Dalam sistem perpajakan, bunga ternyata tidak selalu menjadi “hukuman” bagi Wajib Pajak. Dalam kondisi tertentu, justru negara yang wajib memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Imbalan bunga diberikan ketika Wajib Pajak mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau memenangkan sengketa yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
Bagi perusahaan, imbalan bunga bukan sekadar angka tambahan yang “lumayan kalau cair”. Imbalan bunga merupakan hak hukum Wajib Pajak yang timbul karena dana perusahaan telah dikuasai negara lebih lama daripada yang semestinya.

Sayangnya, hak ini sering tidak dimanfaatkan. Banyak perusahaan fokus mengejar pengembalian pokok pajak, tetapi lupa memeriksa apakah keterlambatan atau penyelesaian sengketa tersebut juga menimbulkan hak atas imbalan bunga.
Padahal, untuk sengketa dengan nilai besar dan proses yang berlangsung bertahun-tahun, nilai imbalan bunga dapat material terhadap arus kas perusahaan.
Artikel ini membahas secara praktis dasar hukum, jenis keadaan yang menimbulkan hak, cara menghitung, dokumen yang harus disiapkan, serta langkah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui Coretax.
Apa yang Dimaksud dengan Imbalan Bunga Pajak?
Imbalan bunga pajak adalah kompensasi yang diberikan oleh negara kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau atas keadaan tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Dokumen yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak disebut Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atau SKPIB.
Secara konseptual, imbalan bunga merupakan bagian dari keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam administrasi perpajakan.
Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga. Sebaliknya, apabila negara terlambat mengembalikan hak Wajib Pajak atau ternyata menguasai pembayaran pajak yang kemudian dinyatakan berlebih, negara dapat diwajibkan memberikan imbalan bunga.
Dengan demikian, imbalan bunga bukan hadiah, fasilitas, maupun kebijakan diskresioner dari petugas pajak. Imbalan bunga merupakan hak Wajib Pajak sepanjang syarat objektif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Dasar Hukum Imbalan Bunga
Ketentuan mengenai imbalan bunga terutama bersumber dari:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Perubahan atas PMK 81 Tahun 2024, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025; dan
- Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang ditetapkan untuk setiap periode.
PMK 81 Tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi regulasi utama yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Tata cara pemberian imbalan bunga diatur dalam Pasal 138 sampai dengan Pasal 149 PMK tersebut. PMK 81 Tahun 2024 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 1 Tahun 2026.
Sementara itu, PER-7/PJ/2025 mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi, termasuk perincian jenis dokumen dan saluran untuk pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemberian imbalan bunga termasuk salah satu layanan administrasi yang dicakup dalam peraturan tersebut.
Keadaan yang Menimbulkan Hak atas Imbalan Bunga
Tidak setiap kelebihan pembayaran pajak otomatis menimbulkan imbalan bunga.
Hak tersebut hanya timbul dalam keadaan yang secara khusus ditentukan oleh UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.
Secara umum, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga dalam lima kelompok keadaan.
1. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Imbalan bunga dapat diberikan apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak setelah jangka waktu pengembalian yang ditentukan dalam UU KUP terlampaui.
Pada dasarnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak:
- diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam kondisi tertentu.
Apabila pengembalian dilakukan setelah batas waktu tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga atas periode keterlambatan.
Poin pentingnya adalah menentukan secara tepat kapan jangka waktu satu bulan mulai dihitung. Kesalahan menentukan titik awal akan langsung memengaruhi jumlah bulan yang dapat dimintakan sebagai imbalan bunga.
2. Keterlambatan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Imbalan bunga juga dapat timbul apabila Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB.
Keadaan ini terutama relevan terhadap SPT yang menyatakan lebih bayar dan diajukan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apabila pemeriksaan tidak diselesaikan dan SKPLB tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU KUP, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan tersebut.
Namun, tidak semua keterlambatan otomatis menjadi kesalahan administrasi DJP. Perusahaan harus memeriksa apakah selama proses pemeriksaan terdapat kondisi yang secara hukum menghentikan atau memengaruhi penghitungan jangka waktu.
Misalnya, keterlambatan yang berhubungan dengan belum terpenuhinya permintaan dokumen atau keadaan tertentu lainnya harus dianalisis sebelum perusahaan menyimpulkan adanya hak atas imbalan bunga.
3. Keterlambatan Penerbitan SKPLB setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Hak atas imbalan bunga juga dapat muncul dalam konteks pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam kondisi tertentu, setelah proses pemeriksaan bukti permulaan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau diselesaikan sesuai ketentuan, DJP wajib menerbitkan SKPLB atas kelebihan pembayaran pajak.
Apabila penerbitan SKPLB melampaui jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga.
Kasus seperti ini relatif lebih kompleks karena perusahaan harus merekonstruksi beberapa tanggal sekaligus, antara lain:
- tanggal dimulainya pemeriksaan;
- tanggal dimulainya pemeriksaan bukti permulaan;
- tanggal penghentian atau penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan;
- tanggal dimulainya kembali pemeriksaan; dan
- tanggal diterbitkannya SKPLB.
Karena itu, staf pajak harus menjaga kronologi pemeriksaan dengan baik. Jangan hanya menyimpan surat hasil akhirnya. Dalam perkara imbalan bunga, tanggal adalah uang.
4. Kelebihan Pembayaran akibat Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali
Jenis imbalan bunga yang paling sering menjadi perhatian perusahaan adalah imbalan bunga setelah Wajib Pajak memenangkan sengketa pajak.
Imbalan bunga dapat timbul apabila:
- keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya;
- banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
- peninjauan kembali menghasilkan putusan yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
Sebagai contoh, perusahaan menerima SKPKB sebesar Rp10 miliar dan telah membayar sebagian jumlah tersebut. Setelah melalui proses banding, Pengadilan Pajak membatalkan sebagian besar koreksi dan menyatakan pajak yang seharusnya dibayar hanya Rp2 miliar.
Apabila pembayaran yang telah dilakukan perusahaan lebih besar daripada pajak yang akhirnya dinyatakan terutang, terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
Atas kelebihan pembayaran tersebut dapat timbul hak atas imbalan bunga, sepanjang memenuhi batasan dan persyaratan yang berlaku.
PMK 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa imbalan bunga untuk keadaan ini diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pada prinsipnya dihitung paling lama 24 bulan. Tarif yang digunakan adalah tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
5. Kelebihan Pembayaran akibat Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan
Imbalan bunga juga dapat timbul karena diterbitkannya:
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administratif; atau
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif.
Apabila keputusan tersebut mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
Misalnya, perusahaan membayar Surat Tagihan Pajak yang memuat sanksi bunga. Kemudian, melalui permohonan Pasal 36 UU KUP, sanksi tersebut dikurangkan atau dihapuskan.
Apabila pembayaran yang telah dilakukan menjadi lebih besar daripada jumlah yang seharusnya dibayar, selisihnya dapat menjadi dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan.
Pembatasan Imbalan Bunga setelah Sengketa Pajak
Bagian ini sangat penting karena sering menimbulkan salah persepsi.
Kemenangan dalam keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak selalu berarti seluruh kelebihan pembayaran akan memperoleh imbalan bunga.
Untuk perkara yang berasal dari SPT lebih bayar, jumlah yang dapat menjadi dasar pemberian imbalan bunga dibatasi paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Jumlah lebih bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus dibedakan dari jumlah lebih bayar menurut SPT.
Contohnya, perusahaan menyampaikan SPT dengan posisi lebih bayar Rp20 miliar. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, perusahaan menyatakan jumlah lebih bayar yang masih dipertahankan sebesar Rp15 miliar. Pemeriksa kemudian menerbitkan SKPN atau SKPKB.
Setelah banding, Pengadilan Pajak memutuskan perusahaan memiliki kelebihan pembayaran Rp18 miliar.
Dalam keadaan tersebut, dasar pemberian imbalan bunga dapat dibatasi paling banyak sebesar Rp15 miliar, yaitu jumlah lebih bayar yang dinyatakan atau dipertahankan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Karena itu, pernyataan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan formalitas. Dokumen pembahasan akhir dapat memengaruhi hak ekonomi perusahaan bertahun-tahun kemudian.
Staf perusahaan dan konsultan pajak harus memastikan bahwa jumlah yang disetujui dan tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dicatat dengan jelas, konsisten, dan didukung argumentasi.
Kapan Imbalan Bunga Tidak Diberikan?
Selain memahami keadaan yang menimbulkan hak, perusahaan harus mengetahui pengecualiannya.
Imbalan bunga tidak diberikan dalam beberapa keadaan tertentu.
Salah satu pembatasan penting adalah kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran atas SKPKB atau SKPKBT yang kemudian dikurangkan melalui keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Dalam ketentuan tertentu, pembayaran atas jumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak menjadi dasar imbalan bunga.
PMK 81 Tahun 2024 juga mengatur pengecualian terhadap kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran SKPKB atau SKPKBT, baik yang disetujui maupun tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dalam keadaan sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan harus melakukan analisis terhadap sumber pembayaran.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
- Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen apa?
- Kapan pembayaran dilakukan?
- Apakah jumlah tersebut disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
- Apakah pembayaran dilakukan sebelum atau setelah pengajuan keberatan?
- Apakah kelebihan pembayaran berasal dari pokok pajak atau sanksi?
- Keputusan atau putusan apa yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran?
Tanpa rekonstruksi tersebut, perusahaan berisiko mengajukan permohonan dengan dasar penghitungan yang terlalu besar atau menggunakan periode yang tidak sesuai.
Berapa Tarif Imbalan Bunga?
Sejak perubahan UU KUP melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif imbalan bunga tidak lagi ditetapkan secara tetap sebesar 2 persen per bulan.
Tarif imbalan bunga ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan yang dibagi 12.
Tarif yang digunakan bukan selalu tarif pada saat permohonan diajukan maupun pada saat SKPIB diterbitkan. Tarif yang digunakan adalah tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Untuk periode 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tarif imbalan bunga berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan. Tarif tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/EF.2/2026.
Artinya, perusahaan tidak boleh menggunakan tarif bulan berjalan secara otomatis. Periksa terlebih dahulu tanggal awal penghitungan, kemudian cari Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang berlaku pada tanggal tersebut.
Jangka Waktu Penghitungan Imbalan Bunga
Pada prinsipnya, imbalan bunga dihitung paling lama 24 bulan.
Bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.
Ketentuan bagian bulan dihitung penuh dapat membuat hasil perhitungan berbeda dari pendekatan jumlah hari secara proporsional.
Misalnya, suatu periode imbalan bunga berjalan dari 25 Januari sampai dengan 2 Maret. Meskipun jumlah harinya tidak mencapai tiga bulan kalender penuh, bagian bulan Januari, Februari, dan Maret dapat diperhitungkan sebagai tiga bulan sesuai karakteristik kasus dan ketentuan titik awal serta titik akhirnya.
Namun, staf pajak tidak boleh langsung menghitung jumlah bulan hanya dengan melihat kalender. Tanggal awal dan akhir harus terlebih dahulu ditentukan sesuai jenis imbalan bunga.
Setiap jenis imbalan bunga mempunyai titik awal dan titik akhir penghitungan yang berbeda.
Dalam sengketa keberatan, banding, atau peninjauan kembali, misalnya, periode dapat dikaitkan dengan tanggal penerbitan surat ketetapan pajak, tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, tanggal Putusan Banding, atau tanggal Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Karena variasinya cukup banyak, penghitungan sebaiknya dibuat dalam lembar kerja tersendiri yang memuat:
- dasar hukum;
- jenis imbalan bunga;
- jumlah pokok yang menjadi dasar;
- tanggal awal;
- tanggal akhir;
- jumlah bulan;
- tarif yang berlaku; dan
- jumlah imbalan bunga.
Rumus Dasar Penghitungan
Secara sederhana, imbalan bunga dapat dihitung menggunakan rumus:
Imbalan bunga = Dasar pemberian imbalan bunga × Tarif bunga per bulan × Jumlah bulan
Contoh:
PT Nusantara memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp5.000.000.000 berdasarkan putusan banding.
Berdasarkan analisis dokumen, seluruh jumlah tersebut memenuhi syarat sebagai dasar pemberian imbalan bunga.
Tanggal dimulainya penghitungan berada pada periode ketika tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan. Periode yang dapat diperhitungkan adalah 18 bulan.
Penghitungan:
Rp5.000.000.000 × 0,58% × 18 bulan = Rp522.000.000.
Dengan demikian, perkiraan imbalan bunga adalah Rp522.000.000.
Angka tersebut masih harus diuji terhadap:
- batas maksimal 24 bulan;
- pembatasan jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- sumber pembayaran;
- utang pajak yang masih dimiliki perusahaan; dan
- ketentuan khusus lainnya.
Contoh ini menunjukkan bahwa imbalan bunga dapat bernilai material. Mengabaikannya sama saja dengan meninggalkan hak perusahaan di meja administrasi.
Apakah Imbalan Bunga Diberikan Otomatis?
Dalam sistem Coretax, terdapat pemberian imbalan bunga yang dapat diproses secara otomatis dan terdapat permohonan yang harus diselesaikan melalui penelitian.
Namun, perusahaan sebaiknya tidak sepenuhnya bergantung pada otomatisasi sistem.
Secara praktik, perusahaan tetap perlu:
- mengidentifikasi peristiwa yang menimbulkan hak;
- menguji dasar hukumnya;
- memeriksa tarif;
- menghitung jumlah bulan;
- memastikan rekening bank aktif; dan
- memantau penerbitan keputusan serta pencairannya.
Sistem dapat memproses data, tetapi sistem tidak selalu memahami seluruh konteks sengketa dan dokumen perusahaan. Coretax itu mesin. Ia rajin, tetapi belum tentu kenal seluruh drama pemeriksaan perusahaan Anda.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.
Dokumen dapat berbeda menurut jenis permohonannya, tetapi secara umum meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Putusan Banding;
- Putusan Peninjauan Kembali;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif;
- Surat Tagihan Pajak;
- bukti pembayaran pajak;
- bukti penerimaan permohonan sebelumnya;
- risalah atau dokumen Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;
- rekening koran atau bukti kepemilikan rekening bank;
- surat kuasa khusus apabila diajukan oleh kuasa;
- kronologi perkara; dan
- lembar penghitungan imbalan bunga.
Walaupun Coretax dapat menarik sebagian data secara otomatis, dokumen internal tetap harus disiapkan untuk mengantisipasi penelitian dan permintaan klarifikasi.
Langkah Mengajukan Permohonan melalui Coretax
Saat ini, seluruh permohonan pemberian imbalan bunga diajukan melalui Coretax. DJP telah menyediakan alur layanan resmi melalui Portal Wajib Pajak.
Berikut langkah umumnya.
Langkah 1: Login ke Portal Wajib Pajak
Wajib Pajak orang pribadi, wakil, atau kuasa login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP pribadi 16 digit.
Untuk Wajib Pajak badan, pengajuan tidak dilakukan dengan sekadar login menggunakan NPWP badan. Wakil atau kuasa terlebih dahulu login menggunakan akun pribadinya.
Langkah 2: Melakukan Impersonating
Wakil atau kuasa memilih menu untuk bertindak sebagai atau melakukan impersonating terhadap Wajib Pajak badan maupun orang pribadi yang diwakili.
Pastikan data wakil, pengurus, atau kuasa telah terdaftar dan mempunyai hak akses yang sesuai.
Banyak hambatan administratif di Coretax sebenarnya bukan terjadi pada formulir permohonannya, melainkan karena relasi wakil atau kuasa belum valid dalam sistem.
Langkah 3: Membuka Menu Pembayaran
Setelah berhasil bertindak sebagai Wajib Pajak yang diwakili, pilih menu:
Pembayaran → Formulir Restitusi Pajak
Meskipun yang diajukan adalah imbalan bunga, layanan tersebut ditempatkan dalam kelompok formulir restitusi atau pengembalian.
Langkah 4: Membuat Permohonan Baru
Sistem akan menampilkan daftar permohonan pemberian imbalan bunga yang pernah dibuat tetapi belum diajukan.
Pilih:
Buat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Baru
Sebelum membuat permohonan baru, periksa apakah sebelumnya sudah terdapat draft. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ganda.
Langkah 5: Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan sesuai data dan dokumen dasar.
Informasi yang biasanya diperlukan meliputi:
- jenis dasar pemberian imbalan bunga;
- nomor dan tanggal dokumen;
- jenis pajak;
- Masa Pajak atau Tahun Pajak;
- jumlah kelebihan pembayaran pajak;
- tanggal awal penghitungan;
- tanggal akhir penghitungan;
- tarif bunga;
- jumlah bulan;
- jumlah imbalan bunga yang dimohonkan; dan
- informasi rekening bank.
Pastikan data pada formulir konsisten dengan dokumen pendukung.
Perbedaan satu digit nomor ketetapan atau satu tanggal dapat menyebabkan sistem gagal menarik data, permohonan tertunda, atau hasil penghitungan berbeda.
Langkah 6: Mengunggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang relevan sesuai jenis permohonan.
Dokumen harus jelas, utuh, dapat dibaca, dan tidak terpotong. Putusan pengadilan sebaiknya diunggah secara lengkap, bukan hanya halaman amar putusan.
Untuk perkara sengketa, sertakan kronologi dan lembar penghitungan. Walaupun tidak selalu menjadi lampiran wajib, dokumen tersebut dapat membantu petugas memahami konstruksi permohonan.
Langkah 7: Menandatangani Secara Elektronik
Permohonan harus ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang berwenang.
Pastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP masih aktif dan dapat digunakan.
Langkah 8: Mengirim Permohonan
Setelah seluruh data dan lampiran diperiksa, klik Kirim.
Sistem akan menerbitkan:
- Bukti Penerimaan Elektronik; dan
- dokumen permohonan pemberian imbalan bunga.
Simpan kedua dokumen tersebut sebagai bukti formal pengajuan.
Untuk pemberian imbalan bunga yang diproses secara otomatis, sistem dapat sekaligus menerbitkan SKPIB dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Untuk permohonan yang memerlukan penelitian, statusnya dapat dipantau melalui menu permohonan pemberian imbalan bunga pada submenu “Telah Diajukan” atau “Diproses”.
Imbalan Bunga Akan Diperhitungkan dengan Utang Pajak
Sebelum dibayarkan kepada Wajib Pajak, imbalan bunga dapat diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.
Konsepnya mirip dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Negara akan memeriksa apakah Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak.
Apabila terdapat utang pajak, imbalan bunga akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi atau mengurangi utang tersebut.
Jika setelah diperhitungkan masih terdapat sisa, sisa tersebut baru dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi utang pajak sebelum memperkirakan kas yang akan diterima.
Jangan sampai manajemen sudah mencatat seluruh nilai SKPIB sebagai penerimaan kas, padahal sebagian akan diperhitungkan dengan tunggakan pajak dari cabang atau jenis pajak lain.
Perlakuan Akuntansi dan Pajak Penghasilan
Dari sisi akuntansi, perusahaan perlu menentukan saat pengakuan piutang atau penghasilan imbalan bunga sesuai standar akuntansi yang digunakan dan tingkat kepastian realisasinya.
Pengakuan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada estimasi internal. Perusahaan harus mempertimbangkan apakah hak tersebut telah cukup pasti, misalnya setelah terbitnya SKPIB.
Dari sisi Pajak Penghasilan, imbalan bunga yang diterima Wajib Pajak pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis.
Namun, klasifikasi dan perlakuan pajaknya harus dianalisis dengan memperhatikan karakter transaksi, pembukuan perusahaan, serta ketentuan PPh yang berlaku pada saat pengakuan atau penerimaan.
Untuk nilai yang material, perusahaan sebaiknya membuat memorandum khusus yang menjelaskan:
- dasar pengakuan akuntansi;
- saat pengakuan;
- perlakuan Pajak Penghasilan;
- rekonsiliasi fiskal; dan
- hubungan antara SKPIB, SKPKPP, serta mutasi rekening bank.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan berikut cukup sering terjadi dalam pengelolaan permohonan imbalan bunga.
1. Menggunakan Tarif Bulan Pengajuan
Tarif yang digunakan adalah tarif pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga, bukan otomatis tarif pada bulan permohonan diajukan.
2. Menghitung Berdasarkan Hari
Bagian dari bulan pada prinsipnya dihitung sebagai satu bulan penuh. Penghitungan jumlah hari secara proporsional dapat menghasilkan nilai yang keliru.
3. Tidak Memeriksa Batas 24 Bulan
Walaupun sengketa berjalan lima tahun, periode imbalan bunga tidak otomatis dihitung untuk seluruh durasi tersebut. Terdapat batas maksimal 24 bulan sesuai ketentuan.
4. Mengabaikan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Jumlah lebih bayar yang disetujui atau dipertahankan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat membatasi dasar pemberian imbalan bunga.
5. Tidak Memisahkan Pokok dan Sanksi
Kelebihan pembayaran pokok pajak dan kelebihan pembayaran sanksi dapat mempunyai dasar hukum serta kronologi yang berbeda.
6. Tidak Memeriksa Utang Pajak
Perusahaan memperkirakan seluruh imbalan akan dibayar tunai, tetapi ternyata diperhitungkan dengan utang pajak.
7. Mengajukan tanpa Kronologi
Permohonan hanya dilengkapi putusan dan tabel angka tanpa menjelaskan hubungan antara ketetapan, pembayaran, keputusan, serta timbulnya kelebihan pembayaran.
8. Rekening Bank Tidak Valid
Data rekening tidak aktif, berbeda nama, atau belum teradministrasi dengan benar dapat menghambat proses pembayaran.
Checklist sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum menekan tombol kirim, staf pajak perusahaan dan konsultan pajak sebaiknya memeriksa hal-hal berikut:
- Apakah peristiwa tersebut termasuk keadaan yang berhak memperoleh imbalan bunga?
- Apakah terdapat pengecualian?
- Apa dokumen yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran?
- Berapa jumlah pokok yang benar-benar memenuhi syarat?
- Apakah terdapat batas jumlah berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
- Kapan tanggal awal penghitungan?
- Kapan tanggal akhir penghitungan?
- Berapa jumlah bulan setelah bagian bulan dihitung penuh?
- Berapa tarif yang berlaku pada tanggal awal penghitungan?
- Apakah jumlahnya dibatasi maksimal 24 bulan?
- Apakah seluruh bukti pembayaran tersedia?
- Apakah data pada Coretax sesuai dokumen?
- Apakah perusahaan masih mempunyai utang pajak?
- Apakah rekening bank aktif dan telah tervalidasi?
- Apakah wakil atau kuasa mempunyai hak akses yang memadai?
- Apakah Bukti Penerimaan Elektronik telah disimpan?
Checklist ini sederhana, tetapi dapat mencegah permohonan tertunda hanya karena masalah yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum pengajuan.
Penutup
Imbalan bunga merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dan negara.
Apabila Wajib Pajak dapat dikenai bunga karena terlambat memenuhi kewajibannya, negara juga harus memberikan kompensasi ketika terlambat mengembalikan hak Wajib Pajak atau menguasai pembayaran yang kemudian terbukti berlebih.
Dalam praktik, tantangan terbesar bukan sekadar mengisi formulir Coretax. Tantangan sebenarnya adalah menentukan apakah hak tersebut benar-benar timbul, berapa jumlah pokok yang memenuhi syarat, tarif mana yang digunakan, serta kapan periode penghitungan dimulai dan berakhir.
Karena itu, setiap penyelesaian restitusi, keberatan, banding, peninjauan kembali, pembetulan, pengurangan ketetapan, pembatalan ketetapan, maupun penghapusan sanksi harus diikuti dengan satu pertanyaan tambahan:
Apakah keputusan ini juga menimbulkan hak atas imbalan bunga?
Jangan berhenti setelah pokok pajak dikembalikan. Periksa juga hak atas penggunaan dana perusahaan selama proses administrasi atau sengketa berlangsung.
Dalam perpajakan, kadang satu tanggal terlihat sepele. Namun, ketika dikalikan nilai sengketa miliaran rupiah dan tarif bunga selama beberapa bulan, tanggal tersebut dapat berubah menjadi aset perusahaan.