fbpx

Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean

Ini adalah penggunaan prinsip destinasi dalam PPN. Prinsip destinasi menganut bahwa PPN dikenakan terhadap konsumsi di Dalam Negeri atau dalam istilah PPN di Daerah Pabean. Siapapun yang mengkonsumsi BKP atau JKP harus bayar PPN. Bahkan kewajiban tersebut dibebankan kepada konsumen di Dalam Negeri.

Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN mengatur bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Barang tidak berwujud contohnya royalti. Jika Wajib Pajak membayar royalti ke Luar Negeri maka Wajib Pajak memiliki dua kewajiban, yaitu:

  • memotong PPh Pasal 26 sebesar 20%
  • membayar PPN atas BKP tidak berwujud sebesar 10%.

Ada 30% kewajiban pajak yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Pajak-pajak ini harus dipersiapkan atau diperhitungkan sebelum menandatangani kontrak dengan pihak luar negeri. Bila tidak, beban pajak akan murni tanggung dalam negeri.

Atau bisa juga dengan metode gross-up. Pihak luar negeri hanya menerima neto. Urusan pajak menjadi urusan dalam negeri. Nah, “urusan dalam negeri” ini kemudian dibiayakan dengan cara di-gross-up.

Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, PPN yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.

Kriteria BKP Tidak Berwujud dan JKP yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean

Royalti hanya salah satu contoh BKP tidak berwujud dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Ada 3 kriteria BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

  • BKP Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean;
  • kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • BKP Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Sedangkan kriteria JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

  1. JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
  2. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
  3. Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Karena ini tentang “JKP dari luar Daerah Pabean” maka harus dipastikan bahwa penyedia JKP berstatus Wajib Pajak Luar Negeri. Tetapi jika pelaksanaan JKP mengharus orang luar berada di Indonesia dan keberadaan di Indonesia menyebabkan perubahan status (menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri), maka penyerahan JKP tersebut menjadi penyerahan di daerah pabean.

Dalam hal pemberian JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean ini menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian JKP tersebut termasuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

Pengertian BKP Tidak Berwujud

Pengertian BKP Tidak berwujud disebutkan di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN. Yang dimaksud dengan BKP Tidak Berwujud adalah :

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;
  5. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
  6. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
  • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa;
  • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
  • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

Cara membuat Kode Bayar

Kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP ke dalam daerah pabean.

Kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP. Contoh penulisan NPWP: 00.000.000.0-013.000. Harap diperhatikan bahwa kode KPP adalah kode KPP terdaftar!

Sehubungan dengan NPWP tetap, bagi Wajib Pajak yang pindah KPP, kode KPP di NPWP sekarang berbeda dengan kode KPP terdaftar. Maka perhatikan kode KPP terdaftar agar tidak ditagih lagi di KPP terdaftar. Apalagi mulai 2017 penerimaan KPP itu berhubungan dengan tunjangan kinerja pegawai. Maka isyu salah kode, bisa bikin repot Wajib Pajak.

Kotak “Wajib Pajak/Penyetor”diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP.

Kolom “masa pajak” diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.

menggunakan MAP 411211 dan KJS: 101(untuk BKP tdk berwujud) atau
102 (untuk JKP)

Manurut SE-147/PJ/2010, pengisian SSP untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean oleh WP tidak memenuhi ketentuan ini, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

Pembayaran PPN pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean berlaku juga untuk Wajib Pajak dalam negeri non PKP.

Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 mengatur:

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.

pelaporan JKP luar pabean
Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca