Best Practice Internasional tentang Akses Keuangan untuk Perpajakan
Arsitektur transparansi perpajakan global telah mengalami pergeseran paradigma yang sangat fundamental dalam dua dekade terakhir.
Secara historis, perlindungan atas kerahasiaan perbankan yang bersifat absolut sering kali dieksploitasi sebagai instrumen utama untuk melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion) lintas yurisdiksi.
Keberadaan negara-negara suaka pajak (tax havens) yang menawarkan kerahasiaan informasi perbankan tanpa syarat menciptakan asimetri informasi yang masif bagi otoritas perpajakan global.
Kondisi ini menghambat penegakan hukum fiskal yang adil serta menggerus basis penerimaan domestik negara-negara di seluruh dunia.
Katalisator utama gerakan keterbukaan informasi ini diinisiasi oleh Amerika Serikat melalui pengesahan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada tahun 2010.
Regulasi sepihak (unilateral) ini mewajibkan seluruh Lembaga Keuangan Asing (Foreign Financial Institutions atau FFIs) untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi keuangan wajib pajak Amerika Serikat kepada Internal Revenue Service (IRS).
Jika lembaga keuangan asing menolak untuk patuh, mereka akan dikenakan pajak pemotongan (withholding tax) sebesar 30% atas transaksi tertentu yang bersumber dari Amerika Serikat.
Keberhasilan FATCA dalam mendobrak batas-batas yurisdiksi internasional memicu kesadaran global akan pentingnya kerja sama multilateral yang terstruktur dalam pertukaran data keuangan.
Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2013, negara-negara anggota G20 memberikan mandat resmi kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merumuskan suatu standar internasional tunggal yang mengatur pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Mandat ini melahirkan Common Reporting Standard (CRS) pada tahun 2014, yang disetujui oleh Dewan OECD dan kemudian didukung penuh oleh G20.
CRS dirancang untuk menggantikan jaringan perjanjian bilateral yang terfragmentasi dengan satu protokol global yang seragam, aman, dan efisien.
Melalui kerangka hukum Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), negara-negara penandatangan berkomitmen untuk mewajibkan lembaga keuangan di yurisdiksinya mengumpulkan informasi keuangan wajib pajak asing dan mempertukarkannya secara berkala setiap tahun dengan negara domisili wajib pajak tersebut.

Seiring dengan pesatnya perkembangan digitalisasi keuangan, instrumen keuangan konvensional yang dicakup oleh CRS dinilai mulai memiliki celah kebocoran baru.
Munculnya aset kripto, uang elektronik (e-money), serta rencana peluncuran Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies atau CBDCs) memberikan alternatif penyimpanan kekayaan di luar jangkauan sistem pelaporan CRS tradisional.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa efektivitas transparansi fiskal yang telah dibangun sejak 2014 akan tererosi oleh pemanfaatan teknologi desentralisasi.
Menanggapi tantangan tersebut, pada November 2023, OECD memperkenalkan pemutakhiran standar transparansi keuangan melalui dua pilar utama, yaitu CRS 2.0 (Amended CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
CRS 2.0 memperluas cakupan “rekening keuangan yang wajib dilaporkan” dengan memasukkan produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan CBDCs ke dalam kategori rekening simpanan.
Sementara itu, CARF dirancang secara khusus sebagai standar pelaporan mandiri yang menyasar aktivitas transaksi aset kripto.
CARF membebankan kewajiban pelaporan transaksi kepada Penyedia Jasa Aset Kripto (Reporting Crypto-Asset Service Providers atau RCASPs).
Implementasi global CRS 2.0 dan CARF dijadwalkan berjalan efektif mulai tanggal 1 Januari 2026, dengan pertukaran informasi perdana yang ditargetkan berlangsung pada tahun 2027 untuk data tahun kalender 2026.
| Parameter | FATCA | CRS (Classic) | CRS 2.0 (Amended CRS) | CARF |
| Tahun Inisiasi | 2010 (Efektif secara global lewat IGA sejak 2014) | 2014 (Mulai diimplementasikan penuh pada 2017/2018) | Diadopsi November 2023 (Mulai berlaku 1 Januari 2026) | Diadopsi November 2023 (Mulai berlaku 1 Januari 2026) |
| Sifat Regulasi | Unilateral (AS) dengan jangkauan ekstrateritorial | Multilateral (OECD & G20) | Multilateral (Penyempurnaan CRS Klasik) | Multilateral (Fokus khusus pada ekosistem aset digital) |
| Cakupan Entitas Pelapor | Lembaga Keuangan Asing (FFIs) di seluruh dunia | Lembaga Jasa Keuangan (Perbankan, Kustodian, Entitas Investasi, Perusahaan Asuransi Tertentu) | LJK Konvensional ditambah Penerbit Uang Elektronik dan Dompet Digital | Penyedia Jasa Aset Kripto (Bursa Kripto, Broker, Kustodian Kripto, Perantara) |
| Objek Pelaporan | Rekening keuangan milik wajib pajak Amerika Serikat (US Persons) | Rekening keuangan milik wajib pajak non-residen di yurisdiksi mitra | Rekening keuangan konvensional, akun uang elektronik, dan CBDCs | Aset Kripto Relevan (Transaksi Pertukaran, Transfer, dan Pembayaran Ritel) |
| Fokus Transaksi | Saldo rekening, bunga, dividen, dan penghasilan bruto | Saldo atau nilai rekening keuangan akhir tahun serta nilai bruto pembayaran bunga/dividen | Saldo rekening, identitas rinci pemilik, status joint account, dan peran controlling persons | Nilai agregat transaksi pembelian, penjualan, transfer dompet eksternal, dan transaksi pembayaran retail |
Perkembangan dinamis ini menunjukkan bahwa standar internasional terus menuntut negara-negara di dunia untuk mengadaptasi legislasi domestik mereka.
Negara-negara pusat keuangan utama, seperti Swiss, berkomitmen mengadopsi CARF dengan masa persiapan legislasi domestik guna menyelaraskan kerangka kerja baru ini dengan sistem pengawasan risiko non-finansial mereka.
Sementara itu, yurisdiksi lain seperti Uni Eropa mengintegrasikan aturan ini secara terpusat melalui direktif DAC8.
Bagi Indonesia, adopsi sukarela atas standar global ini bukan sekadar pemenuhan janji diplomatik di forum G20, melainkan suatu keniscayaan hukum demi menegakkan keadilan fiskal dan menutup celah pelarian modal ke luar negeri.
Kajian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 sebagai Dasar Hukum Akses Informasi Keuangan
Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa pemungutan pajak untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
Namun, efektivitas pemungutan pajak di Indonesia secara historis terbentur oleh aturan kerahasiaan perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan).
Dalam UU Perbankan, kerahasiaan data nasabah penyimpan beserta simpanannya dilindungi secara ketat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Bank dilarang memberikan keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah kepada pihak mana pun, kecuali dalam kondisi pengecualian yang bersifat limitatif.
Sebelum berlakunya reformasi keterbukaan informasi, pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan memerlukan prosedur yang sangat birokratis.
Berdasarkan Pasal 41 UU Perbankan, Menteri Keuangan harus mengajukan permintaan tertulis terlebih dahulu kepada Pimpinan Bank Indonesia (yang kemudian beralih ke OJK) agar dikeluarkan perintah tertulis kepada bank untuk membuka data nasabah tertentu.
Prosedur pengajuan secara individual ini (by request) dinilai tidak efisien, memakan waktu lama, dan tidak dapat memfasilitasi pertukaran informasi secara otomatis yang menuntut kecepatan transmisi data dalam volume besar.
Ketika Indonesia berkomitmen untuk mengikuti kesepakatan AEOI yang diprakarsai oleh G20 dan OECD, keberadaan hambatan hukum berupa kerahasiaan perbankan konvensional menjadi ancaman serius.
Jika Indonesia gagal menyesuaikan regulasi domestiknya sebelum batas waktu implementasi AEOI pada tahun 2018, Indonesia terancam dikategorikan sebagai yurisdiksi yang tidak patuh.
Status tersebut berisiko menurunkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business), memicu penalti ekonomi dari negara mitra dagang, serta membatasi akses lembaga keuangan domestik dalam sistem finansial global.
Menghadapi kondisi “kegentingan memaksa” tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Penetapan Perpu ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk segera memberikan otoritas perpajakan akses yang luas terhadap informasi keuangan wajib pajak guna mengamankan basis penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan fiskal pasca-berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty).
Pada tanggal 23 Agustus 2017, DPR RI mengesahkan Perpu ini menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (UU No. 9/2017).
Dari perspektif hukum perundang-undangan, UU No. 9/2017 mengadopsi asas lex specialis derogat legi generali.
Undang-undang ini secara eksplisit mengesampingkan pasal-pasal kerahasiaan yang ada pada UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Asuransi, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, dan undang-undang sektoral lainnya sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kekuatan hukum UU No. 9/2017 bersumber pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4, yang memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan laporan keuangan otomatis serta meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) langsung kepada lembaga keuangan pelapor.
Guna menjamin kepatuhan sistemik dari industri keuangan, undang-undang ini menyusun instrumen perlindungan sekaligus sanksi pidana yang sangat tegas.
Pasal 6 UU No. 9/2017 memberikan klausul imunitas (immunity clause) bagi lembaga keuangan pelapor beserta pimpinan dan pegawainya.
Mereka ditegaskan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata jika memberikan informasi keuangan wajib pajak kepada DJP dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang ini.
Hal ini penting untuk membebaskan lembaga keuangan dari dilema hukum antara kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah dan kewajiban kepatuhan fiskal kepada negara.
Sebaliknya, Pasal 7 UU No. 9/2017 menetapkan sanksi pidana yang berat bagi pihak-hari yang melakukan pelanggaran atau menghalangi pelaksanaan akses informasi keuangan.
Sanksi ini dirancang untuk menciptakan efek jera yang kuat di sektor keuangan.
| Subjek Hukum | Kualifikasi Tindakan Pelanggaran | Ketentuan Sanksi Pidana / Denda |
| Pimpinan dan/atau Pegawai LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain | – Tidak menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis; – Tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening secara benar; – Tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) yang diminta oleh pejabat pajak. | Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
| Institusi LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain (Korporasi) | – Tidak menyampaikan laporan otomatis; – Tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening secara benar; – Tidak memberikan IBK yang diminta pejabat pajak. | Pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
| Setiap Orang (Nasabah, Pengendali, atau Pihak Ketiga) | Membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan/mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan otomatis. | Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
UU No. 9/2017 memberikan landasan hukum yang kokoh bagi penegakan hukum pajak transformatif di Indonesia.
Namun, efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada kualitas regulasi turunannya (sekunder) yang merumuskan aspek teknis pelaksanaan di lapangan.
Untuk menyelaraskan pelaksanaan UU No. 9/2017 dengan dinamika Amended CRS dan CARF yang mulai diimplementasikan di tingkat global, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025).
PMK 108/2025, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026, menggantikan PMK 70/2017 yang selama ini menjadi acuan operasional.
Perubahan mendasar dalam PMK 108/2025 meliputi perluasan definisi “rekening simpanan” untuk mencakup uang elektronik dan CBDCs, kewajiban pendaftaran dan pelaporan bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF, serta penetapan format pelaporan digital baru berbasis XML Schema (Amended CRS XML Schema 3.0 dan CARF XML Schema).
Regulasi ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas kebenaran laporan berada di tangan pimpinan tertinggi lembaga keuangan, meskipun pelaksanaan teknisnya didelegasikan kepada petugas internal atau pihak ketiga.
Aturan-aturan ini menjadi fondasi hukum langsung bagi penerbitan aturan instruktif di tingkat Direktorat Jenderal Pajak guna memandu proses pengawasan kepatuhan di lapangan.
Implementasi IBK untuk Pengawasan Pajak Berdasarkan SE-9/PJ/2026
Guna menindaklanjuti wewenang yang diberikan oleh UU No. 9/2017 dan petunjuk teknis PMK 108/2025, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 16 Juli 2026.
Surat Edaran ini dirancang untuk memberikan kejelasan, keseragaman, serta menjaga tata kelola yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas pemanfaatan data keuangan.
Secara spesifik, SE-9/PJ/2026 mengatur prosedur administrasi “by request” dalam hal unit kerja DJP memerlukan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) di luar data yang telah diterima secara otomatis melalui skema AEOI.
Ketentuan ini menjadi instrumen pengawasan pajak yang sangat presisi karena memungkinkan petugas pajak mencocokkan profil kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan data riil mutasi keuangan wajib pajak yang diperoleh dari pihak ketiga.
Ruang Lingkup Pejabat dan Aplikasi Pembuatan Surat Permintaan IBK
SE-9/PJ/2026 mendelegasikan wewenang permintaan IBK kepada pejabat struktural tertentu di lingkungan Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pembuatan surat permintaan IBK dilakukan menggunakan sistem administrasi perpajakan digital mutakhir (aplikasi Coretax dan aplikasi ASIK) serta aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan.
Penggunaan aplikasi disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahun pajak yang menjadi objek pengawasan.
| No. | Kegiatan Perpajakan | Pejabat yang Berwenang | Aplikasi Pembuatan Surat | Rentang Tahun Pajak yang Dicakup |
| 1 | Pertukaran Informasi (EOI) | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Perpajakan Internasional | – Coretax – Tata Naskah Dinas Elektronik Kemenkeu | – Seluruh tahun untuk Pertukaran berdasarkan Permintaan (Inbound EOIR). – Seluruh tahun untuk kegiatan penelitian rekomendasi Global Forum, penelitian kepatuhan AEOI, pertukaran spontan (SEOI), dan pengawasan kepatuhan LK/PJAK Pelapor CARF. |
| 2 | Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak | – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Analisis Data Perpajakan – Kepala Kanwil DJP – Kepala KPP | Coretax dan ASIK | Ditentukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi bidang ekstensifikasi/penilaian perpajakan atau bidang pengawasan perpajakan. |
| 3 | Intelijen Perpajakan | – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Intelijen Perpajakan – Kepala Kanwil DJP | Coretax dan ASIK | Ditentukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi bidang intelijen perpajakan. |
| 4 | Pemeriksaan Pajak | – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Pemeriksaan Perpajakan – Kepala Kanwil DJP – Kepala KPP | – Coretax – ASIK | – Tahun Pajak 2025 dan setelahnya. – Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya. |
| 5 | Penagihan Pajak | Kepala KPP | Coretax | Seluruh Tahun Pajak. |
| 6 | Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) | – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Penegakan Hukum – Kepala Kanwil DJP | Coretax dan ASIK | Ditentukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi bidang penegakan hukum. |
| 7 | Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan | – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Penegakan Hukum – Kepala Kanwil DJP | Coretax dan ASIK | Ditentukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi bidang penegakan hukum. |
| 8 | Penyelesaian Upaya Administratif & Hukum (Keberatan, Banding, PK, Pengurangan/Pembatalan Ketetapan, Pengurangan Sanksi) | – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Keberatan dan Banding – Kepala Kanwil DJP | Coretax | Seluruh tahun pajak yang terkait dengan upaya administratif dan upaya hukum yang sedang ditangani. |
| 9 | Proses Kesepakatan Harga Transfer (APA) & Mutual Agreement Procedure (MAP) | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Perpajakan Internasional | Tata Naskah Dinas Elektronik Kemenkeu | Seluruh Tahun Pajak. |
Mekanisme Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Permintaan IBK
Dalam konteks pengawasan kepatuhan wajib pajak secara spesifik, SE-9/PJ/2026 menyusun prosedur operasional yang sangat ketat.
Pengawasan kepatuhan didorong untuk mendeteksi potensi pajak yang belum dilaporkan secara sukarela oleh wajib pajak.
1. Penyusunan Usulan dan Penentuan Kriteria Sasaran
Permintaan IBK tidak boleh dilakukan secara acak demi menjaga iklim usaha yang kondusif.
Petugas pajak di KPP atau Kanwil menyusun usulan daftar orang pribadi atau badan yang akan dimintakan IBK kepada Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF.
Penentuan target didasarkan pada kriteria kepatuhan berisiko tinggi (high risk), meliputi:
- Wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM).
- Wajib pajak yang berada di bawah pengawasan grup wajib pajak.
- Wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori High Wealth Individual (HWI), tokoh menonjol (prominent people), atau kategori prioritas pengawasan nasional lainnya.
- Berdasarkan hasil analisis data pihak ketiga atau pertimbangan objektif lainnya, wajib pajak tersebut dinilai layak untuk dimintakan datanya.
2. Mekanisme Persetujuan Berjenjang (Checks and Balances)
Untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang, usulan yang disusun oleh KPP wajib disampaikan kepada Kantor Wilayah DJP untuk diteliti secara komprehensif.
Kepala Kanwil melakukan pembahasan bersama KPP dan memberikan keputusan berupa persetujuan seluruhnya, persetujuan sebagian, atau penolakan usulan.
Hasil keputusan ini dituangkan secara formal dalam Berita Acara Pembahasan Usulan Permintaan IBK dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (Format Lampiran D).
Wajib pajak yang disetujui dalam Berita Acara tersebut kemudian didaftarkan ke dalam sistem.
3. Penerbitan Surat Perintah Pengawasan dan Surat Permintaan IBK
Setelah mendapat persetujuan, KPP menerbitkan Surat Perintah Pengawasan terlebih dahulu sebelum mengajukan Surat Permintaan IBK.
Surat Permintaan IBK kemudian dikirimkan kepada Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF melalui saluran digital yang tersedia (aplikasi Coretax, Portal DPK, Portal FIR, jalur host-to-host, atau aplikasi ASIK).
Surat tersebut memuat dasar hukum, format penyampaian data, rincian informasi keuangan yang diminta (saldo, mutasi, jenis akun), alasan permintaan, serta batas waktu pemenuhan kewajiban.
4. Perluasan Permintaan Terhadap Pihak Terkait
Permintaan IBK dapat diperluas kepada pihak yang memiliki hubungan khusus atau keterkaitan erat dengan wajib pajak utama.
Hal ini dirancang untuk mendeteksi upaya pengalihan kekayaan (asset shifting) kepada anggota keluarga atau entitas cangkang guna menghindari kewajiban pajak.
Ruang lingkup pihak terkait yang dapat dimintakan IBK meliputi:
- Anggota keluarga yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan (suami, istri, atau tanggungan dalam satu KK).
- Pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan pemilik manfaat (beneficial owner) dari wajib pajak badan.
- Pihak lain yang berdasarkan hasil analisis memiliki hubungan hukum, hubungan transaksional langsung, atau hubungan istimewa/afiliasi yang berkontribusi terhadap penambahan kemampuan ekonomis wajib pajak utama.
Alur Kepatuhan, Peringatan, dan Penegakan Hukum Terhadap Sektor Jasa Keuangan
SE-9/PJ/2026 menegaskan alur administrasi yang wajib ditempuh jika Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF terindikasi melalaikan kewajiban hukum mereka dalam menyediakan IBK.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan kepatuhan sektoral tanpa mengabaikan asas keadilan administrasi23.
[KPP/Kanwil Menerbitkan Surat Permintaan IBK]
│
â–¼
[Batas Waktu Respons: 1 Bulan] ─── (Patuh) ───► [Tanda Terima IBK Terbit, Data Dimanfaatkan]
│
(Lalai)
â–¼
[Pejabat Berwenang Menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban]
│
â–¼
[Batas Sanggah Tambahan: 14 Hari Kalender] ─ (Patuh) ─► [Selesai Terlambat, Data Dimasukkan Basis Data]
│
(Lalai)
â–¼
[Penyusunan Laporan Indikasi Ketidakpatuhan]
│
â–¼
[Diserahkan ke Unit Intelijen Perpajakan (Paling Lambat Akhir Februari)]
│
â–¼
[Analisis & Pengembangan Intelijen (Ditemukan Unsur Pidana Pasal 7 UU 9/2017)]
│
â–¼
[Pemeriksaan Bukti Permulaan / Penyidikan Pidana]
Pelaporan dan Evaluasi Berkala
Untuk menjaga tertib administrasi, KPP, Kanwil, dan Unit Eselon II Kantor Pusat DJP diwajibkan menyusun Laporan Pengawasan atas Tindak Lanjut Permintaan Pemenuhan Kewajiban dan Pemanfaatan IBK (Format Lampiran G untuk tingkat daerah, Lampiran H untuk tingkat pusat).
Laporan ini bersifat periodik, berkelanjutan, lintas tahun pajak, dan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan berjalan.
Laporan mencantumkan kode status penerimaan data guna memantau efektivitas kepatuhan lembaga keuangan pelapor.
| Indikator Kode Status | Arti Status Administratif | Implikasi Tindak Lanjut Pegawai Pajak |
| SELESAI, TEPAT WAKTU | Lembaga Keuangan/PJAK Pelapor CARF telah menyerahkan seluruh IBK yang diminta secara lengkap dan akurat dalam batas waktu 1 (satu) bulan. | Data diintegrasikan ke basis data kepatuhan wajib pajak dan langsung dimanfaatkan untuk pengujian pengawasan atau penegakan hukum. |
| SELESAI, TERLAMBAT | Lembaga Keuangan/PJAK Pelapor CARF menyerahkan seluruh data secara lengkap namun melewati batas waktu 1 (satu) bulan (biasanya dipenuhi setelah menerima surat teguran). | Pengadministrasian data tetap berjalan; tindakan keterlambatan dicatat dalam profil kepatuhan lembaga keuangan terkait untuk evaluasi berkala. |
| BELUM SELESAI | Lembaga Keuangan/PJAK Pelapor CARF sama sekali belum menyerahkan IBK yang diminta hingga batas waktu 1 (satu) bulan berakhir. | Penerbitan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK dengan batas pemenuhan 14 hari kalender. |
| PERLU TINDAK LANJUT | Lembaga Keuangan/PJAK Pelapor CARF telah mengirimkan respons, tetapi data yang diserahkan tidak lengkap, formatnya salah, atau keterangannya tidak wajar berdasarkan informasi pembanding milik DJP. | Pegawai melakukan klarifikasi tambahan atau langsung menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban untuk meminta pelengkapan data. |
Evaluasi atas proses bisnis ini dilakukan secara ketat minimal dua kali dalam setahun oleh Kanwil DJP terhadap KPP di lingkungannya, serta minimal satu kali dalam setahun oleh Kantor Pusat DJP terhadap unit vertikalnya.
Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan sistem keamanan data, tata kelola pertukaran informasi, serta analisis mitigasi risiko kebocoran data wajib pajak.
Kesimpulan
Integrasi sistem transparansi keuangan global ke dalam hukum positif nasional mencerminkan evolusi penegakan hukum pajak yang progresif di Indonesia.
Melalui rangkaian kebijakan yang terstruktur, Indonesia kini memiliki perangkat hukum yang kuat untuk meminimalkan celah pelarian pajak lintas negara:
- Alineasi dengan Standar Internasional: Pengadopsian Amended CRS dan CARF memosisikan Indonesia setara dengan yurisdiksi global lainnya dalam memantau instrumen keuangan modern, termasuk uang elektronik dan aset kripto1. Hal ini mengamankan posisi Indonesia dari risiko sanksi ekonomi internasional akibat ketidakpatuhan pertukaran informasi.
- Kekuatan Hukum UU No. 9/2017: Sebagai aturan dasar, undang-undang ini berhasil mengatasi kendala klasik birokrasi kerahasiaan perbankan dengan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor melalui klausul imunitas serta menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelanggar. Aturan operasional di bawahnya, seperti PMK 108/2025, menyelaraskan kewajiban ini dengan era ekonomi digital.
- Ketertiban Administrasi Lewat SE-9/PJ/2026: Surat Edaran ini menjamin bahwa perluasan wewenang pengawasan pajak dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan rahasia. Melalui mekanisme persetujuan berjenjang, pemetaan aplikasi Coretax/ASIK yang jelas, serta alur penegakan kepatuhan lembaga keuangan yang sistematis, DJP dapat memanfaatkan data pihak ketiga secara optimal tanpa mencederai kepastian hukum dan hak-hak privasi wajib pajak.
Keberhasilan implementasi kerangka kerja ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan di lapangan, keandalan dan keamanan infrastruktur siber Coretax, serta pembinaan kepatuhan yang berkelanjutan terhadap lembaga keuangan konvensional maupun pelaku industri aset digital nasional23.