fbpx

Dasar Pengenaan Pajak Dengan Nilai Lain

Pada dasarnya dasar pengenaan pajak dalam PPN adalah harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau seharusnya. Tetapi ada 13 dasar pengenaan pajak yang tidak berdasarkan nilai sebenarnya yang disebut nilai lain atau disingkat DPP nilai lain.

Dasar pengenaan pajak nilai lain dalam PPN sebagai berikut:

No Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak
1 pemakaian sendiri BKP dan atau JKP Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
2 pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
3 penyerahan film cerita Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.

Setiap kali impor dan penyerahan ke pengusaha Bioskop

Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK. 011/2011

4 penyerahan produk hasil tembakau a. Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atau

b. Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.

5 BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan harga pasar wajar
6 penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih

PKP penjual (penerbit faktur pajak) tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.

Tarif efektif 1% disetor ke kas negara

7 jasa pengiriman paket

 

10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih

PKP penjual (penerbit faktur pajak) tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.

Tarif efektif 1% disetor ke kas negara

8 penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang HPP atau Harga Perolehan
9 penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang harga lelang
10 Penyerahan BKP melalui Pedagang Perantara

 

harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
11

 

 

 

 

 

 

 

penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih

 

PKP penjual (penerbit faktur pajak) tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.

Tarif efektif 1% disetor ke kas negara

12

 

 

 

 

Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan.

 

20% (sepuluh persen) dari harga emas perhiasan

PKP penjual (penerbit faktur pajak) tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.

Tarif efektif 2% disetor ke kas negara

Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.03/2014

Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

13 penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian

 

Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk PPN adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pembayaran subsidi

Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET).

Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2015

 

Kode Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan “nilai lain” adalah kode 04

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca