PER-12/PJ/2026: Pembetulan SPT Coretax dan Kompensasi PPN

Pahami PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT Coretax, kompensasi lebih bayar PPN, PPh 21, dan PPh Unifikasi. Berlaku 1 Oktober 2026.

SPT sudah dilaporkan, pajak sudah dibayar, dan rekonsiliasi bulanan dianggap selesai. Beberapa minggu kemudian, tim akuntansi menemukan transaksi yang salah dicatat, tim payroll mengoreksi penghasilan pegawai, atau bagian pajak memperoleh dokumen yang mengubah penghitungan pajak. Pertanyaannya segera muncul: berapa yang masih harus dibayar, bagaimana memperhitungkan setoran sebelumnya, dan ke mana penyesuaian lebih bayar harus dibawa?

Situasi tersebut menjadi alasan penting untuk memahami PER-12/PJ/2026. Peraturan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini mengubah PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Ketentuannya mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Bagi staf pajak perusahaan, perubahan ini berkaitan langsung dengan penghitungan pembetulan SPT, saldo kompensasi lebih bayar, bukti pemotongan, dan pengelolaan permohonan pengembalian pajak. Tim akuntansi, keuangan, serta payroll juga perlu memahami dampaknya karena data yang mereka kelola menjadi dasar pelaporan.

Artikel ini membahas ketentuan yang paling relevan bagi pekerjaan perusahaan. Rujukan pasal adalah pasal dalam PER-11/PJ/2025 sebagaimana diubah atau ditambahkan melalui PER-12/PJ/2026. Contoh angka merupakan ilustrasi yang disederhanakan, bukan pengganti contoh resmi dalam lampiran peraturan.

Tax Planning Anti Boncos: Belajar Perencanaan Pajak tanpa Mengabaikan Risiko
Tax Planning Anti Boncos: Belajar Perencanaan Pajak tanpa Mengabaikan Risiko

1. Mengapa PER-12/PJ/2026 Penting bagi Staf Pajak Perusahaan?

Pembetulan SPT memiliki dua sisi yang harus diperiksa bersamaan. Pertama, kebenaran penghitungan pajak berdasarkan transaksi dan dokumen. Kedua, penyelesaian administrasinya: pembayaran yang telah dilakukan, pengembalian pajak yang telah ditetapkan, serta kompensasi yang telah diperhitungkan.

Kesalahan pada sisi kedua dapat membuat perusahaan membayar terlalu banyak, membawa saldo kompensasi yang keliru, atau mengajukan pengembalian berdasarkan angka yang sudah berubah. Karena itu, pembetulan perlu disertai rekonsiliasi yang menunjukkan hubungan antara penghitungan terbaru dan seluruh riwayat penyelesaian pajaknya.

PER-12/PJ/2026 memperjelas penghitungan tersebut untuk PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian saldo kompensasi dan kedudukan SPT pembetulan terakhir.

Langkah pertama perusahaan adalah memperbarui prosedur pembetulan. Petugas yang menyiapkan SPT perlu bekerja dengan petugas yang mengelola pembayaran, restitusi, dan saldo kompensasi. Angka pada layar pelaporan harus dapat dijelaskan dengan dokumen sumber. Tombol kirim memang cepat; menelusuri saldo yang salah bisa jauh lebih lama.

2. Berlaku 1 Oktober 2026: Pembetulan Mana yang Mengikuti Aturan Baru?

Pasal II mengatur ketentuan peralihan. Pelaporan dan/atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum peraturan ini berlaku, tetapi belum diproses atau belum selesai ditindaklanjuti, tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Sementara itu, pembetulan yang disampaikan setelah peraturan ini berlaku mengikuti ketentuan baru apabila menyangkut SPT yang telah disampaikan sebelum peraturan berlaku untuk Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak sejak 2025.

Contohnya, perusahaan telah melaporkan SPT Masa PPN Juni 2026. Jika pembetulan disampaikan setelah PER-12/PJ/2026 berlaku, pembetulan tersebut mengikuti pengaturan baru. Berbeda dengan pembetulan yang telah disampaikan pada 30 September 2026 dan belum selesai diproses: tindak lanjutnya menggunakan ketentuan sebelumnya.

Karena itu, daftar pembetulan perusahaan perlu memuat sekurang-kurangnya jenis SPT, masa atau tahun pajak, tanggal penyampaian, nomor pembetulan, dan status tindak lanjut. Ketentuan baru juga tidak boleh dianggap berlaku secara umum untuk seluruh masa sebelum 2025. Penyesuaian kompensasi PPN dari Desember 2024 dan sebelumnya memiliki pengaturan khusus yang dibahas pada bagian berikutnya.

3. Memahami Cara Menghitung Pembetulan SPT di Coretax

Pembetulan dimulai dengan menghitung kembali posisi pajak untuk masa atau tahun yang bersangkutan berdasarkan data yang benar. Setelah itu, pembayaran dan pengembalian yang relevan diperhitungkan sesuai ketentuan masing-masing jenis SPT.

Untuk ilustrasi sederhana, perusahaan semula memiliki pajak kurang bayar Rp100 juta dan telah menyetornya. Penghitungan yang benar setelah pembetulan menunjukkan kurang bayar Rp130 juta. Dengan asumsi tidak ada pembayaran atau pengembalian lain, tambahan yang harus disetor sebesar Rp30 juta.

Jika setelah pembetulan berikutnya angka kurang bayar berubah menjadi Rp120 juta, perusahaan harus memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan untuk periode tersebut, yaitu Rp130 juta. Hasilnya terdapat kelebihan pembayaran Rp10 juta. Tindak lanjut kelebihan ini mengikuti jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan praktis, perubahan ini sering dijelaskan menggunakan istilah replace. Maksud yang perlu dipahami pembaca adalah bahwa penghitungan SPT yang telah dibetulkan menjadi dasar terbaru, sementara pembayaran dan pengembalian sebelumnya tetap harus diperhitungkan. Istilah tersebut tidak berarti seluruh proses pembetulan bukti potong, faktur, atau dokumen transaksi boleh diperlakukan sama tanpa membaca petunjuknya.

Pasal 129A ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir. Perusahaan tetap perlu menyimpan seluruh versi SPT dan kertas kerja agar perubahan angka dapat ditelusuri.

4. Pembetulan PPh Pasal 21/26: Apa yang Perlu Dicek Tim Payroll?

Pasal 12 ayat (2a) mengatur bahwa posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 memperhitungkan seluruh pajak yang telah disetor untuk masa yang dibetulkan sebelum pembetulan tersebut disampaikan.

Misalnya, perusahaan telah menyetor PPh Pasal 21 sebesar Rp80 juta untuk suatu masa. Setelah koreksi data payroll, pajak yang seharusnya dipotong sebesar Rp72 juta. Dengan asumsi tidak ada komponen lain, terdapat kelebihan penyetoran Rp8 juta yang harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika lebih bayar dikompensasikan, Pasal 13A mengatur pencatatan dan penyesuaian saldo kompensasi. Nilai penyesuaiannya dapat positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 status normal untuk masa berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah masa yang dibetulkan.

Pasal 13B juga mengatur penyesuaian akibat terbitnya Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan atau putusan upaya hukum yang memengaruhi kompensasi. Dengan demikian, pemantauan saldo tidak berhenti setelah pembetulan selesai.

Tim payroll perlu merekonsiliasi penghasilan pegawai, pajak yang dipotong, bukti pemotongan, setoran, dan saldo kompensasi. Apabila koreksi menyangkut pajak yang dibebankan kepada pegawai, penyelesaian dengan pegawai juga harus diperiksa secara terpisah. Saldo lebih bayar perusahaan dalam administrasi DJP belum dengan sendirinya menjelaskan apakah hak pegawai telah diselesaikan.

5. Pembetulan PPh Unifikasi: Rekonsiliasi Bukti Potong dan Pembayaran

Pasal 25 mengatur pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Penghitungannya memperhitungkan jumlah PPh yang tercantum dalam seluruh bukti pemotongan atau pemungutan yang telah dibayar serta seluruh pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui penerbitan SKPLB untuk masa tersebut. Jika SKPLB mengalami pembetulan, pengurangan, atau pembatalan, jumlah pengembalian yang diperhitungkan disesuaikan.

Sebagai ilustrasi, PPh Unifikasi yang telah dibayar sebesar Rp25 juta. Koreksi dokumen menunjukkan jumlah yang benar Rp22 juta. Apabila tidak ada pengembalian atau komponen lain, terdapat kelebihan pembayaran Rp3 juta. Pasal 25 ayat (1c) mengarahkan penyelesaiannya melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, staf pajak perlu memeriksa transaksi dan bukti potong yang dikoreksi, status pembayaran, serta pengaruhnya terhadap SPT. Jangan membawa mekanisme kompensasi PPh Pasal 21 atau PPN ke PPh Unifikasi tanpa dasar ketentuan.

PER-12/PJ/2026 menghapus Pasal 26, tetapi substansi tindak lanjut kurang bayar dan lebih bayar kini diatur dalam Pasal 25. Penghapusan pasal tersebut harus dibaca bersama pengaturan penggantinya.

6. SPT Masa PPN Harus Dilaporkan Berurutan

Pasal 29A menetapkan bahwa SPT Masa PPN suatu masa disampaikan setelah SPT Masa PPN masa sebelumnya yang menjadi kewajiban perusahaan telah disampaikan.

Sebagai contoh, sebelum melaporkan SPT Masa PPN Oktober 2026, perusahaan harus memeriksa apakah SPT masa sebelumnya yang menjadi kewajibannya sudah disampaikan. Penyiapan faktur dan penghitungan Oktober saja belum cukup apabila masih terdapat masa yang belum dilaporkan.

Terdapat pengecualian apabila masa sebelumnya belum dilaporkan, tetapi masa tersebut dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Pengecualian ini harus dibaca sesuai kondisi yang disebutkan dalam pasal.

Implikasinya, daftar pemantauan PPN perlu mencakup urutan masa pelaporan dan bukti penerimaan SPT. Pemeriksaan kelengkapan ini sebaiknya dilakukan sejak awal proses penutupan buku bulanan agar masalah masa sebelumnya tidak baru diketahui menjelang batas waktu pelaporan.

7. Pembetulan PPN dan PPnBM: Perhitungkan Pembayaran dan Pengembalian

Pasal 29B mengatur pembetulan SPT Masa PPN dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Penghitungan pembetulan PPN memperhitungkan seluruh penyetoran kurang bayar untuk masa tersebut. Selain itu, diperhitungkan pengembalian yang telah diterbitkan SKPPKP berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau SKPLB atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, sebagaimana dirinci dalam Pasal 29B.

Apabila keputusan tersebut dibetulkan, dikurangi, atau dibatalkan sesuai jenis keputusannya, angka pengembalian yang digunakan juga disesuaikan. Pemeriksaan ini penting karena keputusan pengembalian dapat mengubah hasil pembetulan meskipun data transaksi perusahaan tetap sama.

Untuk PPnBM, penghitungan juga memperhitungkan seluruh penyetoran kurang bayar serta pengembalian berdasarkan SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika pembetulan menghasilkan kurang bayar, kekurangannya wajib disetor. Jika lebih bayar, PPN dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian, sedangkan lebih bayar PPnBM dapat dimintakan pengembalian sesuai ketentuan.

Kertas kerja sebaiknya memisahkan hasil penghitungan pajak, pembayaran sebelumnya, keputusan pengembalian, dan hasil akhir pembetulan. Petunjuk serta contoh resmi dalam Lampiran E menjadi pegangan pengisian agar angka tidak diperhitungkan dua kali.

8. Saldo Kompensasi PPN Berubah: Di SPT Mana Penyesuaian Diperhitungkan?

Pasal 29C mengatur pencatatan saldo kompensasi lebih bayar PPN. Jika pembetulan SPT menghasilkan lebih bayar yang dikompensasikan ke masa berikutnya, dilakukan penyesuaian saldo kompensasi.

Nilai penyesuaian dapat positif atau negatif. Nilai tersebut diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah masa yang dibetulkan. Kalimat ini penting untuk menentukan tempat penyesuaian dan mencegah staf langsung membetulkan seluruh masa berikutnya hanya karena saldo kompensasi berubah.

Misalnya, SPT Juni 2026 semula menyatakan lebih bayar Rp100 juta yang dikompensasikan. Setelah dikoreksi, lebih bayar yang benar hanya Rp70 juta. Terdapat pengurangan hak kompensasi Rp30 juta.

Anggap SPT Juli sampai September sudah disampaikan, sedangkan Oktober menjadi SPT normal pertama setelah Juni yang belum disampaikan. Penyesuaian negatif Rp30 juta diperhitungkan dalam SPT Oktober sesuai mekanisme dan petunjuk pengisian. Ilustrasi ini mengasumsikan tidak ada perubahan lain pada transaksi Juli sampai September. Jika masa-masa tersebut memiliki kesalahan tersendiri, kebutuhan pembetulannya tetap dinilai secara terpisah.

Pasal 29D mengatur penyesuaian saldo akibat Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan atau putusan upaya hukum yang memengaruhi kompensasi. Nilainya juga dapat positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang dilakukan pemeriksaan.

Perusahaan yang akan dicabut pengukuhan PKP-nya, dilikuidasi, atau dibubarkan perlu memperhatikan ketentuan khusus Pasal 29C ayat (4). Jika tidak ada SPT normal pertama yang belum disampaikan, saldo penyesuaian diperhitungkan dalam SPT Masa PPN terakhir yang wajib dilaporkan sebelum tindakan tersebut.

Saldo negatif merupakan informasi untuk menyesuaikan perhitungan kompensasi. Dampak akhir terhadap jumlah yang harus dibayar tetap bergantung pada seluruh komponen SPT tempat penyesuaian diperhitungkan.

9. Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025: Kasus Transisi

Pasal 29E mengatur situasi ketika SPT Masa PPN Desember 2024 dan sebelumnya menyatakan lebih bayar yang dikompensasikan ke Januari 2025, kemudian dibetulkan menjadi permohonan pengembalian atau kompensasi yang lebih kecil sehingga saldo kompensasinya tidak sesuai.

Contohnya, lebih bayar Desember 2024 sebesar Rp50 juta telah dibawa ke Januari 2025. Pembetulan kemudian memperkecil nilai kompensasi menjadi Rp30 juta. Selisih Rp20 juta perlu ditelusuri dan disesuaikan agar saldo yang digunakan pada masa berikutnya sesuai hak perusahaan.

Penyesuaian dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan Januari 2025. Pasal ini juga mengakomodasi keadaan ketika perusahaan telah melakukan penyesuaian melalui SPT untuk masa sebelum peraturan ini berlaku, sesuai kondisi yang diatur pada ayat (2) huruf b.

SPT pembetulan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung dengan contoh format dalam Lampiran E. Karena itu, perusahaan perlu menyimpan penghitungan saldo dari masa sebelum Coretax, bukti pelaporan Januari 2025, dan riwayat penyesuaian yang telah dilakukan. Jika suatu pengurangan sudah diperhitungkan, jangan memasukkannya kembali tanpa rekonsiliasi.

10. Pembetulan SPT Tahunan Badan: PPh Pasal 29 dan Restitusi

Pasal 80A mengatur pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT yang bersangkutan.

Untuk perusahaan pada umumnya, penghitungan pembetulan memperhitungkan seluruh pembayaran PPh Pasal 29 serta pengembalian pendahuluan yang telah diterbitkan SKPPKP berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP untuk tahun yang dibetulkan. Terdapat pengaturan tersendiri bagi usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak cost recovery.

Sebagai ilustrasi, SPT Tahunan semula menyatakan lebih bayar Rp100 juta dan telah diterbitkan SKPPKP atas jumlah tersebut. Pembetulan menunjukkan lebih bayar yang benar Rp80 juta. Dengan asumsi tidak ada pembayaran, perubahan keputusan, atau komponen lain, terdapat selisih Rp20 juta yang harus diperhitungkan kembali dan diselesaikan melalui penghitungan pembetulan.

Perusahaan juga harus menilai status permohonan restitusi sebelumnya. Pasal 129A mengatur bahwa permohonan berdasarkan SPT lebih bayar yang kemudian dibetulkan tidak ditindaklanjuti dalam kondisi tertentu. Untuk penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dan pengembalian pendahuluan, syaratnya belum diterbitkan surat keputusan. Untuk pemeriksaan restitusi, syaratnya pemeriksaan belum dimulai. Ketentuan tersebut mencakup pula permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri.

Selain itu, Pasal 129B menyatakan bahwa persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 menjadi tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Sebelum mengirim pembetulan, tim pajak perlu berkoordinasi dengan tim keuangan untuk menilai posisi pembayaran dan kebutuhan langkah administratif berikutnya.

11. Bukti Potong dan Penandatangan: Apa yang Harus Disesuaikan?

Pasal 6 dan Pasal 17 memperjelas penandatanganan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 serta bukti pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi. Pemotong atau pemungut dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani melalui Portal Wajib Pajak.

Perusahaan perlu memastikan penunjukan sesuai pembagian tugas internal. Daftar penandatangan, kewenangan akses, dan prosedur persetujuan sebaiknya diperiksa secara berkala, terutama ketika pegawai berpindah tugas atau berhenti bekerja.

Pasal 7 juga memperbarui redaksi ketentuan bukti potong PPh Pasal 21/26. BP21 atau BP26 dapat dibuat per transaksi atau untuk satu masa sesuai ketentuan, diberikan kepada penerima penghasilan setiap kali dibuat, dan digunakan untuk satu penerima, satu kode objek pajak, serta satu masa. BPA1 dan BPA2 tetap berkaitan dengan masa pajak terakhir. Sebagian ketentuan ini sudah terdapat dalam aturan sebelumnya; pembaruan redaksi tidak boleh seluruhnya disebut kewajiban baru.

Pasal 19 memperbarui cakupan penghasilan yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan Unifikasi. Cakupannya meliputi transaksi tertentu di sektor keuangan, pengadaan pemerintah, aset kripto, dan pedagang dalam negeri melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Bagi perusahaan yang menerima dokumen tersebut, pastikan identitas pihak yang dipotong, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, dan jumlah pajaknya sesuai ketentuan. Pengaturan bentuk bukti ini harus dibaca bersama aturan substantif transaksi terkait. Penyebutan marketplace dalam Pasal 19 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap marketplace telah menjalankan pemungutan.

Lampiran yang diperbarui adalah huruf A, B, E, G, dan H. Bagi perusahaan, perhatian utama terdapat pada lampiran PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN, dan SPT Tahunan Badan. Template kerja perlu disesuaikan dengan format serta petunjuk terbaru yang relevan.

12. Checklist Sebelum Mengirim SPT Pembetulan

Gunakan pemeriksaan berikut sebagai bagian prosedur internal perusahaan:

  1. Tentukan aturan yang berlaku. Catat jenis SPT, periode, tanggal penyampaian, serta ketentuan peralihannya.
  2. Periksa syarat pembetulan. Pastikan status pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka untuk SPT atau masa yang bersangkutan.
  3. Validasi dokumen sumber. Cocokkan buku besar, payroll, kontrak, faktur, dan bukti pemotongan sesuai jenis pajaknya.
  4. Rekonsiliasi seluruh pembayaran. Periksa setoran yang telah dilakukan sebelum pembetulan disampaikan, termasuk pembayaran setelah pembetulan sebelumnya.
  5. Periksa pengembalian pajak. Telusuri SKPPKP atau SKPLB yang relevan beserta keputusan yang mengubahnya.
  6. Hitung penyesuaian kompensasi. Tentukan nilai positif atau negatif dan SPT tempat nilai tersebut diperhitungkan.
  7. Periksa dampak administratif. Nilai permohonan restitusi yang sedang diproses serta persetujuan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29.
  8. Lakukan penelaahan dan simpan bukti. Arsipkan SPT, bukti penerimaan, bukti pembayaran, dokumen pendukung, serta kertas kerja yang menjelaskan setiap perubahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua SPT masa berikutnya harus dibetulkan ketika kompensasi PPN berubah?

Pasal 29C mengarahkan penyesuaian saldo ke SPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang dibetulkan. Karena itu, jangan otomatis membetulkan seluruh masa berikutnya hanya untuk meneruskan penyesuaian saldo. Tetap periksa apakah terdapat kesalahan transaksi tersendiri pada masa-masa tersebut dan apakah kasusnya termasuk pengaturan transisi khusus.

Bagaimana jika saldo penyesuaian kompensasi negatif?

Nilai negatif diperhitungkan dalam SPT yang ditentukan menurut pasal terkait. Dampaknya terhadap posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil ditentukan bersama komponen SPT lainnya. Pastikan penyesuaian tidak dihitung dua kali.

Apakah pembetulan membatalkan semua proses restitusi?

Pasal 129A mengatur tidak ditindaklanjutinya permohonan sebelumnya dengan syarat tertentu, antara lain keputusan belum diterbitkan atau pemeriksaan belum dimulai. Untuk keputusan pengembalian yang telah diterbitkan, jumlahnya perlu diperhitungkan sesuai ketentuan pembetulan jenis SPT terkait.

Apakah persetujuan angsuran PPh Pasal 29 tetap berlaku setelah SPT Tahunan dibetulkan?

Tidak. Berdasarkan Pasal 129B, keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan. Dampak pembayarannya perlu dinilai sebelum pembetulan dikirim.

Apakah PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan tarif pajak?

Fokus perubahan yang dibahas dalam artikel ini adalah pelaporan, bukti pemotongan, penghitungan pembetulan, serta penyesuaian kompensasi. Tarif dan perlakuan pajak transaksi tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan substantif masing-masing.

Perbarui Prosedur Pembetulan Perusahaan

PER-12/PJ/2026 menuntut staf pajak melihat pembetulan sebagai satu rangkaian: memperbaiki data, menghitung kembali pajak, memperhitungkan pembayaran dan pengembalian, lalu menempatkan penyesuaian kompensasi pada SPT yang tepat.

Mulailah dengan memeriksa pembetulan yang masih tertunda, merekonsiliasi saldo kompensasi PPN dan PPh Pasal 21/26, serta memperbarui template kerja berdasarkan lampiran terbaru. Koordinasikan pembetulan SPT Tahunan dengan tim keuangan apabila perusahaan sedang mengajukan restitusi atau memiliki persetujuan angsuran PPh Pasal 29.

Ingin memperkuat kemampuan pajak perusahaan dan memahami Coretax dengan lebih terstruktur? Temukan program Brevet Pajak Suara Pajak serta ebook perpajakan karya AgusPajak di lynk.id/suarapajak. Untuk pendampingan perpajakan perusahaan, kunjungi layanan Botax Consulting Indonesia.

Sumber utama: PER-12/PJ/2026 beserta Lampiran A, B, E, G, dan H; serta PER-11/PJ/2025 beserta lampirannya untuk pembacaan ketentuan sebelum perubahan. Penyebutan UU KUP dalam artikel mengikuti rujukan yang terdapat dalam peraturan tersebut.

Panduan Lengkap Menghitung PPh Badan

Dan Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan, form 1771

Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang akuntansi akan kesulitan untuk menghitung PPh Badan. Darimana mulai belajarnya? Inilah panduan lengkap menghitung PPh Badan dan cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan, form 1771.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Pasal 1 Undang-Undang PPh

Berdasarkan Pasal 1 tersebut, terdapat 3 hal dasar pengenaan PPh yang harus dipahami terlebih dahulu. Ini berlaku juga untuk PPh Badan. Ketiganya yaitu:

  1. Subjek Pajak
  2. Penghasilan
  3. Tahun Pajak

Salah satu karakteristik pajak penghasilan adalah sebagai pajak subjektif. Sebelum menghitung objek pajak, harus dipastikan dulu status subjek pajak.

Karena itu, pajak penghasilan mengatur subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri. Masing-masing memiliki perlakuan pajak penghasilan yang berbeda.

Selanjutnya penghasilan. Setelah subjek pajak statusnya jelas, selanjutnya identifikasi objek pajak yang akan dikenakan. Objek pajak PPh jelas penghasilan.

Secara umum, penghasilan yang dikenai pajak adalah penghasilan neto. Karena itu, jika subjek pajak mengalami kerugian, maka tidak ada pajak penghasilan.

Terakhir, pajak penghasilan terutang pada akhir periode tahunan. Jika perusahaan menggunakan pembukuan sesuai dengan bulan kalender, maka akhir periode adalah 31 Desember.

Keadaan sebenarnya pada tanggal 31 Desember menentukan pajak terutang. Bisa jadi belum genap 12 bulan sampai 31 Desember, tetapi tetap harus dihitung PPh Badan terutang.

Contoh: perusahaan berdiri pada bulan September 2020. Pada 31 Desember baru berjalan 4 bulan. Maka PPh terutang tetap dihitung untuk penghasilan neto 4 bulan tersebut.

Jika wajib pajak ingin mengambil periode pembukuan tidak sesuai kalender, misalnya periode April – Maret, maka wajib pajak harus memberitahukan kantor pajak.

Subjek Pajak Badan

Subjek pajak diatur di Pasal 2 Undang-Undang PPh. Khusus subjek pajak dalam negeri, diatur di Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Begini aturannya:

Subjek pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah
    Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Warisan yang belum terbagi adalah pengganti subjek pajak orang pribadi yang sudah meninggal. Orangnya sudah meninggal tetapi warisannya masih menghasilkan, ada objek pajak. Contoh warisan misalnya pabrik tekstil.

Karena pajak penghasilan pajak subjektif, harus ada subjek pajaknya. Supaya dapat dikenai pajak penghasilan, maka si pabrik itu sendiri dijadikan subjek pajak. Pabrik tidak akan jadi subjek pajak lagi jika warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang KUP

Jika membaca definisi badan di Undang-Undang KUP, subjek pajak badan konkretnya selain orang pribadi.

Badan Dalam Negeri

Semua bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Undang-undang PPh menyebutnya “badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia”.

Instansi yang berwenang menetapkan badan hukum di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, semua badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Tidak peduli siapa pemilik badan hukum tersebut.

Logisnya, sepanjang badan hukum tersebut legal, maka masuk dalam pengertian subjek pajak dalam negeri badan.

Pengecualian badan sebagai subjek pajak hanya berlaku untuk lembaga pemerintah. Undang-undang PPh sudah memberikan batasan lembaga pemerintah, yaitu:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Lembaga pemerintah yang bukan subjek pajak adalah lembaga pemerintah yang operasionalnya dibiayai dari APBN atau APBD. Dan atas penggunaan APBN atau APBD tersebut dilakukan audit oleh Inspektoran Jenderal atau Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kenapa lembaga pemerintah dikecualikan dari subjek pajak? Karena pemerintah adalah pihak yang memungut pajak.

Jika pemerintah dijadikan subjek pajak maka pemerintah akan memungut pajak atas dirinya sendiri. Pemerintah sebagai “orang” memungut pajak atas penghasilan “orang lain”. Pajak adalah aliran dana dari sektor privat ke sektor publik.

Beberapa paragrap di atas disalin dari Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut PPh

Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan kendaraan bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maksud kendaraan subjek pajak luar negeri yaitu BUT sebagai sarana untuk mendapatkan active income.

Lebih lanjut tentang BUT bisa dibaca di tulisan BUT : Subjek Pajak Luar Negeri Tapi Diperlakukan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia terbagi 2 perlakuan perpajakan.

  1. BUT yang diperlakukan seperti subjek pajak Badan dalam negeri, dan
  2. Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan tidak melalui BUT.

Walaupun tidak tepat, untuk memudahkan memahami, anggap saja BUT adalah subjek pajak luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dan mendapatkan active income dari Indonesia.

Sedangkan selain BUT (no 2 diatas) adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi subjek pajak tidak dapat di-BUT-kan. No 2 ini pengenaan pajaknya masuk di Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Karena itu penting memahami karakteristik BUT.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh

Jadi, BUT menurut ketentuan domestik:

  1. subjek pajak luar negeri,
  2. orang pribadi atau badan, dan
  3. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Perbedaan BUT dan Anak Perusahaan

Berdasarkan pengalaman bertanya ke Wajib Pajak, banyak yang masih belum tahu perbedaan antara BUT dan anak perusahaan. Mereka bilang, kita cabang dari perusahaan XYZ di luar negeri. Padahal yang dimaksud anak perusahaan.

Padahal terdapat banyak perbedaan perlakuan perpajakan antara BUT dan anak perusahaan. Terutama dari sisi perlakuan biaya BUT.

Silakan cek tabel berikut:

Perbedaan BUT dan anak perusahaan (WPDN Badan).

Pemahaman saya, terdapat makna antar BUT menurut Undang-Undang PPh dan P3B. BUT di Undnag-Undang PPh bermakna subjek pajak. Sedangkan BUT di P3B bermakna hak pemajakan.

Pengecualian Subjek Pajak

Selain pemerintah, ada 3 golongan bukan subjek pajak, yaitu:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. pejabat diplomatik; dan
  3. organisasi internasional.

Ada dua syarat organisasi internasional statusnya bukan subjek pajak:

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Daftar organisasi internasional yang bukan subjek pajak ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015. Daftarnya ada di sini

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh

Berdasarkan definisi penghasilan diatas, kita bisa mengetahui bahwa penghasilan memiliki 5 yaitu:

  1. Tambahan kemampuan ekonomis
  2. Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
  3. Baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia
  4. Yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta
  5. Dengan nama dan dalam bentuk apapun

Setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud “tambahan” disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu. Tetapi dalam penghitungan penghasilan neto, UU PPh mengharuskan mencatat secara bruto, yaitu dengan mencatatkan semua biaya dan penghasilan. Contoh pelaporan capital gain atas penjualan aktiva, semua hasil penjualan laporkan dan biaya-biaya termasuk penyusutan dicatat sebagai pengurang.

Tambahan Kemampuan Ekonomis

Maksudnya adalah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis. 

Realisasi juga dapat mengacu pada peristiwa hukum atau taxable event. Contoh, tanah dan rumah yang kita diami setiap tahun nilainya naik, minimal harga tanahnya yang naik. Tapi karena belum ada taxable event, maka tidak dikenai PPh setiap tahun. Tanah tersebut dikenakan PPh jika dijual atau dialihkan kepada orang lain.

Tentang taxable event bisa dibaca di Taxable Event Sebagai Syarat Pengakuan Penghasilan

Berasal Dari Indonesia Maupun Dari Luar Indonesia

Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income. Saya kutip ulang bunyi sebagian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi seluruh penghasilan yang didapat dari mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan.

Berbeda dengan subjek pajak luar negeri yang memiliki kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Undang-Undang Cipta Kerja memang sudah memberi pengecualian penghasilan dari luar negeri sebagai objek pajak. Tetapi pengecualian ini dengan syarat. Artinya, jika syarat tidak terpenuhi, maka penghasilan dari luar negeri tersebut tetap dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

Dapat Dipakai Untuk Konsumsi atau Menambah Kekayaan

Unsur yang keempat ini merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.

Objek PPh sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi.

Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Penghasilan yang dipakai membeli harta menjadi dasar pengenaan pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty tahun 2016 dan 2017 dikenakan terhadap harta yang masih dimiliki per 31 Desember 2015 dan tidak dilaporkan di SPT Tahunan. Dasar pemikirannya, atas harta yang belum dilaporkan tersebut atas penghasilannya (dianggap) belum bayar PPh.

Begitu juga dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang dikenai pajak penghasilan adalah harta yang ada pada tanggal 31 Desember 2020 tetapi belum dilaporkan. Yakni harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020.

Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak adalah penghasilan

Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh

Dengan Nama dan Dalam Bentuk Apapun

Ini adalah penerapan prinsip the Substance-Over-Form Principle, yang berarti bahwa hakekat ekonomis adalah lebih penting daripada bentuk formal yang dipakai.

Dalam penentuan ada tidaknya penghasilan yang dikenakan pajak dan kalau ada berapa besarnya penghasilan itu, maka yang menentukan bukan nama yang diberikan oleh Wajib Pajak dan juga bukan bergantung kepada bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak melainkan yang paling menentukan adalah hakekat ekonomis yang sebenarnya.

Prinsip ini sangat penting untuk diingat terutama jika kita mau memahami jenis penghasilan. Seringkali nama yang dipergunakan tidak mencermintkan hakikat yang sebenarnya.

Sengaja menggunakan istilan tertentu untuk mendapatkat insentif PPh. Jika kita tidak memahami substansi permasalahan, tentu akan terkecoh.

Umum, Final, Dikecualikan Dari Objek

Pasal 4 Undang-Undang PPh membagi penghasilan menjadi 3, yaitu:

  1. Penghasilan umum (Pasal 4 ayat 1),
  2. Penghasilan Final (Pasal 4 ayat 2), dan
  3. Dikecualiakan Dari Objek (Pasal 4 ayat 3).

Penggolongan ini membedakan perlakukan perpajakan. Membedakan cara atau metode perhitungan.

Penghasilan umum dikenai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh setelah dihitung penghasilan neto. Penghasilan bruto digunggung dari semua penghasilan. Digunggung maksudnya dijumlahkan semuanya. Setelah semua terkumpul baru dikurangi dengan biaya fiskal.

PPh Final merupakan penyederhanaan cara atau metode penghitungan PPh. Penyederhanaan karena Wajib Pajak tidak perlu membuat laporang keuangan untuk menghitung PPh terutang. Walaupun Undang-Undang KUP mewajibkan pembukuan, data yang diperlukan cukup data penghasilan bruto saja.

Berapapun nominal penghasilan brutonya, tinggal dikalikan dengan tarif tersebut.

Sedangkan dikecualikan dari objek artinya tidak dikenai PPh. Berapapun jumlah penghasilannya, pajaknya tetap nihil.

Penghasilan Umum

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur definisi penghasilan. Selain mengatur definisi, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh juga memberikan contoh-contoh penghasilan yang dikenai PPh umum.

Berikut ini merupakan contoh. Walaupun demikian, penghasilan tidak terbatas pada yang disebutkan di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. surplus Bank Indonesia.

Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Secara ringkas, jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh final sebagai berikut:

  1. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  2. Bunga Obligasi;
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN);
  4. Bunga Simpanan yg Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
  5. Hadiah Undian;
  6. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
  7. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau
  8. Pengalihan Penyertaan Modal pd Perusahaan Pasangan Usahanya;
  9. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  10. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
  11. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  12. Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
  13. Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  14. Penghasilan WP KKKS berupa Uplift atau Imbalan lain yang sejenis;
  15. Penghasilan WP KKKS dari Pengalihan Interest;
  16. Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri;
  17. Penghasilan Berupa Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap;
  18. Penjualan BBM dan BBG oleh produsen atau importir kepada penyalur/agen.
  19. Penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Pembahasan lebih lanjut terkait jenis penghasilan yang dikenai PPh Final dapat dilihat di Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final.

Selain yang dikenai PPh Final, terdapat juga jenis perusahaan yang cara menghitung PPh Badan terutang menggunakan norma khusus.

Berikut jenis perusahaan yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus:

  1. Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
  2. Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Dalam Negeri
  3. Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
  4. Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate And Transfer (BOT)

Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek PPh

Berikut ini merupakan penghasilan tetapi Undang-undang PPh mengecualikan sebagai objek pajak, yaitu

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Warisan
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;.
  6. Dividen atau penghasilan lain (rincian pasca UU HPP ada di bawah daftar ini).
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
  9. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
  14. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
  15. Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

Dividen dan penghasilan lain yang dikecualikan sebagai objek pajak, dibagi dua:

  • dividen yang diterima dari perseroan terbatas di Indonesia, dan
  • dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri

Persyaratan dividen yang diterima dari PT yang dikecualikan :

  1. diterima oleh wajib pajak badan, tidak ada syarat. Langsung dikecualian.
  2. diterima oleh orang pribadi, syarat diinvestasikan selama 3 tahun.

Persyaratan dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri yang dikecualikan:

  • dividen dari perusahaan privat, syarat : dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
  • dividen dari perusahaan terbuka, syarat: diinvestasikan di Indonesia.
  • penghasilan dari BUT (cabang) di luar negeri, syarat dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
  • penghasilan dari usaha aktif di luar negeri, syarat diinvestasikan di Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut terkait jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dapat dilihat di artikel Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Objek Pajak dan Kecualian Setelah Omnibus Law

Ada beberapa objek pajak yang sebelumnya masuk penghasilan umum, setelah adanya Omnibus Law berubaha menjadi penghasilan yang dikecualikan. Intisarinya begini:

  1. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak badan.
  2. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  3. Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia dikecualikan dari objek.
  4. Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)

Pembahasan lebih lengkap bisa dibaca di Omnibus Law Klaster Pajak

Biaya Yang Boleh dan Yang Tidak Boleh

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto biasa disebut biaya fiskal, atau deductible expenses. Sedangkan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sering disebut non-deductible expenses.

Biaya Yang Boleh Menjadi Pengurang

Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur biaya pengurang penghasilan bruto. Tetapi beberapa jenis biaya diatur tersendiri seperti di Pasal 5 untuk BUT, di Pasal 11 dan 11A untuk penyusutan dan amortisasi.

Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur kaidah umum bolehnya biaya dikurangkan dari penghasilan bruto:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lebih lanjut tentang biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan burot bisa dilihat di Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan Bruto Menurut Pajak Penghasilan.

Contoh biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto setelah Undang-Undang HPP sebagai berikut:

  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan;
  8. biaya administrasi;
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  10. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
  11. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  12. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  13. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  14. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  15. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  16. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;
  17. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  18. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  19. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  20. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  21. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  22. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Biaya Yang Tidak Boleh Menjadi Pengurang

Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar.

Pasal 9 Undang-undang PPh mengatur pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Walaupun secara komersial (diantaranya) diperbolehkan.

Lebih lanjut tentang biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto dapat dilihat di Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Berikut ini adalah pengaturan di Pasal 9 Undang-Undang PPh setelah Undang-Undang HPP:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
  5. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  6. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang PPh.
  7. Pajak Penghasilan.
  8. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  9. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  10. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cara Menghitungan Penyusutan Fiskal

Terdapat beberapa perbedaan aturan penghitungan penyusutan menurut akuntansi dan menurut Undang-Undang PPh (fiskal). Secara ringkas, perbedaan tersebut yaitu:

  • Masa manfaat menurut fiskal berdasarkan kelompok harta. Dan kelompok harta ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009
  • Saat dimulai penyusutan adalah eksistensi harta di bulan tersebut. Atau penyusutan dimulai saat bulan pengeluaran. 1 hari = 1 bulan.
  • Fiskal tidak memperhitungkan nilai sisa harta. Harga perolehan dibagi habis selama masa manfaat, walaupun pada akhir masa manfaat masih bisa dijual (ada nilai sisa).

Cara menghitung penyusutan fiskal lebih lanjut dapat dilihat di Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Setelah Undang-Undang HPP, harta yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat menggunakan metode penyusutan berdasarkan standar akuntansi atau menggunakan metode yang diatur di Pasal 11 dan Pasal 11A tetapi masa manfaat sesuai masa manfaat sebenarnya. Tidak lagi mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009

Debt To Equity Ratio

Pajak membatasi jumlah biaya pinjaman yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini disebut debt to equity ratio (DER). Lebih lanjut tentang penghitungan DER dapat dilihat di Ketentuan Debt Equity Ratio Menurut Pajak

Walaupun demikian, terdapat 3 alasan kenapa biaya pinjaman (biaya bunga) dapat dikoreksi. Ketiganya bisa dilihat di gambar berikut:

Koreksi biaya bunga

Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak-pajak yang kita bayar di luar negeri dapat kita manfaatkan sebagai kredit pajak. Hal ini diatur di Pasal 24 Undnag-Undang PPh sehingga disebut PPh Pasal 24.

Peraturan terbaru tentang kredit pajak luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018.

Pada prinsip Indonesia mengatur per country limitation.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri yang benar-benar dibayar; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Lebih lanjut tentang kredit pajak luar negeri dapat dilihat di Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Cicilan Dimuka Pembayaran Pajak

Seperti disampaikan diatas, bahwa pada dasarnya PPh Badan itu terutang pada akhir periode akuntansi. Dalam hal periode akuntansi menggunakan kalender, maka saat terutang PPh badan adalah 31 Desember.

Namun demikian, setiap bulan kita diminta atau diwajibkan untuk membayar PPh yang belum terutang. Ini namanya PPh Pasal 25. PPh ini dihitung berdasarkan jumlah terutang PPh Badan SPT 1771 yang terakhir disampaikan.

Lebih lanjut tentang cara menghitung PPH Pasal 25 dapat dilihat di Cara Menghitung PPh Pasal 25

Dua Hukum Yang Sering Dilupakan

SPT Tahunan PPH disebut form 1771. Dalam bentuk pdf, format SPT 1771 sebagai berikut:

Dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan dapat diunduh di sini:

Semua penghasilan, baik penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17, maupun penghasilan yang dihitung menggunakan tarif final, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak wajib hukumnya dilaporkan di form 1771.

Sedangkan biaya-biaya fiskal, walaupun menurut ketentuan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pajak-pajak yang sudah dibayar, baik yang dipotong oleh pihak lain maupun yang kita bayar sendiri, hukumnya dapat dilaporkan. Jadi ini pilihan dari sisi Wajib Pajak.

Dalam hal terdapat bukti potong PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan di SPT 1771, sepanjang penghasilan dari bukti potong tersebut sudah dilaporkan, maka itu tidak mengapa. Boleh.

Sudah Lapor Tetapi Dianggap Tidak Lapor

Pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP mengatur 4 hal yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, yaitu :

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani;
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Lebih lengkap tentang hal ini dapat dilihat di 4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

eForm PDF

Teknologi pelaporan SPT melalui DJP Online setiap tahun selalu ditingkatkan. Tidak heran jika tiap tahun ada “cara baru” lapor SPT. Namun, ke depan format PDF yang dimodifikasi menjadi e-form akan menjadi trend. Seperti mulai tahun 2022, SPT Masa unifikasi juga menggunakan pdf.

Tutorial mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 dengan menggunakan eform dapat dilihat di sini:

Konsultan Pajak

Sekarang, setiap orang bisa belajar pajak. Namun bagi sebagian pebisnis, mungkin tidak memiliki kemewahan waktu untuk belajar pajak. Perlu solusi cepat bagaimana mana membuat SPT Tahunan.

Saran terbaik tentu saja memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membuat SPT Tahunan. Bahkan bukan cuma SPT Tahunan, bisa juga SPT Masa.

Bagi anda yang ingin fokus ke bisnis, dan menyerahkan urusan pajak ke profesional, silakan isi form berikut:

Pertanyaan Yang Mungkin Anda Pertanyakan

Apakah saya perlu melaporkan TP Doc?

Wajib tidaknya melampirkan TP Doc di SPT Tahunan ditentukan berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016. Pembahasannya dapat dilihat di Lampiran SPT Tahunan Badan terbaru : TP Doc dan DER

Apakah jika menggunakan PPh UMKM dengan tari 0,5% tetap wajib lapor?

Ya, tetap wajib lapor 1771 jika anda wajib pajak badan. Siapa saja yang dapat memanfaatkan PP23 dapat dilihat di Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen

Apakah biaya entertainment boleh dibiayakan?

Biaya entertainment boleh dibiayakan dengan syarat dibuatkan Daftar Nominatif. Lebih lanjut bisa dibaca di Biaya Promosi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dibiayakan

JIka terdapat kesalahan, apakah saya dapat menghapus SPT Tahunan?

Semua SPT yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat dihapus di sistem database pajak. Tetapi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT. Tidak ada batasan berapa kali satu SPT dibetulkan. Boleh berkali-kali. Ada juga yang sampai lebih dari 4 kali pembetulan. Semua jenis SPT dapat dibetulkan berkali-kali. Lebih lanjut tentang pembetulan dapat dilihat di Pembetulan SPT

Tutorial Pengisian SPT Tahunan

Lapor pajak sekarang harus menggunakan saluran elektronik.

Tutorial pengisian SPT Tahunan ini dibuat oleh Ditjen Pajak RI dan telah dipublikasikan di channel Youtube.

SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Pada tut0rial di bawah ini merupakan tutorial untuk Wajib Pajak yang menggunakan PP 23 yakni PPh dengan tarif 0,5%.

Siapa yang dapat memanfaatkan PP 23? Silakan baca artikel Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen

Tahun 2018, saya pun sudah menulis tentang eForm 1771 yang berjudul Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan form 1771 dengan e-Form

Berikut tutorial SPT 1771 untuk UMKM yang menggunakan PP 23

Tutorial Pengisian SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan melalui eForm

Perbedaan terpenting cara pengisian SPT 1771 untuk yang menggunakan PP 23 dengan pembukuan pada umumnya adalah di Lampiran 1771 IV dan Lampiran 1771 I.

Untuk PP 23, di Lampiran 1771 IV harus isikan penghasilan final lainnya dengan omset setahun. Selanjutnya, nilai penghasilan kena pajak di Lampiran 1771 I harus nihil karena dikoreksi fiskal.

Sedangkan SPT 1771 dengan pembukuan dan menggunakan tarif Pasal 17 juncto Pasal 31E Undang-Undang PPh tidak mengisi omset di Lampiran 1771 IV. Selanjutnya, di Lampiran 1771 I pasti ada penghasilan kena pajak baik positif maupun negatif. Negatif artinya rugi fiskal.

Penghasilan Final dan Penghasilan Bukan Objek

Undang-Undang PPh membagi 3 jenis penghasilan yaitu:

  • Penghasilan umum yang dikenai tarif Pasal 17
  • Penghasilan final yang pengenaannya berdasarkan peraturan pemerintah
  • Penghasilan bukan objek yang jenis penghasilannya ditentukan di Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.

Untuk jenis-jenis penghasilan yang dikenakan final dapat dilihat di artikel Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Sedangkan jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dapat dilihat di artikel Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Biaya-biaya yang wajib dikoreksi fiskal positif dapat di baca di artikel 14 Biaya Yang Harus Dikoreksi Positif

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi ada 3 jenis, yaitu :

  • SPT 1770 untuk pengusaha atau yang tidak memiliki bukti potong dari pekerjaan,
  • SPT 1770S untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki bukti potong dari pekerjaan. Atau mereka sebagai pegawai, baik satu perusahaan atau lebih dari satu perusahaan.
  • SPT 1770SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60.000.000,00

Di bawah ini merupakan video dari Ditjen Pajak RI yang sudah dipublikasi di channel Youtube

Tutorial SPT Tahunan untuk UMKM

Berikut ini merupakan tutorial pengisian SPT 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan fasilitas PP 23.

Sama dengan tutorial SPT 1771 diatas, perbedaan SPT 1770 untuk PP 23 dengan SPT 1770 untuk wajib pajak yang menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh terdapat di Lampiran 1770 III dan Lampiran 1770 I.

Untuk PP 23, diharusnya mengisi omset perbulan yang merupakan cicilan PPh. PPh tersebut seharusnya sudah dibayar sebelum mengisi SPT 1770. Perhatikan tutorial saat menjelaskan Lampiran 1770 III. Selanjutnya, nilai penghasilan kena pajak di Lampiran 1770 I harus nihil karena dikoreksi fiskal.

Perbedaan pengisian omset PP 23 antara SPT 1771 dengan SPT 1770 ada di rincian omset per bulan. Wajib Pajak orang pribadi diasumsikan menggunakan pencatatan sehingga di Lampiran 1770 III harus merinci omset per bulan.

Tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha menggunakan eForm

Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan harus memperhatikan 3 artikel ini:

Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menggunakan pembukuan dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 23 berarti wajib menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Cara penggunaan norma penghitungan neto dan daftarnya dapat dilihat di artikel Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Tutorial pengisian SPT 1770 untuk PP 23 versi pdf

Tutorial SPT Tahunan Untuk Pegawai

Berikut ini adalah tutorial mengisi SPT Tahunan 1770S menggunakan eForm.

Hal terpenting sebelum mengisi SPT adalah mengumpulkan bukti potong, jika bukti potong ada beberapa. Jika kita hanya bekerja di satu perusahaan biasanya hanya satu, yaitu bukti potong 1721 A1 untuk swasta dan PNS 1721 A2.

Untuk PNS, siapkan bukti potong lainnya yang sudah dikenakan final. Selain gaji dan tunjangan kinerja, penghasilan PNS yang berasal dari APBN atau APBD dikenakan final.

Tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.