fbpx

Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT Tiara Indonesia Tbk. adalah perusahaan go public. Pada tanggal 10 Agustus 2013 mengadakan RUPS yang memutuskan diantaranya bahwa perusahaan membagikan dividen bagi pemegang saham. Tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) adalah pada tanggal 26 Agustus 2013, dan tanggal pembayaran adalah tanggal 16 September 2013. Pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut salah satunya adalah Agus Budiyanto, yang memperoleh dividen sebesar Rp50.000.000,00. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran dividen tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Tiara Indonesia Tbk sebagai pihak yang membayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong adalah: 
10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00.

Kewajiban PT Tiara Indonesia Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 26 Agustus 2013 (saat recording date) dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Agus Budiyanto;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Paska UU Cipte Kerja, perlakuan perpajakan atas penghasilan dividen berbeda. Penghasilan dividen bisa dikecualikan dari objek PPh

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: