fbpx

Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN

Jasa periklanan (maksudnya penyiaran iklan) menurut Undang-Undang PPN terbagi menjadi dua, yaitu: bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenai PPN karena ini termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan yang tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Hal ini diatur di Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang PPN.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.03/2012 kemudian merinci lebih lanjut maksud jasa periklanan yang dikecualikan sebagai jasa kena pajak.

Penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.

Berdasarkan definisi diatas, ada 3 pihak yang harus diperhatikan:

  • lembaga penyiaran,
  • pemasang pesan (iklan),
  • perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.

Lembaga  penyiaran  adalah penyelenggara  penyiaran,  baik  lembaga  penyiaran  publik,  lembaga penyiaran  swasta,  lembaga  penyiaran  komunitas  maupun  lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemasang pesan:

  • pemerintah, atau
  • pemerintan dan badan usaha.

Pemasang pesan (iklan) merupakan pemilik dana. Bisa jadi dananya berasal dari APBN/APBD, atau campuran dari APBN/APBD dan dana badan usaha. Pemasang pesan juga pihak yang bertanggung jawab atas konten iklan.

Perusahaan periklanan atau production house merupakan pihak yang memproduksi konten pesan atau iklan.

Dalam pembuatan iklan oleh production house tetap dikenai PPN. Jadi, jasa yang tidak dikenai adalah jasa penyiaran iklan.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.03/2012 mengatur:

Atas  penyerahan  jasa  di  bidang  periklanan  yang  terkait  dengan penyiaran  yang  tidak  bersifat  iklan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  1  oleh  perusahaan  periklanan,  production  house,  atau  pihak lainnya, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jika kita petakan alur dana dalam transaksi iklan non komersial ini maka dana berasal dari APBN. Kemudian dana APBN ini dipecah peruntukannya menjadi 2, yaitu:

  • dana untuk buat (bikin) konten iklan,
  • dana untuk penayangan / penyiaran iklan.

Dana buat konten iklan menjadi penghasilan production house. Ini menjadi objek PPN. Sedangkan dana untuk penayangan iklan menjadi penghasilan lembaga penyiaran. Atas jasa ini dikecualikan sebagai objek PPN.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

6 thoughts on “Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN”

  1. Pak, jasa penyiaran yang dimaksud itu sesuai dengan Pasal 13 di UU Nomor 32 Tahun 2002 ( sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/7872/UU0322002.pdf ) tentang Penyiaran, yaitu:

    Jasa penyiaran terdiri atas:

    a. jasa penyiaran radio; dan
    b. jasa penyiaran televisi.

    Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan oleh:

    a. Lembaga Penyiaran Publik;
    b. Lembaga Penyiaran Swasta;
    c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
    d. Lembaga Penyiaran Berlangganan

  2. Jadi, jasa penyiaran yang tidak dikenai PPN yang mana? >> Jasa Periklanan yang tidak bersifat komersial yang disiarkan melalui radio dan televisi . Jadi kalo WP misal portal berita online atau koran memuat iklan yang walaupun tidak bersifat komersial maka atas jasa pemuatan iklan yang bersifat tidak komersial tersebut merupakan JKP yang terutang PPN pak

  3. Kalo kita baca baik2 di PMK nya ( https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/155~PMK.03~2012Per.HTM ) di Pasal 1 ayat 3 terdapat frase: ( 3 ) Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada **peraturan perundang-undangan yang berlaku.** . Nah Undang- Undang tentang Penyiaran itu sendiri diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: