fbpx

Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan

Penghasilan dari usaha ini sudah jelas sebagai objek PPh. Penghasilan konotasinya adalah hasil dari usaha. Umumnya usaha disini adalah kegiatan manufaktur atau pabrikasi, perdagangan barang, dan jasa.

Untuk mempermudah identifikasi usaha dan kegiatan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat klasifikasi kegiatan usaha (disingkat KLU), yang terdiri dari 18 kategori kegiatan usaha ekonomi, yaitu :
Kode A Kategori Pertanian, Perburuan dan Kehutanan;
Kode B Kategori Perikanan;
Kode C Kategori Pertambangan dan Penggalian;
Kode D Kategori Industri Pengolahan;
Kode E Kategori Listrik, Gas dan Air;
Kode F Kategori Konstruksi;
Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta
Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga;
Kode H Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
Kode I Kategori Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi;
Kode J Kategori Perantara Keuangan;
Kode K Kategori Real Estat, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan;
Kode L Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib;
Kode M Kategori Jasa Pendidikan;
Kode N Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial;
Kode O Kategori Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya;
Kode P Kategori Jasa Perorangan;
Kode Q Kategori Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya;
Kode X Kategori Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya;

Penghasilan dari usaha dan kegiatan yang menjadi objek PPh adalah penghasilan neto atau penghasilan bersih. Omset, peredaran usaha, penjualan adalah istilah untuk penghasilan bruto. Penghasilan bruto itu kemudian dikurangi dengan harga pokok dan biaya usaha lainnya. Walaupun demikian, untuk keperluan fiskal ada biaya-biaya yang secara akuntansi komersial boleh dibiayakan tetapi secara fiskal tidak boleh. Karena itu, penghitungan penghasilan neto yang menjadi objek PPh tidak akan sama dengan penghasilan neto untuk komersial

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: