fbpx

Siapa Yang Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai?

Tidak setiap pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun secara teoritis bahwa beban PPN “digeser-geser” dari produsen ke pedagang besar, kemudian digeser lagi ke pedagang pengecer dan sampai ke konsumen akhir, tetapi diantara mata rantai tersebut mungkin saja putus. Putusnya mata rantai disebabkan, pengusaha tersebut tidak diwajibkan memungut PPN.

Seperti pola pikir dalam menentukan objek PPN, pola yang sama dapat digunakan untuk menentukan siapa yang tidak wajib memungut PPN atau non PKP. Dasar hukum pengceualian PKP ada di Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN.

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Batasan pengusaha kecil yang tidak wajib memungut PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan yang sekarang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013.

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Sebelum Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013, batasan pengusaha kecil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010 yang mengatur batasan omzet pengusaha kecil sebesar Rp600.000.000,00

Ketentuan batasan omzet pengusaha kecil yang tidak wajib PKP menurut Peraturan Menteri Keuangan, secara ringkas, sebagai berikut:

  • Jumlah peredaran bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Artinya tidak termasuk penghasilan lain-lain dalam laporan keuangan.
  • Satu tahun adalah tahun kalender.
  • Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00.
  • Pengusaha dapat mengajukan pencabutan PKP jika omzet dalam satu tahun terbukti tidak mencapai Rp4.800.000.000,00. Bukti omzet satu tahun berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya yang sudah dilaporkan.

Walaupun tidak wajib, tetapi tidak berarti tidak boleh. Pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp4.800.000.000,00 tetap dapat meminta dikukuhkan sebagai PKP. Pada kenyataannya, alasan pengusaha kecil meminta sebagai PKP biasanya:

  • mitra Pemungut seperti rekanan pemerintah atau BUMN,
  • mitra bisnis meminta faktur pajak agar bisa dikreditkan sebagai pajak masukan,
  • omzet naik turun disekitar batasan omzet pengusaha kecil tetapi pengusaha malas bolak-balik minta PKP.

Bisakah pengusaha lapor peredaran bruto dibawah Rp4.800.000.000,00 tetapi kenyataannya diatas Rp4.800.000.000,00? Apa konsekuensinya?

Salah satu trik yang sering dipakai oleh Wajib Pajak agar terbebas dari kewajiban memungut PPN adalah dengan cara memanipulasi laporan omzet di SPT Tahunan. Peredaran usaha disetting supaya tetap dibawah batasan pengusaha kecil.

Sebelum Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 batasan pengusaha kecil Rp600.000.000,00. Maka banyak pengusaha yang lapor SPT Tahunan PPh dengan peredaran usaha sekitar Rp450 juta sampai dengan Rp590 juta.

Setelah Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 batasan pengusaha kecil menjadi Rp4.800.000.000 maka omzet SPT Tahunan PPh mulai naik “secara teratur” melebihi satu miliar. Kenaikan kemudian berhenti di sekitar batasan omzet Rp4.800.000.000.

Perilaku seperti ini dapat ditemukan jika kita membanding-bandingkan lapora SPT Tahunan untuk beberapa tahun.

Kecurangan Wajib Pajak ini akan ketahuan jika dilakukan pemeriksaan. Pemeriksa akan memeriksa semua rekening bank tempat hasil usaha disimpan.

Jika hasil pemeriksaan terbukti bahwa peredaran usaha melebihi Rp4,8 miliar, maka pemeriksa pajak akan menagih kekurangan setor PPN dengan menerbitkan SKPKB.

Bukan PKP bukan berarti tidak ada kewajiban memungut PPN!

Mulai September 2018 ini, kantor pajak akan menerima pemberitahuan saldo rekening bank dari lembaga keuangan. Walaupun saldo rekening bank merupakan kondisi dalam akhir tahun, bukan omzet dalam satu tahun, tetapi saldo rekening bank dapat memberikan indikasi kepatuhan.

Apa artinya? Kantor pajak akan lebih mudah mengawasi kepatuhan perpajakan melalui informasi rekening keuangan yang dilaporkan oleh lembaga keuangan.

 

 

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Siapa Yang Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai?”

Comments are closed.

%d