Blog

Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan dan Tidak Dikecualikan Sebagai Objek PPN

kriteria jasa perhotelan yang dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai objek PPN

Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa jasa perhotelan dikecualikan sebagai objek PPN. Tetapi tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel dikecualikan sebagai objek PPN. Ada beberapa jasa yang menurut peraturan menteri keuangan bukan jasa perhotelan yang dikecualikan.



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:

Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

  • jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Tambahan jasa penyewaan kamar yaitu fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. “Semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap” biasanya berupa fasilitas gratis yang diberikan hotel. Cirinya hotel tidak memberikan tambahan biaya. Walaupun ciri ini tidak disebutkan dalam peraturan menteri keuangan. Karena jika setiap pengguna fasilitas boleh siapa saja dan dikenai biaya artinya terpisah dengan penginapan dan penyewaan kamar.

Jasa Perhotelah Yang Tidak Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015, bahwa pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya




Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

Tempat tinggal dan tempat kedudukan menentukan perlakuan perpajakan

Tempat kedudukan sangat penting bagi perpajakan internasional. Tempat kedudukan wajib pajak disebut juga domisili wajib pajak. Negara domisili wajib pajak memiliki hak memajaki secara penuh atas penghasilan yang diterima. Jika domisili di Indonesia, maka otoritas perpajakan Indonesia menganggap bahwa wajib pajak tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.


Menurut Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Penjelasan dari ayat ini sebagai berikut:

Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok, atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2015 merinci lebih lanjut tentang tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan wajib pajak badan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak ini tentang domisili Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya diatur sebagai berikut:

  1. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
  2. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan nomor 3 tidak dapat ditentukan. 


Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:
  1. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
  2. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
  3. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan,dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/ atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation), atau keadaan sebenarnya berada di beberapa tempat.

Jika saya ringkas, domisili WPOP itu tempat tinggal paling penting. Sedangkan domisili WP Badan itu ada 3, yaitu:
a. domisili seperti tertulis dalam akta pendirian dan perubahannya, 
b. kantor pimpinan jika pusat administrasi dan tempat usaha berbeda, dan
c. tempat usaha untuk sektor usaha tertentu.

Salah satu yang ditentukan sebagai tempat usaha adalah Wajib Pajak yang usaha pokoknya menjual tanah dan/atau bangunan, yaitu ditentukan dalam SE-30/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Penentuan Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

SE-30/PJ/2013 menyebutkan bahwa dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dilakukan oleh cabang. Karena wajib dibayar dan disampaikan SPT Masa di cabang, maka tentu wajib terdaftar di cabang. 


;




SKB PPh Atas Waris

SKB PPh atas warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut.

Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.


Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.

Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:

Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

  1. Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.3
  4. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
  5. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
  6. Persyaratan terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

  1. Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
  2. Atas pembagian hak bersama merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan;
  4. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.



Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.

SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.



Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Sekarang aku tahu pajak

Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan “Normal” atau “Pembetulan”. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 


Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


Pasal 8 ayat (1) menyebut “belum dilakukan tindakan pemeriksaan”. Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu “setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan”. Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

  • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
  • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
  • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

  • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 – 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
  • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 – 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi “moral” dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
  • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
  • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.

 
 

 
 

    Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

    Isilah SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas

    Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.



    SPT TAHUNAN:

    • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

    Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

    • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
    • laporan keuangan sementara; dan
    • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

    Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­Undang KUP:

    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
    3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
    4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
    5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
    7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
    8. Wajib Pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.



    SPT MASA PPh
    Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu:

    • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
    • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
    • PPh Pasal 15 yang dipotong;
    • PPh Pasal 15 yang dipotong;
    • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
    • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
    • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
    • PPh Pasal 25 dibayar

    Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.



    SPT MASA PPN
    Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


    Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


    Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (biasa disebut PPN KMS) yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang  telah disetor (biasa disebut PPN JLN), dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.



    Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
    • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.





    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

    Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!

    Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

    Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

    • SPT Tahunan
    • SPT Masa
    SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
     
    Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
    • SPT PPh
    • SPT PPN
    SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
    • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
    • SPT Tahunan PPh Badan
     
    Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

     
    menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
    Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah peredaran usaha;
    • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
    • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
    • jumlah pajak yang terutang;
    • jumlah kredit pajak;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • jumlah harta dan kewajiban;
    • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
    format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
    sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
     
    Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
    hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
    ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang
     
    Daftar kode harta:
    Kas dan Setara Kas: 
    011: uang tunai
    012: tabungan
    013: giro
    014: deposito
    019: setara kas lainnya
    Piutang: 
    021: piutang
    022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
    029: piutang lainnya
    Investasi:
    031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
    032: saham
    033: obligasi perusahaan
    034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
    035: surat utang lainnya
    036: reksadana
    037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
    038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
    039: Investasi lainnya
    Alat Transportasi:
    041: sepeda
    042: sepeda motor
    043: mobil
    049: alat transportasi lainnya
    Harta Bergerak Lainnya:
    051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
    052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
    053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
    054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
    055: peralatan elektronik, furnitur
    059: harta bergerak lainnya
    Harta Tidak Bergerak
    061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
    062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
    063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
    069: harta tidak gerak lainnya
    Daftar Kode Utang:
    101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
    102 : Kartu Kredit
    103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
    109 : Utang Lainnya
    SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
    • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
    • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
    pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
     
    Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
    • SPT Masa PPh
    • SPT Masa PPN
    • SPT Masa PPN Pemungut
     
    Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
    • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah penyerahan;
    • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    • jumlah Pajak Keluaran;
    • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
    • tanggal penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

    • jenis pajak;
    • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
    • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
    • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
    • jumlah pajak yang dipungut;
    • jumlah pajak yang disetor;
    • tanggal pemungutan;
    • tanggal penyetoran; dan
    • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

     

    Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut “tanda tangan basah”, boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:

    Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

     
     


    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     
     

    Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

    Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak

    Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur. 

    Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.




    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak: 

    • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
    • Pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB,
    • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB
    • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB 
    • Surat Tagihan Pajak (STP), 
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),  
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), 
    • Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah


    Syarat Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda utang pajak adalah  karena kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

    Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    • surat permohonan mencantumkan: jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
    • dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan diatas, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.
     
     
    GARANSI WAJIB PAJAK
    Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
     
    Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
     
    contoh Surat Permohonan Angsuran Utang Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014
    Contoh surat permohonan angsuran utang pajak atau penundaan pembayaran pajak dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/214.
     


    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

    Tempat Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak

    Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.

    1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

    • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


    harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

    1. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
    2. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
    3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN



    paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

    1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
    2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
    3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
    4. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

    paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

    1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
    2. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
    3. PPh Pasal 25 harus dibayar
    4. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
    5. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
    6. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah


    paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

    • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
    • PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu 


    Sebelum dokumen ditandatangani

    • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

    Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

    • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor


    Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

    • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22


    Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


    Bayar PBB:

    1. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
    2. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak..
    3. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
     
    STP, SKPKB, SKPKB, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK:
    1. harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
    2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
    3. KECUALI untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan
    4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding
    Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan
     
    Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Wajib Pajak orang pribadi; dan
    • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
    • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
    Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
     
     
    Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.


    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

    Surat Kuasa Wajib Pajak

    Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.


    Seorang kuasa dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

    • konsultan pajak, dan
    • karyawan Wajib Pajak.

    Persyaratan seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak adalah sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan persyaratan karyawan untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah memiliki:

    1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
    2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
    3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


    Saya kasih cetak tebal tulisan “atau” untuk menekankan bahwa persyaratan diatas tidak kumulatif. Artinya salah satu saja yang dipenuhi. Dari persyaratan tsb kita bisa memahami bahwa persyaratan kuasa bagi karyawan adalah “mengerti” masalah perpajakan.

    Surat kuasa untuk konsultan pajak harus dilengkapi:

    1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
    2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
    3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
    4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    Sedangkan surat kuasa untuk pegawai harus dilengkapi dengan:

    1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; 
    2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
    4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.


    Kelengkapan dokumen ini bersifat kumulatif. Artinya harus lengkap keempat-empatnya. Dilampirkan bersama surat kuasa dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

    Contoh Surat Kuasa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014
    dokumen yang wajib dilampirkan pada nomor 18 adalah 4 dokumen diatas.


    Ada dua kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan. Tetapi harus dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan yaitu:

    • kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan 
    • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.


    Kuasa tidak dapat dikuasakan kembali. Tetapi seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menerima atau menyerahkan dokumen. Silakan dicermati:

    Dengan Surat Penunjukkan, kuasa Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain atau pegawai untuk menyampaikan atau menerima dokumen






    Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

    Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dibiayai dengan pajak

    Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

     
    Jenis-jenis jasa pendidikan dibagi menjadi tiga:
    1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    2. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
    3. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
     
    Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
    1. jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
    3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
    Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut:
    1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan diatas,
    2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang, atau
    3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
    Catatan:
    Tidak termasuk yang tidak dikenai artinya jasa pendidikan tersebut menjadi objek PPN. Secara mudah, batasanya bisa dilihat pertama dari batasan terakhir, yaitu “yang tidak terpisahkan dengan barang”. Ini biasanya pelatihan terkait dengan penjualan barang. Misalnya training atas penjualan software, pelatihan menggunakan kendaraan berat atau peralatan tertentu.
     
    Syarat diatas adalah alternatif. Artinya jika salah satu syarat “tidak termasuk yang tidak dikenai” masuk pada jasa yang kita selenggarakan maka itu merupakan objek PPN. Misalnya penyelenggaraan pendidikan kita tidak mendapat ijin dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

    Hunian Mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

    Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah


    Surat edaran ini menjadi acuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan hunian mewah yang dilaksanakan sejak 10 Juni 2009 yaitu mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah mengubah batasan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa hunian mewah.

    Hunian mewah yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

    • Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.
    • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m 2 atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009. 
    Luas bangunan hunian mewah digunakan sebagai dasar untuk menentukan batasan suatu hunian (rumah, town house, apartemen, kondominium, dan sejenisnya) tergolong sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pembedaan penggolongan hunian mewah antara rumah atau town house dari jenis non-strata title dengan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dilakukan mengingat perbedaan karakteristik hunian-hunian mewah dimaksud.
     
    Untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, terdapat beberapa jenis dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang sesungguhnya, antara lain:
    • gambar rancang bangun (site plan);
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
    • kuitansi booking-fee;
    • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
    • Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
    • Akta Jual Beli;
    • berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);
    • Sertifikat; dan/atau
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
    Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan luas bangunan hunian mewah sepanjang memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
     
    Dalam hal terjadi perbedaan luas bangunan sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan luas bangunan hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar penentuan obyek PPnBM adalah dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang paling luas sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
     
    Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.
     
    Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak dapat diketahui berdasarkan dokumen dokumen transaksi jual beli hunian mewah tersebut. Dokumen-dokumen yang dapat dijadikan dasar penentuan Harga Jual antara lain:
    • bukti-bukti pembayaran uang muka;
    • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
    • Perjanjian Perikatan Jual Beli; dan/atau
    • Akta Jual Beli
    Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak sepanjang memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
    Dalam hal terjadi perbedaan Harga Jual sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar adalah dokumen yang menunjukkan Harga Jual yang paling tinggi sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
     
    Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pengembang dari pembeli, seperti biaya pengurusan Akta Jual Beli, kredit bank, pemasangan instalasi listrik dan air, dan lain-lain, pada dasarnya, bukanlah biaya pembentuk Harga Jual hunian mewah. Namun demikian, apabila diketahui, berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas, biaya-biaya tersebut digabungkan dengan harga penjualan hunian mewah, biaya-biaya tersebut menjadi bagian dari Harga Jual hunian mewah.
     
    Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dan PPnBM sebesar 20% (dua puluh persen).
     
     
    Saat terutang pajak (mana yang lebih dulu):
    • saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas hunian mewah tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan; atau
    • saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah.
    Catatan:
    Pada umumnya, pembayaran lebih dahulu dan penyerahan belakangan. Masih banyak pengembang yang hanya jualan “gambar”. Rumah atau town house dibuat setelah ada pembayaran, baik dari berupa uang muka dari konsumen langsung maupun pembayaran KPR dari bank.
     
    Menurut saya, SE-45/PJ/2014 ini sudah selaras dengan SE-30/PJ/2013 bahwa dasar pengenaan pajaka dalah keadaan sebenarnya.
     
    Saya kutip bagian E angka 1 huruf b dari SE-30/PJ/2013 dimaksud:

    Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
    Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang sebenarnya sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
    Dalam hal diketahui berdasarkan data atau kejadian sebenarnya, jumlah bruto nilai pengalihan menurut akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan lebih rendah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, maka besarnya Pajak Penghasilan dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     
     

    Pengenaan PPN Atas Barang Hasil Pertanian Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan

    Pengenaan PPPN Atas Barang Hasil Pertanian Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan

    Setelah keputusan Mahkaman Agung nomor 70P/HUM/2013 banyak pengusaha yang terkaget-kaget dengan implikasi putusan tersebut. Sebelumpun produk pertanian termasuk Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang di bebaskan. Dengan dibebaskannya produk pertanian, maka pengusaha tidak ada kewajiban untuk memungut PPN. 

     
    Dasar pembebasan produk pertanian adalah Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini mengatur:

    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :

    • barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    • makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
    • barang hasil pertanian;
    • bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
    • air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    • listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
    • Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
    Frasa “barang hasil pertanian” kemudian digugat oleh Kadin. KADIN sebagai pemohon diwakili oleh Suryo B. Sulistio dan Hariyadi Sukamdani. Secara khusus, KADIN meminta Mahkamah Agung untuk mencoret frase “barang hasil pertanian” sebagai BKP strategis.
     
    Konon kabarnya, pihak yang mendorong gugatan ini adalah para pengusaha kelapa sawit. Sebelumnya, pajak masukan untuk kebun tidak dapat dikreditkan. Perlakuan perpajakan ini berdasarkan asas equal treatment antara pengusaha yang HANYA memiliki kebun dengan pengusaha yang memiliki kebun dan pabrik.
     
    Para pemilik kebun tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Kenapa? Karena produk dari kebun TBS merupakan BKP strategis. Karena TBS merupakan BKP strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, maka supaya bisa dikreditkan para pengusaha menggugat peraturan. Tujuannya agara pajak masukan atas pembelian pupuk dan peralatan perkebunan sawit bisa dikreditkan.
     
    Argumen yang disodorkan adalah daya saing. KADIN berargumen bahwa penetapan “barang hasil pertanian” sebagai BKP strategis melemahkan daya saing karena tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. 
     
    Menurut Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.  Dengan dikabulkannya barang hasil pertanian sebagai BUKAN BKP strategis, maka semua barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan menjadi BKP.
     
    Apakah beras dan sayuran menjadi BKP? Menurut Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak bukan BKP atau sering disebut non-BKP.
     
    Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN merinci barang bukan BKP:
    • beras;
    • gabah;
    • jagung;
    • sagu;
    • kedelai;
    • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.  
    Selain yang disebutkan diatas, maka produk yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan BKP.
     
    Secara lengkap dapat dilihat di bagian lampiran SE-24/PJ/2014. Untuk mendapatkan slide SE-24/PJ/2014 yang sudah dikonversi ke pdf dapat diunduh di drive saya. 
     
    Putusan Mahkamah Agung ini seharusnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah yang baru yang mencabut Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007. Tetapi karena kendala waktu untuk membuat peraturan pemerintah (konon kabarnya begitu) maka Direktorat Jenderal Pajak memilih diam. 
     
    Apa konsekuensi pilihan tersebut? Putusan tersebut berlaku 90 hari kemudian setelah dikirim oleh Mahkamah Agung. 
     
    Dasarnya Pasal 8 ayat 2 Peraturan MA Nomor 01 Tahun 2011:

    Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

    Jadi, sejak 22 Juli 2014 Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 menjadi tidak berlaku. Putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, terhadap transaksi tanggal 21 Juli 2014 dan sebelumnya barang hasil pertanian tetap merupakan BKP Strategis.
     
    Share:
    Putusan Mahkamah Agung
    SE-24/PJ/2014
    Slide SE-24/PJ/2014

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pembayaran Jasa ke Luar Negeri

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Sistama Indonesia melakukan pembayaran kepada System International Co. atas jasa manajemen senilai Rp500.000.000,00. System International Co. berkedudukan di Inggris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD). Penyerahan jasa oleh System International Co. tersebut dilakukan langsung tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:

    Inggris adalah salah satu negara mitra P3B Indonesia, sehingga perlakuan PPh bagi Wajib Pajak luar negeri (resident) Inggris harus memperhatikan ketentuan dalam P3B.

    Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh System International Co. untuk dapat menggunakan P3B dalam rangka pemotongan PPh adalah Surat Keterangan Domisili.

    Jenis penghasilan yang dibayarkan oleh PT Sistama Indonesia kepada System International Co. adalah penghasilan dari jasa.

    Dalam kasus ini, berdasarkan P3B Indonesia-Inggris maka penghasilan dari jasa hanya dapat dikenai pajak di Inggris karena System International Co. tidak mempunyai BUT di Indonesia.


    Catatan:
    Bunyi tax treaty Indonesia dan Inggris terkait permanent establishment sebagai berikut:

    The term “permanent establishment” likewise includes:
    (a)     a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 183 days;
    (b)     the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months.

    Menurut saya, pada kasus diatas sebenarnya ada syarat time test yaitu 91 hari. Jika melewat 91 berarti Indonesia memiliki hak pemajakan.

    Jika jawabannya seperti diatas, maka diasumsikan bahwa System International Co tidak pernah menempatkan perwakilannya di PT Sistama Indonesia. Atau pernah menempatkan tetapi dalam setahun kurang dari 91 hari.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com



    Contoh Pemotongan PPh Atas Penjualan Saham yang Dimiliki Wajib Pajak Luar Negeri

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Wow Way Co. (perusahaan di Cina) adalah salah satu pemegang saham PT Indonat. Wow Way Co. di bulan Januari 2013 menjual saham yang dimilikinya di PT Indonat kepada PT Holdindo (perusahaan di Indonesia) senilai Rp5.000.000.000,00 dan kepada Tematek Co. (perusahaan di Malaysia) senilai Rp20.000.000.000,00.
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Penghasilan dari penjualan saham Perseroan Terbatas dalam negeri yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar  20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.
    Perseroan Terbatas dalam negeri tersebut adalah Perseroan Terbatas yang:
    • sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham yang berstatus Wajib Pajak luar negeri; dan
    • tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik.
    Pemotong PPh Pasal 26 ini adalah pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.
    Bagi pemegang saham Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada di Indonesia.
    Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 PT Holdindo adalah:
    • PT Holdindo memotong PPh Pasal 26 sebesar Rp250.000.000,00 (20% x 25% x Rp5.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayarkan kepada Wow Way Co;
    • menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
    • melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
    Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 26 oleh PT Indonat adalah sebagai berikut:
    1. PT Indonat memungut PPh Pasal 26 sebesar Rp1.000.000.000,00 (20% x 25% x Rp20.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayar oleh Tematek Co. kepada Wow Way Co;
    2. menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipungut atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
    3. melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
    Catatan:
    PT Holdindo merupakan pembeli saham. Ia membeli saham dari Wow Way Co yang merupakan subjek pajak luar negeri.
    Dari produk hukum Indonesia tidak dapat mengikat subjek pajak luar negeri, maka kewajiban perpajakannya dibebankan kepada subjek pajak dalam negeri. Dalam hal ini adalah PT Holdindo yang diwajibkan memotong PPh Pasal 26.
     
    Sedangkan PT Indonat sebenarnya tidak terlibat dalam transaksi ini. PT Indonat sebagai asset yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri.
    Kepemilikan asset ini diperjualbelikan antara subjek pajak luar neger (Wow Way Co) dengan pembeli subjek pajak luar negeri (Tematek Co). 
     
    Karena penjual dan pembeli sama-sama subjek pajak luar negeri, maka peraturan di Indonesia mewajibkan kepada si “asset” untuk memungut PPh. PT Indonat memungut PPh Pasal 26 sebesar Rp1.000.000.000,00 atas penjualan saham yang dibayar oleh Tematek Co. kepada Wow Way Co.
     


    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Contoh Pemotongan PPh Atas Pembayaran Dividen ke Luar Indonesia

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Flip Light Indonesia sebuah perusahaan penanaman modal asing, pada tanggal 10 Mei 2013 mengumumkan pembagian dividen dari keuntungannya di tahun 2012, antara lain kepada:
    Mr. Sneijder, Subjek Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Belanda (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan format yang telah ditentukan yang diserahkan kepada PT Flip Light Indonesia), sebesar Rp300.000.000,00;
    perusahaan Spurs Vehicle Co., perusahaan yang berkedudukan di Mauritius, sebesar Rp5.000.000.000,00.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan objek PPh.
    Apabila penerima dividen tersebut adalah:
    • Wajib Pajak badan dalam negeri (kecuali Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam halaman 49) dan Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen;
    • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen;
    • Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
    Untuk dapat dipotong PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai dengan P3B maka Wajib Pajak luar negeri penerima penghasilan harus dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan format yang telah ditentukan kepada pemotong PPh.
    Kewajiban PT Flip Light Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 26 adalah:
    • PT Flip Light Indonesia memotong PPh Pasal 26 sebesar:

    10% x Rp300.000.000,00 = Rp30.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Mr. Sneijder. Berdasarkan P3B Indonesia Belanda atas dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif tidak lebih dari 10%;
     20% x Rp5.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Spurs Vehicle Co. Tarif yang digunakan sesuai dengan  Pasal 26 yaitu 20% karena tidak ada P3B antara Indonesia-Mauritius;

    • menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pembayaran dividen tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
    • melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Listing Fee

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Ringin Ageng Tbk. merupakan perusahaan industri makanan ringan. Dalam rangka memasarkan produk, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan kerjasama dengan outlet-outlet yang salah satunya adalah PT Lucky Mart. Dalam transaksi yang dilakukan terdapat biaya listing fee yaitu biaya pendaftaran atas produk yang akan dipasarkan dalam outlet-outlet tersebut.
     
    Pada tanggal 10 Juni 2013, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan pembayaran listing fee kepada  PT Lucky Mart sebesar Rp14.000.000,00.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    Penghasilan listing fee berupa biaya pendaftaran atas produk baru sebesar Rp14.000.000,00 yang diterima oleh PT Lucky Mart bukan merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh  Pasal 23.
    PT Ringin Ageng Tbk. tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut. 
     
    Catatan:
    Walaupun bukan objek pemotongan atau pemungutan, listing fee merupakan penghasilan bagi PT Lucky Mart.
    Dilaporkan dan digunggungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan PPh Badan. Dan sebaliknya, bagi PT Ringin Ageng Tbk merupakan biaya. 

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Komisi Penjualan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merk “Celli” melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia.
    Dalam bulan September 2013, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp20.000.000,00 kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2013 sebesar Rp200.000.000,00 dimana diskon dimaksud dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan maupun Faktur Pajak Keluaran.
    Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Indonesia Distributor dan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.
    Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2013 telah memenuhi target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar Rp25.000.000,00.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Mengingat komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat tersebut:
    • diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
    • merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan;
    maka atas pembayaran komisi penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
    15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00.
    Kewajiban PT Cell Indonesia Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.750.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
    Catatan:
    Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Hadiah dan penghargaan memiliki pengertian yang sama. Hadiah biasa diasosiasikan dengan undian, kegiatan, dan pekerjaan.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Hadiah Perlombaan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Sundays Mart menjadi pemenang pertama lomba pelayanan konsumen terbaik yang diadakan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia dengan hadiah sebesar Rp30.000.000,00 pada tanggal 23 Agustus 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Hadiah perlombaan yang diterima oleh PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
    15% x Rp30.000.000,00 = Rp4.500.000,00.
    Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp4.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
    Catatan:
    Asosiasi Toko Retail Indonesia tidak serta merta memotong. Setidaknya asosiasi dapat menjadi pemotong jika sudah berNPWP.
    Dalam hal belum berNPWP maka kewajiban pertama dia (sebelum memotong PPh) adalah mendaftarkan asosiasi agar memiliki NPWP.
    Jika tidak berNPWP, maka bukti potong tidak dapat dikreditkan oleh terpotong (contoh diatas PT Sundays Mart).
    Pemotong tidak dapat setor pajak di bank persepsi atau kantor pos. Secara administrasi, hanya yang berNPWP yang dapat menyetor pajak. Apalagi saat lapor SPT Masa PPh Pasal 23, petugas TPT di KPP pasti akan menolak jika tidak memiliki NPWP.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Dividen yang Diterima oleh Badan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Inyong Bae, Tbk. mempunyai 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada tanggal 15 Nopember 2012, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Pembagian dividen kas untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 10%  sebesar @Rp50,00 per saham;
    • Pembagian dividen saham sebesar 1% untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 20%;
    • Pembagian dividen dialokasikan dari cadangan laba yang ditahan yang dibentuk dari tahun-tahun sebelumnya;
    • Pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2013, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012.
    Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
    • PT Adja Kelalen dengan kepemilikan 70%;
    • PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan 20%;
    • PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.
    Berikut adalah ikhtisar hak-hak para pemegang saham atau ekuitas perusahaan pada tanggal 15 Nopember 2012:
    • Saham Biasa, nominal @ Rp5.000,00 (100.000 lembar beredar)  Rp500.000.000,00
    • Agio Saham Biasa  Rp100.000.000,00
    • Laba Ditahan Rp650.000.000,00
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, pada dasarnya dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan terutang PPh Pasal 23, namun demikian dalam hal dividen tersebut diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    • maka atas pembayaran dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak.
    PPh Pasal 23 atas dividen PT Inyong Bae, Tbk. terutang pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) yaitu pada tanggal 14 Desember 2012.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
    • PT Adja Kelalen yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 70% tidak dipotong PPh Pasal 23 karena kepemilikan sahamnya di PT Inyong Bae Tbk. diatas 25% dan dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan saham sebesar 20% dipotong PPh Pasal 23 walaupun dividen tersebut diberikan dalam bentuk saham.
    Total kepemilikan saham PT Ricca Kepribhen adalah 20% x 100.000 lbr = 20.000 lbr
    Nilai dividen saham:
    1% x 20.000 lbr x Rp5.000,00 = Rp1.000.000,00.
    PPh Pasal 23 yang dipotong:     
    15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
    PT Medhang Jahe dengan kepemilikan saham sebesar 10% dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
                         
    Total kepemilikan saham       = 10% x 100.000 lbr
                                                   = 10.000 lembar
    Nilai dividen                           = Rp50,00 x 10.000 lembar
                                                   = Rp500.000,00
    PPh Pasal 23 yang dipotong = 15% x Rp500.000,00
                                                   = Rp75.000,00
    Kewajiban PT Inyong Bae Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000,00 dan Rp75.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ricca Kepribhen dan PT Medhang Jahe;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2012 paling lambat tanggal 21 Januari 2014.
                   
    Catatan:
    Pada contoh kasus ini, PT Ricca Kepribhen tidak menerima uang tunai. PT Ricca Kepribhen menerima saham tanpa penyetoran modal. Banyak kasus, Wajib Pajak tidak menyadari bahwa penambahan saham tanpa penyetoran modal (baik tunai maupun dengan aktiva lain) merupakan dividen.
    Seringkali untuk memenuhi syarat tender, Wajib Pajak menaikkan nominal saham. Perubahan nilai saham tersebut hanya dilakukan diatas kertas dan didepan notaris.
    Kemudian bagian akuntansi disuruh “akrobat” jurnal. Hal seperti ini merupakan dividen.
    Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa dividen merupakan:
    • bagian laba yang diperoleh pemegang saham, atau
    • pemegang asuransi, atau
    • pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi
    dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Pinjaman

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Gedhe Toy yang bergerak di bidang produksi mainan anak-anak pada tanggal 1 November 2012 melakukan pinjaman kepada PT Berlian Adje, yang bergerak di bidang usaha pengolahan limbah plastik (Wajib Pajak badan usaha bukan bank dan bukan penyalur pinjaman), sebesar Rp200.000.000,00 dan kepada Sdr. Tarno Sutarno sebesar Rp100.000.000,00. Pinjaman tersebut direncanakan akan digunakan untuk melakukan ekspansi usaha.
    Berdasarkan perjanjian antara PT Gedhe Toy dengan kreditor disepakati bahwa bunga pinjaman masing-masing adalah sebesar Rp3.000.000,00 dan Rp1.500.000,00 perbulan (suku bunga 18%) dan harus dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
    Pembayaran angsuran dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2012 dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Gedhe Toy kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Sutarno merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Gedhe Toy.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 untuk:
    PT Berlian Adje adalah sebesar:
    15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00
    Sdr. Tarno Sutarno adalah sebesar:
    15% x Rp1.500.000,00 = Rp225.000,00
    Kewajiban PT Gedhe Toy sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp450.000,00 atas pembayaran bunga kepada PT Berlian Adje dan Rp225.000,00 atas pembayaran bunga kepada Sdr. Tarno Sutarno dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Tarno Sutarno;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak dilakukannya pemotongan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
    Catatan:
    Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f UU, bunga adalah imbalan karena jaminan pengembalian utang.
    ermasuk pengertian bunga: premium dan diskonto. Lebih sederhana, saya selalu mengatakan bahwa bunga adalah imbalan atas utang. Atau penghasilan yang timbul karena adanya piutang.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh ATas License Number Pada Produk Software

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:
    • PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
    • PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;
    PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Mengingat licence number/licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Opensoft dari:
    penjualan produk software berlisensi yang terdapat licence number/licence code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
    • pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
    2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;
    • pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
    2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.
    Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
    Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah total).
    Kewajiban PT Qyu Qyu sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Sewa Tower/Menara Komunikasi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Yana Scholastika Permana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tower/menara komunikasi.
    Pada tanggal 04 April 2013 PT Yana Scholastika Permana mengadakan perjanjian sewa tower/menara komunikasi dengan PT Mobile Nine Telecom sebesar Rp60.000.000,00 selama 2 tahun. Pembayaran sewa tower/ menara komunikasi dilakukan sekaligus pada tanggal 5 April 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Persewaan tower/menara komunikasi tidak termasuk dalam objek persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. 
     
    Namun demikian atas sewa tower/menara tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan yaitu PT Mobile Nine Telecom.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
    2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
    Kewajiban PT Mobile Nine Telecom sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.200.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yana Scholastika Permana;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
    Catatan:
    Silakan bandingkan dengan contoh kasus sebelumnya. Kasus ini yang berbeda dengan kasus lainnya.
    Menara komunikasi pada saat pembangunan dianggap sebagai jasa konstruksi. Pada saat pengalihan dianggap pengalihan bangunan. Tetapi, sewa bukan sewa bangunan?
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemajakan Atas Sewa Kendaraan Umum

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Bangun Pagi dalam rangka acara family gathering karyawannya di Malang, menyewa 3 (tiga) buah bus dari PT Rahmat Lancar sebuah perusahaan jasa transportasi darat untuk jangka waktu 3 hari mulai tanggal 16 Juli s.d. 18 Juli 2013.
    PT Bangun Pagi membayar biaya sewa tiga bus selama tiga hari sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 18 Juli 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Transaksi sewa bus yang dilakukan PT Bangun Pagi memenuhi pengertian sewa. 
    Sewa merupakan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
    Sehingga atas pembayaran sewa bus tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Pagi.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
    2% x Rp20.000.000 = Rp400.000,00
    Kewajiban PT Bangun Pagi sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp400.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Rahmat Lancar;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
    Catatan:
    Sewa Kendaraan Umum seringkali dipertukarkan dengan jasa angkutan umum. Pada prakteknya semua sewa kendaraan yang memiliki plat nomor kuning dianggap jasa angkutan umum.
    Ketentuan PPh tidak peduli apakah plat nomor kuning, hitam atau merah. Berbeda dengan PPN yang salah satu syaratnya kendaraan tersebut berplat nomor kuning.
     
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh terkait Kontrak Karya

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B), meminta jasa konsultasi hukum dari kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
    Atas jasa konsultasi tersebut PT Karya Putra Coal membayar sebesar Rp45.000.000,00 dibayar pada tanggal 2 Oktober 2013.
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Meskipun PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya mengatur juga mengenai kewajiban perpajakan yang bersifat khusus / lex specialis termasuk kewajiban pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa.
    Namun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
    Oleh karena itu, atas pembayaran sehubungan dengan jasa konsultasi tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Karya Putra Coal sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
    2% x Rp45.000.000,00 = Rp900.000,00
    Kewajiban PT Karya Putra Coal sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp900.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
    2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
    3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
     
    Catatan:
    Dalama bahasa kontrak dikenal dua istilah: prevailing dan naildown.
    Prevailing artinya ketentuan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Sedangkan naildown sebaliknya, kontrak tidak mengikuti ketentuan yang berlaku tetapi sesuai kontrak yang sudah disepakati.
    Contoh prevailing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya.
     
    Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 berbunyi:

    Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan

    Sedangkan contoh naildown adalah kewajiban pembayaran royalti emas.
    Kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Sewa tangki timbun BBM

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Oil Trade menyewa 5 buah tangki timbun BBM milik PT Tong Universal selama satu tahun dengan biaya Rp3.000.000.000,00.
    Selain membayar sewa tangki timbun BBM tersebut PT Oil Trade juga membayar PT Tong Universal atas jasa pengelolaan tangki timbun BBM selama disewa sebesar Rp300.000.000,00. Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Tangki timbun BBM tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk dalam sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final, namun atas sewa tangki timbun BBM merupakan sewa dan penggunaan harta yang dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
    2% x Rp3.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00
    Kegiatan bongkar muat minyak ke tangki timbun BBM yang dilakukan PT Tong Universal termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas pembayarannya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
    2% x Rp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00
    Kewajiban PT Oil Trade sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.60.000.000,00 dan Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Tong Universal.
    2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
    3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penunjang Bidang Pertambangan Selain Migas

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Karya Tambang merupakan perusahaan pertambangan batubara. Pengangkutan batubara dilakukan PT Karya Tambang dengan menggunakan truk, kereta api dan belt conveyor.
    Truk untuk mengangkut batubara dari areal tambang ke tempat pemurnian tersebut merupakan milik PT Truckportation Indonesia yang sekaligus dikontrak untuk melakukan pengangkutan batubara menggunakan truk yang mereka miliki tersebut. 
     
    Kereta api milik PT Kereta Api Indah dipakai PT Karya Tambang untuk mengangkut batubara dari tempat pemurnian sampai dengan pelabuhan.
    Untuk menaikkan batubara ke atas kereta api PT Karya Tambang menyewa belt conveyor milik PT Konek Manipoin dalam jangka waktu satu tahun dan akan diperbaharui setiap tahun sebelum kontrak berakhir.
    PT Karya Tambang membayar PT Truckportation Indonesia sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut.
    Tanggal 4 Oktober 2013 PT Truckportation Indonesia menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.500.000.000,00.
    PT Truckportation Indonesia telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambanganserta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
    PT Karya Tambang membayar sewa belt conveyor selama setahun kepada PT Konek Manipoin sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 4 Oktober 2013. 
    PT Karya Tambang membayar PT Kereta Api Indah sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut. Tanggal 8 Oktober 2013 PT Kereta Api Indah menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00.
    PT Kereta Api Indah telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Kegiatan pengangkutan batubara yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan pengangkutan batubara:
    • kegiatan usaha untuk memindahkan batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
    • perusahaan jasa angkutan batubara tersebut telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan;
    • menggunakan alat pengangkutan berupa truk, lori, belt conveyor, tongkang, dan pipa.
    Memperhatikan hal tersebut maka kegiatan yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia memenuhi pengertian sebagai jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas disebabkan Kereta Api tidak termasuk dalam alat pengangkutan yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas.
    Sewa belt conveyor dari PT Konek Manipoin yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
    Dari transaksi tersebut terdapat kewajiban perpajakan sebagai berikut:
    Pembayaran jasa pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia yang memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran karena jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Truckportation Indonesia sehubungan jasa pengangkutan batubara pada tanggal 4 Oktober 2013 adalah:
    2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
    Mengingat kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas dan tidak memenuhi pengertian sewa, maka atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Kereta Api Indah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
    Sewa belt conveyor yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa sehingga atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Konek Manipoin pada tanggal 4 Oktober 2013 wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
    2% x Rp2.000.000.000,00 = Rp40.000.000,00
    Kewajiban PT Karya Tambang sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Truckportation Indonesia.
    2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Konek Manipoin.
    3. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
    4. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
    Catatan:
    Jenis penghasilan Jasa Pertambangan diatur oleh Kementrian ESDM. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 24 Tahun 2012:
    • Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
    • Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
    • Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selsin Usaha Jasa Pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
    • Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang melliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
    Kita dapat membedakan antara usaha pertambangan dengan usaha jasa pertambangan. Jasa yang masuk jenis “jasa lain” di Pasal 23 UU PPh adalah jasa pertambangan.
    Artinya jasa yang diberikan oleh usaha jasa pertambangan. Bidang-bidang usaha jasa pertambangan yaitu: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pascatambang dan reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja, penambangan, pengolahan dan pemurnian.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Penghasilan Jasa Angkutan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Bangun Segara sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi dan memasarkan barang-barang kebutuhan rumah tangga.
    Dalam proses pendistribusian barang ke gudang depo/ distributor di luar kota, PT Bangun Segara mengadakan perjanjian kerja dengan PT Sentosa yang bergerak dibidang pengangkutan barang.
    Adapun cara pembayaran yang disepakati adalah dengan memperhitungkan volume barang, atau berat barang dengan tarif per tonase/per volume dan memperhitungkan jarak tempuh dari gudang ke tempat tujuan.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT Sentosa dengan cara sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008.
    Transaksi tersebut di atas juga tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
    Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
    Catatan:
    Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini perbandingannya:
    Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:
    Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
    Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
    Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.
    Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada “jangka waktu”. Jasa angkutan itu tidak memberikan tariff per hari atau jangka waktu tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh, berat, atau kondisi jalan.
    Contoh mengangkut barang dari Jakarta ke Surabaya. Walaupun jaraknya sama tetapi jika yang diangkut mobil tentu tarifnya beda dengan mesin cuci.
    Sedangkan sewa biasa per hari, minggu atau per bulan. Mau dipake atau tidak, harganya sama saja. Jika kendaraan disewa sebulan, baik dipakai Jakarta – Surabaya – Jakarta, atau hanya dipajang di depan rumah, harga sewanya sama saja.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja Tetap Sebagai Karyawan Perusahaan Penyedia Jasa

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Sinar Mustika merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk segala bidang. Pada bulan April 2013 PT Sinar Mustika mendapatkan permintaan dari PT Amoel untuk menyediakan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di bagian pengarsipan PT Amoel.
    Atas permintaan tersebut kemudian dibuat kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel yang isinya:
    •  PT Sinar Mustika wajib menyediakan 10 orang tenaga kerja yang terampil dalam bidang pengarsipan;
    • Status kepegawaian atas 10 orang tenaga kerja tersebut tetap sebagai pegawai PT Sinar Mustika;
    • Tenaga kerja tersebut melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi/perintah yang diberikan oleh PT Sinar Mustika;
    • Gaji, tunjangan, dan hak lain sebagai tenaga kerja atas 10 orang tenaga kerja tersebut menjadi kewajiban PT Sinar Mustika;

    Atas penyediaan tenaga kerja tersebut PT Sinar Mustika berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00  per bulan yang dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya.
    Jumlah pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 tersebut adalah:
    • Untuk fee atas penyediaan tenaga kerja sebesar Rp3.000.000,00;
    • Untuk pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang tenaga kerja Rp17.000.000,00 (dilampiri kontrak kerja antara tenaga kerja dengan PT Sinar Mustika dan daftar pembayaran gaji);

    Kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 1 Mei 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Pembayaran oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian pengarsipan merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
    Oleh karena dalam tagihan PT Sinar Mustika kepada PT Amoel telah dipisahkan antara pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lain kepada tenaga kerja yang ditempatkan di PT Amoel dengan imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya sebesar imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika sehubungan dengan jasa penyediaan tenaga kerja pada tanggal 5 Mei 2013 adalah:
    2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00.
    Kewajiban PT Amoel sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sinar Mustika;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja sebagai Karyawan Pengguna Jasa

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Pada bulan Oktober 2013, PT Nash sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian bayi membuat perjanjian dengan PT Ubie sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja untuk pengadaan karyawan bagian kebersihan sebanyak 100 orang.
     
    Dalam perjanjian kerjasama disepakati:
    • tenaga kerja yang disediakan oleh PT Ubie menjadi karyawan PT Nash;
    • PT Nash wajib membayar kepada PT Ubie atas jasa penyediaan tenaga kerja tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 15 November 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Pembayaran kepada PT Ubie atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian  kebersihan yang dilakukan oleh PT Nash merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang merupakan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 15 November 2013 adalah sebesar:
    2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00
    Kewajiban PT Nash sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ubie;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Transaksi Jasa Perhotelan

    Contoh Transaksi Jasa Perhotelan
    SOAL: Dalam rangka peningkatan pemahaman para pegawai tentang filosofi dan budaya perusahaan, PT Gajah Makmur mengadakan pelatihan tentang budaya perusahaan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dari bagian produksi selama satu hari dengan menyewa meeting room Hotel Menara Jaya yang dimiliki oleh PT Tegal Arum dengan pola paket full board seharga Rp300.000,00 per paket.
    Paket full boarddi Hotel Menara Jaya tersebut terdiri dari:
      •    Room for 1 night
      •    Meeting room
      •    Overhead & Screen
      •    Flip Chart
      •    White Board & Marker Board
      •    Note Book & Ballpoint
      •    Sound System
      •    Candies
      •    1 x Breakfast
      •    2 x Coffe Break
      •    1 x Lunch
      •    1 x Dinner
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Jasa perhotelan meliputi:
    • ·       jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
    • ·       jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;

    sehingga penyewaan ruangan hotel dengan pola paket full board sebagaimana tersebut diatas termasuk dalam pengertian jasa perhotelan.
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perhotelan tidak termasuk sebagai jenis yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (50 orang x Rp300.000,00) kepada PT Tegal Arum tidak dilakukan pemotongan PPh  Pasal 23.
    Catatan:
    Jasa perhotelan berbeda dengan persewaan ruangan. Jasa perhotelah selalu paket. Ruangan ditambah makanan dan minuman. Baik ruangan maupun paket makanan dan minuman dibayar ke pihak hotel. 
     
    Berbeda jika pengguna ruangan hanya atau semata-mata sewa ruangan. Bayar ke hotel hanya untuk sewa ruangan. Pengguna ruangan bayar sendiri katering ke perusahaan catering. 
     
    Nah, sewa ruangan termasuk persewaan bangunan yang merupakan objek PPh Final. Sedangkan Jasa Katering termasuk “jasa lain” objek PPh Pasal 23.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Perantara/Keagenan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Yesoa Indonesia menerima order dari PT Ang Lion International untuk mencarikan perusahan pengangkutan laut dalam rangka pengiriman bahan baku obat dari Jakarta dengan tujuan Surabaya.
    Pada tanggal 9 September 2013 PT Yesoa Indonesia menerbitkan tagihan kepada PT Ang Lion International dengan nilai sebesar Rp22.000.000,00 atas jasa tersebut dan dibayar pada tanggal 12 September 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Mengingat penghasilan yang diterima PT Yesoa Indonesia dalam transaksi tersebut berkenaan dengan kegiatan PT Yesoa Indonesia untuk mencarikan perusahaan pengangkutan laut maka penghasilan tersebut termasuk penghasilan dari jasa perantara/ keagenan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Ang Lion International sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
    2% x Rp22.000.000,00 = Rp440.000,00.
    Kewajiban PT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

     

     

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
     

    Contoh Transaksi Jasa Kepelabuhanan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Tujuh Samudra merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang pelayaran. Pada tanggal 9 September 2013 mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Dunia yang merupakan penyelenggara pelabuhan untuk memberikan jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas dengan nilai kontrak sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 12 September 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Dalam pengertian Jasa kepelabuhanan diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut:
    • ·       penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
    • ·       penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan;
    • ·       penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
    • ·       penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro.

    Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, Jasa Kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sehingga atas jasa tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Tujuh Samudra.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah
    SOAL: PT Ageng Padajaya adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 23 Mei 2013 PT Ageng Padajaya menjual satu unit apartemen senilai Rp10.500.000.000,00 (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kepada Tuan Nafis.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
                   
    JAWAB:
    Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah antara lain apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi), wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    PT Ageng Padajaya memungut PPh Pasal 22 atas penjualan apartemen tersebut sebesar:
    5% x Rp10.500.000.000,00 = Rp525.000.000,00.
    Kewajiban PT Ageng Padajaya dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp525.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 23 Mei 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan apartemen sangat mewah selama bulan Mei 2013 paling lambat 10 Juni 2013;
    3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak  Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan Atas Pembelian Barang oleh BUMN tertentu

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. melakukan pembelian perangkat komputer kepada PT Computa Technologies pada tanggal 13 November 2013 dengan nilai Rp660.000.000,00  termasuk PPN.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    BUMN yang bergerak dalam bidang-bidang tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya dengan tarif sebesar 1,5% dari pembelian tidak termasuk PPN.
    Pembelian yang dipungut PPh Pasal 22 adalah pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00.
    PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya.
    Dengan demikian atas pembelian perangkat komputer dari PT Computa Technologies wajib dipungut PPh Pasal 22.
    Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. adalah:
    1,5% x (100/110 x Rp660.000.000,00) 
    = Rp9.000.000,00
    Kewajiban PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian perangkat komputer sebesar Rp9.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Computa Technologies;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
    Catatan:
    Pada contoh diatas harga termsuk PPN. Untuk mencari dasar pengenaan pajak, harus dikeluarkan unsur PPN. Karena itu, dalam perhitungan dikalikan dengan 100/110.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Farmasi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Obat Waras merupakan perusahaan farmasi yang mempunyai pangsa pasar terbesar di Indonesia. PT Obat Waras mempunyai beberapa distributor yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah PT Dagang Ob-Hat Utama.
    Pada tanggal 5 September 2013 PT Obat Waras menjual obat hasil produksinya kepada PT Dagang Ob-Hat Utama dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk PPN.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi penjualan obat tersebut?
                   
    JAWAB:
    Industri farmasi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan obat kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan PPN.
    Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
    Dengan demikian atas penjualan obat dari PT Obat Waras kepada PT Dagang Ob-Hat Utama wajib dipungut PPh Pasal 22.
    Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Obat Waras adalah:
    0,3% x Rp1.000.000.000,00 = Rp3.000.000,00
    Kewajiban PT Obat Waras sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan obat sebesar Rp3.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Dagang Ob-Hat Utama;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Semen

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Semen Lekat Kuat merupakan industri semen dengan merek dagang “Semen Kuat” yang mulai beroperasi melakukan penjualan sejak tanggal 16 Oktober 2013. PT Semen Edar Indonesia merupakan distributor penjualan semen produksi PT Semen Lekat Kuat untuk wilayah Kalimantan.
    Pada tanggal 21 Oktober 2013 PT Semen Lekat Kuat menjual semen kepada PT Semen Edar Indonesia sebesar Rp2.400.000.000,00 tidak termasuk PPN.
    Bagaimana perlakuan PPh atas penjualan semen oleh PT Semen Lekat Kuat tersebut?
    JAWAB:
    Industri semen ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan PPN.
    Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
    Dengan demikian atas penjualan semen dari PT Semen Lekat Kuat kepada PT Semen Edar Indonesia wajib dipungut PPh Pasal 22.
    Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Semen Lekat Kuat adalah:
    0,25% x Rp2.400.000.000,00 = Rp6.000.000,00
    Kewajiban PT Semen Lekat Kuat sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Semen Edar Indonesia;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Baja

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Metal Solid adalah perusahaan yang memproduksi baja baik dalam bentuk produk hulu maupun hilir. Pada tanggal 27 Juni 2013, PT Metal Solid menjual tiang baja kepada PT Karya Konstruktindo dalam rangka pembangunan jembatan antar pulau di Kepulauan Riau senilai Rp30.000.000.000,00.
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dan industri farmasi, wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
    Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.
    PT Metal Solid memungut PPh Pasal 22 atas penjualan baja tersebut sebesar:
    0,3% x Rp30.000.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
    Kewajiban Metal Solid dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp90.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 27 Juni 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan baja selama bulan Juni 2013 paling lambat 10 Juli 2013;
    3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Petro Industri, bergerak dalam bidang perdagangan umum berupa penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas, sejak tahun 2009 resmi menjadi penyalur BBM non SPBU Pertamina. 
     
    Selama bulan Juli 2013 melakukan transaksi sebagai berikut: 
    • tanggal 4 Juli 2013 membeli BBM Pertamina senilai Rp300.000.000,00. (Surat Perintah Pengeluaran Barang atau delivery order tanggal 4 Juli 2013);
    • tanggal 5 Juli 2013 mengimpor BBM senilai Rp200.000.000,00;
    • tanggal 11 Juli 2013 menjual BBM yang dibeli dari Pertamina kepada PT Fosil Fuel senilai Rp60.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013);
    • tanggal 12 Juli 2013 menjual BBM yang berasal dari impor sendiri kepada PT Daya Motor, perusahaan otomotif, senilai Rp25.000.000,00 (delivery ordertanggal 12 Juli 2013).
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Produsen atau importir BBM, bahan bakar gas, dan pelumas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, bahan bakar gas, dan pelumas.
    Apabila penjualan dilakukan kepada agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila penjualan dilakukan kepada selain agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.
    PT Petro Industri tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT Petro Industri bukan bertindak sebagai produsen atau importir BBM yang dijual.
    Sebaliknya, PT Petro Industri pada saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina sebesar Rp900.000,00 (0,3% x Rp300.000.000,00). PPh Pasal 22 tersebut bersifat final karena PT Petro Industri adalah penyalur.
    PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina menggunakan bukti pemungutan pada tanggal 4 Juli 2013 yaitu pada saat penerbitan delivery order (DO).
    PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
    0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00
    Kewajiban oleh PT Petro Industri dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM adalah:
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp75.000,00 pada saat penerbitan delivery order  yaitu tanggal 12 Juli 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2013 paling lambat 12 Agustus 2013;
    3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Impor oleh Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Minjak Boemi, Sdn. Bhd. merupakan perusahaan pengeboran minyak bumi yang terikat Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia.
    Untuk keperluan kegiatan pengeboran minyak di laut lepas utara pulau Jawa, pada tanggal 3 Desember 2013 Minjak Boemi, Sdn. Bhd. melakukan impor mesin pengeboran minyak dari Jerman dengan nilai sebesar US$20.000.000.
    Bagaimana perlakuan PPh atas kegiatan impor yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. tersebut?
    JAWAB:
    Atas setiap kegiatan impor barang wajib dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian dalam ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 impor diatur bahwa atas impor barang-barang tertentu dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
    Impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) merupakan salah satu impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
                   
    Dengan demikian atas impor mesin pengeboran minyak yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh PPh Pasal 22 Atas Barang Bawaan Penumpang

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Bulan Juli 2013, Tuan Bram Kembara kembali ke Indonesia setelah selama satu bulan berada di Korea dalam rangka tugas dari perusahaan.
    Saat pulang ke Indonesia, Tuan Bram membawa sebuah jam tangan senilai US$ 200 yang dibeli di Korea.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, termasuk dalam kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
    Ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut. Ketentuan pengecualian ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    Berdasarkan ketentuan kepabeanan, sejak 1 Januari 2011 batas nilai barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk adalah US $250. Karena barang bawaan Tuan Bram Kembara dari Korea masih berada di bawah batas nilai pembebasan bea masuk, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
     
     
    Catatan:
    Pemungutan PPh Pasal 22 mengikuti Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk tidak kenakan maka PPh Pasal 22 pun tidak dipungut.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 22 Impor

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. PT Aviasi Tetuko melakukan impor pesawat terbang terbaru yang akan digunakan sendiri untuk melayani pengangkutan penumpang rute domestik.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.  Dengan demikian atas impor pesawat yang akan digunakan oleh PT Aviasi Tetuko tidak dipungut PPh Pasal 22.
    Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak, teknis pelaksanaan ketentuan pengecualian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
     
     
    Catatan:
    Walaupun PT Aviasi Tetuko perusahaan angkutan udara niaga nasional dan “mengimpor” pesawat terbang tetapi jika pesawat terbang yang diimpor tersebut melalui mekanisme operating lease maka tetap wajib bayar PPh.
    Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.03/2013 menyebut bahwa pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Barang yang diimpor merupakan milik pengimpor. 
     
    Dalam hal impor dilakukan dengan operating lease maka yang diimpor adalah jasa. Inilah pembeda dengan capital lease. Dalam “perspektif” Pajak Pertambahan Nilai, Operating lease adalah pemanfaatan jasa luar negeri, bukan impor barang.


    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Contoh Pemungutan PPh Impor

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional pada bulan Juni 2013 melakukan impor peralatan simulasi penerbangan pesawat terbarunya untuk keperluan para pilotnya.
    Nilai impor (termasuk Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya) peralatan simulasi tersebut sebesar Rp1.200.000.000,00. PT Aviasi Tetuko telah memiliki Angka Pengenal Impor (API).
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Setiap impor dikenai pemungutan PPh Pasal 22, namun terdapat 19 kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena dibebaskan atas pengenaan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
    Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk 19 kelompok barang tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
    Peralatan simulasi penerbangan yang diimpor oleh PT Aviasi Tetuko tidak termasuk dalam 19 kelompok barang yang atas impornya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 impor sehingga PT Aviasi Tetuko dikenai pemungutan PPh Pasal 22 impor.
    PPh Pasal 22 impor disetor sendiri oleh PT Aviasi Tetuko sebesar 2,5% dari nilai impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya.
                   
    Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang wajib disetor oleh PT Aviasi Tetuko adalah:
    2,5% x Rp1.200.000.000,00 = Rp30.000.000,00.
    Kewajiban PT Aviasi Tetuko:
    1. menyetor PPh Pasal 22 sebesar Rp30.000.000,00 bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk;
    2. SSP/SSPCP penyetoran PPh Pasal 22 impor tersebut berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor bagi PT Aviasi Tetuko.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Oleh Pedagang Pengumpul

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul PT Rubber Jaya yang bergerak dalam bidang ekportir karet, melakukan transaksi sebagai berikut:
    tanggal 8 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olah karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp600.000.000,00; dan
    tanggal 18 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya, senilai Rp100.000.000,00.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
    Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
    PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
    PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Rubber Jaya adalah:
    0,25% x Rp100.000.000,00 = Rp250.000,00
    Kewajiban PT Rubber Jaya :
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250.000,00 pada saat pembelian yaitu tanggal 18 Februari 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2013 paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013. 
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Penghasilan Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan “Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2012”. Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 adalah Dewi Arianti yang telah memiliki NPWP, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
    Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
    5%   x Rp50.000.000,00  =  Rp   2.500.000,00
    15% x Rp50.000.000,00  =  Rp   7.500.000,00 (+)                                              
                                                 Rp 10.000.000,00
    Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Dewi Arianti;
    2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2013;
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Kuis

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah “Jadi Milyarder”, sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2013 adalah Rina Susanti yang meraih uang sebesar Rp185.000.000,00 dan sepeda motor senilai Rp15.000.000,00 (sesuai dengan harga pasar). Rina Susanti belum memiliki NPWP.
    Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pemberian hadiah tersebut?
    JAWAB:
    Hadiah yang diterima oleh Rina Susanti merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
     
    Nilai nominal hadiah uang Rp 185.000.000,00
    Nilai pasar sepeda motor  Rp  15.000.000,00 
    Nilai total hadiah yang diterima (uang + motor)  Rp 200.000.000,00
    PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk setiap kali pembayaran bersifat utuh dan tidak dipecah.
    Mengingat Rina Susanti belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
    6%  x Rp50.000.000,00    =  Rp   3.000.000,00
    18% x Rp150.000.000,00 =  Rp  27.000.000,00 (+)
                                                  Rp  30.000.000,00
    Kewajiban yang dilakukan PT Gemilang Corp selaku penyelenggara kegiatan:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Rina Susanti;
    2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
     
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara sekaligus kepada  Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
     
    JAWAB:
    Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
      0%  x Rp     50.000.000,00 =Rp                 0,00
      5%  x Rp     50.000.000,00 =Rp   2.500.000,00
    15% x Rp  400.000.000,00   =Rp  60.000.000,00 (+)
                                                   Rp  62.500.000,00
    Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp 62.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
    2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
     
     
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
     
    •     Bulan Januari 2013           Rp 240.000.000,00
    •     Bulan Januari 2014           Rp 120.000.000,00
    •     Bulan Juli 2014                 Rp 120.000.000,00
    •     Bulan Januari 2015           Rp 120.000.000,00

    Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
    JAWAB:
    Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
    Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
    Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
    Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
        Bulan Januari 2013 :
           0%   x Rp  50.000.000,00    =Rp                0,00
           5%   x Rp  50.000.000,00    =Rp  2.500.000,00
           15% x Rp 140.000.000,00  =Rp 21.000.000,00 (+)
                                                         Rp 23.500.000,00
     
        Bulan Januari 2014 :
           15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
     
        Bulan Juli 2014 :
           15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
     
        Bulan Januari 2015 :
    Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.  PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
    Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :
    5%   x Rp 50.000.000,00 =        Rp   2.500.000,00
    15% x Rp 70.000.000,00 =        Rp 10.500.000,00 (+)
    Jumlah                             =        Rp 13.000.000,00
    Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:

    melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:

    • Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
    • Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
    • Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
    • Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;

    memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali melakukan pembayaran uang pesangon, sebagai berikut:

    •  Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
          menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut :
    • Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;
    • Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;
    • Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;
    • Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;
        melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:
    • Masa Pajak Januari 2013  paling lambat tanggal 20 Februari 2013;
    • Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;
    • Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;
    • Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.
    Rizaldi memperoleh uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013.
    Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
    JAWAB:
    Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
    Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi:
    0%   x Rp 40.000.000,00      =  Rp 0,00
    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
    0%   x  Rp  50.000.000,00          =  Rp               0,00
    5%   x  Rp  50.000.000,00         =  Rp  2.500.000,00
    15% x   Rp 200.000.000,00       =  Rp 30.000.000,00 (+)
                                                          Rp 32.500.000,00
    Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp32.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0% serta kepada Sofyan Maliki;
    2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Penghasilan Pegawai Ekspatriat yang Berada di Indonesia Kurang dari Time Test

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Pada tanggal 1 Maret 2013, Mr. Francois Dugarry (seorang warga negara Perancis dan belum mempunyai NPWP), ditunjuk sebagai presiden direktur PT MNX, Tbk. (sebuah perusahaan multi nasional di Indonesia yang bergerak di bidang consumer goods) dengan gaji sebesar US$7,000.00 per bulan.
    Mr. Francois Dugarry masih menjabat sebagai anggota direksi di perusahaan induk yang ada di Perancis, sehingga tidak menetap di Indonesia dan hanya datang ke Indonesia untuk supervisi maupun rapat dengan jajaran direksi lainnya.
    Berdasarkan data dari kantor imigrasi, selama tahun 2013 Mr. Francois Dugarry berada di Indonesia selama 84 hari. Gaji Mr. Francois Dugarry dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya dengan nilai kurs dollar mengacu pada kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
    Bagaimana kewajiban pemotongan PPh yang harus dilakukan PT MNX, Tbk. atas gaji bulan Maret 2013 yang dibayarkan pada tanggal 1 April 2013?
    JAWAB:
    Mr. Francois Dugarry merupakan subjek pajak luar negeri karena berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama tahun 2013. Ketentuan Pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Menurut ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima subjek pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.
    Dalam hal antara Indonesia dengan negara lain mempunyai tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka ketentuan perpajakan yang terkait dengan subjek pajak luar negeri harus merujuk pada ketentuan dalam P3B sebagai lex specialis. Mengingat Indonesia dan Perancis mempunyai P3B, maka ketentuan pemajakan atas Mr. Francois Dugarry tersebut mengacu pada P3B tersebut.
    Dalam P3B antara Indonesia dan Perancis terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pendapatan selaku pengurus atau komisaris serta pembayaran-pembayaran sejenis yang diperoleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota pengurus atau anggota dewan komisaris atau bentuk pengurusan yang serupa dari suatu badan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
    Dari ketentuan yang tertuang dalam P3B Indonesia-Perancis tersebut dapat disimpulkan bahwa gaji direktur sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dari perusahaan yang ada di Indonesia dikenai pajak di Indonesia.
    Sehingga atas gaji yang dibayarkan oleh PT MNX, Tbk. kepada Mr. Francois Dugarry sebagai subjek pajak luar negeri dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%dari jumlah bruto dan bersifat final.
    Nilai kurs dollar terhadap rupiah sebagai dasar pelunasan PPh  yang berlaku untuk tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 2 April 2013 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.11/2013 adalah Rp9.748,00.
    Penghitungan PPh Pasal 26 atas gaji yang dibayar kepada Mr. Francois Dugarry:
    20% x US$7.000 x Rp9.748,00= Rp13.647.200,00
    Kewajiban PT MNX, Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp13.647.200,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kepada Mr. Francois Dugarry;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran gaji tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
     
    Catatan:
    Kurs Keputusan Menteri Keuangan adalah kurs yang digunakan untuk membayar pajak. Pada kasus ini adalah kurs yang digunakan pada saat pemotongan pajak penghasilan.
    Gaji Mr. Francois dibayar setiap tanggal 1, artinya kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku tanggal 1 April 2013. Dipotong oleh pemberi penghasilan sudah dalam bentuk rupiah. Kemudian dibayarkan ke Kas Negara.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotngan Penghasilan atas Sewa Kapal yang Bersandar Dianjungan Lepas Pantai (drilling rig)

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Global Sea Transport adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan SIUPAL nomor BXXX-120/AL.57 tanggal 25 Januari 2002 yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk jasa penyewaan kapal. PT Global Sea Transport melakukan kontrak persewaan kapal dengan PT Tanjung Scorpa Tanker berupa persewaan kapal penyimpanan minyak mentah sementara yang bersandar dianjungan lepas pantai (drilling rig) untuk menyimpan batubara sesuai jangka waktu dalam kontrak. Harga sewa yang disepakati 150.000.000,00 yang dibayarkan tanggal 14 Februari 2013.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
    JAWAB:
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Global Sea Transport dari PT Tanjung Scorpa Tanker dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak mentah dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig tidak termasuk sebagai penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari:
    • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
    • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
    • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
    • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
    Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Tanjung Scorpa Tanker, sehingga perhitungannya sebagai berikut:   
    2% X Rp150.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
    Kewajiban PT Tanjung Scorpa Tanker adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp3.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Global Sea Transport;
    2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Maret 2013;
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Februari 2013 paling lama tanggal 20 Maret 2013.  
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada Selain BUT

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Bahtera Indah Nusantara adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang mengadakan perjanjian sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) sebesar Rp600.000.000,00 dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Ocean Link Ship Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).
     
    Pada tanggal 27 Mei 2013 PT Bahtera Indah Nusantara telah membayar biaya sewa kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) tersebut termasuk dalam pengertian royalty sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Bahtera Indah Nusantara, sehingga perhitungannya sebagai berikut:    
    15% x Rp600.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
     
    Kewajiban PT Bahtera Indah Nusantara adalah:
     
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalty sebesar Rp90.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.;
    2. menyetorkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Juni 2013;
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Mei 2013 paling lama tanggal 20 Juni 2013. 
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    boat on sea under the blue sky
    Photo by Ahmed Mulla on Pexels.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penerbangan oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Contoh Kasus Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada BUT

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Cellia Boat Indonesia adalah perusahaan angkutan laut domestik, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) dengan perusahaan Singapura yang telah memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia yang beroperasi di perairan domestik untuk mendukung eksplorasi minyak di Laut Jawa yang dimiliki oleh salah satu perusahaan minyak yakni BUT Charlie Flare Ltd. 

    Adapun wilayah kerja kapal tersebut mencakup Pulau Widuri, Pulau Pabelokan yang terletak di Laut Jawa. Harga sewa yang disepakati adalah Rp250.000.000,00 yang dibayarkan pada tanggal 9  September 2013.

    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

    JAWAB:
    Kapal yang disewa oleh BUT Charlie Flare Ltd. sewa beroperasi semata-mata  dalam wilayah Indonesia sehingga tidak tercakup dalam pengertian lalu lintas internasional (international traffic) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, maka atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) termasuk penghasilan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dalam hal perjanjian/charter tersebut mensyaratkan bahwa kapal tersebut hanya dapat digunakan oleh Penyewa selama jangka waktu yang telah disepakati, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh BUT Charlie Flare Ltd., sehingga perhitungannya sebagai berikut:
    2% X Rp250.000.000,00 = Rp5.000.000. 

    Kewajiban BUT Charlie Flare Ltd. adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp5.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Cellia Boat Indonesia;
    2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Oktober 2013; 
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa September 2013 paling lama tanggal 21 Oktober 2013. 

     

     
    Catatan:
    Pasal 23 UU PPh adalah kewajiban pemotongan oleh pemotong (pemberi penghasilan) kepada penerima penghasilan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri.
     
    Dalam hal penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26. Agar dapat dikenakan PPh Pasal 23 maka atas BUT harus didaftarkan dulu ke KPP dan memiliki NPWP. Tanpa NPWP BUT maka harus dikenakan PPh Pasal 26.

     

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
     
     
    air air travel airbus aircraft
    Photo by Pixabay on Pexels.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Carter Pesawat oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Bumi Nusantara menyewa pesawat dari PT Vidi Airlines yang merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri, yang akan digunakan dalam penerbangan Jakarta-Papua.
     
    Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah disepakati harga dan cara pembayaran. Pada tanggal 5 Maret 2013 PT Bumi Nusantara telah membayar biaya carter sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
     
     
    JAWAB:
    Atas penghasilan yang diperoleh PT Vidi Airlines yaitu carter pesawat yang akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Papua merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto dan dipotong oleh PT Bumi Nusantara.
     
    Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut:
    1,8% x Rp500.000.000,00 = Rp9.000.000,00.
     
    PPh yang dipotong oleh PT Bumi Nusantara merupakan kredit pajak bagi PT Vidi Airlines yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
     
    Kewajiban PT Bumi Nusantara sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas sewa pesawat tersebut adalah:
     
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan pesawat sebesar Rp9.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan kepada PT Vidi Airlines;
    2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 April 2013.
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2013 paling lama tanggal 22 April 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    a car parked beside airplane
    Photo by Bob Ward on Pexels.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran oleh Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Memiliki BUT di Indonesia

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Kayu Alami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel dari Indonesia ke Italia sejak tahun 2010 PT Kayu Alami membuat kontrak kerja sama transportasi sebesar Rp400.000.000,00 per sekali angkut dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Dewys Lines Ltd. yang berdomisili di Swiss yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).
     
    Pada bulan Juli 2013 dilakukan 1 (satu) kali pengangkutan dan telah dibayar pada tanggal 25 Juli 2013. Dewys Lines Ltd. sendiri memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yaitu BUT Dewys Lines (BUT DL).
     
    Bagaimana kewajiban PPh Pasal 15 dari penghasilan yang diperoleh BUT Dewys Lines  tersebut?
     
    JAWAB:
    Kapal Dewys Lines Ltd.-Swiss yang disewa oleh PT Kayu Alami beroperasi dalam lalu lintas internasional (international traffic) sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia-Swiss, sehingga atas penghasilan dari persewaan kapal tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia namun tidak melebihi 50 persen dari pajak yang dikenakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.
     
    Mengingat Dewys Lines Ltd. melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia maka atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu lintas internasional tersebut dipotong PPh yang bersifat final sebesar 50% x 2,64% dari peredaran bruto, yang dipotong oleh PT Kayu Alami sebagai pihak yang mencarter.
     
    Adapun penghitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
    50% x 2,64% x Rp400.000.000,00 = Rp5.280.000,00.
     
    Kewajiban PT Kayu Alami sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas penghasilan dari BUT Dewys Lines adalah:
     
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal untuk pengangkutan alat-alat mebel tersebut sebesar Rp5.280.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada BUT Dewys Lines;
    2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.
     
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
     

     

    white yacht on running on blue body of water during daytime
    Photo by Pixabay on Pexels.com

    Contoh Pembayaran Dana Public Service Obligation (PSO) Yang Diterima Perusahaan Pelayaran

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Samudra Pratama merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry) yang banyak melayani rakyat kecil dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah. 
     
    Untuk kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan tersebut PT Samudra Pratama memperoleh kompensasi dana Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) yang besarnya adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan biaya pokok penjualan pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. 
     
    Untuk tahun 2013 PT Samudra Pratama mendapatkan dana PSO/dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
    • Bagaimana pemotongan PPh yang terutang atas pembayaran PSO?
    • Siapa yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut?
    JAWAB:
    Mengingat besarnya dana PSO yang dibayar oleh Pemerintah kepada PT Samudra Pratama didasarkan pada selisih harga tiket kelas ekonomi yang dibayar oleh masyarakat dari harga ekonomisnya maka pemberian kompensasi dana PSO tersebut pada dasarnya merupakan subsidi Pemerintah.
    Dengan demikian, Ditjen Perhubungan Laut bukan sebagai penyewa kapal, sehingga atas pembayaran dana PSO yang merupakan subsidi oleh Pemerintah tersebut tidak dipotong PPh Pasal 15 oleh Ditjen Perhubungan Laut, melainkan wajib disetor sendiri oleh PT Samudra Pratama sebesar 1,2% dan bersifat final.
     
    Adapun perhitungan PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:
    1,2% x Rp3.500.000.000,00 = Rp42.000.000,00.
    Kewajban PT Samudra Pratama adalah:
    1. menyetor sendiri PPh yang terutang dari penghasilan yang diperoleh dari Ditjen Perhubungan Laut tersebut sebesar Rp42.000.000,00 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    2. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Penghasilan atas Sewa Kapal yang Dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Kepada Perusahaan Pelayaran Lain

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Warna Warni Maritime adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dalam negeri dengan bendera Indonesia yang malayani rute Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni. 

    Pada bulan Juli 2013 kapal milik PT Warna Warni Maritime banyak yang sedang diperbaiki (naik dok) maka untuk menunjang kelancaran pelayanan terhadap penumpang PT Warna Warni Maritime menyewa kapal selama 2 bulan dari PT Lautan Indah Maritime yang akan digunakan untuk mengisi kekosongan jadwal akibat perbaikan kapal-kapal milik PT Warna Warni Maritime. Harga sewa yang disepakati adalah Rp300.000.000,00  yang dibayarkan tanggal 10 Juli 2013. 

    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

    JAWAB:
    Penghasilan yang menjadi  objek pengenaan PPh  perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:

    • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
    • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
    • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
    • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

    Dengan demikian atas penghasilan yang diperoleh PT Lautan Indah Maritime  dari PT Warna Warni Maritime dari penyewaan kapal untuk pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan Merak ke pelabuhan Bakauheni terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Warna Warni Maritime, sehingga perhitungannya sebagai berikut: 
    1,2% X Rp300.000.000,00 = Rp3.600.000,00.

    Kewajiban PT Warna Warni Maritime sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal tersebut sebesar Rp3.600.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Lautan Indah Maritime;
    2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.

     

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    white and brown boat
    Photo by Oleksandr Pidvalnyi on Pexels.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran dan Sewa Kapal Floating Storage Offloading (FSO)

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Suka Berlayar merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 7 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Jaya Pulp dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta sebesar Rp200.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2013.
    Pada tanggal 16 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Daeng Oil berupa persewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig, dengan nilai sewa sebesar Rp2.500.000.000,00 dibayar pada tanggal 17 Oktober 2013.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
    JAWAB:
    Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari: 
    • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
    • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
    • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
    • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
    Dengan demikian atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Jaya Pulp yaitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Jaya Pulp, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
    1,2% x Rp200.000.000,00 = Rp2.400.000,00.
    Sedangkan atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Daeng Oil dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu yakni satu tahun dan bersandar di rig (termasuk kategori kapal FSO) tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain. 
     
    Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lainsehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan dipotong oleh PT Daeng Oil dengan penghitungan sebagai berikut:
    2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
    Kewajiban PT Jaya Pulp sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp2.400.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
    2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2014
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
    Kewajiban PT Daeng Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal FSO tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
    2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong menggunakan SSP ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2013;
    3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
     
    Catatan:
    Pada contoh diatas, perlakuan perpajakan berdasarkan jenis penghasilan atau jenis transaksi. Tidak melihat siapa penerima penghasilan.
     
    Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Jaya Pulp merupakan jasa dibidang pelayaran. Dengan demikian, atas transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 15 berupa tarif efektif untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Kata kunci untuk transaksi ini adalah perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
     
    Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Daeng Oil merupakan persewaan ruangan karena kapal dipergunakan untuk menyimpan minyak. Tidak ada perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
     
    Atas penghasilan berupa sewa (dalam contoh diatas dari PT Daeng Oil) dilaporkan di SPT Tahunan dan dikenakan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dan Bukti Potong dari PT Daeng Oil dapat dikreditkan. Jika ada kekurangan maka dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan yang biasa disebut PPh Pasal 29.
     
    Sedangkan atas penghasilan dari persewaan kapal PPh Pasal 15 maka dikenakan PPh dengan tarif flat 1,2%. Atas transaksi ini sudah lunas. Bukti Potong PPh Pasal 15 dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan.
     
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Tinta Bersih adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan. Dibulan September 2013 dikontrak oleh PT Tunas Mekar untuk mencetak poster. Atas kontrak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2013 PT Tunas Mekar membayar Rp300.000.000,00 kepada PT Tinta Bersih. Peredaran bruto bulan Oktober 2013 adalah Rp300.000.000,00
    SPT Tahunan PPh badan PT Tinta Bersih melaporkan peredaran bruto perusahaan selama tahun 2012 sebesar Rp4.200.000.000,00.
    Bagaimana kewajiban PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Mengingat peredaran bruto pada tahun 2012 dibawah Rp.4.800.000.000,00, maka PT Tinta Bersih wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
    Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Tinta Bersih dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan.
    Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh PT Bersih Tuntas, dengan perhitungannya sebagai berikut:   
    1% X Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
    Kewajiban PT Bersih Tuntas adalah:
    1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp3.000.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
    2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013


    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Banyak Outlet

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Kris Andrean menjalankan usaha bengkel reparasi mobil sekaligus menjual suku cadang. Kris Andrean terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2010 dan memiliki 2 buah bengkel. Berdasarkan pencatatan tahun 2013 masing-masing bengkel memiliki peredaran bruto sebagai berikut:
    Peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang Rp150.000.000,00
    Peredaran bruto bengkel Firdaus Magic Rp 100.000.000,00.
    Pada bulan Januari 2014 Kris Andrean memperoleh peredaran bruto dari bengkel Kupu-Kupu Terbang sebesar Rp35.000.000,00 dan dari bengkel Firdaus Magic sebesar Rp15.000.000,00. Pada bulan Februari 2013 perusahaan swasta PT Dipity Rent Car melakukan perawatan dan reparasi mobil 5 (lima) mobil perusahaan di bengkel Kupu Kupu Terbang.  Tagihan yang dibuat PT Dipity atas jasa perawatan dan reparasi sebesar Rp2.500.000,00.
    Pada tanggal 2 Januari 2014 Kris Andrean telah mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa jasa perawatan dan reparasi mobil. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kris Andrean menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
    Bagaimanakah perlakuan PPh atas transaksi di atas?
    JAWAB:
    Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final :
    Jumlah peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang dan bengkel Firdaus magic, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
    Rp150.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp250.000.000,00
    Karena peredaran bruto tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00. Maka atas penghasilan Kris Andrean pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
    Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kris Andrean dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan, Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh Kris Andrean, sehingga perhitungannya sebagai berikut:  
    • Bengkel Kupu-Kupu Terbang
    Penghasilan atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car wajib dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% dari jumlah bruto. PT Dipity Rent Car wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa perawatan dan reparasi yang dibayarkan kepada Kris Andrean, namun demikian mengingat Kris Andrean mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2014 atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car, maka Kris Andrean tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
    1% x Rp2.500.000,00= Rp25.000,00.
    Besarnya peredaran bruto bulan Januari 2014:
    Rp35.000.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp32.500.000,00
    Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Kupu-Kupu Terbang adalah:
    1% X Rp32.500.000,00 = Rp325.000,00.
    Kewajiban Kris Andrean adalah:
    1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp325.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
    2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014.
    • Bengkel Firdaus Magic
    Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Firdaus Magic adalah:
    1% X Rp15.000.000,00 = Rp150.000,00.
    Kewajiban Kris Andrean adalah:
    1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp150.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
    2. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 ke KPP tempat Bengkel Firdaus Magic terdaftar karena Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah tidak mendapatkan validasi NTPN paling lama tanggal 20 Februari 2014.

     

     
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
     

    Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak Baru

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Wiliam Kepler terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan April 2013 dengan peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 150.000.000,00. PT Wiliam Kepler bergerak dalam bidang usaha apotik. Pada bulan November 2013 menyewakan alat kesehatan yang dimiliki kepada Rumah Sakit Mitra Permata selama 1 tahun sebesar Rp100.000.000,00.
    Total peredaran bruto  dari usaha apotik pada bulan November 2013 sebesar Rp60.000.000,00. Pada bulan Oktober 2013 PT Wiliam Kepler telah memiliki Surat Keterangan BebasPajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
    JAWAB:
    Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan:
    Rp150.000.000 X 12/3 = Rp600.000.000,00
    Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan (Juli s.d. Desember 2013) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
    Penghasilan atas menyewakan alat kesehatan kepada Rumah Sakit Mitra Permata wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Rumah Sakit Mitra Permata wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan yang dibayarkan kepada PT Wiliam Kepler, namun demikian mengingat PT Wiliam Kepler mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 bulan November 2013 atas penghasilan dari menyewakan alat kesehatan kepada PT Wiliam Kepler, maka PT Wiliam Kepler tidak dipotong PPh Pasal 23 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
    1% x Rp60.000.000,00= Rp600.000,00.
    Besarnya peredaran bruto bulan November 2013:
    Rp100.000.000,00-Rp60.000.000,00 = Rp40.000.000,00
    Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib  disetor sendiri oleh PT Wiliam Kepler adalah sebagai berikut:   
    1% X Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
    Kewajiban PT Wiliam Kepler adalah:
    1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp400.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 Agustus 2013;
    2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Agustus 2013.
     
    Catatan:
    Dalam hal PT Wiliam Keples tidak memiliki legalisasi SKB, maka Rumah Sakit Mitra Permata tetap memotong PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Rekanan Pemerintah

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Merpati Arum Perkasa bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor sejak tahun 2008. Peredaran bruto berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 sebesar Rp3.600.000.000,00.
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Merpati Arum Perkasa hanya dari penjualan alat tulis kantor. 
     
    Total peredaran bruto atas penjualan alat tulis kantor pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp500.000.000,00.
    Pada tanggal 1 Oktober 2013 PT Merpati Arum Perkasa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates sebesar Rp40.000.000,00. 
    Pada tanggal 7 Oktober 2013, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT Merpati Arum Perkasa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 karena PT Merpati Arum Perkasa telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
    JAWAB:
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Merpati Arum Perkasa dari penjualan alat tulis kantor termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha dan kriteria jumlah peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka PT Merpati Arum Perkasa memenuhi kriteria yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
    Penghasilan atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari dari harga pembelian.
    Bendahara Pemerintah Kota Wates wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian alat tulis kantor yang dibayarkan kepada PT Merpati Arum Perkasa, namun demikian mengingat PT Merpati Arum Perkasa mengajukan legalisasi SuratKeterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 bulan Oktober 2013 atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates, maka PT Merpati Arum Perkasa  tidak dipungut PPh Pasal 22 dengan menyetor 1% dari  harga pembelian alat tulis kantor sebesar :
    1% x Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
    Besarnya peredaran bruto bulan Oktober 2013:
    Rp500.000.000,00-Rp40.000.000,00 = Rp460.000.000,00
    Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh PT Merpati Arum Perkasa adalah sebagai berikut:   
    1% X Rp460.000.000,00 = Rp4.600.000,00
    Kewajiban PT Merpati Arum Perkasa adalah:
    1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp4.600.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
    2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Kasus Jasa Konstruksi oleh BUT

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Bangun Internasional, Ltd. sebuah perusahaan yang termasuk dalam definisi Badan Usaha Tetap (BUT) mempunyai bidang usaha konstruksi. Dalam tahun 2013 menerima pembayaran atas jasa konstruksi pembangunan hotel dari PT Pembangunan Sejahtera mengingat telah memenuhi termin penyelesaian pekerjaan kedua sebesar 50% pada tanggal 8 Oktober 2013 sebesar Rp25.000.000.000,00.
     
    Bangun Internasional, Ltd. tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan PT Pembangunan Sejahtera terkait dengan transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagain nilai kontrak jasa konstruksi.
     
    Mengingat PT Bangun Internasional tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
    4% x Rp25.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00
     
    Kewajiban PT Pembangunan Sejahtera sebagai pengguna jasa adalah:
     
    1. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada Bangun Internasional, Ltd.;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
    3. melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013paling lambat tanggal 20 November 2013.

    Catatan:
    BUT diartikan sebagai bentuk usaha tetap. Mungkin pada bagian soal terdapat kesalahan tulis, bukan badan usaha tetap tetapi bentuk usaha tetap seperti lazimnya istilah BUT di perpajakan.

    BUT adalah “kendaraan” penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Jika BUT sudah didaftarkan di Badora dan memiliki NPWP maka kewajiban perpajakannya “seperti” subjek pajak dalam negeri. Inilah alasan kenapa tidak dipotong PPh Pasal 26.
     
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    abstract architecture black and white boardwalk
    Photo by Pixabay on Pexels.com

    Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: Untuk perbaikan jaringan listrik di pabriknya, PT Gajah Makmur menunjuk PT Sinar Elektrik untuk melakukan perbaikan jaringan listrik dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00.

    Dalam nilai kontrak perbaikan jaringan listrik senilai Rp500.000.000,00 yang diajukan oleh PT Sinar Eletrik tersebut tidak dipisahkan antara harga material dengan jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan. 

    Pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik dilakukan setelah pekerjaan selesai, yaitu pada tanggal 16 September 2013. PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik?

    JAWAB:
    Jasa perawatan/perbaikan jaringan listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. 

    Oleh karena PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha penyedia jasa konstruksi maka atas jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan oleh PT Sinar Elektrik merupakan jenis jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif  2% dari jumlah bruto.

    Oleh karena nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik  yang diajukan oleh PT Sinar Elektrik tidak memisahkan nilai jasa perbaikan dan material yang digunakan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik tersebut, yaitu Rp500.000.000,00.

    PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik:
    2% x Rp500.000.000,00 = Rp10.000.000,00.

    Kewajiban PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik; 
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan listrik tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
    Catatan:
    Pada kasus ini tidak dilihat pekerjaan atau jenis penghasilan tetapi status pemberi jasa atau penerima penghasilan. Terkait pekerjaan, perbaikan jaringan listrik bisa termasuk jasa konstruksi yang perlakuan perpajakannya final sesuai Pasal 4 ayat (2). Tetapi bisa pula diperlakukan sebagai non-final dan pemotongan PPh-nya sesuai dengan Pasal 23 UU PPh.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Instalasi Listrik oleh Pengusaha Konstruksi yang Bersertifikasi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Jaya Teknik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan perlengkapan instalasi listrik beserta jasa pemasangannya. Pada tahun 2013 PT Jaya Teknik mendapatkan order pembelian perlengkapan listrik dari PT Gajah Makmur beserta pemasangannya untuk mengganti instalasi listrik di gedung kantor pusat PT Gajah Makmur di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat.

    Nilai kontrak pembelian material dan jasa instalasi listrik sebesar Rp2.000.000.000,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan dibayarkan pada tanggal 13 November 2013. PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik dengan kualifikasi besar gred 7.

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran kontrak kepada PT Jaya Teknik?

    JAWAB:
    Pekerjaan instalasi listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Oleh karena PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan pekerjaan instalasi listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi dalam Peraturan LPJK yaitu bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik maka atas penghasilan dari pekerjaan instalasi listrik gedung yang diterima oleh PT Jaya Teknik tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan pemotongan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi dengan tarif 3%.

    PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi: 
    3% x Rp2.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00.

    Kewajiban PT Gajah Makmur sebagai pengguna jasa adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp60.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Jaya Teknik;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
     
    Catatan:
    Pada kasus ini, kata kuncinya adalah penerima jasa. Bukan pekerjaan. Jika dilihat pekerjaannya, maka pekerjaan bisa masuk PPh 23 jenis penghasilan lainnya atau bisa juga PPh final Pasal 4 ayat (2) jenis penghasilan jasa konstruksi.
    Karena penerima jasa sudah memiliki sertifikat sebagai perusahaan jasa konstruksi maka perlakukan perpajakan ikut pada sertifikat tersebut.
     
    Dalam kasus lain, perlakuan perpajakan dilihat jenis penghasilan atau pekerjaan. Cek di contoh kapal laut.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Usaha Jasa Konstruksi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: Tuan Samidi Karsoutomo merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi. Tuan Samidi Karsoutomo memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh LPJK sebagai pengusaha jasa pelaksanaan konstuksi gred 1

    Tuan Samidi Karsoutomo pada tahun 2013 mendapat pekerjaan untuk membangun pos satpam di pintu depan dan pintu belakang perumahan Ceger Permai senilai Rp50.000.000,00. Pembangunan pos satpam dimulai pada tanggal 15 Maret 2013 dan selesai pada tanggal 16 April 2013. 

    Pembayaran atas pekerjaan pembangunan pos satpam tersebut dilakukan oleh PT Jurangmangu Jaya selaku pengembang perumahan Ceger Permai pada tanggal 17 April 2013.

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Jurangmangu Jaya terkait pembayaran pekerjaan pembangunan dua pos satpam kepada Tuan Samidi Karsoutomo?

    JAWAB:
    Tuan Samidi Karsoutomo merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyerahkan jasa kepada PT Jurangmangu Jaya. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari penyerahan jasa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

    Namun demikian, dalam hal penghasilan dari pemberian jasa tersebut termasuk dalam objek PPh yang bersifat final yang diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tetapi dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang mendasarinya.

    Mengingat jasa yang dilakukan oleh Tuan Samidi Karsoutomo kepada PT Jurangmangu Jaya merupakan jasa konstruksi, maka atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi dikenai pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, bukan PPh Pasal 21.

    Dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengusaha jasa pelaksanaan kontruksi orang pribadi (gred 1) dikelompokan sebagai pengusaha yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi Karsoutomo dari pekerjaan pembangunan dua pos satpam di perumahan Ceger Permai dikenai pemotongan dengan tarif sebesar 2%.

    PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi:
    2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

    Kewajiban PT Jurangmangu Jaya sebagai pengguna jasa adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada Tuan Samidi Karsoutomo;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Penyetoran Kekurangan Pembayaran PPh yang Bersifat Final atas Usaha Jasa Konstruksi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Tanjungsari Konstruksi sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan unit kesehatan ibu dan anak Rumah Sakit Siti Khodijah yang dimiliki oleh CV Lukulo, dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00. 

    PT Tanjungsari Konstruksi merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi Layanan Jasa Inspeksi Teknis Sub-layanan Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan dengan kualifikasi besar gred 4.  

    Atas pembayaran nilai kontrak sebesar Rp500.000.000,00 yang dilakukan pada tanggal 16 September 2013, CV Lukulo  hanya memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp19.000.000,00 yang seharusnya sebesar Rp20.000.000,00.

    Atas kekurangan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 siapakah yang wajib melunasinya?

    JAWAB:
    Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima dari pengguna jasa sebagai pemotong pajak dipotong PPh yang bersifat final oleh pengguna jasa dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh atas penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong berdasarkan pembayaran yang telah dipotong, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

    Dengan demikian kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi sebesar Rp1.000.000,00 harus dilunasi oleh PT Tanjungsari Konstruksi.

    Tarif PPh atas penghasilan dari jasa pengawasan konstruksi:

    • memiliki kualifikasi usaha 4% (empat persen)
    • tidak memiliki kualifikasi usaha 6% (enam persen)


    Pembayaran kontrak pengawasan jasa kontruksi sebesar Rp500.000.000,00.
    PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi (4% x Rp500.000.000,00) = Rp20.000.000,00

    PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi yang dipotong = Rp19.000.000,00

    Kekurangan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi = Rp1.000.000,00

    Kewajiban PT Tanjungsari Konstruksi sebagai penyedia jasa konstruksi adalah:

    1. melakukan penyetoran kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dengan SSP atas nama PT Tanjungsari Konstruksi paling lambat tanggal 16 Oktober 2013;
    2. melaporkan penyetoran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Konstruksi yang Dilakukan oleh Badan Usaha

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Bumen Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. 

    PT Bumen Jaya Sentosa pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukulo selaku pemilik Rumah Sakit Siti Khodijah untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak termasuk PPN. 

    PT Bumen Jaya Sentosa menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00. 

    Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

    • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 25%;
    • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 50%;
    • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000,00 setelah pekerjaan selesai 75%;


    Sisa Rp5.000.000.000,00 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai.

    Pembangunan rumah sakit tersebut harus diselesaikan oleh PT Bumen Jaya Sentosa paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukulo terkait pembayaran:

    • uang muka kontrak; dan
    • termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?


    JAWAB:
    Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak maka penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran bagian nilai kontrak jasa konstruksi.

    Tarif PPh atas penghasilan dari pelaksanaan konstruksi:

    1. kualifikasi usaha kecil 2%
    2. kualifikasi usaha menengah dan besar 3%
    3. Tidak memiliki kualifikasi usaha 4%


    Pembayaran uang muka kontrak:
    Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi adalah sebesar:
    3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.

    Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


    Pembayaran termin pertama:
    Besarnya pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi adalah sebesar:
    3% x Rp5.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

    Kewajiban CV Lukulo sebagai pengguna jasa adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp150.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Bumen Jaya;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
    3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Perusahaan Reksadana

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: Pada tanggal 1 April 2013, PT Botth Indonesia menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

    1. Nilai nominal Rp25.000.000,00 per lembar.
    2. Jangka waktu obligasi 3 tahun (jatuh tempo tanggal 31 Maret 2016).
    3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 15% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 31 Maret dan 31 Oktober.


    Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Bank Candra merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 

    Reksa Dana “Tumbuh Kembang” yang berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang dikelola oleh PT Andalas Sekuritas sebagai manajer investasi pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp23.500.000,00 per lembar. Reksa Dana “Tumbuh Kembang” telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK / OJK.

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013?

    JAWAB:
    Atas penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang” berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

    Besarnya PPh bagi Wajib Pajak reksa dana yang telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK/OJK atas penghasilan berupa bunga obligasi mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 adalah 5% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding 
    period) obligasi.

    PT Bank Candra yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang”. 

    Penghitungan bunga yang diterima Reksa Dana “Tumbuh Kembang” pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013 adalah:
    (6/12 x 15% x Rp25.000.000,00) x 10 lembar = Rp18.750.000,00.

    PPh yang wajib dipotong adalah:
    5% x Rp18.750.000,00 = Rp937.500,00.

    Kewajiban PT Bank Candra sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp937.500,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Reksa Dana Tumbuh Kembang;
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 November 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Wajib Pajak Badan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: Pada tanggal 1 Juli 2013, PT Mekar Sejahtera menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

    1. Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
    2. Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 30 Juni 2018).
    3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 18% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

    Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
    PT Bank Koes & Dian merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 
    PT Batavia Sentosa pada saat penerbitan perdana membeli 20 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.

    Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013?

    JAWAB:
    Atas penghasilan yang diterima PT Batavia Sentosa berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

    Besarnya PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang menerima penghasilan berupa bunga obligasi dengan kupon adalah 15% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding period) obligasi.

    PT Bank Koes & Dian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh PT Batavia Sentosa.

    Penghitungan bunga yang diterima PT Batavia Sentosa pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2013 adalah:
    (6/12 x 18% x Rp10.000.000,00) x 20 lembar = Rp18.000.000,00.

    PPh yang wajib dipotong adalah:
    15% x Rp18.000.000,00 = Rp2.700.000,00.

    Kewajiban PT Bank Koes & Dian sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.700.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Batavia Sentosa;
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Januari 2014;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.

    Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Berupa Rumah

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Signale Strong, sebuah perusahaan operator seluler, mengadakan program undian “Telepon Terus Untung Terus” dengan hadiah sebuah rumah senilai Rp500.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang. Berdasarkan hasil penarikan undian tanggal 16 Januari 2013 yang keluar sebagai pemenang adalah Iwan Suriwan. Serah terima hadiah kepada Iwan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2013. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian berupa rumah tersebut?

    JAWAB:
    Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

    PT Signale Strong wajib memungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Iwan Suriwan dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian yaitu sebesar nilai pasar hadiah undian berupa rumah.

    PPh yang wajib dipungut oleh PT Signale Strong dari Iwan Suriwan adalah:
    25% x Rp500.000.000,00 = Rp125.000.000,00

    Kewajiban PT Signale Strong sebagai pemungut PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp125.000.000,00 dan memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Iwan Suriwan;
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 Februari 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemotongan PPh Atas Penghasilan Hadiah Undian Berupa Uang Tunai

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Bank Berlian Tbk. menyelenggarakan program tabungan berhadiah “Berlian Menjemput Impian”. Program hadiah tersebut diikuti oleh nasabah produk tabungan Berlian Investa. Hadiah diberikan secara rutin kepada nasabah yang terpilih melalui undian. Hadiah yang disediakan adalah berupa hadiah tabungan sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang.

    Penarikan undian “Berlian Menjemput Impian” dilakukan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan pemenang adalah Tere Andraini. Hadiah dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2013. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian tersebut?

    JAWAB:
    Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

    PT Bank Berlian Tbk. wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Tere Andraini dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

    PPh yang wajib dipotong oleh PT Bank Berlian Tbk. adalah:
    25% x Rp200.000.000,00 = Rp50.000.000,00.

    Kewajiban PT Bank Berlian Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Tere Andraini;
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 12 Agustus 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
     
    Catatan:

    Tarif pemotongan PPh atas penghasilan hadiah undian adalah tarif tunggal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000. 

    Kata kuncinya adalah undian. Jika bukan undian, maka berlaku tarif progresif. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. 

    Hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Perlakuan PPh Atas Pembayaran Bunga Deposito Yang Diterima Dana Pensiun Yang Memiliki SKB

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Ayem Tentrem Dana Pensiun merupakan lembaga dana pensiun yang telah telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada tanggal 16 Desember 2013, PT Ayem Tentrem dana Pensiun menerima bunga sebesar Rp100.000.000,00 dari deposito yang ditempatkan di Bank Always Gain.  PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI yang diterbitkan oleh KPP tempat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun terdaftar. 

    Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bunga deposito yang diterima atau diperoleh PT Ayem Tentrem Dana Pensiun?

    JAWAB:
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangandari penanaman modal berupa bunga deposito dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI.

    Mengingat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI, maka atas penghasilan berupa deposito dari penempatan dana di Bank Always Gain tidak dipotong PPh.

    Catatan:
    Dalam hal dana pensiun tersebut belum memperoleh SKB dari KPP terdaftar, maka atas bunga deposito tersebut tetap dipotong. Kemudian, atas penghasilan deposito yang sudah dipotong PPh tersebut dapat dimintakan restitusi ke KPP.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dividen Interim

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: Arul Andriyanto, merupakan pemegang saham PT Delta Porong Utama dengan kepemilikan sebesar 95%. Sedangkan sisa saham PT Delta Porong Utama sebesar 5% dimiliki oleh Nella Edward.

    Jumlah saham PT Delta Porong Utama adalah sebesar 1.000.000 lembar saham. PT Delta Porong Utama akan melakukan pembagian dividen interim tahun buku 2013 dengan mekanisme sebagai berikut:

    • dividen interim akan didistribusikan pada tanggal 16 September 2013 berdasarkan komposisi pemegang saham pada tanggal 1 Agustus 2013;
    • komposisi pemegang saham PT Delta Porong Utama pada tanggal 1 Agustus 2013 adalah 95% dimiliki oleh Arul Andriyanto dan 5% dimiliki oleh Betty Edward;
    • dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp50,00 per lembar saham.


    Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen interim tersebut?

    JAWAB:
    Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf  f Undang Undang Pajak Penghasilan.

    Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.

    Dengan demikian karena pembagian dividen interim PT Delta Porong Utama tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf  f Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas pembagian dividen interim tersebut wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Delta Porong Utama adalah:
    atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Arul Andriyanto:
    10% x {(95% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp4.750.000,00

    atas dividen interim yang diterima atau diperoleh Betty Edward:
    10% x {(5% x 1.000.000) x Rp50,00} = Rp250.000,00

    Kewajiban PT Delta Porong Utama sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp4.750.000,00 dan Rp250.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Arul Andriyanto dan Betty Edward;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
     
    Catatan:
    Syarat dividen yang bukan objek PPh sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh salah satunya adalah dividen tersebut harus berasal dari cadangan laba yang ditahan.
    Sedangkan pengertian dividen yang menjadi objek PPh sebagimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota (cek bagian penjelasan). 
     
    Jadi, pengertian dividen yang menjadi objek PPh lebih luas dan dividen yang bukan objek dibatasi syarat-syarat.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
    Paska UU Cipta Kerja, perlakuan perpajakan atas dividen berbeda. Penghasilan dividen bisa dikecualikan sebagai objek.

    Perlakuan Perpajakan Atas Pengeluaran Untuk Kepentingan Pemegang Saham

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Rais Nugroho merupakan pemegang saham PT Bigg Land Property. Pada tanggal 29 Desember 2013 Rais Nugroho melakukan perjalanan liburan bersama keluarganya ke Korea Selatan dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh PT Bigg Land Property. Pada tanggal 9 Desember 2013 PT Bigg Land Property mencatat pengeluaran untuk keperluan tersebut sebesar Rp100.000.000,00 dan menyerahkan langsung secara tunai kepada sekretaris pribadi Rais Nugroho.
    Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan termasuk dalam pengertian dividen.
    Atas pengeluaran biaya tersebut yang diterima atau diperoleh orang pribadi wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.
    Dengan demikian atas pengeluaran perusahaan PT Bigg Land Property untuk keperluan pribadi Rais Nugroho sebagai pemegang saham wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
    Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Bigg Land Property adalah:
    10% x Rp100.000.000,00 = Rp10.000.000,00
    Kewajiban PT Bigg Land Property sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Rais Nugroho;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
    Catatan:
    Saat ini liburan, tour, family gathering dan kegiatan sejenis seringkali menjadi tanggungan perusahaan. Atas pengeluran seperti ini, pajak tidak mengakui sebagai biaya bagi perusahaan.
    Tetapi jika pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut merupakan pemegang saham, maka atas fasilitas tersebut “dianggap” sebagai dividen dan termasuk dalam pengertian dividen terselubung.
    Termasuk pengertian pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham adalah fasilitas “bayar kartu kredit” pemegang saham, biaya kampanye pemilihan pencalonan anggota legislatif atau sejenisnya, dan pengeluaran untuk keluarga pemegang saham.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: PT Tiara Indonesia Tbk. adalah perusahaan go public. Pada tanggal 10 Agustus 2013 mengadakan RUPS yang memutuskan diantaranya bahwa perusahaan membagikan dividen bagi pemegang saham. Tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) adalah pada tanggal 26 Agustus 2013, dan tanggal pembayaran adalah tanggal 16 September 2013. Pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut salah satunya adalah Agus Budiyanto, yang memperoleh dividen sebesar Rp50.000.000,00. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran dividen tersebut?

    JAWAB:
    Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Tiara Indonesia Tbk sebagai pihak yang membayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

    PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong adalah: 
    10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00.

    Kewajiban PT Tiara Indonesia Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 26 Agustus 2013 (saat recording date) dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Agus Budiyanto;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Paska UU Cipte Kerja, perlakuan perpajakan atas penghasilan dividen berbeda. Penghasilan dividen bisa dikecualikan dari objek PPh

    Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Belum Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: PT  Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berlokasi di Kalimantan dan terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin. Karena PT Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang mempunyai kontribusi pembayaran pajak yang besar, maka selain terdaftar sebagai Wajib Pajak lokasi, PT  Jaya Perkasa Merdeka juga terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta sebagai KPP tempat pengadministrasian SPT Tahunan PPh badan PT Jaya Perkasa Merdeka.

    Berdasarkan hasil RUPS tanggal 19 November 2013, PT Jaya Perkasa Merdeka akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya dengan mekanisme sebagai berikut:

    • dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp250,00 per lembar saham; 
    • pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 6 Januari 2014, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013.


    Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013  yaitu:

    • Ageng Kiyat Santoso, dengan kepemiikan sebesar 1.000.000 lembar saham;
    • Agus Riski Wibowo, dengan kepemilikan sebesar 1.000.000 lembar saham; dan
    • Tyas Hapsari Azizah, dengan kepemilikan sebesar 3.000.000 lembar saham.


    Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen tersebut?

    JAWAB:
    Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan. 

    Mengingat data dan informasi keuangan mengenai dividen wajib dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan Wajib Pajak, maka PT Jaya Perkasa Merdeka wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut dan melaporkannya ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta.

    Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Jaya Perkasa Merdeka adalah sebagai berikut:
    atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Ageng Kiyat Santoso:
    10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

    atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Agus Riski Wibowo:
    10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

    atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Tyas Hapsari Azizah:
    10% x Rp250,00 x 3.000.000 = Rp.75.000.000,00

    Kewajiban PT Jaya Perkasa Merdeka sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ageng Kiyat Santoso, Agus Riski Wibowo, dan Tyas Hapsari Azizah;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Koperasi Argo Makmur membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan, antara lain Yayuk Nuraeni dan Koperasi Sumber Rezeki (bukan merupakan koperasi simpan pinjam). 
    Dari data yang ada, Yayuk Nuraeni mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut: 

    Januari 2013         : Rp   350.000,00
    Februari 2013   : Rp   200.000,00
    Maret 2013 : Rp   500.000,00
    April  2013 : Rp   240.000,00
    Mei  2013 : Rp   250.000,00
    Juni  2013 : Rp   300.000,00

    Sedangkan Koperasi Sumber Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
    Januari  2013 : Rp1.000.000,00
    Februari  2013 : Rp   600.000,00
    Maret  2013         : Rp1.300.000,00
    April  2013 : Rp   650.000,00
    Mei  2013 : Rp   700.000,00
    Juni  2013 : Rp   850.000,00

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh   atas bunga simpanan tersebut?

    JAWAB:
    Atas penghasilan yang diterima Yayuk Nuraeni dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh Koperasi Argo Makmur.

    Tarif PPh bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:

    • 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
    • 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. 


    Sehingga penghitungan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Yayuk Nuraeni adalah sebagai berikut: 

    • Januari 2013   : 10% x Rp350.000,00 = Rp35.000,00
    • Februari 2013 :   0% x Rp200.000,00 = Rp          0,00
    • Maret 2013         : 10% x Rp500.000,00 = Rp50.000,00
    • April 2013         :   0% x Rp240.000,00 = Rp          0,00
    • Mei 2013                  : 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00
    • Juni 2013         : 10% x Rp300.000,00 = Rp30.000,00


    Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Sumber Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final. 

    Namun sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 Koperasi Sumber Rezeki bukan merupakan koperasi simpan pinjam, sehingga atas penghasilan bunga simpanan termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Koperasi Argo Makmur sebesar 15%. 

    • Pemotongan PPh Pasal 23 setiap bulannya  oleh Koperasi Argo Makmur sebagai berikut:

    Januari 2013 : 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
    Februari 2013  : 15% x Rp   600.000,00 = Rp  90.000,00
    Maret 2013 : 15% x Rp1.300.000,00 = Rp195.000,00
    April 2013 : 15% x Rp   650.000,00 = Rp  97.500,00
    Mei 2013 : 15% x Rp   700.000,00 = Rp105.000,00
    Juni 2013 : 15% x Rp   850.000,00 = Rp127.500,00 

    Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh atas pembagian bunga simpanan adalah

    • melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan Yayuk Nuraeni setiap bulan sebagai berikut:

    Januari 2013 sebesar  Rp 35.000,00;
    Februari 2013 sebesar Rp           0,00;
    Maret 2013 sebesar     Rp 50.000,00;
    April 2013 sebesar     Rp           0,00;
    Mei 2013 sebesar   Rp 25.000,00; –
    Juni 2013 sebesar      Rp 30.000,00.

    • Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas atas bunga simpanan Koperasi Sumber Rezeki setiap bulan:

    Januari 2013 sebesar     Rp 150.000,00;
    Februari 2013 sebesar    Rp   90.000,00;
    Maret 2013 sebesar     Rp195.000,00;
    April 2013 sebesar     Rp  97.500,00;
    Mei 2013 sebesar   Rp105.000,00;  
    Juni 2013 sebesar   Rp127.500,00.

    Koperasi Argo Makmur  wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Yayuk Nuraeni dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Koperasi Sumber Rezeki;

    • Koperasi Argo Makmur  juga wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

    11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
    11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
    10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
    10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
    10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
    10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.  

    • Koperasi Argo Makmur  wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal:

    11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;
    11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;
    10 April 2013 untuk masa Maret 2013;
    10 Mei 2013 untuk masa April 2013; 
    10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013; 
    10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.

    • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

    20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
    20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
    22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
    20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
    20 Juni 2013untuk Masa Mei 2013;
    22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

    • Koperasi Argo Makmur  wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal:

    20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;
    20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;
    22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;
    20 Mei 2013 untuk Masa April 2013; 
    20 Juni 2013 untuk Masa Mei 2013; 
    22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dengan bentuk Bagi Hasil

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: PT Mekar Indah, yang mempunyai bidang usaha perdagangan, membuat perjanjian penggunaan satu lantai di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta milik PT Bangun Pribadi.

    Dalam perjanjian penggunaan tempat berjualan tersebut disepakati PT Mekar Indah akan membayar biaya penggunaan dengan cara bagi hasil dengan PT Bangun Pribadi dengan dasar persentase tertentu dari omset perbulannya, yaitu sebesar 15% dari omset perbulannya. 

    Pada bulan September 2013 PT Mekar Indah mempunyai omset sebesar Rp.500.000.000,00. Pembayaran bagi hasil tersebut dibayar oleh PT Mekar Indah setiap minggu pertama bulan berikutnya dan untuk pembayaran bulan September dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2013.

    Bagaimanakah kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut?

    JAWAB:
    Transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut termasuk dalam kriteria persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

    Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. 

    Mengingat dasar pembayaran penggunaan tempat berjualan tersebut adalah persentase tertentu nilai bagi hasil dari omset PT Mekar Indah, maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut adalah sebesar nilai bagi hasil tersebut.

    Sehingga atas transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi di bulan September 2013 tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar:
    10% x (15% x Rp500.000.000,00) = Rp7.500.000,00 

    Kewajiban PT Mekar Indah atas transaksi tersebut adalah:

    1. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp7.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada PT Bangun Pribadi;
    2. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.500.000,00 paling lambat tanggal 11 November 2013; 
    3. melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013  paling lambat tanggal 20 November 2013
    Catatan:
    Bagi hasil dalam hal ini substansinya adalah sewa, bukan dividen. Dalam kasus lain, bisa jadi istilah bagi hasil menjadi dividen. UU PPh mendefinikan dividen sebagai imbalan atas modal.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL:  Ravi Murdono menyewa rumah milik Haji Syaifulloh Hidayatulloh selama 5 tahun dari tahun Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa.

    Atas pembayaran sewa tersebut Haji Syaifulloh Hidayatulloh telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp20.000.000,00.

    Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Ravi Murdono dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Ravi Murdono.

    Pada bulan Juli 2013 Ravi Murdono, tanpa membatalkan sewa dengan Haji Syaifulloh Hidayatulloh, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

    Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Ravi Murdono dan Kinan Pali tersebut?

    JAWAB:
    Meskipun rumah yang disewakan Ravi Murdono kepada Kinan Pali adalah rumah yang disewa dari Haji Syaifulloh Hidayatulloh, namun atas transaksi tersebut tetap termasuk dalam kriteria sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

    Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Ravi Murdono dari Kinan Pali tersebut harus dibayar Pajak Penghasilannya.

    Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Ravi Murdono wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar.

    Besarnya Pajak Penghasilan yang Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
    10% x Rp80.000.000,00 = Rp8.000.000,00 

    Kewajiban Ravi Murdono atas transaksi tersebut adalah:

    1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013; 
    2. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pembayaran PPh Atas Penghasilan Sewa Rumah Kos

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Sumanto memiliki tanah yang terletak di sebelah Universitas Maju Pemuda Bangsa dengan luas 500 meter persegi.

    Di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar. Pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013 Sumanto menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp18.000.000,00. Para penghuni kos tersebut kesemuanya adalah mahasiswi Universitas Maju Pemuda Bangsa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. 

    Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos?

    JAWAB:
    Penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos dikenakan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran.

    Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Sumanto wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.

    PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
    10% x Rp18.000.000,00 = Rp1.800.000,00. 

    Kewajiban Sumanto adalah:

    1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.800.000,00 paling lambat tanggal 17 Juni 2013;
    2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Catatan:
    Rumah Kos termasuk objek Pajak Hotel menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Hotel merupakan kewenangan Pemerinda Daerah dan merupakan pajak daerah.
     
    Jadi, atas penghasilan rumah kos harus dibayarkan untuk pajak sekurang-kurangnya 20% dari bruto yang diterima penyewa. Silakan pemilik rumah kos menghitung sendiri berapa harga sewa supaya tidak rugi.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Service Charge yang Dibayarkan kepada Pemilik Gedung Melalui Pengelola Gedung yang Bukan Merupakan Pemilik

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: PT Menjulang Tinggi merupakan pemilik gedung perkantoran Sohigh Building. Sohigh Building merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum.

    Untuk mengelola Sohigh Building, PT Menjulang Tinggi mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Bersih Rapi.

    PT Bersih Rapi berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Sohigh Building.

    PT Bersih Rapi menerima fee atas pengelolaan Sohigh Building sebesar Rp800.000.000,00 per tahun dari PT Menjulang Tinggi. Pembayaran fee tersebut dibayarkan pada tanggal 11 Februari 2013. 

    Salah satu penyewa di Sohigh Building adalah PT Radio Keren. PT Radio Keren membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 dan service charge untuk 1 tahun sebesar Rp15.000.000,00.

    PT Bersih Rapi membantu penagihan biaya sewa dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) kepada para penyewa berdasarkan tagihan yang telah dibuat oleh PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building.

    PT Radio Keren melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 28 Februari 2013. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

    JAWAB:
    Atas penghasilan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    PT Radio Keren sebagai penyewa wajib memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi.

    Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT Bersih Rapi namun karena PT Radio Keren menyewa ruangan di Sohigh Building milik PT Menjulang Tinggi dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT Radio Keren, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan yang wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang bersifat final sebesar 10% oleh PT Radio Keren.

    PPh yang wajib dipotong oleh PT Radio Keren adalah:
    10% x jumlah bruto nilai persewaan (Rp200.000.000,00 + Rp15.000.000,00) = Rp21.500.000,00

    Kewajiban PT Radio Keren sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Menjulang Tinggi;
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.


    Kegiatan pengelolaan Sohigh Building yang dilakukan oleh PT Bersih Rapi kepada PT Menjulang Tinggi termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas imbalannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Atas fee yang dibayarkan kepada PT Bersih Rapi wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Menjulang Tinggi.

    Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah: 
    2% x Rp800.000.000,00 = Rp16.000.000,00.

    Kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp16.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bersih Rapi; 
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pihak Penyewa Tanah dan Bangunan Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Wahyu adalah seorang dokter spesialis anak yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Wahyu menyewa rumah toko dari Nanang untuk membuka apotik dengan biaya sewa sebesar Rp60.000.000,00 untuk jangka waktu 1 tahun. Pembayaran sewa dilakukan Wahyu pada tanggal 4 Januari 2013. 


    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

    JAWAB:
    Dokter berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 merupakan salah satu profesi orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga Wahyu wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa rumah toko tersebut.

    PPh yang wajib dipotong oleh  Wahyu adalah:
    10% x Rp60.000.000,00 = Rp6.000.000,00. 

    Kewajiban Wahyu sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: 

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Nanang;
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 21 Februari 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemajakan atas Persewaan Ruko Yang Pihak Penyewa Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

    SOAL: PT Bangun Ruko Selalu menyewakan 1 unit ruko kepada Donna Natasha, pemilik salon kecantikan “Bondhing”. Harga sewa yang disepakati adalah Rp20.000.000,00 per tahun.

    Donna Natasha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2013 s.d. 31 Agustus 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2013. Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut?

    JAWAB:
    Mengingat Donna Natasha tidak termasuk sebagai orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan ruko wajib dibayar sendiri oleh PT Bangun Ruko Selalu. 

    PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
    10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.

    Kewajiban PT Bangun Ruko Selalu adalah:

    1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013; 
    2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: PT International Towerindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan gedung yang bernama Jakarta Tower. PT Henkpon Telecommunication menyewa sebagian ruangan di lantai 11 Jakarta Tower.

    Harga sewa yang disepakati adalah Rp150.000.000,00 per tahun. Biaya service charge per tahun Rp12.000.000,00 dibayar dimuka. PT Henkpon Telecommunication akan menyewa untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 Juni 2013 s.d. 31 Mei 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2013. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

    JAWAB:
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/ atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

    Atas penghasilan yang diterima oleh PT International Towerindo dari PT Henkpon Telecommunication wajib dipotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan oleh PT Henkpon Telecommunication. 

    PPh yang wajib dipotong adalah:
    10% x (Rp150.000.000,00 + Rp12.000.000,00) = Rp16.200.000,00. 

    Kewajiban PT Henkpon Telecommunication sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp16.200.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT International Towerindo pada saat dilakukannya pemotongan; 
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemajakan Yang Timbul Karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: PT Gubug Permai merupakan pengembang Perumahan Notting Hills di Medan melakukan PPJB dengan Ferdinand Albert untuk 1 unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills seharga Rp1.500.000.000,00.

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00.

    Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani dihadapan notaris Melati, S.H., C.N. pada tanggal 10 Januari 2013 dengan Nomor 02.

    Dalam PPJB tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pembeli membatalkan PPJB sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli, maka pembeli harus membayar penalti sebesar 1% dari harga rumah. 

    Tanggal 7 Juni 2013, Ferdinand membatalkan PPJB tersebut dan sesuai klausul penalti dalam PPJB maka Ferdinand Albert harus membayar penalti kepada PT Gubug Permai sebesar Rp15.000.000,00. 

    Selanjutnya oleh PT Gubug Permai, atas unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills dijual kepada Raeda Julaeha  seharga Rp1.500.000.000,00.

    Pada tanggal 13 September 2013 dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli rumah tersebut di hadapan PPAT Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. 

    Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian transaksi tersebut?

    JAWAB:
    Saat terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan penjualan adalah pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli. 

    Orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan wajib membayar sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

    Atas penghasilan dari penjualan rumah di Blok A.10 yang diterima oleh PT Gubug Permai wajib dibayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

    PPh yang wajib dibayar sendiri oleh PT Gubug Permai adalah:
    5% x Rp1.500.000.000,00 = Rp75.000.000,00. 

    Kewajiban PT Gubug Permai adalah:

    1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp75.000.000,00 paling lambat tanggal 13 September 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
    2. mengajukan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
    3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013. 


    Sebelum menandatangani Akta Jual Beli antara PT Gubug Permai dan Raeda Julaeha, Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan pelunasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti fotokopi SSP sebesar Rp75.000.000,00 atas nama PT Gubug Permai yang telah diteliti oleh KPP.

    Pembayaran penalti yang diterima oleh PT Gubug Permai dari Ferdinand Albert sebesar Rp15.000.000,00 merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan PT Gubug Permai.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
    SOAL: Bambang Reksodipuro, meninggal pada tanggal 16 Juli 2013. Bambang Reksodipuro meninggalkan seorang istri, Wenyi Rahayu dan 2 orang anak, Haryo Reksodipuro dan Bimo Reksodipuro.
    Harta warisan yang ditinggalkan oleh Bambang Reksodipuro adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang dengan nilai masing-masing Rp600.000.000,00, Rp500.000.000,00, dan Rp300.000.000,00.
    Pembagian harta warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut:
    ·       rumah yang terletak di Jakarta diberikan kepada Wenyi Rahayu;
    ·       rumah yang terletak di Bogor diberikan kepada Haryo Reksodipuro;
    ·       rumah yang terletak di Tangerang diberikan kepada Bimo Reksodipuro.
    Para ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10 Oktober 2013 dihadapan PPAT Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn.
    Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian peristiwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut?
    JAWAB:
    Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    Mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan ke KPP tempat Bambang Reksodipuro terdaftar atau bertempat tinggal.
    Setelah proses pewarisan selesai dan para ahli waris menerima haknya masing-masing, maka pada saat rumah yang diterima oleh Wenyi Rahayu dan Haryo Reksodipuro diberikan kepada Bimo Reksodipuro:
    ·  pengalihan hak atas rumah yang terletak di Jakarta dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas.
    Wenyi Rahayu sebagai pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wenyi Rahayu terdaftar dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah;
    ·    pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga Haryo Reksodipuro sebagai pihak yang mengalihkan wajib membayar PPh sebesar 5% x Rp500.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
     
    Kewajiban Haryo Reksodipuro atas pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor kepada Bimo Reksodipuro adalah:
    1.  melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp25.000.000,00 paling lambat tanggal 10 Oktober 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Hibah;
    2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
    3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
    Sebelum menandatangani Akta Hibah, Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti:
    · SKB atas nama Wenyi Rahayu, untuk Akta Hibah dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro;
    ·  fotokopi SSP sebesar Rp25.000.000,00 atas nama Haryo Reksodipuro yang telah diteliti oleh KPP, untuk Akta Hibah dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan BTS

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: PT Komsat Telekomunikasi melakukan penjualan salah satu menara telekomunikasi yang dimilikinya di kota Padang kepada PT Hembusan Telekomunikasi seharga Rp.600.000.000,00.

    Transaksi tersebut dibuatkan perjanjian jual beli oleh PPAT Rahmat Sjafri Garcia yang berkantor di Jl. Pramuka No. 48 Padang yang oleh kedua belah pihak perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 16 September 2013.

    Atas transaksi tersebut dilakukan pembayaran oleh PT Hembusan Telekomunikasi kepada PT Komsat Telekomunikasi pada tanggal 16 September 2013.

    Menara telekomunikasi milik PT Komsat Telekomunikasi tersebut dibangun di atas tanah yang disewa dari masyarakat dan bukan dibangun di atas tanah milik PT Komsat Telekomunikasi dengan tujuan penghematan biaya pembelian lahan tanah.

    Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi tersebut?

    JAWAB:
    Ketentuan peraturan yang berlaku menyatakan bahwa menara telekomunikasi termasuk dalam definisi bangunan, oleh karena itu penjualan menara telekomunikasi merupakan penjualan bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib dibayar adalah:
    5% x Rp600.000.000,00 = Rp30.000.000,00

    Kewajiban PT Komsat Telekomunikasi atas transaksi tersebut adalah:

    1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.30.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013 sebelum PPAT menandatangani akta perjanjian jual beli;
    2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak menara telekomunikasi tersebut berada;
    3. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.


    Sebelum menandatangani akta perjanjian jual beli tersebut Rahmat Sjafri Garcia selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh PT Komsat Telekomunikasi dengan bukti SSP yang telah diteliti oleh KPP.

    Catatan:
    Pada bagian contoh lain sewa menara komunikasi, Buku Oasis memasukkan sewa menara komunikasi sebagai sewa aktiva lain.

    Dengan alasan konsistensi, menurut saya contoh kasus ini yang benar. Bahwa BTS atau menara telekomunikasi diperlakukan sebagai bangunan baik sejak membangun, penyewaan, maupun pengalihan.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Memerlukan Persyaratan Khusus

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Dalam rangka proyek pembangunan bandar udara, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembebasan tanah. Tanah milik Noorman merupakan salah satu tanah yang terkena pembebasan tersebut. Nilai ganti rugi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp700.000,00. 

    Bagaimana perlakuan PPh atas pembebasan tanah tersebut?

    JAWAB:
    Penghasilan dari pembebasan tanah oleh pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu untuk proyek-proyek:

    • jalan umum;
    • saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi;
    • pelabuhan laut;
    • bandar udara;
    • fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya; dan 
    • fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 

    dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Penghasilan yang diterima oleh Noorman dari pembayaran ganti rugi tanah tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diberikan secara langsung tanpa Surat Keterangan Bebas.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Dinas Perhubungan dan Transportasi melakukan pembelian tanah di Bogor untuk pembangunan kantor baru. Nilai tanah berdasarkan keputusan pejabat pengadaan adalah Rp750.000.000,00. Budi Suharsono sebagai pemilik tanah bersedia menjual dengan harga tersebut. Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi membayar sejumlah Rp750.000.000,00 pada tanggal 13 Juni 2013 kepada Budi Suharsono atas pembelian tanah tersebut. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembelian tanah tersebut?

    JAWAB:
    Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Budi Suharsono wajib dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final oleh Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi. 

    Besarnya PPh yang wajib dipungut adalah 5% x nilai pengalihan. Nilai pengalihan yang menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan.

    Besarnya pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
    5% x Rp750.000.000,00 = Rp37.500.000,00. 

    Kewajiban Oktova sebagai bendahara adalah:

    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp37.500.000,00;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan menggunakan SSP yang telah diisi nama Budi Suharsono dan ditandatangani oleh bendahara sebelum dilakukan pembayaran; 
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Dilakukan Antara Dua Wajib Pajak Orang Pribadi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Pada tanggal 12 Agustus 2013 Rahmat menjual rumahnya di kawasan Palo Alto Residence Bogor kepada Nasri. NJOP atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00. Harga transaksi yang disepakati adalah Rp1.700.000.000,00. Rahmat dan Nasri sepakat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 15 Agustus 2013 di hadapan PPAT Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn.

    Bagaimana kewajiban PPh atas transaksi penjualan rumah  tersebut?

    JAWAB: 
    Atas penghasilan yang diterima oleh Rahmat dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

    Besarnya PPh yang wajib dibayar adalah:
    5% x Rp1.700.000.000,00 = Rp85.000.000,00. 

    Kewajiban Rahmat atas transaksi tersebut adalah:

    1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp85.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
    2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
    3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.


    Sebelum menandatangani Akta Jual Beli, Dhea Tunggadewi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Rahmat dengan bukti fotokopi SSP yang telah diteliti oleh KPP.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Dana Pensiun

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Dana Pensiun Berkat Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000,00 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000,00. Pada tanggal 1 April 2013, Dana Pensiun Berkat Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000,00 dan dibayarkan pada saat yang sama. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

    JAWAB:
    Atas penghasilan berupa diskonto SBI dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dana Pensiun Berkat Abadi wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa dengan tarif 20% x jumlah bruto diskonto.

    Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah 
    Rp1.000.000.000,00 – Rp980.000.000,00 = Rp20.000.000,00 

    PPh yang wajib dipotong oleh Dana Pensiun Berkat Abadi adalah:
    20% x Rp20.000.000,00 = Rp4.000.000,00.

    Kewajiban Dana Pensiun Berkat Abadi sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Rosa Sentosa;
    2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Mei 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Salah satu kantor perwakilan negara asing di Indonesia pada bulan Januari 2013 menempatkan dananya di Bank ABC cabang Jakarta. Atas penempatan dananya tersebut, kedutaan besar negara asing memperoleh penghasilan berupa  jasa giro sebesar Rp50.000.000,00.

    Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh kedutaan besar negara asing berupa jasa giro tersebut?
    JAWAB:
    PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh yang bukan subjek pajak tidak dikenakan PPh. 
     
    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undangundang PPh, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk subjek pajak, dengan demikian atas penghasilan berupa jasa giro yang diterima oleh kedutaan besar negara asing tersebut tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bagi Hasil Bank Syariah

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

    SOAL: Ahmad Shodiq menempatkan dananya dalam tabungan mudharabah di Bank Amal Syariah sebesar Rp100.000.000,00. Nisbah/bagi hasil yang disepakati adalah 70% untuk bank dan 30% untuk nasabah. Pada bulan September 2013,

    Bank Amal Syariah memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.000.000,00 dari total dana nasabah yang dikelola Rp2,5 triliun. Pada tanggal 8 Oktober 2013 Bank Amal Syariah membayarkan bagi hasil sebesar Rp1.200.000,00 kepada Ahmad Shodiq.

    Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bagi hasil tersebut?
    JAWAB:
    Berdasarkan ketentuan perpajakan telah diatur mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha perbankan syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang PPh.
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh nasabah penyimpan atau nasabah investor dari perbankan syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas dana yang dipercayakan atau ditempatkan dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.
    Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong PPh yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto.
    Dengan demikian atas bagi hasil yang diterima atau diperoleh Ahmad Shodiq dari Bank Amal Syariah terutang PPh atas bunga yang wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan.
    Besarnya PPh yang wajib dipotong oleh Bank Amal Syariah adalah:
    20% x Rp1.200.000,00 = Rp240.000,00
    Kewajiban Bank Amal Syariah sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
    1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp240.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ahmad Shodiq;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 November 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bunga Tabungan

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh 2013
    SOAL: Alice Kein memiliki tabungan di PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta dengan saldo rata-rata bulan September 2013 adalah Rp450.000.000,00. Bunga yang diberikan oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta adalah 9% per tahun.
    Pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 30 September 2013. Bunga yang diterima oleh Alice Kein pada bulan September 2013 adalah sebesar Rp3.375.000,00. 
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    Bunga tabungan yang diterima oleh Alice Kein dari PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
    Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
    20% x Rp3.375.000,00 = Rp675.000,00.
    Kewajiban PT Bank Moneytalk Indonesia Cabang Jakarta sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
    1.     melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp675.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Alice Kein;
    2.     melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Oktober 2013;
    3.     melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Pelaksanaan Konstruksi Menara Telekomunikasi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

    SOAL: PT Metro Telemetrik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi dan penjualan peralatan teknis telekomunikasi serta jasa instalasi, perawatan, pemeliharaan, dan perbaikannya.

    PT Metro Telemetrik mempunyai sertifikasi badan usaha dari LPJK untuk bidang elektrikal sub bidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon dengan kualifikasi besar gred 7

    PT Metro Telemetrik mendapatkan kontrak untuk membangun menara telekomunikasi dari PT Multiswara sebuah perusahaan telekomunikasi baru yang sedang memperluas jaringannya. 

    Nilai kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut adalah sebesar Rp26.000.000.000,00 dengan lingkup pekerjaan:

    • pelaksanaan konstruksi menara telekomunikasi, mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi menara telekomunikasi, yang mencakup juga pemasangan perangkat telekomunikasi, land clearing, konstruksi sipil, sipil mekanikal dan elektrikal, pembangunan shelter, koneksi listrik dan lain-lain;
    • pengadaan dan instalasi perangkat telekomunikasi pada menara telekomunikasi, meliputi pengadaan dan pengiriman perangkat, instalasi, integrasi, testing and commisioning, uji terima, serah terima pekerjaan, dokumentasi, dan pelatihan;
    • masa penyempurnaan selama 3 bulan dan masa pemeliharaan selama masa garansi.

    Pembayaran atas nilai kontrak sebesar Rp26.000.000.000,00 tersebut dilakukan dalam tiga termin:

    • Termin pertama pada tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
    • Termin kedua pada tanggal 8 Agustus 2013 sebesar Rp10.000.000.000,00;
    • Termin ketiga dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan.

    Pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan harus selesai tanggal 31 Desember 2013. 

    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Multiswara terkait pembayaran termin pertama dan kedua kepada PT Metro Telemetrik?

    JAWAB:
    Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    Dasar pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam hal merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah nilai keseluruhan pembayaran atas perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.

    Dengan demikian seluruh pembayaran nilai kontrak pembangunan menara telekomunikasi sejumlah Rp26.000.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 3%.

    PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:

    Pembayaran termin pertama:
    3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00;

    Pembayaran termin kedua:
    3% x Rp10.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00. 


    Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin pertama:

    1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 April 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2013 paling lambat tanggal 22 April 2013.

    Kewajiban PT Multiswara sebagai pengguna jasa atas pembayaran termin kedua:

    1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp300.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Metro Telemetrik;
    2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
    3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
    Catatan:
    Pada kasus ini, kewajiban ada di pemberi penghasilan atau pengguna jasa PT Multiswara. Perlakuan perpajakan yang digunakan didasarkan pada jasa yang digunakan oleh pemberi jasa PT Metro Telemetrik. Pemberi jasa sudah bersertifikat sebaga jasa konstruksi gred 7.
     
    Menara telekomunikasi lebih populer dengan sebutan BTS. Pada kasus ini, BTS diperlakukan sebagai bangunan. Tetapi Buku Oasis tidak memperlakukan BTS sebagai bangunan manakala BTS atau tower komunikasi atau  menara telekomunikasi disewakan.
    Alasannya karena tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
    Silakan dicek contoh nomor 74 Oasis Revisi 2013.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM yang dibebaskan

    Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Lain, Badan Internasional, dan pejabatnya dimaksudkan tidak untuk dijual atau dialihkan kembali.

    Pembebasan ini memang untuk “dikonsumsi” subjek pajak tersebut. Karena itu, jika ternyata Barang Kena Pajak yang sudah dibebaskan dialihkan maka atas pembebasan tersebut harus dibayar. Inilah yang dimaksud pembayaran kembali PPN.

    Ini mirip dengan mekanisme PPN di Pasal 16D UU PPN, yaitu pengenaan PPN saat penjualan aktiva yang pada saat perolehannya atas aktiva tersebut pajak masukannya dapat dikreditkan.

    Sebelum lebih lanjut, ada beberapa istilah di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014 yang perlu dipahami.

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

    Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.


    Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.


    Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.


    Surat Dispensasi Pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas Perolehannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Surat Dispensasi adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa atas pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Barang Kena Pajak kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.

     Istilah Surat Dispensasi baru saya temukan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014. Jadi, istilah ini adalah istilah baru dalam perpajakan.

    Fungsi dari Surat Dispensasi adalah memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak bahwa barang yang dipindahtangankan atau jasa yang dialihmanfaatkan dilakukan antar sesama:

    •  Perwakilan Negara Asing
    •  Badan Internasional
    •  Pejabat Perwakilan Negara Asing
    •  Pejabat Badan Internasional

    Dalam hal terjadi penjualan atau pemindahtanganan barang antar sesama mereka maka tidak ada PPN atau PPnBM yang harus dibayar. PPN dan PPnBM masih tetap dibebaskan. Begitu juga dengan pengalihmanfaatan jasa antar sesama mereka, maka masih tetap dibebaskan.

    Tetapi jika pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan dilakukan kepada BUKAN salah satu dari pihak diatas, maka terhadap transaksi ini wajib dibayar PPN dan/atau PPnBM yang dulu dibebaskan. Contoh transaksi seperti ini yaitu kendaraan Kedubes Asing yang dibeli dan dipindahtangankan kepada penduduk Indonesia.

    Tetapi, ada syarat-syarat yang mengharuskan pembayaran kembali. Inilah syarat-syarat yang diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014:

    1. memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh
    2. mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak (tidak ada jangka waktu)

    Ini artinya bahwa kendaraan roda empat yang sudah dipergunakan lebih dari 4 (empat) tahun, kemudian dijual atau dipindahtangankan maka tetap dibebaskan. Tidak ada “pembayaran kembali”.

    Untuk melihat syarat-syarat memperoleh Surat Dispensasi dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.03/2014.  

       

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

    SKB atas PPN dan PPnBM untuk Kedubes dan badan internasional serta pejabatnya

    Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Tata Cara Penerbitan SKB kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.03/2014.

    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan harus memenuhi syarat:

    1. impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
    2. penyerahan BKP / JKP kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
    3. kendaraan bermotor roda empat dan selain kendaraan bermotor.

    SKB dapat dimintakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu importir, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom

    Pembebasan diberikan dengan memperhatikan:

    1. asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
    2. mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
    3. mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

    Lebih lanjut terkait dengan persyarat SKB ini bisa dilihat di:
    http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/162~PMK.03~2014Per.HTM

    laman terkait:
    http://pajaktaxes.blogspot.com/p/blog-page_19.html

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



    Restitusi PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

    Restitusi PPN atas BKP yang digunakan oleh kedutaan dan badan internasional

    Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kecualikan sebagai subjek pajak. Ini menurut UU PPh. Sebenarnya di UU PPN tidak mengenal subjek pajak. Tetapi karena konvensi Internasional dan kelaziman Internasional, maka terhadap BKP dan JKP yang digunakan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional dibebaskan dari PPN.


    Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor atau perolehan kendaraan bermotor dan telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

    Restitusi oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional dilakukan dengan memperhatikan:

    1. asas timbal balik;
    2. minimum purchase requirement dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
    3. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    4. lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 4 (empat) tahun dengan dilengkapi pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.   

    Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

    Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.

    Bukti-bukti pendukung surat permohonan restitusi:

    1. Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak;Bukti dan/atau dokumen pembayaran;
    2. surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam hal perolehan kendaraan bermotor;
    3. fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan; dan
    4. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap.

    Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:

    • Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara.

    Permohonan oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

    Bukti pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan restitusi PPN dan PPnBM oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya:

    1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    2. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional; 
    3. Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;
    4. Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan
    5. Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud.        

    Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor.

    sumber:
    http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/161~PMK.03~2014Per.HTM 

    baca juga:
    http://pajaktaxes.blogspot.com/p/resitusi.html

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Mengenal Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

    Membicarakan penghindaran pajak selalu menarik bagi pemerhati dan praktisi perpajakan. Secara tradisional, Wajib Pajak di Indonesia menghindari pajak dengan cara memanfaatkan celah (loopholes).
    Tetapi akhir-akhir ini sudah banyak yang memanfaatkan jasa ahli “rekayasa keuangan” untu membuat transaksi demi menghindari pajak. Tulisan Ibnu Wijaya berikut cukup komprehensif untuk memahami tax avoidance.  

    Pendahuluan

    Salah satu definisi Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah “arrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage, benefit, or reduction in a manner unintended by the tax law”(Brown, 2012).

    Untuk memperjelas, penghindaran pajak umumnya dapat dibedakan dari penggelapan pajak (tax evasion), di mana penggelapan pajak terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak sedangkan penghindaran pajak dilakukan secara “legal” dengan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.

    Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak.
    Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
    Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi.
    Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak.
    The Westminster Principle
    Berbicara mengenai penghindaran pajak tidak dapat dilepaskan dari suatu pandangan bahwa karena tidak ada hukum yang dilanggar, penghindaran pajak seharusnya tidak dilarang.
    Setiap orang memiliki kebebasan untuk mengatur urusannya masing-masing sebagaimana dia kehendaki, dan selama tidak ada peraturan yang dilanggar maka otoritas pajak tidak dapat melakukan intervensi.
    Pendapat tersebut di atas pertama kali disuarakan dalam putusan pengadilan tertinggi di Inggris dalam kasus yang sangat terkenal yang disebut The Duke of Westminster Case (IRC v Duke of Westminster, 1936).
    Kasus tersebut terkait dengan suatu kesepakatan antara The Duke of Westminster dengan tukang kebunnya untuk merubah pembayaran gaji tukang kebunnya tersebut menjadi pembayaran anuitas sebagai balas atas jasa-jasa yang telah dilakukan tukang kebunnya di masa lalu.
    Dalam peraturan perpajakan Inggris pada saat itu, pembayaran anuitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajaknya Duke of Westminster, sedangkan pembayaran gaji merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan.
    Komisaris pajak melakukan koreksi atas pembayaran tersebut, dengan menyatakan bahwa pembayaran anuitas tersebut secara substansi merupakan pembayaran gaji, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
    Kasus tersebut berakhir di di pengadilan, di mana hakim menolak koreksi yang dilakukan oleh komisaris pajak tersebut dengan mengatakan:
    Every man is entitled, if he can, to order his affairs so that the tax attaching under the appropriate Acts is less than it otherwise would be. If he succeeds in ordering them so as to secure this result, then, however unappreciative the Commissioners of Inland Revenue or his fellow taxpayers may be of his ingenuity, he cannot be compelled to pay an increased tax. (IRC v Duke of Westminster, 1936)
    Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster tersebut masih bergaung sampai dengan saat ini dan sering kali dikutip dalam beberapa putusan pengadilan yang menyangkut penghindaran pajak, termasuk di Indonesia di mana -walaupun tanpa sumber referensi-, prinsip tersebut dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT. 29050/PP/M.III/13/2011, di mana hakim berpendapat: “…Wajib Pajak pada dasarnya bebas untuk mengatur bagaimana mereka bertransaksi untuk menekan beban pajaknya sepanjang tidak melanggar undang-undang perpajakan…”
    Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster ini di negara asalnya pada akhirnya telah dibantah melalui kasus Ramsay (W. T. Ramsay v. IRC, 1982) di tahun 1982.
    Akan tetapi, secara umum doktrin Westminster masih sering dikutip untuk menekankan bahwa penghindaran pajak tidak dapat ditolak semata-mata karena penilaian subjektif dari Otoritas Pajak.
    Melawan Penghindaran Pajak
    Walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktik tidak dapat diterima.
    Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
    Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan.
    Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar.
    Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan.
    Secara umum dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak (Arnold, 2008).
    Yang pertama dengan pendekatan tanpa menggunakan ketentuan khusus dalam peraturan melalui judicial general anti avoidance doctrine (judicial doctrine) yang dikembangkan terutama oleh putusan pengadilan, yang kedua melalui statutory general anti avoidance rule (GAAR) yaitu ketentuan khusus dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membatalkan manfaat dari transaksi yang memenuhi kriteria sebagai penghindaran pajak.
    Dalam menafsirkan peraturan terutama sehubungan dengan penghindaran pajak, dikenal dua pendekatan yang berlawanan; pertama pendekatan literal, di mana peraturan ditafsirkan berdasarkan apa yang secara eksplisit tercantum dalam naskah peraturan.
    Kedua, berseberangan dengan pendekatan pertama adalah pendekatan purposive, di mana dalam menafsirkan peraturan juga dipertimbangkan tujuan dan latar belakang dari dibuatnya peraturan tersebut.
    Judicial doctrine dalam melawan penghindaran pajak dikembangkan terutama oleh negara-negara yang peradilannya berani menggunakan pendekatan purposive dalam menafsirkan peraturan, karena sifat dari penghindaran pajak sebagaimana telah dijelaskan secara literal tidak bertentangan dengan teks yang tercantum dalam peraturan perpajakan, sehingga diperlukan penafsiran alternatif yang menyimpang dari teks peraturan.
    Di negara-negara yang peradilannya masih cenderung menggunakan penafsiran literal, dapat dikatakan bahwa penggunaan judicial doctrine untuk melawan penghindaran pajak tidak banyak berkembang.
    Hal ini sering kali mendorong negara-negara untuk mencantumkan dalam peraturan perpajakannya ketentuan khusus dalam bentuk statutory general anti avoidance rule.
    Judicial General Anti Avoidance Doctrine
    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, judicial doctrine dikembangkan terutama dari putusan-putusan pengadilan terkait dengan penghindaran pajak.
    Berbagai yurisdiksi banyak mengembangkan judicial doctrine masing-masing, dan pada paragraf berikut akan dijelaskan beberapa judicial doctrine yang paling umum digunakan.
    Economic Substance Doctrine
    Inti dari economic substance doctrine adalah bahwa suatu skema transaksi yang memiliki dampak berkurangnya beban pajak hanya dapat diakui apabila transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi, dan mengandung pertimbangan selain pajak serta tidak semata-mata dilakukan untuk penghindaran pajak. (Arnold, 2008)
    Economic substance doctrine berasal dari sebuah kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dimana Mr. Gregory, pemilik tunggal sebuah perusahaan yang memiliki surat berharga pada perusahaan lainnya.
    Mr Gregory kemudian membuat sebuah perusahaan baru dengan tujuan untuk mengkonversi penghasilan berupa ordinary income dari surat berharga tersebut yang dikenakan pajak menjadi capital gain yang berdasarkan peraturan pada saat itu tidak dikenakan pajak. (Gregory v. Helvering, 1935)
    Dihadapkan pada skema tersebut, hakim yang menghakimi perkara tersebut mengeluarkan pendapat sebagai berikut:
    Putting aside, then, the question of motive in respect of taxation altogether, and fixing the character of the proceeding by what actually occurred, what do we find? Simply an operation having no business or corporate purpose — a mere device which put on the form of a corporate reorganization as a disguise for concealing its real character … (Gregory v. Helvering, 1935)
    Doktrin ini kemudian dikutip dan dikembangkan lebih lanjut dalam putusan-putusan terkait dengan kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dan saat ini economic substancedoctrine telah berkembang menjadi dengan apa yang dikenal sebagai two prong test, yaituobjective economic substance dan subjective business purpose.
    Tes tersebut menjelaskan bahwa sebuah skema penghindaran pajak dapat dibatalkan apabila (i) Wajib Pajak melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan bisnis selain untuk mengurangi pajak (ii) transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomis karena tidak ditemukan adanya kemungkinan keuntungan selain pajak. (Frank Lyon v. United States, 1978).
    Step Transaction Doctrine
    Step transaction doctrine juga diperkenalkan di Amerika Serikat, diantaranya digunakan dalam kasus Minnesota Tea Co. V. Helvering (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
    Dalam kasus tersebut, untuk membayar hutang perusahaan, Minnesota Tea Co. Melakukan reorganisasi perusahaan dengan menukar asetnya dan menerima saham dan sejumlah uang dari perusahaan lain.
    Uang tersebut dibagikan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk distribusi laba, kemudian pemegang saham tersebut menyerahkan uang yang mereka terima kepada debitur dari Minnesota Tea Co.
    Akibat dari transaksi tersebut, karena berbentuk distribusi kepada pemegang saham maka tidak dikenakan pajak, walaupun secara substansi uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pemegang saham tersebut kepada debitur perusahaan.
    Dalam sidang banding, Hakim memutuskan untuk tidak menerima transaksi tersebut, dan membatalkan skema penghindaran pajak yang dilakukan.
    Kutipan dari pendapat hakim dalam putusannya sebagai berikut: “A given result at the end of a straight path is not made a different result because reached by following a devious path” (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
    Hakim pada intinya memutuskan bahwa karena ujung dari rangkaian transaksi tersebut adalah pelunasan hutang, maka secara perpajakan akan diperlakukan sebagai pembayaran utang yang dikenakan pajak.
    Substance over Form Doctrine
    Prinsip substance over form pada dasarnya menjelaskan bahwa hak dan kewajiban yang timbul secara formal sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan tetap diakui, akan tetapi karakterisasi dari transaksi yang dilakukan untuk tujuan pajak akan ditentukan berdasarkan bagaimana secara substansi peraturan perpajakan mengkarakterisasikan hasil dari transaksi tersebut (Arnold, 2008), sehingga berdasarkan prinsip ini, fakta dan konsekuensi perpajakan dari sebuah transaksi ditentukan berdasarkan substansi komersial yang timbul, dan tidak semata-mata dilihat dari bentuk formalnya. (Lampreave, 2012)
    Doktrin substance over form merupakan salah satu doktrin yang paling dikenal di Indonesia, akan tetapi aplikasinya dalam praktik belum terlalu umum digunakan kecuali sebagai tambahan penguat argumen untuk dasar koreksi dalam pemeriksaan, seperti dalam penentuan beneficial owner, dividen terselubung dan lain sebagainya.
    Statutory General Anti Avoidance Rule
    Selain melalui pendekatan judicial doctrine, beberapa negara memilih pendekatan berbeda untuk mencegah penghindaran pajak, yaitu dengan membuat suatu statutory general anti avoidance rule berupa ketentuan khusus yang dicantumkan dalam peraturan perpajakannya yang bertujuan untuk melawan penghindaran pajak.
    Walaupun dalam perumusannya menggunakan pendekatan yang berbeda-beda, secara umum terdapat dua fitur utama yang tersirat dalam berbagai statutory GAAR yang diadopsi oleh berbagai negara, fitur tersebut yaitu (1) tujuan dari transaksi atau rangkaian transaksi yang terkait, (2) Apakah outcome dari transaksi tersebut selaras dengan apa yang menjadi tujuan dari peraturan perpajakan terkait. (Arnold, 2008)
    Untuk memberikan gambaran penggunaan statutory general anti avoidance rule untuk melawan penghindaran pajak, berikut diuraikan praktik yang dilakukan oleh negara Australia dan Kanada dalam merancang sebuah statutory general anti avoidance rule.
    Australia
    Australia telah memiliki statutory general anti avoidance rule sejak tahun 1915, kemudian mengalami amandemen pertama di tahun 1936 dalam section 260 Income Tax Assessment Act 1936 dan kemudian di tahun 1981 menjadi Part IVA.
    Dalam part IVA tersebut, diatur bahwa otoritas pajak berwenang untuk membatalkan tax benefit yang dihasilkan dari sebuah skema apabila dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari salah satu atau lebih pihak yang terkait dengan skema tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud (Brown, 2012).
    Inti pengaturan dari statutory general anti avoidance rule di Australia dapat dilihat di section 177D dalam Part IVA, di mana diatur:
    This part applies to any scheme … where:
    (a) a taxpayer … has obtained or would … obtain a tax benefit … and
    (b) … it would be concluded that the person, or one of the persons, who entered into or carried out the scheme or any part of the scheme did so for the purpose of enabling the relevant taxpayer to obtain a tax benefit in connection with the scheme …
    Penerapan statutory general anti avoidance rule di Australia mencakup identifikasi suatu skema, penentuan adanya tax benefit, dan apakah dari fakta-fakta yang berkaitan dengan skema tersebut, dapat secara objektif disimpulkan bahwa tujuan dari pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud.
    Dari drafting Part IVA, pendekatan yang digunakan oleh Otoritas Pajak Australia adalah menggunakan pendekatan purpose atau tujuan, dalam hal ini yang dimaksud adalahpredominant purpose atau main purpose yang ditentukan secara objektif dari para pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam skema penghindaran pajak dimaksud (Pagone, 2010).
    Penggunaan main purpose test di Part IVA tersebut berdampak bahwa walaupun suatu skema penghindaran pajak masih memiliki tujuan komersial, akan tetapi apabila tujuan utamanya adalah penghindaran pajak tersebut skema tersebut tetap dapat dibatalkan menggunakan statutory general anti avoidance rule di Australia.
    Kanada
    Canada memiliki statutory general anti avoidance rule dalam section 245 Undang-undang Pajaknya sejak tahun 1988, yang memberikan diskresi kepada otoritas pajak untuk menentukan kembali untuk kepentingan perpajakan dampak dari suatu skema tax avoidanceatau aggresive tax planning.
    Transaksi avoidance dalam ketentuan perpajakan Kanada didefinisikan sebagai: “a transaction or series of transactions that would result, directly or indirectly, in a tax benefit, unless the transaction may reasonably be considered to have been undertaken or arranged primarily for bona fide purposes other than to obtain the tax benefit.” (Brown, 2012)
    Dalam menentukan apakah suatu transaksi atau rangkaian transaksi dapat dikenakan ketentuan dalam statutory general anti avoidance rule, terdapat tiga pertanyaan atau tahapan yang harus dijawab, (1) apakah terdapat tax benefit? (2) apakah transaksi yang menimbulkantax benefit tersebut memenuhi syarat sebagai transaksi avoidance? (3) apakah transaksiavoidance yang menimbulkan tax benefit tersebut abusive? (Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, 2005)
    Jadi, berdasarkan ketentuan statutory general anti avoidance rule di Kanada, sebuah transaksi tax avoidance hanya dapat dibatalkan apabila transaksi tersebut abusive. 
    Sebuah transaksi avoidance dikatakanabusive apabila dampak substansi ekonomis yang ditimbulkan dari transaksi tersebut walaupun selaras dengan teks peraturan, akan tetapi tidak selaras dengan apa yang menjadi maksud, semangat atau tujuan dari peraturan tersebut (Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011).
    Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbeda dari Australia yang menggunakan pendekatan tujuan dari pihak yang bertransaksi,
    Kanada menggunakan pendekatan dengan melihat maksud dan tujuan dari suatu peraturan dalam melawan penghindaran pajak. Dalam hal ini tujuan atau motif dari pihak atau para pihak yang melakukan transaksi avoidance tidak relevan dalam penerapan statutory general anti avoidance rule di Kanada.
    Kesimpulan
    Penghindaran pajak merupakan suatu praktik yang secara umum disepakati sebagai suatu tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dicegah serta dilawan.
    Akan tetapi, kenyataan bahwa penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan sehingga secara literal tidak melanggar hukum membuat isu tersebut menjadi isu diskusi yang tak kunjung usai.
    Dalam melawan penghindaran pajak, saat ini dikenal dua pendekatan utama, pertama melalui judicial general anti avoidance doctrine yang dikembangkan oleh pengadilan, kedua melalui sebuah statutory general anti avoidance rule yang dicantumkan dalam peraturan perpajakan.
    Belajar dari praktik di negara lain, dalam kasus Indonesia kedua pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan, akan tetapi pendekatan pertama melalui judicial doctrine secara budaya hukum di Indonesia bisa jadi lebih sulit diterapkan karena penafsiran perundangan di Indonesia masih cenderung literal, sebagaimana telah ditunjukkan dalam beberapa putusan pengadilan pajak yang dalam dasar koreksi pemeriksaan menggunakan doktrin substance over form.
    Mempertimbangkan budaya penafsiran peraturan yang literal tersebut, untuk melawan penghindaran pajak diperlukan sebuah dasar hukum yang secara eksplisit tertulis dalam Undang-undang Perpajakan.
    Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan bagi otoritas pajak Indonesia untuk mencoba menggunakan judicial doctrine yang sudah dikenal di negara lain sebagai test case dalam rangka mendorong pengadilan pajak untuk menerapkan doktrin-doktrin tersebut dalam menghadapi penghindaran pajak.
    Saat ini, untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak di Undang-undang perpajakan sudah dikenal peraturan specific anti avoidance rule dalam Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, akan tetapi seiring semakin kompleksnya skema-skema penghindaran pajak yang digunakan, ketentuan dalam Pasal 18 tersebut tentu tidak mungkin dapat mencakup seluruh jenis transaksi penghindaran pajak.
    Oleh karena itu, mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan untuk menyusun dan memperkenalkan suatu statutory general anti avoidance rule di Undang-undang perpajakan di Indonesia, dengan mengambil pelajaran dari negara lain yang telah menerapkan ketentuan tersebut dalam peraturan mereka.
    Perlu diingat bahwa dalam menyusun sebuah statutory general anti avoidance rule perlu dipertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dengan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
    Ketentuan statutory general anti avoidance rule memberikan diskresi yang sangat luas bagi otoritas perpajakan untuk melakukan penelitian yang mendalam atas sebuah skema transaksi dan melakukan koreksi apabila skema tersebut disimpulkan sebagai sebuah transaksi penghindaran pajak.
    Diskresi luas yang diberikan oleh suatu general anti voidance rule juga rawan untuk disalahgunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan koreksi yang kurang tepat, sehingga sering kali usaha untuk memperkenalkan sebuah statutory general anti avoidance rule menghadapi perlawanan dari dunia usaha sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman di India, di mana penerapan statutory general anti avoidance rule yang diperkenalkan tahun 2012 di negara tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya sampai tahun 2016 karena penolakan dari dunia usaha.
    *Penulis adalah Alumni D4 STAN dan S2 Master of International Tax dari the University of Melbourne Australia

    Bibliography

    Gregory v. Helvering, 293 U.S. 465 (1935) 468-470 (Supreme Court (US) 1935).
    IRC v Duke of Westminster, AC 1 (HL) (House of Lords (UK) 1936).
    Minnesota Tea Co. v Helvering, (1938) 302 US 609 (USSC) (Supreme Court (US) 1938).
    Frank Lyon v. United States, 435 U.S. 561, 583-84 (1978) (Supreme Court (US) 1978).
    W. T. Ramsay v. IRC, [1982] 1 A.C. 300 (High Court (UK) 1982).
    Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, [2005] 2 S.C.R. 601 (Supreme Court (Canada) 2005).
    Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011 SCC 63 (Suprem Court (Canada) 2011).
    Arnold, B. (2008). A Comparison of Statutory General Anti-Avoidance Rules and Judicial General Anti-Avoidance Doctrines as a Means of Controlling Tax Avoidance: Which is Better? Dalam P. H. John Avery Jones, Comparative Perspectives on Revenue Law (hal. 1). Cambridge: Cambridge University Press.
    Brown, K. B. (2012). A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance. New York: Springer.
    Lampreave, D. P. (2012). An Assessment of the Anti-Tax Avoidance Doctrines in the United States and the European Union. BULLETIN FOR INTERNATIONAL TAXATION, 153-169.
    Pagone, G. (2010). Tax Avoudance in Australia. Sydney: The Federation Press.
    sumber: https://www.linkedin.com/today/post/article/20140726022710-57653111-mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance?trk=prof-post

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com