fbpx

Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Memerlukan Persyaratan Khusus

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Dalam rangka proyek pembangunan bandar udara, Kementerian Perhubungan akan melakukan pembebasan tanah. Tanah milik Noorman merupakan salah satu tanah yang terkena pembebasan tersebut. Nilai ganti rugi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp700.000,00. 

Bagaimana perlakuan PPh atas pembebasan tanah tersebut?

JAWAB:
Penghasilan dari pembebasan tanah oleh pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu untuk proyek-proyek:

  • jalan umum;
  • saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi;
  • pelabuhan laut;
  • bandar udara;
  • fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya; dan 
  • fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 

dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan yang diterima oleh Noorman dari pembayaran ganti rugi tanah tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diberikan secara langsung tanpa Surat Keterangan Bebas.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: