Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan elektronik untuk permohonan pengukuhan Pengusaha Kenan Pajak (PKP). Pemohon tidak perlu lagi antri di kantor pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 mengatur tata cara permohonan pengukuhan PKP secara elektronik.
Continue reading “Tata Cara Permohonan PKP Secara Elektronik”