Sebelum adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017, Surat Perintah Pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak langsung bersama Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Sekarang, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan akan dikirim bersamaan dengan Surat Panggilan. Ini bukan Surat Penggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Continue reading “Ketika Surat Pemberitahuan Dan Surat Panggilan Dikirim Bersamaan”