fbpx

Pembetulan SPT

gambar taxes 13

Manusia itu tempat salah. Saat kita lapor SPT, sangat mungkin ada kesalahan dalam pembuatan. Peraturan perundang-undangan perpajakan memungkinkan pembetulan SPT. SPT yang ada kesalahan ditimpa menjadi SPT yang benar.

Tidak ada batasan berapa kali satu SPT dibetulkan. Boleh berkali-kali. Ada juga yang sampai lebih dari 4 kali pembetulan. Semua jenis SPT dapat dibetulkan berkali-kali. Tetap biasanya yang paling banyak pembetulan adalah SPT Masa PPN.

Mungkin ada faktur pajak yang terlambat diterima sehingga belum sempat dilaporkan sebagai pajak masukan. Atau ada kesalahan penulisan dalam faktur pajak sehingga dibetulkan lagi dengan yang benar. Sehingga Wajib Pajak membetulkan SPT yang sudah dilaporkan.

Atau bisa juga membetulkan SPT karena masalah finansial. Sebenarnya SPT Masa PPN kurang bayar Rp100.000.000,00 tetapi baru dibayar pada saat SPT normal sebesar Rp75.000.000,00 dengan tidak melaporkan sebagian faktur pajak yang sudah diterbitkan. Setelah ada uang, atau pelanggan membayar piutang kita, baru dibetulkan lagi dengan menambah kekurangan sebesar Rp25.000.000,00.

Tidak melaporkan sebagian atau semua faktur pajak keluaran sebenarnya tidak boleh. Dalam hal petugas pajak “lagi rajin“, maka faktur pajak keluaran yang belum diterbitkan dapat ditagih dengan SKPKB. Petugas AR akan melakukan pemeriksaan data konkret dan ditambah sanksi. Pemeriksaan data konkret dapat dilakukan secepatnya setelah berlalunya tanggal pelaporan SPT Masa PPN.

Undang-Undang KUP mengatur pembetulan SPT di Pasal 8.

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Perbedaan pembuatan SPT normal dengan SPT pembetulan hanya di kode status. SPT normal menggunakan kode nol (0). Sedangkan SPT pembetulan menggunakan kode 1, 2, dan seterusnya. Tidak ada batasan.

Terus SPT mana yang berlaku? SPT terakhir. Misal ada pembetulan 2 maka yang dianggap sebagai SPT oleh kantor pajak adalah SPT Pembetulan ke 2. SPT normal dan Pembetulan ke-1 sudah tergantikan.

Walaupun begitu, petugas masih bisa melihat semua SPT yang dilaporkan. Walaupun ada pembetulan ke 4, petugas bisa melihat SPT normal sampai dengan pembetulan ke 4. Dibandingkan mana yang dibetulkan. Dan petugas mencari alasan pembetulan. Jika petugas masih bingung, tinggal panggil Wajib Pajak dan minta penjelasan ke Wajib Pajak.

Walaupun demikian, ada batasan pembetulan SPT. Batasan pembetulan SPT yaitu:

  • pemberiksaan, baik pemeriksaan pajak biasa maupun pemeriksaan bukti permulaan;
  • daluwarsa

Bukankah saat diperiksa boleh pembetulan SPT juga? Istilah yang digunakan sebenarnya bukan pembetulan SPT tapi pengungkapan ketidakbenaran.

Ada 2 pengungkapan ketidakbenaran.

  1. pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Diatur di Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  2. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Diatur di Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Sehingga fungsi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP adalah supaya tidak dilakukan penyidikan.

Karena pelaku sudah mengakui kesalahan perbuatannya dan membayar denda yang ditentukan oleh undang-undang maka penyidik tidak meneruskan ke penyidikan.

Selain pemeriksaan, batasan pembetulan SPT juga daluwarsa (istilah di KUP untuk istilah kedaluwarsa di KBBI).

Daluwarsa SPT adalah 5 tahun. SPT tahun pajak 2012 akan daluwarsa pada akhir tahun 2017. Sehingga jika ada yang menyampaikan SPT tahun pajak 2012 tahun 2018 atau lebih maka sistem tidak dapat menerima.

Kadang ada juga yang tetap ingin menyampaikan SPT walaupun sudah daluwarsa. Jika dilakukan secara fisik (SPT Manual) ke kantor pajak, sebenarnya bisa saja diterima. Tetapi tidak diterima sebagai SPT. Biasanya diterima sebagai “surat lain-lain“.

SPT yang dicatat sebagai surat lain-lain akan langsung diberikan ke petugas AR untuk dilakukan analisis.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Pembetulan SPT”

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: