fbpx

Penghapusan NPWP

Banyak orang memiliki motivasi lain ketika mengajukan pendaftara NPWP. Contohnya, seorang yang membeli kendaraan angkutan umum seperti taksi atau angkutan kota mengajukan NPWP karena akan mengajukan restitusi atas PPN sedan kendaraan yang dia beli. Seorang calon nasabah bank mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP karena akan mengajukan permohonan kucuran kredit ke bank. Tetapi setelah mendapatkan NPWP dan maksudnya sudah terlaksana, NPWP tidak dicabut sehingga kantor pajak setiap tahun mengirim formulir SPT dan mengirim surat teguran.

Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP? Sebenarnya, bagi Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih, dan pajak terutang yang telah dipotong. Sedernana ko. Apalagi sekarang ada SPT “sangat sederhana” yaitu form 1770SS. Cuma selembar!

Bagi mereka yang sudah memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- Padahal ini hanyalah masalah administratif saja.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

Baik karena adanya permohonan penghapusan NPWP maupun hasil penelitian terhadap administrasi perpajakan, NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat.

Pasal 2 ayat (6) UU KUP,

“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
[a.] WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

[b.] Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

[c.] Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

[d.] Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;

[e.] Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;

[f.] Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;

[g.] Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

[h.] Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

[i.] WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

[j.] Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

61 thoughts on “Penghapusan NPWP”

  1. PAk, saya manu nanya;

    Saya punya NPWP sejak sejak Juni tahun 2009. tetapi sejak tahun tersebut saya bekerja diluar negeri sampai sekarang dan tidak pernah melaporkan sppt saya. mohon petunjuknya apa yang mesti dilakukan?

  2. selamat malam pak,
    saya mau tanya pak, kmrn di akhir tahun 2014 sy mengajukan wp pribadi utk org tua saya sebagai syarat pinjaman ke bank dan membuat laporan spt nya, dan bgtu pula di tahun 2015. tetapi dibulan ini sy mendapat kan surat bahwa laporan sy di tahun 2015 tidak memenuhi standar biaya hidup. mohon untuk sarannya pak, tks.
    tlng kirim ke email sy pak utk jwbnya (n.yanto16@yahoo.co.id)

  3. Saya sangat awam bahkan tidak mengetahui secara detail mengenai kegunaan dan manfaat pada NPWP,karena memang dulu pada saat saya bekerja di salah satu penerbangan di cengkareng perusahaan saya membuat NPWP untuk karyawan nya berdasarkan aturan dari pemerintah.nah dikarenakan tidak ada sosialisai lebih jauh mengenai masalah NPWP ini, saya mengganggap hal ini biasa2 saja dan pengetahuan yg saya dapatkan dengan adanya NPWP kita dikenakan bebas biaya fiskal jikamana kita melakukan bepergian ke luar negeri . Nah pada tahun 2011 kontrak saya bersama perusahaan telah berakhir ,dan pada minggu kemarin saya di tahun 2016 ini mendapatkan surat teguran dari kantor pajak yg berada di surabaya bahwa harus melaporkan masalah NPWP ini,pertanyaannya adalah apa yang harus jabarkan dan ketentuan apa yang harus saya bawa ke kantor pajak dengan kondisi yg saat ini saya memang tidak memiliki pekerjaan tetap?apakah bisa secara mudah untuk melakukan pencabutan NPWP tersebut?apakah bilamana ada denda2 yg harus dibayarkan itu menjadi tanggung jawab saya atau perusahaan lama saya ? Terima kasih

  4. Saya sangat awam bahkan tidak mengetahui secara detail mengenai kegunaan dan manfaat pada NPWP,karena memang dulu pada saat saya bekerja di salah satu penerbangan di cengkareng perusahaan saya membuat NPWP untuk karyawan nya berdasarkan aturan dari pemerintah.nah dikarenakan tidak ada sosialisai lebih jauh mengenai masalah NPWP ini, saya mengganggap hal ini biasa2 saja dan pengetahuan yg saya dapatkan dengan adanya NPWP kita dikenakan bebas biaya fiskal jikamana kita melakukan bepergian ke luar negeri . Nah pada tahun 2011 kontrak saya bersama perusahaan telah berakhir ,dan pada minggu kemarin saya di tahun 2016 ini mendapatkan surat teguran dari kantor pajak yg berada di surabaya bahwa harus melaporkan masalah NPWP ini,pertanyaannya adalah apa yang harus jabarkan dan ketentuan apa yang harus saya bawa ke kantor pajak dengan kondisi yg saat ini saya memang tidak memiliki pekerjaan tetap?apakah bisa secara mudah untuk melakukan pencabutan NPWP tersebut?apakah bilamana ada denda2 yg harus dibayarkan itu menjadi tanggung jawab saya atau perusahaan lama saya ? Terima kasih

  5. Selamat sore pak,
    saya mau tny. jika perusahaan tidak aktif, status NPWP skrg adalah NE, dan ada rencana utk ditutup. Saya mau tny pak, apakah resikonya jika menutup perusahaan yang tidak aktif. Karna perusahaan tidak pernah ada kegiatan usaha, tidak pny laporan keuangan dan tidak pernah lapor pajak. Apa yang kira2 diperiksa oleh org pajak ? data yang ada hanya akta saja. Soalnya saya tdk punya gambaran sama sekali mengenai pemeriksaan pajak. mksh pak. Tolong dibalas pak ke email missloly93@gmail.com

  6. setiap pemilik NPWP wajib lapor SPT.
    Tidak peduli apakah kita punya penghasilan, pengangguran, usaha rugi, tidak bayar pajak, atau lagi untuk BESAR, kewajib pelaporan SPT itu tetap ada.

    silakan lapor menggunakan SPT 1770S jika bukan pengusaha

  7. selamat pagi pak 🙂
    saya mau bertanya, pada tahun 2013 saya pernah mendaftarkan diri menjadi WP sebagai syarat untuk bekerja di suatu PT di Jakarta melalui agen penyalur TK, namun karena harus menunggu selama 6 bulan (padahal diawal dikatakan bisa langsung berangkat pada satu bulan setelah pengurusan syarat2) maka saya memutuskan untuk kuliah dan membatalkan utk bekerja di PT Tersebut. Nah yang saya tanyakan, apabila saya ingin menghapuskan npwp saya sekarang apakah surat keterangan aktif kuliah sudah cukup sebagai dokumen utk penghapusan ? dan apakah saya tetap dikenai sanksi karena tidak memlaporkan SPT tahunan saya ? saya juga tidak pernah mendapat SPT atau STP pak. mohon jawabannya pak di email saya verayuliany11@gmail.com
    terimakasih pak

  8. selamat pagi pak 🙂
    saya ingin bertanya,
    Pada tahun 2013 saya pernah mendaftarkan diri menjadi WP sebagai syarat untuk bekerja di suatu PT di Jakarta melalui agen penyalur TK, namun karena harus menunggu selama 6 bulan (padahal diawal dikatakan bisa berangkat pada satu bulan setelah pengurusan syarat2) maka saya memutuskan untuk kuliah dan membatalkan utk bekerja di PT Tersebut. Nah yang saya tanyakan, apabila saya ingin menghapuskan npwp saya sekarang apakah surat keterangan aktif kuliah sudah cukup sebagai dokumen utk penghapusan ? dan apakah saya tetap dikenai sanksi karena tidak memlaporkan SPT tahunan saya ? mohon jawabannya pak di email saya verayuliany11@gmail.com
    terimakasih pak

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca