Menteri Keuangan akhirnya mengatur perlakukan PPN LPG subsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 220/PMK.03/2020 bahwa atas penjualan LPG subsidi PPN-nya ditanggung pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 220/PMK.03/2020
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan LPG disubsidi tetap membuat faktur pajak. Tetapi di faktur pajak menggunakan kode 07.
Tentang kode ini, lebih lanjut bisa dibaca di tulisan Kode dan Nomor Faktur Pajak ini.

Daftar Isi Artikel
LPG Tidak Disubsidi
Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menjual LPG tidak disubsidi, maka atas penyerahannya menggunakan Nilai Lain.
Cara menghitung Nilai Lain untuk LPG yang tidak disubsidi sebagai berikut:
- penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100 / 110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;
- penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/ 101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; atau
- penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar 10/ 101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangundangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/ atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
Pangkalan adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.
PPN yang terutang pada titik serah Agen, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. Begitu juga PPN terutang pada titik serah pangkalan, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Pada umumnya, PKP yang menggunakan Nilai Lain tidak dapat menggunakan Faktur Pajak Masukan. Tetapi di Peraturan Menteri Keuangan ini, atas PKP yang berstatus Badan Usaha yang mendapat tugas pendistribusian LPG Tertentu, pajak masukan boleh dikreditkan. Agen, dan pangkalan tetap tidak boleh mengkreditkan pajak masukan.
Pak agus bertanya, kalau misalnya punya pangkalan gas (dibawah agen) dgn penghasilan bersih hanya 100 ribu per bulan, itu perlakuan pajaknya bagaimana ya?
Makasih
bayar pajak penghasilan 0,5% dari penjualan kotor setiap bulan
Izin bertanya Pak Agus;
1. Billing/Surat Setoran Elektronik nya dibuat masing-masing per faktur pajak (misalnya Agen –> memiliki 10 Pangkalan, apakah juga dibuat 10 Billing/SSE) atau bisa satu billing/SSE dengan jumlah total seluruh faktur pajak?
2. Apakah Ada Contoh e-Billing (Surat Setoran Elektronik) Agen –> Pangkalan?
3. Benar kan kode jenis setoran nya? sebagai berikut: Jenis Pajak (411211) dan Jenis Setoran (100- PPN Masa)
Terima kasih sebelumnya.
1. Satu 1 SPT cukup 1 kode billing jika memang kurang bayar,
2. ebilling dibuat melalui DJP Online ya. Silkan login dan cari menu bayar
3. yang penting dibayar. kalau salah kode, bisa dibetulkan dengan Pbk
Jika masih bingung, silakan konsultasi melalui kirim email