Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN atas jasa kebandarudaraan diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga.