fbpx

Ketentuan Baru Controlled Foreign Company

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri (offshore company) yang kepemilikannya dikuasai oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

CFC dibuat sebagai alat untuk menangguhkan kewajiban pajak atas penghasilan dari operasi perusahaan tersebut dengan cara menangguhkan pendistribusian dividen ke pemegang saham.

Untuk menghadapi penghindaran pajak tersebut, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa :

Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

Pasal 18 ayat (2) UU PPh

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki saham seperti dimaksud Pasal 18 ayat (2) di atas disebut pengendali langsung.

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 dan direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019.

Baik Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan maupun Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 merupakan bagian dari Specific Anti Avoidance Rules (SAAR).

Pembahasan CFC Rules menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 sudah dibahas di sini. Silakan buka dulu karena tulisan sekarang hanya membahas perubahannya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019, pemerintah mengubah terminologi laba sebelum pajak yang selama ini menjadi dasar penetapan deemed dividend menjadi jumlah neto setelah pajak.

Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung.

Wajib Pajak dalam negeri pengendali langsung ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung.

Pengendali langsung adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki paling sedikit 50% saham dari modal yang disetor BULN nonbursa, baik kepemilikan saham tunggal maupun bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Objek Pajak Yang Harus Dilaporkan

Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan penghasilan CFC yang disebut dalam peraturan dengan ‘penghasilan tertentu’ meliputi dividen, bunga, sewa, royalti dan capital gain.

Pengendali langsung memperoleh Deemed Dividend yang berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:

  • dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;
  • bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank;
  • sewa berupa: (a) sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan (b) sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
  • royalti; dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 tidak merinci jenis-jenis penghasilan.

Dasar Pengenaan Deemed Dividend

Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.

Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung. Di ketentuan sebelumnya, dasar pengenaan deemed dividen adalah laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.

Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, maka dasar pengenaan Deemed Dividend dihitung:

  1. jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.

Biar lebih jelas, langsung saja ke contoh seperti yang ada di lampiran PMK:

Contoh 1

PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada akhir Tahun Pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.

Pada tahun pajak 2018, VWX Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD80.000,00. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD25.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD5.000,00.

Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2018 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2019, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2019.

Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2019 adalah Rp11.500,00/USD

Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang diperoleh PT JKL adalah

65% x (USD80.000,00 – USD25.000,00 – USD5.000,00) = USD32.500.00.

Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00/USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Contoh 2

PT ABC dan PT DEF merupakan Wajib Pajak dalam negeri. PT ABC memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. dan PT DEF memiliki penyertaan modal langsung sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd.. XYZ Ltd. dan PQR Ltd. merupakan penduduk negara Y. XYZ Ltd. dan PQR Ltd. memiliki penyertaan modal langsung masing-masing sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada MNO Pte. Ltd. yang merupakan penduduk negara X. Saham XYZ Ltd., PQR Ltd., dan MNO Pte. Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.

Contoh penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung

Tahun pajak XYZ Ltd., PQR Ltd., dan MNO Pte. Ltd. adalah sama dengan tahun kalender. Kemudian pada tahun pajak 2018 masing-masing entitas di luar negeri tersebut memperoleh penghasilan tertentu sebagai berikut:

  1. XYZ Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD1.750.000,00 (tidak termasuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari MNO Pte. Ltd.). Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD215.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD35.000,00, sehingga jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USD1.500.000,00. Terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pada tanggal 30 April 2019;
  2. PQR Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD3.300.000,00 (tidak termasuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari MNO Pte. Ltd.). Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD225.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD75.000,00, sehingga jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USD3.000.000,00. Terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pada tanggal 30 April 2019; dan
  3. MNO Pte. Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD1.250.000,00. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD195.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD55.000,00, sehingga jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USD1.000.000,00.

Dengan demikian, saat diperolehnya Deemed Dividend pada XYZ Ltd. dan PQR Ltd. adalah 31 Agustus 2019. Nilai kurs USD terhadap Rupiah pada tanggal 31 Agustus 2019 adalah sebesar Rp11.550,00/USD.

Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017

Besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:

contoh perhitungan deemed dividen pengendali langsung dan tidak langsung

PT ABC wajib melaporkan penghasilan deemed dividen di SPT tahunan tahun pajak 2019 sebesar Rp15.246.000.000,00. Sedangkan PT DEF sebesar Rp18.480.000.000,00

Contoh 3

Pada contoh 1 dan 2, pengendali langsung memiliki saham 50% dan lebih 50%. Menurut ketentuan, pengendali langsung tidak hanya satu Wajib Pajak dalam negeri, tetapi bisa juga sekumpulan. Atau bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki saham 50% atau lebih.

Berikut contoh penentuan penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan penentuan penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung:

PT ABC, PT DEF, dan PT GHI yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung sebesar masing-masing 15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang disetor pada Forco Ltd. yang merupakan penduduk negara X. PT JKL, PT MNO, dan PT PQR yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri juga memiliki penyertaan modal langsung sebesar masing-masing 5% (lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada Forco Ltd.

Selanjutnya Forco Ltd. memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (enam puluh persen) pada Forsubco1 Ltd. dan 45% (empat puluh lima persen) pada Forsubco2 Ltd.. Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd. merupakan penduduk negara X. Saham Forco Ltd., Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.

contoh penentuan penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya

Berdasarkan gambar di atas, diketahui bahwa terdapat 6 Wajib Pajak dalam negeri (PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO, dan PT PQR) yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung 60% (enam puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada Forco Ltd..

Dengan demikian, 6 Wajib Pajak dalam negeri tersebut ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung pada Forco Ltd. sehingga Forco Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi 6 Wajib Pajak dalam negeri tersebut.

Selanjutnya, penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung Wajib Pajak dalam negeri pada Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd. dilakukan sebagai berikut:

  • PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO, dan PT PQR ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian tidak langsung pada Forsubco1 Ltd. (melalui Forco Ltd.) karena terdapat penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga Forsubco1 Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut.
  • PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO, dan PT PQR tidak memiliki pengendalian pada Forsubco2 Ltd. karena tidak terdapat penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga Forsubco2 Ltd. bukan merupakan BULN Nonbursa terkendali bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut.

Perpajakan Atas Dividen Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Termasuk penghasilan dividen yang diterima dari badan usaha di luar negeri. Pajak membedakan cara pengenaan dividen dari perusahaan yang terdaftar di bursa dan yang tidak terdaftar di bursa.

Continue reading “Perpajakan Atas Dividen Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek”

%d