fbpx

Subjek Pajak

Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Subjek Pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
c. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
d. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
e. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapu n, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, erkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.

Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; dan
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Subjek Pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
c. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
d. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
e. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
f. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bentuk usaha tetap / BUT ( permanent establishment ) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. perikanan, peternakan, p ertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:

a. Wajib Pajak dalam negeri :
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajaka nnya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

c. Wajib Pajak luar negeri non -BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Kapan bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri: (a) dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia; (b) berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Wajib Pajak badan dalam negeri: (a) dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; (b) berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Warisan yang belum terbagi: (a) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut; (b) berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
4. Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT: (a) dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT; (b) berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
5. Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT: (a) dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia; (b) berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

63 thoughts on “Subjek Pajak”

  1. Buat info untuk anonymous posting Wednesday, December 03, 2008 5:51:00 PM, ini jawaban dari pajak.co.id or pengaduan.pajak@gmail.com..
    Jawabannya sama saja dengan apa yang dipaparkan sama Pak Raden

    Re: Subjek Pajak Luar Negeriā€
    From: PUSAT PENGADUAN PAJAK (pusat.pengaduan.pajak@gmail.com)

    Yth. Bapak/Ibu,

    kami akan coba menjawab pertanyaan saudara, sebagai berikut:

    Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh
    tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah
    Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun
    2000 Pasal 2 (terlampir)., kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran
    Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara.
    Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara
    lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty

    Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang
    bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi.
    Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari
    Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif
    yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia)
    atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada
    Tax Treaty dengan Indonesia).

    WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri
    untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat
    melalui e-registration di website kami http://www.pajak.go.id. Setelah selesai
    melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar
    Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih
    berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan
    KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang
    tercantum di KTP.
    Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap
    mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat
    tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila
    saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka
    saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. Untuk
    membuktikan bahwa saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri, SPT Tahunan
    tersebut harus dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of
    Residency) yang diterbitkan oleh Competent Authority setempat.

    Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara.

  2. Dear Pak Raden,

    Mengenai sunset policy yang batas akhirnya sampai akhir tahun ini, apakah WNI yang berdomisili di LN juga sebaiknya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP agar bebas fiskal (jika kembali ke tanah air dan kemudian harus pergi lagi ke LN)?

    Status saya saat ini mahasiswa di Korea Selatan, dan selama setahun hanya 2 bulan berada di Indonesia. Februari tahun depan saya masih akan kembali ke Korea, nah apakah saya tetap bisa bebas fiskal tanpa NPWP walaupun saya harus apply visa kembali karena kmrn ini visa saya sudah usai masa berlakunya?

    Mohon petunjuknya. Terima kasih sebelumnya.

  3. Mahasiswa selama ini bebas fiskal. Tetapi untuk tahun 2009, kita tunggu peraturan pemerintah khusus tentang fiskal luar negeri. Saya sudah dapat sosialisasi tapi karena masih berupa RPP [rancangan] maka lebih baik yang sudah jadi PP saja deh.

  4. Kepada nara sumber,
    Hendak turut bertanya.
    Apabila ada orang asing (cth. Korea) masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan bisnis (berlaku 1 tahun) dengan tidak ada penghasilan yg diterima di Indonesia dan ternyata tinggal melebihi 183 hari, pertanyaannya adalah:
    – pajak apa yang akan dikenakan & bagaimana perhitungannya?
    – apakah ybs msh tetap bisa masuk/tinggal ke/di Indonesia?
    Terima kasih sebelumnya.

  5. Jika memang dari Indonesia tidak memperoleh penghasilan, maka tidak ada pajak atau PPh yang harus dibayar.
    Apakah bisa tinggal di Indonesia? Kenapa tidak? Saya pikir dalam hal ini tidak ada halangan atau larangan untuk tinggal/masuk di Indonesia.

  6. Kepada Narasumber,
    Saya seorang karyawan yg sudah bekerja di LN hampir 1 tahun (>183 hari) dan saya belum punya NPWP… (dan memang tidak diwajibkan)
    Tapi saya bingung, apakah anak dan istri saya memiliki fasilitas bebas fiskal jika datang mengunjungi saya, mengingat mereka tidak berpenghasilan dan bergantung dari uang kiriman saya setiap bulannya. Terima kasih

  7. Apa Subjek pajak LN harus buat NPWP juga? Saya tinggal diluar selama bertahun2 tp hanya mendapat visitor visa. Rencana akan ke jakarta bali hanya 2 minggu saja. Saya tidak berkerja dan tidak mempunyai penghasilan apapun dsini, hanya ikut suami. Saya tidak punya properti apapun di indonesia. Apa saya harus buat NPWP juga? Dan apa saya harus bayar fiskal nantinya dari bali untuk balik pulang? Terimakasih untuk bantuannya.

  8. Pak Raden Yth,

    saya bekerja di lembaga/organisasi internasional dan tinggal di LN, organisasi saya bekerja ini dibebaskan pajak, sehingga saya menerima pendapatan bersih tanpa pajak.

    Pertanyaan saya: apakah saya termasuk kategori wajib pajak DN karena organisasi bekerja "free of taxes" disini.

    Terima kasih banyak pak raden

    salam,
    Boyke

  9. apakah saya termasuk kategori wajib pajak DN karena organisasi bekerja "free of taxes" disini.

    Tidak serta merta bebas, karena ada keputusan menteri keuangan organisasi yang atas penghasilan yang diterima oleh pegawainya dibebaskan dari PPh

  10. saya lito,saya ingin bertanya soal BUT milik WPDN yang berada di LN yang tidak ada perjanjian pajak dengan indonesia,apakah atas penghasilan BUT tersebut di kenai pajak?

Comments are closed.

%d