Agentic Artificial Intelligence sebagai Badan Usaha Tetap Digital Otonom

Studi kritis mengenai dampak Agentic Artificial Intelligence terhadap konsep Permanent Establishment (Badan Usaha Tetap) dan redefinisi alokasi hak pemajakan internasional.

Abstrak: Akselerasi teknologi Agentic Artificial Intelligence (Agentic AI), yang ditandai oleh tingginya otonomi, perencanaan operasional, dan kapasitas mengeksekusi transaksi komersial lintas batas tanpa intervensi manusia—secara fundamental mendekonstruksi arsitektur perpajakan internasional.

Secara historis, alokasi hak pemajakan berdasarkan Pasal 5 OECD Model Tax Convention sangat bergantung pada kehadiran fisik (fixed place of business) atau keagenan dependen yang berpusat pada manusia (dependent agent PE).

Penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, komparatif, dan analitis untuk mengevaluasi apakah realitas operasional Agentic AI memenuhi ambang batas Agency PE pasca-BEPS Action 7, atau sebaliknya, menuntut pergeseran paradigma baru.

Dengan membedah parameter teknologis Agentic AI melalui pisau analisis doktrin substansi ekonomi (substance over form), artikel ini menunjukkan bahwa entitas digital otonom secara rutin memainkan peran utama yang mengarah pada pembuatan kontrak, sehingga secara efektif menyamai realitas ekonomi dari badan usaha tetap (BUT) tradisional.

Namun, ketiadaan status subjek hukum (legal personality) di bawah konvensi pajak global saat ini menjadi hambatan dogmatis yang serius.

Guna mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS) yang sistematis di yurisdiksi pasar, artikel ini merekomendasikan rekonfigurasi multilateral yang komprehensif: kodifikasi formal atas nexus “Agen Digital Otonom” dalam instrumen pajak internasional serta rekalibrasi aturan atribusi laba yang relevan menggunakan kerangka alokasi formula berbasis data.

Kata Kunci: Agentic AI, Badan Usaha Tetap, BEPS Action 7, Substance Over Form, Penciptaan Nilai, Kebijakan Pajak Internasional.

1. Pendahuluan

Rezim perpajakan internasional global saat ini sedang mengalami krisis epistemologis yang mendalam.

Prinsip-prinsip dasar yurisdiksi pajak internasional, yang diformulasikan dalam laporan empat ahli ekonomi Liga Bangsa-Bangsa tahun 1923, disusun berdasarkan indikator fisik dan nyata dari suatu keterikatan ekonomi (Avi-Yonah, 2007).

Bagian inti dari kerangka kerja ini adalah doktrin Badan Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE), yang dikodifikasikan dalam Pasal 5 OECD Model maupun UN Model Tax Convention.

Ambang batas BUT berfungsi sebagai mekanisme utama untuk membagi hak pemajakan atas laba usaha lintas batas antara yurisdiksi domisili (residence jurisdiction) dan yurisdiksi sumber/pasar (market jurisdiction) (Pistone et al., 2023).

Selama lebih dari satu abad, ambang batas ini beroperasi sebagai sebuah konstruksi hukum biner: perusahaan asing memicu kehadiran kena pajak baik melalui aset fisik yang statis secara geografis (Fixed Place PE) maupun melalui representasi fisik dari individu yang diberikan wewenang (Dependent Agent PE).

Gelombang pertama reformasi ekonomi digital, yang memuncak pada Action 1 dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20, Pillar One (Amount A), dan legislasi kehadiran ekonomi signifikan (Significant Economic Presence/SEP) unilateral, telah mengatasi tantangan skala bisnis tanpa kehadiran fisik (scale without mass) dengan menargetkan antarmuka digital pasif, penetrasi pasar berbasis web, dan ekstraksi data jarak jauh (Brauner, 2022).

Namun, evolusi yang cepat dari perangkat lunak algoritmik deterministik menuju Agentic Artificial Intelligence (Agentic AI) telah memulai gelombang kedua yang lebih volatil dan disruptif.

Sebagaimana didefinisikan oleh literatur ilmu komputer dan sosio-hukum mutakhir, Agentic AI menunjukkan sistem perangkat lunak otonom yang mampu melakukan penalaran mandiri, perencanaan iteratif, integrasi lintas instrumen, dan pengambilan keputusan eksekutif tanpa pengawasan manusia yang konstan (Carvalho, 2024).

Dalam lanskap komersial kontemporer, Perusahaan Multinasional (MNE) tidak lagi menerapkan AI hanya sebagai instrumen pasif atau alat bantu (tools); sebaliknya, mereka menanamkan Agentic AI sebagai pengganti operasional inti perusahaan (enterprise surrogates).

Sistem digital otonom yang canggih ini mampu memasuki yurisdiksi pasar digital asing, mengidentifikasi calon konsumen secara mandiri, menganalisis elastisitas permintaan secara real-time, melakukan negosiasi komersial yang kompleks, mengubah klausul kontrak secara dinamis, dan mengeksekusi perjanjian yang mengikat secara hukum.

Dari perspektif doktrinal, evolusi perilaku ini berbenturan langsung dengan revisi Pasal 5 ayat (5) OECD Model pasca-BEPS Action 7. Action 7 berupaya menekan strategi penghindaran pajak buatan (seperti pengaturan keagenan komisioner) dengan menurunkan ambang batas keagenan.

Fokus diturunkan dari kewenangan formal penandatanganan kontrak (authority to conclude contracts) menjadi situasi di mana pihak perantara “secara rutin memainkan peran utama yang mengarah pada kesimpulan kontrak yang secara sistematis disimpulkan tanpa modifikasi material oleh perusahaan.”

Meskipun reformasi ini berhasil menggeser fokus dari kekuatan hukum formal ke perilaku ekonomi substantif, teks perjanjian pajak global tetap terjebak dalam paradigma antroposentris (berpusat pada manusia) dengan mempertahankan asumsi implisit bahwa seorang “agen” harus berupa orang pribadi (natural person) atau badan hukum (legal person) yang diakui.

Friksi sosio-hukum ini menghasilkan kekosongan regulasi (regulatory gap) yang mendalam.

Yurisdiksi pasar, khususnya ekonomi digital yang berkembang pesat seperti Indonesia, dihadapkan pada penggerusan basis pemajakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

MNE dapat meraup surplus ekonomi yang sangat besar dari konsumen domestik melalui agen digital otonom yang terlokalisasi tanpa perlu mendirikan jejak manusia, kantor fisik, atau infrastruktur server milik sendiri di negara target.

Fenomena ini menantang inti dari Benefit Theory of Taxation dan prinsip keadilan antarnegara (inter-nation equity).

Meskipun literatur akademik yang baru muncul telah mulai menandai konsep AI sebagai potensi BUT (misalnya, Carvalho, 2024; Plekhanova, 2021), studi yang ada saat ini mayoritas masih memperlakukan masalah tersebut sebagai dilema teoretis masa depan yang terisolasi atau membatasi cakupan analisis pada pajak layanan digital domestik.

Artikel ini menyajikan dekonstruksi kritis-doktrinal yang komprehensif terhadap Pasal 5 OECD Model.

Dengan menyintesiskan doktrin pajak substance over form dengan teori hukum perdata yang berkembang mengenai keagenan buatan (artificial agency), artikel ini memodelkan realitas operasional Agentic AI dan mengusulkan sebuah nexus pajak internasional yang kukuh secara hukum: Badan Usaha Tetap Agen Digital Otonom (Autonomous Digital Agent PE).

Lebih lanjut, artikel ini merumuskan pendekatan matematis untuk atribusi laba yang dirancang untuk menangkap penciptaan nilai digital otonom, sekaligus menawarkan peta jalan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti bagi yurisdiksi pasar, baik di negara berkembang maupun negara maju.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menerapkan metodologi penelitian hukum yuridis normatif (doctrinal legal research) yang bersifat dogmatis dan kritis-analitis.

Metode ini dirancang untuk mengevaluasi kohesi sistematis dan adaptabilitas norma hukum pajak internasional dalam merespons fenomena teknologi yang disruptif (Hutchinson & Duncan, 2012). Penelitian ini menggunakan tiga pisau analisis yang saling terhubung:

  • Pendekatan Dekonstruktif: Mengisolasi teks utama, ulasan (commentaries), dan tujuan historis dari Pasal 5 OECD Model Tax Convention (pra dan pasca-BEPS Action 7) untuk mengungkap kerentanan struktural saat dihadapkan pada aktor otonom non-manusia.
  • Pendekatan Komparatif dan Teleologis: Menganalisis pergeseran kebijakan dalam dokumen OECD/G20 Inclusive Framework, panduan harga transfer (transfer pricing) internasional, serta model pajak digital domestik komparatif (seperti SEP di India dan kerangka UU HPP di Indonesia) untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip keadilan pajak.
  • Integrasi Konseptual: Menyintesiskan doktrin hukum perdata mengenai keagenan elektronik dengan prinsip ekonomi publik—khususnya Benefit Theory dan Value Creation Principle—untuk merancang sebuah fiksi hukum baru yang mampu menyelesaikan kebuntuan regulasi saat ini.

Bahan hukum primer yang dievaluasi meliputi OECD Model Tax Convention (2017), Dokumen Multilateral (Multilateral Instrument/MLI/BEPS Action 15), dan Panduan Harga Transfer OECD (2022).

Bahan hukum ini dilengkapi oleh bahan hukum sekunder berupa literatur pajak global yang telah ditelaah sejawat (peer-reviewed) dan terindeks dalam Scopus dan Web of Science, serta berbagai risalah otoritatif di bidang perpajakan internasional.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1. Kausan Fungsional Fixed Place PE di Era Komputasi Terdesentralisasi

Kerangka konseptual dari BUT Fasilitas Fisik (Fixed Place PE) berdasarkan Pasal 5 ayat (1) OECD Model mensyaratkan pemenuhan tiga elemen kumulatif secara bersamaan: keberadaan suatu “tempat usaha” (elemen objektif), persyaratan bahwa tempat tersebut harus “tetap” dalam arti lokasi geografis dan durasi waktu (elemen subjektif), dan kegiatan usaha perusahaan “dilakukan melalui” tempat tetap tersebut (elemen fungsional).

Secara historis, penerapan kriteria ini pada ekonomi digital dibatasi hanya pada infrastruktur keras (hardware).

Sebagaimana ditegaskan dalam OECD Commentary on Article 5 (paragraf 122–131), pemisahan yang jelas ditarik antara server komputer (yang dapat membentuk tempat usaha tetap jika dimiliki atau disewa serta dioperasikan oleh perusahaan) dan perangkat lunak/data yang diproses oleh server tersebut (yang tidak dapat membentuk BUT karena sifatnya yang tidak berwujud).

Posisi ini berasumsi bahwa perangkat lunak memerlukan host fisik untuk menjalankan kehadiran ekonominya (Avi-Yonah, 2022).

Kehadiran Agentic AI menyingkap keausan struktural dari dikotomi perangkat keras-perangkat lunak tersebut.

Arsitektur Agentic AI beroperasi dalam lingkungan awan (cloud-native) berskala besar (hyper-scale) yang ditandai oleh desentralisasi ekstrem dan alokasi sumber daya yang dinamis.

Melalui metode kontainerisasi (misalnya, Docker, Kubernetes) dan komputasi tanpa server (serverless computing), agen AI otonom tidak menetap pada satu server tunggal yang dapat diidentifikasi di lokasi geografis tertentu.

Sebaliknya, proses komputasi, bobot jaringan saraf (neural network weights), dan alur eksekusinya dipecah, direplikasi, dan digeser secara dinamis di seluruh jaringan pusat data (data center) pihak ketiga global untuk mengoptimalkan kecepatan pemrosesan dan meminimalkan latensi.

Konsekuensinya, dari perspektif hukum yang ketat, MNE yang menempatkan Agentic AI ke dalam yurisdiksi pasar gagal memicu Fixed Place PE dalam dua hal:

  1. Kegagalan Uji Penguasaan (The Disposal Test Failure): Server fisik yang mendasarinya dimiliki dan dikelola oleh penyedia infrastruktur sebagai layanan (IaaS) pihak ketiga (misalnya AWS, Microsoft Azure). MNE hanya memiliki hak kontraktual atas eksekusi komputasi, yang berarti ruang fisik tersebut tidak berada “di bawah penguasaan” (at the disposal of) perusahaan asing tersebut dalam tingkatan yang memenuhi ambang batas tinggi dalam yurisprudensi internasional (seperti risalah utama Klaus Vogel).
  2. Kegagalan Ketetapan Geografis (The Geographic Fixity Failure): Sifat kode komputasi agen yang dinamis dan berpindah-pindah menghilangkan kemungkinan untuk menetapkan satu titik usaha geografis yang “tetap” di dalam wilayah domestik.

Oleh karena itu, upaya menyelesaikan tantangan pajak atas Agentic AI melalui sudut pandang aset fisik atau lokasi server telah usang; realitas ekonomi dari kehadiran agen tersebut harus ditangkap melalui mekanisme lain.

3.2. Mendekonstruksi Agency PE: Anakronisme Berpusat pada Manusia dalam Pasal 5(5)

Karena Agentic AI beroperasi sebagai antarmuka yang berhadapan langsung dengan pasar, aktivitasnya secara alami selaras dengan konsep BUT Agen (Agency PE) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 5 ayat (5) OECD Model.

Menyusul pembaruan BEPS Action 7, teks perjanjian pajak memperluas cakupan kehadiran kena pajak untuk menangkap perantaraan non-tradisional:

                  ┌─────────────────────────────────────┐
                  │     MNE Menerapkan Agentic AI       │
                  │          Secara Global              │
                  └──────────────────┬──────────────────┘
                                     │
             Apakah memenuhi ambang batas BEPS Action 7?
                                     │
         ┌───────────────────────────┴───────────────────────────┐
         ▼                                                       ▼
 [Substansi Ekonomi]                                     [Formalisme Hukum]
  AI memainkan "peran utama                            Teks perjanjian pajak 
  yang mengarah pada pembuatan                          mensyaratkan agen harus
  kontrak" tanpa modifikasi                             berupa "Orang/Badan" (Pasal 3(1)(a)).
  material oleh manusia.                                AI tidak memiliki personalitas hukum.
         │                                                       │
         ▼                                                       ▼
 ┌───────────────┐                                       ┌───────────────┐
 │ BUT Terpicu   │                                       │   TIDAK ADA   │
 │               │                                       │  Status BUT   │
 └───────┬───────┘                                       └───────┬───────┘
         │                                                       │
         └───────────────────────────┬───────────────────────────┘
                                     │
                                     ▼
                  KONFLIK KRITIS REGULASI & DOKTRINAL





Untuk menentukan apakah agen Agentic AI memenuhi ambang batas ini, kita harus mengontraskan kemampuan operasional tingkat lanjutnya dengan fungsi yang dijalankan oleh agen dependen manusia tradisional:

Parameter Fungsi dan RisikoAgen Dependen Manusia (Tradisional)Antarmuka Agentic AI (Modern)
Penetrasi Pasar & Akuisisi KlienBergantung pada interaksi pribadi, jaringan pemasaran lokal, dan pendekatan manual.Penyerapan data besar (big data) konsumen global secara terus menerus dan real-time; eksekusi corong pemasaran algoritmik yang dipersonalisasi secara otomatis.
Negosiasi KomersialTerikat oleh matriks diskon korporat yang statis dan rentang parameter yang telah disetujui sebelumnya.Optimasi harga yang dinamis dan algoritmik berdasarkan teori permainan (game theory), kapasitas rantai pasok real-time, dan profil risiko pengguna individu.
Strukturisasi KontrakPenyusunan manual berdasarkan templat korporat; tunduk pada tinjauan hukum dan eksekutif.Penyusunan instrumen hukum yang kompleks secara otonom menggunakan Large Language Models (LLM) spesifik-domain; modifikasi klausul secara dinamis dalam waktu nyata.
Otonomi Eksekusi & Penutupan TransaksiMemerlukan kuasa hukum formal korporat (procuration) atau otorisasi ketenagakerjaan yang jelas.Penutupan sistemik yang lengkap melalui integrasi API; kontrak divalidasi, dieksekusi, dan diselesaikan seluruhnya di dalam ekosistem AI.

Sebagaimana diilustrasikan oleh matriks fungsional ini, Agentic AI beroperasi dengan tingkat efisiensi komersial yang setara atau melebihi agen manusia.

Ketika agen AI mengidentifikasi pelanggan, menegosiasikan harga, menyusun persyaratan, dan menghasilkan perjanjian yang mengikat secara mandiri, ia memenuhi kriteria memainkan “peran utama yang mengarah pada kesimpulan kontrak.

Manajer manusia di kantor pusat MNE sering kali tidak melakukan pengawasan pada waktu yang sama; mereka hanya meninjau dasbor keuangan makro.

Keterlibatan manusia terreduksi menjadi proses persetujuan administratif, yang berarti kontrak disimpulkan “tanpa modifikasi material oleh perusahaan.”

Meskipun terdapat keselarasan yang jelas dengan substansi ekonomi dari aturan tersebut, penerapan formal Pasal 5 ayat (5) gagal karena hambatan struktural yang signifikan: definisi “orang/badan” yang berpusat pada manusia.

Pasal 5 ayat (5) berlaku secara eksklusif “jika suatu orang/badan bertindak atas nama perusahaan.”

Pasal 3 ayat (1) huruf (a) OECD Model mendefinisikan orang/badan (person) sebagai “orang pribadi, perseroan, dan kumpulan orang/badan lainnya.”

Karena agen AI dikategorikan sebagai aset tidak berwujud, sebuah aset, bukan sebuah entitas, ia tidak memiliki status subjek hukum (legal personality) di bawah hukum internasional maupun sistem hukum perdata domestik (Plekhanova, 2021).

Di bawah prinsip tradisional hukum keagenan (qui facit per alium facit per se), hubungan keagenan mensyaratkan adanya kontrak fidusia antara dua entitas hukum yang berbeda.

Sebuah perusahaan tidak dapat membentuk hubungan keagenan hukum dengan kode perangkat lunaknya sendiri. Konsekuensinya, di bawah interpretasi tekstualis yang ketat dari perjanjian pajak saat ini, Agentic AI tidak dapat memicu Agency PE, tidak peduli seberapa otonom atau berdampaknya tindakan ekonomi mereka.

Hal ini menciptakan celah hukum yang jelas: MNE dapat menghindari pemicuan Agency PE hanya dengan mengganti jaringan penjualan manusia dengan agen digital otonom.

3.3. Justifikasi Doktrinal untuk Reformasi: Benefit Theory dan Artificial Agency

Untuk menyelesaikan ketegangan antara realitas ekonomi dan definisi hukum formal, kebijakan pajak internasional harus bersandar pada fondasi normatif utamanya: Benefit Theory of Taxation dan Value Creation Principle (Avi-Yonah, 2007).

Benefit Theory menyatakan bahwa hak yurisdiksi pasar untuk memajaki pendapatan yang dihasilkan oleh pelaku usaha asing dibenarkan oleh manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh yurisdiksi tersebut terhadap aktivitas ekonomi perusahaan.

Manfaat ini mencakup pemeliharaan jaringan telekomunikasi digital berkecepatan tinggi, regulasi privasi data, sistem pemrosesan pembayaran domestik yang stabil, dan pasar konsumen yang diatur secara hukum.

Ketika sebuah MNE menggunakan Agentic AI untuk memanfaatkan barang publik yang disediakan negara dan mengeksploitasi surplus ekonomi tersebut, negara pasar memiliki klaim yang sah atas sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Kegagalan untuk menangkap nilai ini merusak prinsip keadilan antarnegara (inter-nation equity), yang mengakibatkan pergeseran penerimaan pajak yang tidak adil dari yurisdiksi pasar ke negara-negara pengekspor modal.

Lebih lanjut, hukum perdata internasional semakin mengakui doktrin Keagenan Elektronik atau Keagenan Buatan (Electronic Agency/Artificial Agency).

Sebagai contoh, di bawah Uniform Electronic Transactions Act (UETA) di Amerika Serikat dan kerangka kerja serupa yang berkembang dalam hukum komersial digital, kontrak yang dibentuk secara otonom oleh agen elektronik secara hukum mengikat perusahaan induk yang menyebarkannya.

Hukum perdata telah beradaptasi dengan memperlakukan alat perangkat lunak otonom sebagai perluasan struktural dari kapasitas hukum perusahaan.

Hukum perpajakan internasional harus mencapai evolusi konseptual yang serupa dengan menerapkan prinsip substance over form.

Jika algoritma otonom berfungsi sebagai proksi komersial, maka algoritma tersebut harus diperlakukan sebagai proksi komersial untuk tujuan perpajakan.

3.4. Kuantum Atribusi Laba: Model Algoritmik Berbasis Data

Jika BUT Agen Digital Otonom diakui, tantangan operasional kritis bergeser ke atribusi laba berdasarkan Pasal 7 OECD Model.

Standar yang berlaku saat ini, yaitu Authorized OECD Approach (AOA), bersandar pada analisis dua tahap: analisis fungsional untuk mengatribusikan aset, risiko, dan modal bebas berdasarkan “fungsi personel yang signifikan” (significant people functions/SPFs), diikuti oleh penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) untuk menentukan kompensasi yang tepat (OECD, 2010).

Kerangka kerja AOA gagal total ketika diterapkan pada Agentic AI karena tidak ada “fungsi personel yang signifikan” lokal di dalam yurisdiksi pasar.

Insinyur perangkat lunak manusia yang mengembangkan AI tersebut tinggal di negara domisili (misalnya, Silicon Valley), sementara eksekusi otonom berlangsung di awan (cloud).

Di bawah penerapan AOA yang ketat, semua laba residual akan dialokasikan kembali ke negara domisili tempat kekayaan intelektual (kode sumber) dikembangkan, sehingga yurisdiksi pasar memiliki sedikit atau bahkan tidak ada pendapatan kena pajak.

Untuk mengatasi hal ini, kita harus mengganti model SPF yang berpusat pada manusia dengan Model Alokasi Algoritmik Berbasis Aset dan Data.

Alokasi laba usaha kotor (Y) yang dihasilkan oleh agen otonom di dalam yurisdiksi pasar harus menyeimbangkan nilai teknologi AI inti dengan nilai yang diciptakan oleh input pasar lokal (data pengguna, efek jaringan lokal, dan adaptasi pembelajaran mesin yang terlokalisasi).

Kita dapat memodelkan total liabilitas pajak lokal dalam yurisdiksi pasar menggunakan rumus rumit berikut:

Dimana:

  • T: Liabilitas pajak penghasilan badan definitif yang dapat diatribusikan ke yurisdiksi pasar.
  • au: Tarif pajak badan statuter dari yurisdiksi pasar.
  • Y_{Total}: Pendapatan kotor global yang dihasilkan oleh lini bisnis Agentic AI yang spesifik.
  • alpha: Koefisien Otonomi Algoritmik, variabel skalar yang dikalibrasi antara 0 dan 1 (\alpha \in [0,1]), mencerminkan tingkat kemandirian pengambilan keputusan empiris yang ditunjukkan oleh agen AI. Nilai 1 menunjukkan otonomi operasional mutlak dengan nol modifikasi manusia pada waktu yang sama, sehingga memaksimalkan proporsi laba yang tunduk pada alokasi fraksional.
  • mu_{Market}: Volume input operasional yang terlokalisasi (node pengguna aktif, aliran data regional berkelanjutan yang diserap, dan transaksi yang diselesaikan di dalam yurisdiksi pasar).
  • mu_{Global}: Agregat input operasional global yang diproses oleh sistem Agentic AI.
  • D_{Tech}: Pengurangan biaya kewajaran untuk menyewa atau melisensikan model AI inti dari negara domisili, dihitung menggunakan metode margin laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) yang dimodifikasi yang membatasi pengembalian rutin untuk mencegah penggeseran laba buatan melalui biaya lisensi kekayaan intelektual yang dinilai terlalu tinggi.

Dengan menerapkan formula ini, administrasi perpajakan internasional dapat secara sistematis menghitung basis pajak yang mencerminkan tingkat sebenarnya dari penciptaan nilai ekonomi yang dilakukan di dalam batas wilayah mereka oleh entitas digital otonom.

4. Simpulan dan Rekomendasi Kebijakan

4.1. Simpulan

Titik temu antara Agentic AI dan hukum pajak internasional menunjukkan ketidaksesuaian struktural yang mendalam.

Meskipun agen digital otonom memiliki kapasitas operasional untuk memenuhi fungsi ekonomi dari badan usaha tetap, secara dinamis mendominasi interaksi pasar dan secara rutin menyimpulkan kontrak lintas batas, mereka lolos dari jaring pajak saat ini karena definisi yang berpusat pada manusia yang tertanam dalam perjanjian pajak global.

Ketidaksesuaian ini merusak prinsip substance over form, mengancam basis penerimaan yurisdiksi pasar, dan menciptakan lapangan permainan yang tidak setara yang menguntungkan perusahaan multinasional yang sangat digital dibandingkan dengan perusahaan konvensional.

Mengandalkan kerangka kerja yang ada seperti Pillar One atau pajak layanan digital sementara tidaklah cukup; evolusi perdagangan digital otonom menuntut penulisan ulang yang komprehensif terhadap aturan nexus yang mengatur alokasi pajak korporasi internasional.

4.2. Rekomendasi Kebijakan Konkret

Untuk melindungi kedaulatan fiskal mereka dan beradaptasi dengan realitas perdagangan digital otonom, administrasi perpajakan, dengan penekanan khusus pada posisi strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, harus menerapkan reformasi struktural berikut:

                  ┌─────────────────────────────────────┐
                  │       PETA JALAN REFORMASI TIGA PILAR  │
                  └──────────────────┬──────────────────┘
                                     │
         ┌───────────────────────────┼───────────────────────────┐
         ▼                           ▼                           ▼
 [Jangka Pendek: Domestik]  [Jangka Menengah: Bilateral] [Jangka Panjang: Multilateral]
  Perluas ambang batas       Perkenalkan klausul BUT      Amandemen definisi
  Kehadiran Ekonomi          Agen Digital Otonom dalam    "Orang/Badan" pada Pasal 
  Signifikan (SEP).          P3B / Perjanjian Pajak.      5(5) OECD Model melalui MLI.





Perluasan Unilateral Segera atas Kerangka Kehadiran Ekonomi Signifikan (SEP):Yurisdiksi pasar harus segera memperbarui undang-undang perpajakan domestik mereka (seperti kerangka UU HPP di Indonesia) untuk memperluas definisi nexus ekonomi.

Kriteria yang diperbarui harus secara eksplisit menyatakan bahwa penempatan agen digital otonom atau jaringan Agentic AI terintegrasi yang menargetkan konsumen domestik membentuk kehadiran kena pajak otomatis setelah ambang batas kuantitatif tertentu (misalnya, volume transaksi lokal atau metrik penyerapan data) terpenuhi, tanpa memedulikan infrastruktur fisik atau kehadiran manusia.

Implementasi Bilateral Klausul Autonomous Digital Agent PE: Dalam negosiasi ulang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), negara-negara pasar harus memperjuangkan masuknya klausul BUT Agen yang dimodernisasi.

Ketentuan ini harus secara eksplisit mengubah definisi “agen” untuk mencakup sistem perangkat lunak otonom, yang menyatakan bahwa suatu perusahaan harus dianggap memiliki BUT jika mengoperasikan antarmuka digital otonom yang secara rutin memainkan peran utama yang mengarah pada kesimpulan kontrak di negara sumber.

Revisi Multilateral pada OECD dan UN Model Tax Convention: Otoritas pajak harus bekerja sama melalui forum internasional seperti OECD Inclusive Framework dan Komite Pajak PBB untuk memperbarui definisi “orang/badan” dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (a) Model Convention.

Pembaruan ini harus memasukkan konsep “entitas digital atau elektronik” semata-mata untuk tujuan alokasi pajak internasional.

Reformasi struktural ini harus didukung oleh pergeseran dalam panduan harga transfer menuju model alokasi fraksional, memastikan bahwa data dan input pasar yang dikonsumsi oleh Agentic AI diakui sebagai penggerak utama penciptaan nilai ekonomi (value creation).

Daftar Pustaka

  • Avi-Yonah, R. S. (2007). International Tax as International Law: An Analysis of the International Tax Regime. Cambridge University Press.
  • Avi-Yonah, R. S. (2022). Advanced Digital Presence: Permanent Establishment and the Challenge of the Digital Economy. World Tax Journal, 14(2), 215–234.
  • Brauner, Y. (2022). The Pillar One Agreement: A Paradigm Shift or a Temporary Stopgap? Intertax, 50(4), 298–312.
  • Carvalho, L. de L. (2024). Agentic AI as a Permanent Establishment. Tax Notes International, 113(8), 1045–1058.
  • Hongler, P., & Pistone, P. (2015). Blueprints for a New PE Nexus to Tax Business Profits in the Digital Economy. IBFD White Papers, 1–52.
  • Hutchinson, T., & Duncan, N. (2012). Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research. Deakin Law Review, 17(1), 83–119.
  • OECD. (2010). 2010 Report on the Attribution of Profits to Permanent Establishments. OECD Publishing.
  • OECD. (2015). Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status, Action 7 – 2015 Final Report. OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, OECD Publishing.
  • OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing.
  • OECD. (2022). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022. OECD Publishing.
  • Pistone, P., Weber, D., & Binder, E. (Eds.). (2023). Permanent Establishments in International Tax Law. Linde Verlag.
  • Plekhanova, V. (2021). Artificial Intelligence Entities and Their Impact on International Taxation. British Tax Review, 2021(3), 344–367.
  • Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
  • Vogel, K. (1997). Klaus Vogel on Double Taxation Conventions. Kluwer Law International.
  • Zohar, N. (2023). Digital Ecosystems and the Benefit Theory: Calibrating the Modern Source Principle. Journal of International Economic Law, 26(2), 411–429.