Keuntungan PPh Final, yaitu : sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.
Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final :
a). Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.
b). Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%
c). Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%
d). Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.
e). Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.
f). Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.
g). Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%
PPh Final diatas, a). sampai dengan g)., termasuk PPh Pasal 4 (2).
h). Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%
i). Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%
j). Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%
k). Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%
PPh Final diatas, h). sampai dengan k)., termasuk PPh Pasal 15.
l). Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta
Contoh : si Dadap di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta. Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut :
Rp. 0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp.1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp.5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp. Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000
Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.
m). Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk : [1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol; [2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.
c). Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnya Rp. 15% dari penghasilan bruto
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23
Bagus-bagus!
bagus banget sob…
crystal clear…
makasih pak….
informasinya sangat membantu pemahaman saya.
tegoeh.
Revaluasi Aktiva Tetap itu Pasal 19 bos…..
kalau PPh final sudah dibayar,, apa kita harus bayar PPh badan lagi??
Final biasanya itu merusuk pada penghitungan flat. Jadi PPh terutang dihitung TIDAK dengan cara :
1. dihitung dulu penghasilan neto
2. dikalikan tarif progressif
tapi langsung dari penghasilan bruto kali tarif. itulah "final". Artinya, kata2 final itu lebih tepat untuk PPh badan atau PPh OP
perlu
oh ya…mo nanya. tuk usaha OP SPBU perlu lapor SPT masa PPh 21?Thanks b4.
terima kasih pak..informasi ini sangat bermanfaat bagi saya
mau donlot aplikasi bwt lapor pph final, tp koq gagal trs y? dmn link donlot yg bs sy unduh sempurna y? trmksh..
Saya mau tanya pak, saya pengusaha kos2an dengan lebih 10 kamar, pertanyaannya apakah saya penghasilan saya dari kos terbut termasuk sewa ruangan atau penghasilan tidak final (dikenakan tarif pasal 17)?
kos2an termasuk pajak hotel. ini merupakan pajak daerah dan disebut dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah. tapi dari sisi penghasilan, ini juga objek pajak penghasilan sewa yang tarifnya 10% final.
jadi, pengusaha kos2an harus menyisihkan 20% untuk pajak. yaitu 10% pajak hotel dan 10% pajak penghasilan. silakan dibebankan kepada penyewa
masih soal kos2an pak, berarti kl kena pajak daerah saya tidak kena lagi PPN? karena kan biasanya sewa ruangan juga kena PPN, sama aturannya ya pak..
sama soal kos2an kena tarif final sewa ruangan 10%, liat dimana ya pak aturannya?
This comment has been removed by the author.
atas penghasilan yang diterima pemilik kos-kosan dikenakan PPh final sesuai PP 5 tahun 2002.
Maaf pak, bukankah yang dibebankan kepada penyewa hanya yang pajak daerah saja ya?
benar. secara teori yang dibebankan kepada penyewa adalah pajak hotel.
pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yg diterima pemilik kos2an. tetapi namanya juga usaha, bisa saja dia "mengalokasikan" marginnya dengan harga kos2an.
apakah setelah dipotong pajak final penjualan saham di bursa efek 0,1%, akan dikenakan pph 21 lagi? mohon pencerahan pak. terima kasih.
tidak.
PPh pasla 21 itu pajak atas gaji
Saat ini status saya sbg karyawan, melapor dng 1770S; berarti mengisi pajak final penjualan saham di Bagian A: Penghasilan yg Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final. Begitu ya pak?
Jika sdh pensiun dan penghasilan saya dapatkan dari transaksi saham, bagaimana dng pengisian dan pelaporan SPT? Terima kasih.
This comment has been removed by the author.