fbpx

Pajak Atas Pulsa, Kartu Perdana, Token PLN, dan Voucher

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer.

Saat terbit peraturan ini, media sempat heboh karena judul beritanya. Media mainstream mengangkat judul “pajak baru”.

Seolah-oleh Menteri Keuangan telah menerbikan pajak baru di saat pandemi. Rakyat sedang susah, kemudian dipajaki.

Sebenarnya justru sebaliknya. Menurut saya, Menteri Keuangan justru memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas transaksi tertentu.

Contoh: sebagian ahli berpendapat bahwa voucher bukan objek PPN. Voucher dianggap sebagai pengganti uang. Tetapi pada kenyataannya ada “tambahan nilai” antara harga beli voucher dengan nilai nominal voucher. Bahkan saya menemukan perusahaan yang usahanya memang jual beli voucher.

contoh voucher yang diperjualbelikan di blibli.com

Untuk menjelas peraturan baru tersebut, DJP kemudian membuat klarifikasi :

Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

Pulsa prabayar dan Kartu Perdana biasanya dijual oleh operator telekomunikasi seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri. Keempatnya disebut prinsipal.

Di bawah prinsipal ada distributor tingkat I, distributor tingkat II, dan distributor tingkat selanjutnya.

Rantai Distributor Pulsa

Distributor tingkat satu terdiri dapat berupa : authorized distributor, agregator, device distributor, atau device principal.

Sedangkan distributor tingkat dua dapat berupa: sub dealer, modern trade, distributor, bank, online channel, dan e-Kiosk channel.

PPN Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Distributor tingkat satu dan dua wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan distributor tingkat selanjutnya tidak wajib dengan syarat semata-mata jual pulsa.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Jadi, jika distributor tingkat selanjutnya jual barang lain, misalnya jual handphone, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omset distributor tersebut sudah diatas 4,8 miliar rupiah setahun.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 menetapkan dokumen berupa struk (setruk) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Sehingga distributor tingkat satu, tingkat dua, dan tingkat selanjutnya tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas penjualan pulsa.

Setruk yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi syarat:

  • memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  • mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan.

PPh Pulsa Prabayar dan Kartu Perdana

Distributor tingkat dua telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau penjualan pulsa.

Jika distributor tingkat dua hanya menjual pulsa dan kartu perdana, maka dia tidak memungut PPN, tetapi memungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Tarif 0,5% berlaku jika pembeli pulsa menyerahkan NPWP kepada distributor tingkat dua. Jika pembeli pulsa tidak memberikan NPWP kepada distributor tingkat dua maka tarif yang digunakan 1%.

PPh Pasal 22 adalah pembayaran pajak pada tahun berjalan. Sama seperti PPh Pasal 23. Perbedaannya bahwa Pasal 23 hanya dipotong terhadap jasa saja. Pasal 23 dipotong saat bayar jasa. Pemotong adalah pengguna jasa. Sedangkan Pasal 22 dipungut saat bayar barang.

Jadi, PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan di SPT Tahunan pihak yang dipungut. Dalam hal ini, pembeli pulsa dari distributor tingkat dua.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:

  • jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • merupakan Wajib Pajak bank; atau
  • telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

PPN dan PPh Token Listrik

Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Token listrik adalah barang kena pajak. Tetapi Menteri Keuangan memberikan fasilitas PPN atas token listrik berupa PPN dibebaskan.

PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021

Karena tokennya dibebaskan, baik sejak dijual PLN maupun dijual oleh pengecer, maka penjual token listrik tidak perlu bayar PPN.

Tetapi atas selisih harga, atau komisi atas penjualan token terutang PPN. Selisih harga dan komisi ini disebut Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token.

Dasar Pengenaan Pajak Jasa Token berupa :

  • komisi atau pendapatan administrasi; atau
  • selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak antara lain pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea meterai.

Penjual token, atau distributor token listrik memungut PPN pada saat jual. Dasar pengenaannya adalah margin atau komisi. Tidak termasuk harga token.

Di saat yang bersamaan, pembeli token wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa token ini. Tarif PPh Pasal 23 atas jasa token adalah 2%.

PPN dan PPh Voucher

Termasuk dalam pengertian voucher di sini yaitu:

  • Voucer penawaran diskon (daily deals voucher)
  • Voucer belanja (gift voucher)
  • Voucer aplikasi
  • konten daring (online), atau
  • Voucer permainan daring (online game)

Perlakukan perpajakan atas voucher mirip dengan perlakukan perpajakan atas token listrik. Kalau token listrik BKP dibebaskan, maka voucher bukan BKP (dianggap pengganti uang).

Jadi yang menjadi objek PPN dan objek PPh Pasal 23 adalah selisih harga atau komisi, berupa:

  • komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
  • selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan.

Dilihat dari sisi penjual, atas penjualan voucher wajib pungut PPN sebesar 1% dari selisih harga atau komisi.

Sebaliknya, dari sisi pengguna jasa, maka atas pembayaran jasa wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. DPP PPN sama dengan DPP PPh Pasal 23.

Salindia Pajak Atas Pulsa, Token, Voucher

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 :

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

5 thoughts on “Pajak Atas Pulsa, Kartu Perdana, Token PLN, dan Voucher”

  1. Selamat malam pak

    sebelumnya mohon maaf saya langsung keinti dan diluar topik pembahasan.

    saya ingin bertanya mengenai cara pengisian lampiran 1771- V untuk berbadan CV yang benar.

    apakah untuk jumlah modal yg disetor untuk pihak persero, jumlah yang diisi sebatas jumlah modal yang telah ditanamakan di CV ? atau
    modal yang diisi merupakan perubahan akhir modal yang terlampir di neraca (dimana modal yang dimaksud ini sudah termasuk modal yang disetor -prive +- laba rugi perushaan )?

    karena saya mendapatkan berbagai jawaban untuk kasus CV , sehingga membutuhkan kepastian yang benar. mengingat dalam CV selalu terjadi perubahan modal yang tidak disertai dengan perubahan akte.

    Terima kasih

    1. Secara formal, modal itu modal yang ada di akta notaris. Biasanya disebutkan besarnya modal perusahaan. Dan berapa modal disetor. Modal disetor harus ada akta notaris. Modal disetor artinya modal tersebut berasal dari kantor pesero.

      Selain modal disetor, ada laba ditahan yaitu akumulasi dari laba tahun-tahun lalu. Dan ada laba tahun berjalan. Jika pesero mengambil prive artinya mengurangi laba ditahan.

      1. sebelumnya terima kasih pak atas tanggapan nya.

        bagaimana dengan kasus badan berbentuk CV, ketika terdapat penambahan dan pengurangan modal tapi tidak disertai dengan perubahan pada akte pak, karena saya mengalami kasus seperti ini dilapangan.

        apakah pengisian jumlah modal di lampiran V?
        1. tetap mengacu pada modal yang nyata2 disetor (berdasar pencatatan sendiri karena tidak tertera di akte), atau
        2. tetap mengacu pada perubahan akhir modal yang tertera di neraca?

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca