Dalam dunia perpajakan korporasi, istilah Transfer Pricing sering menjadi momok tersendiri bagi perusahaan multinasional maupun perusahaan lokal yang memiliki transaksi afiliasi.
Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi untuk memitigasi risiko tersebut adalah penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Documentation).
Ketidakpahaman mengenai aturan ini bisa berujung pada sanksi administrasi yang berat.
Namun, apakah semua perusahaan wajib membuatnya? Dan apa saja komponen di dalamnya?
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang Transfer Pricing dan kewajiban pembuatan TP Doc sesuai peraturan pajak terbaru di Indonesia.
Apa Itu Transfer Pricing?
Secara sederhana, Transfer Pricing adalah kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
Transaksi ini bisa berupa penjualan barang, pemberian jasa, pembayaran royalti, hingga pinjaman dana.
Praktik ini sah secara hukum bisnis, namun menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengapa? Karena praktik ini sering disalahgunakan untuk menggeser laba kena pajak dari Indonesia ke negara dengan tarif pajak lebih rendah (tax haven).
Penggeseran laba kena pajak dari Indonesia ke negara dengan tarif lebih rendah dapat dilakukan jika transaksi penjual dan pembeli terjadi hubungan istimewa.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP) untuk memastikan harga transaksi afiliasi sama wajarnya dengan transaksi antar pihak independen.
TP Doc adalah dokumen yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi mereka telah sesuai dengan prinsip kewajaran.
Di Indonesia, ketentuan mengenai TP Doc diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172).
Dokumen ini menjadi “tameng” utama perusahaan saat menghadapi pemeriksaan pajak. Tanpa TP Doc yang memadai, petugas pajak berwenang menentukan kembali harga transaksi Anda, yang sering kali berujung pada Kurang Bayar pajak yang sangat besar.
Wajib Pajak wajib menyusun TP Doc jika memenuhi salah satu kriteria berikut pada tahun pajak sebelumnya: • Peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar. • Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud, atau lebih dari Rp5 miliar untuk jasa, bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya
Saat menjelaskan transaksi barang/jasa, tujuan utamanya bukan menceritakan proses bisnis, tetapi:
membuktikan bahwa harga/imbalan ditetapkan sesuai Arm’s Length Principle (ALP).
Karena itu, penjelasan harus menjawab 5 pertanyaan kunci:
Apa yang ditransaksikan?
Siapa pihak-pihaknya?
Bagaimana alur transaksi terjadi?
Mengapa transaksi tersebut wajar secara bisnis?
Berapa nilai dan bagaimana penentuan harganya?
Struktur Standar Penjelasan Transaksi BARANG
Tuliskan secara eksplisit:
Jenis barang
Spesifikasi teknis
Kode HS (jika relevan)
Volume & frekuensi
Incoterms
Mata uang
Contoh narasi:
PT A melakukan pembelian barang berupa komponen elektronik (HS Code 8542) dari PT B (afiliasi) yang berdomisili di Singapura secara rutin setiap bulan dengan volume rata-rata 50.000 unit per bulan menggunakan skema Incoterms CIF Jakarta.
Jelaskan:
Hubungan istimewa
Peran masing-masing pihak dalam rantai nilai
PT A bertindak sebagai distributor eksklusif di Indonesia, sedangkan PT B berfungsi sebagai principal dan produsen barang.
Jelaskan step-by-step:
Pemesanan (purchase order)
Produksi
Pengiriman
Penagihan
Pembayaran
📌 Flow chart sangat disarankan untuk memperjelas.
Kaitkan transaksi dengan FAR:
Fungsi utama masing-masing pihak
Aset yang digunakan
Risiko yang ditanggung
Contoh:
Dalam transaksi ini, PT B menanggung risiko produksi dan kualitas, sedangkan PT A menanggung risiko pasar dan piutang usaha.
Jelaskan:
Metode TP yang digunakan (misalnya TNMM/RPM)
Basis harga (cost plus / resale margin)
Alasan metode tersebut paling andal
Harga pembelian ditetapkan berdasarkan kebijakan grup dengan metode Resale Price Method, mengingat PT A tidak menambah nilai signifikan atas barang selain aktivitas distribusi.
Contoh narasi transaksi BARANG:
Transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung kegiatan distribusi di Indonesia. PT A berperan sebagai distributor risiko terbatas (limited risk distributor), sementara PT B berperan sebagai principal. Harga barang ditentukan berdasarkan metode TNMM dengan indikator laba bersih terhadap penjualan, yang menunjukkan bahwa margin laba PT A berada dalam rentang wajar.
❌ Hindari: “management fee” tanpa penjelasan ✅ Gunakan: “strategic marketing support, termasuk penyusunan campaign plan dan market analysis”
Jawab:
Mengapa jasa ini dibutuhkan dan tidak bisa dilakukan sendiri?
Jasa diberikan karena PT A belum memiliki kapabilitas internal dalam analisis big data pemasaran regional.
Buktikan bahwa jasa:
Memberikan manfaat ekonomi
Diterima secara nyata
Tidak bersifat shareholder activity
Contoh:
Jasa ini menghasilkan peningkatan efisiensi biaya pemasaran sebesar 12% pada tahun berjalan.
Analisis fungsional jasa:
Pemberi jasa: fungsi & aset
Penerima jasa: fungsi yang terdampak
Risiko yang dialihkan/tetap
Mekanisme Penentuan Imbalan:
Jelaskan:
Basis biaya (cost base)
Alokasi biaya
Mark-up (jika ada)
Metode TP (Cost Plus / TNMM)
Penentuan nilai jasa harus menyajikan:
Nilai jasa
Persentase terhadap omzet
Perbandingan tahun sebelumnya
Contoh narasi transaksi JASA:
PT A menerima jasa dukungan manajemen dari PT C yang mencakup layanan perencanaan strategis dan pengendalian kinerja. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi yang terukur dan tidak bersifat duplikasi atau shareholder activity. Imbalan jasa ditetapkan menggunakan metode Cost Plus dengan mark-up yang sebanding dengan perusahaan independen.
Struktur Standar Penjelasan Transaksi Royalti dan Lisensi
Semuanya bermula dari adanya Harta Tak Berwujud (Intangible Asset) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bernilai ekonomis.
Seseorang atau perusahaan tidak bisa memberikan lisensi atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau kuasai.
Aset ini biasanya berupa:
Merek Dagang (Trademark): Contoh: Logo Starbucks, nama Nike.
Hak Cipta (Copyright): Contoh: Lagu, karakter film (Disney), buku, software.
Paten (Patent): Contoh: Teknologi mesin, formula obat, cara kerja algoritma.
Rahasia Dagang (Trade Secret): Contoh: Resep bumbu KFC atau formula Coca-Cola.
Royalti adalah imbalan atas penggunaan informasi rahasia, pengalaman industri, atau HKI yang belum diungkapkan secara umum, termasuk lisensi untuk diperbanyak atau dimanfaatkan pihak lain.
Transaksi ini diidentifikasi jika melibatkan transfer hak penggunaan, bukan sekadar jual beli aset tetap
Lisensi dianggap royalti jika memberikan hak eksploitasi komersial HKI (misalnya software untuk dijual ulang), dengan bukti berupa perjanjian kontrak dan substansi transfer pengetahuan.
Jika hanya untuk penggunaan internal tanpa hak reproduksi, diklasifikasikan sebagai jual beli biasa tanpa royalti.
Uji Eksistensi & Uji Manfaat (Benefit Test)
Pemeriksa pajak tidak akan peduli berapa persen royalti Anda jika Anda tidak bisa membuktikan bahwa harta tak berwujud itu benar-benar ada dan berguna.
Eksistensi (Existence):
Apakah Harta Tak Berwujud (IP) itu benar-benar ada? (Buktikan dengan sertifikat merek, paten, atau dokumen know-how).
Siapa pemilik legalnya?
Manfaat (Benefit Test):
Apakah penerima lisensi (Licensee) mendapatkan nilai ekonomi/komersial?
Indikator: Apakah dengan membayar royalti ini penjualan meningkat? Efisiensi naik? Atau profit margin membesar?
Jebakan: Jika perusahaan rugi terus bertahun-tahun tapi tetap bayar royalti, DJP biasanya akan menganggap royalti itu tidak wajar (koreksi menjadi 0%).
Analisis DEMPE (Sangat Penting!)
ni adalah standar global (BEPS Action 8-10) yang diadopsi Indonesia. Anda tidak boleh hanya melihat “siapa pemilik sertifikat merek di kertas”. Anda harus menganalisis fungsi DEMPE:
Development (Pengembangan)
Enhancement (Peningkatan)
Maintenance (Pemeliharaan)
Protection (Perlindungan)
Exploitation (Eksploitasi)
Contoh Kasus: Perusahaan Induk di Singapura punya merek. Tapi, Perusahaan Anak di Indonesia yang keluar uang buat iklan, bikin branding, dan menjaga kualitas (melakukan fungsi DEMPE).
Kesimpulan: Induk di Singapura tidak berhak mendapatkan royalti penuh, karena Anak Usaha di Indonesia yang bekerja keras menaikkan nilai merek tersebut.
Struktur Standar Penjelasan Transaksi Pinjaman Intra Grup
Transaksi pinjaman antar pihak afiliasi (Intra-Group Loan) adalah salah satu area yang paling agresif diperiksa oleh otoritas pajak (DJP) karena sifatnya yang mudah digeser-geser untuk memindahkan laba (melalui beban bunga).
Dalam penyusunan TP Doc, Anda tidak bisa sekadar bilang “Bunganya 5% karena deposito bank 4%”.
Itu tidak cukup. Ada struktur pengujian baku yang harus diikuti sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines Bab X dan PMK-172.
Apakah Ini Benar-benar Pinjaman? (Delineation of Transaction)
Sebelum bicara soal “berapa bunganya”, DJP akan menguji dulu “apakah ini utang atau modal?”.
Analisis Kemampuan Meminjam (Borrowing Capacity): Jika pihak independen (Bank) menganalisis laporan keuangan peminjam (Borrower), apakah Bank mau meminjamkan uang sebanyak itu?
Jika Tidak: Maka DJP bisa merekarakterisasi utang tersebut menjadi Penyertaan Modal (Equity). Akibatnya, seluruh pembayaran bunga dianggap dividen dan tidak boleh dibiayakan (non-deductible).
Analisis Peringkat Kredit (Credit Rating Analysis) – Paling Penting!
Ini adalah jantung dari transfer pricing untuk pinjaman. Anda tidak bisa membandingkan bunga pinjaman perusahaan Tbk (Blue Chip) dengan bunga pinjaman PT baru berdiri.
Dalam TP Doc, Anda harus melakukan:
Synthetic Credit Rating: Menghitung peringkat kredit si peminjam (Borrower) seolah-olah dia berdiri sendiri. Biasanya menggunakan tools seperti Moody’s Analytics atau S&P Capital IQ, atau metode manual menggunakan rasio keuangan (Interest Coverage Ratio, Debt-to-Equity, dll).
Hasil: Misalnya Peringkat “BBB” (Investment Grade) atau “B” (Junk Bond).
Analisis Dukungan Implisit (Implicit Support): Apakah peminjam merupakan bagian strategis dari Grup? Jika induk perusahaan raksasa, maka anak perusahaan dianggap lebih aman karena kemungkinan besar akan ditalangi (bailed out) jika gagal bayar.
Efek: Peringkat kredit “Stand-alone” harus dinaikkan (Notching Up). Misal dari B (risiko tinggi) menjadi BB+ (lebih aman) karena ada halo effect dari Grup.
Logika Pajak: Semakin tinggi peringkat kredit -> risiko makin rendah -> Bunga harus makin rendah.
Analisis Syarat & Ketentuan (Terms and Conditions)
Setelah tahu peringkat kredit peminjam (misal: BB+), Anda harus mencari data pembanding yang punya karakteristik sama (“Apple-to-Apple”). Faktor yang harus diuji:
Mata Uang: Pinjaman Rupiah (IDR) bunganya pasti lebih tinggi dari USD atau JPY. Jangan bandingkan bunga Rupiah dengan LIBOR/SOFR.
Jangka Waktu (Tenor): Pinjaman 1 tahun vs 10 tahun bunganya berbeda.
Sifat Bunga: Tetap (Fixed) atau Mengambang (Floating).
Tanggal Transaksi: Ini fatal. Jangan gunakan data bunga tahun 2024 untuk menguji pinjaman yang terjadi di tahun 2020. Kondisi makroekonomi sudah berubah.
Subordinasi: Apakah ini pinjaman prioritas (Senior Loan) atau pinjaman yang dibayar belakangan (Subordinated Loan)?
Pencarian Pembanding (Benchmarking Strategy)
Metode yang wajib digunakan adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price).
Internal CUP: Cek apakah Peminjam juga meminjam uang dari Bank Pihak Ketiga?
Jika Ya: Bunga dari Bank tersebut bisa jadi acuan paling kuat (dengan penyesuaian).
External CUP: Jika tidak ada utang bank, gunakan database keuangan (Bloomberg / Refinitiv Eikon).
Cari: Obligasi (Bonds) atau Pinjaman Bank yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan independen dengan Peringkat Kredit yang SAMA (misal sama-sama BB+), di wilayah yang sama, pada waktu yang sama.
Penentuan Tingkat Bunga Wajar
Dari hasil pencarian di atas, Anda akan mendapatkan sekumpulan data (misalnya 15 obligasi pembanding). Buatlah rentang kewajaran (Interquartile Range):
Contoh Hasil Benchmarking untuk Rating BB+, Tenor 5 Tahun, IDR:
Kuartil 1: 8.5%
Median: 9.2%
Kuartil 3: 10.1%
Kesimpulan: Jika bunga pinjaman afiliasi Anda adalah 9%, maka itu WAJAR karena berada di dalam rentang tersebut.
Struktur Standar Penjelasan Transaksi Cost Sharing atau Cost Allocation
Menentukan kewajaran transaksi Cost Allocation (Alokasi Biaya) atau sering dikenal sebagai Management Fees atau Head Office Charges adalah salah satu area yang paling sering dikoreksi oleh auditor pajak (DJP) di Indonesia.
Mengapa? Karena transaksi ini sering dianggap sebagai cara mudah bagi perusahaan multinasional untuk “menyedot” laba dari Indonesia ke kantor pusat tanpa substansi yang jelas.
Dalam penyusunan TP Doc, Anda harus sangat berhati-hati membedakan antara Cost Allocation (Intra-Group Services) dengan Cost Contribution Arrangement (CCA). Meskipun mirip, keduanya berbeda secara konsep.
Uji Eksistensi & Manfaat (The Benefit Test)
Ini adalah “pintu gerbang” utama. Sebelum bicara soal harga atau rumus alokasi, Anda harus menjawab pertanyaan auditor: “Apakah jasa ini benar-benar ada dan apakah perusahaan anak di Indonesia membutuhkannya?”
Dalam TP Doc, Anda wajib membuktikan:
Bukti Aktivitas: Ada e-mail, notulen rapat, laporan kerja, atau hasil training yang diberikan oleh Kantor Pusat. (Hanya invoice saja tidak cukup!).
Nilai Ekonomi: Apakah jasa ini memberikan nilai tambah? Apakah jika Kantor Pusat tidak memberikannya, perusahaan anak di Indonesia harus membayarnya ke pihak ketiga atau merekrut karyawan sendiri?
Contoh: Jasa IT Support dari Pusat. Jika tidak ada, PT Indonesia harus menyewa vendor IT lokal. Maka, jasa ini lolos uji manfaat.
Bukan Duplikasi: Pastikan PT Indonesia tidak memiliki departemen yang melakukan hal yang sama.
Red Flag: Kantor Pusat menagih “HR Services”, tapi PT Indonesia punya Manajer HRD lengkap dengan timnya. Ini akan dianggap duplikasi dan dikoreksi.
Ini adalah poin paling krusial dalam Cost Allocation. Tidak semua biaya Kantor Pusat boleh dibebankan ke Anak Perusahaan.
Biaya yang TIDAK BOLEH ditagihkan (Non-Chargeable) adalah aktivitas yang semata-mata untuk kepentingan Induk sebagai pemegang saham, contohnya:
Biaya rapat RUPS pemegang saham induk.
Biaya penyusunan laporan konsolidasi grup (untuk bursa efek di negara induk).
Biaya audit internal untuk kepentingan pelaporan induk.
Biaya pengawasan investasi induk.
Di TP Doc: Anda harus membuat pernyataan tegas bahwa “Total biaya yang dialokasikan (Cost Pool) telah dikeluarkan dari biaya-biaya Shareholder Activities.”
Menentukan Cost Pool (Total Biaya yang Akan Dibagi)
Setelah membuang Shareholder Activities, sisa biayanya disebut Cost Pool.
Anda harus merinci biaya apa saja yang masuk (Gaji staf HQ, sewa kantor HQ, penyusutan aset HQ).
Harus transparan: Apakah ini biaya langsung (Direct Charge) atau tidak langsung (Indirect Charge)?
Memilih Dasar Alokasi (Allocation Key)
Bagaimana membagi tagihan Cost Pool tadi ke berbagai anak perusahaan di seluruh dunia? Anda harus memilih Allocation Key yang paling mencerminkan konsumsi jasa (benefit received).
Kunci alokasi harus logis dan konsisten (“Apple-to-Apple”):
Jenis Jasa
Allocation Key yang Disarankan (Wajar)
Allocation Key yang Dihindari (Sering Dikoreksi)
HRD / Personalia
Jumlah Karyawan (Headcount)
Omzet Penjualan
IT Support
Jumlah User / Jumlah PC / Lisensi
Jumlah Karyawan (jika banyak buruh pabrik yang tidak pakai PC)
Marketing Global
Omzet Penjualan (Sales Turnover)
Laba Bersih
Procurement/Logistik
Volume Pembelian
Jumlah Karyawan
Sewa Gedung
Luas Lantai (Floor Space)
Omzet Penjualan
Di TP Doc: Jelaskan mengapa Anda memilih kunci alokasi tersebut. Ini contoh narasi:
“Kami menggunakan Headcount untuk alokasi biaya HRD karena beban kerja departemen HRD berbanding lurus dengan jumlah karyawan yang diurus, bukan berdasarkan omzet penjualan.”
Menentukan Mark-up (Unsur Laba)
Apakah Kantor Pusat boleh mengambil untung?
Cost Only (Tanpa Mark-up): Biasanya untuk Cost Contribution Arrangement (CCA) murni, di mana para pihak patungan biaya untuk menikmati hasil bersama.
Cost Plus Mark-up: Untuk Intra-Group Services. Kantor Pusat dianggap sebagai penyedia jasa, jadi wajar minta untung.
Berapa Mark-up yang wajar?
Jasa Bernilai Tambah Rendah (Low Value-Adding Intra-Group Services / LVIS):
Sifatnya rutin, pendukung, tidak berisiko tinggi (Contoh: Admin, IT support dasar, Akuntansi dasar).
OECD & Praktik Umum: Mark-up 5% biasanya diterima tanpa perlu benchmarking yang rumit (dikenal sebagai pendekatan Safe Harbor di banyak negara).
Harus dilakukan Benchmarking (menggunakan database seperti Orbis/Rusd) untuk mencari perusahaan konsultan sejenis dan melihat berapa Net Cost Plus Mark-up mereka.
Contoh Hasil Benchmarking untuk Rating BB+, Tenor 5 Tahun, IDR:
Kuartil 1: 8.5%
Median: 9.2%
Kuartil 3: 10.1%
Kesimpulan: Jika bunga pinjaman afiliasi Anda adalah 9%, maka itu WAJAR karena berada di dalam rentang tersebut.
Struktur Standar Penjelasan Transaksi Intangible
Menguji kewajaran transaksi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) dalam TP Doc adalah “Raja Terakhir” dalam dunia Transfer Pricing.
Ini adalah area dengan risiko koreksi tertinggi karena sifat asetnya yang unik, sulit dicari pembandingnya, dan nilainya yang bisa sangat subjektif.
Transaksi intangibles bisa berupa dua hal:
Lisensi (Sewa hak pakai -> bayar Royalti).
Pengalihan/Penjualan (Jual putus -> bayar Harga Jual).
Identifikasi Aset (Identification of Intangibles)
Langkah pertama, definisikan dengan spesifik apa asetnya. Jangan hanya tulis “Merek”.
Marketing Intangibles: Merek dagang, nama dagang, daftar pelanggan, strategi pemasaran.
Trade/Technology Intangibles: Paten, know-how, desain, formula rahasia, software.
Poin Kunci di TP Doc: Jelaskan apakah aset ini unik dan bernilai tinggi? Semakin unik asetnya, semakin sulit menggunakan metode pembanding biasa (seperti TNMM).
Analisis DEMPE
Ini adalah inti dari pengujian. Di Indonesia, sekadar menjadi Pemilik Legal (namanya tertulis di sertifikat HAKI) tidak menjamin Anda berhak atas seluruh keuntungan aset tersebut.
Anda harus membedah siapa yang melakukan fungsi DEMPE:
Development (Pengembangan): Siapa yang riset? Siapa yang bayar R&D?
Enhancement (Peningkatan): Siapa yang melakukan inovasi lanjutan?
Maintenance (Pemeliharaan): Siapa yang menjaga kualitas (QC)?
Protection (Perlindungan): Siapa yang bayar pengacara untuk daftar paten/merek? Siapa yang menuntut pemalsu?
Exploitation (Eksploitasi): Siapa yang memutuskan strategi penjualan?
Kesimpulan DEMPE dalam TP Doc:
Jika Induk Perusahaan hanya “memegang sertifikat” (Legal Owner) tapi Anak Perusahaan di Indonesia yang melakukan semua kerja keras DEMPE, maka Induk Perusahaan hanya berhak dapat pengembalian rutin (kecil), bukan profit residual yang besar.
Karakterisasi Transaksi
entukan jenis transaksinya:
Lisensi: Pihak A mengizinkan Pihak B memakai aset (Bunga sewa/royalti). Lihat jawaban saya sebelumnya tentang Royalti.
Pengalihan (Transfer/Sale): Pihak A menjual hak kepemilikan aset sepenuhnya ke Pihak B.
Penyusunan MASTER FILE
Master File memberikan gambaran “Helicopter View” mengenai grup usaha secara global.
Berbeda dengan Local File yang fokus pada satu entitas, Master File menuntut Anda memahami bisnis grup secara keseluruhan.
Persiapan & Penentuan Kewajiban
Sebelum menulis, pastikan Anda memenuhi syarat. Di Indonesia, jika Anda wajib membuat Local File (transaksi afiliasi > Rp 20 Miliar barang / Rp 5 Miliar jasa), maka Anda OTOMATIS WAJIB membuat Master File.
Dokumen yang perlu dikumpulkan dari Kantor Pusat (Head Office):
Daftar Perjanjian Harta Tak Berwujud (Intangibles) antar grup.
Kebijakan penetapan harga transfer (TP Policy) tingkat grup.
Daftar Apa Saja (APA) yang dimiliki grup di negara lain.
Menyusun 5 Bagian Utama Master File
Master File wajib memuat 5 bab utama berikut ini. Saya akan jelaskan cara menyusunnya langkah demi langkah:
1. Struktur Organisasi (Organizational Structure)
Anda harus menggambarkan struktur hukum dan kepemilikan modal serta lokasi geografis entitas operasi.
Langkah: Buat bagan pohon (chart). Jangan hanya narasi.
Isi: Tunjukkan Induk Utama (Ultimate Parent Entity), dan seluruh anak perusahaan beserta negara domisilinya.
2. Kegiatan Usaha Grup (Description of Group’s Business)
Ini adalah bagian terpanjang. Anda harus menceritakan bagaimana grup menghasilkan uang (profit drivers).
Langkah A: Jelaskan 5 besar produk/jasa penyumbang omzet terbesar grup, plus produk lain yang menyumbang >5% omzet.
Langkah B: Uraikan Rantai Pasok (Supply Chain).
Siapa yang R&D?
Siapa yang memproduksi (manufaktur)?
Siapa yang mendistribusikan?
Siapa yang memberikan jasa pendukung?
Langkah C: Jelaskan pasar geografis utama (di negara mana produk paling laku).
3. Harta Tak Berwujud (Intangibles)
Bagian ini sangat krusial karena sering menjadi sasaran koreksi pajak (lihat diskusi kita sebelumnya tentang Royalti).
Langkah A: Jelaskan strategi grup dalam pengembangan IP (R&D di mana? Siapa yang mengelola?).
Langkah B: Buat daftar IP penting (Merek, Paten, Know-how) dan siapa pemilik legalnya.
Langkah C: Daftar perjanjian antar anggota grup terkait IP (lisensi, Cost Contribution Arrangement, jasa R&D).
Langkah D: Jelaskan kebijakan Transfer Pricing grup terkait IP (misal: “Kami menggunakan metode CUT untuk royalti”).
4. Aktivitas Keuangan Antar Anggota Grup (Intercompany Financial Activities)
Bagian ini fokus pada bagaimana grup mendapatkan dan meminjamkan dana.
Langkah A: Jelaskan bagaimana grup memperoleh pembiayaan eksternal (misal: “Induk menerbitkan Obligasi Global”).
Langkah B: Jelaskan fungsi pusat pendanaan terpusat (Central Treasury / Cash Pooling). Di negara mana pusat treasury berada?
Langkah C: Jelaskan kebijakan Transfer Pricing untuk pinjaman antar afiliasi (misal: “Menggunakan referensi Bloomberg + spread berdasarkan credit rating“).
5. Posisi Keuangan dan Pajak Grup (Financial and Tax Positions)
Langkah A: Lampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi Grup (biasanya dalam Bahasa Inggris dari Induk tidak masalah, namun isi Master File tetap Bahasa Indonesia).
Langkah B: Buat daftar dan jelaskan secara singkat jika grup memiliki Advance Pricing Agreement (APA) atau Tax Ruling lain dengan otoritas pajak negara manapun. Ini untuk menunjukkan transparansi.
Ini adalah langkah yang membedakan konsultan amatir dan ahli. Anda harus memastikan Konsistensi antara Master File dan Local File.
Contoh Cek Silang:
Di Master File: Tertulis “Fungsi R&D dilakukan terpusat oleh Induk di Jepang”.
Di Local File (PT Indonesia): Jangan sampai tertulis “PT Indonesia menanggung biaya pengembangan produk”.
Jika bertentangan: Auditor pajak akan langsung mengejar koreksi biaya royalti atau service fee.
Finalisasi dan Bahasa
Bahasa: Sesuai PMK-172, Master File harus disajikan dalam Bahasa Indonesia. Jika dokumen asli dari Induk (Global Master File) berbahasa Inggris, Anda wajib menerjemahkannya.
Ketersediaan (Ex-Ante): Dokumen ini harus “tersedia” paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya 30 April untuk tahun buku Desember).
Tanda Tangan: Tidak perlu ditandatangani terpisah, tapi dilampirkan dalam Ikhtisar Dokumen Induk & Lokal yang ditandatangani Direksi saat lapor SPT.
Penyusunan LOCAL FILE
Berbeda dengan Master File yang bicara “helikopter view” grup global, Local File fokus membedah “jeroan” satu entitas wajib pajak di Indonesia.
Dokumen ini harus sangat mendetail karena inilah yang akan dibedah pertama kali oleh Auditor Pajak (DJP) saat pemeriksaan.
Identitas dan Kegiatan Usaha (Business Overview)
Langkah pertama adalah mendeskripsikan “siapa Anda”. Jangan hanya copy-paste Akta Pendirian.
Anda harus menceritakan bisnis secara komersial.
Yang harus ditulis:
Struktur Manajemen: Bagan organisasi perusahaan lokal (siapa lapor ke siapa).
Deskripsi Bisnis: Apa produknya? Siapa pesaing utamanya di Indonesia? Bagaimana strategi pemasarannya?
Keterlibatan dalam Grup: Apakah perusahaan lokal hanya “tukang jahit” (maklon), distributor risiko rendah, atau pemilik strategi penuh?
Identifikasi Transaksi Afiliasi
Anda harus mendaftar seluruh transaksi dengan pihak hubungan istimewa. Jangan ada yang terlewat.
Transaksi aset (jual beli mesin bekas antar grup).
Analisis Fungsional (FAR Analysis) – Paling Kritis!
Ini adalah jantung dari Local File. Anda harus memetakan Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) untuk menentukan karakter perusahaan. Karakter ini akan menentukan seberapa besar laba yang pantas Anda dapatkan.
Gunakan format tabel perbandingan antara PT Lokal (Indonesia) vs Lawan Transaksi (Afiliasi).
Contoh Narasi FAR:
Functions (Fungsi): “PT Indonesia melakukan fungsi manufaktur rutin, sedangkan fungsi R&D dan Desain Produk dilakukan oleh Induk di Jepang.”
Assets (Aset): “PT Indonesia memiliki mesin pabrik, namun tidak memiliki Aset Tak Berwujud (IP) seperti Paten atau Merek.”
Risks (Risiko): “PT Indonesia menanggung risiko operasional pabrik, namun risiko pasar (barang tidak laku) dan risiko kurs ditanggung oleh Induk.”
Kesimpulan Tahap Ini: Anda harus menyimpulkan karakter PT Indonesia. Apakah sebagai:
Toll Manufacturer (Risiko rendah -> Laba kecil tapi stabil).
Ini adalah aturan khusus Indonesia yang sangat ketat.
Jika PT Indonesia punya transaksi afiliasi dan independen sekaligus, atau punya beberapa jenis usaha (misal: Jual Mobil & Jual Jasa Servis), Anda WAJIB memecah laporan laba rugi.
Tabel Segmentasi harus menunjukkan:
Kolom A: Transaksi dengan Afiliasi (Barang X).
Kolom B: Transaksi dengan Independen (Barang Y).
Kolom C: Total (Sesuai Laporan Audit).
Tujuannya: Agar DJP bisa melihat apakah margin laba transaksi afiliasi (Kolom A) sudah wajar atau belum, tanpa “tercemar” oleh transaksi independen.
Peristiwa Non-Keuangan (Non-Financial Events)
Jelaskan faktor eksternal yang mempengaruhi laba rugi tahun ini.
Apakah ada restrukturisasi bisnis?
Apakah ada bencana alam / pandemi?
Apakah ada kebijakan pemerintah (larangan impor/ekspor)?
Fungsi: Ini menjadi alasan pembelaan jika margin laba Anda di bawah rata-rata industri.
P3B adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara mitra tentang perpajakan. Kedudukan P3B diatas undang-undang. Karena itu, sebagian aturan di Undang-Undang PPh tidak berlaku, kalah dengan aturan P3B berdasarkan asas hukumlex specialis derogat legi generalis.
P3B dalam bahasa Inggrisnya tax treaty. Tax Treaty memiliki 5 tujuan, yaitu:
menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha,
meningkatkan investasi asing,
meningkatkan sumber daya manusia (SDM),
pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan
kedudukan antar negara adalah setara.
Sekilas Sejarah Tax Treaty
Menurut Brian J. Arnold, tax treatymodel memiliki sejarah panjang, dimulai dengan perjanjian diplomatik awal abad 19. Tujuan dari perjanjian diplomatik ini adalah memastikan bahwa diplomat negara yang bekerja di negara lain tidak akan didiskriminasi. Perjanjian diplomatik ini diperluas dengan menambahkan pajak penghasilan di awal Abad ke 20.
Sementara itu, Darussalam memberikan ringkasan perkembangan tax treaty model sebagai berikut:
Setelah Perang Dunia I, ekonomi dunia meningkat pesat. Khususnya di Eropa yang saat itu menjadi pusat ekonomi dunia. Orang kaya makin banyak, sehingga banyak yang memiliki usaha di beberapa negara. Dan masing-masing negara mengenakan pajak penghasilan. Akibatnya, perusahaan besar yang usahanya antar negara dikenakan pajak 2 kali atau lebih.
Grafik ekonomi dunia dalam 2000 tahun.
Karena itu, mucul muncul P3B agar pengusaha tidak dikenakan pajak ganda. Karena waktu itu pusat ekonomi berada di Eropa, maka P3B juga pertama kalinya berada di negara-negara Eropa.
P3B itu ditujukan untuk menghilangkan pajak ganda. Tetapi aturan masing-masing P3B tidak seragam. Tentu saja karena namanya perjanjian (treaty) ada perundingan dan negosiasi. Makanya P3B itu secara umum mirip, tapi banyak coraknya.
Akibat banyak corak tersebut, maka ada orang yang memanfaatkan kelemahan (loopholes) P3B. Perusahaan besar banyak memanfaatkan P3B dengan tujuan menghindari pajak. Hal ini disebuttreaty shopping.
Treaty shopping adalah salah satu bentuk penyalahgunaan P3B, dimana seseorang bertindak melalui suatu entity di negara mitra lainnya dengan tujuan hanya untuk memanfaatkan keuntungan yang ada dalam P3B, yang sebenarnya tidak dapat dimanfaatkan oleh seseorang tersebut.
Kriteria sebuah transaksi digolongkan sebagai treaty shopping jika:
Transaksi tersebut tidak mempunyai substansi ekonomi dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
Transaksi yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
Penerima penghasilan bukan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis penghasilan (beneficial owner atau BO), khusus untuk penghasilan yang pasal dalam tax treaty-nya memuat klausul BO.
Celah P3B dan treaty shopping ini tentu saja menguntungkan perusahaan tetapi merugikan negara. Ya, negara sama sekali tidak mendapatkan pajak, baik negara sumber maupun negara domisili. Kondisi ini disebut double non taxation. Karena itu, topik otoritas pajak dunia saat ini sebenarnya lebih maju, bukan hanya P3B tetapi memerangi double non taxation melalui Global Forum.
Tata Cara Penerapan P3B
Wajib Pajak Dalam Negeri (Indonesia) yang melakukan transaksi dengan mitra bisnisnya di Luar Negeri dapat memanfaatkan aturan P3B. Aturan P3B seperti fasilitas, bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.
Tetapi dalam hal akan menggunakan P3B, harus diperhatikan syarat-syaratnya. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka penggunaan P3B tidak berlaku. Artinya ketentuan yang berlaku kembali ke Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai aturan domestik.
Tata cara penerapan P3B diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018. Berdasarkan PER-25/PJ/2018, WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan syarat:
penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Syarat pertama, penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri. Tentu saja penerima penghasilan harus subjek pajak luar negeri. Jika penerima penghasilan masih subjek pajak dalam negeri maka berlaku Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Syarat kedua, bahwa penerima penghasilan merupakan penduduk negara mitra. Artinya, sudah ada P3B antara Indonesia dengan negara dimana penerima penghasilan berdomisili. Jika belum ada perjanjian dengan negara tersebut, terus P3B mana yang dapat digunakan?
Di perpajakan, bukti subjek pajak terdaftar di negara tertentu dibuktikan dengan Certificate of Residence (CoR), atau Certificate of Domicile (CoD). Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. CoR seperti KTP (kartu tanda penduduk) di Indonesia.
Syarat kedua juga mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri mengisi form DGT :
Form DGT ini harus diisi benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Form DGT harus disahkan oleh Competent Authority. Competent Authority adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificate of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Tetapi, CoR berfungsi juga sebagai pengesahan form DGT oleh Competent Authority. Jadi, jika ada CoR tidak perlu lagi pengesahan form DGT.
Terakhir, jangan lupa untuk unggah form DGT ke eSKD di pajak.go.id
Lampiran SPT PPh Pasal 26 cukup dengan tanda terima dari eSKD ini.
Syarat ketiga, tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Syarat ini mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri memiliki :
Substansi ekonomi yang valid,
Bentuk hukum yang sama dengan substansi ekonomi,
Manajemen mengelola usaha sendiri dan wewenangnya cukup,
Aset yang cukup sesuai dengan profil usaha,
Pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
Kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.
Serta tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain: pengurangan beban pajak; dan/atau tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
Syarat keempat, Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan P3B tertentu merupakan Beneficial Owner (BO). Beneficial Owner adalah pemilik dan/atau penerima manfaat sebenarnya atas penghasilan.
Ciri-ciri WPLN sebagai BO yaitu :
tidak bertindak sebagai Agen, Nominee atau Conduit
mempunyai kendali atas asset,
tidak lebih dari 50% penghasilan digunakan memenuhi kewajiban kepada pihak lain,
menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban, dan
tidak mempunyai kewajiban tertulis maupun tidak tertulis meneruskan sebagian/seluruh penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.
Struktur P3B
P3B adalah perjanjian dua negara. Karena yang berjanji adalah negara, maka kekuatan hukumnya diatas undang-undang berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.
Walaupun demikian, P3B tidak menggantikan Undang-Undang PPh. P3B hanya mengurangi hak pemajakan antar negara. Contoh, tarif PPh Pasal 26 di Undang-Undang PPh sebesar 20%. Tetapi dengan P3B menjadi 10%. Maka aturan yang dipakai adalah P3B.
Sebaliknya, jika Undang-Undang PPh tidak mewajibkan pemotongan atas jenis penghasilan tertentu, sedangkan di P3B diatur tarif tertentu, maka Indonesia tidak memotong PPh atas jenis penghasilan tertentu.
Karena itu perlu dipahami, jenis-jenis penghasilan apa saja yang diatur di P3B dan jenis penghasilan apa yang diatur di Undang-Undang PPh. Berikut ini struktur pengaturan P3B berdasarkan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat. Ini contoh saja.
Pasal 1 Personal Scope Pasal 2 Taxes Covered Pasal 3 General Definitions Pasal 4 Fiscal Residence Pasal 5 Permanent Establishment Pasal 6 Income From Immovable (Real) Property Pasal 7 Source Of Income Pasal 8 Business Profits Pasal 9 Shipping And Air Transport Pasal 10 Related Persons Pasal 11 Dividends Pasal 12 Interest Pasal 13 Royalties Pasal 14 Capital Gains Pasal 15 Independent Personal Services Pasal 16 Dependent Personal Services Pasal 17 Artistes And Athletes Pasal 18 Government Service Pasal 19 Students And Trainees Pasal 20 Teachers And Researchers Pasal 21 Private Pensions And Annuities Pasal 22 Social Security Payments Pasal 23 Relief From Double Taxation Pasal 24 Non-Discrimination Pasal 25 Mutual Agreement Procedure Pasal 26 Exchange Of Information Pasal 27 Diplomatic And Consular Officers Pasal 28 General Rules Of Taxation Pasal 29 Assistance In Collection Pasal 30 Entry Into Force Pasal 31 Termination
Contohtax treaty model 2017 dari OECD :
Tax treaty model merupakan model perjanjian atau contoh perjanjian di bidang pajak yang akan jadi acuan dua negara (bilateral) yang berunding. Tetapi contoh ini tidak mengikat, artinya masing-masing negara yang berunding bebas menggunakan model aturan yang akan diterapkan.
Negara Domisili dan Negara Sumber
Negara domisili adalah negara di mana Wajib Pajak berdomisili atau berkantor pusat. Negara sumber adalah negara asal penghasilan. Contoh, perusahaan di Indonesia membayar royalti ke perusahaan yang berkantor di negara Jepang. Artinya Indonesia sebagai negara sumber, sedangkan Jepang sebagai negara domisili.
Pada dasarnya suatu tax treaty (P3B) adalah membagi hak pemajakan dua negara yang mengadakan kesepakatan. Sebagai akibat dari pembagian hak pemajakan ini penghasilan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Pertama, jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber tanpa pembatasan. Hak pemajakan diserahkan sepenuhnya kepada negara sumber. Contoh jenis penghasilan ini:
Kedua, jenis penghasilan yang dikenakan pajak di negara sumber dengan pembatasan.
Jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di negara sumber. Artinya, negara sumber melepaskan hak pemajakannya kepada negara domisili. Contoh jenis penghasilan ini:
Contoh jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber tanpa pembatasan:
penghasilan business profit yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).
penghasilan immovable property.
penghasilan dari independent personal services jika terdapat fixed base di negara sumber, atau telah melewati uji waktu yang ditetapkan dalam tax treaty
penghasilan yang diterima oleh karyawan perusahaan swasta (dependet personal servises).
penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olah-ragawan dan artis atau entertainer tanpa melihat apakah penghasilan tersebut diterima oleh mereka atau orang / badan lain.
imbalan kepada para direktur yang dibayarkan oleh perusahaan yang berdomisili di negara tersebut.
Contoh jenis penghasilan yang dikenakan pajak di negara sumber dengan pembatasan adalah bunga, dividen dan royalti.
Contoh jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di negara sumber yaitu:
penghasilan dari angkutan laut, darat dan udara di jalur internasional
capital gain dari property yang dimiliki oleh Bentuk Usaha Tetap dan capital gain selain berasal dari immovable property
pensiunan
business profitjika tidak memenuhi ketentuan Bentuk Usaha Tetap
penghasilan dari independent personal servicejika di negara sumber tidak ada fixed base atau tidak memenuhi time test
penghasilan yang diterima dari dependent personal service jika, syarat kumulatif, (i) si penerima penghasilan berada di negara sumber kurang dari time test; dan (ii) balas jasa tersebut dibayar oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk negara sumber; dan (iii) balas jasa tersebut tidak menjadi beban dari suatu Bentuk Usaha Tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di sumber.
Active Income dan Passive Income
Selanjutnya, hal penting yang harus dipahami para pembelajar P3B adalah jenis penghasilan. Setiap pasal mengatur jenis penghasilan tertentu dengan aturan tertentu. Jenis penghasilan tertentu biasanya ditentukan negara mana yang berhak memajaki.
Tetapi untuk memudahkan, jenis-jenis penghasilan dapat digolongkan dalam 3 golongan, yaitu:
Active Income,
Passive Income, dan
Other Income.
Active income merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Umumnya (secara pasti harus cek di masing-masing P3B), active income dikenakan pajak di negara domisili. Negara sumber berhak memajaki jika terdapat Permanent Establishment.
Active income adalah penghasilan dari business profit. Selain business profit pada umumnya, termasuk dalam active income yaitu : shipping, inland waterways transport and air transport, independent personal services, dependent personal services, directors, entertainer and sport person, government services, dan student.
Passive income merupakan penghasilan yang berasal dari harta, baik harta berwujud maupun tidak berwujud. Umumnya, passive income dikenakan pajak di negara domisili dan negara sumber.
Tarifnya sudah ditentukan di P3B. Karena itu biasa disediakan tabel tarif pemotongan di negara sumber. Termasuk passive income yaitu penghasilan dari immovable property, divident, interest, royalty, capital gains, pensions.
Other income yaitu penghasilan yang tidak termasuk di dua golongan diatas.
Contoh tabel tarif pemotongan di negara sumber untu jenis penghasialn dividen, bunga, dan royalti:
Shall be Taxable Only dan May be Taxed
Pembagian hak pemajakan di P3B bisa juga dilihat dari kata-kata yang digunakan di setiap pasal P3B. Ya, karena pada dasarnya perjanjian dimulai dengan negosiasi, sebelum ditanda tangani. Saat negosiasi, disepakati kata-kata (terminologi) mana yang akan dipakai.
Terminologi shall be taxable only untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada negara domisili. Artinya, negara sumber tidak memiliki hak untuk memajaki berdasarkan P3B. Walaupun demikian, bisa jadi ada pengecualian dengan syarat tertentu.
Terminologi may be taxed digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas penghasilan tersebut diberikan kepada negara domisili dan negara sumber.
Darussalam memberikan ringkasan pasal-pasal yang menggunakan terminologi shall be taxable only dan may be taxed. Berikut salinannya.
Jenis-jenis penghasilan yang biasanya menggunakan terminologi shall be taxable only :
Jenis-jenis penghasilan yang biasanya negara domisili memiliki hak pemajakan (menggunakan terminologi may be taxed) :
Permanent Establishment
Permanent Establishment (PE) dalam P3B diartikan sebagai hak pemajakan negara sumber. Beberapa pasal P3B mensyaratkan terpenuhinya P3B agar negara sumber dapat mengenakan pajak penghasilan.
For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on
Pasal 5 ayat (1) OECD model 2017
Kata kunci PE adalah fixed placeof business. Menurut Rachmanto Surahmat, PE memiliki tiga syarat, yaitu:
adanya tempat usaha berupa prasaran, seperti gedung atau dalam hal-hal tertentu mesin dan peralatan,
tempat usaha ini harus bersifat tetap, dan
kegiatan usaha dilakukan melalui tempat tetap ini.
Istilah place of business mencakup setiap tempat, fasilitas atau instalasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis perusahaan baik digunakan secara eksklusif untuk tujuan itu maupun tidak. Tidaklah penting apakah tempat, fasilitas atau instalasi dimiliki atau disewa oleh perusahaan.
Cakupan Pasal BUT di P3B
Istilah through which harus diberi arti yang luas agar dapat diterapkan pada setiap kegiatan bisnis dilakukan di lokasi tertentu yang dapat digunakan oleh perusahaan. Jadi, misalnya, suatu badan usaha yang bergerak di bidang pengaspalan jalan akan dianggap menjalankan usahanya melalui lokasi tempat kegiatan tersebut berlangsung.
Fixed secara umum diartikan tetap di titik geografis tertentu. Contoh yang paling mudah seperti kantor, gudang, dan tambang. Tetapi untuk peralatan, fixed juga diartikan jika berada di tempat tertentu. Tidak harus menancap ke bumi.
Keberadaan Wajib Pajak Luar Negeri tidak harus memiliki kantor. Orang yang disuruh atau menerima perintah dari perusahaan di Luar Negeri baik berstatus pegawai maupun agen tidak bebas (dependent agent) dapat dalam pengertian PE. Mungkin orang ini tinggal di hotel dan bekerja di mitra bisnisnya. Keberadaan orang ini biasanya akan diuji dengan time test.
A building site or construction or installation project constitutes a permanent stablishment only if it lasts more than twelve months.
Pasal 5 ayat (3) OECD model 2017
Proyek konstruksi dan jasa teknis biasanya harus lulus time test agar bisa disebut PE. Di OECD model 2017 diatas time test minimal 12 bulan. Ini karena OECD lebih banyak merepresentasikan negara maju yang biasanya tempat negara domisili.
Sebaliknya bagi negara berkembang, time test yang dikehendaki justru lebih pendek. Semakin singkat time test berarti kesempatan untuk mengenakan pajak atas kegiatan tersebut semakain besar.
Sebagai contoh : dalam hal konstruksi, negara berkembang cenderung untuk tidak menerapkan tes waktu sama sekali dengan alasan : proyek konstuksi, instalasi, dan perakitan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat; masa hadirnya personel dari perusahaan asing tersebut tidak relevan dengan penyelesaian proyek.
Berikut daftar time test berdasarkan P3B Indonesia dengan negara mitra yang saya salin dari aplikasi TKB :
Perhitungan time test konstruksi dimulai pada saat kontraktor mempersiapkan dan memulai pekerjaannya di negara tempat dilakukannya pembangunan. Termasuk pekerjaan persiapan yaitu mendirikan bangunan untuk keperluan perencanaan.
Proyek tersebut dianggap terus berlangsung sampai pekerjaan selesai atau ditinggalkan untuk seterusnya. Proyek tidak dianggpa berhenti ketika pekerjaan tersebut diberhentikan sementara. Penghentian sementara bisa disebabkan oleh kurangnya bahan bangunan, kesulitan buruh, atau cuaca yang tidak mendukung.
Apabilan kontraktor luar negeri membagi proyek dengan subkontraktor dalam negeri, maka penghitungan time test meliputi semua pekerjaan dengan subkontraktor. Tetapi jika subkontraktor berasal dari luar negeri, maka subkontraktor dapat dianggap mempunyai PE jika kegiatan subkontraktor melewati time test.
Jika kontraktor luar negeri memiliki beberapa proyek di Indonesia, maka penghitungan time test harus dihitung proyek per proyek. Penghitungan waktunya harus terpisah antara proyek A dengan proyek B, dan seterusnya.
Pasal 5 ayat (4) OECD model mengatur pengecualian PE dalam P3B. Pengecualian ini banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk penghindaran pajak. Kantor pusat di luar negeri mendesaian kantor cabang di Indonesia supaya masuk kriteria pengecualian ini sehingga tidak memiliki PE.
Namun demikian, harus diperhatikan istilah semata-mata atau solely for the purpose. Sebagai contoh, “the use of facilities solely for the purpose of storage, display or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise“. Wajib Pajak mengatakan bahwa kantor di Indonesia hanya untuk display atau contoh. Bukan stok untuk jualan. Padahal, selain display, kantor tersebut juga memiliki fungsi sebagai marketing. Sehingga bukan solely for purpose of display.
Kata kunci pengecualian PE di Pasal 5 adalah kegiatan yang bersifatpreparatoryor auxiliary. Belum ada penjualan, atau tidak menghasilkan. Karena bersifat persiapan, maka sulit untuk mengalokasikan keuntungan apapun ke PE.
Kuncinya, seberapa penting kegiatan di negara sumber. Contoh adanya PE di Indonesia tanpa ada penjualan di Indonesia. Contoh ini modifikasi dari contoh di paragrap 68 Commentary OECD model :
RCO perusahaan di Singapura mendirikan kantor pembelian di Indonesia. RCO membeli produk pertanian di Indonesia. Karyawan RCO di Indonesia punyak keahlian tentang produk pertanian yang sesuai dengan standar internasional. Dan melakukan kontrak pembelian. Meskipun satu-satunya aktivitas yang dilakukan RCO di Indonesia hanya pembelian, tetapi kantor tersebut merupakan PE karena fungsi pembelian merupakan suatu hal yang esensial dan bagian penting dari keseluruhan aktivitas RCO.
Jadi, kegiatan kantor perusahaan asing di Indonesia dapat ditetapkan sebagai PE di Indonesia jika terdapat kegiatan yang melampaui preparatoryor auxiliary.
Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) OECD Model 2017
Contoh yang diberikan di SE-52/PJ/2021 sebagai berikut:
ABC Ltd. memiliki pengurusan suatu tempat usaha di Indonesia yang digunakan untuk melakukan administrasi pengiklanan atas barang hasil produksinya. Jika tempat usaha tetap ini digunakan semata-mata untuk tujuan administrasi pengiklanan barang hasil produksinya sendiri, maka tempat usaha tetap ini tidak dianggap sebagai suatu BUT. Namun, jika tempat usaha tetap ini selain melakukan administrasi pengiklanan barangnya sendiri juga melakukan administrasi pengiklanan untuk barang atau jasa milik perusahaan lain, maka tempat usaha tetap ini dianggap merupakan BUT bagi ABC Ltd
ABC Ltd. yang bergerak di bidang penjualan secara daring (online) memiliki gudang yang berukuran besar di Indonesia dan mempekerjakan pegawai dalam jumlah besar untuk mengurusi penyimpanan barang di gudang tersebut. Kegiatan penyimpanan ini tidak dapat dianggap sebagai kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang dikarenakan kegiatan tersebut merupakan bagian yang esensial dan signifikan dari kegiatan perusahaan tersebut secara keseluruhan.
ABC Ltd. memiliki tempat usaha tetap di Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembelian komoditas hasil pertanian berupa tembakau untuk kemudian dijual ke negara lain. ABC Ltd. mempekerjakan beberapa pegawai yang memiliki pengalaman dan pengetahuan akan kualitas dan kelas (grade) tembakau sesuai dengan standar dan permintaan pasar internasional. Para pegawai ini juga menyelesaikan proses transaksi dengan petani atau pedagang pengumpul di Indonesia. Dalam hal ini, kegiatan pembelian yang dilakukan oleh ABC Ltd. melalui tempat usaha tetap di Indonesia tidak termasuk dalam kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang karena merupakan bagian dari kegiatan esensial dan signifikan bagi ABC Ltd. secara keseluruhan.
Suatu perusahaan harus diperlakukan memiliki PE di suatu Negara jika dalam kondisi tertentu terdapat seseorang yang bertindak untuknya, walaupun perusahaan tersebut mungkin tidak memiliki kantor di Negara itu. Hal ini disebut BUT keagenan.
PE agen adalah PE yang dilakukan oleh agen tidak bebas. Agen terdapat dua jenis, yaitu agen bebas dan agen tidak bebas. Syarat seseorang dapat disebut agen tidak bebas:
seseorang bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama (on behalf) suatu perusahaan;
dalam melakukannya, orang tersebut biasanya membuat kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada penyelesaian kontrak, dan
kontrak-kontrak tersebut atas nama perusahaan atau untuk pengalihan kepemilikan, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan.
Dalam bahasa lain, dalam buku Pajak Internasional, DJP menyebut syarat agen tidak bebas yang dapat dikenai PE yaitu:
Bergantung pada perusahaan yang diwakilinya. Artinya selalu mengikuti petunjuk dan intruksi perusahaan yang diwakilinya.
Mempunyai kuasa / kewenangan untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut. Kewenangan tersebut bersifat tetap atau berlangsung terus menerus. Salah satu faktor yang menentukan untuk mengetahui sifat tetap atau terus menerus adalah apakah kegiatan tersebut dari awal mulanya dimaksudkan untuk jangka panjang atau hanya sementara.
Tidak mempunyai kuasa seperti diatas, tetapi ia mempunyai kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur menyerahkan barang-barang tersebut atas nama perusahaan yang diwakilinya.
Dulu, Prof. R. Mansyuri pernah menyebutkan bahwa agen bebas itu seperti komisioner di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Setelah saya cek, komisioner diatur di Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Bunyinya seperti ini:
Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain
agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006
Agen bebas (independen) biasanya akan bertanggung jawab kepada prinsipal atas hasil pekerjaannya. Dia tidak akan tunduk pada instruksi rinci dari prinsipal mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Suatu Orang yang bertindak sebagai agen hanya dapat dianggap independen jika:
agen tersebut independen terhadap perusahaan yang diwakilinya secara hukum dan ekonomis,
agen tersebut bertindak dalam rangka menjalankan usaha rutinnya sendiri ketika bertindak atau melaksanakan kegiatan atas nama perusahaan.
Suatu agen dianggap tidak independen secara hukum jika ia bertindak berdasarkan instruksi detil dari suatu perusahaan sehubungan dengan kegiatan usahanya atau dikendalikan secara komprehensif oleh suatu perusahaan.
Suatu agen dianggap tidak independen secara ekonomis jika:
agen tersebut tidak menanggung risiko usaha atau menanggung risiko yang tidak signifikan atas kegiatan usahanya;
kegiatan agen tersebut dilakukan sepenuhnya atau hampir sepenuhnya untuk satu perusahaan; atau
agen tersebut bertindak atau melaksanakan kegiatan untuk satu perusahaan dan dengan demikian hanya mempunyai satu sumber penghasilan.
Teorinya, perusahaan dapat dikenai PE karena 4 sebab, yaitu : aset (fixed place of business), aktivitas (konstruksi, perakitan, instalasi, aktivitas supervisi, dan kegiatan jasa), agentidak bebas, dan asuransi.
OECD model menyerahkan PE asuransi berdasarkan Pasal 5 terutama terkait agen tidak bebas. Tetapi UN model menyarankan untuk mengatur sendiri tentang batasan PE bagi usaha asuransi.
Menurut UN model, bahwa perusahaan asuransi, kecuali berkenaan dengan reasuransi, dapat dianggap mempunyai PE apabila perusahaan asuransi tersebut mengumpulkan atau menerima premi atau menanggung resiko di negara sumber melalui orang / badan yang agen tidak bebas.
P3B Indonesia yang mengatur khusus asuransi diantaranya P3B Indonesia dengan : Aljazair, Amerika Serikat, Austria, Belanda, Brunei Darussalam, Ceko, Denmark, Filipina, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Utara, Korea Selatan, Kuwait, Luxembourg, Maroko, Mesir, Meksiko, Mongolia, Norwegia, Pakistan, Perancis, Polandia, Romania, Rusia, Singapura, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swedia, Swiss, Thailand, Tiongkok (China), Tunisia, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Yordania.
Terakhir, Prof RMansyuri memberikan kesimpulan tentang PE sebagai berikut:
kriteria umum : tempat tetap;
contoh-contoh tempat tetap yang merupakan BUT seperti cabang, kantor, pabrik, tambang, dan lain-lain;
perluasan pengertian BUT kepada tempat pembangunan gedung dan kegiatan usaha lainnya yang melampaui time test;
warehouse yang juga dipakai untuk menyerahkan barang atau barang dagangan dalam memenuhi penjualan di negara sumber dianggap BUT;
hanya agen tidak bebas yang dianggap BUT;
agen perusahaan asuransi di negara sumber dapat dianggap BUT jika agen tersebut mengutip premi di nengara sumber atau menanggung resiko yang terletak di negara sumber dan agen tersebut merupakan agen tidak bebas;
agen bebas tidak dapat dijadikan dasar adanya BUT;
pengusaan perseroan oleh perseroan lainnya tidak dapat dipakai sebagai dasar adanya BUT.
Berikut video penjelasan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diunduh dari KLC BPPK Kementerian Keuangan. Karena tidak bisa “disematkan”, akhirnya saya unduh dari KLC dan unggah di sini:
Income From Immovable Property
Income from immovable property di OECD model diatur di Pasal 6. Pasal ini mengatur pemajakan atas penghasilan yang berasal dari aset tidak bergerak.
Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State
Pasal 6 ayat (1) OECD Model 2017
Menurut DJP, seluruh tax treaty yang disepakati Indonesia memberikan hak pemajakan atas penghasilan dari immovable property kepada negara di mana immovable property tersebut berada (where the immovable property situated). Khusus perjanjian dengan Kuwait, hak pemajakan di negara di mana immovable property berada, dikurangi 50%.
Cakupan Pasal 6 Penghasilan dari Harta Tak Bergerak di P3B
Electronic Commerce
OECD model 2017 masih merekomendasikan bahwa pengenaan transaksi e-Commerce dilakukan di mana server berada. Server tempat situs web disimpan dan yang melaluinya dapat diakses adalah sebuah peralatan yang memiliki lokasi fisik dan lokasi tersebut dengan demikian dapat menjadi PE dari perusahaan yang mengoperasikan server tersebut.
Jika suatu perusahaan mengoperasikan peralatan komputer di lokasi tertentu, suatu PE mungkin ada meskipun tidak ada personel dari perusahaan tersebut yang diperlukan di lokasi tersebut untuk pengoperasian peralatan tersebut. Keberadaan personel tidak diperlukan. Kesimpulan ini berlaku untuk perdagangan elektronik.
Karena itu, di Perpu No 1 tahun 2020 Indonesia membuat pajak jenis baru. Namanya Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Subjek Pajak Luar Negeri yang memanfaatkan P3B Indonesia sehingga tidak dapat dikenai Pajak Penghasikan, maka Indonesia mengenakan pajak transaksi elektronik.
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik
Namun, pengenaan PTE masih menunggu kesepakatan Global Forum. Global Forum berencana mengenakan PPh atas transaksi e-Commerce berdasarkan pillar one atau pillar two. Rencana semula akan disepakati akhir tahun 2020. Ternyata digeser ke pertengahan tahun 2022.
PwC telah merangkum blueprint pillar one dan pillar two. Berikut rangkumannya:
The Blueprints menunjukkan bahwa kemajuan teknis telah dicapai dalam menyetujui arsitektur perantara dari rencana tersebut.
Elemen signifikan dari kedua kerangka kerja Pilar masih harus diselesaikan, seperti cakupan Jumlah dan tarif realokasi berdasarkan Pilar Satu, dan tarif pajak minimum dan ‘daftar putih’ dari rezim yang dianggap patuh berdasarkan Pilar Dua.
Analisis dampak ekonomi yang diperbarui menyatakan bahwa laba yang dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar dapat mencapai hingga USD 100 miliar setiap tahun di bawah Pilar Satu, dan pendapatan baru yang diperoleh di bawah Pilar Dua bisa berada pada kisaran USD 60-100 miliar per tahun.
Posisi AS dalam negosiasi tetap tidak pasti.
Mengutip dari laman Pertapsi, Unified Approach (Pillar one) merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.
Pillar One menawarkan hak pemajakan baru dengan memperkenalkan pembaruan terhadap alokasi profit dan konsep nexus baru. Perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki peredaran bruto global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10% masuk dalam ruang lingkup ini. Alokasi hak hemajakan diberikan kepada yurisdiksi pasar ketika MNE memiliki peredaran bruto lebih atau sama dengan €1 juta dari yurisdiksi pasar terkait. Nilai yang dialokasikan adalah sejumlah 25% dari residual profit (laba yang melebihi 10% dari penghasilan).
Sedangkan Pillar Two yang juga dikenal sebagai “Global Minimum Tax, merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak. Pilar Two ini terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).
Pillar Two bertujuan untuk menegakkan pajak penghasilan perusahaan minimum global dengan tingkat efektif sebesar 15%, dihitung berdasarkan masing-masing yurisdiksi. Ini akan berlaku untuk perusahaan multinasional (MNE) yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta yang ditentukan berdasarkan peraturan Country-by-Country, tetapi ambang batas yang lebih rendah dapat diterapkan atas kebijakan negara-negara pelaksana.
Pillar Two terdiri dari sejumlah tindakan yang memberikan hak untuk memungut pajak kepada yurisdiksi induk grup utama dan yurisdiksi entitas yang melakukan pembayaran antargrup ke perusahaan-perusahaan grup dengan tarif pajak rendah atau yurisdiksi yang mendukungnya.
Business Profits
Profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits that are attributable to the permanent establishment in accordance with the provisions of paragraph 2 may be taxed in that other State.
Pasal 7 ayat (1) OECD Model 2017
Pasal ini mengalokasikan hak-hak pemajakan sehubungan dengan laba usaha suatu perusahaan dari suatu Negara. Penghasilan usaha dari suatu perusahaan hanya akan dikenakan di negara domisili. Negara sumber memiliki hak mengenakan pajak hanya sebatas penghasilan PE di negara sumber.
Cakupan Pasal 7 Penghasilan dari Usaha
Penghasilan yang dikenakan di negara sumber pada dasarnya ada 2 jenis penghasilan, yaitu:
attribution principel, dan
force of attraction principle.
Attribution principle merupakan penghasilan PE yang berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh PE saja. Atau penghasilan yang didapat melalui PE tersebut. Prinsip atribusi ini diatur juga di Pasal 5 (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
Pasal 5 (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Force of attraction principle merupakan penghasilan PE yang berasal dari penghasilan kantor pusat tetapi penghasilan tersebut terkait dengan penghasilan PE. Atau Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis atau sama dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh PE di Indonesia.
Jadi kunci force of attraction principle adalah sama atau jenis, antara PE di negara sumber dengan pusat di negara domisili. Baik barang, kegiatan, atau jasa yang dilakan.
Menurut Rachmanto Surahmat, biasanya ada kompromi di force of attraction seperti di P3B dengan Jerman. Kompromi yang dimaksud adanya syarat pengenaan force of attraction, yaitu:
transaksi tersebut sengaja dialihkan dari PE dengan tujuan untuk mengindarkan pajak di negara sumber, dan
PE yang bersangkuta ikut campur tangan dalam transaksi tersebut.
Selain force of attraction, satu lagi istilah dalam PE yaitu effectively connected. Tentang hal ini, saya kutip penjelasan dari Undang-Undang PPh (cetak miring di bawah ini):
Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT. Y untuk mempergunakan merk dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT. Y.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT. Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT. Y yang mempergunakan merk dagang tersebut.
Dalam hal demikian, penggunaan merk dagang oleh PT. Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.
Berikut ringkasan P3B Indonesia dengan negara mitra terkait Business Profits:
Branch Profit Tax
Branch Profit Tax adalah pajak yang dikenakan atas laba bersih setelah pajak BUT (PE). Branch profit tax (BTP) setara dengan pemajakan atas penghasilan dividen. Negara sumber mengenakan pajak atas dividen yang diterima perusahaan induk di luar negeri.
withholding tax atas dividen versus branch profit tax BUT
Indonesia menganut pemajakan atas laba bersih BUT. Kebanyakan P3B Indonesia dengan negara mitra mencantumkan klausul tetang BTP. Ketentuan BTP biasanya ada di pasal dividen. Contoh P3B Indonesia dengan United Arab Emirate:
Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State
Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia – UAE
Berikut daftar tarif Branch Profit Tax berdasarkan P3B Indonesia dengan negara mitra:
International Shipping And Air Transport
Pada umumnya, pengenaan pajak atas transaksi pelayaran dan penerbangan internasional berada di negara domisili.
Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
Pasal 8 ayat (1) OECD Model 2017
Tidak diberikannya hak pemajakan kepada negara sumber didasari pemikian bahwa laba dari perusahaaan yang menjalankan kegiatan pelayaran atau penerbangan diperoleh di laut lepas atau di udara sehingga pemberian hak pemajakan kepada neara sumber dapat menimbulkan pajak berganda atau dapat menimbulkan kesultan dalam pengalokasian laba.
Tetapi dalam penerapannya, beberapa P3B memberikan hak pemajakan atas perusahaan pelayaran internasional ke negara sumber dengan ketentuan khusus. Seperti, pemotongan 50% pajak.
Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax imposed shall be reduced by an amount equal to 50% there of.
Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dengan Austria
Cakupan moda transportasi adalah kapal (ship, dan boat) atau pesawat (aircraft). Perbedaan penggunaan moda transportasi tidak berdasarkan bentuk legalnya. Namun lebih kepada kebiasaan penggunaan istilah.
Berikut ketentuan P3B untuk penerbangan internasional dan pelayaran internasional:
Dividends, Interest, Royalties
Di tax treaty OECD model, pengaturan dividen di Pasal 10, bunga di Pasal 11, dan Royalti di Pasal 12. Saya menggabungkan dalam satu subjudul karena banyak kesamaan, seperti hak pemajakan di negara sumber (Indonesia lebih banyak sebagai negara sumber) dibatasi tarifnya.
Pasal 10, 11, dan 12 P3B
Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham perseroan yang modalnya terbagi atas saham. Apapun bentuk usahanya, jika modalnya terbagi atas saham dan terdapat pembagian keuntungan maka keuntungan tersebut disebut dividen.
Apabila perseoran terbatas (WPDN Indonesia) membagikan dividen kepada Wajib Pajak luar negeri (bisa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan) yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka baik Indonesia maupun negara lain treaty partner tersebut sama-sama memiliki hak memajaki.
Contoh pembayaran dividen ke Luar Negeri:
PT ABC, yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di Indonesia, membayarkan dividen kepada XYZ Ltd yang merupakan SPDN Negara Mitra P3B. Berdasarkan Pasal 10 P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra tersebut, atas penghasilan berupa dividen tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.
Istilah “paid’ atau “dibayarkan” yang digunakan memiliki arti yang luas, yaitu bahwa pembayaran merupakan pemenuhan kewajiban untuk menempatkan sejumlah dana atau uang untuk pemegang saham berdasarkan tata cara yang telah disepakati dalam kontrak atau cara yang umum.
Istilah ini tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan saat terutang suatu pajak atas penghasilan berupa dividen. Ketentuan mengenai saat suatu penghasilan terutang pajak sepenuhnya tergantung kepada peraturan perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak dalam Persetujuan.
Bunga adalah penghasilan karena jaminan pengembalian pinjaman. Seperti dividen, penghasilan bunga lazimnya dikenai pada sumbernya dengan cara dipotong (withholding tax).
Definisi bunga umumnya merujuk pada penghasilan yang berasal dari klaim utang dalam bentuk apapun, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba debitur atau tidak. Termasuk dalam definisi bunga, yaitu penghasilan dari simpanan atau surat berharga dalam bentuk kas, surat berharga, obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah.
Bunga atas obligasi dengan hak partisipasi (participating bonds) umumnya tidak dianggap sebagai dividen dikarenakan karakter utama dari obligasi jenis ini adalah pemberian pinjaman yang diberikan imbalan dalam bentuk bunga.
Bunga atas obligasi konversi (convertible bonds) juga tidak dapat dianggap sebagai dividen sampai obligasi tersebut benar-benar dikonversi menjadi saham. Namun demikian, bunga obligasi dapat dianggap sebagai dividen jika pinjaman tersebut turut menanggung risiko yang dimiliki oleh debitur.
Pengertian bunga juga mencakup premium (premium) dan diskonto (discount) atau selisih antara jumlah yang dibayar oleh pemesan dengan nilai nominal atau nilai jatuh tempo suatu surat berharga utang
Dalam beberapa P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra, terdapat pembayaran bunga yang dibebaskan dari pemajakan di Negara Sumber, antara lain:
bunga yang dibayarkan kepada pemerintah atau institusi pemerintah;
bunga yang dijamin oleh pemerintah atau institusi pemerintah; dan
bunga yang dibayarkan kepada bank sentral; Daftar institusi milik pemerintah dan bank sentral yang dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut dapat berubah sesuai kesepakatan kedua Negara Pihak dalam Persetujuan dari waktu ke waktu.
Namun, perlakuan atas bunga dapat berubah dari passive income menjadi business income apabila yang menerima bunga tersebut melakukan kegiatan usaha di negara sumber melalui suatu bentuk usaha tetap, dan bunga itu mempunya hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut.
Imbalan dalam bentuk royalti adalah pemberian hak untuk menggunakan suatu intelektual property, atau saya sering menyebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yaitu pemilik harta tidak berwujud itu tidak perlu ikut campur tangan atas pemakaian hak tersebut.
Frasa “tidak perlu ikut campur tangan” merupakan pembeda antara royalti dengan jasa teknik. Jasa teknik, atau technical assistance, merupakan pemberian jasa. Sebagaimana jasa pada umumnya, jasa teknik memiliki tanggung jawab atas pemberian jasa tersebut.
Royalti adalah pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta atas kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film bioskop atau film atau rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, maupun penggunaan, atau hak untuk menggunakan peralatan Industri, komersial atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dl bidang industri, komersial atau ilmu pengetahuan.
Istilah royalti juga meliputi pembayaran yang dilakukan berdasarkan lisensi maupun pembayaran yang wajib dilakukan oleh suatu pihak karena memperbanyak suatu barang secara tidak sah atau melakukan pelanggaran hak cipta.
Mayoritas P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra mengatur bahwa imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, atau ilmu pengetahuan termasuk dalam pengertian royalti.
Untuk tujuan pengelompokan sebagai royalti, pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk informasi terkait pengalaman di bidang industri, komersial, atau ilmu pengetahuan, yang belum dipatenkan dan tidak masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual lainnya, ayat 3 merujuk pada konsep “know-how”.
Kontrak know-how merupakan kontrak di mana salah satu pihak setuju untuk memberikan informasi kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut dapat menggunakan pengetahuan khusus atau pengalaman pihak pertama yang tidak diketahui umum (unrevealed to the public) untuk kepentingannya sendiri.
Kontrak pemberian know-how tersebut berbeda dengan kontrak penyerahan jasa, di mana salah satu pihak menggunakan keahlian tertentu yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan bagi pihak lainnya.
Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua kontrak tersebut, antara lain: dalam kontrak penyerahan know-how, satu pihak memberikan informasi yang harus dirahasiakan kepada pihak lain. Dalam kontrak penyerahan jasa, satu pihak menggunakan pengetahuan atau keterampilan yang dimilikinya tanpa mentransfernya kepada pihak lain. Biasanya, dalam kontrak penyerahan know-how, pihak yang memberikan informasi tidak terlibat dalam kegiatan lain selain pemberian informasi. Sedangkan dalam kontrak penyerahan jasa, pihak yang memberikan jasa dapat memiliki keterlibatan lain selain pemberian informasi, seperti melakukan penelitian, desain, pengujian, atau membayar pihak lain untuk melakukan kegiatan tersebut.
Selain kontrak tersebut di atas, terdapat juga kontrak yang di dalamnya berisi pemberian know-how dan jasa. Penentuan perlakuan perpajakan atas kontrak dimaksud dapat dilakukan dengan memisahkan bagian kontrak yang merupakan pemberian know-how dan pemberian jasa.
Atas bagian kontrak yang merupakan pemberian know-how, berlaku ketentuan Pasal 12, dan atas bagian kontrak yang merupakan pemberian jasa, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (Laba Usaha).
Akan tetapi, dalam hal salah satu bagian kontrak dimaksud merupakan tujuan utama kontrak tersebut secara keseluruhan dan bagian kontrak lainnya hanya bersifat penunjang dan tidak terlalu penting, maka ketentuan yang berlaku atas bagian kontrak yang bersifat utama diterapkan atas kontrak secara keseluruhan.
Imbalan jasa teknik adalah pembayaran untuk jasa manajerial, teknis, dan konsultansi. Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan.
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Sementara jasa konsultansi merupakan pemberian petunjuk, pertimbangan, atau nasihat profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, pemberian jasa yang bersifat rutin dan tidak melibatkan penggunaan pengetahuan, keterampilan, atau keahlian khusus.
Pemberian jasa teknik juga tidak melibatkan transfer informasi yang termasuk dalam pengertian royalti. Royalti merupakan pembayaran untuk pemberian informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingannya. Berbeda dengan pemberian jasa teknik, umumnya pihak yang memberikan informasi tersebut tidak terlibat dalam kegiatan lain selain pemberian informasi.
Capital Gain
Kebanyakan negara mengenakan pajak atas capital gain apabila terjadi realisasi. Dalam hal tertentu, penjualan yang belum direalisasikan dapat terjadi tetapi untuk keperluan pajak, dianggap sudah direalisasikan. Penentuan apakah penjualan sudah diralisasikan atau belum direalisasikan adalah tergantung pada undang-undang domestik masing-masing negara.
Pengenaan pajak atas keuntungan dari pengalihan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu BUT, yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang negara lain, termasuk keuntungan dari pengalihan BUT atau tempat tetap tersebut.
Keuntungan dari pengalihan harta gerak tersebut dapat dikenai pajak di Negara di mana BUT atau tempat tetap berada (Negara Sumber).
Harta gerak yang dimaksud adalah harta gerak yang berlokasi di mana pun sepanjang menjadi bagian kekayaan BUT, atau menjadi bagian suatu tempat tetap yang digunakan untuk menjalankan jasa perorangan independen.
Contoh: Karo Ltd. merupakan residen negara Singapura mempunyai BUT Karo di Indonesia. BUT Karo mempunyai harta gerak di negara Singapura dan di Indonesia. BUT Karo melakukan pengalihan harta gerak yang berada di Indonesia. Atas keuntungan pengalihan tersebut menjadi bagian dari kekayaan dari BUT Karo. Dengan demikian, keuntungan atas pengalihan harta dimaksud dapat dikenai pajak di Indonesia.
Istilah “harta gerak” juga berarti seluruh harta selain harta tak gerak, termasuk harta tak berwujud seperti goodwill, lisensi, dan sejenisnya. Keuntungan atas pengalihan harta tersebut dipajaki di mana BUT-nya atau di mana tempat tetap berada (Jasa Perorangan Independen).
Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if,at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State
Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if,at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State
Pasal 13 Capital Gain ayat (4)
Ayat 4 memberikan hak pemajakan kepada Negara Sumber atas keuntungan dari pengalihan saham pada suatu perseroan atau hak kepemilikan sejenis pada entitas lain yang asetnya atau hartanya sebagian besar terdiri dari harta tak gerak yang berada di Negara tersebut, jika dalam suatu waktu dalam 365 hari sebelum terjadinya pengalihan, saham atau hak kepemilikan sejenis tersebut memiliki nilai yang besarnya melebihi 50 persen secara langsung maupun tidak langsung dari keseluruhan nilai harta tak gerak yang dimiliki oleh perseroan, persekutuan, trust, maupun warisan.
Ayat 4 ini bertujuan, salah satunya, untuk mencegah penghindaran pajak atas keuntungan dari pengalihan harta tak gerak dengan cara membentuk sebuah perseroan yang berperan sebagai pemilik harta tak gerak.
Ayat 4 juga bertujuan agar pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau bentuk kepemilikan sejenis pada suatu perseroan atau bentuk entitas lainnya yang memperoleh sebagian besar nilainya dari harta tak gerak.
Contoh: Forco One Ltd. memiliki seluruh saham Forco Two Ltd., keduanya merupakan SPDN Negara A. Selanjutnya Forco Two Ltd. memiliki sebagian besar saham pada PT ABC yang merupakan SPDN Indonesia. Komposisi harta tak gerak PT ABC melebihi 50% dari total seluruh harta.
Indonesia memiliki P3B dengan Negara A yang salah satu klausulnya mengikuti klausul Pasal 13 ayat 4 di atas. Dalam hal ini, jika Forco One Ltd. mengalihkan sahamnya pada Forco Two Ltd. kepada pihak lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 aya4 ini, atas keuntungan dari pengalihan saham Forco Two Ltd. tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.
Independent Personal Service
Cakupan pengaturan jasa perorangan independen yang umumnya dikenal sebagai jasa profesional, atau kegiatan lain yang sifatnya independen. Pengertian jasa profesional, atau kegiatan lain yang sifatnya independen ini dapat dipersamakan dengan pengertian pekerjaan bebas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor KUP.
Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Dikecualikan dari pengaturan Independent Personal Service adalah kegiatan industrial dan komersial. Jasa profesional yang diberikan dalam suatu hubungan kerja juga dikecualikan dari cakupan Independent Personal Service, seperti dokter yang bekerja sebagai pegawai di bagian keselamatan kerja suatu perseroan. Dalam hal ini, ketentuan dalam Dependent Personal Serviceatas penghasilan yang diperoleh dokter tersebut dalam kapasitasnya sebagai pegawai.
Pengertian “jasa profesional” diilustrasikan melalui beberapa contoh seperti jasa profesional dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Pemberian contoh tersebut hanya berupa penjelasan dan tidak bersifat tertutup atau membatasi (non-exhaustive) kegiatan yang dicakup dalam pengertian jasa profesional.
Pengertian jasa profesional tidak termasuk kegiatan industri dan komersial dan juga jasa profesional yang dilakukan dalam suatu hubungan kerja, misalnya seorang tenaga kesehatan yang bekerja sebagai petugas medis dalam pabrik. Kegiatan independen yang dilakukan oleh artis dan atlet tidak termasuk dalam pengertian Pasal ini, kegiatan independen .
Dependent Personal Service
Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State
Pasal 15 Dependen Personal Service ayat (1)
Pasal 15 mengatur mengenai pembagian hak pemajakan antara Negara Domisili dan Negara Sumber atas penghasilan yang diterima oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan.
Negara Sumber dalam konteks penerapan Pasal ini merupakan Negara tempat suatu pekerjaan dilakukan. Pasal 15 berlaku untuk imbalan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pemberian natura atau kenikmatan (payment in kind) seperti opsi saham, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggunaan rumah dinas maupun kendaraan dinas.
Ayat 1 menyebutkan ketentuan umum Pasal 15, yakni, bahwa penghasilan dari pekerjaan hanya dapat dikenai pajak di Negara Domisili, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Sumber.
Pekerjaan dianggap dilakukan di tempat di mana pegawai yang bersangkutan secara fisik berada sewaktu menjalankan pekerjaan yang atasnya penghasilan tersebut dibayarkan.
Negara Domisili memiliki hak pemajakan eksklusif atas penghasilan dari pekerjaan jika:
pegawai merupakan SPDN Negara Domisili; dan
pegawai melakukan pekerjaannya di Negara Domisili.
Contoh: Tuan Candra yang merupakan SPDN Indonesia adalah seorang pegawai yang melakukan pekerjaannya di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia sebagai Negara Domisili memiliki hak pemajakan eksklusif atas penghasilan tersebut, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan Tuan Candra di negara X, maka atas penghasilan tersebut dapat dipajaki di negara X.
Ayat 1 juga mengatur bahwa ketentuan Imbalan Direktur, Pensiun dan Imbalan Jaminan Sosial, dan Jasa Pemerintahan berlaku untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang disebut dalam pasal-pasal tersebut. Misalnya, penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di masa lampau.
Contoh2: Mr. Anand merupakan SPDN India yang bekerja pada X Corp., sebuah perusahaan berdomisili di India. Mr. Anand dikirim oleh perusahaan tersebut untuk melakukan pekerjaan di Indonesia dalam pada beberapa periode dalam tahun 202X. Berdasarkan P3B dengan India, penentuan hak pemajakan India dan Indonesia atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mr. Anand dari pekerjaannya sebagai pegawai dapat dilakukan sebagai berikut:
Indonesia merupakan Negara Sumber, yaitu Negara tempat pekerjaan dilakukan sehingga memiliki hak pemajakan atas imbalan kerja yang diperoleh oleh Mr. Anand untuk pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut;
India merupakan Negara Domisili, yaitu Negara di mana Mr. Anand menjadi SPDN sehingga juga berhak mengenakan pajak atas imbalan kerja yang diperoleh atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 P3B antara Indonesia dengan India;
Berdasarkan kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas berlaku ketentuan Pasal 15 ayat 1 sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mr. Anand dari pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, dapat dikenai pajak di Indonesia.
Namun, dalam hal:
Mr. Anand berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan;
imbalan kerja yang diperoleh atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut dibayarkan oleh pihak yang bukan merupakan SPDN Indonesia; dan
imbalan tersebut tidak dibebankan pada BUT X Corp. yang berada di Indonesia, maka Indonesia, meskipun merupakan Negara Sumber, tidak dapat memajaki penghasilan yang diperoleh oleh Mr. Anand dari pekerjaan yang dilakukannya dl Indonesia karena semua kondisi yang terdapat pada ayat 2 terpenuhi.
Directors’ Fee
Directors’ fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the Board of Directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
Pasal 16 Directors Fees And Remuneration of Top Level Managerial Officials
Pasal 16 mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Direksi dan pegawai manajerial level atas sebuah perseroan yang merupakan SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan.
Pasal ini memberikan hak pemajakan kepada Negara Domisili anggota Dewan Direksi dan juga kepada Negara Sumber atau Negara Pihak dalam Persetujuan tempat di mana perseroan menjadi SPDN.
Negara Pihak dalam Persetujuan dapat mengenakan pajak atas imbalan yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan SPDN Negara tersebut kepada SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dalam jabatannya sebagai direktur perseroan tersebut.
Istilah “fees and other similar payments” meliputi seluruh pembayaran yang diterima oleh SPDN dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan, misalnya opsi saham, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggunaan rumah dinas maupun kendaraan dinas.
Jika posisi manajemen level atas (top-level management) dalam suatu perseroan yang merupakan SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dijabat oleh Orang yang merupakan SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan, maka penghasilan yang diterima oleh Orang tersebut akan dikenai pajak dengan prinsip pemajakan yang sama dengan pemajakan atas penghasilan yang diterima anggota Dewan Direksi.
Istilah “posisi manajemen level atas” merujuk pada kedudukan yang tanggung jawab utamanya berkaitan dengan pengarahan kebijakan umum suatu perseroan, yang berbeda dengan kegiatan yang dilakukan oleh direktur perseroan. Istilah tersebut juga meliputi jabatan direktur yang merangkap sebagai manajer level atas.
Entertainers and Sportspersons
Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
Pasal 17 Artistes And Sportpersons
Pasal ini mengatur mengenai pengenaan pajak di Negara Sumber atas penghasilan yang diterima sebagai seniman seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik atau sebagai atlet yang merupakan SPDN Negara Domisili dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka berkaitan dengan pertunjukan yang dilakukan di Negara Sumber tersebut.
Seniman dan atlet yang merupakan SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan, tempat kegiatan atau pertunjukan dilakukan.
Contoh: Blu Erni Liv adalah seorang musisi yang merupakan SPDN Negara A dan mengadakan pertunjukan bagi para penggemarnya di Indonesia. Berdasarkan ketentuan ayat ini, penghasilan yang diterima oleh Blu Erni Liv dari pertunjukannya di Indonesia tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.
Other Income
Capital represented by immovable property referred to in Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
Ayat 1 menyebutkan bahwa harta berupa harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (Penghasilan dari Harta Tak Gerak) yang dimiliki oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dan terletak di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Capital represented by movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or by movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services may be taxed in that other State
Ayat 2 menyebutkan bahwa harta berupa harta bergerak yang merupakan bagian dari harta suatu BUT yang dimiliki oleh perusahaan suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dan berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan atau harta bergerak yang terkait dengan tempat tetap yang tersedia bagi SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Capital represented by ships and aircraft operated in international traffic and by boats engaged in inland waterways transport, and by movable property pertaining to the operation of such ships, aircraft and boats, shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated
Ayat 3 menyebutkan bahwa hak pemajakan atas harta berupa kapal dan pesawat terbang yang dioperasikan pada jalur lalu lintas internasional, berupa perahu yang digunakan di jalur perairan darat, dan berupa harta gerak yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat terbang, dan perahu tersebut diberikan hanya kepada Negara di mana tempat kedudukan manajemen efektif perseroan berada.
Multilateral Instrument (MLI)
Multilateral Instrument, disingkat MLI, merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.
MLI dikembangkan oleh OECD sebagai bagian dari solusi otoritas pajak untuk menutup celah (loophole) di tax treaty. Mengubah satu tax treaty membutuhkan waktu yang lama. Perundingan tax treaty bisa lebih dari 2 tahun. Bandingkan jika ada 100 tax treaty!
MLI merupakan modifikasi tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.
Menteri Keuangan telah menandatangani MLI pada 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Perancis.
Pada saat ditanda-tangani, terdapat 68 negara yang ikut menandatangani dan akan segera disusul 30 negara lain. Per 6 Oktober 2022, sudah ada 100 negara yang menandatangani MLI.
Dengan ikut MLI, artinya pemerintah Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan BUT dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.
Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2019 sebagai syarat ambil bagian dalam program MLI. Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting.
Surat Edaran Mengenai Multilateral Instrument (MLI) sampai dengan akhir 2021:
SOAL:PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B), meminta jasa konsultasi hukum dari kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
Atas jasa konsultasi tersebut PT Karya Putra Coal membayar sebesar Rp45.000.000,00 dibayar pada tanggal 2 Oktober 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Meskipun PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya mengatur juga mengenai kewajiban perpajakan yang bersifat khusus / lex specialis termasuk kewajiban pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa.
Namun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
Oleh karena itu, atas pembayaran sehubungan dengan jasa konsultasi tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Karya Putra Coal sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp45.000.000,00 = Rp900.000,00
Kewajiban PT Karya Putra Coal sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp900.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Catatan:
Dalama bahasa kontrak dikenal dua istilah: prevailing dan naildown.
Prevailing artinya ketentuan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan naildown sebaliknya, kontrak tidak mengikuti ketentuan yang berlaku tetapi sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Contoh prevailing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 berbunyi:
Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan
Kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com