Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN atas jasa kebandarudaraan diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2009, atas jasa kebandarudaraan tertentu berupa:
- pelayanan jasa penerbangan;
- pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
- pelayanan jasa konter;
- pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
- pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,dan/atau pos
yang diserahkan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional maupun asing yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan
- negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
Atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tetap wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur Pajaknyaa diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009“.
Kode Faktur Pajak yang diterbitkan untuk JKP yang dibebaskan adalah kode 08
Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :
- Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan.
Definisi terkait jasa kebandarudaraan
Perusahaan angkutan udara niaga nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki izin dari Departemen Perhubungan.
Tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.
Perusahaan angkutan udara niaga asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang mempunyai bentuk usaha tetap atau yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pelayanan jasa penerbangan (PJP, Route Air Navigation Service) adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbangan luar negeri termasuk penerbangan lintas batas (border crossing flight) dan penerbangan lintas (over flying).
Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron, lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator.
Pelayanan jasa konter adalah penyediaan dan pemakaian berupa tempat pelaporan, komputer, common use check in counter system, conveyor belt, dan penimbangan barang penumpang di bandar udara.
Pelayanan jasa garbarata (aviobridge) adalah penyediaan dan pemakaian fasilitas garbarata untuk naik dan turunnya penumpang dari ruang tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya.
Pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara atau pihak ketiga untuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke pesawat udara.
maaf pa….sy mau tanya,,di dalam per 1/pj/2008 terdapat ketentuan mengenai wp diperbolehkan utk tdk menggunakan fasillitas pendahuluan dengan mengajukan pernyataan tertulis..sedangkan per 1/pj/2008 tsb sdh dicabut dan tdk ada aturan yg mengganti ketentuan boleh tidaknya wp tdk menggunakan fasilitas pendahuluan kelebihan pajak,,lalu bagaimana solusinya pa, jika ditemukan spt wp patuh yg memilih utk dilakukan pengembalian biasa (bukan pendahuluan) ? terimakasih
Iya, PER itu sudah dicabut.
Istilah PKP kriteria tertentu diatur berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang PPN. Jadi PKP tertentu masih ada.
PMK yang mengatur PKP tertentu adalah PMK no 74 th 2012
PKP tertentu harus ditetapkan oleh KPP.
PKP dengan status PKP tertentu boleh meminta pendahuluan pengembalian kelebihan pajak.