4 Fakta Mengejutkan di Balik Pemeriksaan Buper yang Mungkin Belum Anda Tahu

Pernahkah Anda membayangkan menerima surat dari kantor pajak yang meminta Anda menyerahkan setumpuk dokumen perusahaan atau pribadi? Bagi banyak wajib pajak, ini adalah awal dari sebuah proses yang panjang dan penuh ketidakpastian.

Di balik prosedur yang tampak administratif, sebuah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini kita mengungkap sisi kelabu dari penegakan hukum pajak di Indonesia.

Gugatan ini, yang diajukan oleh seorang pedagang dari Sumatera Utara (Surianingsih) dan sebuah perusahaan di Bandung (PT Putra Indah Jaya), menyoroti adanya proses pemeriksaan yang terasa seperti penyidikan paksa, namun tanpa adanya mekanisme perlindungan hukum yang setara, seperti lembaga praperadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dengarkan saja dalam podcast Gemini

Saat “Meminjam” Dokumen Sebenarnya Berarti “Menyita” Secara Paksa

Dalam proses yang disebut “Pemeriksaan Bukti Permulaan” (Buper), petugas pajak memiliki wewenang untuk meminjam dokumen, buku, atau catatan dari wajib pajak. Istilah “meminjam” terdengar halus dan kooperatif, dan memang sudah lazim dalam rahan pemeriksaan pajak.

Praktik “peminjaman” ini pada esensinya bersifat memaksa. Wajib pajak dinyatakan memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Pengadilan Negeri Surabaya, dalam putusannya (Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN.Sby.), bahkan menafsirkan bahwa penggunaan kata “berkewajiban” mengandung pengertian “meminta dengan memaksa”.

Ironisnya, tindakan yang secara substansi adalah penggeledahan dan penyitaan ini “dihaluskan” dengan istilah “peminjaman” di pemeriksaan Buper. Akibatnya, tindakan tersebut seolah-olah tidak memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri, sebuah syarat wajib untuk penyitaan dan penggeledahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemerintah, di sisi lain, berpendapat bahwa proses ini tidak mengandung “upaya paksa”. Menurut mereka, wajib pajak dapat menolak permintaan peminjaman, yang kemudian akan dituangkan dalam berita acara, sebuah pilihan yang tidak tersedia dalam penyitaan pro-justitia. Namun, bagi sebagian hakim, paksaan itu nyata. Pertimbangan hakim PN Surabaya menyoroti masalah ini dengan tajam:

Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari Pemohon tersebut terkandung adanya upaya paksa dan sanksi sehingga terhadap fakta ini bila dihubungkan dengan pengertian Penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa, maka tindakan Termohon tersebut termasuk dalam kualifikasi Penyitaaan ataupun Penggeledahan dimana Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Jebakan Istilah: Berstatus Penyelidikan, Berkewenangan Penyidikan

Ironi “peminjaman paksa” ini berakar pada ambiguitas yang lebih dalam: status hukum dari proses Bukper itu sendiri.

Dalam hukum acara pidana umum (KUHAP), terdapat perbedaan fundamental antara “penyelidikan” dan “penyidikan”.

Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Pada tahap ini, umumnya tidak ada upaya paksa seperti penyitaan. Sebaliknya, penyidikan adalah proses untuk mencari bukti dan menemukan tersangka, yang disertai dengan kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

Menurut Penjelasan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper) memiliki “tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan”.

Namun, di sinilah letak kontradiksinya. Kewenangan yang diberikan kepada pemeriksa Buper, yang secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 yang berfungsi sebagai “hukum acara” proses ini, justru mencakup tindakan-tindakan yang identik dengan upaya paksa dalam penyidikan, seperti:

  • Memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu.
  • Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  • Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
  • Meminta keterangan dari pihak yang berkaitan.

Ambiguitas ini sangat merugikan wajib pajak. Karena status Bukper yang “setara penyelidikan”, wajib pajak tidak dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan paksa yang mereka alami.

Pemerintah menolak perbandingan ini, dengan alasan bahwa tindak pidana pajak bersifat lex specialis dan ius singulare (hukum yang bersifat khusus), sehingga hukum acaranya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan KUHAP.

Hakim pun Bingung: Putusan Pengadilan yang Saling Bertentangan

Ketidakpastian hukum mengenai status Pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper) terbukti nyata hingga di ruang sidang. Fakta menunjukkan bahwa terjadi perbedaan putusan yang signifikan di antara pengadilan-pengadilan negeri di seluruh Indonesia ketika dihadapkan pada permohonan praperadilan atas tindakan dalam proses Buper.

Fenomena ini menciptakan dua kubu putusan yang saling berlawanan:

Perbedaan putusan ini adalah bukti paling konkret dari ketidakpastian hukum yang dihadapi warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan para hakim pun memiliki interpretasi yang berbeda-beda terhadap aturan yang sama.

Di mata pemerintah, perbedaan putusan ini bukanlah bukti cacatnya norma, melainkan bagian dari dinamika implementasi hukum di lapangan yang tidak membatalkan keabsahan proses Buper itu sendiri.

Kewenangan Setingkat Undang-Undang, Aturan Cukup di Level Menteri?

Pasal 43A ayat (4) UU HPP secara eksplisit mendelegasikan pengaturan mengenai “tata cara” pemeriksaan bukti permulaan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pada pandangan pertama, ini mungkin terlihat wajar sebagai aturan teknis. Namun, para ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi melihat adanya masalah fundamental.

Menurut Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dr. Mudzakkir, peraturan yang memuat pembatasan hak dan kebebasan fundamental warga negara—seperti kewenangan melakukan penyegelan, memasuki properti pribadi, dan mengambil dokumen secara paksa—seharusnya diatur dalam level Undang-Undang, bukan sebatas Peraturan Menteri.

Pemerintah berargumen bahwa pendelegasian ke Peraturan Menteri Keuangan adalah wajar untuk mengatur hal-hal teknis-administratif, dan menegaskan bahwa adresat (tujuan) aturan ini adalah untuk membatasi kewenangan petugas, bukan membatasi hak warga negara.

Namun, bagi para ahli, poin ini menyentuh inti dari prinsip negara hukum. Kewenangan aparat negara yang dapat mengintervensi hak-hak dasar warga negara harus memiliki dasar legitimasi yang kuat, yaitu melalui persetujuan rakyat yang direpresentasikan oleh DPR dalam bentuk Undang-Undang. Seperti yang disimpulkan oleh Ahli Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan:

Berdasarkan Konstitusi, maka pembatasan hak dan kebebasan setiap orang, hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri Keuangan.

Persoalannya bukan sekadar teknis yuridis, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara hukum: setiap tindakan paksa oleh negara terhadap warganya harus memiliki legitimasi tertinggi, yakni persetujuan rakyat melalui Undang-Undang.

Penutup

Paska putusan Mahkamah Konstritusi nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan Buper tidak lagi memiliki upaya paksa. Kewenangannya disamakan dengan proses penyelidikan di Polri.

Putusan Mahkaman Konstitusi ada di sini:

Komunitas UMKM

Botax Consulting Indonesia membuat komunitas UMKM. Komunitas ini diberi nama UMKM Naik Kelas. Isinya para pengusaha menengah ke bawah. Komunitas ini dibuat sebagai tempat belajar, bertanya, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak.

Jika anda tertarik dengan UMKM Naik kelas, silakan daftar di:

https://institut-botax.com/umkm

Bergabung Sekarang! Program UMKM Naik Kelas

Dirancang khusus untuk membantu UMKM seperti Anda, yang kini harus berhadapan dengan tarif pajak normal.

Tak hanya membahas teori, Program ini hadir dengan langkah-langkah praktis yang bisa langsung diaplikasikan untuk mengoptimalkan bisnis Anda di tengah kenaikan pajak ini.

Pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering menghadapi berbagai tantangan terkait pajak. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha UMKM terkait pajak antara lain:

  1. Pemahaman Pajak yang Terbatas
    Banyak pengusaha UMKM yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Mereka mungkin tidak memahami peraturan pajak yang berlaku, jenis pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Hal ini sering menyebabkan ketidakpatuhan pajak yang tidak disengaja.
  2. Proses Administrasi Pajak yang Rumit
    Pengusaha UMKM sering merasa kesulitan dengan prosedur administrasi pajak yang rumit dan memakan waktu, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), penghitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
  3. Tingkat Tarif Pajak yang Membebani
    Meskipun ada program pengurangan pajak untuk UMKM, tarif pajak yang masih dianggap tinggi atau tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh sering kali menjadi beban. Beberapa pengusaha merasa tarif pajak ini mengurangi margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang berada di sektor usaha dengan margin tipis.
  4. Ketidakpastian dan Perubahan Peraturan Pajak
    Perubahan peraturan perpajakan yang sering terjadi dapat membingungkan pengusaha UMKM, yang mungkin kesulitan untuk mengikuti perubahan tersebut. Ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan juga dapat menghambat perencanaan dan pengembangan usaha.
  5. Kurangnya Insentif atau Dukungan
    Meskipun beberapa insentif pajak tersedia bagi UMKM, tidak semua pengusaha UMKM mengetahui cara memanfaatkannya. Kurangnya dukungan atau sosialisasi tentang program insentif pajak juga menjadi kendala.
  6. Keterbatasan Teknologi dan Sumber Daya
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin belum memiliki sistem keuangan atau perangkat lunak yang memadai untuk mengelola pajak mereka dengan efisien. Hal ini menyulitkan mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
  7. Ketidakpastian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin khawatir tentang audit pajak yang tidak transparan atau penegakan hukum yang tidak adil. Ketidakpastian tentang pengawasan pajak dapat menimbulkan ketakutan akan sanksi atau denda yang mungkin diberikan tanpa pemahaman yang jelas.
  8. Kesulitan dalam Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
    Pengusaha UMKM sering kali mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam melaporkan penghasilan yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak, karena mereka tidak dapat memisahkan secara jelas antara pendapatan pribadi dan usaha.
  9. Akses terhadap Pembukuan yang Tepat
    Tidak semua UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pembukuan yang kurang baik atau tidak lengkap bisa menyebabkan kesulitan dalam perhitungan pajak dan berpotensi memicu masalah hukum jika ada ketidakakuratan dalam laporan pajak.
  10. Beban Administrasi untuk Pajak yang Kecil
    Beberapa UMKM merasa bahwa beban administrasi pajak, meskipun jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Ini termasuk waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dianggap tidak proporsional dengan keuntungan mereka.

Pengusaha UMKM sering membutuhkan lebih banyak dukungan dalam hal edukasi pajak, kemudahan akses informasi, serta kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan fasilitas, insentif, dan layanan konsultasi untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.

Komunitas UMKM Naik Kelas bisa memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha. Anda jangan ragu untuk bergabung.

Yuk!

eBook Gratis tentang Pemeriksaan Pajak

Bagi sebagian Wajib Pajak, pemeriksaan pajak adalah sebuah tragedi. Sebagian lain malah minta diperiksa. Perbedaannya ada di cara merespon pemeriksaan. Agar Wajib Pajak tidak panik saat diperiksa, baiknya baca dulu eBook Pemeriksaan Pajak yang diberikan secara gratis.

eBook ini disusun oleh saya, Raden Agus Suparman berdasarkan pengalaman sebagai pemeriksa pajak dan konseptor Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

eBook Pemeriksaan Pajak diberikan dengan bundling seminar bertajuk, “Hadapi SP2DK dan Pemeriksaan Tanpa Rasa Panik“. Silakan bagi yang berkenan.

Seminar ini lebih fokus kepada bagaimana merespon SP2DK dan Pemeriksaan Pajak. Bukan tentang teknis pemeriksaan. Apa dan bagaimana pemeriksaan bisa dibaca di ebook.

eBook tentang Pemeriksaan Pajak

Setelah Seminar

Karena banyaknya permintaan eBook Pemeriksaan Pajak, baik yang langsung kepada saya maupun melalui komentar, setelah seminar saya jual secara terpisah. Jadi hanya jual eBook Pemeriksaan Pajak saja.

Silakan.

Saya telah memiliki pengalaman sebagai pemeriksa pajak dari tahun 1995. Mulai dari fungsional pemeriksa pajak, dan kepala seksi perencanaan pemeriksaan Wajib Pajak badan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan kantor pusat DJP dari 2010 sampai 2014.

Setelah itu, saya menjadi pengawas, yakni kepala seksi pengawasan (dan konsultasi) di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (2014 sd 2018) dan KPP Pratama Bandung Tegallega (2018 sd Maret 2022). Setelah itu pensiun dini, dan menjadi konsultan pajak.

Dengan pengalaman itu, saya paham bagaimana perjalanan SP2DK dan status SP2DK dibandingkan pemeriksaan pajak. Saya juga paham, bagaimana pemeriksaan pajak itu direspon. Semua pengalaman itu akan disampaikan di seminar.

Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor

Direktur Jenderal Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke Wajib Pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat. Sekarang ini, mulai April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Hal ini tercantum dalam PER-07/PJ/2017.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 mengatur bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman. Bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, dikirim surat panggilan. 

Setelah dikirim, pemeriksa juga akan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterima dengan baik. Dengan diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.

Wajib pajak diminta datang ke kantor pajak. Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak dimana pemeriksa pajak berkantor. Bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.

Contoh lainnya : Wajib Pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.

Surat panggilan sekurang-kurangnya harus memuat:

  • waktu,
  • tempat,
  • maksud pertemuan,
  • daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak.

Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak :

  • memperlihatkan tanda pengenal dan SP2;
  • menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak;
  • meminta keterangan kepada wajib pajak dan membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak

raden agus suparman: jurus baru mengungkap pengemplang pajak

Direktorat Jenderal Pajak menggunakan jurus baru untuk mengungkap para pengemplang pajak. Selama ini, pemeriksa pajak biasa menguji omset Wajib Pajak dengan arus uang, arus dokumen, dan barang. Tapi secara institusi, Direktorat Jenderal Pajak belum mengoptimalkan arus barang. Karena itu, di tahun Penegakkan Hukum 2016 arus barang akan ditelusuri untuk mengungkap omset para pengusaha. Kemana saja barang mengalir?


Faktur Pajak yang dibuat oleh para pabrikan dan distributor barang-barang mewajibkan merinci jenis barang. Siapa pembeli barang, alamatnya dimana, jenis barang apa, dan berapa jumlahnya. Tetapi ada satu jenis faktur pajak yang tidak ada rincian tersebut. Faktur Pajak tersebut disebut Faktur Pajak Yang Digunggungkan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Faktur Pajak yang digunggung ini membuat Direktorat Jenderal Pajak “mati kutu” menelusuri siapa pembeli barang. Tahun 2016 ini dibuat usaha baru dengan meminta perincian lebih detil ke PKP. Permintaan dikirim secara khusus.

raden agus suparman: surat permintaan informasi identitas pembeli dari KPP

 

Selain Faktur Pajak yang digunggung, ada juga permintaan identitas penerima jasa. Penerima jasa sudah dilaporkan saat dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Seringkali, identitas penerima penghasilan tidak jelas karena permintaan penerima penghasilan.
 
Banyak yang menolak memberikan identitas penerima penghasilan karena si penerima penghasilan tidak mau ketahuan oleh Wajib Pajak. Sekarang secara khusus identitas ini diminta. 
 
Jika Wajib Pajak menolak memberikan identitas lengkap, ada baiknya dibuatkan data konkret saja. Ya, atas biaya tersebut dikoreksi sehinga penghasilan kena pajak meningkat sebesar koreksi jasa yang diberikan. 
 
Mungkin Wajib Pajak akan kerepotan jika biaya yang dikoreksi besar. Tentu Pajak Penghasilan Badan juga akan kurang  bayar besar. Inilah sasaran lain dari kantor pajak. Jika dipenerima penghasilan tidak didapat, dari sisi pemberi penghasilan yang kena.
 
Argumentasi yang dapat digunakan oleh petugas pajak begini, “Bisa jadi sebenarnya biaya tersebut tidak ada, tetapi diada-adakan. Buktinya penerima penghasilan tidak jelas identitasnya?”
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Penafsiran a contrario

Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal ini mengatakan bahwa otoritas pajak dapat menagih pajak 5 tahun ke belakang sejak NPWP diterbitkan secara jabatan. Ayat diatas sering dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Sebagian mengatakan bahwa jika NPWP itu ditetapkan secara jabatan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak NPWP atau PKP ditetapkan. Jadi Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tidak bisa digunakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan. 

Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:

  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.
  • Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.

Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaporan Harta di Luar Negeri

bocoran yang disebut Panama Papers
gambar dari theguardian.com

Seperti yang disampaikan oleh Chief Operating Officer Bank Dunia, Sri Mulyani, bahwa beliau mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Kasus menghindari pajak bukan kasus baru. Bagi pelajar kelas perpajakan tentu sudah dikenalkan tentang tax avoidance dan tax evasion.

Tidak mudah menentukan apakah suatu skema investasi bisa disebutkan tax avoidance atau tax evasion. Tentu perlu pemeriksaan kasus per kasus. Tetapi dari sisi niat, bisa dipastikan bahwa orang-orang yang membuat “perusahaan cangkang” (SPC atau SPV) di di negara tertentu bisa dipastikan untuk menghindari pajak atau memanfaatkan pajak yang kecil.

Tetapi akhir-akhir ini, perang terhadap penghindar pajak sudah diumumkan. Negara-negara G20 dan OECD sudah sepakat untuk membuat Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga informasi aset, data keuangan, dan transaksi lainnya bisa diketahui dari program pertukaran informasi tersebut. Tujuannya tentu memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan seseorang.

Bahkan sekarang IMF dan Bank Dunia juga sudah bergabung dalam program memerangi pengemplang pajak. Bank Dunia mengatakan bahwa penghindaran pajak menimbulkan kemiskinan.

Dari sisi petugas pajak, informasi aset sangat penting. Aset bisa berupa kepemilikan saham atau properti. Aset di Luar Negeri yang belum dilaporkan di SPT bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Inilah modus-modus yang sering dilakukan wajib pajak super kaya:

  1. Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari gaji yang diterima di Luar Negeri; 
  2. atas kepemilikan sahamnya di Luar Negeri, Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari dividen yang dibagikan;
  3. Wajib Pajak tidak melaporkan kepemilikan aset di Luar Negeri karena menganggap aman dari pengawasan otoritas pajak di Indonesia.

Para tax planner sebaiknya mulai sekarang segera taubat dari upaya sembunyi-sembunyi. Era transparansi segera datang. Rahasia bank akan segera usang. Setiap otoritas pajak akan mendapatkan informasi dari Negera Lain tentang aset seseorang termasuk kepemilikan uang dan rekening bank.

Pembahasan Akhir Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Sekarang Harus Direkam

Ada dua prosedur dalam pemeriksaan pajak yang wajib ada atau wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kedua, memberikan hak hadir dalam pembahasan dengan cara mengundang pembahasan (closing conference). Kedua prosedur tersebut dikecualikan jika pemeriksaan tujuan lain.
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-12/PJ/2016 yang mengatur saat-saat pembahasan hasil pemeriksaan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Pada intinya, SE-12/PJ/2016 berisi:
pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

  • Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Terlepas dari materi inti, SE-12/PJ/2016 telah memberikan penegasan tentang pemeriksaan tujuan lain. Ini sering “terlupakan” baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak. Pada saat pemeriksaan tujuan lain, pemeriksa pajak meminjam dokumen. Berdasarkan dokumen tersebut, tiba-tiba pemeriksa pajak menyampaikan SPHP dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

Karena wajib pajak tidak tahu prosedur pemeriksaan, maka wajib pajak pun menerima ketetapan pajak tersebut. Dengan SE-12/PJ/2016 ini sebaiknya hal tersebut tidak terjadi. Ini kalimat yang saya copy dari huruf E angka 3 SE-12/PJ/2016:

Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak (skp/stp). Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan  NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan lain-lain.

Apa saja pemeriksaa tujuan lain? SE-06/PJ/2016 telah memberikan contoh kriteria pemeriksaan tujuan lain, yaitu:

  1. penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  3. pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
  6. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    penentuan saat produksi dimulai;
  10. penentuan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  12. pemeriksaan dalam rangka Mutual Agreement Procedures (MAP); dan
  13. pemeriksaan dalam rangka Advanced Pricing Agreement (APA). 

Bagaimana wajib pajak tahu kriteria pemeriksaan tujuan lain? Silakan ditanyakan ke pemeriksa! Itu cara terbaik. Atau bisa dilihat di Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Lihat kode pemeriksaan. Menurut SE-06/PJ/2016 bahwa kode pemeriksaan tujuan lain dimulai dengan angka 5. Misal kode pemeriksaan 5321 dan 5322 untuk Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Kenaikan Harta yang Tidak Jelas Sumbernya Adalah Penghasilan

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan

Apakah anda banyak harta yang tidak jelas sumbernya? Sumber harta dalam “kacamata” perpajakan adalah sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut. Petugas pajak harus memastikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber penghasilan yang sudah dikenai PPh. Penghasilan tersebut sudah dibayar PPh-nya. Jika tidak jelas atau jelas belum bayar PPh maka petugas pajak akan menagih pajak penghasilan atas harta tersebut.

Sumber penghasilan dapat berupa hasil usaha, upah dan gaji dari pekerjaan, penjualan harta yang sebelumnya dikuasai, hasil investasi saham, hasil dari passive income seperti bunga dan sewa. Bisa sumber penghasilan dari penghasilan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan seperti bantuan, sumbangan, hibah, warisan, klaim asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Baik yang sudah dikenai PPh final maupun yang bukan objek Pajak Penghasilan, semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak maka bisa jadi nanti dobel pengenaan karena petugas pajak menganggap bahwa atas penghasilan tersebut belum dikenai pajak.

Begitu juga atas penghasilan yang sudah dipotong oleh orang lain dan dibayar oleh orang lain, tetap wajib dilaporkan. Dari sisi otoritas pajak, laporan pemotongan PPh yang dilaporkan di SPT Tahunan akan memberikan informasi ke otoritas pajak bahwa dia sudah dipotong oleh pihak lain dan otoritas pajak (DJP) akan melakukan cek silang. Jika belum disetor, maka DJP akan menagih.

Kenaikan atau penuruan nilai harta harus seimbang dengan total penghasilan. Termasuk penghasilan istri. Maksudnya, jika ada kenaikan harta yang tinggi yang tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan, maka kenaikan tersebut secara logika memang membuktikan adalah penghasilan yang belum dilaporkan.

Harta yang diperoleh dengan cicilan tetap harus dilaporkan. Misal kita beli rumah melalui KPR. Nilai rumah 750 juta rupiah. Rumah tersebut kita laporkan di SPT Tahunan. Kemudian kita laporkan hutang di bank sebesar 600 juta rupiah. Maka otoritas pajak akan membaca bahwa kenaikan hartanya cuma 150 juta yang berasal dari penghasilan atau tabungan Wajib Pajak. 

Bagaimana jika sebelumnya kita belum pernah lapor. Nah sekarang mau lapor. Kan tahun lalu di SPT Tahunan harta kita kosong, kemudian tiba-tiba harta kita sekarang besar. Berarti besar dong penghasilan yang belum dilaporkan? Benar! 

Itulah pentingnya tax amnesty.  Supaya ada cut off. Wajib Pajak yang ikut program tax amnesty seperti di SPBU pelayan bilang, “Mulai dari nol ya Pak”.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com


 

Pinjaman Tanpa Bunga

rajin membayar pajak berarti menabung untuk masa depan

Menumpuk utang dan mengecilkan modal termasuk salah satu cara menghindari pembayaran pajak. Karena utang menimbulkan bunga dan bunga mengurangi penghasilan. Ada juga pemegang saham yang senang mencatatkan utang daripada modal agar “dividen” yang dia terima dicatat oleh perusahaan sebagai pengembalian hutang. 

Karena tidak ada pembatasan hutang, maka sebanyak apapun hutang pemegang saham atau hutang usaha lainnya tidak masalah. Sekarang tidak bisa lagi setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015

Saya sengaja menulis mencatatkan utang dengan cetak miring. Karena memang kadang-kadang pikiran orang yang mencatatkannya juga miring. Sering ditemukan penjualan dicatatkan sebagai utang pemegang saham! Begitu “hasil usaha” dibagi ke pemegang saham, tinggal dikurangi saldo akun “utang pemegang saham”. 

Semakin banyak salod akun “utang pemegang saham” maka semakin aman modus “dividen terselubung” yang dia bukukan. Toh, tidak ada aturan batasan utang. Sampai sekarang, saya selalu curiga jika ada akun utang pemegang saham di necara Wajib Pajak.

Kelakuan pemegang saham yang seperti ini mulai tahun 2016 tidak bisa lagi. Hal ini karena aturan batas debt equity ratio sudah diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sejak 2016 tidak boleh lagi ada utang melebihi 4 kali modal.

Misal modal perusahan Rp.100 maka maksimal jumlah utang jangka pendek dan utang jangka panjang sebesar Rp.400. Jika lebih maka buanga utang atas kelebihan tersebut tidak boleh dijadikan biaya atau pengurang penghasilan.

Menariknya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 memasukkan utang tanpa bunga kepada pemegang saham (lebih tepatnya “memiliki hubungan istimewa”) termasuk saldo modal. Silakan cek Pasal 1 ayat (5). Artinya,  utang tanpa bunga kepada pemegang saham adalah modal!

Nisbah utang terhadap modal ini bukan saldo akhir tahun. Nisbah yang digunakan adalah salda rata-rata tiap akhir bulan. Baik untuk saldo utang maupun untuk saldo modal. Setiap akhir bulan harus dilihat, dimasukkan dalam tabel dan dibagi. 

Bunga yang dikoreksi juga lebih luas. PMK menyebutnya biaya pinjaman.

Termasuk biaya pinjaman adalah:

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalah karena jaminan pengembalian utang; dan
  • selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam valuta asing.


Catatan terakhir tentang PMK DER ini adalah adanya kewajiban pelaporan pinjaman dari luar negeri ke kantor pajak. Jika pinjaman dari luar negeri tidak dilaporkan ke kantor pajak maka atas biaya pinjaman tersebut tidak boleh dikurangkan dengan penghasilan. Mantap kan?

Perhitungan teknis tentang DER bisa dilihat di bagian lampiran PMK.


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Tambahan Kekayaan Neto

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
gambar dari emas24karang.com

 

 

 

 

 

Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Salah satu kriteria penghasilan adalah menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Secara teori, ini merupakan metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi, merupakan penghasilan. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan, dimana y sebagai penghasilan, c sebagai konsumsi, dan s sebagai tabungan.

Dalam praktek, menghitung PPh terutang dibatasi oleh tahun pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak hanya bisa per tahun pajak. Satu surat ketetapan pajak tidak mungkin untuk dua tahun pajak atau lebih.

Sedangkan kriteria “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan sisa yang ditabung menjadi kekayaan. Artinya kumulatif dari kekayaan yang ada per tanggal tertentu. Atau sisa kekayaan yang ada pada akhir tahun tertentu.

Kenapa akhir tahun? Karena daftar kekayaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak pada umumnya per 31 Desember dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

semua penghasilan akan “mengendap” menjadi kekayaan Wajib Pajak



Menghitung tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dilakukan dengan menjumlahkan total kekayaan, kemudian dikurangi dengan “penghasilan neto” yang sudah dikenai pajak. Sisanya tentu yang belum dikenai pajak.

Penghasilan neto dalam hal ini merupakan penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya hidup dalam tahun tersebut. Biaya hidup disini adalah semua pengeluran baik untuk konsumsi maupun pajak-pajak selain PPh. 

contoh daftar pengeluran versi LHKPN


Karena “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan restan, sisa, atau saldo atas penghasilan-penghasilan masa lalu, maka objek PPh dari kriteria ini tidak ada tahun pajak. Kan yang dihitung juga restan kekayaan tahun yang diperiksa!

Secara matematis, jika semua penghasilan yang menjadi restan kekayaan sudah dikenai pajak penghasilan tentu saja penghitungan “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” hasilnya akan nihil. Walaupun penghitungannya berulang-ulang setiap tahun.

Tetapi, jika penghitungan tersebut hasilnya terdapat “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” maka itu merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

 



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



gold bars
Photo by Michael Steinberg on Pexels.com

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

Kenapa Harus Menghitung Penghasilan Neto?
Untuk menghitung Pajak Penghasilan harus diketahui dulu penghasilan neto. Pajak Penghasilan adalah perkalian tarif dengan penghasilan neto. Tarif yang dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU PPh. Dan penghasilan neto disebut juga penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak menjadi dasar penerapan tarif sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU PPh.

Jadi, menurut UU PPh tidak mungkin menghitung Pajak Penghasilan jika penghasilan neto tidak diketahui.

Menghitung penghasilan neto ada dua:

Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp.4,8 milyar.

Untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan ini disampaikan ke KPP terdaftar. Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 3 bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.

Kewajiban memberitahukan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.  

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto untuk SPT Tahunan.

PENGHASILAN NETO OLEH PEMERIKSA
Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto sudah lama ada. Sebelumnya dengan KEP-536/PJ./2000. Hanya saja ada sesuatu yang baru dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, yaitu norma bagi Wajib Pajak yang diperiksa. 

Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


PER-17/PJ./2015 memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk:

  • menghitung penghasilan neto

dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:

  • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
  • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
  • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:

 #PajakMilikBersama

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Sekarang aku tahu pajak

Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan “Normal” atau “Pembetulan”. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 


Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


Pasal 8 ayat (1) menyebut “belum dilakukan tindakan pemeriksaan”. Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu “setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan”. Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

  • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
  • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
  • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

  • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 – 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
  • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 – 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi “moral” dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
  • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
  • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.

 
 

 
 

    Mengenal Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

    Membicarakan penghindaran pajak selalu menarik bagi pemerhati dan praktisi perpajakan. Secara tradisional, Wajib Pajak di Indonesia menghindari pajak dengan cara memanfaatkan celah (loopholes).
    Tetapi akhir-akhir ini sudah banyak yang memanfaatkan jasa ahli “rekayasa keuangan” untu membuat transaksi demi menghindari pajak. Tulisan Ibnu Wijaya berikut cukup komprehensif untuk memahami tax avoidance.  

    Pendahuluan

    Salah satu definisi Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah “arrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage, benefit, or reduction in a manner unintended by the tax law”(Brown, 2012).

    Untuk memperjelas, penghindaran pajak umumnya dapat dibedakan dari penggelapan pajak (tax evasion), di mana penggelapan pajak terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak sedangkan penghindaran pajak dilakukan secara “legal” dengan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.

    Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak.
    Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
    Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi.
    Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak.
    The Westminster Principle
    Berbicara mengenai penghindaran pajak tidak dapat dilepaskan dari suatu pandangan bahwa karena tidak ada hukum yang dilanggar, penghindaran pajak seharusnya tidak dilarang.
    Setiap orang memiliki kebebasan untuk mengatur urusannya masing-masing sebagaimana dia kehendaki, dan selama tidak ada peraturan yang dilanggar maka otoritas pajak tidak dapat melakukan intervensi.
    Pendapat tersebut di atas pertama kali disuarakan dalam putusan pengadilan tertinggi di Inggris dalam kasus yang sangat terkenal yang disebut The Duke of Westminster Case (IRC v Duke of Westminster, 1936).
    Kasus tersebut terkait dengan suatu kesepakatan antara The Duke of Westminster dengan tukang kebunnya untuk merubah pembayaran gaji tukang kebunnya tersebut menjadi pembayaran anuitas sebagai balas atas jasa-jasa yang telah dilakukan tukang kebunnya di masa lalu.
    Dalam peraturan perpajakan Inggris pada saat itu, pembayaran anuitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajaknya Duke of Westminster, sedangkan pembayaran gaji merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan.
    Komisaris pajak melakukan koreksi atas pembayaran tersebut, dengan menyatakan bahwa pembayaran anuitas tersebut secara substansi merupakan pembayaran gaji, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
    Kasus tersebut berakhir di di pengadilan, di mana hakim menolak koreksi yang dilakukan oleh komisaris pajak tersebut dengan mengatakan:
    Every man is entitled, if he can, to order his affairs so that the tax attaching under the appropriate Acts is less than it otherwise would be. If he succeeds in ordering them so as to secure this result, then, however unappreciative the Commissioners of Inland Revenue or his fellow taxpayers may be of his ingenuity, he cannot be compelled to pay an increased tax. (IRC v Duke of Westminster, 1936)
    Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster tersebut masih bergaung sampai dengan saat ini dan sering kali dikutip dalam beberapa putusan pengadilan yang menyangkut penghindaran pajak, termasuk di Indonesia di mana -walaupun tanpa sumber referensi-, prinsip tersebut dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT. 29050/PP/M.III/13/2011, di mana hakim berpendapat: “…Wajib Pajak pada dasarnya bebas untuk mengatur bagaimana mereka bertransaksi untuk menekan beban pajaknya sepanjang tidak melanggar undang-undang perpajakan…”
    Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster ini di negara asalnya pada akhirnya telah dibantah melalui kasus Ramsay (W. T. Ramsay v. IRC, 1982) di tahun 1982.
    Akan tetapi, secara umum doktrin Westminster masih sering dikutip untuk menekankan bahwa penghindaran pajak tidak dapat ditolak semata-mata karena penilaian subjektif dari Otoritas Pajak.
    Melawan Penghindaran Pajak
    Walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktik tidak dapat diterima.
    Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
    Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan.
    Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar.
    Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan.
    Secara umum dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak (Arnold, 2008).
    Yang pertama dengan pendekatan tanpa menggunakan ketentuan khusus dalam peraturan melalui judicial general anti avoidance doctrine (judicial doctrine) yang dikembangkan terutama oleh putusan pengadilan, yang kedua melalui statutory general anti avoidance rule (GAAR) yaitu ketentuan khusus dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membatalkan manfaat dari transaksi yang memenuhi kriteria sebagai penghindaran pajak.
    Dalam menafsirkan peraturan terutama sehubungan dengan penghindaran pajak, dikenal dua pendekatan yang berlawanan; pertama pendekatan literal, di mana peraturan ditafsirkan berdasarkan apa yang secara eksplisit tercantum dalam naskah peraturan.
    Kedua, berseberangan dengan pendekatan pertama adalah pendekatan purposive, di mana dalam menafsirkan peraturan juga dipertimbangkan tujuan dan latar belakang dari dibuatnya peraturan tersebut.
    Judicial doctrine dalam melawan penghindaran pajak dikembangkan terutama oleh negara-negara yang peradilannya berani menggunakan pendekatan purposive dalam menafsirkan peraturan, karena sifat dari penghindaran pajak sebagaimana telah dijelaskan secara literal tidak bertentangan dengan teks yang tercantum dalam peraturan perpajakan, sehingga diperlukan penafsiran alternatif yang menyimpang dari teks peraturan.
    Di negara-negara yang peradilannya masih cenderung menggunakan penafsiran literal, dapat dikatakan bahwa penggunaan judicial doctrine untuk melawan penghindaran pajak tidak banyak berkembang.
    Hal ini sering kali mendorong negara-negara untuk mencantumkan dalam peraturan perpajakannya ketentuan khusus dalam bentuk statutory general anti avoidance rule.
    Judicial General Anti Avoidance Doctrine
    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, judicial doctrine dikembangkan terutama dari putusan-putusan pengadilan terkait dengan penghindaran pajak.
    Berbagai yurisdiksi banyak mengembangkan judicial doctrine masing-masing, dan pada paragraf berikut akan dijelaskan beberapa judicial doctrine yang paling umum digunakan.
    Economic Substance Doctrine
    Inti dari economic substance doctrine adalah bahwa suatu skema transaksi yang memiliki dampak berkurangnya beban pajak hanya dapat diakui apabila transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi, dan mengandung pertimbangan selain pajak serta tidak semata-mata dilakukan untuk penghindaran pajak. (Arnold, 2008)
    Economic substance doctrine berasal dari sebuah kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dimana Mr. Gregory, pemilik tunggal sebuah perusahaan yang memiliki surat berharga pada perusahaan lainnya.
    Mr Gregory kemudian membuat sebuah perusahaan baru dengan tujuan untuk mengkonversi penghasilan berupa ordinary income dari surat berharga tersebut yang dikenakan pajak menjadi capital gain yang berdasarkan peraturan pada saat itu tidak dikenakan pajak. (Gregory v. Helvering, 1935)
    Dihadapkan pada skema tersebut, hakim yang menghakimi perkara tersebut mengeluarkan pendapat sebagai berikut:
    Putting aside, then, the question of motive in respect of taxation altogether, and fixing the character of the proceeding by what actually occurred, what do we find? Simply an operation having no business or corporate purpose — a mere device which put on the form of a corporate reorganization as a disguise for concealing its real character … (Gregory v. Helvering, 1935)
    Doktrin ini kemudian dikutip dan dikembangkan lebih lanjut dalam putusan-putusan terkait dengan kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dan saat ini economic substancedoctrine telah berkembang menjadi dengan apa yang dikenal sebagai two prong test, yaituobjective economic substance dan subjective business purpose.
    Tes tersebut menjelaskan bahwa sebuah skema penghindaran pajak dapat dibatalkan apabila (i) Wajib Pajak melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan bisnis selain untuk mengurangi pajak (ii) transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomis karena tidak ditemukan adanya kemungkinan keuntungan selain pajak. (Frank Lyon v. United States, 1978).
    Step Transaction Doctrine
    Step transaction doctrine juga diperkenalkan di Amerika Serikat, diantaranya digunakan dalam kasus Minnesota Tea Co. V. Helvering (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
    Dalam kasus tersebut, untuk membayar hutang perusahaan, Minnesota Tea Co. Melakukan reorganisasi perusahaan dengan menukar asetnya dan menerima saham dan sejumlah uang dari perusahaan lain.
    Uang tersebut dibagikan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk distribusi laba, kemudian pemegang saham tersebut menyerahkan uang yang mereka terima kepada debitur dari Minnesota Tea Co.
    Akibat dari transaksi tersebut, karena berbentuk distribusi kepada pemegang saham maka tidak dikenakan pajak, walaupun secara substansi uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pemegang saham tersebut kepada debitur perusahaan.
    Dalam sidang banding, Hakim memutuskan untuk tidak menerima transaksi tersebut, dan membatalkan skema penghindaran pajak yang dilakukan.
    Kutipan dari pendapat hakim dalam putusannya sebagai berikut: “A given result at the end of a straight path is not made a different result because reached by following a devious path” (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
    Hakim pada intinya memutuskan bahwa karena ujung dari rangkaian transaksi tersebut adalah pelunasan hutang, maka secara perpajakan akan diperlakukan sebagai pembayaran utang yang dikenakan pajak.
    Substance over Form Doctrine
    Prinsip substance over form pada dasarnya menjelaskan bahwa hak dan kewajiban yang timbul secara formal sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan tetap diakui, akan tetapi karakterisasi dari transaksi yang dilakukan untuk tujuan pajak akan ditentukan berdasarkan bagaimana secara substansi peraturan perpajakan mengkarakterisasikan hasil dari transaksi tersebut (Arnold, 2008), sehingga berdasarkan prinsip ini, fakta dan konsekuensi perpajakan dari sebuah transaksi ditentukan berdasarkan substansi komersial yang timbul, dan tidak semata-mata dilihat dari bentuk formalnya. (Lampreave, 2012)
    Doktrin substance over form merupakan salah satu doktrin yang paling dikenal di Indonesia, akan tetapi aplikasinya dalam praktik belum terlalu umum digunakan kecuali sebagai tambahan penguat argumen untuk dasar koreksi dalam pemeriksaan, seperti dalam penentuan beneficial owner, dividen terselubung dan lain sebagainya.
    Statutory General Anti Avoidance Rule
    Selain melalui pendekatan judicial doctrine, beberapa negara memilih pendekatan berbeda untuk mencegah penghindaran pajak, yaitu dengan membuat suatu statutory general anti avoidance rule berupa ketentuan khusus yang dicantumkan dalam peraturan perpajakannya yang bertujuan untuk melawan penghindaran pajak.
    Walaupun dalam perumusannya menggunakan pendekatan yang berbeda-beda, secara umum terdapat dua fitur utama yang tersirat dalam berbagai statutory GAAR yang diadopsi oleh berbagai negara, fitur tersebut yaitu (1) tujuan dari transaksi atau rangkaian transaksi yang terkait, (2) Apakah outcome dari transaksi tersebut selaras dengan apa yang menjadi tujuan dari peraturan perpajakan terkait. (Arnold, 2008)
    Untuk memberikan gambaran penggunaan statutory general anti avoidance rule untuk melawan penghindaran pajak, berikut diuraikan praktik yang dilakukan oleh negara Australia dan Kanada dalam merancang sebuah statutory general anti avoidance rule.
    Australia
    Australia telah memiliki statutory general anti avoidance rule sejak tahun 1915, kemudian mengalami amandemen pertama di tahun 1936 dalam section 260 Income Tax Assessment Act 1936 dan kemudian di tahun 1981 menjadi Part IVA.
    Dalam part IVA tersebut, diatur bahwa otoritas pajak berwenang untuk membatalkan tax benefit yang dihasilkan dari sebuah skema apabila dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari salah satu atau lebih pihak yang terkait dengan skema tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud (Brown, 2012).
    Inti pengaturan dari statutory general anti avoidance rule di Australia dapat dilihat di section 177D dalam Part IVA, di mana diatur:
    This part applies to any scheme … where:
    (a) a taxpayer … has obtained or would … obtain a tax benefit … and
    (b) … it would be concluded that the person, or one of the persons, who entered into or carried out the scheme or any part of the scheme did so for the purpose of enabling the relevant taxpayer to obtain a tax benefit in connection with the scheme …
    Penerapan statutory general anti avoidance rule di Australia mencakup identifikasi suatu skema, penentuan adanya tax benefit, dan apakah dari fakta-fakta yang berkaitan dengan skema tersebut, dapat secara objektif disimpulkan bahwa tujuan dari pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud.
    Dari drafting Part IVA, pendekatan yang digunakan oleh Otoritas Pajak Australia adalah menggunakan pendekatan purpose atau tujuan, dalam hal ini yang dimaksud adalahpredominant purpose atau main purpose yang ditentukan secara objektif dari para pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam skema penghindaran pajak dimaksud (Pagone, 2010).
    Penggunaan main purpose test di Part IVA tersebut berdampak bahwa walaupun suatu skema penghindaran pajak masih memiliki tujuan komersial, akan tetapi apabila tujuan utamanya adalah penghindaran pajak tersebut skema tersebut tetap dapat dibatalkan menggunakan statutory general anti avoidance rule di Australia.
    Kanada
    Canada memiliki statutory general anti avoidance rule dalam section 245 Undang-undang Pajaknya sejak tahun 1988, yang memberikan diskresi kepada otoritas pajak untuk menentukan kembali untuk kepentingan perpajakan dampak dari suatu skema tax avoidanceatau aggresive tax planning.
    Transaksi avoidance dalam ketentuan perpajakan Kanada didefinisikan sebagai: “a transaction or series of transactions that would result, directly or indirectly, in a tax benefit, unless the transaction may reasonably be considered to have been undertaken or arranged primarily for bona fide purposes other than to obtain the tax benefit.” (Brown, 2012)
    Dalam menentukan apakah suatu transaksi atau rangkaian transaksi dapat dikenakan ketentuan dalam statutory general anti avoidance rule, terdapat tiga pertanyaan atau tahapan yang harus dijawab, (1) apakah terdapat tax benefit? (2) apakah transaksi yang menimbulkantax benefit tersebut memenuhi syarat sebagai transaksi avoidance? (3) apakah transaksiavoidance yang menimbulkan tax benefit tersebut abusive? (Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, 2005)
    Jadi, berdasarkan ketentuan statutory general anti avoidance rule di Kanada, sebuah transaksi tax avoidance hanya dapat dibatalkan apabila transaksi tersebut abusive. 
    Sebuah transaksi avoidance dikatakanabusive apabila dampak substansi ekonomis yang ditimbulkan dari transaksi tersebut walaupun selaras dengan teks peraturan, akan tetapi tidak selaras dengan apa yang menjadi maksud, semangat atau tujuan dari peraturan tersebut (Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011).
    Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbeda dari Australia yang menggunakan pendekatan tujuan dari pihak yang bertransaksi,
    Kanada menggunakan pendekatan dengan melihat maksud dan tujuan dari suatu peraturan dalam melawan penghindaran pajak. Dalam hal ini tujuan atau motif dari pihak atau para pihak yang melakukan transaksi avoidance tidak relevan dalam penerapan statutory general anti avoidance rule di Kanada.
    Kesimpulan
    Penghindaran pajak merupakan suatu praktik yang secara umum disepakati sebagai suatu tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dicegah serta dilawan.
    Akan tetapi, kenyataan bahwa penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan sehingga secara literal tidak melanggar hukum membuat isu tersebut menjadi isu diskusi yang tak kunjung usai.
    Dalam melawan penghindaran pajak, saat ini dikenal dua pendekatan utama, pertama melalui judicial general anti avoidance doctrine yang dikembangkan oleh pengadilan, kedua melalui sebuah statutory general anti avoidance rule yang dicantumkan dalam peraturan perpajakan.
    Belajar dari praktik di negara lain, dalam kasus Indonesia kedua pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan, akan tetapi pendekatan pertama melalui judicial doctrine secara budaya hukum di Indonesia bisa jadi lebih sulit diterapkan karena penafsiran perundangan di Indonesia masih cenderung literal, sebagaimana telah ditunjukkan dalam beberapa putusan pengadilan pajak yang dalam dasar koreksi pemeriksaan menggunakan doktrin substance over form.
    Mempertimbangkan budaya penafsiran peraturan yang literal tersebut, untuk melawan penghindaran pajak diperlukan sebuah dasar hukum yang secara eksplisit tertulis dalam Undang-undang Perpajakan.
    Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan bagi otoritas pajak Indonesia untuk mencoba menggunakan judicial doctrine yang sudah dikenal di negara lain sebagai test case dalam rangka mendorong pengadilan pajak untuk menerapkan doktrin-doktrin tersebut dalam menghadapi penghindaran pajak.
    Saat ini, untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak di Undang-undang perpajakan sudah dikenal peraturan specific anti avoidance rule dalam Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, akan tetapi seiring semakin kompleksnya skema-skema penghindaran pajak yang digunakan, ketentuan dalam Pasal 18 tersebut tentu tidak mungkin dapat mencakup seluruh jenis transaksi penghindaran pajak.
    Oleh karena itu, mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan untuk menyusun dan memperkenalkan suatu statutory general anti avoidance rule di Undang-undang perpajakan di Indonesia, dengan mengambil pelajaran dari negara lain yang telah menerapkan ketentuan tersebut dalam peraturan mereka.
    Perlu diingat bahwa dalam menyusun sebuah statutory general anti avoidance rule perlu dipertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dengan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
    Ketentuan statutory general anti avoidance rule memberikan diskresi yang sangat luas bagi otoritas perpajakan untuk melakukan penelitian yang mendalam atas sebuah skema transaksi dan melakukan koreksi apabila skema tersebut disimpulkan sebagai sebuah transaksi penghindaran pajak.
    Diskresi luas yang diberikan oleh suatu general anti voidance rule juga rawan untuk disalahgunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan koreksi yang kurang tepat, sehingga sering kali usaha untuk memperkenalkan sebuah statutory general anti avoidance rule menghadapi perlawanan dari dunia usaha sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman di India, di mana penerapan statutory general anti avoidance rule yang diperkenalkan tahun 2012 di negara tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya sampai tahun 2016 karena penolakan dari dunia usaha.
    *Penulis adalah Alumni D4 STAN dan S2 Master of International Tax dari the University of Melbourne Australia

    Bibliography

    Gregory v. Helvering, 293 U.S. 465 (1935) 468-470 (Supreme Court (US) 1935).
    IRC v Duke of Westminster, AC 1 (HL) (House of Lords (UK) 1936).
    Minnesota Tea Co. v Helvering, (1938) 302 US 609 (USSC) (Supreme Court (US) 1938).
    Frank Lyon v. United States, 435 U.S. 561, 583-84 (1978) (Supreme Court (US) 1978).
    W. T. Ramsay v. IRC, [1982] 1 A.C. 300 (High Court (UK) 1982).
    Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, [2005] 2 S.C.R. 601 (Supreme Court (Canada) 2005).
    Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011 SCC 63 (Suprem Court (Canada) 2011).
    Arnold, B. (2008). A Comparison of Statutory General Anti-Avoidance Rules and Judicial General Anti-Avoidance Doctrines as a Means of Controlling Tax Avoidance: Which is Better? Dalam P. H. John Avery Jones, Comparative Perspectives on Revenue Law (hal. 1). Cambridge: Cambridge University Press.
    Brown, K. B. (2012). A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance. New York: Springer.
    Lampreave, D. P. (2012). An Assessment of the Anti-Tax Avoidance Doctrines in the United States and the European Union. BULLETIN FOR INTERNATIONAL TAXATION, 153-169.
    Pagone, G. (2010). Tax Avoudance in Australia. Sydney: The Federation Press.
    sumber: https://www.linkedin.com/today/post/article/20140726022710-57653111-mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance?trk=prof-post

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Tata Cara Pemeriksaan Pajak

    Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.
     
    Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.

     

    Tujuan Pemeriksaan
    Tujuan pemeriksaan ada dua:
    Pertama,
    menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan yang akan berujung pada penetapan pajak terutang. Hasilnya berupa: SKPKB, SKPLB, SKPN, atau STP.

    Kedua,
    tujuan lain, yaitu pemeriksaan yang berujung rekomemdasi atau pendapat pemeriksa.

    Bagaimana Wajib Pajak tahu tujuan pemeriksaan pajak?

    Wajib Pajak dapat mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat pemberitahuan yang wajib disampaikan oleh pemeriksa.

    Di surat pemberitahuan tertulis tujuan pemeriksaan. Atau bisa juga dari SP2 (surat perintah pemeriksaan).

    Setiap pemeriksaan harus memperlihatkan SP2 kepada Wajib Pajak. Disitu tercantum kode pemeriksaan dan kriteria pemeriksaan.

    Ruang Lingkup
    Ruang lingkup pemeriksaan bisa juga disebut audit scope. Hanya saja, ruang lingkup pemeriksaan pajak terkait dengan kewajiban SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

    Sedangkan kewajiban SPT tersebut  terkait dengan periode tertentu. Ruang lingkup pemeriksaan:
    Pertama:
    Satu atau beberapa bulan (masa), yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan dan pemotongan.

    Termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan adalan PPN, PPnBM, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2).

    Kedua:
    Bagian tahun pajak atau tahun pajak, yaitu ruang lingkup untuk menguji kewajiban PPh Badan atau PPh OP.

    Bagian tahun pajak artinya tidak 12 bulan penuh. Bisa 1 sampai dengan 11 bulan. Saat terutang PPh Badan dan PPh OP adalah pada akhir tahun.

    Dan periode pajak yang dihitung tahunan. Sehingga ruang lingkup pemeriksaan juga satu tahun atau bagian tahun. Contoh bagian tahun pajak adalah bulan April sebuah perusahaan dibubarkan dan dilikuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak karena periode yang dihitung adalah Januari sampai dengan Agustus.

    Kriteria Pemeriksaan
    Kriteria pemeriksaan merupakan alasan atau dasar dilakukannya. Ada dua kriteria pemeriksaan pajak, yaitu kriteria rutin dan kriteria khusus. Jenis-jenis kriteria rutin lebih lanjut diatur dalam surat edaran.

    Tetapi kriteria pemeriksaan khusus sudah pasti pemeriksaan yang berdasarkan analisis risiko, baik analisis tersebut secara komputerisasi (massal) maupun analisis manual (individual). Kriteria pemeriksaan khusus lebih sering disingkat pemsus.

    Tetapi jika mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, maka kriteria pemeriksaan rutin diatur di Pasal 4 yang terdiri:
    [a.] Pemeriksaan SPT LB dengan permohonan (mengacu ke Pasal 17B UU KUP);
    [b.] Pemeriksaan SPT LB tetapi tidak ada permohonan (mengacu ke Pasal 17 (1) UU KUP)
    [c.] Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diberikan pendahuluan kelebih pembayaran pajak
    [d.] Pemeriksaan SPT yang menyatakan rugi (dulu disebut RTLB)
    [e.]  Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    [f.]  Pemeriksaan karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap

    Jenis Pemeriksaan
    Jenis pemeriksaan pajak ada dua: yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

    Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

    Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Sesuai namanya, seharusnya hanya pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor DJP. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak “mengartikan” tempat lain sebagai kantor DJP.

    Sehingga (praktenya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 menentukan (sebagian) pemeriksaan kantor. Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa pemeriksaan restitusi (Pasal 17B) dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor dengan syarat:
    Pertama, laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; dan

    Kedua, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

    Berdasarkan persyarat diatas, jika tahun pajak 2011 diaudit oleh akuntan publik maka DJP akan melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor jika tahun 2013 ini Wajib Pajak memohon restitusi. Baik restitusi PPh Badan, maupun restitusi PPN.

    Apa untungnya dengan pemeriksaan kantor? Ada kebijakan baru mulai 2013 bahwa pemeriksaan restitusi pajak dilakukan dengan satu jenis pajak saja (yaitu jenis pajak yang memohon restitusi saja) dan “disederhanakan” jika pemeriksa tidak mendapatkan risiko audit tinggi.

    Jangka Waktu Pemeriksaan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 membagi jangka waktu pemeriksaan menjadi dua:
    a. jangka waktu pengujian, dan
    b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference) dan pelaporan.

    Sebelumnya, jangka waktu pemeriksaan itu hanya satu. Termasuk pengujian dan pembahasan.

    Akibatnya ada kerancuan di Pasal 5 dengan Pasal 5A ayat (4) dan Pasal 23 ayat (11) PMK tata cara pemeriksaan. Pasal 5A ayat (4) mengatur bahwa SPHP harus diselesaikan dan disampaikan terlebih dahulu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan.

    Pasal 23 ayat (11) mengatur bahwa SPHP sampai LHP harus diselesaikan paling lama 1 (satu bulan).

    Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan lapangan menjadi 4 bulan + 4 bulan perpanjangan + 7 hari + 1 bulan pembahasan, total 9 bulan lebih. Sedangkan di Pasal 5 mengatur bahwa jangka waktu pemeriksa paling lama 8 bulan.

    Dengan dipecahnya menjadi dua jangka waktu, maka jangka waktu pengujian menjadi konsisten. Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak apabila:
    a. pemeriksaan kantor — akhir bulan ke 4 atau ke 6 jika ada perpanjangan
    b. pemeriksaan lapangan — akhir bulan ke 6 atau 8 jika ada perpanjangan

    Karena kecenderungan pemeriksaan pajak diperpanjang, maka anggap saja bahwa pemeriksaan kantor itu 6 bulan, dan pemeriksaan lapangan 8 bulan. Ditambah dengan jangka waktu pembahasan 2 bulan.

    Sehingga total jangka waktu pemeriksa akan menjadi 8 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 10 bulan untuk pemeriksaan lapangan.

    Tetapi jangka waktu perpanjangan diatas ada pengecualian. Untuk Wajib Pajak berikut total jangka waktu pengujian dapat 24 bulan ditambah jangka waktu pembahasan sehingga total jangka waktu pemeriksaan menjadi 26 bulan, yaitu berlaku untuk pemeriksaan atas:
    [a.] Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
    [b.] Wajib Pajak dalam satu grup
    [c.] Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

    Jangka Waktu Restitusi Pajak
    Restitusi pajak adalah pengembalian pajak (refund). Dilihat dari sisi pemeriksaan, pengembalian pajak ada yang dimohonkan kepada DJP dan tidak dimohonkan.

    Pengembalian pajak yang dimohonkan diatur di Pasal 17B UU KUP, sehingga kadang disebut pemeriksaan Pasal 17B.

    Sedangkan kelebihan pajak yang tidak dimohonkan mengacu ke Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

    Kenapa harus dibedakan? Karena jatuh tempo pengembalian pengembalian diatas berbeda. Pasal 17B mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    Ini kadang disebut jatuh tempo restitusi. Jangka waktu 12 bulan ini saya sebut saja jangka waktu restitusi. Jangka waktu ini berbeda dengan jangka waktu pemeriksaan.

    Tetapi berlaku prinsip mana yang lebih dulu!
    a. berlaku jangka waktu pemeriksaan jika jangka waktu restitusi pajak lebih lama
    b. berlaku jangka waktu restitusi pajak jika jangka waktu restitusi lebih dulu.

    Contoh jangka waktu restitusi lebih dulu:
    SPT LB dengan permohonan restitusi diterima DJP tanggal 4 Juni 2012. Berdasarkan peraturan Pasal 17B UU KUP, DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 Juni 2013.

    Jika pemeriksaan pajak baru dimulai 7 Januari 2013 maka pemeriksa harus mengatur waktu sebelum 3 Juni 2013. Artinya harus ada 2 bulan jangka waktu pembahasan.

    Awal April 2013 pemeriksa pajak harus menerbitkan SPHP karena pemeriksa harus mengalokasikan jangka waktu pembahasan 2 bulan.

    Padahal dari 7 Januari 2013 sampai akhir Maret 2013 jangka waktu pemeriksaan baru 3 bulan saja.

    Kecuali jika pemeriksa yakin bahwa pembahasan (closing conference) hanya dilakukan satu atau dua hari dan Wajib Pajak setuju!

    Pada kasus ini, jangka waktu pembahasan tidak berlaku.

    Sedangkan pengembalian pajak yang tidak dimohonkan tidak ada jangka waktu restitusi 12 bulan.

    Jatuh tempo DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak adalah sebelum daluwarsa penetapan, alias 5 (lima) tahun.

    Pengembalian pajak ini mengacu ke Pasal 17 ayat (1) UU KUP. Contoh yang seperti ini adalah lebih bayar PPN tetapi dikompensasi ke masa pajak berikutnya, atau kelebihan PPh Badan dengan mencontreng “diperhitungkan dengan utang pajak” di Formulir 1771, atau lebih bayar PPh karena edit penelitian SPT di KPP (Wajib Pajak salah hitung).

    Penyelesaian Pemeriksaan
    Setiap SP2 akan diselesaikan dengan membuat LHP (laporan hasil pemeriksaan) atau LHP Sumir.

    Kecuali jika atas SP2 tersebut dibatalkan. Ciri penyelesaian dengan membuat LHP adalah pemeriksa pajak menyampaikan SPHP.

    Tetapi jika pemeriksa pajak sampai dengan jangka waktu pemeriksaan habis tidak menyampaikan SPHP berarti penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.

    Tidak ada ketentuan bahwa WP harus diberitahu jika penyelesaian pemeriksan dengan membuat LHP Sumir.

    Kenapa? Karena awalnya LHP Sumir itu hanya untuk WP tidak ditemukan!

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa LHP Sumir tidak hanya untuk WP tidak ditemukan.

    Berikut alasan LHP Sumir yang saya ringkas dari Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013:
    a. Wajib Pajak tidak ditemukan (kecuali pemeriksaan restitusi Pasal 17B);
    b. Pemeriksaan terus di-Buper dan Buper-nya diselesaikan dengan Pasal 8 (3), Pasal 13A, Pasal 44B KUP
    c. Pemeriksaan ulang tetapi pemeriksa pajak tidak menemukan novum
    d. Pertimbangan Dirjen Pajak.

    Pertemuan dengan Wajib Pajak
    Pemeriksa pajak wajib bertemu dengan Wajib Pajak yang diperiksa, baik untuk pemeriksaa lapangan maupun pemeriksaan kantor.

    Ada perbedaan antara pemeriksaan lapangan dengan pemeriksaan kantor, yaitu jika pemeriksaan lapangan maka pemeriksa pajak wajib datang ke tempat Wajib Pajak (aktif) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

    Sedangkan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diundang ke kantor pajak dengan mengirim Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

    Pada saat pertama kali bertemu dengan Wajib Pajak, pemeriksa pajak wajib memberikan penjelasan mengenai:
    [a.] alasan dan tujuan Pemeriksaan;
    [b.] hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
    [c.] hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
    [d.] kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak.

    Kemudian penjelasan terkait 4 hal diatas wajib dibuatkan berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak.

    Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
    Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan.  Kewenangan penyegelan ini berdasarkan Pasal 30 UU KUP.

    Apa objek penyegelan dalam pemeriksaan pajak? Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 benda yang disegel adalah buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

    Artinya semua benda yang menurut pemeriksa pajak akan memberikan petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Penyegelan dilakukan manakala:
    [a.] Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik;
    [b.] Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
    [c.] Wajib Pajak tidak berada di tempat

    Penyegelan hanya ada dalam pemeriksaan lapangan. Sehingga jika pemeriksa pajak datang ke tempat Wajib Pajak dengan membawa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan maka hal yang pertama kali dilakukan adalah memberikan penjelasan mengenai 4 hal diatas kemudian membuat berita acara.

    Selanjutnya, pemeriksa pajak memeriksa tempat Wajib Pajak (tanpa pengecualian).

    Jika menolak, maka pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan.

    Setelah melakukan pemeriksaan tempat Wajib Pajak, maka pemeriksa pajak saat itu juga meminjam dokumen.

    Kemudian dibuatkan bukti peminjaman dokumen. Inilah yang diatur di Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

    Dalam hal (artinya kondisi tertentu saja) pemeriksa pajak ternyata tidak menemukan dokumen yang terkait kegiatan usaha di tempat Wajib Pajak tetapi pemeriksa pajak yakin bahwa dokumen tersebut ada maka pemeriksa pajak akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Dokumen.

    Silakan cek ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diawali dengan kata “dalam hal”.

    Artinya, Surat Permintaan Peminjaman Dokumen sebenarnya tidak boleh dijadikan standar yang harus dibawa oleh pemeriksa pajak saat datang ke tempat Wajib Pajak.

    Kalaupun dibuat surat permintaan peminjaman tersebut maka daftar dokumen yang menjadi lampiran dari surat permintaan peminjaman tersebut harus persis sama dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

    Jika pemeriksa pajak membuat daftar dokumen secara umum dan tidak dimiliki oleh Wajib Pajak maka Wajib Pajak tidak wajib memenuhinya.

    Peminjaman dokumen melalui surat permintaan peminjaman juga memiliki kelemahan, yaitu Wajib Pajak dapat menunda pemenuhannya sampai 1 (satu) bulan sejak sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

    Ketentuan satu bulan diatur di Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dan ditegaskan kembali di Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

    Artinya, pemeriksa pajak pasti buang-buang waktu (wasting time) selama sebulan.

    Ketentuan satu bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan!

    Permintaan Keterangan
    Pemeriksaan pajak membagi dua keterangan, yaitu:
    [a.] keterangan yang berasal dari Wajib Pajak atau pegawai Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau anggota keluarga; dan
    [b.] keterangan yang berasal dari pihak ketiga.

    Terhadap pihak Wajib Pajak seperti [a.] diatas maka pemeriksa pajak dapat meminta keterangan langsung.

    Pemeriksa Pajak dapat memanggil, dan membuat berita acara pemberian keterangan.

    Tetapi untuk keterangan yang berasal dari pihak ketiga hanya dapat diminta dengan surat konfirmasi yang ditandatangan oleh kepala UP2.

    SPHP dan Closing Conference
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan batas awal penghitungan jangka waktu pembahasan.

    Jangka waktu pengujian telah berakhir. SPHP wajib disampaikan oleh pemeriksa pajak.

    SPHP diberikan hanya sekali saja. Konsep pemeriksaan pajak: satu SP2 satu SPHP satu LHP.

    SPHP merupakan materi pemeriksaan pokok yang harus diatur di Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:

    Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

    Materi penting tata cara pemeriksaan menurut Pasal 31 (2) UU KUP terdiri dari:
    [a.] pemeriksaan ulang,
    [b.] jangka waktu pemeriksaan,
    [c.] kewajiban menyampaikan SPHP, dan
    [d.] hak WP untuk hadir dalam pembahasan (closing conference)

    Selain itu SPHP dan Closing Conference juga salah satu rukun (meminjam istilah santri) pemeriksaan yang harus ditunaikan.

    Jika SPHP tidak ada maka hasil pemeriksaan menjadi batal, dan pembatalan tersebut bisa dengan permohonan Wajib Pajak atau inisitif DJP sendiri.

    Ketentuan “rukun” pemeriksaan ini diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP:

    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
    membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

    Karena UU KUP mengamanatkan hak Wajib Pajak untuk hadi dalam closing conference maka di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 diatur lebih detil masalah penyampaian SPHP, undangan pembahasan, dan pembahasan (closing conference).

    Setidaknya ada 16 pasal di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang mengatur SPHP dan closing conference, yaitu mulai Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

    SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak, baik secara langsung melalui kurir maupun dikirim melalui faksimili.

    Tidak diatur pengiriman melalui email karena tidak ada dasar hukumnya di UU KUP. Padahal sekarang era email (surel).

    Wajib Pajak diharapkan memberikan tanggapan. Jika setuju, sudah disediakan formulir persetujuan.

    Jika tidak setuju sebagian atau seluruhnya maka harus dijelaskan apa dan kenapa tidak setuju.

    Poin ketidaksetujuan inilah sebenarnya yang menjadi pokok pembahasan di closing conference.

    Sehingga jika Wajib Pajak menuangkan ketidaksetujuan secara tertulis, maka akan membantu pemeriksa pajak untuk membuat risalah pembahasan.

    Apakah jika tidak ada tanggapan maka tidak ada closing conference? Era sebelum UU KUP 2007 ada pendapat seperti itu.

    Tetapi karena ada rukun pemeriksaan diatas, dan UU KUP mengamanatkan pengaturan pemberian hak kepada Wajib Pajak maka ada atau tidak ada tanggapan SPHP, tetap wajib dibuat undangan pembahasan!

    Undangan pembahasan 10 hari kerja setelah SPHP diterima atau dikirim. Kira-kira dua minggu kalender.

    Tetapi bisa kurang dari 10 hari kerja jika Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP.

    Misal pada hari kerja ke 2 tanggapan SPHP sudah diterima pemeriksa pajak maka pada hari kerja ke 3 dapat dikirim undangan closing conference.

    Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatakan bahwa hak hadir diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

    Pada tanggal sesuai tertera di undangan, Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

    Ini jika Wajib Pajak hadir. Jika tidak hadir maka dibuatkan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak.

    Pembahasan tidak harus dilakukan sehari sesuai tanggal undangan. Jika memang belum selesai, maka pembahasan bisa dilakukan hari berikutnya sesuai yang disepakati oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak asalkan dalam periode jangka waktu pembahasan dua bulan.

    Tetapi jika Wajib Pajak sudah berniat mengajukan pembahasan ke Tim Quality Assurance Pemeriksaan (Tim QA) maka tidak perlu lama-lama pembahasan dengan Wajib Pajak.

    Diskusi atau pembahasan dengan pemeriksa pajak sebenarnya bisa dilakukan pada periode jangka waktu pengujian. Sehingga ada waktu 6 bulan atau 8 bulan diskusi masalah pemeriksaan antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak.

    Lebih baik memberi ruang waktu pembahasan  lebih banyak kepada Tim QA supaya lebih independen.

    Perlu dipertimbangkan “jeda” waktu permohonan pembahasan dengan Tim QA, yaitu 3 hari, kemudian “jeda” waktu pembuatan undangan pembahasan oleh Tim QA.

    Dan pembahasan dengan Tim QA tetap harus dalam periode jangka waktu pembahasan dua bulan sejak SPHP diterima oleh Wajib Pajak.

    Menurut Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tim QA memiliki tugas:
    [a.] membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
    [b.] memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
    [c.] membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.

    Pembahasan dengan Tim QA bukan berarti pemeriksaan selesai. Proses closing conference baru berakhir jika telah dibuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir.

    Artinya, Setelah pembahasan dengan Tim QA, Wajib Pajak harus menandatangani risalah pembahasan Tim QA, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

    Tetapi jika Wajib Pajak tidak meminta pembahasan dengan Tim QA maka saat pembahasan dengan pemeriksa pajak, langsung saja dibuatkan  berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri ihtisar hasil pembahasan akhir.

    Pastikan bahwa angka yang masuk ke ihtisar hasil pembahasan akhir adalah angka terakhir yang dibahas atau angka sesuai keputusan Tim QA yang dituangkan dalam risalah Tim QA.

    Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Selama Pemeriksaan
    Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.

    Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Laporan tersendiri secara tertulis  harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
    [a.] penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
    [b.] SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    [c.] SSP atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.

    Kalau melihat sanksi administrasi Pasal 8 ayat (5) UU KUP diatas (yaitu 50%) maka sanksi ini akan lebih tinggi 2% dibandingkan sanksi bunga di surat ketetapan pajak.

    Sanksi bunga di surat ketetapan pajak paling banyak (maksimal) 48% saja. Tetapi beberapa Wajib Pajak ternyata tidak peduli dengan besarnya sanksi ini. Mereka bersedia bayar lebih besar.

    Salah satu motif melakukan pengungkapan ini adalah menghindari koreksi pajak yang besar.

    Jadi lebih kepada pencitraan. Karena kalo pengungkapannya benar, maka nanti di surat ketetapan pajak tidak ada lagi koreksi fiskal. Produk pemeriksaan pun SKPN.

    Karena hasil pemeriksaan menjadi nihil, maka citra manajemen Wajib Pajak dianggap lebih baik.

    Padahal, sebelum pemeriksaan selesai mereka telah bayar lebih dulu!

    Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

    Pemeriksaan Bukti Permulaan setara dengan penyelidikan menurut istilah di KUHAP.

    Dalam hal pemeriksa pajak menemukan indikasi tindak pidana pajak pada saat pemeriksaan, maka pemeriksa harus mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Wajib Pajak tentu saja tidak pernah tahu apakah pemeriksa pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak sampai dengan adanya surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari pemeriksa Bukti Permulaan.

    Jika pemeriksaan pajak kemudian menjadi pemeriksaan Bukti Permulaan, maka Wajib Pajak akan menerima:
    1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari pemeriksa Bukti Permulaan, dan
    2. Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan dari pemeriksa.

    Ya, semua pemeriksaan yang “ditingkatkan” menjadi pemeriksaan Bukti Permulaan maka pemeriksaan pajaknya tertangguh.

    Tergangguh jangka waktunya, dan penyelesaiannya. Setelah dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, “nasib” pemeriksaan kemungkinannya disumir atau dilanjutkan.

    Proses pemeriksaan akan dilanjutkan jika:
    [a.] Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;

    [b.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan  adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

    [c.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP, atau

    [d.] Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Coba perhatikan keempat syarat diatas! Pada intinya, pemeriksa Bukti Permulaan atau penyidik tidak mendapatkan cukup bukti tindak pidana.

    Pertama, pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dapat dilanjutkan karena calon tersangka meninggal.

    Kedua, secara jelas menyebutkan tidak ada bukti pidana.

    Ketiga, penyidikan dihentikan oleh penyidik karena bukan tindak pidana perpajakan.

    Sebenarnya Pasal 44 A UU KUP mengatur empat alasan dihentikannya penyidikan, yaitu tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

    Hanya saja jika penyidikan saja sudah daluwarsa maka penetapan pajak pun sudah pasti daluwarsa karena daluwarsa penetapan hanya 5 tahun saja.

    Keempat, terbukti di pengadilan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan.

    Alasan keempat ini cukup rasional, artinya Wajib Pajak terbukti berbuat salah. Hanya saja setiap sanksi pidana ada denda 2 kali pajak terutang sampai dengan 4 kali denda pajak terutang. Ini bukan denda administrasi.

    Sedangkan pemeriksaan akan menimbulkan pajak terutang yang secara administrasi ditagih oleh negara dan dicatat sebagai penerimaan pajak.

    Surat ketetapan pajak akan disetor oleh Wajib Pajak melalui MPN ke kas negara. Sedangkan sanksi denda pidana akan dieksekusi oleh Kejaksaan.

    Oh ya, pemeriksaan yang dilakukan setelah empat kondisi diatas dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat bulan.

    Ketentuan 4 bulan ini diatur di Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

    Empat bulan ini adalah jangka waktu pengujian. Ditambah jangka waktu pembahasan maka dalam enam bulan, pemeriksaan harus selesai dan diterbitkan surat ketetapan pajak. Ketentuan 4 bulan ditambah 2 bulan ini berlaku baik untuk pemeriksaan lebih bayar maupun bukan pemeriksaan lebih bayar. Bagaimana jika jangka waktu

    Pemeriksaan Ulang
    Pemeriksaan ulang didasarkan pada Pasal 15 UU KUP. Berikut ketipan Pasal 15:

    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

    Fungsi pemeriksaan ulang untuk melakukan koreksi atas surat ketetapan pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

    Koreksi atas surat ketetapan pajak sebenarnya bisa lewat keberatan, atau pembetulan Pasal 16 UU KUP, atau pembatalan Pasal 36 UU KUP.

    Masing-masing memiliki “jalur” atau alasan. Misalnya, keberatan terkait dengan beda pendapat antara Wajib Pajak dengan fiskus, pembetulan karena ada salah tulis dan salah hitung, sedangkan pembatalan karena surat ketetapan tidak benar.

    Sedangkan pemeriksaan ulang disebabkan karena ditemukan data baru.

    Karena itu perlu dipahami apa dan bagaimana data baru.

    Nah, untuk lebih jelas masalah data baru sebagaimana dimaksud di Pasal 15 UU KUP, saya copy paste bagian penjelasan Pasal 15 UU KUP:

    Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

    Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

    a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

    b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

    Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

    Contoh:

    1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000,00 biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

    Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.

    2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, maka data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.

    3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.

    Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

    Ada aturan yang baru di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 terkait pemeriksaan ulang, yaitu pengaturan bahwa pemeriksaan ulang boleh sumir.

    Sebelumnya tidak diatur. Karena tidak diatur boleh berujung LHP Sumir, maka sebelumnya pemeriksaan ulang selalu ditekankan harus berujung SKPKBT.

    Harus jelas dulu novum-nya apa. Jika novum masing samar-samar maka tidak boleh dilakukan pemeriksaan ulang.

    Sejak 1 Februari 2013, novum yang sama-sama pun boleh menjadi pemeriksaan ulang.

    Nanti pemeriksa pemeriksaan ulang yang menilai apakah benar-benar sudah ada novum atau tidak.

    Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
    Ada perbedaan mendasar antara pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dengan pemeriksaan untuk tujuan lain, yaitu pemeriksaan untuk tujuan lain tidak menerbitkan surat ketetapan.

    Jika pemeriksa pemeriksaan untuk tujuan lain menemukan potensi pajak yang belum disetor pada saat pemeriksaan untuk tujuan lain maka pemeriksa pajak tersebut harus mengusulkan pemeriksaan khusus.

    Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 bahwa ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

    Contoh pemeriksaan untuk tujuan lain:
    [a.] pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;

    [b.] penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;

    [c.] pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi;

    [d.] Wajib Pajak mengajukan keberatan;

    [e.] pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;

    [f.] pencocokan data dan/atau alat keterangan;

    [g.] penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;

    [h.] penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;

    [i.] Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;

    [j.] penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau

    [k.] memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

    Jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain empat bulan jika jenis pemeriksaannya pemeriksaan lapangan.

    Tetapi jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor maka jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain hanya 14 hari saja.

    Di pemeriksaan untuk tujuan lain tidak ada jangka waktu pembahasan karena memang tidak ada yang dibahas.

    Juga tidak ada jangka waktu pengujian karena memang bukan menguji SPT. Intinya, pemeriksaan untuk tujuan lain bersifat pelayanan atau pendapat kedua (second opinion).

     

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     
    accountant counting money
    Photo by Kuncheek on Pexels.com

    Penetapan Pajak

    Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Kewenangan menerbitkan SKPKB ini dibatasi 5 tahun ke belakang dihitung tanggal penerbitan.
    Misalnya tahun 2012 ini, berarti atas tahun pajak 2007 masih bisa diterbitkan SKPKB. Syaratnya hanya satu, yaitu jika punya bukti. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan dipertegas lagi di Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

    Bagian penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP mengatakan:

    Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.

    Sedangkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 tahun tahun tersebut bisa diterbitkan SKPKB sebelum punya NPWP/PKP atau sesudah dicabut NPWP/PKP. Berikut bunyi lengkapnya:

    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

    Apakah penerbitan NPWP/PKP tersebut dengan permohonan sendiri atau secara jabatan? Bisa kedua-keduanya karena tidak dibatasi atas permohonan sendiri atau secara jabatan. Setidaknya inilah “oleh-oleh” sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011. Memang masalah ini termasuk yang dipertanyakan oleh peserta. Tetapi narasumber sepakat bisa dua-duanya.

    Slide-nya yang ditampilkan pada saat sosialisasi 🙂

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    imbalan bunga

    Dulu ada yang berpendapat, kalau Wajib Pajak yang diperiksa memilki uang untuk membayar hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak yakin bahwa di tingkat banding bisa menang, maka lebih baik bayar 100% hasil pemeriksaan. Kemudian keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak.
    Anggap saja pembayaran tersebut investasi karena setelah banding akan keluar restitusi sejumlah uang yang kita investasikan ditambah imbalan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Artinya, setahun dapat imbalan bunga 24%! Adakah bank yang bisa memberikan bunga deposito sebesar itu? Apakah benar begitu perhitungannya?

    Kita baca dulu ketentuan mengenai imbalan bunga yang diatur di Pasal 27A ayat (1) UU KUP:

    Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
    b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

    Wah, kalimat diatas menurut saya susah dipahami maksudnya. Lebih baik kita langsung ke bagian penjelasan saja. Apa sih maksud imbalan bunga?

    Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

    Dari bagian penjelasan, cukup jelas bahwa imbalan bunga diberikan karena kelebihan pembayaran pajak. Awalnya dari surat ketetapan pajak. Kemudian Wajib Pajak keberatan atas surat ketetapan pajak dan keluar SK Keberatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Atau Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan dan mengajukan banding, kemudian keluar Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Atau tidak puas dengan hasil banding sehingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kemudian terbit Putusan PK yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Nah restitusi tersebut ditambah dengan imbalan bunga maksimal 48%.

    Menurut Pasal 27A ayat (1) UU KUP, imbalan bunga tersebut dihitung:
    [a.] sejak tanggal SSP atas pembayaran pajak dalam hal surat ketetapan pajak berupa SKPKB, dan SKPKBT, sampai keputusan yang menyatakan restitusi.
    [b.] sejak tanggal surat ketetapan pajak dalam hal SKPN dan SKPLB sampai dengan keputusan yang menyatakan restitusi.

    Sejak amandemen 2007, ada tambahan aturan yaitu Pasal 27A ayat (1a) UU KUP yang menambah pemberi putusan. Jika di ayat (1) pemberi putusan lembaga peradilan, yaitu proses keberatan, proses banding, dan proses PK maka di ayat (1a) pemberi putusan adalah administratif DJP yang berupa:
    [a.] Surat Keputusan Pembetulan,
    [b.] Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
    [c.] Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

    Selain yang berasal dari surat ketetapan pajak, Pasal 27A ayat (2) UU KUP juga mengatur bahwa yang berasal dari Surat Tagihan Pajak (STP) juga bisa mendapatkan imbalan bunga. STP yang dimaksud adalah STP karena tidak membuat faktur pajak atau membuat tapi terlambat yang diatur di Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dan STP yang diterbitkan karena bunga penagihan yang diatur di Pasal 19 ayat (1) UU KUP. Berikut bagian penjelasan Pasal 27A (2) UU KUP:

    Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

    Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

    Tetapi, ternyata tidak semua SKPKB atau SKPKBT dapat menghasilkan imbalan bunga. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa imbalan bunga tidak diberikan dalam hal:
    [a.] Wajib Pajak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.
    [b.] Wajib Pajak tidak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.

    Maksud setuju adalah Wajib Pajak setuju pada saat proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi (istilah baru sejak PP 74). Logikanya, jika setuju maka tidak akan mengajukan keberatan karena tidak ada sengketa. Tetapi UU KUP tidak menutup hak tersebut. Artinya, proses keberatan boleh dilakukan baik Wajib Pajak setuju atau tidak.

    Konsekuensi dari setuju atas hasil pemeriksaan memang SKPKB atau SKPKBT menjadi terutang dan DJP dapat melaksanakan tindakan penagihan. Sebenarnya atas ketetapan tersebut sudah pasti. Tetapi menjadi tidak pasti. Ketidakpastian tersebut dikarenakan Wajib Pajak mengajukan proses banding.

    Kondisi kedua, Wajib Pajak tidak setuju tetapi bayar. Jika Wajib Pajak menyatakan tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, sebenarnya utang pajak tertangguh sampai ada keputusan keberatan, atau banding, atau peninjauan kembali. Lagi-lagi Wajib Pajak ternyata bayar!

    Dua kondisi tersebut diatas menjadikan bahwa Wajib Pajak dapat “berinvestasi” dengan mengharapkan imbalan bunga. Kemudian dengan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011  kemungkinan tersebut ditutup. Jadi seharusnya jika Wajib Pajak setuju, maka tidak boleh keberatan. Kalaupun keberatan dan dikabulkan maka yang kembali sebatas pokok saja (restitusi). Tidak ada imbalan bunga. Sebaliknya, jika Wajib Pajak tidak setuju, maka tidak boleh bayar dulu. Nanti dibayar jika Wajib Pajak setuju atas SK Keberatan atau Putusan Banding.

    Dengan demikian, sekarang imbalan bunga yang berasal dari surat ketetapan pajak hanya diberikan jika Wajib Pajak mengklaim kelebihan pajak dengan menyampaikan SPT Lebih Bayar. Bukan yang berasal dari setoran pajak sebelum proses keberatan. Imbalan bunga diberikan atas selisih surat ketetapan pajak dengan putusan peradilan yang menyebabkan kelebihan pajak. Sehingga sekarang tidak bisa lagi “investasi” dengan mengharapkan imbalan bunga setelah proses pemeriksaan atau verifikasi.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pengungkapan Ketidakbenaran

    Istilah “Pengungkapan Ketidakbenaran” muncul di tingkat peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak. Pengungkapan ketidakbenaran mengacu ke Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU KUP.
    Judul Pasal 8 UU KUP sendiri “Pembetulan SPT”. Tetapi pembetulan sendiri hanya diatur di ayat (1), sedangkan ayat (3) dan (4) mengatur pembetulan. Mari kita bandingkan kata-kata yang saya garis bawahi:

    Pasal 8 ayat (1) UU KUP

    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    Pasal 8 ayat (3) UU KUP

    Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

    Pasal 8 ayat (4) UU KUP

    Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya …

    Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut ketentuan pengungkapan ketidakbenaran, yaitu di Bagian Ketiga, Pasal 7 dan Pasal 8 dan diberi judul “Pengungkapan Ketidakbenaran”.

    Walapun Pasal 8 UU KUP diberijudul “Pembetulan SPT” tetapi ayat (3) dan (4) bukan Pembetulan SPT tetapi Pengungkapan Ketidakbenaran.

    Di UU KUP hanya disebutkan “pemeriksaan” untuk Pasal 8 (3) dan Pasal 8 (4) UU KUP.

    Tetapi di Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 sudah ada pemisahan yang jelas bahwa Pasal 9 (3) UU KUP dimaksudkan untuk pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Saya kutif Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

    Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Di bagian penjelasan Pasal 7 (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 menyebutkan :

    meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan.

    Dari dua kutifan tersebut semakin jelas bahwa Pasal 8 (3) UU KUP dilakukan pada saat sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Kemudian setelah dilakukan pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 (3) UU KUP maka pemeriksaan bukti permulaan telah dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran.

    Jika benar maka pemeriksa bukti permulaan menerima. Dan kepada Wajib Pajak harus diberitahu bahwa tidak akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

    Keharusan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis di atur di Pasal 6 ayat (7) huruf b Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

    Tetapi jika pengungkatan tersebut menurut pemeriksa tidak benar, maka proses pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan dan ditingkatkan di proses penyidikan. Ini diatur di Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

    Selain memperjelas posisi antara pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 juga memperluas “pemaknaan”.

    Perluasan yang saya maksud tertulis di bagian penjelasan  Pasal 7 (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 yang secara lengkap saya kutif dibawah.

    Bagian yang saya maksud perluasan digarisbawahi.

    Prinsip dari sistem self assessment dalam pemungutan pajak adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela menghitung, membayar dan  melaporkan pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, meskipun terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.
    Dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan, yaitu :

    a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

    yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    Dalam rangka penerapan sistem self assessment secara konsisten, meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan.

    Untuk memberikan kepastian hukum, yang dimaksud dengan mulai dilakukan Penyidikan sebagaimana diatur pada ayat ini adalah saat surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam hal pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi Wajib Pajak.

    Dari 2 kalimat yang digarisbawahi, kita bisa memaknai bahwa pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 (3) UU KUP dapat dilakukan untuk perbuatan [1.] tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau [2.] menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

    Kedua perbuatan tersebut dilakukan dengan alpa dan sengaja! Konon kabarnya, “pemaknaan” ini berdasarkan prinsip equal treatment dengan Pasal 44B UU KUP.

    Perbedaannya, Pasal 8 (3) UU KUP untuk menghentikan proses pemeriksaan bukti permulaan dan supaya tidak ditingkatkan di proses penyidikan.

    Sedangkan Pasal 44B untuk menghentikan penyidikan dan supaya tidak dilanjutkan ke proses penuntutan.

    Sedangkan pengungkatan ketidakbenaran Pasal 8 (4) UU KUP digunakan:
    [1.] proses pemeriksaan
    [2.] sanksi 50%
    [3.] berlaku Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

    Tiga hal diatas yang menurut saya pembeda antara pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 (3) dan Pasal 8 (4) UU KUP.

    Yang satu proses pemeriksaan bukti permulaan, satu lagi proses pemeriksaan. Sanksi di proses pemeriksaan bukti permulaan 150% tetapi sanksi di proses pemeriksaan cukup 50%.

    Di proses pemeriksaan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

    Sedangkan di proses pemeriksaan bukti permulaan tidak diatur. Artinya terhadap Pajak Masukan yang belum dilaporkan dapat diakui atau ditolak.

    Secara lengkap saya kutif ketentuan pelaksanaan Pasal 8 (4) UU KUP yang diatur di Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

    (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksaan pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.
    (2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

    1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
    2. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    3. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
    (3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.
    (4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
    (5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
    (6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
    (7) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
    (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Risk Based Audit

    Menurut berita bisnis.com hari ini (26/1/2012), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan pengawasan keuangan negara melalui audit berbasis risiko. Ternyata rekomendasi yang sama sudah disampaikan setahun yang lalu.
    DJP sebenarnya sudah lebih maju (maksudnya duluan) dalam hal risk based audit. Dalam hal ini patut lah saya berbangga. Sejak tahun 2007, DJP menganut risk based audit berdasarkan SE-02/PJ.04/2007:

    Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang diterima.

    Di SE-04/PJ.04/2007 disebutkan:

    Terdapat 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu:
    a. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP;
    b. Pemeriksaan berdasarkan risiko (risk based audit) yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan secara komputerisasi atau secara manual.

    Berdasarkan dua aturan ini, sejak 2007 DJP sebenarnya sudah “mengikat” dirinya sendiri dengan tidak akan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak kecuali dua kondisi: pertama, karena UU KUP mewajibkan untuk diperiksa, dan kedua karena adanya risiko ketidakpatuhan (risk based audit). Ada atau tidaknya risiko tentu saja berdasarkan analisis risiko yang dibuat DJP.
    Kewajiban analisis risiko kemudian diadopsi oleh Pasal 29A UU KUP. Dan ditegaskan lagi di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yaitu di Pasal 4 ayat (3) huruf e (huruf a sampai dengan huruf d biasa disebut pemeriksaan rutin). Bunyi aturannya jika digabung menjadi:

    Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak: ….. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan pajak hanya ada  jika terdapat hasil analisis risiko yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi. Dengan aturan ini, maka DJP tidak dapat sewenang-wenang memeriksa Wajib Pajak.
    Dan Wajib Pajak memiliki hak untuk mempertanyakan dasar dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Jika menurut Wajib Pajak DJP tidak memiliki dasar, maka Wajib Pajak dapat menggunakan haknya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
    Di sisi Wajib Pajak, ketentuan ini tentu menguntungkan. Tetapi dari sisi DJP sebenarnya merugikan karena kewenangannya menjadi dibatasi. Bandingkan dengan sebelum ada ketentuan risk based audit ada, Wajib Pajak dapat tiba-tiba diperiksa dan harus menerima.
    Wajib Pajak mana yang dipilih akan diperiksa? Terserah para pejabat yang milih saja! Tidak ada pembatasan sehingga kewenangan yang ada menjadi tidak terbatas.
    Menurut SE-10//PJ/2008, analisis risiko itu ada dua, pertama yang dibuat manual. Setiap Wajib Pajak dibuat analisis resiko masing-masing berdasarkan data yang ada. Analisis risiko secara manual bisa berasal dari KPP yang disebut bottom-up, dan bisa berasal dari Direktorat P2  atau Kanwil DJP yang biasa disebut top-down. Termasuk analisis risiko dengan manual adalah hasil pengembangan IDLP oleh Direktorat Indik (instruksi dari Direktorat P2) atau oleh Kanwil DJP.
    Kedua, analisis risiko dibuat secara komputerisasi yang dilakukan oleh Direktorat P2. Nah, pembuatan analisis risiko secara komputerisasi disebut Kriteria Seleksi. Berbeda dengan yang dibuat secara manual yang bersifat individual, maka yang dibuat melalui Kriteria Seleksi bersifat massal. Sehingga, menurut saya, pemilihan Wajib Pajak melalui Kriteria Seleksi lebih tepat dikarenakan kebijakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
    Menurut informasi yang saya dapatkan, pengembangan Kriteria Seleksi dibeberapa negara membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disebut ideal atau bagus. Artinya, jika baru satu atau dua tahun, seperti anak yang baru belajar berdiri, he…he…heh. Selain itu, formula atau kriteria yang ditetapkan bersifat rahasia. Kenapa harus rahasia?
    Supaya tidak bisa “diakali” Wajib Pajak. Jika bersifat terbuka, maka Wajib Pajak akan menyiasati untuk tetap tidak pernah diperiksa! Bisa berabe. Ada juga yang selalu merubah-rubah kriterianya sehingga “tidak sempet” untuk diakali Wajib Pajak.
    Apakah risk based audit akan tetap digunakan secara umum seperti diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007? Atau ada pengecualian? Kita tunggu saja pengganti PMK-199 yang sedang dikonsep oleh Dit. P2.
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

      

    Pemeriksaan Batal

    Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan.
    Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (skp). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

    Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

    Di SE-10/PJ/2008 bilang bahwa pembatalan penugasan disebabkan:
    [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error. Contoh kesalahan yang bisa menyebabkan pembatalan penugasan adalah kesalahan tahun pajak, masa pajak, atau kode pemeriksaan di SP2.

    [2.] Pertimbangan Dirjen Pajak. Kalau penyeban yang ini tidak diatur secara khusus apa saja penyebabnya.

    Sejak 15 November 2011, SE-10/PJ/2011 diganti dengan SE-85/PJ/2011. Penyebab pembatalan kemudian bertambah menjadi empat.

    Berikut alasan pembatalan menurut SE-85/PJ/2011:
    [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error;
    [2.] SP2 terbit dan pemeriksaan belum dimulai kemudian WP menyampaikan SPT Pembetulan;
    [3.] Pemeriksaan atas SPT LB belum selesai sampai jatuh tempo pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu 12 bulan.
    [4.] Pertimbangan Dirjen Pajak.

    Pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2.

    Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP].

    Cukup diajukan permohonan pembatalan ke unit pemberi penugasan atau instruksi.

    Tetapi jika pemeriksaan telanjur sudah sampai tahap SPHP maka proses pemeriksaan tetap diselesaikan kecuali jika alasan pertimbangan Dirjen Pajak.

    Jika pembatalan SP2 disetujui, maka Wajib Pajak berhak mendapat pemberitahuan atas pembatalan SP2 tersebut.

    Apakah dengan pembatalan SP2 kemudian Wajib Pajak terlepas dari pemeriksaan? Tunggu dulu!

    Jika pembatalan alasannya kesalahan administrasi maka setelah SP2 dibatalkan bisa saja kemudian KPP mengusulkan yang baru.

    Contoh di SP2 tertulis tahun pajak 2008 padahal yang dimaksud tahun pajak 2009 karena tahun pajak 2008 sebenarnya sudah diperiksa.

    Maka atas SP2 yang pertama dibatalkan. Tetapi KPP dapat mengusulkan pemeriksaan tahun 2009 sebagaimana maksud pertama. S

    ehingga nanti bisa terbit SP2 baru. Begitu juga jika alasan pembatalan karena WP menyampaikan SPT Pembetulan sebelum dimulainya pemeriksaan.

    Hanya saja, memang tidak ada kewajiban KPP untuk mengusulkan SP2 yang baru.

    Pembatalan SP2 alasan telah jatuh tempo 12 bulan merupakan hal baru.

    Aturan ini untuk kepastian Wajib Pajak. Jangka waktu 12 sejak SPT lebih bayar disampaikan secara lengkap sudah diatur di Pasal 17B ayat (1) UU KUP.

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    Apapun ceritanya, jika jangka waktu telah menginjak 12 bulan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dikabulkan oleh DJP.

    Seluruh permohonannya tidak boleh dikoreksi dan permohonannya dianggap benar.

    Karena itu, proses pemeriksaan kemudian dibatalkan karena permohonan Wajib Pajak harus dipenuhi 100%.

    Tetapi jika saat 12 bulan tersebut proses pemeriksaan sudah masuk ke SPHP maka pembahasan SPHP telah dilanjutkan.

    Tentu saja dengan catatan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, yaitu:

    Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Tim QA Pemeriksaan

    Pada catatan bulan Mei 2011, diakhir catatan tertulis “bersambung …”. Catatan ini merupakan sambungan catatan tentang revisi aturan pemeriksaan pajak.
    Catatan kali ini masalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, atau kita sebut tim QA Pemeriksaan.

    Aturan lebih lanjut tentang tim QA Pemeriksaan diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2011 tentang petunjuk pelaksana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.

    Peraturan ini ditandatangani pada tanggal 15 November 2011 jam 5 sore lewat 5 menit 🙂
    [kalau menit sih dipas-pasin]

    Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

    Menurut Pasal 11A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011, Tim QA Pemeriksaan bertugas:

    a. membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
    b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
    c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau dengan Wajib Pajak.

    Tim QA Pemeriksaan bekerja setelah ada permohonan dari Wajib Pajak. Tentu saja Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan karena Wajib Pajak merasa akan mendapat kepuasan.

    Atau setidaknya Wajib Pajak memandang pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan lebih berkualitas.

    Jika yang terakhir alasannya, maka tujuan pembentukan Tim QA Pemeriksaan tercapai sesuai dengan definisi Tim QA Pemeriksaan.

    Walaupun demikian, tidak semua permohonan dari Wajib Pajak dapat diterima. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar Tim QA Pemeriksaan yang berada di Kanwil DJP bisa “menggelar sidang”.

    Syarat-syarat pengajuan ke Tim QA Pemeriksaan :
    [1.] Pembahasan dengan pemeriksa pajak paling lama 3 hari kerja.
    [2.] Risalah Pembahasan ditandatangan oleh Wajib Pajak dan di risalah tersebut disebutkan akan mengajukan permohonan ke Tim QA Pemeriksaan.
    [3.] Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangan oleh Wajib Pajak.
    [4.] Wajib Pajak mengajukan permohonan sehari setelah tandatangan Risalah Pembahasan.

    Jika salah satu dari empat diatas tidak dipenuhi maka hak Wajib Pajak gugur. Misalnya pembahasan dengan pemeriksa sampai 4 atau 5 hari kerja.

    Jika Wajib Pajak masih belum puas dengan pemeriksa pajak tetapi hak untuk pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan telah gugur maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya banding setelah ada surat ketetapan pajak.

    Memang Wajib Pajak hanya diberikan kesempatan 1 hari untuk mengajukan permohonan.

    Karena waktu yang sangat singkat, maka Wajib Pajak harus dapat menyiasati kondisi ini. Apalagi jika kondisi geografis memberatkan Wajib Pajak untuk datang langsung ke Kanwil DJP.

    Caranya bagaimana? Cari informasi nomor telepon Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan di Kanwil DJP. Bisa nomor kantor atau nomor HP. Setelah mendapatkan nomor telepon, dapatkan nomor faksimile Kanwil DJP.

    Tentu saja 2 informasi ini sekurang-kurangnya diperoleh pada saat tanda tangan Risalah Pembahasan yang menyatakan akan mengajukan pembahasan ke Tim QA Pemeriksaan.

    Setelah kembali ke kantor atau tempat tinggal, Wajib Pajak besoknya segera membuat Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

    Surat tersebut selain harus disampaikan kepada Kanwil DJP atasan KPP, surat tersebut juga harus ditembuskan kepada pemeriksa pajak.

    Untuk menghemat waktu, Wajib Pajak dapat mengirim melalui faksimile. Tetapi secara informal baiknya harus disampaikan (menelpon) kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk memastikan bahwa surat diterima dengan baik.

    Setelah memastikan diterima oleh Kanwil DJP, Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan akan segera (besoknya atau dalam jangka waktu 3 hari kemudian) membuat Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

    Undangan tersebut harus dikirim kepada Wajib Pajak dan tim pemeriksa di KPP. Pada tanggal yang telah ditentukan dalam undangan, Tim QA Pemeriksaan akan meminta pendapat Wajib Pajak, dan tim pemeriksa.

    Wajib Pajak harus dapat memberikan alasan dan dasar hukum penolakan hasil pemeriksaan.

    Sebaliknya tim pemeriksa juga harus dapat memberikan alasan dan dasar hukum kenapa masih mempertahankan pendapatnya.

    Setelah kedua belah pihak menyampaikan argumentasinya [untuk satu masalah ] maka Tim QA Pemeriksaan kemudian menyimpulkan dan memutuskan.

    Saya ulangi, “menyimpulkan dan memutuskan” adalah bahasa Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011.

    Karena Tim QA Pemeriksaan diberikan wewenang oleh Menteri Keuangan maka pendapat Tim QA Pemeriksaan adalah pendapat terakhir sebelum skp.

    Dan angka-angka yang harus dituangkan dalam ketetapan pajak adalah angka menurut Tim QA Pemeriksaan.

    Baik Wajib Pajak maupun tim pemeriksa pajak diberikan ruang untuk menyatakan “sikap”nya atas keputusan Tim QA Pemeriksaan.

    Bisa jadi pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan tim QA Pemeriksaan. Perbedaan pendapat tersebut dapat “dibunyikan” dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan.

    Karena sudah merupakan keputusan, apapun sikap Wajib Pajak dan tim pemeriksa pajak sebatas dicatat dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan.

    Menandatangani risalah bukan berarti setuju atau sependapat. Begitu juga membuat LHP tidak berarti 100% bertanggung jawab atas semua isi LHP.

    Untuk hasil pemeriksaan yang dibatalkan oleh Tim QA Pemeriksaan maka yang bertanggung jawab tetap Tim QA Pemeriksaan walaupun tidak membuat dan menandatangani LHP.

    Berani memutuskan secara hukum harus bertanggung jawab atas keputusannya.

    Sedangkan pemeriksa pajak yang membuat LHP dan NPP hanya sebatas melaksakan kewajiban administrasi agar surat ketetapan pajak terbit.

    Waktu pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan hanya 3 hari. Bagaimanapun kompleksitas permasalahan yang diajukan oleh Wajib Pajak, masa kerja Tim QA Pemeriksaan hanya 3 hari itu.

    Artinya pada hari ke-3 pembahasan, Tim QA Pemeriksaan harus memutuskan dan membuat Risalah Tim QA Pemeriksaan.

    Sehari setelah tanggal Risalah Tim QA Pemeriksaan, Wajib Pajak juga harus dipanggil untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

    Pada hari ke-3 pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, tim pemeriksa sudah dapat menyampaikan surat panggilan ke Wajib Pajak.

    Tentu saja cara ini agar pemeriksa pajak tidak perlu ke tempat Wajib Pajak untuk menyampaikan surat panggilan. Mengefektifkan waktu.

    Lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.

    Ikhtisar ini merangkum semua angka mulai SPHP sampai keputusan Tim QA Pemeriksaan. Terakhir saya sampaikan bahwa menandatangani berita acara dan ikhtisartidak berarti setuju atas angka-angka yang ada didokumen tersebut.

    Wajib Pajak yang tidak setuju atas hasil akhir pemeriksaan tetap diminta untuk tanda tangan.

    Begitu juga pemeriksa yang tidak setuju dengan keputusan Tim QA Pemeriksaan tetap harus menandatangani berita acara dan ikhtisar.

    Untuk catatan pemeriksaan “lebih panjang” bisa dilihat di http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pemeriksaan.html

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Revisi Aturan Pemeriksaan 2

    Melanjutkan posting sebelumnya, pada posting kali ini saya akan bahas SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

    Di undang-undang KUP ada dua kewajiban yang amanatkan sebagai prosedur pemeriksaan.

    Jika salah satu prosedur pemeriksaan dibawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan bisa dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

    Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib :
    [a.] memberikan SPHP kepada WP;
    [b.] melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

    Dalam prakteknya, bisa jadi sebelum SPHP, bagian akuntansi atau pajak dipanggil oleh pemeriksa untuk memberikan penjelasan.

    Bisa jadi beberapa pos yang sebelumnya dijadikan temuan, tetapi setelah ada penjelasan dari pihak WP maka tidak jadi temuan.

    Seringkali justru pos-pos yang dikoreksi yang dituangkan dalam SPHP adalah temuan yang benar-benar tidak bisa dibantah oleh WP.

    Walaupun demikian, bisa pula pemeriksa “ujug-ujug” memberikan SPHP kepada WP sedangkan pembahasan dan permintaan keterangan lebih lanjut justru setelah SPHP atau tepatnya di closing conference.

    Atau bisa juga kombisanasi dari dua hal tersebut. Misalnya sebagian temuan sudah dibahas sebelum SPHP tetapi diantara pos yang dikoreksi di SPHP sebagian belum dibahas dengan WP.

    Apapun kondisinya, pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah prosedur wajib dalam pemeriksaan!

    Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

    Secara logika, pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan ada jika WP memberikan respon atau menjawab atau memberikan tanggapan atas SPHP. Jika tidak ada tanggapan, maka apa yang dibahas?

    Tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 mewajibkan kepada pemeriksa untuk mengundang WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik WP memberikan tanggapan atau tidak.

    Konon kabarnya, aturan baru ini merupakan turunan dari UU KUP yang memberikan hak kepada WP untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan.

    Bagi WP, hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan hak. Sebaliknya bagi pemeriksa, memberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan kewajiban.

    UU KUP tidak mensyaratkan ada tanggapan SPHP atas kehadiran WP.

    Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan SPHP maka WP harus diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

    Kemudian timbul, apa yang akan dibahas jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP?

    Kalau menurut pendapat saya pribadi, jika WP tidak memberikan tanggapan kemudian hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka saya sebagai pemeriksa akan meminta secara lisan supaya WP melengkapi tanggapan secara tertulis.

    Mungkin dikasih satu hari untuk mengetik dan besoknya dilakukan pembahasan. Mungkin jangka waktu untuk tanggapan SPHP sudah lewat.

    Menurut saya tidak apa lewat satu dua hari, yang penting ada dokumen WP tentang ketidaksetujuan SPHP.

    Jika usaha ini tidak berhasil, maka terpaksa saya gunakan keterangan lisan sebagai tanggapan SPHP.

    Kemudian dibuatkan risalah pembahasan dan saya sarankan untuk pembahasan selanjutnya di Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

    Artinya pemeriksa tetap pada SPHP dan WP tetap tidak setuju. Atas sengketa tersebut maka akan diputuskan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

    Jangka waktu WP untuk memberikan tanggapan adalah 7 hari kerja.

    Di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

    Di Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja!

    Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan.

    Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

    Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

    Dulu, sebelum berlaku Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2011, justru pemeriksa bisa membuat surat panggilan untuk melakukan pembahasan akhir.

    Revisi sekarang dikembalikan seperti itu, tetapi namanya undangan.

    Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan.

    Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP.

    Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

    Sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP sekarang akan diputuskan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

    Dalam pembahasan sengketa tersebut Tim Quality Assurance Pemeriksaan wajib mengundang WP dan pemeriksa.

    Hasil pembahasan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan kemudian dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, pemeriksa, dan Wajib Pajak.

    Kemudian, setelah ada keputusan atas sengketa oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

    Apakah WP harus menerima keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan?

    Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju.

    Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Revisi Aturan Pemeriksaan 1

    Menteri Keuangan telah merevisi tata cara pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Berikut catatan saya atas perubahan ini :
     
    [1.] Jangka Waktu Pemeriksaan
    Jangka waktu pemeriksaan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah.
    Tetapi “argo” awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama.
    Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang.
    Kalau dulu, pemeriksa bisa seenaknya memperpanjang lamanya pemeriksaan sekarang harus ada alasan yang cukup kuat!
    Selain itu, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak! Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan.
    Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan SPHP kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.
     
    [2.] Kuesioner
    Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu memang pernah ada kuesioner yang disampaikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
    Tetapi kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
    [a.] Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
    [b.] Kuesioner
    [c.] Salinan Surat Perintah Pemeriksaan
     
    [3.] Berita Acara Hasil Pertemuan
    Berita acara hasil pertemuan sebenarnya pernah diatur. Seingat saya, dulu adanya di surat edaran yang merupakan kebijakan pemeriksaan tahun tertentu.
    Sekarang diwajibkan dibuat oleh pemeriksa dan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Lebih kuat dan lebih mengikat bagi pemeriksa dan Wajib Pajak.
    Pengalaman saya dulu, isi berita acara ini biasanya menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali. Isinya lebih formalitas seperti : menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak.
    Format berita acara hasil pertemuan tidak diatur di PMK. Mungkin akan diatur lebih lanjut di peraturan dirjen pajak atau SE.
     
    [4.] Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
    Pasca lebara 2010  menteri keuangan mengumumkan akan membentu unit quality assurance. Berita ini bersamaan dengan pengumuman akan dialihkannya pembuat aturan perpajakan ke BKF.
    Peraturan menteri keuangan ini salah satu perwujudan dari ide tersebut.  
    Tim Quality Assurance Pemeriksaan  akan berada di Kanwil DJP. Tugas Tim Quality Assurance :
    [a.] membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
    [b.] memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
    [c.] membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau dengan Wajib Pajak.
     
    Melihat tugasnya, Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya menggantikan tugas Tim Pembahas.
    Sebelumnya, Tim Pembahas ada dua tingkat, yaitu di tingkat UP2 atau KPP kalau sekarang, dan kalau belum puas bisa minta lagi Tim Pembahas di tingkat Kanwil DJP.
    Sekarang Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya ada di tingkat Kanwil DJP. Tim Quality Assurance Pemeriksaan juga sekarang lebih kuat karena ditugaskan untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat.
    Artinya, pemeriksa bisa “lepas tangan” atas perbedaan hasil pemeriksaan.
    Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan juga seperti keputusan banding karena memberikan putusan atas sengketa pajak.
    Hanya saja, keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terjadi sebelum skp dangkan Putusan Keberatan setelah skp.
     
    Jika memperhatikan berita ide  pembentukan quality assurance, maka di Kanwil DJP akan ada unit khusus atau struktur organisasi yang bertugas sebagai Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
    Ini tentu berbeda dengan Tim Pembahas yang bersifat ad hoc atau “panitia” saja. Orang-orangnya diambil dari unit lain.
    Mungkin nanti akan ada re-organisasi di DJP untuk membentuk Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Menurut Pak Agus Marto W, pembentukan unit quality assurance supaya “bekerja lebih independen”.
     
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pendapat Sebelum Ketetapan

    Apakah anda mengira Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar murni hasil kerja pemeriksa pajak? Salah satu kewenangan pemeriksa pajak memang menghitung pajak terutang.
    Tetapi untuk menjadi ketetapan, banyak jalan yang harus ditempuh. Banyak pihak yang terlibat. Bukan hanya pemeriksa pajak versus Wajib Pajak saja!

    Penghitungan pajak terutang juga tidak semata-mata pendapat pemeriksa. Bisa jadi pemeriksa sebenarnya tidak yakin dengan hasil pemeriksaan, tetapi karena melihat sebagai DJP, maka pemeriksa pajak mengikuti pendapat orang lain. Berikut saya jelaskan penyebabnya.

    Kita anggap bahwa surat ketetapan pajak [skp] merupakan produk dari sebuah pendapat. Setidaknya ini pendapat DJP.

    SPT adalah media pelaporan kewajiban perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak. Dalam sistem self assessment, SPT dianggap benar sampai DJP mengeluarkan skp.

    Bisa disebut, skp adalah SPT versi DJP. Bisa juga disebut skp merupakan pendapat DJP atas SPT Wajib Pajak.

    Apakah SPT tersebut salah? Jika salah maka dikoreksi oleh DJP. Koreksi tersebut diformalkan dalam spt.

    Seperti akuntan publik yang memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan yang diaudit, begitu juga pemeriksa pajak memberikan pendapat atas kebenaran SPT yang diperiksa.

    Jika pemeriksaan “adem ayem” saja maka pendapat yang tertuang dalam skp merupakan pendapat pemeriksa.

    Saya jelaskan dulu maksud “adem ayem”, yaitu Wajib Pajak menerima 100% hasil pemeriksaan, tanpa sanggahan, dan atas pemeriksaan tersebut tidak ada review.

    Tetapi, aturan formal pemeriksaan sampai saat ini, memungkinkan banyak pendapat yang mungkin diakomodasi oleh pemeriksa pajak.

    Selama pemeriksaan berlangsung, setidaknya ada tiga pendapat sebelum skp dikeluarkan.

    Pendapat pertama adalah pendapat pemeriksa, kedua pendapat reviewer, dan ketiga pendapat tim pembahas.

    Pendapat pemeriksa sudah pasti muncul pada setiap pemeriksaan karena memang mereka yang melakukan pemeriksaan.

    Dalam hal pemeriksaan dilakukan review, bisa jadi muncul pendapat reviewer. Pelaksanaan review dilakukan sebelum SPHP disampaikan oleh pemeriksa kepada Wajib Pajak.

    Tim review memeriksa hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak. Tujuan pelaksaan review adalah untuk memastikan kualitas pemeriksaan.

    Biasanya review dilakukan oleh pemberi intruksi. Dokumen hasil review biasa disebut review sheet. Ada juga yang menyebut “berita acara telaah”.

    Pengalaman saya, selama terdokumentasi dengan jelas, intruksi tim review selalu diikuti. Walaupun bisa saja kita tidak sependapat, tetapi kita mengikuti pendapat tim review.

    Dokumen yang menjadi acuan pemeriksa jelas tercantum di review sheet atau berita acara. Menurut saya, karena terdokumentasi maka pemeriksa lebih aman jika ada review seperti ini.

    Artinya, jika ada pihak yang mempermasalahkan hasil pemeriksaan, pemeriksa bisa “berlindung” di pendapat tim review!

    Logikanya, jika pendapat tim review yang digunakan, maka siapapun yang akan merubah pendapat tersebut maka harus dengan persetujuan tim review.

    Bisa saja tim pemeriksa yang dipersalahkan, tetapi tim pemeriksa juga harus menunjuk tim review.

    Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, maka pemeriksa tentu tidak serta merta merubah hasil pemeriksaan.

    Bagaimana bisa merubah pendapat sedang pendapat yang digunakan juga pendapat tim review?

    Pendapat ketiga adalah pendapat tim pembahas. Keberadaan tim pembahas muncul jika Wajib Pajak meminta pendapat ketiga.

    Tim pembahas sebenarnya harus bersikap seperti wasit atas perselisihan Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

    Salah satu tujuan dibentuk lembaga tim pembahas adalah untuk meminimalisir Wajib Pajak yang mengajukan keberatan.

    Sehingga, bisa saja tim pembahas tidak memilih pendapat pemeriksa pajak atau Wajib Pajak. Bisa jadi tim pembahas mempunyai pendapat lain. Inilah pendapat tim pembahas.

    Seharusnya, pendapat tim pembahas mengikat. Pemeriksa pajak harus menggunakan pendapat tim pembahas jika pendapat tim pemeriksa berbeda.

    Pendapat inilah yang akan dituangkan dalam surat ketetapan pajak. Tentu tanggung jawab beralih kepada tim pembahas.

    Memang Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Hitung tetap dibuat oleh tim pemeriksa.

    Tetapi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, tim pemeriksa bisa memberikan kronologis dan menunjuk tim pembahas.

    Jika perlu, di Laporan Hasil Pemeriksaan tim pemeriksa “menyebut” bahwa hasil pemeriksaan mengikuti pendapat tim pembahas.

    Hal ini untuk berjaga-jaga jika suatu saat atas hasil pemeriksaan tersebut ada pihak yang mempermasalahkan.

    Menurut saya, salah jika pemeriksa tidak mengikuti pendapat tim pembahas. Jika pendapat tim pembahas tidak digunakan, untuk apa dibentuk lembaga tim pembahas?

    Bukankah tim pemeriksa dan tim pembahas sama-sama DJP? Mereka semua sama-sama bertindak atas nama Dirjen Pajak!

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Sistem Self Assessment

    Menurut bagian penjelasan UU KUP bahwa self assessment adalah ciri dan corak sistem pemungutan pajak.
     
    Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk :
    [a.] berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak];
    [b.] menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

     

    Masih menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Media atau surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak disebut Surat Pemberitahuan, disingkat SPT.

    Kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Wajib Pajak idealnya ditunjang dengan  :
    [a.] kesadaran Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan;
    [b.] keinginan untuk membayar pajak terutang walaupun terpaksa;
    [c.] kerelaan Wajib Pajak untuk menjalankan peraturan perpajakan yang berlaku;
    [d.] kejujuran Wajib Pajak untuk mengungkapkan keadaan sebenarnya.

    Salah satu bagian dari sistem self assessment adalah adanya daluwarsa penagihan yang di Pasal 22 UU KUP.

    Aturan terakhir, UU No. 28 tahun 2007, daluwarsa penagihan ditetapkan 5 (lima tahun saja)! Apa maknanya?

    Bahwa negara tidak memiliki hak untuk menagih atau memungut pajak setelah lewat 5 tahun.

    Berapapun utang pajak! Selain itu, SPT yang dilaporkan kepada DJP juga dianggap benar setelah 5 tahun.

    Secara hukum, setelah lewat 5 tahun, kewajiban perpajakan Wajib Pajak dianggap benar.

    Hanya saja Pasal 22 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa daluwarsa tersebut akan tertangguh atau mundur dari tahun pajak yang bersangkutan jika :
    [a.] diterbitkan Surat Paksa;


    [b.] ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;


    [c.] diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau


    [d.] dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, DJP dapat melakukan koreksi terhadap SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui pemeriksaan.

    Menurut UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Dari definisi pemeriksaan sudah jelas bahwa DJP hanya bisa melakukan koreksi atas isi SPT Wajib Pajak jika DJP memiliki data, keterangan dan bukti bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

    Jika DJP tidak memiliki data dan bukti atas ketidakbenaran SPT Wajib Pajak maka DJP tidak bisa melakukan koreksi walaupun si pemeriksa pajak sangat yakin bahwa SPT Wajib Pajak salah.

    Keyakinan si pemeriksa tidak bisa dijadikan dasar melakukan koreksi SPT. 

    Bahkan teknik-teknik analisa yang dilakukan oleh pemeriksa juga tidak cukup untuk dijadikan dasar koreksi.

    DJP boleh melakukan koreksi SPT jika ada bukti nyata. Istilah bukti nyata dan keharusan adanya bukti nyata, saya dengar dari rapat-rapat dengan pimpinan.

    Meminjam peraturan kepabeanan bahwa bukti nyata adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.

    Dokumen ini bisa berasal dari dokumen Wajib Pajak atau pihak lain.

    Selain dokumen, keterangan juga bisa dijadikan dasar koreksi SPT. Sesuai definisi pemeriksaan di UU KUP bahwa pemeriksa pajak itu mengolah data, keterangan atau bukti.

    Saya menganggap bukti ini dokumen jika mengacu kepada aturan kepabeanan. 

    Sedangkan keterangan tidak didefinisikan secara jelas [setidaknya setelah dicari di databese aturan perpajakan] kecuali dalam kamus bahwa keterangan adalah sesuatu yang menjadi petunjuk atau yang menyebabkan tahu. 

    Jadi bisa saja keterangan ini informasi yang diberikan pegawai Wajib Pajak, pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak atau pihak lain yang independen.

    Apapun itu yang menyebabkan si pemeriksa pajak tahu bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

     

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     
    a man sitting at the self service health machine
    Photo by MedPoint 24 on Pexels.com

    Tenaga Ahli

    Tenaga ahli terdiri dari dua kata : tenaga dan ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
    tenaga artinya  orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu
    ahli artinya orang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian)
     
     
    Jadi tenaga ahli berarti orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena kemahiran ilmunya.

     

    Sedangkan menurut Wikipediaahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun andal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu.

    Di undang-undang perpajakan juga dikenal “tenaga ahli”.  Pasal  34 ayat (2) UU KUP berbunyi :

    Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Para pembuat undang-undang sepertinya sudah merancang bahwa akan ada tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

    Tetapi apakah yang dimaksud tenaga ahli di perpajakan sama dengan pengertian umum? Saya kira sama saja.

    Saya cari pengertian resmi tenaga ahli menurut pajak hanya ada di petunjuk pemeriksaan lapangan.

    Itu pun Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sudah dicabut. Di aturan yang baru, tidak didefinisikan tentang tenaga ahli.

    Daripada tidak ada, saya kutip aturan lama definisi tenaga ahli :

    Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan;

    Dilihat dari kepegawaian, seorang tenaga ahli bisa bukan pegawai DJP. Mereka adalah pegawai non-DJP yang dipekerjakan untuk keperluan pelaksanaan pemeriksaan pajak.
     
    Karena berasal dari luar DJP, maka para tenaga ahli ini harus dikukuhkan dulu oleh Direktur Jenderal Pajak dengan surat keputusan.
     
    Tanpa ada surat keputusan pengangkatan tenaga ahli maka tidak ada pihak diluar DJP yang dapat “menyentuh” Wajib Pajak.
     
    Jika tenaga ahli tersebut merupakan pegawai DJP maka tidak perlu ada pengukuhan.
     
    Dilihat dari tim pemeriksa, atau surat perintah pemeriksaan, tenaga ahli itu ada dua macam :
     
    [1.] tenaga ahli yang ada di SP2
    Maksudnya, ada tenaga ahli atau pegawai non-DJP yang ditugaskan dalam surat perintah pemeriksaan sebagai tim pemeriksa pajak.
     
    Pekerjaan tenaga seperti ini sama saja dengan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari DJP.
     
    Karena bekerja berdasarkan SP2 (surat perintah pemeriksaan) maka para tenaga ahli ini akan menghitung pajak terutang Wajib Pajak dan mengusulkan surat ketetapan pajak.
     
    Prakteknya, tenaga ahli seperti ini dulu sering disebut tim gabungan (timgab) dari BPKP.
     
    Contoh pengukuhan timgab adalah KEP-133/PJ./1998. Kemudian sebutan timgab diganti menjadi Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim TOPN) yang dikukuhkan dengan KEP-203/PJ./2001.
     
    Tim TOPN ini akan diberikan SP2 oleh DJP untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak seperti pegawai DJP.
     
    Dasar pengangkatan pegawai non-DJP sebagai pemeriksa pajak ada di pengertian pemeriksa pajak, yaitu Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 :

    Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

    dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 

    Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

     
    [2.] tenaga ahli yang ditugaskan
    Berbeda dengan tenaga ahli yang pertama, tenaga ahli yang kedua ini bukan pemeriksa pajak.
     
    Kalau yang pertama, mereka dianggap ahli dalam pemeriksaan pajak. Kalau yang kedua ini dianggap ahli bukan dalam pemeriksaan tapi bidang lain.
     
    Nah, bidang lain ini luas sekali. Misalnya ahli forensik komputer, ahli bahasa, ahli pertambangan, ahli hukum, ahli penilai.  Pokoknya selain keahlian pemeriksaan pajak. 
     
    Karena tidak ada di SP2 maka tenaga ahli ini bekerja berdasarkan Surat Tugas.
     
    Ada penugasan tertentu bahwa si fulan diperbantukan kepada tim pemeriksa tertentu.
     
    Contoh yang paling banyak adalah tenaga ahli forensik komputer untuk menkloning komputer Wajib Pajak.
     
    Seorang ahli forensik komputer tentu harus memiliki sertifikat dan pendidikan tertentu supaya diakui sebagai ahli forensik komputer.
     
    Karena tim pemeriksa pajak tidak ada yang memiliki keahliah forensik komputer maka tim pemeriksa bisa meminta bantuan tenaga ahli.
     
    Sebenarnya tenaga ahli yang tidak ada di SP2 ini juga bisa dua macam, yaitu yang berasal dari DJP sendiri dan non-DJP.
     
    Jika tenaga ahli yang dimaksud non-DJP maka tetap harus ada pengukuhan dulu dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli.
     
    Setelah itu baru dibuatkan Surat Tugas untuk membantu tim pemeriksa tertentu. Hanya saja contoh kasusnya sangat jarang.
     
    Kebanyakan tenaga ahli ini berasal dari DJP sendiri yang diberi Surat Tugas tersendiri. 
     
    Tetapi bisa jadi ke depannya akan diperlukan tenaga ahli tertentu yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
     
    Mungkin tenaga ahli ini diperlukan untuk second opinion. Sehingga dengan second opinion, pemeriksa pajak akan lebih yakin dengan pendapatnya.
     
    Misalnya second opinion dalam penentuan harga pasar, atau kewajaran harga barang (non transfer pricing, contoh penjualan mesin bekas). 
     
    Dasar penugasan tenaga ahli ke dalam pemeriksaan pajak ada di Pasal 8 huruf e Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 

    Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

     
     
     

     

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     
    concentrated black man grabbing head with hands sitting at table
    Photo by Nicola Barts on Pexels.com

    Pemeriksaan WP Yang Tidak Memasukkan SPT

    Pemeriksaan pajak pada dasarnya adalah pemeriksaan atas SPT Wajib Pajak. Tetapi tidak berarti Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tidak boleh diperiksa.
     
    Pada dasarnya pemeriksaan itu ada dua :
    [a.] pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
    [b.] pemeriksaan tujuan lain

     

    Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan akan menghasilkan surat ketetapan pajak.

    Justru Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sudah menunjukkan ketidakpatuhan dari Wajib Pajak.

    Setidaknya kepatuhan pemenuhan formal. Jika wajib pajak sudah tidak patuh, maka DJP akan menguji kepatuhan tersebut.

    Apakah memang Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak tersebut atau karena “bandel”?

    Beberapa hari yang lalu ada email yang mempertanyakan kondisi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT.

    Inilah kutipan pertanyaan melalui email :

    saya maw tanya nih tentang kriteria pemeriksaan wajib pajak diperiksa salah satunya yaitu spt tidak masuk / tidak disampaikan.. Jadi kalo yg diperiksa berdasarkan spt tidak masuk/tidak disampaikan apa yg menjadi dasar pemeriksaan sedangkan spt tidak disampaikan oleh wp tersebut ??

    misalnya wp itu bangkrut kan bisa aja ga nyerahin spt ya pak ?? jadi kira2 atas dasar apa ya pak wp diperiksa kalo sptnya ga di laporkan

    Oiyah yang masalah spt tidak masuk ,, kriteria itu ada di wp badan tidak pa ?? Yang masalah data transaksi itu berupa apaa pa ?? Dan data transaksi itu berupa apa ?? Dan data transaksi itu bisa ditemukan dimana ?? Apakah untuk terjadinya pemeriksaan itu apakah ada laporan dari pihak ketiga ?? Ini untuk kriteria wp badann bukan pak??

    Saya sendiri sudah sering memeriksa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT.

    Pada saat pemeriksaan tentu saja pemeriksa akan meminta dokumen-dokumen perusahaan pada tahun pajak yang diperiksa.

    Pemeriksa akan menghitung PPh berdasarkan kondisi sebenarnya berdasarkan data yang ada.

    Bisa jadi memang Wajib Pajak sedang rugi sehingga PPh terutang akan NIHIL atau SKPN.

    Tetapi kebanyakan hasil pemeriksaan justru menjadi kurang bayar atau SKPKB.

    Hasil pemeriksaan akan menjadi “temuan” atau koreksi bagi pemeriksa.

    Setidaknya penghasilan akan menjadi koreksi positif dan biaya akan menjadi koreksi negatif.

    Hal ini karena kondisi Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.

    Saya selalu menganggap bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT seperti menyerahkan penghitungan PPh kepada pemeriksa.

    Dasar dilakukan pemeriksaan memang tidak semata-mata karena tidak menyampaikan SPT.

    Artinya tidak secara otomatis Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT akan diperiksa.

    Bisa jadi DJP memiliki data dari pihak ketiga tentang transaksi seorang Wajib Pajak.

    Data ini bisa berasal dari mana saja! Saya sebutkan sekedar contoh :

    1. Data lawan transaksi
    A melakukan transaksi penjualan kepada B. Kebetulan B meminta restitusi sehingga diperiksa oleh DJP.

    Pada saat pemeriksaan, pemeriksa kemudian membuat “alket” bahwa A memiliki transaksi penjualan kepada B.

    Kemudian “alket” tersebut dikirim kepada KPP dimana A terdaftar. Oleh KPP kemudian dicek ke SPT.

    Jika A tidak menyampaikan SPT, maka AR di KPP tersebut akan melakukan himbauan kepada A untuk menyampaikan SPT. Sebelum A menyampaikan SPT, A bisa meminta konseling atau konsultasi dengan AR.

    Jika masih “bandel” maka proses selanjutnya bisa jadi A diusulkan untuk diperiksa.

    Selain melalui “alket” bisa juga data lawan transaksi terdeteksi dengan mekanisme PKPM di PPN.

    Ada faktu pajak masukan dari yang dilaporkan oleh B tetapi di SPT PPN milik A tidak ada pajak keluaran.

    2. Data tender
    DJP sering mendapatkan data pemenang tender, terutama tender yang dilakukan oleh pemerintah.

    Data tender ini tentu akan dicocokkan dengan SPT Wajib Pajak. Apakah tender tersebut sudah dilaporkan atau belum.

    3. Laporan Notaris
    Salah satu kewajiban notaris adalah melaporkan semua akta jual beli yang dibuat atau dilakukan melalui notaris yang bersangkutan.

    Data penjual akan dicari kepada masterfile Wajib Pajak. Jika ketemu maka data penjualan tersebut akan dicocokkan dengan laporan SPT Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Masih banyak lagi data terkait kegiatan Wajib Pajak yang bisa dimanfaatkan oleh DJP.

    Data ini diperoleh DJP bisa karena permintaan DJP kepada instansi lain seperti data kepemilikan kendaraan, pemakaian listrik, pemakaian telepon, dan IMB. Bisa juga data yang diperoleh dari media terbuka seperti internet dan media masa.

    SURAT KALENG yang disampaikan oleh orang disekeliling anda akan ditindaklanjuti oleh DJP.

    Walaupun sifat surat kaleng anonim tetapi bagi DJP bukan pengirimnya yang penting.

    Isi dari surat tersebut apakah bisa dipercaya atau tidak. Ini bagian dari pekerjaan analis IDLP yang pernah saya posting.

    Pada intinya, jangan menganggap bahwa tidak menyampaikan SPT membuat Wajib Pajak aman dari pemeriksaan!

    Hal ini berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan. Semuanya sama saja.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     
    shallow focus photography of coca cola can
    Photo by George Becker on Pexels.com

    Analisis IDLP

    Dulu …. waktu masih kuliah di Jurangmangu diajarkan bahwa data dan informasi itu dua sisi yang berbeda.
    Intinya, informasi adalah data yang sudah diproses atau diolah. Data itu bahan baku dan informasi itu barang jadi. Kira-kira begitu kalau di manufaktur.

    Tetapi dalam perpajakan, data dan informasi itu bisa dalam posisi yang sama, sebagai bahan baku.

    Pengertiannya pun berbeda dengan pengertian informasi diatas. Sikan perhatikan pengertian IDLP yang dicantumkan di peraturan menteri keuangan berikut :

    informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

    data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.

    laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

    pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.

    Informasi, data, laporan, dan pengaduan disingkat IDLP. Kesemuanya akan menjadi bahan yang akan diolah oleh analis IDLP. Petugas analis IDLP ini merupakan spesialisasi baru di DJP. Disebut spesialisasi karena untuk menjadi analis IDLP, seorang pegawai DJP harus didiklat dulu, khusus Diklat Analisis IDLP.

    Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2010 bahwa IDLP akan diterima dan dianalisis oleh analis IDLP. Produk dari analisis IDLP ada tiga tipe / kelompok :
    Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pemeriksaan Khusus.
    Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan atau mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan.

    Sebelum sampai pada kesimpulan, analis IDLP akan menguraikan fakta-fakta IDLP, antara lain:
    1. identitas pelapor/sumber IDLP;
    2. identitas terlapor;
    3. indikasi tindak pidana perpajakan;
    4. dokumen yang dilampirkan; dan
    5. kronologis penanganan yang telah dilakukan;

    Kemudian analis IDLP juga bisa mengembangkan IDLP dengan cara :
    1. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
    2. mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
    3. mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
    4. memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan; dan
    5. mengidentifikasi calon tersangka dan calon saksi;

    Terakhir baru pada kesimpulan IDLP, yaitu berupa :
    1. kesimpulan
    2. usul tindak lanjut

    Masih dalam proses pengembangan, jika analis IDLP merasa bahwa “bahan-bahan” untuk pengembangan dan analisis IDLP belum cukup, maka analis IDLP juga bisa meminta “bahan-bahan” tambahan lebih lanjut dengan pengamatan dan kegiatan intelijen perpajakan.

    Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

    Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

    Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2011 pengamatan dilakukan oleh :
    1. Pengamat di Direktorat Intelijen dan Penyidikan
    2. Pengamat di Kanwil DJP
    yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengamatan.

    Berbeda dengan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan hanya dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan.

    PER-3/PJ/2011 tidak menyebutkan apakah kegiatan intelijen perpajakan bekerja berdasaran surat perintah intelijen atau surat apa.

    Tetapi hasil kegiatan intelijen perpajakan berupa Laporan Hasil Intelijen Perpajakan yang secara administrasi disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (kasubdit) Intelijen Perpajakan.

    Laporan Pengamatan dan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan kemudian dimanfaatkan oleh analis IDLP sebagai bahan “olahan” IDLP.

    Dengan lengkapnya “bahan-bahan” untuk dioleh oleh analis IDLP, diharapkan analis IDLP lebih akurat untuk membuat kesimpulan analisis IDLP.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Audit Plan

    Pemeriksaan yang baik tentu saja harus dipersiapkan dengan baik. Sesuai amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2010 bahwa pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik.
    Salah satu penjabaran dari persiapan pemeriksaan adalah membuat audit plan yang dilakukan oleh supervisor. Audit plan atau rencana pemeriksaan diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-126/PJ/2010 .
    Seperti kata pepatah “gagal merencakan sama dengan merencanakan kegagalan”.

    SE-126/PJ/2010 mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP.

    Berikut rangkuman dan catatan saya berdasarkan urutan pekerjaan :
    [1.] Kepala UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi : SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, data dari pihak ketiga , atau data lain yang relevan.

    [2.] Supervisor membuat KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT yang akan diperiksa.

    Tentu tidak semua pos dalam SPT atau Laporan Keuangan harus diperiksa karena keterbatasan jangka waktu pemeriksaan dan tenaga pemeriksa.

    Pos mana yang akan diperiksa, merupakan kewenangan supervisor selama disetujui oleh kepala UP2.

    [3.] Langkah-langkah penyusunan KKP Identifikasi Masalah :
    a)Analisis rasio data keuangan,
    b)Analisis trend dan benchmark dengan perusahaan atau industri sejenis,
    c)Ekualisasi antara Pos di SPT PPh Badan / Orang Pribadi dengan objek pajak lain,
    d)Analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat AR , hasil analisis dan pengembangan IDLP , dan informasi lain yang relevan baik dari intern maupun ekstern.

    [4.] Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor kemudian membuat Rencana Pemeriksaan yang berisi :
    a) Gambaran umum Wajib Pajak,
    b) Susunan Tim Pemeriksa,
    c) Kriteria Pemeriksaan,
    d) Jenis Pemeriksaan,
    e) Ruang lingkup pemeriksaan,
    f) Identifikasi masalah,
    g) Rencana batas akhir penyelesaian pemeriksaan,
    h) Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
    i) Tenaga ahli yang dibutuhkan,
    j) Sarana pendukung yang diperlukan,
    k) Pos-pos SPT yang diperiksa,
    l) Lokasi atau cabang yang akan diperiksa.

    [5.] Usulan rencana pemeriksaan kemudian disampaikan ke kepala UP2. Setelah ditelaah, kepala UP2 kemudian memberikan pesetujuan dan menerbitkan SP2 .

    [6.] Rencana pemeriksaan yang dibuat oleh supervisor pada awal pemeriksaan atau pada tahap persiapan pemeriksaan masih bisa dilakukan perubahan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan dokumen Wajib Pajak ada hal-hal yang perlu diperdalam. Dengan demikian ada tambahan rencana pemeriksaan.

    Atau bisa juga perubahan rencana pemeriksaan dengan mengurangi rencana pemeriksaan karena dianggap tidak perlu.

    Mungkin pengurangan ini terjadi karena persepsi supervisor berbeda antara sebelum pemeriksaan dengan saat pelaksanaan pemeriksaan.

    Apapun perubahan rencana pemeriksaan, supervisor harus membuat alasan yang logis.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Tim Asistensi Analisis Risiko

    Seorang pegawai Wajib Pajak mengeluh kepada forum tentang “ancaman” yang dilontarkan oleh petugas AR dari KPP tempat ia mendaftar. Si petugas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan karena pajak terutangnya masih dibawah benchmark. Jika tidak melakukan pembetulan SPT, si petugas mengancam akan melakukan pemeriksaan.

    Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap “ancaman”.

    Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana.

    Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.

    Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko.

    Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
    a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
    b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
    c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
    d. Account Representative (AR).

    Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko.

    Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

    Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima.

    Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko.

    Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemeriksa Pajak Kini

    Salam gemuruh!
    Lain dulu, lain sekarang. Dunia “persilatan” sudah terbalik-balik. Dulu, pemeriksa pajak itu seperti “pendekar sakti mandraguna”.
    Tak terkalahkan! Apalagi sebelum berlaku sistem self assessment.
    Konon kabarnya, jika sudah keluar jurus “pokoknya”, Wajib Pajak dibuat tidak berkutik [saya sendiri tidak mengalami zaman “UU pokoknya”].
    Ini bagian cerita dari mulut ke mulut.

    Beralih ke zaman UU KUP, pemeriksa pajak sudah mulai berubah. “UU pokoknya” sudah mulai ditinggalkan walaupun penafsiran dalam suatu peraturan lebih dominan kepada si pemeriksa pajak itu sendiri.

    Mungkin saja pada “zaman jahiliah” ini Wajib Pajak tetap merasa ada “arogansi” pemeriksa pajak.

    Sampai dengan tahun 2010 ini, masih ada yang melaporkan pemeriksa pajak yang arogan. Walaupun saya yakin arogansi sekarang jauh lebih sopan daripada “zaman jahiliah”.

    Pada zaman reformasi sekarang, pemeriksa pajak tentu saja lebih profesional! Sekarang, untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak harus melalui pendidikan khusus calon fungsional pemeriksa pajak.

    Pemeriksa pajak yang sudah jadi fungsional pun diberikan berbagai macam diklat. Bahkan pendidikan bagi fungsional pemeriksa pajak sekarang tidak hanya berjenjang, tetapi (juga) sudah spesialisasi.

    “Zaman jahiliah” dulu, pemeriksa pajak banyak yang “sakti”. Tidak hanya “sakti” bagi Wajib Pajak tetapi “sakti” bagi sesama pegawai juga.

    Tetapi di zaman reformasi sekarang “orang sakti” sudah menjadi tinggal cerita. Saya kira (Kepatuhan Internal di) KITSDA sekarang sudah lebih “sakti” dari siapapun di DJP.

    Bukan hanya hilang “kesaktiannya”, pemeriksa pajak sekarang banyak diberikan pagar-pagar untuk memastikan apa yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

    Pagarnya tidak hanya satu, tapi banyak. Berikut pagar yang saya maksud :

    REVIU
    Memang tidak semua pemeriksaan pajak dilakukan reviu. Ada alasan tertentu, mengapa intruksi pemeriksaan diterbitkan dengan mengharuskan dilakukan reviu. Biarlah itu menjadi urusan penerbit intruksi.

    Reviu dilakukan sebelum SPHP terbit. Materi SPHP dibahas dulu dalam forum reviu.

    Pejabat yang melakukan reviu biasanya berhak meminta pemeriksa pajak untuk melakukan prosedur-prosedur tertentu jika dianggap belum cukup atau tidak dilakukan.

    Selain itu, materi hasil pemeriksaan bisa bertambah setelah dilakukan reviu.

    TIM PEMBAHAS
    Jika reviu dilakukan sebelum SPHP, maka Tim Pembahas bekerja setelah SPHP. Itu pun jika diminta oleh Wajib Pajak.

    Tim Pembahas akan mengkaji pendapat pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Atas sengketa itu kemudian Tim Pembahas memberikan pendapat.

    Materi yang diangkat menjadi ketetapan pajak adalah materi yang diberikan oleh Tim Pembahas.

    Artinya, bisa jadi hasil pemeriksaan dikoreksi oleh Tim Pembahas.

    Tentu saja Tim Pembahas bisa setuju dengan Wajib Pajak, setuju dengan pemeriksa pajak, atau berpendapat lain.

    PEER REVIEW
    Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang secara hirarki organisasi lebih tinggi.

    Artinya, pemeriksaan di KPP akan direviu oleh Kanwil. Begitu juga administrasi pemeriksaan pajak di Kanwil akan direviu oleh Kantor Pusat.

    Pelaksanaan peer review [telaah sejawat] dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai.

    Walaupun tidak akan merubah materi ketetapan pajak, tetapi hasil peer review akan dijadikan evaluasi untuk pemeriksa pajak itu sendiri.

    Baik dari segi prosedur pemeriksaan maupun penerapan ketentuan perpajakan.

    KUESIONER
    Sebenarnya kuesioner ini sudah lama ada. Tetapi pada prakteknya seperti disembunyikan.

    Pemeriksa tidak memberitahu, Wajib Pajak pun takut-takut memberikan jawaban.

    Apalagi formulir kuesioner tidak disediakan oleh pemeriksa pajak.

    Kedepan, kuesioner ini akan diwajibkan bagi pemeriksa pajak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.

    Bahkan lembar kuesioner ini direncanakan akan disampaikan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

    Fungsi kuesioner ini akan menjadi salah satu media pengawasan perilaku pemeriksa pajak di lapangan.

    Tentu saja selain yang disebutkan diatas,ada lagi lembaga yang dapat “mengawasi” perilaku pemeriksa pajak.

    Bahkan sekarang DJP sedang gencar-gencar menerapkan whistle blower.

    Ini bagian dari pekerjaan KITSDA yang secara rutin mengawasi kepatuhan internal.

    Jadi, sekarang tidak perlu takut berhadapan dengan pemeriksa pajak 🙂

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Kehadiran WP dalam Closing Conference

    “Closing Conference” adalah istilah lain yang sering dipergunakan dalam pemeriksaan pajak untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
    Penggunaan judul “Closing Conference” semata-mata supaya lebih singkat saja! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
    Ini definisi resmi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak.

    Bahkan jika pemeriksaan pajak dilakukan TANPA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka produk dari pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

    Setidaknya ada dua poin yang harus diperhatikan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

    Pertama, sesuai dengan definisi bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

    Namanya juga “pembahasan”. Jika hanya satu pihak, apa yang harus dibahas? Pada prakteknya, walaupun pemeriksa pajak terdiri minimal 3 orang [dalam satu tim] tetapi mereka tidak ada perpedaan pendapat.

    Terutama jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] sudah dikirim ke Wajib Pajak.

    Walaupun ada perbedaan pendapat, maka mereka akan berunding sebelum SPHP terbit dan diterima oleh Wajib Pajak.

    Jadi poin pertama adalah Wajib Pajak disatu pihak dan pemeriksa pajak dipihak lawan. Keduanya tidak sepakat.

    Ketidaksepakatan tersebut kemudian dibahas dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [closing conference].

    Jika salah satu tidak ada, maka tidak ada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! Jadi keberadaan forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WAJIB ada jika Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP! Baik tidak setuju seluruhnya maupun sebagian.

    Kedua, kalimat di Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP, yaitu “pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

    Saya tekankan pada kata-kata “dengan Wajib Pajak”! Menurut saya, kata-kata tersebut meWAJIBkan kehadiran Wajib Pajak pada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

    Tanpa kehadiran Wajib Pajak maka tidak ada closing conference. Tanpa closing conference maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan!

    Walaupun kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference begitu penting, tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 hanya menyebut “hak hadir” bagi Wajib Pajak.

    [1] Pada Pasal 11 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, “Pemeriksa Pajak wajib memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.”

    [2] Pada Pasal 13 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, “Wajib Pajak berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan.”

    WAJIB PAJAK TIDAK SETUJU “SPHP”
    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) 199/PMK.03/2007 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

    Penggunaan kata “wajib” artinya jika tidak dilakukan atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka Wajib Pajak dianggap setuju atas hasil pemeriksaan [lihat Pasal 21 PER-19/PJ/2008]

    Prakteknya, bisa jadi Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Misalkan Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP.

    Tetapi pada saat pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir.

    Apakah ketidakhadiran Wajib Pajak dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan berarti tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?

    Memang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksa pajak tetap dapat membuat risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

    Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak justru menegaskan bahwa TIDAK ADA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan!

    Dibahas dengan siapa? Bukankah kehadiran Wajib Pajak merupakan hak? Bisa datang, bisa tidak? Tidak ada konsekuensi hukum seperti WAJIB!

    Sebaliknya, jika tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak maka produk hukum hasil pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan.

    Proses pembatalan tersebut bisa secara jabatan oleh kantor pajak sendiri atau atas permohonan Wajib Pajak.

    Menurut saya, “celah” ini akan jadi bumerang bagi pemeriksa pajak!

    PENDAPAT
    Seharusnya kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference bersifat WAJIB. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan SPHP.

    Jika tidak memberikan tanggapan maka dianggap setuju. Begitu juga jika Wajib Pajak tidak hadir dalam closing conference maka ketidakhadiran tersebut dianggap persetujuan atas hasil pemeriksaan.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Laporan Tersendiri

    Seorang widyaiswara Pusdiklat Perpajakan di Kemanggisan pada penghujung tahun 1994, waktu itu saya sebagai siswa DPT Khusus Ajun Akuntan, mengatakan [kurang lebih] seperti ini, “Undang-undang perpajakan kalau dibaca berulang-ulang bukannya tambah jelas tetapi tambah bingung.”
    Mendengar kalimat seperti itu, biasa saja karena tentu untuk para ajun akuntan yang baru lulus tidak mengerti apa yang membuat bingung.
    Tetapi kalimat tersebut teringat kembali ketika saya menyimak diskusi di milis berkaitan dengan “SPT Pembetulan” versus “Laporan Tersendiri” sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

    Kesimpulan yang saya dapat dari diskusi tersebut adalah :
    Pertama, maksud dari Pasal 8 ayat (1) adalah SPT Pembetulan. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

    Sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP bahwa pemeriksaan dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima Wajib Pajak atau yang mewakilinya.

    Saya kira pembaca sudah mafhum dengan istilah SPT Pembetulan.

    Kedua, maksud dari Pasal 8 ayat (4)UU KUP bukan SPT Pembetulan tetapi, sesuai kata yang digunakannya, laporan tersendiri.

    Kesimpulan ini diperkuat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007. Kutipan lengkapnya sebagai berikut :

    (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

    (2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
    a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
    b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    c. Surat Storan Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

    (3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar.

    (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.

    (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

    (6) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 8 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak [skp], pada saat pemeriksaan Wajib Pajak “dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri” tentang ketidakbenaran pengisian SPT. Kemudian Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 merinci maksud laporan tersendiri.

    Sampai disini semakin jelas bahwa laporan tersendiri bukan SPT karena sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 bahwa laporan tersendiri harus dilampiri antara lain SPT!

    Jika batasan laporan tersendiri di UU KUP adalah sebelum skp terbit, maka di Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 kemudian dipercepat menjadi sebelum diterbitkan SPHP [surat pemberitahuan hasil pemeriksaan].

    Saya kutip bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 yang memperkuat kesimpulan bahwa laporan tersendiri bukan SPT Pembetulan :

    (1) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
    (2) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
    (3) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

    Sampai disini kesimpulan saya adalah :
    1. SPT Pembetulan disampaikan sebelum pemeriksaan; dan
    2. Setelah pemeriksaan tidak ada SPT Pembetulan tetapi “laporan tersendiri“.

    Di Pasal 8 UU KUP secara jelas membedakan SPT dan laporan tersendiri. Walaupun SPT tersebut disampaikan setelah pemeriksaan, maka SPT tersebut tidak dianggap disampaikan.

    Artinya bukan SPT dan hanya berfungsi sebagai data saja. Hal ini dipertegas dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP yang mengatur bahwa Surat Pemeritahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.

    Hal yang membuat saya bingung : apa fungsi dari Pasal 8 ayat (5) UU KUP?? Ayat ini mewajibkan membayar sanksi sebesar 50% dari kurang bayar sebelum Wajib Pajak menyampaikan laporan tersendiri!

    Akibat laporan tersendiri, Wajib Pajak bayar sanksi 50% tetapi jika tidak membuat laporan tersendiri maka sanksi maksimal adalah bunga 48% [yaitu bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan]. Untuk apa Wajib Pajak membayar sanksi lebih tinggi???

    Itulah kebingungan saya 🙂

    Laporan tersendiri dikaitkan dengan pemeriksaan ada di UU No. 28 Tahun 2007. Di UU KUP sebelumnya Pasal 8 ayat (4) tidak dihubungkan dengan pemeriksaan.

    Artinya, di UU KUP terdahulu hanya mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum skp terbit ditambah sanksi 50%.

    Saya masih ingat kuliah Pak Gunadi di Salemba bahwa maksud Pasal 8 ayat (4) adalah SPT Pembetulan dan semangat sanksi kenaikan 50% adalah penghargaan atas kejujuran Wajib Pajak membetulkan SPT-nya.

    Kenapa harus diberi penghargaan? Karena Wajib Pajak mau melakukan “koreksi” atas SPT-nya sebelum dikoreksi oleh fiskus sehingga fiskus tidak perlu repot-repot melakukan pemeriksaan. Sanksi ko dianggap penghargaan?

    Dulu begini urutannya :
    Pasal 8 (1) mengatur boleh SPT Pembetulan sebelum 2 tahun dan sebelum pemeriksaan.

    Pasal 8 (2) mengatur sanksi 2% per bulan atas kurang bayar. Sanksi ini paling tinggi 48% karena di ayat (1) ada pembatasan dua tahun dan akan sama dengan sanksi bunga hasil pemeriksaan.

    Pasal 8 (3) jika sudah diperiksa melakukan SPT Pembetulan maka sanksi 200% [atau dua kali] dari kurang bayar. Fungsi SPT Pembetulan ini adalah supaya tidak disidik.

    Pasal 8 (4) walaupun lebih 2 tahun dari akhir tahun pajak, SPT Pembetulan boleh disampaikan asal “menguntungkan” fiskus.

    Pasal 8 (5) mengatur sanksi 50% karena walaupun tidak diperiksa, Wajib Pajak mau “melakukan koreksi positif” atas SPT terdahulu. Bandingkan dengan sanksi SPT Pembetulan setelah dilakukan pemeriksaan yang 200%.

    Seingat saya memang semua dosen baik di Kemanggisan maupun di Salemba mengatakan bahwa Pasal 8 UU KUP mengatur SPT Pembetulan. Hal ini karena waktu itu belum ada UU No. 28 Tahun 2007.

    UU No. 28 Tahun 2007 ternyata memiliki aturan berbeda di pasal yang sama! Namanya juga perubahan 🙂

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Jangka Waktu Pemeriksaan

    Apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum? Saya berusaha untuk menjawab dua sisi jangka waktu pemeriksaan.

    UU KUP tidak mengatur berapa lama pemeriksaan harus diselesaikan. Pembatasan 12 bulan hanya khusus digunakan untuk pemeriksaan SPT Lebih Bayar.

    Pasal 17B ayat (1) UU KUP berbunyi :

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

    Jadi pembatasan 12 bulan sebenarnya untuk kepastian hukum, apakah permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak diterim atau ditolak.

    Kalau SPT Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar tetapi Wajib Pajak tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, apakah tetap diperiksa?

    Prakteknya, semua SPT Lebih Bayar tetap diperiksa baik meminta pengembalian atau tidak.

    Walaupun UU KUP tidak menyebutkan secara pasti berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak, tetapi dengan jelas mendelegasikan pengaturan jangka waktu pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Berikut bunyi Pasal 31 ayat (2) UU KUP berbunyi :

    Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

    Sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 UU KUP kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

    Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah :
    [1] paling lama 6 bulan untuk pemeriksaan kantor;
    [2] paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan; dan
    [3] paling lama 2 tahun jika terindikasi transfer pricing;

    Kembali ke pertanyaan awal, apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum?

    Sebagian besar (saya kira) fungsional pemeriksa tidak beranggapan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari kepastian hukum.

    Hal ini bisa terlihat dari banyaknya jangka waktu pemeriksaan yang lewat dari 8 bulan. Apakah pemeriksaan tersebut kemudian menjadi batal?

    Ternyata pada prakteknya tetap saja pemeriksaan berlanjut dan berujung di skp [surat ketetapan pajak].

    Dari pihak Wajib Pajak, jangka waktu 8 bulan bisa jadi terlalu lama. Dia harus menunggu ketidakpastian selama 8 bulan.

    Bahkan sebagian Wajib Pajak sebanarnya ingin mengatakan, “Hey fiskus, kalau kamu tidak bisa membuktikan SPT saya salah dalam jangka waktu 8 bulan, tetapkan saja nihil!”

    Sebaliknya dari sisi pemeriksa pajak, bisa jadi waktu 8 bulan tersebut masih kurang.

    Mungkin si pemeriksa tidak hanya memeriksa satu Wajib Pajak pada waktu bersamaan.

    Ada beberapa Wajib Pajak yang sedang diperiksa sehingga perhatian untuk satu Wajib Pajak tidak setiap hari. Pada akhirnya, jangka waktu 8 bulan pemeriksaan dilewati.

    Apakah penerbitan skp hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan bisa dibatalkan? Menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP hasil pemeriksaan yang bisa dibatalkan hanya dua kondisi, yaitu :
    [1] SPHP tidak disampaikan, atau
    [2] tidak ada pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.

    Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan tidak bisa dibatalkan karena tidak diatur oleh UU KUP.

    Karena tidak diatur lebih lanjut, maka pemeriksaan yang lewat jangka waktu sebagai mana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tidak bisa digugat oleh Wajib Pajak.

    Saya lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa pengaturan jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana internal administrasi pemeriksaan.

    Salaam

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pasal 13A

    Merangkum “diskusi” di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP.
    Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip.

    Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut :

    Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

    Pasal 13A adalah pasal “pengampunan” untuk Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana alpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP :

    Setiap orang yang karena kealpaannya:
    a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

    Maksud pengampunan disini tidak diartikan sebagai menghilangkan sanksi karena sanksi administrasi tetap ada bahkan cukup tinggi dibandingkan sanksi bunga.

    Maksud pengampunan adalah mengalihkan jalur pidana ke jalur administrasi. Seharusnya, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP, tetapi kemudian tidak dilanjutkan penyidikan karena Wajib Pajak baru ketahuan melakukan tindak pidana yang pertama kali. Hal ini terlihat dari kalimat “.. tidak dikenai sanksi pidana apabila …”

    Penerapan Pasal 13A UU KUP dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar [SKPKB].

    Walaupun demikian, SKPKB ini berbeda dengan produk SKPKB pemeriksaan pajak biasa. Terhadap SKPKB Pasal 13A, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan :
    1. keberatan;
    2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
    3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

    Ketentuan ini tentu bertentangan dengan Pasal 25 UU KUP yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

    Tetapi acuan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 adalah Pasal 48 UU KUP, yang berbunyi :

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Artinya, undang-undang telah memberikan kewenangan mengatur segala sesuatu melalui Peraturan Pemerintah dengan maksud melengkapi apa yang belum diatur dalam UU KUP.

    SKPKB Pasal 13A hanya bisa diterbitkan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan [Buper].

    Pemeriksaan Buper ini hanya dilakukan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Inteldik DJP.

    Pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak dapat menerapkan sanksi Pasal 13A.

    Apalagi pemeriksaan pajak dengan tujuan lain. Dasarnya hukumnya sebagai berikut :
    1. Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2007;
    2. Pasal 13 huruf a angka 1) Peraturan Menteri Keuangan No. 202 Tahun 2007;
    3. Pasal 13 ayat (7) huruf b angka 1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009.

    Satu lain “keistimewaan” SKPKB Pasal 13A, yaitu dalam proses penerbitan SKPKB pemeriksa Buper tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] tetapi pemeriksa Buper langsung membuat Nota Perhitungan.

    Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ/2009.

    Lebih jelas lagi, perbedaan SKPKB Pasal 13A hasil pemeriksaan Buper dengan SKPKB hasil pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak bisa dilihat di memori penjelasan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 berikut :

    Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang merupakan ketetapan yang diterbitkan karena kealpaan yang pertama kali dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang. Ketetapan pajak tersebut bukan merupakan ketetapan pajak hasil pemeriksaan berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ketetapan pajak dalam Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang. Terhadap ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasinya. Oleh karena itu, ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ataupun diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pak Nata dan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

    Ini adalah kisah nyata. Dikisahkan oleh Kepala Bidang P4 Kanwil, dan diceritakan kembali (tentu saja) oleh saya sendiri.
    Tetapi nama “Pak Nata” adalah bukan nama sebenarnya. Jika disebutkan nama sebenarnya, saya takut masuk wilayah rahasia jabatan!

    Alkisah, sebuah kantor pajak menerima surat yang ditulis tangan dalam selembar kertas bergaris.

    Surat tersebut dikirim via POS dan berisi permintaan penghapusan NPWP atas nama Pak Nata.

    Alasan permintaan penghapusan NPWP karena dia sudah tua, sekitar 83 tahun.

    Surat tersebut tentu saja diterima oleh kepala kantor. Setelah dibaca, kemudian didisposisikan kepada kepala seksi untuk dilakukan pemeriksaan.

    Memang ada dua cara yang diterapkan untuk menentukan apakah permintaan penghapusan NPWP diterima atau ditolak.

    Pertama, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh fungsional pemeriksa pajak.

    Kedua, dilakukan penelitian oleh petugas account representative (AR). Jika dilakukan penelitian, maka cukup dilakukan di kantor, tidak perlu ke lapangan.

    Kebetulan untuk kasus ini, kepala KPP memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), maka KPP membuat usulan pemeriksaan khusus untuk penghapusan NPWP kepada Kantor Wilayah (kanwil).

    Pada dasarnya, pemeriksaan ada dua :
    1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak;
    2. Pemeriksaan untuk tujuan lain.

    Pemeriksaan untuk tujuan lain yaitu :
    a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    e. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    f. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    i. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    j. penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
    k. pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

    Usulan pemeriksaan tersebut kemudian diterima oleh Kanwil dan diperiksa oleh pelaksana di seksi bimbingan pemeriksaan, Kepala Seksi menyetujui, diteruskan kepada Kepala Bidang dan disetujui.

    Selanjut dibuatkan surat persetujuan usulan pemeriksaan oleh Pelaksana, diparaf Kasi dan Kabid, dan ditandatangan oleh Kepala Kantor.

    Surat yang sudah ditandatangan Kakanwil, dikirim ke KPP untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan surat persetujuan tersebut, Seksi Pemeriksaan KPP kemudian membuat SP2. Tentu saja SP2 dibuat oleh pelaksana, diparaf oleh Kasi dan ditandatangan Kepala KPP.

    Kemudian diserahkan kepada pejabat fungsional pemeriksa pajak untuk dilaksanakan pemeriksaan lapangan.

    SP2 berisi penugasan kepada supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas nama Wajib Pajak Pak Nata.

    Kebetulan domisili Pak Nata berada “kota kecil” yang jauh dari kantor pajak. Maka dibuatkan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) oleh kantor untuk “memberi ongkos jalan” kepada pemeriksa lapangan tersebut.

    Ada tiga orang yang harus diberi ongkos. Besaran ongkos jalan tentu disesuaikan dengan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Setelah bertanya sana-sini, bertemulah tiga orang pemeriksa pajak dengan Pak Nata. Kebetulan Pak Nata sedang ada dirumah.

    Pemeriksa tidak lama di rumah Pak Nata. Selain menyampaikan SP2, pemeriksa juga memastikan bahwa Pak Nata memang sudah “kakek-kakek“.

    Dan tidak kalah pentingnya, perlu dipastikan bahwa Pak Nata tidak memiliki usaha yang sedang berkembang.

    Saya kira, dengan melihat kondisi rumah dan orangnya, bisa dipastikan apakah Pak Nata memiliki usaha yang maju atau tidak. Naluri pemeriksa bisa dipakai lah 😀

    Setelah bertemu langsung dengan Pak Nata, tim pemeriksa kembali pulang. Pemeriksa memiliki keyakinan bahwa memang NPWP atas nama Pak Nata layak dicabut!

    Pemeriksa pajak tinggal membuat Laporan Pemeriksaan Pajak. Laporan ini selain ditanda-tangan oleh para pemeriksa pajak, juga diteken oleh Kepala KPP. Berdasarkan laporan tersebut, KPP baru menyetujui pencabutan NPWP atas nama Pak Nata.

    KOMENTAR
    Dari carita tersebut, sebenarnya pesan yang mau disampaikan adalah betapa birokrasinya kita. Untuk menghapus NPWP seorang “kakek-kakek” seperti Pak Nata, diperlukan biaya yang “mahal”.

    Disebut mahal karena biaya yang harus dikeluarkan lebih besar daripada menfaat yang diterima. Tapi inilah birokrasi.

    Padahal administrasi pajak yang baik harus memperhatikan efesiensi. Jangan besar pasak daripada tiang!

    Selain itu, kadang birokrasi tetap harus dijalankan untuk alasan pelayanan. Dan di era modernisasi DJP, pelayanan kepada Wajib Pajak harus diutamakan.

    Cerita Pak Nata menjadi unik karena pada umumnya Wajib Pajak tidak peduli dengan NPWP kecuali jika mendapat masalah.

    Jika dilihat profile Pak Nata, seharusnya Pak Nata tidak perlu memiliki NPWP karena termasuk “orang kecil”. Bahkan Pak Nata tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan. Mungkin Pak Nata sendiri bingung, apa yang harus disampaikan?

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Know How Fee

    Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%.
    Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen).

    Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk.

    Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk :
    [a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek),
    [b.] mereview sample design,
    [c.] pemilihan mesin-mesin,
    [d.] pemilihan bahan-bahan,
    [e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan
    [f.] pengawasan proses produksi.

    Singkat cerita 😀 pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terhadap pendapatnya.

    SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) pun terbit. Kemudian Wajib Pajak melakukan proses keberatan. Karena ini termasuk “kasus besar”, maka kepala kantor (kakanwil) berisiatif untuk membuat tim pembahas.

    Maksudnya, atas konsep laporan keberatan, sebelum diteken oleh kepala kantor, dibahas dulu oleh beberapa orang yang telah ditunjuk.

    Dalam proses pembahasan, diketahui ada prosedur yang dilewati oleh tim pemeriksa sebelumnya, yaitu pemeriksa pajak tidak melakukan Analisis Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-01/PJ.7/1993.

    Analisis fungsional diperlukan untuk menentukan atau mengukur kewajaran transfer pricing.

    Selain itu, dari data-data Wajib Pajak ternyata lebih dari 66% harga bahan baku produk tersebut dibeli dari perusahaan induk.

    Ini tidak dipermasalahkan oleh pemeriksa pajak atau tidak dilakukan koreksi. Padahal menurut tim pembahas, justru pembelian bahan baku tersebut harus diuji kewajarannya.

    Jangan-jangan transfer pricing justru dilakukan melalui pembelian bahan baku tersebut? Dan indikasi itu bisa dilihat dari tahun-tahun sebelumnya yang terus merugi.

    Ditambah lagi, ada biaya-biaya selain know how fee dan pembelian bahan yang dibayarkan ke perusahaan induk.

    Ini juga seharusnya menjadi perhatian. Dan untuk menentukan kewajaran harga, semua “transfer” baik yang berupa pembelian bahan baku, jasa atau fee, dan biaya lainnya harus digabung!

    Tujuannya sekalian untuk mengukur kewajaran harga transfer.

    Jika berdasarkan Analisis Fungsional bisa dihitung besaran kewajaran transfer pricing (berdasarkan metode yang tepat), maka selisihnya bisa dikoreksi.

    Atau seperti pendapat pemeriksa bahwa selisih pembayaran diatas kewajaran merupakan pembayaran deviden kepada pemegang saham walaupun diberi nama Know How Fee.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Transfer Harga

    Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha.
     
    Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha.
     
    Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar.

     

    Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi.

    Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri.

    Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut “pantas”? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inilah permasalah klasik perpajakan yang saya maksud.

    Biasanya transfer pricing digunakan dengan :
    1. harga jual terlalu rendah;
    2. harga beli bahan terlalu tinggi;
    3. pembebanan overhead cost;
    4. pinjaman pemegang saham;
    5. pembebanan jasa-jalan;
    6. pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
    7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

    Nah untuk melengkapi copy paste SE-04/PJ.7/1993 seperti posting sebelumnya, berikut ini contoh transfer pricing yang No. 6 dan No. 7.

    Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

    Contoh :
    A adalah pemegang 50% saham PT. B. Harta perusahaan PT. B berupa kendaraan, dibeli A dengan harga Rp. 10 juta.

    Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp. 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama adalah Rp. 30 juta.

    Perlakuan perpajakan :
    Oleh karena harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp. 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT. B dikoreksi positif Rp. 20 juta (Rp. 30 juta – Rp. 10 juta).

    Sedangkan bagi A selisih harga Rp. 20 juta merupakan penghasilan berupa dividen yang oleh PT. B harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

    Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company).

    Contoh :
    PT. I Indonesia, yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT. I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd Hongkong.

    Harga pokok barang tersebut adalah Rp. 100. PT. I Indonesia selalu menagih H Ltd dengan jumlah Rp. 110. Sedang H Ltd Hongkong menagih X Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukan bahwa X membeli barang dengan harga Rp. 175.

    Keterangan lebih lanjut menunjukan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing center), tanpa substansi bisnis.

    Perlakuan perpajakan :
    Oleh karena tarif pajak perseroan di Hongkong lebih rendah dari Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar di peroleh penghematan pajak.

    Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual oleh PT. I dikoreksi sebesar Rp. 65 (Rp. 175 – Rp. 110).


    Kalau fungsi H Ltd adalah sebagai agen yang pada umumnya mendapat laba kotor (komisi) 10%, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan laba sebesar Rp. 75 dialokasikan sebagai berikut :
    – untuk H Ltd = Rp.17,50 (10% x Rp. 175),
    – untuk PT. I = Rp. 57,50 (Rp. 75 – Rp. 17,50).
    Harga jual oleh PT. I yang wajar adalah Rp. 157,50 (Rp. 175 – Rp. 17,50).

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     
    city buildings and green trees near ocean
    Photo by Jimmy Chan on Pexels.com

    Keberadaan Tim Pembahas

    Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan[PMK 199/2007].
    Tidak semua pemeriksaan pajak memerlukan Tim Pembahas. Keberadaan Tim Pembahas hanya jika diminta oleh Wajib Pajak!
    Jika atas temuan pemeriksa pajak, kemudian Wajib Pajak menerima atau mengakui, maka tidak diperlukan lagi Tim Pembahas.

    Setelah saya cari di database perpajakan, kata “Tim Pembahas” mulai muncul sejak SE-07/PJ.7/1996 tentang Pemeriksaan Pajak oleh tim Gabungan DJP dan BPKP tahun 1996/1997.

    Disitu disebutkan bahwa Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait.

    Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pemeriksaan.

    Kemudian disebutkan di SE – 03/PJ.7/1999 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1999. Disini disebutkan bahwa :

    Untuk menghindari diterimanya banding Wajib Pajak dalam sidang di BPSP
    terutama menyangkut ketentuan yuridis fiskal, dalam hal terdapat perbedaan yang
    signifikan antara hasil pemeriksaan (PSL dan PL) dan tanggapan Wajib Pajak, maka
    perbedaan tersebut harus dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas yang
    anggotanya adalah Supervisor atau Kepala Seksi yang ada di Unit Pelaksana
    Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
    kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk membahas hasil temuan Tim Pemeriksa sepanjang hasil temuan tersebut belum dibahas oleh Tim Pembahas.

    Tetapi, keberadaan Tim Pembahas menurut saya lebih formal dan “marata” digunakan disetiap unit pemeriksaan pajak sejak keluarnya SE – 10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Pembahasan Hasil Pemeriksaan.

    Disitu diatur susunan Tim Pembahas untuk masing-maing unit pemeriksa pajak. Waktu itu, unit pemeriksa pajak bisa di Direktorat P4 kantorp pusat DJP, Kanwil DJP, Karikpa (Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, sudah likuidasi), dan KPP. Bahkan KPP dibagi per seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN, dan Seksi P2PPh.

    SE – 10/PJ.7/2006 kemudian dicabut oleh SE – 10/PJ.4/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Disini disebutkan :

    Dalam hal dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, baik Tim Pembahas Tingkat
    Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun Tingkat Kantor Wilayah, harus diperhatikan
    hal-hal sebagai berikut :
    a. Tim Pembahas dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan atau Kepala
    Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk
    membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat
    dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan susunan sebagaimana dimaksud
    pada Lampiran 2.

    b. Tim Pembahas akan melaksanakan tugasnya dalam hal terdapat permohonan
    dari Wajib Pajak.

    c. Pembahasan oleh Tim Pembahas hanya dilakukan antara tim Pemeriksa Pajak
    dengan Tim Pembahas tanpa dihadiri oleh Wajib Pajak.

    Tim Pembahas juga termasuk salah satu hak Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Setelah Wajib Pajak meminta pendapat Tim Pembahas untuk menjembatani perbedaan pendapat Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak, maka Tim Pembahas bekerja.

    Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan. Risalah Tim Pembahas adalah salah satu dokumen yang akan dipakai untuk dijadikan dasar penetapan pajak [surat ketetapan pajak, skp].

    Dengan demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan sebenarnya untuk mencegah “arogansi kekuasaan” oleh Pemeriksa Pajak. Sehingga penetapan pajak tidak berdasarkan kekuasaan belaka tapi berdasarkan argumentasi dan dasar hukum yang benar. Diharapkan begitu!

    Walaupun demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan pajak tidak serta merta menghapus ketidakpuasan Wajib Pajak.

    Banyak juga yang sudah meminta Tim Pembahas sampai Kanwil, tetapi tetap mengajukan proses keberatan karena memang Wajib Pajak tetap tidak setuju. Bahkan saat proses keberatan ditolak, Wajib Pajak juga bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

    Dalam proses keberatan, mungkin dokumen Risalah Tim Pembahas akan menjadi pertimbangan bagi pejabat Penelaah Keberatan untuk memutuskan proses keberatan.

    Hal ini sangat wajar karena pejabat Penelaah Keberatan adalah pegawai DJP juga walaupun dalam posisi yang berbeda dengan Tim Pembahas dan Pemeriksa Pajak. Bahkan bisa jadi Penelaah Keberatan akan segan untuk berbeda pendapat dengan Tim Pembahas.

    Tetapi, apakah hakim di Pengadilan Pajak akan menggunakan argumentasi pendapat Tim Pembahas?

    Saya kira hakim di Pengadilan Pajak akan lebih bebas. Bahkan sengketa di Pengadilan Pajak hanya melibatkan “Pemeriksa Pajak vs Wajib Pajak”.

    Pengadilan Pajak tidak pernah memanggil Tim Pembahas yang memberikan argumentasi dan pendapat dalam menentukan penetapan pajak!

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Data Baru

    Saya kira, tidak banyak Wajib Pajak yang mau mengungkapkan dan membayar kekurangan pajak padahal Wajib Pajak tersebut telah diperiksa dan diterbitkan surat ketetapan pajak [skp].
    Sebenarnya, Wajib Pajak yang telah diterbitkan skp maka perhitungan pajak terutangnya dianggap sudah benar.
    Lah, siapa yang mau menyalahkan? Kan yang menghitung kantor pajak dan Wajib Pajak sudah setuju atas perhitungan tersebut?

    Skp adalah perhitungan pajak menurut fiskus. Atas perhitungan tersebut fiskus tidak boleh melakukan perhitungan ulang atau perhitungan kembali kecuali jika fiskus memiliki novum atau data baru.
    Apa itu data baru?
    Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
    Menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, termasuk data baru adalah data yang belum terungkap, yaitu data yang :
    [a]. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
    [b]. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
    Jika kantor pajak menemukan data baru atau data yang belum terungkap maka kantor pajak tidak serta merta langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT].
    Untuk menerbitkan SKPKBT, harus dilakukan pemeriksaan ulang.
    Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya. Menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada intruksi dari Dirjen Pajak.
    Menurut saya, kalau Wajib Pajak sudah di-skp, maka boleh disebut “aman”lah walaupun perhitungan fiskal yang dituangkan dalam skp tersebut belum atau tidak “benar”.
    Tetapi bagi sebagian Wajib Pajak, tetap merasa belum nyaman jika perhitungan skp tersebut ternyata salah.
    Untuk membetulkan skp tersebut, Wajib Pajak tersebut kemudian berencana akan “meminta” SKPKBT dengan mengambil fasilitas bebas denda kenaikan 100% sebagaimana dimaksud di Pasal 15 ayat (3) UU KUP, yaitu :

    Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

    Kantor pajak sudah seharusnya memberikan penghargaan bagi Wajib Pajak yang sudah beritikad baik dan berkontribusi positif kepada penerimaan negara!
    Salaam
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Restitusi Express

    Saya yakin bagi sebagian besar Wajib Pajak, pelayanan restitusi yang cepat akan menguntungkan mereka. Jika bisa, setiap bulan Wajib Pajak bisa mengklaim kelebihan pajak yang dia bayar sehingga akan menambah arus uang [maksudnya cash inflow] untuk keperluan operasional.
    Percaya atau tidak, ternyata ada juga Wajib Pajak yang mengeluh karena “harus” restitusi setiap bulan!!! Untuk restitusi tersebut, si Wajib Pajak merasa kewalahan untuk melayani pemeriksaan.

    Adakah proses restitusi yang tanpa pemeriksaan? Ternyata ada! Sebenarnya disebut Pengembalian Pendahuluan. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan tapi cukup dilakukan penelitian.

    Dua hal yang berbeda! Apa saja yang diteliti oleh petugas pajak? Ini dia menurut Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-40/PJ/2009 :

    1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
    2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
    3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
    4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

    Berapa lama Wajib Pajak dapat mengharapkan kelebihan pajak tersebut? Cukup cepat, hanya satu bulan saja. Ini untuk restitusi PPN.

    Berikut ketentuan Pasal 17D ayat (1) UU KUP [amandemen 2007] :

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

    Siapa saja yang berhak mendapatkan restitusi cepat tersebut? Inilah dia orangnya menurut Pasal 17D ayat (2) UU KUP [amandemen 2007] :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

    c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau

    d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

    Persyaratan lebih lanjut tentang “siapa” ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2007, Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2009, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-40/PJ/2009.

    Sebenarnya restitusi express ini dalam UU KUP terbaru ada dua Wajib Pajak, yaitu :
    1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang diatur di Pasal 17C UU KUP
    2. Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang diatur di Pasal 17D UU KUP

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Bagi sebagian besar Wajib Pajak, saya kira masih asing dengan istilah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    Memang sebelum modernisasi DJP, jenis pemeriksaan ini lebih banyak dihindari. Pemeriksa pajak pra-modernisasi DJP sendiri cenderung menghindar.
    Karena itu, tidak heran jika pada awal pembentukan Direktorat IP dan Kanwil modern, saldo Pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum diselesaikan sangat banyak.

    Sejak modernisasi di kantor pusat DJP dan Kanwil, sudah ada pemeriksa pajak yang “spesialis” pemeriksa Bukti Permulaan. Sampai saat ini, hampir semua petugas fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP merupakan pemeriksa Bukti Permulaan.

    Ya, karena Kanwil DJP sekarang hanya melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan.

    Bagaimana Wajib Pajak diperiksa oleh pemeriksa Bukti Permulaan? “Bahan baku” Pemeriksaan Bukti Permulaan sebenarnya berasal dari usulan Kantor Pelayanan Pajak dan pengaduan masyarakat. Setidaknya inilah praktek yang terjadi saat ini.

    Tetapi tidak semua usulan dari Kantor Pelayanan Pajak diterima dan langsung diperiksa oleh Kanwil DJP. Ada juga yang ditolak karena dianggap tidak layak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Kalau di Bandung dan beberapa Kanwil, setiap pengusul harus melakukan pemaparan dihadapan tim pemeriksa Kanwil.

    Setelah itu, diputuskan diterima, atau ditunda dulu, atau ditolak.

    Sumber lain bahan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pengaduan masyarakat.

    Pengaduan ini beragam, diantaranya :
    [1.] Surat yang ditujukan kepada DJP baik KPP, Kanwil, maupun kantor pusat. Bahkan ada juga pengaduan yang dialamatkan langsung ke Departemen Keuangan.
    [2.] Surat elektronik yang dikirim ke pengaduan@pajak.go.id
    [3.] Pengaduan melalui call centre 021.500200 yang diteruskan ke Direktorat IP

    Kalau di Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 hal ini diatur di Pasal 2, yaitu :

    (1) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya.
    (4) Tindak lanjut atas pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Kemudian Direktorat IP mengembangkan “analis IDLP”, yaitu petugas yang melakukan analisa atas IDLP yang diterima.

    Sebelumnya, tidak ada petugas analis IDLP. Petugas ini berada di kantor pusat DJP dan Kanwil DJP.

    Bisa jadi pengaduan yang diterima hanya sampai petugas analis IDLP. Walaupun pengaduan tersebut hanya sampai “X file” tetapi bukan tidak mungkin suatu saat akan berguna.

    Misalkan ada berkas X1, .. X5. Saya kira jika sudah seperti itu petugas analis IDLP akan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Tentu saja surat pengaduan tidak harus menunggu X5. Selain itu, surat pengaduan juga tidak mewajibkan identitas pengadu.

    Saya sendiri beberapa kali menerima perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berasal dari surat anonim atau Mr. X.

    Poin penting dari surat pengaduan [menurut saya sendiri] adalah isi dari surat tersebut.

    Surat tersebut bukan karangan tapi berdasarkan fakta sebenarnya. Semakin banyak data yang dipaparkan dalam surat pengaduan tersebut akan lebih baik. Selain itu, prinsip materialitas juga perlu diperhatikan.

    Maksud saya, pengadu bisa memperkirakan bahwa orang yang diadukan telah melakukan “penggelapan” pajak yang cukup besar!

    Bagaimana Wajib Pajak tahu bahwa dia sedang diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan?

    Tentu saja setelah diberi tahu oleh pemeriksa Bukti Permulaan. Seperti pemeriksaan biasa, tim pemeriksa Bukti Permulaan akan memperkenalkan diri kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

    Pada saat memperkenalkan tim pemeriksa tersebut Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan resmi bahwa dirinya sedang diperiksa dengan lampiran Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

    Inilah kewajiban dan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan yang saya kutip dari Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 :

    Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban:

    a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;

    b.memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;

    c. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;

    d.memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan;

    e. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

    f. memberitahukan temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

    g. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

    h. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan;

    i.merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;

    j.mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan;

    k. membuat berita acara permintaan keterangan para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan; dan

    l. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

    Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang, antara lain:

    a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

    b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

    c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

    d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa:

    1)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;

    2)memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau

    3)menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

    e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

    f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;

    g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan

    h. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Rekening Khusus

    Tadi pagi, saya sedikit ngobrol dengan pegawai Wajib Pajak yang baru saja diperiksa oleh Kanwil. Sejak masa modernisasi, Kanwil DJP hanya melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
    Karena itu, sekarang semua Wajib Pajak yang diperiksa oleh Kanwil DJP adalah pemeriksaan Bukti Permulaan.

     

    Wajib Pajak ini diperiksa atas usulan dari Kantor Pelayanan Pajak. Informasi awal yang diperoleh bahwa Wajib Pajak patut diduga telah menyembunyikan rekening koran khusus.

    Tentu saja rekening koran ini tidak pernah diberitahukan kepada petugas pajak sebelumnya. Rekening khusus tersebut sudah ada sejak empat tahun sebelumnya.

    Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang “dirahasiakan”.

    Memang pada waktu itu Wajib Pajak tersebut sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi kepada pemeriksa pajak Wajib Pajak tidak akan memberitahukan adanya rekening tersebut. D

    isamping itu, ada kecenderungan [secara umum] bahwa pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak lebih “lembek”.

    Sekali lagi, sejak modernisasi DJP, semua petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak, termasuk pemeriksa pajak, lebih mengutamakan pelayanan.

    Setidaknya ada perubahan paradigma bahwa petugas pajak sebagai pelayan Wajib Pajak.

    Dengan paradigma pelayaan prima, saya kira agak sulit jika pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan yang lebih “galak” seperti penggeledahan atau penyegelan.

    Ini tentu berbeda dengan pemeriksa pajak di Kanwil. Karena pemeriksaan di Kanwil khusus pemeriksaan Bukti Permulaan dan diarahkan untuk penyidikan, maka sejak awal turun ke Wajib Pajak, pemeriksa pajak [setidaknya ini yang dilakukan di Bandung] selalu melakukan penggeledahan setiap ruangan. Termasuk ruangan pemilik atau direktur!

    Nah, pada hari pertama pemeriksaan terhadap Wajib Pajak ini, kami memang “menyisir” ruangan pemilik usaha.

    Dari ruangan tersebut didapat rekening khusus tersebut. Artinya, rekening khusus tersebut memang disimpan ditempat khusus dan patut diduga memang disembunyikan kepada pihak lain.

    Kembali kepada petugas Wajib Pajak.

    Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang dirahasiakan tersebut?

    Ternyata pada saat pemeriksaan oleh Kantor Pelayana Pajak, dia mengaku ada seseorang yang mengaku akan melakukan pembelian produk Wajib Pajak tersebut.

    Agak anehnya, si calon konsumen tersebut memaksa untuk membeli tanpa faktur. Calon konsumen tersebut “menggiring” Wajib Pajak untuk melakukan transaksi yang tidak akan dilaporkan kepada pihak lain.

    Dan ternyata Wajib Pajak tersebut kemudian memberikan nomor rekening khusus tersebut. Atas transaksi tersebut, Wajib Pajak minta ditransfer ke rekening tersebut.

    Transaksi tersebut tidak pernah terjadi karena calon konsumen tersebut benar-benar calon.

    Artinya, setelah Wajib Pajak memberikan nomor rekening khusus, calon konsumen tersebut tidak pernah nongol atau mengontak.

    Menghilang begitu saja. Karena itu, petugas Wajib Pajak yang saya tanya tadi pagi menyebut istilah intel pajak.

    Apakah benar yang datang intel pajak?

    Saya sendiri ragu karena yang saya tahu, secara prosedur Kantor Pelayanan Pajak tidak memiliki kewenangan melakukan intelijen perpajakan.

    Tetapi jika jika “seseorang” melakukan kegiatan intelijen, ya… boleh-boleh saja. Tetapi bukan atas nama institusi.

    Artinya dia bekerja TIDAK berdasarkan Surat Perintah Melakukan Kegiatan Intelijen yang dikeluarkan oleh DJP.

    Salaam

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     
    computer motherboard in close up view
    Photo by Sergei Starostin on Pexels.com

    Fokus Pemeriksaan Pajak 2009

    Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan.
    Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP.

    A. Fokus Pemeriksaan Nasional
    Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009. Fokus pemeriksaan nasional dalam tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut:

    1. Fakus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan
    Penetapan fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan Pajak Penghasilan, audil coverage ralio, dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dalam tahun 2009 secara nasional difokuskan
    pada Wajib Pajak yang termasuk dalam sektor usaha sebagai berikut:

    2. Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
    Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam tahun 2009 difokuskan pada:
    a. Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp 500 juta;
    b. Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
    c. Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
    d. Selebritis dan tokoh masyarakat;
    e. Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
    f. Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
    g. Pejabat dan man tan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

    B. Fokus Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP
    Fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP merupakan sasaran pemeriksaan sesuai dengan lokus pemeriksaan nasional ditambah dengan Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari masing-masing Kantor Wilayah DJP, yang menjadi sasaran pemeriksaan pada suatu Kanlor Wilayah DJP dalam tahun 2009.

    Sumber : SE-2/PJ.04/2009

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemeriksaan Khusus

    Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah DJP dilakukan apabila terdapat hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.

    Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    a. Terdapat hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.

    b. Sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak yang antara lain karena adanya permintaan dari Wajib Pajak tertentu, antara lain:
    1) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
    2) Wajib Pajak yang akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham;
    3) Wajib Pajak yang kepemilikannya akan dialihkan; atau
    4) Wajib Pajak akan melakukan IPO atau Emisi Saham/Obligasi.

    c. Terdapat hasil analisis risiko secara komputerisasi (selama ini disebut Kriteria Seleksi) yang berupa skor risiko ketidakpatuhan dengan memperhatikan variabel-variabel tertentu serta adanya data dan informasi.

    Selain yang disebutkan di SE-10/PJ/2008 huruf “b” diatas, Wajib Pajak yang menginginkan adanya surat ketetapan pajak bisa juga meminta diperiksa oleh kantor pajak. Pengalaman saya, ternyata banyak juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa. Padahal pada umumnya Wajib Pajak menghindari pemeriksaan oleh Wajib Pajak. Salah satu contoh Wajib Pajak yang meminta diperiksa oleh kantor pajak adalah Wajib Pajak yang akan melakukan kerja sama dengan investor. Seringkali investor luar negeri meminta surat ketetapan pajak atas tahun pajak tertentu supaya ada kepastian hukum bagi investor.

    Pada zaman “pra-modern” pemeriksaan khusus ini seringkali dijadikan pintu bahan objekan pegawai pajak. Salah satu teman sekantor memberi istilah “arisan” untuk proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu. Sebagai contoh begini, “Kalau dulu, WP itu selalu jadi arisan antara Kanwil dan Karikpa. Tahun kemarin diperiksa Kanwil, sekarang diperiksa Karikpa.”

    Tidak jarang juga Wajib Pajak yang rutin diperiksa meminta “waktu bernapas”. Penggunaan istilah “waktu bernapas” sudah menunjukkan bahwa pada waktu diperiksa, si Wajib Pajak dalam kondisi tertekan.

    Dan istilah ini saya dengar bukan hanya di satu tempat. Tetapi sudah merata. Artinya, Wajib Pajak yang rutin diperiksa [bukan dengan kemauan sendiri] setiap tahun sebenarnya dalam kondisi tidak senang.

    Saya kira, sejak modernisasi pemeriksaan lebih ke pemeriksaan rutin. Kegiatan pemeriksaan khusus akan sedikit dibandingkan dengan pemeriksaan rutin.

    Hal ini terjadi karena jumlah fungsional pemeriksa pajak masih kurang maka fungsional pemeriksa pajak yang ada akan kewalahan untuk melakukan pemeriksaan rutin.

    Sebelum ada KPP pratama, memang KPP melakukan pemeriksaan tetapi tenaga pemeriksa bisa diambil dari siapa saja. Sedangkan sejak jadi KPP pratama, maka pemeriksa pajak harus fungsional.

    Memang dalam kondisi “darurat” dikeluarkan peraturan bahwa pegawai non fungsional boleh menjadi pemeriksa tetapi pelaksanaannya saya pikir bersifat sementara.

    Selain itu, saya dengar bahwa sekarang administrasi pemeriksaan sudah lebih baik sehingga tidak setiap KPP yang mengajukan pemeriksaan khusus dapat dikabulkan oleh kantor pusat.

    Bahkah selama tahun 2008 kemarin, pemeriksaan khusus yang mendapat persetujuan kantor pusat [pemeriksaaan khusus se Indonesia] sangat sedikit. Selain masalah ketersediaan pegawai fungsional pemeriksa pajak, dan administrasi pemeriksaan, faktor re-organisasi juga berpengaruh.

    Sekarang ini “pemeriksaan biasa” [maksudnya pemeriksaan rutin dan khusus] dilakukan oleh KPP pratama. Sedangkan sebelum modernisasi, Wajib Pajak diperiksa bisa oleh KPP, Karikpa, atau Kanwil. Bahkan bisa juga oleh kantor pusat.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Penyegelan

    Penyegelan dilakukan untuk memperoleh atau mengamankan data, atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan [Pasal 1 ayat (1) PER-54/PJ/2008]

    Penyegelan dilakukan dalam hal [SE-11/PJ.04/2008] :

    [a.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;

    [b.] Wajib Pajak atau kuasanya menolak membantu kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

    [c.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau

    [d.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak membantu kelancaran Pemeriksaan.

    Pengalaman saya sendiri, penyegelan dilakukan jika Wajib Pajak tidak “membantu” proses pemeriksaan terutama berkaitan dengan data. Pengalaman pertama saya melakukan penyegelan dilakukan saat pemimpin cabang tidak berada di kantor [di luar kota] sedangkan pegawai yang ada tidak berani memberikan keputusan apakah boleh dokumen-dokumen perusahaan dipinjam tim pemeriksa pajak. Sehingga saat itu ditempuh jalur segel, dan segel baru dibuka saat kepala cabang sudah masuk kerja.

    Berdasarkan PER-54/PJ/2008, segel yang ditempel harus distempel kantor dan ditanda tangan oleh pemeriksa pajak. Berdasarkan pengalaman dan kebiasaan kami, biasanya si segel juga ditempel kertas tissu supaya tidak dibuka. Penggunaan kertas tissu untuk mengantisipasi jika segel dibuka maka kertas tissu pasti sudah robek. Memang biasanya kertas segel dibuat supaya sekali pakai. Artinya jika dibuka langsung robek. Tetapi ini tidak menjamin. Karena itu penggunaan kertas tissu jadi lebih aman

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemeriksaan Rutin

    Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.
    Begitulah pengertian pemeriksaan rutin menurut SE-10/PJ.04/2008. Prakteknya, pemeriksaan rutin ini lebih banyak pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan [SPT] Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar atau SPT LB. Demi undang-undang, terhadap SPT LB wajib diperiksa, dan dalam jangka waktu dua belas bulan sejak SPT tersebut diterima oleh kantor pelayanan pajak, maka harus diterbitkan surat ketetapan pajak.

    Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap :
    [1.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar;

    [2.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar

    [3.] Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan SPTTahunan PPh untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

    [4.] Wajib Pajak Badan melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    Nah, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan mengalami kondisi seperti diatas, maka harus siap-siap kedatangan pemeriksa pajak dari kantor pajak. Setidaknya siapkan buku besar tercetak atau print out. Selain itu, kumpulkan semua SPT per tahun sehingga pada saat pemeriksa pajak memperkenalkan diri, menjelaskan maksud kedatangan kemudian menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2] maka dua hal tersebut tinggal diangkut ke kendaraan yang mengantar tim pemeriksa pajak.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Penyegelan

    Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.

    Penyegelan salah satu tindakan yang paling jarang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Banyak penyebab kenapa tidak dilakukan penyegelan walaupun penyegelan merupakan kewenagan pemeriksa pajak. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 menyebutkan :

    Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

    Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 juga menyebutkah bahwa dalam hal pemeriksaan lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan / atau barang tidak bergerak.

    Saya dinas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Enam dari tahun 1999 sampai dengan 2005. Selama itu, belum pernah melakukan melakukan penyegelan. Padahal di kantor sebelumnya, Karikpa Samarinda, tim pemeriksa biasa menyegel lemari, tempat dokumen disimpan atau sebuah dus. Ada kalanya pegawai Wajib Pajak tidak berani memberikan dokumen tanpa ijin dari pemilik perusahaan. Nah, pada kondisi seperti itu dokumen-dokumen yang dianggap perlu dikumpulkan dalam satu dus, disimpan di kantor Wajib Pajak kemudian diSEGEL. Dus yang tersegel tersebut akan dibuka jika pemilik perusahaan mengijinkan untuk memberikan dokumen. Beberapa kasus, teman-teman pemeriksa pajak malah seringkali menyegel satu ruangan sampai pemeriksa pajak diijinkan untuk mengakses dokumen yang ada disitu.

    Kondisi seperti itu jarang sekali dilakukan di Jakarta. Bukan hanya oleh saya, tapi juga sebagian besar teman-teman pemeriksa pajak. Bahkan awal-awal dinas di Jakarta, beberapa senior menyarankan untuk bersikap “lunak”. Tidak ada ada pemaksaan memasuki ruangan Wajib Pajak, apalagi melakukan tindakan penyegelan.

    Dan memang, beberapa kasus terdengar, pemeriksa pajak dianggap over-acting karena telah memaksa memasuki ruangan kantor Wajib Pajak. Sampai pada satu waktu, Dirjen Pajak pada beberapa kesempatan menyatakan bahwa dia akan selalu mendukung semua tindakan pegawai pajak asalkan sesuai prosedur. Walaupun demikian, dukungan itu tidak merubah kebiasaan. Saya pikir, Wajib Pajak telah dimanjakan.

    Saya tidak tahu, apakah Wajib Pajak sadar bahwa ada dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksa Pajak dalam hal pemeriksaan kantor memang tidak ada kewenangan memasuki ruangan Wajib Pajak. Pemeriksa Pajak hanya menyampaikan pemberitahuan adanya pemeriksaan lapangan, bersamaan dengan itu disampaikan juga surat peminjaman dokumen. Pemeriksa Pajak hanya menunggu respon dari Wajib Pajak.

    Tetapi untuk pemeriksaan lapangan, Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan memasuki ruangan manapun dan mengakses semua data dan dokumen yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Bahkan jika memang diperlukan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan. Berikut ini kondisi dimana penyegelan dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 :

    a. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
    b. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
    c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
    d. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Peminjaman Dokumen

    Pasal 29 ayat (3a) UU KUP

    Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

    Peminjaman Dokumen di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 ada di Bagian Lima, yaitu Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak dapat langsung meminjam dokumen yang ditemukan di lapangan kemudian dibuatkan bukti peminjaman. Selain itu, bisa juga pemeriksa pajak meminjam buku dengan surat permintaan peminjaman. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor akan dibuatkan surat permintaan peminjaman atau daftar dokumen yang akan dipinjam yang dikirim ke Wajib Pajak bersamaan dengan surat panggilan. Nah Pasal 29 ayat (3a) UU KUP diatas berkaitan erat dengan surat permintaan peminjaman tersebut.

    Apakah jangka waktu 1 bulan boleh dilewati?
    Jika memang jangka waktu 1 bulan belum cukup untuk mengumpulkan dokumen yang diminta, maka Wajib Pajak lebih baik meminta kebijakan kepada pemeriksa untuk perpanjangan jangka waktu tersebut. Wajib Pajak yang cuek-cuek saja, akan diberikan surat peringatan.

    Surat peringatan dikirim ke Wajib Pajak sebanyak dua kali. Jika surat peringatan pertama tidak ada respon dari Wajib Pajak, maka akan dikirim surat peringatan kedua. Bagi pemeriksa pajak yang “dikejar-kejar” waktu penyelesaian pemeriksaan, jangka waktu 1 bulan sangat berarti. Walaupun Wajib Pajak meminta perpanjangan waktu, maka surat peringatan akan tetap dikirim.

    Satu tips untuk Wajib Pajak bahwa memberikan data yang diminta oleh pemeriksa pajak tidaklah harus menunggu lengkap terlebih dahulu. Tetapi dapat pula meminjamkan dokumen dengan cara dicicil. Cara ini akan menghilangkan “kesan” bahwa Wajib Pajak tidak ko-operatif.

    Bolehkan menolak memberikan dokumen?
    Tidak memberikan dokumen merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Tetapi memiliki konsekuensi bagi Wajib Pajak. Ada dua macam Wajib Pajak tidak memberikan dokumen. Pertama, memang tidak ada. Kedua karena menolak memberikan. Bisa karena penjualan yang dilaporkannya terlalu kecil, atau sebab lain. Keduanya berakibat pemeriksa pajak tidak dapat menghitung pajak terutang.

    Seandainya sampai dengan tanggal yang diminta di surat peringatan kedua Wajib Pajak belum juga memberikan dokumen yang diminta secara lengkap (!), maka pemeriksa pajak akan membuatkan berita acara. Berdasarkan berita acara ini, pemerikan pajak kemudian :

    [a] menetapkan pajak terutang berdasarkan jabatan. Dihitung secara jabatan artinya dihitung menurut versi pemeriksa pajak. Dikira-kira. Dipantes-pantes berdasarkan pengamatan langsung pemeriksa. Tindakan ini hanya dilakukan bagi WP OP. Mungkin daftar harta yang disertakan dalam SPT Tahunan OP akan dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan. Bisa juga dengan memeriksa biaya hidup dan gaya hidup Wajib Pajak. Atau cara lain.

    [b] dilanjutkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tindakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak badan sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

    Apa kriteria “tidak dapat dihitung”?
    Dua tindakan diatas dilakukan karena penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung oleh pemeriksa. Pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan pajak.

    Standar pelaksaan pemeriksaan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 diantaranya adalah [Pasal 8 huruf c] :

    temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

    Artinya, pemeriksa pajak bisa saja mengalihkan pemeriksaan ke pemeriksaan bukti permulaan jika pemeriksa pajak menganggap bahwa dokumen-dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak cukup!

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Lahir Untuk Mencurigai

    Seorang dosen mata kuliah Pajak Pertambahan Nilai pernah melontarkan bahwa fiskus itu dilahirkan untuk mencurigai Wajib Pajak. Itulah, salah satu alasan mengapa “administrator” perpajakan memandang perlunya dibuat faktur pajak standar. Bukankah setiap transaksi legal mestinya terdapat faktur (komersial)? Kenapa faktur tersebut tidak cukup bagi pajak? Bukankah pembuatan faktur pajak standar akan menambah biaya yang pada ujungnya akan memperkecil laba usaha?

    Tetapi kalau kita perhatikan, ternyata kecurigaan fiskus itu tidak hanya dalam masalah faktur pajak standar, tetapi hampir semua kegiatan Wajib Pajak. Apalagi jika yang diperhatikan adalah tradisi yang turun-temurun dalam dikehidupan perilaku birokrat fiskus. Akan lebih terasa jika seorang Wajib Pajak sedang diperiksa oleh kantor pajak.

    Saya tidak tahu, apakah sikap curiga juga tumbuh dalam tradisi general audit seperti yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan Badan Pemeriksa Keuangan. Apakah auditor Kantor Akuntan Publik akan merasa hebat jika menemukan penyimpangan keuangan auditee? Apakah temen-temen auditor Badan Pemeriksa Keuangan akan merasa berprestasi jika mendapatkan “penyimpangan prosedur”? Jika jawabannya, iya, saya kira begitulah tradisi audit?

    Fiskus adalah satu-satunya institusi (apa pun nama institusi itu) yang berhak mengawasi kegiatan Wajib Pajak. Kalimat tanya yang pasti keluar dari fiskus ketika menerima Surat Pemberitahuan adalah ,”Apakah sudah benar?” Kata benar dalam hal ini bisa diterjemahkan: tidak ada yang disembunyikan oleh Wajib Pajak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, fiskus setidaknya melakukan dua hal, yaitu penelitian dan pemeriksaan. Penelitian adalah kegiatan fiskus untuk menilai kelengkapan dan kebenaran perhitungan (tambah, kurang, bagi dan kali) Surat Pemberitahuan. Sedangkan pemeriksaan pada dasarnya semua tindakan fiskus untuk menguji kepatuhan semua kewajiban perpajakan.

    Bukan Pak PosKonon, ketika “jaman jahiliah”, yang namanya pemeriksaan pajak mirip reserse menangkap penjahat. Pemeriksa pajak dipersenjatai pistol untuk jaga diri. Pemeriksa disebar untuk mengepung lokasi Wajib Pajak. Secara mendadak, pemeriksa mendatangi kantor dan pabrik, langsung mencari dokumen atau catatan apa pun yang berkaitan dengan kegiatan Wajib Pajak dan langsung mengambil dokumen tersebut.

    Kini, jaman jahiliah telah lewat. Aparat pajak diharuskan mentaati tata cara pemeriksaan pajak. Ada hak-hak Wajib Pajak yang tidak boleh dilanggar. Sebaliknya, dalam praktek, banyak hak-hak pemeriksa pajak yang dilupakan agar tidak disebut arogan. Celakanya, ketika pemeriksa pajak membongkar-bongkar arsip Wajib Pajak atau menyegel ruangan Wajib Pajak, selalu saja ada pandangan negatif. Padahal, kegiatan tersebut bagian dari hak pemeriksa pajak.

    Semua pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus di Republik tercinta ini selalu dan wajib didahului dengan adanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3). Bersamaan dengan keluarnya SP3, selalu disertai Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa yang bersangkutan sedang diperiksa. Walaupun bukan idealnya, tetapi pada prakteknya, ketika surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak, pemeriksa pajak telah menyiapkan Surat Peminjaman Dokumen.

    Hari pertama pemeriksaan dihitung sejak SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak. Untuk bukti bahwa pemeriksa telah mendatangi lokasi Wajib Pajak dan menyampaikan SP3, biasanya pemeriksa meminta tanda tangan dan stempel dari Wajib Pajak. Di Jakarta, banyak Wajib Pajak yang menganggap bahwa pemeriksa pajak sama dengan tukang pos yang mengantar surat. Cukup diterima oleh petugas penerima tamu atau Pak Satpam.

    Padahal kedatangan pemeriksa pajak ke lokasi Wajib Pajak lebih dari sekedar menyampaikan SP3. Hal yang lebih penting adalah melakukan wawancara dengan direksi tentang kegiatan Wajib Pajak dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan Wajib Pajak baik di kantor maupun tempat produksi. Terakhir memeriksa arsip dokumen baik di kantor atau gudang. Setelah itu baru meminjam dokumen-dokumen yang dianggap penting pada saat itu juga.

    Banyak direksi yang merasa enggan (mungkin takut?) menemui pemeriksa pajak. Petugas terpaksa berbohong bahwa direksi tidak ada ditempat walaupun sebelumnya mengatakan ada. Apa boleh buat! Wajib Pajak juga banyak yang keberatan dengan pemeriksaan lapangan dan peminjaman buku pada saat itu juga. Biasanya Wajib Pajak meminta tempo dua atau tiga hari. Dan pada kenyataannya bisa sampai berminggu-minggu, dokumen belum juga nongol di kantor pajak.

    Bagi pemeriksa pajak, sikap tidak kooperatif tersebut akan menimbulkan kecurigaan. Kenapa direksi tidak mau diwawancarai? Kenapa peminjaman dokumen harus menunggu waktu berhari-hari? Bukankah dokumen tinggal mengambil di gudang? Atau dokumen baru akan dibuat? Kalau demikian, bagaimana dengan SPT yang dibuatnya? Jangan-jangan…

    Anggap rumah sendiriDulu, surat panggilan dikeluarkan untuk closing confrence. Sekarang ini, pemeriksa pajak dapat mengeluarkan surat panggilan kepada Wajib Pajak hanya untuk meminta keterangan dari Wajib Pajak. Tetapi, sebaiknya Wajib Pajak datang ke kantor pajak tidak perlu menunggu surat panggilan. Wajib Pajak dapat datang ke kantor pajak kapan saja selama jam kerja. Terus terang saja, pemeriksa pajak akan senang jika sering ditengok Wajib Pajak karena informasi yang dapat digali bisa lebih banyak.

    Tidak sedikit Wajib Pajak yang sulit datang ke kantor pajak. Jika alasannya dibuat-buat atau terkesan dibuat-buat, pemeriksa pajak akan memiliki citra yang jelek terhadap Wajib Pajak ini. Mungkin disebut “WP bandel” atau “WP susah”. Apa pun sebutannya, citra tersebut jelas akan merugikan Wajib Pajak sendiri. Pemeriksa pajak akan sewenang-wenang berdasarkan kewenangannya melakukan penghitungan pajak. Mungkin akan melakukan koreksi fiskal yang sebenarnya tidak perlu.

    Kadang-kadang pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal karena ketidaktahuannya. Apa dan bagaimana core business Wajib Pajak? Mengapa dan untuk apa biaya “ini”? Benarkah ada pinjaman pemegang saham? Mengapa perusahaan tidak pernah membagikan deviden? Apa menfaat perusahaan bagi pemegang saham jika tidak ada deviden? Pertanyaan seperti itu hanya akan terjawab jika Wajib Pajak bertemu dengan pemeriksa pajak dan menjelaskan hal sebenarnya.

    Selain itu, banyak informasi yang sangat bermanfaat jika diketahui oleh pemeriksa tetapi tidak akan didapat dari buku besar. Walaupun informasi tersebut tidak terkait langsung dengan masalah penghasilan dan biaya. Tetapi informasi tentang “latar belakang” suatu pekerjaan, proyek, kebijakan direksi dan kegiatan sehari-hari pegawai akan membantu pemeriksa pajak dalam rangka memahami kenyataan Wajib Pajak secara utuh. Jangan sampai Wajib Pajak dirugikan karena pemahaman pemeriksa pajak yang terbatas.

    Contoh yang paling sering ditemukan dalam buku besar tetapi sering membingungkan pemeriksa adalah jurnal penyesuaian akhir tahun. Wajib Pajak harus menjelaskan alasan dan perhitungan jurnal penyesuaian pada akhir tahun. Coret-coretan untuk menghitung jurnal penyesuaian jangan hilang! Bisa jadi karena ketidakjelasan alasan dan perhitungan, jurnal penyesuaian tersebut dikoreksi (biasanya pada biaya-biaya) sehingga biaya tersebut berkurang.

    Contoh lain adalah apa yang sering disebut sebagai “ayat silang”. Tanpa penjelasan, pemeriksa pajak mungkin akan bingung dari mana dan kemana saling silangnya. Apalagi jika ayat silang tersebut menggunakan “keranjang sampah”. Hal seperti ini ibarat mencampur beberapa warna cat kedalam satu ember. Hasilnya tentu warna lain. Karena itu, alur ayat silang harus jelas. Begitu juga perhitungan dibalik munculnya angka, jangan disembunyikan saja!

    Pembuktian itu Penting
    Konon, lagi, pada jaman jahiliah, para pemeriksa pajak punya mantra sakti mandraguna. Semua Wajib Pajak tidak dapat berkutik jika mantra itu sudah diucapkan. Mau tau mantra itu? Pokoknya! Kata “pokoknya” adalah mantra pemeriksa pajak pada jaman itu. Karena masih official assessment maka semua pajak terutang dihitung oleh kantor pajak. Ditambah lagi budaya birokrat priyayi yang masih netes.

    Sekarang kata itu tidak ada artinya. Hilang kesaktiannya. Sebagai gantinya mungkin kalimat ini, “Buktikan dong!”. Pemeriksa pajak akan mengoreksi semua biaya yang tidak didukung dengan dokumen (ekstern) yang lengkap. Selain itu, pemeriksa akan menambah penghasilan Wajib Pajak jika menurut analisisnya, atau bukti yang ditemukan, ada penghasilan yang belum dilaporkan. Satu-satunya senjata untuk mematahkan koreksi tersebut adalah hitam diatas putih yang dibuat fihak lain atau dokumen-dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum.

    Mungkin kalau dalam istilah hukum namanya pembuktian terbalik. Wajib Pajak diharuskan membuktikan bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh fiskus tidak benar. Berbeda dengan pembuktian yang dilakukan oleh pak Polisi. Penyidik di kepolisian atau kejaksaan, harus bekerja keras untuk membuktikan bahwa tersangka benar-benar melakukan tindak pidana. Tapi jangan lupa, penyidik PNS pajak juga bekerja dengan cara yang sama. Hanya pemeriksa pajak yang bekerja sebaliknya.

    Wajib Pajak sering datang ke kantor pajak dengan mengeluh begini dan begitu. Begitu juga ketika melihat koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Ratusan kata akan keluar dari fihak Wajib Pajak. Padahal kata-kata saja tidak cukup. Pemeriksa pajak banyak yang tidak percaya pada kata-kata yang keluar, tetapi akan percaya pada dokumen tertulis. Begitu juga dengan catatan pada buku besar. Buku besar mungkin dianggap rekayasa Wajib Pajak, sehingga pemeriksa pajak akan meminta dokumen pendukung atas semua transaksi yang dicatat di buku besar. Apalagi jika sejak awal, Wajib Pajak telah menunjukkan sikap apriori atau tidak kooperatif (tidak terbuka, terkesan ada yang ditutupi atau tidak memberikan akses yang seluas-luasnya!). Wah, bertambahlah ketidakpercayaan si pemerika. Apakah ini juga sikap curiga? Bisa juga sih.

    Norma PenghasilanNorma penghitungan penghasilan neto merupakan salah satu cara fiskus untuk menghitung pajak terutang. Untuk mendapatkan angka tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk suatu tim dengan tugas mengadakan penelitian baik dari data eksternal DJP maupun data yang dimiliki DJP tentang kewajaran laba bersih suatu jenis usaha tertentu. Hasil tim inilah yang diangkat menjadi Keputusan Dirjen Pajak.

    Niat awal norma penghitungan penghasilan neto sebenarnya membantu Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan untuk menentukan penghasilan neto. Jika Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, otomatis tidak perlu lagi norma penghitungan karena kegiatan sebenarnya telah tergambar dalam pembukuan tersebut. Wajib Pajak yang (mampu) menyelenggarakan pembukuan tidak perlu menggunakan norma. Jika ngotot mau pakai norma, misalnya dengan alasan omsetnya kurang dari Rp600.000.000,00, maka Wajib Pajak tersebut akan rugi karena yang namanya norma penghitungan tidak mengenal rugi. Selalu untung. Namanya juga norma penghitungan penghasilan neto bukan ke norma penghitungan kerugian neto.

    Celakanya, kadang-kadang alias tidak selalu, pemeriksa pajak mengacu ke norma penghitungan tersebut untuk menentukan persentase laba bersihnya. Jika masih dibawah norma, pemeriksa tersebut merasa kurang sreg. Lebih celaka lagi, pemeriksa internal (Itjen) Departemen Keuangan, yang memeriksa laporan dan kertas kerja pemeriksaan, kadang-kadang ikut-ikutan menjadikan norma penghitungan sebagai acuan. Jika menemukan laporan pemeriksaan pajak yang persentase laba bersihnya dibawah norma, bersemangatlah dia mencari kesalahan yang dibuat.

    Wah, repot yah! Kenapa harus sama dengan norma penghitungan? Tapi anggap saja itu tidak ada karena prinsip yang harus dipegang adalah SPT diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam ilmu perpajakan, kenyataan akan mengalahkan formalitas. Orang Inggris bilang the substance-over-form. Kita harus membayar pajak berdasarkan kenyataan sebenarnya.

    Penutup
    Tulisan ini hanya mengungkap sedikit perilaku pemeriksa pajak. Juga hanya membeberkan bebarapa alasan mengapa muncul koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak. Banyak alasan mengapa dikoreksi. Sharing! Begitulah nawaitu tulisan ini. Semoga ada pembaca yang berbagi pengalaman (lagi) dan berbagi ilmu untuk menambah wawasan.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pilih Pidana Pajak atau skp?

    Ketika penulis mengikuti Pendidikan Penyidik PNS Pajak di Pusdik Resintel Polri, seorang perwira polisi yang menjadi instruktur agak terheran-heran dengan jawaban peserta yang berpendapat bahwa proses penyidikan dapat dihentikan jika Wajib Pajak telah membayar pajak terutang ditambah sanksi. Padahal bagi tindak pidana korupsi, misalnya, proses penyidikan harus tetap berlanjut sampai pengadilan walaupun tersangka telah mengembalikan uang yang dicuri. Ingat Buloggate tahun lalu yang menghebohkan negeri ini. Walaupun sang pelaku telah mengembalikan uang yang diambil (konon kabarnya disimpan di lemari di kamar rumahnya) hakim tetap menjatuhkan vonis pidana kepada para pelaku.

    Perbuatan korupsi adalah satu sisi dan mengembalikan uang yang dicuri adalah sisi lain. Tidak dapat disatukan. Tindak pidana korupsi telah dilakukan dan waktu tidak dapat direwind agar dapat mengubah sejarah. Karena itu, tindak pidana tetap dapat diproses ke pengadilan dan hakim dapat, jika terbukti, menghukum pelaku. Sedangkan mengembalikan uang adalah perbuatan lain. Hanya saja perbuatan mengembalikan uang akan menjadi perhatian hakim sebagai hal yang meringankan.

    Proses penyidikan biasanya dapat dihentikan jika :
    [1] Tidak terdapat cukup bukti;
    [2] Nebis in idem
    [3] Daluarsa
    [4] Tersangka meninggal dunia
    Tetapi, tindak pidana pajak punya kekekhususan. Ada satu yang tidak ditemukan pada penyidikan tindak pidana umum. Penyidikan pajak dapat dihentikan jika tersangka melunasi pajak terutang ditambah sanksi empat kali. Ketentuan unik ini diatur di Pasal 44B UU KUP.

    Ingat, besarnya pajak terutang disini berdasarkan perhitungan kantor pajak semata. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas besarnya jumlah pajak yang terutang, karena untuk negosiasi besarnya pajak terutang ada jalur tersendiri. Proses negosiasi secara hukum adalah dengan lembaga keberatan, banding ke Pengadilan Pajak kemudian Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sedangkan jalur penyidikan pajak tidak melalui lembaga-lembaga tersebut. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan “sekilas pandang” jalur pidana pajak.

    Tindak Pidana PajakSeorang kepala BPKP [saat itu] yang juga menjadi dosen mata kuliah Penyidikan Pajak, pernah berkata, “Apakah koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak tidak membuktikan telah terjadi tindak pidana pajak? … Koreksi satu rupiah pun, bagi hukum menunjukkan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.” Wah, saya pikir benar juga. SPT Wajib Pajak disebut benar jika tidak ada lagi perubahan pajak terutang atau besarnya kerugian. Padahal di negeri ini, hal seperti ini hanya terjadi jika SPT Wajib Pajak telah kadaluarsa 10 tahun tidak diutak-atik oleh kantor pajak. Setahu saya, selama ada surat ketetapan pajak yang berasal dari pemeriksaan selalu ada koreksi! Kalau begitu, semua Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dong?

    Coba kita perhatikan apa yang dimaksud tindak pidana pajak menurut UU KUP. Pasal 38 UU KUP merinci tindakan-tindakan Wajib Pajak yang merupakan tindak pidana pajak karena kealpaan. Selengkapnya demikian :
    “Barang siapa karena kealpaannya :
    a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

    Menurut kebiasaan sehari-hari, kata “alpa” biasanya sinonim dengan lupa atau tidak sengaja. Tetapi dalam bidang hukum, terutama pembuktian di pengadilan, pengertian tersebut sulit diterima. Setiap orang, kapan saja, dapat mengatakan bahwa ia lupa tidak berbuat sesuatu atau telah berbuat sesuatu. Begitu juga dengan kata ‘tidak sengaja’ yang lebih kepada niat seseorang. ‘Pepatah leluhur’ mengatakan bahwa dalamnya lautan dapat diselami tetapi dalamnya hati tidak diketahui. Jadi bagaimana pembuktian sengaja atau tidak sengajanya seorang tersangka?

    Pada pasal berikutnya, Pasal 39 UU KUP, mengatur tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam bahasa sehari-hari, sengaja adalah kebalikan dari alpa. Hampir semua orang dapat membedakan mana perbuatan alpa dan mana perbuatan sengaja. Hanya saja parameternya abstrak. Dan lebih ditentukan oleh subjektivitas seseorang.

    Tetapi dalam hukum, konon, untuk membuktikan sengaja atau alpa diukur dengan latar belakang pendidikan. Seorang Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak dapat disangka dengan Pasal 39 UU KUP jika tersangka memiliki latar belakang pendidikan perpajakan. Orang yang pernah belajar perpajakan tentu mengerti tentang perpajakan. Pernah belajar perpajakan bukan harus sarjana akuntansi karena tempat belajar perpajakan bukan hanya jalur formal tetapi juga informal seperti: kursus brevet dan seminar perpajakan.

    Pembaca ITR juga (mungkin) termasuk orang yang dianggap pernah belajar perpajakan karena ITR adalah salah satu media belajar perpajakan. Karena itulah pembaca ITR mesti hati-hatilah terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP berikut!
    (1) setiap orang yang dengan sengaja:
    a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
    b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
    d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
    e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
    f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya; atau
    g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
    (2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.”

    Undang-undang tidak pernah menentukan berapa jumlah minimal kerugian negara yang sebagai syarat untuk dapat dipenjara. Kata-kata “dapat menimbulkan kerugian pada negara” adalah syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat divonis penjara. Adapun jumlahnya mulai satu rupiah sampai jumlah tak terhingga. Jadi jika SPT Tahunan seorang Wajib Pajak dikoreksi oleh kantor pajak, maka hal tersebut telah membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut “menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”. Jadi hati-hatilah ketika mengisi SPT baik masa maupun tahunan karena dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk menyeret anda ke muka pengadilan. Dan menerima vonis hakim.

    Jika kita perhatikan, pidana penjara enam tahun dimulai sejak perubahan pertama UU KUP tahun 1994. Sebelumnya ancaman penjara hanya tiga tahun dan denda bisa tidak ditambahkan karena memakai kata “dan / atau”. Tetapi sejak tahun 1994 seorang terpidana otomatis harus bayar denda empat kali (kumulatif)! Konon, latar belakang perubahan ini karena fiskus ingin menahan para tersangka saat penyidikan. Berdasarkan KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan jika diancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun.

    Proses menuju Penyidikan
    Seseorang tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana kecuali dengan cukup bukti atau tertangkap tangan (bukan tertangkap basah). Tertangkap tangan maksudnya, seseorang yang sedang melakukakan pidana langsung diamankan oleh petugas. Contohnya : seorang perampok ditangkap oleh polisi ketika sedang beraksi. Karena tertangkap tangan, perampok tersebut dapat langsung disidik. Tidak perlu penyelidikan terlebih dahulu.

    Dalam bidang perpajakan, mungkin tertangkap tangan tidak dapat dilakukan karena sulitnya menentukan saat (jam, hari dan tanggal) tindak pidana pajak dilakukan. Karena itu, penyidikan pajak selalu didahului dengan penyelidikan. Istilah resmi penyelidikan pajak adalah pemeriksaan bukti permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.

    Prosedur dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak. Selain itu, jika dalam pemeriksaan biasa dokumen yang dipinjam harus dikembalikan, sebaliknya dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak akan dikembalikan kepada Wajib Pajak tetapi akan ditahan dan disimpan ditempat yang aman. Dokumen-dokumen dan keterangan lainnya akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pajak.

    Jika dalam pemeriksaan biasa pemeriksa cukup menghitung pajak terutang, dalam pemeriksaan bukti permulaan pemeriksa juga harus melaporkan :
    * Posisi kasus
    * Modus operandi
    * Uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana dibidang perpajakan
    * Rincian macam dan jenis barang bukti yang diperoleh (diamankan)
    * Nama dan identitas tersangka dan saksi, serta
    * Kesimpulan dan usul pemeriksa.

    Ada dua kemungkinan usul pemeriksa. Pertama, pemeriksa mengusulkan agar dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). Kesimpulan ini sebenarnya sama saja dengan pemeriksaan biasa. Tetapi jika memang pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang cukup, usul ini paling masuk akal. Kedua, pemeriksa mengusulkan agar dilanjutkan dengan penyidikan pajak. Usul mana yang dipilih oleh pemeriksa, selain ditentukan oleh keadaan objektif dilapangan, juga ditentukan oleh subjektifitas pemeriksa.

    Apapun hasil pemeriksaan bukti permulaan, yang menentukan langkah selanjutnya adalah Direktur Jenderal Pajak. Jika Pak Dirjen menentukan agar dikeluarkan SKP, maka pemeriksa kemudian membuatkan nota penghitungan pajak yang akan dikirim ke KPP terkait. Selanjutnya jika Pak Dirjen menentukan akan dilanjutkan dengan penyidikan pajak, maka Pak Dirjen akan membuatkan Surat Perintah Penyidikan Pajak.

    Sebelum Surat Perintah Penyidikan Pajak dikeluarkan, pemeriksa diharuskan membuat Laporan Kejadian. Laporan ini merupakan bagian dari syarat penyidikan seperti yang dilakukan oleh polisi. Intinya, pelapor (pemeriksa) melaporkan telah terjadi tindak pidana pajak kepada penyidik. Isi Laporan Kejadian sendiri mirip dengan laporan pemeriksaan bukti permulaan. Hanya saja, kalau laporan pemeriksaan bukti permulaan lebih kepada keperluan intern, bawahan melaporkan hasil kerjanya kepada atasan, maka kalau Laporan Kejadian merupakan laporan (pelapor dalam hal ini pemeriksa bukti permulaan) kepada penyidik (yang akan melakukan penyidikan). Laporan Kejadian ini diperlukan untuk bukti perlunya dilakukan penyidikan oleh penyidik dan salah satu dokumen wajib untuk pemeriksaan di pengadilan.

    Banyak Unsur SubjektifnyaSeandainya Direktorat Jenderal Pajak jarang melakukan penyidikan pajak bukan berarti aparat pajak mengabaikan dan menolak penegakkan hukum tetapi karena misi Direktorat Jenderal Pajak adalah mengumpulkan pajak sesuai target yang ditetapkan undang-undang APBN. Ibarat senjata, maka aparat pajak sebenarnya telah dipersenjatai oleh undang-undang dengan kewenangan untuk menyidik dan menyeret para Wajib Pajak yang bandel ke muka pengadilan umum. Tetapi senjata itu akan dan pasti digunakan sekiranya dianggap diperlukan. Dimana pun, baik polisi maupun tentara, senjata selalu dipergunakan saat diperlukan.

    Pada prakteknya yang menentukan Wajib Pajak mana yang harus dilakukan penyidikan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan ini tidak didelegasikan ke eselon dibawahnya seperti pemeriksaan biasa. Walaupun banyak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) tetapi pada kenyataannya sangat jarang Karikpa yang melakukan penyidikan dan, memang, kepala Karikpa tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

    Unsur subjektivitas Pak Dirjen sangat menonjol ketika menentukan apakah seorang Wajib Pajak akan disidik dan ajukan ke muka pengadilan atau tidak. Jika tidak disidik berarti untuk Wajib Pajak tersebut akan dikeluarkan surat ketetapan pajak, kemudian ditagih, disita dan jika perlu dilakukan paksa badan dulu. Jika masih bandel juga dilelang hartanya. Disisi lain, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut, jika masih belum puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Bahkan mungkin mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

    Tetapi jika Pak Dirjen menentukan bahwa seorang Wajib Pajak harus disidik maka dibentuklah tim penyidik yang akan memeriksa seorang tersangka. Penyidik mengumpulkan keterangan-keterangan baik dari para saksi maupun tersangka sendiri. Semua dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti akan disita, diperiksa dan jika dapat dijadikan sebagai alat bukti maka diajukan ke muka pengadilan negeri. Selanjutnya, hakimlah yang menentukan apakah seorang terdakwa (wajib pajak) dapat divonis hukuman penjara atau bebas.

    Proses menuju Pengadilan NegeriBiasanya penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak yang telah mendapat brevet penyidik dari kepolisian. Tetapi jika diperlukan, polisi dapat mendampingi atau membantu penyidik pajak. Terutama masalah pemberkasan, penyidik pajak kurang pengalaman karena sedikitnya kasus-kasus pidana pajak yang diajukan ke pengadilan negeri. Sedangkan bagi polisi, membuat berkas kasus pidana merupakan pekerjaan sehari-hari. Selain itu, berkas pidana pajak yang dibuat oleh Ditjen Pajak harus diserahkan ke jaksa penuntut umum melalui polisi. Tidak dapat langsung diberikan ke Kejaksaan. Jika polisi merasa tidak lengkap, maka berkas yang berasal dari Ditjen Pajak dapat dikembalikan.

    Selama dilakukan penyidikan, Wajib Pajak yang menjadi tersangka wajib didampingi oleh seorang atau lebih pengacara. Hukum acara kita mewajibkan seorang tersangka yang diperiksa oleh penyidik wajib didampingi oleh pengacara resmi walaupun pada saat pemeriksaan pengacara tidak memiliki hak menjawab. Tugas pengacara hanya mendampingi tetapi tidak memiliki hak menjawab atau membantu memberi jawaban bagi tersangka.

    Jika penyidik pajak merasa bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, penyidik pajak memiliki hak menahan tersangka. Tempat penahanan biasanya di rumah tahanan digabung dengan para tersangka kejahatan umum. Hal ini karena Ditjen Pajak tidak memiliki ruang atau rumah tahanan khusus. Jadi dititipkan ke rumah tahanan negara.

    Selama ini, pemeriksaan tindak pidana pajak memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan tidak jarang bertahun-tahun. Jika pemberkasan dianggap lengkap, maka berkas diserahkan ke Kejaksaan melalui Kepolisian. Berkas akan bolak balik jika Kepolisian dan Kejaksaan merasa tidak lengkap. Berkas yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh penyidik pajak. Tetapi yang paling menentukan adalah Kejaksaan karena jaksalah yang akan membuat penuntutan di pengadilan negeri. Jika Kejaksaan merasa bahwa berkas telah lengkap, maka kasus akan segera diserahkan ke pengadilan negeri. Dan pengadilan kasus pidana pajak akan segera digelar.

    [catatan : tulisan ini pernah dimuat di ITR, Tahun III, Edisi 2/2003]

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Tips Equaliasasi Objek Pajak

    Laporan keuangan setidaknya menyajikan dua hal, yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dua hal itulah yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak di Surat Pemberitahuan PPh Badan / OP. Neraca menyajikan harta, kewajiban dan ekuitas per tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Laba Rugi menyajikan hasil kegiatan usaha Wajib Pajak selama satu periode tertentu.

    Kebanyakan Wajib Pajak selalu “menyesuaikan” antara periode akuntansinya dengan tahun kelender atau tahun pajak. Hal inilah yang menjadi patokan fiskus untuk mensinkronkan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan PPh Badan. Karena periode laporan keuangan sama dengan periode tahun pajak, maka angka-angka yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan PPh Badan harus sama dengan laporan keuangan!

    Entah karena lupa, sengaja, atau belum tahu, masih banyak Wajib Pajak yang melupakan sinkronisasi atau equalisasi antara Surat Pemberitahuan dengan laporan keuangan. Sekedar diingatkan kembali, bahwa fiskus akan dan harus berpatokan kepada Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan berfungsi sebagai laporan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak kepada kantor pajak. Sedangkan Neraca dan Laporan Laba Rugi hanyalah lampiran atau pelengkap dari Surat Pemberitahuan. Keduanya (Neraca & Laporan Laba Rugi) bukan laporan Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan!

    Mohon digaris bawahi bahwa fungsi Surat Pemberitahuan sebagai laporan kewajiban perpajakan. Inilah yang membedakan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan. Begitu juga tentang pemeriksaan. Pemeriksaan pajak berbeda dengan pemeriksaan akuntan publik. Pemeriksaan pajak bertujuan memeriksa kebenaran kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sedangkan pemeriksaan akuntan publik, seperti disebutkan dalam laporannya, adalah untuk menguji kewajiban laporan keuangan. Akuntan publik bertanggung jawab hanya sebatas pada pernyataan pendapat.

    Karena itu, laporan keuangan saja belum cukup. Bagi fiskus, administrasi perpajakan yang baik mungkin lebih penting daripada laporan keuangan yang cantik. Apalagi Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan sistem administrasi perpajakan modern dan bebas kolusi secara ‘sistemik’ di tahun 2010. Kalau sudah bebas kolusi secara sistemik, mudah-mudah terealisasi, maka tidak ada ruang lagi bagi Wajib Pajak dan pejabat pajak untuk menyembunyikan potensi pajak dan pembayaran pajak ke negara.

    Tulisan berikut berusaha untuk memberikan tips bagi pembaca agar laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan tampak cantik. Jika terdapat kekurangan dalam kewajiban perpajakan, segeralah lengkapi sebelum tim pejabat fungsional pemeriksa pajak datang ke tempat Wajib Pajak. Sanksi administrasi setelah ada pemeriksaan lebih berat daripada sebelum ada pemeriksaan.

    SPT Tahunan PPh BadanWalaupun pada hakikatnya semua pajak berasal dari penghasilan tetapi Pajak Penghasilan atau Income Tax memiliki kekhasan tersendiri karena cara penghitungannya sangat dekat dengan disiplin ilmu akuntansi. Di negara kita, standar akuntansi ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan standar tersebut diakui sebagai praktek akuntansi yang paling adil dan lazim digunakan didunia bisnis. Selain diakui oleh institusi pengawas pasar modal (Bapepam), Standar Akuntansi Keuangan Indonesia juga diakui oleh administrator pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Artinya, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik sangat berarti bagi SPT Tahunan PPh Badan.

    Tetapi adakalanya penghasilan di laporan keuangan berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan. Tidak semua standar akuntansi dapat diterapkan untuk kepentingan pajak penghasilan. Sebagai contoh, penghitungan persediaan barang dagangan, peraturan perpajakan di Indonesia yang berlaku sekarang hanya membolehkan metode FIFO (first in first out) dan metode rata-rata (average). Jika Wajib Pajak menggunakan metode persesedian LIFO (last in first out) maka nilai persediaan Wajib Pajak harus dikoreksi. Akan ada perbedaan pengakuan antara fiskal dan komersial.

    Wajib Pajak seharusnya membuat equalisasi antara pos-pos di laporan keuangan komersial dan angka-angka di SPT Tahunan PPh Badan. Setiap perpedaan angka antara laporan keuangan dengan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak wajib kudu mempersiapkan alasan-alasan yang rasional dan berdasar. Berdasar maksudnya, bahwa perbedaan tersebut dikarenakan peraturan perpajakan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan maupun keputusan direktur jenderal pajak.

    Mulainya harus dari angka-angka komersial, kemudian dikoreksi, baru angka-angka yang disajikan di SPT. Cara membuat equalisasi SPT Tahunan PPh Badan sebenarnya mirip dengan membuat Neraca Lajur. Jadi ada kolom untuk nama-nama perkiraan, kolom rupiah menurut laporan keuangan komersian, kolom koreksi fiskal dan kolom rupiah menurut fiskal. Angka-angka yang ada di kolom menurut fiskal adalah angka-angka yang disajikan di SPT Tahunan PPh Badan. Ditambah lagi catatan dibawahnya, peraturan mana yang menjadi dasar koreksi.

    Keuntungan membuat equalisasi seperti diatas adalah kemudahan bagi Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Mungkin beberapa tahun kemudian setelah SPT Tahunan PPh Badan disampaikan ke kantor pelayanan pajak, baru nongol petugas pajak yang akan memeriksa SPT Tahunan PPh Badan anda. Karena rentang waktu yang lama, kita sering lupa apa yang telah kita kerjakan. Kita lupa, kenapa angka di SPT Tahunan PPh Badan berbeda dengan laporang keuangan. Jika kita telah membuat equalisasi, maka kita tidak akan lupa dan perbedaan-perbedaan tersebut akan mudah dijelaskan kepada pemeriksa pajak. Wajib Pajak dapat menjelaskan perbedaan angka-angka tersebut disertai dengan dasar hukum yang jelas. Sikap seperti ini tentu akan memberikan kesan kepada pemeriksa pajak bahwa Wajib Pajak tersebut sudah taat aturan pajak. Ini kredit poin untuk Wajib Pajak.

    SPT PPh Pasal 21Jika equalisasi SPT Tahunan PPh Badan bermula dari laporan keuangan komersial, maka equalisasi SPT yang lain bermula dari SPT Tahunan PPh Badan. Pos-pos biaya yang ada di Laporan Laba Rugi yang telah dituangkan didalam SPT Tahunan PPh Badan harus disinkronkan dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26. Sedangkan Pos pendapatan (baik pendapatan usaha maupun pendapatan lain-lain) harus disinkronkan dengan SPT Masa PPN.

    PPh Pasal 21 adalah withholding tax yang berkaitan dengan majikan dan buruh. Majikan akan memotong pajak penghasilan milik buruh dan menyetorkannya ke kas negara. Kemudian kewajiban penghitungan, pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan buruh selama satu tahun tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

    Banyak Wajib Pajak yang mencampurkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21. Padahal keduanya jenis pajak yang berbeda. Menurut Prof. R. Mansyuri, Phd yang terlibat langsung dalam tax reform tahun 1985, bahwa Pasal 21 UU PPh dimaksudkan sebagai prosedur pelunasan pajak atas penghasilan yang diperoleh “seseorang” karena bekerja. Syaratnya : ada majikan dan buruh, hubungan keduanya tidak setara. Majikan tentu lebih tinggi daripada buruh. Majikan dalam posisi memberi perintah dan buruh dalam posisi yang diperintah. Karena klasifikasikan begitu, maka pembayaran kepada konsultan profesional bukanlah objek PPh Pasal 21 karena tidak ada majikan – buruh dan posisinya setara!

    Kalau kita sudah dapat membedakan mana objek PPh Pasal 21 dan mana objek PPh Pasal 23, maka kita dapat menyusun SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan benar. SPT Tahunan ini menjadi patokan bagi pemeriksa pajak, apakah Wajib Pajak telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. Kadang – kadang Wajib Pajak lupa memasukkan upah buruh lepas dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, padahal upah buruh tersebut telah dipotong dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21. Atau, Wajib Pajak lupa memasukkan pesangon ke SPT Tahunan padalah di SPT Masa telah dilaporkan. Apa pun yang telah dilaporkan di SPT Masa, hendaknya dijumlahkan dan dilaporkan kembali di SPT Tahunan. Jika tidak, Wajib Pajak rugi sendiri.

    SPT Tahunan PPh Pasal 21 berfungsi sebagai rekapitulasi dari semua objek-objek PPh Pasal 21. Sedangkan SPT Masa PPh Pasal 21 seperti laporan keuangan interim, dilihat dari teknis perhitungan pajak, hanya sementara. Tetapi sementara lebih baik daripada tidak sama sekali. Seandainya tidak membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21, tetapi taat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, maka SPT Masa tersebut tetap diakui dan Wajib Pajak telah melaksanakan sebagian kewajibannya. Tidak percuma!

    Biar lebih mudah kita mesti mencatat objek-objek PPh Pasal 21 kedalam perkiraan-perkiraan tertentu. Tidak mencampur dengan pos, misalnya, pemeliharaan kantor. Memang tergantung kebiasaan di perusahaan Wajib Pajak tersebut, tetapi mencampur pengeluaran yang memang objek PPh Pasal 21 dengan bukan objek PPh Pasal 21 akan menyulitkan menghitung dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dengan tertib pencatatan, Wajib Pajak tidak akan direpotkan dikemudian hari, baik saat membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 maupun saat pemeriksaan pajak!

    Angka-angka yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus dapat dijelaskan bersumber dari perkiraan apa saja. Saat membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 kita harus membuat equalisasi antara pos-pos biaya di Laporan Laba Rugi dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Equalisasi ini akan sangat bermanfaat! Setidaknya tidak akan terjadi penghitungan ganda (double accounting) objek PPh Pasal 21. Penghitungan ganda bisa dilakukan oleh Wajib Pajak saat membuat SPT Tahunan maupun pemeriksa pajak yang tidak mengerti sumber angka di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pemeriksa menduga objek PPh Pasal 21 belum dilaporkan di SPT Tahunan kemudian menghitung ulang (koreksi positif). Jika terjadi penghitungan ganda seperti itu tentu merugikan Wajib Pajak sendiri.

    SPT PPh Pasal 23 dan Pasal 26Seperti diuraikan diatas, perbedaan penting antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 adalah kesetaraan. Jika hubungan antara pemberi penghasilan dengan penerima penghasilan memiliki kesetaraan, bukan hubungan majikan dan buruh maka penghasilan tersebut adalah objek PPh Pasal 23. Selain itu, objek PPh Pasal 23 hanya untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Perhatikan kata-kata dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh berikut, “atas penghasilan tersebut di bawah ini …”

    Tidak semua penghasilan menjadi objek PPh Pasal 23. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 dan pengertiannya menurut versi penulis :
    1. dividen, penghasilan yang berkaitan dengan investasi atau penanaman modal;
    2. bunga, penghasilan yang berasal karena utang piutang;
    3. royalty, imbalan sehubungan dengan hak atas kekayaan intelektual;
    4. hadiah & penghargaan, kecuali ada hubungan majikan – buruh;
    5. sewa, imbalan atas penggunaan aktiva tetap;
    6. jasa teknik, jasa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dibidang manufaktur, industri, perdagangan, manajemen atau ilmu pengetahuan;
    7. jasa manajemen, pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung (subjek) dalam manajemen sehari-hari.

    Jasa lain adalah jenis-jenis jasa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kuasa dari Pasal 23 ayat (2) UU PPh. Terhadap jasa lain dikenakan 15% dari penghasilan neto yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tarif efektif masing-masing jenis jasa berbeda. Karena itu, lebih baik Wajib Pajak memiliki daftar tersendiri atau tinggal salin dari sini.

    Wajib Pajak seringkali mencampuradukkan pengertian jasa manajemen, jasa teknik dan jasa konsultan berdasarkan pengertian awam. Jasa – jasa yang berkaitan dengan manajemen disebut jasa manajemen. Kadang disebut jasa konsultan manajemen. Padahal peraturan perpajakan membedakan jasa konsultan dan jasa manajemen! Seandainya perusahaan diibaratkan dengan kendaraan, jasa manajemen itu adalah jasa supir. Orang-orang yang disewa menjadi supir perusahaan. Bukan hanya memberikan nasehat, teriak-teriak atau hanya memberikan teori-teori manajemen. He is a driver!
    Begitu juga dengan jasa teknik, seringkali diasosiasikan dengan pekerjaan teknik. Bukan hanya itu! Jasa teknik penekanannya pada pemberian informasi dan pengalaman. Kadang mirip dengan royalti. Salah satu ciri yang membedakan jasa teknik dengan royalti adalah pertanggungjawaban keberhasilan. Jasa teknik harus dibayar jika jasanya telah dilaksanakan dan berhasil. Sedangkan penjual royalti kadang tidak peduli apakah pembeli royalti berhasil dalam usahanya atau tidak. Ya, penjual royalti seperti penjual di pasar tradisional, “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” 🙂 Satu lagi ciri yang membedakan jasa teknik dengan royalti adalah jual putus atau bagi hasil. Jasa teknik selalu “jual putus” sedangkan royalti selalu minta bagian (sekian persen dari penjualan).

    Pemahaman atas istilah-istilah tersebut, menurut pengertian perpajakan, akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Setidaknya ada dua manfaat yang diperoleh. Pertama, benar menghitung pajak. Seandainya ada dua istilah dengan tarif yang berlainan maka kesalahpahaman Wajib Pajak akan berakibat perhitungan pajak terutang salah. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya. Kedua, mungkin penghitungan ganda. Ini jelas merugikan Wajib Pajak. Seandainya Wajib Pajak telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sebesar 4,5% tetapi ketika diperiksa oleh kantor pajak, diketahui bahwa jasa tersebut bukan jasa manajemen tapi royalti yang tarifnya 15%, maka Wajib Pajak harus membayar kembali PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dari jumlah bruto. Ditambah bunga! Wah? Kasus ini terjadi karena pemeriksa pajaknya berpendapatan bahwa Wajib Pajak baru membayar PPh Pasal 23 atas jasa manajemen tetapi belum membayar PPh Pasal 23 atas royalti. Repotkan!

    Teknik equalisasi PPh Pasl 21, seperti yang diuraikan diatas, sama dengan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Hanya saja karena PPh Pasal 23 dan Pasal 26 tidak ada SPT Tahunan maka Wajib Pajak tetap harus membuat rekapitulasi SPT Masa. Harus jelas berapa pembayaran PPh Pasal 23 atas royalti, atas sewa, atas jasa teknik selama setahun. Sekali lagi, total pembayaran selama setahun masing-masing tahun pajak dapat diperinci. Kemudian sandingkan dengan biaya-biaya yang dilaporkan di Laporan Laba Rugi!

    Pasal 26 UU PPh adalah withholding tax atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Hukum perpajakan mengharuskan adanya kesetaraan antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan WPLN. Orang Inggris bilang equal treatment. Jika kepada WPDN dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 maka kepada WPLN dikenakan PPh Pasal 26. Contoh, pembayaran sewa kepada WPDN adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan kepada WPLN adalah objek PPh Pasal 26.

    Tetapi harus diingat bahwa pembayaran PPh Pasal 23 dan pembayaran PPh Pasal 26 harus dipisah. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pasal 23 dan Pasal 26 harus dipisah. Selain itu, tahun pajaknya harus jelas! Penulisan tahun pajak di SSP harus dikaitkan dengan saat terutang. Bukan saat pembayaran SSP. Bisa jadi kita, karena kesadaran Wajib Pajak, membayar PPh Pasal 26 untuk tahun 2002 pada tahun 2004. Selama belum ada pemeriksaan, boleh-boleh saja. Penghitungan sanksi bunga karena terlambat pembayaran lebih baik diserahkan ke kantor pajak saja. Mudah kan?

    SPT Masa PPNSebagian besar pemeriksa pajak, ketika menerima SPT Masa PPN selalu melihat dulu SPT Masa Desember. Dilihatnya kolom “s.d. bulan ini”. Seandainya angka di kolom tersebut tidak sama dengan angka di SPT Tahunan PPh Badan, maka timbul pertanyaan, “kenapa?” Kenapa angkanya berbeda? Itulah yang harus dijawab dengan cara equalisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan.

    Sebagian Wajib Pajak, karena bidang usahanya, mengharuskan angka pos peredaran usaha SPT Tahunan PPh Badan sama penyerahan menurut SPT Masa PPN. Tetapi sebagian lagi tidak memungkinkan adanya persamaan karena sebab-sebab sebagai berikut :
    [1]. Penjualan dengan mata uang asing
    Kurs yang dipakai di SPT Tahunan PPh Badan adalah kurs tengah BI. Antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan khusus tentang kurs sama, yaitu pengakuan pendapatan dan biaya menggunakan kurs tengah BI. Sedangkan SPT Masa PPN harus menggunakan kurs yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap minggunya. Kita mengenalnya kurs KMK. Selain untuk PPN, kurs KMK juga digunakan untuk pembayaran pajak lainnya. Jika pembayaran kita menggunakan mata uang asing, dan pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 26 maka akan ada perbedaan angkan antara pengakuan biaya dengan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26. Sekali lagi, penyebabnya adalah kurs KMK dan kurs tengah BI. Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 wajib menggunakan kurs KMK saat (pada) tanggal pembayaran (tanggal SSP, cash basis) sedangkan pengakuran biaya menggunakan kurs tengah BI saat diakui (acrual basis).

    [2] Penghasilan lain-lain menjadi objek PPN
    Mungkin Wajib Pajak selalu menghasilkan produk sampingan. Baik karena limbah pabrik maupun karena kualitas produk yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Contohnya pabrik mebel yang menghasilan kayu-kayu kecil yang dapat dijual. Produk seperti ini ketika dijual, hasil penjualannya tentu dimasukkan ke dalam pos penghasilan lain-lain. Tetapi penjualan tersebut jelas terutang PPN. Jadi harus dilaporkan di SPT Masa PPN.

    [3] Ada penyerahan cabang dan ada SPT Masa PPN lokasi
    SPT Masa PPN biasanya per lokasi tertentu kecuali ada sentralisasi pelaporan PPN. Jika terdapat banyak cabang, tidak serta merta penjumlahan semua SPT Masa PPN lokasi harus sama dengan SPT Tahunan PPh Badan. Peredaran usaha adalah penyerahan produk ke konsumen langsung, sedangkan SPT Masa PPN tidak hanya penyerahan produk ke konsumen tetapi penyerahan produk dari pusat ke cabang atau dari cabang ke cabang lainnya. Jadi harus hati-hati.

    [4] Ada penghasilan diterima dimuka
    Saat terutang pajak biasanya saat penyerahan atau saat diterima uang. Mana yang lebih dahulu. Begitu juga dengan PPN. Kita mesti cut-off kapan saat terutang PPN. Seandainya ada uang muka penjualan yang penyerahannya mungkin tiga bulan kemudian, pada akhir tahun uang muka tersebut harus dihitung sebagai objek PPN yang harus dibayar.

    [5] Pemakaian sendiri dan bonus.
    Pemakaian sendiri, pemakaian cuma-cuma atau bonus di laporan keuangan adalah biaya. Sedangkan di SPT Masa PPN, pemakaian produks sendiri merupakan objek PPN. Seperti pabrik minuman, kadang ada produk yang tidak dapat dijual karena dibawah standar mutu yang ditetapkan (produk BS), kemudian produk BS tersebut dibagikan ke karyawan. Ini terutang PPN. Atau mungkin Wajib Pajak memberikan produknya secara cuma-cuma untuk kegiatan amal. Ini juga terutang PPN.

    [6] Beda waktu pelaporan
    Seringkali pembelian barang dagangan dibayar 30 hari sejak transaksi. Dan faktur pajak standar dibuat selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan. Misalnya transaksi tanggal 23 April, mungkin baru dibayar tanggal 23 Mei. Dan bisa saja dibuat faktur pajak pada tanggal 31 Mei. Transaksi ini dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni. Jadi, transaksi bulan Desember dapat dibuatkan faktur pajak bulan Januari tahun berikutnya, SPT Masa PPN bulan Januari.

    Dari contoh ini jelas, bahwa transaksi bulan Desember, secara akuntansi harus diakui pada bulan Desember (tahun yang bersangkutan) sedangkan pelaporan PPN baru dapat dilaksanakan pada SPT Masa PPN bulan Januari tahun berikutnya. Tentu akan terjadi perbedaan angka antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan barang di SPT Masa PPN.

    Daripada repot ketika diperiksa oleh kantor pajak, Wajib Pajak harus menguraikan perbedaan-perbedaan antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Mungkin angka SPT Masa PPN lebih kecil daripada angka SPT Tahunan PPh Badan, kemudian pemeriksa tidak mengetahui penyebab perbedaan tersebut, maka pemeriksa pajak dapat serta merta mengoreksi objek PPN. Karena menurutnya, angka di SPT Tahunan PPh Badan harus sama dengan angka di SPT Masa PPN! Padahal mungkin saja karena perbedaan kurs saja, atau karena beda waktu pelaporan.

    Satu hal yang berkaitan dengan selisih kurs, Wajib Pajak wajib membuat rekapitulasi perhitungan selisih kurs agar siapa pun yang memeriksa mengetahui asal muasal angka selisih kurs! Bagaimana orang percaya jika tidak ada perhitungan per transaksi. Mirip ulangan mata pelajaran Matematika di sekolah. Guru matematika selalu menekankan pentingnya memperlihatkan proses mendapatkan hasil akhir. Tahap demi tahap. Jika tahapannya benar, jawabannya kemungkinan besar benar. Jika langsung dijawab hasil akhir, akan ada pertanyaan, “nih angka dapat dari mana?”

    PENUTUP
    Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan istilah “Wajib Pajak Patuh”. Siapapun yang mendapat predikat Wajib Pajak Patuh berhak mandapat perlakuan khusus seperti mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Equalisasi SPT seperti yang diuraikan diatas akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak yang berminat menjadi Wajib Pajak Patuh. Selain itu, Wajib Pajak yang telah membuat equalisasi SPT tidak akan repot ketika diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak. Santai aja! Pemeriksa memang mencari-cari kesalahan, tetapi jika kesalahan kita minimal, itu mah manusiawi. No body perfect!

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com