fbpx

Menghindari SKPKB Melalui Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

tax audit

Untuk Wajib Pajak tertentu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), apalagi dengan jumlah pajak yang BESAR, sangat dihindari. Menerima SKPKB akan mendapatkan hukuman moral bahwa manajemen tidak patuh terhadap pajak. SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan pajak. Untuk menghindari SKPKB, Wajib Pajak dapat menempuh upaya melalui pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP. Prinsip pengungkapan adalah kesadaran sendiri. Dan ini cocok dengan sistem self assessment.

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT terjadi pada saat pemeriksaan pajak berlangsung. Wajib Pajak dengan kesadaran tertentu membayar sendiri pajak yang kurang bayar atau temuan-temuan pemeriksa sebelum terbit SKPKB. Menurut peraturan pemerintah sebelum terbit SKPKB dipersempit lagi sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Selain sejumlah pajak yang kurang bayar, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT juga diharuskan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%. Denda sebesar 50% sebenarnya lebih besar daripada jumlah sanksi bunga dalam SKPKB yaitu maksimal 48%.

Karena itu, bagi wajib pajak yang mementingkan nominal uang, pengungkapan ketidakbenaran tentu bukan solusi termurah. Selisih 2% lebih murah jika dikalikan ratusan milyar tentu menghasilkan nominal uang milyaran rupiah.

Tapi bagi Wajib Pajak yang tidak peduli selisih tersebut, boleh diambil solusi pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Bonusnya, SKP Nihil. Syaratnya angka yang kita bayar cocok dengan perhitungan pemeriksa pajak.

Prosedur Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP sama saja. Perbedaannya ada di jumlah sanksi administrasi.

Seperti Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP, prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT perlu menyiapkan 4 dokumen, yaitu :

  1. Surat tertulis yang ditandatangani;
  2. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
  3. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
  4. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

Nomor 2, 3, dan 4 merupakan lampiran dari surat pengungkapan ketidakbenaran. Sehingga saat disampaikan ke kantor pajak bukan menyampaikan SPT dan tanda terima juga bukan dengan tanda terima SPT. Tetapi menggunakan tanda terima surat lain-lain.

Kode setoran pengungkapan ketidakbenaran untuk SPT yang diperiksa adalah SPT Masa PPN maka kode billing yang dipakai adalah 411211 – 500. Jika SPT Tahunan badan yang diperiksa, maka kode setorannya 411126 – 500. Kalau SPT Tahunan orang pribadi maka 411125 – 500.

SSP sanksi menggunakan kode 510. Sehingga kode billing untuk sanksi kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran menjadi 411211 – 510 untuk SPT Masa PPN, 411126 – 510 untuk SPT Tahunan badan, dan 411125 – 510 untuk SPT Tahunan orang pribadi.

Tetapi pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mungkin saja tidak menyebabkan kurang bayar. Sehingga tidak ada pajak yang dibayar. Dalam kondisi seperti ini, maka SSP tidak perlu dilampirkan. Hal ini diatur di Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d