fbpx

Cara Pertama Menolak Hasil Pemeriksaan Dengan Cara Mengajukan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

Banyak yang belum tahu bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk menyanggah hasil pemeriksaan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak atau sebelum proses pemeriksaan selesai. Wajib Pajak memang dapat memberikan tanggapan tidak setuju atas hasil pemeriksaan tetapi mungkin saja tanggapan tersebut tidak disetujui oleh pemeriksa pajak. Tetapi jika hasil pemeriksaan pajak disanggah oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa pajak harus menerima. Jadi cara pertama menolak hasil pemeriksaan adalah dengan cara mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Continue reading “Cara Pertama Menolak Hasil Pemeriksaan Dengan Cara Mengajukan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan”

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. Sebenarnya, SPHP merupakan hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak adalah surat ketetapan pajak (skp), baik SKPKB, SKBLB, maupun SKP Nihil. Tetapi hasil sementara ini sejak 2016 bisa direvisi satu kali berdasarkan Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2016.

Continue reading “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi”

%d