Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak setiap kali melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Sekarang, faktur pajak dibuat secara elektronik sehingga disebut e-faktur. Namun, jangan terkecoh dengan aplikasi e-faktur abal-abal. PKP harus berhati-hati menggunakan aplikasi e-faktur. Ada peringatan dari DJP tentang hal ini.
Continue reading “PKP Harus Berhati-hati Menggunakan e-Faktur”