Salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap diminum maupun yang sudah siap diminum maka pemerintah memberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2015 pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan air bersih.
Air bersih yang dimaksud adalah:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), tetapi tidak termasuk air minum dalam kemasan.
Air bersih yang belum siap untuk diminum berarti air tersebut membutuhkan proses penyaringan. Atau memerlukan proses pabrikasi atau pengolahan agar air tersebut siap untuk diminum.
Sedangkan air yang sudah siap minum dapat dibebaskan syaratnya jika tidak dikemas. Media penjualannya bisa berupa pipa seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Atau penjualan dengan tanki seperti penjualan air untuk isi ulang.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.
Kode Faktur Pajak yang diterbitkan adalah kode 08.
Bagaimana dg air minum kemasan produk PDAM, apakah dikenakan PPN?
Asal pakai kemasan, maka produk PDAM juga objek PPN