Pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya untuk menampung perjanjian dengan Negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
Pembebasan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asas timbal balik. Asas timbal balik yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.
Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PPN dibebaskan diberikan kepada Badan Internasional hanya kepada Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Sedangkan untuk Pejabat Badan Internasional, pembebasan tersebut diberikan hanya kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 mengatur:
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari:
- Menteri Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing
- Menteri Sekretaris Negara untuk Badan Internasional
Berdasarkan rekomendasi dari kementrian terkait, kantor pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam hal sudah dipungut, maka perwakilan asing dan badan internasional dapat meminta pengembalian.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.03/2014 mengatur tata cara pengembalian PPN yang sudah diatur.
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung
Bukti-bukti pendukung paling kurang:
- Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak;
- Bukti dan/atau dokumen pembayaran; dan
- Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
- Dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor; atau
- Dalam hal transaksi selain eceran, harus dilengkapi dengan fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan.
Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung:
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional;
- Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;
- Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan
- Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud.