Blog

Itjen Lebih Superior

Auditor dimanapun harus diletakkan lebih sederajat daripada auditee (pihak terperiksa). Setidaknya, ini pemahaman saya.
Auditor harus diberikan kekuasaan untuk mengakses semua informasi dan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang ada. Bahkan untuk internal auditor, harus lebih maju lagi, yaitu harus mencegah penyimpangan. Internal audit sering juga disebut kepatuhan internal.
Karena berada di posisi intern, maka kepatuhan internal bisa “mendeteksi” potensi penyimpangan dan berusaha mencegahkan.
Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah auditor internal bagi sebuah lembaga. Kementrian Keuangan sebagai lembaga penting di Republik ini memiliki Itjen.
Auditee atau pihak terperiksa adalah unit-unit eselon satu di Kementrian Keuangan seperti DJP.
Karena merupakan posisinya sebagai auditor, maka Itjen Kemenkeu bisa memeriksa setiap berkas yang ada di DJP.
Sebelum “rezim” Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Itjen bisa memeriksa Kertas Kerta Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
Karena memiliki kewenangan untuk mangaudit KKP dan LHP termasuk SPT Wajib Pajak, maka dulu banyak pemeriksaan ulang berasal dari hasil pemeriksaan Itjen.
Saya sendiri beberapa kali melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Itjen.
Seharusnya, menurut UU KUP sekarang, pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada data baru.
Setelah Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak, DJP lebih “aman” dari jangkauan Itjen Kemenkeu.
Ada sebuah surat yang dipegang oleh temen-temen di lapangan bahwa Itjen termasuk “orang lain”.
Hanya DJP yang bisa mengakses berkas Wajib Pajak termasuk KKP dan LHP. Dasarnya adalah rahasia jabatan sebagaimana dimaksud di Pasal 34 UU KUP.
Sejak itu, Itjen seperti macan kehilangan gigi. Itjen Kemenkeu hanya memeriksa anggaran atau penggunaan APBN oleh DJP.
Tidak lagi melakukan pemeriksaan berkas Wajib Pajak.
Terkait dengan majalah Tempo minggu ini,  posisi Itjen sebagai kepatuhan internal, bukan sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan berkas KPC.
Sebagai internal auditor, jika dipandang ada kekeliruan prosedur, maka Itjen tentu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi.
Domain internal auditor dalam hal ini sebatas prosedur-prosedur. Bukan kepada materi.
Tetapi dalam kasus KPC, Wajib Pajak berusaha “meminjam” tangan Itjen untuk mempercepat proses.
Materi dari hasil pemeriksaan sendiri saya yakin tidak dipengaruhi oleh Itjen Kemenkeu.
Dulu, sebelum reformasi DJP para Wajib Pajak bisa lebih longgar untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Tetapi setelah reformasi DJP banyak hal berubah. Walaupun saya yakin tidak 100% berubah. Namanya juga manusia.
Tetapi dalam kasus KPC, saya menduga pemeriksa termasuk yang tidak bisa dipengaruhi sehingga Wajib Pajak harus meminjam tangan Itjen Kemenkeu.
Jika si pemeriksa pajak bisa dipengaruhi, kenapa harus berpanjang tangan meminta tangan Itjen Kemenkeu?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bukti pembayaran zakat

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 (nama resminya memang “UU PPh 1984”) bahwa pembayaran zakat bisa dibiayakan atau mengurangi penghasilan kena pajak.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu supaya bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syarat-syarat tersebut :
[a.] Zakat dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah,
[b.] Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi :
[b.1.] Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
[b.2.] Jumlah pembayaran;
[b.3.] Tanggal pembayaran;
[b.4.] Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
[b.5.] Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
[b.6.] Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Syarat dari [b.1.] sampai dengan [b.4] kumulatif. Artinya keempat syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan di SPT Tahunan.

Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. Ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di PER-6/PJ/2011.

Pengalaman di PKPU, walaupun pembayaran melalui transfer via ATM, tetapi pihak PKPU juga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas. Mulai sekarang, tanda terima tersebut sebaiknya disesuai dengan dengan syarat-syarat di PER-6/PJ/2011 diatas supaya bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

Oh ya, zakat ini belum diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh DJP sampai sekarang tidak memperhitungkan adanya zakat.

Dengan demikian, jika zakat akan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, untuk Wajib Pajak pekerja nanti akan menjadi lebih bayar.

Saya sendiri sebagai PNS tidak memperhitungkan zakat. Kalau PNS ada dua alasan :
[a.] PPh untuk PNS ditanggung (dibayar) oleh negara. Diperhitungan PPh Pasal 21 untuk PNS (form A2) selalu ada tunjangan PPh Pasal 21 sebesar PPh Pasal 21 yang terutang.

[b.] Kalau zakat turut diperhitungkan di SPT Tahunan, maka akan terjadi lebih bayar. Sudah dibayarin negara, masih minta kembalian lagi …..

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi PPh bukan objek

Saat membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011, awalnya saya “berkerut dahi”.
Salah satu pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek PPh yang terutang.
Bukan objek pajak, kenapa Wajib Pajak bayar PPh? Itu salah satu kebingungan saya.

Di pasal berikutnya diatur bahwa PPh yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran  yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:

[a.] penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
[b.] transaksi yang dibatalkan.

Huruf [a.] tetap masih membingungkan karena yang namanya “dibayar oleh Wajib Pajak” artinya si Wajib Pajak memang sengaja membayar PPh bukan dipotong oleh orang lain.

Mungkin sebagai aturan sekedar menampung segala kemungkinan. Misalnya, Wajib Pajak ingin “taat” pajak sehingga saat dapat warisan, dia bayar PPh 🙂

PPh yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri diatur di Pasal 25 dan Pasal 29 UU PPh.

Pasal 25 merupakan pembayaran cicilan setiap bulan berdasarkan perkiraan tertentu sehingga diharapkan pada akhir tahun cicilan PPh yang dibayar mendekati PPh terutang.

Jika PPh yang terutang masih lebih besar, maka kekurangannya akan dilunasi dan disebut PPh Pasal 29.

Tetapi jika PPh terutang ternyata lebih kecil maka kelebihan bayar tersebut akan direstitusi.

Tetapi “transaksi yang dibatalkan” memang sering ditemukan.

Biasanya ini terjadi saat ada akta perikatan jual beli tanah. Si penjual mengikat si pembeli di depan notaris untuk meyakinkan  (supaya tidak dijual ke pihak lain).

Menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 bahwa si notaris sebelum menandatangani akta harus meyakinkan bahwa si penjual membayar PPh Final sebesar 5%.

Akad jual beli belum terjadi. Mungkin si pembeli sedang mengumpulkan uangnya atau ada alasan lain.

Nah, karena jual beli sebenarnya belum jadi, maka bisa jadi perikatan tersebut bubar.

Artinya pembeli tidak jadi beli tanah tersebut. Inilah kondisi “transaksi yang dibatalkan”. PPh Final yang telah dibayar tadi oleh pembayar PPh bisa diresitusi.

Untuk meminta kembali PPh yang telanjur dibayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 memberi petunjuk bahwa Wajib Pajak dapat mengirim permohonan ke KPP terdaftar dengan menggunakan format beriktut :

Selain karena kesalahan sendiri, telanjur bayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 juga mengatur karena kesalahan orang lain, yaitu kesalahan pemotongan atau pemungutan :

[a.] yang diterima oleh bukan subjek pajak;
[b.] yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
[b.] yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
[c.] karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.
[d.] bukan merupakan objek Pajak Penghasilan

Hanya saja, jika salah pemotongan atau pemungutan maka pelaksanaan restitusi harus dilakukan oleh pihak yang memotong atau memungut (pemberi penghasilan).

Tetapi jika pihak pemotong atau pemungut ternyata sudah dibubarkan maka restitusi boleh dilakukan oleh pihak penerima penghasilan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

TKI di luar negeri

Minggu ini hampir semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sedang “hajatan”.
 
Banyak  KPP yang memasang tenda yang mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang datang ke KPP terdekat. Dengan sistem dropbox, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT dimana saja, tidak perlu di KPP terdaftar tapi bisa di KPP terdekat atau ….. terjauh jika sedang dalam perjalanan.
 
Bukan hanya di KPP, dropbox pun disediakan di pusat-pusat keramaian.

 

Antusias menyampaikan SPT ternyata bukan hanya Wajib Pajak Dalam Negeri. Bahkan banyak juga para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencari penghidupan di negeri orang bersiap-siap menyampaikan SPT.

Setidaknya ini terpantau dari beberapa email yang masuk ke saya dan banyaknya pertanyaan di milis perpajakan.

Padahal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2009 tentan perlakuan PPh bagi tenaga kerja di Luar Negeri bahwa orang pribadi WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Jika sudah jelas merupakan subjek pajak luar negeri maka status orang pribadi tersebut jadi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Administrasi perpajakan hanya menjangkau Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Kenapa? Karena memang WPLN itu seperti orang lain.

Semua penduduk bumi yang jumlahnya milyaran orang merupakan subjek pajak.

Setiap subjek pajak tersebut dibagi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri menurut UU PPh adalah mereka yang tinggal (berada di Indonesia) selama 183 hari dalam 12 bulan.

Jika kita lahir di Indonesia, maka subjek pajak sudah melekat sejak lahir karena memang berada di Indonesia terus. Hal ini diatur di Pasal 2A UU PPh.

Karena itu, saya selalu menganjurkan untuk para TKI di luar negeri untuk meminta penghapusan NPWP ke KPP terdaftar.

Bukan berarti saya kontra dengan DJP tetapi memang aturan yang berlaku begitu, bahwa jika TKI bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari maka jadi subjek pajak luar negeri.

Artinya mereka sebenarnya sudah WPLN. Jika WPLN masih memiliki penghasilan dari Indonesia meka berlaku aturan di Pasal 26, yaitu dipotong dan disetornya PPh Pasal 26 oleh pihak pemberi penghasilan sebesar 20%.

Mungkin dari kacamata umum terlihat aneh jika “orang Indonesia” menjadi WPLN dan dipotong PPh Pasal 26!

Hanya saja, banyak juga yang berpendapat bahwa “orang Indonesia” hanya bisa menghapus NPWP jika meninggal dunia.

Menurut Pasal 2A UU PPh memang kewajiban subjektif dari orang pribadi subjek pajak dalam negeri akan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Untuk syarat pertama, meninggal dunia, saya yakin tidak ada perdebatan. Tetapi syarat kedua, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya terjadi perdebatan.

Salah satu yang memberatkan adalah ,”Bagaimana meyakinkan orang pribadi tersebut tidak akan kembali lagi ke Indonesia?”

Terlepas pada perdebatan tersebut, jika TKI di luar negeri tidak boleh menghapus NPWP maka saya anjurkan untuk me”non-efektif”-kan NPWP tersebut.

Biasa di kantor pajak disebut NE. Status NE memang tidak menghapus NPWP tetapi ada keuntungan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan yaitu tidak diterbitkan Surat Teguran.

Secara umum boleh juga dibaca bahwa WP NE boleh tidak menyampaikan SPT. Tata cara penanganan Wajib Pajak non-efektif diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE – 89/PJ/2009.

Silakan diunduh jika ingin membaca secara utuh.

Saya kutip aturan-aturan terkait TKI di Luar Negeri :

2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.   selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
c.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f.  Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

 

Tulisan ditebalkan (dibold) oleh saya karena terkait dengan TKI di Luar Negeri. Berikut syarat-syarat permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif ke KPP.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan :
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

building construction site work
Photo by Pixabay on Pexels.com

Pentingnya NPWP bagi BUT

Bentuk usaha tetap [BUT] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Menurut Pasal 2 ayat (4) UU PPh, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya [UU KUP].

Saya tidak tahu pasti, kenapa pengertian NPWP di UU KUP hanya dalam lingkup Wajib Pajak.

Padahal Wajib Pajak itu bisa Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN] dan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN].

Adakah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki NPWP?

WPLN dikenakan pajak hanya sebatas penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Tidak berlaku world wide income seperti WPDN yang mewajibkan melaporkan dan memperhitungkan penghasilan baik yang diterima di dalan negeri maupun luar negeri.

WPLN juga tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan [SPT] karena kewajiban perpajakannya diserahkan kepada pemberi penghasilan di Indonesia. Kewajiban pemotongan ini diatur di Pasal 26 UU PPh.

Tetapi jika WPLN yang memiliki “bentuk usaha” maka WPLN menjadi harus mengurus dirinya sendiri.

Harus punya NPWP dan harus lapor  SPT. Bunyi dari bagian penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PPh bahwa BUT dipersamakan dengan kewajiban WP Badan Dalam Negeri.

Dipersamakan artinya tidak sama. Satu sisi beda tetapi sisi lain sama. Sisi yang beda adalah status subjek tetap subjek pajak luar negeri.

Sisi yang sama adalah kewajibannya.

Karena dipersamakan dengan WPDN Badan maka mitra bisnis di Indonesia menganggap BUT sebagai WPDN sama dengan si mitra.

Contoh: jika BUT memberikan jasa konsultansi ke PT Abadijaya maka PT Abadi jaya akan memotong PPh Pasal 23 saat membayar jasa konsultansi.

Bukan memotong PPh Pasal 26 karena dipersamakan dengan WPDN.

Konsekuensi dengan dipersamakan dengan WPDN adalah DJP dapat menetapkan ketetapan pajak dan melakukan proses penagihan pajak kepada BUT.

Sedangkan jika bukan BUT tentu saja DJP tidak dapat menagih pajak karena Wajib Pajak tidak ada dan tidak diadministrasikan di Indonesia.

Kemana jurus sita menyita barang milik wajib pajak?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Beneficial Owner

Apa itu Beneficial Owner (BO)? Beriktu ini catatan saya dari salah satu salinan putusan pengadilan pajak.

 

Istilah BO di tax treaty mempunyai makna yang tidak berlandaskan kepada pengertian hukum atau formal, melainkan mengandung makna ekonomis.

Atau melihat kepada substansi. Hal ini sejalan dengan prinsip “substance over-form” atau asas material.

OECD menggunakan pengertian negatif yang menjelaskan karakter BO yaitu :
[1.] bukan agent
[2.] bukan nominee
[3.] bukan mere fiduciary
[4.] bukan administrator
[5.] bukan conduit company

Pengertian ini mirip dengan pengertian di PER-25/PJ/2010 bahwa  pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (BO) adalah penerima penghasilan yang :
a. bertindak tidak sebagai Agen;
b. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
c. bukan Perusahaan Conduit.

Sedangkan menurut Klaus Vogel bahwa BO orang yang bebas memutuskan tentang suatu modal dan harta dan atau hasil dari harta atau modal tersebut.

Conduit company meskipun merupakan pemilik penghasilan secara formal tetapi bukan merupakan BO jika didalam praktek ia mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan tesebut, seperti hanya sebagai orang yang diberi kepercayaan belaka atau sebagai pengadministrasi yang bertindak untuk pihak yang berkepentingan.

Mengapa BO penting?
Ternyata tidak cukup dengan SKD (surat keterangan domisili) untuk memanfaatkan penurunan tarif sesuai tax treaty.

Memang, untuk menggunakan tax treaty harus ada SKD. Menurut Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2010 bahwa kriteria beneficial owner  hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner.

Artinya, tidak semua pasal di tax treaty memerlukan persyaratan BO.

Saya ambil contoh Pasal 1 Tax Treaty yang biasanya berbunyi :

This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Bukti seorang person sebagai resident suatu negara adalah SKD atau CoD.

Bukti formal berupa SKD perlu untuk memanfaatkan tax treaty.

Jika pemberi penghasilan (WPDN) dari Indonesia tidak bisa mendapatkan SKD dari mitra bisnis dari Luar Negeri maka WPDN wajib memotong PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh.

Tetapi SKD saja belum cukup. Penurunan tarif PPh ternyata diberikan hanya kepada BO, bukan resident

Walaupun sudah ada SKD, tetapi jika bukan BO, maka tetap tidak bisa memanfaatkan tarif tax treaty. Besaran tarif yang digunakan kembali ke Pasal 26 UU PPh.

Sebagai contoh berikut saya kutif ketentuan tax treaty Indonesia dengan USA terkait BO :

Pasal 11

However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

Pasal 12

The rate of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of such interest.

Pasal 13

The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3.

Menentukan BO
Salah satu cara menentukan seorang resident merupakan BO atau bukan BO adalah dengan menentukan kegiatan ekonomis.

Kegiatan ekonomis bisa terlihat dari Laporan Keuangan. Setidaknya ada dua indikasi yang perlu “dipotret” :
1. aktivitas resident di luar negeri
2. biaya yang terjadi di negara sesuai SKD.

Tetapi untuk melihat secara lengkap, apakah kita bisa menggunakan ketentuan tax treaty atau tidak, bisa mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ.2010.

Saya kutip beberapa yang dianggap penting :
a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;

b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;

c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;

d. perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
 

e. dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B;

f. bank; atau
 

g. perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 

[1.] bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu : pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;

[2.] bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu :


[2.a.] pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan


[2.b.] kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan


[2.c.] perusahaan mempunyai pegawai; dan


[2.d.] mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan


[2.e.] penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan


[2.f.] tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

man working at desk with computers in office
Photo by RODNAE Productions on Pexels.com

Laporan Tahunan DJP

DJP sejak 2007 sudah memposisikan diri sebagai institusi yang reformis. Banyak sektor yang sudah mengalami perubahan.
Pihak pegawai sendiri selalu melakukan cut off kapan “jahiliah” kapan modern. Tentu saja garis batas tersebut tidak serta merta membuat semuanya sempurna.

Butuh proses untuk menjadi institusi yang modern. Mungkin kasus Gayus bisa menjadi pemicu bagi internal DJP untuk selalu melakukan perubahan. Publik boleh saja memiliki persepsi berbeda.

Tetapi banyak pegawai DJP yang ingin membuktikan dengan prestasi. Tidak dengan debat kusir.

Salah satu bentuk perubahan adalah dipublikasikannya Laporan Tahunan DJP atau Annual Report. Saya sangat setuju jika DJP setiap tahun mempublikasi kinerja. Biarkan masyarakat Wajib Pajak mengenal DJP.

Biarkan masyarakat menilai, apa yang sudah dilakukan DJP? Mudah-mudahan masyarakat akan lebih proporsional menilai DJP!

Fungsi DJP sebenarnya administrator pajak. DJP merupakan lembaga administrasi perpajakan.

Ukuran keberhasilan DJP harusnya diukur dengan penerimaan pajak. Silakan menilai kinerja DJP berikut yang saya crop dari halaman 35 Laporan Tahunan DJP :

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Reformasi Pengadilan Pajak

Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif. Kalimat tersebut saya kutip dari penjelasan UU No. 35 Tahun 1999.
Di paragrap selanjutnya disebutkan, “pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan.”
Sayang sekali, agenda reformasi dibidang hukum tadi belum menyentuh pengadilan pajak.

Pengadilan pajak saat ini masih dibawah kementrian keuangan. Menurut Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2002 bahwa pembinaan teknis  pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementrian Keuangan.

Padahal, bentuk reformasi di bidang hukum adalah memindahkan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (sekarang kementrian) yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Artinya, saat ini struktur pengadilan pajak belum reformis.

Bagaimana jika pengadilan pajak dikembalikan kepada semangat reformasi di bidang hukum?

Serahkan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung.

Mungkin bisa dimasukkan sebagai pengadilan khusus di peradilan tata usaha negara.

Selama ini putusan pengadilan pajak dianggap putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Hal ini ditegaskan di Pasal 27 ayat (2) UU KUP. Putusannya memang sudah dimasukkan sebagai peradilan tata usaha negara, tetapi masalah keuangan, administrasi, dan organisasi masih menginduk ke Kementrian Keuangan.

Ini ibarat kepala ada di Mahkamah Agung tapi leher kebawah berada di Kementrian Keuangan.

Adakah kemauan Kementrian Keuangan untuk mereformasi pengadilan pajak? Ini pertanyaan sentral.

Kemauan ini harus berada di tingkat kementrian karena melibatkan dua institusi, yaitu pengadilan pajak dan DJP.

Proses pengadilan sengketa pajak dimulai dari proses keberatan di DJP. Kemudian banding di pengadilan pajak.

Saya merasa, jika pihak kementrian sudah mengintruksikan pencabutan “pengadilan semu” sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara maka DJP tidak bisa menolak.

Secara strukturan, DJP harus tunduk pada kebijakan yang dikeluarkan pihak kementrian.

Walaupun demikian, pemindahan pengadilan semu sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara akan lebih baik bagi DJP.

Sekurang-kurangnya ada tiga keuntungan yang akan diraih DJP jika melepas kewenangan proses keberatan :
[1.] Memperlihatkan bahwa DJP mau mereformasi diri.
Fungsi utama DJP sebenarnya sebagai administrator pajak. Menteri Keuangan sudah memutuskan untuk memberikan fungsi kebijakan fiskal 100% ke BKF, sehingga kebijakan perpajakan juga diserahkan ke BKF.

Fungsi pengadilan semu juga harus dikeluarkan. Fungsi yang tersisa tinggal DJP sebagai administrator penerimaan pajak semata. Wajib Pajak pun tidak akan lagi menuduh DJP terlalu kuat!

[2.] Memberikan kesetaraan bagi Wajib Pajak.
Sebenarnya DJP memiliki kewenangan terlalu besar. DJP menetapkan pajak terutang.

DJP juga memutus sengketa atas pajak terutang, walaupun di tingkat keberatan.

Pada saat menghitung pajak, pemeriksa berlandaskan “demi penerimaan”. Pada saat memutuskan sengketa, penelaah keberatan juga berlandaskan “demi penerimaan”.

Akibatnya, Wajib Pajak diperlakukan tidak proporsional karena semua berlandaskan “demi penerimaan”.

Jika proses keberatan diserahkan pada PTUN, PT TUN dan MA maka Wajib Pajak dan DJP memiliki posisi setara memperjuangkan hak dan kewenangannya. Ada pihak yang independen dan merdeka memutuskan sengketa tersebut.

[3.] Meningkatkan profesional pemeriksa pajak.
Pejabat fungsional pemeriksa pajak tentu akan berpikir ulang jika mereka menghitung pajak berdasarkan “kehendaknya semata”.

Jika proses keberatan dan banding diserahkan pada peradilan tata usaha negara maka pemeriksa tentu akan selalu berpikir, “Bagaimana mempertahankan argumentasi saya di peradilan tata usaha negara?”.

Kondisi ini akan menghapus arogansi pemeriksa pajak karena sangat rentan ketetapannya dibatalkan oleh PTUN.

Maksud arogansi pemeriksa pajak adalah penafsiran peraturan secara sepihak! Efeknya tentu menghilangkan citra buruk bagi DJP.

Wajib Pajak akan merasa setara dengan pemeriksa pada saat pemeriksaan.

Semoga ada perubahan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tax Ratio Indonesia

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa tax ratio kita pernah sampai 18,54%. Pemberitaan selama ini, tax ratio Indonesia sekitar 12%.
Tahun ini pemerintah dan DPR menetapkan tax ratio sebesar 12,5%. Tetapi tax ratio ini tidak termasuk pajak daerah. Jadi kalau dimasukkan pajak daerah berapa?

Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB).

Tax ratio seringkali menjadi ukuran kinerja sektor perpajakan. Hanya saja, menurut saya, seringkali sektor perpajakan yang dimaksud selalu mengacu ke DJP. Hal ini yang harus diluruskan.

Sebelum lebih lanjut, saya perjelas dulu definisi pajak. Pengertian pajak secara resmi diatur di Pasal 1 angka 1 UU KUP.

Pajak  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut wikipedia, pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.

Ada juga ahli ekonomi yang memberi definisi bahwa pajak adalah pendapatan yang berasal dari sektor privat yang dipindahkan ke sektor publik.

Dari pengertian diatas, saya mengambil pengertian yang sederhana bahwa pajak adalah pendapatan negara.

Di struktur APBN kita, pendapatan negara terdiri dari tiga : pendapatan perpajakan, pendapatan bukan pajak, dan hibah.

Untuk yang terakhir, saya setuju bahwa hibah tidak termasuk pajak. Tetapi penerimaan bukan perpajakan yang dimaksud di APBN jika dikembalikan pada pengertian pajak, maka substansinya pajak juga walaupun secara istilah bukan pajak.

Dengan pemahaman seperti itu (semua pendapatan negara kecuali hibah merupakan pajak) maka tax ratio menurut APBN 2011 sebesar 15,69%. K

apan tax ratio mencapai 18,54%? Silakan perhatikan tabel dibawah!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Impor JKP dan BKP TB

Impor, sesuai pengertian di kamus, merupakan pemasukan barang dari luar negeri. Persepsi selama ini, impor memang selalu hanya terkait dengan barang. Tidak ada yang disebut impor atas jasa.
Tetapi saya ingin menggunakan istilah impor untuk memudahkan pengertian “pemanfaatan” jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Impor jasa yang sama maksud diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (impor BKP TB) adalah :
[a.] dimiliki oleh subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan dilakukan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean (impor JKP) adalah :
[a.] diserahkan  oleh (pemberi JKP) subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Konseptor SE-147/PJ/2010 menghindari istilah “subjek pajak luar negeri”. Syarat yang terkait dengan kepemilikan BKP TB menggunakan istilah “orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean”.

Sedangkan yang syarat yang terkait dengan pemberi JKP juga menggunakan istilah “orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean”.

Tetapi khusus pemberian JKP ada satu syarat tambahan, yaitu :

Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkududukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri

Ditegaskan lagi :

Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menyebabkan orang pribadi atau badan yang tertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa Kena Pajak tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Menurut saya, penggunaan istilah subjek pajak luar negeri akan lebih “enak”. Walaupun PPN bukan pajak subjektif dan tidak mengatur masalah subjek pajak, tetapi terkait impor JKP dan pemanfaatkan BKP TB memang melibatkan “subjek pajak luar negeri”.
Seperti yang ditegaskan diatas, jika pemberi JKP merupakan subjek pajak dalam negeri maka otomatis dianggap penyerahan di dalam daerah pabean.
Begitu juga, ini penafsiran saya, jika pemilik BKP TB subjek pajak dalam negeri tentu bukan impor.

Saat Terutang
SE-147/PJ/2010 juga mengatur saat terutang impor JKP dan BKP TB, yaitu :
[a.] secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan;
[b.] saat dinyatan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan;
[c.] saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan;
[d.] saat dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan;
[e.] saat ditandatangani kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Biasanya saat terutang berlaku : mana yang lebih dulu. Jika sudah dibayar, wallaupun belum digunakan atau belum ada kontrak, maka PPN tetap sudah terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang membayar.

Tentu pihak yang membayar merupakan subjek pajak dalam negeri atau importir JKP.

Pembayaran PPN impor JKP dan BKP TB dilakukan dengan menyetor langsung ke bank persepsi dengan menggunakan SSP.

Bayarnya bukan ke kantor pajak ya! Karena subjek pajak yang tertanggung sebenarnya subjek pajak luar negeri maka NPWP yang digunakan angka 0 (nol) kecuali angka kode KPP dimana importir terdaftar.

SSP ini bisa dikreditkan karena “disetarakan” dengan faktur pajak masukan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

DTP PPN Minyak Goreng

A. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Untuk Tahun Anggaran 2011
Dalam rangka perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi, maka Pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merk “Minyakita” yang higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat banyak termasuk ekonomi lemah.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap program tersebut, telah ditetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas “Minyakita” untuk Tahun Anggaran 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008.

Diharapkan kebijakan PPN DTP untuk tahun 2011 ini dapat efektif sebagai instrumen stabilisasi harga minyak goreng dan meningkatkan higienitas sebagaimana telah berhasil pada tahun-tahun sebelumnya.

B. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Curah Untuk Tahun Anggaran 2011
Sebagaimana diketahui harga minyak goreng pada awal tahun 2011 cenderung mengalami kenaikan.

Berhubung minyak goreng merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak, maka dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi pajak melalui PPN Ditanggung Pemerintah terhadap minyak goreng curah untuk Tahun Anggaran 2011 untuk masyarakat ekonomi lemah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PIVIK011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PMK Jasa Maklon

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK03/201 0 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Maksud dari PMK tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK,03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk memberikan perlakuan yang setara (equal treatment) antara kegiatan usaha jasa maklon (toll manufacturing/contract manufacturing) dengan kegiatan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing).

Yang dimaksud dengan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing) adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain.

Ada tiga poin penegasan yang tercantum dalam PMK ini, yaitu :

a. Memperjelas definisi Jasa Maklon.
Jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau, barang penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemiliki atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

b. Perlakuan atas Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Hasil Maklon yang diekspor.
Dipertegas bahwa pajak masukan, baik yang terkait dengan jasa maklon yang diekspor maupun dengan barang hasil maklon yang diekspor dapat dikreditkan.

c. Pelaporan Ekspor
Ekspor barang hasil kegiatan usaha maklon wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya.

Contoh : Dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2010 yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN hanya penyerahan jasanya saja, sehingga atas penyerahan barang tidak perlu dilaporkan karena bukan milik Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Sedangkan dalam PMK ini diatur setiap penyerahan jasa maupun barang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajakyang bersangkutan, sehingga seluruh Pajak Masukan (PM) yang terkait dengan jasa maupun barang menjadi dapat dikreditkan.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
white sitting behind counter under television
Photo by PhotoMIX Company on Pexels.com

Rumah Bebas PPN Menjadi 70juta rupiah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK,03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terbitnya PMK ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 3 September 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Selain itu kebijakan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan masyarakat berpenghasihilan rendah untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.  
Dengan adanya kebijakan ini maka batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi Rp 70 juta dari semula sebesar Rp 55 juta.
Selain itu juga ditetapkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu maksimal 36 meter persegi sesuai dengan standar kebutuhan minimal rumah yang layak untuk satu keluarga terdiri ayah, ibu, dan dua orang anak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pendapat Sebelum Ketetapan

Apakah anda mengira Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar murni hasil kerja pemeriksa pajak? Salah satu kewenangan pemeriksa pajak memang menghitung pajak terutang.
Tetapi untuk menjadi ketetapan, banyak jalan yang harus ditempuh. Banyak pihak yang terlibat. Bukan hanya pemeriksa pajak versus Wajib Pajak saja!

Penghitungan pajak terutang juga tidak semata-mata pendapat pemeriksa. Bisa jadi pemeriksa sebenarnya tidak yakin dengan hasil pemeriksaan, tetapi karena melihat sebagai DJP, maka pemeriksa pajak mengikuti pendapat orang lain. Berikut saya jelaskan penyebabnya.

Kita anggap bahwa surat ketetapan pajak [skp] merupakan produk dari sebuah pendapat. Setidaknya ini pendapat DJP.

SPT adalah media pelaporan kewajiban perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak. Dalam sistem self assessment, SPT dianggap benar sampai DJP mengeluarkan skp.

Bisa disebut, skp adalah SPT versi DJP. Bisa juga disebut skp merupakan pendapat DJP atas SPT Wajib Pajak.

Apakah SPT tersebut salah? Jika salah maka dikoreksi oleh DJP. Koreksi tersebut diformalkan dalam spt.

Seperti akuntan publik yang memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan yang diaudit, begitu juga pemeriksa pajak memberikan pendapat atas kebenaran SPT yang diperiksa.

Jika pemeriksaan “adem ayem” saja maka pendapat yang tertuang dalam skp merupakan pendapat pemeriksa.

Saya jelaskan dulu maksud “adem ayem”, yaitu Wajib Pajak menerima 100% hasil pemeriksaan, tanpa sanggahan, dan atas pemeriksaan tersebut tidak ada review.

Tetapi, aturan formal pemeriksaan sampai saat ini, memungkinkan banyak pendapat yang mungkin diakomodasi oleh pemeriksa pajak.

Selama pemeriksaan berlangsung, setidaknya ada tiga pendapat sebelum skp dikeluarkan.

Pendapat pertama adalah pendapat pemeriksa, kedua pendapat reviewer, dan ketiga pendapat tim pembahas.

Pendapat pemeriksa sudah pasti muncul pada setiap pemeriksaan karena memang mereka yang melakukan pemeriksaan.

Dalam hal pemeriksaan dilakukan review, bisa jadi muncul pendapat reviewer. Pelaksanaan review dilakukan sebelum SPHP disampaikan oleh pemeriksa kepada Wajib Pajak.

Tim review memeriksa hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak. Tujuan pelaksaan review adalah untuk memastikan kualitas pemeriksaan.

Biasanya review dilakukan oleh pemberi intruksi. Dokumen hasil review biasa disebut review sheet. Ada juga yang menyebut “berita acara telaah”.

Pengalaman saya, selama terdokumentasi dengan jelas, intruksi tim review selalu diikuti. Walaupun bisa saja kita tidak sependapat, tetapi kita mengikuti pendapat tim review.

Dokumen yang menjadi acuan pemeriksa jelas tercantum di review sheet atau berita acara. Menurut saya, karena terdokumentasi maka pemeriksa lebih aman jika ada review seperti ini.

Artinya, jika ada pihak yang mempermasalahkan hasil pemeriksaan, pemeriksa bisa “berlindung” di pendapat tim review!

Logikanya, jika pendapat tim review yang digunakan, maka siapapun yang akan merubah pendapat tersebut maka harus dengan persetujuan tim review.

Bisa saja tim pemeriksa yang dipersalahkan, tetapi tim pemeriksa juga harus menunjuk tim review.

Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, maka pemeriksa tentu tidak serta merta merubah hasil pemeriksaan.

Bagaimana bisa merubah pendapat sedang pendapat yang digunakan juga pendapat tim review?

Pendapat ketiga adalah pendapat tim pembahas. Keberadaan tim pembahas muncul jika Wajib Pajak meminta pendapat ketiga.

Tim pembahas sebenarnya harus bersikap seperti wasit atas perselisihan Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

Salah satu tujuan dibentuk lembaga tim pembahas adalah untuk meminimalisir Wajib Pajak yang mengajukan keberatan.

Sehingga, bisa saja tim pembahas tidak memilih pendapat pemeriksa pajak atau Wajib Pajak. Bisa jadi tim pembahas mempunyai pendapat lain. Inilah pendapat tim pembahas.

Seharusnya, pendapat tim pembahas mengikat. Pemeriksa pajak harus menggunakan pendapat tim pembahas jika pendapat tim pemeriksa berbeda.

Pendapat inilah yang akan dituangkan dalam surat ketetapan pajak. Tentu tanggung jawab beralih kepada tim pembahas.

Memang Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Hitung tetap dibuat oleh tim pemeriksa.

Tetapi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, tim pemeriksa bisa memberikan kronologis dan menunjuk tim pembahas.

Jika perlu, di Laporan Hasil Pemeriksaan tim pemeriksa “menyebut” bahwa hasil pemeriksaan mengikuti pendapat tim pembahas.

Hal ini untuk berjaga-jaga jika suatu saat atas hasil pemeriksaan tersebut ada pihak yang mempermasalahkan.

Menurut saya, salah jika pemeriksa tidak mengikuti pendapat tim pembahas. Jika pendapat tim pembahas tidak digunakan, untuk apa dibentuk lembaga tim pembahas?

Bukankah tim pemeriksa dan tim pembahas sama-sama DJP? Mereka semua sama-sama bertindak atas nama Dirjen Pajak!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak yang Digunggung

Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang “dikumpulkan” dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak.

Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.

Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan “faktur pajak yang digunggungkan”.

Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan.

Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia “tempatnya”  :

Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak.

Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak.

Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja.

Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual?

Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.

Berikut kutipannya :

Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a.     bon kontan,
b.     faktur penjualan,
c.     segi cash register,
d.     karcis,
e.     kuitansi, atau
f.     tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3)     Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak.

Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli.

Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a.     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.     Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.     Jumlah satuan barang apabila ada;
d.     Dasar Pengenaan Pajak;dan
e.     Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE.

Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Sistem Self Assessment

Menurut bagian penjelasan UU KUP bahwa self assessment adalah ciri dan corak sistem pemungutan pajak.
 
Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk :
[a.] berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak];
[b.] menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

 

Masih menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Media atau surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak disebut Surat Pemberitahuan, disingkat SPT.

Kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Wajib Pajak idealnya ditunjang dengan  :
[a.] kesadaran Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan;
[b.] keinginan untuk membayar pajak terutang walaupun terpaksa;
[c.] kerelaan Wajib Pajak untuk menjalankan peraturan perpajakan yang berlaku;
[d.] kejujuran Wajib Pajak untuk mengungkapkan keadaan sebenarnya.

Salah satu bagian dari sistem self assessment adalah adanya daluwarsa penagihan yang di Pasal 22 UU KUP.

Aturan terakhir, UU No. 28 tahun 2007, daluwarsa penagihan ditetapkan 5 (lima tahun saja)! Apa maknanya?

Bahwa negara tidak memiliki hak untuk menagih atau memungut pajak setelah lewat 5 tahun.

Berapapun utang pajak! Selain itu, SPT yang dilaporkan kepada DJP juga dianggap benar setelah 5 tahun.

Secara hukum, setelah lewat 5 tahun, kewajiban perpajakan Wajib Pajak dianggap benar.

Hanya saja Pasal 22 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa daluwarsa tersebut akan tertangguh atau mundur dari tahun pajak yang bersangkutan jika :
[a.] diterbitkan Surat Paksa;


[b.] ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;


[c.] diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau


[d.] dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, DJP dapat melakukan koreksi terhadap SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui pemeriksaan.

Menurut UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dari definisi pemeriksaan sudah jelas bahwa DJP hanya bisa melakukan koreksi atas isi SPT Wajib Pajak jika DJP memiliki data, keterangan dan bukti bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

Jika DJP tidak memiliki data dan bukti atas ketidakbenaran SPT Wajib Pajak maka DJP tidak bisa melakukan koreksi walaupun si pemeriksa pajak sangat yakin bahwa SPT Wajib Pajak salah.

Keyakinan si pemeriksa tidak bisa dijadikan dasar melakukan koreksi SPT. 

Bahkan teknik-teknik analisa yang dilakukan oleh pemeriksa juga tidak cukup untuk dijadikan dasar koreksi.

DJP boleh melakukan koreksi SPT jika ada bukti nyata. Istilah bukti nyata dan keharusan adanya bukti nyata, saya dengar dari rapat-rapat dengan pimpinan.

Meminjam peraturan kepabeanan bahwa bukti nyata adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.

Dokumen ini bisa berasal dari dokumen Wajib Pajak atau pihak lain.

Selain dokumen, keterangan juga bisa dijadikan dasar koreksi SPT. Sesuai definisi pemeriksaan di UU KUP bahwa pemeriksa pajak itu mengolah data, keterangan atau bukti.

Saya menganggap bukti ini dokumen jika mengacu kepada aturan kepabeanan. 

Sedangkan keterangan tidak didefinisikan secara jelas [setidaknya setelah dicari di databese aturan perpajakan] kecuali dalam kamus bahwa keterangan adalah sesuatu yang menjadi petunjuk atau yang menyebabkan tahu. 

Jadi bisa saja keterangan ini informasi yang diberikan pegawai Wajib Pajak, pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak atau pihak lain yang independen.

Apapun itu yang menyebabkan si pemeriksa pajak tahu bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
a man sitting at the self service health machine
Photo by MedPoint 24 on Pexels.com

Tenaga Ahli

Tenaga ahli terdiri dari dua kata : tenaga dan ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
tenaga artinya  orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu
ahli artinya orang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian)
 
 
Jadi tenaga ahli berarti orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena kemahiran ilmunya.

 

Sedangkan menurut Wikipediaahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, maupun andal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu.

Di undang-undang perpajakan juga dikenal “tenaga ahli”.  Pasal  34 ayat (2) UU KUP berbunyi :

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Para pembuat undang-undang sepertinya sudah merancang bahwa akan ada tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Tetapi apakah yang dimaksud tenaga ahli di perpajakan sama dengan pengertian umum? Saya kira sama saja.

Saya cari pengertian resmi tenaga ahli menurut pajak hanya ada di petunjuk pemeriksaan lapangan.

Itu pun Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sudah dicabut. Di aturan yang baru, tidak didefinisikan tentang tenaga ahli.

Daripada tidak ada, saya kutip aturan lama definisi tenaga ahli :

Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan;

Dilihat dari kepegawaian, seorang tenaga ahli bisa bukan pegawai DJP. Mereka adalah pegawai non-DJP yang dipekerjakan untuk keperluan pelaksanaan pemeriksaan pajak.
 
Karena berasal dari luar DJP, maka para tenaga ahli ini harus dikukuhkan dulu oleh Direktur Jenderal Pajak dengan surat keputusan.
 
Tanpa ada surat keputusan pengangkatan tenaga ahli maka tidak ada pihak diluar DJP yang dapat “menyentuh” Wajib Pajak.
 
Jika tenaga ahli tersebut merupakan pegawai DJP maka tidak perlu ada pengukuhan.
 
Dilihat dari tim pemeriksa, atau surat perintah pemeriksaan, tenaga ahli itu ada dua macam :
 
[1.] tenaga ahli yang ada di SP2
Maksudnya, ada tenaga ahli atau pegawai non-DJP yang ditugaskan dalam surat perintah pemeriksaan sebagai tim pemeriksa pajak.
 
Pekerjaan tenaga seperti ini sama saja dengan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari DJP.
 
Karena bekerja berdasarkan SP2 (surat perintah pemeriksaan) maka para tenaga ahli ini akan menghitung pajak terutang Wajib Pajak dan mengusulkan surat ketetapan pajak.
 
Prakteknya, tenaga ahli seperti ini dulu sering disebut tim gabungan (timgab) dari BPKP.
 
Contoh pengukuhan timgab adalah KEP-133/PJ./1998. Kemudian sebutan timgab diganti menjadi Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim TOPN) yang dikukuhkan dengan KEP-203/PJ./2001.
 
Tim TOPN ini akan diberikan SP2 oleh DJP untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak seperti pegawai DJP.
 
Dasar pengangkatan pegawai non-DJP sebagai pemeriksa pajak ada di pengertian pemeriksa pajak, yaitu Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 :

Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 

Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 
[2.] tenaga ahli yang ditugaskan
Berbeda dengan tenaga ahli yang pertama, tenaga ahli yang kedua ini bukan pemeriksa pajak.
 
Kalau yang pertama, mereka dianggap ahli dalam pemeriksaan pajak. Kalau yang kedua ini dianggap ahli bukan dalam pemeriksaan tapi bidang lain.
 
Nah, bidang lain ini luas sekali. Misalnya ahli forensik komputer, ahli bahasa, ahli pertambangan, ahli hukum, ahli penilai.  Pokoknya selain keahlian pemeriksaan pajak. 
 
Karena tidak ada di SP2 maka tenaga ahli ini bekerja berdasarkan Surat Tugas.
 
Ada penugasan tertentu bahwa si fulan diperbantukan kepada tim pemeriksa tertentu.
 
Contoh yang paling banyak adalah tenaga ahli forensik komputer untuk menkloning komputer Wajib Pajak.
 
Seorang ahli forensik komputer tentu harus memiliki sertifikat dan pendidikan tertentu supaya diakui sebagai ahli forensik komputer.
 
Karena tim pemeriksa pajak tidak ada yang memiliki keahliah forensik komputer maka tim pemeriksa bisa meminta bantuan tenaga ahli.
 
Sebenarnya tenaga ahli yang tidak ada di SP2 ini juga bisa dua macam, yaitu yang berasal dari DJP sendiri dan non-DJP.
 
Jika tenaga ahli yang dimaksud non-DJP maka tetap harus ada pengukuhan dulu dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli.
 
Setelah itu baru dibuatkan Surat Tugas untuk membantu tim pemeriksa tertentu. Hanya saja contoh kasusnya sangat jarang.
 
Kebanyakan tenaga ahli ini berasal dari DJP sendiri yang diberi Surat Tugas tersendiri. 
 
Tetapi bisa jadi ke depannya akan diperlukan tenaga ahli tertentu yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
 
Mungkin tenaga ahli ini diperlukan untuk second opinion. Sehingga dengan second opinion, pemeriksa pajak akan lebih yakin dengan pendapatnya.
 
Misalnya second opinion dalam penentuan harga pasar, atau kewajaran harga barang (non transfer pricing, contoh penjualan mesin bekas). 
 
Dasar penugasan tenaga ahli ke dalam pemeriksaan pajak ada di Pasal 8 huruf e Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 : 

Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

 
 
 

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
concentrated black man grabbing head with hands sitting at table
Photo by Nicola Barts on Pexels.com

Pemeriksaan WP Yang Tidak Memasukkan SPT

Pemeriksaan pajak pada dasarnya adalah pemeriksaan atas SPT Wajib Pajak. Tetapi tidak berarti Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tidak boleh diperiksa.
 
Pada dasarnya pemeriksaan itu ada dua :
[a.] pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
[b.] pemeriksaan tujuan lain

 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan akan menghasilkan surat ketetapan pajak.

Justru Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sudah menunjukkan ketidakpatuhan dari Wajib Pajak.

Setidaknya kepatuhan pemenuhan formal. Jika wajib pajak sudah tidak patuh, maka DJP akan menguji kepatuhan tersebut.

Apakah memang Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak tersebut atau karena “bandel”?

Beberapa hari yang lalu ada email yang mempertanyakan kondisi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Inilah kutipan pertanyaan melalui email :

saya maw tanya nih tentang kriteria pemeriksaan wajib pajak diperiksa salah satunya yaitu spt tidak masuk / tidak disampaikan.. Jadi kalo yg diperiksa berdasarkan spt tidak masuk/tidak disampaikan apa yg menjadi dasar pemeriksaan sedangkan spt tidak disampaikan oleh wp tersebut ??

misalnya wp itu bangkrut kan bisa aja ga nyerahin spt ya pak ?? jadi kira2 atas dasar apa ya pak wp diperiksa kalo sptnya ga di laporkan

Oiyah yang masalah spt tidak masuk ,, kriteria itu ada di wp badan tidak pa ?? Yang masalah data transaksi itu berupa apaa pa ?? Dan data transaksi itu berupa apa ?? Dan data transaksi itu bisa ditemukan dimana ?? Apakah untuk terjadinya pemeriksaan itu apakah ada laporan dari pihak ketiga ?? Ini untuk kriteria wp badann bukan pak??

Saya sendiri sudah sering memeriksa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT.

Pada saat pemeriksaan tentu saja pemeriksa akan meminta dokumen-dokumen perusahaan pada tahun pajak yang diperiksa.

Pemeriksa akan menghitung PPh berdasarkan kondisi sebenarnya berdasarkan data yang ada.

Bisa jadi memang Wajib Pajak sedang rugi sehingga PPh terutang akan NIHIL atau SKPN.

Tetapi kebanyakan hasil pemeriksaan justru menjadi kurang bayar atau SKPKB.

Hasil pemeriksaan akan menjadi “temuan” atau koreksi bagi pemeriksa.

Setidaknya penghasilan akan menjadi koreksi positif dan biaya akan menjadi koreksi negatif.

Hal ini karena kondisi Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.

Saya selalu menganggap bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT seperti menyerahkan penghitungan PPh kepada pemeriksa.

Dasar dilakukan pemeriksaan memang tidak semata-mata karena tidak menyampaikan SPT.

Artinya tidak secara otomatis Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT akan diperiksa.

Bisa jadi DJP memiliki data dari pihak ketiga tentang transaksi seorang Wajib Pajak.

Data ini bisa berasal dari mana saja! Saya sebutkan sekedar contoh :

1. Data lawan transaksi
A melakukan transaksi penjualan kepada B. Kebetulan B meminta restitusi sehingga diperiksa oleh DJP.

Pada saat pemeriksaan, pemeriksa kemudian membuat “alket” bahwa A memiliki transaksi penjualan kepada B.

Kemudian “alket” tersebut dikirim kepada KPP dimana A terdaftar. Oleh KPP kemudian dicek ke SPT.

Jika A tidak menyampaikan SPT, maka AR di KPP tersebut akan melakukan himbauan kepada A untuk menyampaikan SPT. Sebelum A menyampaikan SPT, A bisa meminta konseling atau konsultasi dengan AR.

Jika masih “bandel” maka proses selanjutnya bisa jadi A diusulkan untuk diperiksa.

Selain melalui “alket” bisa juga data lawan transaksi terdeteksi dengan mekanisme PKPM di PPN.

Ada faktu pajak masukan dari yang dilaporkan oleh B tetapi di SPT PPN milik A tidak ada pajak keluaran.

2. Data tender
DJP sering mendapatkan data pemenang tender, terutama tender yang dilakukan oleh pemerintah.

Data tender ini tentu akan dicocokkan dengan SPT Wajib Pajak. Apakah tender tersebut sudah dilaporkan atau belum.

3. Laporan Notaris
Salah satu kewajiban notaris adalah melaporkan semua akta jual beli yang dibuat atau dilakukan melalui notaris yang bersangkutan.

Data penjual akan dicari kepada masterfile Wajib Pajak. Jika ketemu maka data penjualan tersebut akan dicocokkan dengan laporan SPT Wajib Pajak yang bersangkutan.

Masih banyak lagi data terkait kegiatan Wajib Pajak yang bisa dimanfaatkan oleh DJP.

Data ini diperoleh DJP bisa karena permintaan DJP kepada instansi lain seperti data kepemilikan kendaraan, pemakaian listrik, pemakaian telepon, dan IMB. Bisa juga data yang diperoleh dari media terbuka seperti internet dan media masa.

SURAT KALENG yang disampaikan oleh orang disekeliling anda akan ditindaklanjuti oleh DJP.

Walaupun sifat surat kaleng anonim tetapi bagi DJP bukan pengirimnya yang penting.

Isi dari surat tersebut apakah bisa dipercaya atau tidak. Ini bagian dari pekerjaan analis IDLP yang pernah saya posting.

Pada intinya, jangan menganggap bahwa tidak menyampaikan SPT membuat Wajib Pajak aman dari pemeriksaan!

Hal ini berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan. Semuanya sama saja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
shallow focus photography of coca cola can
Photo by George Becker on Pexels.com

Membuat SPT OP

Apakah anda masih bingung cara mengisi SPT? Atau bahkan masih cari-cari formulir SPT? Jangan khawatir, saya bimbing cara mendapatkannya.

Pertama, dapatkan file eSPT.

Jika belum punya silakan unduh :
1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010].

Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.

Kalau formulir SPT sudah punya, maka silakan unduh file powerpoint tata cara pengisian SPT. Ada dua file powerpoint, yaitu :
1. Simulasi Pengisian SPT PPh OP
2. Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS

File powerpoint diatas bukan buatan saya. Tapi dibuat oleh P2 Humas Kantor Pusat DJP.

Saya pikir, file seperti ini wajib disebarluaskan untuk membantu para Wajib Pajak.

Kalau Wajib Pajak bingung membuat SPT, sudah pasti tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT akan kecil.

Bikin SPT masih bingung, terus bayar pajaknya kapan?

Walaupun tidak semua yang bikin SPT bayar pajak!

Tetapi ada juga yang bayar pajak tapi tidak lapor SPT, terutama Wajib Pajak yang bayar PPh atas penjualan tanah dan atau bangunan.

Anda akan dibimbing tahap demi tahap cara pengisian SPT. Bahkan diingatkan bagian mana saja yang harus diisi.

Tentu saja dalam prakteknya tidak harus “plek” persis sama dengan simulasi dari kantor pusat DJP. Setidaknya mirip-mirip atau bedanya tidak terlalu jauh 🙂

Setelah formulir SPT tersedia dan sudah paham cara pembuatannya, maka tahap selanjutnya adalah mengumpulkan bukti potong dan Surat Setoran Pajak [SSP].

Bukti potong untuk Wajib Pajak pekerja adalah bukti potong yang dibuat oleh pengusaha / majikan / pemberi kerja.

Biasanya, bendahara pemberi kerja sudah menghitung berapa PPh terutang (formulir A1). Tinggal pindahkan angka-angka dari A1 ke 1770S atau 1770SS.

Setelah membuat SPT dan ternyata hasil perhitungan SPT tersebut kurang bayar, maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tersebut dilaporkan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat 31 Maret. B

isa saja kita setor kekurangan PPh pada tanggal 31 Maret pagi dan melaporkan pada sore harinya, tapi harus diantisipasi antrian di bank persepsi saat akan bayar pajak!

Jangan-jangan karena panjangnya antrian ditambah ada gangguan on-line, maka tidak sempet bayar tanggal tersebut.

Posting terkait cara pembuatan SPT OP :
1. Membuat Daftar Harta
2. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup
3. Melaporkan Penghasilan Istri
4. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

selamat membuat SPT
Kalau mau format SPT dalam bentuk Excel, silakan diunduh :
1. form 1770
2. form 1770S
3. form 1770SS

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Analisis IDLP

Dulu …. waktu masih kuliah di Jurangmangu diajarkan bahwa data dan informasi itu dua sisi yang berbeda.
Intinya, informasi adalah data yang sudah diproses atau diolah. Data itu bahan baku dan informasi itu barang jadi. Kira-kira begitu kalau di manufaktur.

Tetapi dalam perpajakan, data dan informasi itu bisa dalam posisi yang sama, sebagai bahan baku.

Pengertiannya pun berbeda dengan pengertian informasi diatas. Sikan perhatikan pengertian IDLP yang dicantumkan di peraturan menteri keuangan berikut :

informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.

laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.

Informasi, data, laporan, dan pengaduan disingkat IDLP. Kesemuanya akan menjadi bahan yang akan diolah oleh analis IDLP. Petugas analis IDLP ini merupakan spesialisasi baru di DJP. Disebut spesialisasi karena untuk menjadi analis IDLP, seorang pegawai DJP harus didiklat dulu, khusus Diklat Analisis IDLP.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2010 bahwa IDLP akan diterima dan dianalisis oleh analis IDLP. Produk dari analisis IDLP ada tiga tipe / kelompok :
Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pemeriksaan Khusus.
Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan atau mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan.

Sebelum sampai pada kesimpulan, analis IDLP akan menguraikan fakta-fakta IDLP, antara lain:
1. identitas pelapor/sumber IDLP;
2. identitas terlapor;
3. indikasi tindak pidana perpajakan;
4. dokumen yang dilampirkan; dan
5. kronologis penanganan yang telah dilakukan;

Kemudian analis IDLP juga bisa mengembangkan IDLP dengan cara :
1. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
2. mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
3. mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
4. memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan; dan
5. mengidentifikasi calon tersangka dan calon saksi;

Terakhir baru pada kesimpulan IDLP, yaitu berupa :
1. kesimpulan
2. usul tindak lanjut

Masih dalam proses pengembangan, jika analis IDLP merasa bahwa “bahan-bahan” untuk pengembangan dan analisis IDLP belum cukup, maka analis IDLP juga bisa meminta “bahan-bahan” tambahan lebih lanjut dengan pengamatan dan kegiatan intelijen perpajakan.

Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2011 pengamatan dilakukan oleh :
1. Pengamat di Direktorat Intelijen dan Penyidikan
2. Pengamat di Kanwil DJP
yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengamatan.

Berbeda dengan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan hanya dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan.

PER-3/PJ/2011 tidak menyebutkan apakah kegiatan intelijen perpajakan bekerja berdasaran surat perintah intelijen atau surat apa.

Tetapi hasil kegiatan intelijen perpajakan berupa Laporan Hasil Intelijen Perpajakan yang secara administrasi disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (kasubdit) Intelijen Perpajakan.

Laporan Pengamatan dan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan kemudian dimanfaatkan oleh analis IDLP sebagai bahan “olahan” IDLP.

Dengan lengkapnya “bahan-bahan” untuk dioleh oleh analis IDLP, diharapkan analis IDLP lebih akurat untuk membuat kesimpulan analisis IDLP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penanaman Kembali Laba BUT

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha (kendaraan) yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan.
Walaupun demikian, bentuk usaha tetap (BUT) dalam administrasi perpajakan di Indonesia seperti wajib pajak badan. Kendaraan ini tentu saja untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Pada hakikatnya, BUT itu subjek pajak luar negeri. Karena masih dianggap subjek pajak luar negeri, maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka setelah dikenakan PPh Badan sebagaimana dimaksud di Pasal 17 UU PPh, juga wajib bayar PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Asumsi yang dipakai adalah penghasilan neto setelah pajak dikirim ke luar negeri.

Jika penghasilan neto setelah pajak ternyata tidak dikirim ke luar negeri, maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 26.

Hal ini ditegaskan di Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011. Secara garis besar aturannya seperti dibawah ini :

Bentuk penyertaan
[1]. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri dengan syarat :

[a]. perusahaan baru yang secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan

[b]. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan selama 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

[2]. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham dengan syarat :

[a]. perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan

[b]. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan selama 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

[3]. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

[4]. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Jika BUT melakukan penanaman modal dalam bentuk pembelian aktiva tetap dan investasi berupa aktiva maka BUT tidak boleh melakukan pengalihan paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun .

Saat penanaman modal
[1] . paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan, dan

[2]. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kelebihan Pembayaran PBB

Walaupun banyak pihak yang menengarai bahwa restitusi pajak merupakan salah satu celah korupsi, sebenarny [seharusnya bahkan] restitusi merupakan hak Wajib Pajak karena kelebihan pembayaran pajak.
Misalkan perusahaan Dana Pensiun menyimpan uang di deposito bank.
Kemudian karena tidak ada surat keterangan bebas [SKB], maka bank langsung memotong PPh Final atas bunga deposito.
Padahal, badi Dana Pensiun, bung deposito tersebut bukan penghasilan sehingga tidak seharusnya di terutang PPh.
Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Berikut saya salin dari Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, dan PBB :
[1]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) UU KUP;
[2]. pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (2) UU KUP;
[3]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersentum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
[4]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
[5]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersecntum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D U KUP;
[6]. pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibaywa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN;
[7] pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (4c) UU PPN;
[8]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembalia oleh Mahkamah Agung;
[9]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
[10]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
[11]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
[12]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
[13]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;
[14]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
[15]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasl 19 UU PBB;
[16]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
[17]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal  16 UU KUP;
[18]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
[19]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
[20]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
Ternyata, banyak juga pintu resitusi. Restitusi atai kelebihan pembayaran pajak diatas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak.
Misalkan saya dapat SKPLB Rp.15 milyar, tetapi saya punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 13 milyar maka yang saya terima hanya Rp.2 milyar saja.
Kelebihan yang Rp.2 milyar tersebut paling lambat satu bulan harus sudah saya terima.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Legalisasi SKB Potput

Menyambung posting tentang SKP Potput, ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2011 [kayaknya diteken sehari sebelum pergantian dirjen] yang memudahkan Wajib Pajak.

SKB Potput adalah surat keterangan dari KPP terdaftar bahwa Wajib Pajak tersebut dalam SKB tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan.

Artinya, SKB tersebut berfungsi supaya penghasilan kita tidak dipotong PPh.

Tentu saja KPP tidak memberikan surat dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja.

Tetapi bisa jadi pelanggan kita banyak. Supaya masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut.

Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri.

Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.

SE-11/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit.

Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.

Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja!!!

Tidak terbayang, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sebanyak 50 buah. Pegel dah!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SKB POTPUT

Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh.

Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Film Impor

Saya kira ini merupakan kabar baik bagi para importir film. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukkan Film Impor menegaskan aturan royalti film impor.

Inti dari SE-3/PJ/2011 kira-kira seperti ini :

Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor :
1. selusuh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau

2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya,

maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26.

Dengan kata lain, jika dua syarat tersebut dipenuhi maka atas pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti sehingga tidak terutang PPh Pasal 26.

Sebaliknya, jika dua syarat tersebut TIDAK TERPENUHI maka atas pembelian atau pembayaran yang terkait dengan film impor akan terutang PPh Pasal 26 karena dianggap terdapat royalti atas pembayaran tersebut.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Jika tidak dilakukan pemotongan maka akan menjadi beban Wajib Pajak tersebut.

Terkait dengan PPN, atas pemasukan film impor tersebut terutang PPN karena merupakan pemenfaatan barang kena pajak tidak berwujud, baik film tersebut disimpan dalam media roll atau “media lain”.

Dasar pengenaan PPN-nya adalah nilai impor atau nilai yang seharusnya dibayar. Termasuk objek PPN adalah royalti sebagai hasil peredaran film dengan DPP PPN sejumlah “yang seharusnya dibayar”.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu

Pajak Pertambahan Nilai [PPN] adalah pajak yang dihitung per masa. Jika satu masa pajak sama dengan satu bulan [ini yang paling banyak dipakai] maka perhitungan PPN dibuat setiap bulan. SPT Masa PPN akan dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak.

Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang.

Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor.

Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.

Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi.

Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.

Biasanya, format SPT selalu ada bagian “kompensasi kelebihan PPN bulan lalu” dan “PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya”.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta.

Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember.

Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi.

Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :

Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Surat Dirjen Pajak No. S – 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut.

Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :

Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.

SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut “catatan” MyTax Professional.

Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini.

Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi.

Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.

Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi.

Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saat Terutang Potput

Di penghujung tahun 2010 kemarin, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Salah satu pasalnya mengatur tentang saat terutang bagi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Saat terutang atau saat dipotong oleh pemotong sebenarnya sudah diatur di UU PPh.

Mungkin peraturan pemerintah ini lebih mempertegas lagi. Secara lengkap saya salin Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2010

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
a. pembayaran; atau
b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Bagi yang belum paham pasal-pasal diatas, saya mengingatkan kembali :

PPh Pasal 21 adalah cicilan pajak penghasila terutang yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi baik yang berstatus karyawan maupun bukan.

Cicilan ini pada akhir tahun akan dikreditkan atau diperhitungkan kembali oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan PPh OP.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah dan Wajib Pajak usaha tertentu.

Besaran tarif terbaru PPh Pasal 22 diatur di PMK-154/2010.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas kegiatan jasa tertentu.

Daftar jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang saya posting bulan Januari 2009 masih berlaku sampai sekarang.

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Baik PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 merupakan cicilan pajak penghasilan bagi penerima penghasilan.

Sehingga, pada saat pemotongan, penerima penghasilan WAJIB meminta SSP atau Bukti Potong. Bukti Potong ini akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Badan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Biaya Fiskal untuk Migas

Sekarang perusahaan kontrak bagi hasil migas atau Kontraktor tidak bisa seenaknya saja membebankan biaya.
Kalau dulu, ada yang bilang, ” .. mereka pesta pun dimintakan kembali …” Seolah-olah, apapun pengeluaran yang dilakukan Kontraktor maka dapat dimintakan pengembalian dari pemerintah dan dapat dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan, maka ada beberapa pengeluaran Kontraktor yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Pasal 13 PP 79 tahun 2010 berbunyi :
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan meliputi :

a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan / atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;

f. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan /atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

g. biaya tenaga asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenga asing (IKTA);

h. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;

i. biaya konsultan pajak;

j. biaya pemasaran minyak dan / atau gas bumi bagian kontraktor, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana;

k. biaya represesentasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat;

l. biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi;

m. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;

n. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan participating interest;

o. biaya bunga atas pinjaman;

p. pajak penghasila karyawan yang ditanggung kontraktor maupun dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di-gross-up;

q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik, atau yang melampaui nilai persetujuan otorisasi pengeluaran di atas 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pengeluaran;

r. surplus material yang berlebihan akibat kesalahn perencaan dan pembelian;

s. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor;

t. transaksi yang :
1. merugikan negera;
2. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau;
3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;

v. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;

w. insentif interest recovery; dan

x biaya audit komersial.

Harus banyak belajar lagi nih ….

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ada tiga tambahan [baru] dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sebelumnya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :

a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.


Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-67/PJ/2010 ada tambahan :

k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum;
l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan
m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.


Selain itu, PER-67/PJ/2010 mengubah dua istilah, yaitu :
* Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi menjadi “Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi”

* Tanda pembayaran atau kuitansi listrik menjadi “Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik”

Walaupun demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap harus mencantumkan informasi minimal supaya tetap diakui sebagai Faktur Pajak. Informasi minimal yang harus ada adalah  :

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

PPN Jasa Perdagangan

Jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu.
Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.
Prakteknya, pelaku jasa perdagangan ini memiliki banyak istilah tetapi pada umumnya disebut agen.
Dalam pengertian, agen yang mempertemukan penjual dan pembeli. Si agen bisa mewakili pembeli, bisa mewakili penjual.
Sedangkan penghasilannya umumnya disebut fee, tetapi banyak juga yang memberi istilah lain seperti : uang kopi, dan komisi.

PPN atas jasa perdaganan ini cukup membingungkan. Untuk masalah PPN atas jasa, saya selalu berpatokan pada “dimana manfaat” diterima.

Artinya, jika manfaat diterima di daerah pabean, maka terutang PPN. Hal ini terkait dengan prinsip tujuan (destination) dari PPN.

Perlakuan yang sama dengan barang, yaitu dimana barang dikonsumsi. Jika dikonsumsi di daerah pabean, maka terutang PPN.

Tetapi SE-145/PJ/2010 memberikan contoh-contoh yang lebih detil dan ada beberapa contoh yang menurut saya “membingungkan” silakan cermati :

Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;

[b.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;

[c.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;

[d.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau

[e.] pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;

[b.] pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;

[c.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau

[d.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

Jasa perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau

[b.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (criticals assumptions).

Tujuan APA adalah memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah transfer pricing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak.

Atau bisa juga perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negera lain.

Konon kabarnyanya, APA ini jurus ampuh bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah transfer pricing.

Penyelesaian transfer pricing bisa dilakukan dimuka atau melalui post audit. Transfer pricing yang sudah disepakati melalui mekanisme APA akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Pada saat post audit, tentu nantinya pemeriksa pajak tunduk dan mengikuti harga-harga yang sudah disepakati.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-69/PJ/2010 bahwa APA mengikat Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.

Naskah APA sekurang-kurangnya memuat :
[1]. Nama, NPWP, dan alamat perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak terkait dengan APA;

[2]. ruang lingkup transaksi yang dicakup;

[3]. tahun pajak yang dicakup;

[4]. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;

[5]. metode transfer pricing yang disepakati;

[6]. faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions)penerapan APA;

[7]. harga wajar atau laba wajar, rentang harga wajar atau rentang laba wajar untuk setiap jenis barang / jasa atau transaksi yang dicakup;

[8]. kewajiban dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;

[9]. konsekuensi hukum;

[10]. kerahasiaan informasi;

[11]. peninjauan kembali dan pembatasan; dan

[12]. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;

Untuk mendapatkan APA, Wajib Pajak harus melakukan tiga tahapan, yaitu :
[a]. pembicaraan awal;
[b]. penyampaian permohonan formal; dan
[c]. penandatanganan naskah APA;

Pembicaraan awal dimulai dengan mengajukan form APA-1 dan penyampaikan permohonan formal dimulai dengan mengajukan form APA-2. Berikut contoh format pengajuan APA :

untuk memperjelas, silakan di klik gambar APA-1 dan gambar APA-2.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Audit Plan

Pemeriksaan yang baik tentu saja harus dipersiapkan dengan baik. Sesuai amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2010 bahwa pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik.
Salah satu penjabaran dari persiapan pemeriksaan adalah membuat audit plan yang dilakukan oleh supervisor. Audit plan atau rencana pemeriksaan diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-126/PJ/2010 .
Seperti kata pepatah “gagal merencakan sama dengan merencanakan kegagalan”.

SE-126/PJ/2010 mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP.

Berikut rangkuman dan catatan saya berdasarkan urutan pekerjaan :
[1.] Kepala UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi : SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, data dari pihak ketiga , atau data lain yang relevan.

[2.] Supervisor membuat KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT yang akan diperiksa.

Tentu tidak semua pos dalam SPT atau Laporan Keuangan harus diperiksa karena keterbatasan jangka waktu pemeriksaan dan tenaga pemeriksa.

Pos mana yang akan diperiksa, merupakan kewenangan supervisor selama disetujui oleh kepala UP2.

[3.] Langkah-langkah penyusunan KKP Identifikasi Masalah :
a)Analisis rasio data keuangan,
b)Analisis trend dan benchmark dengan perusahaan atau industri sejenis,
c)Ekualisasi antara Pos di SPT PPh Badan / Orang Pribadi dengan objek pajak lain,
d)Analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat AR , hasil analisis dan pengembangan IDLP , dan informasi lain yang relevan baik dari intern maupun ekstern.

[4.] Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor kemudian membuat Rencana Pemeriksaan yang berisi :
a) Gambaran umum Wajib Pajak,
b) Susunan Tim Pemeriksa,
c) Kriteria Pemeriksaan,
d) Jenis Pemeriksaan,
e) Ruang lingkup pemeriksaan,
f) Identifikasi masalah,
g) Rencana batas akhir penyelesaian pemeriksaan,
h) Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
i) Tenaga ahli yang dibutuhkan,
j) Sarana pendukung yang diperlukan,
k) Pos-pos SPT yang diperiksa,
l) Lokasi atau cabang yang akan diperiksa.

[5.] Usulan rencana pemeriksaan kemudian disampaikan ke kepala UP2. Setelah ditelaah, kepala UP2 kemudian memberikan pesetujuan dan menerbitkan SP2 .

[6.] Rencana pemeriksaan yang dibuat oleh supervisor pada awal pemeriksaan atau pada tahap persiapan pemeriksaan masih bisa dilakukan perubahan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan dokumen Wajib Pajak ada hal-hal yang perlu diperdalam. Dengan demikian ada tambahan rencana pemeriksaan.

Atau bisa juga perubahan rencana pemeriksaan dengan mengurangi rencana pemeriksaan karena dianggap tidak perlu.

Mungkin pengurangan ini terjadi karena persepsi supervisor berbeda antara sebelum pemeriksaan dengan saat pelaksanaan pemeriksaan.

Apapun perubahan rencana pemeriksaan, supervisor harus membuat alasan yang logis.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tim Asistensi Analisis Risiko

Seorang pegawai Wajib Pajak mengeluh kepada forum tentang “ancaman” yang dilontarkan oleh petugas AR dari KPP tempat ia mendaftar. Si petugas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan karena pajak terutangnya masih dibawah benchmark. Jika tidak melakukan pembetulan SPT, si petugas mengancam akan melakukan pemeriksaan.

Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap “ancaman”.

Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana.

Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.

Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko.

Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Account Representative (AR).

Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko.

Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima.

Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko.

Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyerahan Di Luar Daeran Pabean

Menurut saya ini salah satu “angin surga” bagi Wajib Pajak. Ini juga termasuk materi yang sering menjadi perdebatan.
Tentu saja pihak fiskus lebih memilih mengenakan PPN. Sebaliknya Wajib Pajak menghindar.
Tetapi dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-130/PJ/2010 ini perbedaan tersebut menjadi tidak ada.

Dalam prakteknya, pengusaha kita sering jual beli, ekspor-impor barang yang keberadaan barang tersebut sebenarnya tidak pernah masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Misalnya beli dari Singapur langsung di jual ke Hongkong. Tapi penjual dan pembeli sama-sama berada di Jakarta.

Sebenarnya tidak ada perubahan baik di batang tubuh maupun di penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 dengan UU PPN sebelumnya.

Saya baca, persis sama. Tetapi penerapannya jadi beda. Inilah kesimpulan SE-130/PJ/2010 :

Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau

b.Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Inilah contoh yang diberikan SE-130/PJ/2010 :
Contoh satu PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :

•PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
•Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
•Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.
Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh dua
PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor).

Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.

Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 22 Impor dan Badan tertentu

Berikut ini adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain.

Pemungut PPh Pasal 22 adalah :
[1]. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

[2]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

[3]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

[4]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

[5]. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

[6]. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;

[7]. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

TARIF PPh PASAL 22
Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada tiga [sebelumnya cuma dua], yaitu :
[1]. Tarif 2,5% dari nilai impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API),

[2]. Tarif 0,5% dari nilai impor atas impor yang dilakukan importer API atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu;

[3]. Tarif 7,5% dari nilai impor yang dilakukan importer Non-API. Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

Tarif 1,5% dari harga beli atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
[1]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

[2]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

[3]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bakar Minyak sebesar:
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;

0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;

2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:
[1]. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;

[2]. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;

[3]. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai ;

[4]. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemeriksa Pajak Kini

Salam gemuruh!
Lain dulu, lain sekarang. Dunia “persilatan” sudah terbalik-balik. Dulu, pemeriksa pajak itu seperti “pendekar sakti mandraguna”.
Tak terkalahkan! Apalagi sebelum berlaku sistem self assessment.
Konon kabarnya, jika sudah keluar jurus “pokoknya”, Wajib Pajak dibuat tidak berkutik [saya sendiri tidak mengalami zaman “UU pokoknya”].
Ini bagian cerita dari mulut ke mulut.

Beralih ke zaman UU KUP, pemeriksa pajak sudah mulai berubah. “UU pokoknya” sudah mulai ditinggalkan walaupun penafsiran dalam suatu peraturan lebih dominan kepada si pemeriksa pajak itu sendiri.

Mungkin saja pada “zaman jahiliah” ini Wajib Pajak tetap merasa ada “arogansi” pemeriksa pajak.

Sampai dengan tahun 2010 ini, masih ada yang melaporkan pemeriksa pajak yang arogan. Walaupun saya yakin arogansi sekarang jauh lebih sopan daripada “zaman jahiliah”.

Pada zaman reformasi sekarang, pemeriksa pajak tentu saja lebih profesional! Sekarang, untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak harus melalui pendidikan khusus calon fungsional pemeriksa pajak.

Pemeriksa pajak yang sudah jadi fungsional pun diberikan berbagai macam diklat. Bahkan pendidikan bagi fungsional pemeriksa pajak sekarang tidak hanya berjenjang, tetapi (juga) sudah spesialisasi.

“Zaman jahiliah” dulu, pemeriksa pajak banyak yang “sakti”. Tidak hanya “sakti” bagi Wajib Pajak tetapi “sakti” bagi sesama pegawai juga.

Tetapi di zaman reformasi sekarang “orang sakti” sudah menjadi tinggal cerita. Saya kira (Kepatuhan Internal di) KITSDA sekarang sudah lebih “sakti” dari siapapun di DJP.

Bukan hanya hilang “kesaktiannya”, pemeriksa pajak sekarang banyak diberikan pagar-pagar untuk memastikan apa yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pagarnya tidak hanya satu, tapi banyak. Berikut pagar yang saya maksud :

REVIU
Memang tidak semua pemeriksaan pajak dilakukan reviu. Ada alasan tertentu, mengapa intruksi pemeriksaan diterbitkan dengan mengharuskan dilakukan reviu. Biarlah itu menjadi urusan penerbit intruksi.

Reviu dilakukan sebelum SPHP terbit. Materi SPHP dibahas dulu dalam forum reviu.

Pejabat yang melakukan reviu biasanya berhak meminta pemeriksa pajak untuk melakukan prosedur-prosedur tertentu jika dianggap belum cukup atau tidak dilakukan.

Selain itu, materi hasil pemeriksaan bisa bertambah setelah dilakukan reviu.

TIM PEMBAHAS
Jika reviu dilakukan sebelum SPHP, maka Tim Pembahas bekerja setelah SPHP. Itu pun jika diminta oleh Wajib Pajak.

Tim Pembahas akan mengkaji pendapat pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Atas sengketa itu kemudian Tim Pembahas memberikan pendapat.

Materi yang diangkat menjadi ketetapan pajak adalah materi yang diberikan oleh Tim Pembahas.

Artinya, bisa jadi hasil pemeriksaan dikoreksi oleh Tim Pembahas.

Tentu saja Tim Pembahas bisa setuju dengan Wajib Pajak, setuju dengan pemeriksa pajak, atau berpendapat lain.

PEER REVIEW
Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang secara hirarki organisasi lebih tinggi.

Artinya, pemeriksaan di KPP akan direviu oleh Kanwil. Begitu juga administrasi pemeriksaan pajak di Kanwil akan direviu oleh Kantor Pusat.

Pelaksanaan peer review [telaah sejawat] dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai.

Walaupun tidak akan merubah materi ketetapan pajak, tetapi hasil peer review akan dijadikan evaluasi untuk pemeriksa pajak itu sendiri.

Baik dari segi prosedur pemeriksaan maupun penerapan ketentuan perpajakan.

KUESIONER
Sebenarnya kuesioner ini sudah lama ada. Tetapi pada prakteknya seperti disembunyikan.

Pemeriksa tidak memberitahu, Wajib Pajak pun takut-takut memberikan jawaban.

Apalagi formulir kuesioner tidak disediakan oleh pemeriksa pajak.

Kedepan, kuesioner ini akan diwajibkan bagi pemeriksa pajak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.

Bahkan lembar kuesioner ini direncanakan akan disampaikan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Fungsi kuesioner ini akan menjadi salah satu media pengawasan perilaku pemeriksa pajak di lapangan.

Tentu saja selain yang disebutkan diatas,ada lagi lembaga yang dapat “mengawasi” perilaku pemeriksa pajak.

Bahkan sekarang DJP sedang gencar-gencar menerapkan whistle blower.

Ini bagian dari pekerjaan KITSDA yang secara rutin mengawasi kepatuhan internal.

Jadi, sekarang tidak perlu takut berhadapan dengan pemeriksa pajak 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kehadiran WP dalam Closing Conference

“Closing Conference” adalah istilah lain yang sering dipergunakan dalam pemeriksaan pajak untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Penggunaan judul “Closing Conference” semata-mata supaya lebih singkat saja! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Ini definisi resmi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Bahkan jika pemeriksaan pajak dilakukan TANPA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka produk dari pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Setidaknya ada dua poin yang harus diperhatikan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pertama, sesuai dengan definisi bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

Namanya juga “pembahasan”. Jika hanya satu pihak, apa yang harus dibahas? Pada prakteknya, walaupun pemeriksa pajak terdiri minimal 3 orang [dalam satu tim] tetapi mereka tidak ada perpedaan pendapat.

Terutama jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] sudah dikirim ke Wajib Pajak.

Walaupun ada perbedaan pendapat, maka mereka akan berunding sebelum SPHP terbit dan diterima oleh Wajib Pajak.

Jadi poin pertama adalah Wajib Pajak disatu pihak dan pemeriksa pajak dipihak lawan. Keduanya tidak sepakat.

Ketidaksepakatan tersebut kemudian dibahas dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [closing conference].

Jika salah satu tidak ada, maka tidak ada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! Jadi keberadaan forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WAJIB ada jika Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP! Baik tidak setuju seluruhnya maupun sebagian.

Kedua, kalimat di Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP, yaitu “pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

Saya tekankan pada kata-kata “dengan Wajib Pajak”! Menurut saya, kata-kata tersebut meWAJIBkan kehadiran Wajib Pajak pada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Tanpa kehadiran Wajib Pajak maka tidak ada closing conference. Tanpa closing conference maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan!

Walaupun kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference begitu penting, tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 hanya menyebut “hak hadir” bagi Wajib Pajak.

[1] Pada Pasal 11 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, “Pemeriksa Pajak wajib memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.”

[2] Pada Pasal 13 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, “Wajib Pajak berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan.”

WAJIB PAJAK TIDAK SETUJU “SPHP”
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) 199/PMK.03/2007 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Penggunaan kata “wajib” artinya jika tidak dilakukan atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka Wajib Pajak dianggap setuju atas hasil pemeriksaan [lihat Pasal 21 PER-19/PJ/2008]

Prakteknya, bisa jadi Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Misalkan Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP.

Tetapi pada saat pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir.

Apakah ketidakhadiran Wajib Pajak dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan berarti tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?

Memang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksa pajak tetap dapat membuat risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak justru menegaskan bahwa TIDAK ADA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan!

Dibahas dengan siapa? Bukankah kehadiran Wajib Pajak merupakan hak? Bisa datang, bisa tidak? Tidak ada konsekuensi hukum seperti WAJIB!

Sebaliknya, jika tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak maka produk hukum hasil pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan.

Proses pembatalan tersebut bisa secara jabatan oleh kantor pajak sendiri atau atas permohonan Wajib Pajak.

Menurut saya, “celah” ini akan jadi bumerang bagi pemeriksa pajak!

PENDAPAT
Seharusnya kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference bersifat WAJIB. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan SPHP.

Jika tidak memberikan tanggapan maka dianggap setuju. Begitu juga jika Wajib Pajak tidak hadir dalam closing conference maka ketidakhadiran tersebut dianggap persetujuan atas hasil pemeriksaan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak Pedagang Eceran

DJP telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan faktur pajak untuk pedagang eceran (PE). Surat ederan dengan nomor SE-137/PJ/2010 ditandatangani tanggal 13 Desember 2010.
Sebenarnya SE-137/PJ/2010 menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010.

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Faktur pajak “jaman sekarang” tidak perlu dokumen terpisah dengan judul “FAKTUR PAJAK”. Dokumen yang berfungsi faktur pajak dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Yang penting informasi yang tertera dalam dokumen tersebut mencakup informasi diatas. Jadi sekarang bisa saja berupa segi cash register tetapi memuat informasi lengkap. Nomor faktur pajak menurut PER-58/PJ/2010 bisa “semau” PKP PE.

Hanya saja, baik di PER-58/PJ/2010 maupun di SE-137/PJ/2010 saya tidak menemukan ketentuan bahwa faktur pajak PKP PE dapat dikreditkan oleh pembeli.

Karena pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam sistem perdagangan (sebelum sampai ke konsumen akhir, end user) maka menurut saya faktur pajak PKP PE tidak dapat dikreditkan.

Walaupun demikian, pada prakteknya ternyata tidak semua konsumen pedagang eceran konsumen akhir.

Terutama jika pedagang eceran tersebut sekelas “Carrefour” yang bisa jual partai kecil maupun partai BESAR.

Kita juga jadi bingung, apakah Carrefour pedagang eceran atau distributor? Heheheh

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Nota Retur dan Nota Pembatalan

Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur.
Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan.
Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan.

Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.

Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP.

Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :

a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;

b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan saranaldokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keteranganlinformasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;

c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Untuk Pemain Faktur Pajak

DJP “menengarai” ada Wajib Pajak tertentu yang memang dengan sengan memanfaatkan kelemahan dari sistem PPN. Walaupun bentuknya selembar kertas yang ditandatangani oleh bagian accounting, sebenarnya faktur pajak sama dengan uang kertas!
Faktur pajak bisa mengurani PPN terutang. Bahkan bisa “menarik” uang negara melalui mekanisme restitusi.

Benar bahwa setiap permohonan restitusi wajib diperiksa oleh DJP. Tetapi yang melakukan pemeriksaan adalah [sebagian besar] pemeriksa pajak yang selalu berpikir positif.

Pemeriksa pajak lebih sering berada pada tataran formalitas. Artinya, jika formalitas sudah dipenuhi maka restitusi disetujui untuk dikeluarkan.

Permasalahan muncul jika formalitas berbeda dengan substansi. Formalitasnya ada jual beli, tetapi pada kenyataannya tidak ada penyerahan barang. Dulu DJP menyebut faktur pajak fiktif.

Kemudian karena dipermasalahkan di pengadilan, maka disebut faktur pajak bermasalah.

Tetapi istilah sekarang adalah “faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya” sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP.

Pembuat faktur pajak fiktif tersebut sering disebut pemain. Ya, mereka memang “bermain-main” dengan membuat dokumen faktur pajak.

Pekerjaan pemain ini HANYA membuat faktur pajak dan menjual kepada yang membutuhkan atau pengguna. Karena itu, pihak yang paling diburu oleh DJP adalah pemain ini.

Surat Edara Direktur Jenderal Pajak No. SE-132/PJ/2010 mengatur langkah-langkah yang akan dilakukan oleh DJP baik di tingkat pusat, kanwil maupun KPP.

Pada intinya, KPP akan melakukan penelitian atas Wajib Pajak yang terdapat indikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah [ini istilah yang digunakan di SE-132/PJ/2010].

Pada tahap ini, KPP hanya menghimbau kepada Wajib Pajak jika memang indikasi tersebut benar.

Nah, Wajib Pajak yang mendapat himbauan dari KPP sebaiknya ditanggapi. Jika menolak berikan alasan yang sebenarnya.

Jika himbauan tersebut tidak ditanggapi justru bukan menyelesaikan masalah tetapi akan menambah berat masalah karena akan dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.

Dari SE-132/PJ/2010 menyebutkan bahwa DJP akan mengeluarkan surat edaran suspect list.

Sesuai namanya, surat edaran ini merinci Wajib Pajak mana saja yang diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna.

Nah, walaupun sudah dibuatkan surat edaran dan ditandatangani oleh direktur jenderal, tetapi Wajib Pajak bisa dikeluarkan dari suspect list jika melakukan sanggahan.

Wajib Pajak diberi waktu untuk melakukan sanggahan atas SE suspect list tersebut dalam jangka waktu 6 bulan saja.

SE-132/PJ/2010 salah satu cara bagaimana membuat basis data untuk informasi awal tentang faktur pajak tidak sah.

Maksudnya untuk pencegahan jika salah satu pemain masuk ke sistem komputer maka komputer akan memberitahukan pengguna.

Karena itu di surat edaran ini juga mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Sale and Leaseback

Ini merupakan perdebatan lama. Perlakuan PPN atas transaksi sale and lease back berubah-ubah, tergantung konseptor di kantor pusat 🙂
walaupun peraturan menteri keuangan yang mengatur masalah leasing tidak pernah berubah.

Dulu ada surat yang begitu sakti yang sering digunakan oleh para pemeriksa pajak untuk mengenakan transaksi sale and leaseback.

Surat dengan nomor S-813/PJ.53/2005 pada angka 5 huruf a berbunyi :

Dalam transaksi sale and lease back dengan hak opsi antara PT ABC dengan perusahaan leasing:
– penyerahan hak atas alat berat (BKP) yang dijual oleh PT ABC kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan,dikenakan PPN; dan
– penyerahan hak atas alat berat yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada PT ABC (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing dengan hak opsi) bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.

Inilah pemahaman yang pertama bahwa transaksi sale and leaseback merupakan DUA transaksi, yaitu transaksi “sale” dari lessee kepada lessor dan transaksi “lease back” dari lessor kepada lessee.

Memang secara formalitas begitulah pengertiannya. Tetapi secara substansi sebaliknya.

Di forum-pajak saya mengatakan bahwa tujuan atau substansi dari sale and leaseback adalah pinjam modal selama leasing tersebut capital lease.

Jadi substansinya bukan “sale” tapi “ngutang”.

Dikesempatan lain, masih di forum-pajak saya juga menyinggung tentang kepemilikan.

Secara hukum barang milik lessor walaupun dikuasi lessee. Kita cicil motor, sehari-hari memang kita pakai motor tersebut, tetapi jika tidak bayar [nunggak] maka motor ditarik oleh lessor karena memang milik lessor.

Kemudian motor yang belum lunas tersebut kita jual lagi ke lessor??? Bagaimana bisa barang milik lessor dijual ke lessor???

Tetapi jika pengertian “sale and lease back” tersebut sama dengan “ngutang” maka masuk akal.

Lessee pinjam uang ke lessor. Karena pengertiannya seperti itu, maka atas transaksi “ngutang” tersebut tidak terutang PPN.

Sekarang ada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 yang bertanggal 29 Nopember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali. Judulnya cukup panjang 🙂

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 ini meralat pengertian “sale” yang semula dipakai.

Aturan baru ini mengatakan :

penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena:
(1) Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;

(2) lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;

(3) penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;

Dengan demikian, sekarang sudah jelas, sudah satu pemahaman bahwa transaksi sale and lease back tidak terutang PPN.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Laporan Tersendiri

Seorang widyaiswara Pusdiklat Perpajakan di Kemanggisan pada penghujung tahun 1994, waktu itu saya sebagai siswa DPT Khusus Ajun Akuntan, mengatakan [kurang lebih] seperti ini, “Undang-undang perpajakan kalau dibaca berulang-ulang bukannya tambah jelas tetapi tambah bingung.”
Mendengar kalimat seperti itu, biasa saja karena tentu untuk para ajun akuntan yang baru lulus tidak mengerti apa yang membuat bingung.
Tetapi kalimat tersebut teringat kembali ketika saya menyimak diskusi di milis berkaitan dengan “SPT Pembetulan” versus “Laporan Tersendiri” sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

Kesimpulan yang saya dapat dari diskusi tersebut adalah :
Pertama, maksud dari Pasal 8 ayat (1) adalah SPT Pembetulan. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP bahwa pemeriksaan dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima Wajib Pajak atau yang mewakilinya.

Saya kira pembaca sudah mafhum dengan istilah SPT Pembetulan.

Kedua, maksud dari Pasal 8 ayat (4)UU KUP bukan SPT Pembetulan tetapi, sesuai kata yang digunakannya, laporan tersendiri.

Kesimpulan ini diperkuat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007. Kutipan lengkapnya sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
c. Surat Storan Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

(6) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak [skp], pada saat pemeriksaan Wajib Pajak “dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri” tentang ketidakbenaran pengisian SPT. Kemudian Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 merinci maksud laporan tersendiri.

Sampai disini semakin jelas bahwa laporan tersendiri bukan SPT karena sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 bahwa laporan tersendiri harus dilampiri antara lain SPT!

Jika batasan laporan tersendiri di UU KUP adalah sebelum skp terbit, maka di Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 kemudian dipercepat menjadi sebelum diterbitkan SPHP [surat pemberitahuan hasil pemeriksaan].

Saya kutip bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 yang memperkuat kesimpulan bahwa laporan tersendiri bukan SPT Pembetulan :

(1) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(3) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Sampai disini kesimpulan saya adalah :
1. SPT Pembetulan disampaikan sebelum pemeriksaan; dan
2. Setelah pemeriksaan tidak ada SPT Pembetulan tetapi “laporan tersendiri“.

Di Pasal 8 UU KUP secara jelas membedakan SPT dan laporan tersendiri. Walaupun SPT tersebut disampaikan setelah pemeriksaan, maka SPT tersebut tidak dianggap disampaikan.

Artinya bukan SPT dan hanya berfungsi sebagai data saja. Hal ini dipertegas dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP yang mengatur bahwa Surat Pemeritahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.

Hal yang membuat saya bingung : apa fungsi dari Pasal 8 ayat (5) UU KUP?? Ayat ini mewajibkan membayar sanksi sebesar 50% dari kurang bayar sebelum Wajib Pajak menyampaikan laporan tersendiri!

Akibat laporan tersendiri, Wajib Pajak bayar sanksi 50% tetapi jika tidak membuat laporan tersendiri maka sanksi maksimal adalah bunga 48% [yaitu bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan]. Untuk apa Wajib Pajak membayar sanksi lebih tinggi???

Itulah kebingungan saya 🙂

Laporan tersendiri dikaitkan dengan pemeriksaan ada di UU No. 28 Tahun 2007. Di UU KUP sebelumnya Pasal 8 ayat (4) tidak dihubungkan dengan pemeriksaan.

Artinya, di UU KUP terdahulu hanya mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum skp terbit ditambah sanksi 50%.

Saya masih ingat kuliah Pak Gunadi di Salemba bahwa maksud Pasal 8 ayat (4) adalah SPT Pembetulan dan semangat sanksi kenaikan 50% adalah penghargaan atas kejujuran Wajib Pajak membetulkan SPT-nya.

Kenapa harus diberi penghargaan? Karena Wajib Pajak mau melakukan “koreksi” atas SPT-nya sebelum dikoreksi oleh fiskus sehingga fiskus tidak perlu repot-repot melakukan pemeriksaan. Sanksi ko dianggap penghargaan?

Dulu begini urutannya :
Pasal 8 (1) mengatur boleh SPT Pembetulan sebelum 2 tahun dan sebelum pemeriksaan.

Pasal 8 (2) mengatur sanksi 2% per bulan atas kurang bayar. Sanksi ini paling tinggi 48% karena di ayat (1) ada pembatasan dua tahun dan akan sama dengan sanksi bunga hasil pemeriksaan.

Pasal 8 (3) jika sudah diperiksa melakukan SPT Pembetulan maka sanksi 200% [atau dua kali] dari kurang bayar. Fungsi SPT Pembetulan ini adalah supaya tidak disidik.

Pasal 8 (4) walaupun lebih 2 tahun dari akhir tahun pajak, SPT Pembetulan boleh disampaikan asal “menguntungkan” fiskus.

Pasal 8 (5) mengatur sanksi 50% karena walaupun tidak diperiksa, Wajib Pajak mau “melakukan koreksi positif” atas SPT terdahulu. Bandingkan dengan sanksi SPT Pembetulan setelah dilakukan pemeriksaan yang 200%.

Seingat saya memang semua dosen baik di Kemanggisan maupun di Salemba mengatakan bahwa Pasal 8 UU KUP mengatur SPT Pembetulan. Hal ini karena waktu itu belum ada UU No. 28 Tahun 2007.

UU No. 28 Tahun 2007 ternyata memiliki aturan berbeda di pasal yang sama! Namanya juga perubahan 🙂

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PM atas BKP yang dibebaskan

Kemarin seorang teman pemeriksa menanyakan masalah pengkreditan pajak masukan [PM] atas ekspor barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan. BKP tersebut menurut peraturan dibebaskan dari PPN.
Menurutnya, sebagian teman-temannya berpendapat bahwa atas PM BKP yang dibebaskan boleh dikreditkan asal penyerahannya ekspor. Tetapi jika penjualannya lokal, maka atas PM BKP tersebut tidak boleh dikreditkan.

Saya berpendapat bahwa perlakuan tersebut salah. Seharusnya, PM atas BKP yang dibebaskan tidak boleh dikreditkan baik untuk tujuan ekspor maupun penjualan lokal. Jika dibebaskan maka PPN tidak terutang.

PPN terutang itu tarifnya bisa 10% atau 0%. Jangan terpengaruh pada tarif 0% seolang-olah tidak terutang.

Selain itu, bahwa jika BKP tersebut dibebaskan maka sebenarnya atas penjualan BKP tersebut masih terdapat PPN. Sedangkan ekspor bertujuan “melucuti” PPN yang terkandung di BKP.

Kemudian saya cek ke UU PPN. Ternyata di Pasal 16B UU PPN dengan jelas bahwa atas penyerahan BKP yang dibebaskan, tidak boleh ada pengkreditan pajak. Berbeda dengan istilah PPN tidak dipungut.

PPN yang tidak dipungut masih tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Dengan demikian, PM-nya boleh dikreditkan.

Berikut kutipan Pasal 16B UU PPN:
Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c.impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeandiatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Pasal 16B ayat (3) diatas sengaja saya tebalkan untuk memperlihatkan bahwa atas “penyerahannya dibebaskan”. Penyerahan tersebut tidak dibatasi hanya untuk penyerahan lokal atau dalam negeri saja. Artinya bisa penyerahan lokal atau penyerahan ekspor.

Demikian pendapat saya

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

EWS

Faktur Pajak tidak sah adalah salah satu masalah dalam sistem administrasi perpajakan kita. Ada segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan sistem Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) dari Pajak Pertambahan Nilai.
Setiap Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari pembeli (disebut PK). Sebaliknya pada saat dia membeli dia juga dipungut PPN oleh penjual (disebut PM).

Setiap masa pajak, seroang PKP wajib melaporkan kewajiban berapa PK yang dia pungut dan berapa PM yang dia bayar.

Fisik dari PKPM tersebut adalah faktur pajak. Faktur pajak tersebut seharusnya mencerminkan keadaan sebenarnya, yaitu merupakan dokumen dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP.

Tetapi dalam kasus faktur pajak tidak sah, faktur pajak dibuat tidak ada transaksi jual beli tetapi yang ada transaksi jual beli dokumen faktur pajak. Hal ini disebut faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya!

Bagi para pelaku penerbit faktur pajak tidak sah diancam penjara minimal 2 tahun sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

DJP ke depan akan mengembangkan sistem informasi yang bisa memberikan early warning system (EWS) kepada semua petugas pajak jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada faktur pajak tidak sah.

EWS ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek yang merugikan pada penerimaan negara.

Sebagai contoh, jika ada faktur pajak yang dikreditkan oleh seorang PKP sedangkan penerbit faktur pajak tersebut merupakan PKP “diduga pemain” atau suspect maka komputer secara otomatis memberitahukan bahwa faktur pajak tersebut harus diklarifikasi oleh petugas tertentu.

Atau ada PKP yang memiliki indikasi terntentu, maka system secara otomatis memberitahukan bahwa atas PKP tersebut harus diklarifikasi.

Indikasi tertentu menurut SE-29/PJ.53/2003 sebagai berikut :
[a.] Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal.

[b.] Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak).

[c.] Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya.

[d.] Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.

[e.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.

[f.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta.

[g.] Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.

[h.] Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.

Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan.

[i.] Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut.

[j.] Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

[k.] Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25.

[l.] Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan.

[m.] Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya.

[n.] Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil.

[o.] Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan.

Semoga aplikasi EWS tersebut segera dapat direalisasikan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

BAPN

Sejak Menteri Keuangan mengumumkan rencana reorganisasi DJP, sebenarnya yang paling bertanya-tanya adalah pegawai DJP sendiri.
Kenapa? Karena rencana perombakan tersebut belum dibicarakan secara matang di DJP itu sendiri.
KONON kabarnya, sebelum diberitakan di media, pimpinan DJP sendiri baru membicarakan kemungkinan-kemungkinan dan belum mengambil kesimpulan.

Berita yang kemudian berkembang, ternyata bahwa DJP bukan dirombak dalam arti dipecah dua, tetapi hanya mengurangi kewenangan pembuatan kebijakan. Selanjutnya, fungsi membuat aturan dan kebijakan perpajakan akan dipegang oleh BKF.

Kemungkinan, nanti akan ada “boyongan” pegawai DJP dan DJBC ke Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di BKF.

Kalau orang-orang pembuat kebijakan pendapatan negara sudah dikumpulkan dalam satu wadah di Badan Kebijakan Fiskal, maka tidak ada salahnya para pelaksana kebijakan tersebut juga disatukan dalam Badan Administrasi Pendapatan Negara atau disingkat BAPN.

Badan ini merupakan gabungan antara DJP dan DJBC. Keduanya sama-sama merupakan administrator pendapatan negara!

Saya kira jika DJP dan DJBC benar-benar digabung, maka lembaga gabungan tersebut akan lebih powerfull menggali penerimaan negara.

Salah satu fungsi DJBC adalah pengawas lalu lintas barang ekspor dan impor. Informasi transaksi perdagangan justru sangat berguna bagi pemeriksa pajak dalam menentukan pajak terutang baik PPN maupun PPh. Bukan hanya bea masuk saja.

Selama ini, DJP dan DJBC merasa satu saudara yang dihalangi oleh tembok birokrasi.

Sebagai contoh, ketika saya berdinas di kota Kudus, saya meminta informasi tentang cukai rokok untuk kepentingan pemeriksaan Wajib Pajak pabrik rokok. Walaupun datang ke kantor bea cukai [ sebelum menjadi Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai] dengan surat formal, tetapi tetap tidak bisa dilayani. “Kita memang satu departemen, tetapi pajak dan bea cukai tetap saja tidak sama!” Begitulah birokrasi.

Sekali lagi, jika DJP dan DJBC digabung, maka tembok birokrasi seperti itu akan hilang. Bukankah kedua institusi tersebut sama-sama mengumpulkan penerimaan negara?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Gaji untuk Keluarga

Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.03/2010 ini cukup membingungkan. Saya sampai mengulang-ulang bacaan pasal demi pasal.
Tetapi setelah saya cari file sosialisasi perubahan UU PPh, baru mengerti. Coba baca kalimat-kalimatnya :

Pasal 2
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.

(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.

(3) Biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.

Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.

(3) Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.

(4) Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(5) Dalam rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing.

Dan bandingkan dengan gambar dibawah ini:

Intinya adalah hubungan istimewa perusahaan PT X di dalam negeri dan X co di luar negeri. Katakan Mr Hanakawa bekerja di PT AHM sebagai direktur.

Dan PT AHM ternyata memiliki hubungan istimewa dengan Honda Co di Jepang. Mr. Hanakawa di Indonesia mendapat gaji US$2000, tetapi Honda Co di Jepang memberikan pembayaran ke istri Hanakawa sebesar US$3000.

Maka total penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 di PT AHM sebesar $2000 + $3000 = $5000

Kira-kira begitulah ilustrasinya.
Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

140/PMK.03/2010

Bagi para tax planner, salah satu cara untuk menghindari pembayaran pajak adalah dengan melakukan treaty shopping.
Menurut Prof Gunadi,, treaty shopping biasanya dilakukan dengan mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di salah satu negara mitra P3B, atau dengan berbagai cara lainnya sebagai suatu saluran (conduit) atas penghasilan yang diperoleh di negara mitra lainnya.

Pada tanggal 11 Agustus 2010 telah keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan Yang Dibentu Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.

Hemm, judulnya cukup panjang. Tapi maksud PMK ini adalah penetapan WP yang sebenarnya melakukan transaksi.

Memang, untuk keperluan penghindaran pajak, kadang sebuah transaksi diputer dulu. Seolah-olah pembeli suatu aktiva tersebut adalah WP negara tertentu. Atau pemegang saham perusahaan tersebut adalah perusahaan di negara tertentu.

Supaya lebih jelas, saya kutip lengkap bunyi Pasal 2 PMK ini :

(1)Pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (special purpose company) dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian dimaksud sepanjang:
a. Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
b. Terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.

(2)Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
b. Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.

(3)Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PER-43/PJ/2010

Saya kira, ini adalah peraturan perpajakan yang paling ditunggu oleh pemeriksa pajak. Selama bertahun-tahun [bahkan mungkin puluhan tahun] DJP hanya bisa mengeluh.
Pada masa Dirjen Pajak Hadi Poernomo, beredar kabar akan diperiksa 750 perusahaan modal asing [PMA] yang selama 5 tahun selalu rugi.
Tapi hasilnya tidak terdengar. Ada juga kabar bahwa 70% PMA tidak bayar pajak karena menyatakan rugi. Kerugian tersebut diindikasikan melakukan transfer pricing.
Iwan Piliang bahkan mengabarkan bahwa transaksi transfer pricing setiap tahun mencapai ribuan trilyun rupiah. Fantastis!

Kenapa DJP terkesan membiarkan transfer pricing? Salah satu alasannya karena belum adanya peraturan anti-transfer-pricing.

Memang Pasal 18 ayat (3) UU PPh sudah memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak.

Berikut bunyi Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1994 :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Prakteknya, peraturan diatas tidak bisa dijalankan. Para pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan pajak sering kali merasa “tidak memiliki kewenangan” untuk melakukan koreksi transfer pricing karena tidak ada peraturan pelaksana tentang transfer pricing.

Memang ada KEP-01/PJ.7/1993 dan SE-04/PJ.7/1993 tetapi kedua jarang dipakai.

Dan tidak populer di kalangan pemeriksa pajak waktu itu. Mungkin karena sosialisasi tentang transfer pricing tidak ada.

Di amandemen 2008, UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 18 ayat (3) mengalami perubahan dengan merinci metode-metode untuk menentukan harga transfer. Bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) tersebut kemudian dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Mudah-mudahan peraturan ini bisa dipakai oleh para pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi transfer pricing. PER-43/PJ/2010 ini merinci lebih rinci, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, dan apa kewenangan DJP.

Disamping itu, Diklat Transfer Pricing sekarang rutin diadakan setiap tahun sehingga semakin banyak petugas pajak yang melek masalah transfer pricing.

Aturan yang menarik perhatian saya justru ada di kewajiban Wajib Pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing, yaitu di Pasal 18 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih.

Menurut saya, aturan ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi dasar penentuan transfer pricing.

Jika dokumentasi tersebut tidak dibuat, maka DJP berwenang menghitung ulang besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana disebutkan di Pasal 20 ayat (3), yang berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Jika Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberikan penjelasan dan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak, menurut saya, Wajib Pajak lebih baik melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP.

Dengan melakukan APA, tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP.

Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur.

Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran(?).

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jangka Waktu Pemeriksaan

Apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum? Saya berusaha untuk menjawab dua sisi jangka waktu pemeriksaan.

UU KUP tidak mengatur berapa lama pemeriksaan harus diselesaikan. Pembatasan 12 bulan hanya khusus digunakan untuk pemeriksaan SPT Lebih Bayar.

Pasal 17B ayat (1) UU KUP berbunyi :

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Jadi pembatasan 12 bulan sebenarnya untuk kepastian hukum, apakah permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak diterim atau ditolak.

Kalau SPT Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar tetapi Wajib Pajak tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, apakah tetap diperiksa?

Prakteknya, semua SPT Lebih Bayar tetap diperiksa baik meminta pengembalian atau tidak.

Walaupun UU KUP tidak menyebutkan secara pasti berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak, tetapi dengan jelas mendelegasikan pengaturan jangka waktu pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berikut bunyi Pasal 31 ayat (2) UU KUP berbunyi :

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 UU KUP kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah :
[1] paling lama 6 bulan untuk pemeriksaan kantor;
[2] paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan; dan
[3] paling lama 2 tahun jika terindikasi transfer pricing;

Kembali ke pertanyaan awal, apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum?

Sebagian besar (saya kira) fungsional pemeriksa tidak beranggapan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari kepastian hukum.

Hal ini bisa terlihat dari banyaknya jangka waktu pemeriksaan yang lewat dari 8 bulan. Apakah pemeriksaan tersebut kemudian menjadi batal?

Ternyata pada prakteknya tetap saja pemeriksaan berlanjut dan berujung di skp [surat ketetapan pajak].

Dari pihak Wajib Pajak, jangka waktu 8 bulan bisa jadi terlalu lama. Dia harus menunggu ketidakpastian selama 8 bulan.

Bahkan sebagian Wajib Pajak sebanarnya ingin mengatakan, “Hey fiskus, kalau kamu tidak bisa membuktikan SPT saya salah dalam jangka waktu 8 bulan, tetapkan saja nihil!”

Sebaliknya dari sisi pemeriksa pajak, bisa jadi waktu 8 bulan tersebut masih kurang.

Mungkin si pemeriksa tidak hanya memeriksa satu Wajib Pajak pada waktu bersamaan.

Ada beberapa Wajib Pajak yang sedang diperiksa sehingga perhatian untuk satu Wajib Pajak tidak setiap hari. Pada akhirnya, jangka waktu 8 bulan pemeriksaan dilewati.

Apakah penerbitan skp hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan bisa dibatalkan? Menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP hasil pemeriksaan yang bisa dibatalkan hanya dua kondisi, yaitu :
[1] SPHP tidak disampaikan, atau
[2] tidak ada pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan tidak bisa dibatalkan karena tidak diatur oleh UU KUP.

Karena tidak diatur lebih lanjut, maka pemeriksaan yang lewat jangka waktu sebagai mana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tidak bisa digugat oleh Wajib Pajak.

Saya lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa pengaturan jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana internal administrasi pemeriksaan.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

RI-Malaysia Ubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Jakarta (ANTARA News) – Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat memberlakukan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara kedua negara.

Tjiptardjo melalui Surat Edarannya yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan, penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B itu telah dilaksanakan pada 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia.

Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B itu, saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B itu berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010.

Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur 12 September 1991.

Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan adalah mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batas maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan deviden dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan deviden.

Selain itu mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga.

Perubahan lainnya, mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Kedua negara juga mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.

Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa.

Kedua negara juga mengubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha “Labuan offshore” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu “Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dirjen Pajak Belum Sepakat Zakat Kurangi Pajak

Jakarta (ANTARA News) – Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya belum sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

“Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam,” kata Mochamad Tjiptardjo di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU tentang Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

“Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang,” jelasnya.

Ia mengakui, saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat.

Wacana yang berkembang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp10 triliun dan ia membayar pajak sebesar Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.

“Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.

“Kita tidak tahu berapa banyak pembayar pajak dan berapa besar nilai zakat yang dibayarkan,” kata Tjiptardjo.

KOMENTAR :
Sepertinya perlu ada perubahan UU PPh lagi 😀

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

DPR desak peningkatan tax ratio

JAKARTA: Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hingga 13% atau naik 1% dari target pemerintah dalam RAPBN 2011 sebesar 12%.

Juru Bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan terobosan baru agar tax ratio pada 2011 bisa mencapai 13%.

“Ini sebenarnya bisa tercapai kalau pemerintah menghapuskan mafia perpajakan dan menurunkan tingkat penggelapan yang dilakukan perusahaan asing,” katanya dalam rapat paripurana DPR hari ini.

Dalam RAPBN 2011, pemerintah menargetkan tax ratio hanya sebesar 12% atau naik 1% dari APBN Perubahan 2010 sebesar 11,9%.

Tidak hanya itu, FPKS juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dalam laporan audit LKPP 2009 yang menyebutkan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp38,6 triliun yang belum dioptimalkan oleh Ditjen Pajak.

Lurens Bahang Dama, juru bicara dari Fraksi PAN, juga menghendaki pemerintah menaikkan tax ratio hingga 13%. Menurut dia, tax ratio Indonesia saat ini paling rendah dibandingkan dengan negara tetangga lainnya.

“Pemerintah harus ekstensifikasi, perbaiki administrasi pajak, menggali potensi pajak, tingkatkan penagihan, reformasi keberatan dan banding,” ujarnya.

Sementara itu,juru bicara dari Fraksi PDIP Utut Adianto menilai tax ratio yang pantas dicapai pada 2011 adalah sebesar 12,5% dari PDB. “Harus dilakukan optimalisasi sektor pajak dengan berbagai strategi,” katanya.

Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak dari jenis pajak penghasilan (PPh) masih belum maksimal sehingga ke depannya perlu ditingkatkan lagi.

Adapun juru bicara dari Fraksi PPP Machmud Yunus mengatakan secara sepintas target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada 2011 memang mengalami kenaikan tapi kenaikan tersebut masih belum memuaskan.

“Kenaikan perpajakan masih jauh memuaskan karena PDB kita meningkat pesat tapi tidak diimbangi kenaikan tax ratio,” katanya. Bahkan, menurutnya, target tax ratio pemerintah pada 2011 justru menurun bila dibandingkan dengan capaian tax ratio pemerintah pada 2008 yang mencapai 13,5%.

“Fraksi PPP mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah progresif dan menerapkan e-payment perpajakan dengan memanfaatkan single identity number atau SIN,” jelasnya. (luz)

bisnis.com

Kalau tax ratio mau lebih tinggi lagi, bikin lebur DJP, DJBC, dan
Dispenda menjadi lembaga baru yang menangani penerimaan dalam negeri.
Pasti tax ratio akan naik.

Kan tiga lembaga tersebut sebenarnya sama-sama administrator perpajakan!.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Ditjen Pajak Tindak WNA Penggelap Pajak

Jakarta (ANTARA News) – Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa pihaknya menindak warga negara asing yang telah memungut pajak namun tidak menyetorkannya kepada negara.

“Boleh saja orang asing, investor asing datang ke sini untuk investasi, tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak,” kata Tjiptardjo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap warga negara Amerika Serikat yang telah melakukan tindak pidana perpajakan itu.

“Nama perusahaannya PT SI, yang bersangkutan sudah divonis 3 tahun 6 bulan,” jelas Tjiptardjo.

Menurut dia, kasus perpajakan di mana pelakunya adalah warga negara asing merupakan kasus yang sebelumnya belum pernah terjadi.

“Ini belum pernah terjadi. Kasusnya, perusahaan itu memungut pajak tapi tidak disetor ke negara. Jenis pajaknya PPN, PPh21, tapi tidak distor ke negara, yang mungut warga negara asing lagi,” katanya.

Ia mengingatkan, boleh saja orang asing atau investor asing datang ke sini (Indonesia) untuk investasi.”Tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak,” katanya.

Menurut dia, kerugian negara akibat ulah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan itu mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Sementara itu mengenai proses hukum PT PHS, Tjiptardjo mengatakan, sesuai janji Menteri Keuangan, berkas kasus itu sudah dikirim ke Kejaksaan.”Kalau belum cukup nanti dikirim P19,” katanya.

Sementara itu mengenai kasus AA, Tjiptardjo mengatakan, dari sejumlah kasus terkait AA, sudah satu kasus berstatus P21.”Kita sudah dapat satu yang P21, tinggal dua lagi mau P21,” katanya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyidikan kasus pajak perusahaan jalan terus

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus penyidikan pajak terhadap beberapa perusahaan masih terus berlangsung meski saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigasi dan audit kinerja terhadap otoritas pajak itu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan untuk kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kalau kasus PT Wilmar, masih bukti permulaan dan belum ada kabar,” katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini. Khusus untuk penanganan kasus PT Asian Agri Group (AAG), jelasnya, saat ini sudah satu tersangka yang berkasnya telah masuk tahap penuntutan atau P21. “Trus yang dua lagi akan menyusul,” ujarnya.

Adapun penanganan kasus tiga perusahaan milik Bakrie Group, Tjiptardjo menuturkan penanganan masih dalam proses penyidikan untuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resource Tbk. “Kalau AI [Arutmin Indonesia] masih bukti permulaan juga karena masih menunggu dokumen,” jelasnya.

Menurut dia, penyidikan kasus pajak umumnya membutuhkan waktu yang lama guna mengumpulkan bukti yang kuat. “Kalau belum kuat terus dikirim ke Jaksa, nanti malah lepas, kan pembuktiaannya nggak gampang,” tambahnya.

Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta secara resmi kepada BPK untuk melakukan audit kinerja terhadap Ditjen Pajak dan audit investigasi terhadap 6 kasus pajak yang sedang ditangani oleh Ditjen Pajak.

Keenam kasus pajak tersebut adalah kasus penyidikan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) pada 2007-2008, PT Asian Agri Group (AAG) pada 2002-2005, PT Wilmar pada September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia pada Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional pada 2005-2007, dan RS Emma Mojokerto pada 2006-2008. Proses audit tersebut kini tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.(luz)

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Untuk apa bayar pajak?

Untuk apa bayar pajak? Inilah pertanyaan penting bagi mereka yang bayar pajak. APBN merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut. Walaupun penerimaan APBN ada juga dari pinjaman, tetapi secara teori pinjaman tidak boleh dibayar dengan pinjaman. Pinjaman harus dibayar dengan penerimaan pajak. Boleh dibilang bahwa pinjaman itu pajak yang diterima dimuka.

Untuk APBN tahun depan, Kementrian Pekerjaan Umum merupakan penerima dana pajak terbesar yaitu Rp.56,5 trilyun. Dana sebesar ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur fly over dan underpass, sepanjang 4.551 meter, serta jembatan sepanjang 2.119 meter dan preservasi jalan dan jembatan sepanjang 35.961 kilometer dan 212.360 kilometer, serta peningkatan kapasitas jalan sepanjang 2613 kilometer.

Berikut lima besar penerima dana APBN 2011 menurut pidato Presiden seperti yang dikutip oleh Kompas :
[1.] Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 56,5 triliun;
[2.] Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 50,3 triliun;
[3.] Kementerian Pertahanan sebesar Rp 45,2 triliun;
[4.] Kementerian Agama sesar Rp 31 triliun; dan
[5.] Polri sebesar Rp 28,3 triliun.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SKD

Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B [PER-35/PJ/2010].
Secara umum, SKD itu seperti KTP dalam kependudukan di kita. Boleh dibilang SKD adalah KTP untuk administrasi perpajakan.

Karena itu, SKD itu bisa untuk subjek pajak dalam negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2010 atau untuk subjek pajak luar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009.

Manfaat SKD
Pada umumnya, SKD diperlukan agar subjek pajak tertentu bisa menggunakan tax treaty yang sudah dibuat oleh negaranya.

Misalnya SKD yang dibuat oleh subjek pajak dalam negeri, maka kita membuat SKD jika kita memiliki transaksi dengan subjek pajak luar negeri (pelanggan di Luar Negeri).

SKD tersebut akan diberikan kepada pelanggan kita di LN agar kita dan pelanggan kita bisa menggunakan ketentuan tax treaty yang dibuat Indonesia.

Biasanya, SKD diminta oleh pihak yang memberikan penghasilan. Kita sebagai penerima penghasilan akan membuat SKD jika diminta oleh pelanggan kita di LN.

Begitu juga mitra kita di LN akan membuat SKD jika diminta oleh kita.

Biasanya, pembuatan SKD itu sesuai ketentuan domestik dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Misalkan, Wajib Pajak Jepang tentu akan membuat SKD sesuai ketentuan domestik di negara Jepang.

Nah, PER-35/PJ/2010 adalah ketentuan domestik jika WP LN meminta SKD kepada kita.

Yang unik justru di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 yaitu Indonesia mengatur WP LN untuk membuat SKD sesuai kehendak Indonesia dengan membuat Form DGT 1 atau Form DGT 2.

Seorang Wajib Pajak pernah cerita kepada saya, “Klien saya bingung bikin form DGT 1 karena di negaranya tidak ada prosedur seperti itu sehingga pihak berwenang menolak menandatangani form DGT 1.”

Nah lu …….

Mudah-mudahan saja Competent Authority atau authorized tax office negara lain tidak mempermasalahkan. Semoga!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap.”Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap,” kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah.

Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola keuangan berbeda. “Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan tapi mereka tidak mampu menangani,” tegasnya.

Dalam sebuah diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiD aerah (PDRD) yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

“Pengalihan PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010,” kata Kasubdit Bidang Penilaian II Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto. Sumber : Harian Seputar Indonesia

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Perantara

Saya cari kata perantara di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] ternyata tidak ditemukan kata “perantara”. Tetapi menurut surat No. S-135/PJ.2005, perancara berarti :
[a] makelar;
[b] calo

Saya balik lagi ke KBBI, kata makelar memiliki arti :
[1] perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang;
[2] orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi

Kemudian saya cari kata calo, menurut KBBI, calo artinya : orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar;

Karena saya mencari “jasa perantara” maka saya tanya ke om gugel, dan ketemu :
1. Website beacukai :

Jasa Perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi. Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindah sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent) atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan mewakili kepentingan siapa.

2. Fordis Ortax

Definisi “jasa perantara” adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Sampai pencarian disini, saya berkeyakinan bahwa sampai sekarang belum ada definisi resmi apa yang dimaksud “jasa perantara” di perpajajakan. Istilah ini selalu ada sebagai jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tetapi apa itu jasa perantara? Belum dijelaskan. Surat Dirjen Pajak No. S-135/PJ.2005 justru masih mencari pengertian “perantara” dikamus. Artinya, konseptor surat tersebut masih mencari-cari pengertian “jasa perantara”.

Saya lebih pas jika “jasa perantara” sama dengan broker. Menurut KBBI, broker adalah pedagang perantara yg menghubungkan pedagang satu dengan yangg lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dsb); cengkau; makelar; pialang. Broker itu kan jasa walaupun masih disebut “dagang”. Seingat saya, broker bertindak atas nama penjual atau pembeli. Dia hanya mempertemukan penjual dan pembeli yang sebenarnya.

TOUR & TRAVEL
Setidaknya ada dua email yang menanyakan apakah perusahaan tour & travel termasuk objek PPh Pasal 23? Saya selalu mejawab tidak, karena :
[1]. Perusahaan touring itu tidak semata-mata jual tiket, tapi manajemen wisata, termasuk : hotel, pemandu wisata, dan perjalanan.
[2]. Perusahaan travel justru lebih banyak perusahaan angkutan. Contoh Cipaganti Travel.

Tetapi jika usaha seseorang hanya semata-mata menjual tiket, maka saya sependapat bahwa perusahaan tersebut termasuk dalam pengertian “jasa perantara” karena dia mewakili perusahaan penerbangan, pelayaran, atau perjalanan lain. Sebaliknya, jika usaha tersebut merupakan paket dan didalamnya tidak semata-mata jual tiket, maka seharusnya merupakan “jasa” tersendiri dan bukan jasa perantara.

Dengan demikian, menurut saya, harus dilihat siapa dan apa pekerjaan seseorang. Jika semata-mata sebagai broker atau perantara antara penjual dan pembeli, maka itu bisa dimasukkan sebagai jasa perantara.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan.
Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 :

a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak;

b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pasal 13A

Merangkum “diskusi” di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP.
Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip.

Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut :

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13A adalah pasal “pengampunan” untuk Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana alpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP :

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Maksud pengampunan disini tidak diartikan sebagai menghilangkan sanksi karena sanksi administrasi tetap ada bahkan cukup tinggi dibandingkan sanksi bunga.

Maksud pengampunan adalah mengalihkan jalur pidana ke jalur administrasi. Seharusnya, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP, tetapi kemudian tidak dilanjutkan penyidikan karena Wajib Pajak baru ketahuan melakukan tindak pidana yang pertama kali. Hal ini terlihat dari kalimat “.. tidak dikenai sanksi pidana apabila …”

Penerapan Pasal 13A UU KUP dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar [SKPKB].

Walaupun demikian, SKPKB ini berbeda dengan produk SKPKB pemeriksaan pajak biasa. Terhadap SKPKB Pasal 13A, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan :
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Ketentuan ini tentu bertentangan dengan Pasal 25 UU KUP yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Tetapi acuan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 adalah Pasal 48 UU KUP, yang berbunyi :

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, undang-undang telah memberikan kewenangan mengatur segala sesuatu melalui Peraturan Pemerintah dengan maksud melengkapi apa yang belum diatur dalam UU KUP.

SKPKB Pasal 13A hanya bisa diterbitkan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan [Buper].

Pemeriksaan Buper ini hanya dilakukan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Inteldik DJP.

Pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak dapat menerapkan sanksi Pasal 13A.

Apalagi pemeriksaan pajak dengan tujuan lain. Dasarnya hukumnya sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2007;
2. Pasal 13 huruf a angka 1) Peraturan Menteri Keuangan No. 202 Tahun 2007;
3. Pasal 13 ayat (7) huruf b angka 1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009.

Satu lain “keistimewaan” SKPKB Pasal 13A, yaitu dalam proses penerbitan SKPKB pemeriksa Buper tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] tetapi pemeriksa Buper langsung membuat Nota Perhitungan.

Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ/2009.

Lebih jelas lagi, perbedaan SKPKB Pasal 13A hasil pemeriksaan Buper dengan SKPKB hasil pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak bisa dilihat di memori penjelasan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 berikut :

Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang merupakan ketetapan yang diterbitkan karena kealpaan yang pertama kali dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang. Ketetapan pajak tersebut bukan merupakan ketetapan pajak hasil pemeriksaan berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ketetapan pajak dalam Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang. Terhadap ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasinya. Oleh karena itu, ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ataupun diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Bunga Simpanan Koperasi

Berikut saya “tayangkan” Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 :

Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan wajib dipotong PPh sebesar 10% jika nominal rupiahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Menurut saya, jumlah ini merupakan hitungan per bulan. Artinya, walaupun dibayar setahun sekali, misalkan sejumlah Rp.1.000.000,- tetapi karena perhitungan per bulannya kurang dari Rp240.000 maka TIDAK dipotong.

Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.

Bendahara koperasi yang akan membayar bunga simpanan harus memotong PPh jika dalam perhitungannya bunga simpanan tersebut lebih dari Rp240.000 per bulan.

Penghasilan yang berasal dari bunga simpanan koperasi merupakan penghasilan yang bersifat final.

Maksudnya, pemotongan yang dilakukan oleh koperasi merupakan perhitungan final atas kewajiban PPh penerima penghasilan.

Sehingga pada akhir tahun, penerima penghasilan (anggota koperasi) tidak perlu memperhitungkan lagi PPh-nya tetapi tetap melaporkan pemotongan tersebut disertai bukti potong yang dibuat oleh koperasi.

Bukti potong PPh sangat perlu bagi anggota koperasi karena menunjukkan bahwa dia telah melakukan kewajiban perpajakan.

Tanpa bukti potong, tentu kantor pajak akan mempertanyakan, apakah atas penghasilan bunga tersebut sudah dibayarkan PPh-nya?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Objek Dividen WPOP

Menurut Pasal 23 ayat (4) huruf c UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak dipotong.
Tetapi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Apakah objek dividen merupakan objek PPh Pasal 23? Melihat logika Pasal 23 seharusnya dividen tersebut bukan objek PPh Pasal 23 karena di Pasal 23 justru dividen termasuk penghasilan yang tidak dipotong.

Karena di Pasal 23 sudah dikecualikan dan peraturan pemerintah yang mengatur pemotongan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mengacu ke Pasal 17 (2d) maka lebih tepat objek atas dividen yang diterima oleh WPOP disebut PPh Pasal 17 (2c).

Berikut bunyi Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU PPh 1984 (amandemen 2008) :

(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%(sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saat Pemotongan Dividen

Dividen adalah salah satu penghasilan dari modal. Pengertian dividen seperti yang pernah saya posting adalah :
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Kapan dividen dipotong?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 bahwa dividen dipotong saat disediakan.

Berikut hasil “jepretan” PMK tersebut :

Biasanya pemotongan PPh dilakukan saat pembayaran, atau diterima oleh penerima penghasilan.

Tetapi khusus dividen, pemotongan lebih maju lagi yaitu sebelum dibayarkan tetapi sudah disiapkan untuk dibayar.

Menurut saya, “disediakan untuk dibayarkan” memiliki pengertian bahwa dividen tersebut sudah dianggarkan untuk dibayarkan.

Termasuk dalam pengertian disediakan seharusnya sejak ada penetapan rapat bahwa akan dibayar dividen untuk pemegang saham.

Biasanya kalau sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, maka dividen tersebut sudah pasti dibayarkan. Ga akan meleset!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Pasal 25 kios

Kios atau outlet adalah tempat kita usaha. Biasanya jika disebut kios, luas tempat usaha kita tidak luas.
Gambarannya seperti kios-kios di pasar tradisional dan pasar modern.
Khusus dalam posting ini, kios yang dimaksud adalah kios yang dimilik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP].
Jika dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, maka perhitungan PPh Pasal 25 akan berbeda.

Usaha WPOP tersebut bisa berupa:
[1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
[2.] penyerahan jasa
yang dilakukan didalam kios tersebut.

Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios.

Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP.

Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung.

Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak 3 biji. Maka untuk kios tersebut cukup dianggap satu cabang.

Tetapi jika saya punya kios lagi di Pasar Kopo, maka saya harus punya NPWP cabang Kopo. Begitu seterusnya.

Nah, masing-masing cabang tersebut harus dihitung berapa omset sebenarnya. Pajak penghasilannya dibayar sebesar 0,75% ke Bank Persepsi.

Kemudian, pada akhir tahun, semua setoran tersebut merupakan kredit pajak bagi Pajak Penghasilan Orang Pribadi saya. Dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.

Jadi, setelah disetor, SSP jangan dihilangkan karena PPh Pasal 25 yang disetor setiap bulan ke Bank merupakan cicilan atas kewajiban kita yang terutang pada akhir tahun!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Membangun Morale Pajak

Tulisan berikut adalah karya Rhenald Kasali yang saya salin dari intranet PortalDJP.
Sebelumnya, beliau memang menjadi salah satu pembicara pada acara yang diadakan oleh DJP. Selama membaca.

Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit,kegigihan,dan kegairahan) para pegawai.

Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses “kriminalisasi” pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra. Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak.

Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak.

Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak.

Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, secara kritis saya hanya bisa mengatakan,” Apa kata dunia?”

Beruntung, pemerintah segera merumuskan pengganti mereka yang tak kalah cekatannya.

Dan beruntung pula di Ditjen Pajak sudah ada hasil yang memadai dari reformasi birokrasi perpajakan jilid satu yang lalu.

Beruntunglah Ditjen Pajak segera bertindak, menyatukan morale yang dipelopori para reformer yang “gerah” dikait-kaitkan dengan Gayus.

Apa yang harus dilakukan Ditjen Pajak untuk memperkuat pilar bangsa agar dana pajak dapat terus ditingkatkan dan diamankan dari orang-orang rakus?

Halte Bus Gayus

Melalui siaran televisi Anda sudah sering menyaksikan kondektur bus yang melewati Kantor Ditjen Pajak di dekat jembatan Semanggi, menyebut kantor itu dengan nama Gayus. B

egitu kerasnya amarah rakyat terhadap Gayus, sampai seluruh insan Ditjen Pajak terkena imbas.

Beberapa orang muda pegawai pajak yang naik bus kota bahkan memilih untuk turun di halte bus sebelum atau setelah halte Gayus lalu berjalan kaki sejauh 1-2 km menuju kantor.

Seperti masyarakat umum,mereka juga kecewa pada atasannya, terlebih pada yang terlibat kasus Gayus.

Mereka marah besar, apalagi selama ini sudah bertekad antikorupsi. Bekerja di Ditjen Pajak hidup mereka benar-benar berada dalam ujian.

Setiap hari orang datang merasakan kompromi beserta amplop tebal.

Tapi,kalau Anda tanya kepada pembayar pajak seperti saya, saya yakin jawabnya akan sama: Banyak pembaruan yang telah mereka lakukan.

Seorang mantan pegawai pajak di era lalu mengatakan,“Dulu 8 dari 10 petugas pajak adalah markus dan pemburu amplop.

Sekarang jumlahnya sudah jauh berkurang, tetapi masih ada,mungkin 2 dari 10”.

Mendengar ucapan itu, saya jadi tersenyum, bagaimana mantan Dirjen Pajak yang sekarang menjadi praktisi dan sering muncul di televisi bisa bilang, zaman dia itu jauh lebih baik dari sekarang.

Tetapi, itulah politik, penuh intrik, balas dendam, tapi tidak kritis, cuma sinis.

Yang mereka suka tidak berpikir panjang adalah apa dampaknya bagi nasib bangsa di kemudian hari?

Bayangkan kalau orang pajak yang bagusbagus ramai-ramai mengundurkan diri.

Atau kalau mereka jadi tak bergairah memburu wajib pajakwajib pajak kakap?

Morale kerja adalah modal utama seorang pegawai.

Sejak mazhab learning dalam manajemen hidup, aliran Isaac Newton yang kaya dengan logika terstruktur sudah lama ditinggalkan.

Manusia tidak bisa lagi dipandang sebagai komponen yang sama dan standar. Dia juga bukanlah sebuah objek yang duduk dalam hierarki vertikal pada suatu jajaran birokrasi.

Manusia adalah makhluk hidup yang dilahirkan dengan nalar, kehendak, dan perasaan.

Ketika kita gagal memahaminya,gagal pulalah kita memartisipasikan mereka.

Untuk itulah,kita perlu terus menumbuhkan morale birokrasi, terutama jajaran yang ditugaskan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.

Ciri-ciri morale dapat dilihat secara kasatmata dalam daya juang, semangat hidup, daya kreasi, daya tangkal, dan tentu saja besarnya goals yang mereka tetapkan.

Sedangkan morale yang memburuk dapat dilihat dari kegairahan yang memudar, bekerja karena diperintah, ketidaksempurnaan pencapaian target, konflik, keinginan untuk berhenti, tak ada inisiatif, dan saling menyalahkan.

Lingkaran Baik

Pekan lalu Rumah Perubahan diminta bantuan untuk membangun kembali morale aparat Ditjen Pajak.

Ini untuk kesekian kalinya saya membantu temanteman Ditjen Pajak sehingga saya agak kenal siapa mereka, apa pergulatan yang mereka hadapi, dan bagaimana perubahan menghantam mereka.

Sembilan tahun lalu saya mulai bergulat dengan mereka menantang asumsi-asumsi yang mereka anut selama bertahun-tahun dan mengajak keluar melawan belenggu-belenggu.

Lalu ketika Darmin Nasution memimpin Ditjen Pajak, saya juga diminta memberikan pengarahan tentang Strategic Change & Planning dalam mengawal reformasi pajak jilid satu.

Semua program perubahan di Ditjen Pajak mereka kerjakan sendiri praktis tanpa bantuan konsultan.

Padahal di luar sudah banyak konsultan asing yang menganga di depan mereka. Sebagai guru perubahan, saya selalu mengatakan empat hal ini.

Pertama, perubahan selalu datang bersama teman-temannya yaitu penyangkalan, perlawanan (resistensi), kecurigaan, dan pengkhianatan internal.Kedua, perubahan tidak pernah bergerak lincah seperti garis lurus yang mengikuti pola teratur.

Perubahan memiliki dua pola berbentuk spiral yaitu lingkaran baik dan lingkaran setan. Lingkaran spiral itu dapat dijelaskan seperti orang yang menaiki gunung.

Dia melewati lekuk liku kontur gunung yang kadang menanjak,lalu menurun, dan naik lagi.Meski banyak melewati turunan, arahnya menuju puncak dapat dilihat.

Sedangkan lingkaran setan tak memberi kepastian tujuan. Bila ada masalah setelah lama berhasil, dia segera menukikkan balik ke titik nol. Seperti kata Chairil Anwar,” Sekali berarti,lalu mati.” Ketiga,tidak semua orang dapat diajak berubah.

Ibarat tanah di perbukitan yang tandus ingin diubah menjadi hutan,hendaknya kita tak perlu berambisi dengan menanam semua titik.

Kita cukup menanam benih pada tanah yang subur, dan mendiamkan batu-batu besar berada di sana.

Lalu pohon-pohon besar itu akan mengeluarkan biji. Biji-biji dibawa musang, tikus, bajing, dan seterusnya menambah area persebaran.

Lama-lama batu tertutup oleh pohon-pohon besar, dan bukit menjadi hijau.Namun, batu tetaplah batu,bukan tanah.

Keempat,perubahan harus dimulai dari kesamaan cara pandang. Dari semua orang yang melihat, bahkan hanya 20% yang bergerak.

Maka ketika Ditjen Pajak mendapat serangan,saya kira harus ada orang yang mengambil peran.

Bukan untuk melakukan pekerjaan sia-sia mengetuk batu, melainkan melindungi pohon-pohon yang sudah tumbuh.

Itulah tugas mulia kita,menjaga agar reformer pajak jangan dijadikan tumbal wajib pajak bermasalah.

Pesan Menteri Keuangan

Harus diakui sudah ada banyak reformer di Ditjen Pajak. Mereka menulis perasaan mereka pada buku berjudul Berbagi Kisah dan Harapan.

Cara menulisnya memang masih amatir,tetapi itulah isi perasaan insan pajak yang secara garis besar selalu mengatakan, “Ingat pesan itu dari kampung. Hidup bermartabat bukan dengan uang korupsi.”

Di penghujung acara selama tiga hari pekan lalu itu, Menteri Keuangan (Menkeu) berpesan: Musuh terbesar birokrasi adalah rasa sungkan bawahan terhadap atasannya dan sungkan sesama pejabat.

“Beranilah menyampaikan yang benar. Bila perlu, berdebatlah,” ujar mantan CEO Bank Mandiri itu. Saya kira Menkeu Agus Martowardojo sangat tepat.

Ini musuh bersama reformasi birokrasi yang harus dihadapi bersama.

Kalau birokrasi kita lebih profesional, mereka akan mendahulukan halhal yang utama ketimbang mementingkan kehendak orang lain yang belum tentu penting.

Saya mengerti rasa berang kita terhadap aparat perpajakan belumlah pupus.

Namun, mereka yang mau berubah dan menjadi reformer harus diberi apresiasi.

Bersama merekalah kita melawan para koruptor dan pengemplang pajak yang berlindung di balik kekuatan atau motif-motif balas dendam politisi kotor.

RHENALD KASALI
Ketua Program MM UI

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pak Nata dan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

Ini adalah kisah nyata. Dikisahkan oleh Kepala Bidang P4 Kanwil, dan diceritakan kembali (tentu saja) oleh saya sendiri.
Tetapi nama “Pak Nata” adalah bukan nama sebenarnya. Jika disebutkan nama sebenarnya, saya takut masuk wilayah rahasia jabatan!

Alkisah, sebuah kantor pajak menerima surat yang ditulis tangan dalam selembar kertas bergaris.

Surat tersebut dikirim via POS dan berisi permintaan penghapusan NPWP atas nama Pak Nata.

Alasan permintaan penghapusan NPWP karena dia sudah tua, sekitar 83 tahun.

Surat tersebut tentu saja diterima oleh kepala kantor. Setelah dibaca, kemudian didisposisikan kepada kepala seksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Memang ada dua cara yang diterapkan untuk menentukan apakah permintaan penghapusan NPWP diterima atau ditolak.

Pertama, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh fungsional pemeriksa pajak.

Kedua, dilakukan penelitian oleh petugas account representative (AR). Jika dilakukan penelitian, maka cukup dilakukan di kantor, tidak perlu ke lapangan.

Kebetulan untuk kasus ini, kepala KPP memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), maka KPP membuat usulan pemeriksaan khusus untuk penghapusan NPWP kepada Kantor Wilayah (kanwil).

Pada dasarnya, pemeriksaan ada dua :
1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak;
2. Pemeriksaan untuk tujuan lain.

Pemeriksaan untuk tujuan lain yaitu :
a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
k. pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Usulan pemeriksaan tersebut kemudian diterima oleh Kanwil dan diperiksa oleh pelaksana di seksi bimbingan pemeriksaan, Kepala Seksi menyetujui, diteruskan kepada Kepala Bidang dan disetujui.

Selanjut dibuatkan surat persetujuan usulan pemeriksaan oleh Pelaksana, diparaf Kasi dan Kabid, dan ditandatangan oleh Kepala Kantor.

Surat yang sudah ditandatangan Kakanwil, dikirim ke KPP untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan surat persetujuan tersebut, Seksi Pemeriksaan KPP kemudian membuat SP2. Tentu saja SP2 dibuat oleh pelaksana, diparaf oleh Kasi dan ditandatangan Kepala KPP.

Kemudian diserahkan kepada pejabat fungsional pemeriksa pajak untuk dilaksanakan pemeriksaan lapangan.

SP2 berisi penugasan kepada supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas nama Wajib Pajak Pak Nata.

Kebetulan domisili Pak Nata berada “kota kecil” yang jauh dari kantor pajak. Maka dibuatkan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) oleh kantor untuk “memberi ongkos jalan” kepada pemeriksa lapangan tersebut.

Ada tiga orang yang harus diberi ongkos. Besaran ongkos jalan tentu disesuaikan dengan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Setelah bertanya sana-sini, bertemulah tiga orang pemeriksa pajak dengan Pak Nata. Kebetulan Pak Nata sedang ada dirumah.

Pemeriksa tidak lama di rumah Pak Nata. Selain menyampaikan SP2, pemeriksa juga memastikan bahwa Pak Nata memang sudah “kakek-kakek“.

Dan tidak kalah pentingnya, perlu dipastikan bahwa Pak Nata tidak memiliki usaha yang sedang berkembang.

Saya kira, dengan melihat kondisi rumah dan orangnya, bisa dipastikan apakah Pak Nata memiliki usaha yang maju atau tidak. Naluri pemeriksa bisa dipakai lah 😀

Setelah bertemu langsung dengan Pak Nata, tim pemeriksa kembali pulang. Pemeriksa memiliki keyakinan bahwa memang NPWP atas nama Pak Nata layak dicabut!

Pemeriksa pajak tinggal membuat Laporan Pemeriksaan Pajak. Laporan ini selain ditanda-tangan oleh para pemeriksa pajak, juga diteken oleh Kepala KPP. Berdasarkan laporan tersebut, KPP baru menyetujui pencabutan NPWP atas nama Pak Nata.

KOMENTAR
Dari carita tersebut, sebenarnya pesan yang mau disampaikan adalah betapa birokrasinya kita. Untuk menghapus NPWP seorang “kakek-kakek” seperti Pak Nata, diperlukan biaya yang “mahal”.

Disebut mahal karena biaya yang harus dikeluarkan lebih besar daripada menfaat yang diterima. Tapi inilah birokrasi.

Padahal administrasi pajak yang baik harus memperhatikan efesiensi. Jangan besar pasak daripada tiang!

Selain itu, kadang birokrasi tetap harus dijalankan untuk alasan pelayanan. Dan di era modernisasi DJP, pelayanan kepada Wajib Pajak harus diutamakan.

Cerita Pak Nata menjadi unik karena pada umumnya Wajib Pajak tidak peduli dengan NPWP kecuali jika mendapat masalah.

Jika dilihat profile Pak Nata, seharusnya Pak Nata tidak perlu memiliki NPWP karena termasuk “orang kecil”. Bahkan Pak Nata tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan. Mungkin Pak Nata sendiri bingung, apa yang harus disampaikan?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Know How Fee

Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%.
Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen).

Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk.

Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk :
[a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek),
[b.] mereview sample design,
[c.] pemilihan mesin-mesin,
[d.] pemilihan bahan-bahan,
[e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan
[f.] pengawasan proses produksi.

Singkat cerita 😀 pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terhadap pendapatnya.

SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) pun terbit. Kemudian Wajib Pajak melakukan proses keberatan. Karena ini termasuk “kasus besar”, maka kepala kantor (kakanwil) berisiatif untuk membuat tim pembahas.

Maksudnya, atas konsep laporan keberatan, sebelum diteken oleh kepala kantor, dibahas dulu oleh beberapa orang yang telah ditunjuk.

Dalam proses pembahasan, diketahui ada prosedur yang dilewati oleh tim pemeriksa sebelumnya, yaitu pemeriksa pajak tidak melakukan Analisis Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-01/PJ.7/1993.

Analisis fungsional diperlukan untuk menentukan atau mengukur kewajaran transfer pricing.

Selain itu, dari data-data Wajib Pajak ternyata lebih dari 66% harga bahan baku produk tersebut dibeli dari perusahaan induk.

Ini tidak dipermasalahkan oleh pemeriksa pajak atau tidak dilakukan koreksi. Padahal menurut tim pembahas, justru pembelian bahan baku tersebut harus diuji kewajarannya.

Jangan-jangan transfer pricing justru dilakukan melalui pembelian bahan baku tersebut? Dan indikasi itu bisa dilihat dari tahun-tahun sebelumnya yang terus merugi.

Ditambah lagi, ada biaya-biaya selain know how fee dan pembelian bahan yang dibayarkan ke perusahaan induk.

Ini juga seharusnya menjadi perhatian. Dan untuk menentukan kewajaran harga, semua “transfer” baik yang berupa pembelian bahan baku, jasa atau fee, dan biaya lainnya harus digabung!

Tujuannya sekalian untuk mengukur kewajaran harga transfer.

Jika berdasarkan Analisis Fungsional bisa dihitung besaran kewajaran transfer pricing (berdasarkan metode yang tepat), maka selisihnya bisa dikoreksi.

Atau seperti pendapat pemeriksa bahwa selisih pembayaran diatas kewajaran merupakan pembayaran deviden kepada pemegang saham walaupun diberi nama Know How Fee.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Transfer Harga

Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha.
 
Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha.
 
Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar.

 

Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi.

Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri.

Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut “pantas”? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inilah permasalah klasik perpajakan yang saya maksud.

Biasanya transfer pricing digunakan dengan :
1. harga jual terlalu rendah;
2. harga beli bahan terlalu tinggi;
3. pembebanan overhead cost;
4. pinjaman pemegang saham;
5. pembebanan jasa-jalan;
6. pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

Nah untuk melengkapi copy paste SE-04/PJ.7/1993 seperti posting sebelumnya, berikut ini contoh transfer pricing yang No. 6 dan No. 7.

Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Contoh :
A adalah pemegang 50% saham PT. B. Harta perusahaan PT. B berupa kendaraan, dibeli A dengan harga Rp. 10 juta.

Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp. 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama adalah Rp. 30 juta.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp. 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT. B dikoreksi positif Rp. 20 juta (Rp. 30 juta – Rp. 10 juta).

Sedangkan bagi A selisih harga Rp. 20 juta merupakan penghasilan berupa dividen yang oleh PT. B harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company).

Contoh :
PT. I Indonesia, yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT. I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd Hongkong.

Harga pokok barang tersebut adalah Rp. 100. PT. I Indonesia selalu menagih H Ltd dengan jumlah Rp. 110. Sedang H Ltd Hongkong menagih X Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukan bahwa X membeli barang dengan harga Rp. 175.

Keterangan lebih lanjut menunjukan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing center), tanpa substansi bisnis.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena tarif pajak perseroan di Hongkong lebih rendah dari Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar di peroleh penghematan pajak.

Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual oleh PT. I dikoreksi sebesar Rp. 65 (Rp. 175 – Rp. 110).


Kalau fungsi H Ltd adalah sebagai agen yang pada umumnya mendapat laba kotor (komisi) 10%, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan laba sebesar Rp. 75 dialokasikan sebagai berikut :
– untuk H Ltd = Rp.17,50 (10% x Rp. 175),
– untuk PT. I = Rp. 57,50 (Rp. 75 – Rp. 17,50).
Harga jual oleh PT. I yang wajar adalah Rp. 157,50 (Rp. 175 – Rp. 17,50).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
city buildings and green trees near ocean
Photo by Jimmy Chan on Pexels.com

Mencari Logika Reformasi Birokrasi

Berikut ini adalah tulisan Meuthia Ganie-Rochman, Dosen FISIP Universitas Indonesia, yang dimuat di metronews yang bertanggal 10 Juni 2010.
Saya copas ke sini karena “menyebut-nyebut” keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak 🙂

Selama membaca!

Apa arti organisasi bagi suatu bangsa? Seberapa besar bangsa Indonesia
memandang penting pengetahuan yang berkaitan dengan organisasi: struktur yang
berkaitan dengan gagasan tentang tujuan yang ingin dicapai organisasi, logika
pengorganisasian, model-model yang sesuai dengan wilayah sosialnya.

Harus diakui bahwa kita tidak terlalu memandang nilai strategis “organisasi”.
Hal ini agak ironis karena setelah reformasi 1998 kita menginginkan banyak
perubahan, terutama di sektor publik.

Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai sikap kita ini.

Namun, saya hanya menyebut dua.
Indikator yang paling mudah adalah jika kita pergi ke toko-toko buku besar
utama. Adakah bisa kita dapatkan satu buku yang membahas suatu organisasi di Indonesia dari sudut struktur, fungsi, tujuan, tekanan dan distorsi, model
penanganan sumber daya organisasi, perkembangan struktur dan sebagainya yang menjadi pengetahuan sistematik?

Yang kita temukan adalah buku tentang berbagai organisasi besar atau fenomenal di Indonesia, seperti Muhammadiyah, Nadhatul  Ulama, Partai Keadilan Sejahtera, baik dari sudut sejarah pendiriannya, misi
atau kecenderungan ideologis pimpinannya.

Indikator yang kedua adalah dalam begitu banyak proyek dan program yang
dikelola pemerintah, masyarakat atau donor, pengembangan organisasi dari semua yang akan menjalankannya adalah aspek yang sering dilupakan. Namun, kita bisa menyebut sedikit pengecualian, yaitu pada pembangunan/reformasi organisasi pada Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengapa pengetahuan suatu bangsa tentang organisasi sangat penting?

Kebanyakan orang Indonesia memahami organisasi sebagai penting dari sudut
efisiensi pengelolaan sumber daya. Ini pandangan yang dipengaruhi pengetahuan generik dari ilmu manajemen konservatif. Padahal, apa yang perlu diatur suatu organisasi jauh lebih banyak dimensinya. Apalagi dalam konteks keragaman kelompok masyarakat yang ada di Indonesia dan menginginkan tata kelola yang tidak koruptif, dan saat standar kinerja, profesi, batasan publik dan privat sering kabur.

Organisasi dalam konteks demikian harus berhadapan dengan pola-pola
resistensi, jaringan kepentingan internal dengan aktor eksternal, dan mencari
jalan agar bagaimana pihak-pihak yang berada di luar organisasi dapat
dimanfaatkan untuk mengelola perubahan internal. Dengan demikian, makna
transparansi dan akuntabilitas, dua prinsip yang sudah dianggap mantera bagi
pembaharuan organisasi, akan lebih kontekstual.

Bisa dibayangkan bahwa organisasi di wilayah yang berbeda akan menghadapi
situasi yang berbeda. Organisasi birokrasi berbeda dari nilai strategik sumber
daya yang dimilikinya. Ada yang letaknya pada wewenang pengumpulan finansial dari masyarakat, ada yang terletak pada pemberian sanksi seperti pada lembaga-lembaga penegak hukum, atau ada yang pada weweangnya memberikan perizianan.

Hal ini saja sudah menggambarkan pada titik mana dalam organisasi tersebut
serta aktor apa yang mempunyai posisi strategis.

Nilai strategis di lembaga
penegak hukum bersifat deliberatif dan lebih tergantung personal pejabat
publiknya. Jenis nilai semacam ini lebih sukar diberi ukuran-ukuran obyektif
karena itu paling sukar dilakukan pembaharuan.

Pada lembaga publik yang berhubungan dengan pajak, pembaharuan organisasi dengan menggunakan standar memang lebih mudah.

Akan tetapi, karena berada dalam wilayah kepentingan individual, faktor keinginan untuk melakukan negosiasi dari anggota masyarakat akan lebih besar.

Sedangkan nilai strategis pemberi lisensi lebih kecil karena sangat mudah
distandardisasikan serta anggota masyarakat masih menemukan cara untuk “tetap melakukan” tanpa kelengkapan izin. Ini salah satu alasan berkembangnya sektor informal. Kesulitan yang dialami anggota masyarakat bagi yang membutuhkan lebih terletak pada banyaknya komponen dan kelambanannya.

Reformasi di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak
yang dianggap berhasil, menunjukan kombinasi yang tepat antara skema pembaharuan dan kepemimpinan.

Skema memperhitungkan komponen pembaharuan yang dianggap krusial yaitu titik transparansi sebagai kontrol eksternal, kontrol internal, dan reward system.

Teknokrasi sistem (standar, komponen, prosedur dan sebagainya) dibuat
terbuka, sehingga menyulitkan penyembunyian informasi. Kasus pelanggaran melalui jalan peradilan pajak, di satu sisi, menujukkan bahwa reformasi harus berlanjut meliputi institusi terkait yang makin luas.

Namun, disini lain, bisa dikatakan pelanggaran itu menujukkan keberhasilan reformasi internal karena pelanggaran “ditarik ke luar” ke wilayah tempat ketidakpastian berada.

Satu hal lain yang juga perlu diperhatikan dalam menarik energi luar untuk
ikut dalam proses pembaharuan internal adalah mengidentifikasikan dengan tepat orientasi dan kapasitas kelompok di luar organisasi yang potensial. Untuk
lembaga peradilan misalnya, keterbukaan dalam pertimbangan hakim hanya menarik atau sejalan dengan kepentingan sebagian kecil orang.

Dengan demikian, tidak dapat diharapkan tekanan dari masyarakat sipil dari segi skala. Yang berminat adalah organisasi yang mampu memahami, seperti perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil reformasi hukum/bantuan hukum.

Namun, kapasitas organisasi ini terbatas, antara lain, dari sudut sumber
daya. Karena itu transparansi sektor peradilan tidak akan banyak bisa dilakukan
oleh kekuatan masyarakat sipil, melainkan harus dilekatkan pada sistem
kelembagaan negara, antara lain mengaitkan data base para hakim dengan sistem promosi.

Contoh lain ada pada lembaga pelayanan publik. Melibatkan kontrol masyarakat pengguna tidak boleh bersifat terlalu teknokratis. Sistem kartu penilai dengan melibatkan perhitungan dari aga independen bisa diletakan pada skema promosi jabatan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

KMS

Di “per-PPN-an” dikenal istilah kegiatan membangun sendiri atau disingkat KMS. Dasar hukumnya adalah Pasal 16C UU PPN 1984 yang berbunyi [amandemen 2000] :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Apa sih KMS itu? Surat Edaran Dirjen Pajak No. 70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 memperjelas maksud KMS. Berikut kutipannya :
[a.] Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

[b.1.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal, termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain.

[b.2.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat usaha. Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.

[b.3.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal untuk usaha. Bangunan tempat tinggal untuk usaha adalah bangunan atau konstruksi tempat tinggal yang sebagian bangunan atau seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha.

[c.] Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena pajak.

Setiap kegiatan membangun bangunan akan terutang PPN. Nah untuk memudahkan pengertian KMS maka pembayar PPN kita bagi dua : pertama dilakukan oleh pemborong bangunan, kedua oleh pemilik bangunan.

Tentu saja pemborong yang dimaksud harus sudah berstatus PKP [pengusaha kena pajak]. Dan tidak kalah penting, bahwa pemborong tersebut menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN!

Tanpa bukti pungutan PPN tersebut tentu saja pemilik bangunan bisa dikenakan KMS!

Tetapi tidak semua pemilik bangunan wajib bayar PPN KMS. Syarat bangunan dikenakan KMS sebagai berikut :
[1.] konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
[2.] diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
[3.] luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Menurut saya, dari syarat tersebut yang paling penting adalah syarat luas bangunan.

Jika luas bangunan kurang dari 300 m2 maka tidak terutang PPN KMS. Tetapi jika sama atau lebih dari 300 m2 maka terutang PPN KMS.

Syarat luas 300 m2 dianggap “nyambung” jika pembangunan dilakukan dalam periode 2 tahun.

Jika kita membangun bangunan dengan luas 300 m2 dalam periode 2 tahun maka dianggap satu kesatuan.

Sebaliknya, jika kita membangun bangunan lebih dari 3 tahun berarti tidak termasuk objek PPN KMS.

Berapa tarif PPN KMS? Tarif efektif 4% dari dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut [included].

Contoh, pada saat membangun kita beli kabel dan lampu. Saat beli di toko depo bangunan pasti kita bayar PPN. Nah total yang kita bayar ke toko depo bangunan adalah dasar pengenaan KMS.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Fasilitas Pasal 31E

Fasilitas Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan [UU PPh] bukan merupakan pilihan.
Inilah penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan PPh Badan.
Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peredaran bruto adalah penjualan atau penerimaan hasil usaha. Dalam Laporan Laba Rugi (income statement) sering dibedakan antara penghasilan yang berasal dari usaha dan non usaha.

Nah istilah peredaran bruto adalah penghasilan bruto (sebelum dikurangi harga pokok dan biaya) yang berasal dari usaha. Sehingga maksud peredaran bruto sebesar Rp50.000.000.000,00 jelas tidak termasuk penghasilan lain-lain yang berasal dari penghasilan non usaha.

Silakan perhatikan contoh menghitung PPh di SE-66/PJ/2010 berikut :


 

Keberadaan Tim Pembahas

Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan[PMK 199/2007].
Tidak semua pemeriksaan pajak memerlukan Tim Pembahas. Keberadaan Tim Pembahas hanya jika diminta oleh Wajib Pajak!
Jika atas temuan pemeriksa pajak, kemudian Wajib Pajak menerima atau mengakui, maka tidak diperlukan lagi Tim Pembahas.

Setelah saya cari di database perpajakan, kata “Tim Pembahas” mulai muncul sejak SE-07/PJ.7/1996 tentang Pemeriksaan Pajak oleh tim Gabungan DJP dan BPKP tahun 1996/1997.

Disitu disebutkan bahwa Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait.

Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pemeriksaan.

Kemudian disebutkan di SE – 03/PJ.7/1999 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1999. Disini disebutkan bahwa :

Untuk menghindari diterimanya banding Wajib Pajak dalam sidang di BPSP
terutama menyangkut ketentuan yuridis fiskal, dalam hal terdapat perbedaan yang
signifikan antara hasil pemeriksaan (PSL dan PL) dan tanggapan Wajib Pajak, maka
perbedaan tersebut harus dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas yang
anggotanya adalah Supervisor atau Kepala Seksi yang ada di Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk membahas hasil temuan Tim Pemeriksa sepanjang hasil temuan tersebut belum dibahas oleh Tim Pembahas.

Tetapi, keberadaan Tim Pembahas menurut saya lebih formal dan “marata” digunakan disetiap unit pemeriksaan pajak sejak keluarnya SE – 10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Pembahasan Hasil Pemeriksaan.

Disitu diatur susunan Tim Pembahas untuk masing-maing unit pemeriksa pajak. Waktu itu, unit pemeriksa pajak bisa di Direktorat P4 kantorp pusat DJP, Kanwil DJP, Karikpa (Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, sudah likuidasi), dan KPP. Bahkan KPP dibagi per seksi seperti Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN, dan Seksi P2PPh.

SE – 10/PJ.7/2006 kemudian dicabut oleh SE – 10/PJ.4/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Disini disebutkan :

Dalam hal dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, baik Tim Pembahas Tingkat
Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun Tingkat Kantor Wilayah, harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Tim Pembahas dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan atau Kepala
Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk
membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat
dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan susunan sebagaimana dimaksud
pada Lampiran 2.

b. Tim Pembahas akan melaksanakan tugasnya dalam hal terdapat permohonan
dari Wajib Pajak.

c. Pembahasan oleh Tim Pembahas hanya dilakukan antara tim Pemeriksa Pajak
dengan Tim Pembahas tanpa dihadiri oleh Wajib Pajak.

Tim Pembahas juga termasuk salah satu hak Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Setelah Wajib Pajak meminta pendapat Tim Pembahas untuk menjembatani perbedaan pendapat Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak, maka Tim Pembahas bekerja.

Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan. Risalah Tim Pembahas adalah salah satu dokumen yang akan dipakai untuk dijadikan dasar penetapan pajak [surat ketetapan pajak, skp].

Dengan demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan sebenarnya untuk mencegah “arogansi kekuasaan” oleh Pemeriksa Pajak. Sehingga penetapan pajak tidak berdasarkan kekuasaan belaka tapi berdasarkan argumentasi dan dasar hukum yang benar. Diharapkan begitu!

Walaupun demikian, keberadaan Tim Pembahas dalam proses pemeriksaan pajak tidak serta merta menghapus ketidakpuasan Wajib Pajak.

Banyak juga yang sudah meminta Tim Pembahas sampai Kanwil, tetapi tetap mengajukan proses keberatan karena memang Wajib Pajak tetap tidak setuju. Bahkan saat proses keberatan ditolak, Wajib Pajak juga bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dalam proses keberatan, mungkin dokumen Risalah Tim Pembahas akan menjadi pertimbangan bagi pejabat Penelaah Keberatan untuk memutuskan proses keberatan.

Hal ini sangat wajar karena pejabat Penelaah Keberatan adalah pegawai DJP juga walaupun dalam posisi yang berbeda dengan Tim Pembahas dan Pemeriksa Pajak. Bahkan bisa jadi Penelaah Keberatan akan segan untuk berbeda pendapat dengan Tim Pembahas.

Tetapi, apakah hakim di Pengadilan Pajak akan menggunakan argumentasi pendapat Tim Pembahas?

Saya kira hakim di Pengadilan Pajak akan lebih bebas. Bahkan sengketa di Pengadilan Pajak hanya melibatkan “Pemeriksa Pajak vs Wajib Pajak”.

Pengadilan Pajak tidak pernah memanggil Tim Pembahas yang memberikan argumentasi dan pendapat dalam menentukan penetapan pajak!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender.

Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007, Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :

[a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir;

[b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;

[c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan

[d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.

Selain itu, pada saat mengajukan permohonan ke kantor pajak, Wajib Pajak harus mengisi form seperti Lampiran I dibawah :

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bayar pajak

Sudah lama kantor pajak [DJP] tidak menerima pembayaran pajak. DJP adalah administrator perpajakan khususnya pajak-pajak pusat. Untuk tahun APBN 2010 ini, target penerimaan pajak sekitar 743 trilyun rupiah.
Penerimaan pajak tersebut adalah penerimaan bersih setelah dikurangi dengan restitusi yang minta oleh Wajib Pajak.

Untuk mengamankan hal tersebut, saya kira berkaitan juga dengan kasus di Surabaya DJP sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 67/PJ/2010 supaya Wajib Pajak :
[1]. melakukan pembayaran langsung ke bank persepsi, tidak melalui perantara, dan jangan menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait;

[2]. melakukan konfirmasi piutang pajak kepada KPP terkait.

Berkaitan dengan himbauan yang kedua, banyak cerita dari para petugas juru sita yang melakukan penagihan pajak.

Antara lain bahwa Wajib Pajak merasa sudah membayar pajak tapi saat minta SSP (bukti bayar pajak) si Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan.

“Pokoknya saya sudah melunasi hutang!” Kira-kira begitu jawaban Wajib Pajak.

Nah, konfirmasi piutang pajak ke KPP terkait merupakan rekonsiliasi piutang pajak antara kantor pajak dan Wajib Pajak supaya petugas juru sita tidak “bersitegang” dengan Wajib Pajak.

Saya kira, Wajib Pajak yang menitipkan pembayaran pajak kepada orang lain, wajib hukumnya melakukan konfirmasi kepada KPP terkait apakah pajak yang dibayar sudah tercatat di kantor pajak atau belum.

Konfirmasi dilakukan dengan mengirim surat langsung ditujukan kepada Kepala KPP Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar. Surat tersebut dilengkapi dengan salinan (copy) bukti bayar, jika ada.

Dianjurkan bagi Wajib Pajak yang membayar :
[a]. BPHTB (biasa nitip ke Notaris),
[b]. PPh Final atas penjualan tanah dan atau bangunan (ini juga sering dititipkan ke Notaris), dan
[c]. PBB (kalo ini sering dititipkan ke petugas desa / kelurahan / pemda)
untuk mengirim surat konfirmasi ke KPP terkait.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak Palsu

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Begitulah definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984. Di “dunia” pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP disebutkan :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Karena itu, sekarang DJP sering menggunakan istilah Faktur Pajak bermasalah. Hal ini berkaitan dengan pengertian hukum. Disebut Faktur Pajak palsu, katanya harus ada yang asli.
Disebut Faktur Pajak fiktif, padahal jelas-jelas ada (tidak fiktif).
Jika disebut Faktur Pajak bermasalah maka sesuai maksud Pasal 39A diatas adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Tapi saya tetap menggunakan istilah awam, yaitu Faktur Pajak palsu.
Seharusnya Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan PPN.
Untuk membuktikan adanya penjualan tersebut tentu harus ada :
[a.] dokumen-dokumen yang menunjukkan penjualan;
[b.] barang atau jasa yang diserahkan;
[c.] uang untuk pembayaran barang atau jasa.
Sebenarnya banyak modus dalam Faktur Pajak bermasalah. Tetapi yang paling gampang adalah dengan “memalsukan” Faktur Pajak.
Disebut memalsukan karena pembuat Faktur Pajak sebenarnya tidak menjual apa-apa kecuali Faktur Pajak itu sendiri.
Misalnya satu lembar Faktur Pajak dijual 5%. Artinya, jika Faktur Pajak tersebut PPN-nya senilai Rp.500.000.000,- maka dia menjual selembar Faktur Pajak tersebut Rp.25.000.000,-
Bayangkan jika total Faktur Pajak yang dia buat puluhan milyar rupiah!
Seperti hukum ekonomi, ada penawaran karena ada permintaan. Faktur Pajak palsu dibuat karena memang ada yang membutuhkan.
Siapa mereka? Sebenarnya semua Wajib Pajak yang memiliki niat tidak baik membutuhkan Faktur Pajak palsu.
Tetapi biar lebih gampang, kita persempit bahwa permintaan Faktur Pajak palsu itu adalah para pedagang impor selundupan!
Kenapa penyelundup membutuhkan Faktur Pajak palsu? Kemungkinannya :
[a.] mengurangi setoran PPN ke bank persepsi; atau
[b.] mengambil uang dari kas negara.
Supaya lebih jelas kita gunakan angka-angka contoh:
Mr. Raju adalah seorang pedagang kain Pasar Tanah Abang. Kain yang dia jual adalah kain impor dari India. Supaya harga beli murah, maka kain dia selundupkan.
Artinya dia tidak membayar bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN impor. Untuk PPh dan PPN saja Mr. Raju harus bayar 12,5% jika menggunakan jalur resmi, yaitu 2,5% untuk PPh Pasal 22 Impor ditambah 10% untuk PPN Impor.
Artinya, dengan menyelundupkan kain, Mr. Raju menghemat pembelian 12,5%!
Walaupun kain yang dia jual merupakan kain selundupan, tetapi Mr. Raju menjual kain secara terbuka.
Sama dengan pedagang lain. Hanya saja ada konsekuensinya, yaitu dia harus memungut PPN atas setiap kain yang dia jual sebesar 10%.
Setiap bulan dia wajib membuat dan melaporkan SPT Masa PPN. Misalkan penjualan satu bulan sebesar Rp.770.000.000,- maka PPN yang dia pungut dari pembeli sebesar Rp.70.000.000,- PPN ini disebut Pajak Keluaran atau PK.
Karena pada saat membeli kain Mr. Raju tidak membayar PPN, maka Pajak Masukan atau PM-nya nihil. Dengan kata lain, Mr. Raju belum pernah bayar PPN. Dengan kondisi seperti itu, maka Mr. Raju harus setor ke bank persepsi sebesar Rp.70.000.000,-
Untuk memperkecil PPN yang harus dibayar ke bank persepsi tersebut, Mr. Raju kemudian membeli Faktur Pajak palsu.
Katakanlah senilai Rp.60.000.000,- tetapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu sebesar Rp.3.000.000,- sajah. Faktur Pajak palsu ini disebut Pajak Masukan. Di SPT Masa PPN kemudian diperhitungkan atau dikreditkan.
Dengan Faktur Pajak palsu tersebut, Mr. Raju cukup bayar ke bank persepsi sebesar :
Rp.70.000.000,- dikurangi Rp.60.000.000,- = Rp.10.000.000,- sajah!
Total jenderal, dia menghemat Rp.57.000.000,- yaitu yang seharusnya bayar Rp.70 juta tapi dia cukup bayar ke pembuat Faktur Pajak palsu Rp. 3 juta ditambah bayar ke bank persepsi Rp. 10 juta.
Kata “menghemat” sengaja saya kasih warna merah karena karena sebenarnya Mr. Raju bukan menghemat tapi mengambil pajak yang merupakan hak negara! Memang jika dilihat dari segi dagang, cost-nya jadi lebih kecil.
Tetapi yang sebenarnya adalah dia mengambil PPN dari pembeli (atau seharusnya mengambil) tetapi PPN tersebut tidak disetor ke bank persepsi.
Prakteknya, Faktur Pajak palsu banyak variasi dan lika-likunya baik dari segi modus maupun jumlah nominal PPN.
Karena itu tidak semua Faktur Pajak bermasalah bisa dideteksi oleh pemeriksa pajak. Tidak semua SPT Masa PPN diperiksa.
Bahkan untuk SPT seperti contoh diatas, SPT kurang bayar namanya, menjadi prioritas terakhir untuk diperiksa. Sehingga kemungkinan besar tidak diperiksa.
Bahkan bisa jadi Mr. Raju tergoda untuk melakukan restitusi PPN. Jika total Faktur Pajak palsu yang dia beli nominalnya lebih besar dari Pajak Keluaran maka Mr. Raju bisa meminta restitusi.
Memang setiap permintaan restitusi akan dilakukan pemeriksaan. Ini prioritas utama bagi pemeriksa pajak. Walaupun begitu sangat mungkin banyak Faktur Pajak bermasalah seperti diatas lolos dari pemeriksaan pajak.
DJP memang tidak tinggal diam. Sudah banyak yang disidik dan dihukum dengan vonis penjara oleh pengadilan.
Tetapi biasanya penjahat selalu berusaha lebih maju dalam perbuatan jahatnya.
Jadi …….. siapa yang nakal????

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemungut Pajak

Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank persepsi? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] “mendelegasikan kewenangan” kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain.
Kata “mendelegasikan kewenangan” sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak.

Sebenarnya ada dua istilah di PPh yaitu pemotong dan pemungut. Istilah pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk PPh Pasal 22.
Selain itu pemungutan juga digunakan oleh PPN.
Apa sih perbedaan pemungutan dan pemotongan?
Sebagian orang yang bilang bahwa pemotongan itu pajak yang diambil dari penghasilan neto. PPh Pasal 21 contohnya, tarif PPh yang digunakan dari penghasilan bersih.
PPh Pasal 23 ada yang cocok dengan pengertian ini ada yang tidak. Begitu juga dengan PPh Pasal 26, taxbase-nya ada yang jumlah bruto tapi ada yang dari perkiraan penghasilan neto.
Sedangkan pemungutan sebagian orang bilang bahwa pemungut mengambil pajak dari penghasilan bruto. Selain itu, pemungutan mengambil pajak dari pada saat pembelian.
Pembelian tentu belum tentu menghasilkan penghasilan. Ada kalanya barang dagangan tidak laku dan jadi biaya. Pengertian ini tepat untuk PPh Pasal 22 dan PPN.
Walaupun begitu, saya tidak pernah mempermasalahkan pemungutan atau pemotongan.
Keduanya sama-sama mengambil pajak orang lain. Majikan mengambil pajak karyawan, klien mengambil pajak pemberi jasa, begitu juga penjual mengambil PPN pembeli.
Bahkan dalam bahasa Inggris hanya dikenal satu istilah yaitu withholding tax.
Bukti bahwa kita telah dipotong pajak adalah Bukti Potong untuk PPh. Bukti bahwa kita telah dipungut adalah SSP untuk PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk PPN.
Baik bukti potong maupun faktur pajak merupakan bukti bahwa kita telah membayar pajak. Karena itu bukti potong dan faktur pajak bisa dikreditkan.
Dikreditkan maksudnya memperhitungkan pajak yang telah dibayar.
Contoh 1, pada akhir tahun perhitungan di SPT PPh OP kita menunjukkan bahwa PPh terutang kita Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sebagai pengusaha jasa, setiap kali memperoleh penghasilan kita dipotong PPh Pasal 23 dan kita diberi Bukti Potong oleh klien.
Pada akhir tahun Bukti Potong tersebut dikumpulkan dan dijumlahkan. Katakan pada akhir tahun terkumpul sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Maka kita pada akhir tahun hanya menyetor ke bank persepsi sebesar Rp.100.000,- sajah!
Contoh 2, setiap kali kita beli barang dagangan, kita telah dipungut PPN. Bukti pungut PPN adalah faktur pajak lembar 1.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual. Karena itu, saat kita menjual barang, kita juga menerbitkan Faktur Pajak.
Sebagai penjual, kita menyimpan Faktur Pajak lembar 2. Untuk memudahkan contoh, kumpulan Faktur Pajak lembar 2 [faktur pajak yang kita bikin] disebut Pajak Keluaran atau PK.
Sedangkan kumpulan Faktur Pajak lembar 1 disebut Pajak Masukan atau PM.
Setiap bulan atau masa pajak, pengusaha kemudian menghitung berapa PPN yang harus disetor ke bank persepsi.
Caranya : PK dikurangi PM.
[] Jika PK lebih besar maka kita bayar kelebihan PK ke bank persepsi;
[] Jika PK = PM maka tidak ada yang harus dibayar ke bank persepsi;
[] Jika PK lebih kecil dari PM maka kelebihan PM bisa kita kompensasi dan pada akhir tahun bisa dimintakan restitusi.
Sekarang jelaskan pentingnya Bukti Potong dan Faktur Pajak?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bank Persepsi

Apakah selama ini anda mengira bahwa kantor pajak adalah tempat menerima setoran pajak? Jika jawaban anda ya, maka anda salah besar!
Direktorat Jenderal Pajak [DJP] atau kantor pajak dibawahnya sebenarnya merupakan kantor administrasi perpajakan pusat. Kita bedakan pajak pusat versus pajak daerah karena memang ada pajak daerah.
Pajak pusat untuk mengisi Pendapatan di APBN. Sedangkan pajak daerah untuk mengisi Pendapatan APBD. Walaupun sebagian APBD ada juga yang berasal dari APBN.
Tempat setoran pajak sebenarnya bank atau pos persepsi. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Pemberian nama “persepsi” menunjukkan bahwa tidak semua kantor bank menerima setoran pajak.
Begitu juga dengan kantor pos, tidak semua kantor pos menerima setoran pajak.
Tapi saya kira, sebagian besar kantor bank saat ini bisa menerima setoran pajak.
Media setoran pajak di bank persepsi dan pos persepsi adalah Surat Setoran Pajak [SSP]. Beginilah format SSP menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 38/PJ/2009 :
Setelah kita isi, biasanya SSP diisi dikantor masing-masing Wajib Pajak, SSP diserahkan ke teller bank.
Kemudian komputer bank persepsi akan online dengan komputer Kementrian Keuangan melalui aplikasi yang disebut Modul Penerimaan Negara [MPN].
Jika terhubung maka MPN akan memberikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara [NTPN].
Selain itu, komputer bank persepsi juga akan memberikan Nomor Transaksi Bank [NTB]. Baik NTPN maupun NTB akan tercetak di SSP, khususnya bagian validasi.
Instansi pemerintah yang terlibat dalam penerimaan negara ada dua, yaitu DJP sebagai administrasi perpajakan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan [DJPb].
Semua SSP kemudian direkonsiliasi antara DJP dan DJPb. Jika sudah tercatat di DJPb maka setoran pajak tersebut kemudian disebut penerimaan negara.
Data penerimaan negara inilah yang sering diumumkan kepada publik setiap akhir tahun apakah target pajak tercapai atau tidak.
Jadi tidak mungkin DJP mengumumkan adanya penerimaan sekian trilyun rupiah jika belum ada rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Restitusi PPN Turis

Inilah ciri khas Pajak Pertambahan Nilai [PPN]! PPN adalah pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi di Indonesia.
Walaupun ada pengecualian “sedikit” barang dan jasa, semua barang adalah objek PPN. PPN tidak melihat atau memperdulikan siapa dan sumber penghasilan sebagaimana dalam Pajak Penghasilan [PPh].

Seorang turis asing, sebut saja Mr Ming, melakukan perjalanan wisata di Indonesia.

Jika dilihat dari “kacamata PPh”, Mr Ming adalah subjek pajak luar negeri dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia. Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari Mr Ming.

Tapi tidak berlaku bagi PPN!

Saat melakukan perjalanan wisata di Indonesia, tentu Mr Ming belanja. Nah, pada saat belanja tersebut sebenarnya Mr Ming telah membayar pajak [PPN] karena barang yang dia beli sudah melekat PPN di dalamnya.

PPN tersebut dipungut oleh penjual dan disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos oleh penjual.

Artinya Indonesia tetap bisa memungut PPN dari orang asing. Tetapi, orang asing bisa meminta kembali PPN tersebut jika barang yang dibeli tidak dikonsumsi di Indonesia tapi dikonsumsi di Luar Negeri.

Atas pajak yang telah dia bayar, bisa dimintakan restitusi.

Dasar hukum restitusi barang bawaan turis asing ada di Pasal 16 E UU PPh 1984 amandemen 2009 yang berbunyi :

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. paspor;
b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Menurut kabar dari Kontan Online, mulai 1 April 2010 terdapat delapan toko yang dapat melakukan restitusi PPN, yaitu :
1. Pasaraya cabang Blok M Jakarta
2. Sarinah cabang Thamrin Jakarta
3. Metro cabang Pondok Indah Jakarta.
4. Metro cabang Plaza Senayan
5. Keris Galery cabang terminal 2D Bandara Soekarno Hatta
6. Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali
7. UC Silver Batubulan Gianyar Bali
8. Mayang Bali cabang Kuta Square Bali

Ini tentu baru proses pengujian. Akan ada toko lain yang ikut dalam program restitusi PPN bagi turis. Tanda suatu toko masuk dalam program restitusi PPn adalah logo bertuliskan VAT REFUND FOR TOURIST.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Faktur Pajak setara SSP

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak [BKP] atau penyerahan Jasa Kena Pajak [JKP].
Faktur Pajak dibuat pada saat [waktu pembuatan faktur pajak] :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual atau pemberi jasa. Dibuat minimal dalam rangkap dua yang peruntukkannya masing-masing :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Lembar ke-1 yang diterima pembeli atau penerima jasa disebut pajak masukan atau sering disingkat PM. Sedangkan lembar ke-2 yang merupakan arsip penjual disebut Pajak Keluaran atau sering disingkat PK.
PM adalah bukti setoran pajak. Faktur Pajak lembar ke-1 akan dikreditkan di SPT Masa PPN pembeli atau penerima jasa.
Dikreditkan maksudnya diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
PK adalah bukti pungutan pajak. Faktur Pajak lembar ke-2 akan dilaporkan di SPT Masa PPN penjual atau pemberi jasa.
Jika penjual atau pemberi jasa tidak melaporkan Faktur Pajak maka pembeli tidak bisa mengkreditkan PM.
Pada waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi atau cross check atau membandingkan antara SPT Masa PPN penjual versus SPT Masa PPN pembeli.
Jika tidak cocok, maka PM akan dikreditkan sedangkan pihak penjual akan ditagih atau dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Karena begitu berharganya Faktur Pajak, pembuatan dan penggantian Faktur Pajak diatur lebih rinci.
Hal ini karena dengan Faktur Pajak, seorang Wajib Pajak bisa meminta kelebihan uang pajak atau restitusi PPN.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembuatan faktur pajak


Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :

PETUNJUK PENGISIAN

1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Pengusaha Kena Pajak
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak.
3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.
4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :

a. Nomor Urut
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
b. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan.
c. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
1) Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
2) Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
3) Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
4) Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.
5. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
6. Potongan Harga.
Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.
7. Uang Muka yang telah diterima.
Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
8. Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
9. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
11. …………………………. Tanggal …………………
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.
12. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan “Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha”.

Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

13. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :

a. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB.
b. Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
c. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penggantian Faktur Pajak

Berikut ini adalah tata cara penggantian faktur pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau penerima Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimakskud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: ……………………………
Tanggal
: ……………………………
6. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
1. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran
2. Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa kena Pajak.
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Retur dan Pembatalan

Retur adalah pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli.
Dalam dunia perdagangan, retur merupakan hal biasa karena memang manusia tidak ada yang sempurna.
Selalu ada kekurangan. Salah satunya barang cacat atau tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Tentu sebagai pembeli, tidak mau dong beli barang cacat?
Retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli. Pengakuan adanya retur bisa di pembeli bisa di penjual.
Tentu jika di pihak penjual maka disebut retur penjualan. Dan jika di pihak pembeli disebut retur pembelian. Perlakuan retur menurut akuntansi adalah mengurangi.
Jika retur penjualan maka akan mengurangi penjualan. Dan jika retur pembelian maka akan mengurangi pembelian.
Sekali lagi, adanya retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli dengan menerbitkan Nota Retur.
Nah untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 Nota Retur paling sedikit harus mencantumkan :
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
g. tanggal pembuatan nota retur; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Jika produk kita berupa jasa, tentu tidak ada istilah retur. Bagaimana mengembalikan jasa? Untuk produk yang berbentuk jasa, biasanya disebut pembatalan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.03/2010 pembatalan adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Sama dengan retur, Nota Pembatalah harus dibuat oleh pengguna jasa. Nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan :
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Buku Berkah

Buku ini akan berguna bagi anda yang suka cerita pendek (cerpen). Ya, Buku Berkah yang berisi kisah dan harapan yang menggugah [setidaknya begitu menurut editornya], inspiratif dan motivatif dari para pegawai DJP dalam menjalankan proses modernisasi.

Buku ini disusun dalam rangka menyambut Hari Keuangan Ke-63 dan semua kisah dikumpulkan dari tanggal 13 Agustus 2009 sampai dengan sampai dengan 17 September 2009. Jadi jelas Buku Berkah tidak dimaksudkan untuk “upaya pembelaan” DJP dari pemberitaan negatif saat ini. Hanya mungkin saya mengabarkannya tidak saat yang tepat. Saya pikir, tidak apa-apa. Toh yang baca juga memang yang suka cerpen, bukan politisi.

Okelah kalo begitu … silakan unduh disini!


Dua tulisan yang sudah diposting oleh penulisnya ke blog diantaranya Manusia-manusia Langit dan Dipenggal Waktu.

PERHATIAN:
Buku Berkah bebas disebarluarkan oleh siapapun tetapi dilarang keras untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan. Begitu yang saya ingat dari Surat Edaran yang menyertai buku ini.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dipecat Karena Suap

Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, “Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta.”
Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, “Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!”.

Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak.

Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus “GT”!

KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP.

Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua institusi ini sangat ditakuti oleh pegawai DJP. Kadang sengaja kanwil memberikan informasi “semu” tentang operasi KITSDA ke kantor pajak lain supaya pegawai lebih hati-hati heheheh ……

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rumah Orang Pajak

Media akhir-akhir ini memiliki daya jual tinggi. Ada rekayasa kasus yang melibatkan para petinggi Polri. Tentu ini menarik karena para Jenderal Polri sedang “bertarung”.
Mudah-mudahan ada efek domino atas kasus ini seperti harapan Ketua Mahkamah Konstitusi pagi tadi.

Kasus ini lebih menarik karena tersangkanya adalah seorang pegawai pajak rendahan yang memiliki rekening puluhan milyar.

Hari ini malah terbuka bahwa Gayus Tambunan juga punya rumah mewah di Perumahan Park View Taman Puspa III Blok ZE 6 No. 1 Kelapa Gading [sumber MI].

Saya kira, kalau informasi rumah ini benar, maka ada rekening lain yang tidak terlaporkan oleh bank. Beli rumah milyaran rupiah seperti itu dulu emang pakai tunai?

Apakah semua pegawai pajak seperti Gayus Tambunan? Tentu tidak!

Bahkan sebagian petugas pajak kaget dengan pemberitaan itu. Mungkin komentar temen-temen petugas pajak, “Kok bisa?”

Saya berharap pembaca berita tidak pukul rata.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Sewa

Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering “keliru” menerapkannya.

Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.

Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen.





Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa :

Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati.

Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
[a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;

[b.] pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau

[c.] pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

man in white dress shirt holding persons hand
Photo by cottonbro on Pexels.com

Pemberitahuan Ekspor Jasa?

Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual.
Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 :
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[d.] Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[e.] Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Perdirjen No. PER-10/PJ/2010 ini merupakan pengganti KEP-522/PJ/2000. Di Perdirjen ini ada sesuatu yang baru, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Seperti kita tahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan [baik pelabuhan laut maupun udara]. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa!
Maksud saya, PER-10/PJ/2010 ini tidak menjelaskan siapa yang menerbitkan atau “menyetujui” dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Pada kasus barang, PEB disetujui oleh DJBC. Format Pemberitahuan Ekspor JKP pun sampai dengan saat ini belum diatur. Setidaknya saya belum pernah baca? Adakah pembaca blog yang lebih dulu tahu?

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Flow Chat SPT

Bagaimana perjalanan SPT Wajib Pajak sebelum diarsip?
Bagi yang berminat, silakan perhatikan flow chat diatas. Supaya lebih jelas, mungkin bisa diperbesar dengan cara diklik dibagian gambar.
Bukti bahwa kita sudah lapor SPT adalah :
[1]. Bukti Kirim via Pos
[2]. Tanda Terima SPT Tahunan bagi SPT yang diterima via Drop Box
[3]. Bukti Penerimaan Surat (BPS) bagi SPT yang diterima di KPP
Account Representative (AR) yang bertugas melakukan penelitian SPT kita akan membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT jika SPT kita dianggap belum lengkap. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor. 
Jika tidak mendapat surat dari KPP, berarti SPT kita sudah diarsip di gudang atau sudah discan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Hanya saja, saya sendiri tidak tahu berapa lama SPT sampai di gudang.
Salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SPT anda benar

Bulan Februari dan Maret biasanya banyak yang bertanya masalah SPT. Khusus pegawai DJP saat terakhir melaporkan SPT “dimajukan” menjadi bulan Febuari. Maksudnya supaya memberi contoh kepada Wajib Pajak yang lain. Khusus tahun ini tanggal 23 Februari 2010 adalah tanggal terakhir lapor SPT. Sepanjang yang saya tahu dari teman-teman DJP, kebanyakan menyampaikan SPT via Kantor Pos atau Tiki. Jarang ada yang mengirim langsung ke KPP atau drop box. Mungkin ini kebiasaan untuk mendapatkan bukti kirim sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah lapor.

Banyak yang bertanya, “Formulir mana yang harus saya gunakan? Sebenarnya di atas form 1770, 1770S, dan 1770SS sudah disebutkan peruntukkan masing-masing formulir. Tetapi masih banyak yang bertanya. Bahkan seorang teman sekantor juga masih “berdebat” apakah pakai form 1770S atau 1770SS. Saya sendiri dari dulu sampai sekarang menggunakan form 1770S. Tetapi ada juga yang berpendapat cukup pakai 1770SS.
Sebenarnya masalah formulir tidak perlu dipermasalah. Tidak ada satu pun sanksi yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak gara-gara salah formulir! Ini yang menjadi acuan saya. Bahkan secara berkelakar seorang teman pernah bilang, “Masih untung lapor.”
Permasalah di SPT itu dari dulu sampai sekarang adalah masalah isi. Angka-angka yang dilaporkan di SPT itulah yang menjadi masalah. Bukan formulir. Saya sudah jadi pemeriksa pajak sejak tahun 1995, tapi saya tidak pernah mempermasalahkan format SPT. Saya juga sampai sekarang belum pernah mendengar ada teman pemeriksa pajak yang mempermasalahkan format SPT.
Jadi, menurut saya, tidak perlu ragu lapor SPT. Form mana saja yang paling disukai. Yang penting isinya benar. Angka-angkanya mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu saran ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan pekerjaan bebas. Apalagi yang melakukan pembukuan. Hal ini berkaitan dengan pengakuan biaya usaha. Biaya-biaya usaha tentu harus dirinci supaya petugas bisa mengerti darimana penghasilan neto dihitung.
Setelah SPT anda diterima oleh kantor pajak, maka SPT tersebut akan diteliti. Bagi mereka yang menyampaikan SPT via Pos, Tiki, Dropbox, dan KPP lain (selain KPP dimana kita terdaftar) maka SPT tersebut “dianggap benar” sepanjang :
[1]. Tidak ada surat dari KPP terdaftar yang meminta kelengkapan SPT.
Jika ada surat permintaan kelengkapan lampiran SPT, maka SPT kita dianggap belum disampaikan karena dianggap belum lengkap. Kita wajib melengkapi sesuai permintaan dari KPP terdaftar.
[2]. Tidak ada pemeriksaan.
Tentu tidak setiap SPT yang disampaikan ke KPP akan diperiksa. Hanya Wajib Pajak tertentu yang diperiksa sesuai kebijakan pemeriksaan dari Kantor Pusat DJP. Nah, bagi mereka yang diperiksa oleh pemeriksa pajak, maka pendapat akhir ada di pemeriksa pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak merupakan “pembetulan” fiskus atas SPT Wajib Pajak!
[3]. Tidak ada himbauan.
Berkaitan dengan data pihak ketiga yang makin lengkap dimiliki kantor pajak, bisa saja kita mendapatkan Surat Himbauan dari KPP terdaftar bahwa SPT kita belum benar. Dan kita disurut melakukan pembetulan. Seharusnya, kantor pajak menyebutkan dasar kenapa kantor pajak menganggap SPT kita belum benar. Pada dasarnya, jika tidak ada data pembanding, SPT kita tetap dianggap benar. Kantor pajak harus memiliki data pembanding yang membuktikan bahwa SPT kita tidak benar. Berbeda dengan pemeriksaan, Surat Hibauan tentu meminta kesukarelaan atau kesadaran dari Wajib Pajak.
Sudahkah anda menyampaikan SPT?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Semua jasa objek PPh Pasal 21?

Salah satu “penggemar” [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry. Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21? Misalnya begini, PT IndustriGarmen memberi order jasa laundry atas pakaian yang akan dijual. Sebelum dikirim ke konsume PT IndustriGarmen mencuci produknya. Tetapi rekanan PT IndustriGarmen yang diberi order adalah WP Orang Pribadi. Apakah jasa laundry ini objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21?

Apakah objek PPh Pasal 23? Bukan, karena pemotong PPh Pasal 23 adalah subjek pajak dalam negeri dan jasa laundry bukan termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk hal ini saya yakin benar.
Biasanya saya berpatokan bahwa objek PPh Pasal 21 selalu berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi penghasilan di PPh Pasal 21 adalah majikan. Karena itu, berkaitan dengan jasa laundry saya berpendapat bukan objek PPh Pasal 21.
Tetapi kemudian ada frase “pemberi jasa dalam segala bidang” di Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008. Jika kita baca, maka bunyi dari Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan tersebut berbunyi, “Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan : … pemberi jasa dalam segala bidang termasuk …”
Jika kita baca hanya sebatas itu, semua pemberi jasa orang pribadi bisa dipotong PPh Pasal 21! Tidak ada batasan jenis-jenis penghasilan seperti objek PPh Pasal 23. Seperti kita ketahui bahwa PPh Pasal 23 adalah positif list, maksudnya hanya jenis-jenis penghasilan tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Penghasilan tertentu itu harus disebutkan baik di UU PPh maupun di peraturan dibawahnya.
Apakah ini berarti bahwa jika bukan objek PPh Pasal 23 kemudian menjadi objek PPh Pasal 21? Pola pikir seperti ini saya pikir tidak bisa diterima. Kenapa? Kita lihat peraturan di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 [amandemen 2008] bahwa jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jika semua jasa merupakan objek PPh Pasal 21, lantas tidak ada jasa “selain yang telah dipotong PPh Pasal 21”! Kalau beg-beg-begitu :
[a.] apa maksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984?
[b.] apa maksud Pasal 3 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008?
Menurut saya, dua peraturan tersebut kontradiksi.
Terus terang saya masih bingung!
Setelah saya cari, kata-kata “pemberi jasa dalam segala bidang” telah ada sejak tahun 1991! Lah ko baru nyadar sekarang?
Mungkin salah satu penyelesaiannya adalah kembali kepada “suasana kebatinan” para pembuat undang-undang pada UU PPh 1984 yang pertama, yaitu bahwa Pasal 21 adalah cicilan PPh terutang yang dipotong oleh pemberi kerja. Pihak yang dipotong adalah karyawan dan tenaga ahli tertentu. Kita baca Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 berikut :
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :
a.pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama
apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
orang lain yang dilakukan di Indonesia;
b.bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara;
c.badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
d.perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran
lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli
dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Migrasi PBB dan BPHTB

Sejak 1 Januari 2010 berlaku UU No. 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Biar gampang menyebutnya saya singkat saja UU PDRD. Semula saya menduga UU No. 28 Tahun 2009 adalah perubahan UU PDRD yang sebelumnya sudah ada. Ternyata salah. UU No. 28 Tahun 2009 adalah MENCABUT Undang-undang PDRD terdahulu!

Selain itu, mulai PBB [pajak bumi dan bangunan] dan BPHTB [bea perolehan hak atas tanah dan bangunan] yang selama ini merupakan wilayat pajak pusat [walaupun hasilnya diberikan ke daerah] sejak 1 Januari 2010 merupakan PDRD. Hanya saja pelaksaannya bertahap yaitu PBB mulai 2014 dan BPHTB mulai 2011. Hal ini diatur di Pasal 182 UU No. 28 Tahun 2009 :

1. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013; dan

2. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ternyata perpindahan atau pendaerahan PBB sudah lama diwacanakan. Bapak Maizar Anwar [saat ini Kakanwil DJP Jakarta Timur], menulis dalam Berita Pajak No. 1651 sebagai berikut :

Oleh karena itu pada tahun 2003 yang lalu sewaktu pendaerahan PBB masih merupakan wacana hampir 90% Bupati/Walikota dan beberapa Gubernur kepala daerah membuat surat tertulis kepada Menteri Keuangan menolak PBB tersebut dijadikan Pajak Daerah, karena sistem yang berlaku selama ini sesunggunya pemerintah daerah sudah nyaman dengan sistem pengelolaan PBB yang berlaku selama ini, dimana peraturan dan sistem dibuat pemerintah pusat dan pemungutan serta hasil penerimaannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Apakah sekarang para kepala daerah akan menolak PBB dan BPHTB? Saya kira tidak mungkin karena PBB Perdesaan dan Perkotaan sudah masuk di Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 UU PDRD. Sedangkan BPHTB masuk di Pasal 85 sampai dengan 93 UU PDRD. Hanya saja siapkah infrastruktur dan SDM Pemda?

Di kalangan DJP sendiri tersebar gossip adanya “transfer” pegawai dari DJP ke Pemda berkaitan dengan migrasi PBB & BPHTB. Apakah benar migrasi pajak pusat dibarengi dengan migrasi pegawainya? Kita tunggu saja kesepakatan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 182 UU PDRD.

Saya kira pendapat pegawai DJP berkaitan dengan migrasi ini ada dua, yaitu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Bagi yang setuju pendaerahan PBB dan BPHTB umunya berkaitan dengan pekerjaan PBB dan BPHTB. Merepotkan!!! Banyak yang merasa bahwa PBB dan BPHTB menyita banyak tenaga dan tidak sebanding dengan penerimaan PBB dan BPHTB.

Tetapi sebagian lagi tidak setuju. Salah satu alasan ketidaksetujuan adalah berkaitan dengan database properti Wajib Pajak. Artinya data PBB dan BPHTB bisa menjadi pintu untuk intensifikasi penghitungan Pajak Penghasilan. Selain itu, DJP selama ini telah memiliki SDM dan infrastruktur yang baik, khususnya untuk PBB.

DJP sudah memiliki tenaga fungsional penilai, tenaga pemetaan / pengukuran, dan surveyor. Sedangkan infrastruktur yang dimiliki DJP antara lain : Basis Data objek dan subjek PBB, NJOP, data penerimaan, tunggakan, penagihan, Peta Blok, Peta ZNT, aplikasi SISMIOP, SIG, dan Bank Data Nilai Pasar Property [BDNPP]. Apakah infrastruktur ini juga akan migrasi? Sampai saat ini saya belum denger gossipnya … hehehe.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Biaya Promosi

Sejak tanggal 1 Januari 2010 berlaku ketentuan baru tentang Biaya Promosi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 bahwa:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/ atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya spansorship yang berkaitan dengan promosi produk.
 
Tidak termasuk Biaya Promosi adaIah:
a. Pemberian imbaIan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
 
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final .
 
Perubahan ketentuan tentang Biaya Promosi dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak. Begitulah menurut bagian “Menimbang” peraturan menteri keuangan ini. Tapi saya kira alasan terakhir yang lebih mendekati kenyataan hehehe.
 
Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 ini mengatur pos-pos Biaya Promosi dan mengatur pengeluaran yang tidak termasuk Biaya Promosi. Bagaimana jika ada pengeluaran perusahaan yang menurut kita termasuk Biaya Promosi tapi tidak termasuk di pos biaya diatas? Kalau menurut saya, selama tidak masuk ke “tidak termasuk” maka termasuk Biaya Promosi.
 
Sebenarnya pengeluaran untuk :
[1] mendapatkan penghasilan yang bukan objek PPh, atau
[2] mendapatkan penghasilan yang PPh-nya bersifat final,
tidak dapat dapat dibiayakan secara fiskal, apapun nama atau pos biaya tersebut!
 
Oh ya, Biaya Promosi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 :
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghasilan Dana Pensiun

Untuk kepentingan kesejahteraan pegawai di saat pensiun, beberapa pemberi kerja banyak mendirikan lembaga Dana Pensiun. Lembaga ini berbeda dengan perusahaan asuransi. Iuran yang dipotong dari gaji yang kita terima atau iuran yang dibayar oleh pekerja dikurangkan dari penghasilan objek PPh Pasal 21. Ini artinya, pada saat gajian, bagian penghasilan kita disisihkan dari pengenaan Pajak Penghasilan [PPh].
 
Penghasilan yang kita sisihkan untuk hari-hari pensiun tersebut akan dikenakan pada saat dibayarkan pensiunan. Dari segi waktu, artinya ada penangguhan waktu pengenaan PPh. Tetapi selain itu, Dana Pensiun yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan [artinya dianggap sebagai Dana Pensiun legal] dapat fasilitas lain. Yaitu, investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dari dana / iuran yang diterim pekerja dikecualikan sebagai objek PPh. Ini artinya, sebagian penghasilan yang kita sisihkan akan berkembang tanpa dipotong PPh terlebih dahulu.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 bahwa :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
 
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan / atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
 
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
 
Peraturan menteri keuangan [PMK] ini berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984. Sengaja saya memberi alur dana sebelum ke hasil investasi. Jika kita baca PMK saja maka kita bisa menduga bahwa semua yang disebutkan diatas akan dikecualikan dari objek PPh. Padahal tidak! Hasil investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun yang dikecualikan hanya yang berasal dari iuran pekerja.
 
Bisa jadi Dana Pensiun menerima titipan dari seorang milyarder yang menyimpan uangnya. Uang titipan seperti ini jelas bukan iuran pensiun. Karena itu, walaupun investasi diterima oleh Dana Pensiun tetapi karena dana bukan dari iuran maka tetap merupakan objek PPh!
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Pencetakan SPPT

Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan].
Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop.
Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan.
Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak.
Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS.
Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT.
Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto.
Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya “bejibun” tersebut tentu harus ditanda tangan dan di stempel kantor.
Bisa dibayangkan kelar berapa minggu jika ditandatangan secara manual.
Karena itu, banyak juga SPPT yang menggunakan tanda tangan stempel. Sebenarnya, demi keamanan, tanda tangan stempel tidak baik.
Tapi gimana?
Satu hal lagi, formulir SPPT yang masih kosong tidak boleh beredar di luar KPP.
Dokumen itu hanya boleh ada di kantor pajak. Kalau ada beredar, boleh jadi palsu.
salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Barang Yang Tidak Dikenai PPN

Menurut teori hukum, penjelasan undang-undang sebenarnya penafsiran resmi pembuat undang-undang. Karena itu, penjelasan undang-undang tidak mengikat seperti batang tubuh undang-undang. Tetapi di undang-undang perpajakan, penjelasan sering menjadi acuan peraturan yang mengikat.
Bisa jadi memori penjelasan undang-undang akan menjadi peraturan pemerintah, atau peraturan menteri keuangan, atau peraturan dirjen pajak. Kalau sudah begitu, jadinya tetap mengikat.
Sebagai contoh : Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN sebenarnya tidak mengalami perubahan kata “barang-barang” menjadi “barang”. Tetapi sebenarnya ada perluasan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Silakan perhatikan perubahan berikut :
Sebelumnya [UU No. 18 Tahun 2000] :
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
Perubahan [UU No. 42 Tahun 2009] :
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
[a.] beras;
[b.] gabah;
[c.] jagung;
[d.] sagu;
[e.] kedelai;
[f.] garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
[g.] daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
[h.] telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
[i.] susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
[j.] buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
[k.] sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Saya kira tidak lama lagi uraian diatas akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Kita tunggu saja.
salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kesibukan musim pelaporan

Tidak diragukan lagi jika kita selalu memanfaatkan momen terakhir. Jika belum terpaksa, ya .. nyantai saja. Karena kebanyakan orang berpikiran begitu akhirnya kantor menjadi padat.

Seperti yang terjadi di salah satu KPP Pratama diatas. Sehari sebelum jatuh tempo pelaporan, kantor pajak menjadi padat. Akhirnya pelayanan perpajakan menjadi kurang maksimal.

Sayang fotonya dari luar. Kalo di dalam terlihat bagaimana antrian yang ada.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Formulir SSP

Ada yang beranggapan di zaman online sekarang ini, pekerjaan tulis menulis dengan tangan tidak diperlukan.

Dia lupa dengan sebagian besar masyarakat masih belum tersentuh atau tidak akrab dengan teknologi digital.

Salah satu contoh adalah mengisi formulir SSP (surat setoran pajak). Bagi mereka yang akrab dengan komputer, mengisi SSP akan lebih mudah dengan bantuan komputer dan di kerjakan dengan aplikasi MS Excel, Word, atau sejenisnya.

Tetapi untuk mereka yang tidak biasa kerja dengan komputer maka pilihannya adalah mengisi formulir dengan tulisan tangan atau mesin ketik.

Untuk mereka yang disebutkan terakhir, formulir tercetak yang belum diisi sangan dibutuhkan. Karena itu kantor pajak tetap menyediakan formulir.

Foto diatas adalah salah satu persediaan formulir SSP di salah satu kantor pajak di Bandung.
Salaaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kelemahan Manual


Apakah anda sudah mendengar e-SPT? Elektronik SPT atau e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal [DJP] untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan menyampaikan SPT. Menurut DJP, kelebihan e-SPT adalah:

[a]. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
[b]. Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
[c]. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
[d]. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
[e]. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
[f]. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
[g]. Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
[h]. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Bagi saya sebagai pegawai DJP poin penting adanya e-SPT adalah tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang. Data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak bagi DJP tentu sangat bermanfaat untuk mengontrol kewajiban perpajakan. Tetapi jika data yang disampaikan itu dalam bentuk kertas, maka untuk mengolah SPT tersebut tentu DJP harus mengentri kembali ke komputer supaya bisa dilakukan analisa.
Sebelum komputer menjadi kebutuhan pokok di perkantoran seperti sekarang, tentu fisik SPT sudah cukup bagi DJP. Dan analisa yang digunakan pun dilakukan secara manual. Walaupun demikian, untuk pengujian kepatuhan sering kali data SPT tersebut harus disalin.
Seingat saya, sejak tahun 2002 DJP telah mencoba sistem komputerisasi data perpajakan. Termasuk komputerisasi data perpajakan. Untuk mensukseskan program itu, kemudian ditugaskan kepada KPP untuk merekam data SPT. Tetapi karena data SPT yang harus dientri amat sangat banyak dibandingkan dengan petugas KPP, ternyata sampai dengan akhir tahun 2009 kemarin banyak KPP yang belum tuntas!
Periode ini adalah periode peralihan antara sistem manual dengan sistem digital. Wajib Pajak menyampaikan data ke kantor pajak melalui media SPT yang ditanda tangan. Kemudian kantor pajak melakukan perekaman supaya data tersebut masuk ke sistem. Nah, inilah pekerjaan yang paling dikeluhkan oleh pegawai DJP. Perekaman! Pada huruf [h]. diatas DJP sudah mengakui secara terbuka bahwa pekerjaan klerikal perekaman SPT memakan sumber daya yang cukup banyak.
Selain itu, ada kelemahan dalam sistem perekaman oleh DJP. Pertama faktor manusiawi. Maksudnya, pegawai DJP bisa jadi salah melakukan perekaman terutama salah angka. Kedua faktor kesengajaan, yaitu jika pegawai DJP “di-ijin-kan” menginput data WP, maka ada kemungkinkan ada pegawai DJP yang tidak memiliki itikad baik. Data SPT dimanipulasi dalam sistem komputer untuk keperluan tertentu.
Sebagai contoh, sebagai pemeriksa pajak, saya sering melakukan konfirmasi pajak masukan ke KPP atau melalui sistem intranet. Sebelumnya, jika ada perbedaan yang saya anggap tidak material, maka kesalahan tersebut diabaikan [dianggap sama]. Dasarnya, saya pikir itu kesalahan manusiawi dan tidak ada kesengajaan untuk “dibedakan”. Kesalahan yang tidak dianggap material misalnya : PT SELALULABA tertulis SELALULABA [tanpa PT], atau PT. SELALULABA [ada tanda titik setelah PT], atau PT SELALU LABA [ada spasi sebelu LABA]. Atau perbedaan tanggal faktur tapi dengan nilai rupiah sama. Nah ternyata perbedaan-perbedaan tersebut ada kemungkinan disengaja untuk keperluan tertentu. Dan ini memang kelemahan sistem intranet. Hanya sedikit orang yang tahu. Syukur sekali ada program PINTAR yang akan mengganti sistem sebelumnya.
Salah satu keuntungan penggunaan e-SPT adalah data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak bisa dirubah oleh kantor pajak. Data yang disampaikan oleh Wajib Pajak jika disampaikan dalam bentuk fisik SPT masih bisa dirubah oleh pegawai KPP jika ada kesalahan perhitungan matematika [tambah, kurang, bagi, kali]. Artinya, tetap ada celah perubahan data. Tetapi dengan e-SPT data tersebut tidak bisa diapa-apakan oleh pegawai KPP. Sedangkan kemungkinan kesalahan matematika seperti manual tidak dimungkinkan lagi karena secara default by system [bener ga istilahnya?] sudah dikoreksi aplikasi e-SPT.
Semoga e-SPT semakin populer di masyarakat Wajib Pajak! Untuk informasi lebih lanjut tentang e-SPT, silakan tanya langsung ke petugas e-SPT di KPP masing-masing [ada petugas khusus e-SPT] atau kontak langsung ke kantor pusat di (021) 52904806 ext 3446.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyampaian SPT

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak biasanya diukur dengan kepatuhan menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Karena itu, UU KUP memberikan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan SPT ke kantor pajak. Untuk SPT Tahunan yang tidak disampaikan, Wajib Pajak akan diberi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah).

Sejak dulu, sebenarnya tidak ada kewajiban kantor pajak mengirim blangko SPT karena Wajib Pajak dibebani kewajiban mengambil sendiri. Tetapi prakteknya, blangko SPT dikirim. Nah … mulai tahun sekarang blangko SPT tidak dikirim tapi harus diambil sesuai peraturan yang ada.
Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu kantor pajak akan mengirim blangko SPT. Sesuai Surat Edaran No. SE-1/PJ/2010 bahwa kantor pelayanan pajak [KPP] diminta mengirim blangko [formulir] SPT jika tingkat pengambilan formulir dianggap rendah. Pengiriman formulir SPT OP dilakukan kepada :
[1]. Pemberi kerja, dan
[2]. Bendaharawan Pemerintah
Selain itu, tempat pengambilan formulir akan disediakan di tempat-tempat strategis seperti: mall, statsiun, bandara, pasar, dan lainnya. Itu maunya kantor pusat.
Kita tunggu saja, apakah petugas pajak akan berkantor di mall?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com