PER-12/PJ/2026: Pembetulan SPT Coretax dan Kompensasi PPN

Pahami PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT Coretax, kompensasi lebih bayar PPN, PPh 21, dan PPh Unifikasi. Berlaku 1 Oktober 2026.

SPT sudah dilaporkan, pajak sudah dibayar, dan rekonsiliasi bulanan dianggap selesai. Beberapa minggu kemudian, tim akuntansi menemukan transaksi yang salah dicatat, tim payroll mengoreksi penghasilan pegawai, atau bagian pajak memperoleh dokumen yang mengubah penghitungan pajak. Pertanyaannya segera muncul: berapa yang masih harus dibayar, bagaimana memperhitungkan setoran sebelumnya, dan ke mana penyesuaian lebih bayar harus dibawa?

Situasi tersebut menjadi alasan penting untuk memahami PER-12/PJ/2026. Peraturan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini mengubah PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Ketentuannya mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Bagi staf pajak perusahaan, perubahan ini berkaitan langsung dengan penghitungan pembetulan SPT, saldo kompensasi lebih bayar, bukti pemotongan, dan pengelolaan permohonan pengembalian pajak. Tim akuntansi, keuangan, serta payroll juga perlu memahami dampaknya karena data yang mereka kelola menjadi dasar pelaporan.

Artikel ini membahas ketentuan yang paling relevan bagi pekerjaan perusahaan. Rujukan pasal adalah pasal dalam PER-11/PJ/2025 sebagaimana diubah atau ditambahkan melalui PER-12/PJ/2026. Contoh angka merupakan ilustrasi yang disederhanakan, bukan pengganti contoh resmi dalam lampiran peraturan.

Tax Planning Anti Boncos: Belajar Perencanaan Pajak tanpa Mengabaikan Risiko
Tax Planning Anti Boncos: Belajar Perencanaan Pajak tanpa Mengabaikan Risiko

1. Mengapa PER-12/PJ/2026 Penting bagi Staf Pajak Perusahaan?

Pembetulan SPT memiliki dua sisi yang harus diperiksa bersamaan. Pertama, kebenaran penghitungan pajak berdasarkan transaksi dan dokumen. Kedua, penyelesaian administrasinya: pembayaran yang telah dilakukan, pengembalian pajak yang telah ditetapkan, serta kompensasi yang telah diperhitungkan.

Kesalahan pada sisi kedua dapat membuat perusahaan membayar terlalu banyak, membawa saldo kompensasi yang keliru, atau mengajukan pengembalian berdasarkan angka yang sudah berubah. Karena itu, pembetulan perlu disertai rekonsiliasi yang menunjukkan hubungan antara penghitungan terbaru dan seluruh riwayat penyelesaian pajaknya.

PER-12/PJ/2026 memperjelas penghitungan tersebut untuk PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian saldo kompensasi dan kedudukan SPT pembetulan terakhir.

Langkah pertama perusahaan adalah memperbarui prosedur pembetulan. Petugas yang menyiapkan SPT perlu bekerja dengan petugas yang mengelola pembayaran, restitusi, dan saldo kompensasi. Angka pada layar pelaporan harus dapat dijelaskan dengan dokumen sumber. Tombol kirim memang cepat; menelusuri saldo yang salah bisa jauh lebih lama.

2. Berlaku 1 Oktober 2026: Pembetulan Mana yang Mengikuti Aturan Baru?

Pasal II mengatur ketentuan peralihan. Pelaporan dan/atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum peraturan ini berlaku, tetapi belum diproses atau belum selesai ditindaklanjuti, tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Sementara itu, pembetulan yang disampaikan setelah peraturan ini berlaku mengikuti ketentuan baru apabila menyangkut SPT yang telah disampaikan sebelum peraturan berlaku untuk Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak sejak 2025.

Contohnya, perusahaan telah melaporkan SPT Masa PPN Juni 2026. Jika pembetulan disampaikan setelah PER-12/PJ/2026 berlaku, pembetulan tersebut mengikuti pengaturan baru. Berbeda dengan pembetulan yang telah disampaikan pada 30 September 2026 dan belum selesai diproses: tindak lanjutnya menggunakan ketentuan sebelumnya.

Karena itu, daftar pembetulan perusahaan perlu memuat sekurang-kurangnya jenis SPT, masa atau tahun pajak, tanggal penyampaian, nomor pembetulan, dan status tindak lanjut. Ketentuan baru juga tidak boleh dianggap berlaku secara umum untuk seluruh masa sebelum 2025. Penyesuaian kompensasi PPN dari Desember 2024 dan sebelumnya memiliki pengaturan khusus yang dibahas pada bagian berikutnya.

3. Memahami Cara Menghitung Pembetulan SPT di Coretax

Pembetulan dimulai dengan menghitung kembali posisi pajak untuk masa atau tahun yang bersangkutan berdasarkan data yang benar. Setelah itu, pembayaran dan pengembalian yang relevan diperhitungkan sesuai ketentuan masing-masing jenis SPT.

Untuk ilustrasi sederhana, perusahaan semula memiliki pajak kurang bayar Rp100 juta dan telah menyetornya. Penghitungan yang benar setelah pembetulan menunjukkan kurang bayar Rp130 juta. Dengan asumsi tidak ada pembayaran atau pengembalian lain, tambahan yang harus disetor sebesar Rp30 juta.

Jika setelah pembetulan berikutnya angka kurang bayar berubah menjadi Rp120 juta, perusahaan harus memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan untuk periode tersebut, yaitu Rp130 juta. Hasilnya terdapat kelebihan pembayaran Rp10 juta. Tindak lanjut kelebihan ini mengikuti jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan praktis, perubahan ini sering dijelaskan menggunakan istilah replace. Maksud yang perlu dipahami pembaca adalah bahwa penghitungan SPT yang telah dibetulkan menjadi dasar terbaru, sementara pembayaran dan pengembalian sebelumnya tetap harus diperhitungkan. Istilah tersebut tidak berarti seluruh proses pembetulan bukti potong, faktur, atau dokumen transaksi boleh diperlakukan sama tanpa membaca petunjuknya.

Pasal 129A ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir. Perusahaan tetap perlu menyimpan seluruh versi SPT dan kertas kerja agar perubahan angka dapat ditelusuri.

4. Pembetulan PPh Pasal 21/26: Apa yang Perlu Dicek Tim Payroll?

Pasal 12 ayat (2a) mengatur bahwa posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 memperhitungkan seluruh pajak yang telah disetor untuk masa yang dibetulkan sebelum pembetulan tersebut disampaikan.

Misalnya, perusahaan telah menyetor PPh Pasal 21 sebesar Rp80 juta untuk suatu masa. Setelah koreksi data payroll, pajak yang seharusnya dipotong sebesar Rp72 juta. Dengan asumsi tidak ada komponen lain, terdapat kelebihan penyetoran Rp8 juta yang harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika lebih bayar dikompensasikan, Pasal 13A mengatur pencatatan dan penyesuaian saldo kompensasi. Nilai penyesuaiannya dapat positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 status normal untuk masa berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah masa yang dibetulkan.

Pasal 13B juga mengatur penyesuaian akibat terbitnya Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan atau putusan upaya hukum yang memengaruhi kompensasi. Dengan demikian, pemantauan saldo tidak berhenti setelah pembetulan selesai.

Tim payroll perlu merekonsiliasi penghasilan pegawai, pajak yang dipotong, bukti pemotongan, setoran, dan saldo kompensasi. Apabila koreksi menyangkut pajak yang dibebankan kepada pegawai, penyelesaian dengan pegawai juga harus diperiksa secara terpisah. Saldo lebih bayar perusahaan dalam administrasi DJP belum dengan sendirinya menjelaskan apakah hak pegawai telah diselesaikan.

5. Pembetulan PPh Unifikasi: Rekonsiliasi Bukti Potong dan Pembayaran

Pasal 25 mengatur pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Penghitungannya memperhitungkan jumlah PPh yang tercantum dalam seluruh bukti pemotongan atau pemungutan yang telah dibayar serta seluruh pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui penerbitan SKPLB untuk masa tersebut. Jika SKPLB mengalami pembetulan, pengurangan, atau pembatalan, jumlah pengembalian yang diperhitungkan disesuaikan.

Sebagai ilustrasi, PPh Unifikasi yang telah dibayar sebesar Rp25 juta. Koreksi dokumen menunjukkan jumlah yang benar Rp22 juta. Apabila tidak ada pengembalian atau komponen lain, terdapat kelebihan pembayaran Rp3 juta. Pasal 25 ayat (1c) mengarahkan penyelesaiannya melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, staf pajak perlu memeriksa transaksi dan bukti potong yang dikoreksi, status pembayaran, serta pengaruhnya terhadap SPT. Jangan membawa mekanisme kompensasi PPh Pasal 21 atau PPN ke PPh Unifikasi tanpa dasar ketentuan.

PER-12/PJ/2026 menghapus Pasal 26, tetapi substansi tindak lanjut kurang bayar dan lebih bayar kini diatur dalam Pasal 25. Penghapusan pasal tersebut harus dibaca bersama pengaturan penggantinya.

6. SPT Masa PPN Harus Dilaporkan Berurutan

Pasal 29A menetapkan bahwa SPT Masa PPN suatu masa disampaikan setelah SPT Masa PPN masa sebelumnya yang menjadi kewajiban perusahaan telah disampaikan.

Sebagai contoh, sebelum melaporkan SPT Masa PPN Oktober 2026, perusahaan harus memeriksa apakah SPT masa sebelumnya yang menjadi kewajibannya sudah disampaikan. Penyiapan faktur dan penghitungan Oktober saja belum cukup apabila masih terdapat masa yang belum dilaporkan.

Terdapat pengecualian apabila masa sebelumnya belum dilaporkan, tetapi masa tersebut dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Pengecualian ini harus dibaca sesuai kondisi yang disebutkan dalam pasal.

Implikasinya, daftar pemantauan PPN perlu mencakup urutan masa pelaporan dan bukti penerimaan SPT. Pemeriksaan kelengkapan ini sebaiknya dilakukan sejak awal proses penutupan buku bulanan agar masalah masa sebelumnya tidak baru diketahui menjelang batas waktu pelaporan.

7. Pembetulan PPN dan PPnBM: Perhitungkan Pembayaran dan Pengembalian

Pasal 29B mengatur pembetulan SPT Masa PPN dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Penghitungan pembetulan PPN memperhitungkan seluruh penyetoran kurang bayar untuk masa tersebut. Selain itu, diperhitungkan pengembalian yang telah diterbitkan SKPPKP berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau SKPLB atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, sebagaimana dirinci dalam Pasal 29B.

Apabila keputusan tersebut dibetulkan, dikurangi, atau dibatalkan sesuai jenis keputusannya, angka pengembalian yang digunakan juga disesuaikan. Pemeriksaan ini penting karena keputusan pengembalian dapat mengubah hasil pembetulan meskipun data transaksi perusahaan tetap sama.

Untuk PPnBM, penghitungan juga memperhitungkan seluruh penyetoran kurang bayar serta pengembalian berdasarkan SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika pembetulan menghasilkan kurang bayar, kekurangannya wajib disetor. Jika lebih bayar, PPN dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian, sedangkan lebih bayar PPnBM dapat dimintakan pengembalian sesuai ketentuan.

Kertas kerja sebaiknya memisahkan hasil penghitungan pajak, pembayaran sebelumnya, keputusan pengembalian, dan hasil akhir pembetulan. Petunjuk serta contoh resmi dalam Lampiran E menjadi pegangan pengisian agar angka tidak diperhitungkan dua kali.

8. Saldo Kompensasi PPN Berubah: Di SPT Mana Penyesuaian Diperhitungkan?

Pasal 29C mengatur pencatatan saldo kompensasi lebih bayar PPN. Jika pembetulan SPT menghasilkan lebih bayar yang dikompensasikan ke masa berikutnya, dilakukan penyesuaian saldo kompensasi.

Nilai penyesuaian dapat positif atau negatif. Nilai tersebut diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah masa yang dibetulkan. Kalimat ini penting untuk menentukan tempat penyesuaian dan mencegah staf langsung membetulkan seluruh masa berikutnya hanya karena saldo kompensasi berubah.

Misalnya, SPT Juni 2026 semula menyatakan lebih bayar Rp100 juta yang dikompensasikan. Setelah dikoreksi, lebih bayar yang benar hanya Rp70 juta. Terdapat pengurangan hak kompensasi Rp30 juta.

Anggap SPT Juli sampai September sudah disampaikan, sedangkan Oktober menjadi SPT normal pertama setelah Juni yang belum disampaikan. Penyesuaian negatif Rp30 juta diperhitungkan dalam SPT Oktober sesuai mekanisme dan petunjuk pengisian. Ilustrasi ini mengasumsikan tidak ada perubahan lain pada transaksi Juli sampai September. Jika masa-masa tersebut memiliki kesalahan tersendiri, kebutuhan pembetulannya tetap dinilai secara terpisah.

Pasal 29D mengatur penyesuaian saldo akibat Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan atau putusan upaya hukum yang memengaruhi kompensasi. Nilainya juga dapat positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang dilakukan pemeriksaan.

Perusahaan yang akan dicabut pengukuhan PKP-nya, dilikuidasi, atau dibubarkan perlu memperhatikan ketentuan khusus Pasal 29C ayat (4). Jika tidak ada SPT normal pertama yang belum disampaikan, saldo penyesuaian diperhitungkan dalam SPT Masa PPN terakhir yang wajib dilaporkan sebelum tindakan tersebut.

Saldo negatif merupakan informasi untuk menyesuaikan perhitungan kompensasi. Dampak akhir terhadap jumlah yang harus dibayar tetap bergantung pada seluruh komponen SPT tempat penyesuaian diperhitungkan.

9. Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025: Kasus Transisi

Pasal 29E mengatur situasi ketika SPT Masa PPN Desember 2024 dan sebelumnya menyatakan lebih bayar yang dikompensasikan ke Januari 2025, kemudian dibetulkan menjadi permohonan pengembalian atau kompensasi yang lebih kecil sehingga saldo kompensasinya tidak sesuai.

Contohnya, lebih bayar Desember 2024 sebesar Rp50 juta telah dibawa ke Januari 2025. Pembetulan kemudian memperkecil nilai kompensasi menjadi Rp30 juta. Selisih Rp20 juta perlu ditelusuri dan disesuaikan agar saldo yang digunakan pada masa berikutnya sesuai hak perusahaan.

Penyesuaian dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan Januari 2025. Pasal ini juga mengakomodasi keadaan ketika perusahaan telah melakukan penyesuaian melalui SPT untuk masa sebelum peraturan ini berlaku, sesuai kondisi yang diatur pada ayat (2) huruf b.

SPT pembetulan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung dengan contoh format dalam Lampiran E. Karena itu, perusahaan perlu menyimpan penghitungan saldo dari masa sebelum Coretax, bukti pelaporan Januari 2025, dan riwayat penyesuaian yang telah dilakukan. Jika suatu pengurangan sudah diperhitungkan, jangan memasukkannya kembali tanpa rekonsiliasi.

10. Pembetulan SPT Tahunan Badan: PPh Pasal 29 dan Restitusi

Pasal 80A mengatur pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Untuk perusahaan pada umumnya, penghitungan pembetulan memperhitungkan seluruh pembayaran PPh Pasal 29 serta pengembalian pendahuluan yang telah diterbitkan SKPPKP berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP untuk tahun yang dibetulkan. Terdapat pengaturan tersendiri bagi usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak cost recovery.

Sebagai ilustrasi, SPT Tahunan semula menyatakan lebih bayar Rp100 juta dan telah diterbitkan SKPPKP atas jumlah tersebut. Pembetulan menunjukkan lebih bayar yang benar Rp80 juta. Dengan asumsi tidak ada pembayaran, perubahan keputusan, atau komponen lain, terdapat selisih Rp20 juta yang harus diperhitungkan kembali dan diselesaikan melalui penghitungan pembetulan.

Perusahaan juga harus menilai status permohonan restitusi sebelumnya. Pasal 129A mengatur bahwa permohonan berdasarkan SPT lebih bayar yang kemudian dibetulkan tidak ditindaklanjuti dalam kondisi tertentu. Untuk penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dan pengembalian pendahuluan, syaratnya belum diterbitkan surat keputusan. Untuk pemeriksaan restitusi, syaratnya pemeriksaan belum dimulai. Ketentuan tersebut mencakup pula permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri.

Selain itu, Pasal 129B menyatakan bahwa persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 menjadi tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Sebelum mengirim pembetulan, tim pajak perlu berkoordinasi dengan tim keuangan untuk menilai posisi pembayaran dan kebutuhan langkah administratif berikutnya.

11. Bukti Potong dan Penandatangan: Apa yang Harus Disesuaikan?

Pasal 6 dan Pasal 17 memperjelas penandatanganan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 serta bukti pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi. Pemotong atau pemungut dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani melalui Portal Wajib Pajak.

Perusahaan perlu memastikan penunjukan sesuai pembagian tugas internal. Daftar penandatangan, kewenangan akses, dan prosedur persetujuan sebaiknya diperiksa secara berkala, terutama ketika pegawai berpindah tugas atau berhenti bekerja.

Pasal 7 juga memperbarui redaksi ketentuan bukti potong PPh Pasal 21/26. BP21 atau BP26 dapat dibuat per transaksi atau untuk satu masa sesuai ketentuan, diberikan kepada penerima penghasilan setiap kali dibuat, dan digunakan untuk satu penerima, satu kode objek pajak, serta satu masa. BPA1 dan BPA2 tetap berkaitan dengan masa pajak terakhir. Sebagian ketentuan ini sudah terdapat dalam aturan sebelumnya; pembaruan redaksi tidak boleh seluruhnya disebut kewajiban baru.

Pasal 19 memperbarui cakupan penghasilan yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan Unifikasi. Cakupannya meliputi transaksi tertentu di sektor keuangan, pengadaan pemerintah, aset kripto, dan pedagang dalam negeri melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Bagi perusahaan yang menerima dokumen tersebut, pastikan identitas pihak yang dipotong, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, dan jumlah pajaknya sesuai ketentuan. Pengaturan bentuk bukti ini harus dibaca bersama aturan substantif transaksi terkait. Penyebutan marketplace dalam Pasal 19 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap marketplace telah menjalankan pemungutan.

Lampiran yang diperbarui adalah huruf A, B, E, G, dan H. Bagi perusahaan, perhatian utama terdapat pada lampiran PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN, dan SPT Tahunan Badan. Template kerja perlu disesuaikan dengan format serta petunjuk terbaru yang relevan.

12. Checklist Sebelum Mengirim SPT Pembetulan

Gunakan pemeriksaan berikut sebagai bagian prosedur internal perusahaan:

  1. Tentukan aturan yang berlaku. Catat jenis SPT, periode, tanggal penyampaian, serta ketentuan peralihannya.
  2. Periksa syarat pembetulan. Pastikan status pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka untuk SPT atau masa yang bersangkutan.
  3. Validasi dokumen sumber. Cocokkan buku besar, payroll, kontrak, faktur, dan bukti pemotongan sesuai jenis pajaknya.
  4. Rekonsiliasi seluruh pembayaran. Periksa setoran yang telah dilakukan sebelum pembetulan disampaikan, termasuk pembayaran setelah pembetulan sebelumnya.
  5. Periksa pengembalian pajak. Telusuri SKPPKP atau SKPLB yang relevan beserta keputusan yang mengubahnya.
  6. Hitung penyesuaian kompensasi. Tentukan nilai positif atau negatif dan SPT tempat nilai tersebut diperhitungkan.
  7. Periksa dampak administratif. Nilai permohonan restitusi yang sedang diproses serta persetujuan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29.
  8. Lakukan penelaahan dan simpan bukti. Arsipkan SPT, bukti penerimaan, bukti pembayaran, dokumen pendukung, serta kertas kerja yang menjelaskan setiap perubahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua SPT masa berikutnya harus dibetulkan ketika kompensasi PPN berubah?

Pasal 29C mengarahkan penyesuaian saldo ke SPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang dibetulkan. Karena itu, jangan otomatis membetulkan seluruh masa berikutnya hanya untuk meneruskan penyesuaian saldo. Tetap periksa apakah terdapat kesalahan transaksi tersendiri pada masa-masa tersebut dan apakah kasusnya termasuk pengaturan transisi khusus.

Bagaimana jika saldo penyesuaian kompensasi negatif?

Nilai negatif diperhitungkan dalam SPT yang ditentukan menurut pasal terkait. Dampaknya terhadap posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil ditentukan bersama komponen SPT lainnya. Pastikan penyesuaian tidak dihitung dua kali.

Apakah pembetulan membatalkan semua proses restitusi?

Pasal 129A mengatur tidak ditindaklanjutinya permohonan sebelumnya dengan syarat tertentu, antara lain keputusan belum diterbitkan atau pemeriksaan belum dimulai. Untuk keputusan pengembalian yang telah diterbitkan, jumlahnya perlu diperhitungkan sesuai ketentuan pembetulan jenis SPT terkait.

Apakah persetujuan angsuran PPh Pasal 29 tetap berlaku setelah SPT Tahunan dibetulkan?

Tidak. Berdasarkan Pasal 129B, keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Dampak pembayarannya perlu dinilai sebelum pembetulan dikirim.

Apakah PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan tarif pajak?

Fokus perubahan yang dibahas dalam artikel ini adalah pelaporan, bukti pemotongan, penghitungan pembetulan, serta penyesuaian kompensasi. Tarif dan perlakuan pajak transaksi tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan substantif masing-masing.

Perbarui Prosedur Pembetulan Perusahaan

PER-12/PJ/2026 menuntut staf pajak melihat pembetulan sebagai satu rangkaian: memperbaiki data, menghitung kembali pajak, memperhitungkan pembayaran dan pengembalian, lalu menempatkan penyesuaian kompensasi pada SPT yang tepat.

Mulailah dengan memeriksa pembetulan yang masih tertunda, merekonsiliasi saldo kompensasi PPN dan PPh Pasal 21/26, serta memperbarui template kerja berdasarkan lampiran terbaru. Koordinasikan pembetulan SPT Tahunan dengan tim keuangan apabila perusahaan sedang mengajukan restitusi atau memiliki persetujuan angsuran PPh Pasal 29.

Ingin memperkuat kemampuan pajak perusahaan dan memahami Coretax dengan lebih terstruktur? Temukan program Brevet Pajak Suara Pajak serta ebook perpajakan karya AgusPajak di lynk.id/suarapajak. Untuk pendampingan perpajakan perusahaan, kunjungi layanan Botax Consulting Indonesia.

Sumber utama: PER-12/PJ/2026 beserta Lampiran A, B, E, G, dan H; serta PER-11/PJ/2025 beserta lampirannya untuk pembacaan ketentuan sebelum perubahan. Penyebutan UU KUP dalam artikel mengikuti rujukan yang terdapat dalam peraturan tersebut.