Agentic Artificial Intelligence sebagai Badan Usaha Tetap Digital Otonom

Studi kritis mengenai dampak Agentic Artificial Intelligence terhadap konsep Permanent Establishment (Badan Usaha Tetap) dan redefinisi alokasi hak pemajakan internasional.

Abstrak: Akselerasi teknologi Agentic Artificial Intelligence (Agentic AI), yang ditandai oleh tingginya otonomi, perencanaan operasional, dan kapasitas mengeksekusi transaksi komersial lintas batas tanpa intervensi manusia—secara fundamental mendekonstruksi arsitektur perpajakan internasional.

Secara historis, alokasi hak pemajakan berdasarkan Pasal 5 OECD Model Tax Convention sangat bergantung pada kehadiran fisik (fixed place of business) atau keagenan dependen yang berpusat pada manusia (dependent agent PE).

Penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, komparatif, dan analitis untuk mengevaluasi apakah realitas operasional Agentic AI memenuhi ambang batas Agency PE pasca-BEPS Action 7, atau sebaliknya, menuntut pergeseran paradigma baru.

Dengan membedah parameter teknologis Agentic AI melalui pisau analisis doktrin substansi ekonomi (substance over form), artikel ini menunjukkan bahwa entitas digital otonom secara rutin memainkan peran utama yang mengarah pada pembuatan kontrak, sehingga secara efektif menyamai realitas ekonomi dari badan usaha tetap (BUT) tradisional.

Namun, ketiadaan status subjek hukum (legal personality) di bawah konvensi pajak global saat ini menjadi hambatan dogmatis yang serius.

Guna mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS) yang sistematis di yurisdiksi pasar, artikel ini merekomendasikan rekonfigurasi multilateral yang komprehensif: kodifikasi formal atas nexus “Agen Digital Otonom” dalam instrumen pajak internasional serta rekalibrasi aturan atribusi laba yang relevan menggunakan kerangka alokasi formula berbasis data.

Kata Kunci: Agentic AI, Badan Usaha Tetap, BEPS Action 7, Substance Over Form, Penciptaan Nilai, Kebijakan Pajak Internasional.

1. Pendahuluan

Rezim perpajakan internasional global saat ini sedang mengalami krisis epistemologis yang mendalam.

Prinsip-prinsip dasar yurisdiksi pajak internasional, yang diformulasikan dalam laporan empat ahli ekonomi Liga Bangsa-Bangsa tahun 1923, disusun berdasarkan indikator fisik dan nyata dari suatu keterikatan ekonomi (Avi-Yonah, 2007).

Bagian inti dari kerangka kerja ini adalah doktrin Badan Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE), yang dikodifikasikan dalam Pasal 5 OECD Model maupun UN Model Tax Convention.

Ambang batas BUT berfungsi sebagai mekanisme utama untuk membagi hak pemajakan atas laba usaha lintas batas antara yurisdiksi domisili (residence jurisdiction) dan yurisdiksi sumber/pasar (market jurisdiction) (Pistone et al., 2023).

Selama lebih dari satu abad, ambang batas ini beroperasi sebagai sebuah konstruksi hukum biner: perusahaan asing memicu kehadiran kena pajak baik melalui aset fisik yang statis secara geografis (Fixed Place PE) maupun melalui representasi fisik dari individu yang diberikan wewenang (Dependent Agent PE).

Gelombang pertama reformasi ekonomi digital, yang memuncak pada Action 1 dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20, Pillar One (Amount A), dan legislasi kehadiran ekonomi signifikan (Significant Economic Presence/SEP) unilateral, telah mengatasi tantangan skala bisnis tanpa kehadiran fisik (scale without mass) dengan menargetkan antarmuka digital pasif, penetrasi pasar berbasis web, dan ekstraksi data jarak jauh (Brauner, 2022).

Namun, evolusi yang cepat dari perangkat lunak algoritmik deterministik menuju Agentic Artificial Intelligence (Agentic AI) telah memulai gelombang kedua yang lebih volatil dan disruptif.

Sebagaimana didefinisikan oleh literatur ilmu komputer dan sosio-hukum mutakhir, Agentic AI menunjukkan sistem perangkat lunak otonom yang mampu melakukan penalaran mandiri, perencanaan iteratif, integrasi lintas instrumen, dan pengambilan keputusan eksekutif tanpa pengawasan manusia yang konstan (Carvalho, 2024).

Dalam lanskap komersial kontemporer, Perusahaan Multinasional (MNE) tidak lagi menerapkan AI hanya sebagai instrumen pasif atau alat bantu (tools); sebaliknya, mereka menanamkan Agentic AI sebagai pengganti operasional inti perusahaan (enterprise surrogates).

Sistem digital otonom yang canggih ini mampu memasuki yurisdiksi pasar digital asing, mengidentifikasi calon konsumen secara mandiri, menganalisis elastisitas permintaan secara real-time, melakukan negosiasi komersial yang kompleks, mengubah klausul kontrak secara dinamis, dan mengeksekusi perjanjian yang mengikat secara hukum.

Dari perspektif doktrinal, evolusi perilaku ini berbenturan langsung dengan revisi Pasal 5 ayat (5) OECD Model pasca-BEPS Action 7. Action 7 berupaya menekan strategi penghindaran pajak buatan (seperti pengaturan keagenan komisioner) dengan menurunkan ambang batas keagenan.

Fokus diturunkan dari kewenangan formal penandatanganan kontrak (authority to conclude contracts) menjadi situasi di mana pihak perantara “secara rutin memainkan peran utama yang mengarah pada kesimpulan kontrak yang secara sistematis disimpulkan tanpa modifikasi material oleh perusahaan.”

Meskipun reformasi ini berhasil menggeser fokus dari kekuatan hukum formal ke perilaku ekonomi substantif, teks perjanjian pajak global tetap terjebak dalam paradigma antroposentris (berpusat pada manusia) dengan mempertahankan asumsi implisit bahwa seorang “agen” harus berupa orang pribadi (natural person) atau badan hukum (legal person) yang diakui.

Friksi sosio-hukum ini menghasilkan kekosongan regulasi (regulatory gap) yang mendalam.

Yurisdiksi pasar, khususnya ekonomi digital yang berkembang pesat seperti Indonesia, dihadapkan pada penggerusan basis pemajakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

MNE dapat meraup surplus ekonomi yang sangat besar dari konsumen domestik melalui agen digital otonom yang terlokalisasi tanpa perlu mendirikan jejak manusia, kantor fisik, atau infrastruktur server milik sendiri di negara target.

Fenomena ini menantang inti dari Benefit Theory of Taxation dan prinsip keadilan antarnegara (inter-nation equity).

Meskipun literatur akademik yang baru muncul telah mulai menandai konsep AI sebagai potensi BUT (misalnya, Carvalho, 2024; Plekhanova, 2021), studi yang ada saat ini mayoritas masih memperlakukan masalah tersebut sebagai dilema teoretis masa depan yang terisolasi atau membatasi cakupan analisis pada pajak layanan digital domestik.

Artikel ini menyajikan dekonstruksi kritis-doktrinal yang komprehensif terhadap Pasal 5 OECD Model.

Dengan menyintesiskan doktrin pajak substance over form dengan teori hukum perdata yang berkembang mengenai keagenan buatan (artificial agency), artikel ini memodelkan realitas operasional Agentic AI dan mengusulkan sebuah nexus pajak internasional yang kukuh secara hukum: Badan Usaha Tetap Agen Digital Otonom (Autonomous Digital Agent PE).

Lebih lanjut, artikel ini merumuskan pendekatan matematis untuk atribusi laba yang dirancang untuk menangkap penciptaan nilai digital otonom, sekaligus menawarkan peta jalan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti bagi yurisdiksi pasar, baik di negara berkembang maupun negara maju.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menerapkan metodologi penelitian hukum yuridis normatif (doctrinal legal research) yang bersifat dogmatis dan kritis-analitis.

Metode ini dirancang untuk mengevaluasi kohesi sistematis dan adaptabilitas norma hukum pajak internasional dalam merespons fenomena teknologi yang disruptif (Hutchinson & Duncan, 2012). Penelitian ini menggunakan tiga pisau analisis yang saling terhubung:

  • Pendekatan Dekonstruktif: Mengisolasi teks utama, ulasan (commentaries), dan tujuan historis dari Pasal 5 OECD Model Tax Convention (pra dan pasca-BEPS Action 7) untuk mengungkap kerentanan struktural saat dihadapkan pada aktor otonom non-manusia.
  • Pendekatan Komparatif dan Teleologis: Menganalisis pergeseran kebijakan dalam dokumen OECD/G20 Inclusive Framework, panduan harga transfer (transfer pricing) internasional, serta model pajak digital domestik komparatif (seperti SEP di India dan kerangka UU HPP di Indonesia) untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip keadilan pajak.
  • Integrasi Konseptual: Menyintesiskan doktrin hukum perdata mengenai keagenan elektronik dengan prinsip ekonomi publik—khususnya Benefit Theory dan Value Creation Principle—untuk merancang sebuah fiksi hukum baru yang mampu menyelesaikan kebuntuan regulasi saat ini.

Bahan hukum primer yang dievaluasi meliputi OECD Model Tax Convention (2017), Dokumen Multilateral (Multilateral Instrument/MLI/BEPS Action 15), dan Panduan Harga Transfer OECD (2022).

Bahan hukum ini dilengkapi oleh bahan hukum sekunder berupa literatur pajak global yang telah ditelaah sejawat (peer-reviewed) dan terindeks dalam Scopus dan Web of Science, serta berbagai risalah otoritatif di bidang perpajakan internasional.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1. Kausan Fungsional Fixed Place PE di Era Komputasi Terdesentralisasi

Kerangka konseptual dari BUT Fasilitas Fisik (Fixed Place PE) berdasarkan Pasal 5 ayat (1) OECD Model mensyaratkan pemenuhan tiga elemen kumulatif secara bersamaan: keberadaan suatu “tempat usaha” (elemen objektif), persyaratan bahwa tempat tersebut harus “tetap” dalam arti lokasi geografis dan durasi waktu (elemen subjektif), dan kegiatan usaha perusahaan “dilakukan melalui” tempat tetap tersebut (elemen fungsional).

Secara historis, penerapan kriteria ini pada ekonomi digital dibatasi hanya pada infrastruktur keras (hardware).

Sebagaimana ditegaskan dalam OECD Commentary on Article 5 (paragraf 122–131), pemisahan yang jelas ditarik antara server komputer (yang dapat membentuk tempat usaha tetap jika dimiliki atau disewa serta dioperasikan oleh perusahaan) dan perangkat lunak/data yang diproses oleh server tersebut (yang tidak dapat membentuk BUT karena sifatnya yang tidak berwujud).

Posisi ini berasumsi bahwa perangkat lunak memerlukan host fisik untuk menjalankan kehadiran ekonominya (Avi-Yonah, 2022).

Kehadiran Agentic AI menyingkap keausan struktural dari dikotomi perangkat keras-perangkat lunak tersebut.

Arsitektur Agentic AI beroperasi dalam lingkungan awan (cloud-native) berskala besar (hyper-scale) yang ditandai oleh desentralisasi ekstrem dan alokasi sumber daya yang dinamis.

Melalui metode kontainerisasi (misalnya, Docker, Kubernetes) dan komputasi tanpa server (serverless computing), agen AI otonom tidak menetap pada satu server tunggal yang dapat diidentifikasi di lokasi geografis tertentu.

Sebaliknya, proses komputasi, bobot jaringan saraf (neural network weights), dan alur eksekusinya dipecah, direplikasi, dan digeser secara dinamis di seluruh jaringan pusat data (data center) pihak ketiga global untuk mengoptimalkan kecepatan pemrosesan dan meminimalkan latensi.

Konsekuensinya, dari perspektif hukum yang ketat, MNE yang menempatkan Agentic AI ke dalam yurisdiksi pasar gagal memicu Fixed Place PE dalam dua hal:

  1. Kegagalan Uji Penguasaan (The Disposal Test Failure): Server fisik yang mendasarinya dimiliki dan dikelola oleh penyedia infrastruktur sebagai layanan (IaaS) pihak ketiga (misalnya AWS, Microsoft Azure). MNE hanya memiliki hak kontraktual atas eksekusi komputasi, yang berarti ruang fisik tersebut tidak berada “di bawah penguasaan” (at the disposal of) perusahaan asing tersebut dalam tingkatan yang memenuhi ambang batas tinggi dalam yurisprudensi internasional (seperti risalah utama Klaus Vogel).
  2. Kegagalan Ketetapan Geografis (The Geographic Fixity Failure): Sifat kode komputasi agen yang dinamis dan berpindah-pindah menghilangkan kemungkinan untuk menetapkan satu titik usaha geografis yang “tetap” di dalam wilayah domestik.

Oleh karena itu, upaya menyelesaikan tantangan pajak atas Agentic AI melalui sudut pandang aset fisik atau lokasi server telah usang; realitas ekonomi dari kehadiran agen tersebut harus ditangkap melalui mekanisme lain.

3.2. Mendekonstruksi Agency PE: Anakronisme Berpusat pada Manusia dalam Pasal 5(5)

Karena Agentic AI beroperasi sebagai antarmuka yang berhadapan langsung dengan pasar, aktivitasnya secara alami selaras dengan konsep BUT Agen (Agency PE) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 5 ayat (5) OECD Model.

Menyusul pembaruan BEPS Action 7, teks perjanjian pajak memperluas cakupan kehadiran kena pajak untuk menangkap perantaraan non-tradisional:

                  ┌─────────────────────────────────────┐
                  │     MNE Menerapkan Agentic AI       │
                  │          Secara Global              │
                  └──────────────────┬──────────────────┘
                                     │
             Apakah memenuhi ambang batas BEPS Action 7?
                                     │
         ┌───────────────────────────┴───────────────────────────┐
         ▼                                                       ▼
 [Substansi Ekonomi]                                     [Formalisme Hukum]
  AI memainkan "peran utama                            Teks perjanjian pajak 
  yang mengarah pada pembuatan                          mensyaratkan agen harus
  kontrak" tanpa modifikasi                             berupa "Orang/Badan" (Pasal 3(1)(a)).
  material oleh manusia.                                AI tidak memiliki personalitas hukum.
         │                                                       │
         ▼                                                       ▼
 ┌───────────────┐                                       ┌───────────────┐
 │ BUT Terpicu   │                                       │   TIDAK ADA   │
 │               │                                       │  Status BUT   │
 └───────┬───────┘                                       └───────┬───────┘
         │                                                       │
         └───────────────────────────┬───────────────────────────┘
                                     │
                                     ▼
                  KONFLIK KRITIS REGULASI & DOKTRINAL





Untuk menentukan apakah agen Agentic AI memenuhi ambang batas ini, kita harus mengontraskan kemampuan operasional tingkat lanjutnya dengan fungsi yang dijalankan oleh agen dependen manusia tradisional:

Parameter Fungsi dan RisikoAgen Dependen Manusia (Tradisional)Antarmuka Agentic AI (Modern)
Penetrasi Pasar & Akuisisi KlienBergantung pada interaksi pribadi, jaringan pemasaran lokal, dan pendekatan manual.Penyerapan data besar (big data) konsumen global secara terus menerus dan real-time; eksekusi corong pemasaran algoritmik yang dipersonalisasi secara otomatis.
Negosiasi KomersialTerikat oleh matriks diskon korporat yang statis dan rentang parameter yang telah disetujui sebelumnya.Optimasi harga yang dinamis dan algoritmik berdasarkan teori permainan (game theory), kapasitas rantai pasok real-time, dan profil risiko pengguna individu.
Strukturisasi KontrakPenyusunan manual berdasarkan templat korporat; tunduk pada tinjauan hukum dan eksekutif.Penyusunan instrumen hukum yang kompleks secara otonom menggunakan Large Language Models (LLM) spesifik-domain; modifikasi klausul secara dinamis dalam waktu nyata.
Otonomi Eksekusi & Penutupan TransaksiMemerlukan kuasa hukum formal korporat (procuration) atau otorisasi ketenagakerjaan yang jelas.Penutupan sistemik yang lengkap melalui integrasi API; kontrak divalidasi, dieksekusi, dan diselesaikan seluruhnya di dalam ekosistem AI.

Sebagaimana diilustrasikan oleh matriks fungsional ini, Agentic AI beroperasi dengan tingkat efisiensi komersial yang setara atau melebihi agen manusia.

Ketika agen AI mengidentifikasi pelanggan, menegosiasikan harga, menyusun persyaratan, dan menghasilkan perjanjian yang mengikat secara mandiri, ia memenuhi kriteria memainkan “peran utama yang mengarah pada kesimpulan kontrak.”

Manajer manusia di kantor pusat MNE sering kali tidak melakukan pengawasan pada waktu yang sama; mereka hanya meninjau dasbor keuangan makro.

Keterlibatan manusia terreduksi menjadi proses persetujuan administratif, yang berarti kontrak disimpulkan “tanpa modifikasi material oleh perusahaan.”

Meskipun terdapat keselarasan yang jelas dengan substansi ekonomi dari aturan tersebut, penerapan formal Pasal 5 ayat (5) gagal karena hambatan struktural yang signifikan: definisi “orang/badan” yang berpusat pada manusia.

Pasal 5 ayat (5) berlaku secara eksklusif “jika suatu orang/badan bertindak atas nama perusahaan.”

Pasal 3 ayat (1) huruf (a) OECD Model mendefinisikan orang/badan (person) sebagai “orang pribadi, perseroan, dan kumpulan orang/badan lainnya.”

Karena agen AI dikategorikan sebagai aset tidak berwujud, sebuah aset, bukan sebuah entitas, ia tidak memiliki status subjek hukum (legal personality) di bawah hukum internasional maupun sistem hukum perdata domestik (Plekhanova, 2021).

Di bawah prinsip tradisional hukum keagenan (qui facit per alium facit per se), hubungan keagenan mensyaratkan adanya kontrak fidusia antara dua entitas hukum yang berbeda.

Sebuah perusahaan tidak dapat membentuk hubungan keagenan hukum dengan kode perangkat lunaknya sendiri. Konsekuensinya, di bawah interpretasi tekstualis yang ketat dari perjanjian pajak saat ini, Agentic AI tidak dapat memicu Agency PE, tidak peduli seberapa otonom atau berdampaknya tindakan ekonomi mereka.

Hal ini menciptakan celah hukum yang jelas: MNE dapat menghindari pemicuan Agency PE hanya dengan mengganti jaringan penjualan manusia dengan agen digital otonom.

3.3. Justifikasi Doktrinal untuk Reformasi: Benefit Theory dan Artificial Agency

Untuk menyelesaikan ketegangan antara realitas ekonomi dan definisi hukum formal, kebijakan pajak internasional harus bersandar pada fondasi normatif utamanya: Benefit Theory of Taxation dan Value Creation Principle (Avi-Yonah, 2007).

Benefit Theory menyatakan bahwa hak yurisdiksi pasar untuk memajaki pendapatan yang dihasilkan oleh pelaku usaha asing dibenarkan oleh manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh yurisdiksi tersebut terhadap aktivitas ekonomi perusahaan.

Manfaat ini mencakup pemeliharaan jaringan telekomunikasi digital berkecepatan tinggi, regulasi privasi data, sistem pemrosesan pembayaran domestik yang stabil, dan pasar konsumen yang diatur secara hukum.

Ketika sebuah MNE menggunakan Agentic AI untuk memanfaatkan barang publik yang disediakan negara dan mengeksploitasi surplus ekonomi tersebut, negara pasar memiliki klaim yang sah atas sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Kegagalan untuk menangkap nilai ini merusak prinsip keadilan antarnegara (inter-nation equity), yang mengakibatkan pergeseran penerimaan pajak yang tidak adil dari yurisdiksi pasar ke negara-negara pengekspor modal.

Lebih lanjut, hukum perdata internasional semakin mengakui doktrin Keagenan Elektronik atau Keagenan Buatan (Electronic Agency/Artificial Agency).

Sebagai contoh, di bawah Uniform Electronic Transactions Act (UETA) di Amerika Serikat dan kerangka kerja serupa yang berkembang dalam hukum komersial digital, kontrak yang dibentuk secara otonom oleh agen elektronik secara hukum mengikat perusahaan induk yang menyebarkannya.

Hukum perdata telah beradaptasi dengan memperlakukan alat perangkat lunak otonom sebagai perluasan struktural dari kapasitas hukum perusahaan.

Hukum perpajakan internasional harus mencapai evolusi konseptual yang serupa dengan menerapkan prinsip substance over form.

Jika algoritma otonom berfungsi sebagai proksi komersial, maka algoritma tersebut harus diperlakukan sebagai proksi komersial untuk tujuan perpajakan.

3.4. Kuantum Atribusi Laba: Model Algoritmik Berbasis Data

Jika BUT Agen Digital Otonom diakui, tantangan operasional kritis bergeser ke atribusi laba berdasarkan Pasal 7 OECD Model.

Standar yang berlaku saat ini, yaitu Authorized OECD Approach (AOA), bersandar pada analisis dua tahap: analisis fungsional untuk mengatribusikan aset, risiko, dan modal bebas berdasarkan “fungsi personel yang signifikan” (significant people functions/SPFs), diikuti oleh penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) untuk menentukan kompensasi yang tepat (OECD, 2010).

Kerangka kerja AOA gagal total ketika diterapkan pada Agentic AI karena tidak ada “fungsi personel yang signifikan” lokal di dalam yurisdiksi pasar.

Insinyur perangkat lunak manusia yang mengembangkan AI tersebut tinggal di negara domisili (misalnya, Silicon Valley), sementara eksekusi otonom berlangsung di awan (cloud).

Di bawah penerapan AOA yang ketat, semua laba residual akan dialokasikan kembali ke negara domisili tempat kekayaan intelektual (kode sumber) dikembangkan, sehingga yurisdiksi pasar memiliki sedikit atau bahkan tidak ada pendapatan kena pajak.

Untuk mengatasi hal ini, kita harus mengganti model SPF yang berpusat pada manusia dengan Model Alokasi Algoritmik Berbasis Aset dan Data.

Alokasi laba usaha kotor (Y) yang dihasilkan oleh agen otonom di dalam yurisdiksi pasar harus menyeimbangkan nilai teknologi AI inti dengan nilai yang diciptakan oleh input pasar lokal (data pengguna, efek jaringan lokal, dan adaptasi pembelajaran mesin yang terlokalisasi).

Kita dapat memodelkan total liabilitas pajak lokal dalam yurisdiksi pasar menggunakan rumus rumit berikut:

Dimana:

  • T: Liabilitas pajak penghasilan badan definitif yang dapat diatribusikan ke yurisdiksi pasar.
  • au: Tarif pajak badan statuter dari yurisdiksi pasar.
  • Y_{Total}: Pendapatan kotor global yang dihasilkan oleh lini bisnis Agentic AI yang spesifik.
  • alpha: Koefisien Otonomi Algoritmik, variabel skalar yang dikalibrasi antara 0 dan 1 (\alpha \in [0,1]), mencerminkan tingkat kemandirian pengambilan keputusan empiris yang ditunjukkan oleh agen AI. Nilai 1 menunjukkan otonomi operasional mutlak dengan nol modifikasi manusia pada waktu yang sama, sehingga memaksimalkan proporsi laba yang tunduk pada alokasi fraksional.
  • mu_{Market}: Volume input operasional yang terlokalisasi (node pengguna aktif, aliran data regional berkelanjutan yang diserap, dan transaksi yang diselesaikan di dalam yurisdiksi pasar).
  • mu_{Global}: Agregat input operasional global yang diproses oleh sistem Agentic AI.
  • D_{Tech}: Pengurangan biaya kewajaran untuk menyewa atau melisensikan model AI inti dari negara domisili, dihitung menggunakan metode margin laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) yang dimodifikasi yang membatasi pengembalian rutin untuk mencegah penggeseran laba buatan melalui biaya lisensi kekayaan intelektual yang dinilai terlalu tinggi.

Dengan menerapkan formula ini, administrasi perpajakan internasional dapat secara sistematis menghitung basis pajak yang mencerminkan tingkat sebenarnya dari penciptaan nilai ekonomi yang dilakukan di dalam batas wilayah mereka oleh entitas digital otonom.

4. Simpulan dan Rekomendasi Kebijakan

4.1. Simpulan

Titik temu antara Agentic AI dan hukum pajak internasional menunjukkan ketidaksesuaian struktural yang mendalam.

Meskipun agen digital otonom memiliki kapasitas operasional untuk memenuhi fungsi ekonomi dari badan usaha tetap, secara dinamis mendominasi interaksi pasar dan secara rutin menyimpulkan kontrak lintas batas, mereka lolos dari jaring pajak saat ini karena definisi yang berpusat pada manusia yang tertanam dalam perjanjian pajak global.

Ketidaksesuaian ini merusak prinsip substance over form, mengancam basis penerimaan yurisdiksi pasar, dan menciptakan lapangan permainan yang tidak setara yang menguntungkan perusahaan multinasional yang sangat digital dibandingkan dengan perusahaan konvensional.

Mengandalkan kerangka kerja yang ada seperti Pillar One atau pajak layanan digital sementara tidaklah cukup; evolusi perdagangan digital otonom menuntut penulisan ulang yang komprehensif terhadap aturan nexus yang mengatur alokasi pajak korporasi internasional.

4.2. Rekomendasi Kebijakan Konkret

Untuk melindungi kedaulatan fiskal mereka dan beradaptasi dengan realitas perdagangan digital otonom, administrasi perpajakan, dengan penekanan khusus pada posisi strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, harus menerapkan reformasi struktural berikut:

                  ┌─────────────────────────────────────┐
                  │       PETA JALAN REFORMASI TIGA PILAR  │
                  └──────────────────┬──────────────────┘
                                     │
         ┌───────────────────────────┼───────────────────────────┐
         ▼                           ▼                           ▼
 [Jangka Pendek: Domestik]  [Jangka Menengah: Bilateral] [Jangka Panjang: Multilateral]
  Perluas ambang batas       Perkenalkan klausul BUT      Amandemen definisi
  Kehadiran Ekonomi          Agen Digital Otonom dalam    "Orang/Badan" pada Pasal 
  Signifikan (SEP).          P3B / Perjanjian Pajak.      5(5) OECD Model melalui MLI.





Perluasan Unilateral Segera atas Kerangka Kehadiran Ekonomi Signifikan (SEP):Yurisdiksi pasar harus segera memperbarui undang-undang perpajakan domestik mereka (seperti kerangka UU HPP di Indonesia) untuk memperluas definisi nexus ekonomi.

Kriteria yang diperbarui harus secara eksplisit menyatakan bahwa penempatan agen digital otonom atau jaringan Agentic AI terintegrasi yang menargetkan konsumen domestik membentuk kehadiran kena pajak otomatis setelah ambang batas kuantitatif tertentu (misalnya, volume transaksi lokal atau metrik penyerapan data) terpenuhi, tanpa memedulikan infrastruktur fisik atau kehadiran manusia.

Implementasi Bilateral Klausul Autonomous Digital Agent PE: Dalam negosiasi ulang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), negara-negara pasar harus memperjuangkan masuknya klausul BUT Agen yang dimodernisasi.

Ketentuan ini harus secara eksplisit mengubah definisi “agen” untuk mencakup sistem perangkat lunak otonom, yang menyatakan bahwa suatu perusahaan harus dianggap memiliki BUT jika mengoperasikan antarmuka digital otonom yang secara rutin memainkan peran utama yang mengarah pada kesimpulan kontrak di negara sumber.

Revisi Multilateral pada OECD dan UN Model Tax Convention: Otoritas pajak harus bekerja sama melalui forum internasional seperti OECD Inclusive Framework dan Komite Pajak PBB untuk memperbarui definisi “orang/badan” dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (a) Model Convention.

Pembaruan ini harus memasukkan konsep “entitas digital atau elektronik” semata-mata untuk tujuan alokasi pajak internasional.

Reformasi struktural ini harus didukung oleh pergeseran dalam panduan harga transfer menuju model alokasi fraksional, memastikan bahwa data dan input pasar yang dikonsumsi oleh Agentic AI diakui sebagai penggerak utama penciptaan nilai ekonomi (value creation).

Daftar Pustaka

  • Avi-Yonah, R. S. (2007). International Tax as International Law: An Analysis of the International Tax Regime. Cambridge University Press.
  • Avi-Yonah, R. S. (2022). Advanced Digital Presence: Permanent Establishment and the Challenge of the Digital Economy. World Tax Journal, 14(2), 215–234.
  • Brauner, Y. (2022). The Pillar One Agreement: A Paradigm Shift or a Temporary Stopgap? Intertax, 50(4), 298–312.
  • Carvalho, L. de L. (2024). Agentic AI as a Permanent Establishment. Tax Notes International, 113(8), 1045–1058.
  • Hongler, P., & Pistone, P. (2015). Blueprints for a New PE Nexus to Tax Business Profits in the Digital Economy. IBFD White Papers, 1–52.
  • Hutchinson, T., & Duncan, N. (2012). Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research. Deakin Law Review, 17(1), 83–119.
  • OECD. (2010). 2010 Report on the Attribution of Profits to Permanent Establishments. OECD Publishing.
  • OECD. (2015). Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status, Action 7 – 2015 Final Report. OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, OECD Publishing.
  • OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing.
  • OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. OECD Publishing.
  • Pistone, P., Weber, D., & Binder, E. (Eds.). (2023). Permanent Establishments in International Tax Law. Linde Verlag.
  • Plekhanova, V. (2021). Artificial Intelligence Entities and Their Impact on International Taxation. British Tax Review, 2021(3), 344–367.
  • Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
  • Vogel, K. (1997). Klaus Vogel on Double Taxation Conventions. Kluwer Law International.
  • Zohar, N. (2023). Digital Ecosystems and the Benefit Theory: Calibrating the Modern Source Principle. Journal of International Economic Law, 26(2), 411–429.

Mastering Pajak Internasional: Bekal Wajib untuk Staf Pajak, Akuntan, dan Konsultan yang Ingin Naik Kelas

Pernah menerima tagihan jasa dari perusahaan luar negeri, tetapi bingung apakah harus memotong PPh Pasal 26?

Pernah mendengar istilah tax treaty, beneficial owner, permanent establishment, atau transfer pricing, tetapi merasa semuanya seperti bahasa planet lain?

Atau pernah menghadapi pertanyaan dari atasan: “Pembayaran ke Singapura ini kena pajak berapa?” Lalu mendadak merasa hidup terlalu singkat untuk memahami seluruh aturan perpajakan internasional?

Tenang. Anda tidak sendirian.

Banyak staf pajak, akuntan, konsultan, dan pekerja lepas di bidang perpajakan menghadapi situasi serupa. Transaksi bisnis sudah bergerak lintas negara, tetapi pemahaman perpajakannya sering masih tertahan di batas wilayah domestik.

Padahal, di tengah ekonomi digital, persoalan pajak internasional bukan lagi urusan eksklusif perusahaan multinasional raksasa. Perusahaan lokal yang berlangganan perangkat lunak asing, membayar jasa konsultan luar negeri, membeli lisensi teknologi, atau menerima investasi asing juga bersentuhan dengan aturan perpajakan internasional.

Di sinilah ebook Mastering Pajak Internasional hadir.

Mastering Pajak Internasional: Bekal Wajib untuk Staf Pajak, Akuntan, dan Konsultan yang Ingin Naik Kelas
Mastering Pajak Internasional: Bekal Wajib untuk Staf Pajak, Akuntan, dan Konsultan yang Ingin Naik Kelas

https://lynk.id/suarapajak/3v6o1jq3z0ym

Buku ini disusun untuk membantu Anda memahami cara kerja perpajakan lintas negara, mengenali risiko transaksi internasional, dan membangun kemampuan analisis yang semakin dibutuhkan dunia kerja.

Karena dalam dunia perpajakan, salah memahami transaksi lintas negara bukan sekadar membuat Anda terlihat kurang siap. Salah analisis bisa berujung pada kekurangan pemotongan pajak, koreksi pemeriksaan, sengketa, dan biaya yang tidak direncanakan perusahaan.

Pajak Internasional Bukan Lagi Materi Elit untuk Perusahaan Multinasional

Dulu, banyak orang menganggap pajak internasional hanya relevan bagi perusahaan besar yang memiliki kantor di berbagai negara.

Sekarang? Ceritanya sudah berbeda.

Perusahaan Indonesia dapat menjalankan kegiatan operasional dengan dukungan berbagai layanan asing tanpa pernah membuka kantor di luar negeri.

Misalnya, perusahaan:

  • Membayar langganan aplikasi berbasis cloud.
  • Menggunakan perangkat lunak dari penyedia luar negeri.
  • Membeli lisensi teknologi.
  • Membayar jasa pemasaran digital kepada perusahaan asing.
  • Menggunakan jasa konsultan dari Singapura, Jepang, atau Jerman.
  • Membayar royalti kepada pemilik merek di negara lain.
  • Menerima pinjaman dari perusahaan afiliasi di luar negeri.
  • Melakukan ekspor kepada perusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha.
  • Mengimpor jasa teknik atau jasa manajemen.
  • Mengembangkan bisnis bersama investor asing.

Setiap transaksi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan perpajakan yang berbeda.

Apakah penghasilannya termasuk royalti?

Apakah pembayaran merupakan imbalan jasa?

Apakah berlaku PPh Pasal 26?

Apakah ada tarif yang lebih rendah berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda?

Apakah penerima penghasilan memenuhi syarat sebagai beneficial owner?

Apakah transaksi dengan perusahaan afiliasi harus memenuhi prinsip kewajaran?

Apakah kegiatan perusahaan asing di Indonesia berpotensi membentuk badan usaha tetap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan mengandalkan intuisi atau kebiasaan.

Diperlukan pemahaman terhadap konsep, struktur aturan, dan cara membaca transaksi secara menyeluruh.

https://lynk.id/suarapajak/3v6o1jq3z0ym

Mastering Pajak Internasional membantu Anda membangun fondasi tersebut.

Ketika Bisnis Sudah Mendunia, Kemampuan Pajak Tidak Boleh Jalan di Tempat

Bayangkan situasi berikut.

Seorang staf pajak menerima instruksi untuk membayar tagihan jasa dari perusahaan asing.

Tagihannya menggunakan mata uang asing. Kontraknya disusun dalam bahasa Inggris. Pekerjaannya dilakukan sebagian dari luar negeri dan sebagian melalui pertemuan daring. Pihak penerima pembayaran mengirim dokumen domisili, tetapi tidak menjelaskan apakah mereka adalah penerima manfaat sebenarnya.

Atasan hanya bertanya:

“Bisa dibayar hari ini, kan?”

Di balik pertanyaan sesederhana itu, ada sejumlah risiko yang harus dipikirkan:

Apakah pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 26?

Apakah Indonesia memiliki hak pemajakan?

Apakah ketentuan tax treaty dapat diterapkan?

Apakah dokumen yang tersedia sudah memadai?

Apakah terdapat kewajiban PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean?

Bagaimana jika pembayaran ternyata berhubungan dengan perusahaan afiliasi?

Bagaimana jika kontraknya tidak sejalan dengan substansi transaksi?

Di sinilah terlihat perbedaan antara petugas pajak yang sekadar memproses transaksi dan profesional pajak yang benar-benar memahami konsekuensinya.

Yang pertama bekerja berdasarkan daftar tugas.

Yang kedua bekerja berdasarkan analisis.

Dan di pasar kerja, kemampuan analisis selalu punya nilai lebih.

Apa yang Membuat Pajak Internasional Menjadi Semakin Penting?

Perubahan terbesar terjadi karena model bisnis terus berkembang lebih cepat daripada batas geografis.

Dulu, kehadiran fisik menjadi salah satu titik penting untuk menentukan apakah suatu negara dapat mengenakan pajak atas kegiatan usaha perusahaan asing.

Namun, ekonomi digital mengubah pola tersebut.

Perusahaan teknologi dapat memperoleh keuntungan besar dari pengguna di suatu negara tanpa memiliki kantor yang nyata di negara tersebut.

Mereka dapat memanfaatkan data pengguna, menjual iklan, menyediakan layanan digital, dan membangun pasar yang sangat besar hanya melalui teknologi.

Akibatnya, aturan perpajakan tradisional menghadapi tantangan serius.

Negara-negara kemudian mendorong pembaruan kebijakan perpajakan internasional, termasuk melalui inisiatif OECD mengenai Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS.

Istilah ini berkaitan dengan berbagai praktik yang berpotensi menggerus dasar pengenaan pajak atau mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah.

Bagi profesional pajak, perubahan tersebut membawa satu pesan penting:

https://lynk.id/suarapajak/3v6o1jq3z0ym

Memahami pajak internasional bukan lagi pilihan tambahan. Ini sudah menjadi bagian dari kompetensi profesional masa depan.

Mengenal Ebook Mastering Pajak Internasional

Mastering Pajak Internasional merupakan panduan untuk memahami dinamika perpajakan lintas negara di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan bisnis digital.

Buku ini mengajak pembaca melihat bahwa perpajakan internasional tidak berdiri sendiri sebagai kumpulan istilah teknis.

Di balik setiap aturan, terdapat pertanyaan yang sangat mendasar:

Negara mana yang berhak mengenakan pajak?

Penghasilan tersebut harus dikategorikan sebagai apa?

Bagaimana mencegah pengenaan pajak berganda?

Bagaimana menghindari penyalahgunaan perjanjian pajak?

Bagaimana menghadapi transaksi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan istimewa?

Bagaimana merespons model bisnis digital yang tidak selalu membutuhkan kehadiran fisik?

Dengan memahami pertanyaan-pertanyaan tersebut, pembaca dapat membangun pola pikir yang lebih sistematis ketika menghadapi transaksi lintas negara.

Bukan sekadar menghafal istilah, tetapi memahami alasan di balik perlakuan pajaknya.

Untuk Staf Pajak Perusahaan: Saatnya Menjadi Orang yang Dicari Ketika Ada Transaksi Luar Negeri

Di banyak perusahaan, transaksi internasional biasanya membuat suasana kantor berubah.

Divisi keuangan ingin pembayaran segera diproses.

Divisi operasional menunggu vendor mulai bekerja.

Manajemen menginginkan kepastian.

Lalu pertanyaan perpajakannya jatuh ke meja staf pajak.

Kalau Anda memahami dasar perpajakan internasional, Anda tidak perlu panik setiap kali muncul nama perusahaan asing di dokumen pembayaran.

Anda dapat mulai mengidentifikasi:

  • Sifat penghasilan yang dibayarkan.
  • Negara domisili penerima.
  • Kemungkinan penerapan PPh Pasal 26.
  • Relevansi perjanjian pajak.
  • Kebutuhan dokumen pendukung.
  • Risiko transaksi dengan pihak afiliasi.
  • Potensi kewajiban pajak lainnya.

Pemahaman seperti ini membantu Anda berkomunikasi lebih percaya diri dengan tim keuangan, manajemen, vendor, dan konsultan eksternal.

Lebih penting lagi, Anda tidak sekadar menjadi staf yang diminta “tolong hitungkan pajaknya”.

Anda mulai menjadi pihak yang membantu perusahaan memahami risiko sebelum keputusan diambil.

https://lynk.id/suarapajak/3v6o1jq3z0ym

Itulah perbedaan antara menjalankan administrasi dan membangun nilai profesional.

Untuk Akuntan: Jangan Berhenti pada Jurnal, Pahami Juga Dampak Pajaknya

Akuntan sering menjadi pihak pertama yang melihat transaksi lintas negara.

Mulai dari pencatatan biaya jasa, utang kepada pihak luar negeri, pembayaran royalti, transaksi afiliasi, hingga pembiayaan dari pemegang saham asing.

Namun, pencatatan akuntansi yang benar belum tentu otomatis menyelesaikan persoalan pajak.

Satu transaksi dapat dicatat sebagai biaya operasional, tetapi masih menyisakan pertanyaan:

Apakah biayanya dapat dibebankan secara fiskal?

Apakah seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 26?

Apakah ada ketentuan perjanjian pajak yang memengaruhi tarif?

Apakah pembayaran kepada pihak afiliasi sudah memenuhi prinsip kewajaran?

Apakah dokumen kontrak dan bukti pelaksanaan jasa sudah cukup?

Akuntan yang memahami pajak internasional memiliki keunggulan karena mampu melihat transaksi dari dua sisi sekaligus: pencatatan dan konsekuensi perpajakannya.

Kemampuan tersebut sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan laporan keuangan, penelaahan transaksi, pemeriksaan pajak, dan koordinasi lintas departemen.

Bahasa sederhananya: jurnalnya rapi, pajaknya juga tidak bikin jantung olahraga mendadak.

https://lynk.id/suarapajak/3v6o1jq3z0ym

Untuk Konsultan Pajak: Tambah Kedalaman Analisis, Tingkatkan Nilai Jasa

Klien saat ini menghadapi transaksi yang semakin kompleks.

Tidak sedikit perusahaan lokal yang bekerja sama dengan vendor asing, menerima investasi dari luar negeri, melakukan transaksi afiliasi, atau menggunakan berbagai layanan digital internasional.

Bagi konsultan pajak, kondisi tersebut membuka peluang sekaligus menuntut peningkatan kompetensi.

Klien tidak hanya membutuhkan jawaban:

“Tarifnya sekian persen.”

Mereka juga ingin mengetahui:

Mengapa tarif tersebut berlaku?

Apakah ada kemungkinan menggunakan tarif tax treaty?

Dokumen apa yang harus disiapkan?

Apa risiko apabila klasifikasi penghasilan keliru?

Bagaimana posisi transaksi tersebut jika diperiksa DJP?

Apakah ada unsur hubungan istimewa?

Apakah substansi kontrak konsisten dengan pelaksanaannya?

Konsultan yang dapat menjelaskan persoalan tersebut secara sistematis akan lebih mudah membangun kepercayaan klien.

https://lynk.id/suarapajak/3v6o1jq3z0ym

Mastering Pajak Internasional dapat menjadi bahan penguatan pengetahuan bagi konsultan yang ingin memperluas cakupan layanan dan memperdalam kualitas analisis.

Sebab dalam profesi konsultasi, klien tidak hanya membayar informasi.

Mereka membayar kemampuan untuk memahami masalah sebelum masalah itu berkembang menjadi sengketa.

Untuk Freelancer Perpajakan: Kompetensi yang Bisa Membuka Pasar Lebih Luas

Pekerja lepas di bidang perpajakan sering menangani berbagai jenis klien.

Hari ini membantu pelaporan pajak UMKM.

Besok mendampingi perusahaan rintisan.

Minggu depan menerima pertanyaan dari bisnis yang menggunakan aplikasi luar negeri atau bekerja sama dengan investor asing.

Semakin beragam klien yang ditangani, semakin besar kemungkinan muncul transaksi internasional.

Freelancer yang memahami pajak internasional dapat meningkatkan posisi kompetitifnya.

Bukan karena harus mengklaim mampu menangani seluruh persoalan yang rumit, melainkan karena mampu:

Mengenali isu sejak awal.

Mengajukan pertanyaan yang tepat.

Menentukan dokumen yang perlu diperiksa.

Mengidentifikasi kapan suatu persoalan membutuhkan analisis lanjutan.

Memberikan penjelasan awal yang bernilai bagi klien.

Di dunia profesional, kemampuan melihat risiko lebih dulu sering menjadi pembeda utama.

Dan ketika kompetensi Anda meningkat, peluang untuk menangani klien yang lebih kompleks juga ikut terbuka.

Memahami Tax Treaty Tanpa Harus Tersesat di Tengah Istilah

Salah satu bagian paling menantang dalam pajak internasional adalah memahami hubungan antara aturan domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Sering kali muncul anggapan bahwa kalau sudah ada tax treaty, maka semua pembayaran ke luar negeri otomatis bebas pajak.

Anggapan tersebut keliru.

Ada pula yang beranggapan bahwa tarif domestik harus selalu diterapkan tanpa memperhatikan perjanjian pajak.

Itu juga belum tentu tepat.

Dalam praktiknya, penerapan tax treaty bergantung pada berbagai aspek, termasuk jenis penghasilan, negara domisili, persyaratan administratif, dan substansi transaksi.

Itulah mengapa profesional pajak perlu memahami konsep secara utuh.

Bukan hanya membaca angka tarif, tetapi juga memahami mengapa suatu negara memperoleh hak pemajakan dan kapan pembatasan hak tersebut berlaku.

Dengan pendekatan yang tepat, istilah-istilah seperti resident, source country, beneficial owner, dan permanent establishment tidak lagi terasa seperti kumpulan kata asing yang menakutkan.

Istilah-istilah tersebut berubah menjadi alat analisis.

Mengapa Isu BEPS Penting bagi Profesional Pajak Indonesia?

BEPS sering terdengar seperti agenda besar yang hanya relevan bagi pembuat kebijakan internasional.

Padahal pengaruhnya dapat terasa langsung dalam praktik perpajakan perusahaan.

Isu mengenai pengalihan laba, transaksi afiliasi, substansi ekonomi, penggunaan perusahaan perantara, dan dokumentasi transaksi lintas negara semakin diperhatikan oleh otoritas pajak di berbagai negara.

Dampaknya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki dokumen formal.

Mereka juga harus mampu menunjukkan bahwa transaksi memiliki dasar bisnis yang nyata dan dijalankan sesuai substansinya.

Bagi staf pajak, akuntan, konsultan, dan freelancer, pemahaman terhadap perkembangan ini penting karena dapat membantu:

Mengenali pola transaksi yang berisiko.

Memahami mengapa otoritas pajak memperhatikan transaksi afiliasi.

Menilai apakah dokumentasi perusahaan cukup mendukung transaksi.

Menghubungkan kontrak, pembayaran, pelaksanaan jasa, dan manfaat ekonomi.

Mengantisipasi pertanyaan yang mungkin muncul dalam pengawasan atau pemeriksaan.

Singkatnya, BEPS bukan sekadar singkatan yang sering muncul dalam seminar.

BEPS adalah bagian dari perubahan cara dunia melihat keadilan pemajakan.

Ekonomi Digital Mengubah Segalanya, Termasuk Cara Kita Memahami Pajak

Bayangkan sebuah perusahaan teknologi memiliki jutaan pengguna di Indonesia.

Penggunanya aktif setiap hari.

Data mereka menjadi sumber nilai ekonomi.

Iklan ditampilkan kepada masyarakat Indonesia.

Pendapatan mengalir dari aktivitas yang terkait dengan pasar Indonesia.

Namun perusahaan tersebut mungkin tidak memiliki kantor fisik yang besar di Indonesia.

Lalu muncul pertanyaan:

Apakah Indonesia memiliki hak untuk mengenakan pajak?

Kalau iya, berdasarkan apa?

Kalau tidak, apakah aturan lama masih relevan?

Inilah salah satu persoalan besar dalam perpajakan internasional modern.

Perkembangan ekonomi digital membuat konsep lama harus diuji kembali. Kehadiran fisik tidak selalu mencerminkan besarnya aktivitas ekonomi. Data pengguna, teknologi, akses pasar, dan sistem digital menjadi unsur yang semakin penting.

Bagi profesional pajak, memahami perubahan tersebut berarti memahami arah masa depan profesinya sendiri.

Karena transaksi yang hari ini dianggap kompleks bisa menjadi transaksi biasa dalam beberapa tahun ke depan.

Buku Ini Cocok untuk Siapa?

Mastering Pajak Internasional cocok bagi Anda yang:

  • Bekerja sebagai staf pajak perusahaan dan mulai menangani transaksi luar negeri.
  • Berprofesi sebagai akuntan serta ingin memahami konsekuensi pajak atas transaksi internasional.
  • Menjadi konsultan pajak dan ingin memperkuat analisis lintas yurisdiksi.
  • Menjalankan pekerjaan lepas di bidang perpajakan dan ingin memperluas kompetensi.
  • Menangani pembayaran jasa, royalti, bunga, atau transaksi dengan pihak luar negeri.
  • Terlibat dalam perusahaan yang memiliki investor atau afiliasi asing.
  • Ingin memahami tax treaty, BEPS, ekonomi digital, dan perkembangan kebijakan pajak global.
  • Ingin naik kelas dari pekerjaan administratif menuju analisis perpajakan yang lebih strategis.

Kalau selama ini Anda merasa pajak internasional terlalu rumit, mungkin masalahnya bukan pada kemampuan Anda.

Mungkin Anda hanya belum menemukan titik masuk yang tepat.

Mengapa Belajar Sekarang?

Karena menunggu sampai ada masalah biasanya lebih mahal.

Ketika transaksi sudah terjadi, dokumen belum lengkap, pajak belum dipotong, dan pemeriksa mulai bertanya, ruang gerak perusahaan menjadi lebih terbatas.

Sebaliknya, pemahaman yang dibangun sejak awal membantu Anda mengenali masalah sebelum berkembang.

Belajar pajak internasional juga merupakan investasi karier.

Perusahaan membutuhkan orang yang mampu memahami transaksi lintas negara.

Klien membutuhkan konsultan yang dapat menjelaskan risiko dengan bahasa yang masuk akal.

Bisnis membutuhkan akuntan yang tidak hanya mencatat pembayaran, tetapi juga memahami konsekuensinya.

Dan para freelancer membutuhkan kompetensi yang membuat mereka relevan di tengah perubahan model bisnis.

Dengan kata lain, kemampuan memahami pajak internasional bukan sekadar menambah isi kepala.

Kemampuan itu dapat memperluas kesempatan profesional.

Pengetahuan Global untuk Tantangan Pajak yang Semakin Nyata

Dunia usaha sudah berubah.

Transaksi tidak lagi mengenal batas negara.

Teknologi menciptakan model bisnis yang tidak selalu membutuhkan kantor fisik.

Perusahaan dapat memperoleh penghasilan dari pasar luar negeri tanpa kehadiran tradisional.

Otoritas pajak terus memperbarui pendekatan pengawasan.

Dan tuntutan terhadap profesional pajak semakin tinggi.

Dalam situasi seperti ini, berpegang pada pemahaman perpajakan domestik saja jelas tidak lagi cukup.

Anda membutuhkan cara berpikir yang lebih luas.

Anda membutuhkan kemampuan untuk membaca transaksi lintas negara.

Anda membutuhkan pemahaman mengenai hubungan antara aturan domestik, perjanjian pajak, perkembangan kebijakan global, dan ekonomi digital.

Mastering Pajak Internasional hadir untuk menemani perjalanan tersebut.

Bukan karena semua orang harus menjadi ahli pajak internasional dalam semalam.

Tetapi karena setiap profesional pajak perlu mulai memahami ke mana dunia bergerak.

Jangan sampai bisnis klien sudah mendunia, transaksinya sudah lintas negara, tetapi analisis pajaknya masih berhenti di pertanyaan, “Ini kayaknya kena berapa persen, ya?”

Saatnya naik kelas.

Saatnya memahami pajak internasional dengan perspektif yang lebih relevan.

Saatnya membaca Mastering Pajak Internasional.

Dapatkan ebook Mastering Pajak Internasional melalui lynk.id/suarapajak

e-Learning Pajak Internasional

Video di bawah ini dibuat dengan AI. Sehingga lebih nyaman jika sambil baca skrip. Klik pojok kanan bawah di menu “Tonton di Youtube”. Semoga bermanfaat

Video Lesson 1 sampai dengan 5 tidak publikasikan tapi bisa ditonton dari link di bawah

Daftar video di bawah juga menggunakan AI tapi dengan skrip yang saya siapkan. Dan video dipublikasikan. Silakan bandingkan!

Tulisan Pajak Internasional sebelumnya

P3B

P3B

P3B adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara mitra tentang perpajakan. Kedudukan P3B diatas undang-undang. Karena itu, sebagian aturan di Undang-Undang PPh tidak berlaku, kalah dengan aturan P3B berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

P3B dalam bahasa Inggrisnya tax treaty. Tax Treaty memiliki 5 tujuan, yaitu:

  1. menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha,
  2. meningkatkan investasi asing,
  3. meningkatkan sumber daya manusia (SDM),
  4. pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan
  5. kedudukan antar negara adalah setara.

Sekilas Sejarah Tax Treaty

Menurut Brian J. Arnold, tax treaty model memiliki sejarah panjang, dimulai dengan perjanjian diplomatik awal abad 19. Tujuan dari perjanjian diplomatik ini adalah memastikan bahwa diplomat negara yang bekerja di negara lain tidak akan didiskriminasi. Perjanjian diplomatik ini diperluas dengan menambahkan pajak penghasilan di awal Abad ke 20.

Sementara itu, Darussalam memberikan ringkasan perkembangan tax treaty model sebagai berikut:

Setelah Perang Dunia I, ekonomi dunia meningkat pesat. Khususnya di Eropa yang saat itu menjadi pusat ekonomi dunia. Orang kaya makin banyak, sehingga banyak yang memiliki usaha di beberapa negara. Dan masing-masing negara mengenakan pajak penghasilan. Akibatnya, perusahaan besar yang usahanya antar negara dikenakan pajak 2 kali atau lebih.

Grafik ekonomi dunia dalam 2000 tahun.

Karena itu, mucul muncul P3B agar pengusaha tidak dikenakan pajak ganda. Karena waktu itu pusat ekonomi berada di Eropa, maka P3B juga pertama kalinya berada di negara-negara Eropa.

P3B itu ditujukan untuk menghilangkan pajak ganda. Tetapi aturan masing-masing P3B tidak seragam. Tentu saja karena namanya perjanjian (treaty) ada perundingan dan negosiasi. Makanya P3B itu secara umum mirip, tapi banyak coraknya.

Akibat banyak corak tersebut, maka ada orang yang memanfaatkan kelemahan (loopholes) P3B. Perusahaan besar banyak memanfaatkan P3B dengan tujuan menghindari pajak. Hal ini disebut treaty shopping.

Treaty shopping adalah salah satu bentuk penyalahgunaan P3B, dimana seseorang bertindak melalui suatu entity di negara mitra lainnya dengan tujuan hanya untuk memanfaatkan keuntungan yang ada dalam P3B, yang sebenarnya tidak dapat dimanfaatkan oleh seseorang tersebut.

Kriteria sebuah transaksi digolongkan sebagai treaty shopping jika:

  1. Transaksi tersebut tidak mempunyai substansi ekonomi dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
  2. Transaksi yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
  3. Penerima penghasilan bukan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis penghasilan (beneficial owner atau BO), khusus untuk penghasilan yang pasal dalam tax treaty-nya memuat klausul BO.

Celah P3B dan treaty shopping ini tentu saja menguntungkan perusahaan tetapi merugikan negara. Ya, negara sama sekali tidak mendapatkan pajak, baik negara sumber maupun negara domisili. Kondisi ini disebut double non taxation. Karena itu, topik otoritas pajak dunia saat ini sebenarnya lebih maju, bukan hanya P3B tetapi memerangi double non taxation melalui Global Forum.

Tata Cara Penerapan P3B

Wajib Pajak Dalam Negeri (Indonesia) yang melakukan transaksi dengan mitra bisnisnya di Luar Negeri dapat memanfaatkan aturan P3B. Aturan P3B seperti fasilitas, bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.

Tetapi dalam hal akan menggunakan P3B, harus diperhatikan syarat-syaratnya. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka penggunaan P3B tidak berlaku. Artinya ketentuan yang berlaku kembali ke Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai aturan domestik.

Tata cara penerapan P3B diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018. Berdasarkan PER-25/PJ/2018, WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan syarat:

  1. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  3. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  4. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Syarat pertama, penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri. Tentu saja penerima penghasilan harus subjek pajak luar negeri. Jika penerima penghasilan masih subjek pajak dalam negeri maka berlaku Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Syarat kedua, bahwa penerima penghasilan merupakan penduduk negara mitra. Artinya, sudah ada P3B antara Indonesia dengan negara dimana penerima penghasilan berdomisili. Jika belum ada perjanjian dengan negara tersebut, terus P3B mana yang dapat digunakan?

Di perpajakan, bukti subjek pajak terdaftar di negara tertentu dibuktikan dengan Certificate of Residence (CoR), atau Certificate of Domicile (CoD). Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. CoR seperti KTP (kartu tanda penduduk) di Indonesia.

Syarat kedua juga mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri mengisi form DGT :

Form DGT ini harus diisi benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Form DGT harus disahkan oleh Competent Authority. Competent Authority adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificate of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Tetapi, CoR berfungsi juga sebagai pengesahan form DGT oleh Competent Authority. Jadi, jika ada CoR tidak perlu lagi pengesahan form DGT.

Contoh Certificate of Residence dari 
 Negara Inggris

Contoh SKD dari Amerika Serikat

Terakhir, jangan lupa untuk unggah form DGT ke eSKD di pajak.go.id

Lampiran SPT PPh Pasal 26 cukup dengan tanda terima dari eSKD ini.

Syarat ketiga, tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Syarat ini mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri memiliki :

  1. Substansi ekonomi yang valid,
  2. Bentuk hukum yang sama dengan substansi ekonomi,
  3. Manajemen mengelola usaha sendiri dan wewenangnya cukup,
  4. Aset yang cukup sesuai dengan profil usaha,
  5. Pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
  6. Kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.

Serta tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain: pengurangan beban pajak; dan/atau tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

Syarat keempat, Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan P3B tertentu merupakan Beneficial Owner (BO). Beneficial Owner adalah pemilik dan/atau penerima manfaat sebenarnya atas penghasilan.

Ciri-ciri WPLN sebagai BO yaitu :

  1. tidak bertindak sebagai Agen, Nominee atau Conduit
  2. mempunyai kendali atas asset,
  3. tidak lebih dari 50% penghasilan digunakan memenuhi kewajiban kepada pihak lain,
  4. menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban, dan
  5. tidak mempunyai kewajiban tertulis maupun tidak tertulis meneruskan sebagian/seluruh penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.

Struktur P3B

P3B adalah perjanjian dua negara. Karena yang berjanji adalah negara, maka kekuatan hukumnya diatas undang-undang berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Walaupun demikian, P3B tidak menggantikan Undang-Undang PPh. P3B hanya mengurangi hak pemajakan antar negara. Contoh, tarif PPh Pasal 26 di Undang-Undang PPh sebesar 20%. Tetapi dengan P3B menjadi 10%. Maka aturan yang dipakai adalah P3B.

Sebaliknya, jika Undang-Undang PPh tidak mewajibkan pemotongan atas jenis penghasilan tertentu, sedangkan di P3B diatur tarif tertentu, maka Indonesia tidak memotong PPh atas jenis penghasilan tertentu.

Karena itu perlu dipahami, jenis-jenis penghasilan apa saja yang diatur di P3B dan jenis penghasilan apa yang diatur di Undang-Undang PPh. Berikut ini struktur pengaturan P3B berdasarkan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat. Ini contoh saja.

Pasal 1 Personal Scope
Pasal 2 Taxes Covered
Pasal 3 General Definitions
Pasal 4 Fiscal Residence
Pasal 5 Permanent Establishment
Pasal 6 Income From Immovable (Real) Property
Pasal 7 Source Of Income
Pasal 8 Business Profits
Pasal 9 Shipping And Air Transport
Pasal 10 Related Persons
Pasal 11 Dividends
Pasal 12 Interest
Pasal 13 Royalties
Pasal 14 Capital Gains
Pasal 15 Independent Personal Services
Pasal 16 Dependent Personal Services
Pasal 17 Artistes And Athletes
Pasal 18 Government Service
Pasal 19 Students And Trainees
Pasal 20 Teachers And Researchers
Pasal 21 Private Pensions And Annuities
Pasal 22 Social Security Payments
Pasal 23 Relief From Double Taxation
Pasal 24 Non-Discrimination
Pasal 25 Mutual Agreement Procedure
Pasal 26 Exchange Of Information
Pasal 27 Diplomatic And Consular Officers
Pasal 28 General Rules Of Taxation
Pasal 29 Assistance In Collection
Pasal 30 Entry Into Force
Pasal 31 Termination

Contoh tax treaty model 2017 dari OECD :

Tax treaty model merupakan model perjanjian atau contoh perjanjian di bidang pajak yang akan jadi acuan dua negara (bilateral) yang berunding. Tetapi contoh ini tidak mengikat, artinya masing-masing negara yang berunding bebas menggunakan model aturan yang akan diterapkan.

Negara Domisili dan Negara Sumber

Negara domisili adalah negara di mana Wajib Pajak berdomisili atau berkantor pusat. Negara sumber adalah negara asal penghasilan. Contoh, perusahaan di Indonesia membayar royalti ke perusahaan yang berkantor di negara Jepang. Artinya Indonesia sebagai negara sumber, sedangkan Jepang sebagai negara domisili.

Pada dasarnya suatu tax treaty (P3B) adalah membagi hak pemajakan dua negara yang mengadakan kesepakatan. Sebagai akibat dari pembagian hak pemajakan ini penghasilan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Pertama, jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber tanpa pembatasan. Hak pemajakan diserahkan sepenuhnya kepada negara sumber. Contoh jenis penghasilan ini:
  2. Kedua, jenis penghasilan yang dikenakan pajak di negara sumber dengan pembatasan.
  3. Jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di negara sumber. Artinya, negara sumber melepaskan hak pemajakannya kepada negara domisili. Contoh jenis penghasilan ini:

Contoh jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber tanpa pembatasan:

  • penghasilan business profit yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • penghasilan immovable property.
  • penghasilan dari independent personal services jika terdapat fixed base di negara sumber, atau telah melewati uji waktu yang ditetapkan dalam tax treaty
  • penghasilan yang diterima oleh karyawan perusahaan swasta (dependet personal servises).
  • penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olah-ragawan dan artis atau entertainer tanpa melihat apakah penghasilan tersebut diterima oleh mereka atau orang / badan lain.
  • imbalan kepada para direktur yang dibayarkan oleh perusahaan yang berdomisili di negara tersebut.

Contoh jenis penghasilan yang dikenakan pajak di negara sumber dengan pembatasan adalah bunga, dividen dan royalti.

Contoh jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di negara sumber yaitu:

  • penghasilan dari angkutan laut, darat dan udara di jalur internasional
  • capital gain dari property yang dimiliki oleh Bentuk Usaha Tetap dan capital gain selain berasal dari immovable property
  • pensiunan
  • business profit jika tidak memenuhi ketentuan Bentuk Usaha Tetap
  • penghasilan dari independent personal service jika di negara sumber tidak ada fixed base atau tidak memenuhi time test
  • penghasilan yang diterima dari dependent personal service jika, syarat kumulatif, (i) si penerima penghasilan berada di negara sumber kurang dari time test; dan (ii) balas jasa tersebut dibayar oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk negara sumber; dan (iii) balas jasa tersebut tidak menjadi beban dari suatu Bentuk Usaha Tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di sumber.

Active Income dan Passive Income

Selanjutnya, hal penting yang harus dipahami para pembelajar P3B adalah jenis penghasilan. Setiap pasal mengatur jenis penghasilan tertentu dengan aturan tertentu. Jenis penghasilan tertentu biasanya ditentukan negara mana yang berhak memajaki.

Tetapi untuk memudahkan, jenis-jenis penghasilan dapat digolongkan dalam 3 golongan, yaitu:

  1. Active Income,
  2. Passive Income, dan
  3. Other Income.

Active income merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Umumnya (secara pasti harus cek di masing-masing P3B), active income dikenakan pajak di negara domisili. Negara sumber berhak memajaki jika terdapat Permanent Establishment.

Active income adalah penghasilan dari business profit. Selain business profit pada umumnya, termasuk dalam active income yaitu : shipping, inland waterways transport and air transport, independent personal services, dependent personal services, directors, entertainer and sport person, government services, dan student.

Passive income merupakan penghasilan yang berasal dari harta, baik harta berwujud maupun tidak berwujud. Umumnya, passive income dikenakan pajak di negara domisili dan negara sumber.

Tarifnya sudah ditentukan di P3B. Karena itu biasa disediakan tabel tarif pemotongan di negara sumber. Termasuk passive income yaitu penghasilan dari immovable property, divident, interest, royalty, capital gains, pensions.

Other income yaitu penghasilan yang tidak termasuk di dua golongan diatas.

Contoh tabel tarif pemotongan di negara sumber untu jenis penghasialn dividen, bunga, dan royalti:

Shall be Taxable Only dan May be Taxed

Pembagian hak pemajakan di P3B bisa juga dilihat dari kata-kata yang digunakan di setiap pasal P3B. Ya, karena pada dasarnya perjanjian dimulai dengan negosiasi, sebelum ditanda tangani. Saat negosiasi, disepakati kata-kata (terminologi) mana yang akan dipakai.

Terminologi shall be taxable only untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada negara domisili. Artinya, negara sumber tidak memiliki hak untuk memajaki berdasarkan P3B. Walaupun demikian, bisa jadi ada pengecualian dengan syarat tertentu.

Terminologi may be taxed digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas penghasilan tersebut diberikan kepada negara domisili dan negara sumber.

Darussalam memberikan ringkasan pasal-pasal yang menggunakan terminologi shall be taxable only dan may be taxed. Berikut salinannya.

Jenis-jenis penghasilan yang biasanya menggunakan terminologi shall be taxable only :

Jenis-jenis penghasilan yang biasanya negara domisili memiliki hak pemajakan (menggunakan terminologi may be taxed) :

Permanent Establishment

Permanent Establishment (PE) dalam P3B diartikan sebagai hak pemajakan negara sumber. Beberapa pasal P3B mensyaratkan terpenuhinya P3B agar negara sumber dapat mengenakan pajak penghasilan.

For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on

Pasal 5 ayat (1) OECD model 2017

Kata kunci PE adalah fixed place of business. Menurut Rachmanto Surahmat, PE memiliki tiga syarat, yaitu:

  1. adanya tempat usaha berupa prasaran, seperti gedung atau dalam hal-hal tertentu mesin dan peralatan,
  2. tempat usaha ini harus bersifat tetap, dan
  3. kegiatan usaha dilakukan melalui tempat tetap ini.

Istilah place of business mencakup setiap tempat, fasilitas atau instalasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis perusahaan baik digunakan secara eksklusif untuk tujuan itu maupun tidak. Tidaklah penting apakah tempat, fasilitas atau instalasi dimiliki atau disewa oleh perusahaan.

Cakupan Pasal BUT di P3B

Istilah through which harus diberi arti yang luas agar dapat diterapkan pada setiap kegiatan bisnis dilakukan di lokasi tertentu yang dapat digunakan oleh perusahaan. Jadi, misalnya, suatu badan usaha yang bergerak di bidang pengaspalan jalan akan dianggap menjalankan usahanya melalui lokasi tempat kegiatan tersebut berlangsung.

Fixed secara umum diartikan tetap di titik geografis tertentu. Contoh yang paling mudah seperti kantor, gudang, dan tambang. Tetapi untuk peralatan, fixed juga diartikan jika berada di tempat tertentu. Tidak harus menancap ke bumi.

Keberadaan Wajib Pajak Luar Negeri tidak harus memiliki kantor. Orang yang disuruh atau menerima perintah dari perusahaan di Luar Negeri baik berstatus pegawai maupun agen tidak bebas (dependent agent) dapat dalam pengertian PE. Mungkin orang ini tinggal di hotel dan bekerja di mitra bisnisnya. Keberadaan orang ini biasanya akan diuji dengan time test.

A building site or construction or installation project constitutes a permanent stablishment only if it lasts more than twelve months.

Pasal 5 ayat (3) OECD model 2017

Proyek konstruksi dan jasa teknis biasanya harus lulus time test agar bisa disebut PE. Di OECD model 2017 diatas time test minimal 12 bulan. Ini karena OECD lebih banyak merepresentasikan negara maju yang biasanya tempat negara domisili.

Sebaliknya bagi negara berkembang, time test yang dikehendaki justru lebih pendek. Semakin singkat time test berarti kesempatan untuk mengenakan pajak atas kegiatan tersebut semakain besar.

Sebagai contoh : dalam hal konstruksi, negara berkembang cenderung untuk tidak menerapkan tes waktu sama sekali dengan alasan : proyek konstuksi, instalasi, dan perakitan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat; masa hadirnya personel dari perusahaan asing tersebut tidak relevan dengan penyelesaian proyek.

Berikut daftar time test berdasarkan P3B Indonesia dengan negara mitra yang saya salin dari aplikasi TKB :

Perhitungan time test konstruksi dimulai pada saat kontraktor mempersiapkan dan memulai pekerjaannya di negara tempat dilakukannya pembangunan. Termasuk pekerjaan persiapan yaitu mendirikan bangunan untuk keperluan perencanaan.

Proyek tersebut dianggap terus berlangsung sampai pekerjaan selesai atau ditinggalkan untuk seterusnya. Proyek tidak dianggpa berhenti ketika pekerjaan tersebut diberhentikan sementara. Penghentian sementara bisa disebabkan oleh kurangnya bahan bangunan, kesulitan buruh, atau cuaca yang tidak mendukung.

Apabilan kontraktor luar negeri membagi proyek dengan subkontraktor dalam negeri, maka penghitungan time test meliputi semua pekerjaan dengan subkontraktor. Tetapi jika subkontraktor berasal dari luar negeri, maka subkontraktor dapat dianggap mempunyai PE jika kegiatan subkontraktor melewati time test.

Jika kontraktor luar negeri memiliki beberapa proyek di Indonesia, maka penghitungan time test harus dihitung proyek per proyek. Penghitungan waktunya harus terpisah antara proyek A dengan proyek B, dan seterusnya.

Pasal 5 ayat (4) OECD model mengatur pengecualian PE dalam P3B. Pengecualian ini banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk penghindaran pajak. Kantor pusat di luar negeri mendesaian kantor cabang di Indonesia supaya masuk kriteria pengecualian ini sehingga tidak memiliki PE.

Namun demikian, harus diperhatikan istilah semata-mata atau solely for the purpose. Sebagai contoh, “the use of facilities solely for the purpose of storage, display or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise“. Wajib Pajak mengatakan bahwa kantor di Indonesia hanya untuk display atau contoh. Bukan stok untuk jualan. Padahal, selain display, kantor tersebut juga memiliki fungsi sebagai marketing. Sehingga bukan solely for purpose of display.

Kata kunci pengecualian PE di Pasal 5 adalah kegiatan yang bersifat preparatory or auxiliary. Belum ada penjualan, atau tidak menghasilkan. Karena bersifat persiapan, maka sulit untuk mengalokasikan keuntungan apapun ke PE.

Kuncinya, seberapa penting kegiatan di negara sumber. Contoh adanya PE di Indonesia tanpa ada penjualan di Indonesia. Contoh ini modifikasi dari contoh di paragrap 68 Commentary OECD model :

RCO perusahaan di Singapura mendirikan kantor pembelian di Indonesia. RCO membeli produk pertanian di Indonesia. Karyawan RCO di Indonesia punyak keahlian tentang produk pertanian yang sesuai dengan standar internasional. Dan melakukan kontrak pembelian. Meskipun satu-satunya aktivitas yang dilakukan RCO di Indonesia hanya pembelian, tetapi kantor tersebut merupakan PE karena fungsi pembelian merupakan suatu hal yang esensial dan bagian penting dari keseluruhan aktivitas RCO.

Jadi, kegiatan kantor perusahaan asing di Indonesia dapat ditetapkan sebagai PE di Indonesia jika terdapat kegiatan yang melampaui preparatory or auxiliary.

Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) OECD Model 2017

Contoh yang diberikan di SE-52/PJ/2021 sebagai berikut:

ABC Ltd. memiliki pengurusan suatu tempat usaha di Indonesia yang digunakan untuk melakukan administrasi pengiklanan atas barang hasil produksinya. Jika tempat usaha tetap ini digunakan semata-mata untuk tujuan administrasi pengiklanan barang hasil produksinya sendiri, maka tempat usaha tetap ini tidak dianggap sebagai suatu BUT. Namun, jika tempat usaha tetap ini selain melakukan administrasi pengiklanan barangnya sendiri juga melakukan administrasi pengiklanan untuk barang atau jasa milik perusahaan lain, maka tempat usaha tetap ini dianggap merupakan BUT bagi ABC Ltd

ABC Ltd. yang bergerak di bidang penjualan secara daring (online) memiliki gudang yang berukuran besar di Indonesia dan mempekerjakan pegawai dalam jumlah besar untuk mengurusi penyimpanan barang di gudang tersebut. Kegiatan penyimpanan ini tidak dapat dianggap sebagai kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang dikarenakan kegiatan tersebut merupakan bagian yang esensial dan signifikan dari kegiatan perusahaan tersebut secara keseluruhan.

ABC Ltd. memiliki tempat usaha tetap di Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembelian komoditas hasil pertanian berupa tembakau untuk kemudian dijual ke negara lain. ABC Ltd. mempekerjakan beberapa pegawai yang memiliki pengalaman dan pengetahuan akan kualitas dan kelas (grade) tembakau sesuai dengan standar dan permintaan pasar internasional. Para pegawai ini juga menyelesaikan proses transaksi dengan petani atau pedagang pengumpul di Indonesia. Dalam hal ini, kegiatan pembelian yang dilakukan oleh ABC Ltd. melalui tempat usaha tetap di Indonesia tidak termasuk dalam kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang karena merupakan bagian dari kegiatan esensial dan signifikan bagi ABC Ltd. secara keseluruhan.

Suatu perusahaan harus diperlakukan memiliki PE di suatu Negara jika dalam kondisi tertentu terdapat seseorang yang bertindak untuknya, walaupun perusahaan tersebut mungkin tidak memiliki kantor di Negara itu. Hal ini disebut BUT keagenan.

PE agen adalah PE yang dilakukan oleh agen tidak bebas. Agen terdapat dua jenis, yaitu agen bebas dan agen tidak bebas. Syarat seseorang dapat disebut agen tidak bebas:

  1. seseorang bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama (on behalf) suatu perusahaan;
  2. dalam melakukannya, orang tersebut biasanya membuat kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada penyelesaian kontrak, dan
  3. kontrak-kontrak tersebut atas nama perusahaan atau untuk pengalihan kepemilikan, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan.

Dalam bahasa lain, dalam buku Pajak Internasional, DJP menyebut syarat agen tidak bebas yang dapat dikenai PE yaitu:

  1. Bergantung pada perusahaan yang diwakilinya. Artinya selalu mengikuti petunjuk dan intruksi perusahaan yang diwakilinya.
  2. Mempunyai kuasa / kewenangan untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut. Kewenangan tersebut bersifat tetap atau berlangsung terus menerus. Salah satu faktor yang menentukan untuk mengetahui sifat tetap atau terus menerus adalah apakah kegiatan tersebut dari awal mulanya dimaksudkan untuk jangka panjang atau hanya sementara. 
  3. Tidak mempunyai kuasa seperti diatas, tetapi ia mempunyai kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur menyerahkan barang-barang tersebut atas nama perusahaan yang diwakilinya.

Dulu, Prof. R. Mansyuri pernah menyebutkan bahwa agen bebas itu seperti komisioner di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Setelah saya cek, komisioner diatur di Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Bunyinya seperti ini:

Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain

Sementara istilah agen yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan lebih tepat disebut agen tidak bebas:

agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006

Agen bebas (independen) biasanya akan bertanggung jawab kepada prinsipal atas hasil pekerjaannya. Dia tidak akan tunduk pada instruksi rinci dari prinsipal mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Suatu Orang yang bertindak sebagai agen hanya dapat dianggap independen jika:

  1. agen tersebut independen terhadap perusahaan yang diwakilinya secara hukum dan ekonomis,
  2. agen tersebut bertindak dalam rangka menjalankan usaha rutinnya sendiri ketika bertindak atau melaksanakan kegiatan atas nama perusahaan.

Suatu agen dianggap tidak independen secara hukum jika ia bertindak berdasarkan instruksi detil dari suatu perusahaan sehubungan dengan kegiatan usahanya atau dikendalikan secara komprehensif oleh suatu perusahaan.

Suatu agen dianggap tidak independen secara ekonomis jika:

  1. agen tersebut tidak menanggung risiko usaha atau menanggung risiko yang tidak signifikan atas kegiatan usahanya;
  2. kegiatan agen tersebut dilakukan sepenuhnya atau hampir sepenuhnya untuk satu perusahaan; atau
  3. agen tersebut bertindak atau melaksanakan kegiatan untuk satu perusahaan dan dengan demikian hanya mempunyai satu sumber penghasilan.

Teorinya, perusahaan dapat dikenai PE karena 4 sebab, yaitu : aset (fixed place of business), aktivitas (konstruksi, perakitan, instalasi, aktivitas supervisi, dan kegiatan jasa), agen tidak bebas, dan asuransi.

OECD model menyerahkan PE asuransi berdasarkan Pasal 5 terutama terkait agen tidak bebas. Tetapi UN model menyarankan untuk mengatur sendiri tentang batasan PE bagi usaha asuransi.

Menurut UN model, bahwa perusahaan asuransi, kecuali berkenaan dengan reasuransi, dapat dianggap mempunyai PE apabila perusahaan asuransi tersebut mengumpulkan atau menerima premi atau menanggung resiko di negara sumber melalui orang / badan yang agen tidak bebas.

P3B Indonesia yang mengatur khusus asuransi diantaranya P3B Indonesia dengan : Aljazair, Amerika Serikat, Austria, Belanda, Brunei Darussalam, Ceko, Denmark, Filipina, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Utara, Korea Selatan, Kuwait, Luxembourg, Maroko, Mesir, Meksiko, Mongolia, Norwegia, Pakistan, Perancis, Polandia, Romania, Rusia, Singapura, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swedia, Swiss, Thailand, Tiongkok (China), Tunisia, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Yordania.

Terakhir, Prof R Mansyuri memberikan kesimpulan tentang PE sebagai berikut:

  • kriteria umum : tempat tetap;
  • contoh-contoh tempat tetap yang merupakan BUT seperti cabang, kantor, pabrik, tambang, dan lain-lain;
  • perluasan pengertian BUT kepada tempat pembangunan gedung dan kegiatan usaha lainnya yang melampaui time test;
  • warehouse yang juga dipakai untuk menyerahkan barang atau barang dagangan dalam memenuhi penjualan di negara sumber dianggap BUT;
  • hanya agen tidak bebas yang dianggap BUT;
  • agen perusahaan asuransi di negara sumber dapat dianggap BUT jika agen tersebut mengutip premi di nengara sumber atau menanggung resiko yang terletak di negara sumber dan agen tersebut merupakan agen tidak bebas;
  • agen bebas tidak dapat dijadikan dasar adanya BUT;
  • pengusaan perseroan oleh perseroan lainnya tidak dapat dipakai sebagai dasar adanya BUT.

Berikut video penjelasan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diunduh dari KLC BPPK Kementerian Keuangan. Karena tidak bisa “disematkan”, akhirnya saya unduh dari KLC dan unggah di sini:

Income From Immovable Property

Income from immovable property di OECD model diatur di Pasal 6. Pasal ini mengatur pemajakan atas penghasilan yang berasal dari aset tidak bergerak.

Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State

Pasal 6 ayat (1) OECD Model 2017

Menurut DJP, seluruh tax treaty yang disepakati Indonesia memberikan hak pemajakan atas penghasilan dari immovable property kepada negara di mana immovable property tersebut berada (where the immovable property situated). Khusus perjanjian dengan Kuwait, hak pemajakan di negara di mana immovable property berada, dikurangi 50%.

Cakupan Pasal 6 Penghasilan dari Harta Tak Bergerak di P3B

Electronic Commerce

OECD model 2017 masih merekomendasikan bahwa pengenaan transaksi e-Commerce dilakukan di mana server berada. Server tempat situs web disimpan dan yang melaluinya dapat diakses adalah sebuah peralatan yang memiliki lokasi fisik dan lokasi tersebut dengan demikian dapat menjadi PE dari perusahaan yang mengoperasikan server tersebut.

Jika suatu perusahaan mengoperasikan peralatan komputer di lokasi tertentu, suatu PE mungkin ada meskipun tidak ada personel dari perusahaan tersebut yang diperlukan di lokasi tersebut untuk pengoperasian peralatan tersebut. Keberadaan personel tidak diperlukan. Kesimpulan ini berlaku untuk perdagangan elektronik.

Karena itu, di Perpu No 1 tahun 2020 Indonesia membuat pajak jenis baru. Namanya Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Subjek Pajak Luar Negeri yang memanfaatkan P3B Indonesia sehingga tidak dapat dikenai Pajak Penghasikan, maka Indonesia mengenakan pajak transaksi elektronik.

Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik

Pasal 6 ayat (8) Perpu 1 Tahun 2020

Namun, pengenaan PTE masih menunggu kesepakatan Global Forum. Global Forum berencana mengenakan PPh atas transaksi e-Commerce berdasarkan pillar one atau pillar two. Rencana semula akan disepakati akhir tahun 2020. Ternyata digeser ke pertengahan tahun 2022.

PwC telah merangkum blueprint pillar one dan pillar two. Berikut rangkumannya:

  • The Blueprints menunjukkan bahwa kemajuan teknis telah dicapai dalam menyetujui arsitektur perantara dari rencana tersebut.
  • Elemen signifikan dari kedua kerangka kerja Pilar masih harus diselesaikan, seperti cakupan Jumlah dan tarif realokasi berdasarkan Pilar Satu, dan tarif pajak minimum dan ‘daftar putih’ dari rezim yang dianggap patuh berdasarkan Pilar Dua.
  • Analisis dampak ekonomi yang diperbarui menyatakan bahwa laba yang dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar dapat mencapai hingga USD 100 miliar setiap tahun di bawah Pilar Satu, dan pendapatan baru yang diperoleh di bawah Pilar Dua bisa berada pada kisaran USD 60-100 miliar per tahun.
  • Posisi AS dalam negosiasi tetap tidak pasti.

Mengutip dari laman Pertapsi, Unified Approach (Pillar one) merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Pillar One menawarkan hak pemajakan baru dengan memperkenalkan pembaruan terhadap alokasi profit dan konsep nexus baru. Perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki peredaran bruto global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10% masuk dalam ruang lingkup ini. Alokasi hak hemajakan diberikan kepada yurisdiksi pasar ketika MNE memiliki peredaran bruto lebih atau sama dengan €1 juta dari yurisdiksi pasar terkait. Nilai yang dialokasikan adalah sejumlah 25% dari residual profit (laba yang melebihi 10% dari penghasilan).

Sedangkan Pillar Two yang juga dikenal sebagai “Global Minimum Tax, merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak. Pilar Two ini terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).

Pillar Two bertujuan untuk menegakkan pajak penghasilan perusahaan minimum global dengan tingkat efektif sebesar 15%, dihitung berdasarkan masing-masing yurisdiksi. Ini akan berlaku untuk perusahaan multinasional (MNE) yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta yang ditentukan berdasarkan peraturan Country-by-Country, tetapi ambang batas yang lebih rendah dapat diterapkan atas kebijakan negara-negara pelaksana.

Pillar Two terdiri dari sejumlah tindakan yang memberikan hak untuk memungut pajak kepada yurisdiksi induk grup utama dan yurisdiksi entitas yang melakukan pembayaran antargrup ke perusahaan-perusahaan grup dengan tarif pajak rendah atau yurisdiksi yang mendukungnya.

Business Profits

Profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits that are attributable to the permanent establishment in accordance with the provisions of paragraph 2 may be taxed in that other State.

Pasal 7 ayat (1) OECD Model 2017

Pasal ini mengalokasikan hak-hak pemajakan sehubungan dengan laba usaha suatu perusahaan dari suatu Negara. Penghasilan usaha dari suatu perusahaan hanya akan dikenakan di negara domisili. Negara sumber memiliki hak mengenakan pajak hanya sebatas penghasilan PE di negara sumber.

Cakupan Pasal 7 Penghasilan dari Usaha

Penghasilan yang dikenakan di negara sumber pada dasarnya ada 2 jenis penghasilan, yaitu:

  • attribution principel, dan
  • force of attraction principle.

Attribution principle merupakan penghasilan PE yang berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh PE saja. Atau penghasilan yang didapat melalui PE tersebut. Prinsip atribusi ini diatur juga di Pasal 5 (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

Pasal 5 (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Force of attraction principle merupakan penghasilan PE yang berasal dari penghasilan kantor pusat tetapi penghasilan tersebut terkait dengan penghasilan PE. Atau Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis atau sama dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh PE di Indonesia.

Jadi kunci force of attraction principle adalah sama atau jenis, antara PE di negara sumber dengan pusat di negara domisili. Baik barang, kegiatan, atau jasa yang dilakan.

Menurut Rachmanto Surahmat, biasanya ada kompromi di force of attraction seperti di P3B dengan Jerman. Kompromi yang dimaksud adanya syarat pengenaan force of attraction, yaitu:

  • transaksi tersebut sengaja dialihkan dari PE dengan tujuan untuk mengindarkan pajak di negara sumber, dan
  • PE yang bersangkuta ikut campur tangan dalam transaksi tersebut.

Selain force of attraction, satu lagi istilah dalam PE yaitu effectively connected. Tentang hal ini, saya kutip penjelasan dari Undang-Undang PPh (cetak miring di bawah ini):

Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT. Y untuk mempergunakan merk dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT. Y.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT. Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT. Y yang mempergunakan merk dagang tersebut.

Dalam hal demikian, penggunaan merk dagang oleh PT. Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.

Berikut ringkasan P3B Indonesia dengan negara mitra terkait Business Profits:

Branch Profit Tax

Branch Profit Tax adalah pajak yang dikenakan atas laba bersih setelah pajak BUT (PE). Branch profit tax (BTP) setara dengan pemajakan atas penghasilan dividen. Negara sumber mengenakan pajak atas dividen yang diterima perusahaan induk di luar negeri.

withholding tax atas dividen versus branch profit tax BUT

Indonesia menganut pemajakan atas laba bersih BUT. Kebanyakan P3B Indonesia dengan negara mitra mencantumkan klausul tetang BTP. Ketentuan BTP biasanya ada di pasal dividen. Contoh P3B Indonesia dengan United Arab Emirate:

Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State

Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia – UAE

Berikut daftar tarif Branch Profit Tax berdasarkan P3B Indonesia dengan negara mitra:

International Shipping And Air Transport

Pada umumnya, pengenaan pajak atas transaksi pelayaran dan penerbangan internasional berada di negara domisili.

Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.

Pasal 8 ayat (1) OECD Model 2017

Tidak diberikannya hak pemajakan kepada negara sumber didasari pemikian bahwa laba dari perusahaaan yang menjalankan kegiatan pelayaran atau penerbangan diperoleh di laut lepas atau di udara sehingga pemberian hak pemajakan kepada neara sumber dapat menimbulkan pajak berganda atau dapat menimbulkan kesultan dalam pengalokasian laba.

Tetapi dalam penerapannya, beberapa P3B memberikan hak pemajakan atas perusahaan pelayaran internasional ke negara sumber dengan ketentuan khusus. Seperti, pemotongan 50% pajak.

Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax imposed shall be reduced by an amount equal to 50% there of.

Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dengan Austria

Cakupan moda transportasi adalah kapal (ship, dan boat) atau pesawat (aircraft). Perbedaan penggunaan moda transportasi tidak berdasarkan bentuk legalnya. Namun lebih kepada kebiasaan penggunaan istilah.

Berikut ketentuan P3B untuk penerbangan internasional dan pelayaran internasional:

Dividends, Interest, Royalties

Di tax treaty OECD model, pengaturan dividen di Pasal 10, bunga di Pasal 11, dan Royalti di Pasal 12. Saya menggabungkan dalam satu subjudul karena banyak kesamaan, seperti hak pemajakan di negara sumber (Indonesia lebih banyak sebagai negara sumber) dibatasi tarifnya.

Pasal 10, 11, dan 12 P3B

Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham perseroan yang modalnya terbagi atas saham. Apapun bentuk usahanya, jika modalnya terbagi atas saham dan terdapat pembagian keuntungan maka keuntungan tersebut disebut dividen.

Apabila perseoran terbatas (WPDN Indonesia) membagikan dividen kepada Wajib Pajak luar negeri (bisa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan) yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka baik Indonesia maupun negara lain treaty partner tersebut sama-sama memiliki hak memajaki.

Contoh pembayaran dividen ke Luar Negeri:

PT ABC, yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di Indonesia, membayarkan dividen kepada XYZ Ltd yang merupakan SPDN Negara Mitra P3B. Berdasarkan Pasal 10 P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra tersebut, atas penghasilan berupa dividen tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.

Istilah “paid’ atau “dibayarkan” yang digunakan memiliki arti yang luas, yaitu bahwa pembayaran merupakan pemenuhan kewajiban untuk menempatkan sejumlah dana atau uang untuk pemegang saham berdasarkan tata cara yang telah disepakati dalam kontrak atau cara yang umum.

Istilah ini tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan saat terutang suatu pajak atas penghasilan berupa dividen. Ketentuan mengenai saat suatu penghasilan terutang pajak sepenuhnya tergantung kepada peraturan perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak dalam Persetujuan.

Bunga adalah penghasilan karena jaminan pengembalian pinjaman. Seperti dividen, penghasilan bunga lazimnya dikenai pada sumbernya dengan cara dipotong (withholding tax).

Definisi bunga umumnya merujuk pada penghasilan yang berasal dari klaim utang dalam bentuk apapun, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba debitur atau tidak. Termasuk dalam definisi bunga, yaitu penghasilan dari simpanan atau surat berharga dalam bentuk kas, surat berharga, obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah.

Bunga atas obligasi dengan hak partisipasi (participating bonds) umumnya tidak dianggap sebagai dividen dikarenakan karakter utama dari obligasi jenis ini adalah pemberian pinjaman yang diberikan imbalan dalam bentuk bunga.

Bunga atas obligasi konversi (convertible bonds) juga tidak dapat dianggap sebagai dividen sampai obligasi tersebut benar-benar dikonversi menjadi saham. Namun demikian, bunga obligasi dapat dianggap sebagai dividen jika pinjaman tersebut turut menanggung risiko yang dimiliki oleh debitur.

Pengertian bunga juga mencakup premium (premium) dan diskonto (discount) atau selisih antara jumlah yang dibayar oleh pemesan dengan nilai nominal atau nilai jatuh tempo suatu surat berharga utang

Dalam beberapa P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra, terdapat pembayaran bunga yang dibebaskan dari pemajakan di Negara Sumber, antara lain:

  1. bunga yang dibayarkan kepada pemerintah atau institusi pemerintah;
  2. bunga yang dijamin oleh pemerintah atau institusi pemerintah; dan
  3. bunga yang dibayarkan kepada bank sentral;
    Daftar institusi milik pemerintah dan bank sentral yang dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut dapat berubah sesuai kesepakatan kedua Negara Pihak dalam Persetujuan dari waktu ke waktu.

Namun, perlakuan atas bunga dapat berubah dari passive income menjadi business income apabila yang menerima bunga tersebut melakukan kegiatan usaha di negara sumber melalui suatu bentuk usaha tetap, dan bunga itu mempunya hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut.

Imbalan dalam bentuk royalti adalah pemberian hak untuk menggunakan suatu intelektual property, atau saya sering menyebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yaitu pemilik harta tidak berwujud itu tidak perlu ikut campur tangan atas pemakaian hak tersebut.

Frasa “tidak perlu ikut campur tangan” merupakan pembeda antara royalti dengan jasa teknik. Jasa teknik, atau technical assistance, merupakan pemberian jasa. Sebagaimana jasa pada umumnya, jasa teknik memiliki tanggung jawab atas pemberian jasa tersebut.

Royalti adalah pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta atas kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film bioskop atau film atau rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, maupun penggunaan, atau hak untuk menggunakan peralatan Industri, komersial atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dl bidang industri, komersial atau ilmu pengetahuan.

Istilah royalti juga meliputi pembayaran yang dilakukan berdasarkan lisensi maupun pembayaran yang wajib dilakukan oleh suatu pihak karena memperbanyak suatu barang secara tidak sah atau melakukan pelanggaran hak cipta.

Mayoritas P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra mengatur bahwa imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, atau ilmu pengetahuan termasuk dalam pengertian royalti.

Untuk tujuan pengelompokan sebagai royalti, pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk informasi terkait pengalaman di bidang industri, komersial, atau ilmu pengetahuan, yang belum dipatenkan dan tidak masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual lainnya, ayat 3 merujuk pada konsep “know-how”.

Kontrak know-how merupakan kontrak di mana salah satu pihak setuju untuk memberikan informasi kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut dapat menggunakan pengetahuan khusus atau pengalaman pihak pertama yang tidak diketahui umum (unrevealed to the public) untuk kepentingannya sendiri.

Kontrak pemberian know-how tersebut berbeda dengan kontrak penyerahan jasa, di mana salah satu pihak menggunakan keahlian tertentu yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan bagi pihak lainnya.

Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua kontrak tersebut, antara lain: dalam kontrak penyerahan know-how, satu pihak memberikan informasi yang harus dirahasiakan kepada pihak lain. Dalam kontrak penyerahan jasa, satu pihak menggunakan pengetahuan atau keterampilan yang dimilikinya tanpa mentransfernya kepada pihak lain. Biasanya, dalam kontrak penyerahan know-how, pihak yang memberikan informasi tidak terlibat dalam kegiatan lain selain pemberian informasi. Sedangkan dalam kontrak penyerahan jasa, pihak yang memberikan jasa dapat memiliki keterlibatan lain selain pemberian informasi, seperti melakukan penelitian, desain, pengujian, atau membayar pihak lain untuk melakukan kegiatan tersebut.

Selain kontrak tersebut di atas, terdapat juga kontrak yang di dalamnya berisi pemberian know-how dan jasa. Penentuan perlakuan perpajakan atas kontrak dimaksud dapat dilakukan dengan memisahkan bagian kontrak yang merupakan pemberian know-how dan pemberian jasa.

Atas bagian kontrak yang merupakan pemberian know-how, berlaku ketentuan Pasal 12, dan atas bagian kontrak yang merupakan pemberian jasa, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (Laba Usaha).

Akan tetapi, dalam hal salah satu bagian kontrak dimaksud merupakan tujuan utama kontrak tersebut secara keseluruhan dan bagian kontrak lainnya hanya bersifat penunjang dan tidak terlalu penting, maka ketentuan yang berlaku atas bagian kontrak yang bersifat utama diterapkan atas kontrak secara keseluruhan.

Imbalan jasa teknik adalah pembayaran untuk jasa manajerial, teknis, dan konsultansi. Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan.

Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Sementara jasa konsultansi merupakan pemberian petunjuk, pertimbangan, atau nasihat profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, pemberian jasa yang bersifat rutin dan tidak melibatkan penggunaan pengetahuan, keterampilan, atau keahlian khusus.

Pemberian jasa teknik juga tidak melibatkan transfer informasi yang termasuk dalam pengertian royalti. Royalti merupakan pembayaran untuk pemberian informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingannya. Berbeda dengan pemberian jasa teknik, umumnya pihak yang memberikan informasi tersebut tidak terlibat dalam kegiatan lain selain pemberian informasi.

Capital Gain

Kebanyakan negara mengenakan pajak atas capital gain apabila terjadi realisasi. Dalam hal tertentu, penjualan yang belum direalisasikan dapat terjadi tetapi untuk keperluan pajak, dianggap sudah direalisasikan. Penentuan apakah penjualan sudah diralisasikan atau belum direalisasikan adalah tergantung pada undang-undang domestik masing-masing negara.

Pengenaan pajak atas keuntungan dari pengalihan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu BUT, yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang negara lain, termasuk keuntungan dari pengalihan BUT atau tempat tetap tersebut.

Keuntungan dari pengalihan harta gerak tersebut dapat dikenai pajak di Negara di mana BUT atau tempat tetap berada (Negara Sumber).

Harta gerak yang dimaksud adalah harta gerak yang berlokasi di mana pun sepanjang menjadi bagian kekayaan BUT, atau menjadi bagian suatu tempat tetap yang digunakan untuk menjalankan jasa perorangan independen.

Contoh: Karo Ltd. merupakan residen negara Singapura mempunyai BUT Karo di Indonesia. BUT Karo mempunyai harta gerak di negara Singapura dan di Indonesia. BUT Karo melakukan pengalihan harta gerak yang berada di Indonesia. Atas keuntungan pengalihan tersebut menjadi bagian dari kekayaan dari BUT Karo. Dengan demikian, keuntungan atas pengalihan harta dimaksud dapat dikenai pajak di Indonesia.

Istilah “harta gerak” juga berarti seluruh harta selain harta tak gerak, termasuk harta tak berwujud seperti goodwill, lisensi, dan sejenisnya. Keuntungan atas pengalihan harta tersebut dipajaki di mana BUT-nya atau di mana tempat tetap berada (Jasa Perorangan Independen).

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if,at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if,at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State

Pasal 13 Capital Gain ayat (4)

Ayat 4 memberikan hak pemajakan kepada Negara Sumber atas keuntungan dari pengalihan saham pada suatu perseroan atau hak kepemilikan sejenis pada entitas lain yang asetnya atau hartanya sebagian besar terdiri dari harta tak gerak yang berada di Negara tersebut, jika dalam suatu waktu dalam 365 hari sebelum terjadinya pengalihan, saham atau hak kepemilikan sejenis tersebut memiliki nilai yang besarnya melebihi 50 persen secara langsung maupun tidak langsung dari keseluruhan nilai harta tak gerak yang dimiliki oleh perseroan, persekutuan, trust, maupun warisan.

Ayat 4 ini bertujuan, salah satunya, untuk mencegah penghindaran pajak atas keuntungan dari pengalihan harta tak gerak dengan cara membentuk sebuah perseroan yang berperan sebagai pemilik harta tak gerak.

Ayat 4 juga bertujuan agar pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau bentuk kepemilikan sejenis pada suatu perseroan atau bentuk entitas lainnya yang memperoleh sebagian besar nilainya dari harta tak gerak.

Contoh: Forco One Ltd. memiliki seluruh saham Forco Two Ltd., keduanya merupakan SPDN Negara A. Selanjutnya Forco Two Ltd. memiliki sebagian besar saham pada PT ABC yang merupakan SPDN Indonesia. Komposisi harta tak gerak PT ABC melebihi 50% dari total seluruh harta.

Indonesia memiliki P3B dengan Negara A yang salah satu klausulnya mengikuti klausul Pasal 13 ayat 4 di atas. Dalam hal ini, jika Forco One Ltd. mengalihkan sahamnya pada Forco Two Ltd. kepada pihak lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 aya4 ini, atas keuntungan dari pengalihan saham Forco Two Ltd. tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.

Independent Personal Service

Cakupan pengaturan jasa perorangan independen yang umumnya dikenal sebagai jasa profesional, atau kegiatan lain yang sifatnya independen. Pengertian jasa profesional, atau kegiatan lain yang sifatnya independen ini dapat dipersamakan dengan pengertian pekerjaan bebas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor KUP.

Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Dikecualikan dari pengaturan Independent Personal Service adalah kegiatan industrial dan komersial. Jasa profesional yang diberikan dalam suatu hubungan kerja juga dikecualikan dari cakupan Independent Personal Service, seperti dokter yang bekerja sebagai pegawai di bagian keselamatan kerja suatu perseroan. Dalam hal ini, ketentuan dalam Dependent Personal Serviceatas penghasilan yang diperoleh dokter tersebut dalam kapasitasnya sebagai pegawai.

Pengertian “jasa profesional” diilustrasikan melalui beberapa contoh seperti jasa profesional dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pemberian contoh tersebut hanya berupa penjelasan dan tidak bersifat tertutup atau membatasi (non-exhaustive) kegiatan yang dicakup dalam pengertian jasa profesional.

Pengertian jasa profesional tidak termasuk kegiatan industri dan komersial dan juga jasa profesional yang dilakukan dalam suatu hubungan kerja, misalnya seorang tenaga kesehatan yang bekerja sebagai petugas medis dalam pabrik. Kegiatan independen yang dilakukan oleh artis dan atlet tidak termasuk dalam pengertian Pasal ini, kegiatan independen .

Dependent Personal Service

Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State

Pasal 15 Dependen Personal Service ayat (1)

Pasal 15 mengatur mengenai pembagian hak pemajakan antara Negara Domisili dan Negara Sumber atas penghasilan yang diterima oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan.

Negara Sumber dalam konteks penerapan Pasal ini merupakan Negara tempat suatu pekerjaan dilakukan. Pasal 15 berlaku untuk imbalan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pemberian natura atau kenikmatan (payment in kind) seperti opsi saham, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggunaan rumah dinas maupun kendaraan dinas.

Ayat 1 menyebutkan ketentuan umum Pasal 15, yakni, bahwa penghasilan dari pekerjaan hanya dapat dikenai pajak di Negara Domisili, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Sumber.

Pekerjaan dianggap dilakukan di tempat di mana pegawai yang bersangkutan secara fisik berada sewaktu menjalankan pekerjaan yang atasnya penghasilan tersebut dibayarkan.

Negara Domisili memiliki hak pemajakan eksklusif atas penghasilan dari pekerjaan jika:

  1. pegawai merupakan SPDN Negara Domisili; dan
  2. pegawai melakukan pekerjaannya di Negara Domisili.

Contoh: Tuan Candra yang merupakan SPDN Indonesia adalah seorang pegawai yang melakukan pekerjaannya di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia sebagai Negara Domisili memiliki hak pemajakan eksklusif atas penghasilan tersebut, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan Tuan Candra di negara X, maka atas penghasilan tersebut dapat dipajaki di negara X.

Ayat 1 juga mengatur bahwa ketentuan Imbalan Direktur, Pensiun dan Imbalan Jaminan Sosial, dan Jasa Pemerintahan berlaku untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang disebut dalam pasal-pasal tersebut. Misalnya, penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di masa lampau.

Contoh2: Mr. Anand merupakan SPDN India yang bekerja pada X Corp., sebuah perusahaan berdomisili di India. Mr. Anand dikirim oleh perusahaan tersebut untuk melakukan pekerjaan di Indonesia dalam pada beberapa periode dalam tahun 202X. Berdasarkan P3B dengan India, penentuan hak pemajakan India dan Indonesia atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mr. Anand dari pekerjaannya sebagai pegawai dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Indonesia merupakan Negara Sumber, yaitu Negara tempat pekerjaan dilakukan sehingga memiliki hak pemajakan atas imbalan kerja yang diperoleh oleh Mr. Anand untuk pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut;
  2. India merupakan Negara Domisili, yaitu Negara di mana Mr. Anand menjadi SPDN sehingga juga berhak mengenakan pajak atas imbalan kerja yang diperoleh atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 P3B antara Indonesia dengan India;

Berdasarkan kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas berlaku ketentuan Pasal 15 ayat 1 sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mr. Anand dari pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, dapat dikenai pajak di Indonesia.

Namun, dalam hal:

  1. Mr. Anand berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan;
  2. imbalan kerja yang diperoleh atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut dibayarkan oleh pihak yang bukan merupakan SPDN Indonesia; dan
  3. imbalan tersebut tidak dibebankan pada BUT X Corp. yang berada di Indonesia, maka Indonesia, meskipun merupakan Negara Sumber, tidak dapat memajaki penghasilan yang diperoleh oleh Mr. Anand dari pekerjaan yang dilakukannya dl Indonesia karena semua kondisi yang terdapat pada ayat 2 terpenuhi.

Directors’ Fee

Directors’ fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the Board of Directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Pasal 16 Directors Fees And Remuneration of Top Level Managerial Officials

Pasal 16 mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Direksi dan pegawai manajerial level atas sebuah perseroan yang merupakan SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan.

Pasal ini memberikan hak pemajakan kepada Negara Domisili anggota Dewan Direksi dan juga kepada Negara Sumber atau Negara Pihak dalam Persetujuan tempat di mana perseroan menjadi SPDN.

Negara Pihak dalam Persetujuan dapat mengenakan pajak atas imbalan yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan SPDN Negara tersebut kepada SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dalam jabatannya sebagai direktur perseroan tersebut.

Istilah “fees and other similar payments” meliputi seluruh pembayaran yang diterima oleh SPDN dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan, misalnya opsi saham, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggunaan rumah dinas maupun kendaraan dinas.

Jika posisi manajemen level atas (top-level management) dalam suatu perseroan yang merupakan SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dijabat oleh Orang yang merupakan SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan, maka penghasilan yang diterima oleh Orang tersebut akan dikenai pajak dengan prinsip pemajakan yang sama dengan pemajakan atas penghasilan yang diterima anggota Dewan Direksi.

Istilah “posisi manajemen level atas” merujuk pada kedudukan yang tanggung jawab utamanya berkaitan dengan pengarahan kebijakan umum suatu perseroan, yang berbeda dengan kegiatan yang dilakukan oleh direktur perseroan. Istilah tersebut juga meliputi jabatan direktur yang merangkap sebagai manajer level atas.

Entertainers and Sportspersons


Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.

Pasal 17 Artistes And Sportpersons

Pasal ini mengatur mengenai pengenaan pajak di Negara Sumber atas penghasilan yang diterima sebagai seniman seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik atau sebagai atlet yang merupakan SPDN Negara Domisili dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka berkaitan dengan pertunjukan yang dilakukan di Negara Sumber tersebut.

Seniman dan atlet yang merupakan SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan, tempat kegiatan atau pertunjukan dilakukan.

Contoh: Blu Erni Liv adalah seorang musisi yang merupakan SPDN Negara A dan mengadakan pertunjukan bagi para penggemarnya di Indonesia. Berdasarkan ketentuan ayat ini, penghasilan yang diterima oleh Blu Erni Liv dari pertunjukannya di Indonesia tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.

Other Income

Capital represented by immovable property referred to in Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State.

Ayat 1 menyebutkan bahwa harta berupa harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (Penghasilan dari Harta Tak Gerak) yang dimiliki oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dan terletak di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Capital represented by movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or by movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services may be taxed in that other State

Ayat 2 menyebutkan bahwa harta berupa harta bergerak yang merupakan bagian dari harta suatu BUT yang dimiliki oleh perusahaan suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dan berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan atau harta bergerak yang terkait dengan tempat tetap yang tersedia bagi SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Capital represented by ships and aircraft operated in international traffic and by boats engaged in inland waterways transport, and by movable property pertaining to the operation of such ships, aircraft and boats, shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated

Ayat 3 menyebutkan bahwa hak pemajakan atas harta berupa kapal dan pesawat terbang yang dioperasikan pada jalur lalu lintas internasional, berupa perahu yang digunakan di jalur perairan darat, dan berupa harta gerak yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat terbang, dan perahu tersebut diberikan hanya kepada Negara di mana tempat kedudukan manajemen efektif perseroan berada.

Multilateral Instrument (MLI)

Multilateral Instrument, disingkat MLI, merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.

MLI dikembangkan oleh OECD sebagai bagian dari solusi otoritas pajak untuk menutup celah (loophole) di tax treaty. Mengubah satu tax treaty membutuhkan waktu yang lama. Perundingan tax treaty bisa lebih dari 2 tahun. Bandingkan jika ada 100 tax treaty!

MLI merupakan modifikasi tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.

Menteri Keuangan telah menandatangani MLI pada 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Perancis.

Pada saat ditanda-tangani, terdapat 68 negara yang ikut menandatangani dan akan segera disusul 30 negara lain. Per 6 Oktober 2022, sudah ada 100 negara yang menandatangani MLI.

Dengan ikut MLI, artinya pemerintah Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan BUT dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2019 sebagai syarat ambil bagian dalam program MLI. Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting.

Surat Edaran Mengenai Multilateral Instrument (MLI) sampai dengan akhir 2021:

  1. Australia SE-05/PJ/2021
  2. Belanda SE-16/PJ/2021
  3. Belgia SE-09/PJ/2021
  4. Denmark SE-10/PJ/2021
  5. Finlandia SE-08/PJ/2021
  6. India SE-17/PJ/2021
  7. Inggris SE-12/PJ/2021
  8. Jepang SE-06/PJ/2021
  9. Kanada SE-07/PJ/2021
  10. Korea Selatan SE-24/PJ/2021
  11. Luksemburg SE-22/PJ/2021
  12. Polandia SE-14/PJ/2021
  13. Portugal SE-15/PJ/2021
  14. Prancis SE-11/PJ/2021
  15. Qatar SE-19/PJ/2021
  16. Rusia SE-13/PJ/2021
  17. Selandia Baru SE-20/PJ/2021
  18. Serbia SE-25/PJ/2021
  19. Singapura SE-21/PJ/2021
  20. Slovakia SE-23/PJ/2021
  21. Uni Emirat Arab SE-18/PJ/2021

Tahun 2023 ada tambahan Tiongkok SE-3/PJ/2023, Thiland SE-04/PJ/2023, Seychelles SE-05/PJ/2023, Spanyol SE-06/PJ/2023

Di lampiran Surat Edaran tersebut terdapat naskah P3B. Contoh P3B Indonesia dengan Tiongkok yang terdapat di Surat Edaran SE-3/PJ/2023:

Slide MLI

Disclaimer: Artikel P3B ini banyak mengutif dari SE-52/PJ/2021

Kewajiban Pendaftaran dan Pengukuhan Bagi BUT

Peraturan Menteri Keuangan No 35/PMK.03/2019 mengatur kewajiban ber-NPWP dan PKP bagi BUT

Kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP diatur dalam Undang-Undang KUP. Termasuk kewajiban bagi BUT, Bentuk Usaha Tetap. Kewajiban ini ada di Pasal 2 ayat (5) Undang-undang KUP.

Continue reading “Kewajiban Pendaftaran dan Pengukuhan Bagi BUT”

BUT : Subjek Pajak Luar Negeri Tapi Diperlakukan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

BUT merupakan cabang perusahaan luar negeri yang ada di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan kendaraan bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maksud kendaraan subjek pajak luar negeri yaitu BUT sebagai sarana untuk mendapatkan active income.

Continue reading “BUT : Subjek Pajak Luar Negeri Tapi Diperlakukan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri”