fbpx

Istilah Pajak

green and white plant on white ceramic vase

Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan file pdf dengan nama file 101TaxGlossary. Karena saya tahu penulisnya, saya meminta ijin untuk share ulang. Di sini saya ubah judulnya dengan Istilah Pajak.

101 Tax Glossary ditulis oleh Erikson Wijaya dan Noris Andika Pane.

Tax Accountant
Profesi akuntan yang mengkhususkan pada analisis aspek perpajakan di setiap pencatatan akuntansi entitas/unit/individu Wajib Pajak yang ditanganinya. Profesi ini memungkinkan Wajib Pajak dapat memenuhi setiap hak dan kewajiban perpajakannya, antara lain: pelaporan SPT Tahunan/ Masa, pengurusan restitusi pajak, penyelesaian banding dan keberatan, atau pengajuan permohonan administrasi rutin lainnya

Tax Administration
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan/ operasionalisasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak. Rujukan pelaksanaan yang diambil sebagai pedoman dalam pelaksanaan tersebut adalah ketentuan perpajakan (Undang-Undang dan aturan pelaksanaan turunannya) yang disusun dan dilaksanakan oleh otoritas pajak di setiap negara masing-masing (Indonesia: Direktorat Jenderal Pajak- Kementerian Keuangan)

Tax Advantage
Nilai ekonomi atau setara nilai uang yang dapat diperoleh atau berpotensi dapat diperoleh ketika Wajib Pajak menerapkan suatu ketentuan perpajakan tertentu secara sah dan tidak menyalahi aturan. Tax Advantage hanya dapat diperoleh jika Wajib Pajak memahami detil di setiap aspek transaksi. Setiap aspek tersebut mengandung ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak. Ruang tersebut memang secara sah terbentuk akibat ketentuan perpajakan yang berlaku

Tax Advisor
Suatu profesi yang memberikan layanan berupa bantuan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan upaya penghematan beban pajak tanpa menyalahi aturan perpajakan yang dijalankan. Tax Advisor memiliki batasan dalam menjalankan profesinya yakni hanya terbatas memberikan nasihat profesional dan menjelaskan skema strategis yang dapat dijalankan Wajib Pajak. Tax Advisor tidak diperkenankan menjalankan tugas pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai perwakilan Wajib Pajak

Tax Allowance
Sejumlah nilai uang yang dapat dikurangkan oleh Wajib Pajak dari penghasilan kotor untuk menghitung jumlah yang dapat dikenai pajak. Bagi pemberi kerja/ pemotong pajak, Tax Allowance berguna untuk menentukan dasar pengenaan pajak yang hendak dipotong/ dipungut. Dengan menerapkan Tax Allowance, Wajib Pajak atau Pemotong Pajak dapat menentukan dasar pengenaan pajak yang tepat.

Tax Amnesty
Program pengampunan pajak yang diirilis penguasa/ pemerintah secara resmi dan terbatas waktu tertentu untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar mengakui ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa-masa yang telah lewat dengan cara diberikan penghapusan/pengurangan beban pajak yang seharusnya terutang baik pokok dan atau sanksi yang menyertainya dengan maksud untuk memperoleh tambahan penerimaan pajak, meningkatkan kualitas basis pajak, dan sebagai bagian dari agenda reformasi sistem perpajakan

Tax Arbitrage
Tax Arbitrage adalah upaya/praktik untuk memaksimalkan laba atau keuntungan dengan cara mengidentifikasi dan mengeksploitasi kompleksitas ketentuan perpajakan. Tax Arbitrage dilakukan dengan cara menata kembali pola atau model transaksi yang dilakukan Wajib Pajak menjadi suatu bentuk yang lebih memberikan penghematan atau penghilangan beban pajak yang dapat dikandung suatu transaksi bisnis. Frase arbitrage dalam konteks Tax Arbitrage dapat diartikan sebagai jalan tengah yang legal untuk menghadapi berbagai ketentuan perpajakan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak.

Tax Arrears
Tax Arrears adalah jumlah utang pajak yang dimiliki Wajib Pajak yang masih harus dibayar kepada negara/pemerintah namun oleh Wajib Pajak belum dilakukan pembayaran

Tax Aspect
Tax Aspect adalah sebuah kondisi transaksi ekonomi/ keuangan yang dapat mengandung kewajiban/ konsekuensi perpajakan sehingga menjadi salah satu pertimbangan bagi pelaku untuk menerapkan pola transaksi tersebut. Semakin besar konsekuensi pajak yang harus ditanggung akibat Tax Aspect memuat kewajiban pajak dengan tarif yang lebih tinggi, maka makin besar kemungkinan transaksi trersebut dihindari.

Tax Assessment
Tax Assessment merupakan sebuah praktik untuk menganalisis beragam aspek perpajakan dalam sebuah transaksi ekonomi/ non ekonomi. Tax Assessment biasa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengukur seberapa besar konsekuensi beban pajak yang berpotensi ditanggung Wajib Pajak dalam melaksanakan sebuah rencana bisnis atau pribadi. Kemampuan mengurai konsekuensi perpajakan merupakan sebuah kemampuan dasar bagi siapapun yang bekerja di dunia Finance, Accountancy, dan Tax (biasa disingkat FAT).

Tax Auditing
Tax Auditing merupakan salah satu cabang konsentrasi dalam administrasi atau pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan perpajakan dengan fokus berkaitan dengan pengujian kembali kualitas pemenuhan ketentuan perpajakan di dalam riwayat pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dilakukan Wajib Pajak dalam suatu kurun waktu tertentu

Tax Authorities
Tax Authorities merujuk pada sebuah entitas (kantor/unit/lembaga/badan) kelengkapan negara yang bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang sah secara hukum negara tersebut dalam rangka menyelenggarakan operasional dan atau perumusan peratuan di bidang perpajakan.

Tax Autonomy
Tax Autonomy adalah sebuah kebijakan administratif suatu negara untuk memberikan kebebasan secara otonom terhadap otoritas perpajakan di dalam aspek tertentu untuk menciptakan pola kerja yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran. Penerapan Tax Autonomy dapat berupa pemisahan struktural otoritas pajak menjadi tidak lagi di bawah kendali Kementerian Keuangan melainkan langsung di bawah Presiden. Atau di beberapa negara, otoritas pajak tetap berada di bawah Kementerian Keuangan namun kuasa secara otonom diberikan untuk aspek tertentu seperti Sumber Daya Manusia, Keuangan, atau Penegakan Hukum

Tax Avoidance
Tax Avoidance adalah istilah umum untuk menggambarkan praktik penghindaran pajak dengan menerapkan teknik-teknik yang legal dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal ini dimungkinkan bilamana Wajib Pajak memahami seluk beluk aturan perpajakan dan celah-celah yang dapat dimanfaatkan dengan maksud meminimalisir beban pajak yang harus dibayar.

Tax Barriers
Tax Barriers adalah pajak yang dibebankan kepada produk-produk tertentu, biasanya produk impor sebelum masuk ke pasar dalam negeri sehingga harga produk tersebut menjadi lebih tinggi dengan maksud untuk melindungi kepentingan dalam negeri seperti produk industri lokal sejenis agar lebih bersaing.

Tax Base
Tax Base adalah kumpulan objek pajak baik secara fisik atau melekat bersama subjek pajak dan atau wajib pajak yang memuat potensi pajak yang dapat dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dapat pula Tax Base didefinisikan sebagai jumlah keseluruhan penghasilan, kekayaan, aset, konsumsi, transaksi, atau aktifitas ekonomi yang dapat dikenai pajak oleh negara.

Tax Benefit
Tax Benefit secara umum merujuk pada istilah untuk menjelaskan nilai pajak yang dapat dihemat oleh Wajib Pajak. Adanya Tax Benefit dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Hal ini dapat terjadi karena Tax Benefit kerap kali berupa insentif berupa pengurangan atau keringanan yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bentuk apresiasi untuk telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku atau mendorong tumbuhnya perekonomian di sektor tertentu

Tax Bracket
Tax Bracket merujuk pada rentang penghasilan yang dikenai pajak dengan besaran tertentu tergantung pada besaran nilai di dalam rentang penghasilan dimaksud. Istilah Tax Bracket biasanya mengaju pada penerapan pajak dengan sifat yang progresif sebab semakin tinggi penghasilan maka semakin besar beban pajak yang dikenakan.

Tax Breaks
Tax Break merupakan sebuah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar Wajib Pajak dengan cara memberikan fasilitas pembebanan biaya/ perluasan pengurangan penghasilan bruto atau pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang dilaporkan. Tax Break biasanya berlaku sementara dengan maksud sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong iklim usaha di sektor tertentu.

Tax Buoyancy
Tax Buoyancy adalah sebuah ukuran untuk menggambar tingkat perubahan atas pertumbuhan penerimaan pajak terhadap perubahan jumlah produk domestik bruto (pertumbuhan ekonomi). Dalam penerapannya, Tax Buoyancy dapat dihitung dengan cara membagi pertumbuhan penerimaan perpajakan (secara riil) dengan pertumbuhan ekonomi

Tax Burden
Tax Burden adalah jumlah semua beban pajak atau dampak pajak terhadap total penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Tax Burden merupakan sebuah konsep umum untuk menggambarkan adanya akumulasi beban akibat pajak yang dianggap dapat mengurangi kuantitas kekayaan Wajib Pajak.

Tax Capacity
Tax Capacity adalah kemampuan yang dimiliki pemerintah suatu negara untuk mengumpulkan penerimaan pajak dari total seluruh potensi pajak yang dimiliki/ berhasil diidentifikasi. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi Tax Capacity sebuah negara yaitu: pertumbuhan ekonomi, kualitas infrastruktur, tingkat pendidikan warga negara, atau kondisi sektor penopang perekonomian negara tersebut.

Tax Capitalization
Tax Capitalization adalah sebuah metode untuk menambahkan nilai suatu aset (atau penghasilan yang dapat dihasilkan sebuah aset) sejumlah selisih yang muncul akibat penurunan tarif pajak. Hal ini dapat dimungkinkan karena penurunan tarif pajak dapat meningkatkan penghasilan di masa mendatang. Akumulasi kenaikan tersebut dikapitalisasikan (ditambahkan sebagai nilai) ke dalam nilai aset

Tax Characteristics
Tax Characteristics adalah sifat dasar pajak yang melekat secara umum. Konsep ini merujuk pada keberadaan aspek perpajakan dalam berbagai sudut pandang, terutama hukum dan bisnis

Tax Clearance
Tax Clearance merupakan sebuah status yang menerangkan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Lazimnya, status tersebut dilegalkan dalam bentuk dokumen sertifikat fisik yang diterbitkan oleh otoritas pajak sebuah negara. Di Indonesia, dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Fiskal.

Tax Code
Tax Code adalah kumpulan ketentuan hukum perpajakan suatu negara sebagai satu kesatuan yang wajib dipatuhi Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Tax Code disusun menurut topik-topik pembahasan yang dapat diacu Wajib Pajak sebagai dasar legal dalam memahami administrasi dan prosedur perpajakan yang berlaku

Tax Coefficient
Tax Coefficient memiliki arti yang tidak berbeda jauh dengan tax rate. Cofficient atau koefisien dalam bahasa indonesia adalah suatu konstanta yang bernilai mutlak dan tetap dapat mempengaruhi nilai suatu variabel dalam menghitung total keseluruhan nilai dalam sebuah persamaan. Berkaitan dengan pajak, maka tax coefficient dapat bermakna konstanta tertentu yang dimasukkan sebagai unsur dalam menghitung besaran suatu variabel untuk menentukan nilai akhir pajak yang terutang, biasanya penggunaan koefisien dalam menghitung pajak terjadi pada pajak daerah.

Tax Collections
Tax Collections berkaitan dengan kegiatan pengumpulan pajak melalui mekanisme penagihan utang pajak kepada Wajib Pajak oleh petugas pajak (biasanya memiliki jabatan Jurusita Pajak Negara). Tax collections adalah salah satu unsur penunjang capaian target penerimaan pajak

Tax Competitions
Tax Competitions adalah suatu kondisi persaingan antara negara/ yurisdiksi untuk memperebutkan investasi atau perusahaan multinasional dengan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah atau administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan mudah. Lazimnya, Tax Competitions berkenaan dengan Pajak Penghasilan badan dan Pajak Penghasilan atas karyawan/ tenaga kerja

Tax Compliance
Tax Compliance adalah kondisi kualitas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan mekanisme pemenuhannya, ada dua jenis kepatuhan pajak atau Tax Compliance, yakni kepatuhan yang dipaksakan (enforced compliance) dan kepatuhan sukarela (volutarily compliance). Sementara, menurut substansinya, ada dua jenis kepatuhan yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material.

Tax Composition
Tax Composition berkenaan dengan kontribusi masing-masing jenis pajak dalam menyusun jumlah penerimaan pajak suatu negara/ yurisdiksi dalam rentang waktu tertentu. Konsep Tax Composition bermanfaat untuk mendapatkan gambaran mengenai peran berbagai jenis pajak yang ada dalam menyumbang capaian penerimaan pajak.

Tax Computation
Tax Computation adalah suatu mekanisme dalam menyajikan/ menunjukkan proses penyesuaian penghasilan menurut akuntansi untuk kepentingan perpajakan agar dapat memperoleh nilai penghasilan yang dapat dikenai pajak. Penyesuaian untuk kepentingan perpajakan tersebut mencakup penghitungan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan, penghasilan yang tidak dikenai pajak, pengurangan-pengurangan lainnya, dan tunjangan yang berkaitan dengan modal.

Tax Concesssions
Tax Concession berkenaan dengan pengurangan atau pengecualian beban pajak yang harus dibayar sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak baik badan maupun orang pribadi. Fasilitas pengurangan dalam Tax Concession diberikan pemerintah bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat yang ditetapkan, misalnya batas nilai peredaran usaha/ omset tidak melebihi nilai tertentu atau kelengkapan administrasi pembebanan biaya yang dapat dikurangkan.

Tax Consequences
Tax Consequences merupakan sebuah konsep yang menjabarkan bagaimana proses munculnya kewajiban perpajakan yang harus dibayar akibat penerapan suatu mekanisme atau pola transaksi bisnis yang dijalankan Wajib Pajak dalam menjalankan kegiatan bisnisnya atau pribadinya.

Tax Cooperation
Tax Cooperation merupakan sebuah praktik untuk menjalin kerjasama antara dua atau lebih otoritas perpajakan antar negara atau yurisdiksi dengan maksud untuk menyediakan kondisi/ iklim perpajakan yang efektif, akuntabel, dan transparan bagi Wajib Pajak suatu negara yang sedang menjalankan atau hendak menjalankan kegiatan bisnis atau investasi di satu atau lebih negara lainnya. Tax Cooperation juga dijalin dengan maksud untuk mengamankan potensi penerimaan pajak oleh negaranegara yang terlibat oleh Wajib Pajak dimaksud.

Tax Costs
Tax Costs dapat juga disebut beban pajak. Di dalam laporan keuangan, beban pajak dibebankan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan bersih suatu entitas. Beban pajak ini dihitung dengan mengalikan penghasilan bersih yang dikenai pajak dengan tarif pajak yang berlaku atas penghasilan tersebut.

Tax Court
Tax Court atau Pengadilan Pajak merupakan suatu lembaga resmi yang dibentuk oleh negara dengan maksud untuk menyelenggarakan forum yudisial dimana Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding terhadap keputusan utang pajak yang harus dibayar yang telah ditetapkan oleh otoritas perpajakan suatu negara/ yurisdiksi. Di Amerika Serikat, Tax Court dibentuk di setiap jenjang administratif pemerintahan mulai dari tingkat lokal, negara bagian, sampai dengan tingkat supreme (utama).

Tax Crime
Tax Crime adalah istilah untuk menyebut suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara. Ada banyak bentuk tax crime dan setiap negara atau yurisdiksi memiliki definisi yang berbeda-beda. OECD sendiri bahkan memberikan cakupan tax crime juga meliputi tindakan untuk menghindari pajak dengan skema tertentu yang diatur dengan sengaja mencakup penyampaian data dan informasi yang tidak benar.

Tax Culture
Tax Culture merupakan sebuah kondisi yang menggambarkan kualitas kesadaran pajak masyarakat dalam skala luas di suatu wilayah negara atau yurisdiksi. Budaya perpajakan, dalam pengertian umumnya, menunjukkan perilaku perpajakan dan norma perpajakan yang berlaku di negara tertentu. Sikap dan perilaku baik wajib pajak maupun pemungut pajak menjadi dasar yang mendasari budaya perpajakan.

Tax Cut
Pemotongan pajak atau Tac Cut adalah pengurangan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Dampak langsung dari pemotongan pajak adalah penurunan pendapatan riil pemerintah dari penerimaan pajak dan peningkatan pendapatan riil bagi masyarakat atau pelaku bisnis/ usaha yang tarif pajaknya telah diturunkan.

Tax Debt
Tax debt atau hutang pajak adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada otoritas perpajakan negara tempat Wajib Pajak tinggal sebagai warga negara atau berdomisili setelah batas waktu pengajuan. Tidak masalah jika Wajib Pajak mengajukan pengembalian pajak sebelum batas waktu pengajuan dan membayar sebagian tagihan pajak. Sisa saldo masih akan dianggap sebagai hutang pajak.

Tax Declaration
Pernyataan pendapatan, penjualan dan rincian lainnya dibuat oleh atau atas nama wajib pajak. Formulir sering kali disediakan oleh otoritas pajak untuk tujuan ini. Tax Declaration biasanya disampaikan dengan bentuk formulir Surat Pemberitahuan atau SPT

Tax Deductible
Tax Deductible merupakan salah satu kelompok jenis biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan kotor/ laba kotor/ peredaran usaha dalam menghitung penghasilan bersih yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Tax Delinquent
Istilah Tax Delinquent digunakan untuk menyebut Penunggak Pajak. Suatu utang pajak menjadi tunggakan jika telah terlampaui batas waktu pelunasan namun oleh Wajib Pajak belum dilakukan pelunasan.

Tax Default
Tax Default merupakan istilah untuk menyebut pajak yang gagal dibayar oleh Wajib Pajak baik dalam skema cicilan atau pelunasan. Dengan kata lain, setelah terlampaui batas waktu, tidak ada aktifitas pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas tunggakan pajak tersebut. Sehingga penggunaan istilah Tax Default tepat digunakan untuk menyebut pajak yang gagal dibayar penunggak pajak.

Tax Discrimination
Tax Discrimination mengacu pada praktik penerapan pembedaan pengenaan pajak yang dianggap tidak adil oleh sebagian orang, karena tidak mempengaruhi semua orang secara setara. Ketidakadilan ini dipicu oleh munculnya platform baru dalam bisnis yang tidak mengikuti kebijakan perpajakan pada waktunya.

Tax Disincentives
Tax Disincentives adalah pengaruh yang disebabkan oleh pengenaan pajak yang mengakibatkan melemahnya atau berkurangnya kapasitas bisnis, nominal laba bersih, atau skala kegiatan usaha yang dijalankan Wajib Pajak. Tax Disincentives dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, pengenaan pajak berganda, atau administrasi pemenuhan hak dan kewajiban pajak yang dianggap tidak sederhana dan memakan waktu serta biaya.

Tax Dispute
Tax Dispute atau Sengketa Pajak berarti setiap perselisihan oleh otoritas Pajak dengan Wajib Pajak atau sebaliknya (termasuk melalui penerbitan penilaian atau substansi dalam surat menyurat yang resmi diterbitkan otoritas pajak) yang menyatakan bahwa kewajiban Pajak dapat timbul atau bahwa Keringanan Pajak mungkin tidak tersedia lagi untuk dibahas antara kedua belah pihak.

Tax Dodge
Tax Dodge adalah suatu praktik ilegal atau bertentangan dengan hukum perpajakan yang berlaku untuk mengurangi jumlah beban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam suatu kurun waktu tertentu.

Tax Effect
Tax Effect merupakan istilah untuk menggambarkan konsekuensi berupa pajak yang harus dibayar akibat penerapan skenario atau metode tertentu untuk kepentingan menghitung utang pajak atau beban pajak yang harus dibayar. Tax Effect juga kerap digunakan untuk menggambarkan beban pajak yang muncul akibat pengenaan pajak atas seluruh penghasilan yang baru terdeteksi oleh otoritas dikurangi pajak atas penghasilan yang telah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan pajak.

Tax Effort
Tax Effort merupakan suatu angka untuk menunjukkan perbandingan antara nilai penerimaan pajak secara riil terhadap total potensi penerimaan pajak dalam satu periode yang sama di suatu negara atau yurisdiksi. Penggunaan angka dalam Tax Effort memungkinkan pengelompokkan negara menjadi berbagai kategori berikut: low tax collection, low tax effort; high tax collection, high tax effort; low tax collection, high tax effort; and high tax collection, low tax effort.

Tax Enforcement
Tax Enforcement adalah tindakan untuk menerapkan hukum perpajakan yang diamanatkan di dalam ketentuan perpajakan suatu otoritas pajak sebuah negara atau yurisdiksi. Tujuan tax enforcement adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, meningkatkan penerimaan pajak, dan menciptakan budaya patuh pajak di masyarakat. Tax Enforcement dilakukan dengan penerapan pengenaan sanksi administrasi dan pidana secara tegas dan adil kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.

Tax Environment
Tax Environment merupakan kebijakan untuk mengenakan pajak atas aktifitas bisnis dan atau aktifitas keseharian masyarakat yang berpotensi mencemari lingkungan dengan berbagai bentuk.

Tax Equity
Tax Equity adalah prinsipi keadilan dalam pengenaan pajak. Dengan maksud agar pembebanan pajak kepada Wajib Pajak/ masyarakat harus mengedepankan semangat persamaan beban dan pertimbangan kemampuan.

Tax Evasion
Tax Evasion adalah suatu upaya untuk dengan sengaja melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dengan maksud untuk tidak membayar pajak atau membayar dengan jumlah yang lebih rendah daripada yang seharusnya dibayar. Tax Evasion dipandang mengandung aspek tindak pidana di bidang perpajakan.

Tax Exemption
Tax Exemption atau Pembebasan pajak adalah pengurangan atau penghapusan kewajiban untuk melakukan pembayaran wajib yang semula dikenakan oleh otoritas pajak kepada Wajib Pajak atas perolehan penghasilan oleh melalui orang, properti, pendapatan, atau transaksi.

Tax Exhaustion
Tax Exhaustion merujuk pada batas maksimal kemampuan Wajib Pajak atau Orang Pribadi dalam memenuhi kemampuan membayar pajak. Batas maksimal sebagaimana dimaksud mencakup jumlah nominal uang yang paling banyak dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Tax Exile
Tax Exile merujuk pada status orang pribadi atau badan hukum yang memutuskan semua ikatan yang membuatnya menjadi penduduk fiskal di negara tertentu dan pindah ke yurisdiksi lain karena alasan pajak.

Tax Expenditure
Tax Expenditure atau Belanja Pajak adalah ketentuan khusus dari peraturan pajak yang mengatur beberapa ketentuan seperti pengecualian, pemotongan, penangguhan, kredit, dan tarif pajak yang menguntungkan kegiatan atau kelompok pembayar pajak tertentu. Dengan demikian, pengeluaran pajak seringkali merupakan alternatif dari program atau peraturan pengeluaran langsung untuk mencapai tujuan yang sama

Tax Expense
Tax Expense atau belanja untuk membayar pajak adalah akun tertentu di dalam laporan keuangan Wajib Pajak yang menunjukkan jumlah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak dalam suatu periode tertentu. Dengan kata lain, Tax Expense didefinisikan dari sudut pandang Wajib Pajak.

Tax Firm
Tax Firm merupakan sebuah bentuk usaha profesional di bidang perpajakan yang dijalankan oleh para profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan untuk memberikan bantuan profesional kepada Wajib Pajak dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Keberadaan Tax Firm menjadi jembatan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak sehingga ketika berjalan dengan baik, Tax Firm dapat membantu terwujudnya komunikasi yang baik antara otoritas pajak dengan Wajib Pajak.

Tax Free
Tax Free adalah sebuah kondisi dimana sebuah transaksi bisnis yang dijalankan Wajib Pajak tidak dikenai pajak sama sekali dikarenakan transaksi bisnis tersebut menggunakan skema yang memang secara legal tidak dikenai pajak atau dapat pula karena penghasilan yang diperoleh memang tidak termasuk objek pajak yang dikenai pajak.

Tax Gap
Tax Gap merupakan istilah untuk menggambarkan jumlah selisih pajak yang terkumpul tepat waktu sebagai penerimaan negara dengan jumlah pajak terutang. Tax Gap muncul sebagai istilah untuk menjelaskan jumlah persentase utang pajak yang belum kadaluarsa namun belum tertagih.

Tax Home
Tax Home adalah sebuah istilah untuk menjelaskan kondisi tempat kerja atau jabatan rutin wajib pajak, di mana pun wajib pajak memiliki rumah keluarga.

Tax Haven
Tax Haven atau Surga pajak dalam pengertian “klasik” mengacu pada negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak ada pajak, dan digunakan oleh perusahaan untuk menghindari pajak yang jika tidak, akan dibayarkan di negara asal dengan pajak tinggi. Menurut laporan OECD, tax havens memiliki karakteristik utama sebagai berikut; Tidak ada atau hanya pajak nominal; Kurangnya pertukaran informasi yang efektif; Kurangnya transparansi dalam pelaksanaan ketentuan legislatif, hukum atau administratif.

Tax Holiday
Tax holiday adalah kebijakan hukum yang secara resmi dikeluarkan oleh otoritas pajak suatu negara/yurisdiksi yang menawarkan periode pembebasan pajak penghasilan untuk jenis usaha baru atau usaha tertentu guna mengembangkan atau mendiversifikasi industri dalam negeri.

Tax Hell
Tax Hell atau Neraka Pajak merujuk pada negara/yurisdiksi dengan tarif pajak yang sangat tinggi. Dalam beberapa definisi, neraka pajak juga berarti birokrasi pajak yang menindas atau memberatkan. Di Amerika Serikat, negara bagian dengan tarif pajak yang sangat tinggi adalah Wisconsin, yang secara geografis berdekatan dengan Minnesota dan North Dakota.

Tax Incentives
Tax Incentives atau Insentif Pajak adalah kebijakan yang secara resmi dirilis oleh otoritas pajak suatu negara/ yurisdiksi dalam bentuk pembebasan pajak, pengurangan tarif pajak, atau pajak ditanggung negara dengan maksud untuk membantu perkembangan bisnis, kelancaran likuiditas, atau meningkatkan kepatuhan pajak. Tax Incentives diberikan dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain, bukan merupakan sebuah kebijakan yang tetap

Tax Incidences
Tax Incidences atau insiden pajak adalah istilah ekonomi untuk memahami pembagian beban pajak antara pemangku kepentingan, seperti pembeli dan penjual atau produsen dan konsumen. Insiden pajak juga dapat dikaitkan dengan elastisitas harga penawaran dan permintaan.

Tax Inclusives
Tax Inclusives berarti pajak sudah menjadi bagian dari harga eceran produk, jadi tidak ada lagi pajak yang ditambahkan ke subtotal dari transaksi penjualan. Sedangkan Tax Exclusive artinya pajak diterapkan di atas harga satuan.

Tax Increment
Tax Increment adalah istilah dalam keuangan publik. Tax Increment adalah sebuah metode untuk menjadikan pajak sebagai salah satu alat untuk mendukung proyek pengembangan kembali kegiatan perekonomian di suatu wilayah dengan menggunakan dana pajak yang diperkirakan dapat dikumpulkan dari properti atau objek pajak di wilayah tersebut sepanjang kurun waktu tertentu. Pembiayaan melalui kenaikan pajak/ Tax Increment dapat pula dimaknai sebagai metode pembiayaan publik yang dapat digunakan sebagai subsidi untuk pembangunan kembali, infrastruktur, dan proyek peningkatan masyarakat lainnya di banyak negara, termasuk Amerika Serikat.

Tax Intelligence
Tax Intelligence adalah sebuah istilah untuk mengoptimalkan semua sumber daya berupa informasi, teknologi, jejaring relasi, dan sumber daya manusia dalam melakukan pendalaman untuk kepentingan penelurusan kondisi subjektif dan objektif Wajib Pajak, pengujian kepatuhan pajak, penegakan hukum perpajakan, dan penyusunan profil Wajib Pajak. Di banyak otoritas pajak di berbagai negara/yurisdiksi, Tax Intelligence telah dilembagakan menjadi unit yang secara resmi menjalankan fungsi-fungsi intelijen.

Tax Investigations
Tax Investigations adalah suatu mekanisme penegakan hukum pajak yang dilakukan oleh petugas pajak dengan jabatan tertentu dengan maksud untuk membuktikan unsur pidana dari tindak pidana perpajakan yang disangkakan kepada Wajib Pajak.

Tax Invoices
Tax Invoices atau Faktur Pajak adalah dokumen tertulis yang diterbitkan dan dibuat oleh Wajib Pajak penjual kepada Wajib Pajak pembeli yang menunjukkan deskripsi, jumlah, nilai barang dan jasa serta pajak yang dibebankan. Faktur Pajak diterbitkan, lazimnya, jika barang dijual dengan maksud untuk dijual kembali oleh pembeli.

Tax Laws
Tax Laws atau hukum pajak adalah seperangkat aturan dan ketentuan yang mengatur dan menetapkan perihal bagaimana, kapan, dan berapa banyak pajak yang harus dibayar ke otoritas pajak di setiap jenjang dan ketentuan yang berlaku.

Tax Loopholes
Tax Loopholes adalah celah-celah yang dapat dimanfaatkan dalam undang-undang, pengaruh tax avoidance (penghindaran pajak) untuk meminimalkan beban pajak.

Tax Lien
Tax Lien adalah notifikasi berupa klaim resmi yang disampaikan oleh pemerintah atas aset berupa properti yang dimiliki Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Penghasilan setelah lampau jatuh tempo yang ditetapkan. Ketika notifikasi atau Tax Lien telah disampaikan atau ditetapkan pemerintah, maka Tax Lien dapat dihapus dengan cara Wajib Pajak membayar tagihan pajak yang terutang yang mana jika tidak dilakukan pembayaran maka atas aset yang telah diberi notifikasi Tax Lien dapat dilakukan penyitaan.

Tax Liability
Tax Liability adalah jumlah uang yang menjadi utang pajak yang harus dibayar ke otoritas pajak/ pemerintah, Tax Liability mencerminkan jumlah pajak secara keseluruhan yang harus dilakukan pelunasan ke pemerintah oleh Wajib Pajak

Tax Liability
Tax Litigation berarti setiap klaim, tindakan hukum, persidangan, gugatan, litigasi, penuntutan, penyelidikan, arbitrase atau proses penyelesaian sengketa lainnya, atau proses administratif atau pidana, atau tindakan otoritas pajak (atau penilaian, keputusan, perintah, perintah atau keputusan yang berkaitan dengan salah satu dari hal tersebut di atas) yang berkaitan dengan pajak.

Tax Multiplier
Tax Multiplier menunjukkan ukuran sebuah perubahan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang dapat terjadi ketika pemerintah melakukan penyesuaian melalui kebijakan pajak. Kompleksitas Tax Multiplier ditentukan oleh lingkup perubahan yang dilakukan, apakah hanya berkaitan dengan konsumsi atau seluruh komponen PDB.

Tax Morale
Tax Morale adalah ukuran yang menunjukkan persepsi dan sikap Wajib Pajak terhadap kewajiban membayar pajak dan kecenderungan untuk menghindari pajak. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi Tax Morale antara lain usia, tingkat pendidikan, jenis kelamin, dan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah.

Tax Neutrality
Tax Neutrality merujuk pada sebuah konsep/ sistem yang membuat pajak tidak menjadi unsur yang mempengaruhi keputusan individu atau korporasi dalam mengambil keputusan berkenaan dengan bisnis, investasi, atau hal lainnya. Ide dasar dari konsep Tax Neutrality adalah sikap pemerintah untuk mendorong berjalannya kegiatan ekonomi oleh pelaku bisnis tanpa dibebani oleh sistem perpajakan yang dianggap dapat memberatkan.

Tax Nexus
Istilah “nexus” dalam Tax Nexus digunakan dalam undang-undang perpajakan untuk menggambarkan situasi di mana bisnis dapat terdampak oleh pajak di negara atau yurisdiksi tertentu. Nexsus pada dasarnya adalah hubungan antara otoritas perpajakan dan entitas yang harus memungut atau membayar pajak.

Tax Ombudsman
Tax Ombudsman merujuk pada lembaga khusus yang dibentuk otoritas pajak dengan maksud untuk menerima keluhan, kritik, dan saran, serta pengaduan dari Wajib Pajak terkait kualitas pelayanan dan pelaksanaan administrasi hak dan kewajiban perpajakan. Tax Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang bersifat tidak mengikat untuk dilaksanakan otoritas perpajakan.

Tax Penalty
Tax Penalty atau denda pajak yang diberlakukan pada Wajib Pajak individu atau korporasi karena tidak membayar cukup atau tidak membayar secara keseluruhan dari perkiraan total pajak terutang atau pajak yang telah dilakukan pemotongan. Jika Wajib Pajak mengalami hal tersebut sehingga menimbulkan kurang bayar atau tidak membayar sama sekali dari total taksiran pajak, mereka mungkin diharuskan membayar denda.

Tax Potential
Tax Potential atau potensi pajak adalah jumlah maksimum penerimaan pajak yang mungkin dapat diupayakan dan ditingkatkan pemerintah dalam satu rentang waktu sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang dapat diidentifikasi.

Tax Planning
Tax Planning adalah proses menganalisis rencana keuangan atau situasi dari sudut pandang pajak dengan maksud untuk memastikan dapat dicapainya efisiensi beban pajak yang harus dibayar tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tax Policy
Tax Policy merupakan suatu pilihan (kebijakan) yang diambil pemerintah berkaitan dengan jenis pajak yang dikenakan, besaran tarif dan jumlah yang ditagihkan, dan subjek pajak yang dibebani kewajiban pajak dimaksud.

Tax Practice
Tax Practice merupakan istilah untuk menyebutkan kegiatan yang berkenaan dengan administrasi perpajakan, lazimnya istilah ini merujuk pada kegiatan penyediaan jasa praktik pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan oleh profesional di bidang perpajakan, khususnya konsultan pajak

Tax Preparer
Tax Preparer adalah profesional yang berkualifikasi untuk menghitung, menyampaikan/ melaporkan, dan menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama Wajib Pajak individu/ orang pribadi atau korporasi/ bisnis.

Tax Provision
Tax Provision adalah proses menyusun estimasi jumlah yang pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan. Proses tersebut mencakup penghitungan nilai pajak yang harus dibayar dan yang ditangguhkan (aset dan kewajiban pajak tangguhan).

Tax Principles
Tax Principles merupakan panduan yang menjadi petunjuk otoritas pajak dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Tax Principles tersebut dirumuskan oleh pakar di bidang perpajakan yang biasanya masih dianggap relevan sampai dengan kurun waktu tertentu.

Tax Progressivity
Tax Progressivity adalah sebuah mekanisme penerapan tarif pajak yang meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan Wajib Pajak. Lawan dari mekanisme ini adalah Tax Regressivity dimana pajak dikenakan dengan tarif yang sama meskipun penghasilan Wajib Pajak bertambah.

Tax Proposal
Tax Proposal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tax Reform, dimana otoritas pajak, setelah menimbang berbagai rekomendasi dan evaluasi, mengajukan suatu proposal kebijakan perpajakan yang dianggap mampu memberikan solusi atas sejumlah permasalahan yang dialami pada periode sebelumnya.

Tax Ratio
Tax Ratio atau tax-to-GDP ratio adalah sebuah ukuran yang menunjukkan dalam perbandingan antara jumlah total penerimaan pajak suatu negara yang dapat dikumpulkan dalam satu tahun pajak terhadap ukuran total kegiatan perekonomiannya yang dinyatakan dalam Produk Domestik Bruto atau PDB

Tax Rebellion
Tax Rebellion merupakan tindakan untuk secara terbuka menentang kebijakan perpajakan dengan menunjukkan perlawanan dengan tidak memenuhi kewajiban untuk mematuhi ketentuan perpajakan baik formal maupun material. Di Amerika Serikat, Tax Rebellion secara simbolik ditandai dengan peristiwa Boston Tea Party, yakni sebuah peristiwa yang terjadi tanggal 16 Desember 1773, di mana kolonialis Amerika yang melakukan protes karena mereka harus membeli teh dari Britania Raya dan harus membayar pajak. Mereka lalu membuang teh-teh itu ke Pelabuhan Boston di Boston Harbor, Boston, Massachusetts, USA.

Tax Reform
Tax Reform adalah proses untuk mengubah kebijakan berkenaan dengan mekanisme pengenaan dan pemungutan pajak oleh pemerintah dan lazimnya dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan atau untuk mendorong aktifitas sosial dan ekonomi menjadi lebih baik.

Tax Regimes
Tax Regimes merujuk pada sebuah corak, ciri khas, atau karakteristik kebijakan perpajakan suatu negara/ yursdiksi ketika di bawah rezim pemerintah/ penguasa dalam rentang waktu tertentu. Setiap masa pemerintahan dapat menjalankan kebijakan perpajakan yang berbeda-beda, tergentung keputusan yang ditetapkan pemerintah yang berkuasa saat itu.

Tax Research
Tax Research, dalam dunia profesional para konsultan pajak, digunakan untuk menunjukkan aktivitas menemukan dasar hukum dalam membangun sikap untuk menanggapi suatu kebijakan perpajakan. Dalam dunia ilmiah, Tax Research merupakan aktifitas untuk melakukan penelitan isu tertentu dengan metode yang baku dengan maksud untuk membuktikan hipotesis yang dibangun dengan dugaan atau asumsi.

Tax Resistence
Tax Resistence merujuk pada sikap yang mencirikan keengganan dalam mematuhi kewajiban perpajakan, sikap tersebut tercermin dalam bentuk perlawanan baik pasif maupun aktif. Tax Rebellion adalah salah satu bentuk Tax Resistence berupa perlawanan aktif.

Penulis:

Erikson Wijaya
Telah berkarir sebagai pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sejak tahun 2006, dan saat ini tengah berstatus sebagai Pegawai Tugas Belajar di University of Minnesota, USA untuk program Master of Business Taxation (MBT)

Noris Andika Pane
Telah berkarir sebagai pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu selama 15 tahun, dan saat ini tengah berstatus sebagai Account Representative (AR) di KPP Pratama Kisaran yang merupakan KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II

Istilah Pajak Dalam Bahas Inggris

Seringkali kita mencari padanan istilah pajak dalam bahasa Inggris. Ya, karena kita belajarnya di Indonesia sehingga saat mau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, kita mencari istilah baku.

Menteri Keuangan telah menetapkan istilah-istilah baku dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Istilah-istilah dimaksud ada dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam beleid ini terdapat 1295 istilah yang biasa digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Termasuk istilah-istilah baku perpajakan.

Berikut lampiran dimaksud :

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca