Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Imbalan Bunga Pajak melalui Coretax

Dalam sistem perpajakan, bunga ternyata tidak selalu menjadi “hukuman” bagi Wajib Pajak. Dalam kondisi tertentu, justru negara yang wajib memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

Imbalan bunga diberikan ketika Wajib Pajak mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau memenangkan sengketa yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

Bagi perusahaan, imbalan bunga bukan sekadar angka tambahan yang “lumayan kalau cair”. Imbalan bunga merupakan hak hukum Wajib Pajak yang timbul karena dana perusahaan telah dikuasai negara lebih lama daripada yang semestinya.

Brevet Pajak AB Online Suara Pajak untuk staf pajak dan konsultan pajak
brevet-pajak-ab-online-suara-pajak.webp

Sayangnya, hak ini sering tidak dimanfaatkan. Banyak perusahaan fokus mengejar pengembalian pokok pajak, tetapi lupa memeriksa apakah keterlambatan atau penyelesaian sengketa tersebut juga menimbulkan hak atas imbalan bunga.

Padahal, untuk sengketa dengan nilai besar dan proses yang berlangsung bertahun-tahun, nilai imbalan bunga dapat material terhadap arus kas perusahaan.

Artikel ini membahas secara praktis dasar hukum, jenis keadaan yang menimbulkan hak, cara menghitung, dokumen yang harus disiapkan, serta langkah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui Coretax.

Apa yang Dimaksud dengan Imbalan Bunga Pajak?

Imbalan bunga pajak adalah kompensasi yang diberikan oleh negara kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau atas keadaan tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak.

Dokumen yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak disebut Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atau SKPIB.

Secara konseptual, imbalan bunga merupakan bagian dari keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam administrasi perpajakan.

Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga. Sebaliknya, apabila negara terlambat mengembalikan hak Wajib Pajak atau ternyata menguasai pembayaran pajak yang kemudian dinyatakan berlebih, negara dapat diwajibkan memberikan imbalan bunga.

Dengan demikian, imbalan bunga bukan hadiah, fasilitas, maupun kebijakan diskresioner dari petugas pajak. Imbalan bunga merupakan hak Wajib Pajak sepanjang syarat objektif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Dasar Hukum Imbalan Bunga

Ketentuan mengenai imbalan bunga terutama bersumber dari:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
  3. Perubahan atas PMK 81 Tahun 2024, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025; dan
  5. Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang ditetapkan untuk setiap periode.

PMK 81 Tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi regulasi utama yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Tata cara pemberian imbalan bunga diatur dalam Pasal 138 sampai dengan Pasal 149 PMK tersebut. PMK 81 Tahun 2024 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 1 Tahun 2026.

Sementara itu, PER-7/PJ/2025 mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi, termasuk perincian jenis dokumen dan saluran untuk pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemberian imbalan bunga termasuk salah satu layanan administrasi yang dicakup dalam peraturan tersebut.

Keadaan yang Menimbulkan Hak atas Imbalan Bunga

Tidak setiap kelebihan pembayaran pajak otomatis menimbulkan imbalan bunga.

Hak tersebut hanya timbul dalam keadaan yang secara khusus ditentukan oleh UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.

Secara umum, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga dalam lima kelompok keadaan.

1. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Imbalan bunga dapat diberikan apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak setelah jangka waktu pengembalian yang ditentukan dalam UU KUP terlampaui.

Pada dasarnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak:

  • diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  • diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam kondisi tertentu.

Apabila pengembalian dilakukan setelah batas waktu tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga atas periode keterlambatan.

Poin pentingnya adalah menentukan secara tepat kapan jangka waktu satu bulan mulai dihitung. Kesalahan menentukan titik awal akan langsung memengaruhi jumlah bulan yang dapat dimintakan sebagai imbalan bunga.

2. Keterlambatan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Imbalan bunga juga dapat timbul apabila Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB.

Keadaan ini terutama relevan terhadap SPT yang menyatakan lebih bayar dan diajukan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Apabila pemeriksaan tidak diselesaikan dan SKPLB tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU KUP, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan tersebut.

Namun, tidak semua keterlambatan otomatis menjadi kesalahan administrasi DJP. Perusahaan harus memeriksa apakah selama proses pemeriksaan terdapat kondisi yang secara hukum menghentikan atau memengaruhi penghitungan jangka waktu.

Misalnya, keterlambatan yang berhubungan dengan belum terpenuhinya permintaan dokumen atau keadaan tertentu lainnya harus dianalisis sebelum perusahaan menyimpulkan adanya hak atas imbalan bunga.

3. Keterlambatan Penerbitan SKPLB setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan

Hak atas imbalan bunga juga dapat muncul dalam konteks pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam kondisi tertentu, setelah proses pemeriksaan bukti permulaan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau diselesaikan sesuai ketentuan, DJP wajib menerbitkan SKPLB atas kelebihan pembayaran pajak.

Apabila penerbitan SKPLB melampaui jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak dapat memperoleh imbalan bunga.

Kasus seperti ini relatif lebih kompleks karena perusahaan harus merekonstruksi beberapa tanggal sekaligus, antara lain:

  • tanggal dimulainya pemeriksaan;
  • tanggal dimulainya pemeriksaan bukti permulaan;
  • tanggal penghentian atau penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan;
  • tanggal dimulainya kembali pemeriksaan; dan
  • tanggal diterbitkannya SKPLB.

Karena itu, staf pajak harus menjaga kronologi pemeriksaan dengan baik. Jangan hanya menyimpan surat hasil akhirnya. Dalam perkara imbalan bunga, tanggal adalah uang.

4. Kelebihan Pembayaran akibat Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali

Jenis imbalan bunga yang paling sering menjadi perhatian perusahaan adalah imbalan bunga setelah Wajib Pajak memenangkan sengketa pajak.

Imbalan bunga dapat timbul apabila:

  • keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya;
  • banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
  • peninjauan kembali menghasilkan putusan yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

Sebagai contoh, perusahaan menerima SKPKB sebesar Rp10 miliar dan telah membayar sebagian jumlah tersebut. Setelah melalui proses banding, Pengadilan Pajak membatalkan sebagian besar koreksi dan menyatakan pajak yang seharusnya dibayar hanya Rp2 miliar.

Apabila pembayaran yang telah dilakukan perusahaan lebih besar daripada pajak yang akhirnya dinyatakan terutang, terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

Atas kelebihan pembayaran tersebut dapat timbul hak atas imbalan bunga, sepanjang memenuhi batasan dan persyaratan yang berlaku.

PMK 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa imbalan bunga untuk keadaan ini diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pada prinsipnya dihitung paling lama 24 bulan. Tarif yang digunakan adalah tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

5. Kelebihan Pembayaran akibat Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan

Imbalan bunga juga dapat timbul karena diterbitkannya:

  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administratif; atau
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif.

Apabila keputusan tersebut mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Misalnya, perusahaan membayar Surat Tagihan Pajak yang memuat sanksi bunga. Kemudian, melalui permohonan Pasal 36 UU KUP, sanksi tersebut dikurangkan atau dihapuskan.

Apabila pembayaran yang telah dilakukan menjadi lebih besar daripada jumlah yang seharusnya dibayar, selisihnya dapat menjadi dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan.

Pembatasan Imbalan Bunga setelah Sengketa Pajak

Bagian ini sangat penting karena sering menimbulkan salah persepsi.

Kemenangan dalam keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak selalu berarti seluruh kelebihan pembayaran akan memperoleh imbalan bunga.

Untuk perkara yang berasal dari SPT lebih bayar, jumlah yang dapat menjadi dasar pemberian imbalan bunga dibatasi paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Jumlah lebih bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus dibedakan dari jumlah lebih bayar menurut SPT.

Contohnya, perusahaan menyampaikan SPT dengan posisi lebih bayar Rp20 miliar. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, perusahaan menyatakan jumlah lebih bayar yang masih dipertahankan sebesar Rp15 miliar. Pemeriksa kemudian menerbitkan SKPN atau SKPKB.

Setelah banding, Pengadilan Pajak memutuskan perusahaan memiliki kelebihan pembayaran Rp18 miliar.

Dalam keadaan tersebut, dasar pemberian imbalan bunga dapat dibatasi paling banyak sebesar Rp15 miliar, yaitu jumlah lebih bayar yang dinyatakan atau dipertahankan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Karena itu, pernyataan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan formalitas. Dokumen pembahasan akhir dapat memengaruhi hak ekonomi perusahaan bertahun-tahun kemudian.

Staf perusahaan dan konsultan pajak harus memastikan bahwa jumlah yang disetujui dan tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dicatat dengan jelas, konsisten, dan didukung argumentasi.

Kapan Imbalan Bunga Tidak Diberikan?

Selain memahami keadaan yang menimbulkan hak, perusahaan harus mengetahui pengecualiannya.

Imbalan bunga tidak diberikan dalam beberapa keadaan tertentu.

Salah satu pembatasan penting adalah kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran atas SKPKB atau SKPKBT yang kemudian dikurangkan melalui keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Dalam ketentuan tertentu, pembayaran atas jumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak menjadi dasar imbalan bunga.

PMK 81 Tahun 2024 juga mengatur pengecualian terhadap kelebihan pembayaran yang berasal dari pembayaran SKPKB atau SKPKBT, baik yang disetujui maupun tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dalam keadaan sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan harus melakukan analisis terhadap sumber pembayaran.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

  • Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen apa?
  • Kapan pembayaran dilakukan?
  • Apakah jumlah tersebut disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
  • Apakah pembayaran dilakukan sebelum atau setelah pengajuan keberatan?
  • Apakah kelebihan pembayaran berasal dari pokok pajak atau sanksi?
  • Keputusan atau putusan apa yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran?

Tanpa rekonstruksi tersebut, perusahaan berisiko mengajukan permohonan dengan dasar penghitungan yang terlalu besar atau menggunakan periode yang tidak sesuai.

Berapa Tarif Imbalan Bunga?

Sejak perubahan UU KUP melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif imbalan bunga tidak lagi ditetapkan secara tetap sebesar 2 persen per bulan.

Tarif imbalan bunga ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan yang dibagi 12.

Tarif yang digunakan bukan selalu tarif pada saat permohonan diajukan maupun pada saat SKPIB diterbitkan. Tarif yang digunakan adalah tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Untuk periode 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tarif imbalan bunga berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan. Tarif tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/EF.2/2026.

Artinya, perusahaan tidak boleh menggunakan tarif bulan berjalan secara otomatis. Periksa terlebih dahulu tanggal awal penghitungan, kemudian cari Keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif bunga yang berlaku pada tanggal tersebut.

Jangka Waktu Penghitungan Imbalan Bunga

Pada prinsipnya, imbalan bunga dihitung paling lama 24 bulan.

Bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Ketentuan bagian bulan dihitung penuh dapat membuat hasil perhitungan berbeda dari pendekatan jumlah hari secara proporsional.

Misalnya, suatu periode imbalan bunga berjalan dari 25 Januari sampai dengan 2 Maret. Meskipun jumlah harinya tidak mencapai tiga bulan kalender penuh, bagian bulan Januari, Februari, dan Maret dapat diperhitungkan sebagai tiga bulan sesuai karakteristik kasus dan ketentuan titik awal serta titik akhirnya.

Namun, staf pajak tidak boleh langsung menghitung jumlah bulan hanya dengan melihat kalender. Tanggal awal dan akhir harus terlebih dahulu ditentukan sesuai jenis imbalan bunga.

Setiap jenis imbalan bunga mempunyai titik awal dan titik akhir penghitungan yang berbeda.

Dalam sengketa keberatan, banding, atau peninjauan kembali, misalnya, periode dapat dikaitkan dengan tanggal penerbitan surat ketetapan pajak, tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, tanggal Putusan Banding, atau tanggal Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Karena variasinya cukup banyak, penghitungan sebaiknya dibuat dalam lembar kerja tersendiri yang memuat:

  • dasar hukum;
  • jenis imbalan bunga;
  • jumlah pokok yang menjadi dasar;
  • tanggal awal;
  • tanggal akhir;
  • jumlah bulan;
  • tarif yang berlaku; dan
  • jumlah imbalan bunga.

Rumus Dasar Penghitungan

Secara sederhana, imbalan bunga dapat dihitung menggunakan rumus:

Imbalan bunga = Dasar pemberian imbalan bunga × Tarif bunga per bulan × Jumlah bulan

Contoh:

PT Nusantara memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp5.000.000.000 berdasarkan putusan banding.

Berdasarkan analisis dokumen, seluruh jumlah tersebut memenuhi syarat sebagai dasar pemberian imbalan bunga.

Tanggal dimulainya penghitungan berada pada periode ketika tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan. Periode yang dapat diperhitungkan adalah 18 bulan.

Penghitungan:

Rp5.000.000.000 × 0,58% × 18 bulan = Rp522.000.000.

Dengan demikian, perkiraan imbalan bunga adalah Rp522.000.000.

Angka tersebut masih harus diuji terhadap:

  • batas maksimal 24 bulan;
  • pembatasan jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • sumber pembayaran;
  • utang pajak yang masih dimiliki perusahaan; dan
  • ketentuan khusus lainnya.

Contoh ini menunjukkan bahwa imbalan bunga dapat bernilai material. Mengabaikannya sama saja dengan meninggalkan hak perusahaan di meja administrasi.

Apakah Imbalan Bunga Diberikan Otomatis?

Dalam sistem Coretax, terdapat pemberian imbalan bunga yang dapat diproses secara otomatis dan terdapat permohonan yang harus diselesaikan melalui penelitian.

Namun, perusahaan sebaiknya tidak sepenuhnya bergantung pada otomatisasi sistem.

Secara praktik, perusahaan tetap perlu:

  • mengidentifikasi peristiwa yang menimbulkan hak;
  • menguji dasar hukumnya;
  • memeriksa tarif;
  • menghitung jumlah bulan;
  • memastikan rekening bank aktif; dan
  • memantau penerbitan keputusan serta pencairannya.

Sistem dapat memproses data, tetapi sistem tidak selalu memahami seluruh konteks sengketa dan dokumen perusahaan. Coretax itu mesin. Ia rajin, tetapi belum tentu kenal seluruh drama pemeriksaan perusahaan Anda.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.

Dokumen dapat berbeda menurut jenis permohonannya, tetapi secara umum meliputi:

  1. Surat Ketetapan Pajak;
  2. Surat Keputusan Keberatan;
  3. Putusan Banding;
  4. Putusan Peninjauan Kembali;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  7. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif;
  8. Surat Tagihan Pajak;
  9. bukti pembayaran pajak;
  10. bukti penerimaan permohonan sebelumnya;
  11. risalah atau dokumen Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  12. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;
  13. rekening koran atau bukti kepemilikan rekening bank;
  14. surat kuasa khusus apabila diajukan oleh kuasa;
  15. kronologi perkara; dan
  16. lembar penghitungan imbalan bunga.

Walaupun Coretax dapat menarik sebagian data secara otomatis, dokumen internal tetap harus disiapkan untuk mengantisipasi penelitian dan permintaan klarifikasi.

Langkah Mengajukan Permohonan melalui Coretax

Saat ini, seluruh permohonan pemberian imbalan bunga diajukan melalui Coretax. DJP telah menyediakan alur layanan resmi melalui Portal Wajib Pajak.

Berikut langkah umumnya.

Langkah 1: Login ke Portal Wajib Pajak

Wajib Pajak orang pribadi, wakil, atau kuasa login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP pribadi 16 digit.

Untuk Wajib Pajak badan, pengajuan tidak dilakukan dengan sekadar login menggunakan NPWP badan. Wakil atau kuasa terlebih dahulu login menggunakan akun pribadinya.

Langkah 2: Melakukan Impersonating

Wakil atau kuasa memilih menu untuk bertindak sebagai atau melakukan impersonating terhadap Wajib Pajak badan maupun orang pribadi yang diwakili.

Pastikan data wakil, pengurus, atau kuasa telah terdaftar dan mempunyai hak akses yang sesuai.

Banyak hambatan administratif di Coretax sebenarnya bukan terjadi pada formulir permohonannya, melainkan karena relasi wakil atau kuasa belum valid dalam sistem.

Langkah 3: Membuka Menu Pembayaran

Setelah berhasil bertindak sebagai Wajib Pajak yang diwakili, pilih menu:

Pembayaran → Formulir Restitusi Pajak

Meskipun yang diajukan adalah imbalan bunga, layanan tersebut ditempatkan dalam kelompok formulir restitusi atau pengembalian.

Langkah 4: Membuat Permohonan Baru

Sistem akan menampilkan daftar permohonan pemberian imbalan bunga yang pernah dibuat tetapi belum diajukan.

Pilih:

Buat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Baru

Sebelum membuat permohonan baru, periksa apakah sebelumnya sudah terdapat draft. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ganda.

Langkah 5: Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan sesuai data dan dokumen dasar.

Informasi yang biasanya diperlukan meliputi:

  • jenis dasar pemberian imbalan bunga;
  • nomor dan tanggal dokumen;
  • jenis pajak;
  • Masa Pajak atau Tahun Pajak;
  • jumlah kelebihan pembayaran pajak;
  • tanggal awal penghitungan;
  • tanggal akhir penghitungan;
  • tarif bunga;
  • jumlah bulan;
  • jumlah imbalan bunga yang dimohonkan; dan
  • informasi rekening bank.

Pastikan data pada formulir konsisten dengan dokumen pendukung.

Perbedaan satu digit nomor ketetapan atau satu tanggal dapat menyebabkan sistem gagal menarik data, permohonan tertunda, atau hasil penghitungan berbeda.

Langkah 6: Mengunggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang relevan sesuai jenis permohonan.

Dokumen harus jelas, utuh, dapat dibaca, dan tidak terpotong. Putusan pengadilan sebaiknya diunggah secara lengkap, bukan hanya halaman amar putusan.

Untuk perkara sengketa, sertakan kronologi dan lembar penghitungan. Walaupun tidak selalu menjadi lampiran wajib, dokumen tersebut dapat membantu petugas memahami konstruksi permohonan.

Langkah 7: Menandatangani Secara Elektronik

Permohonan harus ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang berwenang.

Pastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP masih aktif dan dapat digunakan.

Langkah 8: Mengirim Permohonan

Setelah seluruh data dan lampiran diperiksa, klik Kirim.

Sistem akan menerbitkan:

  • Bukti Penerimaan Elektronik; dan
  • dokumen permohonan pemberian imbalan bunga.

Simpan kedua dokumen tersebut sebagai bukti formal pengajuan.

Untuk pemberian imbalan bunga yang diproses secara otomatis, sistem dapat sekaligus menerbitkan SKPIB dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Untuk permohonan yang memerlukan penelitian, statusnya dapat dipantau melalui menu permohonan pemberian imbalan bunga pada submenu “Telah Diajukan” atau “Diproses”.

Imbalan Bunga Akan Diperhitungkan dengan Utang Pajak

Sebelum dibayarkan kepada Wajib Pajak, imbalan bunga dapat diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.

Konsepnya mirip dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Negara akan memeriksa apakah Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak.

Apabila terdapat utang pajak, imbalan bunga akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi atau mengurangi utang tersebut.

Jika setelah diperhitungkan masih terdapat sisa, sisa tersebut baru dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi utang pajak sebelum memperkirakan kas yang akan diterima.

Jangan sampai manajemen sudah mencatat seluruh nilai SKPIB sebagai penerimaan kas, padahal sebagian akan diperhitungkan dengan tunggakan pajak dari cabang atau jenis pajak lain.

Perlakuan Akuntansi dan Pajak Penghasilan

Dari sisi akuntansi, perusahaan perlu menentukan saat pengakuan piutang atau penghasilan imbalan bunga sesuai standar akuntansi yang digunakan dan tingkat kepastian realisasinya.

Pengakuan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada estimasi internal. Perusahaan harus mempertimbangkan apakah hak tersebut telah cukup pasti, misalnya setelah terbitnya SKPIB.

Dari sisi Pajak Penghasilan, imbalan bunga yang diterima Wajib Pajak pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis.

Namun, klasifikasi dan perlakuan pajaknya harus dianalisis dengan memperhatikan karakter transaksi, pembukuan perusahaan, serta ketentuan PPh yang berlaku pada saat pengakuan atau penerimaan.

Untuk nilai yang material, perusahaan sebaiknya membuat memorandum khusus yang menjelaskan:

  • dasar pengakuan akuntansi;
  • saat pengakuan;
  • perlakuan Pajak Penghasilan;
  • rekonsiliasi fiskal; dan
  • hubungan antara SKPIB, SKPKPP, serta mutasi rekening bank.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan berikut cukup sering terjadi dalam pengelolaan permohonan imbalan bunga.

1. Menggunakan Tarif Bulan Pengajuan

Tarif yang digunakan adalah tarif pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga, bukan otomatis tarif pada bulan permohonan diajukan.

2. Menghitung Berdasarkan Hari

Bagian dari bulan pada prinsipnya dihitung sebagai satu bulan penuh. Penghitungan jumlah hari secara proporsional dapat menghasilkan nilai yang keliru.

3. Tidak Memeriksa Batas 24 Bulan

Walaupun sengketa berjalan lima tahun, periode imbalan bunga tidak otomatis dihitung untuk seluruh durasi tersebut. Terdapat batas maksimal 24 bulan sesuai ketentuan.

4. Mengabaikan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Jumlah lebih bayar yang disetujui atau dipertahankan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat membatasi dasar pemberian imbalan bunga.

5. Tidak Memisahkan Pokok dan Sanksi

Kelebihan pembayaran pokok pajak dan kelebihan pembayaran sanksi dapat mempunyai dasar hukum serta kronologi yang berbeda.

6. Tidak Memeriksa Utang Pajak

Perusahaan memperkirakan seluruh imbalan akan dibayar tunai, tetapi ternyata diperhitungkan dengan utang pajak.

7. Mengajukan tanpa Kronologi

Permohonan hanya dilengkapi putusan dan tabel angka tanpa menjelaskan hubungan antara ketetapan, pembayaran, keputusan, serta timbulnya kelebihan pembayaran.

8. Rekening Bank Tidak Valid

Data rekening tidak aktif, berbeda nama, atau belum teradministrasi dengan benar dapat menghambat proses pembayaran.

Checklist sebelum Mengajukan Permohonan

Sebelum menekan tombol kirim, staf pajak perusahaan dan konsultan pajak sebaiknya memeriksa hal-hal berikut:

  • Apakah peristiwa tersebut termasuk keadaan yang berhak memperoleh imbalan bunga?
  • Apakah terdapat pengecualian?
  • Apa dokumen yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran?
  • Berapa jumlah pokok yang benar-benar memenuhi syarat?
  • Apakah terdapat batas jumlah berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
  • Kapan tanggal awal penghitungan?
  • Kapan tanggal akhir penghitungan?
  • Berapa jumlah bulan setelah bagian bulan dihitung penuh?
  • Berapa tarif yang berlaku pada tanggal awal penghitungan?
  • Apakah jumlahnya dibatasi maksimal 24 bulan?
  • Apakah seluruh bukti pembayaran tersedia?
  • Apakah data pada Coretax sesuai dokumen?
  • Apakah perusahaan masih mempunyai utang pajak?
  • Apakah rekening bank aktif dan telah tervalidasi?
  • Apakah wakil atau kuasa mempunyai hak akses yang memadai?
  • Apakah Bukti Penerimaan Elektronik telah disimpan?

Checklist ini sederhana, tetapi dapat mencegah permohonan tertunda hanya karena masalah yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum pengajuan.

Penutup

Imbalan bunga merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dan negara.

Apabila Wajib Pajak dapat dikenai bunga karena terlambat memenuhi kewajibannya, negara juga harus memberikan kompensasi ketika terlambat mengembalikan hak Wajib Pajak atau menguasai pembayaran yang kemudian terbukti berlebih.

Dalam praktik, tantangan terbesar bukan sekadar mengisi formulir Coretax. Tantangan sebenarnya adalah menentukan apakah hak tersebut benar-benar timbul, berapa jumlah pokok yang memenuhi syarat, tarif mana yang digunakan, serta kapan periode penghitungan dimulai dan berakhir.

Karena itu, setiap penyelesaian restitusi, keberatan, banding, peninjauan kembali, pembetulan, pengurangan ketetapan, pembatalan ketetapan, maupun penghapusan sanksi harus diikuti dengan satu pertanyaan tambahan:

Apakah keputusan ini juga menimbulkan hak atas imbalan bunga?

Jangan berhenti setelah pokok pajak dikembalikan. Periksa juga hak atas penggunaan dana perusahaan selama proses administrasi atau sengketa berlangsung.

Dalam perpajakan, kadang satu tanggal terlihat sepele. Namun, ketika dikalikan nilai sengketa miliaran rupiah dan tarif bunga selama beberapa bulan, tanggal tersebut dapat berubah menjadi aset perusahaan.

SKT Kuasa Wajib Pajak dan Peran LKP dalam Membentuk Kompetensi Perpajakan

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Salah satu konsep yang paling menarik perhatian adalah Surat Keterangan Terdaftar, atau SKT, yang diperuntukkan bagi “Pihak Lain” di luar konsultan pajak dan keluarga Wajib Pajak.

SKT bukan sekadar isu administrasi. Di balik satu lembar surat tersebut terdapat pertanyaan yang lebih fundamental: siapa yang berwenang menyatakan seseorang kompeten di bidang perpajakan?

Apakah kompetensi lahir karena seseorang telah menempuh pendidikan dan lulus suatu pelatihan?

Apakah kompetensi harus dibuktikan melalui sertifikasi profesi?

Ataukah seseorang baru dapat dianggap kompeten setelah mendapatkan pengakuan administratif dari Kementerian Keuangan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mensyaratkan seorang kuasa memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Pada saat yang sama, Indonesia juga mempunyai sistem pendidikan formal, pendidikan nonformal, pelatihan kerja, serta sertifikasi kompetensi profesi.

Dalam ekosistem tersebut, Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LKP memiliki posisi yang sangat strategis. LKP bukan sekadar tempat peserta mengikuti kelas dan memperoleh sertifikat. LKP dapat menjadi pintu masuk pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan profesional di bidang perpajakan.

Namun, fungsi pendidikan, pengujian kompetensi, sertifikasi, dan registrasi tetap harus dibedakan secara jernih. Jangan sampai semua fungsi tersebut dicampur menjadi satu sehingga SKT yang seharusnya bersifat administratif justru berubah menjadi izin yang menciptakan kompetensi.

Brevet Pajak AB Online Suara Pajak untuk staf pajak dan konsultan pajak
brevet-pajak-ab-online-suara-pajak.webp

Apa Itu SKT Menurut PMK 44 Tahun 2026?

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mendefinisikan Surat Keterangan Terdaftar sebagai surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Definisi tersebut mengandung tiga unsur penting.

Pertama, SKT ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Kedua, SKT diperuntukkan bagi kategori “Pihak Lain”.

Ketiga, SKT menyatakan bahwa Pihak Lain tersebut dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

PMK 44 membagi kuasa Wajib Pajak ke dalam tiga kategori, yaitu:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga.

Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak sebagai dasar menjalankan profesinya. Pihak Lain harus memiliki SKT. Sementara itu, keluarga tertentu dapat menjadi kuasa tanpa memenuhi persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana diberlakukan kepada konsultan pajak dan Pihak Lain.

Secara administratif, keberadaan SKT dapat dipahami. DJP memerlukan instrumen untuk:

  • mengenali identitas pihak yang bertindak sebagai kuasa;
  • memastikan pihak tersebut memenuhi persyaratan tertentu;
  • mengatur akses terhadap Portal Wajib Pajak;
  • menjaga kerahasiaan data perpajakan;
  • mengawasi pelaksanaan kuasa;
  • serta memastikan adanya akuntabilitas ketika seseorang bertindak untuk dan atas nama Wajib Pajak.

Namun, persoalan hukumnya muncul ketika SKT tidak lagi sekadar berfungsi sebagai bukti pencatatan, tetapi menjadi dokumen yang menentukan apakah seseorang boleh atau tidak boleh menjadi kuasa.

Kalimat dalam definisi PMK 44 bahwa SKT “menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa” memberikan kesan bahwa SKT memiliki sifat konstitutif. Artinya, hak atau kapasitas seseorang untuk bertindak sebagai kuasa dianggap baru lahir setelah SKT diterbitkan.

Padahal, Undang-Undang KUP tidak secara langsung menyebut SKT sebagai syarat kompetensi. Undang-undang lebih dahulu berbicara mengenai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Di sinilah harus dibedakan antara dua konsep.

Pertama, kompetensi substantif, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan perpajakan.

Kedua, pengakuan administratif, yaitu pencatatan oleh otoritas bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan akses dan bertindak dalam sistem administrasi perpajakan.

Kompetensi seharusnya mendahului registrasi. Registrasi bukanlah sumber lahirnya kompetensi.

Seseorang tidak mendadak memahami PPh, PPN, pemeriksaan, keberatan, atau Coretax hanya karena mendapatkan SKT. Sebaliknya, orang yang telah menempuh pendidikan, mengikuti pelatihan, dan menguasai praktik perpajakan tidak otomatis kehilangan kompetensinya hanya karena belum dicatat dalam suatu sistem administrasi.

Karena itu, SKT idealnya ditempatkan sebagai bukti registrasi atau pengakuan administratif atas kompetensi yang telah dimiliki, bukan sebagai dokumen yang menciptakan kompetensi.

Kompetensi Menurut Pasal 32 Undang-Undang KUP

Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP memberikan hak kepada orang pribadi atau badan untuk menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus guna menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (3a), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menentukan bahwa seorang kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Pengecualian diberikan apabila kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.

Dari rumusan tersebut terdapat beberapa prinsip penting.

Hak menunjuk kuasa berada pada Wajib Pajak

Pada dasarnya, Wajib Pajaklah yang menentukan siapa yang dipercaya untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hak tersebut penting karena hubungan perpajakan tidak selalu sederhana. Wajib Pajak dapat menghadapi:

  • permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  • pemeriksaan pajak;
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  • permohonan pengembalian pajak;
  • keberatan;
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan;
  • penagihan pajak;
  • serta proses administratif lainnya.

Wajib Pajak membutuhkan pihak yang memahami substansi dan prosedur perpajakan. Oleh karena itu, undang-undang mengizinkan penunjukan kuasa.

Undang-undang mensyaratkan kompetensi, bukan sekadar hubungan kontraktual

Surat kuasa khusus saja belum cukup. Kuasa harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Ketentuan ini wajar karena kuasa akan menjalankan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak. Kesalahan kuasa dapat menyebabkan:

  • hak Wajib Pajak tidak digunakan;
  • jangka waktu terlewati;
  • dokumen tidak disampaikan;
  • argumentasi hukum tidak tepat;
  • pengakuan atau pernyataan yang merugikan;
  • hingga timbulnya utang pajak dan sanksi administratif.

Kompetensi menjadi bentuk perlindungan bagi Wajib Pajak.

Kompetensi adalah konsep substantif

Kompetensi tidak hanya berarti pernah mengikuti kelas. Kompetensi mencakup kemampuan menerapkan pengetahuan pada situasi konkret.

Dalam bidang perpajakan, kompetensi dapat mencakup antara lain:

  • memahami hukum pajak material;
  • memahami prosedur administrasi perpajakan;
  • membaca laporan keuangan;
  • melakukan rekonsiliasi fiskal;
  • menghitung pajak terutang;
  • menggunakan sistem administrasi perpajakan;
  • menyiapkan dokumen pendukung;
  • menganalisis data transaksi;
  • menyusun argumentasi hukum;
  • serta menjalankan standar etik dan kerahasiaan.

Karena itu, kompetensi dapat lahir melalui beberapa jalur, bukan hanya satu jalur.

Seseorang dapat memperoleh pengetahuan melalui perguruan tinggi, pendidikan nonformal, pengalaman profesional, pelatihan teknis, pembinaan profesi, maupun asesmen kompetensi.

Delegasi pengaturan bukan cek kosong

Pasal 44E Undang-Undang KUP memberikan delegasi untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa.

Delegasi tersebut memberikan ruang kepada pemerintah untuk membuat standar dan tata cara pembuktian. Namun, ruang itu tidak berarti bahwa peraturan pelaksana dapat mengubah seluruh konsep kompetensi menjadi izin administratif.

Peraturan pelaksana dapat mengatur:

  • jenis bukti kompetensi;
  • tata cara verifikasi;
  • tata cara registrasi;
  • identitas kuasa;
  • ruang lingkup akses;
  • keamanan sistem;
  • pembinaan;
  • dan mekanisme pengawasan.

Akan tetapi, peraturan pelaksana seharusnya tidak menghilangkan esensi bahwa kompetensi dapat diperoleh dan dibuktikan melalui lembaga yang memang menyelenggarakan pendidikan atau sertifikasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 juga menekankan bahwa pengaturan Menteri Keuangan harus berada dalam ruang teknis-administratif dan tidak boleh merugikan hak Wajib Pajak untuk menunjuk pihak yang dinilai mampu memperjuangkan hak-haknya.

Siapa yang Dapat Menerbitkan Bukti Kompetensi?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus terlebih dahulu membedakan beberapa jenis dokumen yang sering dianggap sama, padahal fungsi hukumnya berbeda.

Ijazah pendidikan formal

Perguruan tinggi dapat menerbitkan ijazah kepada peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan sesuai ketentuan.

Ijazah membuktikan bahwa seseorang telah:

  • mengikuti kurikulum;
  • memenuhi beban pembelajaran;
  • menyelesaikan evaluasi;
  • dan dinyatakan lulus dari program pendidikan.

Dalam konteks perpajakan, ijazah dari program studi perpajakan, akuntansi, hukum, keuangan, atau bidang relevan dapat menjadi salah satu dasar untuk menunjukkan pengetahuan akademik.

Namun, ijazah tidak selalu membuktikan bahwa seseorang telah memiliki seluruh keterampilan praktis untuk menjadi kuasa Wajib Pajak.

Lulusan akuntansi dapat memahami laporan keuangan, tetapi belum tentu menguasai prosedur pemeriksaan.

Lulusan hukum dapat memahami argumentasi yuridis, tetapi belum tentu dapat menyusun rekonsiliasi fiskal. Karena itu, pendidikan formal merupakan salah satu jalur pembentukan kompetensi, bukan satu-satunya jalur.

Sertifikat pendidikan atau pelatihan

Lembaga pendidikan nonformal, termasuk LKP, dapat menerbitkan sertifikat kepada peserta yang telah mengikuti atau menyelesaikan program pendidikan atau pelatihan.

Sertifikat tersebut dapat membuktikan:

  • nama program;
  • materi yang dipelajari;
  • jumlah jam pembelajaran;
  • hasil evaluasi;
  • tingkat kelulusan;
  • serta capaian pembelajaran peserta.

Sertifikat brevet pajak yang diselenggarakan secara serius memiliki nilai penting karena menunjukkan bahwa peserta telah melalui proses pembelajaran perpajakan yang terstruktur.

Namun, harus dibedakan antara:

  • sertifikat kehadiran;
  • sertifikat penyelesaian;
  • sertifikat kelulusan;
  • dan sertifikat kompetensi.

Sertifikat kehadiran hanya membuktikan peserta hadir.

Sertifikat penyelesaian membuktikan peserta menyelesaikan program.

Sertifikat kelulusan membuktikan peserta telah melewati evaluasi yang ditentukan lembaga.

Sementara sertifikat kompetensi menyatakan bahwa seseorang telah dinilai kompeten berdasarkan standar atau skema kompetensi tertentu.

Keempat dokumen tersebut tidak boleh dipasarkan seolah-olah mempunyai kedudukan yang sama.

Sertifikat kompetensi melalui LSP

Dalam sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Pelaksanaan asesmen dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai ruang lingkup skemanya. (BNSP)

LSP tidak semestinya berfungsi sebagai lembaga kursus biasa. Fokus utamanya adalah:

  • menyelenggarakan asesmen;
  • menggunakan perangkat uji;
  • menilai bukti kompetensi;
  • menentukan kompeten atau belum kompeten;
  • serta menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang dilisensikan.

Dengan demikian, model yang sehat adalah:

lembaga pendidikan membentuk kompetensi, sedangkan LSP menguji dan menyertifikasi kompetensi.

Peserta dapat belajar di LKP, membangun portofolio, melakukan praktik, dan mengikuti evaluasi internal. Setelah itu, peserta dapat mengikuti asesmen melalui LSP untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Sertifikasi oleh organisasi profesi

Organisasi profesi dapat menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, pengujian, atau pemberian designation profesi sesuai kewenangan dan tata kelola organisasinya.

Sertifikat dari organisasi profesi dapat mempunyai nilai profesional yang kuat apabila:

  • standar kompetensinya jelas;
  • pengujian dilakukan secara objektif;
  • pengujinya kompeten;
  • terdapat kode etik;
  • terdapat mekanisme disiplin;
  • dan hasilnya diakui oleh industri.

Namun, sertifikasi organisasi profesi tidak otomatis sama dengan sertifikasi BNSP. Status dan dasar penerbitannya harus disampaikan secara transparan.

Sertifikasi oleh Kementerian Keuangan

Secara hukum, Kementerian Keuangan dapat terlibat dalam pembinaan, pengembangan, pengawasan, atau sertifikasi tertentu sepanjang memiliki dasar kewenangan.

PP Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa kuasa Wajib Pajak dapat berupa konsultan pajak, Pihak Lain, atau keluarga. PP tersebut juga memberikan ruang kepada Menteri untuk mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan konsultan pajak serta Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

Namun, apabila Kementerian Keuangan menjadi penyelenggara sertifikasi, perlu terdapat batas kelembagaan yang jelas.

Kementerian Keuangan tidak ideal apabila sekaligus menjadi:

  • pembuat standar;
  • penyelenggara pendidikan;
  • penguji;
  • penerbit sertifikat kompetensi;
  • penerbit SKT;
  • pengawas kuasa;
  • pemberi sanksi;
  • serta institusi yang berhadapan langsung dengan kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Akumulasi kewenangan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan kelembagaan.

Kementerian Keuangan dapat menyediakan salah satu jalur sertifikasi. Namun, pendidikan formal, pendidikan nonformal, sertifikasi profesi, dan sertifikasi independen yang memenuhi standar ekuivalen seharusnya tetap dapat diakui.

Sistem yang baik bukan membangun satu pintu eksklusif, melainkan membangun multiple pathways menuju kompetensi.

SKT Seharusnya Mencatat, Bukan Menciptakan Kompetensi

Dari uraian tersebut, konstruksi yang ideal dapat digambarkan sebagai berikut:

Pendidikan dan pelatihan

Evaluasi dan pembentukan portofolio

Asesmen atau sertifikasi kompetensi

Registrasi administratif pada DJP

Penerbitan SKT

Dalam konstruksi ini, SKT bersifat deklaratif.

SKT hanya menyatakan bahwa seseorang yang telah mempunyai kompetensi tertentu telah diverifikasi dan dicatat dalam administrasi Kementerian Keuangan atau DJP.

SKT tidak menciptakan kompetensi. SKT juga tidak seharusnya menghapus nilai ijazah, sertifikat kelulusan, sertifikasi profesi, atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan lembaga lain.

Sebaliknya, apabila konstruksinya menjadi:

Mengajukan SKT

Kementerian Keuangan menentukan seseorang kompeten atau tidak

Setelah SKT terbit baru orang tersebut dianggap dapat menjadi kuasa

maka SKT telah berubah dari instrumen registrasi menjadi izin konstitutif.

Dalam praktik, nomenklatur tidak menentukan substansi. Dokumen boleh diberi nama “surat keterangan”, tetapi apabila tanpa dokumen tersebut seseorang tidak boleh menjalankan pekerjaan, maka secara fungsional dokumen tersebut mempunyai karakter perizinan.

Inilah alasan mengapa pembahasan mengenai SKT tidak boleh berhenti pada aspek prosedural. Kita harus melihat akibat hukumnya.

Apa Itu LKP?

Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.

LKP memiliki fungsi penting dalam menyediakan pendidikan yang:

  • lebih fleksibel;
  • responsif terhadap kebutuhan pasar kerja;
  • berorientasi pada keterampilan;
  • dapat diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang;
  • serta dapat dirancang untuk kebutuhan profesi tertentu.

Pemerintah menempatkan izin operasional yang sah sebagai salah satu unsur penting kelembagaan LKP. Dalam berbagai program pemerintah, LKP juga dituntut memiliki standar instruktur, tata kelola, dan relevansi dengan dunia kerja atau dunia industri. (Kemendikdasmen)

LKP tidak sama dengan perguruan tinggi. Namun, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa pendidikan nonformal kurang penting.

Justru dalam bidang yang berubah cepat seperti perpajakan, pendidikan nonformal memiliki keunggulan tersendiri.

Peraturan perpajakan dapat berubah dalam waktu singkat. Sistem administrasi digital terus berkembang. Coretax mengubah banyak proses yang sebelumnya manual. Pengawasan berbasis data juga menuntut staf pajak memahami rekonsiliasi, dokumentasi, dan analisis transaksi.

Kurikulum LKP dapat diperbarui lebih cepat untuk menjawab kebutuhan tersebut.

LKP dapat menyelenggarakan program seperti:

  • Brevet Pajak A;
  • Brevet Pajak B;
  • Brevet Pajak AB;
  • Coretax untuk staf pajak;
  • pelatihan PPh Pasal 21;
  • pelatihan PPN;
  • pelatihan SPT Tahunan Badan;
  • pendampingan pemeriksaan pajak;
  • penyusunan tanggapan SP2DK;
  • transfer pricing;
  • tax treaty;
  • pajak internasional;
  • serta pelatihan sengketa pajak.
Brevet Pajak AB Online Suara Pajak untuk staf pajak dan konsultan pajak
brevet-pajak-ab-online-suara-pajak.webp

Apakah LKP Dapat Menerbitkan Bukti Kompetensi?

Jawabannya harus disampaikan secara proporsional.

LKP dapat menerbitkan bukti bahwa peserta telah mengikuti, menyelesaikan, atau lulus suatu program pendidikan dan pelatihan.

Sertifikat dari LKP dapat menjadi bukti penting mengenai:

  • proses pendidikan yang ditempuh;
  • materi yang dikuasai;
  • jumlah jam pelatihan;
  • hasil evaluasi;
  • dan capaian pembelajaran.

Namun, LKP tidak otomatis menjadi LSP.

Apabila LKP belum memiliki status atau kerja sama dalam sistem sertifikasi kompetensi, sertifikatnya tidak boleh secara otomatis disebut sebagai sertifikat kompetensi BNSP.

Meski demikian, sertifikat kelulusan LKP tetap dapat menjadi salah satu unsur pembuktian kompetensi, khususnya apabila:

  1. LKP memiliki izin operasional yang sah;
  2. kurikulumnya jelas dan terstruktur;
  3. tenaga pengajarnya kompeten;
  4. terdapat jumlah jam pembelajaran yang memadai;
  5. peserta mengikuti evaluasi;
  6. hasil kelulusan dapat diverifikasi;
  7. tersedia nomor sertifikat;
  8. serta materi pembelajaran relevan dengan pekerjaan yang akan dijalankan.

Jadi, jangan meremehkan sertifikat LKP. Yang perlu diperbaiki bukan keberadaan sertifikatnya, melainkan kualitas sistem di belakang sertifikat tersebut.

Sertifikat tanpa pembelajaran dan evaluasi memang hanya selembar kertas.

Namun, sertifikat yang didukung oleh kurikulum, pengajar profesional, evaluasi, praktik, studi kasus, dan dokumentasi akademik merupakan bukti pendidikan yang legitimate.

LKP sebagai Pintu Menuju Sertifikasi Kompetensi

LKP dapat menjadi pintu sertifikasi kompetensi melalui beberapa model.

LKP sebagai penyelenggara pendidikan

Ini merupakan fungsi dasarnya.

LKP membangun kompetensi peserta melalui:

  • pembelajaran;
  • diskusi;
  • latihan;
  • simulasi;
  • studi kasus;
  • penggunaan aplikasi;
  • dan evaluasi.

Peserta yang lulus memperoleh sertifikat kelulusan LKP.

LKP bekerja sama dengan LSP

Model ini paling realistis dan efisien.

LKP menyelaraskan kurikulumnya dengan skema kompetensi LSP. Setelah peserta menyelesaikan pelatihan, peserta mengikuti asesmen kompetensi melalui LSP berlisensi.

Peserta kemudian dapat memperoleh dua dokumen:

  1. sertifikat kelulusan brevet dari LKP; dan
  2. sertifikat kompetensi dari LSP apabila dinyatakan kompeten.

Kedua dokumen tersebut mempunyai fungsi yang berbeda dan saling melengkapi.

LKP menjadi Tempat Uji Kompetensi

Apabila memenuhi persyaratan, sarana LKP dapat dikembangkan menjadi Tempat Uji Kompetensi yang diverifikasi oleh LSP.

LKP menyediakan:

  • fasilitas;
  • perangkat asesmen;
  • lingkungan uji;
  • administrasi peserta;
  • dan dukungan teknis.

Namun, penilaian dan keputusan kompetensi tetap berada pada mekanisme LSP.

LKP menginisiasi pembentukan LSP

Pada tahap yang lebih matang, badan penyelenggara LKP dapat menginisiasi pembentukan LSP.

Namun, lembaga pendidikan dan lembaga sertifikasi sebaiknya tetap mempunyai tata kelola yang terpisah. Pemisahan ini penting untuk mencegah lembaga yang melatih peserta sekaligus otomatis menyatakan seluruh pesertanya kompeten.

Dalam bahasa sederhana: guru boleh melatih murid, tetapi proses sertifikasi harus tetap mempunyai independensi. Jangan sampai semua peserta lulus karena “sudah satu paket”. Kompetensi bukan bonus tote bag seminar.

Mengapa LKP Penting dalam Ekosistem Kuasa Wajib Pajak?

LKP dapat membantu mengisi kesenjangan antara norma hukum dan kebutuhan praktik.

Undang-Undang KUP mensyaratkan kompetensi. Namun, kompetensi tidak lahir dalam ruang hampa. Kompetensi harus dibentuk melalui pendidikan.

LKP dapat memainkan peran dalam:

Demokratisasi pendidikan pajak

Tidak semua orang dapat mengambil program sarjana atau magister perpajakan.

LKP memberikan akses kepada:

  • mahasiswa;
  • lulusan baru;
  • staf keuangan;
  • staf akuntansi;
  • pelaku UMKM;
  • pemilik usaha;
  • calon konsultan;
  • serta masyarakat umum.

Pendidikan yang berorientasi praktik

Program brevet biasanya lebih dekat dengan pekerjaan sehari-hari.

Peserta tidak hanya mempelajari teori pajak, tetapi juga:

  • menghitung;
  • mengisi;
  • merekonsiliasi;
  • menganalisis;
  • dan menyelesaikan studi kasus.

Pembaruan kompetensi

Profesional yang sudah bekerja tetap membutuhkan pembaruan pengetahuan.

Perubahan PMK, PER, sistem Coretax, mekanisme pengawasan, dan praktik pemeriksaan menuntut pembelajaran berkelanjutan.

Menyiapkan peserta menuju sertifikasi

LKP dapat menyiapkan peserta agar siap menghadapi asesmen kompetensi. Artinya, LKP menjadi feeder yang mempertemukan pendidikan dengan sertifikasi profesional.

Menjaga kualitas calon kuasa

Apabila SKT nantinya digunakan untuk mencatat Pihak Lain yang akan bertindak sebagai kuasa, LKP dapat menjadi salah satu lembaga yang membentuk fondasi pengetahuan dan keterampilan calon pemegang SKT.

LKP Suara Pajak: Pendidikan Pajak yang Berorientasi Praktik

LKP Suara Pajak merupakan Lembaga Kursus dan Pelatihan Brevet Pajak yang telah memiliki izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Posisi kelembagaan tersebut sangat penting.

LKP Suara Pajak bukan sekadar komunitas belajar atau penyelenggara webinar insidental. LKP Suara Pajak berada dalam ekosistem pendidikan nonformal dan mempunyai mandat untuk menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan perpajakan.

Program Brevet Pajak Suara Pajak dirancang untuk membantu peserta memahami perpajakan secara sistematis, praktis, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Pembelajaran tidak hanya berorientasi pada hafalan pasal. Peserta perlu memahami bagaimana ketentuan pajak diterapkan dalam transaksi nyata.

Karena itu, pendidikan brevet perlu menghubungkan:

  • hukum pajak;
  • akuntansi;
  • administrasi;
  • teknologi;
  • dokumentasi;
  • dan strategi kepatuhan.

Di era Coretax, staf pajak tidak cukup hanya mengetahui tarif dan formulir. Staf pajak harus memahami keterkaitan data.

Satu transaksi dapat terhubung dengan:

  • faktur pajak;
  • bukti potong;
  • pembayaran;
  • laporan keuangan;
  • SPT Masa;
  • SPT Tahunan;
  • data pihak ketiga;
  • data kepabeanan;
  • serta sistem administrasi DJP.

Kesalahan kecil dapat menimbulkan data mismatch. Ketidaksesuaian tersebut dapat berujung pada klarifikasi, SP2DK, atau pemeriksaan.

Karena itu, pendidikan perpajakan harus bergerak dari sekadar “cara mengisi SPT” menuju kemampuan:

  • membaca risiko;
  • menyiapkan dokumentasi;
  • memahami posisi hukum;
  • dan membangun pertahanan pajak yang sehat.

LKP Suara Pajak diarahkan untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Peserta tidak hanya membutuhkan sertifikat untuk dimasukkan ke dalam CV. Peserta membutuhkan kompetensi yang membuatnya mampu bekerja dan dipercaya.

Sertifikat memang penting. Tetapi kemampuan menjelaskan transaksi, menyusun rekonsiliasi, menggunakan Coretax, serta menjawab pertanyaan atasan atau pemeriksa jauh lebih penting.

Masa Depan LKP Suara Pajak dan SKT

PMK 44 Tahun 2026 membuka diskusi besar mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak dan bagaimana kompetensinya dibuktikan.

Dalam konstruksi ideal, LKP Suara Pajak dapat menjadi salah satu jalur pembentukan kompetensi bagi peserta yang pada masa mendatang ingin:

  • bekerja sebagai staf pajak;
  • menjadi tenaga profesional perpajakan;
  • meningkatkan karier;
  • menjadi konsultan pajak;
  • mengikuti sertifikasi kompetensi;
  • atau memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain yang akan mengajukan SKT.

Namun, positioning ini harus dibangun secara bertahap dan kredibel.

LKP Suara Pajak perlu terus memperkuat:

  • kurikulum;
  • standar kelulusan;
  • kualitas pengajar;
  • evaluasi peserta;
  • dokumentasi hasil belajar;
  • praktik penggunaan Coretax;
  • studi kasus;
  • serta hubungan dengan dunia kerja dan lembaga sertifikasi.

Ke depan, model yang sangat potensial adalah:

LKP Suara Pajak sebagai penyelenggara pendidikan brevet, bekerja sama dengan LSP untuk memberikan jalur sertifikasi kompetensi, kemudian sertifikat tersebut digunakan sebagai salah satu dasar registrasi SKT.

Dengan model itu, fungsi setiap institusi menjadi jelas.

LKP mendidik.

LSP menguji.

DJP mencatat.

SKT mengakui secara administratif.

Wajib Pajak memilih kuasanya.

Pembagian fungsi tersebut lebih sehat daripada menempatkan seluruh proses pendidikan, sertifikasi, registrasi, dan pengawasan pada satu institusi.

Brevet Pajak AB Online Suara Pajak untuk staf pajak dan konsultan pajak
brevet-pajak-ab-online-suara-pajak.webp

Penutup

SKT dalam PMK 44 Tahun 2026 seharusnya dipahami sebagai instrumen administrasi untuk mencatat Pihak Lain yang telah memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak.

SKT tidak seharusnya menjadi sumber lahirnya kompetensi.

Kompetensi dibentuk melalui pendidikan, pelatihan, pengalaman, dan pembinaan. Kompetensi dapat diuji melalui lembaga sertifikasi. Setelah kompetensi terbukti, Kementerian Keuangan atau DJP dapat melakukan registrasi untuk kebutuhan identifikasi, keamanan sistem, dan pengawasan.

Dalam ekosistem tersebut, LKP mempunyai peran yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

LKP merupakan pintu pendidikan nonformal yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, fleksibel, dan berorientasi praktik. LKP dapat mempersiapkan peserta untuk bekerja, meningkatkan karier, mengikuti sertifikasi kompetensi, serta menjalankan tanggung jawab profesional di bidang perpajakan.

LKP Suara Pajak hadir dengan semangat tersebut.

Bukan sekadar mengajarkan teori, tetapi membentuk peserta agar memahami pajak secara praktis, sistematis, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Karena pada akhirnya, kompetensi tidak lahir dari satu stempel. Kompetensi dibentuk melalui proses belajar, diuji melalui praktik, dan dibuktikan melalui kualitas pekerjaan.

Mulai Perjalanan Kompetensi Pajak Anda

Bagi mahasiswa, jobseeker, staf keuangan, staf akuntansi, staf pajak perusahaan, pelaku usaha, maupun profesional yang ingin memperkuat kompetensi perpajakan, program Brevet Pajak Suara Pajak dapat menjadi langkah awal yang tepat.

Pelajari perpajakan secara terstruktur, pahami praktik Coretax, kuasai penghitungan dan pelaporan pajak, serta persiapkan diri menghadapi kebutuhan dunia kerja dan perkembangan profesi perpajakan.

Daftar program Brevet Pajak dan pelatihan Suara Pajak melalui:

https://lynk.id/suarapajak

Jangan hanya mengejar sertifikat.

Bangun kompetensi yang membuat Anda dipercaya.

Ketika Pemeriksaan Pajak Melewati Jangka Waktu: Apakah SKP Harus Dibatalkan?

Pendahuluan

Dalam praktik sengketa pajak, salah satu pertanyaan yang terus muncul adalah:

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan tetap sah menurut hukum?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak.

Sebagian berpendapat bahwa pelanggaran jangka waktu pemeriksaan hanyalah persoalan administrasi internal DJP.

Namun di sisi lain muncul pandangan bahwa jangka waktu merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang wajib dipatuhi sehingga pelanggarannya dapat menyebabkan cacat hukum pada SKP yang diterbitkan.

Untuk menjawabnya, pembahasan harus dimulai dari prinsip dasar dalam hukum administrasi pemerintahan.

Keabsahan Keputusan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur syarat sah suatu keputusan pejabat pemerintah.

Pasal 52 ayat (1)

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek keputusan.”

Norma ini sangat penting.

Suatu keputusan pemerintah tidak cukup hanya dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki substansi yang benar.

Keputusan tersebut juga harus:

dibuat sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

Dengan demikian, hukum administrasi Indonesia secara tegas mengakui bahwa:

cacat prosedur merupakan dasar pembatalan suatu keputusan administrasi.

Karena SKP merupakan produk pejabat administrasi negara, maka secara konseptual prinsip ini juga berlaku terhadap proses pembentukan SKP.

Pemeriksaan Pajak Sebagai Proses Pembentukan SKP

SKP tidak lahir begitu saja.

Sebelum diterbitkan, DJP harus melakukan pemeriksaan sesuai tata cara yang telah ditentukan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemeriksaan merupakan proses hukum yang bertujuan:

  • menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • mengumpulkan bukti;
  • menyusun temuan pemeriksaan;
  • memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan.

Karena itu, pemeriksaan merupakan bagian integral dari proses pembentukan SKP.

Jika prosedur pemeriksaan dilanggar, maka timbul pertanyaan:

Apakah SKP yang lahir dari proses yang cacat tetap dapat dianggap sah?

Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan.

Tata Cara Pemeriksaan Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025

PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan.

Beberapa ketentuan pokok antara lain:

Pemeriksaan Lengkap

Jangka waktu pengujian:

5 bulan

Pemeriksaan Terfokus

Jangka waktu pengujian:

3 bulan

Pemeriksaan Spesifik

Jangka waktu pengujian:

1 bulan

Selain itu terdapat ketentuan:

  • SPHP;
  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP);
  • penyusunan laporan pemeriksaan;
  • perpanjangan waktu untuk kasus tertentu.

Dengan demikian, PMK tidak hanya mengatur metode pemeriksaan, tetapi juga:

mengatur batas waktu pemeriksaan secara eksplisit.

Apakah Jangka Waktu Pemeriksaan Merupakan Bagian dari Prosedur?

Jawabannya:

Ya.

Alasannya sederhana.

PMK Pemeriksaan adalah peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan.

Jangka waktu pemeriksaan diatur di dalam PMK tersebut.

Artinya:

jangka waktu merupakan bagian dari tata cara pemeriksaan.

Jika tata cara pemeriksaan mencakup jangka waktu, maka pelampauan jangka waktu berarti:

pemeriksaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Secara logika hukum:

PMK → mengatur prosedur pemeriksaan

Jangka waktu → bagian dari prosedur

Pelanggaran jangka waktu → pelanggaran prosedur

Pelanggaran prosedur → cacat prosedur

Cacat prosedur → alasan pembatalan keputusan menurut UU Administrasi Pemerintahan

Lalu Mengapa Tidak Semua SKP yang Lewat Waktu Otomatis Batal?

Di sinilah muncul perdebatan hukum.

Dalam praktik, terdapat dua pendekatan.

Pendekatan Pertama

Jangka waktu dianggap sebagai norma administratif internal (directory provision).

Konsekuensinya:

  • pemeriksaan boleh terlambat;
  • SKP tetap sah;
  • selama belum melewati daluwarsa penetapan.

Pendekatan ini yang selama ini lebih sering digunakan oleh DJP.

Pendekatan Kedua

Jangka waktu merupakan bagian dari legalitas prosedur.

Konsekuensinya:

  • jika dilanggar;
  • prosedur menjadi cacat;
  • SKP kehilangan dasar legalitas.

Pendekatan kedua lebih dekat dengan konstruksi UU Administrasi Pemerintahan.

Best Practice Internasional

Menariknya, negara-negara maju juga menghadapi perdebatan serupa.

Namun terdapat pola yang relatif konsisten.

OECD

OECD menekankan:

  • kepastian hukum;
  • fairness;
  • proportionality;
  • taxpayer rights.

Audit tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Namun OECD tidak menyatakan bahwa setiap keterlambatan audit otomatis membatalkan assessment.

Fokus OECD adalah:

perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.

Praktik di Inggris

Di Inggris, HMRC dapat melakukan enquiry terhadap wajib pajak.

Jika pemeriksaan berlangsung terlalu lama, wajib pajak dapat mengajukan:

Closure Notice Application

Melalui mekanisme ini tribunal dapat memerintahkan HMRC untuk segera menyelesaikan pemeriksaan.

Yang menarik:

Remedinya bukan otomatis membatalkan assessment.

Remedinya adalah:

memaksa otoritas pajak mengakhiri pemeriksaan.

Ini menunjukkan bahwa sistem Inggris menganggap kepastian waktu sebagai hak wajib pajak.

Praktik di Australia

ATO memiliki target penyelesaian audit.

Sebagian besar audit perusahaan ditargetkan selesai dalam waktu tertentu sesuai kompleksitas kasus.

Namun fokus utama hukum Australia adalah:

Amendment Period

Yaitu batas waktu legal untuk menerbitkan atau mengubah assessment.

Jika melewati batas tersebut:

assessment menjadi tidak sah.

Dengan kata lain:

Australia membedakan antara:

  • audit timeframe;
  • limitation period.

Praktik di Kanada

Kanada memiliki pendekatan yang mirip.

Keterlambatan audit dapat menjadi isu fairness dan administrasi yang buruk.

Namun pembatalan assessment biasanya terjadi apabila:

  • melanggar limitation period;
  • melanggar procedural fairness secara serius;
  • menimbulkan prejudice terhadap taxpayer.

Dengan demikian, Kanada juga tidak menganut konsep:

audit terlambat = assessment otomatis batal.

Pelajaran dari Praktik Internasional

Dari OECD, Inggris, Australia, dan Kanada terlihat pola yang sama.

Yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata lamanya audit.

Melainkan:

Apakah keterlambatan tersebut:

  1. melanggar prosedur;
  2. menghilangkan kepastian hukum;
  3. merugikan hak wajib pajak.

Dengan kata lain:

kualitas pelanggaran lebih penting daripada jumlah hari keterlambatan.

Analisis Kritis terhadap PMK Pemeriksaan

Pertanyaan yang jarang diajukan adalah:

Untuk apa PMK mengatur jangka waktu apabila pelanggarannya tidak memiliki akibat hukum?

Jika pelanggaran jangka waktu tidak pernah berakibat apa-apa, maka ketentuan tersebut berpotensi menjadi:

Lex Imperfecta

yaitu norma hukum yang tidak memiliki konsekuensi atas pelanggarannya.

Dalam dunia hukum, Lex Imperfecta (secara harfiah berarti “hukum yang tidak sempurna”) adalah jenis norma hukum yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan, tetapi tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.

Padahal pembentuk peraturan secara sadar telah menetapkan:

  • 1 bulan;
  • 3 bulan;
  • 5 bulan;

sebagai batas waktu pemeriksaan.

Sulit diterima secara logika hukum bahwa batas waktu tersebut hanya bersifat dekoratif.

Bagaimana Statistik Putusan Pengadilan?

Putusan Pengadilan Pajak mengenai gugatan karena jangka waktu pemeriksaan lebih banyak menolak gugatan/permohonan pembatalan SKP yang hanya berdasar pemeriksaan melewati jangka waktu.

Garis besar pertimbangan hakim yang dominan:

Jangka waktu pemeriksaan dalam PMK dipandang sebagai ketertiban administrasi internal, bukan syarat sah penerbitan SKP.

Beberapa putusan menyatakan bahwa UU KUP tidak mengatur jangka waktu pemeriksaan, yang diatur UU KUP adalah jangka waktu penerbitan SKP/daluwarsa penetapan.

Selama SKP masih diterbitkan dalam jangka waktu Pasal 13 UU KUP, serta SPHP dan Pembahasan Akhir dilakukan, SKP cenderung dianggap tetap sah.

Ada juga putusan terbaru yang menolak gugatan karena majelis menilai keterlambatan administratif tidak otomatis membatalkan SKP, kecuali prosedur krusial seperti SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dilakukan.

Kesimpulan Hukum

Menurut penulis, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa:

Pertama

Jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam PMK merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan.

Kedua

Pelampauan jangka waktu pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Ketiga

UU Administrasi Pemerintahan mengakui bahwa keputusan yang mengandung cacat prosedur dapat dibatalkan.

Keempat

Oleh karena itu, SKP yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang melampaui jangka waktu yang ditentukan PMK secara teoritis mengandung cacat prosedur.

Namun demikian, berdasarkan praktik internasional dan tren putusan yang berkembang, pembatalan SKP tidak selalu terjadi secara otomatis.

Pengadilan umumnya akan menilai:

  • tingkat pelanggaran prosedur;
  • dampaknya terhadap kepastian hukum;
  • apakah hak wajib pajak untuk didengar dan membela diri telah terganggu;
  • apakah terdapat kerugian nyata yang timbul akibat keterlambatan tersebut.

Meskipun demikian, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah:

Jika pembentuk peraturan telah menetapkan jangka waktu pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur resmi, maka jangka waktu tersebut tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif tanpa konsekuensi hukum.

Sebab dalam negara hukum, prosedur bukanlah aksesoris.

Prosedur adalah bagian dari legalitas itu sendiri.