Pada prinsipnya SPT yang dilaporkan ke kantor pajak baik lapor secara daring melalui djponline.pajak.go.id, atau Pos, maupun secara langsung ke kantor pajak harus diLUNASi terlebih dahulu. Pajak-pajak yang terutang harus dibayar, baru SPT dilaporkan. Karena itu perlu diketahui kapan batas waktu pelunasan pajak-pajak dan kapan batas waktu pelaporan SPT yang kita laporkan.
Pembayaran pajak ke kas negara bisa dilakukan oleh bendahara pemerintah atau Wajib Pajak yang memotong/memungut PPh, dan PKP yang memungut PPN. Bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor. Atas pungutan ini wajib disetorkan ke kas negara hari berikutnya.
Bendahara Pengeluaran wajib memungut PPh Pasal 22 atas belanja pemerintah baik pusat maupun daerah (Pemda). Batas waktu pembayaran ke kas negara paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
Wajib Pajak pada umumnya yang memotong PPh wajib bayar pajak pada bulan berikutnya setelah bulan pemotongan PPh. Contoh saat kita sewa gedung maka atas sewa tersebut kita potong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% pada bulan Januari 2018. PPh yang kita potong ini wajib dibayarkan ke Kas Negara pada bulan Februari 2018 paling lama tanggal 10 Februari 2018 dan dilaporkan ke kantor pajak paling lama 20 Februari 2018.
Berikut daftar batas waktu pembayaran pajak sesuai urutan tanggal.
- Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir pajak-pajak ini harus lunas :
PPh pasal 4(2) pemotongan
PPh pasal 15 pemotongan
PPh Pasal 21/26
PPh pasal 23/26
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu
- Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir pajak-pajak ini harus lunas:
PPh pasal 4(2) setor sendiri
PPh pasal 15 setor sendiri
PPh pasal 25
PPN atas kegiatan membangun sendiri
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah
- sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang :
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
- Sesaat sebelum lapor SPT pajak-pajak berikut harus lunas:
PPh Pasal 29
PPN & PPnBM
Berikut daftar batas waktu pelaporan SPT sesuai urutan tanggal.
- paling lama tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir (bulan berikutnya), SPT berikut harus dilaporkan:
- PPh pasal 4(2) setor sendiri
- PPh pasal 4(2) pemotongan
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
- PPh pasal 15 setor sendiri
- PPh pasal 15 pemotongan
- PPh Pasal 21/26
- PPh pasal 23/26
- PPh pasal 25
- PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu
- PPh 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
- Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
- paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (bulan berikutnya), SPT berikut harus dilaporkan:
PPN & PPnBM.
PPN atas kegiatan membangun sendiri.
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean.
PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah.
Dalam hal batas akhir pelaporan diatas bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur maksudnya:
- hari Sabtu,
- hari Minggu,
- hari libur nasional,
- hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau
- cuti bersama secara nasional.
Walaupun demikian, sebenarnya dengan adanya Pelayanan Pajak Online melalui djponline.pajak.go.id maka pelaporan SPT dapat dilakukan walaupun pada hari libur. Sehingga bisa lapor kapan saja walaupun sedang berlibur.
2 thoughts on “Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT”
Comments are closed.