Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 116 tentang Sewa, yang merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 16, menandai transformasi fundamental dalam pelaporan keuangan di Indonesia.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis dampak divergensi antara standar akuntansi yang berbasis substansi ekonomi dengan regulasi perpajakan yang masih berbasis formalitas yuridis, khususnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1169/KMK.01/1991.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan kualitatif deskriptif, artikel ini membedah poin-poin pengaturan PSAK 116 dan KMK 1169, mengidentifikasi persamaan serta perbedaan teknis, dan mengevaluasi implikasi koreksi fiskal terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas sewa pada neraca penyewa memicu munculnya perbedaan temporer yang signifikan, yang pada gilirannya mendistorsi rasio utang terhadap modal (Debt-to-Equity Ratio) dan ambang batas thin capitalization.
Analisis menyimpulkan bahwa mekanisme rekonsiliasi fiskal saat ini belum mampu sepenuhnya menjaga netralitas pajak, sehingga diperlukan modernisasi regulasi perpajakan yang selaras dengan perkembangan standar akuntansi global.
Rekomendasi kebijakan mencakup perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah yang memperbarui klasifikasi sewa guna usaha agar sesuai dengan realitas ekonomi kontemporer tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi otoritas pajak.
Pendahuluan
Dinamika konvergensi standar akuntansi internasional di Indonesia telah mencapai titik krusial dengan diterbitkannya PSAK 116 tentang Sewa, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 73.
Standar ini mulai berlaku efektif secara luas untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, membawa perubahan paradigma dari model akuntansi ganda menjadi model akuntansi tunggal bagi penyewa (lessee).
Masalah fundamental muncul ketika standar pelaporan keuangan yang dinamis dan berorientasi pada penyajian informasi yang relevan bagi investor harus berhadapan dengan regulasi perpajakan Indonesia yang cenderung statis dan kaku.
Secara historis, perlakuan perpajakan atas sewa guna usaha di Indonesia masih bersandar pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 yang telah berusia lebih dari tiga dekade.
Regulasi ini mencerminkan pendekatan form over substance, di mana klasifikasi sewa sangat bergantung pada syarat-syarat legal formal seperti keberadaan hak opsi dan masa sewa minimum.
Sebaliknya, PSAK 116 mengusung prinsip substance over form, mewajibkan penyewa mengakui hampir seluruh kontrak sewa di dalam laporan posisi keuangan sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa, terlepas dari bentuk hukum kontraknya.
Gap analysis menunjukkan adanya diskoneksi yang tajam antara laba komersial yang disusun berdasarkan PSAK 116 dengan laba fiskal yang dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan.
Ketidaksinkronan ini memicu beban administratif yang tinggi bagi wajib pajak untuk melakukan rekonsiliasi fiskal yang ekstensif pada SPT Tahunan PPh Badan.
Fenomena ini bukan sekadar masalah pencatatan, melainkan menyentuh aspek keadilan dan netralitas fiskal.
Ketika beban depresiasi aset hak-guna dan beban bunga liabilitas sewa diakui secara akuntansi namun dikoreksi secara fiskal, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas kebijakan fiskal dalam mencerminkan kapasitas ekonomi wajib pajak (ability to pay).
Selain itu, implementasi PSAK 116 memiliki implikasi serius terhadap rasio-rasio keuangan yang digunakan dalam pengawasan perpajakan.
Kapitalisasi sewa menyebabkan lonjakan pada saldo liabilitas di neraca, yang secara langsung meningkatkan Debt-to-Equity Ratio (DER) perusahaan.
Hal ini berpotensi menyebabkan wajib pajak melampaui batasan thin capitalization sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. PMK 169/2015, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan beban bunga tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal (non-deductible).
Oleh karena itu, perlu memahami transisi ke PSAK 116. Tulisan ini tidak hanya memaparkan teknis akuntansi dan perpajakan, tetapi juga melakukan pembedahan kritis terhadap bagaimana kebijakan perpajakan Indonesia seharusnya merespons perubahan standar global tanpa menggerus basis pajak nasional.
Melalui analisis yang mendalam, diharapkan tercipta solusi regulasi yang mampu menjembatani kepentingan transparansi laporan keuangan dengan kepastian penerimaan negara.
Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka yang komprehensif, mencakup teks otoritatif PSAK 116: Sewa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta berbagai peraturan pelaksana terkait lainnya. Analisis dilakukan dengan membedah norma-norma yang terkandung dalam regulasi tersebut dan membandingkannya dengan praktik pelaporan keuangan pada berbagai industri yang terdampak signifikan seperti sektor ritel, transportasi, dan telekomunikasi.
Proses analisis data mengikuti tahapan berikut:
- Identifikasi dan kodifikasi poin-poin pengaturan utama dalam PSAK 116 bagi penyewa dan pemberi sewa.
- Penelaahan kriteria klasifikasi sewa guna usaha menurut KMK 1169/1991 baik untuk skema finance lease maupun operating lease.
- Analisis komparatif untuk menemukan titik temu (persamaan) dan titik pisah (perbedaan) antara kedua standar tersebut.
- Simulasi penghitungan koreksi fiskal menggunakan model matematis untuk mengilustrasikan dampak pada SPT Tahunan PPh Badan.
- Evaluasi dampak terhadap kebijakan fiskal yang lebih luas, termasuk ketentuan thin capitalization dan aspek PPh Pasal 23 serta PPN.
Keabsahan data dipastikan melalui triangulasi literatur, dengan merujuk pada artikel jurnal ilmiah bereputasi yang terindeks SINTA 2 untuk memastikan analisis tetap berada pada koridor akademis yang mutakhir dan relevan.
Poin-Poin Pengaturan PSAK 116 tentang Sewa
PSAK 116 (yang sebelumnya bernomor PSAK 73) memperkenalkan model akuntansi tunggal bagi penyewa yang secara radikal mengubah cara transaksi sewa disajikan dalam laporan keuangan.
Inti dari standar ini adalah pengakuan bahwa sewa merupakan aktivitas pendanaan di mana penyewa memperoleh hak untuk menggunakan aset sebagai imbalan atas kewajiban pembayaran di masa depan.
Secara terperinci, poin-poin pengaturan utama dalam PSAK 116 adalah sebagai berikut:
- Identifikasi Sewa: Sebuah kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama jangka waktu tertentu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Pengendalian ditentukan oleh dua faktor: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan aset dan hak untuk mengarahkan penggunaan aset tersebut.
- Pengakuan Aset Hak-Guna (Right-of-Use Asset): Pada tanggal permulaan, penyewa diwajibkan mengakui aset yang mencerminkan haknya untuk menggunakan aset pendasar selama masa sewa. Aset ini mencakup nilai kini liabilitas sewa, pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, biaya langsung awal, dan estimasi biaya pemindahan atau restorasi.
- Pengakuan Liabilitas Sewa: Penyewa mengakui liabilitas sewa sebesar nilai kini dari pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal tersebut. Diskonto dilakukan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa, atau jika tidak tersedia, menggunakan suku bunga pinjaman inkremental penyewa.
- Model Akuntansi Penyewa: Tidak ada lagi distingsi antara sewa operasi dan sewa pembiayaan bagi penyewa. Hampir semua sewa harus masuk ke neraca (on-balance sheet). Pengecualian hanya diberikan untuk sewa jangka pendek (12 bulan atau kurang tanpa opsi beli) dan sewa aset bernilai rendah (seperti PC, tablet, atau peralatan kantor kecil).
- Pengukuran Selanjutnya: Aset hak-guna biasanya diukur dengan model biaya (biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai). Liabilitas sewa diukur dengan meningkatkan jumlah tercatat untuk mencerminkan bunga dan menurunkan jumlah tercatat untuk mencerminkan pembayaran sewa yang dilakukan.
- Penyajian Laporan Laba Rugi: Beban sewa tunggal dalam PSAK 30 digantikan oleh dua komponen: beban depresiasi aset hak-guna dan beban bunga liabilitas sewa. Hal ini mengakibatkan pola pembebanan yang lebih berat di awal masa sewa (front-loaded expense).
Secara matematis, penentuan nilai awal aset hak-guna (AHG​) dapat dinyatakan dengan formula:
AHG​=LS​+Pdimuka​+Blangsung​+Erestorasi​
Dimana LS​ adalah nilai kini liabilitas sewa, Pdimuka​ adalah pembayaran sewa di muka, Blangsung​ adalah biaya langsung awal, dan Erestorasi​ adalah estimasi biaya pembongkaran.
Poin-Poin Pengaturan KMK 1169/KMK.01/1991 tentang Sewa Guna Usaha
Regulasi perpajakan di Indonesia tetap menggunakan klasifikasi tradisional untuk sewa guna usaha (leasing) berdasarkan kriteria formalitas legal yang diatur dalam KMK 1169/1991.
Regulasi ini membagi transaksi leasing menjadi dua kategori utama dengan perlakuan pajak yang sangat berbeda.
- Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease): Digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi kriteria akumulatif:
- Jumlah pembayaran sewa pertama ditambah nilai sisa dapat menutup harga perolehan dan keuntungan pemberi sewa (lessor).
- Masa sewa minimum adalah 2 tahun untuk Barang Golongan I, 3 tahun untuk Golongan II dan III, serta 7 tahun untuk Golongan Bangunan.
- Perjanjian sewa memuat ketentuan mengenai opsi bagi penyewa untuk membeli barang modal atau memperpanjang masa sewa.
- Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease): Digolongkan sebagai operating lease apabila:
- Jumlah pembayaran sewa selama masa sewa pertama tidak dapat menutupi harga perolehan ditambah keuntungan lessor.
- Perjanjian sewa tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
- Perlakuan Pajak bagi Lessee (Finance Lease):
- Lessee tidak diperkenankan melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa hingga hak opsi dijalankan.
- Pembayaran sewa (pokok dan bunga) merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense).
- Lessee tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada lessor.
- Perlakuan Pajak bagi Lessee (Operating Lease):
- Pembayaran sewa diakui sebagai biaya operasional biasa yang dapat dikurangkan.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sewa.
- Ketentuan PPN: Jasa sewa dalam transaksi finance lease dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN, sementara transaksi operating lease tetap terutang PPN sebesar 11%.
Analisis Persamaan PSAK 116 dan KMK 1169/1991
Meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam filosofi pengakuan, terdapat beberapa titik singgung antara standar akuntansi dan regulasi perpajakan yang menunjukkan adanya kesamaan elemen dasar dalam transaksi sewa:
- Subjek dan Objek Transaksi: Keduanya mengakui adanya pihak penyewa (lessee) dan pihak pemberi sewa (lessor) serta adanya barang modal atau aset pendasar yang menjadi objek transaksi.
- Legalitas Kontrak: Keduanya mensyaratkan adanya perjanjian tertulis (lease agreement) yang mengikat hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa tertentu.
- Komponen Pembayaran: Keduanya mengidentifikasi adanya komponen pembayaran periodik yang dilakukan oleh penyewa kepada pemberi sewa sebagai imbalan atas penggunaan aset.
- Tujuan Akhir Pembebanan: Secara prinsip, keduanya mengakui bahwa biaya perolehan aset atau biaya penggunaan aset harus dapat dibebankan terhadap penghasilan bruto perusahaan, meskipun terdapat perbedaan dalam hal waktu (timing) dan metode pembebanannya.
- Konsep Nilai Sisa: Keduanya mengenal istilah nilai sisa (residual value), di mana dalam akuntansi digunakan untuk menghitung nilai kini liabilitas, sedangkan dalam pajak digunakan sebagai dasar harga perolehan saat eksekusi hak opsi.
Analisis Perbedaan PSAK 116 dan KMK 1169/1991
Divergensi antara PSAK 116 dan KMK 1169/1991 merupakan sumber utama kompleksitas dalam manajemen perpajakan perusahaan di Indonesia.
Tabel berikut merangkum perbedaan-perbedaan teknis yang paling signifikan:
| Dimensi Perbandingan | PSAK 116 (Akuntansi) | KMK 1169/1991 (Perpajakan) |
|---|---|---|
| Prinsip Utama | Substance over Form (Keseimbangan Aset & Liabilitas) | Form over Substance (Kriteria Formal Hak Opsi) |
| Klasifikasi Sewa | Model tunggal bagi lessee (Semua dianggap sewa pembiayaan) | Klasifikasi ganda (Finance Lease vs Operating Lease) |
| Penyajian di Neraca | Wajib diakui sebagai Aset Hak-Guna dan Liabilitas Sewa | Tidak diakui di neraca (Hanya diakui saat opsi beli) |
| Dasar Pengukuran | Nilai Kini (Present Value) menggunakan suku bunga diskonto | Nilai Nominal berdasarkan pembayaran kas periodik |
| Komponen Beban | Depresiasi Aset Hak-Guna dan Beban Bunga | Pembayaran Sewa (Angsuran Pokok + Jasa) |
| Penyusutan | Dilakukan oleh Lessee atas Aset Hak-Guna | Dilakukan oleh Lessor (Op. Lease) atau Lessee pasca-opsi |
| Pajak Penghasilan | Menghasilkan perbedaan temporer (Pajak Tangguhan) | Berbasis realisasi pembayaran kas atau akrual pajak |
| PPh Pasal 23 | Tidak relevan untuk pengakuan di neraca | Terutang (Operating) vs Tidak Terutang (Finance) |
| PPN | Terutang pada seluruh komponen sewa | Dibebaskan untuk jasa keuangan (Finance Lease) |
Perbedaan yang paling menonjol adalah pada pengakuan beban di laporan laba rugi.
Dalam PSAK 116, beban sewa tidak lagi konstan setiap tahun jika menggunakan metode garis lurus untuk depresiasi, karena beban bunga akan menurun seiring berkurangnya saldo liabilitas sewa.
Sebaliknya, secara pajak, beban yang diakui umumnya bersifat tetap sesuai jadwal pembayaran angsuran dalam kontrak.
Dampak Koreksi Fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan
Akibat adanya perbedaan klasifikasi dan metode pembebanan beban antara PSAK 116 dan KMK 1169, wajib pajak harus melakukan rekonsiliasi fiskal.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyesuaikan laba komersial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan guna menghitung penghasilan kena pajak (PhKP) yang akurat.
Secara teknis, dampak koreksi fiskal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Koreksi Positif (Menambah Laba Fiskal)
Wajib pajak harus mengoreksi seluruh beban yang diakui menurut akuntansi namun tidak diakui menurut ketentuan pajak:
- Beban Depresiasi Aset Hak-Guna: Karena secara fiskal aset tersebut bukan milik wajib pajak dan tidak terdaftar sebagai aset tetap yang boleh disusutkan oleh lessee, maka seluruh beban depresiasinya harus dikoreksi positif.
- Beban Bunga Liabilitas Sewa: Otoritas pajak umumnya tidak mengakui pemisahan porsi bunga yang dihitung berdasarkan metode nilai kini akuntansi. Oleh karena itu, beban bunga ini dikoreksi positif seluruhnya.
2. Koreksi Negatif (Mengurangi Laba Fiskal)
Wajib pajak memasukkan beban yang diakui secara fiskal namun secara akuntansi tidak muncul di laporan laba rugi (karena dicatat sebagai pengurangan liabilitas sewa di neraca):
- Pembayaran Sewa Riil (Kas): Jumlah angsuran sewa yang dibayarkan atau terutang selama tahun pajak berjalan (baik pokok maupun bunga) diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai KMK 1169.
Perhitungan total liabilitas pajak (T) dapat digambarkan dengan modifikasi formula dasar:
T=τ(Lkom​+∑Kpos​−∑Kneg​−D)+C
Dimana τ adalah tarif pajak, Lkom​ adalah laba komersial, Kpos​ mencakup depresiasi dan bunga PSAK 116, Kneg​ mencakup pembayaran sewa riil, D adalah kompensasi kerugian/deduksi lainnya, dan C adalah kredit pajak.
3. Analisis Kasus dan Implikasi Teoritis
Berdasarkan Ability to Pay Theory, pengenaan pajak seharusnya didasarkan pada kemampuan ekonomi riil yang seringkali tercermin dari arus kas.
Implementasi PSAK 116 yang bersifat akrual murni menciptakan jurang antara pengakuan beban di awal masa sewa yang sangat tinggi dengan pembayaran kas yang mungkin merata.
Tanpa rekonsiliasi fiskal, wajib pajak akan membayar pajak yang lebih rendah di awal masa sewa, yang secara fiskal dianggap sebagai penundaan pajak yang tidak diinginkan oleh negara.
Namun, dari sisi Tax Compliance Theory, kewajiban rekonsiliasi yang sangat mendetail meningkatkan risiko ketidakpatuhan secara tidak sengaja.
Kesalahan dalam membedakan antara kontrak yang memenuhi kriteria finance lease fiskal dengan yang hanya merupakan sewa biasa dapat menyebabkan kesalahan pemotongan PPh Pasal 23, yang berujung pada sanksi administratif dan bunga.
Analisis Strategis: Thin Capitalization dan Dampak Makro-Fiskal
Dampak implementasi PSAK 116 meluas hingga ke kebijakan pembatasan biaya bunga atau thin capitalization.
Berdasarkan UU HPP dan peraturan turunannya, pemerintah membatasi rasio utang terhadap modal (DER) sebesar 4:1 untuk mencegah penggerusan basis pajak melalui beban bunga pinjaman.
- Distorsi Rasio Keuangan: Dengan munculnya liabilitas sewa di neraca sebagai “utang”, total utang perusahaan meningkat secara signifikan tanpa adanya penambahan modal disetor. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan yang sebelumnya sehat secara fiskal tiba-tiba melampaui batas DER 4:1.
- Ketidakpastian Status Liabilitas Sewa: Hingga saat ini, belum ada penegasan eksplisit dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apakah liabilitas sewa menurut PSAK 116 dikategorikan sebagai “pinjaman” dalam perhitungan DER fiskal. Jika dikategorikan sebagai pinjaman, maka sebagian beban bunga sewa mungkin akan dikoreksi positif secara permanen, yang tentunya mencederai prinsip keadilan pajak.
- PPh Pasal 4 ayat (2) – Sewa Tanah dan Bangunan: Untuk sewa properti yang dikenakan PPh Final, implementasi PSAK 116 tidak mengubah sifat final pajaknya, namun tetap memerlukan rekonsiliasi fiskal pada SPT Tahunan agar beban-beban terkait penghasilan final (depresiasi dan bunga) tidak tercampur dengan beban atas penghasilan tidak final.
Perbandingan dengan Praktik Internasional (OECD/G20)
Di tingkat global, banyak negara anggota OECD telah melakukan penyesuaian regulasi domestik untuk merespons IFRS 16.
Sebagian besar negara tersebut memilih untuk tetap mempertahankan distingsi pajak antara sewa operasi dan pembiayaan untuk menjaga stabilitas penerimaan.
Namun, beberapa negara maju mulai mempertimbangkan untuk mengadopsi pendekatan “pajak mengikuti akuntansi” dengan penyesuaian tertentu pada aspek penyusutan dipercepat.
Indonesia, melalui UU HPP dan PMK 81/2024, terus berupaya memperkuat sistem inti administrasi perpajakan yang lebih transparan dan fleksibel.
Namun, reformasi pada substansi hukum pajak sewa guna usaha masih tertinggal dibandingkan reformasi administrasinya.
Paradoks ini menunjukkan bahwa sementara teknologi informasi perpajakan semakin canggih, basis hukum yang digunakan masih bersifat konvensional dan belum sepenuhnya mendukung modernisasi bisnis.
Simpulan
Implementasi PSAK 116 membawa pergeseran fundamental dalam pelaporan keuangan di Indonesia dengan memperkenalkan model akuntansi tunggal bagi penyewa.
Hal ini menciptakan divergensi tajam dengan regulasi perpajakan Indonesia, khususnya KMK 1169/KMK.01/1991, yang masih mempertahankan klasifikasi ganda berdasarkan kriteria legal formal.
Perbedaan paradigma antara substance over form pada akuntansi dan form over substance pada perpajakan mengakibatkan munculnya perbedaan temporer yang signifikan.
Wajib pajak diwajibkan melakukan rekonsiliasi fiskal yang ekstensif pada SPT Tahunan PPh Badan dengan melakukan koreksi positif atas beban depresiasi aset hak-guna dan beban bunga liabilitas sewa, serta melakukan koreksi negatif atas pembayaran sewa tunai yang diakui secara fiskal.
Ketidaksinkronan ini tidak hanya meningkatkan beban administrasi kepatuhan (compliance cost), tetapi juga berpotensi mendistorsi rasio-rasio keuangan kritis seperti Debt-to-Equity Ratio, yang dapat berdampak pada pembatasan beban bunga di bawah ketentuan thin capitalization.
Mekanisme rekonsiliasi saat ini, meskipun secara teknis dapat dijalankan, belum mampu memberikan netralitas fiskal yang ideal dan kepastian hukum yang menyeluruh bagi pelaku usaha di era globalisasi ekonomi.
Saran Kebijakan
Berdasarkan analisis kritis yang telah dilakukan, berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas fiskal dan praktisi perpajakan:
- Harmonisasi Regulasi: Kementerian Keuangan perlu segera melakukan pembaruan terhadap KMK 1169/KMK.01/1991. Regulasi baru sebaiknya mulai mengadopsi elemen-elemen substansi ekonomi dari PSAK 116, misalnya dengan memberikan relaksasi klasifikasi sewa pembiayaan bagi perusahaan yang memang telah mengkapitalisasi asetnya di neraca, guna mengurangi jumlah koreksi fiskal.
- Penegasan Status Liabilitas Sewa: Direktorat Jenderal Pajak disarankan menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa liabilitas sewa yang timbul semata-mata akibat penerapan PSAK 116 tidak dikategorikan sebagai utang dalam perhitungan batasan DER 4:1 sesuai PMK 169/2015, kecuali jika transaksi tersebut sejak awal diniatkan sebagai instrumen utang-piutang legal.
- Simplifikasi Rekonsiliasi untuk UMKM: Memberikan pengecualian atau skema rekonsiliasi yang lebih sederhana bagi wajib pajak skala menengah dan kecil yang menggunakan SAK Entitas Privat atau SAK EMKM, sehingga beban kepatuhan tidak menghambat pertumbuhan sektor tersebut.
- Optimalisasi Sistem Administrasi: Integrasi sistem pelaporan keuangan berbasis XBRL (eXtensible Business Reporting Language) dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System) sebagaimana diamanatkan PMK 81/2024 dapat membantu pemetaan otomatis antara akun-akun PSAK 116 dengan kolom-kolom koreksi fiskal, sehingga meminimalisir kesalahan manusia (human error).
- Edukasi dan Sosialisasi: Mengingat kompleksitas pengakuan nilai kini dan dampak pajak tangguhannya, diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan bagi konsultan pajak, auditor, serta aparat pemeriksa pajak agar terdapat kesamaan persepsi dalam menangani sengketa pajak yang timbul dari implementasi PSAK 116.