fbpx

Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Salah satu kantor perwakilan negara asing di Indonesia pada bulan Januari 2013 menempatkan dananya di Bank ABC cabang Jakarta. Atas penempatan dananya tersebut, kedutaan besar negara asing memperoleh penghasilan berupa  jasa giro sebesar Rp50.000.000,00.

Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh kedutaan besar negara asing berupa jasa giro tersebut?
JAWAB:
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh yang bukan subjek pajak tidak dikenakan PPh. 
 
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undangundang PPh, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk subjek pajak, dengan demikian atas penghasilan berupa jasa giro yang diterima oleh kedutaan besar negara asing tersebut tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

6 thoughts on “Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak”

  1. Permisi pak, saya mau konfirmasi, mengenai Pasal 3 ayat (1) UU PPh, bukankah kalau non subjek pajak menerima penghasilan dari Indonesia maka terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh pak? Mohon pencerahan nya, terima kasih 🙂

  2. mungkin maksudnya bukan non subjek pajak tapi subjek pajak luar negeri.

    memang subjek pajak luar negeri tetap dikenakan PPh jika mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
    hal ini diatur di Pasal 26 UU PPh.

    Pasal 3 ayat (1) UU PPh seperti disebutkan dalam penjelasan adalah kebijakan yang didasarkan pada kelaziman internasional. Terhadap "subjek diplomatik" tidak dikenakan pajak. Supaya tidak dikenakan pajak maka dibuat pasal "bukan subjek".

  3. Terima kasih atas pencerahan nya, tetapi pak saya masih janggal dengan post bapak pada Rabu, 14 Januari 2009 lalu "Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut."
    Apa itu hanya berlaku untuk pejabat atau kantor perwakilan asing nya juga pak? Mohon pencerahan nya lagi. Terima kasih pak 🙂

  4. Terima kasih atas pencerahan nya, tetapi pak saya masih janggal dengan post bapak pada Rabu, 14 Januari 2014 lalu "Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut."
    Apa itu hanya berlaku untuk pejabat atau kantor perwakilan asing nya juga pak? Mohon pencerahan nya lagi. Terima kasih pak 🙂

  5. oohh, maksudnya postingan ini ya http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/bukan-subjek-pajak.html

    terima kasih atas koreksinya.

    kalimat yang dimaksud adalah paragrap terakhir penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh.
    "Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut."

    Sementara postingan diatas merupakan copas dari buku "Oasis Potput" edisi 2013 yang dibuat kantor pusat DJP.

    Jika ada pertentangan, maka acuan yang benar adalah penjelasan UU PPh.

  6. maksud penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh pengecualian pengenaan hanya berlaku untuk penghasilan karena pekerjaan diplomat atau karena jabatan di lembaga yang dikecualikan.

    Sedangkan lembaganya sendiri tetap berstatus bukan subjek pajak, darimana saja dia memperoleh "penghasilan". Jadi status "bukan subjek"nya tidak dipengaruhi asal penghasilan. Sedangkan jika pejabat maka status bukan subjek hanya atas penghasilan yang bersumber dari jabatan tersebut.

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: