fbpx

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. Sebenarnya, SPHP merupakan hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak adalah surat ketetapan pajak (skp), baik SKPKB, SKBLB, maupun SKP Nihil. Tetapi hasil sementara ini sejak 2016 bisa direvisi satu kali berdasarkan Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2016.

Continue reading “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Sekarang Bisa Direvisi”

%d