Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh seseorang. Pajak penghasilan disingkat PPh. Dasar hukum pengenaan PPh adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh seseorang. Pajak penghasilan disingkat PPh. Dasar hukum pengenaan PPh adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh.