Setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Termasuk penghasilan dividen yang diterima dari badan usaha di luar negeri. Pajak membedakan cara pengenaan dividen dari perusahaan yang terdaftar di bursa dan yang tidak terdaftar di bursa.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 mengatur bahwa Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend.
Peraturan Menteri Keuangan didasari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang PPh. Berikut kutipannya:
Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa terkendali langsung.
Badan Usaha Luar Nonbursa Terkendali Langsung
Wajib Pajak yang ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa adalah Wajib Pajak yang:
- memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.
Penyerataan modal langsung yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri memiliki saham di luar negeri sebesar 50% atau lebih. Contoh penyertaan modal langsung:

Contoh penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa terkendali langsung:
PT ABC dan Tuan Andi Baso yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, masing-masing memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40% (empat puluh persen) dan 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. Saham XYZ Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek.
Dalam hal demikian, PT ABC dan Tuan Andi Baso yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (40% + 20% = 60%) pada XYZ Ltd. ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama paling rendah 50% (lima puluh persen). Dengan demikian, XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC dan Tuan Andi Baso.
Saat Diperolehnya Deemed Dividend
Menghitung Besarnya Deemed Dividend
Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24)
- pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhtikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
- pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:
- terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, dihitung sesuai dengan ketentuan; dan
- terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
- pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri
- laporan keuangan;
- fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
- perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
Wah ilmu baru ini buat saya, Trims sharingnya pak. Yang jadi pertanyaan jadi deemed dividend mengandung arti bahwa Laba setelah pajak dari BULN Non Bursa DIANGGAP sudah dibagi habis? ( dalam kenyataannya bisa saja BULN Non Bursa Laba Setelah Pajaknya: 100.000 tapi yang real di bagi sebagai dividen ke pemegang saham cuman 50.000 ). Soalnya saya di artikel bapak ini saya juga baca adjustment PPh Pasal 24