fbpx

PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa kepelabuhan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.

Continue reading “PPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri”