Divergensi Substansi Ekonomi dan Formalitas Yuridis: Rekonstruksi Kebijakan Perpajakan atas Implementasi PSAK 116 dalam Menjaga Netralitas Fiskal di Indonesia

Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 116 tentang Sewa, yang merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 16, menandai transformasi fundamental dalam pelaporan keuangan di Indonesia.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis dampak divergensi antara standar akuntansi yang berbasis substansi ekonomi dengan regulasi perpajakan yang masih berbasis formalitas yuridis, khususnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1169/KMK.01/1991.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan kualitatif deskriptif, artikel ini membedah poin-poin pengaturan PSAK 116 dan KMK 1169, mengidentifikasi persamaan serta perbedaan teknis, dan mengevaluasi implikasi koreksi fiskal terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas sewa pada neraca penyewa memicu munculnya perbedaan temporer yang signifikan, yang pada gilirannya mendistorsi rasio utang terhadap modal (Debt-to-Equity Ratio) dan ambang batas thin capitalization.

Analisis menyimpulkan bahwa mekanisme rekonsiliasi fiskal saat ini belum mampu sepenuhnya menjaga netralitas pajak, sehingga diperlukan modernisasi regulasi perpajakan yang selaras dengan perkembangan standar akuntansi global.

Rekomendasi kebijakan mencakup perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah yang memperbarui klasifikasi sewa guna usaha agar sesuai dengan realitas ekonomi kontemporer tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi otoritas pajak.

Pendahuluan

Dinamika konvergensi standar akuntansi internasional di Indonesia telah mencapai titik krusial dengan diterbitkannya PSAK 116 tentang Sewa, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 73.

Standar ini mulai berlaku efektif secara luas untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, membawa perubahan paradigma dari model akuntansi ganda menjadi model akuntansi tunggal bagi penyewa (lessee).

Masalah fundamental muncul ketika standar pelaporan keuangan yang dinamis dan berorientasi pada penyajian informasi yang relevan bagi investor harus berhadapan dengan regulasi perpajakan Indonesia yang cenderung statis dan kaku.   

Secara historis, perlakuan perpajakan atas sewa guna usaha di Indonesia masih bersandar pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 yang telah berusia lebih dari tiga dekade.

Regulasi ini mencerminkan pendekatan form over substance, di mana klasifikasi sewa sangat bergantung pada syarat-syarat legal formal seperti keberadaan hak opsi dan masa sewa minimum.

Sebaliknya, PSAK 116 mengusung prinsip substance over form, mewajibkan penyewa mengakui hampir seluruh kontrak sewa di dalam laporan posisi keuangan sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa, terlepas dari bentuk hukum kontraknya.   

Gap analysis menunjukkan adanya diskoneksi yang tajam antara laba komersial yang disusun berdasarkan PSAK 116 dengan laba fiskal yang dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan.

Ketidaksinkronan ini memicu beban administratif yang tinggi bagi wajib pajak untuk melakukan rekonsiliasi fiskal yang ekstensif pada SPT Tahunan PPh Badan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah pencatatan, melainkan menyentuh aspek keadilan dan netralitas fiskal.

Ketika beban depresiasi aset hak-guna dan beban bunga liabilitas sewa diakui secara akuntansi namun dikoreksi secara fiskal, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas kebijakan fiskal dalam mencerminkan kapasitas ekonomi wajib pajak (ability to pay).   

Selain itu, implementasi PSAK 116 memiliki implikasi serius terhadap rasio-rasio keuangan yang digunakan dalam pengawasan perpajakan.

Kapitalisasi sewa menyebabkan lonjakan pada saldo liabilitas di neraca, yang secara langsung meningkatkan Debt-to-Equity Ratio (DER) perusahaan.

Hal ini berpotensi menyebabkan wajib pajak melampaui batasan thin capitalization sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. PMK 169/2015, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan beban bunga tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal (non-deductible).   

Oleh karena itu, perlu memahami transisi ke PSAK 116. Tulisan ini tidak hanya memaparkan teknis akuntansi dan perpajakan, tetapi juga melakukan pembedahan kritis terhadap bagaimana kebijakan perpajakan Indonesia seharusnya merespons perubahan standar global tanpa menggerus basis pajak nasional.

Melalui analisis yang mendalam, diharapkan tercipta solusi regulasi yang mampu menjembatani kepentingan transparansi laporan keuangan dengan kepastian penerimaan negara.

Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka yang komprehensif, mencakup teks otoritatif PSAK 116: Sewa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta berbagai peraturan pelaksana terkait lainnya. Analisis dilakukan dengan membedah norma-norma yang terkandung dalam regulasi tersebut dan membandingkannya dengan praktik pelaporan keuangan pada berbagai industri yang terdampak signifikan seperti sektor ritel, transportasi, dan telekomunikasi.   

Proses analisis data mengikuti tahapan berikut:

  1. Identifikasi dan kodifikasi poin-poin pengaturan utama dalam PSAK 116 bagi penyewa dan pemberi sewa.
  2. Penelaahan kriteria klasifikasi sewa guna usaha menurut KMK 1169/1991 baik untuk skema finance lease maupun operating lease.
  3. Analisis komparatif untuk menemukan titik temu (persamaan) dan titik pisah (perbedaan) antara kedua standar tersebut.
  4. Simulasi penghitungan koreksi fiskal menggunakan model matematis untuk mengilustrasikan dampak pada SPT Tahunan PPh Badan.
  5. Evaluasi dampak terhadap kebijakan fiskal yang lebih luas, termasuk ketentuan thin capitalization dan aspek PPh Pasal 23 serta PPN.   

Keabsahan data dipastikan melalui triangulasi literatur, dengan merujuk pada artikel jurnal ilmiah bereputasi yang terindeks SINTA 2 untuk memastikan analisis tetap berada pada koridor akademis yang mutakhir dan relevan.   

Poin-Poin Pengaturan PSAK 116 tentang Sewa

PSAK 116 (yang sebelumnya bernomor PSAK 73) memperkenalkan model akuntansi tunggal bagi penyewa yang secara radikal mengubah cara transaksi sewa disajikan dalam laporan keuangan.

Inti dari standar ini adalah pengakuan bahwa sewa merupakan aktivitas pendanaan di mana penyewa memperoleh hak untuk menggunakan aset sebagai imbalan atas kewajiban pembayaran di masa depan.   

Secara terperinci, poin-poin pengaturan utama dalam PSAK 116 adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi Sewa: Sebuah kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama jangka waktu tertentu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Pengendalian ditentukan oleh dua faktor: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan aset dan hak untuk mengarahkan penggunaan aset tersebut.   
  2. Pengakuan Aset Hak-Guna (Right-of-Use Asset): Pada tanggal permulaan, penyewa diwajibkan mengakui aset yang mencerminkan haknya untuk menggunakan aset pendasar selama masa sewa. Aset ini mencakup nilai kini liabilitas sewa, pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, biaya langsung awal, dan estimasi biaya pemindahan atau restorasi.   
  3. Pengakuan Liabilitas Sewa: Penyewa mengakui liabilitas sewa sebesar nilai kini dari pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal tersebut. Diskonto dilakukan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa, atau jika tidak tersedia, menggunakan suku bunga pinjaman inkremental penyewa.   
  4. Model Akuntansi Penyewa: Tidak ada lagi distingsi antara sewa operasi dan sewa pembiayaan bagi penyewa. Hampir semua sewa harus masuk ke neraca (on-balance sheet). Pengecualian hanya diberikan untuk sewa jangka pendek (12 bulan atau kurang tanpa opsi beli) dan sewa aset bernilai rendah (seperti PC, tablet, atau peralatan kantor kecil).   
  5. Pengukuran Selanjutnya: Aset hak-guna biasanya diukur dengan model biaya (biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai). Liabilitas sewa diukur dengan meningkatkan jumlah tercatat untuk mencerminkan bunga dan menurunkan jumlah tercatat untuk mencerminkan pembayaran sewa yang dilakukan.   
  6. Penyajian Laporan Laba Rugi: Beban sewa tunggal dalam PSAK 30 digantikan oleh dua komponen: beban depresiasi aset hak-guna dan beban bunga liabilitas sewa. Hal ini mengakibatkan pola pembebanan yang lebih berat di awal masa sewa (front-loaded expense).   

Secara matematis, penentuan nilai awal aset hak-guna (AHG​) dapat dinyatakan dengan formula:

AHG​=LS​+Pdimuka​+Blangsung​+Erestorasi

Dimana LS​ adalah nilai kini liabilitas sewa, Pdimuka​ adalah pembayaran sewa di muka, Blangsung​ adalah biaya langsung awal, dan Erestorasi​ adalah estimasi biaya pembongkaran.   

Poin-Poin Pengaturan KMK 1169/KMK.01/1991 tentang Sewa Guna Usaha

Regulasi perpajakan di Indonesia tetap menggunakan klasifikasi tradisional untuk sewa guna usaha (leasing) berdasarkan kriteria formalitas legal yang diatur dalam KMK 1169/1991.

Regulasi ini membagi transaksi leasing menjadi dua kategori utama dengan perlakuan pajak yang sangat berbeda.   

  1. Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease): Digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi kriteria akumulatif:
    • Jumlah pembayaran sewa pertama ditambah nilai sisa dapat menutup harga perolehan dan keuntungan pemberi sewa (lessor).   
    • Masa sewa minimum adalah 2 tahun untuk Barang Golongan I, 3 tahun untuk Golongan II dan III, serta 7 tahun untuk Golongan Bangunan.   
    • Perjanjian sewa memuat ketentuan mengenai opsi bagi penyewa untuk membeli barang modal atau memperpanjang masa sewa.   
  2. Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease): Digolongkan sebagai operating lease apabila:
    • Jumlah pembayaran sewa selama masa sewa pertama tidak dapat menutupi harga perolehan ditambah keuntungan lessor.   
    • Perjanjian sewa tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.   
  3. Perlakuan Pajak bagi Lessee (Finance Lease):
    • Lessee tidak diperkenankan melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa hingga hak opsi dijalankan.   
    • Pembayaran sewa (pokok dan bunga) merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense).   
    • Lessee tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada lessor.   
  4. Perlakuan Pajak bagi Lessee (Operating Lease):
    • Pembayaran sewa diakui sebagai biaya operasional biasa yang dapat dikurangkan.   
    • Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sewa.   
  5. Ketentuan PPN: Jasa sewa dalam transaksi finance lease dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN, sementara transaksi operating lease tetap terutang PPN sebesar 11%.   

Analisis Persamaan PSAK 116 dan KMK 1169/1991

Meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam filosofi pengakuan, terdapat beberapa titik singgung antara standar akuntansi dan regulasi perpajakan yang menunjukkan adanya kesamaan elemen dasar dalam transaksi sewa:

  • Subjek dan Objek Transaksi: Keduanya mengakui adanya pihak penyewa (lessee) dan pihak pemberi sewa (lessor) serta adanya barang modal atau aset pendasar yang menjadi objek transaksi.   
  • Legalitas Kontrak: Keduanya mensyaratkan adanya perjanjian tertulis (lease agreement) yang mengikat hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa tertentu.   
  • Komponen Pembayaran: Keduanya mengidentifikasi adanya komponen pembayaran periodik yang dilakukan oleh penyewa kepada pemberi sewa sebagai imbalan atas penggunaan aset.   
  • Tujuan Akhir Pembebanan: Secara prinsip, keduanya mengakui bahwa biaya perolehan aset atau biaya penggunaan aset harus dapat dibebankan terhadap penghasilan bruto perusahaan, meskipun terdapat perbedaan dalam hal waktu (timing) dan metode pembebanannya.   
  • Konsep Nilai Sisa: Keduanya mengenal istilah nilai sisa (residual value), di mana dalam akuntansi digunakan untuk menghitung nilai kini liabilitas, sedangkan dalam pajak digunakan sebagai dasar harga perolehan saat eksekusi hak opsi.   

Analisis Perbedaan PSAK 116 dan KMK 1169/1991

Divergensi antara PSAK 116 dan KMK 1169/1991 merupakan sumber utama kompleksitas dalam manajemen perpajakan perusahaan di Indonesia.

Tabel berikut merangkum perbedaan-perbedaan teknis yang paling signifikan:

Dimensi PerbandinganPSAK 116 (Akuntansi)KMK 1169/1991 (Perpajakan)
Prinsip UtamaSubstance over Form (Keseimbangan Aset & Liabilitas)Form over Substance (Kriteria Formal Hak Opsi)
Klasifikasi SewaModel tunggal bagi lessee (Semua dianggap sewa pembiayaan)Klasifikasi ganda (Finance Lease vs Operating Lease)
Penyajian di NeracaWajib diakui sebagai Aset Hak-Guna dan Liabilitas SewaTidak diakui di neraca (Hanya diakui saat opsi beli)
Dasar PengukuranNilai Kini (Present Value) menggunakan suku bunga diskontoNilai Nominal berdasarkan pembayaran kas periodik
Komponen BebanDepresiasi Aset Hak-Guna dan Beban BungaPembayaran Sewa (Angsuran Pokok + Jasa)
PenyusutanDilakukan oleh Lessee atas Aset Hak-GunaDilakukan oleh Lessor (Op. Lease) atau Lessee pasca-opsi
Pajak PenghasilanMenghasilkan perbedaan temporer (Pajak Tangguhan)Berbasis realisasi pembayaran kas atau akrual pajak
PPh Pasal 23Tidak relevan untuk pengakuan di neracaTerutang (Operating) vs Tidak Terutang (Finance)
PPNTerutang pada seluruh komponen sewaDibebaskan untuk jasa keuangan (Finance Lease)

   

Perbedaan yang paling menonjol adalah pada pengakuan beban di laporan laba rugi.

Dalam PSAK 116, beban sewa tidak lagi konstan setiap tahun jika menggunakan metode garis lurus untuk depresiasi, karena beban bunga akan menurun seiring berkurangnya saldo liabilitas sewa.

Sebaliknya, secara pajak, beban yang diakui umumnya bersifat tetap sesuai jadwal pembayaran angsuran dalam kontrak.   

Dampak Koreksi Fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan

Akibat adanya perbedaan klasifikasi dan metode pembebanan beban antara PSAK 116 dan KMK 1169, wajib pajak harus melakukan rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyesuaikan laba komersial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan guna menghitung penghasilan kena pajak (PhKP) yang akurat.   

Secara teknis, dampak koreksi fiskal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Koreksi Positif (Menambah Laba Fiskal)

Wajib pajak harus mengoreksi seluruh beban yang diakui menurut akuntansi namun tidak diakui menurut ketentuan pajak:

  • Beban Depresiasi Aset Hak-Guna: Karena secara fiskal aset tersebut bukan milik wajib pajak dan tidak terdaftar sebagai aset tetap yang boleh disusutkan oleh lessee, maka seluruh beban depresiasinya harus dikoreksi positif.   
  • Beban Bunga Liabilitas Sewa: Otoritas pajak umumnya tidak mengakui pemisahan porsi bunga yang dihitung berdasarkan metode nilai kini akuntansi. Oleh karena itu, beban bunga ini dikoreksi positif seluruhnya.   

2. Koreksi Negatif (Mengurangi Laba Fiskal)

Wajib pajak memasukkan beban yang diakui secara fiskal namun secara akuntansi tidak muncul di laporan laba rugi (karena dicatat sebagai pengurangan liabilitas sewa di neraca):

  • Pembayaran Sewa Riil (Kas): Jumlah angsuran sewa yang dibayarkan atau terutang selama tahun pajak berjalan (baik pokok maupun bunga) diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai KMK 1169.   

Perhitungan total liabilitas pajak (T) dapat digambarkan dengan modifikasi formula dasar:

T=τ(Lkom​+∑Kpos​−∑Kneg​−D)+C

Dimana τ adalah tarif pajak, Lkom​ adalah laba komersial, Kpos​ mencakup depresiasi dan bunga PSAK 116, Kneg​ mencakup pembayaran sewa riil, D adalah kompensasi kerugian/deduksi lainnya, dan C adalah kredit pajak.   

3. Analisis Kasus dan Implikasi Teoritis

Berdasarkan Ability to Pay Theory, pengenaan pajak seharusnya didasarkan pada kemampuan ekonomi riil yang seringkali tercermin dari arus kas.

Implementasi PSAK 116 yang bersifat akrual murni menciptakan jurang antara pengakuan beban di awal masa sewa yang sangat tinggi dengan pembayaran kas yang mungkin merata.

Tanpa rekonsiliasi fiskal, wajib pajak akan membayar pajak yang lebih rendah di awal masa sewa, yang secara fiskal dianggap sebagai penundaan pajak yang tidak diinginkan oleh negara.   

Namun, dari sisi Tax Compliance Theory, kewajiban rekonsiliasi yang sangat mendetail meningkatkan risiko ketidakpatuhan secara tidak sengaja.

Kesalahan dalam membedakan antara kontrak yang memenuhi kriteria finance lease fiskal dengan yang hanya merupakan sewa biasa dapat menyebabkan kesalahan pemotongan PPh Pasal 23, yang berujung pada sanksi administratif dan bunga.   

Analisis Strategis: Thin Capitalization dan Dampak Makro-Fiskal

Dampak implementasi PSAK 116 meluas hingga ke kebijakan pembatasan biaya bunga atau thin capitalization.

Berdasarkan UU HPP dan peraturan turunannya, pemerintah membatasi rasio utang terhadap modal (DER) sebesar 4:1 untuk mencegah penggerusan basis pajak melalui beban bunga pinjaman.   

  1. Distorsi Rasio Keuangan: Dengan munculnya liabilitas sewa di neraca sebagai “utang”, total utang perusahaan meningkat secara signifikan tanpa adanya penambahan modal disetor. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan yang sebelumnya sehat secara fiskal tiba-tiba melampaui batas DER 4:1.   
  2. Ketidakpastian Status Liabilitas Sewa: Hingga saat ini, belum ada penegasan eksplisit dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apakah liabilitas sewa menurut PSAK 116 dikategorikan sebagai “pinjaman” dalam perhitungan DER fiskal. Jika dikategorikan sebagai pinjaman, maka sebagian beban bunga sewa mungkin akan dikoreksi positif secara permanen, yang tentunya mencederai prinsip keadilan pajak.   
  3. PPh Pasal 4 ayat (2) – Sewa Tanah dan Bangunan: Untuk sewa properti yang dikenakan PPh Final, implementasi PSAK 116 tidak mengubah sifat final pajaknya, namun tetap memerlukan rekonsiliasi fiskal pada SPT Tahunan agar beban-beban terkait penghasilan final (depresiasi dan bunga) tidak tercampur dengan beban atas penghasilan tidak final.   

Perbandingan dengan Praktik Internasional (OECD/G20)

Di tingkat global, banyak negara anggota OECD telah melakukan penyesuaian regulasi domestik untuk merespons IFRS 16.

Sebagian besar negara tersebut memilih untuk tetap mempertahankan distingsi pajak antara sewa operasi dan pembiayaan untuk menjaga stabilitas penerimaan.

Namun, beberapa negara maju mulai mempertimbangkan untuk mengadopsi pendekatan “pajak mengikuti akuntansi” dengan penyesuaian tertentu pada aspek penyusutan dipercepat.   

Indonesia, melalui UU HPP dan PMK 81/2024, terus berupaya memperkuat sistem inti administrasi perpajakan yang lebih transparan dan fleksibel.

Namun, reformasi pada substansi hukum pajak sewa guna usaha masih tertinggal dibandingkan reformasi administrasinya.

Paradoks ini menunjukkan bahwa sementara teknologi informasi perpajakan semakin canggih, basis hukum yang digunakan masih bersifat konvensional dan belum sepenuhnya mendukung modernisasi bisnis.   

Simpulan

Implementasi PSAK 116 membawa pergeseran fundamental dalam pelaporan keuangan di Indonesia dengan memperkenalkan model akuntansi tunggal bagi penyewa.

Hal ini menciptakan divergensi tajam dengan regulasi perpajakan Indonesia, khususnya KMK 1169/KMK.01/1991, yang masih mempertahankan klasifikasi ganda berdasarkan kriteria legal formal.

Perbedaan paradigma antara substance over form pada akuntansi dan form over substance pada perpajakan mengakibatkan munculnya perbedaan temporer yang signifikan.

Wajib pajak diwajibkan melakukan rekonsiliasi fiskal yang ekstensif pada SPT Tahunan PPh Badan dengan melakukan koreksi positif atas beban depresiasi aset hak-guna dan beban bunga liabilitas sewa, serta melakukan koreksi negatif atas pembayaran sewa tunai yang diakui secara fiskal.

Ketidaksinkronan ini tidak hanya meningkatkan beban administrasi kepatuhan (compliance cost), tetapi juga berpotensi mendistorsi rasio-rasio keuangan kritis seperti Debt-to-Equity Ratio, yang dapat berdampak pada pembatasan beban bunga di bawah ketentuan thin capitalization.

Mekanisme rekonsiliasi saat ini, meskipun secara teknis dapat dijalankan, belum mampu memberikan netralitas fiskal yang ideal dan kepastian hukum yang menyeluruh bagi pelaku usaha di era globalisasi ekonomi.

Saran Kebijakan

Berdasarkan analisis kritis yang telah dilakukan, berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas fiskal dan praktisi perpajakan:

  1. Harmonisasi Regulasi: Kementerian Keuangan perlu segera melakukan pembaruan terhadap KMK 1169/KMK.01/1991. Regulasi baru sebaiknya mulai mengadopsi elemen-elemen substansi ekonomi dari PSAK 116, misalnya dengan memberikan relaksasi klasifikasi sewa pembiayaan bagi perusahaan yang memang telah mengkapitalisasi asetnya di neraca, guna mengurangi jumlah koreksi fiskal.
  2. Penegasan Status Liabilitas Sewa: Direktorat Jenderal Pajak disarankan menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa liabilitas sewa yang timbul semata-mata akibat penerapan PSAK 116 tidak dikategorikan sebagai utang dalam perhitungan batasan DER 4:1 sesuai PMK 169/2015, kecuali jika transaksi tersebut sejak awal diniatkan sebagai instrumen utang-piutang legal.
  3. Simplifikasi Rekonsiliasi untuk UMKM: Memberikan pengecualian atau skema rekonsiliasi yang lebih sederhana bagi wajib pajak skala menengah dan kecil yang menggunakan SAK Entitas Privat atau SAK EMKM, sehingga beban kepatuhan tidak menghambat pertumbuhan sektor tersebut.
  4. Optimalisasi Sistem Administrasi: Integrasi sistem pelaporan keuangan berbasis XBRL (eXtensible Business Reporting Language) dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System) sebagaimana diamanatkan PMK 81/2024 dapat membantu pemetaan otomatis antara akun-akun PSAK 116 dengan kolom-kolom koreksi fiskal, sehingga meminimalisir kesalahan manusia (human error).
  5. Edukasi dan Sosialisasi: Mengingat kompleksitas pengakuan nilai kini dan dampak pajak tangguhannya, diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan bagi konsultan pajak, auditor, serta aparat pemeriksa pajak agar terdapat kesamaan persepsi dalam menangani sengketa pajak yang timbul dari implementasi PSAK 116.

Panduan Lengkap Menghitung PPh Badan

Dan Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan, form 1771

Wajib Pajak yang tidak memiliki latar belakang akuntansi akan kesulitan untuk menghitung PPh Badan. Darimana mulai belajarnya? Inilah panduan lengkap menghitung PPh Badan dan cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan, form 1771.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Pasal 1 Undang-Undang PPh

Berdasarkan Pasal 1 tersebut, terdapat 3 hal dasar pengenaan PPh yang harus dipahami terlebih dahulu. Ini berlaku juga untuk PPh Badan. Ketiganya yaitu:

  1. Subjek Pajak
  2. Penghasilan
  3. Tahun Pajak

Salah satu karakteristik pajak penghasilan adalah sebagai pajak subjektif. Sebelum menghitung objek pajak, harus dipastikan dulu status subjek pajak.

Karena itu, pajak penghasilan mengatur subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri. Masing-masing memiliki perlakuan pajak penghasilan yang berbeda.

Selanjutnya penghasilan. Setelah subjek pajak statusnya jelas, selanjutnya identifikasi objek pajak yang akan dikenakan. Objek pajak PPh jelas penghasilan.

Secara umum, penghasilan yang dikenai pajak adalah penghasilan neto. Karena itu, jika subjek pajak mengalami kerugian, maka tidak ada pajak penghasilan.

Terakhir, pajak penghasilan terutang pada akhir periode tahunan. Jika perusahaan menggunakan pembukuan sesuai dengan bulan kalender, maka akhir periode adalah 31 Desember.

Keadaan sebenarnya pada tanggal 31 Desember menentukan pajak terutang. Bisa jadi belum genap 12 bulan sampai 31 Desember, tetapi tetap harus dihitung PPh Badan terutang.

Contoh: perusahaan berdiri pada bulan September 2020. Pada 31 Desember baru berjalan 4 bulan. Maka PPh terutang tetap dihitung untuk penghasilan neto 4 bulan tersebut.

Jika wajib pajak ingin mengambil periode pembukuan tidak sesuai kalender, misalnya periode April – Maret, maka wajib pajak harus memberitahukan kantor pajak.

Subjek Pajak Badan

Subjek pajak diatur di Pasal 2 Undang-Undang PPh. Khusus subjek pajak dalam negeri, diatur di Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Begini aturannya:

Subjek pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah
    Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Warisan yang belum terbagi adalah pengganti subjek pajak orang pribadi yang sudah meninggal. Orangnya sudah meninggal tetapi warisannya masih menghasilkan, ada objek pajak. Contoh warisan misalnya pabrik tekstil.

Karena pajak penghasilan pajak subjektif, harus ada subjek pajaknya. Supaya dapat dikenai pajak penghasilan, maka si pabrik itu sendiri dijadikan subjek pajak. Pabrik tidak akan jadi subjek pajak lagi jika warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang KUP

Jika membaca definisi badan di Undang-Undang KUP, subjek pajak badan konkretnya selain orang pribadi.

Badan Dalam Negeri

Semua bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Undang-undang PPh menyebutnya “badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia”.

Instansi yang berwenang menetapkan badan hukum di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, semua badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Tidak peduli siapa pemilik badan hukum tersebut.

Logisnya, sepanjang badan hukum tersebut legal, maka masuk dalam pengertian subjek pajak dalam negeri badan.

Pengecualian badan sebagai subjek pajak hanya berlaku untuk lembaga pemerintah. Undang-undang PPh sudah memberikan batasan lembaga pemerintah, yaitu:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Lembaga pemerintah yang bukan subjek pajak adalah lembaga pemerintah yang operasionalnya dibiayai dari APBN atau APBD. Dan atas penggunaan APBN atau APBD tersebut dilakukan audit oleh Inspektoran Jenderal atau Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kenapa lembaga pemerintah dikecualikan dari subjek pajak? Karena pemerintah adalah pihak yang memungut pajak.

Jika pemerintah dijadikan subjek pajak maka pemerintah akan memungut pajak atas dirinya sendiri. Pemerintah sebagai “orang” memungut pajak atas penghasilan “orang lain”. Pajak adalah aliran dana dari sektor privat ke sektor publik.

Beberapa paragrap di atas disalin dari Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut PPh

Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan kendaraan bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maksud kendaraan subjek pajak luar negeri yaitu BUT sebagai sarana untuk mendapatkan active income.

Lebih lanjut tentang BUT bisa dibaca di tulisan BUT : Subjek Pajak Luar Negeri Tapi Diperlakukan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia terbagi 2 perlakuan perpajakan.

  1. BUT yang diperlakukan seperti subjek pajak Badan dalam negeri, dan
  2. Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan tidak melalui BUT.

Walaupun tidak tepat, untuk memudahkan memahami, anggap saja BUT adalah subjek pajak luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia dan mendapatkan active income dari Indonesia.

Sedangkan selain BUT (no 2 diatas) adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi subjek pajak tidak dapat di-BUT-kan. No 2 ini pengenaan pajaknya masuk di Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Karena itu penting memahami karakteristik BUT.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh

Jadi, BUT menurut ketentuan domestik:

  1. subjek pajak luar negeri,
  2. orang pribadi atau badan, dan
  3. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Perbedaan BUT dan Anak Perusahaan

Berdasarkan pengalaman bertanya ke Wajib Pajak, banyak yang masih belum tahu perbedaan antara BUT dan anak perusahaan. Mereka bilang, kita cabang dari perusahaan XYZ di luar negeri. Padahal yang dimaksud anak perusahaan.

Padahal terdapat banyak perbedaan perlakuan perpajakan antara BUT dan anak perusahaan. Terutama dari sisi perlakuan biaya BUT.

Silakan cek tabel berikut:

Perbedaan BUT dan anak perusahaan (WPDN Badan).

Pemahaman saya, terdapat makna antar BUT menurut Undang-Undang PPh dan P3B. BUT di Undnag-Undang PPh bermakna subjek pajak. Sedangkan BUT di P3B bermakna hak pemajakan.

Pengecualian Subjek Pajak

Selain pemerintah, ada 3 golongan bukan subjek pajak, yaitu:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. pejabat diplomatik; dan
  3. organisasi internasional.

Ada dua syarat organisasi internasional statusnya bukan subjek pajak:

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Daftar organisasi internasional yang bukan subjek pajak ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015. Daftarnya ada di sini

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh

Berdasarkan definisi penghasilan diatas, kita bisa mengetahui bahwa penghasilan memiliki 5 yaitu:

  1. Tambahan kemampuan ekonomis
  2. Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
  3. Baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia
  4. Yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta
  5. Dengan nama dan dalam bentuk apapun

Setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang berkenaan. Maksud “tambahan” disini adalah jumlah neto, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu. Tetapi dalam penghitungan penghasilan neto, UU PPh mengharuskan mencatat secara bruto, yaitu dengan mencatatkan semua biaya dan penghasilan. Contoh pelaporan capital gain atas penjualan aktiva, semua hasil penjualan laporkan dan biaya-biaya termasuk penyusutan dicatat sebagai pengurang.

Tambahan Kemampuan Ekonomis

Maksudnya adalah hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Pengertian realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik dengan memakai cash basis maupun dengan memakai accrual basis. 

Realisasi juga dapat mengacu pada peristiwa hukum atau taxable event. Contoh, tanah dan rumah yang kita diami setiap tahun nilainya naik, minimal harga tanahnya yang naik. Tapi karena belum ada taxable event, maka tidak dikenai PPh setiap tahun. Tanah tersebut dikenakan PPh jika dijual atau dialihkan kepada orang lain.

Tentang taxable event bisa dibaca di Taxable Event Sebagai Syarat Pengakuan Penghasilan

Berasal Dari Indonesia Maupun Dari Luar Indonesia

Bagi subjek pajak dalam negeri, kewajiban pajak objektifnya adalah world wide income. Saya kutip ulang bunyi sebagian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi seluruh penghasilan yang didapat dari mana pun juga, baik yang berasal dari sumber-sumber di Indonesia maupun dari sumber-sumber di luar Indonesia. Semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan.

Berbeda dengan subjek pajak luar negeri yang memiliki kewajiban pajak objektifnya terbatas hanya yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Undang-Undang Cipta Kerja memang sudah memberi pengecualian penghasilan dari luar negeri sebagai objek pajak. Tetapi pengecualian ini dengan syarat. Artinya, jika syarat tidak terpenuhi, maka penghasilan dari luar negeri tersebut tetap dikenai pajak penghasilan di Indonesia.

Dapat Dipakai Untuk Konsumsi atau Menambah Kekayaan

Unsur yang keempat ini merupakan cara menghitung atau mengukur besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.

Objek PPh sebagai hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi.

Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan. Ini lazim disebut metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Penghasilan yang dipakai membeli harta menjadi dasar pengenaan pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty tahun 2016 dan 2017 dikenakan terhadap harta yang masih dimiliki per 31 Desember 2015 dan tidak dilaporkan di SPT Tahunan. Dasar pemikirannya, atas harta yang belum dilaporkan tersebut atas penghasilannya (dianggap) belum bayar PPh.

Begitu juga dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang dikenai pajak penghasilan adalah harta yang ada pada tanggal 31 Desember 2020 tetapi belum dilaporkan. Yakni harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020.

Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak adalah penghasilan

Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh

Dengan Nama dan Dalam Bentuk Apapun

Ini adalah penerapan prinsip the Substance-Over-Form Principle, yang berarti bahwa hakekat ekonomis adalah lebih penting daripada bentuk formal yang dipakai.

Dalam penentuan ada tidaknya penghasilan yang dikenakan pajak dan kalau ada berapa besarnya penghasilan itu, maka yang menentukan bukan nama yang diberikan oleh Wajib Pajak dan juga bukan bergantung kepada bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak melainkan yang paling menentukan adalah hakekat ekonomis yang sebenarnya.

Prinsip ini sangat penting untuk diingat terutama jika kita mau memahami jenis penghasilan. Seringkali nama yang dipergunakan tidak mencermintkan hakikat yang sebenarnya.

Sengaja menggunakan istilan tertentu untuk mendapatkat insentif PPh. Jika kita tidak memahami substansi permasalahan, tentu akan terkecoh.

Umum, Final, Dikecualikan Dari Objek

Pasal 4 Undang-Undang PPh membagi penghasilan menjadi 3, yaitu:

  1. Penghasilan umum (Pasal 4 ayat 1),
  2. Penghasilan Final (Pasal 4 ayat 2), dan
  3. Dikecualiakan Dari Objek (Pasal 4 ayat 3).

Penggolongan ini membedakan perlakukan perpajakan. Membedakan cara atau metode perhitungan.

Penghasilan umum dikenai tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh setelah dihitung penghasilan neto. Penghasilan bruto digunggung dari semua penghasilan. Digunggung maksudnya dijumlahkan semuanya. Setelah semua terkumpul baru dikurangi dengan biaya fiskal.

PPh Final merupakan penyederhanaan cara atau metode penghitungan PPh. Penyederhanaan karena Wajib Pajak tidak perlu membuat laporang keuangan untuk menghitung PPh terutang. Walaupun Undang-Undang KUP mewajibkan pembukuan, data yang diperlukan cukup data penghasilan bruto saja.

Berapapun nominal penghasilan brutonya, tinggal dikalikan dengan tarif tersebut.

Sedangkan dikecualikan dari objek artinya tidak dikenai PPh. Berapapun jumlah penghasilannya, pajaknya tetap nihil.

Penghasilan Umum

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur definisi penghasilan. Selain mengatur definisi, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh juga memberikan contoh-contoh penghasilan yang dikenai PPh umum.

Berikut ini merupakan contoh. Walaupun demikian, penghasilan tidak terbatas pada yang disebutkan di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. surplus Bank Indonesia.

Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Secara ringkas, jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh final sebagai berikut:

  1. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  2. Bunga Obligasi;
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN);
  4. Bunga Simpanan yg Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
  5. Hadiah Undian;
  6. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
  7. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau
  8. Pengalihan Penyertaan Modal pd Perusahaan Pasangan Usahanya;
  9. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
  10. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
  11. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  12. Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
  13. Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  14. Penghasilan WP KKKS berupa Uplift atau Imbalan lain yang sejenis;
  15. Penghasilan WP KKKS dari Pengalihan Interest;
  16. Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri;
  17. Penghasilan Berupa Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap;
  18. Penjualan BBM dan BBG oleh produsen atau importir kepada penyalur/agen.
  19. Penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Pembahasan lebih lanjut terkait jenis penghasilan yang dikenai PPh Final dapat dilihat di Penghasilan-Penghasilan Yang Dikenai PPh Final.

Selain yang dikenai PPh Final, terdapat juga jenis perusahaan yang cara menghitung PPh Badan terutang menggunakan norma khusus.

Berikut jenis perusahaan yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus:

  1. Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
  2. Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Dalam Negeri
  3. Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
  4. Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate And Transfer (BOT)

Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek PPh

Berikut ini merupakan penghasilan tetapi Undang-undang PPh mengecualikan sebagai objek pajak, yaitu

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Warisan
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;.
  6. Dividen atau penghasilan lain (rincian pasca UU HPP ada di bawah daftar ini).
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
  9. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
  14. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
  15. Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

Dividen dan penghasilan lain yang dikecualikan sebagai objek pajak, dibagi dua:

  • dividen yang diterima dari perseroan terbatas di Indonesia, dan
  • dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri

Persyaratan dividen yang diterima dari PT yang dikecualikan :

  1. diterima oleh wajib pajak badan, tidak ada syarat. Langsung dikecualian.
  2. diterima oleh orang pribadi, syarat diinvestasikan selama 3 tahun.

Persyaratan dividen dan penghasilan lain dari Luar Negeri yang dikecualikan:

  • dividen dari perusahaan privat, syarat : dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
  • dividen dari perusahaan terbuka, syarat: diinvestasikan di Indonesia.
  • penghasilan dari BUT (cabang) di luar negeri, syarat dibagikan dan diinvestasikan minimal 30% dari penghasilan bersih setelah pajak.
  • penghasilan dari usaha aktif di luar negeri, syarat diinvestasikan di Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut terkait jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dapat dilihat di artikel Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Objek Pajak dan Kecualian Setelah Omnibus Law

Ada beberapa objek pajak yang sebelumnya masuk penghasilan umum, setelah adanya Omnibus Law berubaha menjadi penghasilan yang dikecualikan. Intisarinya begini:

  1. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak badan.
  2. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  3. Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia dikecualikan dari objek.
  4. Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)

Pembahasan lebih lengkap bisa dibaca di Omnibus Law Klaster Pajak

Biaya Yang Boleh dan Yang Tidak Boleh

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto biasa disebut biaya fiskal, atau deductible expenses. Sedangkan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sering disebut non-deductible expenses.

Biaya Yang Boleh Menjadi Pengurang

Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur biaya pengurang penghasilan bruto. Tetapi beberapa jenis biaya diatur tersendiri seperti di Pasal 5 untuk BUT, di Pasal 11 dan 11A untuk penyusutan dan amortisasi.

Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur kaidah umum bolehnya biaya dikurangkan dari penghasilan bruto:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lebih lanjut tentang biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan burot bisa dilihat di Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan Bruto Menurut Pajak Penghasilan.

Contoh biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto setelah Undang-Undang HPP sebagai berikut:

  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan;
  8. biaya administrasi;
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  10. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
  11. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  12. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  13. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  14. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  15. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  16. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat;
  17. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  18. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  19. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  20. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  21. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  22. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Biaya Yang Tidak Boleh Menjadi Pengurang

Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar.

Pasal 9 Undang-undang PPh mengatur pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Walaupun secara komersial (diantaranya) diperbolehkan.

Lebih lanjut tentang biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto dapat dilihat di Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Berikut ini adalah pengaturan di Pasal 9 Undang-Undang PPh setelah Undang-Undang HPP:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piurang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
  5. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  6. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang PPh.
  7. Pajak Penghasilan.
  8. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  9. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  10. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cara Menghitungan Penyusutan Fiskal

Terdapat beberapa perbedaan aturan penghitungan penyusutan menurut akuntansi dan menurut Undang-Undang PPh (fiskal). Secara ringkas, perbedaan tersebut yaitu:

  • Masa manfaat menurut fiskal berdasarkan kelompok harta. Dan kelompok harta ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009
  • Saat dimulai penyusutan adalah eksistensi harta di bulan tersebut. Atau penyusutan dimulai saat bulan pengeluaran. 1 hari = 1 bulan.
  • Fiskal tidak memperhitungkan nilai sisa harta. Harga perolehan dibagi habis selama masa manfaat, walaupun pada akhir masa manfaat masih bisa dijual (ada nilai sisa).

Cara menghitung penyusutan fiskal lebih lanjut dapat dilihat di Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Setelah Undang-Undang HPP, harta yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat menggunakan metode penyusutan berdasarkan standar akuntansi atau menggunakan metode yang diatur di Pasal 11 dan Pasal 11A tetapi masa manfaat sesuai masa manfaat sebenarnya. Tidak lagi mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009

Debt To Equity Ratio

Pajak membatasi jumlah biaya pinjaman yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini disebut debt to equity ratio (DER). Lebih lanjut tentang penghitungan DER dapat dilihat di Ketentuan Debt Equity Ratio Menurut Pajak

Walaupun demikian, terdapat 3 alasan kenapa biaya pinjaman (biaya bunga) dapat dikoreksi. Ketiganya bisa dilihat di gambar berikut:

Koreksi biaya bunga

Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak-pajak yang kita bayar di luar negeri dapat kita manfaatkan sebagai kredit pajak. Hal ini diatur di Pasal 24 Undnag-Undang PPh sehingga disebut PPh Pasal 24.

Peraturan terbaru tentang kredit pajak luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018.

Pada prinsip Indonesia mengatur per country limitation.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri yang benar-benar dibayar; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Lebih lanjut tentang kredit pajak luar negeri dapat dilihat di Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Cicilan Dimuka Pembayaran Pajak

Seperti disampaikan diatas, bahwa pada dasarnya PPh Badan itu terutang pada akhir periode akuntansi. Dalam hal periode akuntansi menggunakan kalender, maka saat terutang PPh badan adalah 31 Desember.

Namun demikian, setiap bulan kita diminta atau diwajibkan untuk membayar PPh yang belum terutang. Ini namanya PPh Pasal 25. PPh ini dihitung berdasarkan jumlah terutang PPh Badan SPT 1771 yang terakhir disampaikan.

Lebih lanjut tentang cara menghitung PPH Pasal 25 dapat dilihat di Cara Menghitung PPh Pasal 25

Dua Hukum Yang Sering Dilupakan

SPT Tahunan PPH disebut form 1771. Dalam bentuk pdf, format SPT 1771 sebagai berikut:

Dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan dapat diunduh di sini:

Semua penghasilan, baik penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17, maupun penghasilan yang dihitung menggunakan tarif final, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak wajib hukumnya dilaporkan di form 1771.

Sedangkan biaya-biaya fiskal, walaupun menurut ketentuan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pajak-pajak yang sudah dibayar, baik yang dipotong oleh pihak lain maupun yang kita bayar sendiri, hukumnya dapat dilaporkan. Jadi ini pilihan dari sisi Wajib Pajak.

Dalam hal terdapat bukti potong PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan di SPT 1771, sepanjang penghasilan dari bukti potong tersebut sudah dilaporkan, maka itu tidak mengapa. Boleh.

Sudah Lapor Tetapi Dianggap Tidak Lapor

Pasal 3 ayat (7) Undang-undang KUP mengatur 4 hal yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan, yaitu :

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani;
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Lebih lengkap tentang hal ini dapat dilihat di 4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

eForm PDF

Teknologi pelaporan SPT melalui DJP Online setiap tahun selalu ditingkatkan. Tidak heran jika tiap tahun ada “cara baru” lapor SPT. Namun, ke depan format PDF yang dimodifikasi menjadi e-form akan menjadi trend. Seperti mulai tahun 2022, SPT Masa unifikasi juga menggunakan pdf.

Tutorial mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 dengan menggunakan eform dapat dilihat di sini:

Konsultan Pajak

Sekarang, setiap orang bisa belajar pajak. Namun bagi sebagian pebisnis, mungkin tidak memiliki kemewahan waktu untuk belajar pajak. Perlu solusi cepat bagaimana mana membuat SPT Tahunan.

Saran terbaik tentu saja memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membuat SPT Tahunan. Bahkan bukan cuma SPT Tahunan, bisa juga SPT Masa.

Bagi anda yang ingin fokus ke bisnis, dan menyerahkan urusan pajak ke profesional, silakan isi form berikut:

Pertanyaan Yang Mungkin Anda Pertanyakan

Apakah saya perlu melaporkan TP Doc?

Wajib tidaknya melampirkan TP Doc di SPT Tahunan ditentukan berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016. Pembahasannya dapat dilihat di Lampiran SPT Tahunan Badan terbaru : TP Doc dan DER

Apakah jika menggunakan PPh UMKM dengan tari 0,5% tetap wajib lapor?

Ya, tetap wajib lapor 1771 jika anda wajib pajak badan. Siapa saja yang dapat memanfaatkan PP23 dapat dilihat di Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen

Apakah biaya entertainment boleh dibiayakan?

Biaya entertainment boleh dibiayakan dengan syarat dibuatkan Daftar Nominatif. Lebih lanjut bisa dibaca di Biaya Promosi Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dibiayakan

JIka terdapat kesalahan, apakah saya dapat menghapus SPT Tahunan?

Semua SPT yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat dihapus di sistem database pajak. Tetapi, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT. Tidak ada batasan berapa kali satu SPT dibetulkan. Boleh berkali-kali. Ada juga yang sampai lebih dari 4 kali pembetulan. Semua jenis SPT dapat dibetulkan berkali-kali. Lebih lanjut tentang pembetulan dapat dilihat di Pembetulan SPT