Blog

antara sewa dan jasa angkutan

Diantara peraturan yang sering manjadi perdebatan adalah terkait sewa. Lebih khusus lagi antara sewa aktiva (truk dan alat angkut lainnya) dengan jasa angkutan. Salah satu penyebab banyaknya beda pendapat karena istilah sewa secara umum dengan sewa dalam ketentuan perpajakan beda. Bahkan antara PPh dan PPN pun beda. Dimana bedanya?

Sebelum ke PPh, kita bahas dulu sewa dalam PPN. Di UU PPN, objek pajak itu ada dua: barang dan jasa. Kalo bukan barang maka pasti jasa! Hanya saja barang ada yg berwujud, ada yang tidak berwujud. Nah, di ketentuan PPN, sewa itu termasuk jasa.

Sebaliknya, PPh berbeda. Ada sewa, ada jasa. Dua hal yang berbeda. Pengertian sewa ada di SE-35/PJ/2010. Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Mari kita bedah! Definisi diatas terdiri dari 3 unsur:
[a.] penghasilan,
[b.] memberikan hak,
[c.] harta.

Penghasilan didefinisikan di Pasal 4 UU PPh. Gampangnya, pengasilan adalah sesuatu yg menambah harta. Penghasilan biasanya untuk dikonsumsi atau diinvestasikan. Tapi umumnya penghasilan sewa itu bentuknya uang (diterimanya uang, baik sekarang atau yang akan datang). Tetapi tidak harus uang karena bisa dikonversi ke bentuk lain.

Memberikan hak kepada penyewa. Unsur ini yang paling sering terlupakan. Termasuk saya sendiri 🙁 Bahwa sewa itu berarti “memiliki” dalam jangka waktu tertentu. Pemilik harta memberikan haknya kepada penyewa! Dalam jangka waktu sewa, harta tsb dalam penguasaan penyewa.

Supaya lebih jelas kita contohkan. Saya sewa mobil Avanza di perusahaan travel. Maka tarif yang ditawarkan pun tarif per hari. Begitu juga dengan sewa bus pariwisata. Sewa per hari. Nah, selama waktu sewa tersebut, bus tersebut seolah-olah milik saya. Apakah saya mau pake ngangkut 2 orang atau 32 orang, tidak penting. Tarifnya sama saja. Apakah orang lain boleh menggunakan bus tersebut? Tidak boleh kecuali atas ijin saya! Inilah sewa menurut PPh.

Saya ganti mobilnya menjadi truk. Kalo saya sewa truk maka sewa tersebut per hari. Hanya saja, prakteknya kalau sewa truk kita bisa berdasarkan trip atau perjalanan. Misal kita mau pindahan. Saya sewa truk dari Jakarta ke Kudus. Dari awal sudah disepakati harganya. Tidak peduli isinya cuma setengah atau penuh, tarifnya sama saja. Apakah nyampenya satu hari atau dua hari juga tidak penting. Yang penting nyampe dengan selamat 🙂 Inilah sewa truk.

Walaupun tidak “dalam jangka waktu tertentu” tetapi sewa per trip seperti diatas menurut saya tetap dalam pengertian sewa sesuai SE-35. Orang lain tidak boleh pake. Supir tidak boleh nambah muatan, kecuali atas ijin penyewa. Selama dalam perjalanan tersebut, saya punya hak menggunakan truk tersebut.
Walaupun ada sedikit perbedaan antara “selama jangka waktu tertentu” dengan “selama perjalanan” tetapi sama-sama ada unsur pemberian hak. Bedanya, kalo selama jangka waktu tertentu maka tidak harus digunakan. Contoh: saya sewa truk 2 hari tapi cuma digunakan sehari. Tetap bayar 2 hari walaupun 1 harus tidak digunakan.

Pengertian sewa di PPh mirip dengan pengertian sewa di Pasal 1548 KUH Perdata
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untukmemberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, denganpembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu Orang dapatmenyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperti yang diuraikan di hukumonline.com bahwa terdapat empat unsur sewa menyewa, yaitu:
1. Kesepakatan para pihak, baik lisan maupun tulisan;
2. Adanya barang (aktiva) yang disewa;
3. Harga yang disepakati (kalau diatas penghasilan namanya);
4. Jangka waktu tertentu (kalau tidak ada jangka waktu maka terkualifikasi menjadi perjanjian jual beli).

semoga bermanfaat.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembetulan SPT Setelah Pemeriksaan

Saat ini, sebagian besar pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan lapangan dengan objek pemeriksaan all taxes. Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah memotong PPh orang lain atau sering disebut withholding taxes.
Apesnya, seringkali Wajib Pajak tidak tahu kewajibannya sehingga Wajib Pajak tidak memotong. Karena tetap kewajiban pemberi penghasilan, maka pemeriksa pajak tetap membebankan pemotongan tersebut sehingga menjadi beban Wajib Pajak yang diperiksa.
Padahal bisa jadi penerima penghasilan sudah melaporkan penghasilannya dan membayar PPh sesuai kewajiban perpajakan. Jadinya, penetapan tersebut terkesan pajak ganda! Satu sisi pemberi penghasilan bayar PPh. Sisi lain penerima penghasilan juga sama-sama bayar PPh. Solusinya gimana?

Sebenarnya ada surat edaran lama yang memberikan solusi. Hanya saja agar tidak ada yang dirugikan maka antara Wajib Pajak pemberi penghasilan (pihak yang diperiksa) dengan penerima penghasilan ada saling pengertian. Artinya, di satu sisi dikenakan ketetapan dan membayar, dan disisi lain memperhitungkan. Caranya bagaimana?

Anggap saja PT A diperiksa. Kemudian timbul surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) sebesar Rp.200juta (tidak termasuk sanksi). SKPKB tsb timbul karena bertransaksi dengan PT B. Artinya, PT A memberikan penghasilan kepada PT B. Atau PT A pengguna jasa PT B. Saya sebutkan saja SKPKB PPh Pasal 23 royalti. Karena PT A tidak memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada PT B maka saat dilakukan pemeriksaan si pemeriksa wajib menetapkan SKPKB PPh Pasal 23.

Anggap saja PT B sudah melaporkan penghasilan royalti dari PT A. Sudah bayar PPh Badannya. Masa saat diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 atas royalti di PT A sebenarnya terjadi dua kali pembayaran pajak. Pertama dibayar oleh PT B sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan dan kedua dibayar oleh PT A dalam  bentuk  SKPKB PPh Pasal 23.

Contoh kejadian seperti ini, apakah atas pembayaran PPh Pasal 23 royalti tersebut bisa dimanfaatkan oleh PT B?

Menurut Surat Edaran No. SE – 10/PJ.313/1992 ada dua cara memanfaatkan pembayaran PPh tersebut.

Cara pertama:
Jika PT B untuk tahun pajak yang sama belum diperiksa, maka atas transaksi dengan PT B dapat segera dibuatkan bukti potong oleh PT A dan dikreditkan PT B. Cara mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 menurut surat edaran tadi dengan melakukan SPT Pembetulan.

Diasumsikan yang dirubah hanya bukti potong, maka atas pembetulan SPT oleh PT B akan menyebabkan SPT Tahunan menjadi lebih bayar. Seharusnya nominal lebih bayar persis sebesar bukti potong yang dibuat oleh PT A tadi. Dengan menjadi lebih bayar, maka artinya sama saja dengan “meminta diperiksa”. Ini konsekuensi pembetulan SPT.

Cara kedua:
Jika PT B sudah diperiksa dan sudah diterbitkan skp atas PPh Badannya, maka bukti potong yang dibuat oleh PT A masih tetap dapat dikreditkan oleh PT B. Cara mengkreditkan bukti potong PPH Pasal 23 menurut surat edaran tadi dengan melakukan pembetulan surat ketetapan berdasarkan kuasa Pasal 16 UU KUP.

Sekali lagi, pembetulan surat ketetapan ini juga akan logikanya akan menyebabkan lebih bayar bagi PT B. Tetapi tentu saja tidak perlu dilakukan pemeriksaan karena Pasal 16 UU KUP tidak mensyaratkan ada pemeriksaan. Cukup dilakukan penelitian.

Menurut catatan ortax.org SE-10/PJ.313/1992 belum dicabut. Artinya masih bisa dijadikan acuan. Hanya saja contoh yang digambarkan diatas sangat sederhana, yaitu antara PT A dan PT B. Praktek di lapangan biasanya lebih  rumit. Objek PPh Pasal 23 banyak dan penerima penghasilan juga banyak. Jika PT A akan membuat bukti potong, maka tentu akan menambah pekerjaan. Perlu membuat banyak bukti potong.

Selain itu, pihak pemberi penghasilan dan penerima penghasilan harus memiliki hubungan yang baik. Saya pikir akan efektif jika pemberi penghasilan dan penerima penghasilan memiliki hubungan afiliasi. Jika tidak ada hubungan baik, maka PT B sebagai penerima penghasilan bisa mengatakan, “Itu urusan kamu! Urusan dengan saya sudah selesai.”

Pendapat saya sendiri atas SKPKB PPh Pasal 23 atau Pasal 4 (2) atau PPN berbeda. Menurut saya, SKPKB PPh Potput seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, Pasal 26, dan Pasal 4 (2) merupakan hukuman karena pemberi penghasilan tidak melaksanakan kewajibannya.

Sehingga dua kali bayar pajak atas objek yang sama bukan karena kesalahan sistem tetapi karena sistem yang tidak berjalan semestinya. Jika berjalan seperti yang ditentukan oleh UU PPh maka tidak ada pajak ganda atau dua kali bayar pajak.

Ada juga yang berpendapat bahwa dengan diterbitkannya SKPKB, kewajiban UU telah ditunaikan. Kewajiban pemberi penghasilan digantikan dengan diterbitkannya SKPKB. Sehingga pemberi penghasilan tidak perlu bahkan tidak boleh menerbitkan bukti potong. Jika pendapat ini yang dipegang, maka seharusnya surat edaran diatas dicabut saja.

silakan mengambil pendapat yang menguntungkan Saudara 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemindahbukuan

Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku “Register” PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya.
Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku “register” yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 bahwa
Pemindahbukuan meliputi :

(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).

(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.

(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentangPajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Setahu saya, sekarang ini Pbk yang paling banyak adalah nomor (1) dan (4), yaitu kelebihan bayar pajak tertentu kemudian dikompensasi dengan utang pajak lainnya. Kelebihan pembayaran pajak ini harus diterbitkan dulu SKPLB oleh KPP terdaftar. Baru kemudian dikompensasi dengan SKPKB atau STP, baik untuk tahun pajak yang sama maupun beda tahun pajak. Jadi SKPLB bisa juga untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Walaupun jarang, bisa juga pemindahbukuan karena Wajib Pajak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga diberikan karena kelambatan pemberian restitusi. Sebelum Pbk, KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. Dari SK Pemberian Imbalan Bunga tersebut ditentukan berapa jumlah imbalan bunga yang menjadi hak Wajib Pajak.

Baik Pbk karena kelebihan bayar pajak (melalui SKPLB) maupun karena pemberian imbalan bunga (melalui SK Pemberian Imbalan Bunga), wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. KPP terdaftar otomatis akan mengeluarkan Bukti Pbk untuk melunasi tunggakan pajak yang tercatat di KPP.

Pemindahbukuan bisa juga karena adanya kesalahan tulis seperti contoh diawal tadi. Kesalahan memang sifat manusia. Karena itu, jika terdapat salah tulis atau salah mengisi SSP bisa diperbaiki dengan Pbk. Contoh lain salah tulis adalah salah tahun pajak, salah kode setoran, salah nama, dan salah NPWP.

Menurut SE-26/PJ.9/1991, untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP terdaftar dengan ketentuan:

Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan /Pemotong/Pemungut.

Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut diatas, juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Jadi kalau Pbk-nya beda NPWP maka harus ada surat pernyataan dari kedua belah pihak.

Pbk yang mengharuskan adanya permohonan dari Wajib Pajak adalah pemindahbukuan untuk:

1. dikarenakan diperolehnya kejelasan SSP yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
2. dikarenakan kesalahan mengisi SSP baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP;
4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Untuk poin 1 dan 4 saya ragu apakah sekarang masih ada atau sudah tidak ada. Saya sendiri tidak tahu istilah BPP. Kemudian ketentuan impor inden sekarang sudah tidak boleh. Sejak awal 2012, PPJK tetap harus mencantumkan pemilik barang saat impor. Sedangkan pemecahan setoran pajak yaitu dari satu SSP menjadi setoran untuk beberapa jenis pajak. Saya kira sampai sekarang Pbk seperti ini masih ada.

Permohonan wajib pajak disampaikan kepada KPP terdaftar. Setelah diproses oleh KPP, maka kemudian diterbitkan Bukti Pbk seperti berikut:

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemungut PPN

Dalam sistem perpajakan kita, dikenal dua istilah withholding taxes yaitu pemotongan dan pemungutan. Walaupun ada yang bilang bahwa pemungutan bukan withholding tax tetapi “khusus” di Indonesia tetap saya anggap withholding tax.
Pemotongan dilakukan terhadap penghasilan yang sudah diterjadi atau saat subjek pajak menerima penghasilan, contohnya PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Sedangkan pemungutan dilakukan terhadap transaksi yang belum jadi penghasilan tetapi masih cost. Contoh pemungutan pajak adalah PPh Pasal 22 Impor dan PPN.

Bukankah PPN dipungut saat terjadi jual beli? Benar. Tetapi sistem PPN yang berlaku di Indonesia, setiap penjual mungut PPN pembeli. Jadi yang dipungut adalah PPN saat terjadi pembelian, cost. Dan PPN yang telah dipungut tersebut tidak peduli apakah atas barang yang dibeli tersebut dijual (artinya jadi penghasilan) atau  “dibuang” (misalnya tidak laku-laku).

Secara umum, penjual memang ditetapkan sebagai pemungut PPN. Tetapi ada kondisi tertentu yang menjadikan pembeli justru yang mungut dari penjual (mestinya motong dong ya?). Kebalikan dari keumuman sistem pemungutan PPN. Pembeli yang memungut PPN biasa disebut “Pemungut”. Akibatnya, rekanan / suplier Pemungut PPN selalu kelebihan PPN dan selalu meminta restitusi.

Contoh, PT A adalah rekanan bendahara Satker X. Saat beli barang di pasar, PT A telah dipungut PPN oleh penjual. Kemudian barang yang dibeli tersebut dijual ke bendahara Satker X (sebagai penyedia barang). Atas transaksi penjualan ke bendahara Satker X, PT A tidak memungut PPN tetapi justru dipungut oleh bendahara Satker X. Sehingga atas barang yang sama telah terjadi dua kali pemungutan PPN (dua kali dibayar oleh PT A), yaitu saat beli dan saat jual. Karena itu, laporan PT A pasti menyatakan lebih bayar PPN dan dapat meminta restitusi ke KPP terdaftar.

Sekarang, siapa saja Pemungut PPN? Sampai dengan Juli 2012 ini terdapat 3 Pemungut PPN, yaitu:

[a.] Bendahara Pemerintah
Penetapan bendaharawan pemerintah sebagai Pemungut PPN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003.

Prakteknya, bendaharawan pemerintah di Satuan Kerja (Satker) tertentu akan langsung meminta membuat SSP dari rekanan atau penyedia barang dan jasa. SSP dibuat oleh penyedia barang dan jasa saat (bersamaan) dengan pembuatan faktur tagihan ke bendaharawan. Nanti atas PPN tersebut disetorkan oleh bendaharawan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN).

Tetapi ada beberapa transaksi yang dikecualikan bendaharawan, yaitu:
[1.] pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
[2.] pembayaran untuk pembebasan tanah;
[3.] pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
[4.] pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
[5.] pembayaran atas rekening telepon;
[6.] pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
[7.] pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

[b.] KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi
Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (KKS Migas) dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010. Sama seperti bendaharawan, KKS Migas juga melakukan pemungutan atas setiap transaksi pembelian atau pemakaian jasa. Pengecualian atas transaksi diatas juga berlaku bagi KKS Migas atau Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, kecuali pembebasan lahan. Artinya, kalau KKS Migas membeli lahan (tanah) dari pihak lain maka tetap dipungut PPN.

[c.] BUMN
Penjunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012.

Pengecualian atas pemungutan mirip dengan transaksi yang sudah disebutkan diatas. Hanya ada “variasi” di nilai minimal pembayaran. Secara lengkap saya kutip dari Pasal 5 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2012, yaitu PPN tidak dipungut oleh BUMN dalam hal:

[1.] pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
[2.] pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
[3.] pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
[4.] pembayaran atas rekening telepon;
[5.] pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
[6.] pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak wajib dibuat oleh rekanan BUMN / KKS Migas / Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi pada saat:

[1.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
[2.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
[3.] penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Jasa Tenaga Kerja

Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing. Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur lebih rinci maksud jasa tenaga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dibawah ini adalah catatan saya yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012.

Ada 3 kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, yaitu:
[1.] jasa tenaga kerja
Jasa Tenaga Kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
[a.] tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
[b.] tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

[2.] jasa penyediaan tenaga kerja
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Contoh jasa penyediaan tenaga kerja: kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/ atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kelompok jasa penyediaan tenaga kerja memiliki syarat:
[a.] pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga
kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
[b.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
[c.] pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan
setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
[d.] tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Nah …. kalau lihat syarat diatas, maka jasa outsourcing berbeda dengan jasa penyediaan tenaga kerja. Apapun istilah jasa tersebut, jika keempat syarat diatas (syarat kumulatif) tidak terpenuhi maka terutang PPN sehingga harus dipungut oleh pengguna jasa. Hanya saja Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat diatas terdiri dari dua :
pertama —> total tagihan
kedua —> total tagihan dikurangi gaji / upah / honor pegawai

Cara pertama, DPP dari total tagihan jika dalam faktur pajak atau tagihan tidak di pisah antara tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dengan imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Cara kedua, DPP dari total tagihan yang seharusnya diminta oleh pengusaha dikurangi dengan  imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

[3.] Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam kelompok jasa ini adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Sewa Kendaraan

Menurut KBBI, kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. “Sesuatu” ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata “sewa” untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?

Pada dasarnya semua sewa merupakan objek PPN. Sewa termasuk jasa. Tetapi ada sewa kendaraan yang bukan objek PPN atau dalam bahasa undang-undang disebut “tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai”. Jasa yang tidak dikenai PPN diatur di Pasal 4A (3) UU PPN 1984. Berikut ini saya kutip Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 amandemen 2009:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering.

Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN 1984 tertulis “cukup jelas”. Artinya, undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut jasa angkutan umum. Jika tidak dibatasi, maka semua sewa angkutan umum termasuk yang dikecualikan objek PPN atau bukan objek PPN.

Tetapi kemudian, Peraturan Pemerintan No. 1 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk merinci lebih lanjut, jenis jasa yang bagaimana yang dikecualikan. Berikut ini kutipan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012:

(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bulan Mei 2012 ternyata terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 yang mengatur jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air. Aturan baru ini saya sarikan dibawah ini:
Jasa angkutan umum di darat terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di jalan, dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.

Jasa angkutan umum di air terdiri dari:
a. jasa angkutan umum di laut,
b. jasa angkutan umum di sungai dan danau, dan
c. jasa angkutan umum penyeberangan.

Sementara kita anggap semua jasa angkutan umum yang disebutkan diatas dikecualikan sebagai objek PPN atau tidak dikenai PPN. Artinya, kalau kita menggunakan kendaraan angkutan umum tidak perlu mungut atau bayar PPN. Kalau kita menyewa kendaraan umum maka bebas PPN. Sayangnya, di Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 mengatur sewa yang dikecualikan sebagai pengecualian objek PPN. Kecuali dari kecuali artinya bukan kecuali 🙂

Berikut yang dikecualikan sebagai jasa angkutan umum:

[a.] Jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter;
[b.] Jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Selain yang dikecualikan, satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian yaitu pengertian kendaraan angkutan umum. Berikut kutipan definisi kendaran angkutan umum:

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam

Kesimpulan saya:
sewa bus, sewa truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat nomor kuning termasuk angkutan umum yang dikecualikan sebagai objek PPN. Dan sebaliknya, kalau kita menyewa truk atau kendaraan yang ber-plat nomor hitam (pribadi) maka termasuk objek PPN. Selain itu, yang termasuk objek PPN adalah sewa atau carter kereta api dan carter kapal.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Layanan Kring Pajak

Sejak 8 Januari 2008, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Contact Center yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Layanan Informasi dan Pusat Pengaduan Pajak dan diberi nama Kring Pajak.
Kring Pajak dapat dihubungi oleh masyarakat umum melalui saluran telepon dengan nomor 500200. Kring Pajak dioperasikan sebagai salah satu sarana bagi DJP dan dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government) dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan DJP.

Sebagai Pusat Layanan Informasi, Kring Pajak berfungsi untuk memberikan layanan informasi, konsultasi perpajakan umum, dan konsultasi aplikasi perpajakan elektronik.

Layanan diberikan oleh petugas yang telah diberikan pelatihan yang intensif sehingga memiliki kemampuan komunikasi dan pengetahuan yang memadai di bidang perpajakan dan aplikasi perpajakan elektronik. Hingga kini, Kring Pajak 500200 memiliki 83 pegawai yang cakap dan kompeten.

Keberadaan Kring Pajak telah membantu masyarakat memperoleh informasi perpajakan secara cepat, mudah, murah dan akurat serta tidak terbatas waktu dan tempat. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran telepon di mana pun dan kapan pun dari seluruh wilayah Indonesia.

Untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat, petugas Kring Pajak didukung dan dilengkapi dengan aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) yang selalu up‑to‑date dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan.

Aplikasi TKB adalah sumber informasi bagi para petugas layanan (agent) dalam melayani permintaan informasi maupun menjawab pertanyaan di bidang perpajakan.

Di samping berfungsi sebagai Pusat Layanan Informasi, Kring Pajak juga berfungsi sebagai Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center), yaitu menerima dan mengelola pengaduan yang diterima dari masyarakat untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang mendukung prinsip-prinsip good governance.

Jenis aduan yang ditangani mencakup kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran kode etik, multitafsir atas aturan perpajakan, serta layanan dan sarana pelayanan yang tidak memenuhi standar. Untuk mendukung penanganan atas jenis kasus yang beragam, saluran penyampaian aduan yang disediakan juga beragam, mulai dari surat, faksimile, e-mail, telepon, hingga walk-in (pengaduan on-site)

Untuk menjamin kualitas layanan, standard operating procedure (SOP) Kring Pajak memastikan bahwa seluruh pengaduan yang diterima oleh petugas layanan direkam dalam Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).

SIPP ini terus disempurnakan untuk menjamin mutu layanan di mana kasus aduan dapat dilacak perkembangan dan informasi pendukungnya sehingga seluruh bukti/data yang diterima untuk diproses lebih lanjut dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, kerahasiaan pelapor juga dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengembangan Kring 500200 diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun DJP yang lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab. Misi lain yang diemban oleh unit ini adalah mendukung layanan publik yang berkualitas, serta mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan layanan publik DJP.

Prestasi dalam industri Contact Center

Pada tahun 2011, Kring Pajak telah meraih prestasi yang membanggakan pada kompetisi-kompetisi di tingkat nasional maupun internasional. Kompetisi-kompetisi tersebut diselenggarakan baik oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) maupun Contact Center World (CCW) yang diikuti oleh contact center dari berbagai latar belakang industri. ICCA dan CCW sendiri merupakan organisasi profesi resmi dalam bidang contact center di Indonesia dan di dunia.

Penghargaan yang berhasil diraih oleh Kring Pajak di tingkat nasional pada tahun 2011 yakni:

  1. Juara 1 (Platinum) untuk kategori The Best Quality Assurance below 100 seats
  2. Juara 3 (Silver) untuk kategori The Best Quality Assurance below 100 seats
  3. Juara 2 (Gold) untuk kategori The Best Back Office Operational below 100 seats
  4. Juara 2 (Gold) untuk kategori The Best Agent Operasional below 100 seats
  5. Juara 3 (Silver) untuk kategori The Best Agent Operasional below 100 seats
  6. Juara 4 (Bronze) untuk kategori The Best Supervisor below 100 seats
  7. Juara 4 (Bronze) untuk kategori The Best Contact Center Got Talent.

Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik dan dunia, penghargaan yang berhasil diraih oleh Kring Pajak pada tahun 2011 adalah:

  1. Juara 1 (Gold Medal/Top Ranking Performance in Contact Center World/ Contact Center Best Practice) untuk kategori Direct Response Campaigne pada tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.
  2. Juara 1 (Gold Medal/Top Ranking Performance in Contact Center World/ Contact Center Best Practice) untuk kategori Direct Response Campaigne pada kompetisi tingkat dunia (final di Las Vegas, Amerika Serikat)
  3. Juara 4 (Outbound Telemarketer pada tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.
  4. Juara 4 untuk kategori Supervisor tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.

Pencapaian prestasi yang diraih di tahun 2011 itu melebihi pencapaian prestasi tahun 2010. Hal itu tampaknya tak terlepas dari komitmen Kring Pajak 500200 untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tulus, tuntas dan berkualitas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

saat pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984]. Seseorang yang membuat faktur pajak artinya dia memungut pajak orang lain. Agar bisa membuat faktur pajak, atau memungut pajak orang lain, seseorang tersebut harus dikukuhkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum punya status PKP, maka tidak boleh membuat faktur pajak. Begitu juga jika pernah punya tetapi dicabut status PKP-nya maka tetap tidak boleh membuat faktur pajak. Lantas, kapan PKP harus membuat faktur pajak? Atau, kapan PKP wajib memungut pajak?

Pasal 13 ayat (1a) UU PPN 1984 mengatur saat pembuatan faktur pajak. Berikut kutipannya:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Terkait lebih lanjut tentang saat pembuatan faktur pajak diatur di Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Dibawah ini saya copas bagian-bagian terkait saat pembuatan faktur pajak. Beberapa bagian saya tebalkan untuk memudahkan jika akan membaca secara cepat.

[a.] Penyerahan BKP berwujud bergerak
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
[a.2.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
[a.4.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan barang bergerak merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.  Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka:
(a.) penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
(b.) Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan.

Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang berfungsi sama dengan faktur penjualan.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak :

Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.

Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.

Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 (diterima pembeli) atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011 (dibuatkan invoice oleh penjual).

[b.] Penyerahan BKP berwujud tidak bergerak
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.

Contoh saat pembuatan Faktur Pajak Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak :

Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.  Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.
Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.  Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

Penyerahan Sebagian Tahap Pekerjaan (Pembayaran Termin )
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Contoh:

  1. Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
  2. Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
  3. Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
  4. Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
  5. Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
  6. Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
  7. Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.

[c.] Penyerahan BKP tidak berwujud
[c.1.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
[c.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.

[d.] BKP Persediaan
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
[d.1.] ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
[d.2.] berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
[d.3.] tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
[d.4.] diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Yang dimaksud dengan “persediaan” adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan/atau persediaan barang jadi.

[e.] BKP Restrukturisasi Usaha
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
[e.1.] disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
[e.2.]  ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

Yang dimaksud dengan “penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemecahan usaha, dan peleburan usaha” adalah penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemisahan usaha, dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Yang dimaksud dengan “pemekaran usaha” adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Yang dimaksud dengan “perubahan bentuk usaha” adalah berubahnya bentuk usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk usaha Pengusaha Kena Pajak adalah Commanditaire Vennotschap kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas.

[f.] Penyerahan JKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
[f.1.] harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
[f.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
[f.3.] mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.

Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:

  • PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011.
  • Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp 120.000.000,00.
  • Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun.

Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 (saat bayar sewa) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.

Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 (saat dibuat invoice) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.

Contoh 3:
PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.  PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama 1 (satu) bulan.  Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.  Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan/dicatat sebagai piutang/penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

No Periode
Pemakaian/
penyerahan
Jasa Kena
Pajak
Periode
pengakuan
penghasilan
Saat diakui
penghasilan
Penerbitan
faktur
penjualan
Faktur Pajak
diterbitkan
paling lama:
Ia 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 30 Juni 2011 30 Juni 2011
Ib 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 5 Juli 2011 5 Juli 2011
Ic 1 – 30 Juni 2011 1 – 30 Juni 2011 Juni 2011 31 Juli 2011 31 Juli 2011
2 26 Mei – 25 Juni 2011 26 Mei – 25 Juni 2011 Juni 2011 6 Juli 2011 6 Juli 2011
3 16 Mei – 15 Juni 2011 16 Mei – 15 Juni 2011 Mei 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011
4 16 Mei – 15 Juni 2011 16 Mei – 15 Juni 2011 Juni 2011 20 Juni 2011 20 Juni 2011
5 16 Mei – 15 Juni 2011 16 -31 Mei 2011 Mei 2011 31 Mei 2011 31 Mei 2011
1-15 Juni 2011 Juni 2011 15 Juni 2011 15 Juni 2011

[g.] Impor BKP Tidak Berwujud / JKP
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat:

  1. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, 

yang terjadi lebih dahulu.
 
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diatas tidak diketahui.

[h.] Pemakaian Sendiri BKP / JKP
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terdiri dari tujuan produktif dan tujuan konsumtif.

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, atas pemakaian sendiri yang wajib dibuatkan faktur pajak adalah:
[h.1.] pemakaian sendiri tujuan konsumtif, atau
[h.2.] pemakaian sendiri tujuan produktif yang output-nya tidak terutang atau dibebaskan.

[h.] Penyerahan BKP melalui Juru Lelang
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang melalui Surat Setoran Pajak.

Berikut beberapa tampilan terkait faktur pajak dari bahan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Th 2012 . Silakan di klik gambarnya agar tampilannya lebih jelas!

 

saat dimulainya berproduksi

Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh 1984 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan selamat 5 tahun sampai dengan 10 tahun terhitung sejak dimulainya produksi komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-45/PJ/2011. Dibawah ini copas ketentuan dari perdirjen dimaksud.

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:
[a.] telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan
[b.] telah berproduksi secara komersial (saat seluruh penanaman modal direalisasikan, dan saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan).

Saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Permohonan tertulis diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan format seperti dibawah ini (untuk memperbesar silakan di klik di gambarnya):

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil,  kuasa,  atau pegawai dari Wajib Pajak. Apabila jangka waktu 2 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Mata Uang Fungsional US dollar

Menurut Undang-undang KUP, bahwa pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang rupiah. Ketentuan ini diatur di Pasal 28 ayat (4) UU KUP. Sedangkan Standar Akuntansi Keuangan justru membebaskan menggunakan mata uang yang sering disebut mata uang fungsional. Tetapi dengan ijin menteri keuangan, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang fungsional US Dollar. Bagaimana caranya mendapatkan ijin menteri keuangan tersebut?

Ketentuan yang mengatur ijin penggunaan bahasa asing dan satuan mata uang asing diatur di peraturan menteri keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.03/2007 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.011/2012. Dari kedua peraturan tersebut, dibawah ini rangkuman yang saya buat.

Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, meliputi:

a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal II Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.011/2012 bahwa Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Karena peraturan menteri keuangan ini diundangkan 2 Februari 2012 maka pengajuan permohonan paling lambat 2 Maret 2012 (catatan: dihitung hari kalender dan sabtu minggu kantor pajak libur).

Permohonan untuk mendapatkan ijin menteri keuangan diajukan kepada Kantor Wilayah DJP. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu 1 bulan telah lewat maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak yang tidak memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, terhadap Wajib Pajak tersebut diperlukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penetapan Pajak

Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika ditemukan data bahwa Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Kewenangan menerbitkan SKPKB ini dibatasi 5 tahun ke belakang dihitung tanggal penerbitan.
Misalnya tahun 2012 ini, berarti atas tahun pajak 2007 masih bisa diterbitkan SKPKB. Syaratnya hanya satu, yaitu jika punya bukti. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan dipertegas lagi di Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

Bagian penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP mengatakan:

Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Sedangkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 tahun tahun tersebut bisa diterbitkan SKPKB sebelum punya NPWP/PKP atau sesudah dicabut NPWP/PKP. Berikut bunyi lengkapnya:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

Apakah penerbitan NPWP/PKP tersebut dengan permohonan sendiri atau secara jabatan? Bisa kedua-keduanya karena tidak dibatasi atas permohonan sendiri atau secara jabatan. Setidaknya inilah “oleh-oleh” sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011. Memang masalah ini termasuk yang dipertanyakan oleh peserta. Tetapi narasumber sepakat bisa dua-duanya.

Slide-nya yang ditampilkan pada saat sosialisasi 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Surat Setoran Elektronik

Banyak Wajib Pajak yang mengeluh saat akan membayar pajak. Antrian di bank cukup panjang. Jam buka loket hanya bisa pagi. Sudah antri, jaringan tiba-tiba offline. Atau ada kesalahan penulisan di SSP yang sudah dibuat oleh Wajib Pajak sehingga harus dibuat ulang karena pihak bank tidak mau menerima. Belum lagi ditambah macet jika di kota besar. Intinya, bayar pajak ko susah? Keluhan seperti ini mungkin tahun depan sudah tidak lagi. Semoga. Kenapa?

Tidak banyak yang tahu bahwa Kementrian Keuangan sebenarnya sejak tahun 2011 yang lalu sudah melakukan uji coba pembayaran sistem elektronik, disebut billing system. Uji coba ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.05/2011.

Jika melihat kode nomenklaturnya, 05, maka dugaan saya konsep peraturan ini disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Walaupun demikian, server yang digunakan sebagai portal tetap punya DJP dan menggunakan alamat http://www.sse.pajak.go.id

Selain dari pihak Wajib Pajak dan bank persepsi, billing system juga melibatkan 3 instansi di Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, dan Pusintek.  Masing-masing memiliki peran:

Direktorat Jenderal Pajak:
1). menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2). menyediakan layanan pendaftaran peserta billing;
3). menyediakan layanan pembuatan kode billing;
4). menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
5). membandingkan data pembayaran berdasarkan kode  billing dengan data kode billing yang diterbitkan;
6). melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan pemeliharaan infrastruktur MPN.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
1). menunjuk Bank/Pos Persepsi yang menjadi peserta uji coba;
2). melakukan pengawasan terhadap Bank/Pos Persepsi;
3). menyediakan data billing yang telah dibayar.

Pusintek:
1). menyediakan jaringan dan infrastruktur back up data MPN;
2). memelihara jaringan dan infrastruktur back up data MPN.

Bank/Pos Persepsi:
1). dapat menyediakan jasa layanan pendaftaran peserta  billing bagi Wajib Pajak;
2). dapat menyediakan jasa layanan pembuatan kode billing bagi Wajib Pajak;
3). menerima pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system);
4). melaporkan pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).

Wajib Pajak:
1). melakukan pendaftaran peserta billing satu kali untuk pertama kali;
2). melakukan pengisian data setoran pajak dalam rangka memperoleh kode billing; dan
3). melakukan pembayaran berdasarkan kode billing.

Dengan billing system ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi antri di depan teller untuk membayar pajak. Dan tidak perlu bawa uang tunai yang bisa beresiko di jalan. Cukup duduk manis di kantor, atau sambil ngopi di lobby atau kafe, dan bayar pajak melalui internet banking.

Istilah yang digunakan oleh Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 untuk billing system diatas adalah sarana administrasi lain. Bukan SSP tetapi disamakan.  Berikut saya copy paste bunyi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 :

Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Ini “penampakan” slide sosialisasi:.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Antara gabung NPWP dengan pisah NPWP

Masih banyak yang bingung bagaimana suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan melaporkan penghasilannya. Apakah NPWP suami harus sama dengan NPWP istri? Apakah istri boleh memiliki NPWP yang berbeda dengan NPWP suami? Nah dibahwa ini saya copy paste dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011. Bagian yang dikutif [agak ke tengah] merupakan copy paste dari batang tubuhnya sedangkan lainnya saya copy paste dari bagian penjelasan.

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

(3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan:
a. tidak hidup terpisah; atau
b. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,
hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

(4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

(5) Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wanita kawin diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pada dasarnya kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Yang dimaksud dengan “persyaratan subjektif” adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Yang dimaksud dengan “persyaratan objektif” adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.


Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib PajakDengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.


Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha


Contoh :
Suami istri berdomisili di Salatiga. Karena suami bekerja di Pekanbaru, yang bersangkutan bertempat tinggal di Pekanbaru sedangkan istri bertempat tinggal di Salatiga.


Demikian halnya terhadap “anak yang belum dewasa” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, yaitu yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, kewajiban perpajakan anak yang belum dewasa tersebut digabung dengan orang tuanya.


Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.


Contoh : 
Bapak Bagus yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib  Pajak. Ibu Ayu  memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.


Apabila wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, maka Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.


Contoh :
Lisa memperoleh penghasilan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Lisa kemudian menikah dengan Hengki yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Lisa setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah  dari suaminya, maka Lisa tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tetap menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 56.789.012.3-XYZ.000 dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 



















Pembersihan PKP

Ibarat badan manusia, biasanya makin tua makin banyak penyakit yang mengganggu kesehatannya.  Begitu juga dengan administrasi, semakin lama administrasi makin tambun termasuk masalah didalamnya. Karena itu, supaya bisa menjalankan good governance, maka diperlukan upaya pembersihan masalah-masalah yang dapat mengganggu administrasi. Salah satu sumber masalah adalah penyalahgunaan PKP. Kenapa ada oknum yang menyalahgunakan PKP?

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini [Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984]. Sebelum berlaku UU No. 42 tahun 2009 Wajib Pajak wajib membuat dua faktur, yaitu faktur komersial yang digunakan untuk keperluan pembukuan, dan kedua faktur pajak yang dibagi lagi menjadi faktur pajak standar, faktur pajak sedernaha, dan faktur pajak gabungan. Khusus faktur pajak standar, harus ada dokumen yang diberi judul “Faktur Pajak Standar”. Faktur pajak khusus digunakan untuk pelaporan di SPT Masa PPN.

Sejak terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 bahwa faktur pajak dibagi dua yaitu faktur pajak dan faktur pajak gabungan. Sedangkan bentuk dan ukurannya dibebaskan dan disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Hal ini diatur di Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 Walaupun bentuk dan ukurannya dibebaskan tetapi dokumen faktur pajak tetap memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu yang diatur di Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984]. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. PPN dipungut oleh penjual dari pembeli. Kepada pembeli diberikan faktur pajak sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar pajak. Karena itu, sebenarnya, dari sisi pembeli,  faktur pajak sama atau setara dengan surat setoran pajak.

Boleh dibilang, salah satu kelemahan sistem PPN adalah kebebasan yang diberikan oleh Negara kepada PKP untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan. Bandingkan dengan pembuatan dokumen SSP sebagai bukti setoran pajak ke bank persepsi. Harusnya faktur tersebut mencerminkan transaksi sebenarnya. Tetapi dalam praktiknya, ada PKP yang spesial memproduksi faktur pajak untuk diperjualbelikan. Di kalangan internal DJP faktur pajak seperti itu sering disebut faktur pajak palsu.

Sebagian PKP memang tidak bermotif sebagai produsen faktur pajak palsu, tetapi pengusaha tersebut meminta dikukuhkan PKP untuk keperluan pengadaan / tender dengan pihak pemerintah. Setidaknya sebagai pengusaha yang “seolah-olah pesaing” supaya syarat peserta tender tercukupi. Kabar dari salah satu nara sumber LKPP, pesaing tersebut bisa dipesan satu, dua, atau tiga. Sedangkan kabar dari para pemeriksa pajak mengatakan ada spesialis “penjual bendera” perusahaan yang alamatnya hanya disatu gang tetapi “dihuni” oleh puluhan perusahaan.

Itulah sebagian alasan pengusaha meminta pengukuhan PKP. Mereka tidak peduli dengan kewajiban penyampaian SPT Masa yang harus dibuat setiap bulan. Toh petugas pajak juga kebingungan mencari alamatnya. Karena pada saat meminta pengukuhan PKP, tidak ada petugas DJP yang mengecek ke lapangan. Mungkin sebagian kecil sih ada, tetapi sebagian besar tidak. Berprasangka baik 🙂

Karena itu, di tahun 2012 ini DJP akan membersihkan PKP yang tidak benar. Istilahnya registrasi ulang. Tentu nantinya akan ada pengusaha yang dihapus sebagai PKP. Pengusaha yang bagaimana yang akan dicabut pengukuhan PKPnya? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2012, pencabutan PKP dilakukan terhadap :

  • Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  • Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yaitu:
[1.] PKP dengan status tidak aktif (Non Efektif);
[2.] PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;
[3.] PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;
[4.] PKP, yang pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
[5.] PKP yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
[6.] PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

imbalan bunga

Dulu ada yang berpendapat, kalau Wajib Pajak yang diperiksa memilki uang untuk membayar hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak yakin bahwa di tingkat banding bisa menang, maka lebih baik bayar 100% hasil pemeriksaan. Kemudian keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak.
Anggap saja pembayaran tersebut investasi karena setelah banding akan keluar restitusi sejumlah uang yang kita investasikan ditambah imbalan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Artinya, setahun dapat imbalan bunga 24%! Adakah bank yang bisa memberikan bunga deposito sebesar itu? Apakah benar begitu perhitungannya?

Kita baca dulu ketentuan mengenai imbalan bunga yang diatur di Pasal 27A ayat (1) UU KUP:

Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Wah, kalimat diatas menurut saya susah dipahami maksudnya. Lebih baik kita langsung ke bagian penjelasan saja. Apa sih maksud imbalan bunga?

Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Dari bagian penjelasan, cukup jelas bahwa imbalan bunga diberikan karena kelebihan pembayaran pajak. Awalnya dari surat ketetapan pajak. Kemudian Wajib Pajak keberatan atas surat ketetapan pajak dan keluar SK Keberatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Atau Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan dan mengajukan banding, kemudian keluar Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Atau tidak puas dengan hasil banding sehingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kemudian terbit Putusan PK yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Nah restitusi tersebut ditambah dengan imbalan bunga maksimal 48%.

Menurut Pasal 27A ayat (1) UU KUP, imbalan bunga tersebut dihitung:
[a.] sejak tanggal SSP atas pembayaran pajak dalam hal surat ketetapan pajak berupa SKPKB, dan SKPKBT, sampai keputusan yang menyatakan restitusi.
[b.] sejak tanggal surat ketetapan pajak dalam hal SKPN dan SKPLB sampai dengan keputusan yang menyatakan restitusi.

Sejak amandemen 2007, ada tambahan aturan yaitu Pasal 27A ayat (1a) UU KUP yang menambah pemberi putusan. Jika di ayat (1) pemberi putusan lembaga peradilan, yaitu proses keberatan, proses banding, dan proses PK maka di ayat (1a) pemberi putusan adalah administratif DJP yang berupa:
[a.] Surat Keputusan Pembetulan,
[b.] Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
[c.] Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Selain yang berasal dari surat ketetapan pajak, Pasal 27A ayat (2) UU KUP juga mengatur bahwa yang berasal dari Surat Tagihan Pajak (STP) juga bisa mendapatkan imbalan bunga. STP yang dimaksud adalah STP karena tidak membuat faktur pajak atau membuat tapi terlambat yang diatur di Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dan STP yang diterbitkan karena bunga penagihan yang diatur di Pasal 19 ayat (1) UU KUP. Berikut bagian penjelasan Pasal 27A (2) UU KUP:

Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

Tetapi, ternyata tidak semua SKPKB atau SKPKBT dapat menghasilkan imbalan bunga. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa imbalan bunga tidak diberikan dalam hal:
[a.] Wajib Pajak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.
[b.] Wajib Pajak tidak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.

Maksud setuju adalah Wajib Pajak setuju pada saat proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi (istilah baru sejak PP 74). Logikanya, jika setuju maka tidak akan mengajukan keberatan karena tidak ada sengketa. Tetapi UU KUP tidak menutup hak tersebut. Artinya, proses keberatan boleh dilakukan baik Wajib Pajak setuju atau tidak.

Konsekuensi dari setuju atas hasil pemeriksaan memang SKPKB atau SKPKBT menjadi terutang dan DJP dapat melaksanakan tindakan penagihan. Sebenarnya atas ketetapan tersebut sudah pasti. Tetapi menjadi tidak pasti. Ketidakpastian tersebut dikarenakan Wajib Pajak mengajukan proses banding.

Kondisi kedua, Wajib Pajak tidak setuju tetapi bayar. Jika Wajib Pajak menyatakan tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, sebenarnya utang pajak tertangguh sampai ada keputusan keberatan, atau banding, atau peninjauan kembali. Lagi-lagi Wajib Pajak ternyata bayar!

Dua kondisi tersebut diatas menjadikan bahwa Wajib Pajak dapat “berinvestasi” dengan mengharapkan imbalan bunga. Kemudian dengan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011  kemungkinan tersebut ditutup. Jadi seharusnya jika Wajib Pajak setuju, maka tidak boleh keberatan. Kalaupun keberatan dan dikabulkan maka yang kembali sebatas pokok saja (restitusi). Tidak ada imbalan bunga. Sebaliknya, jika Wajib Pajak tidak setuju, maka tidak boleh bayar dulu. Nanti dibayar jika Wajib Pajak setuju atas SK Keberatan atau Putusan Banding.

Dengan demikian, sekarang imbalan bunga yang berasal dari surat ketetapan pajak hanya diberikan jika Wajib Pajak mengklaim kelebihan pajak dengan menyampaikan SPT Lebih Bayar. Bukan yang berasal dari setoran pajak sebelum proses keberatan. Imbalan bunga diberikan atas selisih surat ketetapan pajak dengan putusan peradilan yang menyebabkan kelebihan pajak. Sehingga sekarang tidak bisa lagi “investasi” dengan mengharapkan imbalan bunga setelah proses pemeriksaan atau verifikasi.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembetulan SPT

Pada dasarnya, Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan. Contoh, SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan Pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010. SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti Permulaan disebut Pengungkapan Ketidakbenaran. Bukan Pembetulan SPT. Tetapi, bisa jadi Pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.

Pasal 3 ayat (7) UU KUP berbunyi:

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; ataud. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Ternyata, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut bahwa pembetulan SPT bukan hanya sebelum pemeriksaan tetapi ditambah dengan sebelum ada verifikasi dan pemeriksaan bukti permulaan. Ketentuan ini diatur di Pasal 5 PP 74 tahun 2011.

Di pasal berikutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa kompensasi kerugian tidak harus urut. Bisa saja kerugian tahun pajak 2009 dikompensasi ke tahun pajak 2011. Yang penting, jangka waktu kompensasi masih dalam jangka waktu 5 tahun. Jadi kerugian tahun pajak 2009 maksimal dapat dikompensasi ke tahun pajak 2014. Tetapi alokasinya tidak harus urut dari 2010. Bisa loncat ke tahun pajak 2011 atau langsung 2012. di bagian penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 diberikan contoh. Saya copas contoh dimaksud:

Perlakuan terhadap rugi fiskal berdasarkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2009 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 30.000.000,00 (Rp 230.000.000,00 – Rp 200.000.000,00) dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2011 mengingat berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya rugi fiskal dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.

Pasal 6 peraturan pemerintah ini mengatur masalah Pembetulan SPT yang terkait dengan kompensasi kerugian. Misalkan tadinya kompensasi kerugian hanya Rp.200juta tetapi setelah diperiksa, kemudian keberatan dan putusan banding menyatakan bahwa kompensasi kerugian malah menjadi Rp.230juta. Maka kompensasi yang Rp.30juta tersebut tidak harus dikompensasi ke tahun pajak 2010 tetapi dapat ke tahun pajak 2011 seperti contoh di bagian penjelasan peraturan pemerintah ini.

Menurut saya, contoh ini juga bisa dijadikan acuan bahwa masalah kompensasi kerugian di SPT Tahunan PPh tidak harus urut kacang. Bisa loncat-loncat tahun pajak. Yang penting periode kompensasi kerugian dalam jangka waktu 5 tahun.

Jika tahun pajak 2010 sedang diperiksa, dan terdapat surat ketetapan pajak tahun pajak 2009, apakah hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak dapat dikompensasi ke tahun 2010? Bisa! Bukan hanya proses pemeriksaan, bahwa tahun proses keberatan dan banding pun kompensasi tersebut dapat diakui.

Tentu saja karena tahun pajak berikutnya sedang diperiksa atau proses keberatan maka pengakuan kompensasi kerugian tersebut tidak dengan melakukan Pembetulan SPT. Tetapi secara jabatan oleh pejabat DJP. Berikut kondisi pengakuan kompensasi kerugian yang dapat diakui oleh pejabat DJP:

Pengungkapan Ketidakbenaran

Istilah “Pengungkapan Ketidakbenaran” muncul di tingkat peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak. Pengungkapan ketidakbenaran mengacu ke Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU KUP.
Judul Pasal 8 UU KUP sendiri “Pembetulan SPT”. Tetapi pembetulan sendiri hanya diatur di ayat (1), sedangkan ayat (3) dan (4) mengatur pembetulan. Mari kita bandingkan kata-kata yang saya garis bawahi:

Pasal 8 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (3) UU KUP

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 ayat (4) UU KUP

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya …

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut ketentuan pengungkapan ketidakbenaran, yaitu di Bagian Ketiga, Pasal 7 dan Pasal 8 dan diberi judul “Pengungkapan Ketidakbenaran”.

Walapun Pasal 8 UU KUP diberijudul “Pembetulan SPT” tetapi ayat (3) dan (4) bukan Pembetulan SPT tetapi Pengungkapan Ketidakbenaran.

Di UU KUP hanya disebutkan “pemeriksaan” untuk Pasal 8 (3) dan Pasal 8 (4) UU KUP.

Tetapi di Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 sudah ada pemisahan yang jelas bahwa Pasal 9 (3) UU KUP dimaksudkan untuk pemeriksaan Bukti Permulaan.

Saya kutif Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Di bagian penjelasan Pasal 7 (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 menyebutkan :

meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan.

Dari dua kutifan tersebut semakin jelas bahwa Pasal 8 (3) UU KUP dilakukan pada saat sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Kemudian setelah dilakukan pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 (3) UU KUP maka pemeriksaan bukti permulaan telah dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran.

Jika benar maka pemeriksa bukti permulaan menerima. Dan kepada Wajib Pajak harus diberitahu bahwa tidak akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Keharusan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis di atur di Pasal 6 ayat (7) huruf b Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

Tetapi jika pengungkatan tersebut menurut pemeriksa tidak benar, maka proses pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan dan ditingkatkan di proses penyidikan. Ini diatur di Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011.

Selain memperjelas posisi antara pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 juga memperluas “pemaknaan”.

Perluasan yang saya maksud tertulis di bagian penjelasan  Pasal 7 (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 yang secara lengkap saya kutif dibawah.

Bagian yang saya maksud perluasan digarisbawahi.

Prinsip dari sistem self assessment dalam pemungutan pajak adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela menghitung, membayar dan  melaporkan pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, meskipun terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan, yaitu :

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam rangka penerapan sistem self assessment secara konsisten, meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan.

Untuk memberikan kepastian hukum, yang dimaksud dengan mulai dilakukan Penyidikan sebagaimana diatur pada ayat ini adalah saat surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam hal pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi Wajib Pajak.

Dari 2 kalimat yang digarisbawahi, kita bisa memaknai bahwa pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 (3) UU KUP dapat dilakukan untuk perbuatan [1.] tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau [2.] menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Kedua perbuatan tersebut dilakukan dengan alpa dan sengaja! Konon kabarnya, “pemaknaan” ini berdasarkan prinsip equal treatment dengan Pasal 44B UU KUP.

Perbedaannya, Pasal 8 (3) UU KUP untuk menghentikan proses pemeriksaan bukti permulaan dan supaya tidak ditingkatkan di proses penyidikan.

Sedangkan Pasal 44B untuk menghentikan penyidikan dan supaya tidak dilanjutkan ke proses penuntutan.

Sedangkan pengungkatan ketidakbenaran Pasal 8 (4) UU KUP digunakan:
[1.] proses pemeriksaan
[2.] sanksi 50%
[3.] berlaku Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Tiga hal diatas yang menurut saya pembeda antara pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 (3) dan Pasal 8 (4) UU KUP.

Yang satu proses pemeriksaan bukti permulaan, satu lagi proses pemeriksaan. Sanksi di proses pemeriksaan bukti permulaan 150% tetapi sanksi di proses pemeriksaan cukup 50%.

Di proses pemeriksaan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Sedangkan di proses pemeriksaan bukti permulaan tidak diatur. Artinya terhadap Pajak Masukan yang belum dilaporkan dapat diakui atau ditolak.

Secara lengkap saya kutif ketentuan pelaksanaan Pasal 8 (4) UU KUP yang diatur di Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksaan pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

  1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
  2. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
  3. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
(7) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Risk Based Audit

Menurut berita bisnis.com hari ini (26/1/2012), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan pengawasan keuangan negara melalui audit berbasis risiko. Ternyata rekomendasi yang sama sudah disampaikan setahun yang lalu.
DJP sebenarnya sudah lebih maju (maksudnya duluan) dalam hal risk based audit. Dalam hal ini patut lah saya berbangga. Sejak tahun 2007, DJP menganut risk based audit berdasarkan SE-02/PJ.04/2007:

Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang diterima.

Di SE-04/PJ.04/2007 disebutkan:

Terdapat 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu:
a. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP;
b. Pemeriksaan berdasarkan risiko (risk based audit) yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan secara komputerisasi atau secara manual.

Berdasarkan dua aturan ini, sejak 2007 DJP sebenarnya sudah “mengikat” dirinya sendiri dengan tidak akan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak kecuali dua kondisi: pertama, karena UU KUP mewajibkan untuk diperiksa, dan kedua karena adanya risiko ketidakpatuhan (risk based audit). Ada atau tidaknya risiko tentu saja berdasarkan analisis risiko yang dibuat DJP.
Kewajiban analisis risiko kemudian diadopsi oleh Pasal 29A UU KUP. Dan ditegaskan lagi di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yaitu di Pasal 4 ayat (3) huruf e (huruf a sampai dengan huruf d biasa disebut pemeriksaan rutin). Bunyi aturannya jika digabung menjadi:

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak: ….. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan pajak hanya ada  jika terdapat hasil analisis risiko yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi. Dengan aturan ini, maka DJP tidak dapat sewenang-wenang memeriksa Wajib Pajak.
Dan Wajib Pajak memiliki hak untuk mempertanyakan dasar dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Jika menurut Wajib Pajak DJP tidak memiliki dasar, maka Wajib Pajak dapat menggunakan haknya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Di sisi Wajib Pajak, ketentuan ini tentu menguntungkan. Tetapi dari sisi DJP sebenarnya merugikan karena kewenangannya menjadi dibatasi. Bandingkan dengan sebelum ada ketentuan risk based audit ada, Wajib Pajak dapat tiba-tiba diperiksa dan harus menerima.
Wajib Pajak mana yang dipilih akan diperiksa? Terserah para pejabat yang milih saja! Tidak ada pembatasan sehingga kewenangan yang ada menjadi tidak terbatas.
Menurut SE-10//PJ/2008, analisis risiko itu ada dua, pertama yang dibuat manual. Setiap Wajib Pajak dibuat analisis resiko masing-masing berdasarkan data yang ada. Analisis risiko secara manual bisa berasal dari KPP yang disebut bottom-up, dan bisa berasal dari Direktorat P2  atau Kanwil DJP yang biasa disebut top-down. Termasuk analisis risiko dengan manual adalah hasil pengembangan IDLP oleh Direktorat Indik (instruksi dari Direktorat P2) atau oleh Kanwil DJP.
Kedua, analisis risiko dibuat secara komputerisasi yang dilakukan oleh Direktorat P2. Nah, pembuatan analisis risiko secara komputerisasi disebut Kriteria Seleksi. Berbeda dengan yang dibuat secara manual yang bersifat individual, maka yang dibuat melalui Kriteria Seleksi bersifat massal. Sehingga, menurut saya, pemilihan Wajib Pajak melalui Kriteria Seleksi lebih tepat dikarenakan kebijakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Menurut informasi yang saya dapatkan, pengembangan Kriteria Seleksi dibeberapa negara membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disebut ideal atau bagus. Artinya, jika baru satu atau dua tahun, seperti anak yang baru belajar berdiri, he…he…heh. Selain itu, formula atau kriteria yang ditetapkan bersifat rahasia. Kenapa harus rahasia?
Supaya tidak bisa “diakali” Wajib Pajak. Jika bersifat terbuka, maka Wajib Pajak akan menyiasati untuk tetap tidak pernah diperiksa! Bisa berabe. Ada juga yang selalu merubah-rubah kriterianya sehingga “tidak sempet” untuk diakali Wajib Pajak.
Apakah risk based audit akan tetap digunakan secara umum seperti diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007? Atau ada pengecualian? Kita tunggu saja pengganti PMK-199 yang sedang dikonsep oleh Dit. P2.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

  

SKP Secara Jabatan

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP. Jika persyaratan subjektif terpenuhi, dan persyaratan objektif pun terpenuhi, maka sejak itulah yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan perpajakan. Dimulai dengan mendaftarkan diri ke kantor pajak.

Pada prantiknya, banyak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena kebutuhan, misalnya karena mau mengajukan kredit ke bank, atau mau kerja dan ditempat kerja (pemberi kerja) diwajibkan memiliki NPWP. Walaupun belum diterima sebagai pegawai, maka dia dengan sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Untuk contoh pengusaha yang mengajukan kredit, sebenarnya kewajiban subjektif dan objektifnya bisa jadi sudah terpenuhi jauh sebelum dia mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Contoh, Tn Jugala sudah menjadi pengusaha sejak tahun 2000.

Usahanya cukup sukses dengan berbagai rintangan yang dia hadapi. Karena usahanya semakin maju, dan permintaan pasar sangat tinggi, maka dia perlu modal untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Maka tahun 2010 dia mengajukan kredit ke bank. Karena ada persyaratan NPWP, sebelum aplikasi kreditnya disetujui, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010 ke kantor pajak.

Pada contoh seperti ini, bisa jadi Tn Jugala seharusnya sudah terdaftar sejak, misalnya, tahun 2003. Tetapi dia baru mendaftarkan diri di tahun 2010. Bandingkan dengan contoh pegawai yang belum-belum punya gaji (berarti persyaratan objektifnya belum cukup) tetapi dia sudah terdaftar dan punya NPWP.

Dua kondisi ini, menurut logika umum, tidak adil karena Tn Jugala harus sudah membayar pajak sejak tahun 2003.

Untuk alasan kepastian hukum, UU KUP mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan SKPKB sebelum Wajib Pajak diberikan NPWP. Ketentuan ini diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Perhatikan frase “diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan”. Karena ada kata “secara jabatan” ini maka ada yang berpendapat bahwa ayat ini dapat ditafsirkan secara a contrario bahwa yang dapat mundur 5 tahun ini ada kalau pemberitan NPWP secara jabatan.

Jika pemberian NPWP secara sukarela maka kewajiban perpajakan dimulai sejak tahun terdaftar.

Saya termasuk yang tidak setuju dengan pendapat ini. Mari kita baca Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang menjadi acuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP diatas:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)

Jadi pertanyaannya: jika Wajib Pajak mendaftarkan diri secara sukarela tahun 2010, apakah DJP memilki kewenangan menetapkan NPWP secara jabatan sejak 2006? Teman saya yang “bermazhab” a contrario mengatakan tidak boleh. Alasannya juga untuk kepastian hukum. Tetapi saya tetap berpendapat bahwa DJP memiliki kewenangan tsb!

Salah satu kalimat penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KUP :

Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tulisan bold dan underline dari saya untuk penekanan bahwa syarat “secara jabatan” yang diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP adalah data yang diperoleh DJP. Kata “ternyata” juga menyiratkan bahwa Wajib Pajak sebenarnya sudah punya NPWP pada saat DJP memperoleh data.

Kembali kepada contoh, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010, ternyata DJP memperoleh data bahwa tahun 2008 dan 2009 Tn Jugala juga suda memenuhi syarat secara objektif sehingga sejak tahun 2008 kepada Tn Jugala dapat diterbitkan SKPKB. Dan “secara jabatan” DJP menetapkan bahwa Tn Jugala sejak 2008  diterbitkan NPWP dan ditagih pajaknya dengan dikeluarkan SKPKB.

Pendapat saya diperkuat dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajakdan/atau dikukuhka sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

Jika kita memperhatikan bagian menimbang Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 bahwa peraturan pemerintah ini mengacu pada Pasal 48 UU KUP. Pasal 48 UU KUP hanya ada di UU No. 6 Tahun 1983:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian penjelasan Pasal 48 UU KUP berbunyi:

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

Dalam hal ini, saya perpendapat bahwa untuk masalah seperti uraian diatas, peraturan pemerintah memperjelas hak DJP dan kewajiban Wajib Pajak. Hak DJP untuk menerbitkan SKP secara jabatan. Sebaliknya kewajiban Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 harus ditafsirkan tidak bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP kecuali jika Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tax Holiday

Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas tax holiday selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas tax holiday sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi
Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas tax holiday. Tetapi karena desakan dari instansi lain dan persaingan dengan Negara lain, mulai 2011 Indonesia mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diatur lebih detil di Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011.
Beleid tax holidayternyata langsung disambut oleh dunia industri. Sejak Desember 2011 setidaknya sudah tujuh perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday. Menurut Kontan, tiga dari tujuh perusahaan yang sudah meminta fasilitas tax holiday tersebut itu:
1. PT Krakatau Posco
2. PT Indorama Synthetics Tbk
3. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
Kalau untuk perusahaan baru, seperti PT Krakatau Posco diatas, mungkin saja bisa mengubah-ubah laba perusahaan. Kalau pegawai atau konsultan pajak perusahaan tersebut canggih, bisa saja membuat yang laba menjadi rugi. Itulah pekerjaan tax planner, mereka dibayar mahal agar memberikan manfaat ekonomis bagi pemegang saham.
Tetapi jika perusahaan terbuka, maka ada kendala dengan aturan di pasar modal yang lebih ketat dan terbuka.  Jadi, sangat tidak logis jika tiba-tiba perusahaan terbuka menjadi rugi gara-gara fasilitas tax holiday habis.
Dan tentu saja teman-teman di lapangan juga tidak akan menerima begitu saja laporan kinerja keuangan Wajib Pajak yang mendapat tax holiday. Sekarang di KPP juga ada petugas account representative yang memonitas kinerja Wajib Pajak. Ditambah lagi, pemeriksa pajak sekarang relatif lebih banyak mendapatkan diklat, baik yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak maupun internal DJP.
Jadi, sinyalemen di awal, atau pengalaman yang lama kemungkinan besar tidak akan terulang. Semoga.

Lembaga Sumbangan Keagamaan

 Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 bahwa zakat atau sumbangan keagamaan dapat dibiayakan, atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruo. Tetapi tidak semua sumbangan keagaam dapat dibiayakan. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 memberikan syarat sumbangan keagamaan dapat dibiayakan:
[1.] zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

[2.] sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

[3.] Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat  dan perubahannya;

[4.] Zakat atau sumbangan keagamaan berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Yang disetarakan dengan uang adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

[5.] Zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah yang diterbitkan oleh lembaga yang disahkan oleh Pemerintah. Jika dikeluarkan oleh lembaga yang belum disahkan, maka tidak boleh dibiayakan.

Kemudian banyak pertanyaan, siapa saja lembaga yang disahkan oleh Pemerintah? Nah, Peraturan Dirjen Pajak No. 33/PJ/2011 kemudian menetapkan lembaga-lembaga keagamaan yang dapat menerima sumbangan atau zakat dan atas sumbangan tersebut dapat dibiayakan secara fiskal. Beriktu daftar lembaga keagamaan sesuai lampiran PER-33/PJ/2011:

Pemeriksaan Batal

Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan.
Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (skp). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Di SE-10/PJ/2008 bilang bahwa pembatalan penugasan disebabkan:
[1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error. Contoh kesalahan yang bisa menyebabkan pembatalan penugasan adalah kesalahan tahun pajak, masa pajak, atau kode pemeriksaan di SP2.

[2.] Pertimbangan Dirjen Pajak. Kalau penyeban yang ini tidak diatur secara khusus apa saja penyebabnya.

Sejak 15 November 2011, SE-10/PJ/2011 diganti dengan SE-85/PJ/2011. Penyebab pembatalan kemudian bertambah menjadi empat.

Berikut alasan pembatalan menurut SE-85/PJ/2011:
[1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error;
[2.] SP2 terbit dan pemeriksaan belum dimulai kemudian WP menyampaikan SPT Pembetulan;
[3.] Pemeriksaan atas SPT LB belum selesai sampai jatuh tempo pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu 12 bulan.
[4.] Pertimbangan Dirjen Pajak.

Pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2.

Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP].

Cukup diajukan permohonan pembatalan ke unit pemberi penugasan atau instruksi.

Tetapi jika pemeriksaan telanjur sudah sampai tahap SPHP maka proses pemeriksaan tetap diselesaikan kecuali jika alasan pertimbangan Dirjen Pajak.

Jika pembatalan SP2 disetujui, maka Wajib Pajak berhak mendapat pemberitahuan atas pembatalan SP2 tersebut.

Apakah dengan pembatalan SP2 kemudian Wajib Pajak terlepas dari pemeriksaan? Tunggu dulu!

Jika pembatalan alasannya kesalahan administrasi maka setelah SP2 dibatalkan bisa saja kemudian KPP mengusulkan yang baru.

Contoh di SP2 tertulis tahun pajak 2008 padahal yang dimaksud tahun pajak 2009 karena tahun pajak 2008 sebenarnya sudah diperiksa.

Maka atas SP2 yang pertama dibatalkan. Tetapi KPP dapat mengusulkan pemeriksaan tahun 2009 sebagaimana maksud pertama. S

ehingga nanti bisa terbit SP2 baru. Begitu juga jika alasan pembatalan karena WP menyampaikan SPT Pembetulan sebelum dimulainya pemeriksaan.

Hanya saja, memang tidak ada kewajiban KPP untuk mengusulkan SP2 yang baru.

Pembatalan SP2 alasan telah jatuh tempo 12 bulan merupakan hal baru.

Aturan ini untuk kepastian Wajib Pajak. Jangka waktu 12 sejak SPT lebih bayar disampaikan secara lengkap sudah diatur di Pasal 17B ayat (1) UU KUP.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Apapun ceritanya, jika jangka waktu telah menginjak 12 bulan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dikabulkan oleh DJP.

Seluruh permohonannya tidak boleh dikoreksi dan permohonannya dianggap benar.

Karena itu, proses pemeriksaan kemudian dibatalkan karena permohonan Wajib Pajak harus dipenuhi 100%.

Tetapi jika saat 12 bulan tersebut proses pemeriksaan sudah masuk ke SPHP maka pembahasan SPHP telah dilanjutkan.

Tentu saja dengan catatan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, yaitu:

Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tim QA Pemeriksaan

Pada catatan bulan Mei 2011, diakhir catatan tertulis “bersambung …”. Catatan ini merupakan sambungan catatan tentang revisi aturan pemeriksaan pajak.
Catatan kali ini masalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, atau kita sebut tim QA Pemeriksaan.

Aturan lebih lanjut tentang tim QA Pemeriksaan diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2011 tentang petunjuk pelaksana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.

Peraturan ini ditandatangani pada tanggal 15 November 2011 jam 5 sore lewat 5 menit 🙂
[kalau menit sih dipas-pasin]

Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

Menurut Pasal 11A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011, Tim QA Pemeriksaan bertugas:

a. membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau dengan Wajib Pajak.

Tim QA Pemeriksaan bekerja setelah ada permohonan dari Wajib Pajak. Tentu saja Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan karena Wajib Pajak merasa akan mendapat kepuasan.

Atau setidaknya Wajib Pajak memandang pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan lebih berkualitas.

Jika yang terakhir alasannya, maka tujuan pembentukan Tim QA Pemeriksaan tercapai sesuai dengan definisi Tim QA Pemeriksaan.

Walaupun demikian, tidak semua permohonan dari Wajib Pajak dapat diterima. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar Tim QA Pemeriksaan yang berada di Kanwil DJP bisa “menggelar sidang”.

Syarat-syarat pengajuan ke Tim QA Pemeriksaan :
[1.] Pembahasan dengan pemeriksa pajak paling lama 3 hari kerja.
[2.] Risalah Pembahasan ditandatangan oleh Wajib Pajak dan di risalah tersebut disebutkan akan mengajukan permohonan ke Tim QA Pemeriksaan.
[3.] Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangan oleh Wajib Pajak.
[4.] Wajib Pajak mengajukan permohonan sehari setelah tandatangan Risalah Pembahasan.

Jika salah satu dari empat diatas tidak dipenuhi maka hak Wajib Pajak gugur. Misalnya pembahasan dengan pemeriksa sampai 4 atau 5 hari kerja.

Jika Wajib Pajak masih belum puas dengan pemeriksa pajak tetapi hak untuk pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan telah gugur maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya banding setelah ada surat ketetapan pajak.

Memang Wajib Pajak hanya diberikan kesempatan 1 hari untuk mengajukan permohonan.

Karena waktu yang sangat singkat, maka Wajib Pajak harus dapat menyiasati kondisi ini. Apalagi jika kondisi geografis memberatkan Wajib Pajak untuk datang langsung ke Kanwil DJP.

Caranya bagaimana? Cari informasi nomor telepon Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan di Kanwil DJP. Bisa nomor kantor atau nomor HP. Setelah mendapatkan nomor telepon, dapatkan nomor faksimile Kanwil DJP.

Tentu saja 2 informasi ini sekurang-kurangnya diperoleh pada saat tanda tangan Risalah Pembahasan yang menyatakan akan mengajukan pembahasan ke Tim QA Pemeriksaan.

Setelah kembali ke kantor atau tempat tinggal, Wajib Pajak besoknya segera membuat Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Surat tersebut selain harus disampaikan kepada Kanwil DJP atasan KPP, surat tersebut juga harus ditembuskan kepada pemeriksa pajak.

Untuk menghemat waktu, Wajib Pajak dapat mengirim melalui faksimile. Tetapi secara informal baiknya harus disampaikan (menelpon) kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk memastikan bahwa surat diterima dengan baik.

Setelah memastikan diterima oleh Kanwil DJP, Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan akan segera (besoknya atau dalam jangka waktu 3 hari kemudian) membuat Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Undangan tersebut harus dikirim kepada Wajib Pajak dan tim pemeriksa di KPP. Pada tanggal yang telah ditentukan dalam undangan, Tim QA Pemeriksaan akan meminta pendapat Wajib Pajak, dan tim pemeriksa.

Wajib Pajak harus dapat memberikan alasan dan dasar hukum penolakan hasil pemeriksaan.

Sebaliknya tim pemeriksa juga harus dapat memberikan alasan dan dasar hukum kenapa masih mempertahankan pendapatnya.

Setelah kedua belah pihak menyampaikan argumentasinya [untuk satu masalah ] maka Tim QA Pemeriksaan kemudian menyimpulkan dan memutuskan.

Saya ulangi, “menyimpulkan dan memutuskan” adalah bahasa Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011.

Karena Tim QA Pemeriksaan diberikan wewenang oleh Menteri Keuangan maka pendapat Tim QA Pemeriksaan adalah pendapat terakhir sebelum skp.

Dan angka-angka yang harus dituangkan dalam ketetapan pajak adalah angka menurut Tim QA Pemeriksaan.

Baik Wajib Pajak maupun tim pemeriksa pajak diberikan ruang untuk menyatakan “sikap”nya atas keputusan Tim QA Pemeriksaan.

Bisa jadi pemeriksa pajak berbeda pendapat dengan tim QA Pemeriksaan. Perbedaan pendapat tersebut dapat “dibunyikan” dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan.

Karena sudah merupakan keputusan, apapun sikap Wajib Pajak dan tim pemeriksa pajak sebatas dicatat dalam Risalah Tim QA Pemeriksaan.

Menandatangani risalah bukan berarti setuju atau sependapat. Begitu juga membuat LHP tidak berarti 100% bertanggung jawab atas semua isi LHP.

Untuk hasil pemeriksaan yang dibatalkan oleh Tim QA Pemeriksaan maka yang bertanggung jawab tetap Tim QA Pemeriksaan walaupun tidak membuat dan menandatangani LHP.

Berani memutuskan secara hukum harus bertanggung jawab atas keputusannya.

Sedangkan pemeriksa pajak yang membuat LHP dan NPP hanya sebatas melaksakan kewajiban administrasi agar surat ketetapan pajak terbit.

Waktu pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan hanya 3 hari. Bagaimanapun kompleksitas permasalahan yang diajukan oleh Wajib Pajak, masa kerja Tim QA Pemeriksaan hanya 3 hari itu.

Artinya pada hari ke-3 pembahasan, Tim QA Pemeriksaan harus memutuskan dan membuat Risalah Tim QA Pemeriksaan.

Sehari setelah tanggal Risalah Tim QA Pemeriksaan, Wajib Pajak juga harus dipanggil untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pada hari ke-3 pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, tim pemeriksa sudah dapat menyampaikan surat panggilan ke Wajib Pajak.

Tentu saja cara ini agar pemeriksa pajak tidak perlu ke tempat Wajib Pajak untuk menyampaikan surat panggilan. Mengefektifkan waktu.

Lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.

Ikhtisar ini merangkum semua angka mulai SPHP sampai keputusan Tim QA Pemeriksaan. Terakhir saya sampaikan bahwa menandatangani berita acara dan ikhtisartidak berarti setuju atas angka-angka yang ada didokumen tersebut.

Wajib Pajak yang tidak setuju atas hasil akhir pemeriksaan tetap diminta untuk tanda tangan.

Begitu juga pemeriksa yang tidak setuju dengan keputusan Tim QA Pemeriksaan tetap harus menandatangani berita acara dan ikhtisar.

Untuk catatan pemeriksaan “lebih panjang” bisa dilihat di http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pemeriksaan.html

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Premi Jamsostek

Bayangkan saat kita terima gaji setiap bulan. Diantara penghasilan gaji tersebut ada yang kita “sisihkan” atau pisahkan untuk masa pensiun. Sebagian lain untuk berjaga-jaga jika ada musibah yang tidak diharapkan dan membutuhkan biaya, seperti sakit atau kecelakaan.
Penghasilan yang disisihkan tersebut akan dibayarkan ke perusahaan asuransi. Tetapi khusus pensiunan, kita bisa memberikannya ke lembaga Dana Pensiun atau perusahaan asuransi.
Jika kita memberikannya ke lembaga Dana Pensiun yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka disebut iuran pensiun dan boleh dibiayakan atau dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sedangkan jika kita bayar ke perusahaan asuransi, maka tidak boleh dibiayakan.

Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dibiayakan.

Artinya, penghasilan yang diterima oleh WPOP (termasuk penghasilan yang disisihkan untuk membayar premi asuransi) harus dikenakan PPh OP.

Sebaliknya, jika kita menerima manfaat dari perusahaan asuransi kesehatan maka bukan termasuk penghasilan.

Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh mengatakan bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa dikecualikan dari objek pajak.

Seolah-olah kita mengatakan bahwa atas penghasilan yang kita terima dan disisihkan ke perusahaan asuransi sudah dikenakan pajak sebelum diberikan ke perusahaan asuransi sehingga saat kembali dari perusahaan asuransi (diterima manfaat asuransi) maka tidak boleh dikenakan pajak lagi.

Jika premi asuransi tersebut merupakan beban majikan atau dibayar oleh pemberi kerja maka premi asuransi tersebut menjadi penghasilan bagi pegawai.

Di Lampiran PER-31/PJ/2009 lebih jelas diatur:
Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek:
** Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
** Premi Jaminan Kematian (JK), dan
** Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK)
yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.
Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi:
** premi asuransi kesehatan,
** asuransi kecelakaan kerja,
** asuransi jiwa,
** asuransi dwiguna, dan
** asuransi bea siswa
yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.

Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Menurut Pasal 20 UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek:

(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.
(2) Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 mengatur lebih lanjut besaran iuran sosial ini:
[a.] Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditanggung pengusaha:
>> Kelompok I : 0,24%dari upah sebulan
>>  Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan
>> Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
>> Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan
>> Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan

[b.] Jaminan Hari Tua
>> Sebesar 3,7% dari upah sebulan ditanggung pengusaha
>> Sebesar 2% dari upah sebulan ditanggung tenaga kerja

[c.] Jaminan Kematian (JK), sebesar 0,30 % dari upah sebulan ditanggung pengusaha

[d.] Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ditanggung pengusaha:
>> sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga
>> 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga

Walaupun namanya iuran, karena menurut Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1992 bahwa program jaminan sosial tenaga kerja pengelolaannya dapat dilakukan dengan mekanisme asuransi.

Karena itu PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja bisa disebut perusahaan asuransi. Sehingga istilah “iuran” diatas bisa juga disebut “premi”.

Berdasarkan ketentuan diatas maka, atas premi yang dibayarkan kepada PT Jamsostek yang merupakan tanggung jawab pengusaha (pemberi kerja) merupakan penghasilan bagi pegawai.

Sebaliknya, bagi pengusaha yang membayarkan akan menjadi biaya. Khusus iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari upah sebulan merupakan tanggungan tenaga kerja (pegawai) dan dapat dibiayakan (mengurani penghasilan bruto).

Halaman 1 Lampiran PER-31/PJ/2009 diantaranya menyebutkan:
jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan 
** biaya jabatan, serta 
** iuran pensiun, 
** iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau 
** Tunjangan Hari Tua 
yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.

Berapa sebenarnya yang ditanggung pengusaha (pemberi kerja)?
Kalau lihat persentase diatas maka kita bisa menjumlahkan total persentase dari upah sebulan.
>> Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebesar 1,74% (kelompok V)
>> Iuran Jaminan Hari Tua, sebesar 3,7%
>> Premi Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3%
>> Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK) sebesar 6% (sudah berkeluarga)
Total yang ditanggung pengusaha 11,74% dari upah sebulan.

Karena premi yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan, maka atas premi ini tentu wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Artinya persentasenya akan berkurang sebesar 11,74% dikurangi PPh Pasal 21. Padahal jumlah yang harus diterima oleh PT Jamsostek tidak boleh berkurang dari 11,74%. Bagaimana solusinya? PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja dengan metode gross-up.

PPh Pasal 21 yang ditanggung tersebut harusnya termasuk PPh Pasal 21 atas premi Jamsostek yang ditanggung oleh pengusaha.

Rumus gross-up PPh Pasal 21 banyak diberikan oleh member ortax.org dengan nama laman “kontribusi member“. Silakan dicari 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN pemakaian sendiri dan cuma-cuma

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif [Pasal 1 angka 1 KEP-87/PJ/2002].
Pemakaian sendiri termasuk penyerahan yang terutang PPN. Artinya jika barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak [BKP] maka atas penyerahan yang terutang PPN. Tetapi jika bukan BKP tentu penyerahannya juga menjadi tidak terutang PPN.

Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli [Pasal 1 angka 3 KEP-87/PJ/2002].

Sama seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma juga merupakan penyerahan terutang PPN. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 merupakan penjabaran dari Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 yang mengatur tentang nilai lain.

Walaupun Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai DPP PPN, tetapi  Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 belum dicabut.

Saya berpendapat, KEP-87/PJ/2002 tetap berlaku karena  KMK-567/2000 dan PMK-75/2010 sama-sama mengatur nilai lain sebagai DPP PPN. Jadi substansi yang diatur sama.

Sehingga penjabaran dari pemberian cuma-cuma tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Cara berpikir”  KEP-87/PJ/2002 nampaknya memisahkan antara BKP untuk tujuan produktif dan BKP untuk tujuan konsumtif.

BKP untuk tujuan produktif belum terutang PPN atau tidak termasuk pengertian pemakaian sendiri sebagaimana dimaksud di UU PPN.

Hal ini ditegaskan di Pasal 2 KEP-87/PJ/2002, yang berbunyi:

Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kenapa dianggap belum merupakan penyerahan?
Filosofi yang saya dapat seperti ini:
1. PPN adalah pajak atas konsumsi sehingga penanggung PPN adalah end-user.
2. Non-end-user boleh mengkreditkan PPN dengan maksud “menggeser” ke end-user.

PPN atas pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri adalah “koreksi” atas pajak masukan yang pernah di”geser”.

Awalnya dia berposisi non-end-user, sehingga pajak masukan boleh dikreditkan.

Tetapi kemudian berubah jadi end-user, sehingga atas pajak masukkan yang pernah dikreditkan harus dibayar lagi dengan dikenakan PPN.

Berapa DPP-nya?  Sebesar cost atau harga pokok yang dibebankan. Asumsi yg digunakan adalah jumlah biaya sama dengan pembelian yang pajak masukkanya dikreditkan.

Walaupun hasilnya sama, tetapi istilah yang digunakan oleh KEP-87/PJ/2002 bukan cost tetapi harga jual dikurangi laba kotor.

Saya dulu tidak mengerti kenapa PPN atas jasa boleh dikreditkan. Padahal yang namanya jasa tidak bisa digeser.

Berbeda dengan barang yang atas “kepemilikan” barang tersebut bisa berpindah-pindah atau bergeser dari produsen ke konsumen.

Harusnya jasa itu melekat kepada yang penerima manfaat, sehingga atas PPN-nya tidak boleh dikreditkan karena perusahaan penerima manfaat sebagai end-user.

Sampai ada salah satu dosen yang menjawab bahwa end-user itu sektor rumah tangga atau orang pribadi yang membeli barang tidak untuk memproduksi barang.

Sehingga semua PKP (pengusaha kena pajak) sebenarnya bukan end-user.

Aturan umumnya, PKP boleh mengkreditkan semua pajak masukan. Tetapi bisa juga PKP bertindak sebagai end-user.

Kondisi PKP bertindak sebagai end-user menurut definisi pemakaian sendiri dan pemberian cuma adalah:
[a.] pemakaian untuk kepentingan sendiri,
[b.] diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, atau
[c.] diberikan tanpa imbalan pembayaran

Ketiga penyerahan tersebut sudah selaras dengan UU PPN karena ketiga penyerahan tersebut berseberangan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Bagian penjelasan mengatakan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Sehingga jelas bahwa bagi pengeluaran (pembelian atau pajak masukan) yang bukan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen tidak dapat dikreditkan.

Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tentu tidak ada hubungannya dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sehingga atas pajak masukan yang sudah dikreditkan harus ditagih lagi dengan cara dikenakan PPN.

Sedangkan untuk tujuan produktif walaupun masih bisa disebut pemakaian sendiri, karena bertujuan produktif  maka boleh dikreditkan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bidang Usaha Berbasis Syariah

Berdasarkan kuasa Pasal 31D UU PPh amandemen 2008, yang mengatur bahwa ketentuan perpajakan dibidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah, keluar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Peraturan pemerintah ini mengatur:

[a.] Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh.

[b.] Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dibayarkan merupakan biaya yang dapat dikurangkan.

Bagi hasil ini berbeda dengan dividen yang dibagikan, terkait dengan status dana yang digunakan.

Dividen diberikan atas modal yang ditanamkan pada usaha yang menunjukkan kepemilikan usaha.

Sedangkan bagi hasil dibayarkan atas dana pihak ketiga yang digunakan untuk jangka waktu tertentu yang tidak menunjukkan kepemilikan usaha.
Kerugian yang timbul dari transaksi bagi hasil merupakan biaya yang dapat dikurangkan.

Kerugian yang timbul harus diteliti lebih lanjut, apabila kerugian tersebut timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pengelola dana.

Sedangkan apabila setelah diteliti diketahui bahwa kerugian tersebut timbul dan terjadi bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut dibebankan kepada pemilik modal sesuai dengan akad/perjanjian.

[c.] Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syaria.

Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, margin, dan hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis merupakan penghasilan yang dibayarkan berkenaan dengan penggunaan dana pihak ketiga yang terkait dengan kepemilikan usaha, contoh :

  1. deposito mudharabah menggunakan akad mudharabah. Terhadap para deposan diberikan bagi hasil atas pemanfaatan dana yang disimpan pada bank syariah;
  2. giro pada bank syariah menggunakan akad wadiah (titipan), karena dana yang disimpan dapat ditarik setiap saat. Terhadap pemegang giro, bank syariah tidak menjanjikan hasil yang diberikan, tetapi dapat memberikan bonus yang tidak ditentukan besarnya; dan
  3. pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli, maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.

PERBANKAN SYARIAH
Kemudian dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.03/2011 diatur pengenaan PPh untuk kegiatan usaha perbankan syariah. Peraturan menteri keuangan ini mengatur:

a. Penghasilan Perbankan Syariah
Penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan perbankan syariah adalah semua penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas. Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan diperlakukan seperti bunga di perbankan konvensional. 

b. Penghasilan yang diterima Nasabah
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya diperlakukan seperti penghasilan bunga di perbankan konvensional.

Nasabah Investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk Simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan.

c. Biaya Perbankan Syariah
Biaya yang diperbolehkan di perbankan syariah berlaku berlaku ketentuan:
>> Berlaku Pasal 6 UU PPh termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan Syariah kepada Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor kecuali biaya penyusutan dalam rangka pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
>> Jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah, dan
>> Berlaku Pasal 9 UU PPh, yaitu biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal.

d. Pengalihan harta atau sewa harta
>> Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
>> Dalam hal terjadi pengalihan harta maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Penerima Fasilitas. Nasabah Penerima Fasilitas adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah.

PEMBIAYAAN SYARIAH
Kemudian dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2011 diatur pengenaan PPh untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah. Peraturan menteri keuangan ini mengatur:

a. Ruang Lingkup Pembiayaan Syariah
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
[1.] Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarahatau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah setara dengan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), karena itu aturan perpajakan terkait ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesia masa sewa. Ijarah Muntahiyah Bittamlik setara dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), karena itu aturan perpajakan terkait Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

[2.] Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).

[3.] Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’. Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba. Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. Istishna’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.

[4.] Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
[5.] Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.

b. Perlakuan Perpajakan Pembiayaan Syariah
** Ijarah —> PPh atas operating lease
** Ijarah Muntahiyah Bittamlik –> PPh atas financial lease
** Wakalah bil Ujrah –> PPh atas bunga 
** Murabahah, Salam, atau Istishna’ –> PPh atas bunga 
** Kartu Kredit Syariah –> PPh atas fee atau imbalan
** Usaha Pembiayaan Syariah Lainnya –> PPh atas fee atau imbalan
** Mudharabah  –> PPh atas bunga 
** Mudharabah Musytarakah –> PPh atas bunga
** Musyarakah –> PPh atas bunga

Mudharabah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) membiayai 100% (seratus persen) modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahaan (Mudharabah Mutlaqah) atau untuk proyek yang ditentukan Perusahaan (Mudharabah Muqayyadah), dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Mudharabah Musytarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) dan Perusahaan selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain untuk suaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

c. Biaya Pembiayaan Syariah
Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai:
[1.] Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk keuntungan dan/atau bagi hasil yang dibayarkan atau terutang oleh Perusahaan kepada penyandang dana (shohibul maal); dan
[2.] Jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.

d. Pengalihan Harta atau Sewa Harta terkait Pembiayaan Syariah
[1.] Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
[2.] Dalam hal terjadi pengalihan harta, maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN].
Berbeda dengan faktur atau invoice yang merupakan tagihan kepada pihak pembeli barang atau pemakai jasa, maka faktur pajak [ada tambahan kata “pajak”] merupakan istilah khusus di Pajak Pertambahan Nilai [PPN].

Sesuai definisi yang diberikan UU PPN, faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN. Sehingga akan lebih pas jika kita membaca faktur pajak dari sisi penjual sebagai pemungut PPN. Dan memang PPN dipungut oleh penjual.

Pembeli adalah pihak yang dipungut. Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan [Pasal 13 (2a) UU PPN].

Ini adalah ketentuan khusus jika Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak setiap transaksi, tetapi membuat satu faktur pajak untuk setiap bulan [Pasal 13 (2) UU PPN].

Secara umum, faktur pajak harus dibuat:
[1]. saat penyerahan
[2.] saat penerimaan pembayaran jika pembayaran mendahului penyerahan
[3.] saat penerimaan pembayaran termin
[4.] saat lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sejak berlakunya UU PPN amandemen 2009, pengusaha tidak perlu membuat faktur pajak terpisah dari invoice atau faktur komersial lainnya.

Bahkan tidak perlu diberijudul “faktur pajak”. Nama dokumen tersebut boleh apa saja, yang penting memuat (sekurang-kurangnya) informasi:
[1.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

[2.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

[3.] jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

[4.] Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

[5.] Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Ketujuh syarat yang harus ada diatas diatur di Pasal 13 (5) UU PPN.

Jika tidak ada salah satu dari ketujuh informasi diatas maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP. Pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 (5) UU PPN, ada dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tertentu ini ditetapkan dengan Peraturan Dirjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 13 (6) UU PPN.

Nama-sama dokumen tertentu yang berlaku sejak 19 Sepetember 2011 adalah:
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;

[d.] Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

[e.] Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

[g.] Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;

[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

[k.] Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:

[l.] Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan

[m.] Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

Daftar dokumen tertentu diatas berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ/2011 yang merubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 10/PJ/2010.

Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ/2011 hanya merubah redaksi huruf i yang diatas saya tebalkan. Penambahan huruf k, l, dan m sudah ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2010.

Jadi sekarang ditegaskan bahwa PIB harus :
a. mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
b. dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PM atas Kebun Kelapa Sawit

CPO merupakan komoditas unggulan ekspor nasional dan penghasil devisa terbesar di luar migas. Sebagai gambaran, ekspor CPO dari Indonesia untuk tahun 2011 sekitar 180 trilyun rupiah. Menurut Kementrian Pertanian, pertumbuhan permintaan CPO dunia selama lima tahun sekitar 9,92%. 
 
Artinya, tahun depan, bisa jadi ekspor CPO dari Indonesia mencapai 200 trilyun rupiah. Dan akan terus tumbuh sebagai komoditas unggulan nasional.

 

 
Tidak heran jika ada perhatian lebih besar pemerintah. Termasuk dari DJP sebagai regulator dan administrator perpajakan.
 
Salah satu perhatiannya adalah Surat Edaran No. SE-90/PJ/2011 yang secara khusus menafsirkan pengkreditkan pajak masukan perusahaan kelapa sawit.
 
Tentu saja surat edaran ini hanya berlaku untuk perusahaan kelapa sawit. 
 
Sebenarnya yang paling berkepentingan dengan keseragaman penafsiran adalah Wajib Pajak.
 
Karena peraturan yang ada tidak jelas, sangat mungkin setiap pemeriksa yang akan menghitung pajak terutang menafsirkan berbeda.
 
Padahal kondisinya sama. Salah satunya pendapat tentang pajak masukan untuk kebun kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik (CPO). Ada yang bilang boleh dan sebagian lagi tidak boleh.
 
Pendapat pertama: pajak masukan atas kebun kelapa sawit BOLEH dikreditkan. Saya termasuk yang berpendapat bahwa atas pajak masukan atas kebun kelapat sawit boleh dikreditkan asal kebun dan pabrik terintegrasi.
 
Pengertian terintegrasi mengacu kepada “ban berjalan” di pabrik, yaitu produk satu bagian akan menjadi bahan baku produk lain.
 
Produk kebun kelapa sawit akan menjadi bahan baku pabrik kelapa sawit. 
 
Contoh yang dulu sering diajarkan para widyaiswara adalah industri tekstil. Bisa jadi satu pabrik hanya menghasilkan benang.
 
Pabrik lain menghasilkan kain gray setengah jadi. Pabrik lain menghasilan kain baik dengan pesanan maupun tidak.
 
Pabrik lain justru memotong-motong kain untuk dijadikan pakaian jadi.
 
Jika pabrik tersebut dimiliki oleh Wajib Pajak terpisah maka “perpindahan” produk dari pabrik ke pabrik merupakan penyerahan atau penjualan.
 
Tetapi jika mulai pabrik benang sampai pabrik pakaian jadi milik satu Wajib Pajak, maka “perpindahan” produk dari pabrik ke pabrik lainnya bukan penyerahan.
 
Pengertian yang sama kemudian “diterapkan” untuk memahami Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2010 bahwa perpindahan TBS ke pabrik bukan penyerahan kecuali jika pemilik TBS berbeda dengan pemilik pabrik.
 
Tentu saja karena berbeda Wajib Pajak, apapun yang diserahkan menjadi penjualan.   Sehingga untuk yang terintegrasi, maka penyerahannya adalah CPO. Dan CPO adalah BKP yang atas penyerahannya terutang PPN.
 
Kenapa harus dari kacamata penyerahan?
 
Surat Edaran No. SE-95/PJ/2010 tentang BKP strategis yang diekspor, memberikan penegasan bahwa yang dibebaskan itu penyerahan.
 
Bukan produk BKP-nya. Produk BKP strategis memang diatur di Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2001 dan perubahannya. Berikut saya kutip bunyi angka 3 di SE-93/PJ/2010:

Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dan angka 2, terbatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakupekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak

Saya berpendapat, jika “berkacamata” SE-95/PJ/2010 maka kita bicara penyerahan.
 
Membaca pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 juga cukup jelas “atas impor” dan atas “penyerahan”.
 
Jadi impor dan penyerahan merupakan syarat pembebasan. Bukan barangnya.  
 
Pendapat kedua, pajak masukan atas kebun kelapa sawit TIDAK BOLEH dikreditkan.
 
Inilah pendapat resmi DJP yang dituangkan dalam Surat Edaran No. SE-90/PJ/2011!
 
Dasar pemikirannya adalah equal treatment yaitu perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama.
 
Pajak masukan atas kebun kelapa sawit yang dimiliki para petani tidak boleh dikreditkan.
 
Kenapa? Karena penyerahan TBS dibebaskan.
 
Perlakuan yang sama harus diterapkan kepada kebun kelapa sawit milik Wajib Pajak yang memiliki pabrik.
 
Petani orang pribadi dan perseroan terbatas yang sama-sama memiliki kebun kelapa sawit harus mendapat perlakuan yang sama.
 
Perusahaan yang memiliki kebun dan pabrik pengolahan CPO dengan perusahaan yang hanya memiliki kebun harus mendapat perlakuan yang sama.
 
SE-90/PJ/2011 tidak bicara penyerahan! Apapun pajak masukannya, jika pajak masukan tersebut diperuntukkan BKP strategis yang dibebaskan, maka tidak boleh dikreditkan.
 
Tidak relevan apakah ada penyerahan atau tidak.
 
Dengan demikian pajak masukan dari pupuk, peralatan perkebunan, dan semua pajak masukan yang digunakan oleh kebun kelapa sawit tidak boleh dikreditkan.
 
Sampai dengan tulisan ini selesai dibuat, saya masih berpendapat bahwa cara pandang SE-95/PJ/2010 dan SE-90/PJ/2011 berbeda dan bertolak belakang. Semoga kedepan saya akan mendapat pencerahan lagi 🙂
 
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
 
 
 
 
  
cottage near sea shore
Photo by Vincent Gerbouin on Pexels.com

Jasa Konstruksi vs Jasa Pemeliharaan Bangunan

Banyak yang bingung membedakan “jasa konstruksi” dengan “jasa pemeliharaan bangunan”. Kedua harus dibedakan karena memang perlakuan perpajakan yang beda.
 
Yang pertama, jasa konstruksi dikenakan tarif final. Dilihat dari sisi penerima jasa alias pemberi penghasilan maka dia pada saat membayar tagihan maka si pemberi penghasilan wajib potong PPh.
 
Hanya saja, apakah si pemberi penghasilan memotong PPh Final atas jasa konstruksi atau PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan bangunan?

 

Saya pernah mem-tweet lewat twitter, kalo dilihat dari sisi pemberi penghasilan atau pemotong sangat sederhana.

Tanya saja ke penerima penghasilan, apakah dia di SPT PPh Tahunannya melaporkan PPh Final atau bukan.

Jika si penerima penghasilan melaporkan PPh dengan tarif umum, bukan tarif final jasa konstruksi, maka si pemberi penghasilan tinggal memotong PPh Pasal 23. Begitu juga sebaliknya.

Bisa terjadi ketidaksinkronan antara Bukti Potong dengan dengan SPT Tahunan jika si pemberi penghasilan tidak tanya dulu.

Kalau tidak sinkron, bisa jadi Bukti Potong tersebut tidak bisa dikreditkan jika petugas KPP tegas pada bukti formal.

Jika pemberi penghasilan berpegang pada bukti formal, yaitu sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK, maka hanya pemilik sertifikat saja yang dikenakan tarif final penghasilan jasa konstruksi.

Kalau tidak punya sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi maka dianggap sebagai jasa pemeliharaan bangunan.

Memang di PMK-244/2008 disebutkan bahwa jasa pemeliharan bangunan “.. selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi”.

Artinya jika si penerima penghasilan memiliki sertifikat sebagai pengusaha konstruksi maka PMK-244/2008 tidak digunakan, dan wajib baginya menghitung PPh secara Final dan dipotong oleh pemberi penghasilan sebagai PPh Pasal 4 (2) Final.

Untuk hal ini saya pikir sudah jelas.

Hanya saja di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 ada tarif untuk pengusaha jasa konstruksi yang tidak punya sertifikat. Lebih jelasnya saya kutip lagi postingan bulan Agustus 2008 :

Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :

[a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

“Tidak memiliki kulifikasi” berarti si pemberi jasa atau si pengusaha tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK dan asosiasi-nya.

Karena tidak memiliki sertifikat maka bukan jasa konstruksi dong? Terus bagaimana membedakan dengan jasa pemeliharaan bangunan sebagaimana diatur di PMK-244/2008?

Untuk membedakannya, saya mengacu ke definisi pekerjaan konstruksi yang diatur di Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008:

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Saya sengaja menebalkan kata “untuk mewujudkan suatu bangunan”. Bangunan tersebut benar-benar baru.

Artinya pekerjaan tersebut bukan merenovasi, atau memperbaiki yang sudah ada tapi membuat bangunan yang baru.

Inilah jasa konstruksi bagi pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi dari LPJK. Sesuai dengan namanya, jasa “pemeliharaan” bangunan tentu bukan pekerjaan membuat bangunan baru.

Tetapi hanya membercantik, seperti : mengecat ulang, memperbaiki yang retak atau sudah lapuk, menambah “casing” supaya terlihat lebih modern, merenovasi, atau bisa juga menambah yang sudah ada tetapi menyatu dengan bangunan lama.

Inilah pekerjaa jasa pemeliharaan bangunan.

 
long exposure photography white dome building interior
Photo by gdtography on Pexels.com

Fasilitas Pembebasan Pajak

Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan.
Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak?

Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010:

(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kemudian Menteri Keuangan memberikan pembebasan PPh Badan untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.

Tidak hanya itu, setelah fasilitas pembebasan PPh Badan berlalu, si industri pionir juga bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama dua tahun.

Artinya, 10 tahun pertama bebas PPh Badan dan 2 tahun kemudian dapat diskon 50% PPh Badan.

Wah ……. fasilitas ini seharusnya lebih menarik daripada fasilitas tax holiday yang sering diberikan cuma 10 tahun saja.

Siapa Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Badan dan diskon PPh Badan? Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 menyebutkan:
[1]. merupakan Industri Pionir;

[2]. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

[3]. menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan

[4]. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK ini.

ditambah syarat:
[5]. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya dan
]6]. telah berproduksi secara komersial.

Siapa yang dimaksud industri pionir?
[a]. Industri logam dasar;
[b]. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
[c]. Industri permesinan;
[d]. Industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau
[e]. Industri peralatan komunikasi.

Para industri pionir yang meminta fasilitas pembebasan PPh Badan ini harus mengajukan permohonan dulu ke Kementrian Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kementrian Perindustrian atau Kepala BKPM kemudian menyampaikan ke Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi:
[1]. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
[2]. surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan dilengkapi dengan rinciannya; dan
[3]. bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia

ditambah uraian penelitian mengenai:
[4]. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
[5]. penyerapan tenaga kerja domestik;
[6]. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir;
[7]. rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan
[8]. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.

Menteri Keuangan kemudian menugaskan Komite Ferivikasi untuk melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis bagi perekonomian Indonesia.

Jika hasilnya positif, maka Menteri Keuangan kemudian akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Berdasarkan KMK ini, maka para mitra bisnis industri pionir tidak boleh melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau withholding taxes lainnya dengan syarat penghasilan tersebut terkait langsung KMK yang diterbitkan Menteri Keuangan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kapan Buat Faktur Pajak?

Berikut catatan yang diringkas dari SE-50/PJ/2011 terkait dengan saat pembuatan faktur pajak.
Secara umum pembuatan faktur pajak adalah saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Tetapi SE-50/PJ/2011 lebih detil menyebutkannya :

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
[a.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau

[b.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

[c.] pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau

[d.] pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak).

Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:
Saat penyerahan Barang Kena Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:

[a.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

[a.2.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;

[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

[a.4]. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

[b.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

[c.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:

[c.1.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

[c.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan.

Saat penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
[a.] harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

[b.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan; atau

[c.] saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN dan PPh Film Impor

Menteri Keuangan telah mengubah Nilai Lain yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari semula perkiraan hasil rata-rata per judul film menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja.
Semula Nilai Lain DPP PPN (semua) diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa Nilai Lain DPP PPN adalah :

a.untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b.untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur “semua penyerahan film cerita” baik film impor maupun film lokal, Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 hanya mengatur film impor saja.

Baik Nilai Lain DPP PPN saat impor maupun penyerahan ke bioskop. Menurut saya, ada tiga aturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini :
a. DPP PPN atas impor media Film Cerita Impor;
b. DPP PPN atas penyerahan copy Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop;
c. DPP PPh Pasal 22 atas impor media Film Cerita Impor.

DPP PPN ditetapkan hanya Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja.

Baik atas impor media Film Cerita Impor maupun atas penyerahan copy Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop. Sedangkan DPP PPh Pasal 22 atas impor Film Cerita Impor sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

Saya menduga, DPP PPN atas Film Cerita Impor sekarang lebih murah daripada sebelumnya. Apakah akan lebih murah daripada film lokal?

Bisa ya bisa tidak karena film lokal masih menggunakan DPP lama yaitu hasil rata-rata per judul. Jika “hasinya” lebih besar berarti bisa lebih mahal.

Sedangkan jika hasilnya lebih kecil maka bisa lebih kecil. Sedangkan DPP PPN Fil Cerita Impor menjadi flat alias tetap baik film yang laku maupun tidak laku.

Ada perbedaan kode nomenklatur antara Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011.

Sebelumnya menggunakan kode 03 yang berarti konsep Peraturan Menteri Keuangan berasal dari DJP, sedangka yang terbaru menggunakan kode 011 yang berarti konsep Peraturan Menteri Keuangan berasal dari BKF.

Konon kabarnya, nantinya aturan terkait tarif dan objek pajak akan dibuat oleh BKF. Sedangkan DJP hanya mengatur masalah prosedur saja karena DJP sebenarnya lembaga administrasi perpajakan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Surplus Bank Indonesia

Sebelum lahir Undang-undang No. 3 Tahun 2004, banyak perdebatan tentang surplus Bank Indonesia sebagai objek atau bukan.
Waktu saya kuliah di UI diskusinya dari sisi : apakah Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah atau bukan?
Namanya diskusi, maka ada yang bilang subjek pajak dan surplus sebagai objek Pajak Penghasilan dan ada juga yang sebaliknya.

Dengan diterbitkanya Undang-undang No. 3 Tahun 2004 maka posisi Bank Indonesia dan surplus Bank Indonesia menjadi jelas. Hal ini karena di Pasal II angka 4 disebutkan :

Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.

Artinya, aturan ini mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia bukan objek PPh KECUALI ada undang-undang yang mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia merupakan objek PPh.

Tentu saja satu-satunya undang-undang yang menyatakan sesuatu objek Pajak Penghasilan atau bukan adalah Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Karena itu, di perubahan (amandemen) UU PPh tahun 2008, dibunyikan bahwa surplus Bank Indonesia sebagai objek PPh, Pasal 4 ayat (1) huruf s UU PPh 1984.

Dengan demikian, sejak tahun pajak 2009 surplus Bank Indonesia kemudian menjadi objek PPh.

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 mengatur :

Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100 tahun 2011 diatur lebih detil lagi. Berikut catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan No. 100 tahun 2011 :
[1.] Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

[2.] Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia :
[2.a.] pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
[2.b.] penyisihan aktiva; dan
[2.c.] penyusutan aktiva tetap.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata.

Penyisihan aktiva dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.

Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Konstruksi di Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 bahwa tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :

[a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

[b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

[c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

[d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

[e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pengenaan PPh atas jasa konstruksi bersifat final dan dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan (pemilik bangunan) pada saat membayarkan kemudian membuat Bukti Potong dan wajib dilaporkan di SPT Masa.

Perusahaan konstruksi sebagai pihak yang menerima penghasilan akan mendapatkan Bukti Potong.

Dokumen Bukti Potong setara dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Dan pada akhir tahun, perusahaan jasa konstruksi tinggal melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan melampirkan bukti potong yang telah diterima.

Tapi bagaimana jika proyek konstruksi berada di Luar Negeri dan pemberi penghasilan juga Wajib Pajak Luar Negeri? Contohnya ada proyek pembuatan gedung di Dubai. Pemilik gedung tentunya pengusaha Uni Emirat Arab. Bukan Wajib Pajak Dalam Negeri. Bagaimana kewajiban perpajakan perusahaan konstruksi?

Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2008 memberikan petunjuk sebagai berikut :

Pajak Penghasilan yang bersifat final atas jasa konstruksi diatas:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran,dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri diatas adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan ; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Karena pemberi penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tentu dalam menentukan nilai proyek yang tertera di kontrak belum menghitung PPN. Sehingga dasar pengenaan pajak (DPP) PPN sejumlah yang diterima. Jumlah PPh yang terutang tinggal meng-kali-kan tarif diatas dengan pembayaran yang diterima.

Kapan perusahaan konstruksi wajib bayar PPh? Pada saat terima pembayaran penghasilan! PPh atas jasa konstruksi menjadi cash basis seperti yang pernah saya tulis.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 25

1. Perusahaan ini mau melaporkan PPh Pasal 25, bagaimana pelaporannya, saya sudah menghubungi AR, beliau mengatakan dibutuhkan surat pernyataan perihal perusahaan belum melakukan transaksi/operasional keuangan di tahun 2010, jika surat pernyataan ini diperlukan, ditujukan kepada siapa yah pak?

2. Lalu form2 apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan PPh Pasal 25 ini? apakah laporan keuangan Nov-Des 2010 perlu juga dilampirkan? Apakah dibutuhkan SPT Masa?

3. Untuk tahun 2011, bagaimana pelaporan PPh Pasal 25nya pak? Setiap bulan PPh pasal 25 harus dibayar yah? bagaimana pembayaran dan pelaporannya pak?

Surat Pernyataan merupakan “pernyataan” tertulis seseorang tentang sesuatu atau tentang fakta tertentu.

Fungsi surat pernyataan lebih kepada penguatan atau pengukuhan fakta atau keadaan yang dinyatakan di surat pernyataan.

Biasanya, surat pernyataan tidak ditujukan kepada orang tertentu atau kepada alamat tertentu. Berbeda dengan surat permohonan, misalnya.

Karena itu, surat pernyataan bisa digunakan untuk keperluan apa saya yang memerlukan “pernyataan” tersebut. Untuk lebih menguatkan pernyataan, biasanya surat pernyataan dibubuhi materai.

Terkait dengan Wajib Pajak yang belum memiliki penghasilan dan melaporkan SPT PPh Tahunan “Nihil”, biasanya pihak fiskus meminta Surat Pernyataan.

Yaitu sebuah pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan belum memiliki penghasilan.

Surat Pernyataan ini akan menjadi lampiran SPT Tahunan. Surat Pernyataan ini juga akan menjadi pelengkap laporan keuangan yang juga dilaporkan “Nihil”.

SPT Masa PPh Pasal 25? Saya cek ke www.pajak.go.id dan www.ortax.org untuk mencari formulir SPT Masa PPh Pasal 25. Ternyata tidak ada.

Berarti yang dilaporkan ke KPP hanyalah Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 25 “Nihil”. Silakan cek postingan terkait pelaporan PPh Pasal 25 sebelumnya.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2008 bahwa pembayaran PPh Pasal 25 melalui modul penerimaan negara (MPN) dan SSP PPh Pasal 25 telah mendapat validasi NTPN dari bank persepsi, maka Wajib Pajak dianggap telah lapor PPh Pasal 25.

Untuk lebih lengkapnya, berikut saya kutip Pasal 4 PER-22/PJ/2008 :

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli

siang pak .. saya mau nanya gimana kalo misalnya ada pembeli yg tdk minta di buatkan FP krn NPWP tdk ada ….
tpi Dari sisi penjual ingin membuat FP sederhana dan ppnx dijadikan pajak keluaran ,.. bgimana pak ??

Tanpa kita sadari, jika kita belanja di supermarket atau toko waralaba seperti Indomart, kita sebagai pembeli sebenarnya selalu diberi faktur pajak.

Kita sebagai pembeli dikasih struk yg berfungsi faktur pajak keluaran bagi Indomaret.

Apakah pembeli memerlukan struk itu dan mengarsipkan di rumah? Kebanyakan kita justru membuang struk tersebut saat keluar toko persisnya ke tempat sampah di samping pintu.

Pihak Indomaret wajib melaporkan semua omsetnya dan wajib pula membuat faktur pajak. Struk berfungsi sebagai faktur pajak.

Hanya saja karena tida ada identitas dan NPWP pembeli maka faktur pajak tersebut tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.

DJP tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu, bisa saja “judul” dalam dokumen tersebut bukan faktur pajak seperti “faktur pajak standar” sebelumnya.

Bisa jadi judulnya invoice atau faktur atau istilah lain. SE-56/PJ/2010 menegaskan bahwa invoice dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah :
[1.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

[2.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

[3.] jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

[4.] Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

[5.] Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN bagian akhirnya berbunyi :

Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Artinya boleh saja kita membuat faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli.

Hanya saja faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Dan DJP juga tidak akan memberikan sanksi STP sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.

Aturan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP kira-kira seperti ini :

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Kata “selain” sengaja ditebalkan. Seolah-olah DJP akan memaafkan kesalahan WP dengan tidak menerbitkan STP jika kesalahannya karena faktur pajak yang dibuat tanpa identitas pembeli.

Semoga menjadi lebih jelas.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

ekspor

pak saya ingin bertanya tentang export , bgaimana cara memasukan data peb ke espt ppn karena saya bingung ,untuk nilai dpp nya ?
di form peb nya ada data :
freight : 400 us
fob : 150 us
dari dua data tersebut yg mana kah yg di jadikan sebagai DPP yg di masukan ke dalam e – spt

Ada kebiasaan yang lazim digunakan oleh para pebisnis di Indoneisa terkait dengan syarat ekspor dan impor.

Jika pebisnis melakukan ekspor maka syarat penjualan lazimnya adalah FOB. Sebaliknya jika melakukan impor barang, maka syarat impor lazimnya adalah CIF.

FOB alias Free On Board artinya eksportir (penjual) menyerahkan barang diatas kapal “clean on board”.

Pembeli di luar negeri kemudian membayar freight dan menanggung asuransi. Keuntungan bagi penjual antara lain :
[1.] pelabuhan pemuatan di negerinya sendiri dan penjual telah mengenal kondisi, peraturan perpajakan dan kepabeanan;

[2.] menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing.

CIF alias cost insurance & freight artinya penjual menanggung biaya freight sampai tempat tujuan yang ditunjuk pembeli (pembeli di Indonesia) ditambah asuransi.

Penjual mengapalkan barang dalam keadaan “clean for export”. Menguntungkan penjual jika eksportir besar bisa dapat memilih “term” yang lebih baik cari “carrier”.

Dapat menguntungkan pembeli karena menghindari fluktuasi rate.

Dokumen-dokumen terkait ekspor biasanya :
[1.] kontrak penjualan (sales contract)
[2.] faktur (commercial invoice)
[3.] letter of credit (L/C)
[4.] Pemberitahuan ekspor barang (PEB)
[5.] Bill of lading (B/L)
[6.] Polis asuransi
[7.] Packing list
[8.] Certificate of origin (COO)
[9.] Surat pernyataan mutu (Quality Statement)
[10.] Wesel ekspor (bill of exchange)

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, nilai ekspor mana yang dilaporkan di SPT PPN? Nilai ekspor yang sebenarnya adalah nilai yang tertera di invoice.

Biasanya disinilah harga ekspor yang ditagihkan ke pembeli di Luar Negeri. Karena itu, nilai ekspor yang dilaporkan di SPT PPN adalah nilai yang tertera di invoice.

Kembali kepada kelaziman pebisnis di Indonesia. Kenapa pebisnis di Indonesia menghindari bayar freight?

Kalau jual barang yang bayar freight pembeli di luar negeri (FOB). Sebaliknya, jika membeli barang yang bayar freight juga tetep penjual di luar negeri (CIF). Terima beres “ditempat”.

Alasanya yang sebenarnya tentu pebisnis tersebut yang tahu. Tetapi kabar kabur yang “terdengar” adalah menghindari pembayaran PPh Pasal 26.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pengecualian PPh Pasal 22 Impor

Berdasarkan kuasa Pasal 22 UU PPh 1984, Menteri Keuangan melalui 154/PMK.03/2010 telah menetapkan Pemungut PPh Pasal 22 yang terdiri dari :
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

e.Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

f.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;

g.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Tetapi kemudian, tidak semua impor barang dikenakan PPh Pasal 22. Ada beberapa impor yang dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Untuk memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dulu ke KPP terdaftar.

Tanpa SKB ini, pihak DJBC tetap akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor.

Tata cara untuk mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2011.

Selain mengatur tata cara, PER-15/PJ/2011 juga menentukan impor apa saja yang dapat diberikan SKP PPh Pasal 22 Impor.

Berikut ini daftar impor barang yang dapat dibebaskan dari PPh Pasal 22 Impor:

1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di lndonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di lndonesia dan tidak memegang paspor lndonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8. barang pindahan;

9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan lmunisasi Nasional (PIN);

14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Nomor 1 sampai dengan 19 diatas adalah impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

20. impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

21. impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

Untuk lebih jelasnya tentang tata cara mendapatkan SKP PPh Pasal 22, silakan PER-15/PJ/2011 [pada saat ditulis, saya justru tidak bisa buka dokumen dari pajak.go.id ini. Mudah-mudahan segera diperbaiki. Saya mendapatkan PER-15/PJ/2011 dari portal intranet]

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

NPWP untuk wanita kawin

Wanita yg sdh menikah punya NPWP sendiri baik memiliki Ph dari 1 pemberi kerja maupun buka usaha sendiri SPT Tahunannya pisah dgn suami ya pak? yg SPT Tahunannya gabung dgn suami hanya untuk istri yg NPWPnya tdk ikut dgn NPWP suami ya pak?
satu lagi pak sy bingung NPWP istri yg ikut dg NPWP suami itu yg no. akhir NPWP nya 1, atau NPWP Istri sama dgn suami dari awal hingga akhir tanpa ada perbedaan sedikitpun?

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP :

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Pasal 2 PER-51/PJ/2008

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :
a.Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.

b.Wanita kawin yang :
1.menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
2.tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,

dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berdasarkan aturan tersebut, dalam satu keluarga dapat satu NPWP. Teman-teman di DJP sering menyebut NPWP cabang bagi anggota keluarga.

Misalnya NPWP untuk istri pertama 01.234.456.8-kpp-999 NPWP untuk istri kedua 01.234.456.8-kpp-998 (masing-masing istri memiliki usaha sendiri), atau NPWP untuk anak yang sudah terkenal sebagai artis 01.234.456.8-kpp-997.

Khusus untuk istri, UU KUP sekarang membolehkan memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Syarat istri dapat memiliki NPWP yang terpisah adalah :
[a.] memiliki perjanjian pisah harta, atau
[b.] menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Pasal 8 ayat (2) UU PPh 1984 :

Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Sekedar mengingatkan saja, NPWP terpisah tidak berarti penghitungan perpajakan juga terpisah.

Penghitungan PPh OP atas keluarga tersebut tetap digabung dulu, baru kemudian dihitung kewajiban PPh secara proporsional.

Pasal 8 ayat (3) UU PPh 1984 :

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Berikut saya kutip contoh di penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh :

Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,00. Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan sebesar Rp50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00, seluruh penghasilan isteri sebesar Rp125.000.000,00 (Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut A dikenai pajak atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ini contoh lanjutan, di ayat (2) dan (3) apabila ada perjanjian pisah harta :

apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp225.000.000,00.

Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:

Suami : 100.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00

Isteri : 125.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh atas laba BUT

Pasal 26 ayat (4) UU PPh 1984

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Contoh:

Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 sebesar Rp17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
28% x Rp17.500.000.000,00 =Rp4.900.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp12.600.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% X Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00

Pengenaan PPh Pasal 26 diatas bisa dihindari dengan menanamkan laba BUT tersebut di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011.

Salah satu syarat penanaman kembali laba BUT agar terhindar dari pengenaan PPh Pasal 26 adalah memberitahukan penanaman kembali laba BUT tersebut kepada DJP.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2011 mengatur tata cara pemberitahuan tersebut. Inilah catatan saya :

[1.] Pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat (tempat BUT terdaftar).

[2.] Pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk, realisasi, dan atau saat berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan secara lengkap.

Jika tidak lengkap, KPP penerima pemberitahuan memberitahukan kekurangan-kekurangannya.

Wajib Pajak BUT dapat membetulkan pemberitahuan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan kekurangan.

[3.] Bentuk pemberitahuan penanaman kembali laba BUT seperti ini :

lebih lengkapnya ada di pajak.go.id

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Syarat Sumbangan

Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto.
Tetapi UU PPh 1984 amandemen 2008 mengeculikan 5 jenis sumbangan yang dapat dibiayakan. Kelima sumbangan dimaksud :
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga.

5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2011 kemudian mengatur lebih rinci syarat-syarat pengeluaran sumbangan yang dapat dibiayakan.

Berikut catatan saya :
[1.] Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.

[2.] pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.

[3.] didukung oleh bukti yang sah.

[4.] lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

[5.] Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

[6.] Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.

Selain persyaratan diatas, Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2011 juga mengatur nilai sumbangan, tata cara pencatatan dan pelaporan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

Pertanyaan saya:
1. Apakah betul Penerimaan WP LN atas Jasa yang diberikan kpd PT ABC merupakan obyek PPh26.
2. Meskipun PT ABC belum membayar tagihan selama bertahun tahun apakah tetap harus pungut dan setor PPh 26?
3.Mengapa di tax treaty (Singapore dan Malaysia) tidak memberikan secara tegas pasala yang menyatakan penghasilan atas jasa yang diterima WP LN dikenakan PPh26 sebesar 20%?
4. Jika ada COR atau COD (Certificate of Resident/Domicile) dikenakan hanya 10% atas PPh 26…Mana pasal yang mendukung atau KEPMEN yang mendukung statement ini?
5. Apakah PPh 26 yang kita pungut dari tagihan dan kita setor dengan SSP dapat dikreditkan dengan PAJAK BADAN WP LN (Wajib Pajak Luar Negeri).
6. Untuk kode SSP atas PPh26 JASA Luar Negeri apa ya pak..?

Benar bahwa atas pembayaran jasa ke luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pasal 26 adalah pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Ini berdasarkan asas sumber.

Indonesia sebagai sumber penghasilan memiliki kewenangan untuk mengenakan PPh.

Karena subjek pajaknya di luar negeri maka kewajiban perpajakan mereka sebatas atas penghasilan dari Indonesia saja.

Tetapi jika Indonesia menagih ke si subjek pajak yang di luar negeri maka sangat susah karena mereka berada di luar negeri.

Karena itu pembayar penghasilan (sumber di Indonesia) diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetor.

Dengan disetorkannya PPh oleh wajib pajak dalam negeri, maka kewajiban perpajakan si wajib pajak luar negeri selesai. Inilah yang disebut PPh Pasal 26 karena diatur di Pasal 26 UU PPh.

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sudah timbul saat terjadi tagihan dari mitra kerja kita di luar negeri.

Walaupun atas tagihan tersebut belum dibayar tetapi tetap sudah terutang.

Hanya saja saat bayar ke bank persepsi, saran saya di SSP harus dicantumkan nomor tagihan tersebut.

Ini untuk meyakinkan siapa saja dan KAPAN saja bahwa atas tagihan tersebut sudah dipotong PPh Pasal 26.

Konstruksi tax treaty dengan UU PPh tentu beda. Tax treaty hanya “mancabuti” kewenangan UU PPh berdasarkan jenis penghasilan.

Apakah passive income atau active income? Pasal 7 biasanya mengatur active income dengan judul BUSINESS INCOME.

Berdasarkan Pasal 7 tax treaty, hak pemajakan negara sumber “dibatasi” hanya jika penghasilan tersebut melalui permanent establisment.

Saya kutip Pasal 7 ayat (1) tax treaty Singapur – Indonesia :

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

Certificate of domicile (COD) adalah syarat penggunaan tax treaty.

Apakah benar penerima penghasilan orang singapur? Jawabnnya ada di COD.

Ini persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh si wajib pajak luar negeri.

Jika wajib pajak luar negeri yang menjadi mitra kerja kita tidak dapat memberikan COD maka aturan yang berlaku kembali ke Pasal 26 UU PPh.

Karena PPh Pasal 26 merupakan pembayaran PPh atas wajib pajak luar negeri maka PPh Pasal 26 tidak bisa dikreditkan dengan PPh Badan penyetor.

“Pemilik” PPh-nya berbeda. Tetapi bisa dikreditkan oleh si wajib pajak luar negeri.

Sebenarnya, bisa atau tidak tergantung sistem perpajakan yang berlaku di Negara yang bersangkutan.

Dalam konteks Indonesia, di UU PPh diatur di Pasal 24 sehingga disebut PPh Pasal 24.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

marina bay sands singapore
Photo by Elina Sazonova on Pexels.com

Contoh Pemotongan PPh Obligasi

Berikut ini saya salin dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011. Sekedar catatan karena biasanya kalau dari contoh lebih gampang dipahami 🙂

CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon(interest bearing bond) sebagai berikut :

● Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
● Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
● Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
● Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
● Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).

Keterangan :
Dalam kenyataanya, harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.

Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli Obligasi adalah Wajib Pajak Reksadana maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
● bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final = 5% x Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00

2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT. XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp10.400.000,00 per lembar termasuk bunga berjalan.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :
● bunga berjalan = (3/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
● diskonto = [(Rpl0.400.000,00 – Rp400.000,00) – Rp9.000.000,00] x 10
= Rp10.000.000,00

karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu :
● bunga berjalan dan diskonto = (Rp10.400.000,00 – Rp9.000.000,00) x 10
= 14.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp14.000.000,00 = Rp2.100.000,00
= dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.

3. PT. PQR memiliki Obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember 2014. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.

4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT. PQR setelah menerima bunga dati emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per lembar.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
● bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
● PPh final atas bunga = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
● diskonto = (Rp10.500.000,00 – Rp10.000.000,00) x 10
= Rp5.000.000,00
● PPh final atas diskonto = 15% x Rp5.000.000,00 = Rp750.000,00
= dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.

Keterangan :
Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.

5.Pada tanggal 31 Mei 2016, PT. CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
● bunga berjalan = (5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
● diskonto = [(Rp10.666.667,00 – Rp666.667,00) – Rp10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto negatif atau rugi.

Perolehan diskonto negatif atau rugi tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
PPh Final = 15% X Rp6.666.670,00
= Rp1.000.001,00

Keterangan :
Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku investor.

6. Pada tanggal 1 [uli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten Obligasi tersebut.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/ pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
● bunga = (1/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp1.333.330,00
● diskonto = (Rp10.000.000,00 – Rp10.000.000,00) x 10
nihil.
● PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.

7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT. ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

PT. GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000,00 per lembar.

Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT. GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp7.000.000,00 per lembar.

Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI adalah sebagai berikut :
● diskonto = (Rp7.000.000,00 – Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
● PPh final = 15% x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.

Keterangan :
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang :
* penjualan dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak:
* penjual Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.

Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

The Best Contact Center Indonesia 2011

Rabu malam, tanggal 1 Juni 2011 lalu di Hotel Bidakara Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak memborong penghargaan di ajang bergengsi pada malam penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).
Malam penghargaan yang dihadiri lebih seribu orang dari kalangan praktisi Contact Center di antaranya dari Bank Central Asia, Bank Mandiri, Avaya, Infomedia, Indosat, Telkom Indonesia, Huawei, Bakrie Telecom, BRI, 168 Solution, Pertamina, PT KAI, PT AXA Mandiri, Ditjen Pajak dan lain-lain, demikian meriah dan ditunggu-tunggu oleh peserta dan hadirin untuk mendengarkan pembacaan penerima penghargaan.

Ajang penghargaan ini diadakan setiap tahun dimulai sejak tahun 2007 dengan jumlah peserta yang meningkat dari tahun ke tahun.

Kring Pajak 500200 baru mulai mengikuti ajang tersebut tahun 2009 dan ketika itu meraih penghargaan sebagai Institusi Pemerintah yang pertama kali memiliki Contact Center.

Tahun 2010 lalu DJP mengirimkan empat orang untuk dua katagori dan berhasil meraih dua penghargaan, yaitu satu Platinum untuk kategori The Best Agent Inbound Below 100 Seat dan satu Silver untuk katagori The Best Supervisor.

Tahun 2011, ajang The Best Contact Center Indonesia diikuti oleh lebih dari 40 perusahaan swasta ternama dan beberapa perusahaan milik pemerintah dan sekitar 250 peserta untuk katagori individual.

Lomba yang diadakan mulai tanggal 2 sampai dengan 5 Mei 2011 tersebut memperlihatkan persaingan yang sangat ketat.

Para peserta adalah orang-orang terbaik di institusinya. Kring Pajak 500200, tahun ini mengirimkan 15 orang untuk mengikuti delapan kategori lomba individual yaitu kategori: The Best Supervisor, The Best Team Leader, The Best Trainer, The Best Technical Support, The Best Quality Assurance, The Best Back Office, The Best Telemarketer dan The Best Agent.

Tahun ini Kring Pajak 500200 berhasil memboyong tujuh penghargaan individual yaitu satu Platinum (penghargaan tertinggi) sebagai The Best Quality Assurance yang diraih oleh Yosinta Suwastika, tiga Gold untuk The Best Back Office Operation oleh Adhy Putranto, The Best Inbound Agent oleh Putri

Akhirina dan The Best Telemarketer (outbound agent) oleh Andy Fitriono, dua Silver sebagai The Best Agent olehSeptianTrisetyo Adi, The Best Quality Assurance oleh Nimas Fitriana dan satu Bronze sebagai The Best Supervisor yang diraih oleh Andri Ebenhard Panangian.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas N.E. Fatimah yang turut hadir menyemangati hingga acara usai, menyatakan bahwa prestasi yang sangat membanggakan ini merupakan sebuah bukti bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi pemerintah yang concern terhadap upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan selalu mengedepankan kepuasan stakeholder.

Ajang ini merupakan sebuah proses pencapaian yang dilakukan dengan kerendahan hati untuk memberikan jawaban atas keluhan, pendapat dan pandangan yang disampaikan masyarakat agar Ditjen Pajak terus memperbaiki diri. Kring Pajak 500200 menjadi salah satu unit kebanggaan Ditjen Pajak untuk membangun citra institusi menjadi lebih baik.

disalin dari www.pajak.go.id

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Sengketa Perpajakan

Surat Ketetapan Pajak [skp] bukanlah keputusan final. Memang akan menjadi final jika Wajib Pajak menerima dan membayar skp tersebut.
Saya berpendapat skp adalah produk “pemahaman pemeriksa pajak”.
Sehingga tidak ada yang pasti atas skp tersebut.

Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak disebabkan oleh dua hal :
[1.] akuntansi
[2.] aturan pajak

Koreksi fiskal karena akuntansi maksudnya koreksi fiskal yang dilakukan karena pemeriksa menganggap : bukti tidak cukup sehingga tidak bisa dibiayakan, selisih antara pembukuan WP dan SPT (sering kali yang diambil adalah yang paling menguntungkan untuk negara), WP salah hitung (ini masalah matematis dan manusiawi), perbedaan metode pembukuan (misalnya saat pengakuan ekspor atau impor), atau yang paling sering saya gunakan : Wajib Pajak belum melaporkan semua penghasilan, dan belum melaporkan semua objek pajak.

Sedangkan koreksi fiskal karena aturan pajak berbeda dengan akuntansi. Contoh Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatakan :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Sehingga, bisa jadi secara akuntansi bisa dibiayakan tetapi secara fiskal tidak bisa dibiayakan.

Lebih jelas lagi dengan ketentuan Pasal 9 UU PPh yang mengatur pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan atau tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Atau ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh yang hanya membolehkan metode penilaian persediaan dengan cara “rata-rata” atau FIFO.

Mungkin koreksi karena akuntansi lebih banyak diterima. Misal koreksi karena Wajib Pajak memperkecil omset.

Saat diperiksa, omset sebenarnya ketahuan. Sehingga WP akan menerima hasil pemeriksaan tersebut karena memang hasil pemeriksaan berdasarkan fakta sebenarnya.

Walaupun demikian tidak berarti koreksi berdasarkan akuntansi juga tidak akan jadi sengketa pajak.

Apalagi jika koreksi fiskal karena aturan pajak. Lebih khusus lagi jika aturan pajak yang dijadikan dasar koreksi masuk wilayah “gray area” atau wilayah abu-abu. Sebagian ada yang menyebut multitafsir.

Banyak Wajib Pajak yang bermotif dagang. Mana yang lebih menguntungkan secara finansial, itulah yang ditempuh.

Jika menurutnya hasil pemeriksaan tersebut bisa dikurangi, maka dia bisa tempuh jalur itu. Maka dicarilah kelemahan hasil pemeriksaan.

Namanya juga produk manusia, tidak sempurna. Selalu ada sisi kekurangannya.

Rambut boleh sama hitam, tapi pemikiran dan pendapat bisa berbeda-beda. Aturan yang menurut pemeriksa jelas, bisa ditafsirkan lain sehingga menjadi tidak jelas.

Sudut pandang atau cara memahami aturan bisa beda-beda tergantung latar belakang masing-masing. Termasuk yang menurut keumuman atau kelaziman disebut “aneh”.

Sarana untuk mengurangi hasil pemeriksaan sebenarnya ada 3 jalur, yaitu normal, extraordinary, dan terbatas.

Tiga istilah tersebut saya dapatkan dari Majalah Berita Pajak bulan April 2011. Istilah tersebut dikemukakan oleh orang yang kebetulan saat ini sebagai Sekretaris DJP yang sebelumnya menjadi “Tim KUP“.

[a.] Jalur Normal
Jalur normal berdasarkan Pasal 25, 26, dan 27 UU KUP. Untuk lebih lengkapnya saya kutip dulu biar jelas.

Pasal 25 UU KUP mengatur proses pengajuan keberatan. Pasal 25 ayat (1) UU KUP berbunyi :

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 26 UU KUP mengatur hasil keberatan. Pasal 26 ayat (1) UU KUP berbunyi :

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 27 UU KUP mengatur pengajuan permohonan banding. Pasal 27 ayat (1) UU KUP berbunyi :

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

[b.] Jalur Extraordinary
Jalu extraordinary berdasarkan Pasal 36 UU KUP.

Mengapa disebut extraordinary? Wah, saya juga lupa alasannya 😀

Tetapi kemungkinan karena pasal ini mengatur kewenangan DJP yang lebih kuat.

Saya kutip dulu bunyi Pasal 36 ayat (1) UU KUP :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat meminta menghapus sanksi administrasi yang sudah dihitung oleh pemeriksa pajak.

Jalur ini bisa diambil Wajib Pajak jika tidak melakukan proses keberatan. Artinya, dia menerima hasil pemeriksaan.

Karena menerima hasil pemeriksaan, dia bayar dulu pokok pajaknya sampai lunas.

Setelah lunas, dia minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Biasanya alasan yang sering digunakan adalah kemampuan liquiditas.

Wajib Pajak dapat meminta mengurangi hasil pemeriksaan atau membatalkan skp dan STP. Jalur ini bisa digunakan jika Wajib Pajak sudah menggunakan jalur keberatan berdasarkan Pasal 26 UU KUP.

Tetapi karena kekurangan syarat formal, maka keberatan Wajib Pajak ditolak. Padahal bisa jadi materi keberatan Wajib Pajak benar.

Nah untuk mewujudkan keadilan, maka dibuka pintu ini. Artinya, ini seperti proses keberatan tetapi dengan “tidak memperhatikan” syarat formal.

Bedanya dengan proses keberatan, pintu Pasal 36 UU KUP tidak bisa banding ke Pengadilan Pajak. Wajib Pajak harus menerima apapun hasilnya.

[c.] Jalur Terbatas
Jalur terbatas berdasarkan Pasal 16 UU KUP. Pasal 16 UU KUP mengatur pembetulan atau koreksi ketetapan pajak.

Tetapi koreksi dijalur ini terijadi karena kesalahan manusiawi. Lebih jelasnya saya kutip dulu Pasal 16 UU KUP dan penjelasannya.

Pasal 16 ayat (1) UU KUP :

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP (bagian tengah tidak dikutip supaya tidak terlalu panjang).

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Pengertian ”membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Memang tiga jalur tersebut tidak mencerminkan sengketa pajak sebagaimana judul posting kali ini. Jalur yang “murni” sengketa pajak sebenarnya jalur normal yang bisa banding sampai Pengadilan Pajak dan bisa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Jalur mana yang akan dipilih oleh Wajib Pajak? Kembali ke motif dagang, mana yang lebih menguntungkan finansial si Wajib Pajak 😀

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Revisi Aturan Pemeriksaan 2

Melanjutkan posting sebelumnya, pada posting kali ini saya akan bahas SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Di undang-undang KUP ada dua kewajiban yang amanatkan sebagai prosedur pemeriksaan.

Jika salah satu prosedur pemeriksaan dibawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan bisa dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib :
[a.] memberikan SPHP kepada WP;
[b.] melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Dalam prakteknya, bisa jadi sebelum SPHP, bagian akuntansi atau pajak dipanggil oleh pemeriksa untuk memberikan penjelasan.

Bisa jadi beberapa pos yang sebelumnya dijadikan temuan, tetapi setelah ada penjelasan dari pihak WP maka tidak jadi temuan.

Seringkali justru pos-pos yang dikoreksi yang dituangkan dalam SPHP adalah temuan yang benar-benar tidak bisa dibantah oleh WP.

Walaupun demikian, bisa pula pemeriksa “ujug-ujug” memberikan SPHP kepada WP sedangkan pembahasan dan permintaan keterangan lebih lanjut justru setelah SPHP atau tepatnya di closing conference.

Atau bisa juga kombisanasi dari dua hal tersebut. Misalnya sebagian temuan sudah dibahas sebelum SPHP tetapi diantara pos yang dikoreksi di SPHP sebagian belum dibahas dengan WP.

Apapun kondisinya, pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah prosedur wajib dalam pemeriksaan!

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Secara logika, pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan ada jika WP memberikan respon atau menjawab atau memberikan tanggapan atas SPHP. Jika tidak ada tanggapan, maka apa yang dibahas?

Tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 mewajibkan kepada pemeriksa untuk mengundang WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik WP memberikan tanggapan atau tidak.

Konon kabarnya, aturan baru ini merupakan turunan dari UU KUP yang memberikan hak kepada WP untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan.

Bagi WP, hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan hak. Sebaliknya bagi pemeriksa, memberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan kewajiban.

UU KUP tidak mensyaratkan ada tanggapan SPHP atas kehadiran WP.

Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan SPHP maka WP harus diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kemudian timbul, apa yang akan dibahas jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP?

Kalau menurut pendapat saya pribadi, jika WP tidak memberikan tanggapan kemudian hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka saya sebagai pemeriksa akan meminta secara lisan supaya WP melengkapi tanggapan secara tertulis.

Mungkin dikasih satu hari untuk mengetik dan besoknya dilakukan pembahasan. Mungkin jangka waktu untuk tanggapan SPHP sudah lewat.

Menurut saya tidak apa lewat satu dua hari, yang penting ada dokumen WP tentang ketidaksetujuan SPHP.

Jika usaha ini tidak berhasil, maka terpaksa saya gunakan keterangan lisan sebagai tanggapan SPHP.

Kemudian dibuatkan risalah pembahasan dan saya sarankan untuk pembahasan selanjutnya di Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Artinya pemeriksa tetap pada SPHP dan WP tetap tidak setuju. Atas sengketa tersebut maka akan diputuskan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Jangka waktu WP untuk memberikan tanggapan adalah 7 hari kerja.

Di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Di Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja!

Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan.

Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Dulu, sebelum berlaku Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2011, justru pemeriksa bisa membuat surat panggilan untuk melakukan pembahasan akhir.

Revisi sekarang dikembalikan seperti itu, tetapi namanya undangan.

Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan.

Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP.

Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP sekarang akan diputuskan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Dalam pembahasan sengketa tersebut Tim Quality Assurance Pemeriksaan wajib mengundang WP dan pemeriksa.

Hasil pembahasan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan kemudian dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, pemeriksa, dan Wajib Pajak.

Kemudian, setelah ada keputusan atas sengketa oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Apakah WP harus menerima keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan?

Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju.

Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Revisi Aturan Pemeriksaan 1

Menteri Keuangan telah merevisi tata cara pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Berikut catatan saya atas perubahan ini :
 
[1.] Jangka Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu pemeriksaan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah.
Tetapi “argo” awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama.
Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang.
Kalau dulu, pemeriksa bisa seenaknya memperpanjang lamanya pemeriksaan sekarang harus ada alasan yang cukup kuat!
Selain itu, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak! Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan.
Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan SPHP kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.
 
[2.] Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu memang pernah ada kuesioner yang disampaikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
Tetapi kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
[a.] Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
[b.] Kuesioner
[c.] Salinan Surat Perintah Pemeriksaan
 
[3.] Berita Acara Hasil Pertemuan
Berita acara hasil pertemuan sebenarnya pernah diatur. Seingat saya, dulu adanya di surat edaran yang merupakan kebijakan pemeriksaan tahun tertentu.
Sekarang diwajibkan dibuat oleh pemeriksa dan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Lebih kuat dan lebih mengikat bagi pemeriksa dan Wajib Pajak.
Pengalaman saya dulu, isi berita acara ini biasanya menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali. Isinya lebih formalitas seperti : menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Format berita acara hasil pertemuan tidak diatur di PMK. Mungkin akan diatur lebih lanjut di peraturan dirjen pajak atau SE.
 
[4.] Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Pasca lebara 2010  menteri keuangan mengumumkan akan membentu unit quality assurance. Berita ini bersamaan dengan pengumuman akan dialihkannya pembuat aturan perpajakan ke BKF.
Peraturan menteri keuangan ini salah satu perwujudan dari ide tersebut.  
Tim Quality Assurance Pemeriksaan  akan berada di Kanwil DJP. Tugas Tim Quality Assurance :
[a.] membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
[b.] memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
[c.] membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau dengan Wajib Pajak.
 
Melihat tugasnya, Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya menggantikan tugas Tim Pembahas.
Sebelumnya, Tim Pembahas ada dua tingkat, yaitu di tingkat UP2 atau KPP kalau sekarang, dan kalau belum puas bisa minta lagi Tim Pembahas di tingkat Kanwil DJP.
Sekarang Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya ada di tingkat Kanwil DJP. Tim Quality Assurance Pemeriksaan juga sekarang lebih kuat karena ditugaskan untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat.
Artinya, pemeriksa bisa “lepas tangan” atas perbedaan hasil pemeriksaan.
Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan juga seperti keputusan banding karena memberikan putusan atas sengketa pajak.
Hanya saja, keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terjadi sebelum skp dangkan Putusan Keberatan setelah skp.
 
Jika memperhatikan berita ide  pembentukan quality assurance, maka di Kanwil DJP akan ada unit khusus atau struktur organisasi yang bertugas sebagai Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Ini tentu berbeda dengan Tim Pembahas yang bersifat ad hoc atau “panitia” saja. Orang-orangnya diambil dari unit lain.
Mungkin nanti akan ada re-organisasi di DJP untuk membentuk Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Menurut Pak Agus Marto W, pembentukan unit quality assurance supaya “bekerja lebih independen”.
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Itjen Lebih Superior

Auditor dimanapun harus diletakkan lebih sederajat daripada auditee (pihak terperiksa). Setidaknya, ini pemahaman saya.
Auditor harus diberikan kekuasaan untuk mengakses semua informasi dan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang ada. Bahkan untuk internal auditor, harus lebih maju lagi, yaitu harus mencegah penyimpangan. Internal audit sering juga disebut kepatuhan internal.
Karena berada di posisi intern, maka kepatuhan internal bisa “mendeteksi” potensi penyimpangan dan berusaha mencegahkan.
Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah auditor internal bagi sebuah lembaga. Kementrian Keuangan sebagai lembaga penting di Republik ini memiliki Itjen.
Auditee atau pihak terperiksa adalah unit-unit eselon satu di Kementrian Keuangan seperti DJP.
Karena merupakan posisinya sebagai auditor, maka Itjen Kemenkeu bisa memeriksa setiap berkas yang ada di DJP.
Sebelum “rezim” Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Itjen bisa memeriksa Kertas Kerta Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
Karena memiliki kewenangan untuk mangaudit KKP dan LHP termasuk SPT Wajib Pajak, maka dulu banyak pemeriksaan ulang berasal dari hasil pemeriksaan Itjen.
Saya sendiri beberapa kali melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Itjen.
Seharusnya, menurut UU KUP sekarang, pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada data baru.
Setelah Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak, DJP lebih “aman” dari jangkauan Itjen Kemenkeu.
Ada sebuah surat yang dipegang oleh temen-temen di lapangan bahwa Itjen termasuk “orang lain”.
Hanya DJP yang bisa mengakses berkas Wajib Pajak termasuk KKP dan LHP. Dasarnya adalah rahasia jabatan sebagaimana dimaksud di Pasal 34 UU KUP.
Sejak itu, Itjen seperti macan kehilangan gigi. Itjen Kemenkeu hanya memeriksa anggaran atau penggunaan APBN oleh DJP.
Tidak lagi melakukan pemeriksaan berkas Wajib Pajak.
Terkait dengan majalah Tempo minggu ini,  posisi Itjen sebagai kepatuhan internal, bukan sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan berkas KPC.
Sebagai internal auditor, jika dipandang ada kekeliruan prosedur, maka Itjen tentu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi.
Domain internal auditor dalam hal ini sebatas prosedur-prosedur. Bukan kepada materi.
Tetapi dalam kasus KPC, Wajib Pajak berusaha “meminjam” tangan Itjen untuk mempercepat proses.
Materi dari hasil pemeriksaan sendiri saya yakin tidak dipengaruhi oleh Itjen Kemenkeu.
Dulu, sebelum reformasi DJP para Wajib Pajak bisa lebih longgar untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Tetapi setelah reformasi DJP banyak hal berubah. Walaupun saya yakin tidak 100% berubah. Namanya juga manusia.
Tetapi dalam kasus KPC, saya menduga pemeriksa termasuk yang tidak bisa dipengaruhi sehingga Wajib Pajak harus meminjam tangan Itjen Kemenkeu.
Jika si pemeriksa pajak bisa dipengaruhi, kenapa harus berpanjang tangan meminta tangan Itjen Kemenkeu?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bukti pembayaran zakat

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 (nama resminya memang “UU PPh 1984”) bahwa pembayaran zakat bisa dibiayakan atau mengurangi penghasilan kena pajak.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu supaya bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syarat-syarat tersebut :
[a.] Zakat dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah,
[b.] Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi :
[b.1.] Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
[b.2.] Jumlah pembayaran;
[b.3.] Tanggal pembayaran;
[b.4.] Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
[b.5.] Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
[b.6.] Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Syarat dari [b.1.] sampai dengan [b.4] kumulatif. Artinya keempat syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan di SPT Tahunan.

Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. Ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di PER-6/PJ/2011.

Pengalaman di PKPU, walaupun pembayaran melalui transfer via ATM, tetapi pihak PKPU juga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas. Mulai sekarang, tanda terima tersebut sebaiknya disesuai dengan dengan syarat-syarat di PER-6/PJ/2011 diatas supaya bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

Oh ya, zakat ini belum diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh DJP sampai sekarang tidak memperhitungkan adanya zakat.

Dengan demikian, jika zakat akan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, untuk Wajib Pajak pekerja nanti akan menjadi lebih bayar.

Saya sendiri sebagai PNS tidak memperhitungkan zakat. Kalau PNS ada dua alasan :
[a.] PPh untuk PNS ditanggung (dibayar) oleh negara. Diperhitungan PPh Pasal 21 untuk PNS (form A2) selalu ada tunjangan PPh Pasal 21 sebesar PPh Pasal 21 yang terutang.

[b.] Kalau zakat turut diperhitungkan di SPT Tahunan, maka akan terjadi lebih bayar. Sudah dibayarin negara, masih minta kembalian lagi …..

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi PPh bukan objek

Saat membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011, awalnya saya “berkerut dahi”.
Salah satu pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek PPh yang terutang.
Bukan objek pajak, kenapa Wajib Pajak bayar PPh? Itu salah satu kebingungan saya.

Di pasal berikutnya diatur bahwa PPh yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran  yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:

[a.] penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
[b.] transaksi yang dibatalkan.

Huruf [a.] tetap masih membingungkan karena yang namanya “dibayar oleh Wajib Pajak” artinya si Wajib Pajak memang sengaja membayar PPh bukan dipotong oleh orang lain.

Mungkin sebagai aturan sekedar menampung segala kemungkinan. Misalnya, Wajib Pajak ingin “taat” pajak sehingga saat dapat warisan, dia bayar PPh 🙂

PPh yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri diatur di Pasal 25 dan Pasal 29 UU PPh.

Pasal 25 merupakan pembayaran cicilan setiap bulan berdasarkan perkiraan tertentu sehingga diharapkan pada akhir tahun cicilan PPh yang dibayar mendekati PPh terutang.

Jika PPh yang terutang masih lebih besar, maka kekurangannya akan dilunasi dan disebut PPh Pasal 29.

Tetapi jika PPh terutang ternyata lebih kecil maka kelebihan bayar tersebut akan direstitusi.

Tetapi “transaksi yang dibatalkan” memang sering ditemukan.

Biasanya ini terjadi saat ada akta perikatan jual beli tanah. Si penjual mengikat si pembeli di depan notaris untuk meyakinkan  (supaya tidak dijual ke pihak lain).

Menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 bahwa si notaris sebelum menandatangani akta harus meyakinkan bahwa si penjual membayar PPh Final sebesar 5%.

Akad jual beli belum terjadi. Mungkin si pembeli sedang mengumpulkan uangnya atau ada alasan lain.

Nah, karena jual beli sebenarnya belum jadi, maka bisa jadi perikatan tersebut bubar.

Artinya pembeli tidak jadi beli tanah tersebut. Inilah kondisi “transaksi yang dibatalkan”. PPh Final yang telah dibayar tadi oleh pembayar PPh bisa diresitusi.

Untuk meminta kembali PPh yang telanjur dibayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 memberi petunjuk bahwa Wajib Pajak dapat mengirim permohonan ke KPP terdaftar dengan menggunakan format beriktut :

Selain karena kesalahan sendiri, telanjur bayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 juga mengatur karena kesalahan orang lain, yaitu kesalahan pemotongan atau pemungutan :

[a.] yang diterima oleh bukan subjek pajak;
[b.] yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
[b.] yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
[c.] karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.
[d.] bukan merupakan objek Pajak Penghasilan

Hanya saja, jika salah pemotongan atau pemungutan maka pelaksanaan restitusi harus dilakukan oleh pihak yang memotong atau memungut (pemberi penghasilan).

Tetapi jika pihak pemotong atau pemungut ternyata sudah dibubarkan maka restitusi boleh dilakukan oleh pihak penerima penghasilan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

TKI di luar negeri

Minggu ini hampir semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sedang “hajatan”.
 
Banyak  KPP yang memasang tenda yang mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang datang ke KPP terdekat. Dengan sistem dropbox, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT dimana saja, tidak perlu di KPP terdaftar tapi bisa di KPP terdekat atau ….. terjauh jika sedang dalam perjalanan.
 
Bukan hanya di KPP, dropbox pun disediakan di pusat-pusat keramaian.

 

Antusias menyampaikan SPT ternyata bukan hanya Wajib Pajak Dalam Negeri. Bahkan banyak juga para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencari penghidupan di negeri orang bersiap-siap menyampaikan SPT.

Setidaknya ini terpantau dari beberapa email yang masuk ke saya dan banyaknya pertanyaan di milis perpajakan.

Padahal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2009 tentan perlakuan PPh bagi tenaga kerja di Luar Negeri bahwa orang pribadi WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Jika sudah jelas merupakan subjek pajak luar negeri maka status orang pribadi tersebut jadi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Administrasi perpajakan hanya menjangkau Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Kenapa? Karena memang WPLN itu seperti orang lain.

Semua penduduk bumi yang jumlahnya milyaran orang merupakan subjek pajak.

Setiap subjek pajak tersebut dibagi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri menurut UU PPh adalah mereka yang tinggal (berada di Indonesia) selama 183 hari dalam 12 bulan.

Jika kita lahir di Indonesia, maka subjek pajak sudah melekat sejak lahir karena memang berada di Indonesia terus. Hal ini diatur di Pasal 2A UU PPh.

Karena itu, saya selalu menganjurkan untuk para TKI di luar negeri untuk meminta penghapusan NPWP ke KPP terdaftar.

Bukan berarti saya kontra dengan DJP tetapi memang aturan yang berlaku begitu, bahwa jika TKI bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari maka jadi subjek pajak luar negeri.

Artinya mereka sebenarnya sudah WPLN. Jika WPLN masih memiliki penghasilan dari Indonesia meka berlaku aturan di Pasal 26, yaitu dipotong dan disetornya PPh Pasal 26 oleh pihak pemberi penghasilan sebesar 20%.

Mungkin dari kacamata umum terlihat aneh jika “orang Indonesia” menjadi WPLN dan dipotong PPh Pasal 26!

Hanya saja, banyak juga yang berpendapat bahwa “orang Indonesia” hanya bisa menghapus NPWP jika meninggal dunia.

Menurut Pasal 2A UU PPh memang kewajiban subjektif dari orang pribadi subjek pajak dalam negeri akan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Untuk syarat pertama, meninggal dunia, saya yakin tidak ada perdebatan. Tetapi syarat kedua, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya terjadi perdebatan.

Salah satu yang memberatkan adalah ,”Bagaimana meyakinkan orang pribadi tersebut tidak akan kembali lagi ke Indonesia?”

Terlepas pada perdebatan tersebut, jika TKI di luar negeri tidak boleh menghapus NPWP maka saya anjurkan untuk me”non-efektif”-kan NPWP tersebut.

Biasa di kantor pajak disebut NE. Status NE memang tidak menghapus NPWP tetapi ada keuntungan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan yaitu tidak diterbitkan Surat Teguran.

Secara umum boleh juga dibaca bahwa WP NE boleh tidak menyampaikan SPT. Tata cara penanganan Wajib Pajak non-efektif diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE – 89/PJ/2009.

Silakan diunduh jika ingin membaca secara utuh.

Saya kutip aturan-aturan terkait TKI di Luar Negeri :

2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.   selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
c.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f.  Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

 

Tulisan ditebalkan (dibold) oleh saya karena terkait dengan TKI di Luar Negeri. Berikut syarat-syarat permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif ke KPP.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan :
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

building construction site work
Photo by Pixabay on Pexels.com

Pentingnya NPWP bagi BUT

Bentuk usaha tetap [BUT] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Menurut Pasal 2 ayat (4) UU PPh, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya [UU KUP].

Saya tidak tahu pasti, kenapa pengertian NPWP di UU KUP hanya dalam lingkup Wajib Pajak.

Padahal Wajib Pajak itu bisa Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN] dan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN].

Adakah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki NPWP?

WPLN dikenakan pajak hanya sebatas penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Tidak berlaku world wide income seperti WPDN yang mewajibkan melaporkan dan memperhitungkan penghasilan baik yang diterima di dalan negeri maupun luar negeri.

WPLN juga tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan [SPT] karena kewajiban perpajakannya diserahkan kepada pemberi penghasilan di Indonesia. Kewajiban pemotongan ini diatur di Pasal 26 UU PPh.

Tetapi jika WPLN yang memiliki “bentuk usaha” maka WPLN menjadi harus mengurus dirinya sendiri.

Harus punya NPWP dan harus lapor  SPT. Bunyi dari bagian penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PPh bahwa BUT dipersamakan dengan kewajiban WP Badan Dalam Negeri.

Dipersamakan artinya tidak sama. Satu sisi beda tetapi sisi lain sama. Sisi yang beda adalah status subjek tetap subjek pajak luar negeri.

Sisi yang sama adalah kewajibannya.

Karena dipersamakan dengan WPDN Badan maka mitra bisnis di Indonesia menganggap BUT sebagai WPDN sama dengan si mitra.

Contoh: jika BUT memberikan jasa konsultansi ke PT Abadijaya maka PT Abadi jaya akan memotong PPh Pasal 23 saat membayar jasa konsultansi.

Bukan memotong PPh Pasal 26 karena dipersamakan dengan WPDN.

Konsekuensi dengan dipersamakan dengan WPDN adalah DJP dapat menetapkan ketetapan pajak dan melakukan proses penagihan pajak kepada BUT.

Sedangkan jika bukan BUT tentu saja DJP tidak dapat menagih pajak karena Wajib Pajak tidak ada dan tidak diadministrasikan di Indonesia.

Kemana jurus sita menyita barang milik wajib pajak?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Beneficial Owner

Apa itu Beneficial Owner (BO)? Beriktu ini catatan saya dari salah satu salinan putusan pengadilan pajak.

 

Istilah BO di tax treaty mempunyai makna yang tidak berlandaskan kepada pengertian hukum atau formal, melainkan mengandung makna ekonomis.

Atau melihat kepada substansi. Hal ini sejalan dengan prinsip “substance over-form” atau asas material.

OECD menggunakan pengertian negatif yang menjelaskan karakter BO yaitu :
[1.] bukan agent
[2.] bukan nominee
[3.] bukan mere fiduciary
[4.] bukan administrator
[5.] bukan conduit company

Pengertian ini mirip dengan pengertian di PER-25/PJ/2010 bahwa  pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (BO) adalah penerima penghasilan yang :
a. bertindak tidak sebagai Agen;
b. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
c. bukan Perusahaan Conduit.

Sedangkan menurut Klaus Vogel bahwa BO orang yang bebas memutuskan tentang suatu modal dan harta dan atau hasil dari harta atau modal tersebut.

Conduit company meskipun merupakan pemilik penghasilan secara formal tetapi bukan merupakan BO jika didalam praktek ia mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan tesebut, seperti hanya sebagai orang yang diberi kepercayaan belaka atau sebagai pengadministrasi yang bertindak untuk pihak yang berkepentingan.

Mengapa BO penting?
Ternyata tidak cukup dengan SKD (surat keterangan domisili) untuk memanfaatkan penurunan tarif sesuai tax treaty.

Memang, untuk menggunakan tax treaty harus ada SKD. Menurut Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2010 bahwa kriteria beneficial owner  hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner.

Artinya, tidak semua pasal di tax treaty memerlukan persyaratan BO.

Saya ambil contoh Pasal 1 Tax Treaty yang biasanya berbunyi :

This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Bukti seorang person sebagai resident suatu negara adalah SKD atau CoD.

Bukti formal berupa SKD perlu untuk memanfaatkan tax treaty.

Jika pemberi penghasilan (WPDN) dari Indonesia tidak bisa mendapatkan SKD dari mitra bisnis dari Luar Negeri maka WPDN wajib memotong PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh.

Tetapi SKD saja belum cukup. Penurunan tarif PPh ternyata diberikan hanya kepada BO, bukan resident

Walaupun sudah ada SKD, tetapi jika bukan BO, maka tetap tidak bisa memanfaatkan tarif tax treaty. Besaran tarif yang digunakan kembali ke Pasal 26 UU PPh.

Sebagai contoh berikut saya kutif ketentuan tax treaty Indonesia dengan USA terkait BO :

Pasal 11

However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

Pasal 12

The rate of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of such interest.

Pasal 13

The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3.

Menentukan BO
Salah satu cara menentukan seorang resident merupakan BO atau bukan BO adalah dengan menentukan kegiatan ekonomis.

Kegiatan ekonomis bisa terlihat dari Laporan Keuangan. Setidaknya ada dua indikasi yang perlu “dipotret” :
1. aktivitas resident di luar negeri
2. biaya yang terjadi di negara sesuai SKD.

Tetapi untuk melihat secara lengkap, apakah kita bisa menggunakan ketentuan tax treaty atau tidak, bisa mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ.2010.

Saya kutip beberapa yang dianggap penting :
a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;

b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;

c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;

d. perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
 

e. dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B;

f. bank; atau
 

g. perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 

[1.] bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu : pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;

[2.] bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu :


[2.a.] pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan


[2.b.] kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan


[2.c.] perusahaan mempunyai pegawai; dan


[2.d.] mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan


[2.e.] penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan


[2.f.] tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

man working at desk with computers in office
Photo by RODNAE Productions on Pexels.com

Laporan Tahunan DJP

DJP sejak 2007 sudah memposisikan diri sebagai institusi yang reformis. Banyak sektor yang sudah mengalami perubahan.
Pihak pegawai sendiri selalu melakukan cut off kapan “jahiliah” kapan modern. Tentu saja garis batas tersebut tidak serta merta membuat semuanya sempurna.

Butuh proses untuk menjadi institusi yang modern. Mungkin kasus Gayus bisa menjadi pemicu bagi internal DJP untuk selalu melakukan perubahan. Publik boleh saja memiliki persepsi berbeda.

Tetapi banyak pegawai DJP yang ingin membuktikan dengan prestasi. Tidak dengan debat kusir.

Salah satu bentuk perubahan adalah dipublikasikannya Laporan Tahunan DJP atau Annual Report. Saya sangat setuju jika DJP setiap tahun mempublikasi kinerja. Biarkan masyarakat Wajib Pajak mengenal DJP.

Biarkan masyarakat menilai, apa yang sudah dilakukan DJP? Mudah-mudahan masyarakat akan lebih proporsional menilai DJP!

Fungsi DJP sebenarnya administrator pajak. DJP merupakan lembaga administrasi perpajakan.

Ukuran keberhasilan DJP harusnya diukur dengan penerimaan pajak. Silakan menilai kinerja DJP berikut yang saya crop dari halaman 35 Laporan Tahunan DJP :

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Reformasi Pengadilan Pajak

Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif. Kalimat tersebut saya kutip dari penjelasan UU No. 35 Tahun 1999.
Di paragrap selanjutnya disebutkan, “pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan.”
Sayang sekali, agenda reformasi dibidang hukum tadi belum menyentuh pengadilan pajak.

Pengadilan pajak saat ini masih dibawah kementrian keuangan. Menurut Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2002 bahwa pembinaan teknis  pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementrian Keuangan.

Padahal, bentuk reformasi di bidang hukum adalah memindahkan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (sekarang kementrian) yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Artinya, saat ini struktur pengadilan pajak belum reformis.

Bagaimana jika pengadilan pajak dikembalikan kepada semangat reformasi di bidang hukum?

Serahkan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung.

Mungkin bisa dimasukkan sebagai pengadilan khusus di peradilan tata usaha negara.

Selama ini putusan pengadilan pajak dianggap putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Hal ini ditegaskan di Pasal 27 ayat (2) UU KUP. Putusannya memang sudah dimasukkan sebagai peradilan tata usaha negara, tetapi masalah keuangan, administrasi, dan organisasi masih menginduk ke Kementrian Keuangan.

Ini ibarat kepala ada di Mahkamah Agung tapi leher kebawah berada di Kementrian Keuangan.

Adakah kemauan Kementrian Keuangan untuk mereformasi pengadilan pajak? Ini pertanyaan sentral.

Kemauan ini harus berada di tingkat kementrian karena melibatkan dua institusi, yaitu pengadilan pajak dan DJP.

Proses pengadilan sengketa pajak dimulai dari proses keberatan di DJP. Kemudian banding di pengadilan pajak.

Saya merasa, jika pihak kementrian sudah mengintruksikan pencabutan “pengadilan semu” sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara maka DJP tidak bisa menolak.

Secara strukturan, DJP harus tunduk pada kebijakan yang dikeluarkan pihak kementrian.

Walaupun demikian, pemindahan pengadilan semu sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara akan lebih baik bagi DJP.

Sekurang-kurangnya ada tiga keuntungan yang akan diraih DJP jika melepas kewenangan proses keberatan :
[1.] Memperlihatkan bahwa DJP mau mereformasi diri.
Fungsi utama DJP sebenarnya sebagai administrator pajak. Menteri Keuangan sudah memutuskan untuk memberikan fungsi kebijakan fiskal 100% ke BKF, sehingga kebijakan perpajakan juga diserahkan ke BKF.

Fungsi pengadilan semu juga harus dikeluarkan. Fungsi yang tersisa tinggal DJP sebagai administrator penerimaan pajak semata. Wajib Pajak pun tidak akan lagi menuduh DJP terlalu kuat!

[2.] Memberikan kesetaraan bagi Wajib Pajak.
Sebenarnya DJP memiliki kewenangan terlalu besar. DJP menetapkan pajak terutang.

DJP juga memutus sengketa atas pajak terutang, walaupun di tingkat keberatan.

Pada saat menghitung pajak, pemeriksa berlandaskan “demi penerimaan”. Pada saat memutuskan sengketa, penelaah keberatan juga berlandaskan “demi penerimaan”.

Akibatnya, Wajib Pajak diperlakukan tidak proporsional karena semua berlandaskan “demi penerimaan”.

Jika proses keberatan diserahkan pada PTUN, PT TUN dan MA maka Wajib Pajak dan DJP memiliki posisi setara memperjuangkan hak dan kewenangannya. Ada pihak yang independen dan merdeka memutuskan sengketa tersebut.

[3.] Meningkatkan profesional pemeriksa pajak.
Pejabat fungsional pemeriksa pajak tentu akan berpikir ulang jika mereka menghitung pajak berdasarkan “kehendaknya semata”.

Jika proses keberatan dan banding diserahkan pada peradilan tata usaha negara maka pemeriksa tentu akan selalu berpikir, “Bagaimana mempertahankan argumentasi saya di peradilan tata usaha negara?”.

Kondisi ini akan menghapus arogansi pemeriksa pajak karena sangat rentan ketetapannya dibatalkan oleh PTUN.

Maksud arogansi pemeriksa pajak adalah penafsiran peraturan secara sepihak! Efeknya tentu menghilangkan citra buruk bagi DJP.

Wajib Pajak akan merasa setara dengan pemeriksa pada saat pemeriksaan.

Semoga ada perubahan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tax Ratio Indonesia

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa tax ratio kita pernah sampai 18,54%. Pemberitaan selama ini, tax ratio Indonesia sekitar 12%.
Tahun ini pemerintah dan DPR menetapkan tax ratio sebesar 12,5%. Tetapi tax ratio ini tidak termasuk pajak daerah. Jadi kalau dimasukkan pajak daerah berapa?

Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB).

Tax ratio seringkali menjadi ukuran kinerja sektor perpajakan. Hanya saja, menurut saya, seringkali sektor perpajakan yang dimaksud selalu mengacu ke DJP. Hal ini yang harus diluruskan.

Sebelum lebih lanjut, saya perjelas dulu definisi pajak. Pengertian pajak secara resmi diatur di Pasal 1 angka 1 UU KUP.

Pajak  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut wikipedia, pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.

Ada juga ahli ekonomi yang memberi definisi bahwa pajak adalah pendapatan yang berasal dari sektor privat yang dipindahkan ke sektor publik.

Dari pengertian diatas, saya mengambil pengertian yang sederhana bahwa pajak adalah pendapatan negara.

Di struktur APBN kita, pendapatan negara terdiri dari tiga : pendapatan perpajakan, pendapatan bukan pajak, dan hibah.

Untuk yang terakhir, saya setuju bahwa hibah tidak termasuk pajak. Tetapi penerimaan bukan perpajakan yang dimaksud di APBN jika dikembalikan pada pengertian pajak, maka substansinya pajak juga walaupun secara istilah bukan pajak.

Dengan pemahaman seperti itu (semua pendapatan negara kecuali hibah merupakan pajak) maka tax ratio menurut APBN 2011 sebesar 15,69%. K

apan tax ratio mencapai 18,54%? Silakan perhatikan tabel dibawah!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Impor JKP dan BKP TB

Impor, sesuai pengertian di kamus, merupakan pemasukan barang dari luar negeri. Persepsi selama ini, impor memang selalu hanya terkait dengan barang. Tidak ada yang disebut impor atas jasa.
Tetapi saya ingin menggunakan istilah impor untuk memudahkan pengertian “pemanfaatan” jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Impor jasa yang sama maksud diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (impor BKP TB) adalah :
[a.] dimiliki oleh subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan dilakukan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean (impor JKP) adalah :
[a.] diserahkan  oleh (pemberi JKP) subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Konseptor SE-147/PJ/2010 menghindari istilah “subjek pajak luar negeri”. Syarat yang terkait dengan kepemilikan BKP TB menggunakan istilah “orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean”.

Sedangkan yang syarat yang terkait dengan pemberi JKP juga menggunakan istilah “orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean”.

Tetapi khusus pemberian JKP ada satu syarat tambahan, yaitu :

Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkududukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri

Ditegaskan lagi :

Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menyebabkan orang pribadi atau badan yang tertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa Kena Pajak tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Menurut saya, penggunaan istilah subjek pajak luar negeri akan lebih “enak”. Walaupun PPN bukan pajak subjektif dan tidak mengatur masalah subjek pajak, tetapi terkait impor JKP dan pemanfaatkan BKP TB memang melibatkan “subjek pajak luar negeri”.
Seperti yang ditegaskan diatas, jika pemberi JKP merupakan subjek pajak dalam negeri maka otomatis dianggap penyerahan di dalam daerah pabean.
Begitu juga, ini penafsiran saya, jika pemilik BKP TB subjek pajak dalam negeri tentu bukan impor.

Saat Terutang
SE-147/PJ/2010 juga mengatur saat terutang impor JKP dan BKP TB, yaitu :
[a.] secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan;
[b.] saat dinyatan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan;
[c.] saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan;
[d.] saat dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan;
[e.] saat ditandatangani kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Biasanya saat terutang berlaku : mana yang lebih dulu. Jika sudah dibayar, wallaupun belum digunakan atau belum ada kontrak, maka PPN tetap sudah terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang membayar.

Tentu pihak yang membayar merupakan subjek pajak dalam negeri atau importir JKP.

Pembayaran PPN impor JKP dan BKP TB dilakukan dengan menyetor langsung ke bank persepsi dengan menggunakan SSP.

Bayarnya bukan ke kantor pajak ya! Karena subjek pajak yang tertanggung sebenarnya subjek pajak luar negeri maka NPWP yang digunakan angka 0 (nol) kecuali angka kode KPP dimana importir terdaftar.

SSP ini bisa dikreditkan karena “disetarakan” dengan faktur pajak masukan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

DTP PPN Minyak Goreng

A. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Untuk Tahun Anggaran 2011
Dalam rangka perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi, maka Pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merk “Minyakita” yang higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat banyak termasuk ekonomi lemah.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap program tersebut, telah ditetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas “Minyakita” untuk Tahun Anggaran 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008.

Diharapkan kebijakan PPN DTP untuk tahun 2011 ini dapat efektif sebagai instrumen stabilisasi harga minyak goreng dan meningkatkan higienitas sebagaimana telah berhasil pada tahun-tahun sebelumnya.

B. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Curah Untuk Tahun Anggaran 2011
Sebagaimana diketahui harga minyak goreng pada awal tahun 2011 cenderung mengalami kenaikan.

Berhubung minyak goreng merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak, maka dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi pajak melalui PPN Ditanggung Pemerintah terhadap minyak goreng curah untuk Tahun Anggaran 2011 untuk masyarakat ekonomi lemah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PIVIK011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PMK Jasa Maklon

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK03/201 0 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Maksud dari PMK tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK,03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk memberikan perlakuan yang setara (equal treatment) antara kegiatan usaha jasa maklon (toll manufacturing/contract manufacturing) dengan kegiatan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing).

Yang dimaksud dengan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing) adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain.

Ada tiga poin penegasan yang tercantum dalam PMK ini, yaitu :

a. Memperjelas definisi Jasa Maklon.
Jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau, barang penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemiliki atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

b. Perlakuan atas Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Hasil Maklon yang diekspor.
Dipertegas bahwa pajak masukan, baik yang terkait dengan jasa maklon yang diekspor maupun dengan barang hasil maklon yang diekspor dapat dikreditkan.

c. Pelaporan Ekspor
Ekspor barang hasil kegiatan usaha maklon wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya.

Contoh : Dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2010 yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN hanya penyerahan jasanya saja, sehingga atas penyerahan barang tidak perlu dilaporkan karena bukan milik Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Sedangkan dalam PMK ini diatur setiap penyerahan jasa maupun barang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajakyang bersangkutan, sehingga seluruh Pajak Masukan (PM) yang terkait dengan jasa maupun barang menjadi dapat dikreditkan.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
white sitting behind counter under television
Photo by PhotoMIX Company on Pexels.com

Rumah Bebas PPN Menjadi 70juta rupiah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK,03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terbitnya PMK ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 3 September 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Selain itu kebijakan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan masyarakat berpenghasihilan rendah untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.  
Dengan adanya kebijakan ini maka batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi Rp 70 juta dari semula sebesar Rp 55 juta.
Selain itu juga ditetapkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu maksimal 36 meter persegi sesuai dengan standar kebutuhan minimal rumah yang layak untuk satu keluarga terdiri ayah, ibu, dan dua orang anak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pendapat Sebelum Ketetapan

Apakah anda mengira Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar murni hasil kerja pemeriksa pajak? Salah satu kewenangan pemeriksa pajak memang menghitung pajak terutang.
Tetapi untuk menjadi ketetapan, banyak jalan yang harus ditempuh. Banyak pihak yang terlibat. Bukan hanya pemeriksa pajak versus Wajib Pajak saja!

Penghitungan pajak terutang juga tidak semata-mata pendapat pemeriksa. Bisa jadi pemeriksa sebenarnya tidak yakin dengan hasil pemeriksaan, tetapi karena melihat sebagai DJP, maka pemeriksa pajak mengikuti pendapat orang lain. Berikut saya jelaskan penyebabnya.

Kita anggap bahwa surat ketetapan pajak [skp] merupakan produk dari sebuah pendapat. Setidaknya ini pendapat DJP.

SPT adalah media pelaporan kewajiban perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak. Dalam sistem self assessment, SPT dianggap benar sampai DJP mengeluarkan skp.

Bisa disebut, skp adalah SPT versi DJP. Bisa juga disebut skp merupakan pendapat DJP atas SPT Wajib Pajak.

Apakah SPT tersebut salah? Jika salah maka dikoreksi oleh DJP. Koreksi tersebut diformalkan dalam spt.

Seperti akuntan publik yang memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan yang diaudit, begitu juga pemeriksa pajak memberikan pendapat atas kebenaran SPT yang diperiksa.

Jika pemeriksaan “adem ayem” saja maka pendapat yang tertuang dalam skp merupakan pendapat pemeriksa.

Saya jelaskan dulu maksud “adem ayem”, yaitu Wajib Pajak menerima 100% hasil pemeriksaan, tanpa sanggahan, dan atas pemeriksaan tersebut tidak ada review.

Tetapi, aturan formal pemeriksaan sampai saat ini, memungkinkan banyak pendapat yang mungkin diakomodasi oleh pemeriksa pajak.

Selama pemeriksaan berlangsung, setidaknya ada tiga pendapat sebelum skp dikeluarkan.

Pendapat pertama adalah pendapat pemeriksa, kedua pendapat reviewer, dan ketiga pendapat tim pembahas.

Pendapat pemeriksa sudah pasti muncul pada setiap pemeriksaan karena memang mereka yang melakukan pemeriksaan.

Dalam hal pemeriksaan dilakukan review, bisa jadi muncul pendapat reviewer. Pelaksanaan review dilakukan sebelum SPHP disampaikan oleh pemeriksa kepada Wajib Pajak.

Tim review memeriksa hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak. Tujuan pelaksaan review adalah untuk memastikan kualitas pemeriksaan.

Biasanya review dilakukan oleh pemberi intruksi. Dokumen hasil review biasa disebut review sheet. Ada juga yang menyebut “berita acara telaah”.

Pengalaman saya, selama terdokumentasi dengan jelas, intruksi tim review selalu diikuti. Walaupun bisa saja kita tidak sependapat, tetapi kita mengikuti pendapat tim review.

Dokumen yang menjadi acuan pemeriksa jelas tercantum di review sheet atau berita acara. Menurut saya, karena terdokumentasi maka pemeriksa lebih aman jika ada review seperti ini.

Artinya, jika ada pihak yang mempermasalahkan hasil pemeriksaan, pemeriksa bisa “berlindung” di pendapat tim review!

Logikanya, jika pendapat tim review yang digunakan, maka siapapun yang akan merubah pendapat tersebut maka harus dengan persetujuan tim review.

Bisa saja tim pemeriksa yang dipersalahkan, tetapi tim pemeriksa juga harus menunjuk tim review.

Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, maka pemeriksa tentu tidak serta merta merubah hasil pemeriksaan.

Bagaimana bisa merubah pendapat sedang pendapat yang digunakan juga pendapat tim review?

Pendapat ketiga adalah pendapat tim pembahas. Keberadaan tim pembahas muncul jika Wajib Pajak meminta pendapat ketiga.

Tim pembahas sebenarnya harus bersikap seperti wasit atas perselisihan Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

Salah satu tujuan dibentuk lembaga tim pembahas adalah untuk meminimalisir Wajib Pajak yang mengajukan keberatan.

Sehingga, bisa saja tim pembahas tidak memilih pendapat pemeriksa pajak atau Wajib Pajak. Bisa jadi tim pembahas mempunyai pendapat lain. Inilah pendapat tim pembahas.

Seharusnya, pendapat tim pembahas mengikat. Pemeriksa pajak harus menggunakan pendapat tim pembahas jika pendapat tim pemeriksa berbeda.

Pendapat inilah yang akan dituangkan dalam surat ketetapan pajak. Tentu tanggung jawab beralih kepada tim pembahas.

Memang Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Hitung tetap dibuat oleh tim pemeriksa.

Tetapi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, tim pemeriksa bisa memberikan kronologis dan menunjuk tim pembahas.

Jika perlu, di Laporan Hasil Pemeriksaan tim pemeriksa “menyebut” bahwa hasil pemeriksaan mengikuti pendapat tim pembahas.

Hal ini untuk berjaga-jaga jika suatu saat atas hasil pemeriksaan tersebut ada pihak yang mempermasalahkan.

Menurut saya, salah jika pemeriksa tidak mengikuti pendapat tim pembahas. Jika pendapat tim pembahas tidak digunakan, untuk apa dibentuk lembaga tim pembahas?

Bukankah tim pemeriksa dan tim pembahas sama-sama DJP? Mereka semua sama-sama bertindak atas nama Dirjen Pajak!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak yang Digunggung

Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang “dikumpulkan” dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak.

Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.

Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan “faktur pajak yang digunggungkan”.

Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan.

Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia “tempatnya”  :

Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak.

Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak.

Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja.

Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual?

Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.

Berikut kutipannya :

Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a.     bon kontan,
b.     faktur penjualan,
c.     segi cash register,
d.     karcis,
e.     kuitansi, atau
f.     tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3)     Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak.

Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli.

Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a.     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.     Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.     Jumlah satuan barang apabila ada;
d.     Dasar Pengenaan Pajak;dan
e.     Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE.

Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Sistem Self Assessment

Menurut bagian penjelasan UU KUP bahwa self assessment adalah ciri dan corak sistem pemungutan pajak.
 
Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk :
[a.] berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak];
[b.] menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

 

Masih menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Media atau surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak disebut Surat Pemberitahuan, disingkat SPT.

Kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Wajib Pajak idealnya ditunjang dengan  :
[a.] kesadaran Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan;
[b.] keinginan untuk membayar pajak terutang walaupun terpaksa;
[c.] kerelaan Wajib Pajak untuk menjalankan peraturan perpajakan yang berlaku;
[d.] kejujuran Wajib Pajak untuk mengungkapkan keadaan sebenarnya.

Salah satu bagian dari sistem self assessment adalah adanya daluwarsa penagihan yang di Pasal 22 UU KUP.

Aturan terakhir, UU No. 28 tahun 2007, daluwarsa penagihan ditetapkan 5 (lima tahun saja)! Apa maknanya?

Bahwa negara tidak memiliki hak untuk menagih atau memungut pajak setelah lewat 5 tahun.

Berapapun utang pajak! Selain itu, SPT yang dilaporkan kepada DJP juga dianggap benar setelah 5 tahun.

Secara hukum, setelah lewat 5 tahun, kewajiban perpajakan Wajib Pajak dianggap benar.

Hanya saja Pasal 22 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa daluwarsa tersebut akan tertangguh atau mundur dari tahun pajak yang bersangkutan jika :
[a.] diterbitkan Surat Paksa;


[b.] ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;


[c.] diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau


[d.] dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, DJP dapat melakukan koreksi terhadap SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui pemeriksaan.

Menurut UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dari definisi pemeriksaan sudah jelas bahwa DJP hanya bisa melakukan koreksi atas isi SPT Wajib Pajak jika DJP memiliki data, keterangan dan bukti bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

Jika DJP tidak memiliki data dan bukti atas ketidakbenaran SPT Wajib Pajak maka DJP tidak bisa melakukan koreksi walaupun si pemeriksa pajak sangat yakin bahwa SPT Wajib Pajak salah.

Keyakinan si pemeriksa tidak bisa dijadikan dasar melakukan koreksi SPT. 

Bahkan teknik-teknik analisa yang dilakukan oleh pemeriksa juga tidak cukup untuk dijadikan dasar koreksi.

DJP boleh melakukan koreksi SPT jika ada bukti nyata. Istilah bukti nyata dan keharusan adanya bukti nyata, saya dengar dari rapat-rapat dengan pimpinan.

Meminjam peraturan kepabeanan bahwa bukti nyata adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.

Dokumen ini bisa berasal dari dokumen Wajib Pajak atau pihak lain.

Selain dokumen, keterangan juga bisa dijadikan dasar koreksi SPT. Sesuai definisi pemeriksaan di UU KUP bahwa pemeriksa pajak itu mengolah data, keterangan atau bukti.

Saya menganggap bukti ini dokumen jika mengacu kepada aturan kepabeanan. 

Sedangkan keterangan tidak didefinisikan secara jelas [setidaknya setelah dicari di databese aturan perpajakan] kecuali dalam kamus bahwa keterangan adalah sesuatu yang menjadi petunjuk atau yang menyebabkan tahu. 

Jadi bisa saja keterangan ini informasi yang diberikan pegawai Wajib Pajak, pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak atau pihak lain yang independen.

Apapun itu yang menyebabkan si pemeriksa pajak tahu bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
a man sitting at the self service health machine
Photo by MedPoint 24 on Pexels.com

Tenaga Ahli

Tenaga ahli terdiri dari dua kata : tenaga dan ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
tenaga artinya  orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu
ahli artinya orang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian)
 
 
Jadi tenaga ahli berarti orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena kemahiran ilmunya.

 

Sedangkan menurut Wikipediaahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun andal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu.

Di undang-undang perpajakan juga dikenal “tenaga ahli”.  Pasal  34 ayat (2) UU KUP berbunyi :

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Para pembuat undang-undang sepertinya sudah merancang bahwa akan ada tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Tetapi apakah yang dimaksud tenaga ahli di perpajakan sama dengan pengertian umum? Saya kira sama saja.

Saya cari pengertian resmi tenaga ahli menurut pajak hanya ada di petunjuk pemeriksaan lapangan.

Itu pun Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sudah dicabut. Di aturan yang baru, tidak didefinisikan tentang tenaga ahli.

Daripada tidak ada, saya kutip aturan lama definisi tenaga ahli :

Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan;

Dilihat dari kepegawaian, seorang tenaga ahli bisa bukan pegawai DJP. Mereka adalah pegawai non-DJP yang dipekerjakan untuk keperluan pelaksanaan pemeriksaan pajak.
 
Karena berasal dari luar DJP, maka para tenaga ahli ini harus dikukuhkan dulu oleh Direktur Jenderal Pajak dengan surat keputusan.
 
Tanpa ada surat keputusan pengangkatan tenaga ahli maka tidak ada pihak diluar DJP yang dapat “menyentuh” Wajib Pajak.
 
Jika tenaga ahli tersebut merupakan pegawai DJP maka tidak perlu ada pengukuhan.
 
Dilihat dari tim pemeriksa, atau surat perintah pemeriksaan, tenaga ahli itu ada dua macam :
 
[1.] tenaga ahli yang ada di SP2
Maksudnya, ada tenaga ahli atau pegawai non-DJP yang ditugaskan dalam surat perintah pemeriksaan sebagai tim pemeriksa pajak.
 
Pekerjaan tenaga seperti ini sama saja dengan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari DJP.
 
Karena bekerja berdasarkan SP2 (surat perintah pemeriksaan) maka para tenaga ahli ini akan menghitung pajak terutang Wajib Pajak dan mengusulkan surat ketetapan pajak.
 
Prakteknya, tenaga ahli seperti ini dulu sering disebut tim gabungan (timgab) dari BPKP.
 
Contoh pengukuhan timgab adalah KEP-133/PJ./1998. Kemudian sebutan timgab diganti menjadi Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim TOPN) yang dikukuhkan dengan KEP-203/PJ./2001.
 
Tim TOPN ini akan diberikan SP2 oleh DJP untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak seperti pegawai DJP.
 
Dasar pengangkatan pegawai non-DJP sebagai pemeriksa pajak ada di pengertian pemeriksa pajak, yaitu Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 :

Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 

Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 
[2.] tenaga ahli yang ditugaskan
Berbeda dengan tenaga ahli yang pertama, tenaga ahli yang kedua ini bukan pemeriksa pajak.
 
Kalau yang pertama, mereka dianggap ahli dalam pemeriksaan pajak. Kalau yang kedua ini dianggap ahli bukan dalam pemeriksaan tapi bidang lain.
 
Nah, bidang lain ini luas sekali. Misalnya ahli forensik komputer, ahli bahasa, ahli pertambangan, ahli hukum, ahli penilai.  Pokoknya selain keahlian pemeriksaan pajak. 
 
Karena tidak ada di SP2 maka tenaga ahli ini bekerja berdasarkan Surat Tugas.
 
Ada penugasan tertentu bahwa si fulan diperbantukan kepada tim pemeriksa tertentu.
 
Contoh yang paling banyak adalah tenaga ahli forensik komputer untuk menkloning komputer Wajib Pajak.
 
Seorang ahli forensik komputer tentu harus memiliki sertifikat dan pendidikan tertentu supaya diakui sebagai ahli forensik komputer.
 
Karena tim pemeriksa pajak tidak ada yang memiliki keahliah forensik komputer maka tim pemeriksa bisa meminta bantuan tenaga ahli.
 
Sebenarnya tenaga ahli yang tidak ada di SP2 ini juga bisa dua macam, yaitu yang berasal dari DJP sendiri dan non-DJP.
 
Jika tenaga ahli yang dimaksud non-DJP maka tetap harus ada pengukuhan dulu dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli.
 
Setelah itu baru dibuatkan Surat Tugas untuk membantu tim pemeriksa tertentu. Hanya saja contoh kasusnya sangat jarang.
 
Kebanyakan tenaga ahli ini berasal dari DJP sendiri yang diberi Surat Tugas tersendiri. 
 
Tetapi bisa jadi ke depannya akan diperlukan tenaga ahli tertentu yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
 
Mungkin tenaga ahli ini diperlukan untuk second opinion. Sehingga dengan second opinion, pemeriksa pajak akan lebih yakin dengan pendapatnya.
 
Misalnya second opinion dalam penentuan harga pasar, atau kewajaran harga barang (non transfer pricing, contoh penjualan mesin bekas). 
 
Dasar penugasan tenaga ahli ke dalam pemeriksaan pajak ada di Pasal 8 huruf e Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 

Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

 
 
 

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
concentrated black man grabbing head with hands sitting at table
Photo by Nicola Barts on Pexels.com

Pemeriksaan WP Yang Tidak Memasukkan SPT

Pemeriksaan pajak pada dasarnya adalah pemeriksaan atas SPT Wajib Pajak. Tetapi tidak berarti Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tidak boleh diperiksa.
 
Pada dasarnya pemeriksaan itu ada dua :
[a.] pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
[b.] pemeriksaan tujuan lain

 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan akan menghasilkan surat ketetapan pajak.

Justru Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sudah menunjukkan ketidakpatuhan dari Wajib Pajak.

Setidaknya kepatuhan pemenuhan formal. Jika wajib pajak sudah tidak patuh, maka DJP akan menguji kepatuhan tersebut.

Apakah memang Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak tersebut atau karena “bandel”?

Beberapa hari yang lalu ada email yang mempertanyakan kondisi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Inilah kutipan pertanyaan melalui email :

saya maw tanya nih tentang kriteria pemeriksaan wajib pajak diperiksa salah satunya yaitu spt tidak masuk / tidak disampaikan.. Jadi kalo yg diperiksa berdasarkan spt tidak masuk/tidak disampaikan apa yg menjadi dasar pemeriksaan sedangkan spt tidak disampaikan oleh wp tersebut ??

misalnya wp itu bangkrut kan bisa aja ga nyerahin spt ya pak ?? jadi kira2 atas dasar apa ya pak wp diperiksa kalo sptnya ga di laporkan

Oiyah yang masalah spt tidak masuk ,, kriteria itu ada di wp badan tidak pa ?? Yang masalah data transaksi itu berupa apaa pa ?? Dan data transaksi itu berupa apa ?? Dan data transaksi itu bisa ditemukan dimana ?? Apakah untuk terjadinya pemeriksaan itu apakah ada laporan dari pihak ketiga ?? Ini untuk kriteria wp badann bukan pak??

Saya sendiri sudah sering memeriksa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Pada saat pemeriksaan tentu saja pemeriksa akan meminta dokumen-dokumen perusahaan pada tahun pajak yang diperiksa.

Pemeriksa akan menghitung PPh berdasarkan kondisi sebenarnya berdasarkan data yang ada.

Bisa jadi memang Wajib Pajak sedang rugi sehingga PPh terutang akan NIHIL atau SKPN.

Tetapi kebanyakan hasil pemeriksaan justru menjadi kurang bayar atau SKPKB.

Hasil pemeriksaan akan menjadi “temuan” atau koreksi bagi pemeriksa.

Setidaknya penghasilan akan menjadi koreksi positif dan biaya akan menjadi koreksi negatif.

Hal ini karena kondisi Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.

Saya selalu menganggap bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT seperti menyerahkan penghitungan PPh kepada pemeriksa.

Dasar dilakukan pemeriksaan memang tidak semata-mata karena tidak menyampaikan SPT.

Artinya tidak secara otomatis Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT akan diperiksa.

Bisa jadi DJP memiliki data dari pihak ketiga tentang transaksi seorang Wajib Pajak.

Data ini bisa berasal dari mana saja! Saya sebutkan sekedar contoh :

1. Data lawan transaksi
A melakukan transaksi penjualan kepada B. Kebetulan B meminta restitusi sehingga diperiksa oleh DJP.

Pada saat pemeriksaan, pemeriksa kemudian membuat “alket” bahwa A memiliki transaksi penjualan kepada B.

Kemudian “alket” tersebut dikirim kepada KPP dimana A terdaftar. Oleh KPP kemudian dicek ke SPT.

Jika A tidak menyampaikan SPT, maka AR di KPP tersebut akan melakukan himbauan kepada A untuk menyampaikan SPT. Sebelum A menyampaikan SPT, A bisa meminta konseling atau konsultasi dengan AR.

Jika masih “bandel” maka proses selanjutnya bisa jadi A diusulkan untuk diperiksa.

Selain melalui “alket” bisa juga data lawan transaksi terdeteksi dengan mekanisme PKPM di PPN.

Ada faktu pajak masukan dari yang dilaporkan oleh B tetapi di SPT PPN milik A tidak ada pajak keluaran.

2. Data tender
DJP sering mendapatkan data pemenang tender, terutama tender yang dilakukan oleh pemerintah.

Data tender ini tentu akan dicocokkan dengan SPT Wajib Pajak. Apakah tender tersebut sudah dilaporkan atau belum.

3. Laporan Notaris
Salah satu kewajiban notaris adalah melaporkan semua akta jual beli yang dibuat atau dilakukan melalui notaris yang bersangkutan.

Data penjual akan dicari kepada masterfile Wajib Pajak. Jika ketemu maka data penjualan tersebut akan dicocokkan dengan laporan SPT Wajib Pajak yang bersangkutan.

Masih banyak lagi data terkait kegiatan Wajib Pajak yang bisa dimanfaatkan oleh DJP.

Data ini diperoleh DJP bisa karena permintaan DJP kepada instansi lain seperti data kepemilikan kendaraan, pemakaian listrik, pemakaian telepon, dan IMB. Bisa juga data yang diperoleh dari media terbuka seperti internet dan media masa.

SURAT KALENG yang disampaikan oleh orang disekeliling anda akan ditindaklanjuti oleh DJP.

Walaupun sifat surat kaleng anonim tetapi bagi DJP bukan pengirimnya yang penting.

Isi dari surat tersebut apakah bisa dipercaya atau tidak. Ini bagian dari pekerjaan analis IDLP yang pernah saya posting.

Pada intinya, jangan menganggap bahwa tidak menyampaikan SPT membuat Wajib Pajak aman dari pemeriksaan!

Hal ini berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan. Semuanya sama saja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
shallow focus photography of coca cola can
Photo by George Becker on Pexels.com

Membuat SPT OP

Apakah anda masih bingung cara mengisi SPT? Atau bahkan masih cari-cari formulir SPT? Jangan khawatir, saya bimbing cara mendapatkannya.

Pertama, dapatkan file eSPT.

Jika belum punya silakan unduh :
1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010].

Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.

Kalau formulir SPT sudah punya, maka silakan unduh file powerpoint tata cara pengisian SPT. Ada dua file powerpoint, yaitu :
1. Simulasi Pengisian SPT PPh OP
2. Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS

File powerpoint diatas bukan buatan saya. Tapi dibuat oleh P2 Humas Kantor Pusat DJP.

Saya pikir, file seperti ini wajib disebarluaskan untuk membantu para Wajib Pajak.

Kalau Wajib Pajak bingung membuat SPT, sudah pasti tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT akan kecil.

Bikin SPT masih bingung, terus bayar pajaknya kapan?

Walaupun tidak semua yang bikin SPT bayar pajak!

Tetapi ada juga yang bayar pajak tapi tidak lapor SPT, terutama Wajib Pajak yang bayar PPh atas penjualan tanah dan atau bangunan.

Anda akan dibimbing tahap demi tahap cara pengisian SPT. Bahkan diingatkan bagian mana saja yang harus diisi.

Tentu saja dalam prakteknya tidak harus “plek” persis sama dengan simulasi dari kantor pusat DJP. Setidaknya mirip-mirip atau bedanya tidak terlalu jauh 🙂

Setelah formulir SPT tersedia dan sudah paham cara pembuatannya, maka tahap selanjutnya adalah mengumpulkan bukti potong dan Surat Setoran Pajak [SSP].

Bukti potong untuk Wajib Pajak pekerja adalah bukti potong yang dibuat oleh pengusaha / majikan / pemberi kerja.

Biasanya, bendahara pemberi kerja sudah menghitung berapa PPh terutang (formulir A1). Tinggal pindahkan angka-angka dari A1 ke 1770S atau 1770SS.

Setelah membuat SPT dan ternyata hasil perhitungan SPT tersebut kurang bayar, maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tersebut dilaporkan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat 31 Maret. B

isa saja kita setor kekurangan PPh pada tanggal 31 Maret pagi dan melaporkan pada sore harinya, tapi harus diantisipasi antrian di bank persepsi saat akan bayar pajak!

Jangan-jangan karena panjangnya antrian ditambah ada gangguan on-line, maka tidak sempet bayar tanggal tersebut.

Posting terkait cara pembuatan SPT OP :
1. Membuat Daftar Harta
2. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup
3. Melaporkan Penghasilan Istri
4. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

selamat membuat SPT
Kalau mau format SPT dalam bentuk Excel, silakan diunduh :
1. form 1770
2. form 1770S
3. form 1770SS

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Analisis IDLP

Dulu …. waktu masih kuliah di Jurangmangu diajarkan bahwa data dan informasi itu dua sisi yang berbeda.
Intinya, informasi adalah data yang sudah diproses atau diolah. Data itu bahan baku dan informasi itu barang jadi. Kira-kira begitu kalau di manufaktur.

Tetapi dalam perpajakan, data dan informasi itu bisa dalam posisi yang sama, sebagai bahan baku.

Pengertiannya pun berbeda dengan pengertian informasi diatas. Sikan perhatikan pengertian IDLP yang dicantumkan di peraturan menteri keuangan berikut :

informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.

laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.

Informasi, data, laporan, dan pengaduan disingkat IDLP. Kesemuanya akan menjadi bahan yang akan diolah oleh analis IDLP. Petugas analis IDLP ini merupakan spesialisasi baru di DJP. Disebut spesialisasi karena untuk menjadi analis IDLP, seorang pegawai DJP harus didiklat dulu, khusus Diklat Analisis IDLP.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2010 bahwa IDLP akan diterima dan dianalisis oleh analis IDLP. Produk dari analisis IDLP ada tiga tipe / kelompok :
Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pemeriksaan Khusus.
Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan atau mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan.

Sebelum sampai pada kesimpulan, analis IDLP akan menguraikan fakta-fakta IDLP, antara lain:
1. identitas pelapor/sumber IDLP;
2. identitas terlapor;
3. indikasi tindak pidana perpajakan;
4. dokumen yang dilampirkan; dan
5. kronologis penanganan yang telah dilakukan;

Kemudian analis IDLP juga bisa mengembangkan IDLP dengan cara :
1. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
2. mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
3. mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
4. memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan; dan
5. mengidentifikasi calon tersangka dan calon saksi;

Terakhir baru pada kesimpulan IDLP, yaitu berupa :
1. kesimpulan
2. usul tindak lanjut

Masih dalam proses pengembangan, jika analis IDLP merasa bahwa “bahan-bahan” untuk pengembangan dan analisis IDLP belum cukup, maka analis IDLP juga bisa meminta “bahan-bahan” tambahan lebih lanjut dengan pengamatan dan kegiatan intelijen perpajakan.

Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2011 pengamatan dilakukan oleh :
1. Pengamat di Direktorat Intelijen dan Penyidikan
2. Pengamat di Kanwil DJP
yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengamatan.

Berbeda dengan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan hanya dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan.

PER-3/PJ/2011 tidak menyebutkan apakah kegiatan intelijen perpajakan bekerja berdasaran surat perintah intelijen atau surat apa.

Tetapi hasil kegiatan intelijen perpajakan berupa Laporan Hasil Intelijen Perpajakan yang secara administrasi disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (kasubdit) Intelijen Perpajakan.

Laporan Pengamatan dan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan kemudian dimanfaatkan oleh analis IDLP sebagai bahan “olahan” IDLP.

Dengan lengkapnya “bahan-bahan” untuk dioleh oleh analis IDLP, diharapkan analis IDLP lebih akurat untuk membuat kesimpulan analisis IDLP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penanaman Kembali Laba BUT

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha (kendaraan) yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan.
Walaupun demikian, bentuk usaha tetap (BUT) dalam administrasi perpajakan di Indonesia seperti wajib pajak badan. Kendaraan ini tentu saja untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Pada hakikatnya, BUT itu subjek pajak luar negeri. Karena masih dianggap subjek pajak luar negeri, maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka setelah dikenakan PPh Badan sebagaimana dimaksud di Pasal 17 UU PPh, juga wajib bayar PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Asumsi yang dipakai adalah penghasilan neto setelah pajak dikirim ke luar negeri.

Jika penghasilan neto setelah pajak ternyata tidak dikirim ke luar negeri, maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 26.

Hal ini ditegaskan di Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011. Secara garis besar aturannya seperti dibawah ini :

Bentuk penyertaan
[1]. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri dengan syarat :

[a]. perusahaan baru yang secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan

[b]. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan selama 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

[2]. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham dengan syarat :

[a]. perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan

[b]. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan selama 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

[3]. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

[4]. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Jika BUT melakukan penanaman modal dalam bentuk pembelian aktiva tetap dan investasi berupa aktiva maka BUT tidak boleh melakukan pengalihan paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun .

Saat penanaman modal
[1] . paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan, dan

[2]. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kelebihan Pembayaran PBB

Walaupun banyak pihak yang menengarai bahwa restitusi pajak merupakan salah satu celah korupsi, sebenarny [seharusnya bahkan] restitusi merupakan hak Wajib Pajak karena kelebihan pembayaran pajak.
Misalkan perusahaan Dana Pensiun menyimpan uang di deposito bank.
Kemudian karena tidak ada surat keterangan bebas [SKB], maka bank langsung memotong PPh Final atas bunga deposito.
Padahal, badi Dana Pensiun, bung deposito tersebut bukan penghasilan sehingga tidak seharusnya di terutang PPh.
Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Berikut saya salin dari Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, dan PBB :
[1]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) UU KUP;
[2]. pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (2) UU KUP;
[3]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersentum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
[4]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
[5]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersecntum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D U KUP;
[6]. pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibaywa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN;
[7] pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (4c) UU PPN;
[8]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembalia oleh Mahkamah Agung;
[9]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
[10]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
[11]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
[12]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
[13]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;
[14]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
[15]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasl 19 UU PBB;
[16]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
[17]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal  16 UU KUP;
[18]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
[19]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
[20]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
Ternyata, banyak juga pintu resitusi. Restitusi atai kelebihan pembayaran pajak diatas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak.
Misalkan saya dapat SKPLB Rp.15 milyar, tetapi saya punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 13 milyar maka yang saya terima hanya Rp.2 milyar saja.
Kelebihan yang Rp.2 milyar tersebut paling lambat satu bulan harus sudah saya terima.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Legalisasi SKB Potput

Menyambung posting tentang SKP Potput, ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2011 [kayaknya diteken sehari sebelum pergantian dirjen] yang memudahkan Wajib Pajak.

SKB Potput adalah surat keterangan dari KPP terdaftar bahwa Wajib Pajak tersebut dalam SKB tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan.

Artinya, SKB tersebut berfungsi supaya penghasilan kita tidak dipotong PPh.

Tentu saja KPP tidak memberikan surat dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja.

Tetapi bisa jadi pelanggan kita banyak. Supaya masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut.

Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri.

Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.

SE-11/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit.

Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.

Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja!!!

Tidak terbayang, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sebanyak 50 buah. Pegel dah!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SKB POTPUT

Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh.

Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Film Impor

Saya kira ini merupakan kabar baik bagi para importir film. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukkan Film Impor menegaskan aturan royalti film impor.

Inti dari SE-3/PJ/2011 kira-kira seperti ini :

Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor :
1. selusuh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau

2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya,

maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26.

Dengan kata lain, jika dua syarat tersebut dipenuhi maka atas pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti sehingga tidak terutang PPh Pasal 26.

Sebaliknya, jika dua syarat tersebut TIDAK TERPENUHI maka atas pembelian atau pembayaran yang terkait dengan film impor akan terutang PPh Pasal 26 karena dianggap terdapat royalti atas pembayaran tersebut.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Jika tidak dilakukan pemotongan maka akan menjadi beban Wajib Pajak tersebut.

Terkait dengan PPN, atas pemasukan film impor tersebut terutang PPN karena merupakan pemenfaatan barang kena pajak tidak berwujud, baik film tersebut disimpan dalam media roll atau “media lain”.

Dasar pengenaan PPN-nya adalah nilai impor atau nilai yang seharusnya dibayar. Termasuk objek PPN adalah royalti sebagai hasil peredaran film dengan DPP PPN sejumlah “yang seharusnya dibayar”.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu

Pajak Pertambahan Nilai [PPN] adalah pajak yang dihitung per masa. Jika satu masa pajak sama dengan satu bulan [ini yang paling banyak dipakai] maka perhitungan PPN dibuat setiap bulan. SPT Masa PPN akan dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak.

Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang.

Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor.

Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.

Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi.

Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.

Biasanya, format SPT selalu ada bagian “kompensasi kelebihan PPN bulan lalu” dan “PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya”.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta.

Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember.

Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi.

Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :

Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Surat Dirjen Pajak No. S – 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut.

Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :

Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.

SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut “catatan” MyTax Professional.

Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini.

Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi.

Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.

Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi.

Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saat Terutang Potput

Di penghujung tahun 2010 kemarin, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Salah satu pasalnya mengatur tentang saat terutang bagi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Saat terutang atau saat dipotong oleh pemotong sebenarnya sudah diatur di UU PPh.

Mungkin peraturan pemerintah ini lebih mempertegas lagi. Secara lengkap saya salin Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2010

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
a. pembayaran; atau
b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Bagi yang belum paham pasal-pasal diatas, saya mengingatkan kembali :

PPh Pasal 21 adalah cicilan pajak penghasila terutang yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi baik yang berstatus karyawan maupun bukan.

Cicilan ini pada akhir tahun akan dikreditkan atau diperhitungkan kembali oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan PPh OP.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah dan Wajib Pajak usaha tertentu.

Besaran tarif terbaru PPh Pasal 22 diatur di PMK-154/2010.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas kegiatan jasa tertentu.

Daftar jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang saya posting bulan Januari 2009 masih berlaku sampai sekarang.

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Baik PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 merupakan cicilan pajak penghasilan bagi penerima penghasilan.

Sehingga, pada saat pemotongan, penerima penghasilan WAJIB meminta SSP atau Bukti Potong. Bukti Potong ini akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Badan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Biaya Fiskal untuk Migas

Sekarang perusahaan kontrak bagi hasil migas atau Kontraktor tidak bisa seenaknya saja membebankan biaya.
Kalau dulu, ada yang bilang, ” .. mereka pesta pun dimintakan kembali …” Seolah-olah, apapun pengeluaran yang dilakukan Kontraktor maka dapat dimintakan pengembalian dari pemerintah dan dapat dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan, maka ada beberapa pengeluaran Kontraktor yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Pasal 13 PP 79 tahun 2010 berbunyi :
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan meliputi :

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan / atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;

f. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan /atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

g. biaya tenaga asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenga asing (IKTA);

h. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;

i. biaya konsultan pajak;

j. biaya pemasaran minyak dan / atau gas bumi bagian kontraktor, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana;

k. biaya represesentasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat;

l. biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi;

m. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;

n. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan participating interest;

o. biaya bunga atas pinjaman;

p. pajak penghasila karyawan yang ditanggung kontraktor maupun dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di-gross-up;

q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik, atau yang melampaui nilai persetujuan otorisasi pengeluaran di atas 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pengeluaran;

r. surplus material yang berlebihan akibat kesalahn perencaan dan pembelian;

s. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor;

t. transaksi yang :
1. merugikan negera;
2. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau;
3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;

v. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;

w. insentif interest recovery; dan

x biaya audit komersial.

Harus banyak belajar lagi nih ….

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ada tiga tambahan [baru] dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sebelumnya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :

a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.


Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-67/PJ/2010 ada tambahan :

k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum;
l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan
m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.


Selain itu, PER-67/PJ/2010 mengubah dua istilah, yaitu :
* Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi menjadi “Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi”

* Tanda pembayaran atau kuitansi listrik menjadi “Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik”

Walaupun demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap harus mencantumkan informasi minimal supaya tetap diakui sebagai Faktur Pajak. Informasi minimal yang harus ada adalah  :

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

PPN Jasa Perdagangan

Jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu.
Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.
Prakteknya, pelaku jasa perdagangan ini memiliki banyak istilah tetapi pada umumnya disebut agen.
Dalam pengertian, agen yang mempertemukan penjual dan pembeli. Si agen bisa mewakili pembeli, bisa mewakili penjual.
Sedangkan penghasilannya umumnya disebut fee, tetapi banyak juga yang memberi istilah lain seperti : uang kopi, dan komisi.

PPN atas jasa perdaganan ini cukup membingungkan. Untuk masalah PPN atas jasa, saya selalu berpatokan pada “dimana manfaat” diterima.

Artinya, jika manfaat diterima di daerah pabean, maka terutang PPN. Hal ini terkait dengan prinsip tujuan (destination) dari PPN.

Perlakuan yang sama dengan barang, yaitu dimana barang dikonsumsi. Jika dikonsumsi di daerah pabean, maka terutang PPN.

Tetapi SE-145/PJ/2010 memberikan contoh-contoh yang lebih detil dan ada beberapa contoh yang menurut saya “membingungkan” silakan cermati :

Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;

[b.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;

[c.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;

[d.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau

[e.] pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;

[b.] pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;

[c.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau

[d.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

Jasa perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau

[b.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (criticals assumptions).

Tujuan APA adalah memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah transfer pricing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak.

Atau bisa juga perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negera lain.

Konon kabarnyanya, APA ini jurus ampuh bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah transfer pricing.

Penyelesaian transfer pricing bisa dilakukan dimuka atau melalui post audit. Transfer pricing yang sudah disepakati melalui mekanisme APA akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Pada saat post audit, tentu nantinya pemeriksa pajak tunduk dan mengikuti harga-harga yang sudah disepakati.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-69/PJ/2010 bahwa APA mengikat Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.

Naskah APA sekurang-kurangnya memuat :
[1]. Nama, NPWP, dan alamat perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak terkait dengan APA;

[2]. ruang lingkup transaksi yang dicakup;

[3]. tahun pajak yang dicakup;

[4]. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;

[5]. metode transfer pricing yang disepakati;

[6]. faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions)penerapan APA;

[7]. harga wajar atau laba wajar, rentang harga wajar atau rentang laba wajar untuk setiap jenis barang / jasa atau transaksi yang dicakup;

[8]. kewajiban dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;

[9]. konsekuensi hukum;

[10]. kerahasiaan informasi;

[11]. peninjauan kembali dan pembatasan; dan

[12]. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;

Untuk mendapatkan APA, Wajib Pajak harus melakukan tiga tahapan, yaitu :
[a]. pembicaraan awal;
[b]. penyampaian permohonan formal; dan
[c]. penandatanganan naskah APA;

Pembicaraan awal dimulai dengan mengajukan form APA-1 dan penyampaikan permohonan formal dimulai dengan mengajukan form APA-2. Berikut contoh format pengajuan APA :

untuk memperjelas, silakan di klik gambar APA-1 dan gambar APA-2.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Audit Plan

Pemeriksaan yang baik tentu saja harus dipersiapkan dengan baik. Sesuai amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2010 bahwa pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik.
Salah satu penjabaran dari persiapan pemeriksaan adalah membuat audit plan yang dilakukan oleh supervisor. Audit plan atau rencana pemeriksaan diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-126/PJ/2010 .
Seperti kata pepatah “gagal merencakan sama dengan merencanakan kegagalan”.

SE-126/PJ/2010 mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP.

Berikut rangkuman dan catatan saya berdasarkan urutan pekerjaan :
[1.] Kepala UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi : SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, data dari pihak ketiga , atau data lain yang relevan.

[2.] Supervisor membuat KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT yang akan diperiksa.

Tentu tidak semua pos dalam SPT atau Laporan Keuangan harus diperiksa karena keterbatasan jangka waktu pemeriksaan dan tenaga pemeriksa.

Pos mana yang akan diperiksa, merupakan kewenangan supervisor selama disetujui oleh kepala UP2.

[3.] Langkah-langkah penyusunan KKP Identifikasi Masalah :
a)Analisis rasio data keuangan,
b)Analisis trend dan benchmark dengan perusahaan atau industri sejenis,
c)Ekualisasi antara Pos di SPT PPh Badan / Orang Pribadi dengan objek pajak lain,
d)Analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat AR , hasil analisis dan pengembangan IDLP , dan informasi lain yang relevan baik dari intern maupun ekstern.

[4.] Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor kemudian membuat Rencana Pemeriksaan yang berisi :
a) Gambaran umum Wajib Pajak,
b) Susunan Tim Pemeriksa,
c) Kriteria Pemeriksaan,
d) Jenis Pemeriksaan,
e) Ruang lingkup pemeriksaan,
f) Identifikasi masalah,
g) Rencana batas akhir penyelesaian pemeriksaan,
h) Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
i) Tenaga ahli yang dibutuhkan,
j) Sarana pendukung yang diperlukan,
k) Pos-pos SPT yang diperiksa,
l) Lokasi atau cabang yang akan diperiksa.

[5.] Usulan rencana pemeriksaan kemudian disampaikan ke kepala UP2. Setelah ditelaah, kepala UP2 kemudian memberikan pesetujuan dan menerbitkan SP2 .

[6.] Rencana pemeriksaan yang dibuat oleh supervisor pada awal pemeriksaan atau pada tahap persiapan pemeriksaan masih bisa dilakukan perubahan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan dokumen Wajib Pajak ada hal-hal yang perlu diperdalam. Dengan demikian ada tambahan rencana pemeriksaan.

Atau bisa juga perubahan rencana pemeriksaan dengan mengurangi rencana pemeriksaan karena dianggap tidak perlu.

Mungkin pengurangan ini terjadi karena persepsi supervisor berbeda antara sebelum pemeriksaan dengan saat pelaksanaan pemeriksaan.

Apapun perubahan rencana pemeriksaan, supervisor harus membuat alasan yang logis.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tim Asistensi Analisis Risiko

Seorang pegawai Wajib Pajak mengeluh kepada forum tentang “ancaman” yang dilontarkan oleh petugas AR dari KPP tempat ia mendaftar. Si petugas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan karena pajak terutangnya masih dibawah benchmark. Jika tidak melakukan pembetulan SPT, si petugas mengancam akan melakukan pemeriksaan.

Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap “ancaman”.

Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana.

Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.

Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko.

Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Account Representative (AR).

Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko.

Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima.

Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko.

Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyerahan Di Luar Daeran Pabean

Menurut saya ini salah satu “angin surga” bagi Wajib Pajak. Ini juga termasuk materi yang sering menjadi perdebatan.
Tentu saja pihak fiskus lebih memilih mengenakan PPN. Sebaliknya Wajib Pajak menghindar.
Tetapi dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-130/PJ/2010 ini perbedaan tersebut menjadi tidak ada.

Dalam prakteknya, pengusaha kita sering jual beli, ekspor-impor barang yang keberadaan barang tersebut sebenarnya tidak pernah masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Misalnya beli dari Singapur langsung di jual ke Hongkong. Tapi penjual dan pembeli sama-sama berada di Jakarta.

Sebenarnya tidak ada perubahan baik di batang tubuh maupun di penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 dengan UU PPN sebelumnya.

Saya baca, persis sama. Tetapi penerapannya jadi beda. Inilah kesimpulan SE-130/PJ/2010 :

Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau

b.Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Inilah contoh yang diberikan SE-130/PJ/2010 :
Contoh satu PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :

•PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
•Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
•Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.
Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh dua
PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor).

Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.

Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 22 Impor dan Badan tertentu

Berikut ini adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain.

Pemungut PPh Pasal 22 adalah :
[1]. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

[2]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

[3]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

[4]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

[5]. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

[6]. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;

[7]. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

TARIF PPh PASAL 22
Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada tiga [sebelumnya cuma dua], yaitu :
[1]. Tarif 2,5% dari nilai impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API),

[2]. Tarif 0,5% dari nilai impor atas impor yang dilakukan importer API atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu;

[3]. Tarif 7,5% dari nilai impor yang dilakukan importer Non-API. Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

Tarif 1,5% dari harga beli atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
[1]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

[2]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

[3]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bakar Minyak sebesar:
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;

0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;

2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:
[1]. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;

[2]. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;

[3]. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai ;

[4]. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemeriksa Pajak Kini

Salam gemuruh!
Lain dulu, lain sekarang. Dunia “persilatan” sudah terbalik-balik. Dulu, pemeriksa pajak itu seperti “pendekar sakti mandraguna”.
Tak terkalahkan! Apalagi sebelum berlaku sistem self assessment.
Konon kabarnya, jika sudah keluar jurus “pokoknya”, Wajib Pajak dibuat tidak berkutik [saya sendiri tidak mengalami zaman “UU pokoknya”].
Ini bagian cerita dari mulut ke mulut.

Beralih ke zaman UU KUP, pemeriksa pajak sudah mulai berubah. “UU pokoknya” sudah mulai ditinggalkan walaupun penafsiran dalam suatu peraturan lebih dominan kepada si pemeriksa pajak itu sendiri.

Mungkin saja pada “zaman jahiliah” ini Wajib Pajak tetap merasa ada “arogansi” pemeriksa pajak.

Sampai dengan tahun 2010 ini, masih ada yang melaporkan pemeriksa pajak yang arogan. Walaupun saya yakin arogansi sekarang jauh lebih sopan daripada “zaman jahiliah”.

Pada zaman reformasi sekarang, pemeriksa pajak tentu saja lebih profesional! Sekarang, untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak harus melalui pendidikan khusus calon fungsional pemeriksa pajak.

Pemeriksa pajak yang sudah jadi fungsional pun diberikan berbagai macam diklat. Bahkan pendidikan bagi fungsional pemeriksa pajak sekarang tidak hanya berjenjang, tetapi (juga) sudah spesialisasi.

“Zaman jahiliah” dulu, pemeriksa pajak banyak yang “sakti”. Tidak hanya “sakti” bagi Wajib Pajak tetapi “sakti” bagi sesama pegawai juga.

Tetapi di zaman reformasi sekarang “orang sakti” sudah menjadi tinggal cerita. Saya kira (Kepatuhan Internal di) KITSDA sekarang sudah lebih “sakti” dari siapapun di DJP.

Bukan hanya hilang “kesaktiannya”, pemeriksa pajak sekarang banyak diberikan pagar-pagar untuk memastikan apa yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pagarnya tidak hanya satu, tapi banyak. Berikut pagar yang saya maksud :

REVIU
Memang tidak semua pemeriksaan pajak dilakukan reviu. Ada alasan tertentu, mengapa intruksi pemeriksaan diterbitkan dengan mengharuskan dilakukan reviu. Biarlah itu menjadi urusan penerbit intruksi.

Reviu dilakukan sebelum SPHP terbit. Materi SPHP dibahas dulu dalam forum reviu.

Pejabat yang melakukan reviu biasanya berhak meminta pemeriksa pajak untuk melakukan prosedur-prosedur tertentu jika dianggap belum cukup atau tidak dilakukan.

Selain itu, materi hasil pemeriksaan bisa bertambah setelah dilakukan reviu.

TIM PEMBAHAS
Jika reviu dilakukan sebelum SPHP, maka Tim Pembahas bekerja setelah SPHP. Itu pun jika diminta oleh Wajib Pajak.

Tim Pembahas akan mengkaji pendapat pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Atas sengketa itu kemudian Tim Pembahas memberikan pendapat.

Materi yang diangkat menjadi ketetapan pajak adalah materi yang diberikan oleh Tim Pembahas.

Artinya, bisa jadi hasil pemeriksaan dikoreksi oleh Tim Pembahas.

Tentu saja Tim Pembahas bisa setuju dengan Wajib Pajak, setuju dengan pemeriksa pajak, atau berpendapat lain.

PEER REVIEW
Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang secara hirarki organisasi lebih tinggi.

Artinya, pemeriksaan di KPP akan direviu oleh Kanwil. Begitu juga administrasi pemeriksaan pajak di Kanwil akan direviu oleh Kantor Pusat.

Pelaksanaan peer review [telaah sejawat] dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai.

Walaupun tidak akan merubah materi ketetapan pajak, tetapi hasil peer review akan dijadikan evaluasi untuk pemeriksa pajak itu sendiri.

Baik dari segi prosedur pemeriksaan maupun penerapan ketentuan perpajakan.

KUESIONER
Sebenarnya kuesioner ini sudah lama ada. Tetapi pada prakteknya seperti disembunyikan.

Pemeriksa tidak memberitahu, Wajib Pajak pun takut-takut memberikan jawaban.

Apalagi formulir kuesioner tidak disediakan oleh pemeriksa pajak.

Kedepan, kuesioner ini akan diwajibkan bagi pemeriksa pajak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.

Bahkan lembar kuesioner ini direncanakan akan disampaikan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Fungsi kuesioner ini akan menjadi salah satu media pengawasan perilaku pemeriksa pajak di lapangan.

Tentu saja selain yang disebutkan diatas,ada lagi lembaga yang dapat “mengawasi” perilaku pemeriksa pajak.

Bahkan sekarang DJP sedang gencar-gencar menerapkan whistle blower.

Ini bagian dari pekerjaan KITSDA yang secara rutin mengawasi kepatuhan internal.

Jadi, sekarang tidak perlu takut berhadapan dengan pemeriksa pajak 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kehadiran WP dalam Closing Conference

“Closing Conference” adalah istilah lain yang sering dipergunakan dalam pemeriksaan pajak untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Penggunaan judul “Closing Conference” semata-mata supaya lebih singkat saja! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Ini definisi resmi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Bahkan jika pemeriksaan pajak dilakukan TANPA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka produk dari pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Setidaknya ada dua poin yang harus diperhatikan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pertama, sesuai dengan definisi bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

Namanya juga “pembahasan”. Jika hanya satu pihak, apa yang harus dibahas? Pada prakteknya, walaupun pemeriksa pajak terdiri minimal 3 orang [dalam satu tim] tetapi mereka tidak ada perpedaan pendapat.

Terutama jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] sudah dikirim ke Wajib Pajak.

Walaupun ada perbedaan pendapat, maka mereka akan berunding sebelum SPHP terbit dan diterima oleh Wajib Pajak.

Jadi poin pertama adalah Wajib Pajak disatu pihak dan pemeriksa pajak dipihak lawan. Keduanya tidak sepakat.

Ketidaksepakatan tersebut kemudian dibahas dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [closing conference].

Jika salah satu tidak ada, maka tidak ada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! Jadi keberadaan forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WAJIB ada jika Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP! Baik tidak setuju seluruhnya maupun sebagian.

Kedua, kalimat di Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP, yaitu “pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

Saya tekankan pada kata-kata “dengan Wajib Pajak”! Menurut saya, kata-kata tersebut meWAJIBkan kehadiran Wajib Pajak pada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Tanpa kehadiran Wajib Pajak maka tidak ada closing conference. Tanpa closing conference maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan!

Walaupun kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference begitu penting, tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 hanya menyebut “hak hadir” bagi Wajib Pajak.

[1] Pada Pasal 11 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, “Pemeriksa Pajak wajib memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.”

[2] Pada Pasal 13 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, “Wajib Pajak berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan.”

WAJIB PAJAK TIDAK SETUJU “SPHP”
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) 199/PMK.03/2007 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Penggunaan kata “wajib” artinya jika tidak dilakukan atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka Wajib Pajak dianggap setuju atas hasil pemeriksaan [lihat Pasal 21 PER-19/PJ/2008]

Prakteknya, bisa jadi Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Misalkan Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP.

Tetapi pada saat pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir.

Apakah ketidakhadiran Wajib Pajak dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan berarti tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?

Memang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksa pajak tetap dapat membuat risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak justru menegaskan bahwa TIDAK ADA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan!

Dibahas dengan siapa? Bukankah kehadiran Wajib Pajak merupakan hak? Bisa datang, bisa tidak? Tidak ada konsekuensi hukum seperti WAJIB!

Sebaliknya, jika tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak maka produk hukum hasil pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan.

Proses pembatalan tersebut bisa secara jabatan oleh kantor pajak sendiri atau atas permohonan Wajib Pajak.

Menurut saya, “celah” ini akan jadi bumerang bagi pemeriksa pajak!

PENDAPAT
Seharusnya kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference bersifat WAJIB. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan SPHP.

Jika tidak memberikan tanggapan maka dianggap setuju. Begitu juga jika Wajib Pajak tidak hadir dalam closing conference maka ketidakhadiran tersebut dianggap persetujuan atas hasil pemeriksaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak Pedagang Eceran

DJP telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan faktur pajak untuk pedagang eceran (PE). Surat ederan dengan nomor SE-137/PJ/2010 ditandatangani tanggal 13 Desember 2010.
Sebenarnya SE-137/PJ/2010 menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010.

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Faktur pajak “jaman sekarang” tidak perlu dokumen terpisah dengan judul “FAKTUR PAJAK”. Dokumen yang berfungsi faktur pajak dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Yang penting informasi yang tertera dalam dokumen tersebut mencakup informasi diatas. Jadi sekarang bisa saja berupa segi cash register tetapi memuat informasi lengkap. Nomor faktur pajak menurut PER-58/PJ/2010 bisa “semau” PKP PE.

Hanya saja, baik di PER-58/PJ/2010 maupun di SE-137/PJ/2010 saya tidak menemukan ketentuan bahwa faktur pajak PKP PE dapat dikreditkan oleh pembeli.

Karena pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam sistem perdagangan (sebelum sampai ke konsumen akhir, end user) maka menurut saya faktur pajak PKP PE tidak dapat dikreditkan.

Walaupun demikian, pada prakteknya ternyata tidak semua konsumen pedagang eceran konsumen akhir.

Terutama jika pedagang eceran tersebut sekelas “Carrefour” yang bisa jual partai kecil maupun partai BESAR.

Kita juga jadi bingung, apakah Carrefour pedagang eceran atau distributor? Heheheh

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Nota Retur dan Nota Pembatalan

Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur.
Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan.
Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan.

Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.

Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP.

Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :

a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;

b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan saranaldokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keteranganlinformasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;

c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Untuk Pemain Faktur Pajak

DJP “menengarai” ada Wajib Pajak tertentu yang memang dengan sengan memanfaatkan kelemahan dari sistem PPN. Walaupun bentuknya selembar kertas yang ditandatangani oleh bagian accounting, sebenarnya faktur pajak sama dengan uang kertas!
Faktur pajak bisa mengurani PPN terutang. Bahkan bisa “menarik” uang negara melalui mekanisme restitusi.

Benar bahwa setiap permohonan restitusi wajib diperiksa oleh DJP. Tetapi yang melakukan pemeriksaan adalah [sebagian besar] pemeriksa pajak yang selalu berpikir positif.

Pemeriksa pajak lebih sering berada pada tataran formalitas. Artinya, jika formalitas sudah dipenuhi maka restitusi disetujui untuk dikeluarkan.

Permasalahan muncul jika formalitas berbeda dengan substansi. Formalitasnya ada jual beli, tetapi pada kenyataannya tidak ada penyerahan barang. Dulu DJP menyebut faktur pajak fiktif.

Kemudian karena dipermasalahkan di pengadilan, maka disebut faktur pajak bermasalah.

Tetapi istilah sekarang adalah “faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP.

Pembuat faktur pajak fiktif tersebut sering disebut pemain. Ya, mereka memang “bermain-main” dengan membuat dokumen faktur pajak.

Pekerjaan pemain ini HANYA membuat faktur pajak dan menjual kepada yang membutuhkan atau pengguna. Karena itu, pihak yang paling diburu oleh DJP adalah pemain ini.

Surat Edara Direktur Jenderal Pajak No. SE-132/PJ/2010 mengatur langkah-langkah yang akan dilakukan oleh DJP baik di tingkat pusat, kanwil maupun KPP.

Pada intinya, KPP akan melakukan penelitian atas Wajib Pajak yang terdapat indikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah [ini istilah yang digunakan di SE-132/PJ/2010].

Pada tahap ini, KPP hanya menghimbau kepada Wajib Pajak jika memang indikasi tersebut benar.

Nah, Wajib Pajak yang mendapat himbauan dari KPP sebaiknya ditanggapi. Jika menolak berikan alasan yang sebenarnya.

Jika himbauan tersebut tidak ditanggapi justru bukan menyelesaikan masalah tetapi akan menambah berat masalah karena akan dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.

Dari SE-132/PJ/2010 menyebutkan bahwa DJP akan mengeluarkan surat edaran suspect list.

Sesuai namanya, surat edaran ini merinci Wajib Pajak mana saja yang diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna.

Nah, walaupun sudah dibuatkan surat edaran dan ditandatangani oleh direktur jenderal, tetapi Wajib Pajak bisa dikeluarkan dari suspect list jika melakukan sanggahan.

Wajib Pajak diberi waktu untuk melakukan sanggahan atas SE suspect list tersebut dalam jangka waktu 6 bulan saja.

SE-132/PJ/2010 salah satu cara bagaimana membuat basis data untuk informasi awal tentang faktur pajak tidak sah.

Maksudnya untuk pencegahan jika salah satu pemain masuk ke sistem komputer maka komputer akan memberitahukan pengguna.

Karena itu di surat edaran ini juga mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Sale and Leaseback

Ini merupakan perdebatan lama. Perlakuan PPN atas transaksi sale and lease back berubah-ubah, tergantung konseptor di kantor pusat 🙂
walaupun peraturan menteri keuangan yang mengatur masalah leasing tidak pernah berubah.

Dulu ada surat yang begitu sakti yang sering digunakan oleh para pemeriksa pajak untuk mengenakan transaksi sale and leaseback.

Surat dengan nomor S-813/PJ.53/2005 pada angka 5 huruf a berbunyi :

Dalam transaksi sale and lease back dengan hak opsi antara PT ABC dengan perusahaan leasing:
– penyerahan hak atas alat berat (BKP) yang dijual oleh PT ABC kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan,dikenakan PPN; dan
– penyerahan hak atas alat berat yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada PT ABC (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing dengan hak opsi) bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.

Inilah pemahaman yang pertama bahwa transaksi sale and leaseback merupakan DUA transaksi, yaitu transaksi “sale” dari lessee kepada lessor dan transaksi “lease back” dari lessor kepada lessee.

Memang secara formalitas begitulah pengertiannya. Tetapi secara substansi sebaliknya.

Di forum-pajak saya mengatakan bahwa tujuan atau substansi dari sale and leaseback adalah pinjam modal selama leasing tersebut capital lease.

Jadi substansinya bukan “sale” tapi “ngutang”.

Dikesempatan lain, masih di forum-pajak saya juga menyinggung tentang kepemilikan.

Secara hukum barang milik lessor walaupun dikuasi lessee. Kita cicil motor, sehari-hari memang kita pakai motor tersebut, tetapi jika tidak bayar [nunggak] maka motor ditarik oleh lessor karena memang milik lessor.

Kemudian motor yang belum lunas tersebut kita jual lagi ke lessor??? Bagaimana bisa barang milik lessor dijual ke lessor???

Tetapi jika pengertian “sale and lease back” tersebut sama dengan “ngutang” maka masuk akal.

Lessee pinjam uang ke lessor. Karena pengertiannya seperti itu, maka atas transaksi “ngutang” tersebut tidak terutang PPN.

Sekarang ada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 yang bertanggal 29 Nopember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali. Judulnya cukup panjang 🙂

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 ini meralat pengertian “sale” yang semula dipakai.

Aturan baru ini mengatakan :

penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena:
(1) Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;

(2) lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;

(3) penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;

Dengan demikian, sekarang sudah jelas, sudah satu pemahaman bahwa transaksi sale and lease back tidak terutang PPN.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Laporan Tersendiri

Seorang widyaiswara Pusdiklat Perpajakan di Kemanggisan pada penghujung tahun 1994, waktu itu saya sebagai siswa DPT Khusus Ajun Akuntan, mengatakan [kurang lebih] seperti ini, “Undang-undang perpajakan kalau dibaca berulang-ulang bukannya tambah jelas tetapi tambah bingung.”
Mendengar kalimat seperti itu, biasa saja karena tentu untuk para ajun akuntan yang baru lulus tidak mengerti apa yang membuat bingung.
Tetapi kalimat tersebut teringat kembali ketika saya menyimak diskusi di milis berkaitan dengan “SPT Pembetulan” versus “Laporan Tersendiri” sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

Kesimpulan yang saya dapat dari diskusi tersebut adalah :
Pertama, maksud dari Pasal 8 ayat (1) adalah SPT Pembetulan. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP bahwa pemeriksaan dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima Wajib Pajak atau yang mewakilinya.

Saya kira pembaca sudah mafhum dengan istilah SPT Pembetulan.

Kedua, maksud dari Pasal 8 ayat (4)UU KUP bukan SPT Pembetulan tetapi, sesuai kata yang digunakannya, laporan tersendiri.

Kesimpulan ini diperkuat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007. Kutipan lengkapnya sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
c. Surat Storan Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

(6) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak [skp], pada saat pemeriksaan Wajib Pajak “dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri” tentang ketidakbenaran pengisian SPT. Kemudian Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 merinci maksud laporan tersendiri.

Sampai disini semakin jelas bahwa laporan tersendiri bukan SPT karena sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 bahwa laporan tersendiri harus dilampiri antara lain SPT!

Jika batasan laporan tersendiri di UU KUP adalah sebelum skp terbit, maka di Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 kemudian dipercepat menjadi sebelum diterbitkan SPHP [surat pemberitahuan hasil pemeriksaan].

Saya kutip bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 yang memperkuat kesimpulan bahwa laporan tersendiri bukan SPT Pembetulan :

(1) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(3) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Sampai disini kesimpulan saya adalah :
1. SPT Pembetulan disampaikan sebelum pemeriksaan; dan
2. Setelah pemeriksaan tidak ada SPT Pembetulan tetapi “laporan tersendiri“.

Di Pasal 8 UU KUP secara jelas membedakan SPT dan laporan tersendiri. Walaupun SPT tersebut disampaikan setelah pemeriksaan, maka SPT tersebut tidak dianggap disampaikan.

Artinya bukan SPT dan hanya berfungsi sebagai data saja. Hal ini dipertegas dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP yang mengatur bahwa Surat Pemeritahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.

Hal yang membuat saya bingung : apa fungsi dari Pasal 8 ayat (5) UU KUP?? Ayat ini mewajibkan membayar sanksi sebesar 50% dari kurang bayar sebelum Wajib Pajak menyampaikan laporan tersendiri!

Akibat laporan tersendiri, Wajib Pajak bayar sanksi 50% tetapi jika tidak membuat laporan tersendiri maka sanksi maksimal adalah bunga 48% [yaitu bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan]. Untuk apa Wajib Pajak membayar sanksi lebih tinggi???

Itulah kebingungan saya 🙂

Laporan tersendiri dikaitkan dengan pemeriksaan ada di UU No. 28 Tahun 2007. Di UU KUP sebelumnya Pasal 8 ayat (4) tidak dihubungkan dengan pemeriksaan.

Artinya, di UU KUP terdahulu hanya mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum skp terbit ditambah sanksi 50%.

Saya masih ingat kuliah Pak Gunadi di Salemba bahwa maksud Pasal 8 ayat (4) adalah SPT Pembetulan dan semangat sanksi kenaikan 50% adalah penghargaan atas kejujuran Wajib Pajak membetulkan SPT-nya.

Kenapa harus diberi penghargaan? Karena Wajib Pajak mau melakukan “koreksi” atas SPT-nya sebelum dikoreksi oleh fiskus sehingga fiskus tidak perlu repot-repot melakukan pemeriksaan. Sanksi ko dianggap penghargaan?

Dulu begini urutannya :
Pasal 8 (1) mengatur boleh SPT Pembetulan sebelum 2 tahun dan sebelum pemeriksaan.

Pasal 8 (2) mengatur sanksi 2% per bulan atas kurang bayar. Sanksi ini paling tinggi 48% karena di ayat (1) ada pembatasan dua tahun dan akan sama dengan sanksi bunga hasil pemeriksaan.

Pasal 8 (3) jika sudah diperiksa melakukan SPT Pembetulan maka sanksi 200% [atau dua kali] dari kurang bayar. Fungsi SPT Pembetulan ini adalah supaya tidak disidik.

Pasal 8 (4) walaupun lebih 2 tahun dari akhir tahun pajak, SPT Pembetulan boleh disampaikan asal “menguntungkan” fiskus.

Pasal 8 (5) mengatur sanksi 50% karena walaupun tidak diperiksa, Wajib Pajak mau “melakukan koreksi positif” atas SPT terdahulu. Bandingkan dengan sanksi SPT Pembetulan setelah dilakukan pemeriksaan yang 200%.

Seingat saya memang semua dosen baik di Kemanggisan maupun di Salemba mengatakan bahwa Pasal 8 UU KUP mengatur SPT Pembetulan. Hal ini karena waktu itu belum ada UU No. 28 Tahun 2007.

UU No. 28 Tahun 2007 ternyata memiliki aturan berbeda di pasal yang sama! Namanya juga perubahan 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PM atas BKP yang dibebaskan

Kemarin seorang teman pemeriksa menanyakan masalah pengkreditan pajak masukan [PM] atas ekspor barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan. BKP tersebut menurut peraturan dibebaskan dari PPN.
Menurutnya, sebagian teman-temannya berpendapat bahwa atas PM BKP yang dibebaskan boleh dikreditkan asal penyerahannya ekspor. Tetapi jika penjualannya lokal, maka atas PM BKP tersebut tidak boleh dikreditkan.

Saya berpendapat bahwa perlakuan tersebut salah. Seharusnya, PM atas BKP yang dibebaskan tidak boleh dikreditkan baik untuk tujuan ekspor maupun penjualan lokal. Jika dibebaskan maka PPN tidak terutang.

PPN terutang itu tarifnya bisa 10% atau 0%. Jangan terpengaruh pada tarif 0% seolang-olah tidak terutang.

Selain itu, bahwa jika BKP tersebut dibebaskan maka sebenarnya atas penjualan BKP tersebut masih terdapat PPN. Sedangkan ekspor bertujuan “melucuti” PPN yang terkandung di BKP.

Kemudian saya cek ke UU PPN. Ternyata di Pasal 16B UU PPN dengan jelas bahwa atas penyerahan BKP yang dibebaskan, tidak boleh ada pengkreditan pajak. Berbeda dengan istilah PPN tidak dipungut.

PPN yang tidak dipungut masih tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Dengan demikian, PM-nya boleh dikreditkan.

Berikut kutipan Pasal 16B UU PPN:
Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c.impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeandiatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Pasal 16B ayat (3) diatas sengaja saya tebalkan untuk memperlihatkan bahwa atas “penyerahannya dibebaskan”. Penyerahan tersebut tidak dibatasi hanya untuk penyerahan lokal atau dalam negeri saja. Artinya bisa penyerahan lokal atau penyerahan ekspor.

Demikian pendapat saya

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

EWS

Faktur Pajak tidak sah adalah salah satu masalah dalam sistem administrasi perpajakan kita. Ada segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan sistem Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) dari Pajak Pertambahan Nilai.
Setiap Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari pembeli (disebut PK). Sebaliknya pada saat dia membeli dia juga dipungut PPN oleh penjual (disebut PM).

Setiap masa pajak, seroang PKP wajib melaporkan kewajiban berapa PK yang dia pungut dan berapa PM yang dia bayar.

Fisik dari PKPM tersebut adalah faktur pajak. Faktur pajak tersebut seharusnya mencerminkan keadaan sebenarnya, yaitu merupakan dokumen dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP.

Tetapi dalam kasus faktur pajak tidak sah, faktur pajak dibuat tidak ada transaksi jual beli tetapi yang ada transaksi jual beli dokumen faktur pajak. Hal ini disebut faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya!

Bagi para pelaku penerbit faktur pajak tidak sah diancam penjara minimal 2 tahun sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

DJP ke depan akan mengembangkan sistem informasi yang bisa memberikan early warning system (EWS) kepada semua petugas pajak jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada faktur pajak tidak sah.

EWS ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek yang merugikan pada penerimaan negara.

Sebagai contoh, jika ada faktur pajak yang dikreditkan oleh seorang PKP sedangkan penerbit faktur pajak tersebut merupakan PKP “diduga pemain” atau suspect maka komputer secara otomatis memberitahukan bahwa faktur pajak tersebut harus diklarifikasi oleh petugas tertentu.

Atau ada PKP yang memiliki indikasi terntentu, maka system secara otomatis memberitahukan bahwa atas PKP tersebut harus diklarifikasi.

Indikasi tertentu menurut SE-29/PJ.53/2003 sebagai berikut :
[a.] Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal.

[b.] Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak).

[c.] Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya.

[d.] Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.

[e.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.

[f.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta.

[g.] Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.

[h.] Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.

Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan.

[i.] Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut.

[j.] Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

[k.] Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25.

[l.] Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan.

[m.] Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya.

[n.] Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil.

[o.] Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan.

Semoga aplikasi EWS tersebut segera dapat direalisasikan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

BAPN

Sejak Menteri Keuangan mengumumkan rencana reorganisasi DJP, sebenarnya yang paling bertanya-tanya adalah pegawai DJP sendiri.
Kenapa? Karena rencana perombakan tersebut belum dibicarakan secara matang di DJP itu sendiri.
KONON kabarnya, sebelum diberitakan di media, pimpinan DJP sendiri baru membicarakan kemungkinan-kemungkinan dan belum mengambil kesimpulan.

Berita yang kemudian berkembang, ternyata bahwa DJP bukan dirombak dalam arti dipecah dua, tetapi hanya mengurangi kewenangan pembuatan kebijakan. Selanjutnya, fungsi membuat aturan dan kebijakan perpajakan akan dipegang oleh BKF.

Kemungkinan, nanti akan ada “boyongan” pegawai DJP dan DJBC ke Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di BKF.

Kalau orang-orang pembuat kebijakan pendapatan negara sudah dikumpulkan dalam satu wadah di Badan Kebijakan Fiskal, maka tidak ada salahnya para pelaksana kebijakan tersebut juga disatukan dalam Badan Administrasi Pendapatan Negara atau disingkat BAPN.

Badan ini merupakan gabungan antara DJP dan DJBC. Keduanya sama-sama merupakan administrator pendapatan negara!

Saya kira jika DJP dan DJBC benar-benar digabung, maka lembaga gabungan tersebut akan lebih powerfull menggali penerimaan negara.

Salah satu fungsi DJBC adalah pengawas lalu lintas barang ekspor dan impor. Informasi transaksi perdagangan justru sangat berguna bagi pemeriksa pajak dalam menentukan pajak terutang baik PPN maupun PPh. Bukan hanya bea masuk saja.

Selama ini, DJP dan DJBC merasa satu saudara yang dihalangi oleh tembok birokrasi.

Sebagai contoh, ketika saya berdinas di kota Kudus, saya meminta informasi tentang cukai rokok untuk kepentingan pemeriksaan Wajib Pajak pabrik rokok. Walaupun datang ke kantor bea cukai [ sebelum menjadi Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai] dengan surat formal, tetapi tetap tidak bisa dilayani. “Kita memang satu departemen, tetapi pajak dan bea cukai tetap saja tidak sama!” Begitulah birokrasi.

Sekali lagi, jika DJP dan DJBC digabung, maka tembok birokrasi seperti itu akan hilang. Bukankah kedua institusi tersebut sama-sama mengumpulkan penerimaan negara?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Gaji untuk Keluarga

Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.03/2010 ini cukup membingungkan. Saya sampai mengulang-ulang bacaan pasal demi pasal.
Tetapi setelah saya cari file sosialisasi perubahan UU PPh, baru mengerti. Coba baca kalimat-kalimatnya :

Pasal 2
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.

(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.

(3) Biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.

Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.

(3) Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.

(4) Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(5) Dalam rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing.

Dan bandingkan dengan gambar dibawah ini:

Intinya adalah hubungan istimewa perusahaan PT X di dalam negeri dan X co di luar negeri. Katakan Mr Hanakawa bekerja di PT AHM sebagai direktur.

Dan PT AHM ternyata memiliki hubungan istimewa dengan Honda Co di Jepang. Mr. Hanakawa di Indonesia mendapat gaji US$2000, tetapi Honda Co di Jepang memberikan pembayaran ke istri Hanakawa sebesar US$3000.

Maka total penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 di PT AHM sebesar $2000 + $3000 = $5000

Kira-kira begitulah ilustrasinya.
Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

140/PMK.03/2010

Bagi para tax planner, salah satu cara untuk menghindari pembayaran pajak adalah dengan melakukan treaty shopping.
Menurut Prof Gunadi,, treaty shopping biasanya dilakukan dengan mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di salah satu negara mitra P3B, atau dengan berbagai cara lainnya sebagai suatu saluran (conduit) atas penghasilan yang diperoleh di negara mitra lainnya.

Pada tanggal 11 Agustus 2010 telah keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan Yang Dibentu Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.

Hemm, judulnya cukup panjang. Tapi maksud PMK ini adalah penetapan WP yang sebenarnya melakukan transaksi.

Memang, untuk keperluan penghindaran pajak, kadang sebuah transaksi diputer dulu. Seolah-olah pembeli suatu aktiva tersebut adalah WP negara tertentu. Atau pemegang saham perusahaan tersebut adalah perusahaan di negara tertentu.

Supaya lebih jelas, saya kutip lengkap bunyi Pasal 2 PMK ini :

(1)Pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (special purpose company) dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian dimaksud sepanjang:
a. Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
b. Terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.

(2)Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
b. Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.

(3)Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PER-43/PJ/2010

Saya kira, ini adalah peraturan perpajakan yang paling ditunggu oleh pemeriksa pajak. Selama bertahun-tahun [bahkan mungkin puluhan tahun] DJP hanya bisa mengeluh.
Pada masa Dirjen Pajak Hadi Poernomo, beredar kabar akan diperiksa 750 perusahaan modal asing [PMA] yang selama 5 tahun selalu rugi.
Tapi hasilnya tidak terdengar. Ada juga kabar bahwa 70% PMA tidak bayar pajak karena menyatakan rugi. Kerugian tersebut diindikasikan melakukan transfer pricing.
Iwan Piliang bahkan mengabarkan bahwa transaksi transfer pricing setiap tahun mencapai ribuan trilyun rupiah. Fantastis!

Kenapa DJP terkesan membiarkan transfer pricing? Salah satu alasannya karena belum adanya peraturan anti-transfer-pricing.

Memang Pasal 18 ayat (3) UU PPh sudah memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak.

Berikut bunyi Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1994 :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Prakteknya, peraturan diatas tidak bisa dijalankan. Para pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan pajak sering kali merasa “tidak memiliki kewenangan” untuk melakukan koreksi transfer pricing karena tidak ada peraturan pelaksana tentang transfer pricing.

Memang ada KEP-01/PJ.7/1993 dan SE-04/PJ.7/1993 tetapi kedua jarang dipakai.

Dan tidak populer di kalangan pemeriksa pajak waktu itu. Mungkin karena sosialisasi tentang transfer pricing tidak ada.

Di amandemen 2008, UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 18 ayat (3) mengalami perubahan dengan merinci metode-metode untuk menentukan harga transfer. Bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) tersebut kemudian dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Mudah-mudahan peraturan ini bisa dipakai oleh para pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi transfer pricing. PER-43/PJ/2010 ini merinci lebih rinci, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, dan apa kewenangan DJP.

Disamping itu, Diklat Transfer Pricing sekarang rutin diadakan setiap tahun sehingga semakin banyak petugas pajak yang melek masalah transfer pricing.

Aturan yang menarik perhatian saya justru ada di kewajiban Wajib Pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing, yaitu di Pasal 18 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih.

Menurut saya, aturan ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi dasar penentuan transfer pricing.

Jika dokumentasi tersebut tidak dibuat, maka DJP berwenang menghitung ulang besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana disebutkan di Pasal 20 ayat (3), yang berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Jika Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberikan penjelasan dan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak, menurut saya, Wajib Pajak lebih baik melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP.

Dengan melakukan APA, tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP.

Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur.

Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran(?).

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jangka Waktu Pemeriksaan

Apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum? Saya berusaha untuk menjawab dua sisi jangka waktu pemeriksaan.

UU KUP tidak mengatur berapa lama pemeriksaan harus diselesaikan. Pembatasan 12 bulan hanya khusus digunakan untuk pemeriksaan SPT Lebih Bayar.

Pasal 17B ayat (1) UU KUP berbunyi :

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Jadi pembatasan 12 bulan sebenarnya untuk kepastian hukum, apakah permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak diterim atau ditolak.

Kalau SPT Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar tetapi Wajib Pajak tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, apakah tetap diperiksa?

Prakteknya, semua SPT Lebih Bayar tetap diperiksa baik meminta pengembalian atau tidak.

Walaupun UU KUP tidak menyebutkan secara pasti berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak, tetapi dengan jelas mendelegasikan pengaturan jangka waktu pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berikut bunyi Pasal 31 ayat (2) UU KUP berbunyi :

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 UU KUP kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah :
[1] paling lama 6 bulan untuk pemeriksaan kantor;
[2] paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan; dan
[3] paling lama 2 tahun jika terindikasi transfer pricing;

Kembali ke pertanyaan awal, apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum?

Sebagian besar (saya kira) fungsional pemeriksa tidak beranggapan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari kepastian hukum.

Hal ini bisa terlihat dari banyaknya jangka waktu pemeriksaan yang lewat dari 8 bulan. Apakah pemeriksaan tersebut kemudian menjadi batal?

Ternyata pada prakteknya tetap saja pemeriksaan berlanjut dan berujung di skp [surat ketetapan pajak].

Dari pihak Wajib Pajak, jangka waktu 8 bulan bisa jadi terlalu lama. Dia harus menunggu ketidakpastian selama 8 bulan.

Bahkan sebagian Wajib Pajak sebanarnya ingin mengatakan, “Hey fiskus, kalau kamu tidak bisa membuktikan SPT saya salah dalam jangka waktu 8 bulan, tetapkan saja nihil!”

Sebaliknya dari sisi pemeriksa pajak, bisa jadi waktu 8 bulan tersebut masih kurang.

Mungkin si pemeriksa tidak hanya memeriksa satu Wajib Pajak pada waktu bersamaan.

Ada beberapa Wajib Pajak yang sedang diperiksa sehingga perhatian untuk satu Wajib Pajak tidak setiap hari. Pada akhirnya, jangka waktu 8 bulan pemeriksaan dilewati.

Apakah penerbitan skp hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan bisa dibatalkan? Menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP hasil pemeriksaan yang bisa dibatalkan hanya dua kondisi, yaitu :
[1] SPHP tidak disampaikan, atau
[2] tidak ada pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan tidak bisa dibatalkan karena tidak diatur oleh UU KUP.

Karena tidak diatur lebih lanjut, maka pemeriksaan yang lewat jangka waktu sebagai mana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tidak bisa digugat oleh Wajib Pajak.

Saya lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa pengaturan jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana internal administrasi pemeriksaan.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

RI-Malaysia Ubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Jakarta (ANTARA News) – Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat memberlakukan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara kedua negara.

Tjiptardjo melalui Surat Edarannya yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan, penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B itu telah dilaksanakan pada 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia.

Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B itu, saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B itu berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010.

Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur 12 September 1991.

Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan adalah mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batas maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan deviden dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan deviden.

Selain itu mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga.

Perubahan lainnya, mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Kedua negara juga mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.

Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa.

Kedua negara juga mengubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha “Labuan offshore” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu “Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dirjen Pajak Belum Sepakat Zakat Kurangi Pajak

Jakarta (ANTARA News) – Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya belum sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

“Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam,” kata Mochamad Tjiptardjo di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU tentang Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

“Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang,” jelasnya.

Ia mengakui, saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat.

Wacana yang berkembang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp10 triliun dan ia membayar pajak sebesar Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.

“Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.

“Kita tidak tahu berapa banyak pembayar pajak dan berapa besar nilai zakat yang dibayarkan,” kata Tjiptardjo.

KOMENTAR :
Sepertinya perlu ada perubahan UU PPh lagi 😀

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

DPR desak peningkatan tax ratio

JAKARTA: Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hingga 13% atau naik 1% dari target pemerintah dalam RAPBN 2011 sebesar 12%.

Juru Bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan terobosan baru agar tax ratio pada 2011 bisa mencapai 13%.

“Ini sebenarnya bisa tercapai kalau pemerintah menghapuskan mafia perpajakan dan menurunkan tingkat penggelapan yang dilakukan perusahaan asing,” katanya dalam rapat paripurana DPR hari ini.

Dalam RAPBN 2011, pemerintah menargetkan tax ratio hanya sebesar 12% atau naik 1% dari APBN Perubahan 2010 sebesar 11,9%.

Tidak hanya itu, FPKS juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dalam laporan audit LKPP 2009 yang menyebutkan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp38,6 triliun yang belum dioptimalkan oleh Ditjen Pajak.

Lurens Bahang Dama, juru bicara dari Fraksi PAN, juga menghendaki pemerintah menaikkan tax ratio hingga 13%. Menurut dia, tax ratio Indonesia saat ini paling rendah dibandingkan dengan negara tetangga lainnya.

“Pemerintah harus ekstensifikasi, perbaiki administrasi pajak, menggali potensi pajak, tingkatkan penagihan, reformasi keberatan dan banding,” ujarnya.

Sementara itu,juru bicara dari Fraksi PDIP Utut Adianto menilai tax ratio yang pantas dicapai pada 2011 adalah sebesar 12,5% dari PDB. “Harus dilakukan optimalisasi sektor pajak dengan berbagai strategi,” katanya.

Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak dari jenis pajak penghasilan (PPh) masih belum maksimal sehingga ke depannya perlu ditingkatkan lagi.

Adapun juru bicara dari Fraksi PPP Machmud Yunus mengatakan secara sepintas target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada 2011 memang mengalami kenaikan tapi kenaikan tersebut masih belum memuaskan.

“Kenaikan perpajakan masih jauh memuaskan karena PDB kita meningkat pesat tapi tidak diimbangi kenaikan tax ratio,” katanya. Bahkan, menurutnya, target tax ratio pemerintah pada 2011 justru menurun bila dibandingkan dengan capaian tax ratio pemerintah pada 2008 yang mencapai 13,5%.

“Fraksi PPP mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah progresif dan menerapkan e-payment perpajakan dengan memanfaatkan single identity number atau SIN,” jelasnya. (luz)

bisnis.com

Kalau tax ratio mau lebih tinggi lagi, bikin lebur DJP, DJBC, dan
Dispenda menjadi lembaga baru yang menangani penerimaan dalam negeri.
Pasti tax ratio akan naik.

Kan tiga lembaga tersebut sebenarnya sama-sama administrator perpajakan!.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com