fbpx

BUT : Subjek Pajak Luar Negeri Tapi Diperlakukan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

BUT merupakan cabang perusahaan luar negeri yang ada di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan kendaraan bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Maksud kendaraan subjek pajak luar negeri yaitu BUT sebagai sarana untuk mendapatkan active income.

BUT merupakan cabang perusahaan luar negeri yang ada di Indonesia. Bedakan antara cabang perusahaan dengan anak perusahaan. Kalau cabang perusahaan, secara legal formal merupakan satu entitas dengan subjek pajak di luar negeri. Sedangkan anak perusahan, secara legal formal merupakan entitas terpisah dari subjek pajak di luar negeri. Anak perusahan didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Silakan cermati definisi BUT menurut Pasal 2 ayat (5) Undang-undang PPh :

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, …

Kata-kata yang diberi warnah merah menunjukkah bahwa BUT dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri. Ciri subjek pajak luar negeri, yaitu:

  • tidak bertempat tinggal di Indonesia,
  • bertempat tinggal di Indonesia, tetapi kurang dari 183 hari dalam 12 bulan,
  • badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di luar negeri, seperti Ltd, Sdn Bhd.

Suatu BUT mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Undang-undang PPh memberikan contoh suatu tempat usaha, seperti :

  • tempat kedudukan manajemen;
  • cabang perusahaan;
  • kantor perwakilan;
  • gedung kantor;
  • pabrik;
  • bengkel;
  • gudang;
  • ruang untuk promosi dan penjualan;
  • pertambangan dan penggalian sumber alam;
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  • pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  • agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut harus fixed place, yaitu suatu BUT mengandung tiga syarat :

  1. adanya tempat usaha berupa prasarana, yaitu: tempat manajemen perusahaan, cabang, kantor, pabrik, bengkel dan tambang, sumur minyak atau gas, galian atau tempat lain untuk mengambil sumber daya alam;
  2. tempat usaha harus bersifat tetap, yaitu harus berada di satu tempat yang bersifat tetap; dan
  3. kegiatan usaha perusahaan tersebut dilakukan melalui tempat tetap tersebut.

Selain itu, karakteristik lain dari dari BUT adalah bersifat produktif, artinya ia turut memberikan andil dalam memperoleh laba usaha bagi kantor pusatnya.

Tipe-tipe Permanent Establishment

Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena berkaitan dengan

  1. taxing right atau hak pemajakan.
  2. source rules yaitu sekumpulan ketentuan hukum yang menentukan apa syarat-syaratnya bagi suatu jenis penghasilanagar negara tempat diterimanya penghasilan itu menjadi negara sumber yang berhak memungut pajak atas penghasilan.
  3. threshold atau ambang batas yaitu kriteria yang memungkinkan suatu negara sumber untuk memajaki penghasilan usaha antar negara.

Saya kutip lagi tipe-tipe permanent establishment (biasa disingkat PE) yang pernah diposting di blog sebelumnya. Berikut kutipannya :

[1.] Tipe aset
BUT tipe aset ini disebutkan di Pasal 5 ayat (1) tax treaty. Tipe Aset memiliki tiga ciri atau karakteristik atau pengujian [test], yaitu :
[1.a.] place of business, yaitu tempat baik satu ruangan kecil atau kantor yang lebih luas. Tempat tersebut bisa milik sendiri atau hanya sewa yang penting perusahaan luar negeri memiliki hak untuk menggunakan tempat tersebut. Karena itu, pada era digital ini isu server komputer menjadi topik hangat. Salah satu tulisan di blog yang berkaitan dengan e-commerce ditulis oleh Pak Rusdi Yanis.

[1.b.] fixed, yaitu derajat kepermanenan baik secara geografis (dimensi ruang) maupun berkelanjutan (dimensi waktu). Ini menurut Prof Gunadi [dalam buku yang berjudul Pajak Internasional]. Perlu ada hubungan antara komersial dan geografis [commercial and geographic coherence] secara nature of the business. Tetapi menurut Pak Rachmanto Surahmat, maksud “tetap” berkaitan antara tempat tersebut dan titik geografis. Keberadaan suatu peralatan di satu lokasi sudah cukup untuk dianggap berada di satu tempat tetap.

[1.c.] doing business through that fixed place.

[2.] Tipe aktivitas
BUT tipe aktivitas ada dua:
[2.a.] proyek bangunan, konstruksi, perakitan, instalasi, atau aktivitas supervisi untuk proyek tersebut selama 12 bulan. Ini yang ada di OECD model. Tetapi di UN model time test menjadi 6 bulan saja.

[2.b.] kegiatan jasa termasuk konsultasi yang dilakukan perusahaan di negara lain selama 6 bulan dalam 12 bulan. Di OECD model jasa ini tidak diatur secara khusus tapi di UN model diatur yaitu di Pasal 5 ayat (3) huruf b. Negara-negara maju berpendirian bahwa jasa teknik dikenakan di negara domisili kecuali melalui agen tidak bebas. Tetapi negara-negara berkembang yang tergabung dalam UN tax experts group berpendapat bahwa hal ini merugikan mereka sehingga kegiatan pemberian jasa ditetapkan sebagai BUT jika melewati time test. Berbeda dengan [2.a.] diatas, time test jasa tidak perlu terus-menerus. Bisa putus-putus yang penting dalam 12 bulan ada 6 bulan. Pemberian jasa ini bisa dilakukan oleh pegawai perusahaan atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut.

[3.] Tipe agen
Tidak semua agen merupakan BUT. Agen dibagi dua yaitu agen bebas dan agen tidak bebas. Nah, agen yang manjadi BUT adalah agen tidak bebas. Hal ini diatur di Pasal 5 ayat (5) OECD model. Bahwa orang atau badan dapat ditetapkan sebagai BUT jika melakukan aktivitas melalui agen tidak bebas. Agen tidak bebas dapat berupa orang pribadi atau badan asal :
[3.a.] Bergantung pada perusahaan yang diwakilinya. Artinya selalu mengikuti petunjuk dan intruksi perusahaan yang diwakilinya.

[3.b.] Mempunyai kuasa / kewenangan untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut. Kewenangan tersebut bersifat tetap atau berlangsung terus menerus. Salah satu faktor yang menentukan untuk mengetahui sifat tetap atau terus menerus adalah apakah kegiatan tersebut dari awal mulanya dimaksudkan untuk jangka panjang atau hanya sementara.

[3.c.] Tidak mempunyai kuasa seperti diatas, tetapi ia mempunyai kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur menyerahkan barang-barang tersebut atas nama perusahaan yang diwakilinya.

[4.] Tipe asuransi
Ada perbedaan antara OECD model dengan UN model berkaitan dengan BUT asuransi. OECD model menyarankan bahwa perusahaan asuransi dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap jika perusahaan asuransi tersebut memenuhi ketentuan ayat (1) atau ayat (5) yaitu melalui agen tidak bebas. Tetapi UN model menyarankan untuk mengatur sendiri tentang batasan Bentuk Usaha Tetap bagi usaha asuransi.

UN model mengatur perusahaan asuransi khusus di Pasal 5 ayat (6). Ayat ini mengatur bahwa perusahaan asuransi, kecuali berkenaan dengan reasuransi, dapat dianggap mempunyai BUT apabila perusahaan asuransi tersebut mengumpulkan atau menerima premi atau menanggung resiko di negara sumber melalui orang / badan yang bukan agen independent sebagaimana dimaksud ayat (7). Menurut negara-negara berkembang, agen asuransi biasanya tidak memiliki kuasa untuk menutup kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a OECD model. Jadi, menurut UN model bagi agen perusahaan asuransi syarat Bentuk Usaha Tetap adalah agen di negara sumber yang bersangkutan mengumpulkan atau menerima premi dan menanggung resiko yang terletak di negara sumber tersebut.

Biasanya ada pengecualian di tax treaty yang disebutkan di Pasal 5 ayat (4). Sebagai contoh, berikut ini Pasal 5 ayat (4) tax treaty Indonesia – China :

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah “bentuk usaha tetap” dianggap tidak mencakup:
a). penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

b). pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

c). pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi;

f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan

g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

Pajak Penghasilan atas BUT

Karena BUT diperlakukan sebagai wajib pajak dalam negeri, maka seperti wajib pajak dalam negeri lainnya bahwa penghasilan kenakan atas penghasilan neto.

Artinya, atas penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan neto tersebut. Hanya saja ada beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:

  • royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya,
  • imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya,
  • bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Kenapa ketiga biaya tersebut tidak boleh dibiayakan? Karena BUT merupakan satu kesatuan atau satu entitas dengan kantor pusat di luar negeri. Pembayaran BUT kepada kantor pusat terkait 3 biaya diatas merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.

Pengecualian pembebanan biaya diatas diatur di Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang PPh.

Selain dari sisi biaya, ada keistimewaan penghitungan PPh di BUT, yaitu penghasilan kantor pusat yang harus dicatat sebagai penghasilan BUT. Kenapa harus dicatat di BUT? Sebenarnya dicatat di kantor pusat tetapi Undang-undang PPh mengharuskan memasukkan sebagai penghasilan BUT.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa objek BUT :

  • penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai,
  • penghasilan kantor pusat dari usah aatau kegaitan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia,
  • penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Undang-undang menginginkan bahwa semua usaha subjek pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia harus melalui BUT dan dimasukkan sebagai penghasilan BUT. Walaupun penghasilan dicatat di kantor pusat, dan nyata-nyata merupakan kegiatan kantor pusat.

Penghasilan kantor pusat yang harus digabungkan dengan penghasilan BUT ada 2 jenis, yaitu :

  • penghasilan tersebut berasal dari kegiatan di Indonesia yang kegiatannya sama dengan BUT,
  • penghasilan tersebut berasal atau terkait dengan harta BUT (seperti sewa) atau justru kegiatan dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT.

Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai BUT di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada perusahaan di Indonesia.

Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh BUT, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tersebut secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia.

Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh BUT, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan BUT tersebut secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada klien di Indonesia.

Ini merupakan dasar pengenaan untuk menghitung PPh Badan dari BUT.

Jika ada penghasilan BUT yang dikirim ke kantor pusat, maka atas penghasilan yang dikirim tersebut dikenakan lagi PPh sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh. Ketentuan ini disebut juga branch profit tax.

Karena BUT diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri, dalam hal terdapat transaksi jasa yang merupakan penghasilan BUT, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 23. Bukan Pasal 26!

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca