fbpx

Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT

gambar taxes 3

Niat baik dikenai sanksi? Eit, bukan masalah niat ini tapi masalah keterlambatan bayar pajak. Setiap keterlambatan satu bulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak kurang bayar. Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis akan menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan itu harus dikenai sanksi administrasi.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur:

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Jika pembetulan dilakukan dalam waktu 4 tahun setelah pajak terutang maka ada 48 bulan ( 4 x 12 bulan). Jika dikalikan dengan bunga 2% maka sanksi administrasi yang harus dibayar sebesar 96%.

Oh ya, masih banyak yang lupa cara menghitung bunga ini. Banyak yang menghitung dari “berakhirnya tahun pajak”. Tapi menurut penjelasana Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP diatas (diberi bold) sanksi bunga mulai dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT.

Contoh batas waktu penyampaian SPT untuk Wajib Pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya periode pembukuan. Jika pembukuan sesuai kalender, Januari sampai dengan Desember maka batas waktu penyampaian adalah bulan April.

Sejak kapan sanksi bunga dihitung? Sejak bulan Mei. Tapi jika dihitung sejak “berakhirnya tahun pajak” maka sanksi bunga dihitung sejak Januari. Nah, ada perbedaan kan?

Jika sanksi bunga terlalu memberatkan, Wajib Pajak boleh meminta pengurangan ke Kanwil DJP. Bahkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 memberikan “arahan” untuk pengurangan sanksi hanya sampai 24 bulan saja.

Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011:

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Artinya, jika sebelumnya harus bayar 96% maka setelah permohonan pengurangan sanksi administrasi menjadi hanya 48% saja. Ada diskon setengahnya. Ini jika permohonan tersebut dikebulkan.

Ini formulir permohonan pengurangan sanksi administrasi. Silakan diunduh. Permohonan ini boleh dikirim ke KPP juga. Nanti KPP yang meneruskan ke Kanwil DJP atasannya.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT”

Comments are closed.

%d