Blog

Begini Cara Membuat Certificate of Taxpayer Residency di KPP Terdaftar

Certificate of taxpayer residency adalah identitas kependudukan menurut perpajakan. Dimana kita terdaftar sebagai pembayar pajak atau wajib pajak maka disitu kita tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan. Disebut juga dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau CoD (certificate of domicile). SKD atau CoD berlaku untuk seluruh dunia. Fungsinya mirip passport warga negara. 


Wajib Pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat :

  • berstatus wajib pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • memiliki NPWP

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2017 bahwa SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.

Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak :

  • perbankan;
  • pasar modal;
  • perasuransian;
  • dana pensiun;
  • pembiayaan;
  • jasa keuangan lainnya; atau
  • terdaftar di bursa efek.

Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Misal wajib pajak berdomisili di Kecamatan Kebayoran Lama dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, maka permohonan ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. 


contoh format permohonan SKD SPDN


Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:

  1. diajukan untuk satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;

Permohonan SKD SPDN paling sedikit berisi informasi berupa:

  • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN
  • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan;
  • nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber;
  • Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN;
  • nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
  • penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;

 

Dan yang penting, jangan lupa lampiran permohonan juga harus lengkap. Berikut lampiran yang mungkin harus disertakan dalam permohonan SKD :
  • surat pernyataan penghasilan bermeterai untuk Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu,
  • surat pernyataan kedudukan bermeterai,
  • Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus; dan/atau
Surat pernyataan kedudukan bermaterai wajib disertakan untuk wajib pajak :
  1. baru terdaftar dan belum memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 yang melewati batas waktu penyampaiannya;
  2. orang pribadi yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan; atau
  3. orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas yang saat SKD SPDN diajukan belum melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN,
Contoh format permohonan SKD dan lampirannya bisa diunduh di ortax

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan perlunya diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017). Selain itu, di akun instagram Menteri Keuangan juga memberikan penjelasan secara tertulis. Nah, dibawah ini merupakan copy penjelasan Menteri Keuangan yang dimuat di instragram.

Hari ini saya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, saya menjelaskan latar belakangnya yang dimulai pada tahun 2008, ketika Amerika Serikat (AS) berhasil menemukan bahwa salah satu bank di Swiss telah menjadi tempat penyembunyian aset keuangan milik Wajib Pajak AS yang bertujuan untuk menghindari pajak. Pemerintah AS mengenakan denda kepada bank tersebut sebesar USD700 juta dan mewajibkan bank tersebut untuk mengungkapkan informasi lebih dari 5000 rekening milik orang AS kepada Internal Revenue Service (IRS). 

Dari pengalaman tersebut, tahun 2010 pemerintah AS menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing (Foreign Financial Institution/FFI) untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke IRS.

Terdorong dengan kebijakan Amerika Serikat tersebut, negara-negara yang tergabung dalam forum G20 bersepakat bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dapat diterapkan secara unilateral, namun juga dapat diterapkan secara global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak. Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia dalam London Summit 2009, telah mendeklarasikan untuk mengambil tindakan terhadap negara atau yurisdiksi yang tidak kooperatif terkait transparansi untuk kepentingan perpajakan, termasuk negara-negara “tax haven”. 

Para pemimpin negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia siap memberlakukan sanksi dalam rangka melindungi keuangan publik dan sistem keuangan negara mereka. Pada pertemuan tersebut, juga telah dideklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan telah berakhir untuk kepentingan perpajakan.

G20 kemudian mendorong Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose (Global Forum) untuk menerbitkan Common Reporting Standard (CRS), sebagai sebuah standar pengumpulan data dan pelaporan. 

Global Forum adalah forum yang saat ini beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pertukaran informasi di bidang perpajakan agar sesuai dengan standar-standar pertukaran informasi yang telah disepakati termasuk pelaksanaan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI).

Saat ini, sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEOI, 50 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2017, dan 50 negara atau yurisdiksi lainnya berkomitmen untuk mulai menerapkan AEOI per September 2018. Negara atau yurisdiksi telah berkomitmen tersebut termasuk Offshore Financial Center seperti Swiss, Hong Kong, Singapura, Panama, Luxemburg, dan Uni Emirat Arab. Saat ini, Hong Kong, Swiss, dan Singapura telah mengesahkan legislasi primernya untuk mengimplementasikan AEOI dan telah menyatakan siap bertukar informasi keuangan hanya dengan negara yang tingkat transparansi untuk kepentingan perpajakan yang sama (level playing field).

Dalam rangka memenuhi komitmen implementasi AEOI, Indonesia harus memiliki legislasi primer (Undang-Undang) dan sekunder (peraturan di bawah UU) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017. Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena Indonesia dapat dikategorikan sebagai “Non-Cooperative Jurisdiction” yang berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level playing field dengan negara-negara yang telah memenuhi komitmen AEOI. 

Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak transparan, tax haven country, tempat untuk pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak kompetitif secara ekonomi karena cost of doing business menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang telah memenuhi komitmen AEOI. Selain itu, sesuai dengan prinsip resiprokal yang dianut, Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri baik yang sudah atau tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Dengan pertimbangan adanya keadaan yang memaksa dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. Penyusunan PERPU ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pemerintah menjamin bahwa kewenangan DJP atas akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan oleh pegawai DJP untuk kepentingan yang lain. Informasi keuangan Wajib Pajak akan dijaga kerahasiaannya. Bagi pegawai DJP yang tidak menjaga kerahasiaan informasi keuangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana denda dan pidana kurungan. Pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan merujuk pada standar yang diakui secara internasional.

Momen penguatan basis data administrasi perpajakan yang bersumber dari hasil AEOI ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Jakarta, 29 Mei 2017 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Jadikan Perppu Momentum Meningkatkan Tax Ratio

Sampai dengan tahun 2017 ini, tax ratio Indonesia masih sekitar 11%. Rasio ini dipandang kecil dibandingkan dengan negara-negara G20 dimana Indonesia sebagai anggota. Pun begitu dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Salah satu alasan kenapa tax ratio Indonesia kecil adalah rahasia bank. Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan seperti otoritas pajak di negara lain. Nah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 mencabut rahasia tersebut dan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan. 
Tahun 2017 ini pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali membukan rahasia perbankan untuk tujuan perpajakan. Terlalu besar risiko yang harus ditanggung jika Indonesia masih mempertahankan rezim rahasia bank.

Risiko yang akan ditanggung Indonesia sudah tertulis dalam bagian menimbang. Begini risiko yang dihindari dengan menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 :

Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.


Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain : 

  • menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, 
  • menurunnya kepercayaan investor, dan 
  • berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta 
  • dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Kenapa Perppu No. 1 Tahun 2017 sangat penting bagi perpajakan? Ditjen Pajak sampai sekarang sering disebut “berburu di kebun binatang”. Maknanya, Ditjen Pajak mengandalkan intensifikasi atas wajib pajak yang sudah bayar pajak.

Ada banyak wajib pajak yang tidak lapor dan tidak bayar pajak dan sebenarnya secara potensi cukup besar. Secara teoritis tax gap masih besar. Potensi pajak yang belum direalisasikan menjadi penerimaan negara masih banyak.Tetapi perhitungan tax gap ini tidak bisa dieksplorasi karena Ditjen Pajak tidak memiliki data.

Ya, Ditjen Pajak tidak bisa melakukan apa-apa jika tidak memiliki bukti bahwa seseorang tidak patuh pajak. Tidak cukup dengan melakukan himbauan melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan indikasi saja.

Perppu No. 1 Tahun 2017 dapat dijadikan modal bagi Ditjen Pajak untuk mengeksplorasi tax gap dan “berburu di hutan rimba”. Memperluas basis pengawasan perpajakan berdasarkan data perbankan.

Berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2017, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

  • laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
  • laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,

yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Menyampaikan informasi keuangan ke Direktur Jenderal Pajak sifatnya wajib (mandatory) bagi lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang dimaksud bukan hanya bank, tapi termasuk pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Berdasarkan data keuangan tersebut, maka Ditjen Pajak dapat menganalisis siapa-siapa yang memiliki penghasilan BESAR tetapi tidak bayar pajak.

Sebaliknya, wajib pajak juga tidak dapat mengelak atas kewajiban perpajakan karena Ditjen Pajak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan pajak terutang.

Secara nasional, informasi keuangan yang dihimpun oleh Ditjen Pajak dapat memetakan bolong-bolong yang selama ini bersembunyi dan tidak bayar pajak. Dan pada akhirnya, tax ratio Indonesia diharapkan akan meningkat.

Karena aturan baru mewajibkan lembaga keuangan menyampaikan informasi keuangan ke Direktur Jenderal Pajak, maka Perppu No. 1 Tahun 2017 menghapus pasal-pasal “penjaga rahasia”. Berikut pasal yang dihapus dengan Perppu No. 1 Tahun 1017 khusus terkait kepentingan perpajakan :

  • Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU KUP;
  • Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan;
  • Pasal 47 UU Pasar Modal;
  • Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU Perdagangan Berjangka Komoditi;
  • Pasal 41 dan Pasal 42 UU Perbankan Syariah;
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Pemeriksaan Lapangan Dengan Rasa Pemeriksaan Kantor

Direktur Jenderal Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke Wajib Pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat. Sekarang ini, mulai April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Hal ini tercantum dalam PER-07/PJ/2017.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 mengatur bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman. Bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, dikirim surat panggilan. 

Setelah dikirim, pemeriksa juga akan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterima dengan baik. Dengan diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.

Wajib pajak diminta datang ke kantor pajak. Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak dimana pemeriksa pajak berkantor. Bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.

Contoh lainnya : Wajib Pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.

Surat panggilan sekurang-kurangnya harus memuat:

  • waktu,
  • tempat,
  • maksud pertemuan,
  • daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak.

Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak :

  • memperlihatkan tanda pengenal dan SP2;
  • menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak;
  • meminta keterangan kepada wajib pajak dan membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagai mana diatau dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak). Berdasarkan ketentuan tersebut, administrasi perpajakan pasca amnesti pajak memberikan pemisah yang tegas antara Wajib Pajak yang ikut amnesti dan Wajib Pajak yang tidak ikut amnesi.

Bagi Wajib Pajak yang ikut amnesti maka kewajiban perpajakan 2015 ke belakang sudah final dan tidak bisa dilakukan apa-apa. Hak negara sudah dilepaskan dan kewajiban Wajib Pajak sudah ditiadakan. Konsekuesinya, Wajib Pajak yang ikut amnesti tidak perlu dilakukan pengawasan, dan tidak boleh dilakukan pemeriksaan. Direktorat Jenderal Pajak seperti melupakan tahun pajak 2015 ke belakang.

Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak hanya bisa dilakukan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan sekarang. Seandainya Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak masih mendapatkan surat himbauan dari kantor pajak untuk permasalah tahun pajak 2015, 2014 dan seterusnya, maka surat tersebut boleh dianggap tidak ada.

Sebaliknya, bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, maka tidak ada batasan tahun pajak kecuali yang diatur dalam Undang-Undang KUP, yaitu daluwarsa ketetapan pajak.

Walaupun demikian, tidak berarti bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak dilupakan sama sekali. Berikut ini pengawasan yang masih dapat dilakukan oleh kantor pajak terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak:

  1. Penelitian terhadap penggunaan tarif amnesti pajak. Misal, seharusnya tidak berhak mendapatkan tarif UKM 0,5% tetapi Wajib Pajak tersebut menggunakan. Seharusnya masalah ini selesai jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
  2. Penelitian kebenaran harta yang diungkap. Jika masih ada harta yang belum diungkap atau seharusnya diungkap atau kurang diungkap dalam Amnesti Pajak maka terhadap harta tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan tambahan pada saat ditemukan oleh kantor pajak. Hal ini diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak.
  3. Harta yang gagal direpatriasi merupakan penghasilan penghasilan tahun pajak 2016 (bukan saat ditemukan). Hal ini diatur di Pasal 14 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.
  4. Pengawasan kompensasi kelebihan pajak PPN dari masa pajak Desember 2015 ke masa pajak Januari 2016. Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 mengatur bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak tidak berhak mengkompensasi kelebihan pembayaran PPN. Ketentuan ini berlaku baik untuk pusat maupun cabang.
  5. Kompensasi kerugian tahun 2015 ke belakang juga tidak boleh diakui. Hal ini diatur di Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016.
  6. Pengawasan penyusutan dan amortisasi tahun pajak 2016 dan seterusnya. Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak tidak boleh menyusutkan harta tambahan. Misal harta tambahan yang diamnestikan berupa gedung, maka atas gedung tersebut tidak boleh ada penyusutan.
  7. Wajib Pajak yang memiliki perusahaan cangkang atau SPV (special purpose vehicle) dan memiliki harta melalui SPV tersebut, pada saat amnesti pajak dapat mengakui secara langsung atas kepemilikan tersebut atau SPV menjadi badan hukum Indonesia. Nah, jika memilih opsi kedua, maka setelah amnesti harus ada pendirian badan hukum Indonesia (seperti PT) kemudian seluruh ekuitas SPV menjadi saham di PT yang baru.    

Wah, banyak ya? Tentu lebih banyak lagi pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.  

Tahun 2017 ini, petugas pajak memiliki satu tahapan baru sebelum melakukan pengawasan, sebelum petugas menyampaikan surat himbauan atau (SP2DK) kepada wajib pajak, yaitu memastikan bahwa wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.

Jika Wajib Pajak sudah dipastikan tidak mengikuti amnesti pajak, maka dapat dilakukan pengawasan dan dikirim SP2DK untuk tahun 2015 sampai dengan 2012. Permasalahan yang dapat dibuatkan SP2DK diantaranya:

  • belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau SPT Tahunan;
  • belum menyetor PPh Pasal 25 atau setoran PPh PP46;
  • pajak yang dibayar kurang dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam SPT;
  • tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan atau sudah dikreditkan oleh lawan transaksi;
  • ada penghasilan yang belum dlaporkan berdasarkan bukti potong PPh dari lawan transaksi;
  • ada potensi pajak berdasarkan analisis laporan keuangan yang disampaikan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Inilah Informasi Yang Akan Dipertukarkan Oleh Otoritas Pajak Dunia

Dunia semakin transparan. Saat ini otoritas perpajakan global sedang bersiap-siap menyambut era baru, yaitu era saling bertukar informasi diantara otoritas perpajakan. Walaupun saat ini Indonesia tidak memungkinkan bertukar informasi dikarenakan Undang-Undang Perbankan masih menutup diri, tetapi sebentar lagi segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibuat khusus untuk mencabut rahasia perbankan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan Indonesia untuk mengakses informasi perbankan.

Menurut Kontan, Selasa, 18 April 2017, draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur mengenai keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan masih menunggu teken dari Presiden. Mungkin bulan depan sudah terbit Perppu yang dimaksud.

Bagaimana isi Perppu keterbukaan data keuangan? Saat ini saya sendiri masih mengira-ngira bahwa intinya otoritas pajak di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi perbankan. Tapi bisa jadi tidak semua informasi perbankan dapat diakses.

Menurut Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters yang diterbitkan oleh OECD  bahwa otoritas pajak masing-masing negara akan saling mempertukarkan informasi :

  1. the name, address, TIN(s) and date and place of birth (in the case of an individual) of each Reportable Person that is an Account Holder of the account and, in the case of any Entity that is an Account Holder and that, after application of due diligence procedures consistent with the Common Reporting Standard, is identified as having one or more Controlling Persons that is a Reportable Person, the name, address, and TIN(s) of the Entity and the name, address, TIN(s) and date and place of birth of each Reportable Person;
  2. the account number (or functional equivalent in the absence of an account number);
  3. the name and identifying number (if any) of the Reporting Financial Institution;
  4.  the account balance or value (including, in the case of a Cash Value Insurance Contract or Annuity Contract, the Cash Value or surrender value) as of the end of the relevant calendar year or other appropriate reporting period or, if the account was closed during such year or period, the closure of the account; 
  5. in the case of any Custodial Account: 1) the total gross amount of interest, the total gross amount of dividends, and the total gross amount of other income generated
    with respect to the assets held in the account, in each case paid or credited to the account (or with respect to the account) during the calendar year or other appropriate reporting period; and (2) the total gross proceeds from the sale or redemption of  financial Assets paid or credited to the account during the calendar year or other appropriate reporting period with respect to which the Reporting Financial Institution acted as a custodian, broker, nominee, or otherwise as an agent for the Account Holder; 
  6. in the case of any Depository Account, the total gross amount of interest paid or credited to the account during the calendar year or other appropriate reporting period; and 
  7. in the case of any account not described in subparagraph 2(e) or (f), the total gross amount paid or credited to the Account Holder with respect to the account during the calendar year or other appropriate reporting period with respect to which the Reporting Financial Institution is the obligor or debtor, including the aggregate amount of any redemption payments made to the Account Holder during the calendar year or other appropriate reporting period. 

Hem… banyak juga ya? Ternyata bukan hanya akun perbankan yang harus dipertukarkan antar otoritas pajak, tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti Dana Pensiun dan Asuransi.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT

Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet melalui Surat Edaran nomor SE-04/PJ/2017. Menurut saya, surat edaran ini penafsiran resmi Direktorat Jenderal Pajak tentang BUT bagi perusahaan yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT).

Layanan Over-The-Top (OTT) meliputi : 

  • layanan aplikasimelalui Internet dan/atau 
  • layanan konten melalui Internet.

 

SE-04/PJ/2017 menjelaskan lebih lanjut bahwa layanan aplikasi melalui internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
Sedangkan yang dimaksuk layanan konten melalui internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
BUT adalah kendaraan atau alat. Subjek Pajak Luar Negeri tidak akan menerima penghasilan dari Indonesia kecuali melalui kendaraan atau alat. Hanya saja ada batasan kendaraan atau alat yang dapat dikenai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
Ketentuan domestik Indonesia, Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebut :

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Untuk memahami maksud SE-04/PJ/2017 saya membagi BUT terkait OTT menjadi tiga tipe BUT, yaitu :

  • tempat
  • jasa,
  • agen

Agen elektronik  tempat tetap (fixed place) adalah peralatan yang di dalamnya terdapat program komputer yang dapat melakukan tindakan atau respon atas input secara otomatis.

 
BUT berupa tempat tetap dapat juga mencakup tempat lain sepanjang memenuhi ketentuan sebagai BUT dengan syarat tempat lain tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari SPLN.
 
BUT Jasa berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (BUT Jasa) yang tidak mensyaratkan adanya termpat usaha yang bersifat permanen.
 
BUT agen orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas(BUT Agen) dan tidak mensyaratkan adanya termpat usaha yang bersifat permanen.
 
Penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan Subjek Pajak Luar Negeri tersebut tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary).
 
Dengan demikian, BUT bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan OTT dapat berupa:
  • tempat tetap yang dimiliki, disewa, atau dikuasai oleh SPLN atau pihak lain yang berada di Indonesia, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel atau workshop, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, komputer, server, pusat data, agen elektronik dan peralatan otomatis lainnya, yang digunakan oleh SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; atau
  • keberadaan pegawai SPLN atau pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Nah itulah BUT layanan OTT menurut otoritas pajak Indonesia. Penegasan ini penting karena dalam hal terdapat BUT di Indonesia,  :
  1. perlakuan Pajak Penghasilan terhadap BUT tersebut dipersamakan dengan Subjek Pajak badan dalam negeri.
  2. Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (2a) Undang-Undang PPh dapat dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan BUT SPLN di Indonesia.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP

raden agus suparman : wakil yang dapat mewakili menurut Undang-Undang Perpajakan

Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini jika kondisi perusahaan normal. Tetapi jika perusahaan tersebut sudah pailit maka kurator mewakili Wajib Pajak badan tersebut. Atau Wajib Pajak badan tersebut dalam proses pembubaran, maka wakil dilakukan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undan KUP menyebutkan:
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

  • badan oleh pengurus;
  • badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  • suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  • anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambahkan lagi dan memberikan contoh konkret wakil Wajib Pajak. 
 
Menurut SE-02/PJ/2017 wakil yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagai berikut:
  • Pengurus untuk Wajib Pajak Badan
Pengurus merupakan orang yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan badan untuk kepentingan badan dan sesuai maksud dan tujuan badan, serta dapat mewakili badan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dibuktikan dengan dokumen berupa akta pendirian dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. 
Termasuk dalam pengertian pengurus untuk Wajib Pajak Badan adalah orang yang terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta orang yang diberi wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, di mana kedua hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam hal ini, tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak Badan tersebut.
Orang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan Wajib Pajak Badan, atau pihak lain, sepanjang terbukti bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Contoh:
1) Sdr.A merupakan direktur atas Wajib Pajak PT B, oleh karena itu sebagai pengurus PT B, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT B, Sdr.A tidak memerlukan surat kuasa.
2) Sdr.C merupakan pengurus Koperasi D, oleh karena itu sebagai pengurus Koperasi D, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Koperasi D, Sdr.C tidak memerlukan surat kuasa.
3) Sdr.E berkedudukan sebagai pembina Yayasan F dan berdasarkan keputusan rapat pembina, Sdr.G diangkat sebagai pengurus Yayasan F. Oleh karena itu, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Yayasan F, baik Sdr.E maupun Sdr.G tidak memerlukan surat kuasa.
4) Sdr.H merupakan pemegang saham di Wajib Pajak PT I dengan saham sebesar 51% akan tetapi terbukti secara nyata bahwa pemegang saham tersebut tidak memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham H tersebut tidak termasuk dalam pengurus dan apabila pemegang saham H berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT I maka pemegang saham H tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT I.
5) Terdapat seorang manajer keuangan dari Wajib Pajak PT J yang terbukti sebagai orang/pihak yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk membuat perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, menandatangani cek, serta hal-hal lain yang membuktikan bahwa manajer keuangan tersebut secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT J. Hal tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam keadaan demikian, manajer keuangan tersebut termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer keuangan tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT J maka manajer keuangan tersebut tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT J.
6) Terdapat seorang manajer operasional PT K yang terbukti sebagai pihak yang diberikan tugas oleh Direktur Utama dari PT K untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga dari Wajib Pajak PT K. Meskipun manajer operasional bertugas untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, namun manajer operasional tersebut nyata-nyata terbukti bukan sebagai orang/pihak yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan. Pembuatan dan penandatanganan perjanjian yang dilakukan oleh manajer operasional tersebut hanya sebagai bentuk pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, manajer operasional PT K tersebut tidak termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer operasional PT K berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT K maka manajer operasional PT K tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT K.
7) Sdr.L dan Sdr.N berkedudukan sebagai Direktur Utama dan pemegang saham atas Wajib Pajak PT M. Kemudian Sdr.L dan Sdr.N mengadakan perjanjian (otentik maupun di bawah tangan) dengan Sdr.O yang merupakan pihak lain di luar struktur organisasi PT M di mana namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan maupun daftar pemegang saham. Dalam kenyataan sehari-hari, Sdr.O memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, menandatangani kontrak dengan pihak rekanan/pihak ketiga, dan menandatangani cek. Dalam hal ini Sdr.O termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila Sdr.O tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT M maka Sdr.O tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT M.
8) Tn.P merupakan seseorang berkewarganegaraan Arab yang ingin berinvestasi di Indonesia yang kepengurusannya dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu pada badan yang bertugas melakukan koordinasi penanaman modal di Indonesia. Pendaftaran NPWP dilakukan oleh Tn.P yang merupakan seseorang yang berwewenang dalam menentukan kebijaksanaan pada saat pendaftaran tersebut. Dalam hal ini, Tn.P merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pendaftaran tidak memerlukan surat kuasa khusus.
9) Tn.Q merupakan seseorang berkewarganegaraan India yang bertempat tinggal di India. Dalam hal ini, Tn.Q tidak memiliki NPWP, namun Tn. Q merupakan salah satu direksi atas Wajib Pajak PT ABC. Dalam keadaan demikian, Tn.Q merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT ABC, tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dalam hal pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang memerlukan pengisian NPWP, maka kolom pengisian NPWP dapat diisi dengan 00.000.000.0-000.000.
  • Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) Terhadap BUT, 

pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut yang terbukti nyata-nyata menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan BUT di Indonesia.

Sehingga kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus.
Contoh:
Terdapat perusahaan pelayaran luar negeri yang berstatus Wajib Pajak BUT di Indonesia dan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai usaha pelayaran di Indonesia, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib diwakili oleh perusahaan yang merupakan badan hukum di Indonesia atau perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib mendirikan perwakilannya di Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut telah menunjuk salah satu pengurus PT Q selaku perwakilan dari perusahaan pelayaran luar negeri tersebut. Sehingga salah satu pengurus PT Q tersebut dapat dikategorikan sebagai penanggung jawab dari Wajib Pajak BUT perusahaan pelayaran luar negeri tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak BUT tersebut, salah satu pengurus PT Q yang ditunjuk tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus. Penunjukan orang atau badan dalam negeri sebagai wakil BUT, dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan luar negeri dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kurator untuk Wajib Pajak yang dinyatakan pailit 
Contoh:
PT R dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga, kemudian pengadilan niaga menunjuk dan mengangkat Sdr.S sebagai kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit (PT R). Dalam hal ini, Sdr.S selaku kurator PT R merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT R.
  • Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal pembubaran
Contoh:
Terdapat sebuah Wajib Pajak Badan dalam proses pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.T untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta Wajib Pajak Badan tersebut hingga selesainya proses pembubaran. Dalam hal ini, Sdr.T merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan tersebut.
  • Likuidator untuk Wajib Pajak Badan dalam likuidasi
Contoh:
PT U merupakan perusahaan dalam proses likuidasi berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.V sebagai likuidator PT U hingga selesainya proses likuidasi. Dalam hal ini, Sdr.V selaku likuidator PT U, merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT U.
  • Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi
Contoh:
Sdr.W meninggal dunia pada tahun 2011 meninggalkan penghasilan pasif berupa deviden yang berhak diterimanya setiap tahun. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas deviden tersebut dapat dilakukan oleh ahli warisnya tanpa menggunakan surat kuasa khusus.
  • Wali untuk anak yang belum dewasa
Contoh:
Sdr.X merupakan seorang anak berumur 12 tahun yang memiliki penghasilan sebesar Rp500.000.000,00 per tahun. Sdr.Y merupakan bapak kandung dari Sdr.X. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Sdr.X dapat dilakukan oleh Sdr. Y tanpa membutuhkan surat kuasa khusus.
  • Pengampu untuk orang yang berada dalam pengampuan Pengampu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri.
Contoh:
Sdr.Z merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum, atas hal tersebut pengadilan negeri telah menetapkan Sdr.AB sebagai pengampu. Sdr.AB dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Sdr.Z tanpa membutuhkan surat kuasa khusus
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mahal. Mungkin berpikir, semua urusan harus beres dengan konsultan pajak. Tapi tunggu dulu! Ada banyak pelaksanaan hak wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan ke konsultan pajak. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa permohonan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan permohonan pengukuhan PKP (pengusaha kena pajak) tidak dapat dikuasakan. Wajib Pajak sendiri yang harus datang ke kantor pajak. Namun, khusus untuk permohonan NPWP sebenarnya wajib pajak bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Silakan daftar NWP melalui laman ereg.pajak.go.id

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 menambah pelayanan lain yang mengharuskan wajib pajak sendiri yang datang. Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan sebagai berikut:

  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik; 
  3. permohonan aktivasi EFIN; 
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; 
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan 
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan  
Pada intinya, layanan yang tidak dapat dikuasakan lebih kepada verifikasi kebenaran data. Pendaftaran NPWP memang bisa melalui laman online tetapi akan diverifikasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data eKTP yang didapatkan dari Kementrian Dalam Negeri.
 
Layanan pajak yang dapat dikuasakan lebih banyak. Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2017 merinci pelayanan pajak yang dapat dikuasakan, yaitu:
  1. pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  2. permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  6. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  7. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  8. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya; 
  9. pelaksanaan pemeriksaan;
  10. permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
  11. pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  12. permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  13. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
  14. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  15. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  16. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  17. permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  18. permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
  19. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  20. permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  21. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
  22. permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  23. permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  24. pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  25. menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  26. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan. 
Dapat dikuasakan artinya bahwa wajib pajak tida perlu datang ke kantor pajak tetapi menyuruh orang lain, bisa konsultan pajak atau karyawan wajib pajak, dengan membuat surat kuasa.
 
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 bahwa seorang konsultan pajak yang diberi kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dan pada saat pelaksaan, konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa ditambah:

  • fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Selain itu, seorang kuasa yang merupakan karyawan atau pegawai wajib pajak (diberi gaji oleh wajib pajak) juga harus menyerahkan surat kuasa ditambah:

  • fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  • fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Wah, repot ya? Ada yang lebih sederhana. Tidak perlu surat kuasa tetapi cukup surat penunjukkan.
raden agus suparman : contoh format Surat Penunjukan
contoh surat penunjukan
Pelayanan pajak yang dapat dilaksanakan dengan orang lain dengan membuat Surat Penunjukan yaitu:
  • penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
  • penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu.
Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak tersebut.
Terakhir, ada juga pelayanan pajak yang dapat dilakukan oleh orang lain tetapi tidak perlu surat kuasa atau surat penunjukan, yaitu:
  • penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
  • penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak

raden agus suparman : penjual tanah dan bangunan wajib lapor ke kantor pajak

Mulai tahun 2017 ada kewajiban baru bagi wajib pajak yang menjual tanah. Siapapun penjual tanah dan/atau bangunan termasuk rumah wajib melaporkan penjualan tersebut ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penjualan. Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku bagi pemilik tanah yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016 mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian di Pasal 9 diatur kewajiban melaporkan 

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan 
  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak

melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak. Masa pajak pada umumnya diartikan sebagai bulan terjadinya penjualan. 

Misal tanah terjual dan diterima pembayaran bulan Februari 2017 maka masa pajaknya Februari 2017. Kemudian pelaporan penghasilan dan PPh wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2017.

Format laporan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jangan lupa, laporan hanya dapat diterima jika Pajak Penghasilan sudah disetor. Dan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan jika sudah dibuatkan kode billing

Laporan SPT Masa disampaikan ke:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Misal, saya terdaftar di KPP Jakarta Tebet karena dulu bikin NPWP di KPP Tebet, maka laporan diatas disampaikan ke KPP Jakarta Tebet. 

Tetapi lapor SPT bisa juga melalui online di laman djponline.pajak.go.id 
Sebelum lapor melalui djponline.pajak.go.id Wajib Pajak membuat SPT elektronik dulu. Silakan unduh dulu eSPT PPh Pasal 4 (2).

Lapor online bisa juga melalui laman online-pajak.com
Laman ini sudah mendapat persetujuan dari otoritas pajak Indonensia.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 
  

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

raden agus suparman : the BEPS Project

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing. Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:

  1. dokumen induk (master file);
  2. dokumen lokal (local file); dan / atau
  3. laporan per negara (CbC report).
Siapa yang wajib membuat dokumen penentuan harga transfer diatas? Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan :
raden agus suparman : ikhtisar dokumen induk dan ikhtisar dokumen lokal
  • peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  • nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.
Sedangkan laporan per negara (CbC report) diwajibkan bagi entitas induk dari grup usaha yang memiliki omset 11 triliun rupiah. Namun jika wajib pajak di Indonesia sebagai anggota grup maka tidak wajib, kecuali entitas induk di luar negeri:
  1. tidak mewajiban laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi; atau
  3. memiliki perjanjian tetapi laporan per negara (CbC report) tidak diperoleh dari negara tersebut.

Contoh kasus 1 :

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2017 :
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Tahun Pajak 2018 :
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelengga akan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018

Tahun Pajak 2019 :
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.

Contoh Kasus 2 :

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000. 000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer:
Peredaran bruto 3 bulan
Rp20. 000. 000. 000, 00

Peredaran bruto disetahunkan adalah
12/3 x Rp20. 000.000.000,00
Peredaran bruto disetahunkan Rp80. 000. 000.000,00

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Contoh Kasus 3 :
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk.

Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000.000,00.
c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019.

Di bawah ini merupakan rincian informasi yang diwajibkan ada dalam dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Rincian Informasi Dokumen Induk:
Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan ke seluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  3. lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup UsahaKegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  3. penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan / atau j asa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  4. daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  5. penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  6. penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  7. penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Harta tidak berwuj ud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  2. daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  3. daftar dan penj elasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  4. daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  5. penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  6. penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  2. identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan / pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  3. penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.
Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  2. daftar dan penj elasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.
Rincian Informasi Dokumen Lokal :
Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  2. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  3. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Waj ib Pajak; dan
  4. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Waj ib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. skema transaksi dan penjelasannya;
  2. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  3. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  4. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  5. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap  jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing masing lawan transaksi tersebut;
  6. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai : nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi / kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman / pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan
  7. salinan perjanjian / kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  2. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko );
  3. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  4. penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pa ak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;
  5. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  6. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  7. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan / atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  8. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  9. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  10. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji , terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  11. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  12. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.
Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia;
  2. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  3. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  4. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.
Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Fobia Penduduk Negeri Surga Pajak

raden agus suparman : Fobia Penduduk Negeri Surga Pajak

The Jakarta Post, 22 Maret 2016, sudah menyebut Indonesia sebagai the real tax haven country. Ya, secara praktek Wajib Pajak di Indonesia dapat dengan mudah tidak bayar pajak walaupun Wajib Pajak tersebut memiliki kekayaan yang luar biasa. Sedangkan fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan terhadap suatu fenomena. Sebagian penduduk Indonesia sangat ketakutan dengan pajak. Di bawah ini dua buktinya!

Pertama, setelah Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan para administrator kartu kredit untuk melaporkan data pelanggannya ke kantor pajak, maka banyak pemegang kartu kredit yang menutup kartu kredit mereka. Bukan hanya nasabah bank BCA, tetapi nasabah bank lain juga.

Bagi para pengusaha, sebenarnya ada sisi keuntungan dengan tidak digunakannya kartu kredit. Bagi mereka yang biasa “gesek”, maka jika tidak pakai kartu kredit maka mereka pakai kartu debit. Nah, pengguna yang beralik dari kartu kredit ke kartu debit tentu sangat diharapkan oleh pengusaha retail. Karena bayar dengan kartu debit artinya uang langsung masuk real time dari rekening pembeli ke rekening pengusaha.

Apa yang dikhawatirkan para fobia? Mereka khawatir dengan menggunakan kartu kredit akan terungkap penghasilan sebenarnya. Kekawatiran ini sebenarnya logis jika pengguna kartu kredit masih menyembunyikan penghasilan yang dia peroleh. Tetapi jika penghasilan yang dia peroleh sudah dikenai pajak dan sudah dilaporkan, maka kekhawatiran mereka tidak logis. Dan tidak ada dampaknya bagi perpajakan dia.

Selain itu, sebenarnya rekening kartu kredit bukan rekening penyimpan. Dan yang wajib dirahasiakan oleh Undang-Undang Perbankan adalah rekening penyimpan. Faktanya, Bank Indonesia sudah lama memberikan data nasabah debitur ke Direktorat Jenderal Pajak. BI sudah membarikan data SID (sistem informasi debitur) Bahkan data tersebut sudah dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Debitur bank yang memiliki pinjaman besar akan disandingkan dengan SPT. Jika pinjaman tersebut tidak dilaporkan, maka Wajib Pajak diharuskan membetulkan sendiri SPT yang sudah dilapor.

Kedua, Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Pajak mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan bunga deposito, PER-01/PJ/2015. Peraturan ini dicabut sebelum berlaku!  

Rumor yang disampaikan ke pihak DJP, peraturan persebut menyebabkan eksodus dana penyimpan besar-besaran di perbankan. Ada arus uang keluar yang luar biasa besar sehingga mengganggu likuiditas dana perbankan.

Eksodus dana tersebut berakar dari fobia juga. Sekali lagi, jika memang penyimpan dana sudah melaporkan penghasilannya sebenarnya, kekhawatiran tersebut tidak logis! Tidak mungkin kantor pajak mengenakan pajak atas objek yang sama. Walaupun terjadi, Wajib Pajak dapat mengajukan proses keberatan dan/atau proses banding ke Pengadilan Pajak.

Mulai 2018, rahasia perbankan akan menjadi kenangan! OECD dan G20 sudah sepakat untuk saling tukar informasi tentang data keuangan dan aset.

OECD mengatakan, “As the world becomes increasingly globalised and cross-border activities become the norm, tax administrations need to work together to ensure that taxpayers pay the right amount of tax to the right jurisdiction. A key aspect for making tax administrations ready for the challenges of the 21st century is equipping them with the necessary legal, administrative and IT tools for verifying compliance of their taxpayers. Against that background, the enhanced co-operation between tax authorities through AEOI is crucial in bringing national tax administration in line with the globalised economy.”

Dunia memang semakin sempit. Tidak ada tempat bagi fobia pajak! Saat ini, sudah ada 95 otoritas pajak yang menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MCMAA). Silakan cek status negara dimaksud!

Berikut video OECD di Youtube tentang upaya memerangi penghindar pajak. 

 


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Jurus Baru Mengungkap Pengemplang Pajak

raden agus suparman: jurus baru mengungkap pengemplang pajak

Direktorat Jenderal Pajak menggunakan jurus baru untuk mengungkap para pengemplang pajak. Selama ini, pemeriksa pajak biasa menguji omset Wajib Pajak dengan arus uang, arus dokumen, dan barang. Tapi secara institusi, Direktorat Jenderal Pajak belum mengoptimalkan arus barang. Karena itu, di tahun Penegakkan Hukum 2016 arus barang akan ditelusuri untuk mengungkap omset para pengusaha. Kemana saja barang mengalir?


Faktur Pajak yang dibuat oleh para pabrikan dan distributor barang-barang mewajibkan merinci jenis barang. Siapa pembeli barang, alamatnya dimana, jenis barang apa, dan berapa jumlahnya. Tetapi ada satu jenis faktur pajak yang tidak ada rincian tersebut. Faktur Pajak tersebut disebut Faktur Pajak Yang Digunggungkan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Faktur Pajak yang digunggung ini membuat Direktorat Jenderal Pajak “mati kutu” menelusuri siapa pembeli barang. Tahun 2016 ini dibuat usaha baru dengan meminta perincian lebih detil ke PKP. Permintaan dikirim secara khusus.

raden agus suparman: surat permintaan informasi identitas pembeli dari KPP

 

Selain Faktur Pajak yang digunggung, ada juga permintaan identitas penerima jasa. Penerima jasa sudah dilaporkan saat dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Seringkali, identitas penerima penghasilan tidak jelas karena permintaan penerima penghasilan.
 
Banyak yang menolak memberikan identitas penerima penghasilan karena si penerima penghasilan tidak mau ketahuan oleh Wajib Pajak. Sekarang secara khusus identitas ini diminta. 
 
Jika Wajib Pajak menolak memberikan identitas lengkap, ada baiknya dibuatkan data konkret saja. Ya, atas biaya tersebut dikoreksi sehinga penghasilan kena pajak meningkat sebesar koreksi jasa yang diberikan. 
 
Mungkin Wajib Pajak akan kerepotan jika biaya yang dikoreksi besar. Tentu Pajak Penghasilan Badan juga akan kurang  bayar besar. Inilah sasaran lain dari kantor pajak. Jika dipenerima penghasilan tidak didapat, dari sisi pemberi penghasilan yang kena.
 
Argumentasi yang dapat digunakan oleh petugas pajak begini, “Bisa jadi sebenarnya biaya tersebut tidak ada, tetapi diada-adakan. Buktinya penerima penghasilan tidak jelas identitasnya?”
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

STP Sekarang Ada Daluarsanya

raden agus suparman : STP Ada Daluwarsanya

Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) harus ada daluwarsanya. Penegasan ini disebutkan dalam Surat Direktur Peraturan Perapajakan I nomor S-411/PJ.02/2016 tanggal 2 Mei 2016. Salah satu alasan harus ada daluwarsa adalah untuk memberikan dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat. Jaminan kepastian hukum sesuai dengan asas hukum Litis Finiri Oportet yang pada intinya menyatakan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

 Selain itu, dalam hukum dikenal secara umum asas yang menyatakan bahwa apabila gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara assessor-nya (perkara yang menumpanginya). Dalam hukum pajak, apabila pokok pajak telah hapus, seharusnya atas sanksi administrasi yang mengikuti juga hapus pula. 

Pokok pajak yang dimaksud adalah kewenangan menagih pajak yang diatur di Pasal 13, dan Pasal 22 UU KUP. 
Pasal 13 ayat (1) UU KUP:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…


Pasal 22 ayat (1) UU KUP:

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Di bagian kesimpulan surat tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I menyebutkan:
Daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang berlaku:.

  • dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; atau
  • dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.

Untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, STP Pasal 19 Undang-Undang KUP diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh.

Penegasan dalam surat Direktur Pemeriksaan I ini sebenarnya “mengubah” pendapat sebelumnya. Pendapat sebelum ada surat diatas mengatakan bahwa STP tidak ada daluwarsanya. Kapan saja bisa diterbitkan selama belum diterbitkan. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Karena itu, saya selalu bilang bahwa denda itu menjadi kewenangan petugas. Jika memang dibuat maka akan terutang. Tetapi jika petugas tidak membuat, maka tidak ada utang pajak. Tetapi jika ganti petugas kemudian petugas baru membuat STP, maka timbul utang. 

Berdasarkan surat diatas, seharusnya ada cut-off penerbitan STP. Jika memang sudah lewat 5 tahun, maka Direktorat Jenderal Pajak harus “menahan diri” tidak menerbitkan STP. 

catatan  :
STP adalah sarana administrasi yang memiliki fungsi:

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. Sarana untuk menagih pajak. 

Pasal 19 ayat (1) UU KUP berbunyi:
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (2) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 19 ayat (3) UU KUP berbunyi: 
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Penafsiran a contrario

Kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku hanya 5 tahun. Setelah lewat 5 tahun, otoritas pajak tidak bisa lagi menagih hak negara dari Wajib Pajak. Kecuali jika Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Artinya penagihannya bukan melalui hukum administrasi pajak tetapi menggunakan pidana pajak. Hanya saja ada banyak penafsiran darimana 5 tahun dihitung.

Pasal 2 ayat (4a) UU KUP berbunyi:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal ini mengatakan bahwa otoritas pajak dapat menagih pajak 5 tahun ke belakang sejak NPWP diterbitkan secara jabatan. Ayat diatas sering dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Sebagian mengatakan bahwa jika NPWP itu ditetapkan secara jabatan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak NPWP atau PKP ditetapkan. Jadi Pasal 2 ayat (4a) UU KUP tidak bisa digunakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I atas nama Dirjen Pajak sudah menegaskan bahwa walaupun ditetapkan secara jabatan, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak penetapan secara jabatan. 

Ini kutipan penting dari S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016:

  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi logis dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, apabila Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak padahal telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Bahwa pengaturan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP dimaksudkan untuk menegaskan dan memberikan kepastian hukum adanya ketentuan daluwarsa penetapan pajak 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP.
  • Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan merupakan penafsiran yang bersifat a contrario. Ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP tidak dapat ditafsirkan secara a contrario. Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario dan penafsiran analogy tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang.

Catatan:
Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pelaporan Harta di Luar Negeri

bocoran yang disebut Panama Papers
gambar dari theguardian.com

Seperti yang disampaikan oleh Chief Operating Officer Bank Dunia, Sri Mulyani, bahwa beliau mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Kasus menghindari pajak bukan kasus baru. Bagi pelajar kelas perpajakan tentu sudah dikenalkan tentang tax avoidance dan tax evasion.

Tidak mudah menentukan apakah suatu skema investasi bisa disebutkan tax avoidance atau tax evasion. Tentu perlu pemeriksaan kasus per kasus. Tetapi dari sisi niat, bisa dipastikan bahwa orang-orang yang membuat “perusahaan cangkang” (SPC atau SPV) di di negara tertentu bisa dipastikan untuk menghindari pajak atau memanfaatkan pajak yang kecil.

Tetapi akhir-akhir ini, perang terhadap penghindar pajak sudah diumumkan. Negara-negara G20 dan OECD sudah sepakat untuk membuat Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga informasi aset, data keuangan, dan transaksi lainnya bisa diketahui dari program pertukaran informasi tersebut. Tujuannya tentu memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan seseorang.

Bahkan sekarang IMF dan Bank Dunia juga sudah bergabung dalam program memerangi pengemplang pajak. Bank Dunia mengatakan bahwa penghindaran pajak menimbulkan kemiskinan.

Dari sisi petugas pajak, informasi aset sangat penting. Aset bisa berupa kepemilikan saham atau properti. Aset di Luar Negeri yang belum dilaporkan di SPT bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Inilah modus-modus yang sering dilakukan wajib pajak super kaya:

  1. Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari gaji yang diterima di Luar Negeri; 
  2. atas kepemilikan sahamnya di Luar Negeri, Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari dividen yang dibagikan;
  3. Wajib Pajak tidak melaporkan kepemilikan aset di Luar Negeri karena menganggap aman dari pengawasan otoritas pajak di Indonesia.

Para tax planner sebaiknya mulai sekarang segera taubat dari upaya sembunyi-sembunyi. Era transparansi segera datang. Rahasia bank akan segera usang. Setiap otoritas pajak akan mendapatkan informasi dari Negera Lain tentang aset seseorang termasuk kepemilikan uang dan rekening bank.

Pembahasan Akhir Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Sekarang Harus Direkam

Ada dua prosedur dalam pemeriksaan pajak yang wajib ada atau wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kedua, memberikan hak hadir dalam pembahasan dengan cara mengundang pembahasan (closing conference). Kedua prosedur tersebut dikecualikan jika pemeriksaan tujuan lain.
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-12/PJ/2016 yang mengatur saat-saat pembahasan hasil pemeriksaan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak. Pada intinya, SE-12/PJ/2016 berisi:
pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

  • Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Terlepas dari materi inti, SE-12/PJ/2016 telah memberikan penegasan tentang pemeriksaan tujuan lain. Ini sering “terlupakan” baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak. Pada saat pemeriksaan tujuan lain, pemeriksa pajak meminjam dokumen. Berdasarkan dokumen tersebut, tiba-tiba pemeriksa pajak menyampaikan SPHP dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

Karena wajib pajak tidak tahu prosedur pemeriksaan, maka wajib pajak pun menerima ketetapan pajak tersebut. Dengan SE-12/PJ/2016 ini sebaiknya hal tersebut tidak terjadi. Ini kalimat yang saya copy dari huruf E angka 3 SE-12/PJ/2016:

Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak (skp/stp). Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan  NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan lain-lain.

Apa saja pemeriksaa tujuan lain? SE-06/PJ/2016 telah memberikan contoh kriteria pemeriksaan tujuan lain, yaitu:

  1. penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  3. pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
  6. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    penentuan saat produksi dimulai;
  10. penentuan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  12. pemeriksaan dalam rangka Mutual Agreement Procedures (MAP); dan
  13. pemeriksaan dalam rangka Advanced Pricing Agreement (APA). 

Bagaimana wajib pajak tahu kriteria pemeriksaan tujuan lain? Silakan ditanyakan ke pemeriksa! Itu cara terbaik. Atau bisa dilihat di Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Lihat kode pemeriksaan. Menurut SE-06/PJ/2016 bahwa kode pemeriksaan tujuan lain dimulai dengan angka 5. Misal kode pemeriksaan 5321 dan 5322 untuk Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Kenaikan Harta yang Tidak Jelas Sumbernya Adalah Penghasilan

kenaikan harta yang tidak jelas sumbernya merupakan penghasilan

Apakah anda banyak harta yang tidak jelas sumbernya? Sumber harta dalam “kacamata” perpajakan adalah sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut. Petugas pajak harus memastikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber penghasilan yang sudah dikenai PPh. Penghasilan tersebut sudah dibayar PPh-nya. Jika tidak jelas atau jelas belum bayar PPh maka petugas pajak akan menagih pajak penghasilan atas harta tersebut.

Sumber penghasilan dapat berupa hasil usaha, upah dan gaji dari pekerjaan, penjualan harta yang sebelumnya dikuasai, hasil investasi saham, hasil dari passive income seperti bunga dan sewa. Bisa sumber penghasilan dari penghasilan yang memang bukan objek Pajak Penghasilan seperti bantuan, sumbangan, hibah, warisan, klaim asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Baik yang sudah dikenai PPh final maupun yang bukan objek Pajak Penghasilan, semua penghasilan wajib hukumnya dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak maka bisa jadi nanti dobel pengenaan karena petugas pajak menganggap bahwa atas penghasilan tersebut belum dikenai pajak.

Begitu juga atas penghasilan yang sudah dipotong oleh orang lain dan dibayar oleh orang lain, tetap wajib dilaporkan. Dari sisi otoritas pajak, laporan pemotongan PPh yang dilaporkan di SPT Tahunan akan memberikan informasi ke otoritas pajak bahwa dia sudah dipotong oleh pihak lain dan otoritas pajak (DJP) akan melakukan cek silang. Jika belum disetor, maka DJP akan menagih.

Kenaikan atau penuruan nilai harta harus seimbang dengan total penghasilan. Termasuk penghasilan istri. Maksudnya, jika ada kenaikan harta yang tinggi yang tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan, maka kenaikan tersebut secara logika memang membuktikan adalah penghasilan yang belum dilaporkan.

Harta yang diperoleh dengan cicilan tetap harus dilaporkan. Misal kita beli rumah melalui KPR. Nilai rumah 750 juta rupiah. Rumah tersebut kita laporkan di SPT Tahunan. Kemudian kita laporkan hutang di bank sebesar 600 juta rupiah. Maka otoritas pajak akan membaca bahwa kenaikan hartanya cuma 150 juta yang berasal dari penghasilan atau tabungan Wajib Pajak. 

Bagaimana jika sebelumnya kita belum pernah lapor. Nah sekarang mau lapor. Kan tahun lalu di SPT Tahunan harta kita kosong, kemudian tiba-tiba harta kita sekarang besar. Berarti besar dong penghasilan yang belum dilaporkan? Benar! 

Itulah pentingnya tax amnesty.  Supaya ada cut off. Wajib Pajak yang ikut program tax amnesty seperti di SPBU pelayan bilang, “Mulai dari nol ya Pak”.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com


 

Bebas Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor

Pajak Penghasilan Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor
gambar dari bisnis.com

Pengenaan penghasilan yang berasal dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia kenaikan PPh Final. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah nomor 131 tahun 2000. Peraturan pemerintah ini baru direvisi kembali pada tahun 2015 yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 123 tahun 2015  khusus mengatur tentang Pajak Penghasilan Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor.

PP Nomor 123 Tahun 2015 hanya mengubah Pasal 2 dari PP 131 Tahun 2000. Biar lebih jelas ini saya bandingkan:

Pasal 2 PP 131 Tahun 2000:

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat  Bank  lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
 

Pasal 2 PP 123 Tahun 2015:
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

b. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Di peraturan pemerintah disebutkan tarif 0%. Bukan tidak dikenakan. Karena kalau bahasanya tidak dikenakan, nanti akan ada yang mengatakan bahwa tidak dikenakan PPh final berarti dikenakan PPh secara umum.
Tarif 0% artinya pemerintah memang bermaksud membebaskan penghasilan dari bunga deposito tersebut sehingga tidak ada lagi Pajak Penghasilan.

Mengendapnya uang devisa hasil ekspor hanya sekali. Tidak boleh diperpanjang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 26 Tahun 2016 bahwa ketentuan diatas tidak berlaku dalam hal :
a. Devisa Hasil Ekspor ditempatkan kembali sebagai deposito;
b. Perpanjangan deposito Devisa Hasil Ekspor.

Selanjutnya diatur bahwa DHE yang ditempatkan kembali sebagai deposito termasuk perpanjangan dikenai tarif 20%. Termasuk yang dikenai 20% adalah DHE yang ditarik sebelum jatuh tempo. 

Jadi, bunga deposito yang bebas PPh adalah bunga deposito yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan dalam rupiah enam bulan. Atau yang ditempatkan dalam US dollar lebih dari enam bulan.

Selain itu, untuk memanfaatkan bebas PPh, DHE juga harus memenuhi syarat:
a. sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;
b. sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor;
c. Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dan
d. harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:

  1. identitas eksportir antara lain nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;
  2. data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;
  3. pernyataan bahwa sumber dana rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan
  4. pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.




Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin

Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yang “kecewa” dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru ada bagian “Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri”. Kemudian disodori lagi dengan satu lembar “Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)”. Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besar sehingga harus setor lagi.

Terkait dengan kewajiban perpajakan istri, Direktur Peraturan Perpajakan II sudah menyampaikan panduan kepada kantor-kantor pajak.  Hal yang harus diperhatikan adalah “kehendak”. Maksud saya, kalau memang tidak ada Akta Perjanjian Pisah Harta, maka seharusnya dibaca sebagai istri yang “tidak berkehendak”. 

Surat Pernyataan Wanita Kawin Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah Dengan Suami

Berikut poin-poin penting yang saya copas dari S-1018/PJ.03/2014 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin.

Tidakberkehendak menjalankan hak dan kewajiban terpisah (satu keluarga satu NPWP)

  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan: menggunakan NPWP suami
  • NPWP yang sudah ada: wajib mengajukan permohonan penghapusan
  • Penghasian yang diterima atau diperoleh: dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  • Penghasilan wanita kawin yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja: apabila telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.
  • Pemotongan atau pemungutan PPh: wajib menunjukkan NPWP suami atau kepala keluarga kepada pemotong atau pemungutan PPh.
  • Perhitungan pajak penghasilan: Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Ini bunyi Pasal 8 ayat (1) UU PPh:

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

  • Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan dan Hak dan kewajiban lainnya:Ada pada suami
Berkehendakmenjalankan hak dan kewajiban terpisah (baik suami maupun istri masing-masing punya NPWP)

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan:

  • menggunakan NPWP masing-masing

NPWP yang sudah ada:

  • Wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah

Penghasian yang diterima atau diperoleh:

  • Dianggap sebagai penghasilan atau kerugian sendiri.

Penghasilan wanita kawin yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja:

  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong tidak bersifat final.

Pemotongan atau pemungutan PPh:

  • wajib menunjukkan NPWPnya sendiri kepada pemotong atau pemungut PPh.

Perhitungan pajak penghasilan:

  • Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang PPh.

Ini bunyi Pasal 8 ayat (3) UU PPh:

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan dan Hak dan kewajiban lainnya:

  • dilakukan sendiri oleh wanita kawin

Untuk istri yang bekerja apalagi sebagai pegawai, saya selalu menyarankan untuk meminta penghapusan NPWP. Hal ini selain tidak merepotkan dia, juga memang itulah yang dikehendaki oleh pembuat UU PPh. Cukup datang ke KPP, bawa copy Kartu Keluarga dan copy KTP suami dan istri. Di KPP tinggal isi formulir.

Ini contoh formulir penghapusan NPWP di KPP:

Contoh Formulir Penghapusan NPWP
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan

insentif pajak DIRE yang menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
Konsep Bandung Teknopolis

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Insentif perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Instrukmen yang menjadi target PMK kali ini adalah DIRE (dana investasi real estat) atau REIT (real estate investment trust). Menurut definisi resminya, DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

Menurut infovesta.com, DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.

Menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pasar Modal bahwa kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

DIRE berbeda dengan reksadana tetapi ada kesamaan. Ini kesamaan menurut saya:

Insentif pajak diperlukan supaya keuntungan DIRE tidak “tergerus” pajak sehingga lebih menguntungkan bagi investor. Inilah catatan insentif perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015

PAJAK PENGHASILAN
Seperti yang dikutif oleh KOMPASMenteri Keuangan mengatakan:

untuk kepentingan PPh, maka KIK DIRE ini dianggap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk. Dengan demikian, tidak ada pengenaan PPh atas deviden dari special purpose company kepada KIK DIRE. Kalau ada penjualan underline asset berupa tanah dan bangunan, kepada KIK DIRE atau sejenisnya lewat special purpose company maka tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat (2) UU PPh

Dari sisi Pajak Penghasilan, insentif yang diberikan berupa pembebasan dividen dan pengenaan PPh atas penjualan harta real estat kepada KIK. 

Pembebasan dividen karena KIK dan perusahaan terbatas khusus DIRE dianggap satu kesatuan. Secara tertulis Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 menyebut bahwa perseroan terbatas dan KIK satu kesatuan. Artinya dianggap sebagai satu entitas. Karena satu entitas maka tidak ada isu dividen.

Jika SPC (special purpose company) atau KIK membeli tanah dan/atau bangunan maka transaksi ini dianggap bukan pengalihan hak yang dikenai PPh Final. Tetapi dikenai PPh umum.

Penjual tanah dan/atau bangunan, secara normal wajib membayar PPh Final sebesar 5% dari harga jual. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 jika yang beli SPC atau KIK DIRE transaksi sejenis tidak dikenai PPh Final. Syaratnya si penjual menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (Pasal 4 (4) PMK-200).

Dengan demikian, bagi KIK DIRE bahwa jual beli real estat itu seperti jual beli aktiva pada umumnya. Dikenai PPh dari capital gain jika ada.


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Perlakuan PPN atas real estat tidak ada bedanya dengan lainnya. Insentif yang diberikan berupa “stempel” risiko rendah bagi KIK DIRE.

Untuk mendapatkan “stempel” risiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak. Permohonan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Setelah mendapat pengukuhan sebagai PKP berisiko rendah, maka KIK atau SPC akan mendapatkan restitusi lebih cepat. Kelebihan bayar PPN akan direspon oleh kantor pajak melalui pengembalian pendahuluan. Bukan dengan pemeriksaan dan SKPLB.

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 pajak masukan yang dimintakan restitusi hanya yang berasal dari pembelian real estat.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
gambar dari antaranews.com

Tahukah anda perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? Kedua istilah ini hampir sama. Kenyataannya sama-sama tidak memungut PPN walaupun PKP menerbitkan faktur pajak. Tetapi tidak memungutnya disebabkan oleh alasan yang berbeda. Bagi pengusaha, kebijakan yang paling menguntungkan adalah PPN tidak dipungut. Silakan dicermati! 

PPN dibebaskan itu artinya tidak ada pajak keluaran. Walaupun pengusaha menerbitkan faktur pajak, tetapi faktur pajak tersebut dibebaskan. Karena dibebaskan maka dianggap tidak ada. Ya, tidak ada PPN yang dipungut. 

Karena tidak ada faktur pajak keluaran, maka pengusaha yang menerbitkan faktur pajak “PPN Dibebaskan” tidak boleh mengkreditkan pajak masukan. Apa artinya? PPN yang dibayar pada saat perolehan barang atau jasa akan melekat ke harga pokok. Pengusaha akan menganggap pajak masukan sebagai biaya (PPN dibiayakan).

Sebaliknya, PPN tidak dipungut itu artinya ada pajak keluaran tetapi tidak dipungut. Pajak keluaran “dibiarkan” saja tidak dipungut oleh pengusaha. Praktisnya, pemerintah tidak mewajibkan memungut PPN tersebut. Pengusaha tetap menerbitkan faktur pajak.

Karena pajak keluaran ada, maka pada PPN tidak dipungut, pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan. Secara hitung-hitungan, PPN tidak dipungut akan berdampak seperti ekspor. Atas PPN yang sudah dibayar oleh pengusaha pada saat perolehan barang, pengusaha dapat meminta kembali kepada Negara melalui mekanisme restitusi.

PPN tidak dipungut boleh mengkreditkan pajak masukan secara tegas disebutkan di Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015.

Jadi keuntungan pengusaha kena pajak dengan PPN tidak dipungut adalah bahwa atas barang atau jasa yang diserahkan benar-benar bersih PPNseperti tidak dikenai pajak”. Dengan demikian, harga barang yang dibayar konsumen seharusnya akan lebih murah.

Untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, pengusaha harus mengajukan permohonan  Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) ke kantor pajak dimana pengusaha terdaftar. SKTD ini ada dua jenis, yaitu: ada yang berlaku setiap kali transaksi, dan ada yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun diajukan permohonan. 

Secara lengkap syarat-syarat permohonan dan daftar BKP yang mendapat fasilitas ini dapat dilihat di bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015

contoh permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD)



Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 memberikan fasilitas lebih banyak dibandingkan saat PPN dibebaskan. Pengusaha yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut juga lebih banyak. 

Pihak yang mengajukan SKTD adalah importir dan penerima barang atau jasa. Jadi bukan penerbit faktur pajak. Tetapi jika penerbit faktur pajak menerima SKTD dari pembeli maka atas faktur pajak tersebut diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015”

Tulisan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015” dicap di faktur pajak dan PIB dengan menuliskan nomor dan tanggal SKTD.

Untuk memperoleh SKTD ini:

  • Wajib Pajak,
  • Kementerian Pertahanan,
  • Tentara Nasional Indonesia, dan
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. KPP terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKTD:

  • Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  • Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

PPN Jasa Forwarding dan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Forwarding

Berhubung banyaknya pertanyaan terkait dengan freight forwarding di postingan sebelumnya, saya berpikir akan lebih jelas jika pembahasannya dalam satu tulisan antara PPN dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku sekarang ada perbedaan antara PPN dan PPh Pasal 23. Terutama dilihat dari sisi dasar pengenaan atau yang sering disebut DPP. Berikut pembahasannya.


FREIGHT FORWARDING
Forwarder adalah perusahaan yang memberikan jasa freight forwarding. Istilah freight forwarding dalam bahasa Indonesia disebut Jasa Pengurusan Transportasi.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan bahwa:

Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan bahwa :

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

Dari definisi jasa freight forwarding diatas, kita bisa merinci bahwa jasa freight forwarding meliputi:

  • transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan,
  • pengiriman, penerimaan, 
  • bongkar muat, 
  • penyimpanan, 
  • sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan
  • pengurusan penyelesaian dokumen
  • klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik

Klasifikasi diatas saya buat. Klasifikasi hanya untuk menggambarkan “mata rantai” jasa freight forwarding. Praktek “mata rantai” jasa freght forwarding bisa lebih panjang atau lebih pendek.

Mahasiswa STAN, Cahya Budi Kurniawan, dalam skripsinya menggambarkan alur jasa freight forwarding seperti ini:

gambaran umum proses bisnis jasa freight forwarding
klik gambar supaya lebih jelas



PPN JASA FREIGHT FORWARDING
PPN atas jasa freight forwarding menggunakan nilai lainTarif efektif PPN atas jasa freight forwarding sebesar 1%.

Dasar hukum PPN atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015.

Apa artinya tarif efektif 1%? 
Artinya forwarder wajib bayar PPN 1% dari TOTAL tagihan ke klien (shipper atau consignee).

Angka 1% itu didapat dari:
10% tarif PPN
10% nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN. 

10% nilai lain ini bisa diartikan fee freight forwarding dan sisanya 90% dianggap sebagai biaya-biaya yang dapat direimbursment ke klien. 

Karena menggunakan nilai lain, maka forwarder tidak boleh mengkreditkan pajak masukkan jika ada. Pajak masukan yang mungkin dibayarkan terkait “mata rantaiforwarding mungkin sangat banyak.


PPh PASAL 23 JASA FREIGHT FORWARDING
Aturan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding membolehkan forwarder memilih antara:

  • metode reimbursement
  • metode reinvoicing

Dasar hukum PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015.

Poin terpenting ada di Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 yaitu:

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Ada syarat untuk menggunakan metode reimbursement. Syarat yang dimaksud adalah “dapat dibuktikan faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh forwarder kepada pihak ketiga“.

Siaya yang wajib membuktikan? Menurut saya pihak pengguna jasa. Pengguna jasa freight forwarding bisa pihak shipper atau pihak consignee. Intiya adalah pihak yang mengikat kontrak dengan forwarder.

Pengguna jasa harus bisa memahami bahwa jika forwarder menunjukkan faktur tagihan kepada pihak ketiga maka atas faktur tersebut bukan objek PPh Pasal 23. Faktur tagihan kepada pihak ketiga dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukan bagian dari jasa freight forwarding. Tetapi pengguna jasa (tentu saja) harus bayar sebagai pembayaran reimbursement. Inilah metode reimbursement.

Faktur tagihan dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga adalah bukti tagihan dan pembayaran yang dilakukan forwarder sepanjang “mata rantai” sampai jasa freight forwarding selesai ditunaikan

Tetapi jika pihak forwarder hanya melampirkan satu faktur tagihan, tidak melampirkan faktur tagihan kepada pihak ketiga, maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah TOTAL tagihan. 

Total tagihan meliputi fee atas jasa freight forwarding dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh pihak forwarder kepada pihak ketiga. Inilah yang disebut metode reinvoicing.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka pengguna jasa memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total tagihan.

Jika pihak forwarder memilih metode reinvoicing maka dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN akan sama. 

Sebaliknya jika forwarder memilih metode reimbursement maka akan ada perbedaan DPP antara PPh Pasal 23 dan DPP PPN. Bagaimanapun DPP PPN harus dari total tagihan kepada pengguna jasa (reinvoicing).

Satu lagi tentang metode reimbursement, yaitu tagihan kepada pihak ketiga sebaiknya atas nama pengguna jasa. Jadi di faktur tertulis pengguna jasa. Atau setidaknya ada tertulis “untuk pengguna jasa”. Contoh: PT Shipper menyuruh mengirim barang dari Jakarta ke Ambon. Maka PT Forwarder pada saat pembayaran tagihan dari pihak ketiga harus tertulis “untuk PT Shipper” sebagai pengguna jasa. Terkait teknis penulisan faktur dan pembukuan reimbersement bisa dibaca di tulisa pa Tunas

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

mulai 1 Januari 2016 PPN rokok naik

Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.



Tarif efektif itu pengenaan PPN berdasarkan nilai lain. Nilai lain bukanlah nilai transaksi sebenarnya. Untuk hasil tembakau, nilai lain itu HJE (harga jual eceran).

Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. HJE ini tertera dalam kemasan rokok.

Jadi, jika dalam kemasan rokok tertera harga jual eceran Rp.15.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar: Rp.15.000,00 x 8,7% = Rp.1.305,00

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.03/2015.

Tarif sebelumnya untuk rokok adalah 8,4% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 62/KMK.03/2002.

PPN atas rokok ini tidak menggunakan mekanisme umum yang berjenjang atau banyak tingkatan. PPN atas rokok hanya satu tingkat dan dikenakan ditingkat produsen atau impor.

Jadi penyalur rokok, baik pedagang besar maupun pedagang eceran tidak memungut PPN. Bahkan mungkin mereka tidak tahu jika rokok dikenai PPN. Apalagi konsumen, makin tidak peduli.

Selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok “asli”, maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.




Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Pinjaman Tanpa Bunga

rajin membayar pajak berarti menabung untuk masa depan

Menumpuk utang dan mengecilkan modal termasuk salah satu cara menghindari pembayaran pajak. Karena utang menimbulkan bunga dan bunga mengurangi penghasilan. Ada juga pemegang saham yang senang mencatatkan utang daripada modal agar “dividen” yang dia terima dicatat oleh perusahaan sebagai pengembalian hutang. 

Karena tidak ada pembatasan hutang, maka sebanyak apapun hutang pemegang saham atau hutang usaha lainnya tidak masalah. Sekarang tidak bisa lagi setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015

Saya sengaja menulis mencatatkan utang dengan cetak miring. Karena memang kadang-kadang pikiran orang yang mencatatkannya juga miring. Sering ditemukan penjualan dicatatkan sebagai utang pemegang saham! Begitu “hasil usaha” dibagi ke pemegang saham, tinggal dikurangi saldo akun “utang pemegang saham”. 

Semakin banyak salod akun “utang pemegang saham” maka semakin aman modus “dividen terselubung” yang dia bukukan. Toh, tidak ada aturan batasan utang. Sampai sekarang, saya selalu curiga jika ada akun utang pemegang saham di necara Wajib Pajak.

Kelakuan pemegang saham yang seperti ini mulai tahun 2016 tidak bisa lagi. Hal ini karena aturan batas debt equity ratio sudah diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sejak 2016 tidak boleh lagi ada utang melebihi 4 kali modal.

Misal modal perusahan Rp.100 maka maksimal jumlah utang jangka pendek dan utang jangka panjang sebesar Rp.400. Jika lebih maka buanga utang atas kelebihan tersebut tidak boleh dijadikan biaya atau pengurang penghasilan.

Menariknya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 memasukkan utang tanpa bunga kepada pemegang saham (lebih tepatnya “memiliki hubungan istimewa”) termasuk saldo modal. Silakan cek Pasal 1 ayat (5). Artinya,  utang tanpa bunga kepada pemegang saham adalah modal!

Nisbah utang terhadap modal ini bukan saldo akhir tahun. Nisbah yang digunakan adalah salda rata-rata tiap akhir bulan. Baik untuk saldo utang maupun untuk saldo modal. Setiap akhir bulan harus dilihat, dimasukkan dalam tabel dan dibagi. 

Bunga yang dikoreksi juga lebih luas. PMK menyebutnya biaya pinjaman.

Termasuk biaya pinjaman adalah:

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalah karena jaminan pengembalian utang; dan
  • selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam valuta asing.


Catatan terakhir tentang PMK DER ini adalah adanya kewajiban pelaporan pinjaman dari luar negeri ke kantor pajak. Jika pinjaman dari luar negeri tidak dilaporkan ke kantor pajak maka atas biaya pinjaman tersebut tidak boleh dikurangkan dengan penghasilan. Mantap kan?

Perhitungan teknis tentang DER bisa dilihat di bagian lampiran PMK.


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Tambahan Kekayaan Neto

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
gambar dari emas24karang.com

 

 

 

 

 

Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Salah satu kriteria penghasilan adalah menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Secara teori, ini merupakan metode penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan pemakaian penghasilan, expenditure atau penggunaan penghasilan.

Hasil penjumlahan seluruh pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi dan sisanya yang ditabung menjadi kekayaan Wajib Pajak, termasuk yang dipakai membeli harta sebagai investasi, merupakan penghasilan. Ini sebenarnya penerapan rumus: Y = C + S untuk keperluan perpajakan, dimana y sebagai penghasilan, c sebagai konsumsi, dan s sebagai tabungan.

Dalam praktek, menghitung PPh terutang dibatasi oleh tahun pajak. Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak hanya bisa per tahun pajak. Satu surat ketetapan pajak tidak mungkin untuk dua tahun pajak atau lebih.

Sedangkan kriteria “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan sisa yang ditabung menjadi kekayaan. Artinya kumulatif dari kekayaan yang ada per tanggal tertentu. Atau sisa kekayaan yang ada pada akhir tahun tertentu.

Kenapa akhir tahun? Karena daftar kekayaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak pada umumnya per 31 Desember dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

semua penghasilan akan “mengendap” menjadi kekayaan Wajib Pajak



Menghitung tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak dilakukan dengan menjumlahkan total kekayaan, kemudian dikurangi dengan “penghasilan neto” yang sudah dikenai pajak. Sisanya tentu yang belum dikenai pajak.

Penghasilan neto dalam hal ini merupakan penghasilan bruto dalam satu tahun dikurangi biaya hidup dalam tahun tersebut. Biaya hidup disini adalah semua pengeluran baik untuk konsumsi maupun pajak-pajak selain PPh. 

contoh daftar pengeluran versi LHKPN


Karena “menambah kekayaan Wajib Pajak” merupakan restan, sisa, atau saldo atas penghasilan-penghasilan masa lalu, maka objek PPh dari kriteria ini tidak ada tahun pajak. Kan yang dihitung juga restan kekayaan tahun yang diperiksa!

Secara matematis, jika semua penghasilan yang menjadi restan kekayaan sudah dikenai pajak penghasilan tentu saja penghitungan “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” hasilnya akan nihil. Walaupun penghitungannya berulang-ulang setiap tahun.

Tetapi, jika penghitungan tersebut hasilnya terdapat “hasil kekayaan neto yang berasal dari penghasilan neto yang belum dikenakan pajak” maka itu merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

 



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



gold bars
Photo by Michael Steinberg on Pexels.com

Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?

contoh iklan jual rumah seharga 100 milyar rupiah di Jakarta Selatan

Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015 mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, diantaranya “apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Peraturan ini tidak merinci “dan sejenisnya” yang menjadi objek PPh Pasal 22.

Karena itu timbul pertanyaan, apakah rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), kondominium hotel (kondotel) termasuk “dan sejenisnya”?


Untuk menjawab pertanyaan ini saya baca latar belakang peraturan ini. Latar belakang yang saya maksud ada di bagian menimbang. Ini kutipannya:

pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak atas penghasilan yang digunakan untuk konsumsi barang yang tergolong sangat mewah

Dari bagian menimbang itu saya menemukan kata “konsumsi”. Istilah konsumsi saya baca di wiki:

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung 

Dari pengertian diatas, saya memiliki dua kriteria:

  • memenuhi kebutuhan, dan
  • memenuhi kepuasan.

Kebutuhan untuk barang orang kaya tentu bukan kebutuhan pokok. Barang yang dimaksud tergolong sangat mewah. Jadi, menurut saya kebutuhan dalam hal ini adalah “tempat tinggal” dan kendaraan.

Untuk jenis “tempat tinggal” bisa kita baca yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015, yaitu:

  • rumah
  • apartemen
  • kondominium

    Sedangkan jenis kendaraan bisa kita baca yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015, yaitu:

    • pesawat terbang pribadi, 
    • helikopter pribadi,
    • kapal pesiar, 
    • yacht,
    • sedan, 
    • jeep, 
    • sport utility vehicle (suv), 
    • multi purpose vehicle (mpv), 
    • minibus,
    • kendaraan bermotor roda dua dan tiga

    Sedangkan kriteria kedua adalah kriteria kepuasan. Pemuasan pribadi pembeli supaya tempat tinggal dan kendaraan yang dimiliki “sekelas” dengan penghasilannya. Pamer!

    Maksudnya, bahwa tempat tinggal dan kendaraan mereka kelasnya sudah sangat mewah. Nah sangat mewah inilah yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015.

    KESIMPULAN
    Kembali ke pertanyaan, apakah rumah toko dan rumah kantor termasuk objek PPh Pasal 22 yang dimaksud Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015?

    Menurut saya bukan. Alasannya:
    • tujuan pembuatan rumah toko dan rumah kantor adalah untuk usaha sehingga tidak termasuk pengertian “rumah tinggal” walaupun bisa saja dia tinggal di ruko atau rukan.  
    Bagaimana jika rumah atau apartemen digunakan untuk usaha? Misalnya disewakan? Atau rumah yang dijadikan kantor? Atau rumah yang bagian depannya ada toko? Tetap menjadi objek karena pada dasarnya rumah dan apartemen dimaksud untuk tempat tinggal. Hanya saja penggunaannya yang “menyimpang”.


    DEFINISI:
    Ruko (singkatan dari rumah toko) adalah sebutan bagi bangunan-bangunan di Indonesia yang umumnya bertingkat antara dua hingga lima lantai, di mana lantai-lantai bawahnya digunakan sebagai tempat berusaha ataupun semacam kantor sementara lantai atas dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.

    FUNGI:
    fungsi utama dari kantor dan rumah sangatlah bertolak belakang sehingga Anda harus mengatur dan mendesainnya sedemikian rupa sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu dan lainnya. 

    Rumah, ibaratnya istana. Kehangatan, keakraban, kepedulian, kebersamaan, dan kebutuhan untuk istirahat sangat dominan di rumah. Sedangkan kantor penuh dengan deadline, pusat dari segala produktivitas yang Anda miliki juga merupakan icon dari profesionalisme Anda sebagai pekerja.


    Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog





    Inilah Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tidak bayar pajak selama 20 tahun

    gratis pajak penghasilan selama 20 tahun
    gambar dari al.com

    Siapa yang tidak tertarik dengan tidak bayar pajak. Apalagi jika gratis pajak tersebut selama 20 tahun. Ya, selama dua puluh tahun tidak perlu bayar Pajak Penghasilan! Inilah insentif pajak terbaru dari pemerintahan Jokowi.

    Tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk menyusun rekayasa keuangan termasuk menyusun skema transfer pricing. Kan sudah bebas? Berapapun penghasilan yang diterima sudah ada jaminan tidak perlu bayar pajak.

    Bahkan bisa jadi, Indonesia akan menjadi tujuan “investasi” untuk merekayasa transaksi-transaksi yang dibuat untuk tujuan mengecilkan pembayaran pajak.



    Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Bagian menimbang PMK ini berbunyi, “untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi”. Jelas, tujuan pemberian tax holiday adalah meningkatkan arus masuk investasi asing.

    Pasal 3 ayat (4) mengatakan bahwa mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan  paling lama 20 (dua puluh) tahun

    Pada dasarnya, Wajib Pajak yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah Wajib Pajak di bidang Industri Pionir. Tetapi Pasal 4 PMK kemudian merinci sebagai berikut:

    • merupakan Wajib Pajak baru;
    • merupakan Industri Pionir;
    • mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
    • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentµan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; 
    • menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
    • harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. 

    Ada satu syarat yang sampai dengan saat ini, 24 Agustus 2015, belum saya baca. Mungkin belum diterbitkan tetapi akan diterbitkan. Syarat yang dimaksud adalah ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Ini dikenal sebagai DER (debt equity ratio).

    Pada  tahun 1984, terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. Patokan DER menurut KMK ini 3:1. Artinya satu rupiah modal hanya boleh punya hutang tiga rupiah.

    Isyu tentang DER ini sudah lama diusulkan untuk diatur kembali. Tapi rupanya masih banyak “kendala” (?).

    Konsep PMK tentang DER sudah saya baca sejak tahun 2010. Tapi sampai sekarang masih “penggodokan“. Menurut info yang masih “penggodokan”, utang swasta dibatasi menjadi 4:1 atau 80% utang dan 20% modal kecuali untuk sektor perbankan dan Kontrak Karya.


    INDUSTRI PIONIR
    Industri pionir yang boleh mendapat tax holiday menurut Peraturan Menteri Keuangan 159/PMK.010/2015 adalah:

    1. Industri logam hulu;
    2. Industri pengilangan minyak bumi;
    3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
    4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
    5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
    6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
    7. Industri transportasi kelautan;
    8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/ atau 
    9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

    Industri tersebut dapat meminta tax holiday dengan mengajukan permohonan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Surat permohonan harus dilampiri dengan:
    • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya;
    • asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia; dan
    • surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak.  

    Salah satu industri yang boleh mendapatkan tax holiday adalah Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi. Semoga industri telekomunikasi Indonesia akan lebih banyak investor sehingga internet makin merakyat karena murahnya gadget dan data internet. Semoga.

    Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog



    Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

    Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 tahun 2015

    Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan “badan-badan tertentu” yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

    Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
    Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.

     
    Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.
     
    Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
    • bendahara, 
    • badan-badan tertentu.
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
    1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
    3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
     
    Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.
     
    Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMNBadan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.
     
    Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
    • Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
    • Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
    • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
     
    Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
    • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
    • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
    Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
    • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
    • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
    • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
    Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
    • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
    • 0,1% dari penjualan kertas
    • 0,3% dari penjualan baja;
    • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
    • 0,3% penjualan semua jenis obat.
    Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.
    Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
    • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
    Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
    Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
    1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
    2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
    Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
    Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
    Milik siapa PPh Pasal 22?
    PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
    PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
    • Surat Setoran Pajak (SSP),
    • Bukti Pungut.
    PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
    Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
    Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
    Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
    Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
    Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak “semata-mata” hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar

    gambar dari http://www.tomshw.it

    Menteri Keuangan sudah mengembalikan dasar pengenaan PPN atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar dari “nilai lain” menjadi nilai transaksi sebenarnya. Sejak tahun 1994, nilai lain penyerahan produk rekaman suara dan gambar adalah harga jual rata-rata. Dalam prakteknya, saat kita beli kaset, VCD, DVD, CD sudah melekar stiker “Lunas PPN”. Nah, dasar pengenaan PPN tersebut adalah harga jual rata-rata.



    Penyerahan produk rekaman suara dan gambar sejak 1 Juli 2015 dikenai PPN berdasarkan harga sebenarnya. Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 yang menghapus penyerahan rekaman suara atau gambar dari daftar nilai lain.

    Karena dihapus dari daftar nilai lain, maka secara otomatis dasar pengenaan PPN kembali ke nilai jual secara umum.

    Berikut daftar nilai lain DPP PPN sejak 1 Juli 2015 menurut  Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 :
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 

    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 

    c. dihapus; 

    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; 

    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; 

    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/a tau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; 

    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; 

    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; 

    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui JUru lelang adalah harga lelang; 

    J. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau 

    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/ atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagiham atau jumlah yang seharusnya ditagih;

    i. dihapus; 


    m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.   

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

    Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

    PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan “lainnya” diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Berikut rinciannya:



    Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 15% dari jumlah bruto terdiri dari :

    • dividen
    • bunga
    • royalti
    • hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Sedangkan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :

    • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
    • jasa teknik,
    • jasa manajemen,
    • jasa konsultan,
    • Jasa lainnya.


    Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu

    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa hukum;
    5. Jasa arsitektur;
    6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
    7. Jasa perancang (design);
    8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
    10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
    11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    12. Jasa penebangan hutan;
    13. Jasa pengolahan limbah;
    14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services);
    15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
    16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
    17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
    18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    19. Jasa mixing film;
    20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
    21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
    23. Jasa internet termasuk sambungannya;
    24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
    25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
    28. Jasa maklon;
    29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan;
    32. Jasa pembasmian hama;
    33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    34. Jasa sedot septic tank
    35. Jasa pemeliharaan kolam;
    36. Jasa katering atau tata boga;
    37. Jasa freight forwarding;
    38. Jasa logistik;
    39. Jasa pengurusan dokumen;
    40. Jasa pengepakan;
    41. Jasa loading dan unloading;
    42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
    43. Jasa pengelolaan parkir;
    44. Jasa penyondiran tanah pengujian 
    45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
    46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
    47. Jasa pemeliharaan tanaman;
    48. Jasa pemanenan;
    49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
    50. Jasa dekorasi;
    51. Jasa pencetakan/penerbitan;
    52. Jasa penerjemahan;
    53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
    55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
    56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
    57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
    58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
    59. Jasa sertifikasi;
    60. Jasa survey;
    61. Jasa tester, dan
    62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

    Hemm… jadi banyak sekali ya. Susah mengingatnya. Baiknya memang kalau sudah banyak begini menggunakan negative list saja. Semua jasa kecuali jasa tertentu.


    DASAR PENGENAAN PPh PASAL 23
    Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis “jasa lain”) mengatur pengertian bruto.

    Penghasilan bruto jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

    Penghasilan bruto “jasa lain” selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan,  tidak termasuk

    • pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain; 
    • pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; 
    • pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis ; dan/ atau
    • pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. 
     


    DEFINISI
    Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

    Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

    Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. 

    Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:

    1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
    2. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;         
    3. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
    4. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
    5. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
    6. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;      
    7. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    8. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    9. Jasa penggantian peralatan/material;
    10. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    11. Jasa mud engineering;
    12. Jasa well logging dan perforating;
    13. Jasa stimulasi dan secondary decovery
    14. Jasa well testing dan wire line service;
    15. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    18. Jasa directional drilling dan surveys;
    19. Jasa exploratory drilling;
    20. Jasa location stacking/positioning;
    21. Jasa penelitian pendahuluan;
    22. Jasa pembebasan lahan;
    23. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain;
    24. Jasa pemasangan peralatan rig;
    25. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
    26. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
    27. Jasa penggalian lubang tambahan;
    28. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
    29. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
    30. Jasa pengelolaan air (water system);
    31. Jasa penanganan rigging up dan/ atau rigging down;
    32. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
    33. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
    34. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
    35. Jasa pump fees;
    36. Jasa pencabutan peralatan bor;
    37. Jasa pengujian kadar minyak;
    38. Jasa pengurusan legalitas usaha;
    39. Jasa sehubungan dengan lelang;
    40. Jasa seismic reflection studies;
    41. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
    42. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). 

    Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

    1. Jasa pengeboran;
    2. Jasa penebasan;
    3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
    4. Jasa penambangan;
    5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
    6. Jasa pengolahan bahan galian;
    7. Jasa reklamasi tambang;
    8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
    9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
    10. Jasa pengurusan legalitas usaha;
    11. Jasa peminjaman dana;
    12. Jasa pembebasan lahan;
    13. Jasa stockpiling; dan
    14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
     
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara terdiri dari:
    • Bidang aeronautika
    • Bidang non-aeronautika

    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang aeronautika termasuk:

    1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
    2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
    3. Jasa pelayanan penerbangan;
    4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
    5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara bidang non-aeronautika termasuk:
    1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
    2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

    penyerahan air minum dibebaskan PPN kecuali pakai kemasan
    gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com

    Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali jika air minum tersebut dijual melalui kemasan.

    Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    Istilah yang digunakan oleh PPN memang bukan air minum, tapi air bersih. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membagi air bersih menjadi dua:
    • air bersih yang belum siap untuk diminum;
    • air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).

    Secara umum, Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membebaskan PPN atas penyerahan air bersih oleh pengusaha.

    Baik air bersih yang belum siap diminum atau air minum. Tetapi di Pasal 3 ayat (2) kemudian mengecualikan bahwa air minum dalam kemasan termasuk yang dibebaskan.

     
    Hal ini berarti semua air minum yang belum siap untuk diminum atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.
    Tidak dipersyaratkan apakah penyerahan tersebut melalui pipa atau kemasan.
     
    Di peraturan pemerintah sebelumnya sejak Peraturan Pemerintan nomor 12 Tahun 2001 sampai Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 disyaratkan “melalui pipa”.
    Sejak dulu memang air bersih yang dialirkan melalui pipa dibebaskan.
     
    Dalam prakteknya kemudian banyak perusahaan yang menjual air bersih melalui mobil tanki.
    Terutama di kota-kota besar yang menyuplai “air pegunungan” ke kios-kios air minum isi ulang.
    Penjualan air bersih ini tidak melalui pipa. Karena tidak melalui pipa maka tidak dibebaskan.
    Karena tidak dibebaskan maka pengusaha wajib pungut PPN.
     
    Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN.
     
    Walaupun atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari memungut PPN, pengusaha tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan fakturnya di SPT Masa PPN.
     
    Pengusaha wajib membuat faktur pajak dengan diberi kode “080”. Kemudian dilaporkan di bagian penyerahan yang dibebaskan.
     
     

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

    Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

    Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

    Kenapa Harus Menghitung Penghasilan Neto?
    Untuk menghitung Pajak Penghasilan harus diketahui dulu penghasilan neto. Pajak Penghasilan adalah perkalian tarif dengan penghasilan neto. Tarif yang dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU PPh. Dan penghasilan neto disebut juga penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak menjadi dasar penerapan tarif sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU PPh.

    Jadi, menurut UU PPh tidak mungkin menghitung Pajak Penghasilan jika penghasilan neto tidak diketahui.

    Menghitung penghasilan neto ada dua:

    Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp.4,8 milyar.

    Untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan ini disampaikan ke KPP terdaftar. Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 3 bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.

    Kewajiban memberitahukan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.  

    Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto untuk SPT Tahunan.

    PENGHASILAN NETO OLEH PEMERIKSA
    Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto sudah lama ada. Sebelumnya dengan KEP-536/PJ./2000. Hanya saja ada sesuatu yang baru dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, yaitu norma bagi Wajib Pajak yang diperiksa. 

    Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  

    Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


    PER-17/PJ./2015 memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk:

    • menghitung penghasilan neto

    dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:

    • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
    • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
    • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
    • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
    • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

    Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:

     #PajakMilikBersama

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



    Petunjuk Pelaksana Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

    Manfaatkan penghapusan sanksi administrasi di tahun 2015

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2015 lebih banyak ditujukan untuk internal DJP. Terutama terkait dengan bagaimana permohonan penghapusan sanksi yang diajukan oleh Wajib Pajak diselesaikan. Apakah permohonan diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013. Kedua peraturan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. 

    Setelah membaca  SE-40/PJ/2015 saya berkesimpulan bahwa poin utama pemanfaatan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 adalah:

    • penyampaian SPT Tahunan yang belum dilaporkan (terlambat), atau
    • penyapaian SPT Tahunan Pembetulan

    yang dilakukan pada tahun 2015. Kesimpulan ini berdasarkan bagian “E. Materi” SE-40/PJ/2015 Mungkin kesimpulan salah tapi baiknya saya tampilkan matriknya:

    Matrik penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
    untuk memperjelas, klik dibagian gambar

    CONTOH-CONTOH
    SE-40/PJ/2015 juga memberikan contoh-contoh bagaimana penyelesaian permohonan penghapusan sanksi administrasi. Contoh-contoh ini memberikan pemahaman tentang ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015.  

    Berikut saya copas:

    Contoh 1:
    PT ABC menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 27 Februari 2015 dengan status NIHIL. Atas keterlambatan penyampaian SPT tersebut, diterbitkan STP Pasal 7 Undang-Undang KUP pada tanggal 27 Maret 2015. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi. Apabila:

    • Wajib Pajak mengaju kan permohonan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku (30 April 2015) maka Kantor Wilayah menghimbau Wajib Pajak untuk mencabut pengajuan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sekaligus mengaju kan kembali permohonan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
    • Wajib Pajak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku, maka sanksi administrasi alas denda lersebul dihapuskan seluruhnya (Rp 1.000.000)



    Contoh 2:
    Tanggal 14 April 2015, KPP menerbilkan STP atas sanksi adminislrasi berupa denda Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP kepada Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2013. Tanggal 7 Mei 2015, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2013.
     

    Penyelesaian permohonan:
    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 .


    Contoh 3:
    PT B membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 4 Mei 2015 sebesar Rp 10.000 .000 dan menyampaikan SPT nya pada tanggal 6 Mei 2015. KPP menerbitkan STP pada tangga l 23 Juli 2015. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi pada tanggal 6 Agustus 2015.

    Penyelesaian Permohonan:
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
    a. Pasal 7 Undang-Undang KUP Rp 1.000.000 (Dihapuskan seluruhnya)
    b. Bunga Pasal 9 ayat (2b) (1 x 2 % x Rp 10.000.000) Rp 200.000 (Dihapuskan seluruhnya)

    Contoh 3a:
    PT B membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 4 Desember 2014 sebesar Rp 10.000.000 dan menyampaikan SPT nya pada tanggal 6 Januari 2015. KPP menerbitkan STP pada tanggal 23 Juli 2015. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi pada tanggal 6 Agustus 2015.

    Penyelesaian Permohonan:
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
    a. Pasal 7 Undang-Undang KUP Rp 1.000.000 (Dihapuskan seluruhnya)
    b. Bunga Pasal 9 ayat (2b) (8 x 2 % x Rp 10.000.000) Rp 1.600.000 (Dihapuskan seluruhnya)

    Contoh 3b:
    PT B membayar kekuran gan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 4 Desember 2015 sebesar Rp 10.000.000 dan menyampaikan SPT nya pada tanggal 6 Januari 2016. KPP menerbitkan STP pada tanggal 23 Juli 2016. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi pada tangga 16 Agustus 2016.

    Penyelesaian Permohonan:
    Wajib Pajak tidak dapat mengajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 , namun dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.




    Contoh 4:
    PT. ABC menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012 pada tanggal 20 Mei 2015. Pada tanggal 10 Juni 2015, KPP menerbitkan STP atas sanksi administrasi total Rp 11.000.000 dengan rincian :
    a. denda Pasal 7 Undang-Undang KUP : Rp 1.000.000
    b. bunga Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP : Rp 10.000.000

    Pada tanggal 24 Juni 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi. Apabila :

    1. Wajib Pajak belum membayar STP

    Penyelesaian permohonan :
    Sanksi administ rasi berupa denda Rp 1.000.000 dan bunga Rp 10.000.000 dihapuskan seluruhnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015

    2. Pada tanggal 20 Juni 2015 , Sanksi administrasi (senilai Rp 7.000.000) dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak (potongan SPM Rp 7.000.000)

    Penyelesaian permohonan:
    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015:
    a. Sanksi administrasi berupa denda Rp. 1.000.000 dan bunga Rp. 10.000.000 dihapuskan seluruhnya;
    b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.000.000 dikembalikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1a) Undang-undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitun gan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

    3. Pada tanggal 20 Juni 2015, WP membayar sebagian STP (senilai Rp 1.000.000)

    Penyelesaian permohonan:
    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, sanksi administrasi yang dapat dihapuskan (sebagian) adalah Rp. 10.000.000

    4. Pada tanggal 20 Juni 2015, WP membayar seluruh STP (Rp 11.000.000)

    Penyelesaian permohonan:
    Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak tidak dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. (tidak dapat dihapuskan karena sudah lunas).




    Contoh 5:
    Tanggal 3 Desember 2014, Wajib Pajak membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014, atas pembetulan tersebut KPP menerbitkan STP pada tanggal 5 Maret 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut.

    Penyelesaian permohonan:
    Permohonan diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.


    Contoh 5a:
    Tanggal 3 Desember 2014, Wajib Pajak membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014, atas pembetulan tersebut KPP menerbitkan STP pada tanggal 4 Maret 2016, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut.

    Penyelesaian permohonan:
    Permohonan diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.




    Contoh 5b:
    Tanggal 3 Desember 2015, Wajib Pajak membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014, atas pembetulan tersebut KPP menerbitkan STP pada tanggal 3 Maret 2016, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan Sanksi Administrasi atas STP tersebut.

    Penyelesaian permohonan:
    Wajib Pajak dapat mengajukan Administrasi atas STP tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.




    Contoh 6:
    SPT Masa PPN Masa Pajak September 2014 dilaporkan oleh Wajib Pajak pada tanggal 13 November 2014. Atas Keterlambatan penyampaian tersebut STP diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2015. Kemudian Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan dan melunasi kekurangan bayar pada tanggal 25 Maret 2015, kurang bayar sebesar Rp 3.000.000 dan STP diterbitkan atas kurang bayar tersebut pada tanggal 20 Mei 2015, Wajib Pajak belum membayar kedua STP tersebut.

    Penyelesaian Permohonan:
    1. STP atas denda Rp 500.000 (Pasal 7 UU KUP) diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.
    (ini STP atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN. SPT disampaikan tanggal 13 November 2014)
    2. STP atas bunga (5 x 2% x Rp 3.000.000) = Rp Rp 300.000 diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

    (ini STP atas keterlambatan pembayaran. Wajib Pajak bayar tanggl 25 Maret 2015)


    Nah, silakan membetulkan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa di tahun 2015. Kemudian mengajukan penghapusan sanksi administrasi.  

    Copy File permohonan penghapusan sanksi dan surat pernyataan, sila unduh bagi yang butuh.



    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

    Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

    Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

    Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

     
     
     
    Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
    [sila diklik untuk lebih jelas]
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
     

    Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

    Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
    gambar dari LewatMana.com

    Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Konsorsium sering disebut Joint Operation (JO). Konsorsium atau JO merupakan operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.

    Dari pengertian tersebut, dapat kita “cirikan” karakteristik konsorsium:

    1. kumpulan dua badan atau lebih,
    2. bersifat sementara dan didirikan tidak untuk selamanya,
    3. bertujuan untuk melaksanakan suatu proyek.

    Kesementaraan konsorsium ditentukan oleh proyek. Artinya, konsorsium ada selama proyek sedang dikerjakan. Jika sudah selesai, maka konsorsium bubar. NPWP harus dihapus.

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
    Kewajiban perpajakan konsorsium dari sisi Pajak Penghasilan bisa dibagi dua:

    • kewajiban PPh Badan, dan
    • kewajiban PPh Potput.  

    Konsorsium bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPb berbunyi:

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

    Sampai dengan saat ini, tidak ada peraturan baik tingkat menteri keuangan maupun direktur jenderal yang menyebut bahwa konsorsium atau JO bukan subjek pajak. Penyataan bahwa JO bukan subjek pajak hanya pada surat korespondensi antara Wajib Pajak dengan DJP. Dan surat yang sering menjadi rujukan adalah S-823/PJ.312/2002 tanggal 24 Oktober 2002.

    Karena bukan subjek pajak maka konsorsium tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Badan. Tentu saja tidak ada kewajiban PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29.

    Konsekuensi dari bukan subjek pajak maka:

    • Penghasilan Bruto dikenakan di masing-masing anggota konsorsium (badan-badan yang berkumpul sebagai konsorsium).
    • Biaya-biaya dibebankan di masing-masing anggota konsorsium.

    Intinya, konsorsium itu tidak memiliki penghasilan dan biaya.

    Bagaimana jika konsorsium dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan? Bukti potong konsorsium dapat dipecah dan didistribusikan ke masing-masing anggota konsorsium.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./1994 memberikan petunjuk pelaksaan pemecahan Bukti Potong yang diterima oleh konsorsium. Begini tahapannya:

    1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Potong ke KPP dimana JO terdaftar.
    2. KPP konfirmasi Bukti Potong ke KPP dimana pemotong terdaftar.
    3. KPP dimana JO terdaftar menerbitkan SKKPP dan dilakukan Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
    4. Pemindahbukuan tidak boleh dilakukan ke jenis pajak lain yang menjadi kewajiban JO
    5. KPP mengirimkan Bukti Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
    6. Anggota JO mengkreditkan Bukti Potong di SPT Tahunan PPh Badan.

    Dengan demikian, mulai biaya-biaya yang timbul, penghasilan bruto yang diterima, dan kredit pajak (Bukti Potong) diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Badan masing-masing anggota JO.

    Dalam praktek, ada konsorsium yang memiliki kantor dan administrasi. Konsorsium jenis ini sering disebut administrative JO. Menurut Ruston Tambunan, administrative JO memiliki ciri-ciri:

    • kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO
    • Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO
    • pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja,  biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of works) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

    Dalam hal konsorsium memiliki “manajemen” dan memiliki laporan keuangan maka seharusnya konsorsium memiliki kewajiban PPh Badan. Konsorsium seperti ini diperlakukan sebagai subjek pajak.
      
    Kenapa harus diperlakukan sebagai subjek pajak? Karena:

    • memiliki penghasilan yang didistribusikan ke anggota konsorsium sesudah  dikurangkan dengan biaya. 
    • penghasilan yang diterima anggota konsorsium sudah neto.

    Kenapa penghasilan bruto konsorsium yang bukan subjek pajak harus dibagi habis ke anggota? Karena Indonesia menganut classical system yaitu sistem pemisahan yang tegas antara entitas usaha di satu sisi dengan pemilik modal di sisi lain. Baik entitas usaha maupun pemilik modal masing-masing sebagai subjek pajak terpisah. Masing-masing memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing menghitung penghasilan neto.


    KEWAJIBAN WITHHOLDING TAXES
    Sekarang kita fokuskan konsorsium sebagai pemberi penghasilan. Contoh konsorsium sebagai pemberi penghasilan:

    • memberikan gaji ke buruh,
    • menyewa alat berat atau aktiva lain,
    • menyewa tanah dan/atau bangunan untuk kantor,
    • membayar jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan
    • membayar penghasilan ke subjek pajak Luar Negeri.

    Kewajiban konsorsium dalam hal withholding taxes atau POTPUT sama saja dengan subjek pajak. Artinya, konsorsium wajib memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada subjek pajak lain. PPh yang sudah dipotong tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kemudian konsorsium membuat bukti potong, SPT Masa PPh dan melaporkan ke KPP terdaftar.


    KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 secara tegas mengatakan bahwa Kerja Sama Operasi atau Joint Operation termasuk dalam pengertian badan dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 berbunyi:

    Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

    Bagian penjelasan Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 memberikan contoh-contoh bagaimana perlakukan perpajakan untuk JO. Berikut kutipan
    penjelasan Pasal 3 ayat (2) :

    Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

    PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation.

    Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.

    Berdasarkan hal di atas:
    a.     joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    b.     atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
    c.     apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).

    Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

    PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation.

    Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.

    Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

     

     

    Surat Keterangan Fiskal Untuk Tender dan Caleg

    Contoh Surat Keterangan Fiskal
    Contoh Surat Keterangan Fiskal

    Surat Keterangan Fiskal dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen ini sering diminta oleh Wajib Pajak yang akan mengikuti tender pengadaan atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti Calon Bupati atau Calon Walikota. Atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Surat Keterangan Fiskal secara formal menerangkan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki masalah perpajakan pada saat itu. Tetapi tidak berarti tanpa masalah dikemudian hari.



    Surat Keterangan Fiskal diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2014. Sebelum diterbitkan PER-32/PJ/2014, surat keterangan fiskal diatur dengan:

    • PER-44/PJ/2013
    • PER-69/PJ/2007
    • KEP-441/PJ/2001


    Surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format:

    contoh surat permohonan surat keterangan fiskal

    Surat permohonan surat keterangan fiskal harus dilengkapi dengan:

    1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
    2. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
    3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
    4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    6. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    7. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
    9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    Nomor 4 dan 6 sengaja saya kasih warna merah karena PBB yang dimaksud adalah PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan atau sering disebut PBB P3. Pada kebanyakan rekanan atau calon penyedia barang dan jasa, PBB P3 ini tidak ada.

    Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak. Artinya, jika memiliki utang pajak, silakan bayar dulu.

    Biasanya jika memiliki utang pajak, permohonan akan ditolak terlebih dahulu. Kemudian Wajib Pajak diminta melunasi.

    Utang pajak yang sering tidak diketahui pada saat pengajuan permohonan adalah Surat Tagihan Pajak. Sanksi administrasi yang diterbitkan karena ketidakpatuhan formal, seperti telah lapot atau telat bayar.

    Begitu juga dengan syarat menyampaikan SPT Tahunan. Syarat ini bisa dipenuhi dengan terlebih dahulu melaporkan SPT Tahunan yang belum dilaporkan. 

    Banyak juga kasus calon walikota, calon bupati, atau calon anggota legislatif jarang lapor SPT Tahunan. Kemudian, SPT Tahunan beberapa tahun dilaporkan dalam saat yang bersamaan untuk memenuhi syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal.

    Begitu juga dengan perusahaan yang akan mengikuti tender. Bahkan seringkali Wajib Pajak terlambat menyampaikan permohonan atau terlambat memberitahuan petugas AR di KPP terdaftar.

    Kadang Wajib Pajak memberitahukan petugas sehari sebelum tanggal daftar tender. Padahal jika berkas permohonan belum dikerjakan, maka sulit untuk sehari jadi. Alasannya adalah flow dokumen secara bersamaan secara sistem dan fisik. Sehari bisa jadi jika 4 petugas pada hari tersebut ada di kantor. ke-4 petugas itu adalah petugas AR, kepala seksi Waskon, kepala seksi Pelayanan, dan Kepala Kantor.

    Menurut PER-32/PJ/2014, KPP dapat menyetujui atau menolak permohonan dalam lima belas hari kerja. 15 hari kerja sama dengan 3 minggu kalender. Jika Wajib Pajak butuh lebih cepat dari itu, baiknya langsung menghubungi petugas AR dan memberitahukan tanggal pendaftaran tender.











     




    Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Barang Sangat Mewah

    Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang Sangat Mewah
    gambar diambil dari refinedguy.com

    Pemungutan Pajak Penghasilan diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Ketentuan ini berbunyi, “Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.” Berdasarkan amanat ini kemudian menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015. Berikut ini ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan barang sangat mewat oleh badan tertentu.


    Walaupun disebutkan Wajib Pajak badan tertentu, tetapi tidak pernah disebutkan secara khusus kriteria “tertentu”, kecuali penjual. Artinya bahwa Wajib Pajak badan tertentu adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

    Barang yang tergolong sangat mewah adalah :

    1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
    2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
    3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
    4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
    5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
    6. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.  


    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 menghilangkan batasan harga jual untuk penjualan pesawat terbang pribadi dan kapal pesiar. Artinya berapapun harga kapal pesiar maka penjual wajib memungut Pajak Penghasilan. 

    Besarnya Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

    Pajak Penghasilan ini merupakan cicilan pajak pada tahun berjalan. Pada akhir tahun, pembeli barang sangat mewah dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan ini. Inilah kenapa disebut pemungutan Pajak Penghasilan.  

    Disebut pemungutan Pajak Penghasilan karena pembayar Pajak Penghasilan adalah pembeli, bukan penerima penghasilan. Berbeda dengan pemotongan Pajak Penghasilan. Disebut pemotongan Pajak Penghasilan karena pembayar Pajak Penghasilan adalah penerima penghasilan (penjual).

    Pemungut Pajak Penghasilan wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 memberikan pengecualian pemungutan Pajak Penghasila jika pembeli bukan subjek pajak. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dikecualikan sebagai subjek pajak adalah:

    1. kantor perwakilan negara asing;
    2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
    4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 



    Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

    Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Tahun 2015

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian  Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah “mereka”, dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.


    Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan 😀

    Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:

    1. dasar hukum: Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PPSA menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
    2. jenis pajak: Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak baik PPh maupun PPN;
    3. tahun pajak: Sunset Policy untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
    4. metode penghapusan sanksi: pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum berupa STP), sedangkan dalam PPSA sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
    5. surat pernyataan: pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan PPSA mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

    Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:

    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:   1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau   2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.



    Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan “karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”. Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.

    Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:

    1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
    2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
    3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
    4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menj adi lebih besar,  

    yang dilakukan pada tahun 2015. 

    Saya sengaja menebalkan “yang dilakukan pada tahun 2015” untuk menegaskan bahwa PPSA ini hanya berlaku 2015 saja. Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan tahun sebelumnya atau setelahnya. PPSA ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan atau masa yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan April 2015, atau dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.

    Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.

    Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.


    Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
    Sasaran Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi di Tahun 2015




    Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak dengan menyampaikan:

    1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
    2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
    3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
    4. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
    5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

    Satu surat permohonan hanya untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP). Undang-Undang KUP mengharuskan sanksi administrasi dalam bentuk STP. Jadi, selama STP tidak diterbitkan, maka tidak ada sanksi administrasi. Belum timbul sanksi administrasi walaupun perbuatannya sudah terjadi. Nah, jika tidak ada sanksi administrasi (STP), maka apa yang dihapus?

    Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi


    Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
    Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi




    Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.

    Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.

    Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:

    1. denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
    2. bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
    3. bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
    4. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
    5. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
    6. denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

    PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
    Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.

    Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:

    1. Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016, dan 
    2. Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. 


    Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:

    1. Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    2. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
    3. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

    Untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga penagihan, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menggunakan contoh format berikut:

    Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan
    Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan



    Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:

    1. dibuat satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 
    2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
    3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 
    4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. 


    Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015




    Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan dan Tidak Dikecualikan Sebagai Objek PPN

    kriteria jasa perhotelan yang dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai objek PPN

    Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa jasa perhotelan dikecualikan sebagai objek PPN. Tetapi tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel dikecualikan sebagai objek PPN. Ada beberapa jasa yang menurut peraturan menteri keuangan bukan jasa perhotelan yang dikecualikan.



    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:

    Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

    • jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
    • jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
    Tambahan jasa penyewaan kamar yaitu fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.

    Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. “Semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap” biasanya berupa fasilitas gratis yang diberikan hotel. Cirinya hotel tidak memberikan tambahan biaya. Walaupun ciri ini tidak disebutkan dalam peraturan menteri keuangan. Karena jika setiap pengguna fasilitas boleh siapa saja dan dikenai biaya artinya terpisah dengan penginapan dan penyewaan kamar.

    Jasa Perhotelah Yang Tidak Dikecualikan sebagai Objek PPN, terdiri dari:

    1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
    2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
    3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
    Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015, bahwa pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya




    Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

    Tempat tinggal dan tempat kedudukan menentukan perlakuan perpajakan

    Tempat kedudukan sangat penting bagi perpajakan internasional. Tempat kedudukan wajib pajak disebut juga domisili wajib pajak. Negara domisili wajib pajak memiliki hak memajaki secara penuh atas penghasilan yang diterima. Jika domisili di Indonesia, maka otoritas perpajakan Indonesia menganggap bahwa wajib pajak tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.


    Menurut Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Penjelasan dari ayat ini sebagai berikut:

    Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok, atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2015 merinci lebih lanjut tentang tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan wajib pajak badan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak ini tentang domisili Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

    Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya diatur sebagai berikut:

    1. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
    2. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
    3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan;
    4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan nomor 3 tidak dapat ditentukan. 


    Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:
    1. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
    2. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
    3. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan,dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/ atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation), atau keadaan sebenarnya berada di beberapa tempat.

    Jika saya ringkas, domisili WPOP itu tempat tinggal paling penting. Sedangkan domisili WP Badan itu ada 3, yaitu:
    a. domisili seperti tertulis dalam akta pendirian dan perubahannya, 
    b. kantor pimpinan jika pusat administrasi dan tempat usaha berbeda, dan
    c. tempat usaha untuk sektor usaha tertentu.

    Salah satu yang ditentukan sebagai tempat usaha adalah Wajib Pajak yang usaha pokoknya menjual tanah dan/atau bangunan, yaitu ditentukan dalam SE-30/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Penentuan Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

    SE-30/PJ/2013 menyebutkan bahwa dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dilakukan oleh cabang. Karena wajib dibayar dan disampaikan SPT Masa di cabang, maka tentu wajib terdaftar di cabang. 


    ;




    SKB PPh Atas Waris

    SKB PPh atas warisan

    Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut.

    Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.


    Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.

    Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:

    Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

    1. Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    2. Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    3. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.3
    4. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
    5. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
    6. Persyaratan terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.

    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

    1. Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
    2. Atas pembagian hak bersama merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    3. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan;
    4. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.



    Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.

    SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.



    Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

    Sekarang aku tahu pajak

    Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan “Normal” atau “Pembetulan”. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.


    Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 


    Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.

    Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:

    Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 

    1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 
    2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); 
    3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau 
    4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 


    Pasal 8 ayat (1) menyebut “belum dilakukan tindakan pemeriksaan”. Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu “setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan”. Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.

    Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:

    • tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
    • tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
    • Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.




    Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.

    Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

    Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

    Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:

    • SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 – 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. 
    • SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 – 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
    Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.

    Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.

    Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi “moral” dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.

    Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.

    Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.

    Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
    • Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
    • Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.

     
     

     
     

      Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

      Isilah SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas

      Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.



      SPT TAHUNAN:

      • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
      • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

      Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

      Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

      • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
      • laporan keuangan sementara; dan
      • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

      Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­Undang KUP:

      Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

      Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

      1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
      2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
      3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
      4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
      5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
      7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
      8. Wajib Pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.



      SPT MASA PPh
      Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu:

      • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
      • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
      • PPh Pasal 15 yang dipotong;
      • PPh Pasal 15 yang dipotong;
      • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
      • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
      • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
      • PPh Pasal 25 dibayar

      Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

      Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.



      SPT MASA PPN
      Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


      Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


      Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (biasa disebut PPN KMS) yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

      Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang  telah disetor (biasa disebut PPN JLN), dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.



      Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
      Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

      • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
      • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

      Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.





      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

      Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

      Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!

      Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

      etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

      Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

      • SPT Tahunan
      • SPT Masa
      SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
       
      Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
      • SPT PPh
      • SPT PPN
      SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
      • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
      • SPT Tahunan PPh Badan
       
      Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

      Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

       
      menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
      Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah peredaran usaha;
      • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
      • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
      • jumlah pajak yang terutang;
      • jumlah kredit pajak;
      • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
      • jumlah harta dan kewajiban;
      • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
      format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
      sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
       
      Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
      hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
      ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang
       
      Daftar kode harta:
      Kas dan Setara Kas: 
      011: uang tunai
      012: tabungan
      013: giro
      014: deposito
      019: setara kas lainnya
      Piutang: 
      021: piutang
      022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      029: piutang lainnya
      Investasi:
      031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
      032: saham
      033: obligasi perusahaan
      034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
      035: surat utang lainnya
      036: reksadana
      037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
      038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
      039: Investasi lainnya
      Alat Transportasi:
      041: sepeda
      042: sepeda motor
      043: mobil
      049: alat transportasi lainnya
      Harta Bergerak Lainnya:
      051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
      052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
      053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
      054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
      055: peralatan elektronik, furnitur
      059: harta bergerak lainnya
      Harta Tidak Bergerak
      061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
      062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
      063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
      069: harta tidak gerak lainnya
      Daftar Kode Utang:
      101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
      102 : Kartu Kredit
      103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
      109 : Utang Lainnya
      SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
      • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
      • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
      pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
       
      Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
      • SPT Masa PPh
      • SPT Masa PPN
      • SPT Masa PPN Pemungut
       
      Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
      • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

      Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah penyerahan;
      • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
      • jumlah Pajak Keluaran;
      • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
      • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
      • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
      • tanggal penyetoran; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

      Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

      • jenis pajak;
      • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
      • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
      • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
      • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
      • jumlah pajak yang dipungut;
      • jumlah pajak yang disetor;
      • tanggal pemungutan;
      • tanggal penyetoran; dan
      • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

       

      Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut “tanda tangan basah”, boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:

      Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

       
       


      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

       
       

      Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

      Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak

      Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur. 

      Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.




      Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak: 

      • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
      • Pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB,
      • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB
      • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB 
      • Surat Tagihan Pajak (STP), 
      • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),  
      • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), 
      • Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah


      Syarat Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda utang pajak adalah  karena kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

      Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
      • surat permohonan mencantumkan: jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
      • dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan diatas, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.
       
       
      GARANSI WAJIB PAJAK
      Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
       
      Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
       
      contoh Surat Permohonan Angsuran Utang Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014
      Contoh surat permohonan angsuran utang pajak atau penundaan pembayaran pajak dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/214.
       


      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

      Tempat Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak

      Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.

      1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

      • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


      harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      1. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
      2. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
      3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN



      paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
      2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
      3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
      4. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

      paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

      1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
      2. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
      3. PPh Pasal 25 harus dibayar
      4. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
      5. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
      6. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah


      paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

      • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
      • PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu 


      Sebelum dokumen ditandatangani

      • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

      Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

      • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor


      Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

      • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22


      Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


      Bayar PBB:

      1. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
      2. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak..
      3. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
       
      STP, SKPKB, SKPKB, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK:
      1. harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
      2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
      3. KECUALI untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan
      4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding
      Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan
       
      Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
      • Wajib Pajak orang pribadi; dan
      • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
      Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
      • Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
      • menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
      Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
       
       
      Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.


      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

      Surat Kuasa Wajib Pajak

      Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.


      Seorang kuasa dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

      • konsultan pajak, dan
      • karyawan Wajib Pajak.

      Persyaratan seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak adalah sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan persyaratan karyawan untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah memiliki:

      1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
      2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
      3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


      Saya kasih cetak tebal tulisan “atau” untuk menekankan bahwa persyaratan diatas tidak kumulatif. Artinya salah satu saja yang dipenuhi. Dari persyaratan tsb kita bisa memahami bahwa persyaratan kuasa bagi karyawan adalah “mengerti” masalah perpajakan.

      Surat kuasa untuk konsultan pajak harus dilengkapi:

      1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
      2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
      3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
      4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
      Sedangkan surat kuasa untuk pegawai harus dilengkapi dengan:

      1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; 
      2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
      3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
      4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.


      Kelengkapan dokumen ini bersifat kumulatif. Artinya harus lengkap keempat-empatnya. Dilampirkan bersama surat kuasa dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

      Contoh Surat Kuasa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014
      dokumen yang wajib dilampirkan pada nomor 18 adalah 4 dokumen diatas.


      Ada dua kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan. Tetapi harus dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan yaitu:

      • kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan 
      • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.


      Kuasa tidak dapat dikuasakan kembali. Tetapi seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menerima atau menyerahkan dokumen. Silakan dicermati:

      Dengan Surat Penunjukkan, kuasa Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain atau pegawai untuk menyampaikan atau menerima dokumen






      Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

      Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dibiayai dengan pajak

      Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.

      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

       
      Jenis-jenis jasa pendidikan dibagi menjadi tiga:
      1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      3. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
       
      Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
      1. jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
      3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
      Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut:
      1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan diatas,
      2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang, atau
      3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
      Catatan:
      Tidak termasuk yang tidak dikenai artinya jasa pendidikan tersebut menjadi objek PPN. Secara mudah, batasanya bisa dilihat pertama dari batasan terakhir, yaitu “yang tidak terpisahkan dengan barang”. Ini biasanya pelatihan terkait dengan penjualan barang. Misalnya training atas penjualan software, pelatihan menggunakan kendaraan berat atau peralatan tertentu.
       
      Syarat diatas adalah alternatif. Artinya jika salah satu syarat “tidak termasuk yang tidak dikenai” masuk pada jasa yang kita selenggarakan maka itu merupakan objek PPN. Misalnya penyelenggaraan pendidikan kita tidak mendapat ijin dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  

      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

      Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

      Hunian Mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

      Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah


      Surat edaran ini menjadi acuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan hunian mewah yang dilaksanakan sejak 10 Juni 2009 yaitu mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah mengubah batasan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa hunian mewah.

      Hunian mewah yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

      • Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.
      • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m 2 atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009. 
      Luas bangunan hunian mewah digunakan sebagai dasar untuk menentukan batasan suatu hunian (rumah, town house, apartemen, kondominium, dan sejenisnya) tergolong sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pembedaan penggolongan hunian mewah antara rumah atau town house dari jenis non-strata title dengan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dilakukan mengingat perbedaan karakteristik hunian-hunian mewah dimaksud.
       
      Untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, terdapat beberapa jenis dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang sesungguhnya, antara lain:
      • gambar rancang bangun (site plan);
      • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
      • kuitansi booking-fee;
      • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
      • Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
      • Akta Jual Beli;
      • berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);
      • Sertifikat; dan/atau
      • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
      Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan luas bangunan hunian mewah sepanjang memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
       
      Dalam hal terjadi perbedaan luas bangunan sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan luas bangunan hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar penentuan obyek PPnBM adalah dokumen yang menunjukkan luas bangunan yang paling luas sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas luas bangunan hunian mewah tersebut.
       
      Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.
       
      Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak dapat diketahui berdasarkan dokumen dokumen transaksi jual beli hunian mewah tersebut. Dokumen-dokumen yang dapat dijadikan dasar penentuan Harga Jual antara lain:
      • bukti-bukti pembayaran uang muka;
      • surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
      • Perjanjian Perikatan Jual Beli; dan/atau
      • Akta Jual Beli
      Dokumen selain yang telah disebutkan di atas dapat dipergunakan sebagai pedoman  atau patokan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak sepanjang memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
      Dalam hal terjadi perbedaan Harga Jual sesuai dokumen-dokumen yang dijadikan pedoman dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak hunian mewah, dokumen yang dijadikan dasar adalah dokumen yang menunjukkan Harga Jual yang paling tinggi sepanjang dokumen tersebut dapat memberikan informasi yang akurat atas Harga Jual hunian mewah tersebut.
       
      Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pengembang dari pembeli, seperti biaya pengurusan Akta Jual Beli, kredit bank, pemasangan instalasi listrik dan air, dan lain-lain, pada dasarnya, bukanlah biaya pembentuk Harga Jual hunian mewah. Namun demikian, apabila diketahui, berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas, biaya-biaya tersebut digabungkan dengan harga penjualan hunian mewah, biaya-biaya tersebut menjadi bagian dari Harga Jual hunian mewah.
       
      Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dan PPnBM sebesar 20% (dua puluh persen).
       
       
      Saat terutang pajak (mana yang lebih dulu):
      • saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas hunian mewah tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan; atau
      • saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah.
      Catatan:
      Pada umumnya, pembayaran lebih dahulu dan penyerahan belakangan. Masih banyak pengembang yang hanya jualan “gambar”. Rumah atau town house dibuat setelah ada pembayaran, baik dari berupa uang muka dari konsumen langsung maupun pembayaran KPR dari bank.
       
      Menurut saya, SE-45/PJ/2014 ini sudah selaras dengan SE-30/PJ/2013 bahwa dasar pengenaan pajaka dalah keadaan sebenarnya.
       
      Saya kutip bagian E angka 1 huruf b dari SE-30/PJ/2013 dimaksud:

      Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
      Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang sebenarnya sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
      Dalam hal diketahui berdasarkan data atau kejadian sebenarnya, jumlah bruto nilai pengalihan menurut akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan lebih rendah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, maka besarnya Pajak Penghasilan dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya.

      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
       
       

      Pengenaan PPN Atas Barang Hasil Pertanian Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan

      Pengenaan PPPN Atas Barang Hasil Pertanian Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan

      Setelah keputusan Mahkaman Agung nomor 70P/HUM/2013 banyak pengusaha yang terkaget-kaget dengan implikasi putusan tersebut. Sebelumpun produk pertanian termasuk Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang di bebaskan. Dengan dibebaskannya produk pertanian, maka pengusaha tidak ada kewajiban untuk memungut PPN. 

       
      Dasar pembebasan produk pertanian adalah Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini mengatur:

      Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :

      • barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
      • makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
      • barang hasil pertanian;
      • bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
      • air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
      • listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
      • Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
      Frasa “barang hasil pertanian” kemudian digugat oleh Kadin. KADIN sebagai pemohon diwakili oleh Suryo B. Sulistio dan Hariyadi Sukamdani. Secara khusus, KADIN meminta Mahkamah Agung untuk mencoret frase “barang hasil pertanian” sebagai BKP strategis.
       
      Konon kabarnya, pihak yang mendorong gugatan ini adalah para pengusaha kelapa sawit. Sebelumnya, pajak masukan untuk kebun tidak dapat dikreditkan. Perlakuan perpajakan ini berdasarkan asas equal treatment antara pengusaha yang HANYA memiliki kebun dengan pengusaha yang memiliki kebun dan pabrik.
       
      Para pemilik kebun tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Kenapa? Karena produk dari kebun TBS merupakan BKP strategis. Karena TBS merupakan BKP strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, maka supaya bisa dikreditkan para pengusaha menggugat peraturan. Tujuannya agara pajak masukan atas pembelian pupuk dan peralatan perkebunan sawit bisa dikreditkan.
       
      Argumen yang disodorkan adalah daya saing. KADIN berargumen bahwa penetapan “barang hasil pertanian” sebagai BKP strategis melemahkan daya saing karena tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. 
       
      Menurut Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.  Dengan dikabulkannya barang hasil pertanian sebagai BUKAN BKP strategis, maka semua barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan menjadi BKP.
       
      Apakah beras dan sayuran menjadi BKP? Menurut Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak bukan BKP atau sering disebut non-BKP.
       
      Bagian penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN merinci barang bukan BKP:
      • beras;
      • gabah;
      • jagung;
      • sagu;
      • kedelai;
      • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
      • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
      • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
      • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
      • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
      • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.  
      Selain yang disebutkan diatas, maka produk yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan BKP.
       
      Secara lengkap dapat dilihat di bagian lampiran SE-24/PJ/2014. Untuk mendapatkan slide SE-24/PJ/2014 yang sudah dikonversi ke pdf dapat diunduh di drive saya. 
       
      Putusan Mahkamah Agung ini seharusnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah yang baru yang mencabut Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007. Tetapi karena kendala waktu untuk membuat peraturan pemerintah (konon kabarnya begitu) maka Direktorat Jenderal Pajak memilih diam. 
       
      Apa konsekuensi pilihan tersebut? Putusan tersebut berlaku 90 hari kemudian setelah dikirim oleh Mahkamah Agung. 
       
      Dasarnya Pasal 8 ayat 2 Peraturan MA Nomor 01 Tahun 2011:

      Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

      Jadi, sejak 22 Juli 2014 Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 menjadi tidak berlaku. Putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, terhadap transaksi tanggal 21 Juli 2014 dan sebelumnya barang hasil pertanian tetap merupakan BKP Strategis.
       
      Share:
      Putusan Mahkamah Agung
      SE-24/PJ/2014
      Slide SE-24/PJ/2014

      Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

      Pembayaran Jasa ke Luar Negeri

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Sistama Indonesia melakukan pembayaran kepada System International Co. atas jasa manajemen senilai Rp500.000.000,00. System International Co. berkedudukan di Inggris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD). Penyerahan jasa oleh System International Co. tersebut dilakukan langsung tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:

      Inggris adalah salah satu negara mitra P3B Indonesia, sehingga perlakuan PPh bagi Wajib Pajak luar negeri (resident) Inggris harus memperhatikan ketentuan dalam P3B.

      Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh System International Co. untuk dapat menggunakan P3B dalam rangka pemotongan PPh adalah Surat Keterangan Domisili.

      Jenis penghasilan yang dibayarkan oleh PT Sistama Indonesia kepada System International Co. adalah penghasilan dari jasa.

      Dalam kasus ini, berdasarkan P3B Indonesia-Inggris maka penghasilan dari jasa hanya dapat dikenai pajak di Inggris karena System International Co. tidak mempunyai BUT di Indonesia.


      Catatan:
      Bunyi tax treaty Indonesia dan Inggris terkait permanent establishment sebagai berikut:

      The term “permanent establishment” likewise includes:
      (a)     a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 183 days;
      (b)     the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months.

      Menurut saya, pada kasus diatas sebenarnya ada syarat time test yaitu 91 hari. Jika melewat 91 berarti Indonesia memiliki hak pemajakan.

      Jika jawabannya seperti diatas, maka diasumsikan bahwa System International Co tidak pernah menempatkan perwakilannya di PT Sistama Indonesia. Atau pernah menempatkan tetapi dalam setahun kurang dari 91 hari.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com



      Contoh Pemotongan PPh Atas Penjualan Saham yang Dimiliki Wajib Pajak Luar Negeri

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Wow Way Co. (perusahaan di Cina) adalah salah satu pemegang saham PT Indonat. Wow Way Co. di bulan Januari 2013 menjual saham yang dimilikinya di PT Indonat kepada PT Holdindo (perusahaan di Indonesia) senilai Rp5.000.000.000,00 dan kepada Tematek Co. (perusahaan di Malaysia) senilai Rp20.000.000.000,00.
       
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Penghasilan dari penjualan saham Perseroan Terbatas dalam negeri yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar  20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.
      Perseroan Terbatas dalam negeri tersebut adalah Perseroan Terbatas yang:
      • sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham yang berstatus Wajib Pajak luar negeri; dan
      • tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik.
      Pemotong PPh Pasal 26 ini adalah pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.
      Bagi pemegang saham Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada di Indonesia.
      Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26 PT Holdindo adalah:
      • PT Holdindo memotong PPh Pasal 26 sebesar Rp250.000.000,00 (20% x 25% x Rp5.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayarkan kepada Wow Way Co;
      • menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
      • melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
      Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 26 oleh PT Indonat adalah sebagai berikut:
      1. PT Indonat memungut PPh Pasal 26 sebesar Rp1.000.000.000,00 (20% x 25% x Rp20.000.000.000,00) atas penghasilan dari penjualan saham yang dibayar oleh Tematek Co. kepada Wow Way Co;
      2. menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipungut atas pengalihan saham tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
      3. melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
      Catatan:
      PT Holdindo merupakan pembeli saham. Ia membeli saham dari Wow Way Co yang merupakan subjek pajak luar negeri.
      Dari produk hukum Indonesia tidak dapat mengikat subjek pajak luar negeri, maka kewajiban perpajakannya dibebankan kepada subjek pajak dalam negeri. Dalam hal ini adalah PT Holdindo yang diwajibkan memotong PPh Pasal 26.
       
      Sedangkan PT Indonat sebenarnya tidak terlibat dalam transaksi ini. PT Indonat sebagai asset yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri.
      Kepemilikan asset ini diperjualbelikan antara subjek pajak luar neger (Wow Way Co) dengan pembeli subjek pajak luar negeri (Tematek Co). 
       
      Karena penjual dan pembeli sama-sama subjek pajak luar negeri, maka peraturan di Indonesia mewajibkan kepada si “asset” untuk memungut PPh. PT Indonat memungut PPh Pasal 26 sebesar Rp1.000.000.000,00 atas penjualan saham yang dibayar oleh Tematek Co. kepada Wow Way Co.
       


      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

      Contoh Pemotongan PPh Atas Pembayaran Dividen ke Luar Indonesia

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Flip Light Indonesia sebuah perusahaan penanaman modal asing, pada tanggal 10 Mei 2013 mengumumkan pembagian dividen dari keuntungannya di tahun 2012, antara lain kepada:
      Mr. Sneijder, Subjek Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Belanda (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan format yang telah ditentukan yang diserahkan kepada PT Flip Light Indonesia), sebesar Rp300.000.000,00;
      perusahaan Spurs Vehicle Co., perusahaan yang berkedudukan di Mauritius, sebesar Rp5.000.000.000,00.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan objek PPh.
      Apabila penerima dividen tersebut adalah:
      • Wajib Pajak badan dalam negeri (kecuali Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam halaman 49) dan Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen;
      • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen;
      • Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap maka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
      Untuk dapat dipotong PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai dengan P3B maka Wajib Pajak luar negeri penerima penghasilan harus dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan format yang telah ditentukan kepada pemotong PPh.
      Kewajiban PT Flip Light Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 26 adalah:
      • PT Flip Light Indonesia memotong PPh Pasal 26 sebesar:

      10% x Rp300.000.000,00 = Rp30.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Mr. Sneijder. Berdasarkan P3B Indonesia Belanda atas dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif tidak lebih dari 10%;
       20% x Rp5.000.000.000,00 = Rp1.000.000.000,00 atas pembayaran dividen kepada Spurs Vehicle Co. Tarif yang digunakan sesuai dengan  Pasal 26 yaitu 20% karena tidak ada P3B antara Indonesia-Mauritius;

      • menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong atas pembayaran dividen tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
      • melaporkan PPh Pasal 26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Listing Fee

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Ringin Ageng Tbk. merupakan perusahaan industri makanan ringan. Dalam rangka memasarkan produk, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan kerjasama dengan outlet-outlet yang salah satunya adalah PT Lucky Mart. Dalam transaksi yang dilakukan terdapat biaya listing fee yaitu biaya pendaftaran atas produk yang akan dipasarkan dalam outlet-outlet tersebut.
       
      Pada tanggal 10 Juni 2013, PT Ringin Ageng Tbk. melakukan pembayaran listing fee kepada  PT Lucky Mart sebesar Rp14.000.000,00.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
       
      JAWAB:
      Penghasilan listing fee berupa biaya pendaftaran atas produk baru sebesar Rp14.000.000,00 yang diterima oleh PT Lucky Mart bukan merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh  Pasal 23.
      PT Ringin Ageng Tbk. tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut. 
       
      Catatan:
      Walaupun bukan objek pemotongan atau pemungutan, listing fee merupakan penghasilan bagi PT Lucky Mart.
      Dilaporkan dan digunggungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan PPh Badan. Dan sebaliknya, bagi PT Ringin Ageng Tbk merupakan biaya. 

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Komisi Penjualan

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merk “Celli” melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia.
      Dalam bulan September 2013, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp20.000.000,00 kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2013 sebesar Rp200.000.000,00 dimana diskon dimaksud dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan maupun Faktur Pajak Keluaran.
      Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Indonesia Distributor dan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.
      Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2013 telah memenuhi target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar Rp25.000.000,00.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Mengingat komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat tersebut:
      • diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
      • merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan;
      maka atas pembayaran komisi penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
      15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00.
      Kewajiban PT Cell Indonesia Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.750.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
      Catatan:
      Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Hadiah dan penghargaan memiliki pengertian yang sama. Hadiah biasa diasosiasikan dengan undian, kegiatan, dan pekerjaan.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Hadiah Perlombaan

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Sundays Mart menjadi pemenang pertama lomba pelayanan konsumen terbaik yang diadakan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia dengan hadiah sebesar Rp30.000.000,00 pada tanggal 23 Agustus 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Hadiah perlombaan yang diterima oleh PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
      15% x Rp30.000.000,00 = Rp4.500.000,00.
      Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp4.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
      Catatan:
      Asosiasi Toko Retail Indonesia tidak serta merta memotong. Setidaknya asosiasi dapat menjadi pemotong jika sudah berNPWP.
      Dalam hal belum berNPWP maka kewajiban pertama dia (sebelum memotong PPh) adalah mendaftarkan asosiasi agar memiliki NPWP.
      Jika tidak berNPWP, maka bukti potong tidak dapat dikreditkan oleh terpotong (contoh diatas PT Sundays Mart).
      Pemotong tidak dapat setor pajak di bank persepsi atau kantor pos. Secara administrasi, hanya yang berNPWP yang dapat menyetor pajak. Apalagi saat lapor SPT Masa PPh Pasal 23, petugas TPT di KPP pasti akan menolak jika tidak memiliki NPWP.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Dividen yang Diterima oleh Badan

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Inyong Bae, Tbk. mempunyai 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada tanggal 15 Nopember 2012, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Pembagian dividen kas untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 10%  sebesar @Rp50,00 per saham;
      • Pembagian dividen saham sebesar 1% untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 20%;
      • Pembagian dividen dialokasikan dari cadangan laba yang ditahan yang dibentuk dari tahun-tahun sebelumnya;
      • Pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2013, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012.
      Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
      • PT Adja Kelalen dengan kepemilikan 70%;
      • PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan 20%;
      • PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.
      Berikut adalah ikhtisar hak-hak para pemegang saham atau ekuitas perusahaan pada tanggal 15 Nopember 2012:
      • Saham Biasa, nominal @ Rp5.000,00 (100.000 lembar beredar)  Rp500.000.000,00
      • Agio Saham Biasa  Rp100.000.000,00
      • Laba Ditahan Rp650.000.000,00
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, pada dasarnya dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan terutang PPh Pasal 23, namun demikian dalam hal dividen tersebut diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
      • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
      • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
      • maka atas pembayaran dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak.
      PPh Pasal 23 atas dividen PT Inyong Bae, Tbk. terutang pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) yaitu pada tanggal 14 Desember 2012.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
      • PT Adja Kelalen yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 70% tidak dipotong PPh Pasal 23 karena kepemilikan sahamnya di PT Inyong Bae Tbk. diatas 25% dan dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
      PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan saham sebesar 20% dipotong PPh Pasal 23 walaupun dividen tersebut diberikan dalam bentuk saham.
      Total kepemilikan saham PT Ricca Kepribhen adalah 20% x 100.000 lbr = 20.000 lbr
      Nilai dividen saham:
      1% x 20.000 lbr x Rp5.000,00 = Rp1.000.000,00.
      PPh Pasal 23 yang dipotong:     
      15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
      PT Medhang Jahe dengan kepemilikan saham sebesar 10% dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
                           
      Total kepemilikan saham       = 10% x 100.000 lbr
                                                     = 10.000 lembar
      Nilai dividen                           = Rp50,00 x 10.000 lembar
                                                     = Rp500.000,00
      PPh Pasal 23 yang dipotong = 15% x Rp500.000,00
                                                     = Rp75.000,00
      Kewajiban PT Inyong Bae Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000,00 dan Rp75.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ricca Kepribhen dan PT Medhang Jahe;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2012 paling lambat tanggal 21 Januari 2014.
                     
      Catatan:
      Pada contoh kasus ini, PT Ricca Kepribhen tidak menerima uang tunai. PT Ricca Kepribhen menerima saham tanpa penyetoran modal. Banyak kasus, Wajib Pajak tidak menyadari bahwa penambahan saham tanpa penyetoran modal (baik tunai maupun dengan aktiva lain) merupakan dividen.
      Seringkali untuk memenuhi syarat tender, Wajib Pajak menaikkan nominal saham. Perubahan nilai saham tersebut hanya dilakukan diatas kertas dan didepan notaris.
      Kemudian bagian akuntansi disuruh “akrobat” jurnal. Hal seperti ini merupakan dividen.
      Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa dividen merupakan:
      • bagian laba yang diperoleh pemegang saham, atau
      • pemegang asuransi, atau
      • pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi
      dengan nama dan dalam bentuk apapun.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Pinjaman

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Gedhe Toy yang bergerak di bidang produksi mainan anak-anak pada tanggal 1 November 2012 melakukan pinjaman kepada PT Berlian Adje, yang bergerak di bidang usaha pengolahan limbah plastik (Wajib Pajak badan usaha bukan bank dan bukan penyalur pinjaman), sebesar Rp200.000.000,00 dan kepada Sdr. Tarno Sutarno sebesar Rp100.000.000,00. Pinjaman tersebut direncanakan akan digunakan untuk melakukan ekspansi usaha.
      Berdasarkan perjanjian antara PT Gedhe Toy dengan kreditor disepakati bahwa bunga pinjaman masing-masing adalah sebesar Rp3.000.000,00 dan Rp1.500.000,00 perbulan (suku bunga 18%) dan harus dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
      Pembayaran angsuran dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2012 dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Gedhe Toy kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Sutarno merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Gedhe Toy.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 untuk:
      PT Berlian Adje adalah sebesar:
      15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00
      Sdr. Tarno Sutarno adalah sebesar:
      15% x Rp1.500.000,00 = Rp225.000,00
      Kewajiban PT Gedhe Toy sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp450.000,00 atas pembayaran bunga kepada PT Berlian Adje dan Rp225.000,00 atas pembayaran bunga kepada Sdr. Tarno Sutarno dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Tarno Sutarno;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak dilakukannya pemotongan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
      Catatan:
      Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f UU, bunga adalah imbalan karena jaminan pengembalian utang.
      ermasuk pengertian bunga: premium dan diskonto. Lebih sederhana, saya selalu mengatakan bahwa bunga adalah imbalan atas utang. Atau penghasilan yang timbul karena adanya piutang.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh ATas License Number Pada Produk Software

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:
      • PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
      • PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;
      PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Mengingat licence number/licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
      Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Opensoft dari:
      penjualan produk software berlisensi yang terdapat licence number/licence code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
      • pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
      2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;
      • pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
      2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.
      Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
      Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah total).
      Kewajiban PT Qyu Qyu sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
      Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Sewa Tower/Menara Komunikasi

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Yana Scholastika Permana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tower/menara komunikasi.
      Pada tanggal 04 April 2013 PT Yana Scholastika Permana mengadakan perjanjian sewa tower/menara komunikasi dengan PT Mobile Nine Telecom sebesar Rp60.000.000,00 selama 2 tahun. Pembayaran sewa tower/ menara komunikasi dilakukan sekaligus pada tanggal 5 April 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Persewaan tower/menara komunikasi tidak termasuk dalam objek persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. 
       
      Namun demikian atas sewa tower/menara tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan yaitu PT Mobile Nine Telecom.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
      2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00.
      Kewajiban PT Mobile Nine Telecom sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.200.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yana Scholastika Permana;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
      Catatan:
      Silakan bandingkan dengan contoh kasus sebelumnya. Kasus ini yang berbeda dengan kasus lainnya.
      Menara komunikasi pada saat pembangunan dianggap sebagai jasa konstruksi. Pada saat pengalihan dianggap pengalihan bangunan. Tetapi, sewa bukan sewa bangunan?
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemajakan Atas Sewa Kendaraan Umum

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Bangun Pagi dalam rangka acara family gathering karyawannya di Malang, menyewa 3 (tiga) buah bus dari PT Rahmat Lancar sebuah perusahaan jasa transportasi darat untuk jangka waktu 3 hari mulai tanggal 16 Juli s.d. 18 Juli 2013.
      PT Bangun Pagi membayar biaya sewa tiga bus selama tiga hari sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 18 Juli 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Transaksi sewa bus yang dilakukan PT Bangun Pagi memenuhi pengertian sewa. 
      Sewa merupakan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
      Sehingga atas pembayaran sewa bus tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Pagi.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
      2% x Rp20.000.000 = Rp400.000,00
      Kewajiban PT Bangun Pagi sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp400.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Rahmat Lancar;
      2. melakukan penyetoran PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
      Catatan:
      Sewa Kendaraan Umum seringkali dipertukarkan dengan jasa angkutan umum. Pada prakteknya semua sewa kendaraan yang memiliki plat nomor kuning dianggap jasa angkutan umum.
      Ketentuan PPh tidak peduli apakah plat nomor kuning, hitam atau merah. Berbeda dengan PPN yang salah satu syaratnya kendaraan tersebut berplat nomor kuning.
       
      Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh terkait Kontrak Karya

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B), meminta jasa konsultasi hukum dari kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
      Atas jasa konsultasi tersebut PT Karya Putra Coal membayar sebesar Rp45.000.000,00 dibayar pada tanggal 2 Oktober 2013.
       
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Meskipun PT Karya Putra Coal merupakan perusahaan kontrak karya pertambangan batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya mengatur juga mengenai kewajiban perpajakan yang bersifat khusus / lex specialis termasuk kewajiban pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa.
      Namun semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan pemotongan PPh terkait kegiatan pemberian jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
      Oleh karena itu, atas pembayaran sehubungan dengan jasa konsultasi tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Karya Putra Coal sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
      2% x Rp45.000.000,00 = Rp900.000,00
      Kewajiban PT Karya Putra Coal sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp900.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada kantor pengacara Sodiq Nugroho Rizki & Partner.
      2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
      3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
       
      Catatan:
      Dalama bahasa kontrak dikenal dua istilah: prevailing dan naildown.
      Prevailing artinya ketentuan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      Sedangkan naildown sebaliknya, kontrak tidak mengikuti ketentuan yang berlaku tetapi sesuai kontrak yang sudah disepakati.
      Contoh prevailing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya.
       
      Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.011/2013 berbunyi:

      Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan

      Sedangkan contoh naildown adalah kewajiban pembayaran royalti emas.
      Kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Sewa tangki timbun BBM

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Oil Trade menyewa 5 buah tangki timbun BBM milik PT Tong Universal selama satu tahun dengan biaya Rp3.000.000.000,00.
      Selain membayar sewa tangki timbun BBM tersebut PT Oil Trade juga membayar PT Tong Universal atas jasa pengelolaan tangki timbun BBM selama disewa sebesar Rp300.000.000,00. Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Tangki timbun BBM tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk dalam sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final, namun atas sewa tangki timbun BBM merupakan sewa dan penggunaan harta yang dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
      2% x Rp3.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00
      Kegiatan bongkar muat minyak ke tangki timbun BBM yang dilakukan PT Tong Universal termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas pembayarannya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
      2% x Rp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00
      Kewajiban PT Oil Trade sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.60.000.000,00 dan Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Tong Universal.
      2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
      3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penunjang Bidang Pertambangan Selain Migas

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Karya Tambang merupakan perusahaan pertambangan batubara. Pengangkutan batubara dilakukan PT Karya Tambang dengan menggunakan truk, kereta api dan belt conveyor.
      Truk untuk mengangkut batubara dari areal tambang ke tempat pemurnian tersebut merupakan milik PT Truckportation Indonesia yang sekaligus dikontrak untuk melakukan pengangkutan batubara menggunakan truk yang mereka miliki tersebut. 
       
      Kereta api milik PT Kereta Api Indah dipakai PT Karya Tambang untuk mengangkut batubara dari tempat pemurnian sampai dengan pelabuhan.
      Untuk menaikkan batubara ke atas kereta api PT Karya Tambang menyewa belt conveyor milik PT Konek Manipoin dalam jangka waktu satu tahun dan akan diperbaharui setiap tahun sebelum kontrak berakhir.
      PT Karya Tambang membayar PT Truckportation Indonesia sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut.
      Tanggal 4 Oktober 2013 PT Truckportation Indonesia menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.500.000.000,00.
      PT Truckportation Indonesia telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambanganserta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
      PT Karya Tambang membayar sewa belt conveyor selama setahun kepada PT Konek Manipoin sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 4 Oktober 2013. 
      PT Karya Tambang membayar PT Kereta Api Indah sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut. Tanggal 8 Oktober 2013 PT Kereta Api Indah menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00.
      PT Kereta Api Indah telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Kegiatan pengangkutan batubara yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan pengangkutan batubara:
      • kegiatan usaha untuk memindahkan batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
      • perusahaan jasa angkutan batubara tersebut telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan;
      • menggunakan alat pengangkutan berupa truk, lori, belt conveyor, tongkang, dan pipa.
      Memperhatikan hal tersebut maka kegiatan yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia memenuhi pengertian sebagai jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas disebabkan Kereta Api tidak termasuk dalam alat pengangkutan yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas.
      Sewa belt conveyor dari PT Konek Manipoin yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
      Dari transaksi tersebut terdapat kewajiban perpajakan sebagai berikut:
      Pembayaran jasa pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia yang memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran karena jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Truckportation Indonesia sehubungan jasa pengangkutan batubara pada tanggal 4 Oktober 2013 adalah:
      2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
      Mengingat kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas dan tidak memenuhi pengertian sewa, maka atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Kereta Api Indah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
      Sewa belt conveyor yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa sehingga atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Konek Manipoin pada tanggal 4 Oktober 2013 wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
      2% x Rp2.000.000.000,00 = Rp40.000.000,00
      Kewajiban PT Karya Tambang sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Truckportation Indonesia.
      2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Konek Manipoin.
      3. Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
      4. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
      Catatan:
      Jenis penghasilan Jasa Pertambangan diatur oleh Kementrian ESDM. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 24 Tahun 2012:
      • Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
      • Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
      • Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selsin Usaha Jasa Pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
      • Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang melliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
      Kita dapat membedakan antara usaha pertambangan dengan usaha jasa pertambangan. Jasa yang masuk jenis “jasa lain” di Pasal 23 UU PPh adalah jasa pertambangan.
      Artinya jasa yang diberikan oleh usaha jasa pertambangan. Bidang-bidang usaha jasa pertambangan yaitu: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pascatambang dan reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja, penambangan, pengolahan dan pemurnian.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Penghasilan Jasa Angkutan

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Bangun Segara sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi dan memasarkan barang-barang kebutuhan rumah tangga.
      Dalam proses pendistribusian barang ke gudang depo/ distributor di luar kota, PT Bangun Segara mengadakan perjanjian kerja dengan PT Sentosa yang bergerak dibidang pengangkutan barang.
      Adapun cara pembayaran yang disepakati adalah dengan memperhitungkan volume barang, atau berat barang dengan tarif per tonase/per volume dan memperhitungkan jarak tempuh dari gudang ke tempat tujuan.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT Sentosa dengan cara sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008.
      Transaksi tersebut di atas juga tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
      Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
      Catatan:
      Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini perbandingannya:
      Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:
      Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
      Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
      Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.
      Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada “jangka waktu”. Jasa angkutan itu tidak memberikan tariff per hari atau jangka waktu tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh, berat, atau kondisi jalan.
      Contoh mengangkut barang dari Jakarta ke Surabaya. Walaupun jaraknya sama tetapi jika yang diangkut mobil tentu tarifnya beda dengan mesin cuci.
      Sedangkan sewa biasa per hari, minggu atau per bulan. Mau dipake atau tidak, harganya sama saja. Jika kendaraan disewa sebulan, baik dipakai Jakarta – Surabaya – Jakarta, atau hanya dipajang di depan rumah, harga sewanya sama saja.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja Tetap Sebagai Karyawan Perusahaan Penyedia Jasa

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Sinar Mustika merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk segala bidang. Pada bulan April 2013 PT Sinar Mustika mendapatkan permintaan dari PT Amoel untuk menyediakan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di bagian pengarsipan PT Amoel.
      Atas permintaan tersebut kemudian dibuat kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel yang isinya:
      •  PT Sinar Mustika wajib menyediakan 10 orang tenaga kerja yang terampil dalam bidang pengarsipan;
      • Status kepegawaian atas 10 orang tenaga kerja tersebut tetap sebagai pegawai PT Sinar Mustika;
      • Tenaga kerja tersebut melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi/perintah yang diberikan oleh PT Sinar Mustika;
      • Gaji, tunjangan, dan hak lain sebagai tenaga kerja atas 10 orang tenaga kerja tersebut menjadi kewajiban PT Sinar Mustika;

      Atas penyediaan tenaga kerja tersebut PT Sinar Mustika berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00  per bulan yang dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya.
      Jumlah pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 tersebut adalah:
      • Untuk fee atas penyediaan tenaga kerja sebesar Rp3.000.000,00;
      • Untuk pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang tenaga kerja Rp17.000.000,00 (dilampiri kontrak kerja antara tenaga kerja dengan PT Sinar Mustika dan daftar pembayaran gaji);

      Kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 1 Mei 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Pembayaran oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian pengarsipan merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
      Oleh karena dalam tagihan PT Sinar Mustika kepada PT Amoel telah dipisahkan antara pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lain kepada tenaga kerja yang ditempatkan di PT Amoel dengan imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya sebesar imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika sehubungan dengan jasa penyediaan tenaga kerja pada tanggal 5 Mei 2013 adalah:
      2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00.
      Kewajiban PT Amoel sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sinar Mustika;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja sebagai Karyawan Pengguna Jasa

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Pada bulan Oktober 2013, PT Nash sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian bayi membuat perjanjian dengan PT Ubie sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja untuk pengadaan karyawan bagian kebersihan sebanyak 100 orang.
       
      Dalam perjanjian kerjasama disepakati:
      • tenaga kerja yang disediakan oleh PT Ubie menjadi karyawan PT Nash;
      • PT Nash wajib membayar kepada PT Ubie atas jasa penyediaan tenaga kerja tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 15 November 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Pembayaran kepada PT Ubie atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian  kebersihan yang dilakukan oleh PT Nash merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang merupakan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 15 November 2013 adalah sebesar:
      2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00
      Kewajiban PT Nash sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ubie;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Transaksi Jasa Perhotelan

      Contoh Transaksi Jasa Perhotelan
      SOAL: Dalam rangka peningkatan pemahaman para pegawai tentang filosofi dan budaya perusahaan, PT Gajah Makmur mengadakan pelatihan tentang budaya perusahaan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dari bagian produksi selama satu hari dengan menyewa meeting room Hotel Menara Jaya yang dimiliki oleh PT Tegal Arum dengan pola paket full board seharga Rp300.000,00 per paket.
      Paket full boarddi Hotel Menara Jaya tersebut terdiri dari:
        •    Room for 1 night
        •    Meeting room
        •    Overhead & Screen
        •    Flip Chart
        •    White Board & Marker Board
        •    Note Book & Ballpoint
        •    Sound System
        •    Candies
        •    1 x Breakfast
        •    2 x Coffe Break
        •    1 x Lunch
        •    1 x Dinner
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Jasa perhotelan meliputi:
      • ·       jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
      • ·       jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;

      sehingga penyewaan ruangan hotel dengan pola paket full board sebagaimana tersebut diatas termasuk dalam pengertian jasa perhotelan.
      Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perhotelan tidak termasuk sebagai jenis yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (50 orang x Rp300.000,00) kepada PT Tegal Arum tidak dilakukan pemotongan PPh  Pasal 23.
      Catatan:
      Jasa perhotelan berbeda dengan persewaan ruangan. Jasa perhotelah selalu paket. Ruangan ditambah makanan dan minuman. Baik ruangan maupun paket makanan dan minuman dibayar ke pihak hotel. 
       
      Berbeda jika pengguna ruangan hanya atau semata-mata sewa ruangan. Bayar ke hotel hanya untuk sewa ruangan. Pengguna ruangan bayar sendiri katering ke perusahaan catering. 
       
      Nah, sewa ruangan termasuk persewaan bangunan yang merupakan objek PPh Final. Sedangkan Jasa Katering termasuk “jasa lain” objek PPh Pasal 23.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Perantara/Keagenan

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Yesoa Indonesia menerima order dari PT Ang Lion International untuk mencarikan perusahan pengangkutan laut dalam rangka pengiriman bahan baku obat dari Jakarta dengan tujuan Surabaya.
      Pada tanggal 9 September 2013 PT Yesoa Indonesia menerbitkan tagihan kepada PT Ang Lion International dengan nilai sebesar Rp22.000.000,00 atas jasa tersebut dan dibayar pada tanggal 12 September 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Mengingat penghasilan yang diterima PT Yesoa Indonesia dalam transaksi tersebut berkenaan dengan kegiatan PT Yesoa Indonesia untuk mencarikan perusahaan pengangkutan laut maka penghasilan tersebut termasuk penghasilan dari jasa perantara/ keagenan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Ang Lion International sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.
      Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
      2% x Rp22.000.000,00 = Rp440.000,00.
      Kewajiban PT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

       

       

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
       

      Contoh Transaksi Jasa Kepelabuhanan

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Tujuh Samudra merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang pelayaran. Pada tanggal 9 September 2013 mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Dunia yang merupakan penyelenggara pelabuhan untuk memberikan jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas dengan nilai kontrak sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 12 September 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Dalam pengertian Jasa kepelabuhanan diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut:
      • ·       penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
      • ·       penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan;
      • ·       penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
      • ·       penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro.

      Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, Jasa Kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sehingga atas jasa tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Tujuh Samudra.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah
      SOAL: PT Ageng Padajaya adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 23 Mei 2013 PT Ageng Padajaya menjual satu unit apartemen senilai Rp10.500.000.000,00 (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kepada Tuan Nafis.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
                     
      JAWAB:
      Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah antara lain apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi), wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

      PT Ageng Padajaya memungut PPh Pasal 22 atas penjualan apartemen tersebut sebesar:
      5% x Rp10.500.000.000,00 = Rp525.000.000,00.
      Kewajiban PT Ageng Padajaya dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
      1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp525.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 23 Mei 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
      2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan apartemen sangat mewah selama bulan Mei 2013 paling lambat 10 Juni 2013;
      3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak  Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemungutan Atas Pembelian Barang oleh BUMN tertentu

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. melakukan pembelian perangkat komputer kepada PT Computa Technologies pada tanggal 13 November 2013 dengan nilai Rp660.000.000,00  termasuk PPN.
      Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi tersebut?
       
      JAWAB:
      BUMN yang bergerak dalam bidang-bidang tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya dengan tarif sebesar 1,5% dari pembelian tidak termasuk PPN.
      Pembelian yang dipungut PPh Pasal 22 adalah pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00.
      PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya.
      Dengan demikian atas pembelian perangkat komputer dari PT Computa Technologies wajib dipungut PPh Pasal 22.
      Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. adalah:
      1,5% x (100/110 x Rp660.000.000,00) 
      = Rp9.000.000,00
      Kewajiban PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
      1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian perangkat komputer sebesar Rp9.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Computa Technologies;
      2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
      3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
      Catatan:
      Pada contoh diatas harga termsuk PPN. Untuk mencari dasar pengenaan pajak, harus dikeluarkan unsur PPN. Karena itu, dalam perhitungan dikalikan dengan 100/110.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Farmasi

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Obat Waras merupakan perusahaan farmasi yang mempunyai pangsa pasar terbesar di Indonesia. PT Obat Waras mempunyai beberapa distributor yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah PT Dagang Ob-Hat Utama.
      Pada tanggal 5 September 2013 PT Obat Waras menjual obat hasil produksinya kepada PT Dagang Ob-Hat Utama dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk PPN.
      Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi penjualan obat tersebut?
                     
      JAWAB:
      Industri farmasi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan obat kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan PPN.
      Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
      Dengan demikian atas penjualan obat dari PT Obat Waras kepada PT Dagang Ob-Hat Utama wajib dipungut PPh Pasal 22.
      Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Obat Waras adalah:
      0,3% x Rp1.000.000.000,00 = Rp3.000.000,00
      Kewajiban PT Obat Waras sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
      1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan obat sebesar Rp3.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Dagang Ob-Hat Utama;
      2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
      3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Semen

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Semen Lekat Kuat merupakan industri semen dengan merek dagang “Semen Kuat” yang mulai beroperasi melakukan penjualan sejak tanggal 16 Oktober 2013. PT Semen Edar Indonesia merupakan distributor penjualan semen produksi PT Semen Lekat Kuat untuk wilayah Kalimantan.
      Pada tanggal 21 Oktober 2013 PT Semen Lekat Kuat menjual semen kepada PT Semen Edar Indonesia sebesar Rp2.400.000.000,00 tidak termasuk PPN.
      Bagaimana perlakuan PPh atas penjualan semen oleh PT Semen Lekat Kuat tersebut?
      JAWAB:
      Industri semen ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan PPN.
      Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
      Dengan demikian atas penjualan semen dari PT Semen Lekat Kuat kepada PT Semen Edar Indonesia wajib dipungut PPh Pasal 22.
      Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Semen Lekat Kuat adalah:
      0,25% x Rp2.400.000.000,00 = Rp6.000.000,00
      Kewajiban PT Semen Lekat Kuat sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
      1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Semen Edar Indonesia;
      2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
      3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Baja

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Metal Solid adalah perusahaan yang memproduksi baja baik dalam bentuk produk hulu maupun hilir. Pada tanggal 27 Juni 2013, PT Metal Solid menjual tiang baja kepada PT Karya Konstruktindo dalam rangka pembangunan jembatan antar pulau di Kepulauan Riau senilai Rp30.000.000.000,00.
       
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dan industri farmasi, wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
      Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.
      PT Metal Solid memungut PPh Pasal 22 atas penjualan baja tersebut sebesar:
      0,3% x Rp30.000.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
      Kewajiban Metal Solid dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
      1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp90.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 27 Juni 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
      2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan baja selama bulan Juni 2013 paling lambat 10 Juli 2013;
      3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Petro Industri, bergerak dalam bidang perdagangan umum berupa penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas, sejak tahun 2009 resmi menjadi penyalur BBM non SPBU Pertamina. 
       
      Selama bulan Juli 2013 melakukan transaksi sebagai berikut: 
      • tanggal 4 Juli 2013 membeli BBM Pertamina senilai Rp300.000.000,00. (Surat Perintah Pengeluaran Barang atau delivery order tanggal 4 Juli 2013);
      • tanggal 5 Juli 2013 mengimpor BBM senilai Rp200.000.000,00;
      • tanggal 11 Juli 2013 menjual BBM yang dibeli dari Pertamina kepada PT Fosil Fuel senilai Rp60.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013);
      • tanggal 12 Juli 2013 menjual BBM yang berasal dari impor sendiri kepada PT Daya Motor, perusahaan otomotif, senilai Rp25.000.000,00 (delivery ordertanggal 12 Juli 2013).
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Produsen atau importir BBM, bahan bakar gas, dan pelumas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, bahan bakar gas, dan pelumas.
      Apabila penjualan dilakukan kepada agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila penjualan dilakukan kepada selain agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.
      PT Petro Industri tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT Petro Industri bukan bertindak sebagai produsen atau importir BBM yang dijual.
      Sebaliknya, PT Petro Industri pada saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina sebesar Rp900.000,00 (0,3% x Rp300.000.000,00). PPh Pasal 22 tersebut bersifat final karena PT Petro Industri adalah penyalur.
      PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina menggunakan bukti pemungutan pada tanggal 4 Juli 2013 yaitu pada saat penerbitan delivery order (DO).
      PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
      0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00
      Kewajiban oleh PT Petro Industri dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM adalah:
      1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp75.000,00 pada saat penerbitan delivery order  yaitu tanggal 12 Juli 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
      2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2013 paling lambat 12 Agustus 2013;
      3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Impor oleh Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Minjak Boemi, Sdn. Bhd. merupakan perusahaan pengeboran minyak bumi yang terikat Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia.
      Untuk keperluan kegiatan pengeboran minyak di laut lepas utara pulau Jawa, pada tanggal 3 Desember 2013 Minjak Boemi, Sdn. Bhd. melakukan impor mesin pengeboran minyak dari Jerman dengan nilai sebesar US$20.000.000.
      Bagaimana perlakuan PPh atas kegiatan impor yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. tersebut?
      JAWAB:
      Atas setiap kegiatan impor barang wajib dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian dalam ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 impor diatur bahwa atas impor barang-barang tertentu dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
      Impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) merupakan salah satu impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
                     
      Dengan demikian atas impor mesin pengeboran minyak yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh PPh Pasal 22 Atas Barang Bawaan Penumpang

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Bulan Juli 2013, Tuan Bram Kembara kembali ke Indonesia setelah selama satu bulan berada di Korea dalam rangka tugas dari perusahaan.
      Saat pulang ke Indonesia, Tuan Bram membawa sebuah jam tangan senilai US$ 200 yang dibeli di Korea.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, termasuk dalam kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
      Ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut. Ketentuan pengecualian ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
      Berdasarkan ketentuan kepabeanan, sejak 1 Januari 2011 batas nilai barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk adalah US $250. Karena barang bawaan Tuan Bram Kembara dari Korea masih berada di bawah batas nilai pembebasan bea masuk, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
       
       
      Catatan:
      Pemungutan PPh Pasal 22 mengikuti Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk tidak kenakan maka PPh Pasal 22 pun tidak dipungut.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 22 Impor

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. PT Aviasi Tetuko melakukan impor pesawat terbang terbaru yang akan digunakan sendiri untuk melayani pengangkutan penumpang rute domestik.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
       
      JAWAB:
      Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.  Dengan demikian atas impor pesawat yang akan digunakan oleh PT Aviasi Tetuko tidak dipungut PPh Pasal 22.
      Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak, teknis pelaksanaan ketentuan pengecualian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
       
       
      Catatan:
      Walaupun PT Aviasi Tetuko perusahaan angkutan udara niaga nasional dan “mengimpor” pesawat terbang tetapi jika pesawat terbang yang diimpor tersebut melalui mekanisme operating lease maka tetap wajib bayar PPh.
      Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.03/2013 menyebut bahwa pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Barang yang diimpor merupakan milik pengimpor. 
       
      Dalam hal impor dilakukan dengan operating lease maka yang diimpor adalah jasa. Inilah pembeda dengan capital lease. Dalam “perspektif” Pajak Pertambahan Nilai, Operating lease adalah pemanfaatan jasa luar negeri, bukan impor barang.


      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      Contoh Pemungutan PPh Impor

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional pada bulan Juni 2013 melakukan impor peralatan simulasi penerbangan pesawat terbarunya untuk keperluan para pilotnya.
      Nilai impor (termasuk Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya) peralatan simulasi tersebut sebesar Rp1.200.000.000,00. PT Aviasi Tetuko telah memiliki Angka Pengenal Impor (API).
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Setiap impor dikenai pemungutan PPh Pasal 22, namun terdapat 19 kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena dibebaskan atas pengenaan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
      Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk 19 kelompok barang tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
      Peralatan simulasi penerbangan yang diimpor oleh PT Aviasi Tetuko tidak termasuk dalam 19 kelompok barang yang atas impornya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 impor sehingga PT Aviasi Tetuko dikenai pemungutan PPh Pasal 22 impor.
      PPh Pasal 22 impor disetor sendiri oleh PT Aviasi Tetuko sebesar 2,5% dari nilai impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya.
                     
      Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang wajib disetor oleh PT Aviasi Tetuko adalah:
      2,5% x Rp1.200.000.000,00 = Rp30.000.000,00.
      Kewajiban PT Aviasi Tetuko:
      1. menyetor PPh Pasal 22 sebesar Rp30.000.000,00 bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk;
      2. SSP/SSPCP penyetoran PPh Pasal 22 impor tersebut berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor bagi PT Aviasi Tetuko.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Oleh Pedagang Pengumpul

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul PT Rubber Jaya yang bergerak dalam bidang ekportir karet, melakukan transaksi sebagai berikut:
      tanggal 8 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olah karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp600.000.000,00; dan
      tanggal 18 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya, senilai Rp100.000.000,00.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
      Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
      PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
      PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Rubber Jaya adalah:
      0,25% x Rp100.000.000,00 = Rp250.000,00
      Kewajiban PT Rubber Jaya :
      1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250.000,00 pada saat pembelian yaitu tanggal 18 Februari 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
      2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2013 paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
      3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013. 
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Penghasilan Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan “Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2012”. Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 adalah Dewi Arianti yang telah memiliki NPWP, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00.
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
      Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
      5%   x Rp50.000.000,00  =  Rp   2.500.000,00
      15% x Rp50.000.000,00  =  Rp   7.500.000,00 (+)                                              
                                                   Rp 10.000.000,00
      Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Dewi Arianti;
      2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2013;
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Kuis

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah “Jadi Milyarder”, sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2013 adalah Rina Susanti yang meraih uang sebesar Rp185.000.000,00 dan sepeda motor senilai Rp15.000.000,00 (sesuai dengan harga pasar). Rina Susanti belum memiliki NPWP.
      Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pemberian hadiah tersebut?
      JAWAB:
      Hadiah yang diterima oleh Rina Susanti merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
       
      Nilai nominal hadiah uang Rp 185.000.000,00
      Nilai pasar sepeda motor  Rp  15.000.000,00 
      Nilai total hadiah yang diterima (uang + motor)  Rp 200.000.000,00
      PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk setiap kali pembayaran bersifat utuh dan tidak dipecah.
      Mengingat Rina Susanti belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
      6%  x Rp50.000.000,00    =  Rp   3.000.000,00
      18% x Rp150.000.000,00 =  Rp  27.000.000,00 (+)
                                                    Rp  30.000.000,00
      Kewajiban yang dilakukan PT Gemilang Corp selaku penyelenggara kegiatan:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada  Rina Susanti;
      2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
       
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara sekaligus kepada  Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
       
      Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
       
      JAWAB:
      Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
      Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
        0%  x Rp     50.000.000,00 =Rp                 0,00
        5%  x Rp     50.000.000,00 =Rp   2.500.000,00
      15% x Rp  400.000.000,00   =Rp  60.000.000,00 (+)
                                                     Rp  62.500.000,00
      Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp 62.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
      2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
       
       
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
       
      •     Bulan Januari 2013           Rp 240.000.000,00
      •     Bulan Januari 2014           Rp 120.000.000,00
      •     Bulan Juli 2014                 Rp 120.000.000,00
      •     Bulan Januari 2015           Rp 120.000.000,00

      Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
      JAWAB:
      Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
      Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
      Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
      Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
          Bulan Januari 2013 :
             0%   x Rp  50.000.000,00    =Rp                0,00
             5%   x Rp  50.000.000,00    =Rp  2.500.000,00
             15% x Rp 140.000.000,00  =Rp 21.000.000,00 (+)
                                                           Rp 23.500.000,00
       
          Bulan Januari 2014 :
             15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
       
          Bulan Juli 2014 :
             15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
       
          Bulan Januari 2015 :
      Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.  PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
      Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :
      5%   x Rp 50.000.000,00 =        Rp   2.500.000,00
      15% x Rp 70.000.000,00 =        Rp 10.500.000,00 (+)
      Jumlah                             =        Rp 13.000.000,00
      Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:

      melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:

      • Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
      • Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
      • Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
      • Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;

      memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali melakukan pembayaran uang pesangon, sebagai berikut:

      •  Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
      • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
      • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
      • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
            menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut :
      • Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;
      • Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;
      • Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;
      • Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;
          melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:
      • Masa Pajak Januari 2013  paling lambat tanggal 20 Februari 2013;
      • Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;
      • Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;
      • Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.
      Rizaldi memperoleh uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013.
      Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
      JAWAB:
      Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
      Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
      Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi:
      0%   x Rp 40.000.000,00      =  Rp 0,00
      Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
      0%   x  Rp  50.000.000,00          =  Rp               0,00
      5%   x  Rp  50.000.000,00         =  Rp  2.500.000,00
      15% x   Rp 200.000.000,00       =  Rp 30.000.000,00 (+)
                                                            Rp 32.500.000,00
      Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp32.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0% serta kepada Sofyan Maliki;
      2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Penghasilan Pegawai Ekspatriat yang Berada di Indonesia Kurang dari Time Test

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Pada tanggal 1 Maret 2013, Mr. Francois Dugarry (seorang warga negara Perancis dan belum mempunyai NPWP), ditunjuk sebagai presiden direktur PT MNX, Tbk. (sebuah perusahaan multi nasional di Indonesia yang bergerak di bidang consumer goods) dengan gaji sebesar US$7,000.00 per bulan.
      Mr. Francois Dugarry masih menjabat sebagai anggota direksi di perusahaan induk yang ada di Perancis, sehingga tidak menetap di Indonesia dan hanya datang ke Indonesia untuk supervisi maupun rapat dengan jajaran direksi lainnya.
      Berdasarkan data dari kantor imigrasi, selama tahun 2013 Mr. Francois Dugarry berada di Indonesia selama 84 hari. Gaji Mr. Francois Dugarry dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya dengan nilai kurs dollar mengacu pada kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
      Bagaimana kewajiban pemotongan PPh yang harus dilakukan PT MNX, Tbk. atas gaji bulan Maret 2013 yang dibayarkan pada tanggal 1 April 2013?
      JAWAB:
      Mr. Francois Dugarry merupakan subjek pajak luar negeri karena berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama tahun 2013. Ketentuan Pasal 26 UU PPh mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Menurut ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima subjek pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.
      Dalam hal antara Indonesia dengan negara lain mempunyai tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka ketentuan perpajakan yang terkait dengan subjek pajak luar negeri harus merujuk pada ketentuan dalam P3B sebagai lex specialis. Mengingat Indonesia dan Perancis mempunyai P3B, maka ketentuan pemajakan atas Mr. Francois Dugarry tersebut mengacu pada P3B tersebut.
      Dalam P3B antara Indonesia dan Perancis terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pendapatan selaku pengurus atau komisaris serta pembayaran-pembayaran sejenis yang diperoleh penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota pengurus atau anggota dewan komisaris atau bentuk pengurusan yang serupa dari suatu badan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
      Dari ketentuan yang tertuang dalam P3B Indonesia-Perancis tersebut dapat disimpulkan bahwa gaji direktur sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dari perusahaan yang ada di Indonesia dikenai pajak di Indonesia.
      Sehingga atas gaji yang dibayarkan oleh PT MNX, Tbk. kepada Mr. Francois Dugarry sebagai subjek pajak luar negeri dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%dari jumlah bruto dan bersifat final.
      Nilai kurs dollar terhadap rupiah sebagai dasar pelunasan PPh  yang berlaku untuk tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 2 April 2013 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/KM.11/2013 adalah Rp9.748,00.
      Penghitungan PPh Pasal 26 atas gaji yang dibayar kepada Mr. Francois Dugarry:
      20% x US$7.000 x Rp9.748,00= Rp13.647.200,00
      Kewajiban PT MNX, Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp13.647.200,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kepada Mr. Francois Dugarry;
      2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
      3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran gaji tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
       
      Catatan:
      Kurs Keputusan Menteri Keuangan adalah kurs yang digunakan untuk membayar pajak. Pada kasus ini adalah kurs yang digunakan pada saat pemotongan pajak penghasilan.
      Gaji Mr. Francois dibayar setiap tanggal 1, artinya kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku tanggal 1 April 2013. Dipotong oleh pemberi penghasilan sudah dalam bentuk rupiah. Kemudian dibayarkan ke Kas Negara.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotngan Penghasilan atas Sewa Kapal yang Bersandar Dianjungan Lepas Pantai (drilling rig)

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Global Sea Transport adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dengan SIUPAL nomor BXXX-120/AL.57 tanggal 25 Januari 2002 yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk jasa penyewaan kapal. PT Global Sea Transport melakukan kontrak persewaan kapal dengan PT Tanjung Scorpa Tanker berupa persewaan kapal penyimpanan minyak mentah sementara yang bersandar dianjungan lepas pantai (drilling rig) untuk menyimpan batubara sesuai jangka waktu dalam kontrak. Harga sewa yang disepakati 150.000.000,00 yang dibayarkan tanggal 14 Februari 2013.
      Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
      JAWAB:
      Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Global Sea Transport dari PT Tanjung Scorpa Tanker dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak mentah dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig tidak termasuk sebagai penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari:
      • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
      • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
      • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
      • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
      Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Tanjung Scorpa Tanker, sehingga perhitungannya sebagai berikut:   
      2% X Rp150.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
      Kewajiban PT Tanjung Scorpa Tanker adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp3.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Global Sea Transport;
      2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Maret 2013;
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Februari 2013 paling lama tanggal 20 Maret 2013.  
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

      Contoh Pemotongan Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada Selain BUT

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Bahtera Indah Nusantara adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang mengadakan perjanjian sewa kapal tanpa awak (bareboat charter) sebesar Rp600.000.000,00 dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Ocean Link Ship Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).
       
      Pada tanggal 27 Mei 2013 PT Bahtera Indah Nusantara telah membayar biaya sewa kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.
       
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
       
      JAWAB:
      Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) tersebut termasuk dalam pengertian royalty sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, PPh yang terutang dipotong PT Bahtera Indah Nusantara, sehingga perhitungannya sebagai berikut:    
      15% x Rp600.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
       
      Kewajiban PT Bahtera Indah Nusantara adalah:
       
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalty sebesar Rp90.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Ocean Link Ship Pte. Ltd.;
      2. menyetorkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Juni 2013;
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Mei 2013 paling lama tanggal 20 Juni 2013. 
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

      boat on sea under the blue sky
      Photo by Ahmed Mulla on Pexels.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penerbangan oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Contoh Kasus Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada BUT

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

      SOAL: PT Cellia Boat Indonesia adalah perusahaan angkutan laut domestik, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) dengan perusahaan Singapura yang telah memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia yang beroperasi di perairan domestik untuk mendukung eksplorasi minyak di Laut Jawa yang dimiliki oleh salah satu perusahaan minyak yakni BUT Charlie Flare Ltd. 

      Adapun wilayah kerja kapal tersebut mencakup Pulau Widuri, Pulau Pabelokan yang terletak di Laut Jawa. Harga sewa yang disepakati adalah Rp250.000.000,00 yang dibayarkan pada tanggal 9  September 2013.

      Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

      JAWAB:
      Kapal yang disewa oleh BUT Charlie Flare Ltd. sewa beroperasi semata-mata  dalam wilayah Indonesia sehingga tidak tercakup dalam pengertian lalu lintas internasional (international traffic) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, maka atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) termasuk penghasilan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dalam hal perjanjian/charter tersebut mensyaratkan bahwa kapal tersebut hanya dapat digunakan oleh Penyewa selama jangka waktu yang telah disepakati, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh BUT Charlie Flare Ltd., sehingga perhitungannya sebagai berikut:
      2% X Rp250.000.000,00 = Rp5.000.000. 

      Kewajiban BUT Charlie Flare Ltd. adalah:

      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp5.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Cellia Boat Indonesia;
      2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Oktober 2013; 
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa September 2013 paling lama tanggal 21 Oktober 2013. 

       

       
      Catatan:
      Pasal 23 UU PPh adalah kewajiban pemotongan oleh pemotong (pemberi penghasilan) kepada penerima penghasilan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri.
       
      Dalam hal penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26. Agar dapat dikenakan PPh Pasal 23 maka atas BUT harus didaftarkan dulu ke KPP dan memiliki NPWP. Tanpa NPWP BUT maka harus dikenakan PPh Pasal 26.

       

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
       
       
      air air travel airbus aircraft
      Photo by Pixabay on Pexels.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Carter Pesawat oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Bumi Nusantara menyewa pesawat dari PT Vidi Airlines yang merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri, yang akan digunakan dalam penerbangan Jakarta-Papua.
       
      Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah disepakati harga dan cara pembayaran. Pada tanggal 5 Maret 2013 PT Bumi Nusantara telah membayar biaya carter sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
       
      Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
       
       
      JAWAB:
      Atas penghasilan yang diperoleh PT Vidi Airlines yaitu carter pesawat yang akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Papua merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto dan dipotong oleh PT Bumi Nusantara.
       
      Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut:
      1,8% x Rp500.000.000,00 = Rp9.000.000,00.
       
      PPh yang dipotong oleh PT Bumi Nusantara merupakan kredit pajak bagi PT Vidi Airlines yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
       
      Kewajiban PT Bumi Nusantara sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas sewa pesawat tersebut adalah:
       
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan pesawat sebesar Rp9.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan kepada PT Vidi Airlines;
      2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 April 2013.
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2013 paling lama tanggal 22 April 2013.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

       

      a car parked beside airplane
      Photo by Bob Ward on Pexels.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran oleh Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Memiliki BUT di Indonesia

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Kayu Alami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel dari Indonesia ke Italia sejak tahun 2010 PT Kayu Alami membuat kontrak kerja sama transportasi sebesar Rp400.000.000,00 per sekali angkut dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Dewys Lines Ltd. yang berdomisili di Swiss yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).
       
      Pada bulan Juli 2013 dilakukan 1 (satu) kali pengangkutan dan telah dibayar pada tanggal 25 Juli 2013. Dewys Lines Ltd. sendiri memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yaitu BUT Dewys Lines (BUT DL).
       
      Bagaimana kewajiban PPh Pasal 15 dari penghasilan yang diperoleh BUT Dewys Lines  tersebut?
       
      JAWAB:
      Kapal Dewys Lines Ltd.-Swiss yang disewa oleh PT Kayu Alami beroperasi dalam lalu lintas internasional (international traffic) sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia-Swiss, sehingga atas penghasilan dari persewaan kapal tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia namun tidak melebihi 50 persen dari pajak yang dikenakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.
       
      Mengingat Dewys Lines Ltd. melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia maka atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu lintas internasional tersebut dipotong PPh yang bersifat final sebesar 50% x 2,64% dari peredaran bruto, yang dipotong oleh PT Kayu Alami sebagai pihak yang mencarter.
       
      Adapun penghitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
      50% x 2,64% x Rp400.000.000,00 = Rp5.280.000,00.
       
      Kewajiban PT Kayu Alami sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas penghasilan dari BUT Dewys Lines adalah:
       
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal untuk pengangkutan alat-alat mebel tersebut sebesar Rp5.280.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada BUT Dewys Lines;
      2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.
       
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
       

       

      white yacht on running on blue body of water during daytime
      Photo by Pixabay on Pexels.com

      Contoh Pembayaran Dana Public Service Obligation (PSO) Yang Diterima Perusahaan Pelayaran

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Samudra Pratama merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry) yang banyak melayani rakyat kecil dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah. 
       
      Untuk kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan tersebut PT Samudra Pratama memperoleh kompensasi dana Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) yang besarnya adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan biaya pokok penjualan pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. 
       
      Untuk tahun 2013 PT Samudra Pratama mendapatkan dana PSO/dana kompensasi dari pemerintah sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
      • Bagaimana pemotongan PPh yang terutang atas pembayaran PSO?
      • Siapa yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut?
      JAWAB:
      Mengingat besarnya dana PSO yang dibayar oleh Pemerintah kepada PT Samudra Pratama didasarkan pada selisih harga tiket kelas ekonomi yang dibayar oleh masyarakat dari harga ekonomisnya maka pemberian kompensasi dana PSO tersebut pada dasarnya merupakan subsidi Pemerintah.
      Dengan demikian, Ditjen Perhubungan Laut bukan sebagai penyewa kapal, sehingga atas pembayaran dana PSO yang merupakan subsidi oleh Pemerintah tersebut tidak dipotong PPh Pasal 15 oleh Ditjen Perhubungan Laut, melainkan wajib disetor sendiri oleh PT Samudra Pratama sebesar 1,2% dan bersifat final.
       
      Adapun perhitungan PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:
      1,2% x Rp3.500.000.000,00 = Rp42.000.000,00.
      Kewajban PT Samudra Pratama adalah:
      1. menyetor sendiri PPh yang terutang dari penghasilan yang diperoleh dari Ditjen Perhubungan Laut tersebut sebesar Rp42.000.000,00 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
      2. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

      Penghasilan atas Sewa Kapal yang Dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Kepada Perusahaan Pelayaran Lain

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

      SOAL: PT Warna Warni Maritime adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dalam negeri dengan bendera Indonesia yang malayani rute Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni. 

      Pada bulan Juli 2013 kapal milik PT Warna Warni Maritime banyak yang sedang diperbaiki (naik dok) maka untuk menunjang kelancaran pelayanan terhadap penumpang PT Warna Warni Maritime menyewa kapal selama 2 bulan dari PT Lautan Indah Maritime yang akan digunakan untuk mengisi kekosongan jadwal akibat perbaikan kapal-kapal milik PT Warna Warni Maritime. Harga sewa yang disepakati adalah Rp300.000.000,00  yang dibayarkan tanggal 10 Juli 2013. 

      Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

      JAWAB:
      Penghasilan yang menjadi  objek pengenaan PPh  perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:

      • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
      • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
      • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
      • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

      Dengan demikian atas penghasilan yang diperoleh PT Lautan Indah Maritime  dari PT Warna Warni Maritime dari penyewaan kapal untuk pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan Merak ke pelabuhan Bakauheni terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Warna Warni Maritime, sehingga perhitungannya sebagai berikut: 
      1,2% X Rp300.000.000,00 = Rp3.600.000,00.

      Kewajiban PT Warna Warni Maritime sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:

      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal tersebut sebesar Rp3.600.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Lautan Indah Maritime;
      2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.

       

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

      white and brown boat
      Photo by Oleksandr Pidvalnyi on Pexels.com

      Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran dan Sewa Kapal Floating Storage Offloading (FSO)

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Suka Berlayar merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 7 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Jaya Pulp dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta sebesar Rp200.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2013.
      Pada tanggal 16 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Daeng Oil berupa persewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di rig, dengan nilai sewa sebesar Rp2.500.000.000,00 dibayar pada tanggal 17 Oktober 2013.
      Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
      JAWAB:
      Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari: 
      • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
      • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
      • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
      • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
      Dengan demikian atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Jaya Pulp yaitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Jaya Pulp, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
      1,2% x Rp200.000.000,00 = Rp2.400.000,00.
      Sedangkan atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Daeng Oil dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu yakni satu tahun dan bersandar di rig (termasuk kategori kapal FSO) tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari penyewaan kapal yang dilakukan dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain. 
       
      Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lainsehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan dipotong oleh PT Daeng Oil dengan penghitungan sebagai berikut:
      2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
      Kewajiban PT Jaya Pulp sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp2.400.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
      2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2014
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
      Kewajiban PT Daeng Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal FSO tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
      2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong menggunakan SSP ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 11 Nopember 2013;
      3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
       
      Catatan:
      Pada contoh diatas, perlakuan perpajakan berdasarkan jenis penghasilan atau jenis transaksi. Tidak melihat siapa penerima penghasilan.
       
      Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Jaya Pulp merupakan jasa dibidang pelayaran. Dengan demikian, atas transaksi ini merupakan objek PPh Pasal 15 berupa tarif efektif untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Kata kunci untuk transaksi ini adalah perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
       
      Transaksi antara PT Suka Berlayar dengan PT Daeng Oil merupakan persewaan ruangan karena kapal dipergunakan untuk menyimpan minyak. Tidak ada perpindahan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan.
       
      Atas penghasilan berupa sewa (dalam contoh diatas dari PT Daeng Oil) dilaporkan di SPT Tahunan dan dikenakan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dan Bukti Potong dari PT Daeng Oil dapat dikreditkan. Jika ada kekurangan maka dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan yang biasa disebut PPh Pasal 29.
       
      Sedangkan atas penghasilan dari persewaan kapal PPh Pasal 15 maka dikenakan PPh dengan tarif flat 1,2%. Atas transaksi ini sudah lunas. Bukti Potong PPh Pasal 15 dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan.
       
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

      Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Tinta Bersih adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan. Dibulan September 2013 dikontrak oleh PT Tunas Mekar untuk mencetak poster. Atas kontrak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2013 PT Tunas Mekar membayar Rp300.000.000,00 kepada PT Tinta Bersih. Peredaran bruto bulan Oktober 2013 adalah Rp300.000.000,00
      SPT Tahunan PPh badan PT Tinta Bersih melaporkan peredaran bruto perusahaan selama tahun 2012 sebesar Rp4.200.000.000,00.
      Bagaimana kewajiban PPh terkait transaksi tersebut?
      JAWAB:
      Mengingat peredaran bruto pada tahun 2012 dibawah Rp.4.800.000.000,00, maka PT Tinta Bersih wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
      Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Tinta Bersih dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan.
      Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh PT Bersih Tuntas, dengan perhitungannya sebagai berikut:   
      1% X Rp300.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
      Kewajiban PT Bersih Tuntas adalah:
      1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp3.000.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 November 2013;
      2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober 2013


      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

       

      Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Banyak Outlet

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: Kris Andrean menjalankan usaha bengkel reparasi mobil sekaligus menjual suku cadang. Kris Andrean terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2010 dan memiliki 2 buah bengkel. Berdasarkan pencatatan tahun 2013 masing-masing bengkel memiliki peredaran bruto sebagai berikut:
      Peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang Rp150.000.000,00
      Peredaran bruto bengkel Firdaus Magic Rp 100.000.000,00.
      Pada bulan Januari 2014 Kris Andrean memperoleh peredaran bruto dari bengkel Kupu-Kupu Terbang sebesar Rp35.000.000,00 dan dari bengkel Firdaus Magic sebesar Rp15.000.000,00. Pada bulan Februari 2013 perusahaan swasta PT Dipity Rent Car melakukan perawatan dan reparasi mobil 5 (lima) mobil perusahaan di bengkel Kupu Kupu Terbang.  Tagihan yang dibuat PT Dipity atas jasa perawatan dan reparasi sebesar Rp2.500.000,00.
      Pada tanggal 2 Januari 2014 Kris Andrean telah mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa jasa perawatan dan reparasi mobil. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kris Andrean menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
      Bagaimanakah perlakuan PPh atas transaksi di atas?
      JAWAB:
      Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final :
      Jumlah peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang dan bengkel Firdaus magic, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
      Rp150.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp250.000.000,00
      Karena peredaran bruto tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00. Maka atas penghasilan Kris Andrean pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
      Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kris Andrean dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan, Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh Kris Andrean, sehingga perhitungannya sebagai berikut:  
      • Bengkel Kupu-Kupu Terbang
      Penghasilan atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car wajib dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% dari jumlah bruto. PT Dipity Rent Car wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa perawatan dan reparasi yang dibayarkan kepada Kris Andrean, namun demikian mengingat Kris Andrean mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2014 atas jasa perawatan dan reparasi kepada PT Dipity Rent Car, maka Kris Andrean tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
      1% x Rp2.500.000,00= Rp25.000,00.
      Besarnya peredaran bruto bulan Januari 2014:
      Rp35.000.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp32.500.000,00
      Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Kupu-Kupu Terbang adalah:
      1% X Rp32.500.000,00 = Rp325.000,00.
      Kewajiban Kris Andrean adalah:
      1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp325.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
      2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014.
      • Bengkel Firdaus Magic
      Besarnya PPh final yang wajib disetor sendiri oleh Kris Andrean untuk bengkel Firdaus Magic adalah:
      1% X Rp15.000.000,00 = Rp150.000,00.
      Kewajiban Kris Andrean adalah:
      1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp150.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 17 Februari 2014;
      2. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2014 ke KPP tempat Bengkel Firdaus Magic terdaftar karena Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah tidak mendapatkan validasi NTPN paling lama tanggal 20 Februari 2014.

       

       
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
       

      Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak Baru

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
      SOAL: PT Wiliam Kepler terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan April 2013 dengan peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 150.000.000,00. PT Wiliam Kepler bergerak dalam bidang usaha apotik. Pada bulan November 2013 menyewakan alat kesehatan yang dimiliki kepada Rumah Sakit Mitra Permata selama 1 tahun sebesar Rp100.000.000,00.
      Total peredaran bruto  dari usaha apotik pada bulan November 2013 sebesar Rp60.000.000,00. Pada bulan Oktober 2013 PT Wiliam Kepler telah memiliki Surat Keterangan BebasPajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.
      Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
      JAWAB:
      Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan:
      Rp150.000.000 X 12/3 = Rp600.000.000,00
      Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan (Juli s.d. Desember 2013) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
      Penghasilan atas menyewakan alat kesehatan kepada Rumah Sakit Mitra Permata wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Rumah Sakit Mitra Permata wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan yang dibayarkan kepada PT Wiliam Kepler, namun demikian mengingat PT Wiliam Kepler mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 bulan November 2013 atas penghasilan dari menyewakan alat kesehatan kepada PT Wiliam Kepler, maka PT Wiliam Kepler tidak dipotong PPh Pasal 23 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
      1% x Rp60.000.000,00= Rp600.000,00.
      Besarnya peredaran bruto bulan November 2013:
      Rp100.000.000,00-Rp60.000.000,00 = Rp40.000.000,00
      Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib  disetor sendiri oleh PT Wiliam Kepler adalah sebagai berikut:   
      1% X Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.
      Kewajiban PT Wiliam Kepler adalah:
      1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp400.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 Agustus 2013;
      2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Agustus 2013.
       
      Catatan:
      Dalam hal PT Wiliam Keples tidak memiliki legalisasi SKB, maka Rumah Sakit Mitra Permata tetap memotong PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan.
      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com