fbpx

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan BTS

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Komsat Telekomunikasi melakukan penjualan salah satu menara telekomunikasi yang dimilikinya di kota Padang kepada PT Hembusan Telekomunikasi seharga Rp.600.000.000,00.

Transaksi tersebut dibuatkan perjanjian jual beli oleh PPAT Rahmat Sjafri Garcia yang berkantor di Jl. Pramuka No. 48 Padang yang oleh kedua belah pihak perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 16 September 2013.

Atas transaksi tersebut dilakukan pembayaran oleh PT Hembusan Telekomunikasi kepada PT Komsat Telekomunikasi pada tanggal 16 September 2013.

Menara telekomunikasi milik PT Komsat Telekomunikasi tersebut dibangun di atas tanah yang disewa dari masyarakat dan bukan dibangun di atas tanah milik PT Komsat Telekomunikasi dengan tujuan penghematan biaya pembelian lahan tanah.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Ketentuan peraturan yang berlaku menyatakan bahwa menara telekomunikasi termasuk dalam definisi bangunan, oleh karena itu penjualan menara telekomunikasi merupakan penjualan bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib dibayar adalah:
5% x Rp600.000.000,00 = Rp30.000.000,00

Kewajiban PT Komsat Telekomunikasi atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.30.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013 sebelum PPAT menandatangani akta perjanjian jual beli;
  2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak menara telekomunikasi tersebut berada;
  3. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.


Sebelum menandatangani akta perjanjian jual beli tersebut Rahmat Sjafri Garcia selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh PT Komsat Telekomunikasi dengan bukti SSP yang telah diteliti oleh KPP.

Catatan:
Pada bagian contoh lain sewa menara komunikasi, Buku Oasis memasukkan sewa menara komunikasi sebagai sewa aktiva lain.

Dengan alasan konsistensi, menurut saya contoh kasus ini yang benar. Bahwa BTS atau menara telekomunikasi diperlakukan sebagai bangunan baik sejak membangun, penyewaan, maupun pengalihan.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: