fbpx

Wajib Pungut Dalam PPN

Wajib Pungut atau Wapu adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN tetapi malah memungut PPN. Bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang, dalam mekanisme normal pembeli dipungut oleh penjual. Tetapi karena ada ketentuan wajib pungut, maka walaupun posisinya sebagai pembeli tetapi dia malah memungut PPN.

Menurut ketentuan, ada 4 kelompok Wajib Pungut, yaitu:

  • Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama,
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan
  • Badan Usaha Tertentu

Daftar Isi Artikel

Bendaharawan Pemerintah dan KPKN

Dasar hukum penunjukkan bendahara pemerintah dan kantor KPKN sebagai pemungut PPN adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003.

Keputusan ini mengatur bahwa:

Bendahara pemerintah dan kantor KPKN yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah atas nama PKP Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pengecualian pemungutan Bendaharawan Pemerintah dalam hal:

  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • pembayaran untuk pembebasan tanah;
  • pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
  • pembayaran atas rekening telepon;
  • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Ada kalanya bendahara tetap memungut PPN walaupun transaksi tersebut PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut seperti yang dikecualikan diatas. Nah, dalam hal terjadi seperti ini, Direktur Peraturan Perpajakan I memberikan solusi melalui S-630/PJ.02/2013.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I:

  • mengingat PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut oleh bendahara pemerintah atau BUMN selaku Pemungut PPN merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN, maka atas kelebihan pemungutan pajak tersebut tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN.
  • Kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN adalah PPN dan/atau PPnBM yang kelebihan dipungut oleh pihak lain pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atau Rekanan BUMN tersebut membeli barang dari pihak lain.
  • karena pada saat terjadi penyerahan barang/jasa dari rekanan kepada Pemerintah atau BUMN yang menanggung pajak adalah Pemerintah atau BUMN (yang dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah atau BUMN), maka atas kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh bendahara pemerintah atau BUMN selaku pihak yang dipungut ke KPP tempatnya terdaftar.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Dasar penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagai Wajib Pungut PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2010.

Menurut peraturan ini, Wajib Pungut ada dua:

  • kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
  • kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Transaksi yang dikecualikan dari pemungutan adalah:

  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  • pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • pembayaran atas rekening telepon;
  • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
  • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pemungutan PPN/PPnBM dilakukan paling lama pada saat:

  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  • penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Pengecualian pemungutan terhadap transaksi:

  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang· terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • pembayaran atas rekening telepon;
  • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
  • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Faktur Pajak harus dibuat pada saat:

  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan .Jasa Kena Pajak; atau
  • penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Badan Usaha Tertentu

Badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015.

Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi:

  • badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya;
  • badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda;
  • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada badan usaha tertentu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh badan usaha tertentu.

Transaksi yang dikecualikan dari pemungutan adalah:

  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  • pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • pembayaran atas rekening telepon;
  • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: