Kedudukan Pegawai Internal Perusahaan Dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Dialektika Hukum Perdata, Uji Konstitusionalitas KUP, dan Konstruksi Hukum Pembatasan Hak Wajib Pajak

Problem Epistemologis Kunjungan Pegawai ke Kantor Pajak

Dalam praktik hukum perpajakan sehari-hari, kehadiran pegawai suatu perusahaan (Wajib Pajak Badan) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik dalam rangka klarifikasi, pendampingan pemeriksaan, penyerahan dokumen, hingga pembahasan hasil pemeriksaan, sering kali disikapi secara pejoratif dan kaku oleh otoritas pajak.

Petugas pajak tidak jarang menolak berinteraksi atau menolak menerima dokumen hanya karena pegawai yang hadir tidak mengantongi Surat Kuasa Khusus yang memenuhi formalitas ketat, atau karena pegawai tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Kuasa Pajak.

Sikap administratif otoritas perpajakan tersebut mencerminkan kerancuan mendasar dalam memahami kualifikasi kedudukan hukum (persona standi in judicio) pegawai entitas badan.

Otoritas acap kali menyatukan tiga ranah hukum yang seandainya dipahami secara jernih memiliki doktrin, akibat hukum, dan landasan keperdataan yang amat berbeda: Pengurus (Organs), Pihak Lain / Kuasa Khusus (Attorney-in-fact), dan Pegawai Internal (Internal Employee/Agent).

https://lynk.id/suarapajak

Secara hukum acara dan material, kegagalan membedakan ketiga kualifikasi ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum yang adil (legal certainty), tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional Wajib Pajak yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini mengupas tuntas dialektika perdata, tata urutan perundang-undangan (stufenbau theorie), pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta daya laku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

Teori Hukum Perdata tentang Tiga Kualifikasi Subjek Hukum yang Hadir Menghadap Otoritas Pajak

Untuk membangun argumentasi hukum yang kokoh, kita wajib merunut basis hukum keperdataan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

1. Pegawai Bertindak sebagai Pengurus (Organic Representation)

Doktrin Hukum Perdata & Doktrin Organs: Berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 92 dan Pasal 98 UU PT, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam hukum perdata, tindakan Direksi adalah tindakan Perseroan itu sendiri (direct corporate act). Direksi bukan kuasa dari perseroan; Direksi adalah manifestasi personifikasi perseroan.

Aplikasi dalam Hukum Pajak: Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP menetapkan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak Badan diwakili oleh pengurus.

Konsekuensi Hukum: Pengurus yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan dan NIB/SK Kemenkumham TIDAK MEMERLUKAN SURAT KUASA dan TIDAK PERLU SKT. Pengurus bertindak ex officio sebagai Wajib Pajak itu sendiri. Apabila pegawai yang ditunjuk adalah seorang Direktur, maka otoritas pajak demi hukum tidak berhak meminta Surat Kuasa Khusus.

Pegawai Bertindak sebagai Pegawai Internal (Labor Relationship & Employee Representation)

Doktrin Hukum Perdata: Hubungan hukum antara perusahaan dan pegawai internal didasarkan pada Perjanjian Kerja (arbeidsovereenkomst) sesuai Pasal 1601a KUHPerdata jo. Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pegawai berada dalam hubungan subordinasi (gezagverhouding), di mana pekerja menjalankan perintah kerja dari majikan (perusahaan/Direksi).

Sifat Tindakan: Ketika seorang pegawai internal (seperti Tax Manager, Accounting Staff, atau Finance Officer) datang ke kantor pajak untuk menyerahkan dokumen, menghadiri undangan klarifikasi teknis, atau melakukan pemadanan data, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan tugas pekerjaan/jabatan (duties of employment), bukan tindakan pembuatan periklanan hukum baru yang mengikat badan secara langsung (juridical act).

Aplikasi dalam Hukum Pajak: Pegawai internal menjalankan fungsi pendukung administrasi internal Wajib Pajak. Kehadiran pegawai internal adalah wujud nyata dari keikutsertaan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara kooperatif.

Pegawai / Pihak Luar Bertindak sebagai Pihak Lain / Kuasa Khusus (Mandate & Agency Relationship)

Doktrin Hukum Perdata: Diturunkan dari Bab XVI Buku III KUHPerdata, khususnya Pasal 1792 KUHPerdata, yaitu Pemberian Kuasa (lastgeving).

Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namaya menyelenggarakan suatu urusan.

Akibat Hukum: Kuasa melahirkan hubungan perwakilan (agency relationship). Penerima kuasa (attorney-in-fact) bertindak atas nama pemberi kuasa, dan seluruh akibat hukum yang ditimbulkan oleh penerima kuasa mengikat pemberi kuasa sepanjang tidak melampaui kewenangan yang diberikan (Pasal 1806 KUHPerdata).

Persyaratan Hukum Pajak: Untuk dapat bertindak sebagai Kuasa Khusus yang melakukan tindakan hukum perpajakan (legal tax action) atas nama Wajib Pajak, subjek tersebut harus mengantongi Surat Kuasa Khusus yang memenuhi formalitas perundang-undangan dan terdaftar/memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Analisis Matriks: Kapan Diperlukan Surat Kuasa Khusus dan SKT?

Ketidakjelasan di lapangan kerap mengakibatkan perlakuan yang over-birokratis.

Tabel di bawah ini memetakan secara presisi kualifikasi kedudukan hukum, kebutuhan instrumen, dan keharusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT):

Landasan Hukum Material: Dialektika Pasal 32 UU KUP dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017

Guna memahami dinamika hukum kuasa pajak, kita tidak boleh melepaskan pandangan dari Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017. Putusan ini merupakan landmark decision yang meruntuhkan monopolistik pembatasan kuasa Wajib Pajak.

Dalam Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP yang selama ini dipergunakan oleh Kementerian Keuangan untuk membatasi bahwa kuasa Wajib Pajak hanya dapat dilakukan oleh Konsultan Pajak atau pegawai Wajib Pajak.

Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi) Hakim Mahkamah Konstitusi:

  1. Hak Atas Pengakuan dan Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945): Mahkamah berpendapat bahwa bantuan hukum dan pendampingan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Wajib Pajak berhak memilih siapa saja yang dipercayainya untuk menjadi kuasanya berdasarkan prinsip kualifikasi dan kompetensi, bukan semata-mata pembatasan status profesi.
  2. Prinsip Stufenbau Theory dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan: Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pembatasan hak-hak warga negara — termasuk hak untuk menunjuk kuasa — HARUS DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG, dan tidak boleh diserahkan pengaturannya secara cek kosong (blanko delegasi) kepada Peraturan Menteri yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang, apabila pembatasan tersebut justru mereduksi norma dasar Undang-Undang.
  3. Pemisahan Antara Pembatasan Syarat Formal dan Hak Substantif: MK menegaskan bahwa siapapun dapat menjadi kuasa Wajib Pajak sepanjang memenuhi syarat kompetensi mendasar tentang perpajakan, tanpa boleh dihalangi oleh pembatasan yang sifatnya diskriminatif atau menciptakan monopoli profesi tertentu.

Implikasi Konstitusional: Pembatasan Hak Harus Berdasar Undang-Undang

Sesuai doktrin reservation of law (gesetzesvorbehalt), setiap pembatasan terhadap hak subjek hukum wajib dimuat dalam produk hukum perwakilan rakyat (Undang-Undang).

Ketika Kementerian Keuangan mencoba membatasi siapa yang boleh mendampingi Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan yang bersifat melampaui (ultra vires) ketentuan UU KUP, maka secara doktrinal norma PMK tersebut rentan terhadap pembatalan hukum (legally void).

Kritisme Hukum atas Pengaturan Terkini: PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Sebagai Tax Litigation Counsel, kita wajib membedah konstruksi yuridis kedua Peraturan Menteri Keuangan ini secara kritis.

PMK Nomor 44 Tahun 2026: Simplifikasi Administrasi atau Restriksi Terselubung?

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak meliputi:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Keluarga (suami, istri, sedarah/semenda s.d. derajat kedua); dan
  3. Pihak Lain yang memenuhi persyaratan.

Poin-Poin Kritis PMK 44 Tahun 2026:

  • Persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Pihak Lain: PMK 44/2026 mewajibkan “Pihak Lain” yang ditunjuk menjadi Kuasa untuk memiliki SKT Kuasa Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan/DJP.
  • Kedudukan Pegawai Internal: Di mana posisi pegawai internal perusahaan? Apabila pegawai internal dimasukkan dalam kualifikasi “Pihak Lain”, maka pegawai internal dibebani kewajiban memiliki SKT. Ini adalah kekeliruan dogmatis! Pegawai internal bukan “Pihak Lain” (pihak ketiga independen), melainkan bagian dari entitas Wajib Pajak itu sendiri berdasarkan hubungan ketenagakerjaan.
  • Tinjauan Atas Masa Transisi Sertifikat Brevet/Ijazah: PMK 44/2026 menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi mereka yang menggunakan sertifikat brevet atau ijazah D3/S1 Perpajakan Akreditasi A untuk dapat bertindak sebagai kuasa. Setelah masa transisi berakhir, skema standardisasi kompetensi ketat diberlakukan.

PMK Nomor 55 Tahun 2026: Pengetatan Profesi Konsultan Pajak dan Implikasinya

PMK 55 Tahun 2026 mengatur pengetatan rejim profesi Konsultan Pajak, persyaratannya, izin praktik, serta kewajiban pengungkapan rincian biaya jasa.

Evaluasi Posisi Hukum Klien dan Advocate: PMK 55/2026 mempertegas batas-batas antara jasa profesional berbayar yang diberikan oleh Konsultan Pajak independen dan pendampingan internal.

Namun, yang menjadi kekhawatiran utama penasihat hukum perpajakan adalah tindakan aparat pajak di lapangan yang menyatukan secara membabi buta syarat-syarat profesi Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026 dengan pegawai internal perusahaan yang sekadar menjalankan tugas dinas melayani pemeriksaan pajak.

Argumentasi Hukum Praktis: Mempertahankan Hak-Hak Wajib Pajak di Lapangan

Sebagai Tax Litigation Counsel dari Botax Consulting Indonesia yang independen, berbasis bukti, dan tegas mempertahankan hukum acara perpajakan, berikut adalah argumen-argumen hukum yang harus didalilkan ketika menghadapi penyanderaan administratif (administrative impasse) di KPP:

Argumen 1: Pegawai Internal yang Mendampingi Direksi Bukanlah “Kuasa Pajak” yang Membutuhkan Surat Kuasa Khusus Maupun SKT

“Bahwa kehadiran Saudara [Nama Pegawai …], [Jabatan …], di Kantor Pelayanan Pajak adalah dalam kapasitas sebagai Pegawai Internal Wajib Pajak berdasarkan Perjanjian Kerja (Pasal 1601a KUHPerdata) dan Surat Tugas Nomor [Nomor …] untuk mendampingi Direksi / memberikan penjelasan teknis atas pembukuan yang dikelolanya. Pegawai yang bersangkutan tidak melakukan tindakan hukum pembuatan kesepakatan atau penandatanganan dokumen hukum perpajakan yang mengikat badan tanpa persetujuan Pengurus. Oleh karena itu, menerapkan syarat Surat Kuasa Khusus apalagi SKT Kuasa Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 terhadap pegawai teknis pendamping adalah bentuk kekeliruan penerapan hukum (misapplication of law) dan perbuatan yang menghalang-halangi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban kooperatifnya.”

Argumen 2: Penolakan Otoritas Pajak Menerima Dokumen dari Pegawai Berdasarkan Cacat Formal Surat Kuasa Merupakan Cacat Prosedural Administrasi Pemerintahan

Bahwa penolakan Tim Pemeriksa / Otoritas Pajak untuk menerima dokumen pembukuan yang diantarkan oleh pegawai internal Wajib Pajak dengan alasan pegawai tersebut tidak memiliki Surat Kuasa Khusus / SKT merupakan bentuk tindakan melampaui wewenang (ultra vires) dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Penolakan tersebut berpotensi memicu penetapan koreksi secara sepihak (jabatan) yang tidak sah dan dapat dibatalkan melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP atau Gugatan di Pengadilan Pajak.

Argumen 3: Hierarchy of Law : Pembatasan Hak Menerima Pendampingan Tidak Boleh Bertentangan dengan Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017

Bahwa sesuai dengan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017, hak Wajib Pajak untuk didampingi oleh pihak yang dipercayainya dalam pelaksanaan hak perpajakan adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Peraturan Menteri Keuangan (PMK 44/2026 dan PMK 55/2026) sebagai Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang tidak boleh menafsirkan syarat administrasi sedemikian rupa sehingga menghapus atau membatasi hak substantif Wajib Pajak yang telah dijamin oleh UU KUP dan UUD 1945

Panduan Protokol bagi Wajib Pajak Badan

Atas dasar pertimbangan teoritis dan yuridis di atas, Botax Consulting Indonesia memberikan panduan strategis berupa skema langkah hukum (actionable protocol) bagi manajemen Wajib Pajak Badan saat menugaskan pegawainya ke Kantor Pajak:

Checklist Dokumen Yang Harus Dibawa Pegawai Sesuai Tujuan Kehadiran:

  1. Skenario A: Kehadiran Direksi / Pengurus
    • [ ] Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor Direktur.
    • [ ] Fotokopi Akta Pendirian & Akta Perubahan Terakhir.
    • [ ] Surat Keputusan Kemenkumham.
    • [ ] NIB / SKT Perusahaan.
    • Status: Wajib Diterima Tanpa Syarat Surat Kuasa.
  2. Skenario B: Kehadiran Pegawai Internal (Pendampingan & Penyerahan Dokumen)
    • [ ] KTP Pegawai.
    • [ ] ID Card Perusahaan / Surat Keterangan Pegawai Aktif.
    • [ ] Surat Tugas Resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Direksi.
    • [ ] Daftar Dokumen yang Diserahkan (Berita Acara Serah Terima).
    • Status: Bertindak atas perintah pengurus (subordinasi). Tidak Perlu SKT Kuasa Pajak.
  3. Skenario C: Kehadiran Kuasa Pajak (Pelaksanaan Hak Formal / Pihak Luar / Pegawai Khusus)
    • [ ] Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup (memenuhi format PMK 44/2026).
    • [ ] Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
    • [ ] Cetakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kuasa Pajak / Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku.
    • [ ] Sertifikat Brevet / Ijazah Perpajakan (jika memanfaatkan rejim transisi PMK 44/2026 s.d. 31 Des 2026).

Kesimpulan

Kedudukan hukum pegawai perusahaan yang hadir di Kantor Pelayanan Pajak harus dinilai secara jernih berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Perdata (KUHPerdata), UU PT, dan UU KUP, bukan diserap secara membuta oleh regulasi teknis PMK 44/2026 maupun PMK 55/2026.

  • Pengurus bertindak sebagai personifikasi entitas, tidak memerlukan kuasa maupun SKT.
  • Pegawai Internal yang menjalankan tugas teknis pendampingan bertindak di bawah hubungan kerja subordinasi (Pasal 1601a KUHPerdata), sehingga Surat Tugas telah memadai dan tidak boleh dibebani kewajiban SKT Kuasa Pajak.
  • Kuasa Khusus / Pihak Lain yang menjalankan tindakan hukum formal perpajakan wajib tunduk pada formalitas Surat Kuasa Khusus dan pendaftaran SKT sesuai Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 dan PMK 44/2026.

Aparat penegak hukum pajak dan tim litigasi Wajib Pajak harus menjunjung tinggi tata urutan perundang-undangan. Pengabaian terhadap pemisahan doktrinal ini adalah bentuk pelanggaran hukum acara perpajakan yang dapat menjadi celah pembatalan koreksi pajak dalam sengketa di Pengadilan Pajak.

Referensi Hukum & Verifikasi Sumber Resmi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Buku III tentang Perikatan, Bab XVI tentang Pemberian Kuasa).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 63/PUU-XV/2017 tanggal 27 April 2018.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Imbalan Bunga Pajak melalui Coretax

Dalam sistem perpajakan, bunga ternyata tidak selalu menjadi “hukuman” bagi Wajib Pajak. Dalam kondisi tertentu, justru negara yang wajib memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

Imbalan bunga diberikan ketika Wajib Pajak mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau memenangkan sengketa yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

Bagi perusahaan, imbalan bunga bukan sekadar angka tambahan yang “lumayan kalau cair”. Imbalan bunga merupakan hak hukum Wajib Pajak yang timbul karena dana perusahaan telah dikuasai negara lebih lama daripada yang semestinya.

Brevet Pajak AB Online Suara Pajak untuk staf pajak dan konsultan pajak
brevet-pajak-ab-online-suara-pajak.webp

Sayangnya, hak ini sering tidak dimanfaatkan. Banyak perusahaan fokus mengejar pengembalian pokok pajak, tetapi lupa memeriksa apakah keterlambatan atau penyelesaian sengketa tersebut juga menimbulkan hak atas imbalan bunga.

Padahal, untuk sengketa dengan nilai besar dan proses yang berlangsung bertahun-tahun, nilai imbalan bunga dapat material terhadap arus kas perusahaan.

Artikel ini membahas secara praktis dasar hukum, jenis keadaan yang menimbulkan hak, cara menghitung, dokumen yang harus disiapkan, serta langkah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui Coretax.

Apa yang Dimaksud dengan Imbalan Bunga Pajak?

Imbalan bunga pajak adalah kompensasi yang diberikan oleh negara kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau atas keadaan tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak.

Dokumen yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak disebut Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atau SKPIB.

Secara konseptual, imbalan bunga merupakan bagian dari keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam administrasi perpajakan.

Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga. Sebaliknya, apabila negara terlambat mengembalikan hak Wajib Pajak atau ternyata menguasai pembayaran pajak yang kemudian dinyatakan berlebih, negara dapat diwajibkan memberikan imbalan bunga.

Dengan demikian, imbalan bunga bukan hadiah, fasilitas, maupun kebijakan diskresioner dari petugas pajak. Imbalan bunga merupakan hak Wajib Pajak sepanjang syarat objektif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Dasar Hukum Imbalan Bunga

Ketentuan mengenai imbalan bunga terutama bersumber dari:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
  3. Perubahan atas PMK 81 Tahun 2024, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025; dan
  5. Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang ditetapkan untuk setiap periode.

PMK 81 Tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi regulasi utama yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Tata cara pemberian imbalan bunga diatur dalam Pasal 138 sampai dengan Pasal 149 PMK tersebut. PMK 81 Tahun 2024 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 1 Tahun 2026.

Sementara itu, PER-7/PJ/2025 mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi, termasuk perincian jenis dokumen dan saluran untuk pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemberian imbalan bunga termasuk salah satu layanan administrasi yang dicakup dalam peraturan tersebut.

Keadaan yang Menimbulkan Hak atas Imbalan Bunga

Tidak setiap kelebihan pembayaran pajak otomatis menimbulkan imbalan bunga.

Hak tersebut hanya timbul dalam keadaan yang secara khusus ditentukan oleh UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.

Secara umum, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga dalam lima kelompok keadaan.

1. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Imbalan bunga dapat diberikan apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak setelah jangka waktu pengembalian yang ditentukan dalam UU KUP terlampaui.

Pada dasarnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak:

  • diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  • diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam kondisi tertentu.

Apabila pengembalian dilakukan setelah batas waktu tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga atas periode keterlambatan.

Poin pentingnya adalah menentukan secara tepat kapan jangka waktu satu bulan mulai dihitung. Kesalahan menentukan titik awal akan langsung memengaruhi jumlah bulan yang dapat dimintakan sebagai imbalan bunga.

2. Keterlambatan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Imbalan bunga juga dapat timbul apabila Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB.

Keadaan ini terutama relevan terhadap SPT yang menyatakan lebih bayar dan diajukan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Apabila pemeriksaan tidak diselesaikan dan SKPLB tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU KUP, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan tersebut.

Namun, tidak semua keterlambatan otomatis menjadi kesalahan administrasi DJP. Perusahaan harus memeriksa apakah selama proses pemeriksaan terdapat kondisi yang secara hukum menghentikan atau memengaruhi penghitungan jangka waktu.

Misalnya, keterlambatan yang berhubungan dengan belum terpenuhinya permintaan dokumen atau keadaan tertentu lainnya harus dianalisis sebelum perusahaan menyimpulkan adanya hak atas imbalan bunga.

3. Keterlambatan Penerbitan SKPLB setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan

Hak atas imbalan bunga juga dapat muncul dalam konteks pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam kondisi tertentu, setelah proses pemeriksaan bukti permulaan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau diselesaikan sesuai ketentuan, DJP wajib menerbitkan SKPLB atas kelebihan pembayaran pajak.

Apabila penerbitan SKPLB melampaui jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga.

Kasus seperti ini relatif lebih kompleks karena perusahaan harus merekonstruksi beberapa tanggal sekaligus, antara lain:

  • tanggal dimulainya pemeriksaan;
  • tanggal dimulainya pemeriksaan bukti permulaan;
  • tanggal penghentian atau penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan;
  • tanggal dimulainya kembali pemeriksaan; dan
  • tanggal diterbitkannya SKPLB.

Karena itu, staf pajak harus menjaga kronologi pemeriksaan dengan baik. Jangan hanya menyimpan surat hasil akhirnya. Dalam perkara imbalan bunga, tanggal adalah uang.

4. Kelebihan Pembayaran akibat Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali

Jenis imbalan bunga yang paling sering menjadi perhatian perusahaan adalah imbalan bunga setelah Wajib Pajak memenangkan sengketa pajak.

Imbalan bunga dapat timbul apabila:

  • keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya;
  • banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
  • peninjauan kembali menghasilkan putusan yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

Sebagai contoh, perusahaan menerima SKPKB sebesar Rp10 miliar dan telah membayar sebagian jumlah tersebut. Setelah melalui proses banding, Pengadilan Pajak membatalkan sebagian besar koreksi dan menyatakan pajak yang seharusnya dibayar hanya Rp2 miliar.

Apabila pembayaran yang telah dilakukan perusahaan lebih besar daripada pajak yang akhirnya dinyatakan terutang, terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

Atas kelebihan pembayaran tersebut dapat timbul hak atas imbalan bunga, sepanjang memenuhi batasan dan persyaratan yang berlaku.

PMK 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa imbalan bunga untuk keadaan ini diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pada prinsipnya dihitung paling lama 24 bulan. Tarif yang digunakan adalah tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

5. Kelebihan Pembayaran akibat Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan

Imbalan bunga juga dapat timbul karena diterbitkannya:

  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administratif; atau
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif.

Apabila keputusan tersebut mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Misalnya, perusahaan membayar Surat Tagihan Pajak yang memuat sanksi bunga. Kemudian, melalui permohonan Pasal 36 UU KUP, sanksi tersebut dikurangkan atau dihapuskan.

Apabila pembayaran yang telah dilakukan menjadi lebih besar daripada jumlah yang seharusnya dibayar, selisihnya dapat menjadi dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan.

Pembatasan Imbalan Bunga setelah Sengketa Pajak

Bagian ini sangat penting karena sering menimbulkan salah persepsi.

Kemenangan dalam keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak selalu berarti seluruh kelebihan pembayaran akan memperoleh imbalan bunga.

Untuk perkara yang berasal dari SPT lebih bayar, jumlah yang dapat menjadi dasar pemberian imbalan bunga dibatasi paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Jumlah lebih bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus dibedakan dari jumlah lebih bayar menurut SPT.

Contohnya, perusahaan menyampaikan SPT dengan posisi lebih bayar Rp20 miliar. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, perusahaan menyatakan jumlah lebih bayar yang masih dipertahankan sebesar Rp15 miliar. Pemeriksa kemudian menerbitkan SKPN atau SKPKB.

Setelah banding, Pengadilan Pajak memutuskan perusahaan memiliki kelebihan pembayaran Rp18 miliar.

Dalam keadaan tersebut, dasar pemberian imbalan bunga dapat dibatasi paling banyak sebesar Rp15 miliar, yaitu jumlah lebih bayar yang dinyatakan atau dipertahankan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Karena itu, pernyataan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan formalitas. Dokumen pembahasan akhir dapat memengaruhi hak ekonomi perusahaan bertahun-tahun kemudian.

Staf perusahaan dan konsultan pajak harus memastikan bahwa jumlah yang disetujui dan tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dicatat dengan jelas, konsisten, dan didukung argumentasi.

Kapan Imbalan Bunga Tidak Diberikan?

Selain memahami keadaan yang menimbulkan hak, perusahaan harus mengetahui pengecualiannya.

Imbalan bunga tidak diberikan dalam beberapa keadaan tertentu.

Salah satu pembatasan penting adalah kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran atas SKPKB atau SKPKBT yang kemudian dikurangkan melalui keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Dalam ketentuan tertentu, pembayaran atas jumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak menjadi dasar imbalan bunga.

PMK 81 Tahun 2024 juga mengatur pengecualian terhadap kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran SKPKB atau SKPKBT, baik yang disetujui maupun tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dalam keadaan sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan harus melakukan analisis terhadap sumber pembayaran.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

  • Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen apa?
  • Kapan pembayaran dilakukan?
  • Apakah jumlah tersebut disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
  • Apakah pembayaran dilakukan sebelum atau setelah pengajuan keberatan?
  • Apakah kelebihan pembayaran berasal dari pokok pajak atau sanksi?
  • Keputusan atau putusan apa yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran?

Tanpa rekonstruksi tersebut, perusahaan berisiko mengajukan permohonan dengan dasar penghitungan yang terlalu besar atau menggunakan periode yang tidak sesuai.

Berapa Tarif Imbalan Bunga?

Sejak perubahan UU KUP melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif imbalan bunga tidak lagi ditetapkan secara tetap sebesar 2 persen per bulan.

Tarif imbalan bunga ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan yang dibagi 12.

Tarif yang digunakan bukan selalu tarif pada saat permohonan diajukan maupun pada saat SKPIB diterbitkan. Tarif yang digunakan adalah tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Untuk periode 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tarif imbalan bunga berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan. Tarif tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/EF.2/2026.

Artinya, perusahaan tidak boleh menggunakan tarif bulan berjalan secara otomatis. Periksa terlebih dahulu tanggal awal penghitungan, kemudian cari Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang berlaku pada tanggal tersebut.

Jangka Waktu Penghitungan Imbalan Bunga

Pada prinsipnya, imbalan bunga dihitung paling lama 24 bulan.

Bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Ketentuan bagian bulan dihitung penuh dapat membuat hasil perhitungan berbeda dari pendekatan jumlah hari secara proporsional.

Misalnya, suatu periode imbalan bunga berjalan dari 25 Januari sampai dengan 2 Maret. Meskipun jumlah harinya tidak mencapai tiga bulan kalender penuh, bagian bulan Januari, Februari, dan Maret dapat diperhitungkan sebagai tiga bulan sesuai karakteristik kasus dan ketentuan titik awal serta titik akhirnya.

Namun, staf pajak tidak boleh langsung menghitung jumlah bulan hanya dengan melihat kalender. Tanggal awal dan akhir harus terlebih dahulu ditentukan sesuai jenis imbalan bunga.

Setiap jenis imbalan bunga mempunyai titik awal dan titik akhir penghitungan yang berbeda.

Dalam sengketa keberatan, banding, atau peninjauan kembali, misalnya, periode dapat dikaitkan dengan tanggal penerbitan surat ketetapan pajak, tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, tanggal Putusan Banding, atau tanggal Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Karena variasinya cukup banyak, penghitungan sebaiknya dibuat dalam lembar kerja tersendiri yang memuat:

  • dasar hukum;
  • jenis imbalan bunga;
  • jumlah pokok yang menjadi dasar;
  • tanggal awal;
  • tanggal akhir;
  • jumlah bulan;
  • tarif yang berlaku; dan
  • jumlah imbalan bunga.

Rumus Dasar Penghitungan

Secara sederhana, imbalan bunga dapat dihitung menggunakan rumus:

Imbalan bunga = Dasar pemberian imbalan bunga × Tarif bunga per bulan × Jumlah bulan

Contoh:

PT Nusantara memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp5.000.000.000 berdasarkan putusan banding.

Berdasarkan analisis dokumen, seluruh jumlah tersebut memenuhi syarat sebagai dasar pemberian imbalan bunga.

Tanggal dimulainya penghitungan berada pada periode ketika tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan. Periode yang dapat diperhitungkan adalah 18 bulan.

Penghitungan:

Rp5.000.000.000 × 0,58% × 18 bulan = Rp522.000.000.

Dengan demikian, perkiraan imbalan bunga adalah Rp522.000.000.

Angka tersebut masih harus diuji terhadap:

  • batas maksimal 24 bulan;
  • pembatasan jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • sumber pembayaran;
  • utang pajak yang masih dimiliki perusahaan; dan
  • ketentuan khusus lainnya.

Contoh ini menunjukkan bahwa imbalan bunga dapat bernilai material. Mengabaikannya sama saja dengan meninggalkan hak perusahaan di meja administrasi.

Apakah Imbalan Bunga Diberikan Otomatis?

Dalam sistem Coretax, terdapat pemberian imbalan bunga yang dapat diproses secara otomatis dan terdapat permohonan yang harus diselesaikan melalui penelitian.

Namun, perusahaan sebaiknya tidak sepenuhnya bergantung pada otomatisasi sistem.

Secara praktik, perusahaan tetap perlu:

  • mengidentifikasi peristiwa yang menimbulkan hak;
  • menguji dasar hukumnya;
  • memeriksa tarif;
  • menghitung jumlah bulan;
  • memastikan rekening bank aktif; dan
  • memantau penerbitan keputusan serta pencairannya.

Sistem dapat memproses data, tetapi sistem tidak selalu memahami seluruh konteks sengketa dan dokumen perusahaan. Coretax itu mesin. Ia rajin, tetapi belum tentu kenal seluruh drama pemeriksaan perusahaan Anda.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.

Dokumen dapat berbeda menurut jenis permohonannya, tetapi secara umum meliputi:

  1. Surat Ketetapan Pajak;
  2. Surat Keputusan Keberatan;
  3. Putusan Banding;
  4. Putusan Peninjauan Kembali;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  7. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif;
  8. Surat Tagihan Pajak;
  9. bukti pembayaran pajak;
  10. bukti penerimaan permohonan sebelumnya;
  11. risalah atau dokumen Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  12. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;
  13. rekening koran atau bukti kepemilikan rekening bank;
  14. surat kuasa khusus apabila diajukan oleh kuasa;
  15. kronologi perkara; dan
  16. lembar penghitungan imbalan bunga.

Walaupun Coretax dapat menarik sebagian data secara otomatis, dokumen internal tetap harus disiapkan untuk mengantisipasi penelitian dan permintaan klarifikasi.

Langkah Mengajukan Permohonan melalui Coretax

Saat ini, seluruh permohonan pemberian imbalan bunga diajukan melalui Coretax. DJP telah menyediakan alur layanan resmi melalui Portal Wajib Pajak.

Berikut langkah umumnya.

Langkah 1: Login ke Portal Wajib Pajak

Wajib Pajak orang pribadi, wakil, atau kuasa login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP pribadi 16 digit.

Untuk Wajib Pajak badan, pengajuan tidak dilakukan dengan sekadar login menggunakan NPWP badan. Wakil atau kuasa terlebih dahulu login menggunakan akun pribadinya.

Langkah 2: Melakukan Impersonating

Wakil atau kuasa memilih menu untuk bertindak sebagai atau melakukan impersonating terhadap Wajib Pajak badan maupun orang pribadi yang diwakili.

Pastikan data wakil, pengurus, atau kuasa telah terdaftar dan mempunyai hak akses yang sesuai.

Banyak hambatan administratif di Coretax sebenarnya bukan terjadi pada formulir permohonannya, melainkan karena relasi wakil atau kuasa belum valid dalam sistem.

Langkah 3: Membuka Menu Pembayaran

Setelah berhasil bertindak sebagai Wajib Pajak yang diwakili, pilih menu:

Pembayaran → Formulir Restitusi Pajak

Meskipun yang diajukan adalah imbalan bunga, layanan tersebut ditempatkan dalam kelompok formulir restitusi atau pengembalian.

Langkah 4: Membuat Permohonan Baru

Sistem akan menampilkan daftar permohonan pemberian imbalan bunga yang pernah dibuat tetapi belum diajukan.

Pilih:

Buat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Baru

Sebelum membuat permohonan baru, periksa apakah sebelumnya sudah terdapat draft. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ganda.

Langkah 5: Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan sesuai data dan dokumen dasar.

Informasi yang biasanya diperlukan meliputi:

  • jenis dasar pemberian imbalan bunga;
  • nomor dan tanggal dokumen;
  • jenis pajak;
  • Masa Pajak atau Tahun Pajak;
  • jumlah kelebihan pembayaran pajak;
  • tanggal awal penghitungan;
  • tanggal akhir penghitungan;
  • tarif bunga;
  • jumlah bulan;
  • jumlah imbalan bunga yang dimohonkan; dan
  • informasi rekening bank.

Pastikan data pada formulir konsisten dengan dokumen pendukung.

Perbedaan satu digit nomor ketetapan atau satu tanggal dapat menyebabkan sistem gagal menarik data, permohonan tertunda, atau hasil penghitungan berbeda.

Langkah 6: Mengunggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang relevan sesuai jenis permohonan.

Dokumen harus jelas, utuh, dapat dibaca, dan tidak terpotong. Putusan pengadilan sebaiknya diunggah secara lengkap, bukan hanya halaman amar putusan.

Untuk perkara sengketa, sertakan kronologi dan lembar penghitungan. Walaupun tidak selalu menjadi lampiran wajib, dokumen tersebut dapat membantu petugas memahami konstruksi permohonan.

Langkah 7: Menandatangani Secara Elektronik

Permohonan harus ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang berwenang.

Pastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP masih aktif dan dapat digunakan.

Langkah 8: Mengirim Permohonan

Setelah seluruh data dan lampiran diperiksa, klik Kirim.

Sistem akan menerbitkan:

  • Bukti Penerimaan Elektronik; dan
  • dokumen permohonan pemberian imbalan bunga.

Simpan kedua dokumen tersebut sebagai bukti formal pengajuan.

Untuk pemberian imbalan bunga yang diproses secara otomatis, sistem dapat sekaligus menerbitkan SKPIB dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Untuk permohonan yang memerlukan penelitian, statusnya dapat dipantau melalui menu permohonan pemberian imbalan bunga pada submenu “Telah Diajukan” atau “Diproses”.

Imbalan Bunga Akan Diperhitungkan dengan Utang Pajak

Sebelum dibayarkan kepada Wajib Pajak, imbalan bunga dapat diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.

Konsepnya mirip dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Negara akan memeriksa apakah Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak.

Apabila terdapat utang pajak, imbalan bunga akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi atau mengurangi utang tersebut.

Jika setelah diperhitungkan masih terdapat sisa, sisa tersebut baru dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi utang pajak sebelum memperkirakan kas yang akan diterima.

Jangan sampai manajemen sudah mencatat seluruh nilai SKPIB sebagai penerimaan kas, padahal sebagian akan diperhitungkan dengan tunggakan pajak dari cabang atau jenis pajak lain.

Perlakuan Akuntansi dan Pajak Penghasilan

Dari sisi akuntansi, perusahaan perlu menentukan saat pengakuan piutang atau penghasilan imbalan bunga sesuai standar akuntansi yang digunakan dan tingkat kepastian realisasinya.

Pengakuan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada estimasi internal. Perusahaan harus mempertimbangkan apakah hak tersebut telah cukup pasti, misalnya setelah terbitnya SKPIB.

Dari sisi Pajak Penghasilan, imbalan bunga yang diterima Wajib Pajak pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis.

Namun, klasifikasi dan perlakuan pajaknya harus dianalisis dengan memperhatikan karakter transaksi, pembukuan perusahaan, serta ketentuan PPh yang berlaku pada saat pengakuan atau penerimaan.

Untuk nilai yang material, perusahaan sebaiknya membuat memorandum khusus yang menjelaskan:

  • dasar pengakuan akuntansi;
  • saat pengakuan;
  • perlakuan Pajak Penghasilan;
  • rekonsiliasi fiskal; dan
  • hubungan antara SKPIB, SKPKPP, serta mutasi rekening bank.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan berikut cukup sering terjadi dalam pengelolaan permohonan imbalan bunga.

1. Menggunakan Tarif Bulan Pengajuan

Tarif yang digunakan adalah tarif pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga, bukan otomatis tarif pada bulan permohonan diajukan.

2. Menghitung Berdasarkan Hari

Bagian dari bulan pada prinsipnya dihitung sebagai satu bulan penuh. Penghitungan jumlah hari secara proporsional dapat menghasilkan nilai yang keliru.

3. Tidak Memeriksa Batas 24 Bulan

Walaupun sengketa berjalan lima tahun, periode imbalan bunga tidak otomatis dihitung untuk seluruh durasi tersebut. Terdapat batas maksimal 24 bulan sesuai ketentuan.

4. Mengabaikan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Jumlah lebih bayar yang disetujui atau dipertahankan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat membatasi dasar pemberian imbalan bunga.

5. Tidak Memisahkan Pokok dan Sanksi

Kelebihan pembayaran pokok pajak dan kelebihan pembayaran sanksi dapat mempunyai dasar hukum serta kronologi yang berbeda.

6. Tidak Memeriksa Utang Pajak

Perusahaan memperkirakan seluruh imbalan akan dibayar tunai, tetapi ternyata diperhitungkan dengan utang pajak.

7. Mengajukan tanpa Kronologi

Permohonan hanya dilengkapi putusan dan tabel angka tanpa menjelaskan hubungan antara ketetapan, pembayaran, keputusan, serta timbulnya kelebihan pembayaran.

8. Rekening Bank Tidak Valid

Data rekening tidak aktif, berbeda nama, atau belum teradministrasi dengan benar dapat menghambat proses pembayaran.

Checklist sebelum Mengajukan Permohonan

Sebelum menekan tombol kirim, staf pajak perusahaan dan konsultan pajak sebaiknya memeriksa hal-hal berikut:

  • Apakah peristiwa tersebut termasuk keadaan yang berhak memperoleh imbalan bunga?
  • Apakah terdapat pengecualian?
  • Apa dokumen yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran?
  • Berapa jumlah pokok yang benar-benar memenuhi syarat?
  • Apakah terdapat batas jumlah berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
  • Kapan tanggal awal penghitungan?
  • Kapan tanggal akhir penghitungan?
  • Berapa jumlah bulan setelah bagian bulan dihitung penuh?
  • Berapa tarif yang berlaku pada tanggal awal penghitungan?
  • Apakah jumlahnya dibatasi maksimal 24 bulan?
  • Apakah seluruh bukti pembayaran tersedia?
  • Apakah data pada Coretax sesuai dokumen?
  • Apakah perusahaan masih mempunyai utang pajak?
  • Apakah rekening bank aktif dan telah tervalidasi?
  • Apakah wakil atau kuasa mempunyai hak akses yang memadai?
  • Apakah Bukti Penerimaan Elektronik telah disimpan?

Checklist ini sederhana, tetapi dapat mencegah permohonan tertunda hanya karena masalah yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum pengajuan.

Penutup

Imbalan bunga merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dan negara.

Apabila Wajib Pajak dapat dikenai bunga karena terlambat memenuhi kewajibannya, negara juga harus memberikan kompensasi ketika terlambat mengembalikan hak Wajib Pajak atau menguasai pembayaran yang kemudian terbukti berlebih.

Dalam praktik, tantangan terbesar bukan sekadar mengisi formulir Coretax. Tantangan sebenarnya adalah menentukan apakah hak tersebut benar-benar timbul, berapa jumlah pokok yang memenuhi syarat, tarif mana yang digunakan, serta kapan periode penghitungan dimulai dan berakhir.

Karena itu, setiap penyelesaian restitusi, keberatan, banding, peninjauan kembali, pembetulan, pengurangan ketetapan, pembatalan ketetapan, maupun penghapusan sanksi harus diikuti dengan satu pertanyaan tambahan:

Apakah keputusan ini juga menimbulkan hak atas imbalan bunga?

Jangan berhenti setelah pokok pajak dikembalikan. Periksa juga hak atas penggunaan dana perusahaan selama proses administrasi atau sengketa berlangsung.

Dalam perpajakan, kadang satu tanggal terlihat sepele. Namun, ketika dikalikan nilai sengketa miliaran rupiah dan tarif bunga selama beberapa bulan, tanggal tersebut dapat berubah menjadi aset perusahaan.

Ketika Pemeriksaan Pajak Melewati Jangka Waktu: Apakah SKP Harus Dibatalkan?

Pendahuluan

Dalam praktik sengketa pajak, salah satu pertanyaan yang terus muncul adalah:

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan tetap sah menurut hukum?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak.

Sebagian berpendapat bahwa pelanggaran jangka waktu pemeriksaan hanyalah persoalan administrasi internal DJP.

Namun di sisi lain muncul pandangan bahwa jangka waktu merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang wajib dipatuhi sehingga pelanggarannya dapat menyebabkan cacat hukum pada SKP yang diterbitkan.

Untuk menjawabnya, pembahasan harus dimulai dari prinsip dasar dalam hukum administrasi pemerintahan.

Keabsahan Keputusan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur syarat sah suatu keputusan pejabat pemerintah.

Pasal 52 ayat (1)

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek keputusan.”

Norma ini sangat penting.

Suatu keputusan pemerintah tidak cukup hanya dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki substansi yang benar.

Keputusan tersebut juga harus:

dibuat sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

Dengan demikian, hukum administrasi Indonesia secara tegas mengakui bahwa:

cacat prosedur merupakan dasar pembatalan suatu keputusan administrasi.

Karena SKP merupakan produk pejabat administrasi negara, maka secara konseptual prinsip ini juga berlaku terhadap proses pembentukan SKP.

Pemeriksaan Pajak Sebagai Proses Pembentukan SKP

SKP tidak lahir begitu saja.

Sebelum diterbitkan, DJP harus melakukan pemeriksaan sesuai tata cara yang telah ditentukan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemeriksaan merupakan proses hukum yang bertujuan:

  • menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • mengumpulkan bukti;
  • menyusun temuan pemeriksaan;
  • memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan.

Karena itu, pemeriksaan merupakan bagian integral dari proses pembentukan SKP.

Jika prosedur pemeriksaan dilanggar, maka timbul pertanyaan:

Apakah SKP yang lahir dari proses yang cacat tetap dapat dianggap sah?

Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan.

Tata Cara Pemeriksaan Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025

PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan.

Beberapa ketentuan pokok antara lain:

Pemeriksaan Lengkap

Jangka waktu pengujian:

5 bulan

Pemeriksaan Terfokus

Jangka waktu pengujian:

3 bulan

Pemeriksaan Spesifik

Jangka waktu pengujian:

1 bulan

Selain itu terdapat ketentuan:

  • SPHP;
  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP);
  • penyusunan laporan pemeriksaan;
  • perpanjangan waktu untuk kasus tertentu.

Dengan demikian, PMK tidak hanya mengatur metode pemeriksaan, tetapi juga:

mengatur batas waktu pemeriksaan secara eksplisit.

Apakah Jangka Waktu Pemeriksaan Merupakan Bagian dari Prosedur?

Jawabannya:

Ya.

Alasannya sederhana.

PMK Pemeriksaan adalah peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan.

Jangka waktu pemeriksaan diatur di dalam PMK tersebut.

Artinya:

jangka waktu merupakan bagian dari tata cara pemeriksaan.

Jika tata cara pemeriksaan mencakup jangka waktu, maka pelampauan jangka waktu berarti:

pemeriksaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Secara logika hukum:

PMK → mengatur prosedur pemeriksaan

Jangka waktu → bagian dari prosedur

Pelanggaran jangka waktu → pelanggaran prosedur

Pelanggaran prosedur → cacat prosedur

Cacat prosedur → alasan pembatalan keputusan menurut UU Administrasi Pemerintahan

Lalu Mengapa Tidak Semua SKP yang Lewat Waktu Otomatis Batal?

Di sinilah muncul perdebatan hukum.

Dalam praktik, terdapat dua pendekatan.

Pendekatan Pertama

Jangka waktu dianggap sebagai norma administratif internal (directory provision).

Konsekuensinya:

  • pemeriksaan boleh terlambat;
  • SKP tetap sah;
  • selama belum melewati daluwarsa penetapan.

Pendekatan ini yang selama ini lebih sering digunakan oleh DJP.

Pendekatan Kedua

Jangka waktu merupakan bagian dari legalitas prosedur.

Konsekuensinya:

  • jika dilanggar;
  • prosedur menjadi cacat;
  • SKP kehilangan dasar legalitas.

Pendekatan kedua lebih dekat dengan konstruksi UU Administrasi Pemerintahan.

Best Practice Internasional

Menariknya, negara-negara maju juga menghadapi perdebatan serupa.

Namun terdapat pola yang relatif konsisten.

OECD

OECD menekankan:

  • kepastian hukum;
  • fairness;
  • proportionality;
  • taxpayer rights.

Audit tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Namun OECD tidak menyatakan bahwa setiap keterlambatan audit otomatis membatalkan assessment.

Fokus OECD adalah:

perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.

Praktik di Inggris

Di Inggris, HMRC dapat melakukan enquiry terhadap wajib pajak.

Jika pemeriksaan berlangsung terlalu lama, wajib pajak dapat mengajukan:

Closure Notice Application

Melalui mekanisme ini tribunal dapat memerintahkan HMRC untuk segera menyelesaikan pemeriksaan.

Yang menarik:

Remedinya bukan otomatis membatalkan assessment.

Remedinya adalah:

memaksa otoritas pajak mengakhiri pemeriksaan.

Ini menunjukkan bahwa sistem Inggris menganggap kepastian waktu sebagai hak wajib pajak.

Praktik di Australia

ATO memiliki target penyelesaian audit.

Sebagian besar audit perusahaan ditargetkan selesai dalam waktu tertentu sesuai kompleksitas kasus.

Namun fokus utama hukum Australia adalah:

Amendment Period

Yaitu batas waktu legal untuk menerbitkan atau mengubah assessment.

Jika melewati batas tersebut:

assessment menjadi tidak sah.

Dengan kata lain:

Australia membedakan antara:

  • audit timeframe;
  • limitation period.

Praktik di Kanada

Kanada memiliki pendekatan yang mirip.

Keterlambatan audit dapat menjadi isu fairness dan administrasi yang buruk.

Namun pembatalan assessment biasanya terjadi apabila:

  • melanggar limitation period;
  • melanggar procedural fairness secara serius;
  • menimbulkan prejudice terhadap taxpayer.

Dengan demikian, Kanada juga tidak menganut konsep:

audit terlambat = assessment otomatis batal.

Pelajaran dari Praktik Internasional

Dari OECD, Inggris, Australia, dan Kanada terlihat pola yang sama.

Yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata lamanya audit.

Melainkan:

Apakah keterlambatan tersebut:

  1. melanggar prosedur;
  2. menghilangkan kepastian hukum;
  3. merugikan hak wajib pajak.

Dengan kata lain:

kualitas pelanggaran lebih penting daripada jumlah hari keterlambatan.

Analisis Kritis terhadap PMK Pemeriksaan

Pertanyaan yang jarang diajukan adalah:

Untuk apa PMK mengatur jangka waktu apabila pelanggarannya tidak memiliki akibat hukum?

Jika pelanggaran jangka waktu tidak pernah berakibat apa-apa, maka ketentuan tersebut berpotensi menjadi:

Lex Imperfecta

yaitu norma hukum yang tidak memiliki konsekuensi atas pelanggarannya.

Dalam dunia hukum, Lex Imperfecta (secara harfiah berarti “hukum yang tidak sempurna”) adalah jenis norma hukum yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan, tetapi tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.

Padahal pembentuk peraturan secara sadar telah menetapkan:

  • 1 bulan;
  • 3 bulan;
  • 5 bulan;

sebagai batas waktu pemeriksaan.

Sulit diterima secara logika hukum bahwa batas waktu tersebut hanya bersifat dekoratif.

Bagaimana Statistik Putusan Pengadilan?

Putusan Pengadilan Pajak mengenai gugatan karena jangka waktu pemeriksaan lebih banyak menolak gugatan/permohonan pembatalan SKP yang hanya berdasar pemeriksaan melewati jangka waktu.

Garis besar pertimbangan hakim yang dominan:

Jangka waktu pemeriksaan dalam PMK dipandang sebagai ketertiban administrasi internal, bukan syarat sah penerbitan SKP.

Beberapa putusan menyatakan bahwa UU KUP tidak mengatur jangka waktu pemeriksaan, yang diatur UU KUP adalah jangka waktu penerbitan SKP/daluwarsa penetapan.

Selama SKP masih diterbitkan dalam jangka waktu Pasal 13 UU KUP, serta SPHP dan Pembahasan Akhir dilakukan, SKP cenderung dianggap tetap sah.

Ada juga putusan terbaru yang menolak gugatan karena majelis menilai keterlambatan administratif tidak otomatis membatalkan SKP, kecuali prosedur krusial seperti SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dilakukan.

Kesimpulan Hukum

Menurut penulis, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa:

Pertama

Jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam PMK merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan.

Kedua

Pelampauan jangka waktu pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Ketiga

UU Administrasi Pemerintahan mengakui bahwa keputusan yang mengandung cacat prosedur dapat dibatalkan.

Keempat

Oleh karena itu, SKP yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang melampaui jangka waktu yang ditentukan PMK secara teoritis mengandung cacat prosedur.

Namun demikian, berdasarkan praktik internasional dan tren putusan yang berkembang, pembatalan SKP tidak selalu terjadi secara otomatis.

Pengadilan umumnya akan menilai:

  • tingkat pelanggaran prosedur;
  • dampaknya terhadap kepastian hukum;
  • apakah hak wajib pajak untuk didengar dan membela diri telah terganggu;
  • apakah terdapat kerugian nyata yang timbul akibat keterlambatan tersebut.

Meskipun demikian, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah:

Jika pembentuk peraturan telah menetapkan jangka waktu pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur resmi, maka jangka waktu tersebut tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif tanpa konsekuensi hukum.

Sebab dalam negara hukum, prosedur bukanlah aksesoris.

Prosedur adalah bagian dari legalitas itu sendiri.