Pada dasarnya pembebasan PPN seperti restitusi di depan. Seperti PPN atas modal yang pada awal-awal perusahaan berdiri secara matematis akan lebih bayar dan minta restitusi. Untuk menghindari prosedur restitusi lebih “hati-hati”, maka diambil kebijakan BKP tertentu PPN-nya dibebaskan.
Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2015. Peraturan ini menyesuaikan dengan putusan judicial review oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2015 BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.
BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan / atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan
- unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 269/PMK.010/2015
- listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017 mengatur lebih lanjut tentang tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ternak yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- sehat;
- memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
- berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun; dan
- bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi kriteria:
- berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan
- dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi kriteria:
- berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;
- dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan
- dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis
Rincian lebih lanjut bahan pakan asal impir untuk pembuatan pakan ternak dan ikan dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang
menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai.
Selain dari itu, pemberian fasilitas dibebaskan tidak perlu SKB. Jadi langsung secara otomatis dibebaskan.
Kode Faktur Pajak dan Pajak Masukan
Kode Faktur Pajak yang diterbitkan untuk impor dan/atau penyerahan BKP Strategis adalah kode 08
Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :
- Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan.
selamat malam, Bapak, perkenalkan saya Hendro, mahasiswa yang saat ini tengah mempersiapkan skripsi, tetapi masih berupaya menemukan topik yang baik untuk ditulis | saya tertarik dengan banyak tulisan/artikel/resume Bapak, salah satunya topik BKP TS Bahan Pakan Ikan ini, terutama setelah perubahan PMK-142/2017 dan ingin saya angkat menjadi bahan tulisan jika memungkinkan | jika Bapak berkenan, bolehkah saya berdiskusi via surel: hendro.u.sudibyo@gmail.com, terima kasih sebelumnya
Silakan mas.
Pertanyaan kirim lewat kontak saja. Itu dikirim ke Gmail kok.
Jadi, selanjutnya pakai email.
Maksudnya di menu Kontak di sebelah kanan atas